Membongkar Tabu Ketubuhan

Belum lama ini, ada satu konten tiktok yang menarik perhatian. Konten kreator @husnaafhh mengomentari video yang dibuat oleh seorang guru muda @dhoni.rmd. Hal yang dikomentari adalah seputar kontak fisik yang ‘berlebihan’ antara murid dan guru.

Ia mengkritik hal tersebut karena menurutnya itu hal yang tidak boleh dinormalisasi. Bahwa memang dunia anak adalah bermain, tetapi sang guru seharusnya tetap memberikan batasan fisik. Terlebih bagi perempuan yang secara biologis lebih cepat memasuki masa pubertas.

Sebenarnya konten serupa @dhoni.rmd cukup banyak di tiktok. Beberapa kali saya pun melihat konten serupa. Sayangnya, banyak yang mendukung hal semacam itu dengan beragam alasan. Misalnya, itu dilakukan untuk membangun bonding antara guru dan murid. Ada juga yang mengaitkannya dengan tingkat fatherless yang tinggi.

Namun, di sinilah letak problem mendasar dari pola pendidikan kita. Membiarkan orang lain secara bebas berinteraksi dengan anak—meskipun dia seorang guru, tanpa memberikan penegasan bahwa ada batasan-batasan tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Kelihatannya sepele, padahal tindakan semacam ini bisa berkembang menjadi child grooming. Imbasnya, anak dapat menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Sebab anak tidak mengetahui batasan yang perlu dijaga. Karenanya, pendidikan seks termasuk mengenalkan otonomi tubuh manusia pada anak perlu dilakukan sejak awal.

Ironinya, hal ini justru sering dianggap tabu. Membicarakan seks, apalagi dalam ruang pendidikan dan keagamaan, seolah perlu dihindarkan. Seks dianggap barang haram, padahal itu bagian dari naluri manusia yang tidak bisa dilepaskan. Alih-alih melarang apalagi mengabaikan, justru yang penting adalah mengenalkan dan mengarahkan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Terlebih bagi umat Islam. Salah satu karakter orang beriman sebagaimana yang digambarkan Al-Quran adalah mereka yang menjaga kemaluannya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mu’minun ayat 5:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya”.

Ayat tersebut menegaskan dengan konkret bahwa bagian dari keimanan adalah menjaga harga diri dengan tidak menyerahkan tubuh kepada orang lain. Bahkan dalam konteks masyarakat Arab saat itu yang sering ‘menjual’ anak perempuannya untuk melacur pun dikritik keras dalam Al-Quran. Sebagaimana potongan ayat ke 31 surat al-Nur berikut:

… ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا …

“…Janganlah kamu paksa anak-anak gadis melakukan pelacuran karena kamu hendak mencari keuntungan dunia…”

Dari dua ayat di atas, dapat dipahami bahwa setiap orang berhak menjaga tubuhnya dari segala bentuk eksploitasi yang merendahkan harkat manusia. Dalam Al-Quran, akumulasi eksploitasi diri itu disebut dengan fahisyah yang berarti perzinaan, pencabulan, pornografi, pemerkosaan, dan tindakan keji lainnya.

Menurut Ziauddin Sardar dalam buku “Reading the Quran: The Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam”, dengan urgensi untuk menghindari fahisyah itulah, Al-Quran memberikan perhatian khusus pada tubuh manusia. Tubuh secara hakikat bukanlah sesuatu yang cabul atau tidak pantas. Sebagaimana seks juga bagian dari kecenderungan alamiah, tubuh pun bagian dari penampilan fisik manusia.

Penting menjaga ketubuhan dalam Islam juga dapat dilihat dari ibadah yang berkaitan dengan anggota tubuh. Salah satunya adalah wudhu. Ibadah ini tidak hanya praktik membasuh bagian tubuh dengan air, tetapi juga terselip pesan untuk menjaga kebersihan tubuh. Ini adalah bagian dari pendidikan otonomi tubuh yang mendasar dalam Islam. Sayangnya, jika praktik wudhu sudah diajarkan kepada anak sejak dini, mengapa otonomi tubuh anak justru abai untuk dikenalkan?

Dalam buku “Fikih Perlindungan Anak” yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa Islam telah memberikan pengajaran pendidikan seks bagi remaja dan orang tua dalam mengarahkan anak untuk tidak terjerumus pada perilaku negatif. Ada tiga pola yang dapat dilakukan orang tua untuk mengenalkan pendidikan seks kepada anak.

Pertama, memisahkan tempat tidur anak. Dalam hadis, Nabi menegaskan untuk memisahkan tempat tidur anak dengan orang tuanya pada usia sepuluh tahun. Sebab pada usia ini, anak memasuki masa pubertas. Ketika tidak dipisahkan, dikhawatirkan memberikan rangsangan seksual bagi yang lain. Ini adalah pendidikan seks yang paling awal dalam keluarga. Dalam konteks yang lebih luas, ajaran ini memberikan penekanan pada penghargaan ruang privat bagi anak.

Kedua, perlu ada izin ketika anak hendak masuk ke kamar orang tua, demikian pula sebaliknya. Konsep izin ini lebih jauh dapat dipahami sebagai bagian dari consent. Seseorang tidak bisa memasuki ruang privat yang lain tanpa izin yang ketat.

Ketiga, adab memandang orang lain. Islam memperkenalkan istilah menundukkan pandangan (gadhul bashar). Sayangnya, justru ajaran ini sering dipahami sebagai upaya intervensi terhadap tubuh perempuan. Ketika ada kasus pelecehan, perempuan distigma sebagai penyebab karena memakai baju yang minim sehingga seorang pria gagal menundukkan pandangannya.

Pemahaman ini bukan hanya keliru, tetapi juga merendahkan martabat perempuan yang sudah menjadi korban. Esensi gadhul bashar adalah menjaga pandangan kedua belah pihak dan menghormati ruang otonomi ketubuhan setiap insan. Ajaran ini sebenarnya berkaitan dengan menaruh batasan yang jelas. Mana yang boleh disentuh dan dilihat; mana yang tidak.

Dan yang terpenting, penundukan ini bukan hanya pada pandangan mata, tetapi juga hawa nafsu. Islam tidak melarang manusia untuk menyalurkan hasrat seksual, tetapi ada aturan yang perlu dilalui. Hanya melalui pernikahan saja pemenuhan seksual dapat dibenarkan. Aturan yang ketat seputar akses ketubuhan ini bukan untuk membatasi ruang gerak manusia. Justru aturan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap kemanusiaan.

Dengan memahami ajaran agama secara utuh, ketubuhan bukanlah ajaran baru dalam Islam. Ia melekat bersanding dengan keimanan yang kokoh. Karenanya, pendidikan soal tubuh juga perlu dilakukan sejak dini agar anak terhindar dari pelecehan dan kekerasan seksual. Sebagaimana pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati.

Dengan atau Tanpa Anak, Tubuh Perempuan Tetap Berharga

Beberapa hari yang lalu di beranda media sosial saya ramai tentang perdebatan soal nilai tubuh perempuan. Bagi sebagian orang, ternyata sangat wajar seorang laki-laki meninggalkan pasangannya hanya karena ia tidak mampu, atau tidak mau memiliki anak.

Bahkan di kolom komentar, para laki-laki lain pun ikut merayakan pernyataan tersebut. Katanya “wajar gak sih suami menuntut istri punya anak. Kan emang tujuan pernikahan tuh buat punya keturunan”. “Kalau emang gak punya anak, entah karena pilihan atau emang mandul, ya suami boleh-boleh aja menceraikannya, atau mungkin bisa diatasi dengan poligami”.

Membaca komentar-komentar tersebut membuat saya gemetar dan marah. Rasa-rasanya, sejak lahir tubuh perempuan tidak pernah menjadi miliknya sendiri. Bayangkan, ketika ia lahir, vaginanya sudah diperdebatkan apakah harus disunat atau tidak.

Bersamaan dengan itu, ia juga akan terus dinilai dan dikontrol sesuai keinginan orang-orang di sekitarnya. Yang dalam banyak realitas sosial, pihak laki-lakilah yang punya hak untuk menentukan apa yang boleh dan tidak atas tubuh perempuan. Misalnya anak perempuan hanya boleh main boneka, tidak dengan mobil-mobilan, hanya boleh bermain masak-masakan, tidak dengan memanjat pohon.

Kontrol atas tubuh perempuan ini berlanjut hingga kehidupan rumah tangga. Setelah menikah, sebagian laki-laki masih menganggap perempuan sebagai mesin pencetak anak, yang harus memberikan anak, dan kalau bisa, bahkan pada sebagian masyarakat hari ini masih diwajibkan, adalah anak laki-laki.

Bahkan untuk menguatkan kontrol ini, perempuan dianggap lemah dan tidak bernilai ketika ia tidak bisa menjadi ibu atau tidak mau memiliki anak (memilih childfree). Dalam kasus yang lebih memprihatinkan, seorang laki-laki bisa meninggalkan, bahkan menduakan istrinya, hanya karena ia tidak memperoleh keturunan yang diinginkannya.

Kenyataan pahit atas tubuh perempuan tersebut sangat pas sekali dengan pembacaan Ester Lianawati dalam buku “Dari Rahim ini Aku Bicara”. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa dalam masyarakat patriarki, rahim perempuan harus menghasilkan.

