Sisi Lain dari Berziarah

Pekan ini saya berkunjung ke Yogyakarta, kota penuh kenangan. Salah satu yang saya lakukan adalah napak tilas menyusuri sisi lain kota ini. Selama ini, ketika berkunjung ke Yogyakarta, kita biasanya menghabiskan waktu di Malioboro, Keraton, atau Parangtritis. Tentu tidak salah. Namun, kota ini juga menjadi tempat peristirahatan terakhir para tokoh bangsa. Di antaranya pendiri Muhammadiyah, Kiai Ahmad Dahlan.

Muhammadiyah lahir di kota ini. Tak heran, pendirinya pun dimakamkan di sini. Namun, sayangnya, tradisi ziarah tidak dikenal kuat di Muhammadiyah. Ketabuan ziarah ini berangkat dari kekhawatiran akan pengkultusan tokoh. Ironinya, banyak orang melarang ziarah karena alasan pengkultusan, tetapi mereka sendiri “berziarah” pendekatan sana-sini dengan mengkultuskan tokoh politik. Mereka memang tidak menyembah kuburan, tetapi yang disembah adalah jabatan.

Kekhawatiran itu pula yang membuat makam pendiri salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia ini sangat sederhana, berada di gang kecil, dan nyaris tak tersorot media. Bermodal tuntunan Google Maps, saya mengendarai motor memasuki gang sempit di Yogyakarta bagian selatan. Sempat terbersit dalam hati, benarkah ini jalan menuju makam beliau? Gang yang hanya cukup dilewati satu motor itu akhirnya mengarah ke pemakaman umum. Di pintu masuk, terpampang papan nama besar: K.H. Ahmad Dahlan, Pahlawan Nasional.

Ketika kaki melangkah ke area pemakaman, terasa ketenangan sekaligus kesunyian. Padahal, hanya beberapa ratus meter dari sana, kita akan menjumpai keramaian wisata Prawirotaman. Nyatanya, pemakaman itu menjadi saksi bisu perjuangan tokoh bangsa yang namanya kian jarang dikenang generasi penerus.

Bukan hanya Kiai Dahlan, beberapa veteran juga beristirahat di sana, ditandai dengan patok bendera di atas kuburannya. Nama-nama mereka tak tercatat dalam buku sejarah. Hanya tancapan Merah Putih yang menandakan bahwa mereka adalah pahlawan.

Saya berkeyakinan, keengganan berziarah sering kali berbanding lurus dengan hilangnya rasa takzim pada sejarah. Sering kali kita menganggap mereka yang sudah mati, tidak memiliki peran apa-apa lagi. Dengan berziarah, kita menyambungkan kembali koneksi dan frekuensi perjuangan dengan generasi sebelumnya.

Terlebih dalam pandangan Al-Qur’an, para mujahid tidak pernah mati; mereka selalu hidup (QS. Al-Baqarah [2]: 154). Di pemakaman ini, selain Mbah Dahlan dan para veteran, dimakamkan pula tokoh-tokoh awal Muhammadiyah seperti Kiai Badawi, Kiai Ibrahim, A.R. Fachruddin, dan Buya Yunahar.

Sayangnya, sebagai anak muda, kita jarang memasukkan kuburan sebagai destinasi “wisata”. Kuburan kerap diasosiasikan dengan horor, apalagi jika didatangi malam hari. Kita lebih senang mengunjungi aneka objek wisata kota tanpa pernah benar-benar memahami bagaimana kota itu berdiri.

Dengan berziarah, tumbuh kesadaran sejarah bahwa kemajuan hari ini tak terlepas dari generasi sebelumnya yang kini berkalung tanah. Ziarah juga mengajarkan kita untuk rehat sejenak sebelum kembali melangkah.

Alih-alih rakus dan serakah, memperbanyak ziarah bisa menjadi cara manusia modern menginjak rem. Apa yang perlu dikejar jika pada akhirnya kita pun akan kembali ke tanah? Para tokoh itu dikenang bukan karena kekayaan, usaha pertambangan, atau kedekatan dengan kekuasaan, melainkan karena nilai perjuangan yang membekas dan mewaris.

Dari pemakaman Kiai Dahlan dan tokoh-tokoh Muhammadiyah lainnya, kita belajar tentang kesederhanaan hingga ‘rumah’ terakhir. Di tengah menjamurnya pemakaman elite, mereka—bersama para ahli warisnya, konsisten menunjukkan laku hidup sederhana.

Jika hari ini kita yang mewarisi perjuangan justru berebut menjadi kaya, meski dengan dalih kemaslahatan, perlu refleksi mendalam: apakah ini memperjuangkan nilai atau sekadar ego kekuasaan?

Sembari melangkah keluar dari pemakaman, tersimpan pertanyaan dalam benak: sudahkah kita menjadi pewaris perjuangan para mujahid terdahulu? Ataukah kita justru mengubah rute perjalanan semakin jauh dari tujuan?

Pada titik inilah, ziarah bukan lagi sekadar mubah, tetapi menjadi kebutuhan.

Akal-akalan Board of Peace

Mengawali 2026, masyarakat dunia dikejutkan dengan keputusan Presiden Amerika Serikat membentuk Dewan Perdamaian (Board of Peace, selanjutnya disebut BoP). Sebuah lembaga internasional baru yang dirancang untuk mengambil alih peran PBB dalam mengatur keamanan dan perdamaian dunia. Secara khusus, BoP mengambil peranan penting dalam transisi pemerintahan di Jalur Gaza pascaperang.

Menariknya, jika menelisik media-media Barat, BoP hadir untuk ‘mendamaikan’ Hamas-Israel. American Jewish Committee lebih tegas mengatakan Hamas sebagai organisasi teroris.

President Trump first announced the Board of Peace in late September 2025 as part of the second phase of a 20-point plan to end the war between Israel and the Hamas terror group in Gaza.

Berdasarkan pandangan ini saja, seharusnya kita dengan tegas menolak keikutsertaan Indonesia dalam proyek ‘ambisius’ Trump. Rakyat Indonesia pernah mengalaminya di masa penjajahan. Para veteran yang berjuang mengangkat senjata, dicap teroris oleh penjajah yang berkuasa. Ironinya, ketika negeri ini merdeka, Palestinalah yang pertama kali mengakui Indonesia. Dengan argumen tersebut, MUI dengan tegas menolak keikutsertaan Indonesia pada BoP. Namun, pandangan tersebut berubah setelah Presiden mengundang belasan ormas keagamaan. Narasi yang awalnya menolak, perlahan bergejolak menjadi penerimaan.

Bukan hanya mengundang tokoh ormas, Presiden pun menghadirkan pakar politik internasional, mantan Menteri dan Wakil Menteri Luar Negeri ke istana. Di antara yang hadir adalah Alwi Shihab (Menlu 1999-2001), Hassan Wirajuda (Menlu 2001-2009), Marty Natalegawa (Menlu 2009-2014), Retno Marsudi (Menlu 2014-2024), Dino Patti Djalal (Wamenlu 2014), dan AM Fachir (Wamenlu 2014-2019). Hasilnya, mereka pun mendukung keputusan pemerintah.

“Kesan saya adalah beliau, Presiden Prabowo itu, mempunyai pendekatan yang realistis. Realistis dalam arti apa? Sekarang ini memang satu-satunya opsi di atas meja adalah mengenai Board of Peace (BoP),” kata Dino seusai pertemuan sebagaimana dikutip oleh Kompas.

Dalam bahasa para tokoh agama dan politik internasional yang beralih fungsi menjadi ‘jubir’ presiden ini, pilihan bergabung masuk ke BoP adalah satu-satunya opsi yang tersedia di meja makan. Tak ada hidangan lain yang disajikan. Jika ternyata makanan yang disantap mengandung racun, Presiden akan dengan tegas keluar dari jamuan makan malam tokoh dunia tersebut.

Namun, di sini juga yang menjadi titik kritis. Apakah kita perlu masuk ke dalam sistem yang bobrok untuk bisa tahu bahwa ada racun di dalamnya? Selama ini kita sudah melihat bagaimana kelakuan Trump dan sekutunya yang justru menjauhkan dunia dari perdamaian.

Karenanya, alih-alih menerima, pemerintah seharusnya dengan tegas menolak bergabung dengan ‘antek’ asing yang selama ini dinarasikan sendiri oleh Prabowo. Indonesia juga tidak sendiri dalam jajaran penolak keputusan Trump. Ada Inggris, Spanyol, Jerman, Italia, Norwegia, dan banyak negara yang enggan bergabung. Baik secara terbuka maupun diam-diam.

Tulisan ini dibuat bukan untuk membuat gaduh. Saya pun juga harus menegaskan bukan ahli di bidang politik internasional. Namun, dengan keterbukaan informasi, akal yang sehat dan hati yang jernih, saya mencoba membangun argumen bahwa Board of Peace sejatinya hanyalah akal-akalan Trump untuk mengakuisisi Gaza seutuhnya.

Sebelumnya, kita perlu memulai dengan satu pertanyaan: “mengapa kita perlu bersuara soal ini?” Bukankah masalah di negeri ini sudah terlampau banyak. Justru karena negara ini juga sudah punya banyak persoalan, kita perlu lebih lantang bersuara. 16 Triliun uang negara ini mau diberikan kepada Trump dan sekutunya untuk melancarkan syahwat duniawinya menguasai dunia. Padahal 16 T itu bisa digunakan untuk memulihkan bencana ekologis di Sumatera atau membayar gaji guru yang makin terseok.

