Belajar dari Kehidupan Lebah

Manusia adalah hewan yang berpikir, demikian definisi yang dikenal dalam ilmu logika. Pernyataan tersebut menegaskan perbedaan utama antara manusia dan hewan adalah pada rasionalitas. Manusia dapat berpikir. Karenanya pula, dalam Al-Quran, Allah swt. Sering mengajak manusia untuk berpikir merenungkan ciptaan Tuhan. Salah satunya adalah hewan.

Kisah Fabel dalam Al-Quran

Al-Quran sering mengangkat kisah-kisah binatang atau yang sering disebut fabel. Kisah tersebut menjadi pelajaran berharga bagi manusia. Sayangnya, selama ini kita merasa bahwa hanya manusia yang hidup di dunia, padahal kita menghirup udara, berbagi ruang dengan kehidupan hewan dan tumbuhan yang ada. Dalam Al-Quran Surat Al-An’am ayat 38, Allah Swt telah menegaskan hal tersebut:

…وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ

Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu…

Ada satu hal yang menarik yang ditegaskan dalam ayat tersebut yaitu bahwa kehidupan hewan yang ada di bumi disejajarkan dengan kehidupan manusia yang merupakan satu umat. Sebagaimana kehidupan kita, hewan pun memiliki kehidupan individual dan sosial sesuai dengan sifat dan cerminan perilakunya.

Mengapa hewan juga memiliki kehidupan yang “mirip” dengan manusia? Salah satu jawabannya adalah agar manusia dapat belajar kehidupan dari makhluk jelata yang sering tak dianggap ada. Juga agar manusia tidak berlaku semena-mena terhadap makhluk Allah yang lain.

Lebah dan Keteladanan bagi Orang Beriman

Salah satu hewan yang memberikan hikmah mendalam bagi manusia adalah lebah. Dalam Al-Quran surat al-Nahl ayat 68, Allah swt. berfirman:

وَاَوْحٰى رَبُّكَ اِلَى النَّحْلِ اَنِ اتَّخِذِيْ مِنَ الْجِبَالِ بُيُوْتًا وَّمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُوْنَۙ ثُمَّ كُلِيْ مِنْ كُلِّ الثَّمَرٰتِ فَاسْلُكِيْ سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًاۗ يَخْرُجُ مِنْۢ بُطُوْنِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ اَلْوَانُهٗ ۖفِيْهِ شِفَاۤءٌ لِّلنَّاسِۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, “Buatlah sarang-sarang di pegunungan, pepohonan, dan bangunan yang dibuat oleh manusia. 69. Kemudian, makanlah (wahai lebah) dari segala (macam) buah-buahan lalu tempuhlah jalan-jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu).” Dari perutnya itu keluar minuman (madu) yang beraneka warnanya. Di dalamnya terdapat obat bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Ayat tersebut diperkuat dengan hadis Nabi saw. berikut:

وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد

Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak (HR Ahmad).

Kedua dalil tersebut menegaskan pentingnya manusia, terutama orang beriman untuk belajar dari lebah. Satu hal yang dapat dipelajari dari kehidupan lebah adalah caranya membangun rumah. Dalam ayat tersebut, Allah swt. memberikan wahyu kepada koloni lebah untuk memilih lingkungan yang tepat untuk tinggal.

Falsafah Rumah Lebah

Rumah adalah persoalan penting, bukan hanya untuk lebah, terlebih lagi bagi manusia. Sayangnya, kita sering kali luput untuk memikirkan rumah tempat berdiam diri. Dengan populasi manusia yang terus meningkat, bagaimana menyiapkan rumah yang aman bagi keluarga?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 284,44 juta jiwa, meningkat dari 255,59 juta jiwa pada tahun 2015. Artinya ada kenaikan sampai 30 juta jiwa selama satu dekade terakhir. Kalau dihitung rata-rata, setiap tahun bertambah 3 juta jiwa atau 8.219 jiwa setiap hari.

Populasi yang terus meningkat, tanpa dibarengi dengan kapasitas keluarga menuju sakinah, maka yang terjadi justru pintu masuk kerusakan umat. Permasalahan rumah tak bisa diselesaikan dengan sebatas tepuk sakinah. Perlu pemahaman lebih mendalam seputar rumah dan itu sudah ditekankan oleh prinsip hidup lebah.

Dalam ayat tersebut, Allah mengilhamkan pada lebah untuk membuat sarang di pegunungan, pepohonan atau bangunan tinggi. Mengapa perlu tinggi dan jauh, agar tidak mudah dirusak. Rumah perlu berdiri kokoh, bukan hanya fisiknya, tetapi juga nilainya.

Lebah yang Lebih Manusiawi

Kehidupan lebah menyiratkan perjuangan menghidupi nilai yang luar biasa. Mulai dari apa yang dimakan oleh lebah, semua adalah unsur kebaikan. Lebah hanya mengisap sari putik bunga dengan kualitas tinggi. Ini menjadi pengingat bagi manusia yang sering kali lupa dengan apa yang masuk ke dalam mulutnya. Semua dimakan, semua dilahap. Halal dan haram ditabrak begitu saja. Lebih parah lagi, yang dilarang itu pun diberikan kepada keluarga yang ada di rumah. Lebah jauh lebih mulia daripada kehidupan manusia.

Bukan hanya yang masuk, bahkan yang keluar dari lebah semuanya memberikan manfaat. Baik madu maupun sengatan lebah, semua menjadi obat. Berbeda dengan manusia, apa yang keluar dari mulut maupun dubur, lebih banyak tak berfaedah. Sudah yang masuk hal yang terlarang, apa yang keluar pun menyakitkan orang.

Puncaknya, lebah tak pernah merusak di mana pun ia hinggap. Ketika ia mengambil sari makanan dari bunga yang bermekaran, tak sedikit pun lebah merusak tangkainya. Lagi-lagi, manusia amat jauh dari teladan lebah. Bahkan kehadiran manusia sering kali menjadi benalu bagi masyarakat sekitar.

Rumah yang didirikannya, bukan hanya merusak alam, tak memperhatikan lingkungan sekitar, tetapi dari rumahnya pun menyebar berbagai penyakit sosial masyarakat. Kehadiran orang semacam ini sama sekali tak memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tetangga. Padahal hadis Nabi jelas menegaskan bahwa seorang Muslim adalah yang memberikan rasa aman bagi saudaranya.

Berkaca dari kehidupan lebah, masihkah kita bisa angkuh? Melihat kondisi hari ini, rasanya lebah jauh lebih bermakna daripada manusia yang bergelar sarjana.

Rupa Angkuh Pembangunan dan Hak Hewan yang Tersingkirkan

Genap satu abad pasca perayaan perdana yang diinisiasi oleh Heinrich Zimmermann pada 1925, seruan untuk mempertimbangkan keberadaan hewan dalam setiap kebijakan publik harus diorkestrasi lebih nyaring didengungkan dari sebelumnya. Menjelang perayaan Hari Hewan Sedunia pada 4 Oktober tahun ini bukan sekadar seremonial tahunan belaka.

Peringatan itu merupakan alarm keras bahwa kerusakan habitat dan kehancuran ekosistem yang menyingkirkan atau bahkan merampas hak hidup flora dan fauna adalah bagian dari krisis lingkungan yang lebih sistemik dewasa ini. Bagaimana pun, diskursus tentang keadilan lingkungan tidak cukup jika hanya difokuskan pada manusia semata. Hewan juga merupakan salah satu subjek kehidupan yang turut menanggung beban keputusan pembangunan yang diambil manusia dengan segala ambisinya.

Menyikapi kondisi yang tengah terjadi, data global memperlihatkan gambaran yang mengkhawatirkan. Misalnya, laporan Living Planet Report (LPR) 2024 yang dirilis oleh WWF, rata-rata ukuran populasi vertebrata mengalami penurunan sekitar 73% dalam rentan waktu 1970 hingga 2020. Artinya, penurunan siginifikan ini memperlihatkan bahwa bumi tengah mendekati titik kritis akibat hilangnya alam dan perubahan iklim.

Tak selesai di situ, ketika populasi satwa liar anjlok begitu tajam, dampaknya meluas ke hilangnya jasa ekosistem, berkurangnya ketahanan pangan, dan meningkatnya risiko zoonosis. Dalam jangka waktu yang panjang semua ini dapat berimplikasi langsung pada kualitas hidup generasi manusia di masa mendatang.

Ketika hutan diekspoilitasi besar-besaran, lahan dikonversi menjadi perkebunan, petak habitat terfragmentasi untuk infrastruktur dan usaha ekstraktif, hewan kehilangan tempat hidupnya. Kebijakan pembangunan tanpa mempertimbangkan nasib spesies dan habitatnya sama dengan mengambil keputusan yang mengakibatkan penurunan fungsi alam yang pada akhirnya merugikan manusia.

Dominasi Manusia dan Hak Fauna yang Tersisihkan

Mengapa suara hewan dan kebutuhan habitat mereka nyaris tak pernah diikutsertakan dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan? Ada beberapa sebab struktural dan ideologis yang saling terkait.

