Perjalanan Pemikiran Ibn Rusyd: Purifikasi Akidah (2/4)

Dunia Islam belahan Barat yang sama sekali tidak terancam oleh perseteruan antaragama dan aliran menjadikan akidah para shahabat mengakar begitu kokoh. Pada waktu itu, larangan mempelajari ilmu kalam semata-mata hanya strategi negara demi memperlihatkan kedigyaan eksistensinya di hadapan negara-negara lain yang sedang tenggelam dalam permasalahan ilmu kalam.

Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai filsuf dinasti Muwahhidin pada akhirnya diminta memberikan konstribusi baru yang mampu membungkam segala bentuk pemikiran yang berkembang di negara-negara lain. Dua karya besarnya, “al-Kasyf an Manâhij al-Adillah” dan “Fashl al-Maqâl”, merupakan konstribusi paling nyata terhadap penguasa saat itu.

Dari penamaannya saja, “al-Kasyf ‘an Manâhij al-Adillah”, kita bisa melihat betapa kitab tersebut sengaja ditulis untuk menghajar kitab “al-Irsyâd” karangan al-Juwaini yang ketika itu menjadi simbol legitimasi bagi pemikiran Asy’ariyah. Penamaan tersebut mengisyaratkan adanya upaya pelucutan terhadap segala bentuk bid’ah yang dilakukan oleh para ahli kalam (Mutakallimin), sekaligus memberikan format baru bagi akidah yang mesti dipegang oleh masyarakat.

Dengan kitab tersebut Ibn Rusyd berusaha memurnikan akidah Islam dari “bid’ah” para ahli kalam yang selalu mengedepankan apologi tanpa berpijak pada argumentasi demonstratif. Metode yang mereka gunakan dalam membangun akidah Islam, yaitu qiyâs al-ghâ`ib ‘alâ al-syâhid, tidak bisa diaplikasikan untuk memahami “alam” Tuhan. Alam Tuhan yang tak terbatas tidak bisa disamakan dengan alam nyata yang terbatas. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

Penyepadanan keduanya berarti menyamakan dua sisi yang berbeda. Penyepadanan hanya bisa dilakukan pada dua hal yang memiliki kesamaan, atau dua hal yang berbeda tapi masih memiliki sisi-sisi kesamaan. Menyepadankan alam Tuhan dengan alam nyata tak ubahnya seperti menyepadankan Tuhan dengan makhluk-Nya. Dengan kata lain, metode tersebut merupakan bumerang dalam memahami akidah Islam itu sendiri; terlebih karena metode semacam itu tidak pernah digunakan oleh para shahabat maupun Nabi.

Dari itu, pengkafiran para ahli kalam terhadap filsafat terkait dengan keabadian alam dan ketidaktahuan Tuhan terhadap hal-hal yang partikular (juz`iyyât) merupakan konsekuensi logis dari penggunaan metode yang salah.

Dengan metode tersebut para ahli kalam bahkan melakukan pentakwilan secara membabi buta terhadap ayat-ayat al-Qur`an. Parahnya, mereka justru mempublikasikan pentakwilan tersebut kepada masyarakat, dengan dalih sebagai doktrin agama yang harus dijalankan oleh semua orang.

Mereka mengklaim diri mereka sebagai pemilik kebenaran dengan mengkafirkan pemikiran yang berseberangan. Muncullah klaim-klaim kebenaran dalam setiap aliran, yang pada tahapan selanjutnya menjadi penyebab timbulnya perpecahan dalam diri umat Islam. Alih-alih membawa perbaikan dalam masyarakat, mereka malah menanam benih-benih perpecahan.

Makna tekstual al-Qur`an lebih mampu dicerna oleh akal, dan lebih dekat dengan argumentasi demonstratif para filsuf, daripada takwil para ahli kalam. Argumentasi demonstratif para filsuf lebih seiring dengan pemahaman al-Qur`an secara tekstual. Apa yang dipahami para sahabat dan al-salaf al-shâlih lebih argumentatif dan lebih dekat dengan teori ilmiyah dari pada pemikiran para ahli kalam. Lebih-lebih dalam mengukuhkan konstruk akidah mereka terkadang melabrak aksioma nalar manusia; seperti pengingkaran kausalitas dan teori atom. Dapat dibayangkan betapa jauh perbedaan antara para ahli kalam dan para filsuf dalam hal metode, terutama menyangkut masalah-masalah ketuhanan (ilâhiyyât).

