Pos

“GERAKAN BERSAMA JO KAWIN BOCAH” Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Oleh Achmat Hilmi

Rabu, 18 November 2020

DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Yayasan Setara, dan UNICEF Indonesia

 

Rumah KitaB diundang sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak”, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui DP3AKB) dan Yayasan Setara atas dukungan Unicef Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan secara dari melalui Zoom Meeting dan Aplikasi Youtube, pada hari Rabu 18 November 2020, dimulai pukul 12.30 WIB, dan berakhir pukul 16.00 WIB. Peserta aktif yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan 25 orang jurnalis; merupakan anggota Jurnalis Sahabat Anak (JSA), dan jurnalis media massa lain, baik cetak, elektronik, online.

Narasumber yang berpartisipasi dalam kegiatan ini di antaranya Ibu Lies Marcoes, MA. (Rumah Kita Bersama), Derry Ulum (Unicef Indonesia), Dra. Rahesli Humsona, M.Si. (Dosen Sosiologi Universitas Negeri Sebelas Maret), Abdul Basitd (Pendamping Komunitas di Rembang), Abdurrahman, S.Ag. (Kepala Pengadilan Agama Purworedjo), dan Dwi Yunanto. kegiatan ini dimoderatori oleh ibu Retno Manuhoro.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ibu Dra. Retno Sudewi, APT., M.Si., M.M.,, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya Ibu Retno menyampaikan arahan Gubernur Provinsi Jawa Tengah terkait pentingnya peningkatan pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan, peningkatan peran orang tua dalam pengasuhan anak, penurunan angka kekerasan perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan penurunan angka perkawinan anak. Ibu Retno juga menyampaikan data dan fakta terkait masih tingginya angka perkawinan usia anak di beberapa Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Menurut Ibu Retno, di antara faktor yang melatarbelakangi praktik perkawinan anak di Jawa Tengah yaitu kemiskinan, budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah (KTD). Berkenaan dengan itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh mensukseskan program “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah, sebagai upaya pencegahan perkawinan usia anak”.

Selanjutnya, Ibu Retno Manuhoro, memimpin sesi diskusi, dan mempersilahkan para narasumber mempresentasikan materinya masing-masing sebanyak 10 Menit. Narasumber pertama, Ibu Lies Marcoes, MA. (Rumah KitaB), menjelaskan beberapa hal; Pertama, terkait data dan fakta perkawinan anak di Indonesia dan Jawa Tengah. Kedua, Ibu Lies juga menjelaskan terkait pengalaman Rumah kitaB terkait penelitian tentang “Efektivitas Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Rembang tahun 2019, dan penelitian Rumah KitaB terkait faktor pendorong terjadinya perkawinan anak di tahun 2016. Ketiga, peluang dan tantangan pencegahan perkawinan anak di Provinsi Jawa Tengah. Menurut ibu Lies., di antara faktor pendorong terjadinya perkawinan anak yaitu perubahan ruang hidup, alih fungsi lahan menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Kedua, perubahan tersebut mendorong perubahan relasi gender di komunitas, seiring dengan perubahan lahan, laki-laki tidak dipersiapkan mengambil alih tugas domestik, pada akhirnya anak perempuan harus menggantikan peran domestik yang ditinggal ibunya setelah pergi bekerja di luar kota. Faktor ketiga, peran kelembagaan formal dan non formal. Dan faktor keempat, peran pandangan keagamaan. Jadi menurut ibu lies, perkawinan anak merupakan problem struktural.

Narasumber kedua, Mas Derry Ulum, Unicef Indonesia, menjelaskan beberapa hal. Pertama, fakta populasi anak di Indonesia sebanyak 79,55 Juta jiwa, jumlah tersebut jauh lebih besar dari populasi penduduk di berbagai negara di dunia seperti Inggris dan Singapura, namun tingkat kemiskinan anak masih tinggi. Kedua, fakta perkawinan anak di Indonesia, satu dari sembilan perempuan menikah di usia anak, sementara laki-laki satu berbanding seratus. Ketiga, pentingnya upaya massif di tingkat akar rumput untuk menurunkan angka perkawinan anak. Keempat, perlunya strategi yang tepat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Narasumber ketiga, Ibu Rahesli Humsona, M.Si, memaparkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para mahasiswanya, dari riset itu dirinya bersama mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kota Surakarta dengan melibatkan Forum Anak dalam kegiatan-kegiatan kampanye pencegahan perkawinan anak. Hasil temuan-temuan lapangan dari mahasiswa-mahasiswa UNS memperlihatkan beberapa hal; Pertama, terdapat peningkatan pemohon dispensasi usia kawin di kota Solo akibat “hamil di luar nikah”. Sementara pihak sekolah tidak pernah memperkenankan anak hamil untuk melanjutkan sekolah. Kedua, peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ketiga, pemaksaan perkawinan anak. Di antara faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu minimnya pengasuhan orang tua terhadap anak (terjadi di masyarakat kelas bawah), dan kesenjangan usia laki-laki dan perempuan yang timpang berpotensi terjadinya kekerasan. Ibu Rahesli juga menjelaskan faktor pendorong terjadinya kehamilan di luar nikah, salah satu penyebabnya adalah aktivitas sebagian remaja mengakses konten-konten pornografi, remaja yang sering mengakses konten tersebut semakin berani mengajak pacarnya melakukan hubungan seksual. Sebagian pacar perempuan menganggap bahwa perempuan adalah pelayan bagi pacarnya. Sementara di kalangan masyarakat kelas atas, kontrol orang tua terhadap anak sangat kuat, setelah pulang dari sekolah, anak-anak mereka mengikuti kegiatan-kegiatan ekstra-kurikuler seperti kursus-kursus. Sementara di kalangan bawah, orang tua yang gaptek teknologi, tidak memiliki kemampuan mengontrol anak.

Narasumber keempat, Bapak Abdul Basith, pendamping komunitas menjelaskan, beberapa wilayah dampingan Plan Indonesia telah berhasil mendorong lahirnya PERDES untuk pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Rembang. Namun upaya tersebut tidak cukup menghentikan maraknya perkawinan usia anak, sehingga kegiatan pendampingan masyarakat sangat penting dalam mendorong penghentian perkawinan usia anak. Basitd juga menjelaskan pengalamannya telah berhasil membangun kerjasama (MoU) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Rembang sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Selain itu Basitd menceritakan beberapa praktik baik di lapangan dalam pencegahan kasus perkawinan anak.

Narasumber kelima, Abdurrahman, S.Ag, Kepala Pengadilan Agama membeberkan fakta peningkatan permohonan dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama dari tahun 2018 hingga 2020. Pada tahun 2018, permohonan dispensasi sebanyak 79, lalu mengalami peningkatan di tahun 2019 sebanyak 137 permohonan, dan peningkatan drastis (di atas 100%) di tahun 2020 sebanyak 282 perkara, paska di berlakukannya UU perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 tahun 2020 di penghujung tahun 2019. Menurut Abdurrahman, penyebab utama peningkatan permohonan dispensasi usia kawin ialah pemberlakuan UU perkawinan yang baru direvisi dan diberlakukan di penghujung tahun 2019. Karena itu, menurut Abdurrahman, Pengadilan Agama tidak bisa bekerja sendiri dan menjadi pihak yang disalahkan, Pengadilan Agama sangat berkepentingan membangun relasi yang erat dengan berbagai komunitas di masyarakat, NGO, dan Pemerintah sebagai upaya pencegahan perkawinan anak.