Pertama, paradigma pembangunan yang mengutamakan GDP sebagai tolok ukur utama. Pembangunan dinilai berhasil ketika ada pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan investasi. Nilai-nilai ini mudah diukur dan dinyatakan dalam angka.

Sementara itu, kualitas habitat, keberlangsungan spesies, dan jasa ekosistem cenderung dinilai sebagai eksternalitas. Eksternalitas itu sering diabaikan ketika keputusan dibuat. Dampaknya, konversi hutan untuk tambang atau perkebunan bisa dilihat sebagai kemenangan ekonomi jangka pendek.

Kedua, kesenjangan normativa tentang hak non-manusia. Sistem hukum modern pada umumnya dibangun untuk subjek hukum manusia dan badan hukum. Hewan dan ekosistem jarang memiliki status hukum yang memberi mereka kepentingan yang wajib dipertimbangkan dalam proses publik.

Akibatnya ketika ada perizinan proyek, kepentingan hewan tidak mendapatkan perlakuan setara dengan kepentingan investor atau pemerintah daerah. Meski ada perkembangan hukum lingkungan dan konservasi, implementasinya sering lemah. Di banyak kasus penegakan hukum lingkungan kalah cepat dibanding kepentingan ekonomi yang mendesak.

Ketiga, ketidaksetaraan politik. Kelompok yang paling terdampak oleh kehancuran habitat sering kali tidak memiliki suara politik yang kuat. Komunitas adat dan masyarakat lokal yang menjaga kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati sering dimarjinalkan.

Mereka tidak diundang atau suaranya diabaikan ketika kebijakan tata ruang atau izin tambang dibuat. Sementara itu aktor korporasi dan pemegang modal punya akses langsung ke birokrasi dan legislatif. Kondisi ini menjadikan proses pengambilan keputusan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi tertentu.

Keempat, ketidaktahuan atau penyangkalan tentang hubungan antara kesehatan ekosistem dan kesejahteraan manusia. Banyak pembuat kebijakan belum cukup memahami bahwa habitat sehat berfungsi sebagai sistem penyangga. Hutan menyimpan air dan karbon, dan terumbu karang melindungi pantai dan menopang mata pencaharian nelayan.

Ketika layanan ini runtuh, kerugian ekonomi jangka panjang bisa jauh lebih besar dari keuntungan jangka pendek yang diperoleh oleh pengembang. Kurangnya pemikiran jangka panjang ini menimbulkan kebijakan yang merusak.

Kelima, praktek pembangunan yang berbasis ekstraksi. Model ekonomi yang berorientasi ekstraksi mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang berskala besar. Tambang, perkebunan monokultur, dan infrastruktur besar sering membentuk koridor penghancur habitat.

Di banyak kasus izin diberikan tanpa analisis dampak lingkungan yang bermakna. Ketika analisis ada pun, rekomendasi mitigasi sering tidak dilaksanakan secara serius. Akibatnya pembangunan berlangsung sambil menyingkirkan kehidupan lain secara sistematis.

Semua faktor di atas berkontribusi pada satu kenyataan menyakitkan bahwa hewan dan habitatnya dianggap sebagai sumber daya yang bisa diatur kembali untuk tujuan manusia, dan mereka jarang dipandang sebagai subjek yang memiliki kepentingan inheren.

Strategi Kebijakan yang Berpihak Pada Semua Makhluk Hidup

Lalu bagaimana menata ulang proses pengambilan kebijakan agar hak hewan atas habitat dan ekosistem yang asri mendapat tempat?

Pertama, integrasikan nilai jasa ekosistem dalam evaluasi proyek. Ini bukan sekadar jargon semata. Setiap analisis biaya manfaat proyek harus memasukkan nilai jasa ekosistem yang hilang dan nilai ini harus dinilai secara konservatif. Jika kehancuran habitat menimbulkan risiko banjir, erosi, atau hilangnya penopang mata pencaharian lokal, biaya tersebut harus ditimbang saat izin dipertimbangkan.

Kedua, berikan status hukum yang melindungi habitat kritis. Negara bisa menetapkan kawasan khusus dengan dasar hukum yang kuat. Selain itu tingkatkan pengakuan hukum bagi kawasan kelola adat. Bukti global memperlihatkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat mempertahankan keanekaragaman hayati lebih baik. Pengakuan ini sekaligus memperkuat suara lokal dalam proses perencanaan.

Ketiga, terapkan prinsip kehati-hatian secara nyata. Ketika proyek berpotensi merusak habitat yang belum sepenuhnya dipahami, sebaiknya ditunda atau ditolak sampai mitigasi yang benar-benar efektif tersedia. Sebagai alternatif, memakai klausa moratorium berdasarkan risiko ekologis adalah pilihan yang bertanggung jawab.

Keempat, libatkan ahli biologi konservasi dan perwakilan masyarakat sipil dalam meja keputusan. Keputusan tata ruang atau perizinan harus melewati mekanisme konsultasi yang bermakna, dan tidak cukup hanya mengumumkan rencana. Harus ada forum yang memberi mandat kepada warga dan ilmuwan untuk mempengaruhi keputusan.

Kelima, reformasi ekonomi agar nilai alam tercerminkan dalam kebijakan fiskal. Insentif fiskal bagi praktik ramah lingkungan dan penalti bagi perusak habitat harus diberlakukan secara konsisten. Skema pembayaran jasa lingkungan, pajak atas deforestasi, atau penilaian risiko lingkungan dalam pinjaman bisa menjadi alat yang efektif.

Dengan strategi dan cara alternatif seperti itu, kita berharap dalam momentum perayaan Hari Hewan Sedunia tahun ini dapat menjadi titik balik khususnya bagi bangsa Indonesia untuk mengubah wajah lama soal pembangunan yang hanya berpihak pada kepentingan oligarki dan pemodal, tanpa melibatkan partisipasi publik, masyarakat adat dan hak-hak hewan dan tumbuhan yang terus menjadi korban dan tersingkirkan dari habitat aslinya menjadi kebijakan yang lebih inklusif, partisipatif, berkelanjutan dan melibatkan hak-hak hewan sebagai subjek penting dalam kehidupan.

Urgensi Membahas Fatwa Hidup Satwa (Bagian 1)

Beberapa bulan yang lalu, saya berinisiatif untuk menjelajahi jalan Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur. Dari Samarinda ke Berau sekitar 500 km ditempuh dalam waktu kurang lebih 15 jam. Selama perjalanan itu, saya belajar banyak hal.

Saya memang putra Banua yang lahir di tanah ini. Tetapi separuh hidup saya jalani di pulau Jawa. Ada banyak hal dari Kalimantan yang luput dari pengamatan. Selama perjalanan, saya menikmati suasana asri, dengan pepohonan yang masih banyak menghijau. Keadaan yang sulit dijumpai di kota besar.

Namun, suasana itu terganggu dengan jalanan yang rusak. Masih banyak yang bolong, belum beraspal atau diaspal dengan kondisi yang memprihatinkan. Belum lagi pengendara motor harus bersaing jalan dengan truk dan kendaraan berat yang menguasai seluruh sisi jalan.

Hal ini diperparah dengan banyaknya jalanan yang longsor sehingga ruas jalannya jadi terbatas. Dari potret itu, saya pun membayangkan betapa menyedihkannya kondisi mereka yang tinggal di perbatasan. Jauh dari sorotan kemajuan sebagaimana yang sering ditayangkan di televisi.

Kesedihan dengan infrastruktur yang rusak itu diperparah dengan banyaknya hutan yang dibabat. Caranya bermacam-macam, ada yang ditebang, dibakar secara sengaja atau alami karena cuaca ekstrem, intinya ada pembukaan lahan secara masif. Kalau tidak untuk membuka lahan sawit, pembabatan hutan itu digunakan untuk membuka lahan tambang baru.

Kerusakan Lingkungan, Ancaman bagi Binatang

Baik sawit maupun tambang, keduanya menyebabkan biodiversitas hutan menjadi terancam. Hal itu tampak jelas, dalam perjalanan ketika melewati pertambangan terbesar di Kalimantan Timur yang berada di Sangata, saya menemukan banyak monyet yang berdiri di pinggir jalan. Sebuah anomali terpampang nyata, ketika kera yang harusnya tinggal di tengah hutan, justru mengais rezeki di pinggir jalan menanti ada pengendara yang memberikan makanan.

Lebih memilukan lagi, di sepanjang perjalanan, kanan dan kiri ruas jalan, meski ditutupi sedikit pepohonan, tetapi terlihat dengan jelas bahwa di sekitar situ hutan sudah habis, digilas oleh alat berat yang menggali tambang. Monyet itu turun ke jalanan, karena rumahnya sudah tidak ada.