Para ahli kalam meyakini kaidah-kaidah keimanan, mengakui kebenarannya, kemudian mereka membentuk dalil-dalil rasional untuk menjustifikasinya; sedangkan para filsuf mengkaji permasalahan secara murni, artinya bahwa nalar-nalar mereka sama sekali tidak dipengaruhi oleh keyakinan-keyakinan. Mereka memulai pencarian dengan menunggu sesuatu yang dapat diargumentasikan, melangkah setapak demi setapak hingga mencapai hasil yang kemudian mereka yakini; inilah tujuan filsafat sekaligus pijakan di dalamnya.

Memang tidak mungkin melepaskan diri dari adat, lingkungan dan keyakinan secara paripurna; para filsuf Yunani banyak dipengaruhi oleh agama paganisme, para filsuf Kristen dipengaruhi oleh agama Kristen, dan para filsuf Muslim dipengaruhi oleh Islam, tetapi—bagaimanapun—itulah metode pencarian serta pijakan mereka dalam mengkaji permasalahan sebagaimana ditunjukkan oleh bukti-bukti argumentatif, sedangkan metode para ahli kalam adalah membangun argumentasi setelah mengimani kaidah-kaidah dasar dalam Islam.

Posisi para ahli kalam seperti seorang “pengacara tulus” yang meyakini kebenaran suatu masalah lalu membelanya, membuat bukti-bukti yang dapat memperkuat apa yang diyakininya. Sementara para filsuf dapat diposisikan seperti seorang “hakim adil” yang kepada mereka diajukan suatu permasalahan. Mereka tidak memberikan pendapat kecuali setelah mendengar alasan-alasan dari para terdakwa, menimbang-nimbangnya secara cermat dan tak berpihak, kemudian memberikan pendapat, dan keluarlah kebijaksanaannya.

Para ahli kalam lebih bersikap membela keyakinannya (akidah), mereka menyerang pendapat-pendapat para musuh, baik dari umat Muslim atau tidak, mereka banyak menyebut pendapat-pendapat yang bertentangan dan membantahnya; sedangkan para filsuf lebih kepada penentuan kebenaran-kebenaran, atau paling tidak apa yang mereka yakini sebagai kebenaran, mereka membuktikannya tanpa banyak masuk dalam penyebutan pendapat-pendapat yang bertentangan untuk kemudian balik menyerangnya.

Tersebab perbedaan metode itulah antara para ahli kalam dan para filsuf, dalam sejarah Islam, kadang terjadi pertentangan, seperti pertentangan antara Ibn Rusyd dan para ahli kalam, dan antara al-Ghazali dan para filsuf.

Pengingkaran Ibn Rusyd terhadap takwil para ahli kalam merupakan bukti nyata adanya pententangan tersebut. Namun perlu diingat, Ibn Rusyd sama sekali tidak menolak penggunaan takwil dalam memahami akidah Islam. Takwil merupakan keharusan yang mesti dilakukan dalam memahami redaksi al-Qur`an. Penggunaan takwil harus didasarkan pada argumentasi demonstratif, tidak seperti takwil para ahli kalam yang kental dengan aroma apologetik. Takwil merupakan salah satu cara dalam menghilangkan perbedaan antara agama dengan filsafat.

Dengan takwil perseteruan akal dengan teks agama akan terselesaikan. Keharusan penggunaan takwil disebabkan oleh karakteristik redaksi teks itu sendiri. Teks agama tidak hanya ditujukan kepada sekelompok orang, akan tetapi kepada segenap lapisan masyarakat; masyarakat awam, kaum intelektual menengah, dan para ulama. Retorika yang digunakan dalam menyampaikan kebenaran adakalanya berupa perumpamaan, apologi, perdebatan, juga adakalanya berupa argumentasi demonstratif.

Maka, apabila terjadi benturan antara teks agama dan kebenaran yang telah ditemukan melalui argumentasi demonstratif, maka teks agama harus ditakwil, sebab pemahaman terhadap teks al-Qur`an harus didahului oleh pemahaman terhadap alam. Apabila pemahaman terhadap alam harus melalui argumentasi demonstratif, maka pemahaman terhadap teks agama harus dilandaskan pula pada pijakan yang sama.