Moderator membuka sesi diskusi hingga berakhirnya kegiatan di pukul 16.00 WIB. []

Rumah KitaB Penuhi Undangan Yayasan Karampuang dan UNICEF Indonesia

Rumah KitaB Penuhi Undangan Yayasan Karampuang dan UNICEF Indonesia Sebagai Trainer of Trainer POKJA Pencegahan Perkawinan Anak PASIGALA

Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah

Jum’at – Minggu, 13 – 15 Maret 2020

Rumah KitaB Penuhi Undangan Yayasan Karampuang dan UNICEF Indonesia
Sebagai Trainer of Trainer POKJA Pencegahan Perkawinan Anak PASIGALA

Yayasan Karampuang merupakan organisasi non pemerintah yang bekerja pada isu pencegahan perkawinan anak, pendidikan anak, dan perlindungan anak. Organisasi ini berkantor pusat di Kabupaten Mamuju, ibukota Provinsi Sulawesi Barat.

Organisasi ini juga memiliki kantor operasional di Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk memaksimalkan program pencegahan perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Karena itu anggota Yayasan Karampuang banyak berasal dari Sulawesi Selatan (Kota Makassar), Sulawesi Barat (Kabupaten Mamuju), dan Sulawesi Tengah (Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala).

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng Yayasan Karampuang dalam program pencegahan perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Atas dukungan UNICEF Indonesia, Yayasan Karampuang mengadakan pelatihan ToT (Traning of Trainer) bagi para anggota kelompok kerja pencegahan perkawinan anak di wilayah dampingannya di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Kelompok Kerja Pencegahan Perkawinan Anak ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, dan dinas-dinas yang terkait di tiga wilayah (Palu, Sigi, dan Donggala), seperti DP3A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, BIMAS Islam Kanwil Kementerian Agama, KUA,  Kanit PPA Polres, dan Bidang Kesejahteraan Rakyat dari masing-masing Kota dan Kabupaten. Jumlah peserta pelatihan sekitar 40 orang, 65 persennya perempuan.

Rumah KitaB diwakili oleh Ibu Lies Marcoes dan Achmat Hilmi menjadi trainer dalam pelatihan selama tiga hari, di mulai hari jum’at (13 Maret 2020) dan berakhir hari Minggu (15 Maret 2020).

Modul Pelatihan Rumah KitaB tentang pencegahan perkawinan anak, hasil kerjasama dengan UNICEF Indonesia, juga menjadi referensi utama dalam pelatihan ini.

Materi pelatihan mencakup, penyusunan kontrak belajar, kurikulum pelatihan, pemetaan harapan peserta dan kekhawatiran, memahami gender sebagai alat baca kasus perkawinan anak, membaca kasus perkawinan anak di Indonesia dan kewilayahan, Hak-Hak Anak, pemetaan akar masalah, pemetaan akibat perkawinan anak (studi kewilayahan), pemetaaan stackholder/aktor dan solusi melalui pohon masalah, interpretasi agama tentang perkawinan anak, dan perumusan rencana tindak lanjut.

Karena pelatihan ToT (Training of Trainer), jadi fokus pelatihannya adalah bagaimana memahamkan para peserta agar dapat menguasai teknik sebagai fasilitator saat membawakan materi-materi tersebut dalam sebuah situasi pelatihan, tentu dengan metode yang terstruktur, dan teknik membangun situasi pelatihan yang aktif-komunikatif.

Di akhir pelatihan peserta membuat catatan pengalamannya selama mengikuti pelatihan.

Dalam sesi berbagi cerita, peserta banyak mencurahkan berbagai apresiasinya kepada kedua fasilitator dari Rumah KitaB yaitu Ibu Lies Marcoes dan Achmat Hilmi yang telah membawakan materi yang hidup dan cepat dipahami peserta, dan tidak pernah membuat mereka mengantuk.

Sebelumnya mereka membayangkan pelatihan ini akan seperti pelatihan yang mereka alami selalu membosankan, namun ternyata dugaan mereka itu salah, mereka justru sangat menikmati setiap sesi yang dibawakan oleh kedua fasilitator.

Bahkan di sesi interpretasi agama, Direktur Yayasan Karampuang meminta fasilitator, Achmat Hilmi, untuk mendokumentasikan hasil pemaparannya menjadi teks ceramah agama yang bisa digunakan oleh para tokoh agama di Provinsi Sulawesi Tengah dalam mensyiarkan pencegahan perkawinan anak, karena penjelasannya sangat kontekstual dan sangat dibutuhkan.

Pemaparan interpretasi agama yang progresif dan sensitif dalam pencegahan perkawinan anak tersebut dapat membantu pokja pencegahan perkawinan anak saat dalam melakukan proses advokasi dan pendampingan para tokoh agama yang selalu menghambat kerja-kerja pencegahan perkawinan anak di level komunitas.

Para peserta berharap komunikasi yang telah terjalin antara para peserta dan fasilitator tetap terjalin. Mereka pun berharap suatu saat dapat kembali dibimbing oleh ibu Lies Marcoes dan Achmat Hilmi. []

Galeri kegiatan :

Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Pengurus Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama dan UNICEF

Swissbell Hotel – Jakarta, 15 Februari 2020

 

Pada hari sabtu, 15 Februari 2020, Rumah Kita Bersama menghadiri undangan pimpinan Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama (NU) dalam kegiatan “Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak” di Hotel Swissbell Jakarta bekerjasama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund). Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para kepala Pengurus Wilayah Muslimat se Indonesia, perwakilan NGO yang hadir hanya Rumah KitaB.

Menariknya, kegiatan ini dihadiri para tokoh nasional yang aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak, di antaranya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ibu Gusti Ayu Bintang Darmawanti, SE., M.Si., Dewan Pakar PP Muslimat NU yaitu ibuj Hj. Mursyida Thahir, MA., Prof. Dr. Zaituna Subhan, para pakar dari Kementerian Kesehatan RI di antaranya Dr. dr. Dwiana Octavia, dan Dr. dr. Fidyan.

Dalam sambutannya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sangat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih yang tak terhingga kepada PP Muslimat NU yang telah merespon cepat program pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak. Perlu diketahui bahwa Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengadakan dua kali peluncuran program pencegahan perkawinan anak, yaitu pertama peluncuran program GEBER (Gerakan Bersama) pencegahan perkawinan anak dan iklan pencegahan perkawinan anak di KPPPA RI, pada 27 Januari 2020, dan Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak bersama Kementrian PPN/Bappenas RI pada 4 Februari 2020 di Pullman Jakarta. Dalam kesempatan acara ini, Ibu Menteri membuka secara resmi kegiatan Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak”.