Sepanjang ratusan kilometer perjalanan itu, saya menemukan monyet, orangutan, hingga ular yang sering berada di tengah jalan. Hal ini tentu bukan tanpa sebab. Sebagaimana yang juga banyak terjadi Sumatera, ketika harimau dan beruang masuk ke pemukiman warga, itu dilakukan mereka, karena habitat mereka sudah hancur.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, saya pun berpikir sejenak, bagaimana kondisi hewan tersebut 15-20 tahun mendatang. Sebegitu egoiskah manusia, hingga hanya memikirkan pembangunan tanpa memikirkan kehidupan makhluk lainnya?

Paradigma Fikih Sosial

Ironinya, agama yang seharusnya memberikan perhatian bagi alam semesta dengan tajuk rahmatan lil ‘alamin, justru sering berkooptasi dengan kepentingan oligarki dan pengusaha dalam mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan dan segera disetujui oleh dua ormas Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah.

Dengan dalih mengejar kemaslahatan, fikih dapat digunakan untuk mempertahankan status quo. Dalil maslahat ini juga digunakan oleh para tokoh agama untuk menerima konsesi tambang. Agar keuntungannya dapat digunakan untuk kemaslahatan umat binaannya. Tetapi, pernahkah dipertimbangkan dalam fatwa tersebut, bagaimana kemaslahatan hewan yang rumahnya digilas oleh pertambangan?

Karenanya, Arif Maftuhin dalam buku “Paradigma Fikih Sosial: Dari Otoritas ke Solidaritas” menegaskan bahwa fikih itu harus berpihak. Fikih tidak bisa netral atau bebas nilai. Sebagaimana fikih bisa ditafsirkan untuk mendukung aktivitas ekstraktif, maka perlu ada ijtihad baru untuk memberikan pembelaan kepada kelompok termarjinalkan—yang selama ini abai didengarkan.

Bukan hanya perempuan, difabel, kelompok minoritas, dan masyarakat adat yang diuraikan oleh Arif Maftuhin, tetapi juga keberpihakan pada satwa, terutama yang sudah terancam punah. Satwa langka ini bisa dikategorikan dengan kelompok minoritas dan rentan. Perlu perhatian serius untuk mempertimbangkan kehidupan mereka.

Urgensi Fikih Satwa

Pertanyaan kemudian muncul, mengapa belum banyak fatwa seputar keberpihakan pada hewan? Biasanya pembahasan binatang dalam fikih hanya berkutat pada hewan-hewan yang dikurbankan, hewan yang boleh dan tidak boleh dimakan, atau hewan yang berhak dikeluarkan zakatnya. Semua berkutat pada kebutuhan manusia, bukan hewan. Sungguh sangat antroposentris.

Hal ini dapat dipahami sebab yang mengeluarkan fatwa memang adalah manusia. Wajar jika kebijakan fatwa mempertimbangkan keberlangsungan manusia. Tetapi, kalau mau berpikir lebih substantif, tanpa keberlanjutan hewan di bumi ini, ekosistem alam—termasuk manusia, akan terganggu.

Selain itu, sebagaimana yang juga ditegaskan oleh Arif Maftuhin, tidak ada kualifikasi ulama yang berkaitan dengan pengalaman sosial, keberpihakan moral atau keterlibatan langsung dengan realitas kaum tertindas. Mereka yang tergabung di lembaga Fatwa MUI, Bahtsul Masail dan Majelis Tarjih, adalah yang mempunyai kapasitas keilmuan seputar ilmu agama. Bisa jadi di antara mereka ada yang berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan atau difabel, tetapi itu tidak menjadi pertimbangan utama. Sehingga fatwa sering kali menjadi gelanggang debat argumentasi normatif.

Karenanya, berdasarkan relasi pengalaman sosial saya dengan lingkungan Kalimantan yang merusak ini, tulisan ini mencoba mempertimbangkan kehadiran fikih yang berpihak pada hewan. Tentu saja secara keilmuan, saya masih jauh di bawah level para ulama yang tergabung dalam lembaga fatwa. Tulisan ini lebih berat menjadi kegelisahan personal yang berangkat dari pengalaman dan dikaitkan dengan kajian normatif.

Hewan sebagai Satu Umat

Dalam Al-Quran surat al-An’am ayat 38, Allah Swt menegaskan:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ

Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

Dalam tafsir Kementerian Agama, kata umat dimaknai sebagai penegasan bahwa hewan juga merupakan makhluk hidup yang mempunyai kemiripan biologis dengan manusia, bahkan sebagian mempunyai sistem sosial seperti masyarakat manusia dengan kepemimpinannya.

Hal ini dipertegas dengan penafsiran Imam Al-Qurthubi dalam tafsir al-Jāmi‘ li-Aḥkām al-Qur’ān yang menegaskan bahwa kalimat “illa umam amtsalukum” adalah bahwa binatang juga terdiri dari kelompok-kelompok, sebagaimana manusia, Allah pun menciptakan mereka dan menjamin rezekinya. Karenanya berlaku adillah kepada hewan, dan jangan menzalimi serta melampaui batas menyangkut apa yang diperintahkan kepada manusia menyangkut mereka.

Pernyataan Imam Al-Qurthubi tersebut menegaskan tiga hal penting. Pertama, hewan itu juga mempunyai kehidupan sebagaimana manusia, ada rezeki yang diberikan Allah kepada mereka. Kedua, manusia wajib berlaku adil dengan binatang. Ketiga, manusia tidak boleh menzalimi dan melampaui batas. Dalam hal ini tentu juga termasuk larangan mengganggu serta merusak habitat kehidupannya.

Hak Hidup untuk Hewan

Penjelasan sebelumnya menegaskan pentingnya memperhatikan hak hewan. Bahkan dalam kitab Syarh Ghayat al-Muntaha, literatur fikih yang dikenal dalam mazhab Hambali, ditegaskan: “Setiap pemilik binatang ternak wajib memberi makan kepada ternaknya, sekalipun ternak tersebut tidak menghasilkan manfaat lagi. Ia harus tetap memberinya makan dan minum sampai -paling tidak, cukup kenyang. Namun tidak harus sampai kenyang sekali. Hal ini didasarkan pada hadis Ibnu Umar yang mengatakan, ‘Seorang perempuan disiksa karena telah mengurung seekor kucing sampai mati kelaparan.’”

Uraian tersebut menegaskan bahwa kepada ternak yang tidak lagi produktif, tetap ada hak hidup yang perlu diperhatikan. Seorang pemilik hewan tidak boleh mengurung, menyiksa dan membiarkan hewannya kelaparan karena sang hewan tak lagi memberikan keuntungan finansial.

Dalam konteks yang lebih luas, penjelasan tersebut memberikan penegasan penting memberikan hak keberlangsungan menjalani kehidupan dengan layak bagi semua binatang. Lantas, bagaimana dengan hadis Nabi Saw yang menyuruh manusia untuk membunuh lima hewan fasik yaitu burung gagak, rajawali, anjing, kalajengking dan tikus? Uraian ini akan dibahas dalam seri tulisan berikutnya.

Kisah Rahayu Oktaviani Menjaga Owa Jawa di Tengah Hutan yang Terus Menyempit

Rahayu Oktaviani, atau biasa disapa Ayu, adalah perempuan pelestari owa Jawa, satu-satunya spesies kera kecil yang tersisa di Pulau Jawa. Ayu memulai perjalanannya dengan menempuh pendidikan sarjana di bidang Konservasi Sumber Daya Hutan di Institut Pertanian Bogor (IPB). Selesai dari IPB, ia melanjutkan pendidikannya di Ewha Womans University, Korea Selatan, dengan fokus pada ilmu ekologi.

Dilansir dari Mongabay.co.id, selama belajar di IPB, Ayu sudah mulai tertarik dengan dunia primata. Buku-buku tentang The Trimates, tiga perempuan ahli primata Birute Galdikas, Jane Goodall, dan Dian Fossey menginspirasinya untuk mengulik lebih dalam soal primata.

Karena itu, Ayu tertarik untuk meneliti perilaku orang utan di hutan Kalimantan untuk tugas akhirnya. Namun karena keterbatasan dana, ia mengurungkan niatnya tersebut. Atas saran dari pembimbingnya, ia akhirnya memutuskan untuk meneliti perilaku primata lainnya, yakni owa Jawa di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

Penelitian Ayu untuk tugas akhirnya berfokus pada perilaku bersuara owa Jawa. Setelah hampir dua minggu keluar masuk hutan, Ayu akhirnya bisa mendengar suara owa Jawa untuk pertama kalinya.

Menurut pemaparannya pada wartawan BBC, suara owa Jawa sangat merdu dan khas, bahkan suaranya juga membuat semua penghuni hutan tampak diam. Momen inilah yang membuat Ayu kagum dan memantapkan diri untuk terus melakukan penelitian dan konservasi owa Jawa.

Mengapa Owa Jawa Penting Dilestarikan?

Dilansir dari BBC, Bagi Ayu, pelestarian owa Jawa bukan hanya sekadar upaya konservasi spesies langka, tetapi sebagai bentuk perlawanan terhadap hilangnya keseimbangan ekologis yang semakin nyata.

