Waḍribūhunna Bukan Term Legitimasi Kekerasan!
Secara umum, terdapat empat kekeliruan dalam memahami term waḍribūhunna. Kesalahpahaman ini kerap berujung pada pembenaran kekerasan dalam rumah tangga atas nama Al-Quran. Tepatnya dalam QS. An-Nisā’: 34. Padahal, jika ditelaah secara utuh, term waḍribūhunna justru menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang sangat ketat, bertahap, dan jauh dari legitimasi kekerasan.
Kekeliruan pertama adalah melupakan tujuan utama dari waḍribūhunna. Tujuan utama waḍribūhunna adalah iṣlāḥ (perbaikan hubungan dan rekonsiliasi). Jika pemukulan justru menimbulkan kerusakan fisik atau psikis, maka ia berubah menjadi kezaliman yang diharamkan (Muḥammad bin Mūsā al-Mujammajī, 1433, hlm. 382).
Ibn ‘Āsyūr menyebut bahwa tujuan utama waḍribūhunna adalah pengajaran (bahwa sikap nusyuz bisa membahayakan kelangsungan rumah tangga) dan untuk sarana pengembalian komitmen hidup bersama, bukan penghukuman (Isma’il al-Hasanī, 1999, hlm. 207). Tujuan dari waḍribūhunna bukan untuk idza (menyakiti) apalagi ihānah (menghinakan).
Al-Qurṭubī menyatakan bahwa waḍribūhunna hanya dibenarkan sejauh dapat mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan (Al-Qurtūbī, 1964, hlm. 125). Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Syafi’iyyah berpandangan bahwa kebolehan waḍribūhunna semata-mata demi rekonsiliasi, bukan kekerasan.
Kekeliruan kedua adalah anggapan bahwa waḍribūhunna merupakan hak mutlak suami. Waḍribūhunna kerap diasumsikan sebagai “izin terbuka” bagi suami untuk memukul istri kapan saja dan dalam kondisi apa pun. Pandangan ini jelas keliru.
Para ulama lintas mazhab menegaskan bahwa pemukulan hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang sangat terbatas, yaitu saat istri benar-benar melakukan nusyūz (pembangkangan serius terhadap kewajiban rumah tangga), dan itu pun setelah dua tahapan sebelumnya, nasihat dan pemisahan tempat tidur, tidak berhasil menghentikan sikap nusyuz.
Bahkan dalam kondisi tersebut, pemukulan tidak boleh menyakitkan, tidak boleh melukai, tidak boleh mematahkan tulang, dan tidak boleh meninggalkan bekas (Husām al-Dīn bin Mūsā ‘Afānah, 1965, hlm. 177). Waḍribūhunna bersifat simbolik dan edukatif (ta’dīb). Banyak ulama juga mensyaratkan bahwa nusyūz harus berulang dan nyata. Waḍribūhunna tidak boleh dilakukan pada nusyūz pertama (Mazin Misbah Sabah dan Na’il Muhamad Yahya, 1966, hlm. 302–303). Sebagian ulama memberlakukan syarat selamat dari akibat buruk (Badr al-Dīn Muḥammad bin ‘Abdillāh al-Zarkasyī, 1957, hlm. 42).
Sejumlah ulama lainnya juga menambahkan persyaratan yang berbeda, namun sama-sama ketat terkait waḍribūhunna. Asy-Syanqīṭī, misalnya, menyatakan bahwa waḍribūhunna harus benar-benar tidak membahayakan. Waḍribūhunna tidak boleh menyebabkan kematian, baik sebab alat waḍribūhunna maupun sebab objek waḍribūhunna. Selain itu, waḍribūhunna tidak boleh menimbulkan luka hingga berdarah, tidak boleh berujung pada penderitaan jangka panjang seperti cacat atau kelumpuhan, serta tidak boleh meninggalkan bekas fisik apa pun, seperti memar atau kemerahan pada tubuh (Asy-Syanqīṭī, 2007, hlm. 284).
Az-Zarkasyī menambahkan syarat lain yang bersifat preventif, yakni suami harus memiliki keyakinan kuat bahwa pemukulan ringan tersebut akan efektif dalam menghentikan sikap nusyūz. Apabila terdapat dugaan kuat bahwa tindakan itu tidak membawa hasil atau justru memperburuk keadaan, maka kebolehan waḍribūhunna gugur dengan sendirinya (Az-Zarkasyī, 1402, hlm. 364).
Sementara itu, Mazin Miṣbāh Ṣabāḥ dan Nā’il Muḥammad Yaḥyā menegaskan bahwa pemukulan hanya dapat dilakukan apabila nusyūz istri benar-benar nyata dan terbukti. Tindakan tersebut harus dilandasi hikmah, yakni niat untuk memperbaiki keadaan dan mengakhiri nusyuz, bukan dorongan emosional semata atau keinginan menghukum. Waḍribūhunna dipahami sebagai konsekuensi yang dapat ditanggung istri karena bersikukuh menolak kembali pada kewajiban setelah melalui tahapan-tahapan sebelumnya (Māzin Miṣbāh Ṣabāḥ dan Nā’il Muḥammad Yaḥyā, t.t., hlm. 194–198).
