Gerakan Boikot (1)

Sebagai bentuk solidaritas terhadap penderitaan rakyat Palestina menghadapi agresi Israel, MUI mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bersama-sama memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan boikot sebagai “bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dsb).” Dalam ekonomi, boikot artinya tindakan menghentikan atau menolak menggunakan, membeli, mendukung produk, layanan, atau perusahaan tertentu sebagai bentuk protes atau tekanan terhadap pihak yang dianggap melakukan tindakan yang tidak etis atau merugikan.

Britanica menyebut boikot (boycott) berasal dari seseorang bernama Charles C. Boycott, seorang pengelola tanah di Irlandia Abad ke-19. Para penyewa tanah menolak bekerja sama dengannya karena penggusuran dan tingginya sewa tanah. Dari sini istilah boycott kemudian muncul dan populer sebagai sebuah gerakan rakyat nir-kekerasan.

Sebagai contoh, tahun 1950-1960an muncul Gerakan Hak-hak Sipil di Amerika memboikot produk perusahaan-perusahaan yang mendiskriminasi kulit hitam. Mereka melakukan aksi boikot dengan harapan penurunan pendapatan akan memengaruhi perusahaan untuk mengubah kebijakannya. Boikot paling sering dilakukan organisasi buruh sebagai taktik untuk mendapatkan upah dan kondisi kerja yang lebih baik dari manajemen.

Dalam konteks gerakan global, boikot terhadap produk Israel disuarakan oleh BDS (boycott, Divestment, and Sanction), yaitu sebuah gerakan kebebasan, keadilan dan kesetaraan yang dipimpin Palestina. Gerakan BDS berusaha mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional (tempo.com).

Tahun 2005 organisasi masyarakat sipil Palestina melakukan Boycott, Divestment, dan Sanction (BDS) sebagai bentuk tekanan tanpa kekerasan terhadap Israel. Gerakan BDS diluncurkan oleh 170 serikat pekerja Palestina, jaringan pengungsi, organisasi perempuan, asosiasi profesional, komite perlawanan rakyat dan badan masyarakat sipil Palestina.

Serangan terbaru Israel ke Jalur Gaza sejak 2023 hingga hari ini telah menewaskan lebih dari 61.722 warga Palestina. Pembantaian dan genosida Israel ini mengundang kecaman dunia internasional, mempererat solidaritas kemanusiaan, sehingga Israel kehilangan legitimasi moral di mata dunia.

Satu persatu negara-negara sekutu Israel mulai berpaling dan meninggalkan negara Zionis itu. Masyarakat dunia marah dan memaksa pemerintahan di negaranya untuk mencabut dukungan terhadap Israel dan mengakui Palestina. Solidaritas kemanusiaan universal ini rata-rata muncul bukan di negara-negara muslim.

Rakyat sipil di banyak negara yang mengecam kebrutalan Israel tak punya senjata dan peralatan perang untuk menghentikan kebiadaban tentara-tentara Zionisme.

Namun, mereka masih bisa melawan meskipun tanpa kekerasan (nir-kekerasan), yaitu dengan memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Dengan cara ini diharapkan ekonomi Israel akan kolaps sehingga tak mampu lagi membeli senjata, membiayai tentara-tentaranya, dan akhirnya menghentikan serangan terhadap rakyat sipil di Gaza.

Fatwa MUI No 28 Tahun 2023 berisi, pertama, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan haram mendukung agresi Israel. Kedua, merekomendasikan umat Islam untuk berkontribusi dalam perjuangan rakyat Palestina, baik berupa dukungan finansial maupun doa.

MUI juga mendorong pemerintah untuk mendukung Palestina melalui saluran diplomatik di PBB, konsolidasi negara-negara OKI dan menekan PBB untuk menghentikan agresi Israel. Rekomendasi terakhir menghimbau kepada umat Islam untuk menghindari mengonsumsi dan menggunakan produk-produk Israel dan atau pihak-pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina.

Salah satu pertimbangan fatwa, MUI mengutip salah satu pendapat ulama sunni kontemporer Sayyid Ramadhan al-Buthi:

يجب وجوبا عينيا مقاطعة الأغدية والبضائع الأمريكية والإسرائلية ايضا اذ هو الجهاد التي يتسنى لكل مسلم القيام به في مواجهة العدوان الإسرائلي (مع الناس مشورات وفتاواى للشيخ الشهيد الدكتور سعيد رمضان البوطى ص ٥٢)

“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap umat Islam untuk menghadapi agresi Israel.”

Sayyid Ramadhan al-Buthi bahkan menggolongkan boikot sebagai jihad dan kewajiban individual (wajib ain). Kita tahu Ramadhan al-Buthi tinggal di Suriah, berbatasan langsung dengan Israel dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri kebiadaban Israel terhadap rakyat Palestina. Bahkan, pada 1967 Suriah bersama negara Arab lainnya terlibat langsung berperang melawan Israel. Jadi, kalau saya melihat fatwa al-Buthi dalam konteks ini. [bersambung…]

Revolusi dan Solidaritas

Hari ini menjadi sejarah baru bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Setelah demo akbar yang dilakukan oleh masyarakat Pati mencoba menurunkan bupati bersambut oleh anggota DPRD dengan menggunakan hak angket membentuk Pansus Pemakzulan Bupati (baca di sini).

Berbagai lini masa mengangkat tajuk “revolusi dimulai dari Pati.” Fenomena ini memang potret lokal yang bisa disorot secara nasional. Kemarahan massa di Pati adalah akumulasi dari ketimpangan sosial dan ekonomi yang kian nyata. Ketika rakyat sedang berjuang untuk hidup, pejabat justru hidup nyaman dengan gelimangan harta dari pajak rakyat.

Apa itu revolusi? Secara bahasa berasal dari kata “to revolve” yang berarti kembali lagi atau berulang kembali. Nah, menariknya, istilah ini pertama kali digunakan dalam dunia sains. Revolusi adalah ketetapan dalam perubahan, pengulangan terus-menerus yang menjadikan akhir sekaligus awal. Ibarat musim yang terus berganti secara siklikal untuk kembali ke musim semula.

Dari makna ini, satu substansi dasar dari revolusi adalah kesinambungan dalam daur ulang (unbroken continuity). Revolusi adalah siklus kehidupan yang berputar sesuai dengan zamannya. Namun, makna itu berubah seiring dengan perubahan paradigma saintifik. Tahun 1953, Copernicus menulis buku berjudul “De Revolutionibus Orbium Coelestium” yang mempunyai terobosan mendasar.

Dalam karyanya, secara radikal ia mengubah keyakinan bahwa bumi adalah pusat alam semesta (geosentrisme) menjadi matahari sebagai pusat tata surya (heliosentrisme). Upaya tersebut dicatat sejarah sebagai Revolusi Copernican. Hari ini, pandangan Copernicus tersebut sudah menjadi common sense dalam sains. Perubahan ini juga membuat pergeseran paradigma dalam memahami istilah revolusi. Jika dahulu revolusi dipahami sebagai siklus ketersambungan tradisi yang berputar, maka kini kata yang sama dipahami keterputusan dalam kesinambungan (break in continuity).

Artinya, revolusi adalah perubahan mendasar yang menandakan perbedaannya dari gagasan masa lalu.

Paradigma ini juga yang digunakan dalam wacana sosial-politik. Meski demikian, revolusi masih bernada damai, jauh dari teror. Hingga meletuslah Revolusi Prancis tahun 1789 yang mengubah mindset revolusi menjadi sebentuk upaya kekerasan untuk mencapai perubahan. Makin mendapatkan tempatnya ketika revolusi digunakan oleh gerakan komunis untuk mengubah tatanan dunia yang cenderung kapitalis. Dari sejarah singkat penggunaan istilah revolusi tersebut, ada tiga poin penting yang dapat menjadi pelajaran kemanusiaan.

Pertama, revolusi berkaitan dengan nilai mendasar yang hendak diubah. Makin kuat nilai itu menghunjam dalam kesadaran sosial, kian hebat gerakan revolusi yang bisa dihasilkan. Negara ini pernah mengalaminya. Tahun 1998 menandai semangat perubahan yang mendasar. Ketika masyarakat sudah jenuh dengan praktik korupsi dan nepotisme yang mengakar bersanding dengan sikap otoritarianisme sang pimpinan.

Puluhan tahun rakyat ditindas dengan asas ketundukan. Nilai keadilan dan kesetaraan pun kian dirindukan. Sama seperti yang terjadi di Pati hari ini. Ketika rakyat sudah muak dengan akrobat politik pejabat yang nir-empati, di situlah semangat revolusi bergema.