Alasan berikutnya, masalah yang terjadi di negara ini juga saling berkait dengan masalah yang terjadi di luar sana. Kehidupan manusia memang dipisahkan oleh jarak geografis, tetapi keterkaitan geografis juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik. Inilah yang disebut geo-politik. Anis Matta, Wamenlu RI untuk Dunia Timur Tengah menegaskan dalam berbagai kesempatan pentingnya membangun kesadaran geo-politik dan spasial. Bahwa kita hidup dalam ruang sosial politik yang beragam tetapi juga saling berkaitan.

Apa yang dilakukan Trump untuk masuk mengambil alih pembangunan Gaza adalah serupa dengan yang dilakukan penjajah mengurus sumber daya alam Indonesia. Mereka tidak benar-benar berbicara soal perdamaian, hanya keuntungan yang dicari. Palestina hari ini adalah simbol perjuangan. Sebagaimana masyarakat Papua, Aceh, Kalimantan dan di setiap jengkal negeri ini, mempertahankan tanahnya dari kerusakan alam.

Dengan alasan tersebut, kita tidak boleh diam untuk bersuara. Minimal memberikan narasi penyeimbang, ketika tokoh agamawan dan cendekiawannya sudah berubah tugas menjadi penyambung lidah ambisi pemerintah. Kalau kita sudah satu frekuensi untuk bersuara, selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengapa kita perlu menolak BoP?

Ketimpangan Relasi Kuasa

Ini alasan utama dan sudah sering disampaikan oleh berbagai kalangan yang menolak BoP. Peran Amerika sangat besar, nyaris tak tertandingi. Dengan relasi kuasa yang nyata ini, negara lain hanya akan menjadi penonton, tak punya daya juang. Bahkan ini dimulai dari persyaratan keikutsertaan yang tak masuk akal: harus membayar.

Saya melihat fenomena ini seperti geng anak muda prestisius perkotaan. Siapa yang ingin bergabung, harus punya barang mewah yang bisa dibanggakan. Namun karena kemewahan itulah, orang-orang berduit banyak yang berlomba masuk ke sana. Alasannya sederhana, agar ada penerimaan. Indonesia yang dinakhodai Prabowo hari ini mencoba bergerak agar ‘diterima’ oleh Trump.

Namun karena sejak awal Trump yang memainkan peran seutuhnya, siapa pun yang bergabung hanya bisa mengikuti orkestrasi kegilaan Trump saja. Inilah kesenjangan relasi kuasa. Bagaimanapun juga, kita tak bisa banyak berbuat. Sebagaimana mahasiswa terhadap dosen atau anak pada orang tua. Relasi yang timpang inilah yang perlu dilawan, karena relasi kuasa tak akan bisa menciptakan perdamaian.

Tidak Berorientasi pada Korban

Bagaimana bisa, BoP dibentuk untuk memperbaiki Gaza, tetapi tidak ada perwakilan Palestina dalam keanggotaannya. Setelah dipikir kembali, ternyata apa yang dilakukan BoP ini juga kita lakukan dalam keseharian di negara ini. Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, amat jarang yang berorientasi pada penyintas.

Suara korban jarang didengarkan. Mereka hanya diberikan ruang sayup-sayup tak berkekuatan. Sama seperti riak ormas menerima tambang tahun lalu. Di antara sekian banyak diskusi, FGD, dan seminar yang dilakukan, nyaris tak menghadirkan warga tapak tambang yang terdampak. Yang diundang hanya akademisi menara gading, pengusaha dan penguasa. Mungkin karena punya kesamaan ini juga, mereka dengan mudah menerima tawaran Trump. Dalam skala yang lebih luas, pembungkaman suara korban itu dapat dilihat dalam kasus kekerasan seksual, yang lagi-lagi, juga menyeret nama Trump.

Trump adalah Sosok yang Jauh dari Keteladanan

Beberapa hari lalu, publik Amerika dihebohkan dengan gebrakan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat yang merilis jutaan dokumen terbaru terkait Jeffrey Epstein. Jeffrey adalah terpidana kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang bunuh diri pada 2019.

Jumlah dokumen yang dirilis pada pekan terakhir Januari lalu itu merupakan yang terbesar yang pernah dipublikasikan pemerintah AS sejak pengesahan undang-undang tentang transparansi berkas Epstein disahkan oleh Kongres November 2025. Rilis terbaru, Jumat (30/01), mencakup tiga juta halaman dengan 180.000 foto dan 2.000 video. Salah satu tokoh penting BoP, Donald Trump, disebut disebut berulang kali dalam berbagai berkas ini.

Skandal pelecehan ini hanya satu, di antara banyak kasus moral Trump selama ini. Karenanya Trump tidak layak jadi pemimpin, apalagi memimpin lembaga perdamaian. Dan yang lebih ironi, sosoknya memimpin banyak negara Islam yang juga menerima BoP, seperti Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Mengapa itu bisa terjadi? Alih-alih ideologis, kepentingan mereka dipertemukan dalam narasi bisnis. Amerika dengan Arab Saudi dan UEA banyak berkolaborasi dalam pengelolaan sumber daya alam minyak di sana. Kalau melihat pembangunan negara tersebut, coraknya sudah sangat Barat dengan segala kemegahan dan kemewahannya.

Dalam konteks ini, kita melihat bahwa Barat tidak hanya menjajah dunia secara fisik, tetapi juga pemikiran. Konsep seperti toleransi, moderasi, pluralisme, dan sejenisnya adalah salah satu cara yang dilakukan untuk memuluskan kepentingan ‘penjajahan’.

Mengabaikan Prinsip Maslahat-Mafsadat

Karena telah memiliki kepentingan, maka banyak negara tidak lagi mempertimbangkan prinsip maslahat dan mafsadat secara menyeluruh. Pertimbangannya hanya berdasar pragmatisme, bukan idealisme. Padahal kaidah usul fikih yang dihafal oleh para ulama yang diundang ke istana kemarin jelas menyebutkan, dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih, menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan.

Kalaulah dengan bergabung BoP ada maslahat, daya tawar politik negara Indonesia yang meningkat, tetapi kerusakan yang dihasilkan jauh lebih banyak. Palestina akan makin jauh mendapatkan kemerdekaannya dan kita hanya kian mengukuhkan peran Trump sebagai provokator kerusuhan.

Kompromi memang bisa dilakukan untuk mendapatkan tujuan maslahat yang lebih utama. Di masa Nabi, beliau pernah menghapus gelar rasulullah untuk bisa melakukan negosiasi dengan kafir Quraisy. Di awal kemerdekaan, tokoh Islam negeri ini memilih menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta untuk menjaga keutuhan negara. Dalam hal ini, kompromi dijalankan sebagai strategi untuk menghasilkan kemaslahatan yang lebih besar.

Sayangnya, berkompromi dengan masuk ke BoP tidak dapat disejajarkan dengan ijtihad Nabi dan para pendiri bangsa terdahulu. Sebab dengan jelas dapat terlihat, BoP tidak mempunyai visi misi untuk mendamaikan Gaza. Kehadiran Trump dan Netanyahu dengan kebobrokan moral dan hukum, membuat BoP pun menjadi cacat.

Membangun Kekuatan Baru

Ketika sudah jelas kerusakannya, Nabi mengajarkan kita untuk keluar, hijrah dari lingkungan yang buruk menuju sistem yang lebih baik. Alih-alih ‘mengemis’ sebanyak 16 T pada Amerika agar diterima, Indonesia dapat membangun poros baru sebagaimana dahulu Soekarno juga berdiri pada garis tengah, non-blok, ketika ideologi Kapitalis dan Sosialis sedang berperang.

Ada tiga skenario yang bisa dilakukan. Pertama, Indonesia membangun kekuatan poros global south. Koalisi negara-negara selatan global ini mencakup ASEAN, Afrika, Timur Tengah dan Amerika Latin. Indonesia bisa memimpin perkumpulan ini dan juga sesuai dengan semangat militerisme Prabowo yang terlatih ‘memimpin’ sejak muda.

Kedua, Indonesia juga dapat membangun daya tawar melalui ecologival-spiritual power. Kekayaan alam Indonesia yang sejak dulu menjadi alasan orang Eropa menjajah negeri ini adalah nilai jual. Terlebih di tengah krisis iklim yang kian mengkhawatirkan. Selain itu, populasi umat Islam yang terbesar di dunia juga menjadi daya gebrakan untuk menolak BoP. Sebab ada ketersambungan narasi sejarah kebangsaan dan keagamaan antara Palestina dan Indonesia.

Pilihan ketiga adalah tetap pada jalur yang sama: non-blok. Prinsip luar negeri Indonesia sebenarnya sudah tepat, bebas aktif. Kita bebas bekerja sama dengan siapa saja, tetapi juga aktif memberikan masukan dan kritikan. Bergabungnya Indonesia di BoP tidak lagi mencerminkan bebas aktif, justru beralih menjadi tidak bebas dan pasif.

Dengan adanya pilihan tersebut, logika bahwa hanya BoP menu makanan yang tersedia menjadi lemah. Kita punya menu makanan lain yang bisa diolah dan lebih membawa maslahah. Pertanyaannya, apakah kita mau mengambil makanan sehat meski tidak banyak dikonsumsi orang dan berisiko dihujat, atau kita bersama dengan yang lain merayakan makanan cepat saji hasil olahan industri yang memakan banyak korban?

Lagi-lagi, ini bukan hanya soal makanan, tapi kita memang selalu gagal memilih dan mengurusi makanan. Bahkan fatwa agama dan naskah akademik pun bisa diatur, demi jatah kursi dan meja untuk makan. Sembari menyantap hidangan, kita menyaksikan tayangan, ada anak kecil nun jauh di sana yang kehilangan orang tua dan harus mati karena kelaparan.