Dari 20 spesies owa yang ada di dunia, sembilan di antaranya hidup di Indonesia. Empat tersebar di Kalimantan, empat di Sumatera, dan satu-satunya spesies kera-kecil yang sekarang tinggal di hutan-hutan tersisa di Pulau Jawa, yaitu owa Jawa (Hylobates moloch). Oleh sebab itu, owa Jawa harus terus dilestarikan.

Di sisi lain, dari hasil penelitian Ayu, owa Jawa ini sangat bergantung pada kondisi hutan yang masih utuh, terutama kanopi yang tertutup rapat. Owa Jawa bergerak secara branchiator atau berpindah dengan cara berayun dari satu dahan ke dahan lain di atas pohon, maka ia membutuhkan ruang yang tidak terputus.

Karena itu, saat hutan terpecah akibat penebangan dan alih fungsi lahan, hidup owa Jawa ikut terancam. Mereka tak lagi leluasa berpindah dari satu dahan ke dahan lain, kehilangan akses untuk mencari makan, bahkan kesulitan menemukan pasangan. Semakin sempit dan terputus ruang hidupnya, semakin besar risiko owa Jawa punah.

Selain itu, ancaman lain yang dihadapi oleh owa Jawa adalah masih banyak orang yang melakukan perdagangan owa Jawa sebagai hewan peliharaan. Oleh sebab itu, pengawasan dan perlindungan habitat satwa di hutan harus terus dilakukan.

KIARA sebagai Pintu Masuk Ayu Melakukan Konservasi

Setelah menghabiskan banyak waktu untuk meneliti perilaku dan ekologi owa Jawa, Ayu sadar bahwa ternyata selama ini ada “gap yang cukup besar” antara pengetahuan yang dia miliki sebagai peneliti, dengan apa yang diketahui masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tersebut.

Selama ini masyarakat hanya tahu ada peneliti yang keluar masuk hutan. Tetapi mereka tidak pernah tahu apa hasil dari penelitian tersebut. Mereka juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian tersebut. Sehingga pengetahuan lokal tentang owa Jawa tidak pernah tersampaikan pada masyarakat luas.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, pada tahun 2020 Ayu mendirikan Yayasan Konservasi Ekosistem Alam Nusantara (KIARA). Sebagai basecamp¸KIARA bertempat di Kampung Citalahab, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Misi utama yang terus dilakukan Ayu dan teman-teman KIARA saat ini ialah menerjemahkan hasil penelitian terkait owa Jawa ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami. Ia menciptakan buku cerita, lembar mewarnai, dan materi edukasi lainnya untuk anak-anak dan masyarakat umum.

Selain membumikan hasil-hasil penelitiannya, Ayu juga mempunyai inisiatif lain bernama Ambu Halimun. Ambu dalam bahasa Sunda berarti ibu, sementara Halimun adalah nama gunung tempat kegiatan teman-teman KIARA. Pada tahun 2021, Ayu memfokuskan Ambu Halimun sebagai program pemberdayaan perempuan lewat pelatihan ecoprint dan literasi keuangan rumah tangga.

Dari Kerja Sunyi ke Pengakuan Dunia

Kini perjuangan Ayu kini semakin diketahui banyak orang. Namun meski begitu, sebagai perempuan sekaligus konservasionis, Ayu tetap menghadapi tantangan ganda. Pertama, ia harus bisa membagi waktu antara pekerjaan dan urusan domestik.

Kedua, ia juga kadang harus bekerja keras untuk membuktikan diri dua kali agar bisa didengar dan mendapatkan dukungan. Sebab, sebagai perempuan, ketika ia bersikap tegas, sering kali di stigma ‘galak” atau “keras kepala”.

Dari kerja kerasnya dalam melestarikan owa Jawa, Ayu mendapatkan banyak penghargaan. Pada 2023, Ayu menerima Conservationist Award & Kyes Award for Excellence in Outreach dari American Society of Primatologists.

Lalu tidak lama setelah itu, pada 2024 ia juga dianugerahi Women in Conservation Award dari Denver Zoo. Dan pada 2025 ia menerima penghargaan Whitley Awards yang dikenal sebagai “Green Oscar” untuk konservasionis dunia.

Setelah menerima penghargaan dari Whitley Fund for Nature, Ayu dan tim KIARA mendapatkan dukungan pendanaan untuk memperluas jangkauan kerja konservasi owa Jawa. Dengan dukungan tersebut, Ayu fokus melakukan pemetaan wilayah berbasis komunitas yang memungkinkan warga sekitar memahami kembali hubungan antara ruang hidup mereka dan keberadaan satwa endemik di dalamnya.

Selain itu, Ayu juga melibatkan setidaknya 300 siswa dan 100 keluarga dalam kegiatan konservasi yang dikembangkan dalam bentuk edukasi dan penjangkauan berbasis sekolah dan masyarakat. Tujuannya untuk menyelamatkan spesies dan membangun kesadaran kolektif bahwa keberadaan owa Jawa adalah bagian dari identitas ekologis yang perlu dirawat bersama. []

Jika Satwa Punah, Apa yang Masih Tersisa dari Indonesia?

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Namun, kekayaan itu kini berada di ambang krisis. Satwa-satwa yang dulu mudah kita jumpai, perlahan punah, sebagian bahkan sudah benar-benar hilang dari habitatnya.

Pertanyaannya, jika satu per satu satwa itu punah, lalu apa yang tersisa dari kekayaan Indonesia? Apakah kita masih layak menyebut negeri ini sebagai zamrud khatulistiwa? Bukankah zamrud itu perlahan kehilangan kilaunya karena banyaknya satwa yang punah?

Lima Satwa di Ambang Kepunahan

Karena itu, kita perlu menyadari bahwa kekayaan fauna Indonesia kini berada di titik kritis menuju kepunahan. Berikut sejumlah satwa endemik Indonesia berada di ambang kepunahan.

Pertama, menurut Antaranews.com, Orangutan Sumatera atau yang sering disebut “manusia hutan” saat ini hanya tersisa sekitar 13.700 ekor di alam liar. Sementara kerabatnya, Orangutan Tapanuli, jumlahnya jauh lebih memprihatinkan, yakni hanya sekitar 760 individu saja.

Kedua, nasib serupa juga dialami Harimau Sumatera. Populasinya kini diperkirakan hanya 300–400 ekor di seluruh Sumatera. Bahkan laporan Kompas.id menyebutkan bahwa di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, jumlahnya hanya tersisa sekitar 115–130 ekor.

Oleh sebab itu, jika perburuan dan alih fungsi lahan terus dibiarkan, maka Harimau Sumatera, saya kira akan segera menyusul kepunahan kerabatnya yaitu Harimau Jawa dan Harimau Bali, yang sudah lebih dulu hilang dari muka bumi.

Ketiga, lebih tragis lagi, Badak Jawa yang seluruh populasinya hanya tersisa di Taman Nasional Ujung Kulon, kini berjumlah sekitar 81–82 ekor. Itu pun semuanya berada di satu habitat yang rentan. Bayangkan, jika terjadi wabah penyakit atau bencana alam, seluruh populasi Badak Jawa bisa lenyap sekaligus.

Keempat, di Sulawesi, nasib Anoa atau Kerbau Kerdil endemik juga tak kalah genting. Data dari Sultra.antaranews.com mencatat, populasinya tidak lebih dari 2.500 individu di seluruh Sulawesi. Bahkan di kawasan konservasi Sulawesi Tenggara, jumlahnya hanya sekitar 180–200 ekor.

Kelima, di Papua, Burung Cenderawasih atau yang dijuluki bird of paradise masih menjadi incaran perburuan untuk hiasan dan perdagangan. Meski data populasinya sulit dipastikan, penelitian LIPI dan BirdLife International menunjukkan adanya tren penurunan populasi, terutama akibat maraknya perburuan bulu untuk hiasan.

Oleh karena itu, jika satwa-satwa endemik ini terus dibiarkan tanpa perlindungan serius, maka kepunahan hanyalah soal waktu. Lebih tepatnya, mereka tidak hanya punah, melainkan benar-benar hilang dari bumi kita.

Padahal, setiap kepunahan satwa berarti akan ada rantai ekosistem yang terputus. Hilangnya Orangutan, misalnya, akan membuat hutan gagal beregenerasi karena hewan ini berperan penting dalam penyebaran biji pohon.

Lalu punahnya Harimau, akan memicu ledakan populasi babi hutan yang dapat merusak pertanian warga. Begitu pula jika Badak Jawa musnah, maka hilanglah fungsi alaminya sebagai penjaga keseimbangan vegetasi. Semua kerusakan tersebut pada akhirnya akan kembali merugikan manusia itu sendiri.

Kewajiban Menjaga Satwa dalam Islam

Dalam Islam, menyelamatkan hewan dari kepunahan adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْۗ

Artinya: “Dan tidak ada seekor binatang melata pun di bumi, dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu…” (QS. al-An’am: 38).

Ayat ini mengingatkan bahwa hewan pun memiliki hak hidup, dan kedudukan yang sama-sama sebagai makhluk yang diciptakan Allah SWT. Bahkan Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang.