Karena itu, demi menghasilkan sebanyak mungkin anak, praktik-praktik yang mendukung kelahiran diupayakan, seperti poligami, larangan penggunaan kontrasepsi, larangan aborsi, larangan onani, dan bahkan larangan homoseksualitas.

Tubuh Perempuan yang Ditindas

Hal tersebut semakin memperlihatkan dengan jelas bagaimana patriarki terus menerus menindas perempuan. Ia hanya bernilai ketika tubuhnya mampu memberikan apa yang diinginkan oleh konstruksi sosial.

Perempuan kerap dianggap berharga hanya ketika mampu melahirkan, bahkan dalam pandangan sempit, harus melahirkan secara pervaginam (bayi lahir alami melalui jalan lahir). Ia dinilai cantik ketika tubuhnya tetap putih, langsing, awet muda, dan tanpa keriput, meski usia terus bertambah. Perempuan juga baru mendapat pujian jika tidak banyak bicara dan sanggup mengerjakan kerja-kerja domestik seorang diri, meski sebenarnya ia sedang kelelahan.

Menurut Ester, tuntutan-tuntutan tersebut bukan hanya merampas kepemilikan perempuan atas tubuhnya sendiri, tetapi juga memecah belah sesama perempuan. Perempuan dengan anak vs perempuan tanpa anak.

Karena itu, tak heran jika dalam pembicaraan soal anak, perempuanlah yang lebih dulu disalahkan, bahkan tidak jarang justru menyalahkan diri sendiri. Ia merasa tak berharga ketika belum bisa menjadi ibu, sekaligus iri pada mereka yang sudah memiliki anak. Akhirnya mereka terjebak pada kondisi memandang perempuan lain sebagai saingan.

Begitu pun dengan perempuan yang memilih childfree, sering kali ia dipandang sebagai perempuan yang tidak berguna dan melanggar kodrat sebagai perempuan.

Dalam kondisi seperti ini, Ester dalam buku yang sama mengingatkan perempuan untuk merebut kembali otonomi tubuhnya sendiri. Ya, meski perempuan terlahir dengan rahim, ia tetap punya kontrol atas dirinya sendiri. Menjadi ibu ataupun childfree hendaknya menjadi pilihan, bukan tuntutan dan bukan kewajiban.

Sudah saatnya kita hentikan pembangkitan rasa bersalah pada perempuan. Dengan atau tanpa anak, tubuhnya tetap bernilai. Ia tetap berharga dengan menjadi dirinya sendiri.

Terakhir, barangkali puisi Ester di penutup buku “Dari Rahim ini Aku Bicara” bisa merangkul setiap perempuan yang tengah berjuang merebut otonomi tubuhnya sendiri.

Dari rahim ini aku bicara,

Untuk perempuan yang tidak punya anak,

Untuk perempuan yang punya anak satu, dua, atau sepuluh anak,

Untuk perempuan yang tidak ingin punya anak,

Untuk perempuan yang berusaha keras untuk punya anak,

Untuk perempuan yang belum tahu apakah ingin atau tidak ingin punya anak,

Untuk perempuan yang kehilangan anak,

Untuk perempuan yang tengah kerepotan mengurus anak.

Untuk perempuan yang sedang tertekan oleh tuntutan untuk segera punya anak

 

Dari rahim inilah, aku bicara hari ini,

Bukan sebagai ibu, bukan sebagai istri, bukan sebagai perawan, bukan sebagai pelacur,

Melainkan sebagai perempuan,

Mari bersama kita lanjutkan perlawanan dan pertempuran,

Merebut kembali rahim ini, memiliki tubuh kita sendiri: Tubuh Perempuan.

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Penanganan yang Harusnya Berpihak pada Korban?

Berlangsungnya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menuntut perhatian kita dalam konteks ketidaksetaraan gender. Pengaruh luas dari peran gender yang tidak setara dan norma-norma patriarki yang mengakar, telah memicu ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari, individu menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, masyarakat, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan.

Ini mengkhawatirkan bagi banyak pihak, khususnya anak perempuan dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan atas kekerasan yang berlangsung. Data global mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang berlangsung dalam hidup mereka (WHO, 2023).

Kekerasan seksual tidak mengenal batas, terjadi di ruang privat maupun publik. Kondisi ini mendesak banyak pihak untuk menyoroti upaya membangun kesadaran dan penanganan yang berpihak pada korban.

Kekerasan seksual di ruang publik salah satunya berlangsung pada perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 ada 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus sedangkan 63 % responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus (Kemenppa, 2024). Ada berbagai penyebab faktor bagaimana kekerasan seksual di kampus terjadi karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa gender.

Selanjutnya tantangan kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen memiliki status sosial yang lebih tinggi, status pendidikan, relasi gender yang timpang mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual itu berlangsung. Lembaga pendidikan menempatkan dosen, instruktur, tenaga kependidikan, senior, maupun semua individu yang menduduki jabatan struktural memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada mahasiswa atau peserta didik.

Hal ini menempatkan korban pada posisi lemah dan semakin rentan mengalami kekerasan seksual. Studi yang dilakukan Ardi dan Muis (2014) pada Universitas Negeri Surabaya tahun 2014. Mereka menemukan bahwa 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk, 2022).

Survei yang mengejutkan pada tahun 2019 oleh Jaringan Muda Setara mengungkapkan bahwa 54 dari 70 mahasiswi di Samarinda melaporkan mengalami kekerasan seksual (Jaringan Muda Setara, 2019). Lebih lanjut, investigasi ekstensif oleh konsorsium #NamaBaikKampus, bersama dengan media seperti Tirto, Vice, dan The Jakarta Post, mengungkap bahwa 179 anggota civitas akademika di 79 universitas di 29 kota di seluruh Indonesia telah menghadapi kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2022). Realitas yang mengkhawatirkan ini menuntut perhatian segera dan tindakan tegas untuk mengatasi dan memberantas tindakan-tindakan keji ini di dalam institusi pendidikan kita.

Adakah Ruang Aman?

Lingkungan pendidikan, seharusnya mewujudkan rasa aman bagi semua individu, ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Hal ini sungguh ironis mengingat institusi akademik ini yang seharusnya menjunjung nilai etik dan moral. Peningkatan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan di kampus, hanyalah fenomena gunung es, yakni beberapa kasus telah terungkap, namun masih banyak lagi kasus yang tidak nampak dan sengaja disembunyikan.

Meskipun kita bisa melihat bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, pertama, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran di antara para korban dan meningkatnya keinginan untuk melapor, tetapi juga menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan.

Kekerasan seksual adalah isu serius yang berdampak besar pada seseorang yang mengalaminya. Kasus kekerasan seksual sering muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, atau bahkan antar teman sebaya. Banyak korban merasa terpaksa diam karena takut, melestarikan budaya yang melindungi pelaku dan mengabaikan perlindungan serta keadilan yang layak mereka dapatkan.

Beberapa kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus berlangsung dengan beragam bentuk. Seperti pelecahan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, ancaman maupun intimidasi seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual melalui platform online atau kekerasan berbasis gender online.

Masih ingatkan berita yang mencuat di tahun 2025, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta (UGM). Kasus ini mengejutkan banyak pihak, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang professor di Fakultas Farmasi. Ada 13 mahasiswi yang menjadi korban atas tindakan kekerasan seksual yang juga tindakan tidak manusiawi.

Banyak korban bertahun-tahun diam atas kekerasan seksual yang pernah mereka alami. Relasi kuasa gender sekaligus struktur kuasa yang berlangsung di perguruan tinggi telah membungkam suara korban. Kasus ini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) UGM. Satgas melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan menindak pelaku sebagai bentuk sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan seorang dosen.

Selain itu kasus kekerasan seksual yang juga berlangsung di kampus oleh pimpinan organisasi terhadap juniornya, yang juga pengurus organisasi (2021). Kekerasan seksual berlangsung dengan pelecahan seksual dan intimidasi seksual yang dilakukan secara terus menerus. Saat kejadian berlangsung tidak banyak yang bisa dilakukan korban, hingga ia melaporkan kasusnya ke organisasi kampus, namun sayangnya tidak ada mekanisme penanganan kasus yang berpihak pada korban.

Saat korban berani speak up atas kasusnya, banyak ancaman-ancaman yang korban dapatkan. Kondisi ini melemahkan korban hingga mereka tidak lagi melanjutkan laporannya. Kasus ini menunjukan bagaimana ancaman-ancaman yang dilakukan pelaku menunjukan kekerasan yang berulang terhadap korban kekerasan seksual. Baik relasi kuasa gender antara laki-laki dan perempuan, maupun relasi kuasa atas peran senior dan junior yang berlangsung di dalam tubuh organisasi.

Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Proses penanganan kasus kekerasan seksual seringkali membuat korban mendapatkan revictimisasi baik mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan maupun ancaman dari lingkungan sosial korban. Membutuhkan keberanian korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual di mana budaya patriarkhi sering membungkam korban dengan stigma sosial dan pertanyaan-pertanyaan yang sering menyudutkan korban.

Mereka selama ini diam, tidak berani bersuara, dan menutup rapat-rapat pengalamannya. Dukungan kepada korban kekerasan seksual menjadi sangat penting sebagai upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

Hak-Hak Korban yang Harusnya Dipenuhi

Hak-hak korban kekerasan seksual mencakup aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Perlindungan berkaitan dengan reviktimisasi kekerasan seksual, ancaman,  kekerasan lanjutan, dan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan berkaitan dengan pendampingan hukum, psikologis dan sosial, bantuan advokasi serta pemulihan psikologis, fisik, kesehatan, dan trauma.

Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat kementerian di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi UU TPKS tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik perspektif penegak hukum yang masih bias gender, penghakiman terhadap korban, hingga penanganan yang belum berpihak pada korban.

Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Keberadaan Satgas kekerasan seksual pada lingkup kampus merupakan mekanisme yang dibangun untuk perlindungan korban kekerasan seksual.

Satgas TPKS bertugas membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun pada kenyatanya implementasi tersebut masih jauh dari harapan. Tidak semua kasus ditangani dengan pespektif yang berpihak pada korban, tidak semua korban berani melapor, hingga tidak semua korban punya akses dukungan psikososial. Ini menjadi tantangan kebijakan yang harusnya berpihak pada korban.

Tidak semua proses penanganan kasus kekerasan seksual bisa berlangsung sesuai kehendak korban. Selain cara pandang masyarakat yang masih bias gender, Satgas kampus yang masih belum berpihak pada korban, hingga birokrasi penyelesaian kasus rumit dan layanan terpadu yang belum terintegrasi.

Tantangan lain juga berkaitan dengan keterlibatan intitusi pendidikan yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini berkaitan dengan nama baik kampus, nama baik organisasi, ataupun nama baik dosen maupun mahasiswa.

Di beberapa kasus tekanan publik atas kasus kekerasan seksual membuat kampus bergerak dan mengambil tindakan, namun ini menjadi ironi ketika kasus-kasus yang tidak viral tidak ditangani secara optimal. Pengawasan atas penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting untuk keadilan korban. Ini bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban baik pemulihan dan keadilan korban.

Menjunjung tinggi hak-hak korban bukan hanya penting; melainkan hal yang mendasar. Kekerasan seksual melukai perempuan secara mendalam, menyerang fisik, merusak kesejahteraan emosional. Bentuk kekerasan ini menggabungkan agresi fisik dengan penghinaan psikologis, yang menghantam integritas tubuh perempuan.

Pengalaman-pengalaman tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Kekerasan seksual seringkali melumpuhkan suara perempuan, membungkam diri mereka, hingga ketakutan akan stigma sosial. Standar keperawanan dan norma-norma gender yang tidak berpihak pada korban seringkali melanggengkan penderitaan dan membatasi suara korban.

Maka perguruan tinggi harusnya hadir memberikan rasa aman pada setiap pihak yang ada di dalamnya. Menghadirkan ruang aman yang berpihak pada korban. Sangat penting bagi kita untuk mengatasi masalah-masalah ini guna memberdayakan perempuan dan membangun budaya di mana mereka dapat bersuara dan menuntut kembali hak-hak mereka.

Maka menjadi penting membangun kelompok dukungan terhadap korban, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar para korban maupun banyak mahasiswa mendapatkan akses informasi tentang pendidikan kekerasan seksual dan aduan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

 

Referensi

Alegra Wolter, (2024). A novel approach to ending violence against women in Indonesia: The RESPECT framework. Diakses pada 16 September 2025 https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-11-2023-a-novel-approach-to-ending-violence-against-women-in-indonesia–the-respect-framework

Kemen PPPA, (2024), Menteri PPPA Dorong Perguruan Tinggi Aktif Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Di akses pada 11 September 2025 https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-perguruan-tinggi-aktif-mencegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus

Nurtjahyo L I dkk, (2022). Membongkar Kekerasan Seksual: Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021

Universitas Gadjah Mada (2024). UGM Ber Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi. Diakses pada 11 September 2025  https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/

UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Kehamilan Bukan Kewajiban, Perempuan Berhak Memilih Tidak Punya Anak

“Nanti sebaiknya tidak perlu menunda untuk punya anak karena usia sudah cukup matang,” ucapan itu keluar dari seorang Kepala KB kecamatan kepadaku ketika aku mengurus berkas pendaftaran nikah. Aku memutuskan untuk menikah di usia 28 tahun yang bagi sebagian orang di lingkunganku adalah usia ‘telat’ menikah.

Begitu juga dengan anggapan bidan di Puskesmas dan kader KB di kecamatan. Usiaku dianggap sudah ‘tua’ dan harus segera memiliki anak. Mereka seolah-olah mewajibkan perempuan untuk memiliki anak dan menjadi ibu tanpa pilihan lain.

Bahkan di usiaku itu, kata menunda memiliki anak terdengar egois bagi sebagian orang. Mereka yang seharusnya memberikan penjelasan tentang pilihan kontrasepsi secara menyeluruh hanya menjelaskan pilihan kontrasepsi dalam jangka pendek. Tradisi patriarki membuat perempuan diharuskan cepat menikah dan cepat punya anak dibandingkan dengan mengejar apa yang mereka impikan. Lebih memilih untuk mengejar mimpi daripada punya anak seperti dosa yang tidak dapat dimaafkan oleh sebagian masyarakat.

Membongkar Mitos Wajib Punya Anak

Dalam masyarakat patriarki, nilai perempuan sering kali diukur dari kemampuannya untuk melahirkan anak, menjadi poin tambahan jika melahirkan anak laki-laki.

Apalagi bagi perempuan yang sudah menikah. Seperti pengalamanku sebelumnya, di mana masyarakat menganggap tujuan pernikahan hanyalah memiliki anak atau keturunan. Ternyata bukan hanya aku yang mengalaminya, di media sosial banyak perempuan yang mengaku dianggap tidak bernilai oleh masyarakat karena belum memiliki anak walau sudah menikah dalam jangka waktu yang lama.

Lalu apakah benar jika tujuan menikah hanya untuk memiliki anak? Bahwa perempuan wajib melahirkan?

Tujuan menikah dalam perspektif mubadalah adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui relasi yang penuh cinta, penghormatan, dan kerja sama yang setara. Hal tersebut didukung dengan dalil Al-Quran yang menjelaskan tentang tujuan pernikahan surat Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah) dan rahmat (rahmah). Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Dalam dalil yang biasanya digunakan dalam pernikahan tersebut dapat dilihat bahwa tujuan pernikahan bukan hanya untuk memiliki anak melainkan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Perempuan memang ditakdirkan untuk menstruasi, melahirkan, dan menyusui, tetapi memiliki anak bukanlah kewajiban melainkan pilihan. Setiap perempuan berhak memilih untuk menikah atau tidak dan memiliki anak atau tidak. Tidak ada kewajiban bagi perempuan untuk memiliki anak dalam Islam, karena memiliki anak adalah sebuah anjuran, bukan kewajiban mutlak.

Misi utama pernikahan dalam Islam adalah meraih kemaslahatan dan kebaikan, bukan semata-mata untuk punya anak. Prinsip rahmatan lil ‘alamin juga menekankan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta, yang mencakup kebaikan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

Memilih Tidak Memiliki Anak Adalah Pilihan yang Sah

Tidak sedikit perempuan yang memilih untuk tidak memiliki anak dan itu adalah pilihan yang sah. Setiap perempuan dan pasangan memiliki hak reproduksi masing-masing. Hak reproduksi adalah bagian integral dari hak asasi manusia.

Konsep ini mencakup hak setiap individu untuk membuat keputusan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai tubuh dan kehidupan reproduksi mereka, tanpa paksaan, diskriminasi, atau kekerasan. Setiap Individu berhak untuk memutuskan apakah akan memiliki anak atau tidak, berapa banyak anak yang diinginkan, dan kapan akan memilikinya. Ini termasuk hak untuk tidak dipaksa hamil atau menjalani sterilisasi.

Selama ini banyak perempuan yang tidak memiliki previlege untuk mengakses informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi. Sehingga mereka hamil dan melahirkan bukan atas keinginannya sendiri melainkan tekanan dari lingkungan sekitar bahkan pasangannya sendiri.

Tidak semua pasangan mendapatkan informasi tentang hak reproduksi. Mereka hanya mengikuti alur yang umumnya terjadi dalam masyarakat. Inilah yang membuat banyak perempuan tidak bisa menentukan pilihan atas otonomi tubuhnya sendiri.

Padahal, mereka juga memiliki hak untuk mengakses berbagai metode Keluarga Berencana yang aman, efektif, dan terjangkau, serta mendapatkan konseling yang objektif. Informasi seperti inilah yang seharusnya diberikan kepada pasangan yang akan menikah, bahkan seharusnya diinformasikan sejak usia remaja.

Sehingga semakin banyak perempuan yang menyadari bahwa tujuan mereka hidup di dunia bukan hanya untuk menikah dan melahirkan. Masih banyak hal yang bisa mereka kejar selain kedua hal itu.

Pilihan untuk memiliki anak seharusnya diambil dengan matang dan kesadaran penuh terkait apa saja yang akan mereka alami dan pertimbangan masa depan bagi anak mereka nanti. Kesadaran ini yang harusnya dibangun sejak usia dini di bangku sekolah yang terus digaungkan dari tenaga pendidik dan orang tua di rumah.

Menghargai dan Mendukung Pilihan Hidup Perempuan

Sebagai pendidik atau penyuluh, Bidan atau kader KB sebaiknya memiliki sudut pandang yang adil gender dan tidak bias. Daripada memberikan ultimatum untuk segera memiliki anak bagi yang dianggap tua dan menunda bagi yang dianggap muda, mereka seharusnya menanyakan terlebih dahulu pilihan individu masing-masing. Lalu memberikan informasi yang dibutuhkan bagi para calon pengantin terkait pilihan-pilihan kontrasepsi yang tersedia baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Tidak semua perempuan ingin memiliki anak, banyak perempuan yang juga ingin menggapai cita-cita dengan melanjutkan jenjang pendidikan dan karier setinggi yang mereka bisa capai.