Penggunaan takwil dalam pemikiran Ibn Rusyd mempunyai aturan-aturan tersendiri. Takwil merupakan permasalahan sosial dan keagamaan. Takwil tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat umum. Memahami akidah dalam al-Qur`an secara tekstual lebih bisa diterima masyarakat umum ketimbang menawarkan sebuah takwil. Larangan tersebut disebabkan oleh karakteristik takwil itu sendiri.

Takwil merupakan masalah ijtihâdiyyah yang sangat rentan perbedaan di antara para muawwil (orang yang melakukan takwil). Takwil hanya diperuntukkan bagi orang yang mampu memahaminya; al-râsikhûn fî al-‘ilm. Mempublikasikan takwil yang berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain akan mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat, sekaligus pelecehan terhadap syariat dan kemanusiaan; kiranya inilah faktor pemicu munculnya pengkafiran antaraliran dalam Islam.

Dalam pandangan Ibn Rusyd, ayat-ayat al-Qur`an tak ubahnya seperti alam natural (al-‘âlam al-thabî’îy). Dalam alam natural, apa yang diterima oleh panca indra tidak sepenuhnya berupa kebenaran mutlak; adakalanya tidak seiring dengan pembuktian ilmiyah. Dalam konteks ini, kebenaran yang harus diterima oleh seseorang yang mampu melakukan pembuktian tersebut adalah informasi yang diperoleh melalui argumentasi demonstratif, bukan informasi yang telah diberikan secara langsung oleh panca indra. Sebab informasi yang diberikan panca indera terkadang menyesatkan dan menyeret kita pada sebuah kemungkaran.

Kendati demikian, mempublikasikan informasi yang diperoleh melalui argumentasi demonstratif kepada masyarakat umum merupakan sesuatu yang menyalahi etika intelektual. Masyarakat umum tidak mampu mencerna argumentasi demonstratif dengan baik. Argumentasi demonstratif tidak akan membawa kejelasan bagi mereka, justru sebaliknya akan membawa keragu-raguan.

Ketika informasi yang diberikan membawa keraguan, maka tidak akan ada hal yang dapat dipahami masyarakat umum secara benar. Hilanglah segala bentuk kenyakinan, baik bersifat sederhana maupun terperinci, tersebab ketidakmampuan mereka menerima argumentasi demonstratif dalam memahami al-Qur`an. Tidak berarti setiap apa yang tidak dijelaskan oleh syariat bisa diselidiki untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat umum.

Setelah menjelaskan etika pelaksanaan takwil, Ibn Rusyd dalam mempurifikasi akidah Islam sangat memperhatikan aturan pentakwilan terhadap ayat-ayat al-Qur`an. Takwil menurut Ibn Rusyd adalah upaya mengeluarkan petunjuk lingual dari dilâlah haqîqiyyah menuju dilâlah majâziyyah. Ini tidak jauh beda dengan takwil dalam aliran Asy’ariyah. Bedanya hanya pada keterkaitan takwil dalam pemikiran Ibn Rusyd dengan argumentasi demonstratif serta pembagian ruang takwil dalam pemikirannya.

Ibn Rusyd membagi ayat-ayat al-Qur`an menjadi ayat-ayat yang menerima takwil dan tidak menerima takwil. Ayat-ayat yang tidak menerima takwil hanya berupa landasan aksiomatik yang akan membuat orang yang mengingkarinya menjadi kafir, misalnya, ayat-ayat yang berbicara tentang keimanan kepada Tuhan, hari akhir dan alam akhirat; ayat-ayat seperti ini tidak menerima takwil. Adapun hal-hal yang terkait dengan perspektif masing-masing pemikir akan keberadaan landasan-landasan tersebut masih bisa ditakwilkan.

Maka, mengkafirkan sebuah pemikiran semata karena perbedaan dalam mentakwilkan ayat-ayat al-Qur`an tidak dibenarkan secara ‘aql dan naql. Tidak ada konsensus umum dalam melakukan takwil, juga tidak ada undang-undang yang menjelaskan secara rinci ayat-ayat yang bisa ditakwil dan tidak.