Ada kisah seorang perempuan yang masuk neraka karena menelantarkan seekor kucing, dan ada pula kisah seorang pelacur yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Dari dua kisah itu, pesannya sangat jelas bahwa melindungi, menjaga dan merawat hewan agar tidak punah, tidak dieksploitasi berlebihan, dan tidak dirampas habitatnya adalah kewajiban umat manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Dengan begitu, menyelamatkan satwa dari ambang kepunahan sesungguhnya sedang menyelamatkan manusia. Karena, bagaimanapun setiap hewan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Hilangnya satu spesies dapat memicu punahnya jenis tumbuhan tertentu, merusak rantai makanan, bahkan menimbulkan bencana ekologis yang langsung berdampak pada kehidupan manusia.

Bayangkan jika hutan kehilangan harimau, maka populasi babi hutan akan meledak dan merusak ladang petani. Jika orangutan punah, maka penyebaran biji pohon besar di hutan berhenti, sehingga regenerasi hutan gagal. Semua ini ujungnya kembali ke manusia.

Maka, mari kita mulai dengan langkah nyata yaitu dengan menghentikan perburuan satwa liar, mendukung upaya konservasi, dan mengurangi penggunaan produk yang merusak hutan. Dan ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dan masa depan generasinya. []

Perempuan dan Difabel: Agen Perdamaian yang Terlupakan

27 September 2025 lalu, saya mengikuti sebuah seminar yang diselenggarakan oleh tim pelatihan Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) Universitas Sanata Dharma. Seminar yang bertempat di Fakultas Teologi Wedhabakti ini mengangkat tema yang cukup menarik, yaitu “Perempuan dan Penyandang Disabilitas: Agen Perdamaian yang Terlupakan”.

Dalam seminar ini, hadir dua narasumber yang sangat menginspirasi kaum muda. Narasumber pertama adalah ibu Purwanti. Beliau banyak bercerita tentang pengalamannya sebagai perempuan difabel. Lalu narasumber yang kedua adalah Ibu Nurul Saadah Andriani yang memaparkan materi tentang peran perempuan dan difabel.

Acara seminar yang dihadiri hampir 50 peserta dari beberapa universitas di Yogyakarta ini dikemas dengan cukup menarik. Acaranya pun berjalan dengan penuh kegembiraan dari awal sampai akhir acara. Selain materi, ada juga dinamika-dinamika yang semakin menambah keseruan dalam seminar ini.

Difabel itu Unik, bukan Beban

“Menjadi perempuan yang tangguh”, ungkapan ini sepertinya layak untuk disematkan kepada Ibu Purwanti. Beliau adalah seorang difabel sejak kecil. Kemana-mana harus menggunakan kursi roda. Namun, kekurangannya itu tidak membawanya pada keputusasaan tetapi justru membawanya pada sebuah kesaksian yang layak untuk dijadikan motivasi oleh banyak orang.

Banyak hal yang diceritakan oleh Ibu Purwanti berkaitan dengan pengalamannya menjadi perempuan difabel. Sebagai seorang difabel, ia tidak pernah merasa rendah diri dan malu. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Ibu Purwanti sejak puluhan tahun. Uniknya, apa yang dilakukannya juga sangat membawa manfaat bagi banyak orang.

Bersama dengan beberapa orang, beliau sangat aktif memperjuangkan hak dan keadilan bagi kaum difabel. Beliau adalah Manajer Program Advokasi dari organisasi Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia. Organisasi ini menjadi sarana bagi Ibu Purwanti untuk membantu para pejuang difabel lain mendapatkan keadilan.

Pengalaman Ibu Purwanti ini menjadi contoh bahwa penyandang difabel bukanlah beban yang harus selalu didiskriminasi. Mereka adalah sosok yang unik yang juga membangun keadilan dengan caranya. Meskipun dengan posisinya sebagai penyandang difabel, tetapi mereka memiliki peran yang cukup penting.

Kisah Ibu Purwanti menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk berkarya. Yang sering menjadi penghalang justru sikap masyarakat yang diskriminatif, akses pendidikan yang tidak ramah, fasilitas publik yang tidak inklusif, atau stigma yang melekat.

Hal ini seharusnya menjadi bahan introspeksi diri bagi semua orang yang selama ini menganggap mereka adalah beban. Mereka dengan kemampuannya adalah pribadi yang unik, dan mungkin yang menjadi beban adalah mereka yang memberikan stigma yang buruk kepada penyandang difabel.

Kontribusi Perempuan dan Penyandang Difabel yang Terlupakan

Pada sesi yang kedua, seminar dan diskusi juga berjalan cukup menarik. Pada bagian kedua ini yang menjadi pembicara adalah Ibu Nurul Saadah Andriani. Beliau adalah salah satu aktivis yang sangat aktif dalam pendampingan perempuan, penyandang difabel, dan anak.

Meskipun harus berjalan dengan menggunakan tongkat, namun semangat dari Ibu Nurul untuk memperjuangkan keadilan bagi kelompok yang sering termarjinalkan ini tidak dapat diragukan lagi. Bersama dengan rekan-rekannya yang tergabung dalam lembaga SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak), Ibu Nurul berjuang untuk mendapatkan hak dan keadilan.

Dalam sharing-nya, Ibu Nurul membagikan pengalamannya mendampingi perempuan dan penyandang difabel. Keprihatinan yang dia rasakan adalah peran perempuan yang semakin terpinggirkan. Padahal pada sejatinya perempuan juga mempunyai hak dan kewajiban juga. Hal ini yang membuat Ibu Nurul tergerak hatinya untuk memperjuangkan keadilan tersebut.

Hal ini juga masih sangat berhubungan erat dengan sharing dari Ibu Purwanti, bagaimana di zaman ini perempuan dan penyandang difabel dianggap sebagai beban. Mereka kerap kali dipandang sebagai kelompok rentan. Mereka mendapat diskriminasi ganda, yaitu diskriminasi gender dan juga keterbatasan akses karena difabel.

Namun, faktanya, perempuan dan penyandang difabel memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan beradab. Mereka juga memiliki kontribusi dalam membangun perdamaian. Tetapi sayangnya, masih banyak yang mendapatkan diskriminasi. Hal ini membuat mereka takut untuk tampil di atas panggung. Ini juga yang menjadi keprihatinan dari Ibu Nurul.

Dua Tokoh yang Menginspirasi

Kehadiran Ibu Purwanti dan Ibu Nurul dalam seminar ini sungguh menjadi hal yang menarik. Pengalaman dari kedua tokoh ini sangat mengerakkan hati kaum muda yang hadir untuk juga terlibat dalam menciptakan kesetaraan. Semangat dari kedua tokoh ini layak untuk diteladani.

Bagi Ibu Purwanti, keterbatasan bukanlah alasan untuk berhenti berkontribusi, melainkan kekuatan untuk membuktikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk hidup bermartabat. Ibu Nurul juga hadir sebagai sosok inspiratif. Melalui kegiatan advokasi dan pemberdayaan, Ibu Nurul menegaskan bahwa keadilan sosial tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus nyata dirasakan.

Dari Materi menjadi Aksi

Pada akhirnya seminar ini tidak boleh berhenti pada forum, tetapi harus sungguh menjadi aksi yang nyata. Dalam sesi akhir dari seminar ini, panitia mengajak para peserta untuk saling berdiskusi dan memberikan harapan untuk ke depannya.

Apa yang sudah didapatkan di dalam setiap sesi seminar ini haruslah menjadi aksi yang nyata, aksi yang sungguh mengedepankan kesetaraan. Setiap orang memiliki peran untuk memastikan pengetahuan yang diterima tidak berhenti di kepala, tetapi bergerak melalui hati dan tangan demi kehidupan yang lebih adil, damai, dan inklusif.

Apa yang telah diperjuangkan oleh Ibu Purwanti dan Ibu Nurul bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Hal ini juga menjadi undangan bagi kita semua untuk ikut menegakkan keadilan untuk dan kepada semua orang.

Agama, Alam, dan Ilmu yang Lupa Pulang

Betapa pun majunya ilmu dan teknologi pada saat ini, terdapat sisi krusial yang paling mendasar untuk tidak boleh dilepaskan, yaitu sisi spiritualnya. Hal ini, tidak lain agar ilmu pengetahuan tidak terlepas dari cara pandangnya yang seimbang, antara kehidupan dengan tujuan pengetahuan itu sendiri.

Pada masa awal, tidak ada tujuan lain dari ilmu pengetahuan kecuali untuk menemukan kearifan. Dalam sebuah kata pengantar oleh Kyai Ali Yafie, dalam bukunya yang berjudul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (2006), beliau memberikan sebuah pernyataan: bahwa sikap dasar sebuah ilmu adalah bersifat ekologis, dengan segenap persepsi yang harmonis akan tatanan alam dan kehidupan manusia.