Dalam keadaan negara yang kurang berpihak kepada perempuan, memiliki anak menjadi keputusan yang berat bagi perempuan. Semua perempuan sama berharganya terlepas dari apa pun pilihan yang mereka buat, entah itu menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak.

Perempuan bukan mesin penghasil keturunan tetapi subjek yang juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti laki-laki. Sudah saatnya bagi sesama perempuan untuk saling mendukung agar usaha untuk menciptakan dunia yang adil gender bisa diusahakan bersama.

Femisida, Moralitas dan Beban Berlipat Menjadi Perempuan

Mengerikan sekali, ketika membaca berita seorang perempuan yang dibunuh oleh kekasihnya, dipotong menjadi beberapa bagian dan potongan tubuhnya dibuang ke Pacet, Mojokerto. Sebagai tambahan informasi, polisi menemukan 239 pecahan tulang korban di kamar kos tersangka. Alvi Maulana, tersangka dari pembunuhan paling sadis abad ini, mengaku bahwa keduanya tinggal bersama selama beberapa kurun waktu terakhir dan sudah menikah siri.

Membaca berbagai informasi yang tersebar di media sosial ataupun di media massa lainnya, membuat saya merinding. Tidak kuat menahan rasa sakit, dibunuh dan dipotong-potong layaknya hewan. Bahkan, perilaku bejat tersebut tidak bisa disampaikan dengan kalimat apa pun selain menghukum dengan setimpal.

Namun, duka tersebut tidak akan pernah selesai dirasakan oleh orang tuanya. Betapa berat menjadi korban dari pembunuhan. Tiara Angelina, adalah satu dari sekian banyak korban femisida yang masih harus terus memperjuangan keadilan di negara yang belum ramah terhadap perempuan.

Tidak hanya Tiara, kasus serupa juga dialami oleh beberapa perempuan lainnya seperti: Remy Yuliana Putri (36), seorang perempuan yang berprofesi sebagai driver taksi online, jasadnya ditemukan di dalam mobil Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Denpasar pada Jumat (2/05/25). Ia dibunuh oleh pacarnya sendiri, Galuh Widiasmoro. Selain Remy, Kesia Irena Yola Lestaluhu, korban pembunuhan anggota TNI AL Kelasi Satu Suyono Wahyudi Ponidi. Sebelum dibunuh, Irena sempat dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan pelaku.

Kisah naas juga terjadi pada perempuan yang berisinial EDK, 23 tahun yang dibunuh oleh pacarnya, MRR. Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban marah-marah dan memukul pelaku dengan gagang sapu sebanyak lima kali. Peristiwa tersebut menjadikan pelaku geram, sehingga mencekik leher korban dan membuat korban lemas kemudian meninggal. Kita pasti masih ingat peristiwa sadis yang pernah terjadi beberapa waktu lalu di Bangkalan, Jawa Timur. Seorang mahasiswa yang membunuh pacarnya dan membakar karena diketahui hamil dan si laki-laki tidak mau bertanggung jawab.

Dari sekian banyak kasus sadis yang dialami oleh perempuan, bagaimana tanggung jawab negara untuk memberikan keamanan bagi perempuan? Sudahkah negara melindungi perempuan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku femisida? Sebab Komisi Nasional-Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa terjadi 290 kasus pembunuhan terhadap perempuan pada periode Oktober 2023-Oktober 2024. Angka tersebut meningkat setiap tahun, ditambah dengan kasus 2025 yang peristiwanya semakin sadis.

Moralitas dan Empati Masyarakat

Salah satu persoalan yang tidak habis pikir dari peristiwa bejat yang dilakukan oleh Alvi Maulana atau kasus femisida lainnya adalah penghakiman masyarakat terhadap korban, seperti tinggal bersama dengan pacar, hamil, ataupun lainnya. Fenomena tersebut semacam menjadi justifikasi secara sosial untuk menormalkan perilaku. Bukankah ini menggambarkan kebiadaban sejati? Na’udzubillah.

Mengapa masyarakat kerapkali menghukumi perempuan lebih berat dibandingkan dengan kasus kejahatan yang dialami. Jangan hanya karena perempuan memilih untuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, lalu seolah-olah pembunuhan tersebut menjadi halal. Jika kita adalah orang yang memberikan hukuman sosial kepada korban, lalu apa bedanya kita dengan pelaku?

Dalam budaya masyarakat, terutama di banyak daerah konservatif, norma tentu memandang tinggal bersama sebelum menikah sebagai sesuatu yang tabu atau “melanggar norma agama/keluarga/sosial”. Bila korban adalah perempuan, stigma sering jauh lebih berat. Ini bisa membuat orang menilai korban “boleh disalahkan sedikit” karena dalam perspektif mereka, korban sudah mengambil risiko moral atau risiko sosial.

Perempuan memiliki tanggung jawab lebih untuk menjaga nama baik, dan dianggap menyimpang apabila hidup bersama sebelum menikah. Kondisi ini berbeda dengan laki-laki yang tidak memiliki beban moral seperti itu.  Tidak hanya itu, media turut mendukung argumen masyarakat dengan mengulik kehidupan pribadi korban terus menerus seperti status pacaran, tinggal bersama dan dugaan kehamilan.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat tersebut adalah ungkapan yang cocok bagi korban femisida. Bayangkan saja, sudah menjadi korban, keluarga korban merasa kehilangan karena anak yang sudah diberi kehidupan layak, mulai dari pendidikan dan kebutuhan sehari-hari, dibunuh dengan sadis oleh laki-laki biadab, namun begitu deras mendapatkan penghakiman sosial.

Jika kita merasa bahwa dunia ini juga diperuntukkan bagi perempuan, maka jangan sekali-kali turut berkomentar buruk atau memberikan penghakiman kepada korban. Empati kita benar-benar diuji dalam melihat kasus ini. Dukungan keluarga serta upaya untuk menghormati korban dan keluarga adalah hal dasar yang perlu terus kita upayakan.

Barangkali kita tidak mengenal korban, namun bisa jadi besok, lusa atau di hari-hari selanjutnya, orang terdekat kita bisa menjadi korban femisida. Setiap perempuan berpotensi menjadi korban femisida, karena pelakunya adalah orang terdekat. Bisa jadi berasal dari anggota keluarga, ataupun pasangan.

Agama di Era Digital Ala Mohammed Arkoun

Kita sedang hidup di tengah paradoks besar. Era digital memberi ruang bagi agama untuk tampil lebih inklusif, lebih cepat tersebar, dan lebih mudah diakses. Hanya dengan satu klik, khutbah bisa ditonton jutaan orang, kitab klasik bisa diunduh gratis, dan perdebatan teologi bisa diikuti dari layar ponsel. Tetapi bersamaan dengan itu, agama juga menghadapi risiko degradasi yang serius: ia direduksi menjadi potongan konten pendek, dikomodifikasi menjadi branding personal, bahkan dipolitisasi menjadi senjata algoritma.

Pertanyaan mendesak pun muncul: Apakah agama di era digital benar-benar menjadi lebih tercerahkan, atau justru semakin kehilangan kedalaman?

Di sinilah pemikiran Mohammed Arkoun menawarkan pisau analisis yang tajam. Dengan gagasan “Kritik Nalar Islam”-nya, Arkoun tidak hanya mengajak umat untuk berpikir ulang, melainkan juga mendekonstruksi nalar yang beku. Kritiknya ibarat cermin, ia memperlihatkan bahwa meski hidup di zaman serba digital, umat Islam masih banyak yang terjebak pada cara berpikir abad pertengahan. Teknologi maju, tetapi nalar tetap terkunci.

Kritik Nalar Islam: Membongkar Keterkungkungan Intelektual

Melalui proyek intelektualnya, Arkoun merumuskan gagasan “Kritik Nalar Islam” sebagai strategi untuk mendekonstruksi dominasi tafsir normatif yang mengekang kebebasan berpikir. Ia menilai bahwa banyak wilayah pengetahuan Islam terkunci oleh otoritas teks dan ulama klasik. Kondisi ini melahirkan apa yang ia sebut sebagai “nalar tertutup”,[1] yakni suatu pola pikir dogmatis yang menolak penelaahan kritis, sehingga menjebak pemikiran Islam dalam kebekuan, ketertutupan, dan stagnasi intelektual.[2]

Sebagai alternatif solusi, Arkoun mengajukan pentingnya keterbukaan epistemologis melalui pemanfaatan metode kritis dalam tradisi ilmu-ilmu modern, seperti linguistik, antropologi, dan sejarah.[3] Melalui pendekatan ini, Islam tidak lagi dipahami semata sebagai doktrin teologis yang rigid, tetapi juga sebagai realitas historis sekaligus fenomena budaya yang terus hidup dan bertransformasi dalam masyarakat.

Di era digital, gagasan Arkoun tentang Kritik Nalar Islam semakin menunjukkan relevansinya. Media sosial, yang seharusnya menjadi ruang demokratisasi wacana, justru kerap berfungsi sebagai sarana reproduksi dogma lama dalam kemasan populer. Konten keagamaan, seperti di TikTok, YouTube, atau Instagram, lebih sering hadir sebagai tontonan singkat yang viral, tetapi minim kedalaman analisis.

