Pemimpin Tanpa Nurani: Kritik Fikih Siyasah atas Elite Politik

Gelombang unjuk rasa yang memadati kawasan Senayan hingga Palmerah pada pekan terakhir Agustus memperlihatkan satu hal telanjang: jurang nurani antara warga dan wakilnya. Di jalanan, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Seorang ojol, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis. Semua itu terjadi hanya beberapa hari setelah seorang anggota DPR menanggapi seruan “bubarkan DPR” dengan menyebutnya “mental orang tolol sedunia”. Fakta-fakta keras ini bukan sekadar polemik, melainkan cermin etika kekuasaan kita hari ini.

Dalam fikih siyasah, ada kaidah yang menjadi tonggak moral sekaligus metodologis:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin atas rakyat harus tergantung pada maslahat.”

Mari mengelaborasi kaidah itu kata demi kata, sebagaimana tradisi syarḥ dalam literatur klasik. Tasharruf berarti tindakan administratif, pengelolaan, atau keputusan yang menghasilkan akibat hukum, bukan sekadar opini. Imam di sini bukan hanya kepala negara; setiap pemegang otoritas (menteri, ketua lembaga, sampai kepala satuan) masuk dalam cakupannya sebagaimana perluasan makna imamah dalam karya-karya siyasah.

Ar-ra‘iyyah menunjuk subjek yang dilayani yaitu “rakyat” yang dalam akar katanya (ra‘a) berarti menjaga, mengasuh, dan melindungi; Lisanul ‘Arab menegaskan nuansa pemeliharaan (hifdh). Manuthun berarti “terikat/tergantung/terpasang pada”; sebuah keputusan dinilai sahih bila benar-benar “tergantung” pada maslahat, bukan pada selera, gengsi, atau kalkulasi elektoral.

Mashlahah adalah orientasi maslahat yang terukur, ia harus dapat diuji dengan kaidah ushul dan maqāṣid. Al-Ghazali dalam al-Mustashfa mendefinisikan maslahat adalah menjaga tujuan syariat, dan tujuan syariat bagi manusia ada lima: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Di level ushul alfiqh, maslahat sendiri bukan ruang kosong. Asy-Syathibi menegaskan hirarki maslahat: dlaruriyyat (mendasar), hajiyyat (kebutuhan), dan tahsiniyyat (kelayakan/estetika). Penguasa wajib mengutamakan yang dlaruriyyat sebagai contoh keselamatan jiwa, akses pendidikan, kesehatan, pangan, baru kemudian yang hajiyyat dan tahsiniyyat. Dengan skema ini, setiap kebijakan dinilai apakah ia menjaga lima pokok utama (al-kulliyyat al-khams) atau justru bertentangan?

Kaidah di atas juga memiliki landasan normatif dalam karya-karya siyasah. Ibn Taymiyyah mengingatkan bahwa menjalankan kekuasaan untuk kemaslahatan rakyat merupakan (salah satu) kewajiban agama yang paling besar. Tanpanya, baik agama maupun tatanan dunia tidak dapat tegak. Hal ini tercantum dalam as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Islah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah.

Lebih problematik lagi adalah respons komunikasi sebagian elite. Pernyataan salah seorang anggota DPR yang menyebut para pengkritik sebagai “orang tolol sedunia” bukan sekadar kekhilafan retoris. Itu sinyal kegagalan memahami posisi ra‘iyyah sebagai pihak yang harusnya dilindungi. Kalimat itu merendahkan kehormatan warga (hifdh al-‘irdl) dan memperlebar jurang ketidakpercayaan.

Apa konsekuensinya bila pemimpin tidak mengikuti kaidah ini? Jika pemimpin tidak lagi bertindak atas dasar maslahat, maka terjadi delegitimasi syar‘i: kehilangan dasar fiqhiyyah karena tidak lagi manuth (terikat) pada maslahat.

Al-Aiji berkata dalam al-Mawaqif:

وَلِلْأُمَّةِ خَلْعُ الْإِمَامِ وَعَزْلُهُ بِسَبَبٍ يُوْجِبُهُ، وَإِنْ أَدَّى خَلْعُهُ إِلَى الْفِتْنَةِ احْتَمَلَ أَدْنَى الْمَضَرَّتَيْنِ

“Umat berhak untuk mencopot dan menurunkan imam karena alasan yang mengharuskannya. Jika pencopotannya menyebabkan masalah baru, maka dipilih yang paling ringan dari dua bahaya itu.”

Dalam Syarh al-Maqashid disebutkan:

مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُتَّفَقِ عَلَى حَلِّ عَقْدِ الْإِمَامَةِ بِهَا: مَا يَزُوْلُ بِهِ مَقْصُوْدُ الْإِمَامَةِ

“Di antara sebab yang disepakati untuk membatalkan kontrak kepemimpinan ialah: hilangnya tujuan kepemimpinan.”

Dengan demikian, secara fiqhiyyah, kondisi elite politik yang terus-menerus gagal menjaga maslahat publik termasuk ke dalam sabab syar‘i untuk dicopot.

Dalam al-Asybah wa an-Nadhair, As-Suyuthi menukil Al-Mawardi yang menyebutkan,  “Pemimpin dilarang mengangkat orang fasik sebagai imam shalat, meskipun menjadi makmumnya tetap sah namun makruh. Pemimpin diharuskan menjaga kemaslahatan, dan tidak ada kemaslahatan dalam membawa masyarakat ke arah perbuatan makruh.” Kebijakan yang mengarah kepada makruh saja dilarang, apalagi jika pemimpin membawa masyarakat ke arah bahaya, seperti ketidakadilan dan ketimpangan.

Pejabat yang berulang-ulang melahirkan kebijakan atau ucapan yang mencederai maslahat publik layak dievaluasi untuk mundur atau diturunkan, baik melalui mekanisme etik internal, hak angket, atau proses konstitusional. Ini sejalan dengan doktrin ‘azl dalam siyasah yang menjelaskan bahwa wilayah (jabatan) adalah amanah yang boleh dicabut demi maslahat umum.

Kita menyaksikan hingga muak betapa lambatnya DPR dalam mengesahkan RUU yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kelambanan itu terjadi karena tidak adanya niat untuk memberikan maslahat pada masyarakat, terutama kelompok marjinal.

Pada akhirnya, kaidah “tasarruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bi al-mashlahah” adalah kompas dalam menjadi pemimpin. Ketika fakta-fakta di lapangan mulai dari ucapan yang merendahkan warga hingga kebijakan yang memantik korban menunjukkan jurang yang kian menganga, maka fikih menuntun pada kesimpulan etis: pemimpin yang mengabaikan maslahat publik telah kehilangan nurani kekuasaannya.

Jika tidak sanggup lagi memegang amanah tersebut, alangkah baiknya turun dari jabatan sesegera mungkin. Ini bukan desakan emosi, melainkan konsekuensi logis dari sebuah kaidah yang sejak lama diletakkan ulama untuk melindungi rakyat dari tasharruf yang menyimpang.

Refleksi Iman Kristiani atas Panggilan Merawat Bumi

Setiap bulan Agustus tiba, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan dengan penuh sukacita. Bendera dikibarkan, lagu kebangsaan dikumandangkan, dan banyak acara yang dibuat untuk memeriahkan hari kemerdekaan. Saat ini bulan kemerdekaan telah berlalu. Namun, perayaan kemerdekaan sejati tidak hanya berhenti pada acara momentum yang meriah saja, tetapi juga dalam tanggung jawab nyata untuk menjaga tanah air yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan.

Indonesia merupakan negara yang amat kaya dengan keanekaragaman hayati dan non-hayati. Maka, kemerdekaan harus dimaknai sebagai panggilan untuk merawat alam yang ada bukan hanya sekadar bebas dari penjajahan politik. Namun keadaan krisis lingkungan saat ini justru mengancam makna kemerdekaan itu sendiri.

Ketika hutan dibabat habis dan dijadikan sumber tambang, sungai tercemar, udara sesak oleh polusi, dan laut penuh sampah plastik, kita sedang menghadapi bentuk “penjajahan baru” yang lebih halus. Penjajahan itu bukan hanya soal politik, tetapi juga oleh kerakusan dan ketidakpedulian.

Lingkungan sebagai Ruang Hidup Kemerdekaan

Kekayaan Indonesia tidak hanya sebagai milik bagi generasi saat ini saja, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. Alam yang amat kaya merupakan ruang hidup yang memungkinkan kemerdekaan terwujud dalam kesejahteraan bersama. Kita dapat membayangkan jika alam rusak, maka kemerdekaan generasi mendatang dirampas. Mempertahankan kemerdekaan tanpa mengorbankan keberlanjutan bumi adalah tantangan yang cukup serius.