Perubahan adalah keniscayaan. Meski perubahan itu terjadi, sebenarnya tak ada perubahan yang berangkat dari nol. Di situlah tradisi masa lalu akan bermain. Ini poin kedua dari hakikat revolusi.

Perubahan berangkat dan berawal dari sejarah. Manusia seharusnya mengambil pelajaran dari masa lalu untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ketika perubahan itu terjadi hanya berganti sosok, sementara kelakuannya sama, maka belumlah terjadi revolusi. Hakikat revolusi adalah perubahan yang mendasar. Mengganti struktur yang bobrok dengan nilai keluhuran yang mengakar. Pun revolusi tidak selalu mencabut tradisi, yang diubah adalah yang buruk, sementara yang baik terus dipertahankan. Bahkan revolusi juga bisa mengembangkan satu praktik yang sudah ada.

Inilah yang digunakan oleh Hassan Hanafi dalam buku “Min al-‘Aqidah ila al-Tsawrah”, dari akidah ke revolusi. Hassan Hanafi mengajak umat beragama untuk memahami teologi tidak sebatas ketuhanan, tetapi juga keadilan.

Ia mengkritik pelajaran ilmu kalam yang sebatas mendebatkan atribut keilahian. Ia juga memperluas kajian akidah pada gerakan revolusi. Ajaran agama seharusnya menjadi semangat pembebasan pada kelompok yang tertindas. Apa yang dilakukan oleh Hassan Hanafi, dan banyak filsuf lainnya, adalah revolusi yang bersifat paradigmatik atau yang disebut oleh Thomas Kuhn dengan istilah shifting paradigm. Idealnya, berangkat dari paradigma menghasilkan revolusi tindakan: perubahan nilai sosial, ekonomi, politik.

Ketiga, untuk melakukan perubahan tersebut, dibutuhkan waktu. Bisa cepat atau lambat. Kata kunci revolusi bukan pada sifatnya yang cepat, tetapi nilai dan sistem yang diubah. Makin mendasar, kian kuat revolusi mengakar. Semua itu adalah potret revolusi sosial dalam skala nasional maupun regional. Namun, sebelum mencapai gejolak komunal, revolusi harus mengakar dalam jiwa individual. Dari gerakan personal menuju tuntutan sosial. Makin banyak orang yang gelisah dan marah dengan keadaan, kian tersulutlah gerakan perubahan.

Selain soal revolusi, apa yang dilakukan oleh warga Pati adalah contoh konkret solidaritas sosial. Mereka bekerja sama, saling membantu dan mendukung untuk melakukan aksi. Ada yang membantu dana, tenaga dan kekuatan media. Solidaritas adalah pupuk untuk memperbesar gerakan revolusi.

Karenanya, dari masyarakat Pati kita belajar untuk terus merawat keresahan. Sikap apatis dan cuek bukan lagi jalan untuk mempertahankan kehidupan. Justru meningkatnya rasa cuek dan abai masyarakat akan membuat pejabat kian mudah mempermainkan kebijakan.

Bagi mereka yang hari ini diberikan amanah untuk memimpin, fenomena di Pati perlu menjadi alarm keras. Ketika mereka tak becus menjabat, rakyat bisa turun menggugat, bersatu dalam solidaritas yang kuat.

 

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini

Ijazah Jokowi dan Potret Pendidikan Kita

Polemik Ijazah Jokowi tak kunjung selesai. Meskipun pihak kepolisian sudah menghentikan kasus ini, namun orang-orang yang tak puas dan selama ini menggugat keaslian Ijazah Jokowi, tetap bersikukuh menolak dan menuntut dilanjutkan.

Ijazah merupakan “penanda” seseorang pernah menempuh pendidikan di institusi pendidikan tertentu, tetapi belum tentu sepenuhnya mewakili kompetensi dan keilmuan dari lembaga tersebut. Di Indonesia untuk menjadi sarjana atau mendapat gelar akademik (embel-embel di depan atau di belakang nama), sebetulnya sangat mudah. Anda tinggal mengikuti sejumlah mata kuliah dalam jumlah tertentu dan menyelesaikan tugas akhir (skripsi, tesis, atau disertasi).

Selama proses menghabiskan mata kuliah itu, Anda cukup mendengarkan dosen menyampaikan materi kuliah dan menyelesaikan tugas-tugasnya. Semakin rajin mendengar ceramah dosen (3D: duduk, dengar dan diam), biasanya Anda akan mendapat nilai bagus.

Untuk menyusun tugas akhir, Anda cukup membeli atau mencari buku-buku di perpustakaan sesuai penelitian dan mengolah data-data dalam buku tersebut dalam satu kesatuan sesuai arahan dosen pembimbing. Jangan takut, selama proses menulis tugas akhir, baik tugas lapangan maupun riset kepustakaan, Anda akan dipandu oleh beberapa dosen pembimbing. Poin yang terpenting Anda punya uang untuk membayar seluruh biaya kuliah. Selesai.

Itulah gambaran singkat bagaimana seseorang bisa meraih gelar kesarjanaan dengan sebuah ijazah kelulusan dari institusi perguruan tinggi. Tentu, ilustrasi ini bukan ingin menyimplifikasi sebuah proses pendidikan. Hanya saja, saya ingin mengatakan bahwa paradigma pendidikan kita masih memandang perguruan tinggi sebagai pabrik yang menghasilkan manusia sarjana sesuai kebutuhan dan keinginan pasar.

Manusia-manusia sarjana ini sudah dikelompok-kelompokkan berdasarkan jurusan yang ada di kampus tersebut. Akhirnya, lembaga pendidikan tidak lagi menciptakan manusia sebagai manusia, melainkan manusia yang secara khusus dipersiapkan menjadi “sekrup” dari mesin besar bernama kapitalisme. Singkatnya, kampus menciptakan tenaga kerja, mempersiapkan buruh-buruh baru yang diharapkan dapat mengisi pabrik-pabrik dan sektor-sektor industri lainnya.

Inilah yang dikritik Paulo Freire, seorang aktivis dan pendidik asal Brasil, dalam bukunya “Pendidikan Kaum Tertindas”. Menurutnya, kegagalan dunia pendidikan saat ini karena menjadikan murid sebagai objek. Ia mengistilahkan sebagai pendidikan a la bank (banking education). Pendidikan model ini membayangkan murid sebagai sebuah wadah atau celengan yang setiap hari diisi pengetahuan oleh gurunya.

Kegiatan belajar mengajar di kelas bisa disederhanakan sebagai berikut: guru bercerita dan murid mendengarkan. Guru dianggap sebagai satu-satunya pemilik kebenaran. Karena itu, prestasi murid diukur berdasarkan seberapa banyak ia menerima ilmu pengetahuan dari gurunya itu yang direpresentasikan ke dalam angka. Kelemahan dari model pendidikan ini, kata Freire, menjadikan murid pasif, patuh, dan tidak kritis terhadap realitas. Freire tidak tertarik terhadap model ini karena cenderung mempertahankan status quo.

Sebagai gantinya Paulo Freire menawarkan model pendidikan partisipatif. Pendidikan partisipatif lebih mengedepankan dialog dibanding ceramah. Proses pendidikan berjalan dua arah: murid belajar dari guru, guru juga belajar dari murid. Guru dan murid sama-sama dihadapkan pada problem dan realitas kehidupan sehari-hari. Belajar dari pengalaman kongkret, mereka dituntut untuk memahami, menganalisis dan mencarikan jalan keluarnya.

Di dalam ruang kelas murid tak hanya dijejali dengan teori-teori keilmuan, mereka juga harus turun ke lapangan untuk belajar mengubah keadaan. Proses pendidikan kritis mengajari siswa untuk menggabungkan antara refleksi ‘berpikir’ dan aksi ‘bertindak praksis’.

Sebab, kata Freire, refleksi tanpa aksi akan melahirkan verbalisme, sedangkan aksi tanpa refleksi hanya akan melahirkan aktivisme. Hal yang dibutuhkan bukan hanya bagaimana memahami dunia tapi juga mengubahnya. Inilah pentingnya pendidikan. Ijazah hanyalah penanda saja.

Hari Santri dan Perjuangan Kiai Solihin

Resolusi Jihad dan Hari Santri tak akan lengkap tanpa kehadiran Kiai Solihin. Orang boleh melupakan kiai satu ini, tapi sejarah tak mungkin mengalami amnesia.

Dalam Film “Sang Kiai”, Kiai Solihin—disapa Kang Solihin, diperankan sebagai pembantu kiai [khadim atau dalem] yang lucu dan lugu. Sangking takzimnya sama kiai, tanpa diminta kiai dan tanpa instruksi dari Jepang, Kiai Solihin meminta sendiri menemani Hadratus Syaikh Kiai Hasyim Asyari di dalam penjara Bubutan, Surabaya, selama 4 bulan. Bahkan, seperti diceritakan dalam film tersebut—yang juga merupakan kisah nyata, Kiai Solihin berlari mengejar dan melompat ke atas truk yang membawa Sang Kiai.

Sayangnya, seperti kebanyakan film sejarah di negeri ini, film yang disutradarai Rako Prijanto ini terlihat sekali minim riset. Kiai Solihin tak sekadar pembantu melainkan “tangan kanan” Hadratus Syaikh Kiai Hasyim. Beliau dikenal tegas, pemberani, dan ditakuti oleh santri. Beliaulah, menurut cerita tutur banyak orang, yang membunuh Jenderal Mallaby, dengan kedua jarinya tepat di tenggorokannya. Bukan oleh Harun, tokoh fiktif yang diperankan Adipati Dolken itu.

Kiai Solihin dikenal sakti dan pernah menjadi kepala Pondok Tebuireng. Kesaktian dan keberanian Kiai Solihin sudah diketahui Hadratus Syaikh dan para santri. Ada satu cerita, bahwa Kepala Madrasah Tebuireng, Mas Dawam, ditembak mati serdadu Jepang. Jenazahnya dibiarkan tergeletak dan dipertontonkan di alun-alun. Dijaga beberapa serdadu Jepang. Tak satu pun santri berani mengambil.

Hadratus Syaikh Kiai Hasyim menyuruh Kiai Solihin mengambil dan mengurus mayat tersebut. ia hanya dibekali sepucuk pistol milik Gus Kholik putra Hadratu Syaikh.

Hari itu hujan deras. Sebelum berangkat ke alun-alun, Kiai Solihin berhenti di sebuah mushalla. Beliau salat sunah dua rakaat. Setelah itu membaca Hizbu Nashar, Hizbu Nawawi, juga Ilmu Penakluk berbahasa Jawa Cirebon. Sampai menjelang maghrib, Kiai Solihin baru berangkat ke alun-alun sendiri.

Di depan serdadu Jepang yang menjaga jenazah tersebut, Kiai Solihin menembakkan pistolnya ke atas langit. Atas izin Allah, suara pistol tersebut menggelegar seperti suara meriam, hingga membuat ciut nyali tentara Jepang dan mereka lari terbirit-birit. Kiai Solihin lantas membawa mayat tersebut ke Tebuireng untuk dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur.

Kiai Solihin dikenal dekat dengan keluarga Hadratus Syaikh. Di samping itu, saudara-saudaranya juga mondok di situ, seperti adiknya sendiri, Kiai Bulkin Fanani, dan kakak iparnya, Kiai Masduki Ali. Juga masih bersaudara dengan Kiai Idris Kamali, menantu Hadratus Syaikh.

Hubungan kekeluargaan tersebut masih terjalin sampai Kiai Solihin pulang ke kampung halamannya di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon. Gus Kholik, Gus Ya’kub, juga Gus Yusuf sering silaturahmi dan bertandang ke rumahnya. Bahkan, menurut sebuah cerita, Gus Ya’kub sering sekali ke rumah Kiai Solihin untuk meminta jimat.

Kiai Solihin merupakan putra tertua Kiai Muhammad Amin [Ki Madamin]. Beliau wafat 17 Agustus 1968 dan dimakamkan di kompleks pemakaman Kiai Abdul Hannan di Babakan Ciwaringin Cirebon. Pada saat dimakamkan tak sedikit keluarga Hadratus Syaikh yang hadir dan ikut mendoakan langsung. Kiai Ali—adik Kiai Idris Kamali menantu Hadratus Syaikh, menyebut “hadza sahibussijni Hasyim Asyari” pada saat menalkin beliau menuju peristirahatan terakhirnya. Al-Fatihah!

Menelaah Ragam ‘Suara’ dalam Al-Quran

Akhir-akhir ini, kita dihebohkan dengan aneka suara. Ada suara sound horeg yang memekikkan telinga bahkan menghancurkan kehidupan. Meski fatwa ulama sudah mengharamkan, ada seribu pembenaran untuk membolehkan.

Ada pula suara musik yang ditarik pajak royalti. Memang, sebagai sebuah karya seni, sudah selayaknya diapresiasi. Tapi apresiasi juga perlu dilakukan dengan transparansi regulasi.

Ada lagi suara tangisan rakyat yang rekeningnya diblokir. Padahal memang tidak ada transaksi, karena uangnya yang kosong. Alih-alih memberikan pekerjaan bagi pengangguran, justru rekening yang nganggur yang diberikan ‘perhatian’. Duh, Gusti.

Dari semua kasus itu, ada satu benang merah yang menghubungkannya: suara. Ada suara yang tak layak didengar. Ada yang bisa dinikmati dengan bayaran. Ada pula yang menjerit tak didengarkan.

Suara adalah bunyi yang dikeluarkan dari mulut manusia. Demikian makna yang diuraikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Suara adalah kemampuan dasar manusia. Sejak awal manusia mengenal dunia, suara tangisanlah yang menjadi penanda bahwa sang bayi siap menjalani kehidupan. Dari suara, manusia menuturkan cerita. Kata Yuval Harari, manusia adalah makhluk pencerita. Kemampuan dasar kita, menyebarkan narasi.

Al-Quran yang diyakini oleh umat Islam pun merupakan suara Tuhan atau sering disebut kalamullah. Ulama teolog masa lampau sudah banyak berdebat apakah kalam Tuhan itu adalah entitas sendiri atau menyatu dalam zat Ilahi. Tulisan ini tak akan mengungkit kembali perdebatan klasik itu. Poinnya adalah bahwa kitab suci pun bagian dari suara Ilahi yang disampaikan para nabi. Bahkan suara jenis ini diimani sebagai otoritas tertinggi kebenaran.

Sayangnya, sebagaimana kata Imam Ali, “Wa hadza al-Qur’an innama huwa khatthun masthur baina daffatain, la yanthiqu. Innama yatakallamu bihi al-rijal”, Al-Qur’an  adalah teks tertulis yang diapit dua sampul. Al-Qur’an tidak dapat berbicara. Manusialah yang berbicara melaluinya.”

Jadi, meskipun Al-Quran itu kalamullah, tetapi kebenarannya perlu disuarakan oleh umat Islam. Tanpa disuarakan, Al-Quran hanya berupa lembaran yang tak mampu membebaskan. Dalam konteks ini juga, menyoroti berbagai suara-suara bising yang akhir-akhir ini mencuat, kita dapat mengambil pelajaran dari Al-Quran.

Dalam bahasa Arab, kata suara disebut shaut, dengan bentuk jamak al-ashwat. Dengan menggunakan dua redaksi tersebut, ditemukan empat ayat yang membahasnya.

Janji Manis dan Tipu Daya

Dalam Al-Quran surah al-Isra` ayat 64, Allah Swt berfirman:

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَاَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِ وَعِدْهُمْۗ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطٰنُ اِلَّا غُرُوْرًا

Perdayakanlah (wahai Iblis) siapa saja di antara mereka yang engkau sanggup dengan ajakanmu. Kerahkanlah pasukanmu yang berkuda dan yang berjalan kaki terhadap mereka. Bersekutulah dengan mereka dalam harta dan anak-anak, lalu berilah janji kepada mereka.” Setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.

Dalam ayat ini, Allah Swt menyandingkan kata shaut dengan karakter iblis yang suka memberikan janji manis dan tipu daya kepada manusia. Ayat tersebut memberikan kebebasan kepada iblis untuk membujuk dan menggoda keimanan manusia.

Keseluruhan ayat tersebut berbicara tentang rasa ingkar sekaligus sombong iblis kepada Tuhan ketika diperintah sujud menghormati Adam. Mereka menolak dengan angkuh. Lantas Allah pun mengusir mereka dari surga dan mempersilakan iblis untuk mencari kawan di neraka. Kawannya adalah mereka yang terperdaya dengan bujukannya selama hidup di dunia.

Realitasnya, kita menyaksikan iblis berhasil menggoda banyak manusia. Mereka yang punya tabiat sama dengan iblis, yaitu pandai mengeluarkan janji manis. Betapa sering kita mendengar janji para pemimpin setiap lima tahun, tetapi begitu terpilih tiba-tiba amnesia berjamaah.