Umat pun disuguhi potongan ayat atau hadis tanpa konteks yang kemudian dipersempit dalam dikotomi hitam-putih: halal versus haram, kafir versus beriman. Situasi ini menegaskan pentingnya kritik epistemologis terhadap pola pikir keagamaan kontemporer.

Alih-alih membuka ruang kritis, digitalisasi agama justru semakin mengukuhkan logika “nalar tertutup”.

Kebenaran tidak lagi ditentukan oleh kekuatan argumen, melainkan oleh jumlah viewer dan subscriber, sehingga popularitas menggantikan otoritas. Inilah yang dimaksud Arkoun: tanpa kritik nalar, agama berisiko mereduksi diri menjadi sekadar mitos yang terus direproduksi tanpa henti, kehilangan daya pencerahan, dan akhirnya terjebak dalam sirkulasi wacana tanpa arah.[4]

Fragmentasi Otoritas: Dari Ulama ke Influencer

Era digital mengguncang otoritas keagamaan. Dahulu, umat Islam mengenal ulama sebagai sumber utama otoritas. Kini seorang influencer, dengan jutaan pengikut, bisa lebih berpengaruh dibanding rektor universitas Islam. Dakwah Islam tidak lagi monopoli masjid, melainkan juga milik content creator.

Sekilas ini tampak sebagai demokratisasi. Tapi sejatinya, kita sedang menghadapi kekacauan epistemologis. Siapa pun bisa bicara agama tanpa otoritas keilmuan, tanpa metodologi, bahkan tanpa tanggung jawab. Umat pun terombang-ambing di antara ribuan tafsir yang kontradiktif. Satu video menyerukan jihad literal, video lain menyerukan moderasi. Mana yang benar?

Arkoun sejak lama mengingatkan bahwa monopoli tafsir agama berbahaya, namun fragmentasi liar tanpa nalar kritis jauh lebih berbahaya, sebab ruang pemikiran menjadi sempit dan hanya menyisakan sedikit peluang bagi penafsiran alternatif.[5] Akibatnya, publik dibanjiri wacana agama tanpa filter, di mana kebenaran dikalahkan oleh daya tarik algoritma. Karena itu, Kritik Nalar Islam yang ditawarkan Arkoun penting dihadirkan kembali untuk menata ulang mekanisme epistemologis, bukan siapa yang paling populer, tapi siapa yang paling argumentatif dan kontekstual.

Yang Tak Terpikirkan: Membuka Tabu, Menantang Kemapanan

Salah satu sumbangan penting Arkoun adalah konsep l’impensé (unthinkable), yakni “yang tak terpikirkan”: wilayah-wilayah yang tidak atau belum memberi ruang bagi umat Islam untuk merefleksikannya.[6] Selama berabad-abad, sejumlah tema dalam tradisi Islam dianggap tabu, seperti relasi agama dan politik, kesetaraan gender, pluralisme agama, hingga hak-hak minoritas. Arkoun mendorong agar wilayah-wilayah tersebut dibuka kembali, sebab justru di sanalah agama dapat menemukan relevansinya dengan kehidupan nyata.

Era digital sebenarnya memberi ruang luas untuk membicarakan isu-isu tabu ini. Tetapi ironisnya, ruang itu justru dipenuhi dengan retorika dangkal. Diskusi pluralisme berubah jadi ajang saling mengafirkan. Perbincangan soal perempuan hanya diulang-ulang dengan narasi klasik tanpa mempertimbangkan realitas sosial modern. Alih-alih membuka cakrawala, ruang digital malah sering jadi “pasar histeria” di mana kebisingan menggantikan refleksi.

Jika kita mengikuti Arkoun, seharusnya era digital dipakai untuk menyingkap “yang tak terpikirkan”, bukan menutupinya dengan lapisan dogmatis baru. Karena itu, yang dibutuhkan adalah keberanian intelektual, yakni mengajukan pertanyaan sulit, mempertanyakan kebenaran mapan, dan menolak jawaban instan.

Resistensi: Ketika Kritik Dicap Sekuler

Tak bisa dimungkiri, gagasan Arkoun memang menuai banyak penolakan. Bagi kalangan konservatif, kritik nalar Islam bukan sekadar wacana intelektual, melainkan ancaman terhadap kemurnian iman. Ia dilabeli sebagai proyek sekuler, produk Barat, bahkan upaya sistematis untuk merusak sendi-sendi agama.

Reaksi keras ini justru memperlihatkan bahwa kritik Arkoun mengenai “nalar tertutup” benar-benar menyentuh saraf paling sensitif dalam tradisi keagamaan: ketakutan terhadap keterbukaan, transparansi, dan pembacaan ulang terhadap teks yang selama ini dianggap final. Dengan kata lain, resistensi itu sendiri adalah bukti nyata betapa relevan dan mendesaknya kritik Arkoun.

Dalam lanskap digital, bentuk resistensi itu semakin kentara. Kritik intelektual sering kali tidak dihadapi dengan argumen, melainkan dengan stigma. Akademisi, penulis, atau pemikir yang berusaha membaca agama secara kritis segera dicap “liberal”, “sekuler”, bahkan “kafir”.

Media sosial kemudian menjadi arena persekusi intelektual, di mana narasi tandingan terhadap tafsir dominan segera dibungkam melalui serangan personal, pelabelan ideologis, dan kampanye pembunuhan karakter. Ruang publik digital yang mestinya membuka cakrawala berpikir, justru berubah menjadi medan penghakiman massal.

Padahal, di sinilah letak urgensi gagasan kritik nalar Islam Arkoun. Agama, jika ingin tetap hidup dan berdialog dengan zaman, membutuhkan ruang kritik yang sehat. Kritik bukanlah penghancuran iman, melainkan energi pembaruan.

Tanpa kritik, agama hanya akan menjadi monumen mati: indah dipandang, diagungkan dalam simbol-simbol, tetapi kehilangan fungsi sebagai pedoman yang menuntun manusia menghadapi kompleksitas realitas. Sebaliknya, dengan membuka ruang kritis, agama dapat terus menegosiasikan maknanya, menjawab tantangan zaman, dan tetap relevan di tengah perubahan sosial, budaya, dan teknologi yang kian cepat.

Penutup

Agama di era digital menghadapi ujian berat: antara menjadi pencerah atau sekadar hiburan virtual. Sejak lama Arkoun mengingatkan bahwa umat Islam tidak boleh terjebak dalam “nalar tertutup” yang dogmatis dan enggan menghadapi pertanyaan-pertanyaan sulit. Dalam kerangka itu, Kritik Nalar Islam yang Arkoun tawarkan berfungsi sebagai pisau analisis tajam untuk mendekonstruksi otoritarianisme teks sekaligus membongkar reproduksi dogma dalam ruang digital.

Pertanyaannya: beranikah umat Islam menggunakan pisau itu? Jika ya, maka era digital dapat menjadi momentum lahirnya Islam yang kritis, reflektif, dan humanis. Tetapi jika tidak, agama hanya akan menjadi “konten viral”: nyaring di dunia maya, tetapi hampa dalam kehidupan nyata.

Era digital telah membuka segala ruang diskusi tanpa batas. Tetapi keberanian untuk mengisinya dengan pemikiran kritis, reflektif, dan membebaskan, masih menjadi pertaruhan besar. Apakah kita akan memanfaatkannya untuk melahirkan kesadaran baru, atau justru tetap terpesona pada angka like dan share, sementara nalar kita terkunci dalam kebekuan lama?

 

Daftar Rujukan

Hasib, Kholili. 2019. Teologi Kaum Postmodern; Telaah Kritis Atas Pemikiran Mohammed Arkoun. Ponorogo: Unida Gontor Press.

Meuleman, Johan Hendrik. 2012. Membaca Al-Qur’an Bersama Mohammed Arkoun. Yogyakarta: LKiS.

Muthahhari, Murtadha. 2002. Mengenal Ilmu Kalam; Cara Menembus Kebuntuan Berfikir. Jakarta: Pustaka Zahra, 2002.

Ro’uf, Abdul Mukti. 2018. Kritik Nalar Arab Muhammad ‘Abid Al-Jabiri. Yogyakarta: LKiS, 2018.

Sahrasad, Herdi. 2020. Agama, Kebudayaan dan Kekuasaan. Jakarta: Unimal Press Aceh dan Freedom Foundation.

 

[1] Kholili Hasib, Teologi Kaum Postmodern; Telaah Kritis Atas Pemikiran Mohammed Arkoun, (Ponorogo: Unida Gontor Press, 2019), hlm. 117.

[2] Abdul Mukti Ro’uf, Kritik Nalar Arab Muhammad ‘Abid Al-Jabiri, (Yogyakarta: LKiS, 2018), hlm. 54.

[3] Kholili Hasib, Teologi Kaum Postmodern; … Op. Cit., hlm. 53-54.

[4] Johan Hendrik Meuleman, Membaca Al-Qur’an Bersama Mohammed Arkoun, (Yogyakarta: LKiS, 2012), hlm. 9-10.

[5] Herdi Sahrasad, Agama, Kebudayaan dan Kekuasaan, (Jakarta: Unimal Press Aceh dan Freedom Foundation, 2020), hlm. 196.

[6] Murtadha Muthahhari, Mengenal Ilmu Kalam; Cara Menembus Kebuntuan Berfikir, (Jakarta: Pustaka Zahra, 2002), hlm. 12.