Dengan pemahaman yang disampaikan oleh Kyai Ali Yafie, dapat kita artikan bahwa sebuah persepsi atau cara pandang manusia terhadap tatanan alam dan kehidupan liannya adalah faktor utama dalam menghadirkan tujuan ilmu yang akan diaplikasikan oleh manusia sebagai subjek ilmu itu sendiri.

Fitjrof Capra dalam bukunya yang berjudul Titik Balik Peradaban (1999), membeberkan akan cara pandang yang dominan di Eropa dan di sebagian besar peradaban lainnya pada masa pra-abad ke-15, yakni cara pandang yang bersifat organis. Di mana alam dipandang sebagai sesuatu yang bersifat organik, hidup, dan memiliki dimensi spiritual.

Sehingga tidak heran, pada permulaan abad 13 ketika Raja Philip Agustus berkuasa, air sungai Seine terlihat sangat jernih layaknya kristal. Bahkan saking jernihnya, orang-orang dapat melihat ikan dan bebatuan yang terhampar di dasar sungai Seine hanya dari atas jembatan saja (Yafie, 2006).

Dengan cara pandang yang tidak egosentris terhadap alam, pada masa itu ilmu pengetahuan masih difungsikan dengan seimbang, lingkungan dan segenap isinya masih terjaga dan lestari. Sehingga, pembahasan terkait pencemaran lingkungan pun masih kurang diperhatikan.

Sebut saja, karya-karya klasik dalam disiplin fikih (hukum Islam) pada masa lalu, tidak ditemukan adanya satu rumpun bab yang membahas persoalan lingkungan, pembahasan lingkungan dalam fikih lahir pada abad akhir-akhir ini, ketika pencemaran lingkungan melahirkan dampaknya yang begitu luas.

Pencemaran lingkungan mulai terasa dampaknya, yaitu setelah masa Revolusi Industri, ketika orientasi ilmu pengetahuan tidak lagi pada kearifan, melainkan pada pertumbuhan demi pertumbuhan yang akhirnya alam diposisikan sebagai mesin untuk bisa memenuhi kebutuhan manusia secara maksimal.

Revolusi Industri pada abad ke XIX adalah masa titik balik sebuah peradaban, mulai dari cara pandang dominan manusia pada alam, pergeseran orientasi ilmu pengetahuan, hingga munculnya beberapa permasalahan lingkungan hidup, yang mencakup pencemaran air, tanah, gundulnya hutan, dan krisis iklim dalam tingkatan global.

Keterangan lanjut yang disampaikan Kyai Ali Yafie dalam pengantar Merintis Fiqh lingkungan Hidup (2006), membeberkan pula asal muasal terjadinya titik balik peradaban yang telah disebutkan itu. Titik balik tersebut, bermula ketika dimensi spiritual mulai dikesampingkan dari ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, para ilmuwan menganggap agama sebagai belenggu akal pikiran dan menjadi batu sandungan dalam menggapai kesempurnaan hidup.

Hal itu, dapat diperkuat dengan beberapa jargon yang dikeluarkan para ilmuwan pada masa itu, seperti Francis Bacon yang hidup pada abad ke-17 yang mengatakan “nam et ipsa scientia potestas est, karena ilmu pengetahuan itu sendiri adalah kekuasaan”. Di lain sisi, jargon “cogito, ergo sum, aku berpikir maka aku ada” yang disampaikan Rene Descartes telah mendukung akan supremasi akal dalam ilmu pengetahuan.

Pada gilirannya, anggapan demikian telah menjadikan ilmu pengetahuan terlepas bebas dari dimensi spiritualnya, dan pada saat yang sama ia memainkan peran penting dalam perkembangan teknologi yang menjadi sarana pertumbuhan. Sehingga, pembangunan demi pembangunan terus digalakkan dengan berbagai cara agar pertumbuhan ekonomi dapat digapai titik klimaksnya.

Mengembalikan Agama dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Melihat pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia sendiri, perlu bagi kita untuk bisa menyegarkan kembali ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyisipkan nilai-nilai agama di dalamnya. Sebut saja seperti Fikih Lingkungan, ia dapat mengambil perannya yang sangat signifikan atas tindakan manusia dengan alam.

Indonesia dengan mayoritas muslimnya, akan menjadi sangat mungkin untuk menjadikan Fikih Lingkungan sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai krisis yang telah menimpa lingkungan hidup. Sebab Fikih adalah sebuah manifestasi pesan suci umat muslim terkait berbagai tindakan manusia di muka bumi, yang tiada lain tujuannya adalah agar kehidupan manusia teratur, bermartabat, adil, dan makmur sampai di akhirat kelak.

Hal itu, dapat kita lihat melalui karya-karya fikih klasik yang sebagian besar di dalamnya membahas tindakan manusia, yang dibagi menjadi empat bab: Ubudiyah (yang membahas hubungan antara manusia dengan tuhannya), Mu’amalah (yang mengatur hubungan manusia dengan manusia), Munakahah (yang menata hubungan manusia dalam lingkup keluarga), dan Jinayah (yang menata tertib pergaulan manusia untuk menjamin keselamatan dan ketenteramannya dalam hidup).

Persoalan lingkungan yang menjadi masalah besar kehidupan saat ini, adalah sebuah persoalan yang mesti dijangkau dalam disiplin fikih. Sebab, tujuan fikih—sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya—adalah untuk menghilangkan segala bentuk bahaya yang menghampiri manusia dan mendatangkan kebahagiaannya.

Proses pertumbuhan yang tidak seimbang dengan segenap dampak buruknya, yang baik secara langsung atau tidak, telah menjadikan manusia dalam keadaan bahaya. Sebut saja, pencemaran air yang diakibatkan eksplorasi tambang di wilayah timur Indonesia, ia telah menyumbang berbagai jenis penyakit, sepeti Ispa yang menyerang kulit masyarakat setempat (Lihat beberapa laporan dari Greenpeace di akun Instagramnya, di Tahun 2025).

Di sinilah agama memerankan perannya untuk bisa mengontrol ilmu pengetahuan dan teknologi dalam wujud Fikih Lingkungan. Sehingga pertumbuhan pembangunan tidak lagi sampai melewati batasnya, yang telah banyak memberikan dampak buruk dalam kehidupan manusia. Karena, norma agama—dalam hal ini Islam—sangat menghargai akan keberlangsungan hidup manusia.

Walhasil, persoalan lingkungan hidup bukan hanya sekadar pencemaran belaka, lebih dari itu meliputi cara pandang yang seimbang terhadap alam dan ilmu pengetahuan yang tidak boleh terlepas dari sisi spiritualnya.

Frieda’s Case dan Kontroversi Aborsi di Indonesia: Membaca dari Kacamata Feminisme

Film Frieda’s Case (di sini) bukan sekadar karya seni sinematik, melainkan juga ruang kontemplasi tentang bagaimana tubuh perempuan diperebutkan oleh hukum, moralitas, dan politik. Mengangkat kisah seorang perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan, film ini menggugat konstruksi sosial dan hukum yang sering kali lebih fokus mengatur tubuh perempuan dibanding memberi perlindungan.

Dari perspektif feminisme, Frieda’s Case adalah potret ketidakadilan berlapis. Perempuan korban tidak hanya mengalami trauma akibat kekerasan seksual, tetapi juga dipaksa menanggung stigma, beban hukum, dan pilihan mustahil yang sering kali lebih menyakitkan daripada kejadian itu sendiri. Feminisme (di sini) telah lama mengkritisi bagaimana tubuh perempuan dijadikan medan pertempuran moral. Dalam Frieda’s Case, kita dapat melihat bagaimana keputusan perempuan atas tubuhnya sendiri menjadi sesuatu yang “diperdebatkan” oleh orang lain –dokter, aparat, bahkan keluarga.

Pertanyaannya, siapa yang seharusnya memiliki otoritas atas tubuh Frieda? Jawaban feminis jelas: dirinya sendiri. Namun realitas sosial dan hukum kerap berkata lain.

Kontroversi Regulasi Aborsi di Indonesia

Film Frieda’s Case memperlihatkan bagaimana tubuh korban perkosaan direduksi menjadi objek moralitas negara. Aborsi bukan lagi soal pemulihan trauma, melainkan soal kepatuhan hukum. Di sinilah terlihat bagaimana patriarki bekerja: mengatur tubuh perempuan seolah-olah mereka tidak mampu mengambil keputusan sendiri.

Kontroversi seputar Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (di sini) tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukkan bagaimana kebijakan negara masih menempatkan perempuan dalam posisi dilematis terkait hak atas tubuhnya, terutama dalam kasus aborsi akibat pemerkosaan.

Ketentuan aborsi dalam PP No.28/2024 sebenarnya dimaksudkan sebagai jalan tengah: aborsi legal dalam kondisi darurat medis dan korban perkosaan. Namun, ketentuan bahwa hanya polisi yang dapat memberikan “legitimasi” terhadap status korban menuai kontroversi. Faktanya, banyak korban yang enggan melapor ke polisi karena takut tidak dipercaya, dipermalukan, atau justru mengalami viktimisasi ulang.