Sementara Ibu Yenny Wahid, tokoh Muslimat NU dalam sambutannya menegaskan bahwa PP Muslimat NU selalu berada di garda terdepan sebagai pejuang kebangsaan, senantiasa mengedepankan berbagai upaya demi kemajuan bangsa, telah dibuktikan di mulai sejak era kemerdekaan sebagai pejuang melawan penjajah, dan paska kemerdekaan yang selalu mengisi kehidupan berbangsa, termasuk dalam pencegahan perkawinan anak. Ibu Yenny Wahid juga menjelaskan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak, dengan memaparkan berbagai risiko negatif yang pasti terjadi pada anak korban perkawinan anak, mulai dari segi kesehatan, pendidikan, dan risiko perceraian muda.

Sesi inti dari kegiatan ini yaitu diskusi para pakar, baik dari keagamaan maupun kesehatan. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar turut hadir memberikan presentasi pentingnya pencegahan perkawinan anak dari sudut pandang agama. Menurut Prof Nasar, agama mensyaratkan adanya kedewasaan dalam pernikahan. Kedewasaan itu menjadi indikator sahnya seseorang disebut sebagai mukallaf yaitu orang yang memiliki kelayakan/kapasitas untuk dibebani syariat, di antaranya syariat terkait perkawinan. Jadi pemberian beban syariat hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki kelayakan. Bila seseorang yang belum mencapai kedewasaan itu melaksanakan perkawinan maka akan banyak madharat yang terjadi dalam perkawinan seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian. Sementara itu kedua narasumber dari pakar kesehatan memakaparkan bahaya perkawinan pada usia anak di antaranya risiko kelahiran bayi stunting, risiko kematian bayi di 28 hari pertama kelahiran, risiko kematian ibu dan bayi, tumbuh kembang bayi yang bermasalah karena pengetahuan ibu yang belum memadai terkait pendidikan balita, dan risiko lainnya.

Hilmi mewakili Rumah KitaB mengajukan sebuah pertanyaan yang ditujukan khusus kepada Prof Dr. Nasaruddin Umar, bagaimana hukum perkawinan usia anak karena anak perempuan “hamil di luar nikah”, di mana perkawinan tersebut terdapat unsur pemaksaan, dan kebanyakan usia perkawinannya tidak sampai lebih dari setahun, perkawinan dipaksakan orang tua dengan maksud sekadar menutup aib keluarga. Prof Nasar menjawab menurut mazab Syafi’i yang menjadi mazhab standar di Indonesia, dalam kondisi perempuan hamil di luar nikah, tetap mewajibkan dilakukannya perkawinan.

Kegiatan ditutup pada pukul 13.00 Wib. Selanjutnya pembagian kelompok, namun khusus diperuntukkan peserta yang berasal dari Muslimat NU. []

Pre-Research Workshop: Studi Mendalam Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak

Pada Rabu, 30 Oktober 2019, bertempat di kantor UNICEF Indonesia, Jaringan AKSI yang dikoordinasi oleh Rumah KitaB menyelenggarakan pre-research workshop untuk studi mendalam peraturan desa pencegahan perkawinan anak. Workshop ini dihadiri oleh UNICEF, anggota Jaringan AKSI, seperti Rumah KitaB, Sapa Indonesia, Aliansi Remaja Independen, Puskagenseks Universitas Indonesia, Puskapa, Yayasan Plan International Indonesia, Kapal Perempuan, Wahana Visi Indonesia, dan lainnya. Workshop ini dibuka dan dimoderatori oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB, dan Emilie Minnick, Child Protection Specialist UNICEF Indonesia.

Adapun studi mendalam ini akan dilakukan berdasarkan analisis situasi di mana saat ini telah terjadi perubahan kebijakan di tingkat nasional tentang usia minimal menikah bagi perempuan atas izin orangtua (dari 16 menjadi 19 tahun). Di saat yang bersamaan, pemerintah daerah, dari tingkat provinsi hingga desa, juga berupaya untuk mengeluarkan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak. Studi ini penting untuk melihat bagaimana regulasi lokal tersebut diimplementasikan, untuk memetakan praktik baik yang dapat diduplikasi di wilayah lain.

Workshop ini dibuka dengan presentasi desk review tentang peraturan daerah pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Fadilla Putri, yang juga merupakan perwakilan Jaringan AKSI. Dalam presentasinya, Dilla menyampaikan bahwa desk review ini mengkaji 29 peraturan daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa untuk melihat praktik baik dan aspek lainnya yang perlu diinvestigasi lebih jauh.

Secara keseluruhan, peraturan daerah yang ditetapkan telah menggunakan pendekatan hak anak, namun masih kurang perspektif anak perempuan. Padahal dalam praktik ini, anak perempuan adalah pihak yang paling rentan untuk dikawinkan dan mengalami dampaknya. Studi ini juga menemukan bahwa sebagian peraturan daerah memberikan sanksi yang beragam, mulai dari sanksi sosial, sanksi denda, hingga sanksi dilaporkan pada pihak berwajib. Studi ini juga mencatat batas usia minimal menikah yang ditetapkan berbeda-beda; ada yang 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan, ada yang 18 tahun bagi perempuan dan 19 bagi laki-laki, bahkan 2 desa masih menetapkan usia minimal menikah perempuan pada angka 16 tahun.

Presentasi selanjutnya disampaikan oleh Theresia Dyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang akan melaksanakan penelitian lapangan bersama Ibu Lies. Dalam presentasinya, Dyah menyampaikan beberapa pertanyaan penelitian inti, seperti bagaimana para aktor dan aktivis mengkritisi peraturan daerah yang sudah ada, bagaimana dampak peraturan tersebut terhadap keluarga, anak perempuan, dan anak laki-laki. Dyah juga menjelaskan bahwa studi ini bersifat kualitatif, menggunakan pendekatan sosio-legal dan semi-etnografi. Wilayah-wilayah penelitian adalah Desa Patidi (Mamuju, Sulawesi Barat), Desa Mallari (Bone, Sulawesi Selatan), Desa Loloan (Lombok Utara, NTB), salah satu desa di Rembang, Jawa Tengah, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon. Wilayah ini dipilih berdasarkan rekomendasi desk review yang dilakukan oleh Dilla.

Setelah presentasi berakhir, sesi tanya jawa berlangsung. Banyak masukan yang diberikan oleh para peserta. Misalnya, dalam protokol penelitian, jangan hanya mengedepankan aspek do no harm bagi para informan, tetapi juga harus memikirkan aspek do no harm bagi para penelitinya. Masukan lainnya lebih terkait isu, yaitu peneliti jangan hanya puas jika mendapatkan jawaban seseorang menikah saat masih anak atas alasan suka sama suka. Perlu ada penggalian lebih dalam lagi, karena bisa saja mereka ingin menikah, tapi tidak tahu konsekuensi yang dihadapinya. Lebih dalam lagi, peneliti nantinya harus mampu menggali apakah peraturan tersebut dikembangkan dengan metode partisipatif, atau hanya dikembangkan oleh kelompok elit saja? Dan tentu saja partisipasi tersebut juga harus melibatkan remaja dan anak-anak.