Merawat bumi tidak hanya menjadi panggilan di Indonesia saja, tetapi juga seluruh negara. Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) melalui Sustainable Development Goals (SDGs) menekankan pentingnya menjaga iklim (SDG 13), melindungi laut (SDG 14), dan melestarikan daratan (SDG 15). Program PBB ini sangat sejalan dengan panggilan kita sebagai bangsa merdeka yang harus bertanggung jawab atas tanah airnya. Dengan merawat lingkungan alam yang tersedia, berarti kita juga menghargai kemerdekaan bagi semua ciptaan, bukan hanya manusia saja.

Refleksi Iman Kristiani: Merdeka untuk Mengasihi dan Melayani

Iman Kristiani memberikan dasar spiritual bagi pemahaman kemerdekaan. Rasul Paulus menulis:

“Kamu telah dipanggil untuk merdeka. Tetapi janganlah kamu mempergunakan kemerdekaan itu sebagai kesempatan untuk kehidupan dalam dosa, melainkan layanilah seorang akan yang lain oleh kasih” (Galatia 5:13).

Kemerdekaan dalam Kristus bukanlah kebebasan untuk bertindak semaunya sendiri, melainkan kebebasan untuk mengasihi. Kasih itu tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada ciptaan lain. Dengan merawat bumi, kita melayani sesama yang hidup hari ini dan generasi yang akan datang.

Dalam iman Kristiani, alam juga menjadi subjek dalam memuji Allah, maka juga harus ada tindakan keadilan. Alam yang ada saat ini bukan tempat untuk memperkaya diri, melainkan tempat untuk memuji Sang Pencipta. Manusia harus sadar bahwa ketika manusia merusak bumi, ia juga merusak hubungan dengan Sang Pencipta. Dengan bertindak adil kepada alam, manusia sebenarnya sedang menjalankan perintah Sang Pencipta.

Paus Fransiskus dalam Laudato Si’ juga menyebut bumi sebagai “rumah bersama” yang harus dijaga. Paus menegaskan bahwa krisis ekologis juga merupakan krisis moral dan spiritual. Ketika manusia menyalahgunakan kemerdekaan untuk mengeksploitasi alam, yang terjadi adalah penjajahan baru. Penjajahan itu membuat manusia diperbudak oleh kerakusan, keserakahan, dan hedonisme.

Tantangan dan Harapan

Usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia bukanlah umur yang singkat. Namun di usia yang hampir satu abad ini, masih banyak tantangan yang harus menjadi pekerjaan bersama sebagai warga negara. Kemerdekaan sejati menuntut adanya keberanian melawan mentalitas konsumtif dan memilih gaya hidup berkelanjutan.

Banyak hal yang bisa menjadi cara untuk merawat alam bahkan dari hal sederhana, misalnya dengan mengurangi plastik sekali pakai dan hemat energi selain itu penggunaan transportasi publik, hingga mendukung kebijakan pemerintah yang ramah lingkungan juga menjadi salah satu cara untuk bersikap adil kepada Alam. Gereja dan umat Kristiani dapat menjadi teladan dalam mewujudkan spiritualitas ekologis melalui liturgi, doa syukur atas ciptaan, pendidikan iman, dan aksi nyata di tengah masyarakat.

Meskipun banyak tantangan, namun harapan tetap ada. Gerakan kaum muda yang peduli lingkungan, komunitas iman yang menanam pohon, serta kampanye ramah lingkungan di sekolah dan paroki adalah tanda bahwa kemerdekaan bisa diwujudkan dalam tindakan ekologis.

Kesadaran akan pentingnya bumi melahirkan komunitas-komunitas dengan berbagai aksinya untuk merawat bumi. Dalam Islam ada gerakan eco-pesantren yang menekankan pesantren ramah lingkungan, misalnya dengan bertani organik. Sementara dalam tradisi Katolik juga ada gerakan gereja hijau yang juga berbicara banyak tentang alam yang menjadi penerus semangat ensiklik Laudato Si.

Penutup

Kemerdekaan adalah anugerah Allah yang diberikan melalui perjuangan para pahlawan. Namun, merdeka bukan berarti bebas tanpa arah. Dalam Kristus, merdeka berarti bebas dari egoisme, bebas dari kerakusan, dan bebas untuk mengasihi. Dengan merawat bumi, kita menjaga arti kemerdekaan agar tidak hilang ditelan krisis ekologis.

Maka, mari rayakan kemerdekaan bukan hanya dengan upacara bendera dan berbagai lomba saja, tetapi juga dengan komitmen menjaga lingkungan. Inilah wujud syukur kita kepada Allah dan cinta kepada tanah air. Merdeka bersama bumi, merdeka untuk generasi mendatang.

Air Mata Ibu Affan Ojol Dilindas Polisi dan Luka Perempuan Indonesia

“Anak saya tidak ada, Pak,” tangis Ibu Herlina, Ibu kandung Affan Kurniawan.

Tangisan seorang ibu tidak pernah bisa ditawar. Di rumah sederhana di gang sempit Menteng, Jakarta Pusat, suara isak Bu Erlina—ibu dari almarhum Affan Kurniawan—menjadi saksi betapa rapuhnya nyawa rakyat kecil di negeri ini. Tubuh Affan terbujur kaku, tertutup kain jarik, setelah dilindas kendaraan taktis Brimob dalam demonstrasi 28 Agustus 2025.

Affan masih berumur 21 tahun. Dia memiliki masa depan panjang. Namun semua itu direnggut oleh kebiadaban polisi. Affan memang bukanlah tokoh besar yang namanya dikenal banyak orang. Dia hanyalah anak muda sederhana yang sehari-hari mengais rezeki sebagai pengemudi ojek online. Lahir dari keluarga serba terbatas, tapi dia tumbuh menjadi tulang punggung keluarga.

Hidup keluarga Affan tidak berlimpah. Tapi ada kebahagiaan kecil yang lahir dari kehangatan keluarga. Dan Affan, dengan segala kerajinannya, adalah penopang utama kehidupan itu.

Kini, semua itu sirna. Tubuh muda yang seharusnya masih penuh harapan, dipaksa terhenti di tengah jalan karena besi raksasa yang melaju tanpa peduli menabrak tubuh Affan. Tubuh Affan ringsek akibat ulah kebodohan polisi.

Kesedihan Seorang Ibu

Bagi seorang ibu, kehilangan anak adalah kehilangan separuh hidup. Ibu Erlina bukan hanya kehilangan anak sulungnya, ia kehilangan teman bercerita, penopang keluarga, dan masa depan yang dia semogakan. Tangisannya di depan jenazah Affan adalah jeritan perempuan Indonesia yang selama ini sering kali harus menanggung duka akibat kekerasan yang dilakukan aparat negara.

Kita tidak bisa membayangkan betapa beratnya seorang ibu ketika tubuh anak yang ia rawat sejak dalam kandungan, yang ia jaga dengan doa di setiap malam, kini terbujur kaku akibat kekerasan negara yang seharusnya melindunginya. Sebuah barakuda yang seharusnya menjaga keamanan justru merenggut nyawa rakyat kecil.

Dalam setiap helai rambut anaknya, seorang ibu menitipkan harapan. Dalam setiap peluh kerja keras seorang anak, seorang ibu merasakan kebanggaan. Tetapi ketika semua itu hilang seketika akibat dilindas aparat negara, duka itu tidak lagi hanya milik Erlina seorang, melainkan duka kolektif bangsa ini.

Luka Perempuan Indonesia

Kisah Bu Erlina bukanlah kisah pertama. Sejarah bangsa ini penuh dengan cerita perempuan yang harus menanggung kehilangan karena negara gagal melindungi rakyatnya.

Kita ingat ibu-ibu yang kehilangan anaknya dalam peristiwa 1965. Mereka bertahun-tahun mencari tanpa pernah tahu di mana jasad anak-anak mereka. Kita juga masih mengingat jeritan ibu-ibu mahasiswa 1998 yang anaknya ditembak ketika memperjuangkan demokrasi. Di Aceh, Papua, dan berbagai daerah konflik, perempuan menjadi saksi bisu hilangnya suami dan anak-anak mereka, tanpa kejelasan, tanpa keadilan.

Kini, nama Affan menambah daftar panjang korban yang membuat perempuan Indonesia kembali dipaksa menanggung luka. Lagi-lagi, air mata perempuan menjadi saksi bisu kegagalan negara.