Waḍribūhunna Bukan Term Legitimasi Kekerasan!

Secara umum, terdapat empat kekeliruan dalam memahami term waḍribūhunna. Kesalahpahaman ini kerap berujung pada pembenaran kekerasan dalam rumah tangga atas nama Al-Quran. Tepatnya dalam QS. An-Nisā’: 34. Padahal, jika ditelaah secara utuh, term waḍribūhunna justru menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang sangat ketat, bertahap, dan jauh dari legitimasi kekerasan.

Kekeliruan pertama adalah melupakan tujuan utama dari waḍribūhunna. Tujuan utama waḍribūhunna adalah iṣlāḥ (perbaikan hubungan dan rekonsiliasi). Jika pemukulan justru menimbulkan kerusakan fisik atau psikis, maka ia berubah menjadi kezaliman yang diharamkan (Muḥammad bin Mūsā al-Mujammajī, 1433, hlm. 382).

Ibn ‘Āsyūr  menyebut bahwa tujuan utama waḍribūhunna adalah pengajaran (bahwa sikap nusyuz bisa membahayakan kelangsungan rumah tangga) dan untuk sarana pengembalian komitmen hidup bersama, bukan penghukuman (Isma’il al-Hasanī, 1999, hlm. 207). Tujuan dari waḍribūhunna bukan untuk idza (menyakiti) apalagi ihānah (menghinakan).

Al-Qurṭubī menyatakan bahwa waḍribūhunna hanya dibenarkan sejauh dapat mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan (Al-Qurtūbī, 1964, hlm. 125). Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Syafi’iyyah berpandangan bahwa kebolehan waḍribūhunna semata-mata demi rekonsiliasi, bukan kekerasan.

Kekeliruan kedua adalah anggapan bahwa waḍribūhunna merupakan hak mutlak suami. Waḍribūhunna kerap diasumsikan sebagai “izin terbuka” bagi suami untuk memukul istri kapan saja dan dalam kondisi apa pun. Pandangan ini jelas keliru.

Para ulama lintas mazhab menegaskan bahwa pemukulan hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang sangat terbatas, yaitu saat istri benar-benar melakukan nusyūz (pembangkangan serius terhadap kewajiban rumah tangga), dan itu pun setelah dua tahapan sebelumnya, nasihat dan pemisahan tempat tidur, tidak berhasil menghentikan sikap nusyuz.

Bahkan dalam kondisi tersebut, pemukulan tidak boleh menyakitkan, tidak boleh melukai, tidak boleh mematahkan tulang, dan tidak boleh meninggalkan bekas (Husām al-Dīn bin Mūsā ‘Afānah, 1965, hlm. 177). Waḍribūhunna bersifat simbolik dan edukatif (ta’dīb). Banyak ulama juga mensyaratkan bahwa nusyūz harus berulang dan nyata. Waḍribūhunna tidak boleh dilakukan pada nusyūz pertama (Mazin Misbah Sabah dan Na’il Muhamad Yahya, 1966, hlm. 302–303). Sebagian ulama memberlakukan syarat selamat dari akibat buruk (Badr al-Dīn Muḥammad bin ‘Abdillāh al-Zarkasyī, 1957, hlm. 42).

Sejumlah ulama lainnya juga menambahkan persyaratan yang berbeda, namun sama-sama ketat terkait waḍribūhunna. Asy-Syanqīṭī, misalnya, menyatakan bahwa waḍribūhunna harus benar-benar tidak membahayakan. Waḍribūhunna tidak boleh menyebabkan kematian, baik sebab alat waḍribūhunna maupun sebab objek waḍribūhunna. Selain itu, waḍribūhunna tidak boleh menimbulkan luka hingga berdarah, tidak boleh berujung pada penderitaan jangka panjang seperti cacat atau kelumpuhan, serta tidak boleh meninggalkan bekas fisik apa pun, seperti memar atau kemerahan pada tubuh (Asy-Syanqīṭī, 2007, hlm. 284).

Az-Zarkasyī menambahkan syarat lain yang bersifat preventif, yakni suami harus memiliki keyakinan kuat bahwa pemukulan ringan tersebut akan efektif dalam menghentikan sikap nusyūz. Apabila terdapat dugaan kuat bahwa tindakan itu tidak membawa hasil atau justru memperburuk keadaan, maka kebolehan waḍribūhunna gugur dengan sendirinya (Az-Zarkasyī, 1402, hlm. 364).

Sementara itu, Mazin Miṣbāh Ṣabāḥ dan Nā’il Muḥammad Yaḥyā menegaskan bahwa pemukulan hanya dapat dilakukan apabila nusyūz istri benar-benar nyata dan terbukti. Tindakan tersebut harus dilandasi hikmah, yakni niat untuk memperbaiki keadaan dan mengakhiri nusyuz, bukan dorongan emosional semata atau keinginan menghukum. Waḍribūhunna dipahami sebagai konsekuensi yang dapat ditanggung istri karena bersikukuh menolak kembali pada kewajiban setelah melalui tahapan-tahapan sebelumnya (Māzin Miṣbāh Ṣabāḥ dan Nā’il Muḥammad Yaḥyā, t.t., hlm. 194–198).

Adapun Fāṭimah bint Muḥammad memberikan penekanan pada aspek etika dan situasional. Ia mensyaratkan bahwa pemukulan hanya boleh dilakukan oleh suami yang selama ini telah memperlakukan istrinya dengan baik (mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf). Tujuan pemukulan semata-mata untuk mendidik adab, dilakukan pada waktu yang tepat, yakni setelah nasihat dan pemisahan tempat tidur, serta harus berlangsung di ruang tertutup dalam rumah tanpa disaksikan oleh anak-anak (Fāṭimah bint Muḥammad, t.t., hlm. 45–47).

Lebih lanjut, Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi merangkum syarat-syarat pemukulan ta’dīb menurut mayoritas fuqaha ke dalam enam ketentuan utama yang sangat ketat. Pemukulan tidak boleh meninggalkan bekas, tidak boleh mengenai wajah, tidak menyasar perut atau organ vital yang membahayakan nyawa, harus menjauhi anggota tubuh yang terhormat, tidak dilakukan lebih dari sepuluh kali, serta hanya boleh menggunakan tangan kosong atau benda yang sangat lembut, bukan kayu atau benda keras maupun tumpul. Dengan demikian, pemukulan dalam konteks ini dipahami sebagai tindakan simbolis dan edukatif, sama sekali bukan sebagai bentuk kekerasan atau penyiksaan (Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi, t.t., hlm. 14–15).

Kekeliruan ketiga adalah mengabaikan urutan dan tahapan penyelesaian nusyūz sebagaimana ditetapkan Al-Qur’an. QS. An-Nisā’: 34 dengan jelas menyebutkan tiga tahapan berurutan: pertama, memberi nasihat (al-maw‘izhah); kedua, pemisahan tempat tidur (al-hajr fī al-madhāji‘); dan ketiga, pemukulan ringan (al-darb ghayr al-mubarrih). Namun dalam praktiknya, tidak jarang sebagian orang langsung melompat pada tindakan fisik, seolah dua tahap awal tidak relevan.

Mayoritas ulama, dari mazhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi’i, Hanbali (Mazin Misbah Sabah dan Na’il Muhamad Yahya, 1966, hlm. 170), serta kalangan Zaidiyyah, Zhahiriyyah, dan Imamiyyah (Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi, t.t., hlm. 17–18) menegaskan bahwa tahapan ini bersifat wajib dan tidak boleh dibalik. Bahkan, pemukulan tidak diperkenankan pada nusyūz pertama, melainkan setelah terjadi adanya pengulangan dan keberlanjutan sikap tersebut. Pendekatan bertahap ini dimaksudkan agar konflik rumah tangga diselesaikan dengan cara paling lembut terlebih dahulu, dan kekerasan fisik benar-benar dihindari sebisa mungkin.

Kesalahpahaman keempat adalah mengabaikan sikap dan larangan Nabi Muhammad saw. terhadap pemukulan istri. Hadis Nabi menunjukkan kecaman terhadap praktik tersebut. Nabi mempertanyakan secara retoris, “Apakah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budak?” Dalam hadis lain, Nabi menegaskan bahwa laki-laki terbaik bukanlah mereka yang memukul istrinya (Sālim ‘Alī al-Bahnasāwī, 1410, hlm. 207). Pernyataan ini menunjukkan bahwa, meskipun ayat Al-Qur’an menyebutkan opsi waḍribūhunna, teladan Nabi justru mengarah pada penghindaran total terhadap kekerasan.

Karena itu, penulis mengambil pendapat Imam Nawawi yang menilai bahwa waḍribūhunna termasuk perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan (khilāf al-awlā) (Muhammad Nawawi, t.t., hlm. 149).

Artinya, meskipun secara teoritis waḍribūhunna dibahas dalam fikih, tetapi secara etis dan moral meninggalkannya jauh lebih utama dan lebih sesuai dengan akhlak kenabian. Prinsip umum Islam tetap menuntut perlakuan baik suami terhadap istri, wa ‘āsyirūhunna bi al-ma‘rūf (Muḥammad Aḥmad Ismā‘īl al-Muqaddim, 1426, hlm. 466).

Dengan demikian, pemahaman yang menyeluruh terhadap term waḍribūhunna menunjukkan bahwa Islam tidak melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga. Waḍribūhunna bukan perintah, melainkan opsi terakhir yang dibatasi oleh syarat-syarat ketat dan bahkan secara moral-etis dianjurkan untuk ditinggalkan. Teladan Nabi Muhammad saw. justru menegaskan bahwa relasi suami-istri ideal dibangun di atas kasih sayang, kesabaran, dan penghormatan.

Menemukan Makna Organisasi Mahasiswa

“Democracy has to be born anew every generation, and education is its midwife.”
—John Dewey
~~~

Kutipan John Dewey tersebut terasa relevan ketika kita menengok kembali wajah organisasi mahasiswa hari ini. Di tengah kampus yang kian sibuk mengejar peringkat, akreditasi, dan luaran administratif, organisasi mahasiswa sering kali diposisikan sebagai pelengkap, seperti aktivitas pinggiran yang dianggap tidak sepenting ruang kuliah. Padahal, justru di sanalah demokrasi, kewargaan, dan kebangsaan dipelajari secara nyata.

Ketika duduk di sekolah dasar hingga perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan kerap diajarkan di ruang kelas, tetapi jika tidak dipraktikkan secara langsung oleh generasi muda melalui organisasi mahasiswa, maka ruang mana lagi yang kerap dijadikan ruang laboratorium demokrasi?

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah organisasi mahasiswa masih memiliki makna dalam pendidikan kebangsaan, ataukah ia telah berubah menjadi sekadar rutinitas seremonial tanpa kedalaman nilai?

Organisasi Mahasiswa dan Proses Menjadi Warga Negara

Sejak awal kemerdekaan, organisasi mahasiswa tidak pernah netral. Ia lahir sebagai ruang dialektika gagasan, pembentukan kesadaran sosial, dan latihan keberanian moral. Sejarah mencatat, perubahan besar dalam perjalanan bangsa ini kerap diawali dari kegelisahan mahasiswa yang terorganisasi.

Namun, dalam konteks pendidikan kontemporer, organisasi mahasiswa kerap direduksi menjadi tempat belajar kepemimpinan teknis semata: bagaimana menyusun proposal, mengelola acara, atau mengatur keuangan. Semua itu penting, tetapi tidak cukup.

Pendidikan kebangsaan tidak berhenti pada keterampilan manajerial. Ia menyentuh lapisan yang lebih dalam yakni bagaimana cara berpikir, cara bersikap, dan cara mengambil posisi sebagai warga negara. Dalam hal ini, organisasi mahasiswa sejatinya adalah laboratorium kewargaan, ruang tempat mahasiswa belajar berunding, berbeda pendapat, mengambil keputusan kolektif, serta menghadapi konflik secara beradab.

Penelitian di berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa mahasiswa yang aktif berorganisasi cenderung memiliki sikap demokratis, kepedulian sosial, dan sensitivitas kebangsaan yang lebih kuat dibandingkan mereka yang sepenuhnya berada di luar organisasi. Di sinilah organisasi mahasiswa berperan sebagai pendidikan kewargaan yang hidup, bukan sekadar materi dalam buku teks.

Pendidikan Kebangsaan yang Dialami, Bukan Dihafalkan

Salah satu masalah pendidikan kebangsaan di kampus adalah kecenderungannya menjadi normatif dan verbalistik. Nilai Pancasila, demokrasi, dan kebhinekaan diajarkan sebagai konsep yang harus dihafal, bukan sebagai pengalaman yang dihidupi.

Organisasi mahasiswa menawarkan jalan lain. Di dalamnya, mahasiswa tidak hanya belajar dan berlatih bermusyawarah. Mereka tidak sekadar membaca tentang toleransi tetapi juga diuji olehnya ketika berhadapan dengan perbedaan latar belakang, pandangan, dan kepentingan.

Dalam konteks ini, organisasi mahasiswa menjadi ruang praksis pendidikan kebangsaan. Nilai-nilai nasionalisme tidak diajarkan melalui slogan, tetapi dibentuk melalui keterlibatan langsung dalam persoalan bersama. Kebangsaan tidak lagi hadir sebagai retorika, melainkan sebagai tanggung jawab.

Tan Malaka pernah mengingatkan bahwa pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan. Organisasi mahasiswa adalah tempat di mana kemauan yang dibalut oleh kepemimpinan  dan perasaan yang ditunjukkan melalui empati sosial ditempa secara bersamaan dengan kecerdasan akademik.

Tanpa perasaan yang halus, orang cerdas hanya akan menjadi robot yang tidak peduli pada masyarakatnya. Hal ini menunjukkan, apabila aktualisasi diri di organisasi mahasiswa dikelola dengan baik maka dapat menjembatani dua dimensi tersebut: pengembangan diri dan kesadaran sosial.

Tantangan: Ketika Organisasi Kehilangan Makna

Namun, potensi besar itu tidak selalu terwujud. Tidak sedikit organisasi mahasiswa yang terjebak dalam rutinitas administratif, konflik kepentingan, atau bahkan pragmatisme kekuasaan. Kaderisasi menjadi dangkal, diskusi kehilangan arah, dan aktivitas lebih sibuk mengejar legitimasi formal ketimbang refleksi nilai.

Di sisi lain, tekanan akademik dan ekonomi membuat banyak mahasiswa memandang organisasi sebagai beban tambahan. Kampus pun sering kali tidak sepenuhnya mendukung, kecuali sebatas kebutuhan formal akreditasi. Situasi ini memunculkan paradoks: organisasi mahasiswa diakui penting secara normatif, tetapi dipinggirkan secara praktis. Ketika organisasi tidak lagi menjadi ruang pembelajaran kritis, ia kehilangan daya transformasinya.

Tulisan ini tidak bermaksud mengidealkan organisasi mahasiswa secara berlebihan. Organisasi bukan obat mujarab bagi seluruh problem pendidikan kebangsaan. Namun, mengabaikannya berarti kehilangan salah satu ruang pendidikan sosial paling strategis di perguruan tinggi. Yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak organisasi, melainkan organisasi yang reflektif dan bermakna, senantiasa menempatkan diskusi gagasan sejajar dengan aktivitas, yang melihat kepemimpinan sebagai tanggung jawab moral, bukan sekadar jabatan struktural.

Organisasi mahasiswa perlu kembali dipahami sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, bukan sekadar aktivitas ekstra. Kampus, dosen, dan mahasiswa memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga agar organisasi tetap menjadi ruang pembelajaran kebangsaan yang kritis dan inklusif.

Pendidikan Kebangsaan sebagai Proses Hidup

Pendidikan kebangsaan sejatinya tidak pernah selesai di ruang kelas. Ia berlangsung dalam perjumpaan, perbedaan, dan kerja kolektif. Organisasi mahasiswa, dengan segala keterbatasannya, menyediakan ruang untuk belajar dan berlatih mengenai proses tersebut.

Jika pendidikan hanya menghasilkan lulusan yang cakap secara teknis tetapi miskin kesadaran sosial, maka kita sedang gagal menyiapkan masa depan bangsa. Pendidikan tinggi seharusnya melahirkan warga negara yang berpikir jernih, bersikap adil, dan berani mengambil tanggung jawab publik.

Dalam konteks itulah, menakar makna organisasi mahasiswa bukan sekadar urusan kampus, melainkan urusan kebangsaan. Sebab dari sanalah, demokrasi, sebagaimana penuturan oleh Dewey: terus dilahirkan kembali, generasi demi generasi.

Ujian Maqāṣid al-Syarī‘ah atas Demokrasi yang Menyempit

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPR bukan isu baru. Ia muncul berulang kali, terutama ketika demokrasi elektoral dianggap terlalu gaduh, mahal, dan sulit dikendalikan. Setiap kali pula, alasan yang sama diajukan: Pilkada langsung memicu konflik horizontal, menguras anggaran negara, dan melanggengkan politik uang.

Dalam narasi ini, rakyat digambarkan sebagai korban bahkan sebagai sumber masalah sementara elite politik tampil sebagai pihak yang lebih rasional dan “siap bertanggung jawab”. Sekilas, argumen tersebut terdengar masuk akal. Namun justru karena terdengar masuk akal itulah ia perlu diuji secara lebih ketat. Sebab, sejarah politik menunjukkan bahwa banyak kebijakan bermasalah lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari logika yang tampak rasional tetapi menutup mata terhadap dampak jangka panjangnya.

Dalam konteks inilah, gagasan Pilkada dipilih DPR tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar soal teknis tata kelola. Ia menyentuh inti relasi antara negara dan warga, antara kekuasaan dan legitimasi, antara efisiensi dan keadilan. Lebih jauh lagi, ia menantang kita untuk bertanya: apakah mekanisme ini sejalan dengan tujuan-tujuan dasar syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), atau justru bertentangan dengan ruh keadilan yang menjadi jantungnya?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika wacana tersebut muncul dalam iklim politik yang kian sempit bagi kritik. Ketika ruang sipil mengecil, oposisi dilemahkan, dan suara berbeda dicurigai sebagai ancaman, maka setiap pengurangan partisipasi publik betapa pun dibungkus dengan bahasa efisiensi harus dibaca dengan kewaspadaan etis.

Demokrasi, Ketakutan, dan Siapa yang Boleh Bersuara

Dalam negara demokratis, hak memilih bukan sekadar ritual lima tahunan. Ia adalah mekanisme dasar untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap memiliki arah ke bawah, bukan hanya ke samping atau ke atas. Ketika Pilkada dilakukan secara langsung, kepala daerah setidaknya secara formal harus mengakui bahwa legitimasi politiknya bersumber dari warga.

Sebaliknya, ketika pemilihan dialihkan ke DPR, arah legitimasi itu bergeser. Kepala daerah tidak lagi terutama bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada fraksi, partai, dan elite politik yang menentukan nasibnya. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan prosedural; ia mengubah struktur akuntabilitas kekuasaan.

Dalam kondisi politik yang sehat dan transparan, pergeseran tersebut mungkin masih bisa diperdebatkan. Namun dalam konteks kekuasaan yang semakin terkonsentrasi, mekanisme ini berpotensi menjadi alat untuk menjinakkan politik lokal, memastikan keseragaman loyalitas, dan meminimalkan kejutan dari bawah. Di titik inilah, isu Pilkada bertemu langsung dengan tema kebebasan berekspresi: siapa yang masih punya ruang untuk menentukan arah kekuasaan, dan siapa yang perlahan didorong ke pinggir?