Seluruh masukan-masukan tersebut akan menjadi catatan penting dalam proses penelitian lapangan nantinya. Lies Marcoes dan Theresia Dyah, selaku peneliti utama, akan memastikan masukan tersebut diaplikasikan dan dapat membantu mereka dalam menggali informasi di lapangan. Rencana penelitian akan dijadwalkan pada awal November hingga pertengahan Desember 2019.

Setelah mendapatkan hasil penelitian tersebut, Jaringan AKSI berencana akan melakukan advokasi kepada Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri selaku dua kementerian yang membawahi peraturan-peraturan daerah dan peraturan desa, guna mengadvokasikan agar regulasi di tingkat lokal terkait pencegahan perkawinan anak dapat lebih melindungi hak anak, terutama anak perempuan. [FP]

Menyambangi Ijab Kabul Pasangan Remaja di Bantaeng, Potret Buram Pernikahan Anak Sulawesi

Kontributor VICE menggali lebih dalam kisah dua remaja Bantaeng nekat menikah di usia belasan. Sayang, jalinan kasih Fitrah dan Syamsuddin tak seindah skenario film ‘Moonrise Kingdom’—sebab tekanan adat agar anak menikah lazim terjadi di Sulawesi.

Tak ada janur kuning terpancang di ujung jalan Sungai Calendu Kelurahan Letta, Kabupaten Bantaeng. Pun tak nampak kemeriahan pesta. Pernikahan pasangan remaja yang masih setara usia pelajar SMP itu, yakni antara Fitrah Ayu dan Syamsuddin, sejak awal diniatkan sederhana saja. Sejauh ada penghulu, saksi, dan keluarga, maka berlangsunglah apa yang keluarga rencanakan.

Dalam rumah orang tua Fitrah yang bercat kuning itu, beberapa orang duduk membentuk lingkaran kecil. Seorang laki-laki berkemeja garis-garis biru duduk di kursi plastik, memegang rokok. Dia Muhammad Idrus Saleh, 40-an tahun, bapak Fitrah. Seorang laki-laki lainnya bersandar di salah satu tiang rumah. Menggunakan peci hitam, dengan janggut panjang. Tangannya tak bisa bergerak cekatan karena kecelakaan 20 tahun lalu. Dia, Daeng Sangkala, 68 tahun, bapak Syamsuddin.

Cahaya pagi menembus dinding gedeg bambu yang sudah tua. Seseorang yang dinanti-nanti memasuki rumah. Tangannya menenteng beberapa lembar kertas. Orang-orang mulai mengubah posisi duduknya. Dia adalah penghulu yang akan melangsungkan pernikahan.

Syamsuddin mengulurkan tangannya, berjabat erat dengan si penghulu. Surat Al Fatihah dan Syahadat dilantunkan. Lalu ucapan sakral pernikahan terucap. Diulang sekali lagi. Orang dalam ruangan itu kompak berucap “sah!”

 

Syamsuddin, 16 tahun, saat melafalkan ijab kabul

Fitrah Ayu dan Syamsuddin, akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri secara hukum dan tercatat negara. “Mungkin dua atau tiga hari surat nikahnya akan jadi ya,” kata Syarif Hidayat, si penghulu. “Saya permisi dulu, masih ada yang mau dinikahkan di tempat lain.”

Pasangan asal Sulawesi Selatan ini belakangan santer diberitakan media dan digunjingkan warganet, lantaran keduanya belum genap berusia 17 tahun. Fitrah usianya baru 14 sementara Syamsuddin 16 tahun. Pernikahan mereka ramai dibicarakan jauh sebelum ijab kabul dinyatakan sah. Sedianya mereka telah menyebar undangan ke keluarga dan tetangga akhir Februari, memberi tahu pernikahan akan digelar pada 1 Maret. Di sela-sela itu mereka mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama. Tak tahunya, pendaftaran mereka ditolak karena belum cukup umur.

KUA berpatokan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan pernikahan baru diizinkan bila pria telah berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Nurlina (34) yang menjadi ujung tombak pengurusan pernikahan ponakannya itu, kebingungan. “Jadi bagaimana mi ini. Undangan sudah tersebar,” katanya. “Terus orang KUA bilang, bisa minta dispensasi ke Pengadilan Agama. Saya urus semua, pernyataan dari Kelurahaan, Kecamatan, lalu bawa ke Pengadilan Agama.”

Di Pengadilan Agama Bantaeng, pasangan ini bersidang dua kali, masing-masing pada 23 Maret 2018 dan 3 April 2018. Hadir juga saksi dari keluarga calon mempelai pria dan perempuan. Pengadilan hanya meminta penjelasan atas proses pernikahan itu, apakah ada paksaan atau tidak, serta menanyakan alasan keluarga menikahkan. “Kami bilang mereka suka sama suka. Mereka ikhlas,” kata Nurlina.

Sampai di sini, semua baik-baik saja. Lalu Fitrah dan Syamsuddin mengikuti kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Bantaeng. Ada 12 pasangan calon pengantin yang ikut. “Itu kursusnya cuma satu hari. Biasaji ada nasehat pernikahaan,” kata Fitrah.

Beberapa hari kemudian, kata Nurlina, pernikahan ponakannya itu menjadi perbincangan di media sosial. “Orang bilang, eh viral ki itu. Terus orang kasi liatka fotonya Fitrah sama Syam di internet, saya baru kaget,” katanya. “Setelah itu, banyakmi wartawan datang. Ada menelepon dan datang langsung ke rumah. Takut-takut ka saya. Kenapa inikah?”

Tidak hanya keluarga Fitrah dan Syamsuddin yang kebingungan. Orang-orang di sekitar rumah juga bertanya-tanya. Mereka bingung karena pernikahan remaja seperti ini di Bantaeng adalah hal biasa. Saya bertemu dengan beberapa pemuda di Bantaeng dan menanyakan dan mereka menanggapinya dengan santai.

“Di sana, ada juga anak yang menikah masih sekolah. Sekarang mereka samaji juga. Adami anaknya (mereka juga sama nikah muda, malah sudah punya anak),” kata Nurlina, sambil menunjuk arah rumah lain.

“Saya juga menikah umur 13 tahun. Umur 14 tahun melahirkan anak. Sekarang sudah dua anak,” kata Shinta, kakak dari Syamsuddin menimpali.

“Nda kita percaya? Na biasaji. Saya juga melahirkan normal ji nah,” Shinta melanjutkan.

“Di Kelurahan Onto, banyak yang seperti itu terjadi. Kedapatan berduaan saja, duduk, tidak bikin apa-apa, bisa langsung dinikahkan,” kata Adam, pemuda setempat lainnya.

