Kampus hingga Jalanan: Suara Mahasiswa Terancam

Kampus sering disebut sebagai tempat yang aman untuk berpikir kritis dan menyampaikan pendapat. Di tempat ini, kebebasan akademik seharusnya berkembang dengan baik. Ketika ide-ide diperdebatkan, kritik diungkapkan, dan kekuasaan bisa dipertanyakan. Namun, dalam beberapa tahun ini, hal tersebut perlahan menjadi pudar. Bagi banyak mahasiswa, berkata kebenaran, terutama soal kebijakan pemerintah, ketimpangan sosial, atau isu politik terasa seperti hal yang tabu dan tidak aman lagi.

Beberapa laporan mencatat, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di lingkungan kampus. Diskusi dikurangi, agenda kemahasiswaan tertunda, dan kritik kerap kali dianggap sebagai sebuah sikap ketidakpatuhan terhadap kebijakan. Dalam berbagai situasi, bentuk pembungkaman ini tidak muncul secara langsung, bentuk dari pembungkaman itu justru melalui prosedur administratif yang tampak sah. Namun, justru sangat efektif dalam memadamkan suara-suara yang mencoba menyampaikan hak suara mereka.

Kebebasan akademik sudah ada sejak lama sebagai dasar dari pendidikan tinggi. Misalnya, UNESCO yang menyatakan bahwa kampus adalah wadah untuk menjaga kebebasan berpikir dan berekspresi yang merupakan bagian dari demokrasi. Ketika kebebasan ini terganggu, kampus kehilangan fungsi pentingnya dan bisa menjadi tempat yang lebih patuh daripada kritis.

Salah satu bentuk pembatasan yang kerap kali ditemui adalah wajibnya memberikan dokumen administratif ketika hendak menyampaikan pendapat. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, misalnya, harus mendapatkan izin dari pihak otoritas kampus terlebih dahulu. Aturan semacam ini biasanya dibuat sebagai cara untuk menjaga suasana belajar yang teratur. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru mengubah hak untuk menyampaikan pendapat menjadi hak yang memerlukan syarat. Kritik hanya dianggap sah apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pihak yang bisa menjadi sasaran dari kritik tersebut.

Pola seperti ini dikenal dalam studi politik sebagai represi administratif yaitu cara pembungkaman yang bekerja secara halus, secara hukum sah, dan berlangsung dengan teratur. Tidak ada larangan yang jelas, tetapi sistem perlahan menciptakan ketakutan. Banyak mahasiswa akhirnya memilih untuk tidak berbicara, bukan karena tidak peduli atau apatis, tetapi, suara mereka bisa menempatkan mereka di jalur tidak aman. Mereka dipanggil, diberikan sanksi, lebih parahnya drop out.

Laporan dari lembaga perlindungan hak asasi manusia seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Komnasham mencatat bahwa pengendalian terhadap suara orang yang kritis bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa tertentu, mahasiswa dan aktivis menghadapi tekanan, dijebloskan ke penjara, bahkan diculik. Meski situasi politik sekarang berbeda, sejarah kelam terkait kekerasan terhadap suara kritis tetap masih ada. Ia hidup dengan trauma sosial yang turun-temurun membuat banyak orang terbiasa waspada, bahkan sebelum mereka mulai berbicara.

Di tingkat kampus, bentuk kekerasan itu sering muncul dengan bentuk yang lebih “rapi”. Beberapa mahasiswa mendapatkan sanksi yang cukup keras, seperti harus dikeluarkan dari program studi karena ikut serta dalam kegiatan yang dianggap kritis. Ada juga yang merasa tertekan karena tekanan non-formal, misal adanya stigma yang dianggap mengganggu ketertiban atau ancaman terhadap nama baik kampus. Pesan yang disampaikan menjadi jelas, bahwa berbicara memiliki harga yang mahal.

Bagi perempuan yang sedang kuliah, situasi ini biasanya terasa jauh lebih rumit. Selain risiko administratif dan akademik, mereka juga menghadapi penilaian negatif masyarakat ketika berbicara di ruang publik.

Perempuan yang suka berpikir kritis sering kali dianggap terlalu emosional, tidak sopan, atau melebihi batas yang biasanya diberikan kepada mereka. Laporan tentang kekerasan berdasarkan jenis kelamin di dunia digital dan lingkungan akademik menunjukkan bahwa perempuan lebih mudah menjadi korban, baik secara simbolis maupun secara psikologis. Dalam situasi seperti ini, banyak orang yang memilih untuk diam sebagai cara untuk bertahan.

Ketika kampus tidak lagi menjadi tempat yang aman, beberapa mahasiswa mulai menyuarakan pendapat mereka di ruang publik, seperti di jalan raya atau media sosial. Namun, represi tidak berhenti di gerbang kampus. Laporan SAFEnet menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengalami penindasan karena mengeluarkan pendapat di dunia maya dan menghadapi serangan terhadap mereka yang berbicara kritik.

Ruang untuk berbicara semakin sempit, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan. Dampak jangka panjang dari keadaan ini perlu diperhatikan dengan serius. Mahasiswa hidup dalam suasana yang penuh ketakutan, bukan dalam suasana yang mendorong mereka untuk berpikir secara berani. Mereka mengerti bahwa lebih baik taat daripada bertanya, dan lebih baik diam daripada memberi kritik.

Mengembalikan kampus sebagai tempat yang aman untuk menyampaikan pendapat bukanlah permintaan yang berlebihan. Kebebasan berekspresi adalah dasar dari munculnya pengetahuan yang benar dan masyarakat yang baik. Mahasiswa bukan ancaman, dan kritik bukan musuh. Jika hari ini berbicara terasa berbahaya, mungkin yang seharusnya dipertanyakan bukanlah keberanian para mahasiswa, tetapi sistem yang tengah kita bangun, apakah sistem itu justru melatih keberanian atau justru memupuk rasa takut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses