Perkawinan Anak Marak di Daerah yang Dilanda Krisis Agraria

KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR Suasana Diskusi “Wakaf Agraria dan Ikhtiar Mengatasi Kemiskinan Penyumbang Kawin Anak” di Gedung Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Perubahan kepemilikan tanah atau alih fungsi lahan yang terjadi selama ini, membawa pengaruh besar bagi  masyarakat. Tidak hanya membuat hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat hilang tetapi juga menyebabkan keluarga-keluarga kehilangan mata pencaharian. Kondisi tersebut sangat erat hubungannya dengan praktik perkawinan anak.

JAKARTA, KOMPAS—Praktik perkawinan anak tertinggi terjadi di daerah yang mengalami krisis agraria parah. Sejumlah daerah itu meliputi Kalimantan, kecuali Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Demikian hasil riset oleh Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) yang dipaparkan Lies Marcoes-Nasir, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dalam diskusi ”Wakaf Agraria dan Ikhtiar Mengatasi Kemiskinan Penyumbang Kawin Anak” di Gedung Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

“Ketika suatu daerah mengalami perubahan ruang hidup yang membawa perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga, dapat dipastikan di daerah itu terdapat kecenderungan tingginya kawin anak. Ketika penelitian tahun 2016 kami terheran-heran dan terkejut, di sepuluh daerah di mana krisis agraria terjadi di situ praktik perkawinan anak tinggi,” ujarnya.

Diskusi itu membedah buku “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Reforma Agraria” karya Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama Mohamad Shohibuddin dari Institut Pertanian Bogor. Acara itu digelar Rumah KitaB bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) untuk melihat kemungkinan wakaf agraria sebagai salah satu upaya mengatasi perkawinan anak yang masih cukup marak terjadi di Indonesia. Selain Lies, hadir juga sebagai pembicara Mohamad Shohibuddin dan Ulil Abshar Abdalla, Ketua Umum Pengurus Harian Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).

Dari penelitian Rumah KitaB,  perkawinan anak terkait dengan perubahan politik-ekonomi. Buktinya, dari segi statistik daerah-daerah terbesar terjadinya praktik perkawinan anak adalah daerah yang mengalami krisis ekonomi (krisis sosial-ekonomi) yang  berpangkal pada masalah tanah. “Artinya, hilangnya akses laki-laki pada tanah berdampak buruk bagi praktik perkawinan anak,” kata Lies.

Terjadinya pergeseran kepemilikan tanah atau alih fungsi tanah telah mempersempit lapangan pekerjaan di desa. Hilangnya tanah serta sumber ekonomi di desa membuat laki-laki (ayah) kehilangan mata pencaharian. Namun relasi jendernya tidak berubah. Ketika suami tidak bekerja, banyak istri  menjadi pencari nafkah utama.

Perubahan peran perempuan tersebut sering tidak diikuti dengan perubahan peran laki-laki di ruang domestik. Meskipun mereka menganggur, secara budaya, lelaki tidak disiapkan menjadi orangtua pengganti. Akibatnya, anak perempuan mengambil alih peran ibu, dalam banyak kasus mereka terpaksa berhenti sekolah. Ini mendorong mereka cepat kawin karena tak sanggup  menanggung beban rumah tangga orangtuanya.

“Karena ibu tidak bisa tinggalkan anaknya di rumah dengan laki-laki, maka pilihan pada anak-anak itu  adalah kawin atau menjadi pengganti ibunya. Ini terjadi karena si ayah tidak berubah relasi jendernya, kehilangan pekerjaan tetapi tidak mengurus rumah tangga. Padahal peran istri berubah dari ibu rumah tangga menjadi pekerja,” papar Lies.

Karena ibu tidak bisa tinggalkan anaknya di rumah dengan laki-laki, maka pilihan pada anak-anak itu adalah kawin atau menjadi pengganti ibunya.

Sejumlah pelajar di Kabupaten Indramayu bersama Forum Anak Jawa Barat menghadiri peluncuran Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Pendopo Kabupaten Indramayu, Sabtu (18/11). Bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Koalisi Perempuan Indonesia, anak-anak membacakan deklarasi stop perkawinan anak yang merusak masa depan anak-anak Indonesia. Indramayu, menjadi kabupaten pertama tempat sosialisasi gerakan stop perkawinan anak yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kompas/Sonya Hellen Sinombor (SON)
18-11-2017

Akumulasi kepemilikan tanah

Terkait soal lahan, Ulil menyatakan tanah harus dilihat sebagai unit budaya sehingga tidak bisa ditukar dengan bebas. Persoalannya di Indonesia, setelah orde baru, kepemilikan tanah yang mengijinkan kepemilikan individual dan terjadi akumulasi kepemilikan tanah yang berlebihan pada satu pihak.

“Anehnya justru ini terjadi setelah reformasi. Ini paradoks betul. Justru setelah reformasi kita menyaksikan pelepasan tanah dari petani gurem, sekaligus konsolidasi tanah di tangan pemilik modal besar. Ini tantangan yang kita sekarang,” ujarnya.

Sementara Sohibuddin menyatakan wakaf agraria, kendati tidak dapat menyentuh secara komprehensif persoalan ekslusi tanah, sebenarnya memberikan harapan dalam sisi yang berbeda dari praktik pembaruan agraria. Wakaf agraria ini secara spesifik bisa diterapkan dalam praktik wakaf tanah di area pedesaan yang seringkali menghadapi ekspansi ekonomi elit perkotaan, serta adanya kegamangan dalam merespon kebijakan nasional yang berdampak terhadap ruang penghidupan ekonomi masyarakat pedesaan.

Melalui buku “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Reforma Agraria” Sohibuddin memperlihatkan bagaimana inklusivitas dari skema wakaf agraria yang disertai dengan kajian terhadap pengembangan wakaf-agraria di empat daerah, yaitu: Tuban, Jombang, Pandeglang, dan Jantho Aceh.

Buku tersebut, menunjukkan signifikansi wakaf bagi agenda reforma agraria. Pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan pertanian dari pemerintah selama ini dinilai belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan struktural yang dihadapi para petani di Indonesia.

Sebagai contoh, masalah keterbatasan atau bahkan ketiadaan akses petani atas lahan pertanian, ketimpangan alokasi tanah antara sektor usaha tani rakyat dan usaha skala korporasi, alih komoditas pertanian pangan ke non-pangan, dan konversi lahan pertanian ke berbagai fungsi non-pertanian.

Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2019/07/03/perkawinan-anak-marak-di-daerah-yang-dilanda-krisis-agraria/

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.