Komnas Perempuan (di sini) mengkritik bagaimana syarat administrasi yang rumit seperti ini kerapkali semakin menyulitkan akses korban terhadap layanan aborsi aman. Pada akhirnya, alih-alih dilindungi, korban justru berujung pada aborsi tidak aman, yang besar relevansinya dengan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa.

Aktivis HAM menilai aturan ini problematis dan merupakan bentuk regresi terhadap hak reproduksi perempuan, karena: 1) Membebani korban: Alih-alih dipermudah, korban dipaksa melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan; 2) Mengabaikan realitas sosial: Banyak korban perkosaan memilih diam karena takut stigma, atau tidak percaya pada aparat; dan 3) Meningkatkan risiko aborsi tidak aman: Ketika jalur legal dipersempit, korban bisa beralih ke praktik ilegal yang membahayakan nyawa.

Sejumlah pihak kini mendesak agar regulasi ini direvisi. Namun sampai artikel ini ditulis, belum ada sinyal kuat dari pemerintah untuk melakukan perubahan. Artinya, jalan terjal bagi korban masih panjang.

Feminisme sebagai Kacamata Kritis

Konsep reproductive justice (di sini) yang berkembang dalam feminisme kulit hitam Amerika menawarkan lensa penting. Bagi Loretta Ross dan aktivis lainnya, keadilan reproduksi bukan hanya soal akses aborsi, tetapi juga hak perempuan untuk:

  1. Memutuskan kapan dan apakah ingin punya anak,
  2. Memiliki anak dalam kondisi yang aman, dan
  3. Membesarkan anak dalam lingkungan yang layak.

Dari kacamata ini, jelas bahwa regulasi di Indonesia belum berpihak pada korban. Negara masih sibuk menjaga moralitas, tapi lupa pada esensi: memberikan ruang aman bagi perempuan untuk menentukan hidupnya sendiri. Aturan baru menunjukkan bahwa hak reproduksi perempuan masih dipandang sebagai ancaman, bukan hak yang sah.

Relevansi “Frieda’s Case” di Indonesia Hari Ini

Menonton Frieda’s Case dalam konteks Indonesia hari ini terasa seperti bercermin. Film ini bukan hanya tentang Frieda sebagai individu, melainkan juga tentang ribuan perempuan lain yang mengalami dilema serupa: terjebak di antara trauma, stigma, dan regulasi yang tidak berpihak. Dalam diskursus feminisme, film ini dapat dibaca sebagai call to action. Ia menuntut kita untuk bertanya:

  • Apakah hukum kita sungguh-sungguh berpihak pada korban?
  • Mengapa suara perempuan seringkali diragukan dan harus divalidasi oleh pihak ketiga?
  • Apakah negara masih menempatkan tubuh perempuan sebagai objek kontrol, bukan subjek yang berdaulat?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan arah perjuangan hak reproduksi perempuan di Indonesia.

Dari Layar ke Ruang Publik

Frieda’s Case menunjukkan betapa pentingnya seni dan film sebagai medium advokasi. Ia mengguncang kesadaran, memprovokasi perdebatan, dan membuka ruang bagi perspektif feminis untuk masuk ke ruang publik.

Di sisi lain, kontroversi PP No. 28/2024 memperlihatkan bahwa perjuangan feminis di Indonesia masih panjang. Tubuh perempuan masih diperlakukan sebagai objek moral dan hukum, bukan sebagai ruang otonom yang penuh martabat.

Di tengah situasi ini, feminisme menawarkan pandangan yang tegas: korban berhak mendapatkan perlindungan, akses pada layanan kesehatan yang aman, dan kebebasan menentukan nasib reproduksinya tanpa intervensi yang merugikan.

Film seperti Frieda’s Case penting bukan hanya untuk dilihat, tetapi juga untuk dijadikan inspirasi dalam mendorong perubahan regulasi yang lebih adil gender. Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Frieda atau perempuan mana pun, melainkan tentang apakah kita, sebagai masyarakat, sungguh menghormati hak asasi setiap manusia atas tubuhnya sendiri.

Menyusuri Jalan Sunyi Gerakan Kolektif Perempuan

“Kenduri Suara Ibu Indonesia” menjadi tagline kegiatan kolektif perempuan di Yogyakarta. Jumat, 26 September lalu, di depan bundaran UGM, ratusan ibu berkumpul membunyikan panci secara lantang. Aksi ini sebagai simbol keprihatinan sekaligus perlawanan mereka terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal pelajar sekolah di berbagai wilayah Indonesia.

Keracunan tersebut terjadi sejalan dengan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintah. Meski mempunyai niat yang baik untuk memenuhi gizi anak Indonesia, nyatanya MBG mempunyai banyak catatan kelam. Alih-alih melakukan perbaikan, Badan Gizi Nasional (BGN) yang menggawangi MBG justru seolah diam. Puncaknya, banyak ibu yang meneteskan air mata melihat anaknya kesakitan pasca menyantap hidangan dari negara. Kesedihan itu pun membuat para ibu menjadi geram dan menolak bungkam.

Upaya memukul panci yang dilakukan oleh perempuan di Yogyakarta ini menjadi peringatan keras bagi negara. Jangan bermain-main dengan nyawa, apalagi kehidupan anak muda sebagai penerus bangsa. Juga menjadi penegas bahwa urusan pangan, serahkan pada ahlinya.

Sejak awal, MBG lebih erat dengan gerakan politik-militeristik. Hal ini dapat dilihat dari jajaran petinggi BGN yang mayoritas diisi oleh para jenderal TNI. Alhasil BGN juga sangat kental dengan nuansa maskulinitas dan menegasikan fungsi feminim dalam proses penyediaan pangan.

Gerakan kolektif perempuan di Yogyakarta ini mengingatkan publik pada ruang sepi yang banyak diisi oleh perempuan. Mereka memang tidak tersorot kamera, tetapi punya peran penting dalam menentukan arah negara. Setidaknya ada empat poin penting yang dapat dipahami dari gerakan kolektif perempuan.

Pertama, perempuan dan gerakan nir-kekerasan. Gerakan kolektif perempuan erat kaitannya dengan aksi ahimsa, menolak kekerasan. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana peran perempuan di wilayah konflik. Pasca terjadinya perpecahan, perempuan menjadi sumber utama untuk memulihkan hubungan.

Bagaimana perempuan di Poso dan Ambon turun saling merangkul satu sama lain setelah terjadi peristiwa berdarah. Di luar negeri, gerakan perempuan di Libanon yang diabadikan dalam film “Where Do We Go Now” menegaskan agensi perempuan di tengah peperangan.

Kedua, perempuan dan isu pangan. Gerakan “Kenduri Suara Ibu” di Yogyakarta tersebut juga menegaskan peran perempuan yang amat vital dalam isu pangan. Memang pandangan ini juga melekat stereotip gender peran istri yang sebatas dapur, kasur dan sumur.

Namun, sebenarnya gerakan pangan tak dapat dilepaskan dari peran perempuan. Bukan dengan pemahaman bahwa perempuan tugasnya semata memasak di dapur. Melainkan ada unsur kesuburan dan perawatan tanah dalam kegiatan pertanian.

Pernyataan seperti “tanah yang membawa berkah” mempunyai konsekuensi bahwa ibu pertiwi bermurah hati menyuburkan tanah. Pandangan semacam ini, menurut Jan Douwe Van Der Ploeg dalam “Petani dan Seni Bertani”, dihidupi oleh berbagai masyarakat dunia.

Di Indonesia, ada istilah ibu pertiwi, sosok yang mengayomi dan memulihkan tanah tempat berpijak, sehingga terus dapat memberikan manfaat. Kemelekatan sosok “ibu” dalam isu pangan bukan hanya persoalan masak-memasak, tetapi sifat keibuan yang menumbuhkan, menghasilkan dan memulihkan.

Selain isu pangan, perempuan juga erat kaitannya dengan perihal ketahanan keluarga. Ini menjadi poin ketiga. Perempuan berhubungan dengan pendidikan dan kesehatan anak. Dua isu, yang seharusnya juga menjadi perhatian laki-laki.

Dalam sejarah, terutama menjadi sejarah kelam Indonesia yang selalu diperingati di akhir September ini, ada Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang pernah eksis, tetapi kemudian hancur lebur bersama politik rasis yang menghegemoni. Gerwani yang awalnya gerakan kolektif perempuan dan ikut mengusir penjajah, kemudian dicap sebagai gerakan komunis bejat dan biadab.

Padahal misi organisasi ini tak lain adalah untuk memberikan ruang pada perempuan dan anak untuk mendapatkan hak hidup, terutama soal pangan, pendidikan dan kesehatan. Sebagaimana yang diulas oleh Josepha Sukartiningsih dalam tulisan “Ketika Perempuan Menjadi Tapol” yang termuat dalam buku Tahun yang Tak Pernah Berakhir, ia menghadirkan berbagai kisah ex-Gerwani yang dipersekusi oleh negara. Bahkan sebagian dari mereka juga ada yang dipaksa menjadi Gerwani, meskipun sebenarnya mereka tak terlibat dengan organisasi tersebut.

