Merayakan “Pesta Babi”

Ketika mengunggah poster film Pesta Babi, banyak orang yang bertanya. Salah satunya, kawan seorang guru, yang mengaku seram membaca judulnya. Banyak orang yang ‘alergi’ dengan babi. Bahkan dalam kepala sudah tercap satu doktrin bahwa babi itu haram.

Saya pun bertanya, “di bagian mana dari film itu yang seram? Kan belum menonton, kok bisa menilainya seram?” Ia pun menjawab, “dari judulnya, karena di sekolah, kata ‘babi’ terlarang untuk menyebutkannya”.

“Kenapa terlarang? Bukankah babi itu nama hewan?”, saya melanjutkan pertanyaan dan dijawab cepat olehnya, “karena sering digunakan untuk menghujat.”

Dari percakapan singkat di WhatsApp tersebut, saya dapat memahami mengapa film yang disutradarai Mas Dandhy Laksono ini menjadi tertolak di banyak tempat. Orang lebih geram dengan diksi yang vulgar, seperti kata babi, dibandingkan keramahan bahasa yang digunakan oleh politisi, padahal kelakuannya lebih bejat dari babi liar sekalipun.

Negeri kita, sejak dahulu sudah dikelola dengan rezim serba takut. Takut membaca buku yang katanya berideologi kiri. Bahkan takut dengan gambar Palu Arit yang ditempel di dinding kosan mahasiswa hampir DO. Alih-alih membaca, membedah, menguliti ide suatu pemikiran, dan mengapa kita harus menolaknya, yang terjadi adalah pembredelan.

Begitu pula dengan kehadiran film “Pesta Babi” ini. Banyak orang yang takut, bahkan sebelum menonton. Ironinya, ketakutan itu juga terlihat dari banyak akademisi kampus yang seharusnya sudah selesai dengan urusan pemikiran. Ataukah kampus sudah tumpul karena dapat jatah MBG?

Sikap banyak kampus yang melarang mahasiswanya mendiskusikan film ini adalah cerminan pendidikan kita hari ini. Pendidikan memang tak bisa dipisahkan dari kehidupan politik rezim yang terus diwariskan dari masa ke masa. Ariel Heryanto mengatakan bahwa Indonesia resminya sudah meninggalkan Orde Baru, tetapi Orde Baru tidak pernah benar-benar meninggalkan Indonesia.

Politik menebar ketakutan dan teror terhadap sesuatu yang dianggap musuh bangsa terus dilestarikan. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah “Pesta Babi”. Alih-alih melarang, seharusnya dunia kampus perlu memutar film ini secara masif. Kalau ada yang keliru dari film ini, silakan dibantah habis-habisan dengan data yang benar. Bukan dengan pelarangan.

Namun, lagi-lagi, pelarangan ini sudah menjadi budaya pendidikan di Indonesia. Bahkan sejak kita masih kecil. Sebagaimana pesan WA di atas, sebagai guru, tugas kita bukanlah melarang siswa menggunakan kata babi. Semakin dilarang secara sepihak, anak makin penasaran untuk menggunakannya.

Hal yang bisa dilakukan oleh seorang guru adalah mengajak siswa berpikir, “maukah kamu diejek orang dengan sebutan nama-nama hewan tersebut?”, tentu tidak mau. Manusia, apa pun suku dan agamanya, tidak boleh diejek dan dihina. Ini adalah contoh parenting ideal yang justru tidak hadir di negara yang gagal, menyitir buku terbaru Kalis Mardiasih.

Dengan pola pengasuhan ini juga, seharusnya film dokumenter ini tak perlu dilarang apalagi sampai ditakuti. Setelah saya menonton film ini, justru yang berbahaya adalah tata kelola negara hari ini. Kampus seharusnya bersuara lantang melihat kerusakan alam, nepotisme terang-terangan hingga perampasan hak hidup masyarakat adat.

Bayangkan, ada satu orang dengan kekayaan 32 T, hasil menjarah alam Kalimantan dan Papua, di saat banyak orang kesusahan untuk bekerja. Saya membayangkan, uang 32 T itu mungkin belum bisa didapat dari menggabungkan harta orang Kalimantan dan Papua yang tanahnya dirampas.

Karenanya, perlawanan masyarakat Papua hari ini adalah valid. Mereka membela tanah leluhur yang diwariskan. Keresahan tersebut tergambar dengan heroik dari pernyataan salah satu tetua adat Papua yang direkam dalam film ini, “Kita bernaung di bawah Merah Putih, tetapi kita tidak dilindungi, hak kita tidak dihargai.”

Pernyataan tersebut menegaskan satu hal: kami ini nasionalis, mencintai Indonesia, tetapi tolong hargai kami sebagai manusia, warga yang hidup dari tanah Papua. Kami punya adat, cara hidup sendiri yang mungkin berbeda dengan gaya hidup kalian para pemimpin di ibukota sana. Tolong hormati dan jangan ubah budaya kami merawat alam selama ini dengan keserakahan para pebisnis yang tak pernah puas menumpuk harta.

Cara hidup itu tersirat dengan tegas dari lirihan seorang Mama Papua, “Sagu adalah kerabat, orang tua, nenek moyang yang harus dilindungi.” Sayangnya, peran sagu itu makin bergeser jejak swasembada beras yang digaungkan Orde Baru.

Film ini memang berlatar tanah Papua. Salah satu wilayah dengan hutan terbesar di dunia. Mungkin juga menjadi tempat terlama operasi militer, sudah lebih dari 60 tahun, sampai hari ini. Bahkan sekarang yang datang bukan hanya tentara, tetapi juga alat berat, serta pebisnis pangan dan energi.

Namun, film ini bukan hanya soal Papua, melainkan juga membangun kesadaran dan kepekaan. Bahwa penjajahan itu bukan sejarah, tetapi terus dilestarikan, kini oleh mereka yang mengemban amanat rakyat. Jadi ingat Animal Farm-nya George Orwell: ketika para ‘babi’ yang rakus dan serakah memimpin, di situlah kehancuran terjadi. Kini, babi-babi itu diberikan kursi untuk berkuasa.

Menonton film ini, semakin menekankan kesadaran bahwa manusia dan alam saling terhubung. Ketersambungan itu, oleh ekonomi kapitalistik-ekstraktif menjadi terputus. Padahal, bahkan di setiap keputusan ‘mau makan apa hari ini?’ atau ‘mau berjalan ke mana?’, ada pangan dan energi yang sudah dikeruk, boleh jadi di tanah Papua atau tanah kehidupan lainnya.

Meminjam istilah Marshall McLuhan, the medium is the message. Bahwa bukan hanya substansi pesan yang penting, tetapi dengan medium, sarana apa pesan itu disampaikan juga adalah pesan. Film ini mempunyai dua pesan utama dari ‘medium’-nya. Pertama, medium kata. Diksi “Pesta Babi” sungguh mempunyai kekuatan. Terutama di kalangan masyarakat yang mengucilkan hewan ini. Juga membangkitkan rasa penasaran, apa sebenarnya yang ditampilkan dalam film ini.

Kedua, proses pemutarannya. Alih-alih diunggah di Youtube dan orang bisa menontonnya secara individu di kamar masing-masing, kru film ini justru memilih pemutaran film berbasis komunitas. Pesannya jelas: mari bersolidaritas. Kesadaran komunal inilah yang ditakutkan oleh para penguasa.

Kalau yang diputar adalah musik dangdutan, koploan, dan sejenisnya, nyaris tidak akan ada larangan. Namun, film ini membangkitkan kesadaran bahwa Indonesia sedang sekarat. Reformasi lagi-lagi dikorupsi. Dan ini jelas akan mengganggu kestabilan para penikmat pundi-pundi rupiah terbesar, dari alam yang dirusak.

Film ini layak diputar hingga ke pelosok desa, agar makin banyak orang yang sadar. Karena di setiap cerita tentang kolonialisme, ada sosok mereka yang terus melawan. Film ini adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan dan memberi tahu pada dunia bahwa #PapuaBukanTanahKosong.

New Masculinity: Kunci Utama Kesetaraan Gender

Di penghujung sebuah konferensi yang dihadiri akademisi nasional dan internasional, di mana kami baru saja mendiskusikan feminisme, kesetaraan gender, dan kiprah perempuan di ranah politik, salah satu moderator membuat pernyataan penutup yang memantik rasa penasaran saya.

“Kita selalu membahas tentang feminisme, tapi jarang sekali ruang-ruang publik yang membahas mendetail mengenai maskulinitas, padahal keduanya saling beriringan, melengkapi.”

Saya tertegun, “Iya ya, topik maskulinitas ini jarang dibahas; ada sih yang membahas, tapi selalu dikaitkan dengan hubungan asmara, minim dibahas dengan serius di forum-forum penting,” batin saya kala itu.