Permintaan Maaf yang Tidak Menyembuhkan

Kapolri, pejabat negara, hingga Istana memang sudah menyampaikan permintaan maaf. Mereka tegap di depan pers. Tetapi apakah permintaan maaf cukup untuk mengeringkan air mata seorang ibu yang kehilangan anak? Apakah ucapan belasungkawa mampu menggantikan kehidupan yang direnggut begitu saja?

Permintaan maaf tanpa keadilan hanyalah formalitas. Dan formalitas tidak pernah bisa menggantikan luka dan nyawa.

Karena itu, hukum harus ditegakkan. Memberikan daftar nama pelaku ke Pers bukan sekadar untuk menenangkan massa, tapi untuk mengembalikan martabat seorang ibu yang anaknya diperlakukan seakan nyawanya tidak berharga. Negara tidak boleh lagi hanya menutup tragedi dengan kata-kata manis seperti yang terjadi di Kanjuruhan Malang, sementara perempuan harus menanggung luka sepanjang hidupnya.

Dan jerit tangis ibu Affan adalah tangisan ibu bangsa Indonesia.

Air mata Bu Erlina adalah air mata bangsa ini. Jeritannya adalah jeritan kita semua. Sebab kehilangan anak akibat kekerasan negara bukan hanya tragedi pribadi, melainkan kegagalan kolektif kita menjaga kemanusiaan.

Kita perlu mendengar suara ibu-ibu seperti Erlina. Suara mereka adalah suara kebenaran yang paling jujur, suara yang lahir dari luka, bukan dari kepentingan politik. Ketika seorang ibu mengatakan bahwa anaknya direnggut secara tidak adil, maka sejatinya bangsa benar-benar tidak menghargai nyawa manusia.

Negara punya kewajiban untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang. Kita meminta tujuh anggota Brimob harus dihukum seberat-beratnya. Kendaraan taktis yang merenggut nyawa Affan harus menjadi bukti betapa nyawa rakyat kecil bisa hancur di bawah besi aparat.

Luka yang Mengikat Kita Semua

Ketika Affan dikuburkan di TPU Karet Bivak, bukan hanya tanah yang menutup jasadnya. Ada pula harapan-harapan yang terkubur: harapan seorang ibu melihat anaknya menikah, harapan seorang adik memiliki panutan, harapan keluarga kecil untuk keluar dari jerat kemiskinan. Semua terkubur bersama Affan.

Namun, luka ini tidak boleh kita biarkan terkubur. Luka ini harus menjadi pengingat bagi bangsa bahwa air mata seorang ibu adalah peringatan paling keras. Jika negara kembali abai, jika aparat kembali brutal, maka jeritan ibu-ibu akan terus menghantui perjalanan kita sebagai bangsa.

Air mata Bu Erlina adalah simbol dari setiap perempuan Indonesia yang pernah kehilangan: kehilangan anak, kehilangan suami, kehilangan saudara bahkan kehilangan masa depan. Dan selama keadilan belum ditegakkan, selama nyawa rakyat kecil masih bisa diperlakukan seakan tidak berharga, air mata itu akan terus mengalir.

Kita berhutang kepada Affan, kepada ibunya, dan kepada semua perempuan yang pernah kehilangan karena negara gagal melindungi rakyatnya. Hutang itu bernama keadilan. Dan keadilan hanya bisa ditegakkan ketika kita berani menempatkan kemanusiaan di atas segalanya. Lahul fatikhah, Affan.

Pesantren, Lingkungan, dan Perempuan: Paradigma Baru Riset Islami yang Membumi

Pesantren biasanya hanya dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional. Bayangan umum yang hadir biasanya adalah sederet kitab kuning yang sudah usang, gemuruh lalaran santri, dan budaya hidup santri yang serba “deso”. Padahal, pesantren sesungguhnya lebih dari itu: ia adalah ekosistem sosial, budaya, bahkan ekologis yang sangat kaya.

Di tengah krisis lingkungan global, peran perempuan dalam ruang keagamaan, dan tantangan dunia riset yang kerap kehilangan orientasi, pesantren menawarkan sesuatu yang berbeda. Pesantren bisa menjadi paradigma baru riset Islami yang membumi, menghubungkan ilmu dengan nilai-nilai Islam, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan perempuan.

Islam dan Spirit Keilmuan Pesantren

Dalam tradisi pesantren, menuntut ilmu selalu dilandasi dengan niat lillah (karena Allah). Hadis Nabi menyebut, “Wa man salaka arīqan yaltamisu fīhi ‘ilman, sahhalallāhu lahu bihi arīqan ilā al-jannah.” (Dan siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga) (HR. Muslim, no. 2699).

Artinya, ilmu bukan sekadar untuk prestise atau karier akademik, tetapi juga sebagai ibadah dan amal sosial. Bagi santri misi tolabul ilmi tidak semata untuk mengumpulkan pengetahuan sebanyak-banyaknya, namun juga bagaimana bisa mengejawantahkan ilmu tersebut dalam dunia nyata sehingga mampu mendatangkan barokah.

Nilai-nilai yang didawamkan dalam pesantren seperti keikhlasan, kejujuran, kemandirian, sikap moderat, dan kebermanfaatan merupakan etika riset yang sangat relevan di era modern. Bisa kita bayangkan jika semua penelitian yang ada dilakukan dengan memegang prinsip-prinsip tersebut, maka riset tidak akan jatuh pada plagiarisme, manipulasi data, atau sekadar memenuhi target publikasi, akan tetapi, benar-benar memberi manfaat bagi umat.

Pesantren dan Kesadaran Lingkungan

Krisis iklim bukan lagi isu masa depan. Bencana alam, banjir, kekeringan, polusi udara, hingga sampah plastik sudah menjadi kenyataan sehari-hari. Sayangnya, riset-riset lingkungan seringkali terjebak dalam bahasa teknis dan jauh dari kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, pesantren bisa hadir melalui perspektif unik yang dimiliki.

Pesantren punya tradisi berupa kearifan lokal dalam pertanian, pengelolaan air, hingga hidup sederhana tanpa berlebihan.

Belakangan, muncul gerakan eco-pesantren atau green pesantren yang mendorong praktik ramah lingkungan melalui energi terbarukan, pertanian organik, pengolahan sampah, hingga kurikulum berbasis ekologi.

Dalam maqāid syarī‘ah kontemporer, para ulama menambahkan if al-bī’ah (perlindungan lingkungan) sebagai tujuan syariat Islam. Artinya, menjaga bumi adalah bagian dari ibadah. Penelitian berbasis pesantren yang berorientasi lingkungan akan melahirkan riset Islami yang relevan dengan isu global sekaligus membumi di level lokal.

Perempuan Pesantren dan Riset yang Membebaskan

Selama ini, perempuan sering dipandang sebagai objek dakwah, bukan subjek yang berperan aktif. Padahal, banyak pesantren putri, nyai, dan komunitas perempuan pesantren yang memiliki kiprah luar biasa. Dari mendidik santri, mengelola ekonomi keluarga, sampai menginisiasi program sosial.

Gerakan seperti Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah (JP3M) membuktikan bahwa perempuan pesantren punya peran strategis dalam isu moderasi beragama, keadilan sosial, dan pemberdayaan komunitas. Sayangnya, riset tentang perempuan pesantren masih minim, dan seringkali bias gender.

Padahal, dengan melibatkan perempuan sebagai subjek riset, kita bisa melihat wajah Islam yang lebih ramah, egaliter, dan membebaskan. Perempuan pesantren yang peka pada isu lingkungan, kesehatan, dan pendidikan anak, bisa menjadi motor perubahan sosial yang nyata.

Paradigma Baru: Riset Islami yang Membumi

Jika kita menggabungkan tiga hal ini, yaitu: nilai Islam pesantren, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan perempuan, maka akan lahir paradigma riset baru yang benar-benar membumi. Paradigma ini tidak sekadar mengukur keberhasilan dari indeks sitasi atau publikasi jurnal, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

Bayangkan penelitian pesantren yang menghasilkan teknologi sederhana untuk pengolahan limbah organik, dipimpin oleh santri putri, dengan basis teologis bahwa menjaga bumi adalah bagian dari iman. Atau riset kolaboratif antara kiai, nyai, santri, dan akademisi dalam mengembangkan kurikulum hijau di pesantren.

Paradigma ini melampaui sekadar “pesantren sebagai objek penelitian”. Pesantren justru menjadi sumber inspirasi dan subjek riset yang menawarkan model keilmuan baru: Islami, ekologis, dan inklusif gender.

Penutup

Pesantren, lingkungan, dan perempuan adalah tiga kata kunci yang jika disatukan bisa melahirkan arah baru bagi dunia penelitian. Riset yang tidak elitis, tidak hanya mengejar formalitas akademik, tetapi riset yang berakar pada nilai Islam, berpihak pada keberlanjutan bumi, dan memberi ruang pada perempuan sebagai aktor utama perubahan.