Suara Bising Tak Bermanfaat

Selain janji manis, dalam ayat lain Allah Swt memberikan ilustrasi seburuk-buruk suara adalah suara keledai. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Luqman ayat 19:

وَاقْصِدْ فِيْ مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَۗ اِنَّ اَنْكَرَ الْاَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيْرِ ࣖ

“Berlakulah wajar dalam berjalan dan lembutkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”

Imam Mujahid memahami ilustrasi suara keledai itu sebagai simbol suara yang jelek sekali. Maka orang yang bersuara keras, menghardik-hardik, sampai seperti akan pecah kerongkongannya, suaranya jadi terbalik, menyerupai suara keledai, tidak enak didengar.

Dalam konteks ini juga, suara keledai bisa dianalogikan dengan suara yang memekikkan telinga sampai dapat menghancurkan pendengaran seperti penggunaan sound horeg.

Suara Ketundukan dan Kasih Sayang

Selain suara yang menyesatkan dan menyakitkan, ada pula jenis suara yang menenteramkan. Sebagaimana firman Allah dalam surah Thaha ayat 108:

يَوْمَىِٕذٍ يَّتَّبِعُوْنَ الدَّاعِيَ لَا عِوَجَ لَهٗ ۚوَخَشَعَتِ الْاَصْوَاتُ لِلرَّحْمٰنِ فَلَا تَسْمَعُ اِلَّا هَمْسًا

Pada hari itu mereka mengikuti (panggilan) penyeru (Israfil) tanpa berbelok-belok. Semua suara tunduk merendah kepada Tuhan Yang Maha Pengasih, sehingga yang kamu dengar hanyalah bisik-bisik.

Ayat ini menggambarkan fenomena akhir zaman ketika semua makhluk menghadap Tuhan dengan suara penuh ketundukan dan mengharap pertolongan. Inilah suara hati nurani yang jauh dari tipu daya dan bualan belaka. Jika di dunia banyak orang yang mengobral janji, maka obralan itu semua dipertanggungjawabkan saat itu.

Kala itu, tak ada lagi suara kebohongan dan kepalsuan, yang ada hanyalah kebenaran. Suara inilah yang seharusnya dirawat sejak masih hidup di dunia. Alih-alih menebar suara ketakutan, kebencian, kesengsaraan, yang diperlukan adalah suara persatuan, kemanusiaan dan keadilan.

“Giving voice to the voiceless”, memberikan ruang kepada mereka yang tak kuasa bersuara. Ada banyak rintihan yang tak terdengar atau memang dibungkam dengan kasar. Spirit agama seharusnya memberikan suara kepada mereka.

Di sinilah relevansi penuturan Imam Ali di atas menemukan konteksnya. Kitab suci harus disuarakan untuk menolong mereka yang lemah dan dilemahkan. Dan orang yang pertama kali membunyikan kalam Ilahi adalah para nabi dan rasul pembawa risalah.

Suara Kenabian

Dalam awal surah al-Hujurat, Allah menegaskan satu kaidah dalam berinteraksi dengan Nabi sekaligus meneruskan suara kenabian sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْٓا اَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَهٗ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَالُكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain. Hal itu dikhawatirkan akan membuat (pahala) segala amalmu terhapus, sedangkan kamu tidak menyadarinya.

Ayat tersebut mempunyai dua makna sekaligus berkaitan dengan suara. Pertama, secara zahir, ayat tersebut menegaskan adab dalam bersuara. Etikanya, berbicara dengan orang lain harus memperhatikan intonasinya, apalagi kepada yang lebih tua. Tekanan suara bisa memberikan makna yang berbeda. Sama-sama mengucapkan kata “itu anjing” dengan penekanan yang berbeda, menghasilkan makna yang beragam pula. Bisa berarti umpatan, bisa juga pemberitahuan. Semua tergantung pada intonasi.

Kedua, secara makna, ayat itu bisa dipahami sebagai larangan menyelisihi suara kenabian. Apa yang disampaikan oleh Nabi harus ditaati dan diikuti, bukan justru dilanggar dengan suara lantang dan sikap yang sombong. Ketika Nabi sepanjang hidupnya lebih banyak berinteraksi dengan kelompok al-mustadh’afin, mereka yang tak mampu bersuara, maka sebagai umat Nabi, kita perlu melanjutkan akhlak beliau.

Setidaknya, ketika kita tidak mampu memberikan ruang kepada kelompok tertindas, jangan justru bersahabat dengan para penindas. Ini jelas melukai hati Nabi.

Suara Hati

Inilah pentingnya memahami suara hati. Ia memang tidak terucap dalam verbal, tetapi menghunjam dalam kalbu. Sebagai manusia, Tuhan telah memberikan potensi suara hati. Apa itu suara hati? Nabi Saw pernah memberikan nasihat kepada sahabatnya yang bernama Wabishah. “Istafti qalbak, mintalah fatwa pada hatimu, karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan guncang dadamu.”

Inilah suara hati, meskipun orang bisa berbohong dalam lisannya, tetapi hati kecilnya pasti mengingkari. Sayangnya, suara hati itu tersembunyi, tak dapat didengar kecuali oleh mereka yang masih punya hati.

Wahyu Menjawab Kegelisahan: Membaca Lagu 33x Perunggu dalam Cahaya Al-Qur’an

Soren Kierkegaard menyebut kegelisahan eksistensial sebagai kondisi saat manusia sadar akan kebebasannya, tetapi belum menemukan makna hidup. Dalam situasi ini, banyak orang memilih melarikan diri dari kecemasan, bukan menghadapinya. Padahal, menurut Kierkegaard, kebebasan sejati menuntut tanggung jawab dan keberanian menghadapi kegelisahan.[1]

Berkaca pada teks di atas, manusia membutuhkan ruang untuk pelarian. Maksud dari pelarian tersebut sebagai bentuk eskapisme, yaitu mekanisme psikologis manusia untuk menghindari atau lari dari tekanan dan kegelisahan batin.[2]

Dalam hal ini, pelarian (escape) bisa dipahami sebagai bagian dari mekanisme pertahanan diri manusia ketika menghadapi tekanan hidup. Namun, pelarian ini hendaknya tidak berakhir pada bentuk-bentuk coping negatif yang justru memperburuk kondisi psikologis.

Sebaliknya, pelarian seharusnya diarahkan pada strategi coping positif seperti positive reappraisal, seeking social support, dan planful problem solving yang membantu individu bangkit dan beradaptasi secara sehat.[3] Artinya, pelarian bukan tentang menjauh dari masalah, tetapi bagaimana seseorang mengelola tekanan dengan cara yang membangun dan bermakna.

Tercatat orang-orang yang mengalami fase ini lebih banyak melampiaskan pada hal negatif. Mulai dari narkoba, judi, seks bebas dan lain-lain. Data dari Badan Narkotika Nasional[4], 4,8 juta jiwa atau 2,29% penduduk usia produktif terlibat penyalahgunaan narkoba. Umumnya mereka adalah remaja dan dewasa muda yang melakukan pelarian dari stres dan konflik sosial. Belum lagi ada 3,2 juta akun aktif judi online yang juga berasal dari usia produktif.[5] Data lain menunjukkan sebanyak 39,7% pengguna internet menghabiskan waktu di atas 5 jam/hari di media sosial. Sebagian besar untuk pelarian dari kesepian, tekanan, dan keterasingan sosial.[6]

Selain hal di atas, pelarian dalam Islam bukanlah bentuk pelampiasan duniawi semata, bahkan pelarian ini bukan pelampiasan, melainkan upaya kembali kepada Allah melalui ibadah, zikir, dan doa.[7] Hal ini memberikan ketenteraman hakiki, bukan sekadar kesenangan fisik. Dengan pendekatan ini, Islam membimbing manusia untuk menjadikan tekanan hidup sebagai momentum mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, sehingga ‘pelarian’ menjadi sarana penyucian jiwa dan penguatan makna hidup.[8]

Musik dapat menjadi bentuk pelarian yang positif saat menghadapi tekanan hidup. Sebagai bagian dari proses self healing, musik membantu menenangkan pikiran dan meredakan stres. Dalam perspektif Islam, pelarian semacam ini bernilai ketika tidak sekadar mencari hiburan, tetapi menjadi jalan untuk menata batin dan membuka ruang perenungan.[9]

Lagu ‘33x’ dari Perunggu merekam denyut kegelisahan manusia modern. Rasa terkunci dalam tubuh dan batin sendiri, kehilangan arah, namun terus berjalan dalam diam. Lagu ini juga mengandung makna mendalam yang jika ditafsirkan secara tematik, mencerminkan kegelisahan jiwa dan pencarian makna hidup persoalan spiritual manusia modern. Lirik-liriknya bukan sekadar puisi, melainkan jeritan hati yang tanpa disadari sudah dijawab oleh Al-Qur’an.