Maskulinitas itu apa, sih?

Sebelum kita bicara lebih jauh, ada baiknya kita flashback terlebih dahulu. Standar menjadi laki-laki sejati yang kita kenal hari ini, dari mana asalnya? Dan kenapa karakteristik laki-laki tertentu bisa dianggap ideal atau bisa dibilang lelaki maskulin?

Kita sering mendengar cerita bahwa sejak zaman purba, laki-laki adalah pemburu; oleh karena itu, laki-laki diasosiasikan sebagai sosok yang kuat, berani, taktis, dan agresif, sementara perempuan menunggu dan mengumpulkan hasil buruan. Narasi ini terasa masuk akal dan selama ini dipakai sebagai pembenaran biologis bahwa memang begitulah kodratnya. Tapi ada riset terbaru yang menggugurkan asumsi itu.

Teori “Man the Hunter” ini baru muncul pada tahun 1968, ketika antropolog Richard B. Lee dan Irven DeVore menerbitkan buku berjudul Man the Hunter. Mereka berargumen bahwa berburulah yang mendorong evolusi manusia dan laki-laki adalah satu-satunya pelakunya.

Menariknya, bahkan dalam data mereka sendiri, ada bukti bahwa perempuan juga berburu, tapi tidak begitu ditonjolkan, seolah diabaikan.

Standar maskulinitas yang kita anggap kodrat biologis ini dibangun di atas teori yang baru berumur 60 tahun dan sudah terbukti tidak akurat oleh riset yang lebih baru. (Baca selengkapnya: “Men are hunters, women are gatherers. That was the assumption. A new study upends it.”)

Wall-Scheffler dan timnya menelusuri kembali database yang berisi catatan etnografis dari 1.400 masyarakat manusia di seluruh dunia, mencakup data dari tahun 1800-an hingga zaman modern ini. Dari jumlah itu, 391 adalah komunitas pemburu-pengumpul.

Hasil penemuannya menunjukkan bahwa di sebagian besar masyarakat pemburu-pengumpul yang diteliti, sebagian besar perempuan (79%) ternyata ikut berburu. Cara berburu perempuan juga sangat niat. Mereka punya perlengkapan sendiri, senjata favorit, dan bahkan nenek-nenek di desa dikenal sebagai pemburu yang andal.

Lalu dari mana datangnya pembagian yang kaku itu?

Sekitar 10.000 tahun lalu, ketika manusia mengenal sistem pertanian dan mulai menetap dalam sebuah teritori. Sebelum itu, manusia hidup berpindah-pindah. Tidak ada tanah yang dimiliki dan mereka tidak mempunyai harta yang perlu diwariskan. Akan tetapi, begitu manusia mulai bertani, tanah menjadi sebuah aset. Dan aset butuh pemilik, kemudian pemilik pun butuh pewaris yang jelas. Perubahan ini kelihatannya sepele, tapi implikasinya luar biasa besar terhadap relasi gender.

Pada saat itu, kalau kamu punya lahan yang ingin kamu wariskan ke anakmu, kamu perlu memastikan anak itu benar-benar anakmu secara biologis. Satu-satunya cara untuk memastikan itu adalah dengan mengontrol perempuan, ke mana dia pergi, dengan siapa perempuan bertemu, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dari sini, mulai muncul pola kontrol atas tubuh perempuan.

Dan semakin banyak yang dimiliki, semakin ketat pula kontrolnya. Laki-laki kemudian mengambil peran di ladang karena pertanian skala besar memang membutuhkan tenaga besar. Perempuan ditugaskan untuk berperan di rumah, mengurus anak, memasak, dan menjaga hasil panen. Awalnya ini hanya pembagian kerja yang praktis. Tapi turun-temurun diinternalisasi oleh masyarakat dan berubah menjadi norma, atau lebih parahnya lagi, diinterpretasikan sebagai kodrat.

Dari situlah standar tentang laki-laki sejati atau perempuan ideal mulai terbentuk dan terus diwariskan hingga hari ini.

Raewyn Connell dalam Masculinities (1995) menjelaskan bahwa maskulinitas adalah konstruksi sosial yang dibentuk oleh budaya, norma, dan relasi kuasa. Connell menyebut hal ini sebagai hegemonic masculinity, sebuah standar dominan tentang bagaimana seharusnya menjadi laki-laki. Lelaki harus kuat, tidak cengeng, kompetitif, jadi breadwinner, dan tidak boleh kelihatan lemah. Standar inilah yang kita kenal sebagai toxic masculinity.

Sampai di sini, saya perlu meluruskan satu hal. Saya tidak sedang bilang bahwa laki-laki tidak boleh kuat, tidak boleh jadi provider, atau tidak boleh kompetitif. Sama sekali tidak. Sebagai manusia, laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi memiliki karakter tersebut dan keduanya bisa berjalan beriringan, tergantung situasi dan kebutuhan. Misalnya, kalau ada laki-laki atau perempuan yang memang merasa nyaman menjadi leader, silakan! Peran-peran tersebut bisa dimusyawarahkan dan dinegosiasikan sesuai dengan kapasitas masing-masing sebagai individu.

Yang jadi masalah adalah ketika standar itu mulai berlebihan dan bersifat menekan. Ketika kekuatan berubah menjadi tidak boleh merasa lemah. Jiwa provider yang mulanya sebuah peran tiba-tiba menjelma menjadi penentuan harga diri. Dan siapa pun yang tidak memenuhi standar itu dianggap kurang jantan dan kurang layak.

Di titik itulah, standar maskulinitas mulai menjadi penjara.

Standar yang Mustahil, tapi Tetap Dipaksakan

Mengutip dari Kali Holloway, jurnalis dan penulis isu sosial:

“Kita telah menetapkan standar yang tidak adil dan mustahil dipenuhi, dan dalam upaya memenuhi standar itu, banyak pria perlahan-lahan membunuh diri mereka sendiri.”

Hal ini didukung oleh data. World Health Organization (WHO) mencatat bahwa pria dua kali lebih banyak meninggal karena bunuh diri, dengan prevalensi 12,6 per 100.000 pria.

American Psychological Association (2018) menemukan bahwa ideologi maskulinitas tradisional yang berkeyakinan bahwa laki-laki harus selalu kuat, stoik, dan menghindari kerentanan, berkorelasi signifikan dengan kesehatan mental yang buruk, enggan untuk mencari bantuan profesional, dan perilaku berisiko tinggi.

Coba deh perhatikan di sekeliling kita. Tak sedikit laki-laki yang sejak kecil diajarkan bahwa menangis itu memalukan? Laki-laki didiktekan bahwa harga diri mereka bergantung pada seberapa besar kendali yang mereka punya atas karier, uang, atau pasangannya.

Ketika standar kendali itu terusik, misalnya pasangannya menolak atau sekadar tidak menurut, sebagian laki-laki tidak punya perangkat emosional untuk merespons selain dengan amarah. Kita sering menyebutnya “egonya tersenggol.” Lelaki tidak diajarkan cara lain untuk menghadapi rasa tidak berdaya selain dengan dominasi.

Kekerasan dan dominasi digunakan sebagai alat pembuktian untuk menegaskan bahwa dirinya cukup jantan.

Sebuah standar yang tidak sehat!

New Masculinity: Maskulinitas yang Inklusif

Kabar baiknya, standar maskulinitas ini bukanlah sesuatu yang jumud. Connor dan rekan-rekannya dalam systematic review menganalisis 33 studi tentang maskulinitas kontemporer dan menemukan sesuatu yang bisa saya katakan sebagai angin segar.

Laki-laki muda, terutama di generasi sekarang, mulai mengadopsi bentuk maskulinitas baru yang jauh lebih manusiawi.

Ada empat elemen yang mereka temukan dalam maskulinitas kontemporer ini.

Yang pertama adalah memiliki karakter yang inklusif. Laki-laki ini tidak merasa terancam ketika berteman dengan orang-orang yang berbeda dari dirinya, baik itu perbedaan orientasi, cara berpenampilan, maupun pilihan hidup.

Misalnya, dalam hal penampilan, kamu tidak mempermasalahkan ketika teman kamu atau bahkan kamu sendiri memakai skincare atau berpenampilan feminin. Kamu menyadari bahwa penampilan seseorang tidak mendefinisikan seberapa jantan orang itu.

Intinya, inklusivitas dalam maskulinitas kontemporer ini adalah kejantanan kamu tidak terancam hanya karena kamu atau orang sekitarmu berbeda, karena rasa aman dan percaya diri itu datang dari dalam diri kamu sendiri.