Di tengah tantangan krisis iklim, ketidakadilan gender, dan komersialisasi ilmu, paradigma pesantren ini menawarkan harapan bahwa ilmu pengetahuan bisa menjadi jalan ibadah, jalan kebermanfaatan, dan jalan kemaslahatan serta keberkahan.

Pesantren, dengan seluruh nilai dan potensinya, mengingatkan kita bahwa riset sejati adalah riset yang ikhlas, jujur, membumi, dan membawa kebaikan bagi semua.

Keadilan Gender di Balik Kuota Politik: Dari Simbol ke Substansi

Seorang caleg perempuan muda dari sebuah kabupaten bercerita tentang pengalamannya. Ia diminta partainya maju pada pemilu legislatif, tapi ditempatkan di nomor urut yang jelas-jelas sulit menang. Ketika bertanya alasannya, pengurus partai menjawab singkat: “Yang penting ada perempuan.”

Kalimat itu menunjukkan persoalan mendasar yang dihadapi perempuan dalam politik kita. Kehadiran mereka kerap dijadikan pemanis daftar, bukan aktor yang betul-betul diberi ruang. Padahal, secara formal, aturan sudah ada: partai politik diwajibkan mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, realitas politik sering jauh berbeda dari semangat regulasi.

Kuota: Awal, Bukan Akhir

Kuota perempuan memang sebuah capaian. Tanpa aturan ini, jumlah perempuan di parlemen kemungkinan lebih kecil lagi. Kuota membuka pintu masuk agar perempuan punya kesempatan yang lebih setara. Tetapi, pintu masuk tidak sama dengan ruang berdaya.

Praktiknya, perempuan yang masuk ke arena politik sering menghadapi jalan terjal. Dari sisi finansial, mereka kalah modal dengan caleg laki-laki. Dari sisi jaringan, perempuan kerap dianggap “pendatang baru” yang tidak punya basis massa kuat. Belum lagi beban ganda: urusan domestik dan publik harus dijalankan bersamaan.

Di titik inilah terlihat bahwa kuota bukan solusi tunggal. Ia hanya instrumen awal. Keadilan gender baru tercapai jika keterlibatan perempuan tidak berhenti pada angka, melainkan hadir dalam kualitas pengambilan keputusan.

Politik yang Masih Maskulin

Masalah utama terletak pada kultur politik kita yang maskulin. Politik identik dengan pertarungan keras, penuh intrik, dan berbiaya tinggi. Budaya ini bukan hanya menyulitkan perempuan, tetapi juga banyak laki-laki yang jujur dan kritis.

Sementara itu, perempuan yang berhasil masuk ke lembaga politik masih sering dipandang sebelah mata. Suaranya dianggap pelengkap, bukan penentu. Bahkan tidak jarang, mereka ditekan agar mengikuti garis besar partai yang dikuasai elit laki-laki.

Padahal, bukankah demokrasi seharusnya berarti ruang yang terbuka bagi semua, tanpa memandang jenis kelamin?

Perspektif Islam: Musyawarah yang Adil

Dalam Islam, prinsip musyawarah (syura) menuntut keterlibatan semua pihak. Musyawarah yang sehat hanya mungkin bila setiap orang bisa berbicara setara. Jika perempuan hadir hanya sebagai simbol, tanpa ruang bicara, maka musyawarah kehilangan maknanya.

Sejarah Islam mencatat peran penting perempuan dalam ranah publik. Dalam peristiwa Bai’at Aqabah, misalnya, perempuan ikut berbaiat kepada Nabi Muhammad SAW. Banyak ulama perempuan di era klasik menjadi rujukan ilmu dan fatwa. Fakta ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan bukanlah hal asing dalam tradisi Islam, melainkan bagian integral darinya.

Oleh karena itu, politik inklusif sejatinya selaras dengan nilai-nilai Islam: menghargai martabat manusia, mendengar suara semua pihak, dan menegakkan keadilan.

Dari Simbol ke Substansi

Jika kuota hanya diperlakukan sebagai syarat administratif, maka yang terjadi hanyalah politik simbolik. Perempuan hadir di daftar caleg, tapi absen dalam pengambilan keputusan. Demokrasi menjadi pincang karena separuh penduduk tidak terwakili secara bermakna.

Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar menambah jumlah, melainkan membongkar struktur. Partai politik harus memberi ruang strategis bagi perempuan untuk memimpin, bukan sekadar mengisi slot. Media harus berhenti menilai perempuan dari penampilan fisiknya, dan mulai menyoroti gagasannya. Masyarakat harus belajar bahwa kepemimpinan bukan monopoli laki-laki.

Keadilan gender dalam politik pada akhirnya bukan hanya untuk perempuan. Demokrasi yang adil gender berarti demokrasi yang lebih sehat bagi semua. Politik yang memberi ruang bagi perempuan cenderung lebih memperhatikan isu-isu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial—isu yang sering terabaikan dalam politik maskulin yang hanya bicara kekuasaan.

Kisah caleg perempuan muda tadi hanyalah satu dari sekian banyak cerita yang menggambarkan problem kuota di Indonesia. Aturan ada, tetapi praktik sering timpang. Kuota hanyalah awal perjalanan. Yang kita butuhkan adalah transformasi budaya politik: dari eksklusif menuju inklusif, dari simbol menuju substansi.

Perempuan bukan “pemanis daftar”. Mereka adalah pemegang amanah rakyat yang punya hak, kapasitas, dan gagasan untuk membangun bangsa. Selama suara mereka masih dikesampingkan, perjuangan keadilan gender belumlah selesai.

Membela Hak Perempuan, Inspirasi Teladan Khalifah Ahmadiyah

Di Indonesia, Jemaat Ahmadiyah termasuk komunitas yang rentan mengalami kekerasan. Berbeda halnya dengan di Barat, Ahmadiyah adalah salah satu komunitas Muslim yang diperhatikan. Dalam acara Jalsah Salanah 2025 di Inggris, Khalifah kelima Ahmadiyah Hadhrat Mirza Masroor Ahmad berdiri tegak di hadapan ribuan jemaat menegaskan risalah Islam yang membela hak-hak perempuan (selengkapnya lihat di sini). Beliau menepis pandangan negatif seputar Islam yang selama ini terkesan mengekang dan mendiskriminasi perempuan.

Ada beberapa poin penting yang menjadi penegas bahwa Islam memuliakan kehidupan perempuan. Apa yang disampaikan oleh Hadhrat tersebut bukan semata ajaran Ahmadiyah, melainkan risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Hal ini tampak jelas ketika beliau dengan fasih mengutip banyak ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw selain juga mengutip perkataan sang inisiator Jemaat Ahmadiyah dari Qadiyan, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad.

Pertama, sang khalifah menegaskan pentingnya kebaikan yang terpancar dan berasal dari rumah. Sebab rumah adalah komunitas pertama dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang menebar kebaikan di luar rumah, tetapi menjadi teror bagi keluarganya di rumah. Jiwa sosialnya tinggi, membantu sesama yang kekurangan, tetapi semua itu hanyalah pencitraan belaka. sifat aslinya justru kelihatan di rumah. Istri dan anaknya menjadi pelampiasan kekerasan terus-menerus.

Sikap semacam ini kata beliau mencerminkan bahwa ia belum menjadi pribadi yang berakhlak. Akhlak yang baik harus dimulai dari rumah dan dirasakan dampaknya di masyarakat. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهل

“Yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.”

Pembahasan ini sangat relevan dengan kondisi dunia sekarang. Kala masyarakat dihadapkan pada penyakit modern: individualistik dan materialistik, maka rumah bukan lagi tempat yang indah. Rumah ibarat hotel tempat orang pulang untuk istirahat dan melanjutkan pekerjaan di hari esok.

Padahal rumah seharusnya menjadi pancaran surga, penuh kasih sayang di dalamnya. Maka ajaran Islam untuk memulai kebaikan dari dalam rumah adalah kritik sosial terhadap perubahan cara pandang masyarakat melihat rumah.

Terlebih ketika suami, sang pencari nafkah berlagak seperti bos yang harus dilayani oleh istri. Sebab suami telah memberikan uang gajinya kepada sang istri. Negosiasi ini bukan lagi mencerminkan hubungan suami-istri, justru relasi bos-bawahan. Sikap semacam ini pula yang dikritik oleh Hadhrat dalam ceramahnya.