Liriknya sederhana namun tajam, seperti “Risalah terikatnya, batin dan raga yang mengunci”, “Di antara pusaran nirfungsi, petakan semua lagi” atau “Sebutlah nama-Nya, tetap di jalan-Nya”. Lagu ini tidak menyebut Tuhan secara eksplisit, tetapi membawa nuansa spiritual yang kuat seperti doa dalam bentuk puisi gelisah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh pengarang lagu saat podcast, latar belakang terciptanya lagu ini ialah saat penulis merasa tujuan hidup tidak lagi jelas, mengalami keterputusan spiritual dan terjebak dalam kompleksitas yang tidak penting dan merasa sedang jauh dari Sang Maka Kuasa. Lalu ia menemukan jalan untuk kembali, sebagaimana dalam lirik “Sebutlah nama-Nya, tetap di jalan-Nya” dan “kelak kau kan mengingat” yang menggambarkan proses awal dan akhir dari masalah yang dihadapi.[10]

Lirik dalam lagu tersebut menggambarkan kondisi manusia yang mengalami keterasingan dari sumber makna, yaitu kondisi ketika manusia merasa terpisah dari dirinya sendiri, orang lain, dan makna hidup, sehingga hidup kehilangan arah, menjadi mekanis, dan tanpa kedalaman batin.[11] Maka ketika manusia merasa dalam keterasingan, manusia membutuhkan cinta yang tulus, kebebasan yang bermakna, dan makna hidup yang menghubungkannya kembali dengan Tuhan, agar ia menjadi pribadi utuh dan hidup secara otentik.[12]

Namun dalam kacamata tawakal, hal itu bukan akhir, melainkan justru awal dari kesadaran transenden. Ketika kesadaran manusia akan keberadaan Tuhan yang melampaui dirinya dan dunia ciptaan, saat manusia mampu melampaui ego dan menyadari kehadiran Allah dalam keheningan jiwa.[13] Menjawab keresahan ini, Al-Quran memberikan arahan sebagaimana tercantum dalam surah al-Taubah ayat 51:

قُلْ لَّنْ يُّصِيْبَنَآ اِلَّا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَنَاۚ هُوَ مَوْلٰىنَا وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.

Ayat ini menegaskan prinsip fundamental dalam keimanan seorang mukmin: takdir Allah sebagai ketetapan yang pasti, tetapi penyerahan diri kepada-Nya (tawakkal) bukanlah bentuk pasrah tanpa usaha. Ayat ini juga dimaknai sebagai bentuk penegasan bahwa segala yang terjadi pada diri manusia baik musibah, ujian, maupun keberhasilan adalah bagian dari kehendak Allah yang bersifat baik dan adil.[14]

Selain itu, ayat ini juga mengandung dorongan moral, yaitu bertawakal bukan berarti berhenti berjuang, melainkan menyerahkan hasil dari perjuangan kepada keputusan terbaik yang Allah kehendaki. Maka ketika seseorang mengalami kegagalan atau keterpurukan, ia tidak patah semangat, karena ia sadar bahwa “apa yang ditetapkan Allah pasti yang terbaik”, bahkan jika itu tak sesuai harapan. Karena Allah tahu mana yang layak dan pantas untuk kita. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 216:

وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Kegelisahan eksistensial yang dialami manusia modern seperti yang tergambar dalam lagu 33x Perunggu menunjukkan kebutuhan akan makna hidup yang lebih dalam dan transendental. Dalam menghadapi tekanan batin, pelarian bukanlah pelampiasan semata, melainkan bisa menjadi ruang pemulihan diri jika diarahkan pada strategi coping yang positif dan spiritual.

Islam menawarkan jalan pelarian yang bermakna melalui tawakkal, dzikir, dan kesadaran akan kehendak Allah. Melalui ayat-ayat seperti QS. At-Taubah ayat 51 dan Al-Baqarah ayat 216, manusia diajak untuk tetap berjuang, sekaligus menyerahkan hasilnya kepada ketetapan Allah Yang Maha Tahu. Dengan demikian, kegelisahan bukan akhir, melainkan awal kesadaran akan kehadiran Tuhan dan titik balik menuju ketenangan jiwa yang sejati.

 

[1] Widya Resti Gusti Ayu, Sumaryati, dan Siti Urbayatun, “Kajian Kebenaran Psikologi Eksistensial Rollo May Dalam Dunia Klinis,” Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, Vol. 4, No. 1 (Januari 2023): 1–10, https://doi.org/10.24014/pib.v4i1.18924.

[2] Dewirinanti Hayuning Prabajati dan Doddy Aditya Iskandar, “Fenomena Eskapisme dalam Pembentukan Ruang Sosial Perkotaan,” Ruang, Vol. 8, No. 2 (2022): 87–96.

[3] Siti Maryam, “Strategi Coping: Teori dan Sumberdayanya,” Jurnal Konseling Andi Matappa 1, no. 2 (Agustus 2017): 101–107.

[4] Badan Narkotika Nasional (BNN), Laporan Tahunan BNN 2023 (Jakarta: BNN, 2024).

[5] Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rilis Data Judi Online Nasional (Jakarta: Kominfo, 2024).

[6] Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Katadata Insight Center, Survei Perilaku Digital Indonesia 2023 (Jakarta: Kominfo, 2023).

[7] Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur‟an tentang Zikir dan Do’a, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), cet. II, hlm. 10

[8] Hanah Lutfiah dan Nahuda, “Kesehatan Mental dalam Perspektif PAI: Analisis Kritis Alquran Surah Ar-Ra’d Ayat 28,” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 3 (2024): 11071–11075, http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp.

[9] Dhamoo Aldamma Firmansyah, Peran Mendengarkan Musik sebagai Self Healing dalam Penurunan Stres pada Penyintas Covid-19 di Surabaya (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2022), hlm. 25.

[10] Naik Clas, PERUNGGU: KELUARGA, KERJAAN, BARU NGE-BAND! – PODCAST NAIK CLAS, YouTube video, 25 Agustus 2024, https://www.youtube.com/watch?v=_HZj4nSHOqE.

[11] Erich Fromm,. Masyarakat yang sehat, Terj Thimas Bambang (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995), hlm. 104.

[12] Muhammad Hadis Badewi, “Relasi Antar Manusia dalam nilai-nilai Budaya Bugis: Perspektif Filsafat Dialogis Martin Buber,” Filsafat 25, no. 1 (2016): 75.

[13] Muji Sutrisno, Manusia Dalam Pijar-Pijar Kekayaan Domensinya, (Yogyakarta: Kanisius, 1993), hlm. 102-105.

[14] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Jilid 5 (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 619.

Kala Rumah Doa Menjadi Rumah Duka

Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran (QS. Al-Baqarah [2]: 186).

Ayat tersebut menjadi rangkaian ayat yang tertulis dalam Al-Quran bersanding dengan ayat perintah puasa. Mengapa perintah berdoa berdampingan dengan ajakan untuk berpuasa? Esensi puasa adalah menahan dan mengendalikan hawa nafsu, termasuk dalam berdoa. Sering kali kita berdoa dengan penuh luapan nafsu agar keinginan segera terpenuhi.

Padahal doa bukanlah lampu aladin, kata Kang Jalal allahu yarham. Apa yang kita panjatkan belum tentu langsung dikabulkan. Sebab Tuhan tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Boleh jadi doa kita diijabah dengan cara lain atau ditunda untuk kemaslahatan yang lebih utama. Doa butuh pengendalian dan kesabaran. Ketika Tuhan belum mengabulkan, boleh jadi pula karena Tuhan rindu mendengar suara rintihan hamba-Nya di malam hari. Intinya, ada banyak alasan mengapa doa belum terlaksana.

Selain soal itu, munasabah ayat tentang doa dan puasa dalam kitab suci itu juga memberikan refleksi terbaru bagi penulis. Tepatnya setelah membaca berita pembubaran dan penyerangan rumah doa umat Kristiani di Padang. Dalam video yang beredar, tampak sekelompok orang yang dengan angkuh membawa balok kayu dan merusak bangunan milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), di Padang Sarai, Padang.