Dalam tradisi Islam, hukum tidak pernah dilepaskan dari tujuan moralnya. Maqāṣid al-syarī‘ah hadir bukan untuk membekukan teks, melainkan untuk memastikan bahwa hukum bergerak searah dengan kemaslahatan manusia. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa syariat diturunkan demi menjaga keberlangsungan hidup manusia secara adil dan bermartabat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang.

Dalam pengembangan kontemporer, pemikir seperti Ibn ‘Āshūr menekankan bahwa maqāṣid mencakup nilai-nilai kebebasan, keadilan sosial, dan partisipasi publik. Jasser Auda bahkan mendorong pembacaan maqāṣid yang sistemik, kontekstual, dan sensitif terhadap relasi kuasa. Dari sini jelas bahwa maqāṣid bukan sekadar alat legitimasi, tetapi juga alat kritik terhadap kebijakan yang mereduksi martabat manusia. Ketika diterapkan pada isu Pilkada, setidaknya ada beberapa tujuan dasar syariat yang relevan secara langsung.

Latihan Nalar Publik

Sering kali rakyat dianggap “belum dewasa” dalam berdemokrasi. Politik uang, hoaks, dan polarisasi dijadikan bukti bahwa publik tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara rasional. Namun asumsi ini problematis. Ia mengabaikan fakta bahwa nalar politik tidak tumbuh di ruang hampa; ia dilatih melalui partisipasi, bukan melalui penyingkiran.

Dalam kerangka ḥifẓ al-‘aql, menjaga akal tidak hanya berarti melindungi manusia dari zat memabukkan, tetapi juga memastikan bahwa ruang berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan tetap terbuka. Pilkada langsung dengan segala cacatnya memaksa warga terlibat, menilai kandidat, dan memikul konsekuensi dari pilihannya. Menghapus proses ini justru berisiko mematikan nalar publik secara perlahan.

Alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, Pilkada oleh DPR bisa menjadi jalan pintas yang melemahkan kapasitas politik warga, lalu menjadikannya alasan baru untuk kembali membatasi partisipasi di masa depan.

Selain itu, hak memilih bukan hadiah dari negara. Ia adalah pengakuan atas martabat warga sebagai subjek politik. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, martabat manusia (karāmah al-insāniyyah) merupakan nilai fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi administratif. Ketika Pilkada dialihkan ke DPR dengan alasan rakyat mudah dimanipulasi, yang sebenarnya terjadi adalah pengerdilan martabat politik warga. Negara mengambil alih hak menentukan nasib daerah, lalu menyerahkannya kepada segelintir elite dengan asumsi mereka lebih tahu apa yang terbaik.

Padahal, Al-Qur’an secara tegas menegaskan:

“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
(QS. al-Isrā’ [17]: 70)

Memuliakan manusia berarti mempercayainya sebagai subjek moral dan politik. Ketika kepercayaan itu dicabut, yang runtuh bukan hanya prosedur demokrasi, tetapi juga fondasi etis kekuasaan. Salah satu argumen paling populer untuk mendukung Pilkada oleh DPR adalah soal biaya. Pilkada langsung dianggap boros dan membebani APBD.

Namun argumen ini sering berhenti pada permukaan, tanpa menguji asumsi dasarnya. Pengalaman politik Indonesia sebelum era Pilkada langsung menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD tidak serta-merta lebih murah atau lebih bersih. Justru sebaliknya, transaksi politik terjadi secara tertutup, sulit diawasi, dan terkonsentrasi pada segelintir aktor. Uang tidak hilang; ia hanya berpindah dari ruang publik ke ruang elite.

Tinjauan Maqāṣid

Dalam perspektif ḥifẓ al-māl, kebijakan yang tampak hemat di anggaran formal tetapi membuka peluang korupsi struktural adalah kebijakan yang cacat secara maqāṣid. Syariat tidak hanya peduli pada jumlah uang yang dikeluarkan, tetapi juga pada keadilan distribusi dan transparansi prosesnya.

Ushul fikih mengajarkan bahwa hukum dan kebijakan harus diuji melalui dampaknya. Niat baik tidak cukup jika hasilnya justru melahirkan kerusakan yang lebih dalam. Di sinilah konsep ma’ālāt al-af‘āl menjadi krusial. Pilkada oleh DPR berpotensi menciptakan beberapa dampak serius: pelemahan kontrol publik, penguatan oligarki partai, dan menurunnya keberanian warga untuk bersuara karena merasa tidak lagi memiliki pengaruh nyata. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan apatisme politik, sebuah penyakit demokrasi yang jauh lebih sulit disembuhkan daripada konflik elektoral.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan hak milik. Al-Qur’an mengingatkan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. al-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menuntut dua hal sekaligus: amanah dan keadilan. Dalam konteks politik modern, amanah berarti kekuasaan harus sedekat mungkin dengan pihak yang menanggung dampaknya, yaitu rakyat. Ketika mekanisme pemilihan menjauh dari mereka, amanah itu berada dalam posisi rawan disalahgunakan.

Keberanian Bersikap

Menolak Pilkada dipilih DPR tidak berarti menutup mata terhadap problem Pilkada langsung. Politik uang, polarisasi, dan kekerasan elektoral adalah masalah nyata yang harus diatasi. Namun solusi atas cacat demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengorbankan prinsip partisipasi dan martabat warga. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan yang membungkam suara rakyat terlebih dalam iklim politik yang represif adalah bentuk maṣlaḥah wahmiyyah, kemaslahatan semu yang rapuh secara etis.

Demokrasi memang bukan berhala, tetapi kehilangan suara adalah masalah moral yang serius. Ketika rasa takut menggantikan keberanian untuk bersuara, dan efisiensi dijadikan dalih untuk menyingkirkan rakyat dari proses politik, di situlah syariat sebagai jalan menuju keadilan perlu dihadirkan bukan untuk membenarkan kekuasaan, melainkan untuk mengoreksinya.

Anak Sekecil Itu Mengakhiri Hidup

Tulisan ini mungkin tak akan panjang, bukan karena tak ada argumentasi, melainkan karena isinya hanya mengumbar kesedihan. Di saat negeri ini mengobral proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG), ada seorang anak kecil di pedalaman Nusa Tenggara Timur yang mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena.

Ini tamparan keras bagi pemerintah, termasuk kementerian terkait. Jika nyawa seorang anak belum mampu menggugah hati nurani pemimpin, berapa nyawa lagi yang harus ditumbalkan? Ribuan anak sudah terkapar akibat keracunan proyek MBG.

Anak kecil yang mengakhiri hidup itu hanyalah satu jeritan di antara banyak tangisan anak yang tak pernah didengarkan. Pendidikan kita kerap menempatkan anak sebagai objek yang harus tumbuh sesuai kehendak orang tua dan orang dewasa di sekitarnya.

Padahal anak memiliki dunianya sendiri. Bagi kita, buku dan pena tak sebanding dengan nyawa. Namun, bagi anak, buku adalah tanda bahwa ia bersekolah dan diterima oleh kawan-kawannya. Saya teringat, saat kecil, saya gemar memamerkan pulpen dan buku desain terbaru. Tak jadi soal apa yang ditulis, yang penting sampulnya menarik.

Itulah dunia anak-anak. Sayangnya, orang dewasa sering absen untuk masuk ke dalam pengalaman hidup mereka. Filsuf Jerman, Friedrich Schleiermacher, menggagas teori “seni memahami” (art of understanding) untuk menghindari kesalahpahaman melalui penafsiran yang menyeluruh, termasuk terhadap fenomena sosial.

Menurut Schleiermacher, memahami menuntut penyelaman pada dimensi gramatikal dan psikologis. Secara gramatikal, kita dapat membaca pesan terakhir sang anak:

Kertas Tii Mama Reti (Surat untuk Mama Reti)
Mama galo zee (Mama pelit sekali)
Mama molo ja’o galo mata mae Rita ee Mama (Mama baik sudah. Kalau saya meninggal, Mama jangan menangis)
Mama ja’o galo mata mae woe Rita ne’e gae ngao ee (Mama, saya meninggal. Jangan menangis, juga jangan cari saya)
Molo Mama (Selamat tinggal, Mama)

Untaian kalimat itu menyimpan pesan mendalam, terutama “mama galo zee”. Sebagai anak, ia kecewa karena orang tuanya tak mampu memenuhi kebutuhannya. Namun sang ibu tentu bukan pelit, ia pun terhimpit keadaan ekonomi.

Potret semacam ini banyak kita jumpai: anak-anak yang lahir dari kemiskinan struktural. Mereka bukan malas. Bahkan ketika sudah bekerja, kemiskinan tetap setia. Kita hidup di negeri yang sakit: dilarang pintar karena mahal, sakit pun harus dibayar mahal.

Di bawah ancaman kemiskinan yang menurun lintas generasi, sang anak memilih mengakhiri hidup. Tentu bunuh diri tak pernah bisa dibenarkan. Namun tragedi ini memberi pelajaran bahwa di sekitar kita masih banyak manusia yang membutuhkan uluran tangan.

Ada tiga pesan utama yang patut direnungkan. Pertama, bagi orang tua. Seorang anak tak pernah meminta dilahirkan. Orang tualah yang berjuang menghadirkannya. Karena itu, kehadiran anak adalah amanah Tuhan. Bukan hanya soal kecukupan ekonomi, tetapi juga kasih sayang, pendidikan, dan kehadiran emosional. Menjadi orang tua membutuhkan ilmu. Sayangnya, yang kerap dipromosikan justru pernikahan usia muda, tanpa dibarengi pendidikan pengasuhan.

Kedua, bagi para guru. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan laku. Guru perlu hadir dengan keteladanan dan kepedulian. Tantangan dunia pendidikan hari ini salah satunya adalah perundungan. Betapa sering anak menjadi korban bullying, sementara guru sibuk live dan scrolling.