Kedua, keintiman emosional. Dan ini hal yang patut diapresiasi. Sekarang sudah mulai jamak laki-laki yang bisa mengutarakan perasaannya ke orang terdekatnya, “Aku lagi sedih,” “Aku lagi nggak baik-baik aja” misalnya, tanpa takut dibilang lebay atau lemah. Terdengar sepele, tapi bagi generasi yang tumbuh dengan stigma laki-laki tidak boleh takut dan lemah, ini sebuah progres yang perlu dihargai.

Penelitian dalam psikologi menunjukkan vulnerability (kerentanan emosional) seorang laki-laki merupakan tanda bahwa dia manusia yang jujur, berani, dan memiliki kecerdasan emosional yang tinggi. Dengan catatan, diekspresikan secara efektif dan dengan orang yang tepat.

Ketiga, pergeseran makna fisikalitas. Kalau cara berpikir maskulinitas ortodoks bilang bahwa kebugaran tubuh itu sangat erat kaitannya dengan kejantanan dan dominasi. Laki-laki dengan maskulinitas modern menganggap bahwa tubuh yang sehat dan kuat itu adalah sebuah penjagaan diri. Kamu olahraga bukan untuk membuktikan sesuatu ke orang lain. Kamu melakukannya karena sadar bahwa tubuhmu perlu dijaga dan dirawat.

Dalam artian, hubungan kamu dengan tubuhmu itu sehat, bukan semata-mata untuk menunjukkan sesuatu ke orang lain.

Dan keempat, yang menurut saya paling penting, adalah resistensi. Resistensi di sini maksudnya bukan perlawanan dalam artian marah-marah, lebih ke arah kesadaran untuk melakukan refleksi dan mempertanyakan kembali standar maskulinitas yang selama ini ditelan mentah-mentah.

Alih-alih sekadar jadi tren semata, saya berharap new masculinity ini benar-benar diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Karena kalau konstruksi sosial yang sudah tidak relevan itu bisa digeser sedikit demi sedikit, kita sedang menciptakan ruang yang lebih aman untuk semuanya.

Membicarakan maskulinitas yang lebih sehat ini juga bagian dari proyek untuk membebaskan laki-laki dan perempuan dari ekspektasi gender yang mengekang dan tidak manusiawi.

Jadi, kamu sudah mulai mengadopsi new masculinity ini, belum?

Gunung Es Kepemimpinan Perempuan di Kampus

Diskusi bertajuk Suluh PTRG Seri ke-33 Spesial Konferensi PSGA yang diselenggarakan pada Jumat, 8 Mei 2026, menjadi momentum krusial bagi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia. Menjadi puan rumah, UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon melalui ruang virtual Zoom, acara ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Agama, We Lead, Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dan Rumah KitaB.

Dihadiri oleh seluruh koordinator PSGA se-Indonesia, pertemuan ini menegaskan bahwa pengetahuan tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari konteks relasi kuasa yang harus terus didekonstruksi demi keadilan, termasuk dalam hal ini upaya untuk memastikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tumbuh menjadi ruang aman bagi semua.

Perempuan: Penembus Batas dan Penentu Kebijakan

Rektor UIN Ambon, Prof. Abidin Wakano, membuka refleksi dengan mengingatkan kita pada sejarah panjang pembangunan Maluku pasca-konflik. Di sana, perempuan hadir sebagai pahlawan perdamaian yang menembus batas segregasi sosial.

Spirit inklusivitas ini kini diwujudkan di kampus melalui penempatan perempuan dalam posisi strategis seperti wakil rektor dan dekan, memastikan kesetaraan bukan sekadar sebagai wacana, melainkan struktur yang hidup membahana.

Senada dengan hal tersebut, Prof. Evi Muafiah, Rektor UIN Ponorogo, menekankan bahwa kehadiran perempuan di pucuk pimpinan adalah penentu arah kebijakan, bukan sekadar pelengkap kuota aturan.
Melalui Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2021, ia secara nyata membangun ruang aman untuk memutus mata rantai kekerasan di kampus. Di bawah kepemimpinannya, perspektif gender masuk ke dalam jantung Tridharma Perguruan Tinggi, melibatkan keterlibatan masif perempuan sebagai ketua lembaga hingga ketua prodi, serta memperkuat suara mahasiswa melalui Gender Focal Point.

Anatomi “Invisible Gender Work”

Di balik praktik baik tersebut, tantangan besar masih membentang. Dr. Zusiana Elly Triantini, Ketua P2GHA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan realitas pahit dari penelitiannya tahun 2012-2022: hanya 9 dari 58 PTKIN yang dipimpin oleh perempuan. Ada hambatan struktural yang rigid, seperti politik birokrasi dan beban domestik serta hambatan kultural berupa stereotip maskulinitas dan resistensi patriarkal yang masih kuat. Kedua hambatan ini berkelindan menjadi satu kesatuan yang membuat kepemimpinan perempuan jauh lebih terjal.

Zusiana memperkenalkan konsep “Anatomi Invisible Gender Work” dengan metafora gunung es. Publik sering kali hanya melihat puncak gunung es yang formal: penerbitan SK, capaian Key Performance Indicator (KPI), pembangunan fisik, hingga nilai akreditasi. Semua itu adalah kesuksesan yang dapat dilihat secara kuantitatif: ada nilai dan sertifikat yang terpampang nyata.

Namun, di dasar gunung es yang tak terlihat, pemimpin perempuan melakukan kerja-kerja luar biasa yang sering luput dari penilaian formal. Mereka memediasi faksi dan konflik internal yang buntu, membangun jaring kepercayaan, serta menjaga stabilitas emosional organisasi. Kerap terjadi, konflik menahun yang gagal diselesaikan pemimpin laki-laki justru menemukan titik terang di tangan pemimpin perempuan melalui pendekatan yang lebih halus dan persuasif.

Mengutip pandangan Kalis Mardiasih dalam “Parenting di Negara Gagal”, kerja perawatan yang dilakukan oleh perempuan sering kali tidak dianggap sebagai sesuatu yang bernilai. Publik hanya melihat kerja pembangunan dan produksi masif yang mendatangkan pemasukan sebagai sebuah hasil. Padahal, upaya merawat jejaring, relasi, komunikasi dan memulihkan hubungan yang retak, adalah sama penting atau bahkan jauh lebih penting dari sekadar meningkatkan produktivitas.

Menuju Kemaslahatan Bersama

Sebagaimana ditekankan oleh Nur Kafid dari Ditjen Pendis Kemenag, perjuangan kesetaraan gender adalah kerja panjang lintas sektor. Kepemimpinan perempuan yang didukung oleh reinterpretasi tafsir keagamaan yang ramah gender terbukti memiliki empat modal utama: intelektual, kultural, sosial, dan manajerial.

Pada akhirnya, kepemimpinan perempuan di perguruan tinggi bukan lagi soal representasi simbolis, melainkan kebutuhan fungsional untuk menciptakan institusi yang inklusif dan aman. Menempatkan perempuan di posisi pemimpin bukan hanya tentang memberikan hak, tetapi tentang menjemput kemaslahatan bersama bagi dunia pendidikan yang lebih beradab.

Melawan Kiamat Sugra dengan Taubat Ekologis 5R

Banyak dari kita sebagai manusia yang belum mau belajar sebuah pembelajaran sederhana, namun nyatanya sangat mendalam dan bisa menjadi pengingat, bahkan solusi bagi masalah ancaman kiamat ekologis yang kita hadapi saat ini. Beberapa waktu lalu, saya tidak sengaja mendengarkan Dr. Vandana Shiva, seorang perempuan pejuang lingkungan dari India berkata bahwa secara etimologis, kata human (manusia) berasal dari akar kata Bahasa Latin yang sama, yaitu humus, yang berarti tanah atau bumi.

Dari rahim yang sama juga, lahir kata humility (kerendahan hati) dan humble (rendah hati atau tidak sombong), yang mana menjadi kata sifatnya, di mana menjadi sebuah pengingat yang luar biasa mendalam bahwa menjadi manusia harus membumi agar lekas menyadari bahwa diri kita ini tidak lebih dari tanah yang diberi nyawa.

Namun sayangnya, kebanyakan manusia modern tampaknya telah kehilangan ingatan akan asal-usulnya. Banyak dari kita yang malah terjebak dalam kesombongan yang menjalar menjadi penyakit akut yang menjangkiti hati dan pikiran dengan memandang bumi, alam semesta, dan seisinya hanyalah sebagai benda mati yang bisa diekstrasi dan dieksploitasi. Ego yang terus membengkak ini telah memicu kiamat kecil (sugra) berupa krisis iklim yang semakin nyata.