Ini bukan lagi soal oknum, tetapi ada masalah sistemik dari cara keberagamaan kita hari ini. Ketika agama hanya ingin dipahami secara parsial dan sesuai dengan nafsunya saja. Karenanya ayat di atas menjadi relevan untuk kita renungkan dalam kejadian ini. Peristiwa tersebut bukan satu-satunya. Ada banyak catatan kelam, umat Kristiani, Hindu, Buddha, Syiah, Ahmadiyah, Muhammadiyah, penghayat kepercayaan, yang rumah ibadah, tempat mereka berdoa, justru dihancurkan atas nama Tuhan.

Ayat di atas mengajarkan kepada kita bahwa Tuhan itu amat dekat. Dia bisa disembah dan didatangi dari mana saja. Kita bisa berdoa kapan pun, bahkan dalam relung hati terdalam yang tak terdengar oleh suara manusia. Pun doa mereka yang terzalimi, tersiksa, terluka adalah rintihan pertama yang akan didengar oleh Sang Pencipta. Bukan hanya kita perlu bersabar dalam berdoa, tetapi kita juga perlu mengendalikan nafsu, menghormati mereka yang berbeda cara dalam berdoa. Bahwa kita tidak sepakat dengan caranya, tak bisa jadi alasan untuk membubarkan secara paksa.

Pola pikir dikotomis-parsial-diskriminatif ini juga tercermin dari bagaimana sebagian besar masyarakat Indonesia mengidolakan dan menyambut kedatangan Zakir Naik. Bagi sebagian orang, ia adalah manifestasi dari penyelamat akidah. Tentu perlu digarisbawahi juga, tidak masalah orang mau memujanya atau tidak. Itu bagian dari kebebasan. Yang menjadi persoalan adalah, gaya dakwah Zakir Naik yang terbuka secara lebar menantang dan mencari kesalahan dari ajaran agama lain, justru memperuncing diskriminasi yang terjadi di akar rumput.

Gaya dakwah konfrontatif itu, meskipun sah, tidak elegan dan bermartabat. Ditambah lagi, ada standar ganda yang digunakan oleh sebagian besar masyarakat kita. Ketika Zakir Naik diberikan panggung begitu lebar, tatkala tokoh agama lainnya mau ‘berdakwah’ secara terbuka, justru dilarang dan dibubarkan. Jangankan berdakwah di ruang terbuka, berdoa di rumah sendiri saja masih mengalami persekusi.

Dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 39-40, Allah Swt berfirman:

اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ ٣٩ ۨالَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ ٤٠

39. Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa membela mereka. 40. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Ayat ke 39 surat Al-Hajj tersebut memang menjadi legitimasi untuk berperang. Namun, perlu membacanya secara cermat agar tidak menjadi umat yang gampang menebar laknat. Perang hanya diperbolehkan jika kita terlebih dahulu diserang. Seperti apa yang dilakukan oleh Zionis kepada warga Gaza hari ini. Ketika kita marah ada masjid dan gereja yang dibom di Gaza, lantas mengapa justru dengan bangga kita melakukan kekejaman yang sama, seperti apa yang dilakukan oleh zionis di sana.

Pun dalam keadaan berperang, etika yang perlu dijaga, tak boleh sekecil pun kerusakan dalam rumah ibadah. Ayat tersebut tidak menyebutkan masjid saja, tetapi juga biara, gereja dan sinagoge. Semua rumah ibadah, yang di dalamnya disebut nama Allah, tak boleh dirusak. Apalagi atas nama Allah. Sekarang mari berkaca lagi dengan kasus yang terjadi di negeri ini. Kita tidak dalam kondisi berperang, tetapi rumah ibadah terus diserang. Padahal ketika peperangan berlangsung sekali pun, haram merusak rumah ibadah.

Sebagai informasi tambahan, dalam ayat tersebut, sinagoge, rumah ibadah Yahudi, menggunakan redaksi shalawaat, satu akar kata dengan shalat, yang saat ini dimaknai secara eksklusif sebagai ritual ibadah umat Islam. Mengapa Al-Quran menggunakan redaksi shalawat untuk sinagoge? Ini juga berkaitan erat dengan bagaimana kesinambungan tradisi Yahudi, Kristen dan Islam sebagai agama Ibrahim. Lagi-lagi, informasi seperti ini hanya berguna bagi mereka yang mau membaca dengan hati dan pikiran, bukan dengan caci dan kebencian.

Kasus pembubaran tersebut juga kian menyayat hati, karena yang dirusak bukan hanya bangunan, tetapi juga kemanusiaan. Ada dua anak yang menjadi korban. Selain luka fisik, ada puluhan anak juga orang dewasa yang hadir di sana, mempunyai trauma mendalam. Luka yang mendalam itu juga hadir kembali bagi ribuan kelompok minoritas di negeri ini yang punya pengalaman sama, setelah menonton cuplikan video amukan massa tersebut.

Menghancurkan rumah ibadah saja terlarang, apalagi menyerang mereka yang dalam hatinya ada Tuhan. Terlebih anak kecil yang belum mempunyai kesalahan. Kasus ini hanyalah satu di antara tumpukan kejadian intoleransi yang terjadi di negeri ini.

Jika tidak ditangani dan dipulihkan, kejadian ini akan menggelinding menjadi bola salju, makin hari kian membatu, menguat dan kapan pun bisa meledak menjadi bom waktu. Para korban layak untuk marah, apalagi di tengah kondisi negara yang kian payah. Tetapi sampai kapan luapan marah dan dendam itu terus ditanam?

Mari kelola kemarahan itu untuk memulihkan hubungan. Dan itu perlu dimulai dari sikap tegas negara yang hadir berpihak pada korban. Dalam hal ini, Kementerian Agama perlu menjadi menteri yang benar-benar mengayomi semua warga. Di samping itu, gerakan dialog dan ruang jumpa di akar rumput juga perlu terus didukung. Kita sadar bahwa relasi ini sedang sakit, maka saatnya kita bangkit.

Sebagaimana teladan Almasih yang memberikan kasih, hatta kepada musuh sekali pun, memang berat, tapi dengan cara itulah kita bisa kembali melangkah. “Dengan hidup yang hanya sepanjang tarikan nafas, jangan tanam apa pun selain cinta”, demikian kata Rumi.

Kiai Feminis (Bagian 3)

Pemikiran Buya Husein tentang keadilan gender berangkat dari pandangan teologis tentang kesetaraan dalam penciptaan dan kedudukan di hadapan Allah. Buya Husein menginterpretasikan QS. An-Nisa: 1 yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari diri yang satu (nafs wahidah) sebagai sebuah deklarasi kesetaraan dalam Islam. Beliau menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber yang sama dan tidak ada perbedaan dalam urusan kemanusiaan.

Lebih lanjut, QS. Al-Ahzab: 35 menjadi rujukan untuk mempertegas bahwa pahala dan kedudukan spiritual bagi laki-laki dan perempuan adalah sama. Penilaian ketakwaan tidak didasarkan pada gender, yang secara tegas membantah anggapan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Karena itu, laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama baik dalam  pendidikan, pekerjaan maupun kepemimpinan. Buya Husein menekankan bahwa mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Beliau mengkritik pembatasan kesempatan pendidikan bagi perempuan sebagai hal yang tidak logis dan bertentangan dengan ajaran Islam. Beliau juga mendukung reformasi kurikulum pendidikan Islam agar lebih inklusif, menciptakan generasi yang menghargai hak individu tanpa memandang gender.

Begitu juga dalam hal pekerjaan. Menurut Buya Husein, Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja selama pekerjaan tersebut tidak melanggar syariat. Beliau mencontohkan Khadijah binti Khuwalid, istri Nabi Muhammad SAW, sebagai pengusaha sukses di masanya. QS. An-Nahl: 97 mendukung pandangan ini, di mana Islam menghargai setara amal saleh laki-laki dan perempuan, termasuk dalam bekerja, yang harus berdasarkan pilihan, bukan paksaan.

Buya Husein berpandangan bahwa perempuan memiliki kemampuan dan keahlian yang sama dengan laki-laki, sehingga memungkinkan mereka untuk menjadi pemimpin. Beliau berpendapat bahwa tidak ada larangan tekstual maupun kontekstual yang tegas bagi perempuan untuk memimpin. Beliau bahkan mendukung perempuan menjadi imam salat, mengkritik alasan “khauful fitnah” (kekhawatiran akan godaan) yang sering disematkan pada perempuan. Baginya, kriteria imam adalah kapabilitas dan kemampuan, bukan jenis kelamin.