Pemuda lainnya, yang tak ingin namanya disebutkan menceritakan kisah adiknya, yang menikah pada pertengahan tahun 2017. “Jadi dia kedapatan duduk sama perempuan di Pantai Seruni, terus ada keluarga perempuan yang lihat. Lalu dilaporkan,” katanya. “Besoknya itu keluarga perempuan datang ke rumah. Minta mereka dinikahkan. Kalau tidak mau, bayar denda Rp35 juta. Adik saya nda mau, daripada melayang percuma uang, jadi keluarga paksa kami menikah.”

Saya menemui Hartuti, Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia di Bantaeng sekaligus Kepala Desa Bonto Tiro, kampung Syamsuddin, dan menanyakan pendapat dia soal pernikahan anak. “Kita tidak bisa bilang apa-apa. Ini sudah terjadi. Ini soal menjaga anak dari perbuatan zina. Siapa yang bisa memastikan mereka tidak berzina?” katanya.

“Tahun depan, kami di desa cuman bisa menganggarkan bagaimana ada beasiswa untuk pendidikan anak-anak kurang mampu. Jika Fitrah ingin lanjut sekolah tahun depan, itu akan kami akomodir. Sampai kuliah,” kata Hartuti.

Syamsuniar, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bantaeng, berusaha cuci tangan. “Baiklah. Kalau mengacu ke UU nomor 32 Tentang Perlindungan Anak, maka itu tidak bisa. Harus saklek. Tapi kan mereka menikah juga sesuai regulasi dan aturan. Jadi bagaimana?” katanya.

“Sekarang, dengan pemberitaan tentang Fitrah dan Syamsuddin, kami sudah melakukan perundingan dengan KUA, agar kelak pembekalan untuk calon pengantin, kami dilibatkan. Bagaimana menjelaskan kesehatan reproduksi misalnya.” UU Perlindungan Anak menyatakan, jika seseorang yang belum berusia 18 tahun masih dianggap anak-anak dan membutuhkan perlindungan dari orang tua dari segala bentuk eksploitasi. Atau harus saklek mengikuti Undang-undang Perkawinan Anak yang menyatakan anak di bawah batas usia menikah dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Jadi dengan dua aturan yang berlaku seperti itu, kita di lapangan jadi serba salah juga kan. Akhirnya tak ada yang bisa disalahkan,” kata Syamsuniar.

Badan Pusat Statistik pada 2016 merilis data 17 persen anak di Indonesia menikah sebelum usia legal sesuai undang-undang. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia, satu dari 4 anak perempuan menikah di rentang usia 15-19 tahun. Sulawesi Selatan merupakan urutan ke delapan terbanyak untuk perkara kawin anak, dengan indeks rata-rata 30,5 persen. Sedangkan Sulawesi Barat adalah wilayah yang tertinggi di seluruh pulau soal perkawinan di bawah umur, dengan rata-rata kasus 37 persen dari populasi.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan menyatakan, sepanjang 2017 saja, ada 11.000 anak sekolah di wilayahnya batal mengikut ujian nasional karena menikah. Sekira 80 persennya adalah perempuan.

Fitrah anak kedua dari tiga bersaudara. Semuanya perempuan. Si sulung bernama Nur Indah, 19 tahun. Sementara si bungsu namanya Cahyana Tri Salsabilah, 5 tahun. Ibu mereka meninggal pada hari ke 10 ramadhan 2016. Nama mendiang Darmawati, 34 tahun ketika dijemput maut.

Saat keluarga ini masih utuh, Darmawati menjadi kader Posyandu. Kesehariannya diisi dengan bekerja paruh waktu, ma’dawa-dawa (memasak di acara kawinan). Cahyana usianya baru 3 tahun saat ibunya meninggal. Jika ditanya di mana ibunya, si bungsu sudah pandai cerita, “Dia bilang, pi ma’dawa-dawa. Nanti kalau pulang bawa apel dan kue,” kata Nurlina.

Si sulung Nur Indah tak tamat sekolah menengah. Ia sempat bekerja di sebuah toko roti dan toko elektronik, lalu kemudian berhenti. Fitrah juga sama. Di Pantai seruni, ketika pulang sekolah, dia menjadi pelayan di sebuah kedai makanan, bekerja hingga pukul 12 malam. Saat malam minggu harus lembur hingga pukul 03.00 dini hari.

Fitrah menerima upah per hari Rp30 ribu di hari biasa, sementara malam minggu Rp50 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Membeli beras, jajan sang adik, dan membeli voucher listrik. Tapi bekerja hingga larut malam membuatnya mendapat stigma di sekolah. Ia sering disebut sebagai anak nakal, bahkan diejek sebagai tukang mabuk. Dia akhirnya memutuskan berhenti sekolah pada kelas dua, SMP Negeri 2 Bantaeng.

Sementara Syamsuddin adalah anak bungsu dari tujuh bersaudara. Dia berhenti sekolah saat di kelas 4 Sekolah Dasar. Kini dia bekerja serabutan sebagai buruh bangunan. Setiap hari upahnya Rp60 ribu.

Dalam buku Kawan dan Lawan Kawin Anak oleh Rumah Kita Bersama, kesimpulan penelitiannya mengejutkan. Di Makassar, ada seorang anak yang menikah usia 12 tahun. Salah satu alasannya, karena tidak tahan acap kali dipukul sang ayah. Tingginya 145 cm dengan berat badan 39 kilogram. Dia terlanjur memiliki bayi usia 6 bulan. Suaminya bekerja sebagai buruh harian. Pergi pagi, pulang malam.

Di Malino, Kabupaten Gowa, kisah kawin anak juga terjadi. Seorang remaja menikah pada usia 15 tahun, lalu melahirkan anak. Kondisi kesehatan sang ibu memburuk. Payudaranya tiba-tiba bernanah dan meletus. Remaja nahas ini hanya mampu menjalani pengobatan melalui dukun.

Mulyani Hasan, peneliti pencegahan kawin anak dari yayasan Rumah KitaB di Makassar mengatakan, fenomena ini adalah lingkaran kecemasan yang sangat ironis. “Apa yang dialami seorang anak, menikah karena memutuskan rantai kekerasan, namun secara tidak sadar dia kembali masuk dalam lingkaran kekerasan baru,” katanya.

Bagaimana memutus rantai ini dalam wilayah dengan adat sedemikian kuat seperti Sulawesi? Kata Mulyani Hasan, harusnya ada keseragaman landasan hukum—artinya butuh ketegasan pemerintah. “Selama ini kita mempraktikkan dualisme hukum. Ada beberapa kasus menikah secara siri’, itu dalam hukum negara adalah ilegal. Tapi, ketika pasangan ini bercerai, maka pengurusannya dilakukan di lembaga negara,” katanya. “Ini kan jadi aneh dan ambigu.”