Di sinilah lensa ekoteologi sufistik hadir sebagai oase yang bisa dijadikan cara pandang yang lebih rendah hati di mana mengajak kita sebagai manusia untuk berhenti menjadi penakluk dan kembali ke fitrah untuk mempraktikkan dan menginternalisasikan humility, sebuah kerendahan hati untuk mengakui dan menyadari bahwa kita adalah bagian dari bumi, bukan pemiliknya.

Alam sebagai Manifestasi Ilahi (Tajalli)

Dalam kaca mata sufisme, alam semesta adalah tajalli atau manifestasi dari asma (nama) dan sifat Sang Pencipta, Al Khaliq. Dr. Seyyed Hossein Nasr dalam bukunya Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man mengingatkan sudah sejak lama saat buku ini diterbitkan pada 1968, jauh sebelum aktivis lingkungan Greta Thunberg lahir, bahwa krisis lingkungan sebenarnya adalah cerminan dari krisis spiritual. Tanpa adanya keakraban dengan alam, seperti yang ditekankan Karen Armstrong dalam bukunya Sacred Nature, kita sudah kehilangan kemampuan untuk merasakan kehadiran yang suci dalam materi.

Allah SWT nyatanya telah memberikan pagar bagi ego manusia dalam Surah Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya… Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Larangan ini adalah amanah agar kita manusia tidak menodai cermin nurani yang memantulkan keagungan Al-Lathif, Sang Maha Lembut, dengan merusak alam yang bukan sebatas pelanggaran etika, tapi juga penistaan ekologis.

Transformasi Kesadaran Ekologi Sufistik: 5R

Untuk memulihkan hubungan yang rusak ini, kita perlu melampaui jargon teknis yang sudah kita upayakan dan usahakan selama ini, yaitu Reduce (mengurangi atau berusaha berhemat dalam penggunaan sumber daya alam di bumi), Reuse (menggunakan ulang apa-apa yang masih bermanfaat daripada membuangnya), dan Recycle (mendaur ulang agar mengurangi limbah). Kita memerlukan dimensi batiniah, dimensi spiritualitas yang saya sebut ekologi sufistik 5R dengan menambahkan Respect (Takzim) dan Repentance (Taubat Ekologis).

Respect (Takzim) adalah manifestasi dari humility (kerendahan hati) untuk mengakui bahwa setiap makhluk di bumi memiliki hak yang setara di hadapan Tuhan. Rasa hormat inilah yang kemudian diharapkan bisa mencegah kita sebagai manusia untuk tidak melakukan kekerasan terhadap ekosistem, satu-satunya planet rumah kita, yaitu bumi, dan bahkan juga kepada kelompok rentan, seperti masyarakat adat yang hidupnya bergantung pada alam.

Repentance (Taubat Ekologis) yang saya maksud di sini terinspirasi dari buku Sufi Psychology: Psikologi Pertumbuhan, Keseimbangan, dan Keselarasan Batin Manusia karya Prof. Robert Frager atau setelah memeluk Islam dikenal sebagai Syekh Ragip al-Jerrahi. Beliau mengingatkan bahwa kunci kehidupan seorang manusia ada pada pengendalian egonya. Taubat bukan sekadar perkataan, melainkan proses penyucian jiwa (Tazkiyatun Nafs) dari kesombongan, keserakahan, dan kerakusan. Taubat berarti berhenti memosisikan diri sebagai manusia yang merasa menjadi penakluk dan penguasa absolut, dan kembali menjadi penjaga bumi dan alam semesta yang penuh welas asih.

Kesatuan Wujud Allah dan Pembelaan Terhadap Kelompok Rentan

Lensa sufisme mengajak kita manusia berkenalan dengan konsep Wahdatul Wujud, yaitu suatu keterhubungan mendalam antara manusia (microcosmos) dan semesta (macrocosmos). Ketidakseimbangan alam yang disebabkan hilangnya humility (kerendahan hati) dari manusia kerap kali memicu kekerasan terselubung dan terstruktur bagi mereka yang paling tidak berdaya, dan bahkan dibungkam, dan dirampas haknya, tanahnya, dan tempat tinggalnya.

Bukankah ini selaras dengan pesan Rasulullah SAW, “Kasihilah siapa pun yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan mengasihimu.” (HR. Tirmidzi). Kasih sayang ekologis yang Islam ajarkan yang juga tercemin dalam kearifan lokal bangsa Indonesia: welas asih (compassion) dan tepa selira (empathy) luar biasa lebih dari cukup untuk menuntun kita kembali ke jalan kebaikan untuk berpihak pada kelompok rentan yang terus dibungkam dan ditindas, serta bumi yang sedang merintih kesakitan karena dampak kiamat iklim ini.

Penutup: Zuhud: Membenahi Diri, Memulihkan Bumi

Krisis ekologis berakar dari penyakit hubbud dunya (cinta kepada dunia secara berlebihan). Melalui prinsip hidup Zuhud (melepaskan keterikatan hati kita dari kecintaan terhadap duniawi yang berlebihan dan bahkan merusak hati dan nurani), kita manusia belajar lagi dan lagi untuk tidak membiarkan dunia menguasai dan mengendalikan hati serta nurani kita.

Dengan mempraktikkan kesederhanaan sebagai gaya hidup yang penuh kesadaran, atau sering disebut sebagai mindful living, kita memberikan ruang bagi diri kita dan terutama bagi bumi untuk berpulih dan sembuh. Keberlanjutan (sustainability) yang sejati nyatanya tidak dimulai dari teknologi, kebijakan, atau gelontoran dana CSR (corporate social responsibility) belaka, namun juga harus dimulai dari pemulihan karakter diri berupa sifat humble (rendah diri) yang ada di dalam diri manusia, di dalam hati dan nuraninya.

Melawan Tirani dalam Perspektif Maqasidi

Sebuah pesan WhatsApp dari dosen saya beberapa waktu lalu memantik keresahan yang mendalam. “Tradisi Sunni perlu menggali kembali tradisi muqawamah-nya,” tulis beliau. Menurutnya, dalam hal perlawanan, tradisi Syiah tampak memiliki garis perjuangan yang jauh lebih jelas dan tegas.

Saya mengamininya. Dalam lanskap sejarah modern, kita seolah kesulitan mencari patronase suara kritis melawan penjajahan di kalangan Sunni, kecuali gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Sayangnya, gerakan tersebut pun terus didegradasi dan dilumpuhkan oleh penguasa setempat.

Perjuangan di Mesir tersebut menginspirasi Syekh Ahmad Yasin untuk mendirikan Harakah al-Muqawamah al-Islamiyah (Hamas) sebagai poros perlawanan rakyat Palestina. Namun, Hamas hanyalah representasi kecil dari dunia Sunni yang juga sering distigma negatif oleh media Barat. Dalam skala yang lebih luas, harus diakui bahwa tradisi Syiah-lah yang cenderung konsisten menjaga ritme konfrontasi terhadap imperialisme.

Anatomi Ketundukan dan Akar Perlawanan

Mengapa Sunni tampak gagap mewariskan semangat perlawanan terhadap oligarki? Alih-alih kritis, wajah Sunni sering kali disandingkan dengan citra “ulama penguasa”. Sejarah kita dipenuhi oleh teks-teks yang menekankan kewajiban taat pada pemerintah yang sah, meski zalim sekalipun. Kalaupun ada suara kritis, sifatnya sering kali kecil dan nyaris tak terdengar.

Namun, semangat perlawanan itu sejatinya ada dan berakar kuat. Saya menemukannya kembali saat membaca kitab klasik-modern: Thaba’i al-Istibdad wa Mashari’ al-Isti’bad (Tabiat Tirani dan Keruntuhan Perbudakan) karya Abdurrahman al-Kawakibi. Kitab ini adalah manual bagi umat Islam untuk melawan tirani tanpa harus bersandar pada ideologi Kiri atau Marxisme.

Hari ini, ada kecenderungan di Indonesia untuk melabeli mereka yang kritis dengan cap “tersusupi Marxisme”. Padahal, ajaran pembebasan dan melawan kezaliman adalah elemen asasi dalam Islam. Muslim sejati tidak butuh ideologi luar untuk bangkit melawan penindasan; itulah esensi jihad yang sesungguhnya.

Penulisnya, al-Kawakibi, adalah ulama Suriah yang berani keluar dari zona nyaman ‘rezim’ Utsmani demi menjadi oposisi di Mesir, hingga akhirnya ia harus membayar perjuangan itu dengan nyawanya.

Tirani sebagai Perusak Maqasid Syariah

Buku al-Kawakibi menegaskan bahwa tirani harus dilawan karena ia secara sistematis merusak lima nilai dasar dalam Maqasid asy-Syari’ah. Pertama, tirani merusak agama (Hifzh al-Din) karena sering kali kekuasaan politik yang tiran lahir dari rahim tirani agama; fatwa digunakan untuk melegitimasi hasrat penguasa sehingga masyarakat tunduk pada dongeng kaum agamawan dan mematikan nalar.