Anak, Karier, dan Harga yang Harus Dibayar Perempuan

Ketika mendengar kata anak, pikiran saya selalu teringat pada nasihat yang kerap diucapkan oleh orang tua, mereka selalu mengatakan bahwa anak adalah anugerah, karunia, dan titipan suci dari Allah yang harus dijaga sepenuh hati.

Bagi mereka, kehadiran seorang anak membawa kebahagiaan dan diyakini membuka jalan bagi datangnya rezeki. Ada keyakinan yang begitu kuat dan mengakar bahwa semakin banyak anak, maka semakin luas pula pintu keberkahan yang akan terbuka untuk keluarga.

Sering kali, keyakinan tentang anak sebagai anugerah dipandang begitu penuh kasih, seolah hanya membawa kebahagiaan tanpa cela. Namun, di balik pandangan yang tampak indah itu, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian yaitu pandangan tersebut sering kali menyingkirkan agensi perempuan, Seolah-olah kemampuan perempuan tidak dapat membuat keputusan atas tubuh, hidup, dan masa depannya sendiri.

Dari sinilah muncul pertanyaan-pertanyaan yang pelan-pelan tumbuh dalam kesadaran:

“Apakah tubuh perempuan benar-benar sepenuhnya milik dirinya? Apakah perempuan berhak menentukan kapan ingin mengandung, melahirkan, atau memilih untuk tidak memiliki anak? Ataukah tubuhnya justru dianggap milik keluarga, masyarakat, negara, bahkan agama yang merasa memiliki legitimasi untuk mengatur setiap keputusannya?”

Pertanyaan-pertanyaan itu kerap muncul dalam kesadaran banyak perempuan. Dalam pandangan banyak orang, tubuh perempuan menjadi cermin moralitas, penanda kesuburan, sekaligus lambang kehormatan keluarga yang harus senantiasa dijaga. Semua itu memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan tidak pernah benar-benar berdiri sendiri, karena keberadaannya senantiasa ditempatkan dalam sorotan sosial yang tajam dan nyaris tak henti.

Dalam pandangan lama, anak sering dianggap sebagai berkah tanpa syarat. Kehadiran anak diyakini membawa kebahagiaan dan keberuntungan, tanpa perlu dipikirkan apa pun selain rasa syukur. Namun, pandangan ini mulai bergeser ketika teori ekonomi mikro dari Becker dan Lewis memperkenalkan gagasan tentang “harga anak”.

Dalam cara pandang ini, anak tidak lagi hanya dilihat sebagai karunia, keberkahan, pencapaian, tetapi juga bagian dari pertimbangan rasional. Orang tua mulai memikirkan berbagai biaya yang harus disiapkan seperti halnya biaya pendidikan, kesehatan, makanan bergizi, dan kesempatan lain yang mungkin hilang ketika memiliki anak.

Dengan memiliki anak peluang bagi karier perempuan akan menjadi pertimbangan. Perempuan kerap dihadapkan pada dilema antara melanjutkan perkembangan karier dan menjalankan peran sebagai ibu, sehingga keputusan untuk memiliki anak dipandang sebagai pilihan yang menuntut kesiapan, kesadaran akan konsekuensi, serta perhitungan terhadap masa depan.

Becker dan Lewis memperkenalkan istilah “harga anak” yang seolah mereduksi nilai seorang anak menjadi kalkulasi biaya dan manfaat. Konsep ini tidak hanya menyentuh aspek materi seperti pendidikan, kesehatan, dan nutrisi, tetapi juga aspek non-materi seperti tenaga, waktu, dan kesempatan karier yang hilang, terutama bagi perempuan.

Pandangan ekonomis ini tentunya bertolak belakang dengan pandangan tradisional. Jika sebelumnya memiliki banyak anak dianggap tanda keberkahan, kini semakin banyak anak justru dianggap semakin berat secara finansial. Maka muncullah paradigma yang mengatakan “lebih baik memiliki sedikit anak, asalkan kualitas hidup mereka terjamin”.

Selaras dengan perubahan zaman, muncul pergeseran paradigma anak tidak lagi dilihat semata dari kuantitas. Semakin tinggi biaya membesarkan anak, semakin besar kecenderungan orang tua terutama perempuan yang menanggung beban reproduksi untuk memilih sedikit anak, tetapi dengan jaminan kualitas hidup yang lebih baik. Sehingga arti cinta pun melebur menjadi artikulasi baru, bukan lagi terletak pada jumlah anak yang dimiliki, tetapi pada kesungguhan dalam memberikan ruang tumbuh yang layak bagi setiap anak.

Dibalik logika rasional ini, ada hal penting yang kerap terabaikan karena baik pandangan tradisional maupun pendekatan ekonomi sama-sama masih memandang tubuh perempuan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang memiliki kendali atas keputusan reproduksinya sendiri.

Hak perempuan atas tubuhnya kerap tumpang tindih dengan kuasa keluarga, tekanan masyarakat, aturan agama, hingga regulasi negara yang membentuk cara pandang kolektif terhadap peran reproduktif perempuan. Program “dua anak cukup” menjadi contoh nyata bagaimana negara turut mengintervensi keputusan reproduksi, menjadikan tubuh perempuan sebagai objek kebijakan demografis yang dikalkulasi demi kepentingan pembangunan.

Di sisi lain, doktrin kultural “banyak anak banyak rezeki” menghadirkan tekanan dari ranah tradisi, seolah menempatkan keberhasilan perempuan pada kemampuannya melahirkan sebanyak mungkin. Dua kutub yang saling berlawanan ini menjadikan tubuh perempuan medan tarik-menarik wacana dan kuasa. Tempat berbagai kepentingan sosial, politik, ekonomi, dan kultural saling bertubrukan, sering kali tanpa ruang bagi suara perempuan sendiri dalam menentukan masa depan tubuhnya.

Padahal, tubuh memiliki hak. Tubuh berhak istirahat, menolak, bahkan memilih. Sebagaimana sabda Nabi Saw:

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

“Sesungguhnya Tuhanmu punya hak atasmu, tubuhmu punya hak atasmu, keluargamu punya hak atasmu. Maka berikanlah setiap yang berhak sesuai haknya.”

Hadis ini mengingatkan bahwa tubuh perempuan adalah subjek yang seharusnya dihargai dan memang seperti itu.

Membicarakan ketubuhan, kesuburan, dan otonomi berarti membicarakan hak paling mendasar sebagai manusia. Bahwa tubuh perempuan bukanlah milik masyarakat, bukan pula instrumen politik atau budaya. Tubuh adalah ruang personal yang suci, tempat keputusan seharusnya lahir dari diri sendiri. Tubuh yang terus diukur dengan standar sosial akan rapuh. Tetapi tubuh yang dirawat dengan kesadaran, dihormati hak-haknya, dan dijalani dengan kebebasan yang bertanggung jawab, akan menjadi tubuh yang benar-benar merdeka.

Ketika Pesan Moral Direduksi Menjadi (Sekadar) Etika Pragmatis

Beberapa waktu yang lalu, saya mengikuti kajian kemuslimahan di masjid perumahan. Salah satu pernyataan ustazah yang mengisi kajian itu mengusik pikiran saya. Ia menuturkan bahwa kita tidak boleh melakukan kezaliman kepada siapa pun.

Jika berselingkuh atau melakukan kekerasan—lanjutnya saat memberikan contoh, sebaiknya jangan dilakukan di sekitar lingkungan rumah, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa tetangga adalah saudara. Saat kita mendapat musibah atau kesulitan, tetangga adalah orang terdekat yang akan kita mintai tolong. Maka berbuat baik dan menjaga kenyamanan dan keamanan tetangga serta lingkungan sekitar menjadi sebuah keharusan.

Selanjutnya ustazah menambahkan, jika seorang suami berselingkuh atau berbuat buruk, lebih baik tidak dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya. Sebuah kalimat yang memunculkan keresahan dan tanda tanya:

Mengapa batasan ruang dan waktu bisa menjadi alat pemakluman untuk sebuah perilaku yang awalnya dilarang menjadi boleh untuk dilakukan?

Tak mau pikiran ini terusik lebih dalam, saya memberanikan diri untuk bertanya kepada pemateri: “Bagaimana bisa sebuah perselingkuhan tidak boleh dilakukan di satu tempat (lingkungan sekitar tempat tinggal) tetapi boleh dilakukan di tempat lain (luar lingkungan tempat tinggal)? Bukankah perilaku buruk itu pada akhirnya akan tetap merugikan diri sendiri dan orang lain, di mana pun ia dilakukan?”

Sang ustazah lantas menjawab bahwa berselingkuh dan kekerasan memang bukan tindakan yang baik. Tetapi dalam konteks relasi dengan tetangga, maka lebih baik berbuat buruk kepada orang yang bertempat tinggal lebih jauh dari rumah dibanding dengan tetangga sendiri. Berlaku buruk kepada tetangga justru akan melahirkan perasaan tidak nyaman yang berkepanjangan. Timbul pertanyaan lebih dalam: Apakah larangan moral itu bersifat universal ataukah ia tunduk pada konteks sosial tertentu? Apakah etika yang semestinya menjadi pedoman hidup justru harus terjebak dalam relativisme ruang dan waktu?