Beliau pun mengutip ayat yang sering disalahpahami seputar kepemimpinan laki-laki atas perempuan dengan kata qawwam. Sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Nisa ayat 34:

…اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤء

Laki-laki (suami) adalah qawwam atas para perempuan (istri)…

Kata qawwam sering diartikan pemimpin, sehingga laki-laki punya kuasa atas perempuan. Menurut beliau, qawwam mempunyai implikasi tanggung jawab sosial. Laki-laki menjadi qawwam karena punya tanggung jawab sosial untuk mengubah masyarakat. Dan perubahan itu dimulai dari dalam rumah tangga. Lebih spesifik lagi, perubahan itu dari diri pribadi sang lelaki.

Karenanya ayat itu sebenarnya bukanlah pemandatan kuasa pria atas perempuan, tetapi justru untuk mengajak laki-laki supaya terlebih dahulu memperbaiki diri. Sebelum menjadi pemimpin yang baik, jadilah pribadi yang baik dahulu.

Bahkan Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad sebagaimana dikutip oleh Khalifah Kelima pernah mengatakan: “Perlakukanlah istri dengan kelembutan, mereka bukan budak, pernikahan adalah sebuah perjanjian antara laki-laki dan perempuan, maka berusahalah agar Anda tidak menjadi penipu dalam pernikahan Anda.”

Ini menjadi poin berikutnya bahwa pernikahan adalah ikatan sakral penuh janji antara kedua insan. Maka siapa pun pihak yang melakukan kekerasan dalam pernikahan, mereka telah menjadi penipu yang merusak janji suci. Konsep ini juga sekaligus mengkritik fenomena kehidupan bebas yang terjadi di Barat.

Sang khalifah menyoroti pergaulan bebas yang melewati batas sehingga membuat hak-hak perempuan jadi tercoreng. Kehidupan bersama antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan akan rentan terjadi pelecehan dan kekerasan. Korban utamanya adalah perempuan.

Pernikahan dalam Islam mencoba menjaga hak-hak suci perempuan. Selain itu, pernikahan juga menjamin agar suami melakukan kewajibannya sebagaimana istri juga perlu menjalankan tugasnya. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad:

“Seharusnya hubungan suami istri itu seperti hubungan dua sahabat sejati yang tulus.”

Analogi suami-istri sebagai dua sahabat itu penting untuk dipahami. Relasi sahabat itu setara, meskipun berbeda lakonnya. Begitu pula lelaki dan perempuan, tidak dipungkiri keduanya mempunyai perbedaan, seperti dalam pertandingan olahraga, antara lelaki dan perempuan dipisahkan kategorinya. Meski demikian, keduanya dapat bertanding dengan sportif.

Inilah esensi kehadiran Islam yang datang untuk menghormati dan memberikan ruang bagi perbedaan tersebut. Hal yang paling jelas adalah perbedaan pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui.

Kelima hal ini adalah pengalaman unik yang hanya dimiliki oleh perempuan. Karenanya penghormatan terhadap ibu dalam Islam disampaikan dengan penggambaran betapa letihnya sang ibu mengandung dan menyusui, wahnan ‘ala wahnin wa fishaaluhu fii ‘amain.

Dengan memahami bahwa relasi suami istri ibarat sahabat, maka diharapkan terjalin hubungan kesalingan (mubadalah): saling menghargai, membantu dan berbagi peran kehidupan. Bukan salah satu mendominasi atau menegasikan terhadap yang lain.

Semua itu dapat terjadi manakala keluarga dibangun atas fondasi nilai agama yang kokoh. Hal ini dapat dilihat bagaimana para shahabiyah, sahabat perempuan di zaman Nabi justru “iri” dengan para sahabat laki-laki dalam perannya sebagai hamba Allah. Ketika kaum lelaki bisa melaksanakan salat berjamaah di masjid, sepekan sekali beribadah jumat, bisa pula mengangkat senjata berjihad di jalan Allah, lantas di mana peran perempuan?

Protes shahabiyah tersebut mencerminkan kecerdasan mereka di zaman Nabi. Nabi pun tidak melarang perempuan untuk bertanya bahkan protes dengan realitas sosial. Nabi menegaskan bahwa ketika perempuan tinggal di rumah, mempersiapkan generasi yang unggul, itulah jihad terbesar yang bisa diberikannya bagi umat.

Riwayat yang disampaikan oleh Hadhrat Mirza Masroor tersebut dapat menjadi penegas bahwa Islam sangat memberi ruang bagi perempuan dalam setiap lapis kehidupan. Sayangnya, stigma negatif seputar ajaran Islam itu masih saja terjadi. Setidaknya karena dua faktor.

Internal umat Islam yang memang salah memahami spirit agama sehingga praktiknya justru mengekang perempuan. Ini bisa dilihat di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, ketika perempuan menjadi kelompok yang paling sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari orang terdekatnya. Selain faktor internal, ada pula faktor eksternal yang memang mencoba mengkritik seluruh ajaran Islam yang dilandaskan kebencian.

Berhadapan dengan dua kelompok tersebut, jemaat Muslim Ahmadiyah dengan sikap tegak lurus berdiri membela Islam. Meski sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, tak gentar sedikit pun mereka berdakwah dengan semangat mengasihi, tanpa pilih kasih, love for all, hatred for none.

Dari Firdaus ke Pabrik: Representasi Women’s Agency dan Realitas Buruh Perempuan Masa Kini

Membaca Firdaus, Membaca Diri Kita

Novel Women at Point Zero karya Nawal El Saadawi adalah salah satu karya sastra feminis paling kuat yang pernah ditulis. Bukan hanya karena Nawal El Saadawi menulisnya dengan keberanian yang jarang dimiliki penulis perempuan pada masanya, tetapi juga karena novel ini adalah representasi kenyataan pahit bagi perempuan–dulu maupun sekarang, di era mana pun, sering dipaksa berjuang untuk hak paling mendasar–mengatur hidupnya sendiri.

Mengambil latar di Mesir, dan ditulis pada tahun 1973. Novel ini menceritakan kisah perempuan Mesir bernama Firdaus yang mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pengkhianatan oleh sistem patriarki.[1] Namun, di balik semua itu, Firdaus menghadirkan sesuatu yang jarang kita temukan dalam narasi perempuan korban: agency–kesadaran diri untuk memilih, meskipun pilihan itu datang dengan konsekuensi yang tragis. Firdaus menolak menjadi objek pasif, bahkan ketika dunia menuntutnya begitu. Ia memilih untuk tidak patuh terhadap norma yang mengekangnya, dan melalui itu ia memperlihatkan betapa pentingnya ruang bagi perempuan untuk mendefinisikan hidupnya sendiri.

Agency dalam Ruang yang Terbatas: Membaca dengan Simone de Beauvoir

Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949) menyebut perempuan sering ditempatkan sebagai “the Other”–posisi yang selalu bergantung pada laki-laki. Firdaus jelas adalah representasi dari “yang lain” ini: tubuh dan kebebasannya dianggap milik orang lain.

Dalam perspektif feminisme, agency ini bisa dibaca melalui lensa feminisme eksistensialis, ketika perempuan bukan sekadar memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, tetapi juga melakukan sebuah perlawanan terhadap struktur yang menindas.[2] Firdaus, misalnya, memilih jalan prostitusi bukan karena ia menyerah, melainkan karena itu memberinya kuasa atas tubuhnya sendiri.

Ironisnya, titik kala ia merasa memiliki kendali justru muncul ketika ia menjalani profesi yang di mata masyarakat dianggap “hina” tetapi justru memberinya otonomi finansial, ruang memilih, bahkan menentukan harga. Bagi Firdaus, ini lebih membebaskan dibanding pernikahan yang mengurungnya.

Inilah yang sering disalahpahami orang: agency tidak selalu berarti bebas sepenuhnya dari sistem penindasan. Kadang ia hadir dalam bentuk pilihan yang terbatas, memilih jalan yang mungkin buruk, tetapi tetap yang paling memungkinkan untuk bertahan hidup. Dalam feminisme, ini disebut situated agency: kemampuan bertindak di dalam batas-batas yang ada.[3]

Puncak perlawanan Firdaus terjadi ketika ia menolak kembali diperas dan dikontrol oleh laki-laki yang mengaku “melindunginya”. Keputusannya membunuh seorang germo bukan sekadar kemarahan, tetapi deklarasi bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun.

Relevansi dengan Kondisi Perempuan Masa Kini

Membaca Firdaus berarti membaca kondisi perempuan hari ini. Meski terdapat perbedaan konteks sosial, struktur penindasan yang dialami perempuan masa kini tidak jauh berbeda: diskriminasi, upah rendah, kekerasan berbasis gender, hingga keterbatasan akses untuk menentukan jalan hidup.