Guru juga perlu dibekali metode belajar yang beragam. Anak yang tak memiliki pena bisa belajar lewat bercerita. Mereka yang tak suka menghafal bisa didorong menggambar. Intinya, setiap siswa unik, sehingga pendekatannya pun harus spesifik. Namun peningkatan kapasitas guru juga berbanding lurus dengan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Di banyak daerah, guru honorer dan pegawai kontrak justru makin sulit bergerak. Gaji terbatas, tuntutan mengajar dan administrasi tanpa batas. Karena itu, pesan ketiga dan terutama, tragedi ini adalah peringatan keras bagi pemerintah.

MBG sebagai proyek andalan rezim ini perlu dievaluasi besar-besaran. Bukan hanya karena banyak siswa keracunan, tetapi juga karena kesejahteraan guru terabaikan dan biaya pendidikan kian mahal.

Bukan berarti MBG harus dihapus. Program ini bisa difokuskan pada anak-anak yang membutuhkan, terutama di daerah terpencil. Justru MBG perlu diefisiensikan agar pendidikan dan perekonomian masyarakat dapat bangkit bersama.

Jika dari tragedi ini pemerintah hanya pandai bermain kata dalam menunjukkan keprihatinan, maka yang mati bukan hanya seorang anak kecil yang nekat mengakhiri hidup, tetapi juga nurani para pemimpin yang sudah terkubur.

Kampus hingga Jalanan: Suara Mahasiswa Terancam

Kampus sering disebut sebagai tempat yang aman untuk berpikir kritis dan menyampaikan pendapat. Di tempat ini, kebebasan akademik seharusnya berkembang dengan baik. Ketika ide-ide diperdebatkan, kritik diungkapkan, dan kekuasaan bisa dipertanyakan. Namun, dalam beberapa tahun ini, hal tersebut perlahan menjadi pudar. Bagi banyak mahasiswa, berkata kebenaran, terutama soal kebijakan pemerintah, ketimpangan sosial, atau isu politik terasa seperti hal yang tabu dan tidak aman lagi.

Beberapa laporan mencatat, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di lingkungan kampus. Diskusi dikurangi, agenda kemahasiswaan tertunda, dan kritik kerap kali dianggap sebagai sebuah sikap ketidakpatuhan terhadap kebijakan. Dalam berbagai situasi, bentuk pembungkaman ini tidak muncul secara langsung, bentuk dari pembungkaman itu justru melalui prosedur administratif yang tampak sah. Namun, justru sangat efektif dalam memadamkan suara-suara yang mencoba menyampaikan hak suara mereka.

Kebebasan akademik sudah ada sejak lama sebagai dasar dari pendidikan tinggi. Misalnya, UNESCO yang menyatakan bahwa kampus adalah wadah untuk menjaga kebebasan berpikir dan berekspresi yang merupakan bagian dari demokrasi. Ketika kebebasan ini terganggu, kampus kehilangan fungsi pentingnya dan bisa menjadi tempat yang lebih patuh daripada kritis.

Salah satu bentuk pembatasan yang kerap kali ditemui adalah wajibnya memberikan dokumen administratif ketika hendak menyampaikan pendapat. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, misalnya, harus mendapatkan izin dari pihak otoritas kampus terlebih dahulu. Aturan semacam ini biasanya dibuat sebagai cara untuk menjaga suasana belajar yang teratur. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru mengubah hak untuk menyampaikan pendapat menjadi hak yang memerlukan syarat. Kritik hanya dianggap sah apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pihak yang bisa menjadi sasaran dari kritik tersebut.

Pola seperti ini dikenal dalam studi politik sebagai represi administratif yaitu cara pembungkaman yang bekerja secara halus, secara hukum sah, dan berlangsung dengan teratur. Tidak ada larangan yang jelas, tetapi sistem perlahan menciptakan ketakutan. Banyak mahasiswa akhirnya memilih untuk tidak berbicara, bukan karena tidak peduli atau apatis, tetapi, suara mereka bisa menempatkan mereka di jalur tidak aman. Mereka dipanggil, diberikan sanksi, lebih parahnya drop out.

Laporan dari lembaga perlindungan hak asasi manusia seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Komnasham mencatat bahwa pengendalian terhadap suara orang yang kritis bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa tertentu, mahasiswa dan aktivis menghadapi tekanan, dijebloskan ke penjara, bahkan diculik. Meski situasi politik sekarang berbeda, sejarah kelam terkait kekerasan terhadap suara kritis tetap masih ada. Ia hidup dengan trauma sosial yang turun-temurun membuat banyak orang terbiasa waspada, bahkan sebelum mereka mulai berbicara.

Di tingkat kampus, bentuk kekerasan itu sering muncul dengan bentuk yang lebih “rapi”. Beberapa mahasiswa mendapatkan sanksi yang cukup keras, seperti harus dikeluarkan dari program studi karena ikut serta dalam kegiatan yang dianggap kritis. Ada juga yang merasa tertekan karena tekanan non-formal, misal adanya stigma yang dianggap mengganggu ketertiban atau ancaman terhadap nama baik kampus. Pesan yang disampaikan menjadi jelas, bahwa berbicara memiliki harga yang mahal.

Bagi perempuan yang sedang kuliah, situasi ini biasanya terasa jauh lebih rumit. Selain risiko administratif dan akademik, mereka juga menghadapi penilaian negatif masyarakat ketika berbicara di ruang publik.

Perempuan yang suka berpikir kritis sering kali dianggap terlalu emosional, tidak sopan, atau melebihi batas yang biasanya diberikan kepada mereka. Laporan tentang kekerasan berdasarkan jenis kelamin di dunia digital dan lingkungan akademik menunjukkan bahwa perempuan lebih mudah menjadi korban, baik secara simbolis maupun secara psikologis. Dalam situasi seperti ini, banyak orang yang memilih untuk diam sebagai cara untuk bertahan.

Ketika kampus tidak lagi menjadi tempat yang aman, beberapa mahasiswa mulai menyuarakan pendapat mereka di ruang publik, seperti di jalan raya atau media sosial. Namun, represi tidak berhenti di gerbang kampus. Laporan SAFEnet menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengalami penindasan karena mengeluarkan pendapat di dunia maya dan menghadapi serangan terhadap mereka yang berbicara kritik.

Ruang untuk berbicara semakin sempit, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan. Dampak jangka panjang dari keadaan ini perlu diperhatikan dengan serius. Mahasiswa hidup dalam suasana yang penuh ketakutan, bukan dalam suasana yang mendorong mereka untuk berpikir secara berani. Mereka mengerti bahwa lebih baik taat daripada bertanya, dan lebih baik diam daripada memberi kritik.

Mengembalikan kampus sebagai tempat yang aman untuk menyampaikan pendapat bukanlah permintaan yang berlebihan. Kebebasan berekspresi adalah dasar dari munculnya pengetahuan yang benar dan masyarakat yang baik. Mahasiswa bukan ancaman, dan kritik bukan musuh. Jika hari ini berbicara terasa berbahaya, mungkin yang seharusnya dipertanyakan bukanlah keberanian para mahasiswa, tetapi sistem yang tengah kita bangun, apakah sistem itu justru melatih keberanian atau justru memupuk rasa takut.

Dari Chief Seattle ke Nasr: Renungan Ekologi Aceh-Sumatera

Dalam salah satu perkuliahan Myth and Religion di University of California Riverside, kisah Chief Seattle dibedah sebagai tokoh sejarah juga simbol perpaduan spiritualitas, mitos, dan realitas kolonial. Terlahir sebagai pemimpin dua suku: Duwamish dan Suquamish, hidupnya adalah sketsa perjuangan di tengah gelombang kedatangan kulit putih. Ia melakukan lobi penyelamatan dengan menandatangani Perjanjian Point Elliott pada 1855. Ia memilih penyelamatan realistis atas sisa rakyatnya dari kepunahan.

Dalam pidato legendarisnya ia menyampaikan pesan filosofis: “bahwa manusia dan alam adalah satu kesatuan, bumi adalah ibu yang sakral dan bernyawa, tidak bisa dimonopoli atau diperjualbelikan, setiap sungai adalah saudara, setiap bukit adalah kakek, setiap hewan adalah rekan dalam jejaring kehidupan.” Urgensi nilai yang diajarkannya, yaitu tanggung jawab ekologis, kepemimpinan yang bijak, dan menjaga kemelekatan pada tanah, tak hanya menjadi warisan spiritual masyarakat pribumi Amerika, tetapi juga seruan universal di era krisis lingkungan alam saat ini.

Gulita di November 2025

Langit gelap di atas Aceh dan Sumatera Barat bukan sekadar penanda datangnya mendung. Ia semacam kain kafan yang membentang menutupi tanah yang hampir sekarat. Selama ini, tanah yang dulu dibahasakan sebagai surga keanekaragaman hayati dan etalase kehidupan telah ditukar dengan kesaktian tanda tangan atas nama budidaya kelapa sawit yang katanya menjanjikan. Bukannya berkah, tanda tangan itu nyatanya menjadi sumber malapetaka di akhir November 2025. Banjir sekaligus longsor datang sebagai penagih hutang ekologis yang sudah terlalu lama dianggap masalah kecil dan tak mungkin terjadi.

Indonesia tercatat bersama lima besar negara lainnya kehilangan hutan primer terbesar di dunia. Brasil sebagai salah satunya, saat ini justru berhasil menunjukkan penurunan deforestasi hingga 80% berkat penegakan hukum. Sementara laju pembukaan hutan kita tetap saja tinggi, terutama perluasan perkebunan kelapa sawit dan tambang. Ironisnya, pembukaan ini terjadi di ekosistem kritis seperti gambut yang berfungsi sebagai penyerap karbon alami.

Akibatnya, Indonesia tidak hanya kehilangan dataran hijau, tetapi juga melepaskan simpanan karbon dalam jumlah masif ke atmosfer, memperparah krisis iklim. Pola kerusakan dan kerakusannya mengikuti logika ekonomi pendek. Karena sebagian besar izin pemanfaatan hutan terkonsentrasi di tangan korporasi, bukan masyarakat adat atau pelaku usaha kecil yang memiliki tradisi kelola lestari.

Maka ketika hutan produktif habis, yang tersisa hanya lahan kritis rentan erosi dan kebakaran. Hasilnya? Siklus bencana hidrometeorologi, banjir dan longsor di musim hujan, lalu kekeringan hebat di musim kemarau menjadi rutinitas tahunan dengan kerugian ekonomi yang jauh melampaui keuntungan dari komoditas yang berhasil diekspor.

Science Sacra ala Syed Husein Nasr