Mengapa pertanyaan ini penting? Selama ini mayoritas kita kerap memposisikan agama sebagai sumber nilai moral universal yang berlaku tanpa syarat. Jika agama hanya diletakkan dalam bingkai relasi sosial yang sempit—misalnya hanya demi menjaga harmoni dengan tetangga—maka bukan tidak mungkin akan muncul bahaya dan persepsi liar bahwa pesan moral agama dapat direduksi menjadi etika pragmatis: “Jangan bikin masalah di dekat rumah. Kalau mau buat masalah, silakan di luar sana, di tempat yang sekiranya tidak ada orang yang mengenalmu. Bukan hanya bermasalah secara logis, pandangan semacam ini juga berpotensi menormalisasi perilaku yang salah dengan alasan jarak dan lokasi.

Di sisi lain, penekanan ustazah tersebut dapat kita baca sebagai cerminan dari budaya masyarakat kita yang sangat menjunjung tinggi keharmonisan sosial. Perasaan sungkan, rasa tidak enak hati, dan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga, sering kali lebih ditekankan ketimbang prinsip moral yang bersifat substantif. Dengan kata lain, seolah ingin dikatakan bahwa kejahatan—apapun bentuknya—yang dapat mengganggu harmoni sosial jauh lebih berbahaya ketimbang sifat laten kejahatan yang dapat merusak martabat kemanusiaan itu sendiri.

Dari sini lahir sebuah pertanyaan kritis: apakah kita sedang membangun moralitas yang berbasis nilai-nilai universal (keadilan, kejujuran, dan kasih sayang) ataukah kita sekadar memelihara etika sosial yang kontekstual, di mana ukuran baik dan buruk bergantung pada sejauh mana sebuah tindakan menimbulkan masalah bagi lingkungan terdekat? Refleksi ini menuntut kita untuk mengkritisi kembali pemahaman keagamaan kita, agar tidak semakin jatuh pada pola pikir pragmatis yang justru dapat mengaburkan pesan etis agama.

Belum kelar memikirkan masalah di atas, saya terdampar di sebuah situs yang memuat artikel berjudul “Feminisme Islam di Indonesia: Refleksi, Aksi, dan Praxis” yang ditulis oleh Musdah Mulia. Dalam artikel tersebut, penulis menyebutkan empat landasan epistemologi feminisme Islam, meliputi: konsep tauhid yang membebaskan, visi penciptaan manusia, konsep Islam sebagai agama penebar rahmat (rahmatan lil-‘alamiin), dan konsep maqashid al-syari’ah.

Dalam konteks kasus di atas, konsep ketiga nampaknya sangat relevan untuk disinggung. Ajaran agama Islam yang termanifestasikan dalam sosok Nabi Muhammad SAW—sebagaimana termaktub dalam Surat al-Anbiya’ ayat 107—diturunkan untuk menebarkan kasih sayang tanpa melihat apa pun perbedaannya (jenis kelamin, gender, etnis, warna kulit, bahasa, dan lain-lain).

Makna rahmatan lil-‘alamiin juga tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, karena yang menjadi tolok ukur adalah keamanan dan ketenangan seluruh manusia dan semesta alam. Jika rahmatan lil-‘alamiin dipahami secara parsial, justru akan memunculkan kemungkinan bagi seseorang untuk melakukan kekerasan pada yang lebih lemah, yang tidak kita kenal, yang tinggal nun jauh di sana, dan seterusnya. Pada akhirnya, hal ini akan sangat terkait dengan relasi kuasa, sehingga dapat membuka ruang atau melanggengkan segala bentuk kekerasan.

Dalam kajian saat itu, yang hadir mungkin sekira 25 orang. Dari sejumlah orang itu, pernyataan ustazah tadi bisa jadi juga tak dianggap sebagai sebuah persoalan. Namun titik tekannya di sini tentu saja bukan pada jumlah audiens, melainkan pada penggiringan pemahaman yang seolah melegitimasi sebuah tindakan buruk terhadap orang lain.

Bukankah satu orang saja, siapa pun dia, yang menerima perlakuan buruk adalah sebuah musibah? Hal tersebut juga berkelindan dengan konsep tauhid yang membebaskan dan visi penciptaan manusia yang menjadi landasan lahirnya prinsip kesetaraan, keadilan dan kemerdekaan manusia.

Sementara konsep keempat sebagaimana dituturkan Imam al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat-nya adalah bagaimana agar setiap manusia seyogianya memanusiakan manusia lainnya melalui perlindungan lima hak dasar: Hifdh al-nafs (perlindungan terhadap hak hidup manusia), hifdh al-‘aql (perlindungan terhadap hak kebebasan beropini dan berekspresi), hifdh an-nasl (perlindungan terhadap hak kesehatan reproduksi), hifdh al-maal (perlindungan terhadap hak properti individu), dan hifdh al-diin (perlindungan terhadap hak kebebasan beragama).

Jika semua itu dipakai sebagai dasar dalam berpikir, maka pernyataan-pernyataan yang cenderung parsial dalam melihat sesuatu tidak akan muncul dan segala bentuk tindakan yang memberi ruang legitimasi untuk melakukan tindakan kekerasan kepada siapa pun dan di mana pun dapat ditekan. Wallahu a’lam bisshowab.

Dari Dapur ke Ruang Publik: Menantang Batasan Sosial atas Peran Perempuan

Pertanyaan sederhana tapi sering bikin gerah: mengapa peran perempuan kerap dipersempit hanya pada tiga kata populer—dapur, sumur, kasur? Tiga kata yang konon “kodrat,” padahal kalau diteliti, lebih mirip tiga jebakan Batman. Apa benar Allah menciptakan separuh umat manusia hanya untuk itu?

Narasi domestik ini begitu melekat dalam kesadaran kita. Istri salehah sering digambarkan sebagai sosok yang jago masak, nurut, nggak neko-neko. Tafsir agama pun kerap ditarik untuk melegitimasi pembatasan itu. Padahal, kalau kita buka kitab-kitab klasik, ternyata tidak sesederhana itu.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din memang menulis tentang pentingnya istri menjaga rumah tangga. Tetapi di bagian lain ia juga menekankan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban semua Muslim, tanpa kecuali:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim laki-laki dan perempuan.”

Artinya, akses perempuan pada ruang belajar—yang tentu saja bagian dari ruang publik—adalah hak yang diakui.

Ibn Hazm, ulama Andalusia, bahkan lebih progresif. Dalam al-Muhallā (9/458) ia menulis:

وَتَجُوزُ قَضَاءُ الْمَرْأَةِ فِي كُلِّ شَيْءٍ

“Perempuan boleh menjadi hakim dalam setiap perkara.”

Pandangan ini jelas membuka pintu lebar bagi perempuan untuk berperan di ruang publik, bahkan dalam posisi otoritatif.

Kalau kita menengok sejarah Islam awal, gambaran “perempuan hanya domestik” justru terasa janggal. Khadijah binti Khuwailid adalah pengusaha sukses jauh sebelum menikah dengan Nabi Muhammad. Aisyah binti Abu Bakar bukan sekadar istri Nabi, tapi juga guru besar hadis yang muridnya laki-laki ulung.

Dalam catatan al-Muhaddithāt karya Mohammad Akram Nadwi, ada lebih dari 8.000 perempuan ulama sepanjang sejarah Islam. Jadi, kalau hari ini ada yang bilang perempuan harus anteng di dapur saja, mungkin mereka tidak pernah update “versi terbaru” dari sejarah Islam.

Masalahnya, kontrol sosial atas perempuan bukan hanya soal jilbab atau rahim, tapi juga soal ruang. Sejauh mana perempuan boleh melangkah ke publik? Sejauh mana ia boleh bersuara? Perempuan yang aktif di organisasi atau politik sering diberi label “lupa kodrat.” Ironisnya, laki-laki yang sama-sama aktif malah dipuji sebagai pemimpin. Double standard yang rasanya sudah basi, tapi masih terus dipanaskan.

Di titik ini, kita perlu luruskan soal “kodrat.” Kodrat itu ya menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui—hal-hal biologis yang memang unik pada tubuh perempuan. Tapi urusan menyapu, menyetrika, menyuci piring, mencari duit, rapat sampai larut malam—itu bukan kodrat, itu kerja. Dan kerja bisa dilakukan siapa saja. Mengklaim pekerjaan rumah sebagai kodrat perempuan adalah bentuk manipulasi bahasa yang menutup mata dari keadilan.

Kalau kita mau jujur, pembatasan perempuan dari ruang publik merugikan semua pihak. Betapa banyak potensi hilang hanya karena separuh masyarakat dipaksa diam. Bayangkan sepak bola dimainkan dengan sebelas orang, tapi separuhnya disuruh duduk di bangku penonton—ya jangan salahkan kalau timnya sering kalah.

Islam sejatinya hadir untuk menegakkan keadilan. Al-Qur’an dengan jelas menyebut prinsip kesalingan:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain” (QS. at-Taubah [9]: 71)

Ayat ini bukan hanya tentang kerja sama spiritual, tapi juga sosial. Ia menegaskan bahwa ruang publik bukan milik laki-laki semata; perempuan pun berhak hadir dan berkontribusi.

Maka pertanyaannya sederhana tapi menohok: mau sampai kapan kita menafsir “kodrat” hanya untuk melanggengkan patriarki? Atau, beranikah kita membuka tafsir baru—yang bukan sekadar ngaji kitab, tapi juga ngaji realitas—bahwa perempuan berhak hadir di ruang publik tanpa harus kehilangan label salehah?

Karena pada akhirnya, keadilan sosial tak akan lahir dari masyarakat yang membiarkan separuh anggotanya dipasung.