Dari berbagai kisah, tampak bahwa gerakan perempuan ini pada mulanya tak ambil pusing dengan kegiatan politik. Bahkan mereka juga mengambil jarak dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Meski pada saat yang sama, mereka pun mempunyai hubungan dengan semangat ‘komunis’ yang fokus pada pemberdayaan masyarakat kecil melawan penindasan.

Terlepas dari pro-kontra seputar komunisme, tetapi poin yang perlu dipahami dari bagian sejarah yang dihilangkan ini adalah peran perempuan sejak awal kemerdekaan yang tumbuh serta membangun ketahanan keluarga. Perempuan tidak hanya berdiam diri di rumah, tetapi ikut terlibat dalam ruang perjuangan bersama laki-laki.

Pada akhirnya, dari kesadaran individu perempuan, membentuk kesadaran kolektif. Dengan semangat keibuan, perempuan lebih mudah membentuk gerakan kolektif karena terikat pada nilai senasib-seperjuangan. Perempuan lebih mudah memahami penderitaan perempuan korban kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Terutama di lingkungan yang masih memberikan ruang gerak bagi pemahaman patriarki.

Sejarah mencatat mulai dari gerakan awal, ada Kartini, Dewi Sartika, Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahahu, Rasuna Said, dan seabrek nama yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Dalam perkembangan berikutnya, negara ini pun mencatat perjuangan Marsinah yang berjuang bersama buruh PT. Catur Putra Surya, September 1993. Marsinah, kala itu hingga kini menjadi ikon gerakan buruh yang menuntut keadilan.

Sayangnya, perjuangannya berakhir dengan kematian tragis. Hingga saat ini, kematiannya masih menyisakan misteri besar sebagaimana diulas oleh ahli forensik Indonesia, dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F. dalam buku Indonesian X-Files: Mengungkap Fakta dari Kematian Bung Karno sampai Kematian Munir.

Meski Marsinah telah tiada, tetapi perjuangan perempuan untuk terus bersuara tidak pernah sirna. Gerakan kolektif yang dilakukan oleh perempuan, ibarat gerombolan lebah yang membuat sarang madu. Mereka tak banyak bersuara, apalagi koar-koar, berteriak seperti kokokan ayam setiap pagi. Meski diam, dari gerakan kolektif lebah itu menghasilkan madu yang menyehatkan. Namun, ketika sarangnya diganggu, kawanan lebah tak akan bungkam. Mereka akan melawan, dengan senyap, penuh perjuangan.

Itulah potret dari jeritan ibu di seluruh Indonesia ketika anaknya diracun oleh makanan yang disediakan negara. Kehadiran dan jeritan mereka tidak boleh dianggap remeh. Perempuan adalah perwakilan dari setengah masyarakat. Pukulan panci yang disuarakan oleh kumpulan ibu, jauh lebih dahsyat kekuatannya daripada senapan yang disodorkan oleh aparat.

“Anda tidak dapat melakukan revolusi tanpa perempuan. Anda tidak dapat mewujudkan demokrasi tanpa perempuan. Anda tidak dapat memiliki kesetaraan tanpa perempuan. Anda tidak dapat memiliki apa pun tanpa perempuan. Slogan revolusi adalah martabat, keadilan sosial, dan kebebasan. Anda tidak dapat memiliki ketiganya, tanpa perempuan”, demikian tegas Nawa El Saadawi.

Ketika Jilbab Dijadikan Alat Kontrol atas Tubuh Perempuan

Sejak dahulu, tubuh perempuan selalu menjadi arena tarik-menarik antara agama, budaya, dan sistem sosial. Hampir di setiap ruang publik, standar nilai terhadap perempuan kerap dilekatkan pada bagaimana ia berpakaian, apakah menutup atau menampilkan tubuhnya.

Terlebih, dalam konteks sebagian besar masyarakat Muslim, standar itu kemudian menemukan bentuk yang lebih konkret melalui kewajiban berjilbab, yang sering dijadikan instrumen paling nyata untuk mengontrol tubuh perempuan.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, jilbab kerap diposisikan bukan hanya sebagai ekspresi gaya hidup, melainkan juga sebagai standar moralitas, bahkan menjadi alat ukur kesalehan perempuan.

Karena kerapkali seorang perempuan yang tidak berjilbab mendapat stigma sebagai perempuan nakal, kurang iman, atau tidak patuh pada agama. Sebaliknya, mereka yang berjilbab kerapkali dipuji sebagai salehah, meskipun perilakunya belum tentu sesuai pujian tersebut.

Oleh karena itu, realitas tentang kewajiban berjilbab ini menunjukkan betapa kuatnya sistem sosial kita mengontrol tubuh perempuan, seolah-olah perempuan hanya bisa memperoleh legitimasi sosial ketika tubuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan masyarakat.

Michel Foucault, seorang filsuf Prancis, pernah menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan tubuh. Tubuh menurutnya, kerapkali dijadikan objek untuk mengatur: apa yang boleh dipakai, bagaimana harus duduk, bicara, hingga bergerak.

Dalam masyarakat kita, hal ini sangat terasa pada tubuh perempuan. Ada aturan ketat yang menempel pada mereka. Misalnya, soal kewajiban berjilbab. Perempuan dipaksa untuk mematuhi aturan berpakaian tertentu atas nama agama, padahal interpretasi tentang aurat dalam Islam sebenarnya beragam.

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, penggagas tafsir mubadalah memberikan pandangan kritis dalam isu ini. Menurut beliau, Islam tidak datang untuk mengontrol tubuh perempuan, melainkan untuk melindungi martabat manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam tafsir mubadalah, ayat-ayat tentang aurat dan pakaian bisa kita dipahami sebagai etika berpakaian yang berlaku secara timbal balik. Artinya, bukan hanya perempuan yang diminta menjaga kehormatan, tetapi juga laki-laki.

Allah Swt memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan sebelum menyebut soal jilbab bagi perempuan (QS. an-Nur: 30-31). Hal ini jelas menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga moral bukan hanya dibebankan kepada perempuan. Tapi laki-laki juga wajib menjaganya.

Bahkan, Kiai Faqih menekankan bahwa kewajiban berjilbab tidak boleh dimaknai sebagai pemaksaan agama, sosial, budaya maupun negara. Karena sesungguhnya berjilbab adalah pilihan dan hak perempuan. Sehingga, ketika perempuan dipaksakan untuk berjilbab, maka ia menjadi korban dari tuntutan kepatuhan pada sistem sosial yang patriarkal.

Jilbab sebagai Identitas atau Alat Kontrol?

Di banyak ruang, jilbab telah berubah dari simbol spiritual menjadi simbol politik identitas. Ada lembaga yang menjadikannya syarat bekerja, ada sekolah yang mengharuskannya bagi siswi, bahkan menurut laporan Human Rights Watch (HRW) sedikitnya ada 70 peraturan daerah (Perda) di Indonesia yang mewajibkan anak perempuan wajib mengenakan jilbab.

Padahal, jika kita kembali pada nilai dasar Islam, pilihan berjilbab atau berpakaian mestinya dikembalikan pada kesadaran dan tanggung jawab masing-masing perempuan.

Bahkan, ketika negara atau masyarakat memaksa jilbab, sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi. Karena dari pemaksaan tersebut, perempuan telah kehilangan kendali atas tubuhnya sendiri.

Terlebih jika ada perempuan yang memilih tidak berjilbab, maka sering kali ia dipandang lebih rendah daripada yang berjilbab. Inilah problem utama ketika tubuh perempuan seringkali dijadikan objek kontrol sosial.

Sementara itu, kontrol sosial terhadap tubuh perempuan melalui jilbab juga seringkali dibalut dengan narasi melindungi perempuan. Namun, dalam praktiknya, justru banyak perempuan yang berjilbab menjadi korban pelecehan seksual, catcalling dan lain sebagainya. Artinya begitu beratnya penderitaan perempuan: tubuh sudah dikontrol, eh menjadi korban pelecehan seksual pula.

Oleh sebab itu, Kiai Faqih sering mengingatkan bahwa agama hadir untuk menciptakan kemaslahatan dan keadilan. Jika sebuah tafsir atau praktik sosial justru menimbulkan mudarat seperti diskriminasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Maka tafsir tersebut perlu ditinjau ulang. Karena sesungguhnya etika berpakaian dalam Islam, menurut beliau, harus dilihat sebagai cara menjaga martabat, bukan mengontrol tubuh.

Dengan demikian, sudah saatnya masyarakat mengubah cara pandangnya terhadap tubuh perempuan. Jilbab tentu dapat menjadi pilihan masing-masing perempuan, namun ketika diposisikan sebagai alat kontrol, maka makna dan nilainya justru hilang.

Pada akhirnya, yang perlu ditegaskan adalah bahwa tubuh perempuan merupakan bagian dari kemanusiaan yang utuh dan berdaulat. Karena itu, segala bentuk paksaan atas tubuh perempuan tidak boleh dibenarkan. []