Pula, pengkafiran suatu aliran terhadap aliran lain, serta pengkafiran para ahli kalam terhadap para filsuf yang mengingkari kebangkitan jasad, sungguh tidak dibenarkan oleh agama, karena hal itu lebih merupakan perbedaan takwil belaka. Dalam konteks ini, secara tidak langsung, Ibn Rusyd telah membuktikan adanya kesatuan hakikat antara agama dan filsafat, sekaligus signifikansi rasionalitas filsafat dalam memahami akidah Islam.[]

Perjalanan Pemikiran Ibn Rusyd: Latarbelakang Sosio-Historis (1/4)

Pemikiran apapun, tidak terkecuali filsafat, dalam pembentukannya sangat ditentukan oleh faktor sosial dan ideologi yang melingkupinya. Kondisi sosial dan ideologi yang mempengaruhi al-Ghazali telah membuat dirinya tertuntut untuk memberangus filsafat dengan mengkafirkan para filsuf. Demikian juga faktor yang menjadi pemicu terjadinya perbedaan pemikiran antara al-Ghazali, Ibn Sina, al-Farabi dan Ibn Rusyd adalah “payung” sosio-historis dan ideologis yang menaungi masing-masing pemikir.

Di dunia Islam belahan Timur, pemaduan filsafat dan agama sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial waktu itu. Perkembangan peradaban Islam yang begitu pesat, lebih-lebih lagi keberadaan budaya lokal yang sangat hegemonik, membuat kebutuhan akan rasionalitas guna mempercepat laju roda peradaban Islam sudah begitu mendesak.

Terbangunnya rasionalitas hanya bisa diwujudkan dengan upaya penanaman pemikiran filsafat dalam peradaban Islam. Dengan demikian, filsafat yang hadir di dunia Islam belahan Timur merupakan filsafat yang bernuansakan keagamaan; penyatuan antara agama dengan filsafat, penyatuan yang tidak akan tercapai tanpa adanya reduksi, atau bahkan distorsi.

Apa yang terjadi di dunia Islam belahan Timur kiranya tidak sama dengan apa yang terjadi di dunia Islam belahan Barat, di mana filsafat hadir melalui jalur sains. Dunia Islam di Barat (Andalusia, Maroko dan sekitarnya) tidak disibukkan dengan perlawanan terhadap hegemoni budaya lokal yang dapat membahayakan eksistensi akidah.

Tidak ada perpecahan kenegaraan yang mengharuskan dilakukannya pemaduan sistem pemikiran (nizhâm al-fikr) yang sedang bertikai. Tidak ada perang antar aliran yang memaksa dilakukannya takwil terhadap teks-teks agama. Agama dipahami sebagaimana awal kemunculannya. Demikian pula filsafat yang dipelajari tanpa meleburkannya dengan agama; belum ada distorsi dalam agama maupun filsafat. Tidak ada hal apapun yang mengharuskan dilakukannya pemaduan antara agama dan filsafat.

Dari segi politik, negara Islam belahan Barat tidak masuk dalam hegemoni negara Islam belahan Timur. Konfrontasi dinasti Muwahhidin terhadap dinasti Murabithin telah memunculkan “sekat pembatas” antara dunia Barat dan Timur Islam. Keberhasilan Ibn Tumart mengkudeta dinasti Murabithin telah memaksa dirinya melakukan mobilisasi pengikutnya dengan sebuah ajaran yang ditujukan untuk menghapus bias kesukuan, yaitu melalui pembaharuan keagamaan dengan seruan kembali ke asal dalam berbagai dimensi pemikiran, baik akidah, fikih dan filsafat, dengan cara menghancurkan “taklid buta” di segala bidang.

Dalam bidang akidah, Ibn Tumart menentang keras pemikiran para ahli kalam yang membangun akidah dengan menggunakan qiyâs al-ghâ`ib ‘alâ al-syâhid, sebab analogi tersebut akan membuahkan indikasi adanya kesamaan antara Tuhan dengan makhluk-Nya.

Sementara dalam bidang fikih, Ibn Tumart menentang segala bentuk qiyâs yang menyamakan antara al-furû` dengan al-ushûl, ia menyeru untuk mengembalikan segala permasalahan fikih kepada al-Qur`an dan al-Sunnah secara langsung. Adapun dalam bidang filsafat, ia berusaha membebaskan filsafat dari segala bentuk distorsi.

Kondisi perkenalan filsafat semacam itu dan revolusi Ibn Tumart terhadap semua pemikiran Islam, di samping serangan al-Ghazali terhadap filsafat, merupakan faktor signifikan dalam merangkai dan membingkai pemikiran Ibn Rusyd.[]

Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan dan Kepemimpinan

Perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak hanya dilakukan oleh pejuang laki-laki saja, tetapi juga kaum perempuan. Beberapa tokoh perempuan yang ikut terlibat dalam pertempuran dalam melawan penjajah, misalnya seperti Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahahu, dan masih banyak lainnya. Selain terjun di medan pertempuran, mereka mendirikan banyak organisasi perempuan sejak awal abad ke-20. Mereka meraih kemerdekaan Indonesia dengan cara memajukan status perempuan pribumi di bidang sosial, politik, dan pendidikan.

Namun, perempuan, yang berpartisipasi secara luas dalam kemerdekaan dan menanggung akibat yang besar dalam pengungsian, pelecehan, kehilangan, penangkapan, menjadi janda dan martir, saat ini, setelah puluhan tahun kemerdekaan terus-menerus berkorban, berada dalam posisi bergantung pada janji-janji politik yang terkait dengan partai-partai “hitam”, sambil terus menunggu sinyal-sinyal revolusi dan perubahan, mempersiapkan landasan bersama pihak-pihak yang memiliki pengalaman luar biasa dalam sejarah modern, serta bekerjasama dengan para aktivis untuk mengaktifkan gerakan revolusioner besar-besaran yang bergerak melalui pesan-pesan di media sosial yang melintasi batas-batas negara.

Meskipun terdapat titik balik yang sulit dalam situasi Indonesia saat ini terkait keamanan dan kemanusiaan, dan meskipun terdapat puluhan juta laki-laki dan perempuan yang hidup miskin, sebagian besar dari mereka adalah perempuan karena perempuan biasanya merupakan pihak paling lemah yang menanggung akibat paling besar dalam setiap krisis. Terlebih saat ini kita lebih banyak “diperintah oleh harapan” untuk menempuh jalan yang amat sangat sulit menuju Indonesia yang bebas dan merdeka dalam hal manusia, tanah, dan politik.

Revolusi tidak akan selesai kecuali jika disertai dengan program-program yang tegas untuk memberikan kebebasan kepada umat manusia di Indonesia, terutama perempuan, di semua tingkat sosial, serta kesetaraan konstitusional dan hukum dengan laki-laki dalam hal hak dan kewajiban.

Oleh karena itu, konstitusi masa depan di Indonesia, dan serangkaian undang-undang yang akan muncul darinya, harus menekankan kebebasan perempuan dan menghormati privasi, tubuh, pikiran, dan perasaan mereka, serta memasukkan semua itu ke dalam seluruh undang-undang dan perundang-undangan, yang memungkinkan penegakan hukum dengan mengaktifkan perangkat-perangkat dan institusi-institusi secara paralel, dan menetapkan pencegahan hukum dan sanksi bagi siapa pun yang terus melanggar hak-hak ini dengan alasan apa pun.

Konstitusi yang diusulkan juga harus menekankan hak perempuan untuk mengambil tindakan politik, dan untuk berpartisipasi dalam posisi utama pengambilan keputusan dengan mencalonkan diri dan memegang posisi apa pun di pemerintahan, termasuk presiden, menteri, dan pejabat-pejabat di bawahnya, juga parlemen, serta posisi yudisial di peradilan sipil dan peradilan konstitusi.

Sejarah Islam memperlihatkan peran besar perempuan dalam pemerintahan dan politik. Betapa besar ketidaktahuan masyarakat terhadap fakta-fakta dalam sejarah, bahkan di masa kini, yang merupakan sebuah kejutan di modernitas, dan banyak ditentang oleh kaum konservatif saat ini di dunia Islam. Diperkuat oleh pandangan-pandangan dari luar yang tidak memadai mengenai iklim sosial dan politik sehingga menghasilkan tren ekstremisme dan fanatisme yang terus menggerus moderasi dan toleransi.

Islam tidak melarang perempuan menjadi pemimpin. Literatur Islam sarat dengan nama-nama ratu dan pionir yang meninggalkan jejak mereka di dalam sejarah, seperti Ratu Arwa binti Ahmad al-Shulaihi, Fathimah al-Zahra, Khadijah binti Khuwailid, Putri al-Mustakfi Billah, Maryam, putri Imran, Syajarat al-Durr, Shah Jahan, dan tokoh-tokoh perempuan terkemuka lainnya dalam sains, bisnis, politik, dan pemikiran.