Ketubuhan dalam Perspektif ‘Irfani

“Apa aku harus berpura-pura menjadi orang lain? Seandainya aku tetap menjadi diri sendiri, apa aku bisa berguna bagi orang lain? Apa tak ada tempat bagiku untuk menjadi diri sendiri di dunia ini?” Pertanyaan demi pertanyaan itu adalah cuplikan dari kegelisahan Mitsuri Kanroji, seorang hashira—korps tertinggi pemburu iblis dalam anime Demon Slayer.

Kanroji adalah seorang perempuan yang unik. Ia punya nafsu makan yang besar, kekuatan fisik yang prima dan warna rambut yang berbeda. Dengan deskripsi tersebut, menurut standar masyarakat, ia belum menjadi perempuan seutuhnya.

Sebagai karya seni yang fiktif, tentu Kanroji hanyalah sosok kartun imaginatif. Tetapi kegelisahan Kanroji sebenarnya mewakili banyak insan, terutama perempuan, yang kehidupannya diatur oleh persepsi masyarakat. Termasuk soal ketubuhan. Bentuk tubuh, pakaian, warna kulit, semua dinilai oleh orang lain.

Penilaian soal tubuh itu pada akhirnya membuat relasi sosial menjadi ambyar. Orang jadi bertengkar karena perkara body shaming. Bahkan tidak sedikit yang mengakhiri hidup karena tidak siap mendengar cercaan orang seputar tubuhnya.

Hari ini, tubuh hanya dilihat sebatas daging manusia dari ujung rambut sampai kaki. Padahal, dalam pandangan tasawuf, tubuh adalah alam mikrokosmos yang menjadi cerminan dari alam raya yang makrokosmos.

Karenanya, tulisan sederhana ini mencoba mengulik lebih dalam ketubuhan dari kaca mata ‘irfani. Satu pendekatan yang sering tak digunakan dalam nalar modern serba burhani cum bayani.

Ketiga nalar tersebut sebenarnya saling melengkapi dalam epistemologi Islam. Nalar teks (bayani), akal (burhani), dan intuisi (‘irfani) menjadi satu kesatuan yang pertama kali digagas oleh Abid al-Jabiri.

Ketika tubuh hanya dilihat dari pendekatan rasional, maka tubuh tak ubahnya sebatas daging yang berjalan. Ada fungsi organ manusia yang bergerak, itulah tanda kehidupan. Tetapi dari raga yang berubah-ubah ini, sejatinya menyimpan esensi kemanusiaan, yaitu hati.

Tubuh tidak hanya tulang-belulang, tetapi juga tersimpan cahaya kalbu. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Saw:

أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ

“Ingatlah, dan sesungguhnya di dalam hati itu terdapat segumpal darah. Jika ia baik, baik (pula) seluruh tubuh. Dan bila ia rusak, rusak pula seluruh tubuh. Ketahuilah, ia adalah hati.”

Di sinilah problem ketubuhan pertama bermula. Ketika manusia hanya melihat tubuh dari segi fisiknya, maka kecantikan dan ketampanan menjadi tolok ukur keberadaan. Orang akan terkesima dengan mereka yang mempunyai tubuh rupawan. Lebih menohok lagi, kesepakatan sosial kemudian membuat standar kecantikan dan ketampanan.

Orang pun berlomba memoles tubuhnya menjadi elok, tetapi luput mengoreksi akhlak yang kian bobrok. Betapa jahatnya manusia yang menormalisasi kejahatan karena sang pelakunya enak dipandang. Sebaliknya, ada yang melakukan kejahatan yang sama, dicerca habis-habisan karena fisiknya biasa saja.

Manusia cenderung melihat penampilan luar dengan mengabaikan kecantikan dari dalam—inner-beauty. Bukan berarti melihat fisik itu tercela. Tubuh pun perlu dirawat sebagai bagian dari anugerah Tuhan. Tetapi poinnya adalah jangan mengatur apalagi menghakimi tubuh orang lain. Sebab standar kebaikan manusia kata Tuhan adalah ketakwaan. Takwa itu di kalbu, bukan di baju.

Selain soal tubuh dan kalbu, yang perlu dipahami bersama pula, bahwa di setiap tubuh manusia sudah terpatri sifat-sifat ketuhanan. “Allah menciptakan manusia serupa dan secitra dengan-Nya”, demikian satu ayat Alkitab mengajarkan.

Dalam Islam, sifat-sifat ketuhanan itu terejawantah dalam dua karakter, jalaliyah sekaligus jamaliyah, maskulinitas dan feminimitas. Kedua sifat ini juga melekat pada kemanusiaan, baik laki-laki maupun perempuan.

Jadi, jalaliyah tidak totalitas milik laki-laki dan jamaliyah hak perempuan. Pemisahan keduanya adalah struktur sosial yang dibuat oleh manusia. Sering disebut dengan gender. Namun, hakikatnya seluruh manusia mempunyai dua sifat tersebut. Menegasikan salah satunya hanya akan menimbulkan ketimpangan.

Seperkasa apa pun seorang pria, ia juga memiliki dimensi feminim yang bisa bersedih ketika ditinggal oleh sosok yang dicintai. Sebaliknya, selembut apa pun seorang ibu, ia bisa sangar kala harga diri anaknya dilecehkan.

Nah, memahami tubuh dengan dua fungsi ini juga penting agar kita tidak mudah mencela seseorang. Ketika ada seorang pria yang cenderung lebih feminim, tidak lantas ia menyalahi kodratnya. Itu adalah ekspresi gender yang ditampilkannya. Yang perlu dicatat, jalaliyah dan jamaliyah ini bersifat fluiditas dalam diri manusia. Ia sangat cair dan mudah bergerak.

Manusia tidak bisa mencampuri urusan tubuh orang lain. Setiap insan mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan ketubuhannya. Tetapi perlu diingat, tubuh juga mempunyai hak. Jadi, tidak hanya kebebasan yang menegasikan hak. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

“Bahwa Tuhanmu punya hak atas kamu, tubuhmu juga punya hak atas kamu, istrimu juga punya hak atas kamu, maka penuhilah sesuai haknya masing-masing.”

Hadis tersebut memberikan pemahaman bahwa tubuh mempunyai hak sekaligus kewajiban. Haknya adalah untuk mendapatkan perlakuan yang layak. Tubuh perlu istirahat, asupan makanan yang nikmat, serta optimalisasi olahraga untuk tetap sehat.

Dengan argumen ini pula, tak dapat dibenarkan seseorang yang menyiksa tubuhnya atas dasar otonomi tubuh. Maka argumen para perokok yang mengatakan, “Mau merokok atau tidak, terserah. Tubuhku adalah tubuhku.” Pernyataan ini seolah benar dari kacamata otoritas ketubuhan, tetapi sebenarnya keliru.

Pertama, karena tubuh mempunyai hak untuk dijaga dari kerusakan. Merokok, mengonsumsi minuman keras dan narkoba adalah upaya merusak tubuh. Otonomi tubuh tak bisa dilekatkan pada upaya merusak ciptaan Tuhan.

Selain itu, asap rokok tidak hanya merusak tubuh sang pengisap, tetapi juga tubuh para perokok pasif. Karenanya, ketika para perokok pasif bersuara, itu bukan bagian dari melanggar otonomi ketubuhan. Sebab justru yang dilakukan dapat berdampak pada kerusakan tubuh yang lebih besar.

Wawasan ‘irfani dalam ketubuhan menempatkan posisi tertinggi. Bahwa tubuh bukan hanya milik manusia, tetapi tubuh adalah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Sang Pencipta. Sebagaimana hadis Nabi di atas, ada hak Tuhan yang perlu ditunaikan dari tubuh manusia.

Pembacaan tubuh dalam sudut pandang tasawuf ini dapat mengisi kekeringan konsep ketubuhan yang digaungkan oleh modernitas. Otonomi tubuh yang selama ini digemborkan oleh sebagian feminis, berakar pada tubuh secara fisik-materi yang diwujudkan terpisah dengan hati.

Dengan pola yang sama, modernitas menuntun kita melihat ilmu terpisah dari laku. Banyak orang yang berilmu, tetapi tidak melahirkan perilaku. Ilmu sebatas wacana nir-tindakan nyata. Hal ini juga yang diulas oleh Armstrong dalam bukunya, “The Lost Art of Scripture.”

Menurutnya, salah satu seni membaca kitab suci orang dulu adalah embodiment, penubuhan. Artinya, kitab suci tidak hanya basah di bibir tetapi kering dalam keseharian. Semangat ini juga yang dicontohkan oleh Nabi. Ketika Sayyidah ‘Aisyah ditanya bagaimana akhlak Nabi, beliau menjawab bahwa akhlak Rasul adalah Al-Quran.

Dalam kacamata ‘irfani, antara ilmu dan amal tak dapat dipisahkan. Sama halnya dengan tubuh dan kalbu juga menjadi entitas yang satu. Seseorang tak boleh dilihat hanya dari tampilan fisik, tetapi juga sikap dan moralnya yang terpuji. Pun bagi kita, seyogyanya tidak hanya merawat tubuh yang tersurat, tetapi juga yang tersirat.

Dan kembali pada cerita Kanroji di atas, tubuh yang dipoles dengan kepura-puraan itu mudah rapuh. Hanya dengan menjadi diri sendiri, menjaga tubuh sepenuh hati, senafas dengan sinaran Ilahi, itulah kehidupan sejati.