Kawin Kontrak Jadi Modus Perkawinan Anak
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menceritakan tentang temuannya di daerah terkait perkawinan anak. Ia menemukan anak yang menikah di usia muda berulang kali melakukan pernikahan.
“Satu anak perempuan bisa menikah 15 kali. Tiga bulan cerai, menikah lagi, tiga bulan cerai lagi. Ini sangat menyedihkan,” kata Yohana di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017.
Faktor yang menyebabkan anak menikah di usia muda bukan hanya faktor ekonomi. Bisa juga karena keinginan sendiri. Kawin kontrak menjadi salah satu modus perkawinan anak. Menteri perempuan pertama dari tanah Papua ini menyebut banyak modus melaksanakan perkawinan anak.
“Kawin macam-macam modusnya. Membuat pusing. Ternyata perempuan ini unik,” kata Yohana berkelakar.
Kementerian PPPA baru saja meluncurkan Gerakan Stop Perkawinan Anak. Gerakan ini dilatarbelakangi banyaknya aduan dari masyarakat untuk menghentikan perkawinan anak.
Dalam hal tingkat perkawinan anak, Indonesia berada di posisi ke-7 terbanyak di dunia. Demikian laporan dari Badan PBB yang mengurusi persoalan anak-anak (UNICEF).
Deputi bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA mendata anak usia 10-15 tahun yang sudah merasakan perkawinan sebanyak 34,5 persen, anak usia 16 tahun sebanyak 39,2 persen, dan anak usia 17 tahun sebanayk 26,3 persen.
(UWA)
Sumber: http://news.metrotvnews.com/peristiwa/wkBnADvk-kawin-kontrak-jadi-modus-perkawinan-anak
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!