Dari jauh negara Amerika, kami yang sempat sowan kepada Syed Husein Nasr diingatkan bahwa dalam pusaran krisis kita memerlukan suara yang mampu menyelam ke akar spiritual. Ia tegas menyatakan bahwa kerusakan ekologis adalah manifestasi kehampaan spiritual manusia modern. Nasr melihat hilangnya science sacra (Ilmu Pengetahuan Suci) yang memandang alam semesta sebagai jejak ayat Ilahi, buku terbuka bukti keagungan-Nya. Alam bukanlah benda mati yang layak dieksploitasi, ia adalah entitas hidup yang juga bernafas dengan sifat ar-Rahman.

Nasr menganalogikan manusia dengan mitos promotheus dalam legenda Yunani, yaitu gambaran manusia yang mengingkari eksistensi dirinya, ia melawan suara surga atau kehendak Tuhan. Tidak sekadar mengingkari eksistensi diri tetapi ia juga ‘mencuri api’, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan eksistensi dirinya. Dalam konteks lingkungan, manusia promothean adalah manusia yang kehilangan makna sakralnya, jatuh dalam jurang kebebasan dunia. Ia sewenang-wenang bereksplorasi dan menentukan pilihan objek eksploitasi, termasuk penggundulan hutan.

Ketika hutan lindung di Aceh, Sumatera Utara dan Barat dan di tempat lain berubah menjadi perkebunan sawit monokultur, yang dilanggar bukan hanya Undang-undang, tetapi juga manifestasi kebutaan mata batin terhadap signatura rerum (tanda segala sesuatu) yang menunjukkan kehadiran Tuhan. Supaya tidak menjadi manusia promothean, menurut Nasr, konsep manusia sebagai khalifah (QS. (2):30, (6):165, (10):14, (35):39, (38):26) harus terus dibaca dalam kerangka teosentris, tidak hanya antroposentris.

Khalifah merupakan mandataris Tuhan yang harus memelihara tatanan kosmik yang telah digariskan. Tugasnya jelas, yaitu ‘imarah (memakmurkan) bukan sebaliknya ifsad (merusak). Sayangnya, realitas manusia modern saat ini memilih menjadi penambang daripada penjaga, ia mengekstrak dan mengambil tanpa pernah mensyukuri dengan menanam kembali. Apa yang terjadi hari ini adalah bentuk nyata kegagalan fungsi kekhalifahan manusia.

Duo Suara Dari Amerika

Korporasi sawit dengan logika kapitalistiknya yang terus menggerus hutan, jika dianalisis dengan kacamata Nasr dan Chief Seattle akan menampakkan dua dosa. Pertama, dosa teologis karena menghancurkan ayat-ayat kauniyah Tuhan, mengingkari kesakralan ciptaan, dan mengkhianati amanah kekhalifahan.

Kedua, dosa relasional, sebab telah memutus ikatan kekeluargaan dengan bumi, meracuni ibu dan merusak jaring kehidupan yang menopang semua makhluk. Tak hanya korporasi, tapi juga para pejabat yang mengeluarkan izin konservasi. Mereka telah memfasilitasi pemiskinan realitas kosmik menjadi sekadar komoditas semu. Mereka serupa anak durhaka yang tega menjual ibu kandungnya sendiri.

Solusi yang ditawarkan juga harus menyentuh akar. Pertama, restorasi visi sakral atas alam, pendidikan lingkungan harus diintegrasikan dengan pendidikan akidah spiritual. Kampanye masif harus digencarkan dalam banyak bentuk dan media bahwa menjaga hutan adalah ibadah, melestarikan sungai adalah bentuk rasa syukur.

Kedua, remitologisasi hubungan manusia dan alam bahwa kita adalah bagian darinya bukan tuan yang berhak menjual belikan tanah dan semua turunannya. Ketiga, menuntut akuntabilitas spiritual dan hukum para pihak, setiap pejabat dan korporasi harus dikondisikan dalam sistem yang pakem bahwa setiap tanda tangan dan kejahatan perusakan lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya di pengadilan dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan dan Ibu Bumi yang dilukai.

Pertemuan dua suara dari USA hasil sinau kami, yaitu ekosufisme Nasr yang penuh nilai intelektual spiritual dan kearifan mitis Chief Seattle yang intuitif relasional, turut memberikan diagnosis bahwa manusia akan sakit karena terputus dari yang Maha Sakral dan jejaring kehidupan alam.

Membayar Mereka yang Memenjarakan Kita: Sebuah Ironi

Belakangan, ada ironi yang barangkali jarang (atau bahkan tak pernah?) kita ucapkan tetapi diam-diam dirasakan bersama: kita membayar orang-orang yang memenjarakan, menyengsarakan kita. Pajak yang rutin dibayarkan warga negara mengalir dan malih rupa menjadi sepatu lars, seragam yang dibanggakan, juga borgol, palu sidang, sel tahanan, dan pasal-pasal yang problematis. Negara beserta apparatusnya, yang semestinya menjadi rumah bersama, perlahan-lahan berganti wajah menjadi ruang-ruang gelap dengan terali besi dan penjaga hobi tantrum yang memegang kuncinya di tangan.

Tidaklah sulit untuk mendasari pernyataan tersebut dengan bukti-bukti. Represi terjadi di mana-mana. Perebutan lahan oleh korporasi cum pemerintah dengan masyarakat adat jamak kita pelototi saban hari di gawai cerdas. Affan Kurniawan mati dilindas kendaraan taktis Brimob. Pembunuh Gamma, pelajar Semarang, belum dipecat dan masih menerima gaji bulanan.

Puluhan pemuda mati digebuki di aksi-aksi tahun lalu di berbagai kota. Ratusan kaum muda pun tak sedikit yang ditangkap dan dikriminalisasi. Data GMLK (Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi), seperti diberitakan Tempo (12/01/2026), mencatat ada sekitar 652 tahanan politik di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang terhubung dengan aksi Agustus 2025.

Dan yang terbaru, hal serupa ikut menyasar figur publik yang sedang menyampaikan fakta dalam bentuk komedi (Panji dengan Mens Rea-nya). Belum termasuk konflik-konflik lainnya dengan masyarakat adat, aktivis warga Pati (Bothok dan Teguh), para jurnalis, dan aktivis lingkungan di berbagai penjuru Tanah Air.

Ihwal demikian semakin membuat batin miris. Kita warga negara membayarkan makan harian mereka, seragam mereka, bahkan sempak mereka. Skincare pasangan mereka pun kita yang mentraktir. Begitu kira-kira sergah netizen—yang memang fakta. Sampai banyak komedian yang menyindir, “Di Indonesia, jangan bicara fakta, bos! Bisa masuk penjara kau!”

Kekerasan: Tanda Lenyapnya Legitimasi

Filsuf perempuan asal Jerman, Hannah Arendt, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan dan kekerasan bukanlah hal yang sama. Mereka berlawanan. Kekuasaan itu lahir dari persetujuan dan legitimasi, sementara kekerasan muncul justru ketika legitimasi itu hilang. Dalam karyanya On Violence (1973), Hannah menulis, “power and violence are opposites; where the one rules absolutely, the other is absent.

Ketika negara beserta apparatusnya semakin sering memukul, menangkap, dan membungkam—terutama kaum muda yang bersuara—itu bukan tanda negara kuat (apalagi “negara besar!” sebagaimana sering diucap presiden). Bertolak-belakang dengan itu, ia adalah negara yang rapuh dan keropos: telah kehabisan alasan untuk bisa dipercaya. Apalagi jika kekerasan telanjur menjadi pengganti dialog dan debat publik, dan borgol beserta pasal-pasal karet menggantikan argumentasi dan percakapan deliberatif antarwarga negara.

Posisi demikian tentu saja justru kontraproduktif bagi pemerintah. Simpati publik terhadap mereka akan semakin merosot. Kontan mereka akan mengalami “krisis legitimasi”. Bagi Jürgen Habermas dalam Legitimation Crisis (1976), ketika ruang komunikasi publik disumpal, dan ekspektasi serta aspirasi warga tidak diindahkan, negara sedang mengalami krisis legitimasi. Dan di tahap ini, biasanya negara sering kali salah pilih strategi: mereka menutupi krisis itu, bersikap menyangkal (denial), lalu aparat diperkuat, hukum dipersempit, dan represi dinormalisasi. Meski sanggup bertahan, tapi itu bukan karena mereka dipercayai, melainkan karena ditakuti.

Ketakutan itu, lantas juga menjelma suatu tirani halus dan tak langsung, tetapi mematikan. Karya klasik Alexis de Tocqueville Democracy in America (1835), menjelaskan situasi serupa di Amerika jauh sebelum abad ini. Negara akan menciptakan ketertiban yang tidak mematahkan kehendak, tetapi melembutkannya perlahan. Mereka tidak selalu brutal, tetapi cukup menetaskan rasa takut, menyebarkannya (mungkin lewat teror-teror manual ke sejumlah pemengaruh dan orang media), lalu menganjurkan kepatuhan dan kebiasaan diam. Dalam suasana ketertiban semacam itu, kritik dianggap gangguan. Oposisi dicurigai. Stabilitas menjadi dalih lazim sekaligus mantra sakral.

Dan saya ingin bertanya ke para pembaca: apakah situasi yang digambarkan ketiga tokoh kita di atas itu tampak merupakan realitas yang jauh? Atau malah terasa begitu familiarnya?

Solidaritas Melawan Takut

Maka tibalah kita di panorama ironi yang dipelihara: kita bekerja, membayar pajak, lalu menyaksikan uang dari perasan keringat kita dan orang tua kita itu kembali kepada kita dalam bentuk borgol, pasal-pasal lakban, dan penjara. Kita—secara tanpa konsen—telah membiayai ketakutan kita sendiri. Dan negara beserta aparatusnya justru hidup dari ketakutan para warganya.

Namun begitu, justru pada titik nadir semacam itulah keberanian menjadi panggilan etis. Sebuah sikap yang perlu diupayakan bersama agar tidak ikut meng-endorse ketakutan yang mereka ciptakan dan ingin tularkan. Kritik sama sekali bukan kemewahan. Ia justru merupakan prasyarat utama agar kita bisa tumbuh.

Kritik juga adalah napas demokrasi. Ia harus dirawat bersama lewat solidaritas sipil, sekecil apa pun bentuknya. Ia perlu kita hidupkan di alam sehari-hari agar kemudian keberanian bersuara secara kolektif semakin menjadi kewajaran dalam bernegara. Atasnya, perlu perlindungan terhadap ruang-ruang bebas, ruang akademik, seni, jurnalisme, serta penolakan tegas terhadap tindakan represif yang seolah sedang diusahakan menjadi “gramatika bahasa utama dari kekuasaan”.

Negara dan pemerintah bisa memenjarakan tubuh, tapi tidak dengan ingatan, nurani, dan hasrat purba manusia untuk merdeka. Ketika semua krisis yang terjadi belakangan ini bertemu dan berkepanjangan, yang runtuh bukan warga negara, melainkan kekuasaan yang telah kehilangan legitimasinya.[]

Dilema Logistik dan Logika

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia”
Nelson Mandela