Sementara sejarah modern di benteng demokrasi, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa perempuan Amerika baru memperoleh hak pilih pada tahun 1920, tidak ada perempuan yang menduduki jabatan tinggi politik hingga awal tahun 1930-an, dan hingga saat ini mereka masih menderita diskriminasi jika mereka menunjukkan persaingan dengan laki-laki di bidang yang dianggap sebagai bidang profesional. Rata-rata gaji direktur eksekutif perempuan di Amerika 40% lebih rendah dibandingkan gaji direktur eksekutif laki-laki, padahal perempuan mempunyai pengalaman profesi yang sama dengan laki-laki.

Karena perubahan sosial dan politik hanya dapat terjadi melalui kerja-kerja intelektual, ilmiah, dan pendidikan untuk memulihkan dan mengubah asumsi dan gagasan yang stagnan, maka dalam konteks ini perlu ditekankan konstanta politik, moral, dan hukum yang menjadi inti dari perubahan sosial dan politik untuk memberikan penghargaan kepada perempuan Indonesia atas gerakan mereka melawan tirani, subordinasi dan fanatisme. Di sini akan disebutkan beberapa di antaranya:

  • Memastikan partisipasi efektif perempuan dalam kerja-kerja politik dengan menjamin 50% partisipasi perempuan dalam pemerintahan di seluruh lembaga negara.
  • Memberdayakan dan mendukung perempuan dalam kerja-kerja politik dengan membekali mereka dengan keterampilan dan kualifikasi kepemimpinan yang diperlukan.
  • Memastikan partisipasi perempuan sebesar 50% dalam pertemuan internasional, dan dalam komite negosiasi, rekonsiliasi dan perdamaian sipil, serta dalam komite penetapan konstitusi.
  • Melindungi perempuan secara sosial dan hukum dari pemaksaan ideologis (agama atau politik), menerapkan UU TPKS untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran seksual, memberlakukan sistem sosial untuk melindungi mereka dari kerugian ekonomi akibat hilangnya pencari nafkah, mengkriminalisasi perkawinan anak di bawah umur, serta menyebarkan kampanye kesadaran yang membantu memastikan bahwa pelecehan dan pemerkosaan merupakan kejahatan yang pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum dengan sanksi yang maksimal.

Terakhir, revolusi politik harus disertai dengan revolusi kebudayaan untuk melawan stagnasi otoriter dengan aksi-aksi reaksioner. Revolusi kebudayaan yang merupakan bantuan dan anak sungai bagi revolusi politik untuk melawan bentuk-bentuk tirani, dan pembebasan politik yang diinginkan hanya dapat dicapai secara paralel dengan tren perubahan masyarakat yang melawan semua penghambat gerakan revolusi, terutama di bidang politik, yaitu penafian partisipasi perempuan yang merupakan separuh aktif masyarakat.[]

Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Mitos-mitos Seputar Perempuan dalam Agama

MITOS adalah kebenaran yang diimajinasikan, atau kebenaran yang bersifat khayali. Mitos adalah cerita-cerita rakyat yang umumnya muncul di masa lalu, masa di mana pengetahuan, sains dan teknologi tidak berkembang seperti sekarang. Dan mitos biasanya muncul karena:

Pertama, karena suatu peristiwa, yang kemudian diimajinasikan sebagai kebenaran yang akan terjadi terus-menerus. Misalnya, di masyarakat kita beredar cerita bahwa anak-anak tidak boleh berkeliaran di luar rumah pada waktu Maghrib karena takut diculik kuntilanak atau gendoruwo.

Dulu memang ada anak yang keluar rumah di waktu Maghrib. Karena di masa itu jumlah dan rumah penduduk masih sedikit, lebih banyak hutan dengan pohon-pohonnya yang besar dan rindang, ditambah lagi tidak ada listrik, sehingga ketika seorang anak keluar rumah di waktu gelap, maka ia akan mudah nyasar ke mana-mana dan hilang. Besoknya ia ketemu di bawah pohon besar, atau mungkin hilang tanpa jejak. Sejak itu kemudian menyebar mitos bahwa anak-anak tidak boleh keluar rumah di waktu Maghrib karena takut diculik kuntilanak dan gendoruwo.

Kedua, mitos dimunculkan untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk. Misalnya, ada pernyataan yang menyatakan bahwa pacaran haram. Faktanya, pacaran tidak haram selama dilakukan secara benar dan sehat. Dikatakan haram itu tujuannya untuk mencegah hal-hal buruk yang mungkin terjadi selama masa pacaran, seperti hamil di luar nikah, atau kekerasan dalam pacaran, dan seterusnya.