Banyak perempuan di Indonesia yang terjebak dalam pekerjaan rentan dari buruh migran sampai pekerja informal karena kurangnya akses pendidikan dan kesempatan kerja layak. Jika Firdaus menemukan ruang kebebasannya dalam prostitusi, yang meskipun penuh paradoks–maka banyak perempuan masa kini menemukan agency mereka di ruang kerja yang juga penuh keterbatasan, misalnya pabrik.

Buruh pabrik, perempuan terutama, menghadapi tekanan struktural: upah rendah, jam kerja panjang, aturan perusahaan yang ketat, bahkan ancaman PHK ketika bersuara.[4] Pada permukaan, mereka tampak sebagai korban eksploitasi kapitalisme dan patriarki sekaligus.

Melalui Survei Kelayakan Kerja 2023 oleh Program Makin Terang bersama beberapa Serikat Buruh di 100 pabrik Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Alas Kaki (TGSL) di 5 wilayah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta yang melibatkan 3.065 responden. Hasilnya, 27 dari 2.951 responden menyatakan bahwa pabrik tidak memberlakukan upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama.[5]

Jika dilihat lebih dekat, para buruh perempuan tidak benar-benar pasif. Sama seperti Firdaus, mereka menggunakan celah-celah kecil untuk bertahan dan mengontrol hidup mereka. Ada yang mengatur strategi menabung dari gaji minim untuk menyekolahkan anak, ada yang bergabung dalam serikat pekerja meski tahu risikonya, ada pula yang diam-diam melakukan perlawanan simbolik, misalnya memperlambat ritme kerja ketika beban terlalu berat.

Inilah yang disebut Saba Mahmood sebagai situated agency, yaitu daya bertindak yang lahir di tengah keterbatasan, bukan kebebasan penuh. Buruh perempuan itu mungkin tidak bisa mengubah sistem upah, tapi mereka bisa memilih bagaimana mengelola penghasilan kecilnya. Mereka mungkin tidak bisa melawan manajemen secara frontal, tapi mereka bisa membangun solidaritas dengan rekan-rekan kerja.

Di sinilah feminisme menjadi relevan karena mengingatkan kita bahwa agency perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur yang mengitarinya. Buruh harian lepas mungkin berdaya di ruang tertentu, tetapi tetap terikat pada sistem ekonomi-politik yang tidak adil. Sama seperti Firdaus yang bisa mengklaim tubuhnya, tetapi tetap hidup dalam kerangka patriarki yang lebih besar. Keduanya menunjukkan bahwa agency perempuan bukan hanya soal melawan sistem secara total, tapi juga soal kemampuan “mengakali” struktur yang menindas, agar mereka tetap bisa hidup dengan martabat.

Lebih jauh, pengalaman buruh pabrik juga memperlihatkan bagaimana patriarki dan kapitalisme sering bergandengan tangan dalam mengeksploitasi perempuan. Dalam hal ini, feminisme Marxis bisa membantu membaca bagaimana perempuan dijadikan tenaga kerja murah karena posisinya yang dianggap “tambahan” dalam ekonomi keluarga.[6] Padahal, dari beberapa penelitian, kita tahu justru upah buruh perempuan sering menjadi penopang utama ekonomi keluarga.

Feminisme memberi kita lensa untuk memahami bahwa perubahan tidak cukup datang dari keberanian individu saja, tetapi harus ada transformasi struktural: kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, pengakuan kerja domestik, perlindungan sosial yang memadai, dan perubahan budaya yang menghargai perempuan sebagai subjek penuh, bukan sekadar pelengkap.

Dari Firdaus ke Buruh Harian Lepas

Novel Women at Point Zero menutup kisahnya dengan kematian Firdaus. Namun, pesan yang ditinggalkan tidak pernah mati: agency perempuan adalah hak, bukan pengecualian. Kisah Firdaus adalah peringatan bahwa ketika sistem menutup semua ruang bagi perempuan, maka perempuan akan mencari cara sendiri.

Novel ini relevan karena ia tidak menawarkan akhir bahagia, dan itulah realitas banyak perempuan. inilah yang seharusnya menjadi tugas kita bersama: memastikan bahwa agency perempuan tidak lagi hadir sebagai perlawanan tragis, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang adil, setara, dan manusiawi.

 

[1] Wilany, E. (2017). Feminism analysis in the novel “Woman at Point Zero”. ANGLO-SAXON: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, 8(1), 115-121.

[2] Butler, J. (1986). Sex and gender in Simone de Beauvoir’s Second Sex. Yale French Studies, (72), 35-49.

[3] Peter, F. (2003). Gender and the foundations of social choice: The role of situated agency. Feminist economics, 9(2-3), 13-32.

[4] Hasil wawancara dengan BHL

[5] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan]. (2023, 18 September). Siaran pers: Komnas Perempuan tentang peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional: “Negara harus menjamin penghapusan eksploitasi gender terkait upah di dunia kerja” [Siaran pers]. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-hari-kesetaraan-upah-internasional

[6] Sulastri, A., & Rochmansyah, B. N. (2024). Eksploitasi Perempuan pada Puisi Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta Karya WS Rendra dengan Pendekatan Feminisme Marxis. Literature Research Journal, 2(1), 96-109.

Boikot dalam Perspektif Fikih (2)

Dalam kaca mata fikih, aksi boikot bisa didekati menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan hukum jual-beli (ba’i) atau muamalah. Dalam hukum muamalah, Islam tak melarang transaksi jual-beli dengan siapa pun, termasuk dengan non-muslim.

Kaidahnya, al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah, hukum asal dalam muamalah adalah boleh. Hal ini dikecualikan apabila ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Sebagaimana dikatakan al-Nawawi dalam Syarh Muslim:

وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في إقامة دينهم ولا بيع مصحف ولا العبد المسلم لكافر مطلقا والله أعلم

“Para ulama sepakat tentang kebolehan bermuamalah dengan non-muslim, selagi tidak mengandung keharaman di dalamnya. Tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata kepada non-muslim, menolong agama mereka, menjual kitab suci atau budak muslim kepada mereka.”

Jika dipahami dari pernyataan Imam al-Nawawi di atas bahwa hukum haram bukan didasarkan pada produknya, melainkan karena sesuatu yang lain (amrun kharij) yang dapat memengaruhi hukum transaksi tersebut. Menjual senjata kepada non-muslim, apalagi mereka sedang memerangi umat Islam, tentu saja berbahaya dan sama saja membantu musuh.

Begitu juga larangan menjual kitab suci kepada non-muslim. Status hukum haramnya bukan pada kitab sucinya, melainkan pada risiko disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jadi, keharaman transaksi itu bukan pada komoditas atau produk (li-zatihi) melainkan pada sebab-akibat yang ditimbulkannya (amrun kharij).

Dari sinilah asal-usul hukum haram bertransaksi atau membeli produk-produk terafiliasi dengan Israel. Dengan memboikot produk atau perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, maka diharapkan kemampuan ekonomi Israel akan lumpuh, sehingga tak lagi memiliki kemampuan memerangi rakyat Palestina.

Kedua, melalui pendekatan hukum “al-i’anah ala al-ma’siat”, tolong menolong dalam kemaksiatan. Membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, baik langsung maupun tidak langsung, sama artinya menyokong gerakan Israel. Dalam Islam hal ini dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’shiyat.

Dalam QS al-Maidah ayat 2 tegas disebutkan: jangan tolong menolong dalam perbuatan dusta dan aniaya. Maksud dari al-i’anah ala al-ma’siyat dalam konteks ini adalah membantu secara langsung, dengan niat atau dukungan, sehingga terjadi kemaksiatan.

Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dengannya kemaksiatan terjadi (ma qamat al-ma’siyatu bi aini fi’li al-mu’in). Sebagaimana dikatakan Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi al-Utsmani dalam “Buhuts wa Qadaya Fiqhiyyah Muasirah” (Damaskus: Dar el-Qalam, 2003).

إن الإعانة على المعصية، وإن كانت حراما، ولكن لها ضوابط ذكرها الفقهاء، وليس هذا موضع بسطها (١)، ولوالدي العلامة المفتي محمد شفيع رحمه الله تعالى في ذلك رسالة مستقلة جمع فيها النصوص الفقهية الواردة في مسألة الإعانة، ثم توصل إلى تنقيح الضابط فيها بما يلي: (إن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن، أعني قوله تعالى: ﴿ولا تعاونوا على الإثم والعدوان﴾ [المائدة:٢] . وقوله تعالى: ﴿فلن أكون ظهيرا للمجرمين﴾ [القصص:١٧] . ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين، ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها، أو تعينها في استعمال هذا الشيء، بحيث لا يحتمل غير المعصية، وما لم تقم المعصية بعينه لم يكن من الإعانة حقيقة، بل من التسبب. ومن أطلق عليه لفظ الإعانة فقد تجوز، لكونه صورة إعانة، كما مر من السير الكبير.