Selanjutnya, tirani mengancam jiwa (Hifzh al-Nafs). Kita memiliki catatan kelam era Orde Baru dengan tragedi penembakan misterius alias “Petrus” hingga pembungkaman aktivis dengan air keras di era modern.

Dengan ketakutan dan suapan fatwa ‘kebodohan’ dari agamawan, akal sehat menjadi tumpul. Karenanya, tirani juga mematikan akal (Hifzh al-‘Aql) yang membuat orang tidak lagi mampu berpikir jernih. Tirani juga merusak keturunan dan martabat (Hifzh al-Nasl) melalui praktik nepotisme, kala jabatan diberikan berdasarkan kekeluargaan, bukan keahlian.

Terakhir, ia menghancurkan perputaran harta (Hifzh al-Mal) melalui korupsi berjamaah dan proyek-proyek yang hanya memperkaya lingkaran elit, sehingga ekonomi rakyat semakin sulit.

Hannan al-Lahham dalam kitab Maqasid al-Quran memperkuat hal ini dengan data bahwa Al-Qur’an mengulang peringatan tentang kezaliman sebagai penyebab hancurnya umat (az-zhulm bi sababi fi halaki al-umam) sebanyak 24 kali, dan menegaskan tujuan turunnya Kitabullah untuk menegakkan keadilan (al-kitab nazala li iqamah al-‘adl) sebanyak 18 kali. Banyaknya pembahasan ini seharusnya menjadi bukti cukup bagi kaum Sunni untuk berjuang sepenuh upaya melawan rezim penindas.

Lima Langkah Strategis Menumbangkan Tirani

Lantas, bagaimana kita melawan? al-Kawakibi, meskipun seorang penggerak, tidak sepakat dengan cara-cara kekerasan instan atau anarki. Ia menegaskan bahwa tirani harus dilawan dengan kelembutan dan persiapan matang secara bertahap. Sebelum meruntuhkan sebuah tirani, ia menawarkan lima langkah strategis, yaitu: Pertama, membangkitkan kesadaran bangsa. Perlawanan dimulai dari intelektualitas. Rakyat harus disadarkan akan hak-hak mereka dan bagaimana tirani telah merenggut martabat mereka. Tanpa kesadaran kolektif, perlawanan hanya akan menjadi amuk massa yang tidak terarah.

Kedua, menciptakan kesiapan mental warga. Tirani bertahan karena adanya “mentalitas budak” atau ketakutan yang mengakar. Meninabobokan masyarakat dengan bantuan sosial, kini berupa Makan Bergizi Gratis, hanya akan melanggengkan mental ‘peminta’, bukan pencipta dan pekerja. Kita perlu membangun keberanian mental sehingga tidak lagi merasa bergantung pada ‘belas kasihan’ penguasa zalim, melainkan percaya pada kekuatan sendiri.

Ketiga, menyiapkan sistem pengganti. Al-Kawakibi sangat berhati-hati agar perlawanan tidak berujung pada kekacauan (chaos). Sebelum kekuasaan tiran tumbang, para pejuang harus sudah merumuskan cetak biru (blueprint) sistem baru yang lebih adil agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan atau justru yang paling berbahaya adalah melahirkan tiran baru.

Keempat, melawan secara bertahap tanpa kekerasan. Perlawanan yang efektif dilakukan secara evolusioner melalui tekanan publik, diplomasi, dan penguatan institusi kemasyarakatan. Kekerasan sering kali justru menjadi legitimasi bagi tiran untuk menindas rakyat dengan lebih kejam atas nama stabilitas.

Dan terakhir, membentuk pemerintahan baru yang bersih. Tujuan akhir bukan sekadar mengganti orang, tetapi mengganti budaya kekuasaan. Fokusnya adalah membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Meski ditulis dalam konteks kritik terhadap rezim Turki Usmani yang korup, karya al-Kawakibi terasa sangat relevan bagi konteks Indonesia hari ini. Seolah-olah, penulisnya sedang menasihati pemimpin dan rakyat kita secara langsung. Melalui karyanya, al-Kawakibi menegaskan bahwa Muslim sejati tidak boleh abai. Ia berpesan bahwa agama dan akal mewajibkan setiap Muslim melakukan amar makruf nahi munkar sekuat tenaga, setidaknya dengan menjaga api perlawanan lewat kebencian terhadap segala bentuk penindasan dan kefasikan.

Polemik Gaji Guru vs Pegawai Cuci Ompreng MBG

Ramainya perbandingan gaji guru dengan pegawai pencuci ompreng dalam program MBG sebenarnya bukan sekadar isu upah. Ia seperti cermin yang memantulkan cara kita memaknai pendidikan. Di balik polemik itu, tampak satu persoalan mendasar: pendidikan dipersempit menjadi jalan menuju pekerjaan, bukan proses membentuk manusia seutuhnya.

Cara pandang ini sejalan dengan arus pragmatisme pendidikan yang banyak dipengaruhi pemikiran John Dewey. Dalam logika ini, pendidikan dinilai dari manfaat praktisnya. Yang penting adalah apa yang bisa langsung dipakai, apa yang cepat menghasilkan, dan apa yang terlihat hasilnya. Pengetahuan diukur dari kegunaan ekonominya. Tanpa disadari, sekolah pun diperlakukan seperti pabrik tenaga kerja.

Dampaknya terasa dalam keseharian. Orang tua cemas jika anaknya tidak “menghasilkan”. Guru merasa gagal jika nilai murid rendah. Murid belajar untuk angka, bukan untuk makna. Tekanan agar “sukses” secara materi melahirkan kebiasaan yang tidak sehat: menyontek, mengejar nilai dengan segala cara, bahkan kehilangan kejujuran akademik. Pendidikan kehilangan ruhnya sebagai proses pendewasaan.

Padahal, sejak awal, pendidikan dimaknai sebagai bimbingan untuk memanusiakan manusia. Pemikir pendidikan seperti M. J. Langeveld menegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar orang dewasa untuk menuntun anak mencapai kedewasaan mental dan moral. Artinya, pendidikan tidak pernah dimaksudkan hanya untuk mencetak pekerja, tetapi untuk membentuk pribadi yang utuh.

Ketika pendidikan dipersempit menjadi pelatihan kerja, posisi guru ikut menyempit. Guru tak lagi dilihat sebagai pembimbing manusia, melainkan sekadar penyampai materi. Nilainya diukur dari hasil ujian, bukan dari kualitas karakter yang dibangun. Maka, tidak mengherankan jika muncul narasi yang membandingkan guru dengan profesi lain berdasarkan ukuran materi semata.

Dalam tradisi pendidikan Islam, cara pandang ini terasa janggal. Syed Muhammad Naquib al-Attas memperkenalkan konsep ta’dib: pendidikan sebagai penanaman adab yang menyatukan ilmu dan amal. Ilmu tidak pernah netral; ia mengandung nilai dan harus diamalkan untuk kebaikan. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi pembentukan sikap hidup.

Gagasan ini sejalan dengan pandangan Ahmad D. Marimba, Muhammad Quthb, dan M. Arifin yang menekankan bahwa tujuan pendidikan adalah melahirkan manusia beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab. Menariknya, semangat ini juga tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yang menempatkan iman, takwa, dan akhlak mulia sebagai fondasi sebelum kecakapan teknis.

Lebih jauh, al-Attas menjelaskan bahwa manusia tidak hanya hidup untuk urusan dunia, tetapi juga memikul tanggung jawab akhirat. Pendidikan seharusnya membantu manusia memahami perannya dalam keseluruhan kehidupan, bukan hanya dalam dunia kerja. Inilah perbedaan antara pendidikan yang membentuk manusia dengan pelatihan yang membentuk pekerja.

Karena itu, dalam pandangan para ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali dan Burhanuddin al-Zarnuji, guru memiliki posisi yang sangat mulia. Guru bukan sekadar pengajar, tetapi pembimbing jiwa. Ia menuntun murid mengenal kebenaran, membersihkan hati, dan membangun adab. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas jiwa guru.

Di titik ini, polemik gaji guru menjadi terasa ironis. Ia memperlihatkan betapa kita menilai pendidikan dengan kacamata yang keliru. Selama pendidikan dipandang hanya sebagai jalur ekonomi, guru akan selalu dibandingkan dengan profesi lain berdasarkan angka. Namun jika pendidikan dipahami sebagai proses membangun kualitas manusia, maka guru adalah arsitek peradaban.

Manusia yang berkualitas adalah mereka yang sadar peran dan tanggung jawabnya, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk masyarakat dan kehidupannya secara luas. Jika manusia-manusia seperti ini lahir dari proses pendidikan, maka perbaikan sosial, budaya, bahkan ekonomi akan mengikuti.