Analisis BPS atas data perkawinan anak di Indonesia sepanjang kurun 2008-2012, menunjukkan pernikahan di usia muda membuat mereka lebih sulit hidup sejahtera. Mayoritas pasangan muda hidup dengan penghasilan yang hanya cukup untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Saya memandang Fitrah ketika akad nikah selesai, oleh karena selang usia yang begitu jauh antara kita, saya jadi tak kuasa menahan diri menyampaikan nasehat padanya. Mengingatkannya bahwa jika ia tak melanjutkan pendidikan formal, kemungkinan besar mereka akan mengalami siklus yang sama dengan orang tuanya.

Ayah Fitrah, seperti Syamsuddin, juga seorang pekerja kasar. “Yang penting harus sabar,” katanya. “Kan kalau sama-sama dijalani bisaji. Insya Allah bahagia.”

Sumber: https://www.vice.com/id_id/article/qvxqev/menyambangi-ijab-kabul-pasangan-smp-di-bantaeng-potret-buram-pernikahan-anak-sulawesi

UNICEF: Konflik dan Bencana Sebabkan Kaum Muda Buta Huruf

Hampir 30% penduduk berusia 15-19 tahun yang tinggal di “negara-negara darurat,” mengalami buta huruf. Masalah ini lebih nyata pada remaja perempuan.

Hampir 60 juta kaum muda, yang tinggal di negara-negara yang terimbas konflik atau bencana alam, buta huruf dan lebih banyak investasi dalam pendidikan dibutuhkan guna mengatasi krisis itu, demikian dikatakan Badan PBB untuk Dana Anak-Anak (UNICEF) hari Rabu (31/1).

UNICEF mendapati, hampir 30 persen orang, usia antara 15 dan 19 tahun yang tinggal di “negara-negara darurat,” buta huruf. Masalah ini lebih nyata di kalangan anak perempuan dan remaja putri.

Sebanyak 33 Persen remaja putri bahkan tidak menguasai pelajaran dasar, dibandingkan 24 persen anak laki-laki.

Direktur Eksekutif UNICEF Henrietta Fore mengatakan, statistik tersebut adalah “peringatan nyata akan dampak tragis krisis itu terhadap pendidikan anak-anak, masa depan mereka, dan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat mereka.”

Badan advokasi anak itu meminta tambahan dana untuk program pendidikan, terutama selama krisis kemanusiaan. Dikatakan, hanya 3,6 persen dana kemanusiaan dialokasikan bagi pendidikan kaum muda yang tinggal dalam situasi darurat, menjadikannya salah satu sektor kemanusiaan yang paling kurang dana.

UNICEF juga mengusulkan agar pemerintah memberi anak-anak kesempatan belajar dini dan kaum muda yang buta huruf diberi program pendidikan alternatif yang dirancang khusus.

Artikel ini pernah tayang di voaindonesia.com.

Sumber: http://nationalgeographic.co.id/berita/2018/02/unicef-konflik-dan-bencana-sebabkan-kaum-muda-buta-huruf

Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Perkawinan Anak DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI

Jakarta, Selasa, 5 Desember 20017: DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI mengadakan FGD Upaya Pencegahan Kawin Anak, dihadiri perwakilan Lembaga, LSM dan peneliti pemerhati isu pencegahan kawin anak. Hadir Justine Johana (UNICEF), Muzaenah Zain (LKK PBNU), Farid Ahmad (BP 4 Pusat), Emamatul (LKK PBNU), Evie Permata Sari (Sapa Indonesia), Helwina Handayani (KPAI), Iklilah MDF (Universitas Indonesia), dan Mukti Ali (Rumah KitaB).

Acara dibuka Bapak Mohsen, Direktur Bina KUA dan KS dilanjutkan FGD yang dipandu Bapak Muhammad Adieb Mahrus dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Bapak Adieb lebih dulu menjelaskan tentang upaya pencegahan kawin anak dalam kebijakan pemerintah. Antara lain ia menyatakan bahwa, “Kelemahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pencatatan Perkawinan No. 9/1975 tidak menegaskan kriteria ijin kawin dari orang tua. Ini berakibat pada ketidakjelasan ijin kawin dalam UUP, bahkan disalahpahamai sebagai ijin kawin secara umum. Padahal pada Pasal 45 dan 47 UUP 1/74 dikatakan bahwa “anak di bawah 18 tahun berada dalam perwalian dan orangtua wajib memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya”. Dan dalam Pasal 49 dan 53 dinyatakan bahwa, “kekuasaan orang tua atau wali dapat dicabut jika melalaikan kewajiban atau berkelakukan buruk sekali”.

Bapak Adieb juga melanjutkan, dalam UUP tentang pencegahan/penolakan perkawinan dalam  Pasal 13 dan 14 dinyatakan, “pihak yang berkepentingan wajib mencegah perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Dan Pasal 21 dikatakan, “petugas wajib menolak perkawinan yang tidak memenuhi syarat”.

Sementara itu bagian Biro Hukum di Kementrian Agama RI menyatakan bahwa kendala menegakkan hukum di Indonesia adalah adaya pandangan keagamaan dan sebagian tokoh agamawan yang tidak terbuka dan juga adat yang sulit untuk menerima perubahan. Problem yang sampai sekarang masih belum selesai adalah adanya dualisme hukum, agama dan Negara atau hukum Negara dan hukum adat.

Sejumlah peneliti memberikan masukan terkait dengan strategi pencegahan kawin anak dan berbagi pengalaman penelitian. Misalkan yang sering dijelaskan para peneliti, yaitu soal fenomena kawin anak di Lombok yang diawetkan oleh tradisi merarik.

Justine Johana  dari UNICEF, menjelaskan pentingnya kampanye pencegangan kawin anak. Ia mengusulkan kampanye stop kawin anak yang menyasar pada generasi sekarang, yang disebut sebagai generasi milennial. Misalkan dengan membuat meme-meme kreatif yang bisa diterima oleh kalangan remaja generasi milennial. Content-nya tidak usah panjang-panjang, cukup pendek dan singkat tapi mengena. Sebab jika terlalu panjang, malahan tidak dibaca. Karena generasi sekarang kurang hoby membaca. Atau membuat film dokumenter yang singkat.

Mukti Ali (Rumah KitaB) menjelaskan kegiatan Rumah KitaB dalam pencegahan kawin anak. Ia menyatakan bahwa Rumah KitaB sedang mengembangkan program BERDAYA untuk penguatan tiga elemen penting dalam pencegahan perkawinan anak yaitu tokoh formal dan non formal, orang  tua, anak remaja perempuan sendiri. Rumah KitaB baru saja menyelesaikan asesmen kebutuhan untuk pencegahan kawin anak di wilayah urban di Bogor, Cirebon, Jakarta Utara, dan Makassar.