~~~

Pernyataan Nelson Mandela itu layak menjadi cermin refleksi di tengah kegamangan arah pendidikan Indonesia hari ini. Kita bahkan belum sampai pada perdebatan visi dan mutu pendidikan; untuk memastikan arah penggunaan dana pendidikan saja, bangsa ini masih tertatih. Kabar yang belakangan ramai dibicarakan adalah hadirnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai dari anggaran pendidikan.

Tahun ini menjadi babak baru bagi program MBG. Sekitar Rp 223 triliun dari anggaran MBG berasal dari pos pendidikan. Jumlah ini setara dengan sekitar 66 persen dari total anggaran MBG. Bahkan berita terbaru, pemerintah akan mengangkat pegawai mereka yang bekerja menyukseskan program MBG. Hal ini menjadi ironi, di tengah gaji guru honorer yang menyayat hati dan janji manis untuk diangkat menjadi pegawai yang tak pernah ditepati.

MBG yang Dipersoalkan

Tentu niat mulia memberikan gizi yang tercukupi bagi anak negeri ini patut diapresiasi. Namun, persoalannya bukan semata pada niat baik program tersebut, melainkan pada cara berpikir kebijakan yang menyertainya. Ketika dana pendidikan dialihkan untuk kebutuhan logistik, pendidikan secara perlahan direduksi menjadi urusan perut belaka. Padahal pendidikan seharusnya ditempatkan sebagai proses pembentukan manusia, bukan sekadar instrumen kesejahteraan jangka pendek.

Penggunaan dana pendidikan untuk program MBG mengisyaratkan pergeseran orientasi: dari pembangunan nalar menuju pemenuhan kebutuhan biologis. Dalam kerangka tertentu, ini tampak pragmatis. Namun jika dibiarkan menjadi paradigma, pendidikan berisiko dipahami sebatas alat distribusi bantuan sosial, bukan ruang pencerdasan.

Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan Program MBG. Persoalan perut adalah kebutuhan primer yang tak bisa diabaikan. Namun urusan logistik tidak boleh mengalahkan logika pendidikan. Makan adalah sarana untuk menyambung hidup, bukan tujuan hidup itu sendiri. Jika orientasi kebijakan terlalu bertumpu pada pemenuhan perut, yang lahir bukan manusia merdeka, melainkan manusia yang dibiasakan bergantung.

Problem Pendidikan

Masalah pendidikan tentu tidak berdiri di satu titik. Selain soal alokasi anggaran, dunia pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi—masih menyimpan banyak pekerjaan rumah.

Pertama, budaya akademik yang kian terjebak pada sertifikasi, peringkat, dan reputasi administratif. Menulis dan meneliti tak lagi berangkat dari kegelisahan intelektual, melainkan dari tuntutan angka kredit. Dalam situasi semacam ini, etika sering kali dikorbankan, dan praktik plagiasi menjadi gejala yang berulang.

Kedua, persoalan moralitas dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Kasus perploncoan, kekerasan seksual, hingga relasi kuasa yang timpang menunjukkan bahwa lembaga pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi tumbuhnya manusia merdeka.

Ketiga, pendidikan masih terjebak dalam watak menara gading. Bahasa akademik kerap melangit dan terputus dari realitas masyarakat. Pengabdian sering kali berhenti pada seremoni dan laporan kegiatan, tanpa dampak jangka panjang yang nyata.

Keempat, logika komersialisasi pendidikan membuat gelar seolah dapat dibeli. Fenomena pejabat dan konglomerat yang memperoleh gelar akademik tanpa proses yang transparan semakin menggerus wibawa dunia pendidikan itu sendiri.

Dengan berbagai masalah pendidikan itu, teramat naif untuk diselesaikan melalui anggaran fantastis penyaluran makanan bergizi semata. Pendidikan semestinya melampaui sekat-sekat logistik dan kalkulasi ekonomi. Negara berkewajiban menjamin pendidikan bermutu dan setara, sebagaimana amanat konstitusi. Pendidikan tidak boleh direduksi menjadi alat pencetak tenaga kerja semata.

Ki Hadjar Dewantara pernah menegaskan: “Pendidikan dan pengajaran di Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.”

Ungkapan ini menempatkan kesejahteraan lahir bukan sebagai tujuan utama, melainkan sebagai konsekuensi dari manusia yang berbudaya dan bahagia. Ironisnya, hari ini pendidikan justru sering gagal menghadirkan kebahagiaan, bahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan jenjang akademik tertinggi.

Hakikat Pendidikan

Untuk memahami kembali makna pendidikan, kita dapat menengok pemikiran Daoed Joesoef dalam Rekam Jejak Anak Tiga Zaman. Ia menegaskan bahwa kemajuan peradaban ditentukan oleh hadirnya komunitas ilmiah yang sehat. Komunitas inilah yang memasok gagasan, kritik, dan orientasi moral bagi masyarakat luas.

Tanpa komunitas ilmiah, masyarakat akan mudah terjebak pada irasionalitas, hoaks, dan teori konspirasi. Pengalaman pandemi menjadi bukti betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap sains ketika pendidikan gagal membangun nalar kritis sejak dini.

Karena itu, alih-alih menggeser dana pendidikan ke program-program yang bersifat logistik semata, negara seharusnya memperkuat ekosistem pembelajaran: guru, kurikulum, riset, dan komunitas ilmiah. Program kesejahteraan penting, tetapi jangan sampai mengaburkan misi utama pendidikan.

Pendidikan, di setiap jenjangnya, adalah kebutuhan asasi bukan komoditi. Ia bukan sekadar sarana bertahan hidup, melainkan jalan untuk menjadi manusia seutuhnya. Kita adalah peziarah ilmu yang tak pernah selesai belajar, dan dari sanalah masa depan bangsa ini ditentukan: bukan dari seberapa kenyang perut kita hari ini, tetapi dari sejauh mana nalar kita diasah dan nurani kita dijaga.