Reinterpretasi Hukum Keluarga

Buya Husein secara tegas menyatakan bahwa Islam tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Beliau mereinterpretasi frasa “wadhribūhunna” dalam QS. An-Nisa: 34, yang secara tradisional diartikan sebagai “pukullah mereka.”

Beliau menafsirkan dharaba tidak hanya memiliki satu makna, dan dalam konteks ini, mengartikan “wadhribūhunna” sebagai “penyelesaian melalui pengadilan” atau “rujuk ke pengadilan”. Kekerasan terhadap perempuan, dalam pandangannya, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan sama sekali tidak Islami, meskipun pelakunya mencoba menggunakan legitimasi agama.

Reinterpretasi frasa “wadhribūhunna” ini merupakan pergeseran paradigma yang radikal dari pemahaman tradisional yang literal, yang secara historis sering digunakan untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga di komunitas Muslim. Dengan mengalihkan makna dharaba dari pemukulan fisik ke jalur hukum, Buya Husein secara efektif menghilangkan legitimasi agama untuk kekerasan dalam perkawinan.

Langkah ini bukan sekadar penafsiran linguistik, melainkan sebuah tindakan etis dan hukum yang mendalam, menyelaraskan teks Al-Qur’an dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal dan nilai keadilan Islam yang lebih luas. Ini menyediakan alat teologis yang kuat untuk mengadvokasi anti-KDRT dalam masyarakat Muslim.

Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah poligami. Dalam masalah poligami Buya Husein berpendapat bahwa poligami bukanlah praktik yang diinisiasi oleh Islam, melainkan tradisi patriarkis pra-Islam yang ingin diubah atau dieliminasi secara bertahap oleh Al-Qur’an.

Meskipun diizinkan, beliau memperketat syarat keadilan, terutama keadilan mental-psikologis, yang menurutnya sangat sulit diwujudkan oleh seorang laki-laki kepada istri-istrinya. Beliau melihat monogami sebagai puncak kehendak Allah SWT yang harus terus diperjuangkan.

Begitu juga tentang pembagian harta waris. Ayat-ayat warisan yang mengatur bagian 2:1 untuk pria dan wanita dianggap sebagai ayat mutashâbihât (dapat diinterpretasikan) yang relevan dengan konteks masyarakat Arab saat itu, di mana perempuan tidak memiliki hak waris sama sekali.

Buya Husein berpendapat bahwa seiring perkembangan peran perempuan di era modern, di mana banyak perempuan juga menjadi pencari nafkah utama, porsi warisan perlu direformasi dan disesuaikan dengan realitas sosial budaya kontemporer. Pendekatan hermeneutika feminis, historis, dan sosiologis digunakan untuk reinterpretasi ini.

Pendekatan Buya Husein terhadap poligami dan warisan bukanlah tentang pelarangan total, tetapi tentang reformasi bertahap yang strategis. Dengan membuat syarat poligami menjadi hampir tidak mungkin dipenuhi (terutama keadilan mental-psikologis), beliau secara efektif “menutup pintu secara perlahan” terhadap praktik tersebut.

Demikian pula, dengan merekontekstualisasi ayat-ayat warisan, beliau membuka kemungkinan untuk distribusi yang lebih adil dalam masyarakat kontemporer tanpa secara langsung menghapus teks. Ini mencerminkan strategi reformis yang pragmatis, bekerja dalam kerangka keagamaan yang ada untuk mencapai hasil yang progresif. Pendekatan inkremental ini sangat penting untuk mencapai reformasi dalam praktik-praktik keagamaan yang sudah mengakar kuat.

Pemikiran progresif dan kritis Buya Husein telah memberikan kontribusi signifikan dalam mereformasi pemahaman masyarakat tentang Islam di Indonesia, khususnya terkait kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Beliau telah memengaruhi pengembangan hukum keluarga di Indonesia, termasuk melalui kontribusinya pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Karyanya yang terkenal, “Fiqh Perempuan,” telah menjadi referensi penting bagi aktivis perempuan dan sulit dibantah karena landasan argumennya yang kuat dan berbasis pada tradisi keilmuan Islam.

Pengakuan akademis atas pemikirannya semakin mengukuhkan posisinya. Pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo Semarang pada tahun 2019 merupakan pengakuan atas keberhasilannya dalam membedah interpretasi terkait keadilan sosial, khususnya gender. Ini menunjukkan bahwa pemikirannya diterima dan dihargai dalam lingkungan akademis Islam, memberikan legitimasi tambahan bagi gerakan keadilan gender.

Relevansi pemikiran Buya Husein di era kontemporer sangat tinggi. Pendekatan tafsirnya yang dinamis dan kontekstual menunjukkan bahwa ajaran Islam dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai dasarnya. Pemikirannya mengarah pada pemahaman hukum keluarga yang lebih inklusif, progresif, humanis, dan kontekstual, yang adaptif terhadap dinamika masyarakat modern.

Beliau menjadi teladan bagi ulama laki-laki dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, membuktikan bahwa feminisme bukanlah gerakan yang eksklusif bagi perempuan atau semata-mata sekuler, melainkan dapat berakar kuat dalam tradisi keagamaan Islam itu sendiri.

Darurat Fatherless

UNICEF melaporkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang “kehilangan ayah” (fatherless). Fatherless mengacu pada kondisi saat seorang anak tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah. Fatherless tak sebatas pada anak yang ditinggal mati atau korban perceraian, melainkan juga karena absennya peran seorang ayah dalam pengasuhan dan perkembangan anak.

Salah satu penyebab fatherless adalah masih kuatnya hegemoni budaya patriarki di masyarakat. Dalam konstruksi masyarakat patriarkis, peran dan fungsi jender dibagi dan dibedakan berdasarkan akses terhadap ruang: ruang domestik dan publik. Laki-laki berperan dan menjalankan fungsinya di ruang publik, sementara perempuan berada di ruang domestik. Konstruksi jender ini dipengaruhi oleh norma-norma jender yang berasal dari budaya maupun agama (pemahaman keagamaan).

Dalam budaya Jawa misalnya disebut bahwa seorang istri adalah “konco wingking” (teman belakang). Artinya, peran dan fungsi perempuan berada di belakang, yaitu di sumur, dapur, dan kasur. Dalam bahasa Jawa, wanita dianggap berasal dari “wani ditata” (berani ditata). Ini mengandung dua pengertian.

Pertama, berani bila diatur. Artinya, wanita bersedia diatur, tidak membantah dan tidak melawan. Kedua, berani atau tidak ragu bila diatur atau menurut saja bila diatur. Norma-norma jender ini bertemu dan diperkuat dengan pemahaman keagamaan—dalam hal ini Islam—yang berkembang di masyarakat bahwa suami (laki-laki) adalah “qawwam” (pemimpin) bagi istrinya (QS al-Nisa:34).

Karena itu, suami adalah kepala keluarga sekaligus penanggung jawab perekonomian keluarga. Di Indonesia norma-norma jender ini melembaga dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa suami adalah kepala keluarga dan memiliki kewajiban untuk melindungi istri serta memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.

Maria Mies (1986), feminisi Marxis dari Jerman, menyebut proses “merumahkan” perempuan ini dengan nama housewifization (pengibu-rumahtanggaan). Ideologi ini bekerja melalui proses kaum perempuan secara sosial didefinisikan sebagai ibu rumah tangga, yang bergantung pada pendapatan suami, tanpa mengindahkan apakah secara de facto ia ibu rumah tangga atau bukan (Julia Suryakusuma, Ibuisme Negara).

Pembagian tugas berdasarkan norma-norma jender ini berpengaruh langsung terhadap pola pengasuhan anak. Seolah-olah pengasuhan dan perkembangan anak hanyalah kewajiban dan tanggung jawab seorang istri karena tugas suami keluar rumah mencari nafkah. Akhirnya, anak tumbuh dan berkembang tanpa sentuhan seorang ayah, karena ayahnya disibukkan dengan urusan-urusan di luar rumah.

Padahal, kehadiran seorang ayah dalam mengontrol pertumbuhan dan pengasuhan anak sangat penting dan krusial dalam kehidupan rumah tangga dan masa depan anak.  Dalam Islam, pola pengasuhan, pendidikan dan pertumbuhan anak tidak hanya dibebankan pada salah satunya saja. Suami-istri diberi tanggung jawab mendidik dan membesarkan anak-anaknya, baik melalui pendidikan informal, nonformal, maupun pendidikan formal.