Ketiga, mitos dimunculkan untuk menimbulkan kepatuhan pada diri seseorang. Misalnya, anak gadis kalau dilamar seorang laki-laki harus langsung menerima lamaran itu. Karena kalau tidak, ia nanti tidak laku. Akibatnya, banyak anak gadis yang dilamar langsung menerima lamaran itu, bahkan meskipun yang melamarnya adalah kakek-kakek. Faktanya, saat ini, banyak anak gadis yang menolak lamaran namun saat dewasa tetap bisa menikah dan hidup bahagia dengan laki-laki yang menjadi pilihannya.

Di masa awal-awal Islam banyak sekali mitos yang beredar di masyarakat saat itu, terutama yang berkaitan dengan perempuan, di antaranya:

– “Perempuan harus disunat. Kalau tidak, maka akan menjadi nakal, ganjen, dan gatal–menjadi perempuan tidak benar“. Padahal, faktanya, tidak ada hubungan antara sunat dengan kenakalan dan keganjenan perempuan. Perempuan menjadi nakal dan genjen bukan karena tidak disunat, tetapi pengaruh otak, pikiran, dan lingkungan. Di sinilah pentingnya pendidikan dan pengetahuan bagi perempuan, bukan disunat (dipotong klitorisnya).

Justru, karena disunat, maka syaraf yang menjadi pusat rangsang di klitoris perempuan akan banyak hilang. Klitoris adalah pusat berkumpulnya syaraf rangsang perempuan di dalam vaginanya. Kalau dipotong, itu bahaya, akan menghilangkan potensi rangsang perempuan di vaginanya. Akibatnya, ketika terjadi hubungan seksual suami-istri, perempuan kurang bisa menikmati, bahkan sebagian merasakan sakit.

Sunat perempuan adalah tradisi dan warisan Jahiliyah, yang kemudian masuk ke dalam budaya masyarakat Islam di masa Nabi Saw.. Nabi Saw. memang masih membolehkannya saat itu, tetapi beliau memberikan peringatan keras. Ketika ada seorang perempuan tukang sunat datang untuk menyunat bayi perempuan yang baru lahir, Nabi Saw. bilang, “لاتنهكي”, jangan berlebihan!. Jangan sampai merusak!

Nabi Saw. tidak bisa langsung melarang, “Tidak boleh, haram!“, karena itu akan menimbulkan guncangan dan kegaduhan di masyarakat Arab sehingga menghambat perkembangan dakwah Islam waktu itu. Makanya beliau melakukannya secara bertahap, “Jangan berlebihan“, yang sebenarnya bermaksud untuk melarang.

– “Perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki“. Pernyataan ini sebenarnya adalah bagian dari Isra’iliyyat atau cerita-cerita yang dipercaya oleh bangsa Israel pemeluk agama Yahudi. Ketika Islam datang, banyak orang Yahudi yang masuk Islam, dan mereka membawa sebagian dari tradisi mereka ke masyarakat Islam.

Memang ada hadits Nabi Saw. yang menyebut “خلقت المرأة من ضلع” (Perempuan diciptakan dari tulang rusuk). Tetapi di dalam hadits ini hanya disebut “ضلع” (tulang rusuk), tidak ada kata “ضلع رجل” (tulang rusuk laki-laki). Artinya, hadits ini hanyalah sebuah kiasan untuk menggambarkan kondisi dan situasi perempuan di masa itu. Tulang tusuk adalah tulang paling rapuh dan bengkok, sehingga harus hati-hati memperlakukannya.

Di masa Nabi Saw. kondisi perempuan sangat lemah, tidak terdidik, tidak boleh bekerja (sehingga tidak pegang uang sendiri dan hanya bergantung kepada suami), dijadikan budak yang diperjual-belikan, bahkan dijadikan warisan. Makanya, Nabi Saw. mengibaratkan perempuan seperti tulang rusuk yang bengkok dan rapuh, sehingga harus diperlakukan dengan baik. Allah Swt. menegaskan, “وعاشروهن بالمعروف” (Perlakukanlah/bergaullah dengan perempuan secara baik). Nabi Saw. bersabda, “استوصوا بالنساء خيرا” (Berilah nasihat kepada perempuan dengan cara yang baik).