Muhammad Taqi mengatakan apabila terjadinya kemaksiatan bukan karena secara langsung (ma lam takum al-ma’syiah biaini fi’li al-mu’in), melainkan sekadar sebagai “penyebab” (sebab-akibat), maka tidak dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’siyat. Sebagaimana petani anggur yang menjual anggurnya kepada pemilik pabrik minuman keras. Petani tersebut tidak mengetahui bahwa anggurnya dibuat minuman wine. Contoh seperti ini tidak termasuk dalam kategori “membantu kemaksiatan”.

Ketiga, melalui pendekatan “saddu dzariah”. Ini adalah salah satu konsep hukum dalam Ushul Fiqh. Saddu artinya menutup, sedangkan dzari’ah adalah jalan/perantara. Saddu dzariah artinya menutup jalan. Maksudnya, menutup atau menghindari kerusakan atau kemaksiatan (perkara haram).

Saddu dzariah adalah tindakan pencegahan sebelum terjadinya kerusakan. Membeli produk-produk tertentu yang diyakini keuntungannya digunakan untuk membantu agresi Israel bisa dimasukkan dalam “saddu dzariah”.

Meskipun produk-produk tersebut dalam kacamata syariat halal. Namun membelinya diharamkan karena akan digunakan untuk kerusakan atau kemaksiatan (membunuh, membantai, bahkan membersihkan etnis Arab-muslim di Palestina).

Berdasarkan tiga kategori itu, menurut para ulama, boikot harus tepat sasaran dan memiliki tujuan jelas. Di samping itu, aksi boikot harus tetap melihat dan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat-nya. Jangan sampai aksi dan gerakan boikot malah kontraproduktif bagi umat Islam sendiri.

Sebagaimana akhir-akhir ini setelah diterbitkannya fatwa MUI, tersebar berita di media sosial daftar produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Padahal, MUI sendiri telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerbitkan daftar produk-produk tersebut. Setelah ditelusuri, banyak sekali produsen atau pemilik merk yang merasa difitnah dan dirugikan oleh selebaran tersebut.

Jadi, saya menduga, fatwa ini kemudian ditunggangi oknum tertentu untuk kepentingan politik dan bisnis. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi dari sumber dan pihak mana pun, terlebih bukan keluar dari lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.

Rilis tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) terkait deretan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan menyokong agresi Israel ke Palestina.

Mengenal Sosok Ki Ageng Mangir

Minggu ini saya membaca buku “Babad Ki Ageng Mangir”. Buku ini bercerita tentang pembangkangan terhadap Mataram. Pertama kali saya mendengar namanya dari Mas Agus Sunyoto, budayawan-sejarawan NU.

Mas Agus bercerita, Ki Ageng Mangir adalah tokoh pembangkang yang tak mau tunduk pada kekuasaan Mataram. Ia dibunuh Panembahan Senopati (Sutawijaya) dan dikuburkan di lingkungan istana. Setengah kuburannya berada di luar tembok dan setengahnya lagi berada di dalam tembok kompleks pemakaman istana.

Sepintas Biografi Ki Ageng Mangir

Ki Ageng Mangir (Mangir III) adalah penguasa Mangir (sekitar 20 meter dari Jogja). Pasca kejatuhan Pajang, Mataram semakin gencar memperluas pengaruh dan kekuasaan politiknya di seluruh Jawa. Tak sedikit raja-raja yang menolak dan melakukan perlawanan. Penguasa Mangir salah satu yang menolak tunduk dan tak mau membayar upeti.

Sikap Ki Ageng Mangir yang tak mau tunduk membuat geram Senopati. Awalnya Senopati mau menggunakan pendekatan militer (hard power) untuk menghabisi Ki Ageng Mangir. Namun, ekspansi militer ini tak dibolehkan oleh penasihat-penasihat politiknya. Mengingat Ki Ageng Mangir memiliki pengaruh kuat dan dikenal sakti. Kesaktiannya berupa tombak Ki Baru Klinthing. Sesakti apa pun orang ketika terkena tombak ini pasti akan mati.

Akhirnya, berdasarkan ide dan nasihat dari salah satu paman sekaligus penasihat politiknya, dibuatlah strategi politik lunak (soft power) untuk menjatuhkan Ki Ageng Mangir. Ratu Pembayun, putri sulung Senopati yang cantik dan seksi, dijadikan sebagai umpannya.

Pembayun disuruh menyamar sebagai anak seorang dalang kondang yang akan pentas di hadapan Ki Ageng Mangir. Tentu saja kecantikannya menarik perhatian penguasa Mangir itu. Ternyata benar, begitu selesai pentas, sang dalang diundang menghadap Ki Ageng Mangir. Ia ditanya soal perempuan yang terus berada di sampingnya itu. Sang dalang menjawab bahwa perempuan itu anaknya. Ki Ageng tertarik dan ingin menjadikan sebagai istrinya. Tentu saja Ki Dalang tak sanggup menolak permintaan Ki Ageng.

Singkat cerita, Ratu Pembayun akhirnya resmi menjadi istri Ki Ageng Mangir. Begitu malam pertama, Ratu Pembayun menolak diajak tidur bersama. Ia menangis dan berterus terang kepada Ki Ageng bahwa ia bukanlah anak asli Ki Dalang melainkan putri Raja Mataram.

Pembayun mengaku kabur dari istana karena menolak dikawinkan dengan orang yang tak dicintainya. Ia ditemukan Ki Dalang dan dijadikan anak angkat. Jika Ki Ageng bermaksud mengambilnya sebagai istri, Ratu Pembayun meminta Ki Ageng untuk menghadap dan meminta izin dulu pada ayahnya Panembahan Senopati. Sangking cintanya pada Pembayun, Ki Ageng menyanggupi meskipun sebenarnya mertuanya itu musuh bebuyutannya.

Alhasil, dibuatlah acara khusus pemberangkatan rombongan Ki Ageng menghadap Panembahan Senopati. Rencana rombongan ini sebelumnya sudah diketahui Mataram dan sudah disiapkan pesta penyambutannya.

Sampai di Mataram rombongan Ki Ageng Mangir disambut sebagai tamu istimewa kerajaan. Seluruh pangeran menyambutnya bahagia. Ki Ageng Mangir dipanggil dan disuruh menghadap khusus Panembahan Senopati. Ki Ageng mengaturkan sembah dan sujud di hadapan Senopati.

Begitu Ki Ageng mau mencium kaki Panembahan Senopati, Senopati memegang kepala Ki Ageng dan membenturkannya ke batu pelinggihan (tempat duduk) Sang Raja Mataram itu. Kepala Ki Ageng pecah dan mati seketika. Ki Ageng Mangir dikubur di kompleks kuburan istana: setengahnya berada di dalam dan setengahnya lagi di luar, karena Ki Ageng dianggap sebagai keluarga (menantu) sekaligus musuh (pembangkang). Begitulah singkat ceritanya.

Pelajaran dari Kisah Ki Ageng Mangir

Cerita Ki Ageng Mangir ini, menurut Pramoedya Ananta Toer, terlambat dituliskan dan cukup lama bertahan dalam tradisi lisan—sekitar satu atau satu setengah abad. Salah satu penyebabnya, kata Pram, pasca keruntuhan Majapahit tidak ada kekuasaan tunggal-terpusat. Setiap daerah berlomba-lomba membentuk kekuasaannya sendiri-sendiri. Perang berkecamuk di mana-mana. Dalam situasi teror seperti ini, para pujangga tak sempat dan tak punya waktu untuk menuliskannya (Pramoedya, Drama Mangir, 2015).

Ada tiga tokoh penting dalam cerita ini, yaitu Ki Ageng Mangir (Wanabaya), Ratu Pembayun, dan Senopati. Senopati, generasi kedua wangsa Mataram, digambarkan sebagai seorang raja yang ambisius dan haus kekuasaan. Ia memperluas kekuasaannya dengan cara menganeksasi daerah-daerah sekitarnya, tapi gagal menundukkan Mangir, sebuah daerah otonom, yang dipimpin seorang sakti mandraguna berjuluk Ki Ageng Mangir.

Karena melalui kekuatan senjata (hard power) tidak mampu, Senopati memilih pendekatan lunak (soft power) dengan “mengorbankan” putri sulungnya yang cantik jelita, Ratu Pembayun. Melalui Ratu Pembayun inilah Ki Ageng Mangir berhasil masuk perangkap dan berhasil dikalahkan Senopati.