Adapun Fāṭimah bint Muḥammad memberikan penekanan pada aspek etika dan situasional. Ia mensyaratkan bahwa pemukulan hanya boleh dilakukan oleh suami yang selama ini telah memperlakukan istrinya dengan baik (mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf). Tujuan pemukulan semata-mata untuk mendidik adab, dilakukan pada waktu yang tepat, yakni setelah nasihat dan pemisahan tempat tidur, serta harus berlangsung di ruang tertutup dalam rumah tanpa disaksikan oleh anak-anak (Fāṭimah bint Muḥammad, t.t., hlm. 45–47).
Lebih lanjut, Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi merangkum syarat-syarat pemukulan ta’dīb menurut mayoritas fuqaha ke dalam enam ketentuan utama yang sangat ketat. Pemukulan tidak boleh meninggalkan bekas, tidak boleh mengenai wajah, tidak menyasar perut atau organ vital yang membahayakan nyawa, harus menjauhi anggota tubuh yang terhormat, tidak dilakukan lebih dari sepuluh kali, serta hanya boleh menggunakan tangan kosong atau benda yang sangat lembut, bukan kayu atau benda keras maupun tumpul. Dengan demikian, pemukulan dalam konteks ini dipahami sebagai tindakan simbolis dan edukatif, sama sekali bukan sebagai bentuk kekerasan atau penyiksaan (Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi, t.t., hlm. 14–15).
Kekeliruan ketiga adalah mengabaikan urutan dan tahapan penyelesaian nusyūz sebagaimana ditetapkan Al-Qur’an. QS. An-Nisā’: 34 dengan jelas menyebutkan tiga tahapan berurutan: pertama, memberi nasihat (al-maw‘izhah); kedua, pemisahan tempat tidur (al-hajr fī al-madhāji‘); dan ketiga, pemukulan ringan (al-darb ghayr al-mubarrih). Namun dalam praktiknya, tidak jarang sebagian orang langsung melompat pada tindakan fisik, seolah dua tahap awal tidak relevan.
Mayoritas ulama, dari mazhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi’i, Hanbali (Mazin Misbah Sabah dan Na’il Muhamad Yahya, 1966, hlm. 170), serta kalangan Zaidiyyah, Zhahiriyyah, dan Imamiyyah (Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi, t.t., hlm. 17–18) menegaskan bahwa tahapan ini bersifat wajib dan tidak boleh dibalik. Bahkan, pemukulan tidak diperkenankan pada nusyūz pertama, melainkan setelah terjadi adanya pengulangan dan keberlanjutan sikap tersebut. Pendekatan bertahap ini dimaksudkan agar konflik rumah tangga diselesaikan dengan cara paling lembut terlebih dahulu, dan kekerasan fisik benar-benar dihindari sebisa mungkin.
Kesalahpahaman keempat adalah mengabaikan sikap dan larangan Nabi Muhammad saw. terhadap pemukulan istri. Hadis Nabi menunjukkan kecaman terhadap praktik tersebut. Nabi mempertanyakan secara retoris, “Apakah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budak?” Dalam hadis lain, Nabi menegaskan bahwa laki-laki terbaik bukanlah mereka yang memukul istrinya (Sālim ‘Alī al-Bahnasāwī, 1410, hlm. 207). Pernyataan ini menunjukkan bahwa, meskipun ayat Al-Qur’an menyebutkan opsi waḍribūhunna, teladan Nabi justru mengarah pada penghindaran total terhadap kekerasan.
Karena itu, penulis mengambil pendapat Imam Nawawi yang menilai bahwa waḍribūhunna termasuk perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan (khilāf al-awlā) (Muhammad Nawawi, t.t., hlm. 149).
Artinya, meskipun secara teoritis waḍribūhunna dibahas dalam fikih, tetapi secara etis dan moral meninggalkannya jauh lebih utama dan lebih sesuai dengan akhlak kenabian. Prinsip umum Islam tetap menuntut perlakuan baik suami terhadap istri, wa ‘āsyirūhunna bi al-ma‘rūf (Muḥammad Aḥmad Ismā‘īl al-Muqaddim, 1426, hlm. 466).
Dengan demikian, pemahaman yang menyeluruh terhadap term waḍribūhunna menunjukkan bahwa Islam tidak melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga. Waḍribūhunna bukan perintah, melainkan opsi terakhir yang dibatasi oleh syarat-syarat ketat dan bahkan secara moral-etis dianjurkan untuk ditinggalkan. Teladan Nabi Muhammad saw. justru menegaskan bahwa relasi suami-istri ideal dibangun di atas kasih sayang, kesabaran, dan penghormatan.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!