Karena itu, yang perlu diluruskan bukan hanya soal kebijakan upah, tetapi cara kita memandang pendidikan. Pendidikan harus dikembalikan pada nilai intinya: memanusiakan manusia. Di sanalah kita akan memahami bahwa peran guru tidak pernah bisa diukur hanya dengan rupiah.

Dengan demikian, ketimpangan gaji guru vs pencuci ompreng MBG bukan hanya sebatas angka, tetapi cerminan pilihan nilai pembangunan manusia. Tanpa keberanian menata ulang prioritas, manusia yang menjadi bagian kelompok marginal akan tetap menjadi penerima bantuan jangka pendek, bukan subjek pembangunan yang berdaya melalui pendidikan yang berkualitas dan bermutu.

Panggilan untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Menjadi guru swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) memang tidaklah mudah, terlebih jika mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang memiliki tingkat kesulitan berbeda dengan sekolah umum. Sebagai seorang guru honorer di sebuah MI di Indonesia, saya merasakan sendiri beratnya kondisi yang dihadapi. Sepekan ini, saya disibukkan dengan kegiatan pendalaman lingkungan pendidikan yang baru. Berinteraksi dengan sesama pendidik madrasah menyadarkan saya bahwa berbicara tentang madrasah tidak akan lepas dari peran Kementerian Agama.

Kami mengajar penuh waktu dari Senin sampai Sabtu, bahkan ada guru yang memikul tanggung jawab ekstra pada hari Minggu. Secara logika, dedikasi ini seharusnya menjamin status sosial dan kesejahteraan yang pasti. Namun kenyataannya tidak. Satu jam pembelajaran di madrasah hanya dihargai sekitar Rp5.500 hingga Rp11.000. Angka ini sangat rendah bagi saya yang mengajar dengan penuh keikhlasan. Kondisi ini kian berat jika dikaitkan dengan ekonomi keluarga, apalagi bagi mereka yang menjadi kepala keluarga. Saya merasakannya sebagai anak laki-laki pertama yang bertanggung jawab membantu biaya pendidikan adik-adik.

Perjuangan Orang Tua dan Kesenjangan Antar-Lembaga

Ibu saya kebetulan juga seorang pengajar madrasah, meski di tempat berbeda. Beliau sangat intens dan memiliki target tinggi dalam setiap perkembangan kelasnya. Sangat mengharukan jika mengenang perjuangan karier Ibu, mulai dari menempuh pendidikan D4 hingga meraih sertifikasi guru. Almarhum Ayah dulu setia mengantarkan Ibu mengikuti pelatihan hingga tes sertifikasi setiap pekan selama satu bulan, meski beliau sendiri sedang menahan sakit pinggang. Saat melihat hasil tes, Ibu merasa sangat bangga atas perjuangan tersebut.

Namun, kondisi kami sangat kontras dengan pegawai di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki kepastian gaji dan jaminan hari tua. Hampir seluruh keluarga saya hidup dengan prinsip bekerja ikhlas bersama Kementerian Agama. Padahal, gejolak ketidakpuasan sering terjadi, seperti berita di Kabupaten Semarang di mana puluhan guru dan pengawas MI di bawah naungan Departemen Agama (Depag) melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka.

Fasilitas Minim dan Ketidakadilan Tunjangan

Dalam perjalanan mengabdi sebagai guru Wiyata Bakti, saya merasakan berbagai keluhan yang mewarnai profesi ini. Salah satu tantangan utama adalah minimnya fasilitas; ruang kelas yang sempit, peralatan yang tidak lengkap, serta buku-buku usang menjadi hambatan bagi kualitas pembelajaran. Selain itu, ada ketidakpastian terkait dukungan pemerintah. Kebijakan seperti pembagian Tunjangan Insentif tahun 2022 sering kali dirasa tidak adil dan tidak merata. Ada yang mendapatkan penuh, ada yang hanya sebagian, bahkan banyak yang tidak menerima sama sekali.

Kriteria pembagian tunjangan yang tidak jelas membuat kami merasa seperti sedang bermain lotre. Hal ini berbeda dengan rekan-rekan di Sekolah Dasar Negeri yang cenderung mendapatkan perlakuan lebih baik. Masalah gaji tetap menjadi beban utama; honor rata-rata yang hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp700 ribu menjadi pukulan keras bagi motivasi pendidik. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas pendidikan yang dapat kami berikan kepada siswa.

Pentingnya Pemerataan dan Transparansi

Pemerintah perlu memprioritaskan sektor pendidikan dengan memberikan gaji yang layak, terutama di Madrasah Ibtidaiyah. Sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa, pemberian penghargaan yang pantas akan meningkatkan kualitas pendidikan dan menjaga eksistensi madrasah sebagai tulang punggung masa depan bangsa.

Sejarah mencatat para guru pernah menuntut pencairan tunjangan fungsional yang terlambat karena kendala administratif di kantor perwakilan. Meski itu adalah berita lama, namun hingga kini semangat para guru di bawah Kemenag sering kali hanya berujung pada sikap “berserah diri kepada Allah SWT”. Meskipun tawakal itu baik, perlu ada sudut pandang yang lebih kritis untuk mewujudkan perubahan nyata bagi generasi mendatang yang bercita-cita menjadi guru.

Ironi Dana Bantuan dan Problematika Seleksi PPPK

Di Kabupaten Serang, muncul sorotan mengenai perbandingan mencolok antara jumlah madrasah negeri dan swasta. Dari 641 madrasah, sebanyak 630 di antaranya adalah swasta. Tokoh masyarakat setempat berpendapat bahwa perbedaan alokasi dana bantuan antara sekolah negeri dan swasta sebaiknya tidak terlalu jauh, karena keduanya memiliki tugas mulia yang sama.

Namun, tantangan baru muncul di tahun 2022. Ratusan guru honorer mengadu ke DPRD terkait indikasi kecurangan dalam seleksi PPPK yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Investigasi mandiri menemukan banyak kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Ini menunjukkan bahwa sistem perekrutan guru belum sepenuhnya sehat dan masih rentan terhadap praktik “orang dalam” (ORDAL).

Dilema Administrasi dan Luka Korupsi

Saya merasakan betul dampaknya dalam lima tahun terakhir. Ibu saya yang sudah bersertifikasi hanya menerima tunjangan sebulan sekali, namun pencairannya sering terlambat hingga 3-4 bulan. Padahal, tuntutan kerja semakin berat; guru senior seperti Ibu dipaksa beradaptasi dengan pertemuan daring hingga pembuatan konten menggunakan aplikasi Canva.

Di sisi lain, minimnya anggaran membuat beberapa madrasah terpaksa memanfaatkan kas kelas atau infak untuk menutupi biaya operasional. Ini adalah sebuah ironi yang sering memicu konflik dengan masyarakat hanya karena masalah iuran kecil. Lebih menyedihkan lagi, di tengah kesulitan finansial guru yang bahkan ada yang hanya digaji Rp50 ribu per bulan, muncul berita tragedi korupsi di dalam tubuh kementerian yang seharusnya menjadi teladan ini. Kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Al-Qur’an yang melibatkan pejabat dan broker menjadi luka dalam bagi kami para pendidik.

Harapan untuk Masa Depan Pendidikan

Melihat berbagai kerumitan ini, saya mulai mempertanyakan apa sebenarnya visi besar kementerian terkait. Jika memang sulit dikelola secara terpisah, mengapa tidak dijadikan satu arahan saja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Penghapusan dualisme pendidikan ini mungkin bisa menjadi solusi untuk mengakhiri kesenjangan kesejahteraan guru dan fasilitas bagi siswa madrasah.

Meskipun menghadapi berbagai kendala administratif dan finansial, guru honorer akan tetap bertekad memberikan yang terbaik. Namun, saya sangat berharap pemerintah dan masyarakat lebih peduli terhadap kondisi Madrasah Ibtidaiyah. Perbaikan dukungan bagi para guru dan siswa adalah kunci agar pendidikan madrasah tetap mampu berdiri tegak memajukan Indonesia.

Mabuk Akreditasi dan Industrialisasi Perguruan Tinggi

“Pendidikan dan pengajaran di dalam Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.” Ungkapan Ki Hajar Dewantara ini memberikan fondasi filosofis pendidikan yang kini tampak mulai ‘usang’.

Pendidikan seharusnya melahirkan kebahagiaan, bukan kebimbangan. Namun, realitas yang dihadapi mahasiswa dan dosen hari ini justru sebaliknya. Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menutup program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dunia masa depan memicu kegelisahan massal. Dalam bahasa yang lebih lugas: prodi yang tidak mampu menjawab kebutuhan pasar akan segera dibubarkan.

Informasi ini, meski masih dalam tahap pengkajian, menjadi “kado suram” bagi peringatan Hari Pendidikan Nasional. Masalah utamanya bukanlah pada penutupan atau penggabungan prodi itu sendiri—karena karena dinamika keilmuan memang niscaya, melainkan pada alasan pragmatis yang melatarbelakanginya. Ada kesan kuat bahwa pendidikan tinggi kini hanya dipandang sebagai pabrik penyedia tenaga kerja bagi dunia industri.

Reduksi Manusia Menjadi Mesin

Paradigma ini mereduksi proses berpikir manusia yang kompleks. Generasi muda tidak lagi dilihat sebagai pribadi merdeka yang belajar untuk memperluas cakrawala, melainkan sebagai ‘sekrup’ dalam mesin produksi global. Padahal, esensi belajar bukan semata-mata untuk bekerja, melainkan untuk merawat kesadaran sebagai manusia.

Dalam khazanah ilmu mantik (logika), prasyarat utama agar sebuah informasi dapat diterima dan diproses adalah ketika ia disampaikan dan diterima dengan penuh kesadaran (al-intibahah). Kesadaran hanya lahir dari pendidikan yang membebaskan dan mencerahkan, bukan pendidikan yang dihantui ketakutan akan hilangnya masa depan karena prodi tempatnya belajar dianggap ‘kadaluwarsa’ oleh pasar.

Masih meminjam paradigma ilmu mantik, ada dua cara memperoleh ilmu pengetahuan. Ada yang disebut ilmu hushuliyah yang diperoleh dengan perantara. Semua ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan adalah ilmu hushuliyah. Dalam paradigma ini, ilmu itu dihasilkan sekaligus menghasilkan sesuatu. Secara filosofis, ilmu dilihat sebagai entitas yang terpisah dari manusia.

Di sisi lain, ada pula ilmu hudhuriyah yang kehadirannya langsung diterima manusia tanpa perantara. Orang tidak perlu belajar untuk mengetahui rasa lapar, haus, sedih, marah, bahagia, dan seterusnya. Itulah ilmu yang hadir, menubuh, menyatu dalam diri setiap manusia.

Siapa pun kita, akan marah sekaligus sedih melihat orang lain ditindas. Ini adalah ilmu hudhur yang sayangnya makin tergilas dengan hushul. Seolah semua ilmu itu harus dihasilkan dan menghasilkan sesuatu. Padahal justru puncak tertinggi ilmu adalah ketika sudah menubuh dalam perilaku manusia. Inilah yang luput dari masyarakat modern.

Patologi Masyarakat Industri dan Beban Akreditasi

Erich Fromm pernah memperingatkan bahwa masyarakat industri dapat berubah menjadi masyarakat yang sakit (the sick society). Dalam sistem ini, manusia yang dinamis disederhanakan menjadi robot penghasil uang. Mereka yang tidak produktif secara ekonomi dianggap tidak relevan dan digilas zaman.

Malangnya, logika industrialisasi ini merangsek masuk ke jantung akademis melalui fenomena “mabuk akreditasi”. Saat ini, akreditasi sering kali tidak lagi berfungsi sebagai instrumen penjaminan mutu internal, melainkan sebagai branding atau nilai jual. Kampus memperlakukan akreditasi layaknya label sertifikasi pada komoditas pasar untuk menarik konsumen (dalam hal ini mahasiswa).

Dampak turunannya pun nyata. Gencarnya mengejar status dan angka-angka administratif demi akreditasi turut berkontribusi pada fenomena “surplus profesor” yang kadang mengabaikan kedalaman kapasitas keilmuan dan integritas sosial. Gelar akademik tertinggi pun perlahan kehilangan marwahnya, terjebak dalam tuntutan administratif dan formalitas publikasi yang mekanistik.

Data dan Pergeseran Paradigma

Dominasi paradigma pasar ini tercermin dari menjamurnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta prodi-prodi berbasis teknologi terapan di berbagai daerah, yang sering kali mengesampingkan ilmu-ilmu murni, humaniora, dan filsafat. Berdasarkan data statistik pendidikan tinggi, tren penyerapan mahasiswa memang terkonsentrasi pada bidang-bidang yang dianggap memiliki return on investment (ROI) cepat secara finansial.

Tentu, belajar ekonomi dan teknologi itu krusial. Namun, jika pendidikan hanya membahas keuntungan tanpa menyentuh nilai kemanusiaan, di situlah letak keroposnya sistem kita. Solusinya bukan serta-merta menutup prodi yang dianggap “sepi peminat,” melainkan mengubah cara berpikir kolektif kita tentang apa itu keberhasilan pendidikan.

Pendidikan adalah Perjuangan

Pendidikan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan hitungan laba-rugi. Para pendiri bangsa sejak awal menekankan bahwa pendidikan adalah alat untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki. Pendidikan akan melahirkan kesadaran, dan dari kesadaran itulah perjuangan untuk martabat bangsa akan terus tumbuh.

Menjadikan universitas sekadar balai latihan kerja adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Saatnya kita berhenti “mabuk” pada angka-angka akreditasi dan mulai kembali pada hakikat pendidikan sebagaimana disampaikan Sam Ratulangi, sitou timou tumou tou, memanusiakan manusia.

Ketika Inginnya Diistimewakan, Apakah Bisa Disebut Pemberdayaan?

“Mengutamakan kelompok tertentu, artinya mendiskriminasi.”

Pernyataan dari Bu Yuniyanti Chuzaifah (Ketua Komnas Perempuan 2010–2014) cukup memantik rasa penasaran saya. Awalnya saya merasa pernyataan tersebut terdengar kontradiktif, bukankah selama ini kita justru memperjuangkan agar kelompok rentan diutamakan?

“Nggak diutamakan, dibilang nggak memenuhi hak, tidak adil. Diutamakan kok malah dianggap mendiskriminasi? Lah, piye iki maksute?”

Dalam tulisan ini, saya mencoba untuk menguraikan maksud dari pernyataan tersebut. Sesuatu yang dalam hiruk-pikuk wacana kesetaraan gender sering kali luput untuk disinggung.

Menggali Makna Keadilan

Saya mau memulai dari fondasinya dulu. Dalam teori keadilan sosial, ada dua model besar yang kerap menjadi rujukan (tetapi dalam konteks yang berbeda), yakni keadilan formal dan keadilan substantif. Keadilan formal berprinsip bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. Hal ini berakar dari nilai Aristoteles yang sangat populer, “treat like cases alike.”

John Rawls, dalam A Theory of Justice (1971), mulai menggeser cara pandang ini lewat justice as fairness, bahwa perbedaan perlakuan bisa dibenarkan, sejauh itu memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Dari sinilah keadilan substantif berkembang.

Logika ini diperkuat oleh Sandra Fredman dalam Discrimination Law (2011) yang mempertegas bahwa perlakuan identik tidak selalu menghasilkan keadilan, karena kondisi awal setiap orang memang tidak pernah benar-benar sama. Untuk mencapai kesetaraan yang nyata, kadang kita perlu memperlakukan orang secara berbeda, proporsional dengan ketimpangan yang mereka hadapi. Inilah yang kemudian menjadi landasan filosofis dari kebijakan afirmatif.

Ambil contoh pengadaan beasiswa afirmasi untuk perempuan dari daerah 3T. Persyaratannya memang terlihat lebih longgar dibanding beasiswa reguler, karena seorang perempuan muda dari pelosok yang berhasil lulus SMA tanpa akses internet yang memadai, tanpa guru yang cukup, sejatinya sudah berjuang sangat keras. Menyamakan syaratnya dengan peserta yang tumbuh dengan kemewahan fasilitas hanya akan memperkuat realita bahwa yang menang selalu yang sejak awal sudah lebih beruntung.

Artinya, perlakuan yang berbeda tidak selalu salah, bisa jadi itu adalah bentuk keadilan. Selama tujuannya adalah mengoreksi ketimpangan struktural, ya, sah-sah saja. Justru mengabaikan perbedaan struktural berpotensi melanggengkan ketimpangan.

Alih-alih terpaku pada perlakuan yang sama persis, keadilan substantif ini cenderung mengejar kesetaraan sebagai hasil yang nyata dirasakan.

Kembali ke pernyataan awal. Mengutamakan perempuan dalam konteks yang responsif terhadap ketidaksetaraan struktural adalah pemberdayaan. Namun, ketika tujuan dari mengutamakan hanya karena ingin diistimewakan (tanpa akar pada ketidakadilan yang nyata) justru bisa menciptakan diskriminasi baru. Inilah maksud dari pernyataan Bu Yuniyanti. Perbedaannya cukup tipis, ya.