Rumah KitaB juga menerbitkan buku “Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan tentang Kawin Anak”. Tim Rumah Kitab mencoba menjelaskan bahwa sesungguhnya hukum perkawinan tidak tunggal, bisa sunnah, wajib, dan bahkan bisa haram. Misalkan seluruh ulama dalam kitab kuning menyatakan perkawinan yang akan menimbulkan madharat pada pasangan perempuan atau madharat bagi kedua pasangan adalah haram, seperti sang wali mengawinkan putrinya dengan lelaki tua renta dan pikun sehingga akan berdampak negatif bagi masa depan rumah tangganya. Dan masih banyak lagi contoh-contoh perkawinan yang berdampak madharat. Jika mengacu pendapat para ulama tersebut, kalau memang kawin anak adalah madharat berdasarkan penelitian dari berbagai pakar maka tidak diperbolehkan.

Buku tersebut juga menjelaskan ulang tentang perwalian, yang disebut wali mujbir, dengan pemaknaan yang lebih tepat, yakni wali yang tidak dengan semena-mena mengawinkan anaknya dan tidak boleh memaksakan kehendaknya sendiri. Karena pemaksaan orang tua adalah salah satu faktor kawin anak. Dan tema-tema yang lain yang terkait juga dibahas di buku.

Seat ini Rumah KitaB sedang mempersiapkan diskusi berkala selama sepuluh bulan ke depan tentang konsep walayah (perwalian) dan qawamah (perlindungan). Pesertanya adalah para kiyai yang berbasis kitab kuning, aktivis perempuan, Peradilan Agama dan KUA.

Pada catatan akhirnya Mukti Ali menjelaskan soal tantangan dalam kampanye pencegahan kawin anak. Saat ini fundamentalisme agama sedang menguat. Sehingga, kawin anak kembali menguat. Sebagaimana kita saksikan bersama seorang ustadz tersohor mengawinkan putranya yang masih di bawah umur, dan perkawinannya disiarkan live oleh awak media Televisi. Sebagai public figure yang mempunyai pengikut, perkawinan tersebut menjadi percontohan dan sedikit banyak akan memperkuat kecenderungan kawin anak. Dan ini adalah tantangan bagi kampanye pencegahan kawin anak.

Di akhir acara, Mukti Ali menyerahkan buku “Fikih Kawin Anak” pada DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI yang diwakili oleh Bapak Muhammad Adieb Mahrus.[Mukti Ali]

PROGRAM BERDAYA: Untuk mengurangi praktik perkawinan anak dengan memberdayakan peran pengambil kebijakan, pemimpin komunitas dan keluarga

Upaya pengurangan praktik perkawinan anak melalui revitalisasi lembaga formal dan non-formal, pemberdayaan peran tokoh masyarakat serta keluarga di daerah perkotaan wilayah Bogor, Cirebon, Makassar, dan Jakarta Utara.

Rumah KitaB bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) mengadakan
workshop pengenalan program dan team up untuk program BERDAYA di hotel Royal Padjadjaran, Bogor, 2-3 Agustus 2017.
Lies Marcoes, penanggungjawab program mengatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia meningkat. Mengutip data BPS dan UNICEF, satu di antara empat (1: 4) perempuan kawin sebelum mencapai 18 tahun. Salah satu elemen kunci dari praktik ini adalah kelembagaan-kelembagaan yang menjadi pintu masuk berlangsungnya perkawinan anak.

“ Penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah menunjukkan, pemimpin formal, non-formal menjadi kunci upaya pencegahan praktik ini, sebab di tangan merekalah perkawinan anak dapat berlangsung atau ditolak” demikian direktur Rumah Kitab menegaskan dalam pembukaan.

 

Dalam workshop tersebut hadir seluruh koordinator lapangan dan asisten mereka yang berjumlah delapan orang. Selain itu materi workshop dikuatkan nara sumber seperti Ir. Dina Nurdinawati, MA dari IPB yang menyajikan hasil survey Rumah KitaB, Rahima, dan UNICEF di Sumenep dan Probolinggo. Survey dengan responden hampir 1000 orang ini melihat perbedaan signifikan di antara kedua wilayah itu terkait praktik kawin anak dan menegaskan pentingnya bekerja dengan para lelaki baik di kelembagaan formal maupun non-formal. Karena ujung tombak dari program ini adalah sosialisasi media, tiga nara sumber untuk isu ini turut bicara; Civita dari Matabiru yang membagi website Jaringan Remaja Sehat yang dikelola Jaringan AKSI dan Rumah Kitab, Mulyani Hasan, wartawan senior dan koordinator program BERDAYA di Sulawesi Selatan dan Mira Renata, program officer pengelolaan Media Komunikasi AIPJ2.

Menyadari bahwa pemilihan lokasi penelitian juga terkait dengan upaya pencegahan radikalisme yang menyasar keluarga dan anak perempuan. Woskhop ini membahas dengan sangat mendalam logika berpikir keterhubungan fundamentalisme dan praktik perkawinan anak. Salah satu tahapan paling penting dalam workshop ini adalah penentuan indikatir perubahan yang dipandu oleh Lia Berliana Marpaung gender spesialis dari AIPJ2 dan Ibu Lies Marcoes dari Rumah KitaB. Dengan menggunakan staregi Gender Analysis Pathway yang dimandatkan Bappenas, Rumah Kitab mendesain indikator dengan menggunakan tangga perubahan Akses Partisipasi Manfaat Kontrol.
Tangga Perubahan ini juga digunakan sebagai parameter yang dapat diukur. Tangga perubahan itu meliputi:

Pernikahan remaja di Sulawesi Barat: Antara ‘takut zina’ dan solusi atas ‘kepanikan orang tua’

Seorang mempelai pria di India menikahi mempelai perempuan yang masih di bawah umur pada 2006 lalu. Meski India sudah menetapkan bahwa batas minimum usia perempuan untuk menikah adalah 18 dan laki-laki pada usia 21, namun praktik menikah di bawah umur masih terjadi.

Foto-foto pernikahan antara dua remaja asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi viral dan mendapat perhatian khusus dari warganet.

KUA setempat menyatakan bahwa pernikahan keduanya harus dicatatkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, namun seorang pengamat menyatakan bahwa kekhawatiran orang tua atas pergaulan anak tak bisa jadi alasan untuk menikahkan.

Dua remaja tersebut, APA (17) dan AP (15), masih bersekolah di di kelas dua dan satu SMA.

Menurut Sumaila, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, keluarga pasangan ini sudah mengurus berkas pernikahan sejak Oktober 2017 lalu, namun kantor KUA sempat menolak pendaftaran pernikahan, karena keduanya masih di bawah umur.

Batas usia minimum bagi pria untuk menikah di Indonesia adalah 18 tahun, sementara perempuan 16 tahun.

Setelah KUA mengeluarkan surat penolakan, oleh petugas, keluarga pasangan remaja tersebut diarahkan ke Pengadilan Agama setempat. Pengadilan Agama kemudian mengeluarkan keputusan yang “memerintahkan KUA hadir untuk mengawasi dan mencatatkan pernikahan” tersebut sesuai dengan aturan.

Fajrudin, penghulu yang memproses berkas dan kemudian menikahkan pasangan remaja tersebut, menyatakan bahwa proses komunikasi dengan keluarga serta mempelai sudah terjadi sejak mereka mengajukan berkas. Dan menurut Fajrudin, dia sempat menanyakan, kenapa pasangan remaja ini dinikahkan meski masih muda.