Seorang anak, kata Nabi Muhammad SAW, ibarat “selembar kertas putih” (fitrah). Kedua orang tuanyalah yang memberi warna pada kertas tersebut.  “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikan ia seorang Yahudi, Nasrani, maupun Majusi,” ujar Nabi SAW. Meskipun hadis ini berbicara dalam konteks agama (agama keturunan), tetapi pengertian yang lebih luas mengacu pada peran dan tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya. Sekali lagi, Islam tak menyebut salah satunya saja melainkan keduanya (dual parenting).

Sentuhan dan kehadiran seorang ayah dibutuhkan ketika anak menginjak usia usia 7-14 tahun. Di usia emas inilah  peran seorang ayah diperkuat, yaitu mencintai (loving), melatih (coaching) dan sebagai panutan atau uswah hasanah (modelling) bagi anak-anaknya. Seorang anak yang kehilangan kasih sayang, pendidikan, dan pengawasan dari ayahnya rentan mengalami depresi, antisosial, terjerumus dalam tindak kriminal dan kekerasan, seks bebas maupun narkoba.

Agar tercipta kesalingan antara suami dan istri dalam pola pengasuhan anak, maka dibutuhkan keterbukaan dalam pola pembagian kerja antara keduanya. Bahwa pembagian peran dan fungsi berdasarkan jender bukanlah sesuatu yang baku dan tak dapat diubah. Itu hanyalah sebuah konstruksi sosial.

Jangan sampai perbedaan itu menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Pembagian kerja berdasarkan jender sesungguhnya bersifat cair dan bisa dipertukarkan. Mengasuh anak adalah tugas bersama dan harus dilakukan secara bersama-sama (suami-istri).

Feminisme Arab dan Fiksi

Di dunia Arab, fiksi (baca: karya sastra) menjadi salah satu alat paling penting dalam menyuarakan perjuangan pada kesetaraan gender. Banyak penulis perempuan yang meluapkan ide-ide kesetaraan pada karya fiksi, seperti novel, cerita pendek dan puisi. Karya sastra telah membentuk semacam gerakan intelektual secara masif bagi perjuangan perempuan sejak mencuatnya modernisasi Arab pada abad ke-19. Melalui fiksi, para pejuang feminis dapat secara leluasa meluapkan emosi dengan menyematkan ide kesetaraan pada cerita-cerita yang mereka tulis.

Dalam sejarahnya, meningkatnya penulisan fiksi di dunia Arab dibantu oleh meningkatnya penerbitan surat kabar dan terbitan berkala seperti majalah. Terbitan berkala seperti Silsilah al-Fukahat (Beirut, 1884, Diwan al-Fukaha (Beirut, 1885), Ar-Rawi (Alexandria, 1888), Hadiqat al-Adab (Cairo, 1888), dan terbitan berkala yang lebih lama seperti Al-Hilal (Cairo, 1892), Al-Mashiq (Beirut, 1898), Ad-Diya (Cairo, 1898), dan Fatat el-Sharq (Cairo, 1906) adalah contoh pers yang mempopulerkan penerbitan cerita pendek dan panjang.

Meningkatnya popularitas pers berkala juga tercermin dalam peningkatan dan penerimaan penulisan dan pembaca fiksi. Meskipun, area dunia sastra masih didominasi oleh kaum elit terpelajar. Mengenai relevansi sastra dan gerakan feminis awal di dunia Arab, Asma Char (2019) mengatakan bahwa dalam sastra, lebih dari hal lainnya, perempuan Arab memiliki identitas dan suara yang dapat dikenali dengan karakter yang kuat. Sastra, baik puisi maupun prosa, adalah area utama yang menjadi fokus perjuangan feminis Arab awal.

Sebuah novel berjudul Zainab (1913) karya Muhammad Husein Haikal umunya dianggap sebagai novel modern pertama yang ditulis dalam bahasa Arab. Namun, anggapan ini bertentangan dengan fakta bahwa sebelum tahun 1913, perempuan Arab telah banyak menulis novel; seperti Sa’iba (1891) karya Alice Butrus al-Bustani, Husn al-Awaqib aw Ghadat al-Zahira (1899) dan Al-Malik Qurush (1906) karya Zaynab Fawwaz, Hasna Salunik karya Labiba (1904) Mikha’il Suya, Qalb Arshayn (1912) karya Farida Atiyya.

Husn al-Awaqib (1899) karya Zaynab Fawwaz, misalnya, menampilkan laki-laki dan perempuan sebagai sederajat. Dalam narasi ceritanya, novel ini menggambarkan bahwa para penjahat, laki-laki dan perempuan, menggunakan tindakan-tindakan ekstrem yang serupa, para protagonis juga digambarkan setara dalam hal kesetiaan, penderitaan, kebijaksanaan, dan kecerdasan.

Penggunaan sisi psikologis oleh penulis dalam menggambarkan penderitaan kedua jenis kelamin menggunakan visi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, ini menunjukkan perbedaan bagaimana tulisan-tulisan tradisional (fiksi dan non fiksi) menggambarkan perempuan sebagai makhluk lemah dan laki-laki yang kuat.

Dalam novel ini diceritakan, tokoh protagonis bernama Fari’a menolak untuk dinikahkan secara paksa oleh Tamir, lalu ia pun kabur. Ketika dia akhirnya ditangkap oleh anak buah Tamir, Fari’a melakukan pemberontakan dan bertindak sangat menantang. Salah satu pria mengancam akan membungkamnya dengan pedang, tetapi Fari’a tetap tidak terpengaruh dan bertanya kepadanya, “Apakah kamu pikir aku takut mati, kamu bajingan?”. Bisa dikatakan, tingkah penolakan dan pemberontakan dalam bertindak atas kemauannya sendiri ini mencerminkan usaha Fari’a untuk mencapai kemandirian dan semangat baru keperempuanan (Char, 2019).

Dengan menggunakan kemampuan menulis fiksi untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan dan menyerukan reformasi, terlihat bahwa feminis Arab awal pada akhir abad ke-19 telah menginspirasi feminis selanjutnya dan membuka jalan bagi perjuangan mereka.

Meskipun, era awal feminis Arab juga dihantui oleh kekuatan kolonialisme, terutama di Mesir, yang pejabat-pejabatnya menggambarkan perempuan Arab-Muslim sebagai kaum lemah dan terbelakang.

Ahmed (1992) mencatat bahwa contoh mencolok dari sikap ini dianut oleh Lord Cromer, yang menggunakan wacana feminis sebagai senjata kolonialisme saat menjabat sebagai konsulat jenderal Inggris di Mesir, pada saat yang sama ia menjadi anggota Pendiri Liga Laki-laki untuk Menentang Hak Pilih Perempuan di Inggris (founding member of the Men’s League for Opposing Women’s Suffrage back in England). Kendati di Inggris ketika itu sedang gencar-gencarnya terjadi gerakan emansipasi perempuan, banyak laki-laki yang berkuasa di Victoria merancang teori untuk menentang feminisme dan mengejek serta menolak ide-ide feminisme.

Secara keseluruhan, fiksi menjadi area intim bagaimana banyak perempuan Arab berlindung sekaligus menyuarakan secara lantang berbagai praktik ketidakadilan. Mereka semua telah membuktikan bahwa imajinasi memperlebar jalan bagi perjuangan kesetaraan gender. Hingga nantinya, terutama pasca tahun 1950, banyak sekali penulis Arab menjadikan karya sastra sebagai senjata yang sangat ampuh untuk melakukan perlawanan.

Karya sastra feminis Arab pada masa awal telah mendorong berbagai gerakan intelektual dan sosial bagi perjuangan perempuan. Lahirnya tokoh-tokoh penting yang telah menyuarakan perjuangan mereka di bidang sastra, seperti; Nizar Qabbani, Nawal al-Sa’dawi, Fatima Mernissi, Radwa ‘Ashour, Assea Djebar, dan lainnya bisa dilihat dalam spektrum ini. Mereka adalah para feminis Arab yang berkarya pada era 1950-an dan telah secara estafet membawa ide-ide perjuangan para pendahulunya melalui fiksi.

Meskipun fenomena sastra feminis lebih banyak dikaitkan dengan kelas menengah dan elit yang mencerminkan kesadaran perempuan elit pada kondisi-kondisi mereka, tetapi faktanya suara-suara dan perjuangan mereka di ranah fiksi telah membangkitkan kesadaran dan motivasi yang sangat luas bagi perempuan Arab secara keseluruhan.

Pada dekade-dekade selanjutnya, terutama pada era dekolonisasi (1950-an), hingga masa kontemporer, sastra feminis telah menjadi area perlawanan yang sangat signifikan bagi perjuangan perempuan, yang tidak hanya terjadi di dunia Arab, tetapi juga terjadi di seluruh dunia.