Batas Tipis antara Afirmasi dan Diskriminasi

Hal ini membawa saya ke sebuah kejadian yang masih hangat dan saya rasa sangat relevan untuk kita renungkan bersama.

Senin malam, 27 April 2026. KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang KRL Commuter yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Gerbong yang tertabrak adalah gerbong khusus perempuan. Seluruh korban tewas (15–16 orang per 29 April 2026) terkonfirmasi adalah perempuan. Di antara mereka, ada seorang ibu yang baru pertama kali masuk kerja setelah cuti melahirkan. Hari pertamanya. Sungguh menyayat hati. Duka yang mendalam, rest in peace untuk para korban.

Di tengah duka itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi melontarkan usulan mengenai gerbong perempuan sebaiknya dipindah ke tengah rangkaian, supaya lebih aman, karena posisi ujung lebih rentan saat tabrakan. Dalam hitungan jam, pernyataan ini meledak di media sosial. Komentar sinis berhamburan. Menteri PPPA akhirnya meminta maaf dan mengakui bahwa pernyataannya kurang tepat.

Apa yang bermasalah dari respons tersebut?

Usulan spontan Menteri PPPA itu menarik untuk disinggung dalam tulisan ini. Saya rasa niatnya murni untuk melindungi perempuan, tapi logika substantifnya kurang tepat. Karena risiko tabrakan kereta bukan ketimpangan yang berbasis gender. Semua penumpang di gerbong ujung, baik laki-laki maupun perempuan, menghadapi risiko yang sama. Maka memindahkan gerbong perempuan ke tengah dengan mengorbankan posisi laki-laki ke ujung justru menciptakan ketimpangan baru yang tidak punya dasar substantif.

Secara teknis, pihak KAI sendiri menegaskan bahwa posisi gerbong tidak berkaitan dengan tingkat keselamatan, sistem keselamatan berlaku untuk semua penumpang tanpa memandang gender. Jadi usulan itu memang kurang tepat secara teknis.

Sekilas, pernyataan Bu Menteri tersebut muncul seolah memosisikan perempuan sebagai kelompok yang perlu dilindungi lebih, dan laki-laki sebagai yang lebih tahan banting, sehingga boleh di posisi lebih berisiko. Hal tersebut tentu bukanlah pemberdayaan, justru lebih mirip paternalisme berkedok perlindungan.

Martha Nussbaum dalam Sex and Social Justice (1999) mengkritik paternalisme (perlindungan yang tidak diminta, yang justru mempertegas kesan bahwa perempuan tidak cukup kuat untuk berdiri sejajar) sebagai salah satu bentuk pengerdilan kapabilitas perempuan.

Lalu, kapan sikap diutamakan menjadi pemberdayaan, dan kapan ia justru menjadi privilege yang berbalut narasi kesetaraan?

Kesimpulan sementara saya dari refleksi ini, bahwa pemberdayaan lahir dari identifikasi ketidakadilan struktural yang nyata, dan selalu punya akar. Ketika ada pertanyaan “ketimpangan apa yang sedang coba diperbaiki?” Lalu pertanyaan itu bisa dijawab dengan konkret, dengan menyajikan data, atau kondisi nyata yang bisa diperlihatkan, ya, itu afirmasi yang sah.

Tapi kalau jawabannya muter-muter dan ujungnya cuma karena “saya perempuan” atau karena “saya berhak”, tanpa bisa menjelaskan ketimpangan apa yang sedang diperbaiki, di situlah kita perlu jujur pada diri sendiri bahwa yang sedang kita perjuangkan mungkin bukan kesetaraan, melainkan preferensi yang diklaim sebagai hak.

Keduanya, jika tidak diidentifikasi dengan jernih, hanya akan membuat kita berputar-putar dalam perdebatan tanpa ujung.

Hak Perempuan yang Terbengkalai: Nafkah Istri Pasca Perceraian

Perkawinan yang kekal, dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah, adalah harapan bagi setiap pasangan. Ia dibangun dengan janji, harapan, dan komitmen untuk saling menjaga hingga akhir hayat. Harapan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam hukum positif Indonesia yang menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang terjadi antara suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Namun, realitas tidak selalu berjalan beriringan dengan harapan. Kehidupan rumah tangga pasti mengalami dinamika yang tidak selamanya indah. Konflik yang tak terselesaikan antara suami dan isteri kerap membawa rumah tangga pada satu titik yang tak diinginkan, yaitu perceraian.

Dalam ajaran Islam, perceraian memang bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” Hadis tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun perceraian itu halal dilakukan, tetapi ia dibenci oleh Allah.

Meskipun begitu, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa perceraian menjadi sesuatu yang tidak lagi tabu bagi masyarakat. Terbukti selama tahun 2025, angka perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus.

Di balik tingginya angka perceraian, terdapat satu pola yang kerap berulang, yaitu perempuan seringkali menjadi pihak yang paling terdampak. Setelah perceraian, tidak sedikit perempuan yang harus menghadapi beban ekonomi sendirian, terutama ketika hak-hak nafkahnya tidak terpenuhi.

Dalam banyak kasus, ketika masih dalam ikatan perkawinan, perempuan berada pada posisi yang secara ekonomi bergantung pada suami. Ketika terjadi perceraian dengan tanpa adanya pemenuhan nafkah yang layak oleh mantan suami, perempuan sebagai mantan isteri menjadi pihak yang rentan karena hak-haknya diabaikan.

Secara normatif, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian sebenarnya telah diatur dengan cukup jelas. Dalam hukum Islam, dikenal beberapa bentuk nafkah, yaitu nafkah madhiyah (nafkah lampau yang belum ditunaikan selama perkawinan), nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu), dan nafkah mut’ah (pemberian sukarela dari mantan suami). Ketentuan ini juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai bagian hukum positif Indonesia.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada pengakuan hukum. Meskipun hak-hak perempuan pasca perceraian telah diakui oleh hukum, dalam praktiknya banyak perempuan memilih untuk tidak memuntut hak nafkah saat mengajukan perceraian. Alasannya sederhana, tetapi cukup problematis, yaitu prosesnya dianggap lebih rumit dan memakan waktu. Mengajukan cerai tanpa tuntutan nafkah seringkali dipilih sebagai jalan agar proses sidang perceraian cepat selesai.

Lebih ironis lagi, bahkan ketika perempuan mengajukan gugatan nafkah dan dikabulkan oleh pengadilan, hak tersebut tidak otomatis terpenuhi. Putusan pengadilan tidak serta merta menjamin pelaksanaan amar putusan yang menghukum suami untuk membayar nafkah tersebut. Untuk benar-benar mendapatkan haknya, perempuan harus melalui mekanisme lanjutan berupa eksekusi putusan. Proses ini tentu membutuhkan waktu, biaya, dan energi tambahan. Dalam situasi seperti ini, banyak perempuan akhirnya memilih utuk tidak melanjutkan perjuangan hukum mereka.

Di sinilah letak persoalan utamanya, terdapat jarak antara hukum di atas kertas dan implementasinya di dunia nyata. Perempuan berada dalam posisi yang rentan. Haknya diakui, tetapi sulit untuk mengaksesnya. Akibatnya, nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah hanya menjadi sebuah instrument hukum yang ‘hanya ada dalam angan-angan belaka’.

Di tengah persoalan tersebut, muncul langkah progresif dari salah satu pemerintah daerah. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengambil kebijakan tegas terhadap mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah. Melalui kebijakan ini, ribuan pria yang tidak memenuhi kewajiban pasca perceraian dikenai sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan administrasi kependudukan. Tercatat, sekitar 8.180 mantan suami terdampak kewajiban ini.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya tersebut patut dilihat sebagai angin segar di tengah mandeknya pemenuhan hak nafkah perempuan pasca perceraian. Lebih dari itu, terobosan ini seyogianya harus disambut baik dan direplikasi oleh pemerintah daerah baik, bahkan perlu untuk didorong menjadi kebijakan nasional.

Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian akan tetap timpang. Di sinilah pentingnya sinergi antara Pemerintah (sebagai pembuat kebijakan), Mahkamah Agung (sebagai penentu keputusan), dan masyarakats.

Persoalan penyelesaian nafkah perempuan pasca perceraian bukan hanya sekedar isu domestik dalam lingkup keluarga saja. Langkah ini merupakan cerminan bagaimana negara dan masyarakat memperjuangkan hak dan keadilan bagi perempuan yang berada dalam kondisi rentan. Selama pemenuhan nafkah masih bergantung pada perjuangan individual yang berliku, keadilan masih absen disana, Hak yang telah dijamin oleh hukum seharusnya dapat diakses secara nyata.

Sebab pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari seberapa rigid aturan dibuat, tetapi seberapa jauh ia dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.