Menurut Fajrudin, keluarganya menyatakan, “Ada kekhawatiran dari orang tua bahwa anaknya berbuat zina, karena sudah sama-sama sering (pergi) ke luar”.

“Itu alasannya kenapa saya arahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi BBC Indonesia, Senin (27/11).

India adalah salah satu negara dengan jumlah pernikahan anak tertinggi. (GETTY IMAGES)

Menurut Fajrudin, KUA tempat dia bertugas “sudah biasa” menikahkan remaja. “Tidak sering juga, tapi biasa. Setahun mungkin ada 10. Tapi biasanya perempuannya yang umur 15, suaminya 20, tapi ini kan unik karena dua-duanya di bawah umur dan sama-sama harus ke pengadilan. Biasanya cuma salah satu saja,” kata Fajrudin.

“Secara penglihatan saja unik, karena calon pengantin laki-laki fisiknya kecil, tapi dari jumlah, banyak kejadian seperti ini. Memang face-nya si pengantin laki-laki (seperti anak) kecil,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Juli 2016, dalam laporan bersama yang diluncurkan oleh BPS dan UNICEF, tercatat indikasi pernikahan anak terjadi di hampir semua wilayah Indonesia.

Beberapa provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi ada di Sulawesi Barat dengan 34 persen, Kalimantan Selatan dengan 33,68 persen, dan Kalimantan Tengah dengan 33,56 persen. Persentase tersebut berarti satu dari tiga anak perempuan di provinsi-provinsi itu menikah di bawah umur.

Takut zina

Bagi peneliti pernikahan anak Lies Marcoes, alasan bahwa keluarga “takut zina dan nama tercoreng” menjadi yang paling sering muncul dalam pernikahan anak.

“Keluarga seperti tidak punya pilihan karena anak-anak sekarang kan bergaul, tidak ada anak yang tidak bergaul. Tetapi kelihatannya orangtua tidak memiliki pengetahuan yang cukup baik tentang bagaimana mengelola pergaulan itu. Di daerah-daerah urban, di mana ruang bermain anak hilang, ruang ekspresi remaja tidak ada, anak-anak mencari ruangannya, misalnya pergi dari lingkungannya, tetapi orangtua kan tidak tahu mereka ke mana. Yang muncul adalah kekhawatiran. Ketika anak sudah pacaran, tetangga mulai bergosip, itu sudah tekanan yang besar buat orangtua (untuk menikahkan),” ujarnya saat dihubungi BBC Indonesia, Selasa (28/11).

Aksi anti-pernikahan anak yang digelar oleh Amnesty International di Roma pada 2016 lalu.

GABRIEL BOUYS/AFP/Getty Images

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Kita Bersama, lembaga yang dipimpinnya, tentang pernikahan anak, Lies menemukan bahwa statistik pernikahan anak terjadi di wilayah-wilayah di mana terjadi krisis ekonomi dan krisis tanah, termasuk di Sulawesi Barat, tempat pernikahan pasangan APA dan AP terjadi.

Dengan krisis ekonomi atau lahan yang terjadi, sosok laki-laki yang biasanya berperan secara ekonomi dan sosial dengan pekerjaan yang berhubungan dengan lahan kini kehilangan tempat menegaskan perannya tersebut, dan mewujudkannya dengan menjadi semakin puritan dalam menjaga moral keluarga.

“Jika orangtua sudah mendesak ke pengadilan, kami takut anak kami sudah pacaran, pasti (izin akan) diloloskan oleh pengadilan agama,” ujar Lies.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia, yang dihadiri antara lain oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas pada April 2017 lalu, salah satunya merekomendasikan agar pernikahan anak dihapuskan.

Tetapi jika pengadilan agama maupun KUA tetap menolak, para orangtua akan beralih ke pemimpin agama atau kyai yang akan bersedia menikahkan. Dan dengan situasi ini, menurutnya, intervensi soal pernikahan anak bisa diberikan lewat KUA, pengadilan agama, maupun pemimpin agama.

“Karena mereka adalah yang memutuskan untuk menikahkan atau tidak, pemberdayaan justru harus pada mereka, tentang apa sih bahayanya pernikahan bagi anak, dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, menurutnya, negara juga harus bersedia untuk “bersikap terbuka pada fakta dan realitas bahwa anak-anak ini sudah bergaul”.

“Masa malu sih memberikan pendidikan tentang seksualitas, bukan seks ya, tapi seksualitas, tentang bagaimana bernegosiasi, bagaimana berteman dengan sehat, itu kan pendidikan life skill yang harusnya itu penting banget,” tambahnya.

Pada 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi sudah menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.

Dalam pertimbangan putusannya, anggota majelis hakim Konstitusi saat itu, Patrialis Akbar, mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia akan mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Data BPS pada 2013 menyebutkan bahwa anak perempuan berusia 13 dan 15 tahun yang menikah sekitar 20% dari jumlah pernikahan keseluruhan, sementara yang menikah di usia antara 15 dan 17 tahun diperkirakan mencapai 30%.

Di kalangan pegiat keselamatan perempuan dan anak-anak, angka-angka ini berarti membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan kecacatan sebagai resiko perkawinan dan melahirkan pada usia kanak-kanak.

Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-42133942

Kawin Kontrak Jadi Modus Perkawinan Anak

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menceritakan tentang temuannya di daerah terkait perkawinan anak. Ia menemukan anak yang menikah di usia muda berulang kali melakukan pernikahan.

“Satu anak perempuan bisa menikah 15 kali. Tiga bulan cerai, menikah lagi, tiga bulan cerai lagi. Ini sangat menyedihkan,” kata Yohana di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017.

Faktor yang menyebabkan anak menikah di usia muda bukan hanya faktor ekonomi. Bisa juga karena keinginan sendiri. Kawin kontrak menjadi salah satu modus perkawinan anak. Menteri perempuan pertama dari tanah Papua ini menyebut banyak modus melaksanakan perkawinan anak.

“Kawin macam-macam modusnya. Membuat pusing. Ternyata perempuan ini unik,” kata Yohana berkelakar.

Kementerian PPPA baru saja meluncurkan Gerakan Stop Perkawinan Anak. Gerakan ini dilatarbelakangi banyaknya aduan dari masyarakat untuk menghentikan perkawinan anak.

Dalam hal tingkat perkawinan anak, Indonesia berada di posisi ke-7 terbanyak di dunia. Demikian laporan dari Badan PBB yang mengurusi persoalan anak-anak (UNICEF).

Deputi bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA mendata anak usia 10-15 tahun yang sudah merasakan perkawinan sebanyak 34,5 persen, anak usia 16 tahun sebanyak 39,2 persen, dan anak usia 17 tahun sebanayk 26,3 persen.

 

(UWA)

Sumber: http://news.metrotvnews.com/peristiwa/wkBnADvk-kawin-kontrak-jadi-modus-perkawinan-anak