Dalam perspektif feminisme, Ratu Pembayun merupakan korban (objek) patriarki. Kecantikannya dijadikan tumbal nafsu kekuasaan ayahnya. Namun, bisa jadi dalam perspektif lain, Pembayun adalah tokoh kunci (subjek) yang bisa mengakhiri konflik kekuasaan antara Senopati dan Ki Ageng Mangir. Ia memberi kuasa untuk ayahnya. Begitulah kekuasaan…ia memiliki takdirnya sendiri [JM].

Menimbang Polemik Pajak

“Di dalam setiap rezeki yang kamu dapatkan, ada hak orang lain”, demikian tegas Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut muncul ketika sang menteri menghadiri kegiatan bertajuk “Ekonomi Syariah”. Beliau pun menyamakan antara konsep pajak dan zakat yang keduanya hadir untuk membantu yang lemah (lihat di sini).

Apakah keduanya sama? Secara istilah pun sudah berbeda. Zakat adalah mekanisme pengelolaan dan perputaran keuangan dalam Islam. Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori: zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebesar 2,5% kurang lebihnya, dan zakat harta yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang berharta sesuai dengan besaran jumlah harta yang dimiliki. Dalam konsep zakat harta ini, lahir beragam jenisnya, termasuk zakat profesi. Sehingga motivasi utama orang mengeluarkan zakat adalah beribadah. Meski tujuannya pun adalah gerakan sosial.

Sedangkan pajak adalah sistem yang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Masyarakat Mesir kuno sudah mengenal sistem perpajakan, tentu dengan konteks yang lebih sederhana. Ketika Islam datang, Nabi Muhammad mengadopsi perpajakan dalam tataran masyarakat Madinah yang dikhususkan kepada Yahudi dan Nasrani yang tunduk bersama dalam Piagam Madinah. Sementara umat Islam mengeluarkan ‘pajak’ melalui sistem zakat.

Praktik penerapan pajak dalam pemerintahan Islam makin menemukan relevansinya di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab. Di eranya, beliau banyak menerapkan kebijakan baru yang berorientasi pada maslahat. Bahkan Umar tidak segan menolak hukum potong tangan bagi pencuri karena alasan kemaslahatan.

Kebijakan tersebut dilanjukan pada masa Khalifah Harun al-Rasyid. Atas permintaannya, Abu Yusuf Ya‘qub (wafat 181 H/797 M), murid Imam Abu Hanifah, menulis kitab hukum Islam pertama, berjudul al-Kharāj yang artinya Pajak. Meski tidak hanya membahas seputar pajak, tetapi tema utama yang dibahas kitab ini memang persoalan itu. Sang penulis mendasarkan pembahasan pajak melalui praktik Khalifah Umar ketika menjabat.

Keduanya, zakat dan pajak, berangkat dari satu premis: perputaran ekonomi. Dalam bahasa Al-Quran, Allah Swt berfirman:

…كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ …

…(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…(QS. Al-Hasyr [59]:7).

Ayat tersebut menegaskan fungsi perputaran harta dengan kata dawlah. Diksi yang serupa kita kenal hari ini “kedaulatan” yang berkaitan dengan kepemimpinan. Baik harta maupun pemimpin, keduanya itu adalah sistem yang terus berputar. Mereka yang hari ini memimpin, suatu saat akan purna digantikan yang lain. Harta pun demikian. Hukum alamnya ia terus berputar. Ketika mengendap di satu pihak, maka perekonomian akan sakit. Ketika pengendapan itu makin besar, maka perekonomian pun kian sulit.

Kehadiran pajak oleh negara dan zakat dari ajaran agama adalah untuk mendorong perputaran secara natural. Dari sini dapat dipahami bahwa pajak dan zakat memang berbeda, tetapi punya irisan yang sama: mendorong keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Karenanya banyak negara yang dapat maju berkembang pesat karena disokong oleh pajak yang dibayar oleh rakyat.

Secara konsep memang tampak kokoh, tetapi seketika roboh dengan berbagai kebijakan yang mencekik di daerah. Selain Pati yang kemarin bergejolak, ada banyak kota yang juga menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di antaranya Cirebon naik 1.000%; Jombang naik 800%; Semarang naik 400%; dan Bone naik 300% (baca di sini).

PBB-P2 hanyalah satu di antara banyaknya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Idealnya, pajak dapat membantu mereka yang lemah tak berdaya. Tetapi di negeri ini, pajak justru memperlemah keadaan masyarakat yang sudah papa. Ditambah lagi, pajak yang seharusnya kembali kepada rakyat justru digunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para pejabat.

Adanya jarak yang terlampau jauh antara pemimpin dan yang dipimpin menimbulkan krisis kepercayaan. Publik jadi khawatir dan enggan membayar pajak. Buat apa membayar pajak kalau hasilnya hanya jadi bahan bancakan penguasa. Krisis kepercayaan ini bukan pula isapan jempol. Banyak kasus korupsi justru terjadi dari penggelapan dan penyalahgunaan pajak negara.

Prinsip dasar kehidupan jelas, ada aksi-reaksi, ada sebab-akibat. Rakyat akan dengan terbuka membayar pajak ketika negara menghadirkan pelayanan terbaiknya. Sehingga lahirlah lingkaran positif perekonomian. Rakyat makin sejahtera karena negara memedulikan mereka, dan masyarakat pun akan terbuka untuk mengeluarkan pajak suka rela.

Ironinya hari ini semangat itu tidak terjadi. Setidaknya ada tiga poin utama yang membuat orang kian malas membayar pajak. Pertama, gaya hidup pejabat. Sudah menjadi rahasia umum, pejabat negara dilayani dengan begitu mewah. Rumah dinas, mobil dinas, perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, semua dibebankan pada negara.

Tidak cukup dengan kehidupan mewah, banyak pejabat yang juga menjadi jumawa. Lupa bahwa mereka dipilih oleh rakyat. Mereka sibuk memperkaya diri, keluarga dan golongannya semata. Hingga di berbagai tempat terciptalah oligarki dan politik dinasti. Padahal kehidupan mereka seluruhnya berasal dari pajak rakyat kecil.

Tidak cukup gaya pejabat yang elit. Hal ini juga berkelindan pada poin kedua, melahirkan perekonomian masyarakat yang sulit. Fasilitas infrastruktur, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, tak mendapatkan perhatian yang cukup.

Meski pajak meningkat, masyarakat membayar dengan terpaksa, tetapi yang dirasakan jauh dari asa. Mereka harus antre berhari-hari untuk berobat, berjalan di atas lautan lumpur untuk bersekolah, atau berdesak-desakan mencari lowongan pekerjaan sana sini. Semua unsur yang seharusnya dirasakan dari uang pajak, justru tak tersentuh sama sekali.

Pada tahap ini saja, orang sudah mulai malas membayar pajak. Ditambah lagi tidak ada kepastian hukum di negeri ini menjadi poin ketiga. Hukum dapat dibeli bagi mereka yang berdasi. Sementara para buruh dan petani miskin harus ditindak tegas sekecil apa pun kesalahannya. Orang kaya bisa mangkir bayar pajak, sementara rakyat jelata ditagih tak kenal lelah.

Ketegasan hukum yang tidak pandang bulu akan melahirkan sikap kepedulian untuk taat hukum. Tetapi hukum yang tebang pilih hanya akan membuat orang bermain dengan hukum. Alhasil, banyak dari mereka yang mencoba ‘mempermainkan aturan’ agar tidak bayar pajak.

Banyak kilah yang bisa dilakukan sehingga secara hukum tak wajib pajak. Misalnya melalui mekanisme pencucian uang yang marak terjadi. Inilah imbas dari sifat kerakusan yang terus dirawat. Ia tak akan pernah merasa puas.

Karenanya, melihat pajak bukan hanya sebatas ketaatan membayar pajak sebagaimana slogan yang sering didengar, “orang bijak, bayar pajak”. Jargon tersebut terus digaungkan oleh pemerintah sehingga menjadi mantra yang menyihir masyarakat. Seolah mereka yang tak membayar pajak bukanlah orang bijak.

Kalau kasusnya dibalik, mereka sudah membayar pajak, tetapi uangnya dikorupsi, maka siapakah yang bejat? Orang bijak bukanlah mereka yang diam ketika hartanya dirampas. Tapi, kembali lagi pada masalah awal kemanusiaan. Pajak tak akan bergerak dan memberdayakan kalau mental pengelolanya masih rakus dan serakah.