Merebut Tafsir: Qawwam

Oleh Lies Marcoes

Bagi pemerhati isu kepemimpinan perempuan dalam Islam, niscaya hafal ayat yang membahas tema itu. Dalam teks ayat tercatat “al-rijâl qawwâmun ‘alâ al-nisâ`”( lelaki adalah pemimpin [ bagi] perempuan). Masalahnya ayat sosialnya menunjukkan “al-nisâ` qawwâmatun ‘alâ al-rijâl”- perempuan pemimpin atas lelaki. Ini tantangan bagi para sarjana Muslim masa kini. Bagaimana membangun konstruksi argumen yang mendialogkan antara teks bahwa lelaki adalah pemimpin, dengan ayat sosial, perempuan juga terbukti dan teruji memiliki kemampuan memimpin karenanya secara faktual mereka pemimpin atas (sebagian) lelaki.

Kalangan tekstualis seperti Salafi memilih teks sebagai kebenaran, realitas sosial yang salah. Solusinya mereka mengajak agar umat balik ke era teks. Itulah antara lain muatan dari agenda hijrah : perempuan dirumahkan kembali agar cocok dengan teks. Selesai? Tidak. Modernitas telah memerdekakan perempuan. Mereka mendapatkan pendidikan, bekerja keras untuk meraih mimpinya dan memiliki kesanggupan untuk memimpin dengan kualitas kepempimpinan yang tak kalah baik. Atau secara terpaksa mereka menjadi pemimpin rumah tangganya akibat perceraian atau tidak menikah namun mengepalai rumah tangga dan sebagai pencari nafkah utama. Bahkan kepemimpinan perempuan seringkali tak hanya menggantikan kepemimpinan lelaki tetapi menawarkan model kepemimpinan yang berbeda: “caring”, misalnya. Hal itu mereka ambil dari pengalaman keseharian mereka sebagai buah konstruksi sosial tentang peran perempuan di keluarga. Karenanya di antara mereka bisa menjadi tawaran alternatif model kepemimpinan (di luar model kepemimpinan yang mengadopsi cara -cara lelaki).

Sebaliknya, kalangan modernis menganggap perubahan sosial adalah fakta, kepemimpinan tak terhubung dengan jenis kelamin (biologis) tapi dengan karakter sosial (gender). Perempuan terbukti dan faktanya bisa jadi pemimpin atas lelaki. Namun konsekuensi dari penerimaan kepemimpinan perempuan ini bisa berimplikasi jauh pada isu fikih lainnya. Misalnya terkait isu warisan, talak, nafkah dll.

Dari pandangan klasik, para ahli fiqih telah menetapkan tiga rumpun arena kerja fiqh: Ibadah, ahwal syahsiyah (hukum keluarga) dan muamalah (perdata), di luar fiqh syiyasah (politik). Pada rumpun fiqh Ibadah, ruang tafsirnya nyaris sudah tertutup. Itu sebabnya, aturan tentang haji yang dilakukan pada bulan haji (Zulhijjah) tidak bisa berubah meskipun jumlah umat Islam di dunia bertambah. Aturan itu sudah ajeg! Sementara untuk rumpun muamalah ruang tafsirnya sangat terbuka, rumpun ini berkembang sesuai perkembangan zaman. Maka berkembanglah tema ekonomi shariah, wisata syariah, atau hal-hal lain yang sebelumnya hanya berupa analogi. Sebaliknya rumpun ahwal asysyahsiyah bersifat ambigu, ada ditengah-tengah antara fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Secara umum tema itu cenderung dimasukkan ke rumpun fiqh ibadah dan karenanya ruang gerak interpinterpretasi menjadi sempit. Termasuk dalam memaknai qawam itu.

Masalahnya, jika tidak ada upaya mendialogkan ayat teks dengan ayat sosial, maka konsekuensinya, ayat akan berjalan sendiri, dan realitas berjalan sendiri pula. Lalu dimana kita akan meletakkan fungsi agama sebagai hudan/ petunjuk? Faktanya perempuan terus berkembang dan mengembangkan diri menjadi pemimpin. (Lies Marcoes, 19 September 2019)

1 reply
  1. febri says:

    ketika wanita mengambil alih kepemimpinan, maka itulah awal mula rusaknya peradaban.. mulai dari semakin tingginya angka perceraian karena lemahnya kepemimpinan laki² dalam rumahtangga, semakin bebasnya pergaulan karena anak² kehilangan pembina, dst.

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.