– “Perempuan kurang akal dan agama“, “ناقصات عقل و دين”. Apakah benar demikian? Maksud Nabi Saw. mengatakan “perempuan kurang akal” sebenarnya merupakan kritik dan sindiran terhadap masyarakat Arab yang menjauhkan perempuan dari pendidikan dan pengetahuan. Perempuan hanya disuruh meringkuk dan rebahan di rumah, atau hanya menjadi ibu rumah tangga. Karena perempuan tidak berpendidikan dan tidak berpengetahuan, maka Nabi Saw. menyebut mereka “kurang akal“. Selama perempuan dijauhkan dari pendidikan dan pengetahuan, maka bukan hanya “akal” perempuan yang kurang, tetapi bahkan akal seluruh masyarakat yang kurang, sehingga setiap upaya perubahan, pembangunan dan kemajuan di masyarakat akan terkendala. Kenapa? Karena proses perubahan dan kemajuan juga harus melibatkan peran dan kontribusi perempuan. Bagaimana perempuan akan berperan kalau mereka tidak berpendidikan dan berpengetahuan?

Kemudian tentang “perempuan kurang agama“. Pernyataan ini seolah-olah menggambarkan perempuan itu tidak beriman dan tidak bertakwa dibandingkan laki-laki. Padahal maksudnya bukan begitu. Maksudnya adalah bahwa perempuan menghabiskan banyak waktu untuk tidak beribadah karena udzur syar’iy (alasan syariat) dibandingkan laki-laki. Perempuan mengalami haid, nifas, dan melahirkan. Pada waktu-waktu ini perempuan tidak boleh shalat, puasa, tawaf, dan sa’i.

Jadi, tidak ada hubungan antara pernyataan “perempuan kurang agama” dengan keimanan dan ketakwaan. Keimanan dan ketakwaan perempuan sangat terkait erat dengan ketaatannya menjalankan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan agama. Perempuan yang tidak shalat dan puasa karena haid atau nifas, itu justru mentaati perintah agama. Karena taat, maka mereka beriman dan bertakwa. Sebaliknya, kalau mereka tetap maksa melakukan shalat dan puasa pada waktu haid atau nifas, berarti mereka melanggar larangan agama, sehingga mereka menjadi tidak beriman dan bertakwa.

Dijauhkannya perempuan dari pendidikan dan pengetahuan menimbulkan dampak buruk yang luar biasa memperihatinkan bagi diri mereka sendiri, membuat status dan kedudukan mereka di masyarakat sangat rendah. Betapa tidak, kesaksian perempuan yang harusnya sama dengan laki-laki malah menjadi lebih rendah. Kesaksian satu orang laki-laki disamakan dengan kesaksian dua orang perempuan! Karena pengetahuan perempuan tentang agama lebih rendah daripada laki-laki, mereka lalu dilarang menjadi imam shalat, dilarang menjadi penghulu, dilarang menjadi hakim, dan lain sebagainya.

Nabi Saw. bersabda,

 

طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة

Mencari/menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan.”

 

Hadits ini menyiratkan pesan dari Nabi Saw. bahwa baik laki-laki dan perempuan harus sama-sama punya pengetahuan. Sehingga mereka bisa sama-sama berperan dan berkontribusi bukan hanya dalam masalah sosial, tetapi juga dalam masalah agama dan keyakinan.

Perempuan tidak hanya dijauhkan dari akses pendidikan dan pengetahuan, tetapi juga dari akses ekonomi. Mereka dilarang untuk bekerja, dan dipaksa untuk terus berada di rumah sehingga hanya bergantung kepada suami yang bertanggungjawab bekerja mencari nafkah. Akibatnya, dalam pembagian waris, mereka hanya mendapatkan separuh dari laki-laki. Karena hidup mereka bergantung kepada ayah, saudara laki-laki, dan juga suami ketika sudah menikah. Sehingga bagian waris mereka tidak usah banyak-banyak. Bahkan, dapat atau tidak warisan, perempuan dijamin akan tetap bisa makan di bawah tanggungan ayah, saudara laki-laki, dan juga suami.

Selain itu, karena perempuan tidak bekerja mencari nafkah, maka tidak boleh menjadi wali bagi anak-anaknya. Fikih menyaratkan untuk menjadi wali haruslah seorang laki-laki yang merupakan kepala keluarga dan bertanggungjawab mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, berdasarkan firman Allah Swt., “وبما أنفقوا من أمولهم” (Dan karena mereka memberi nafkah [kepada keluarga]).

Alasan kenapa laki-laki di masa lalu lebih berhak menjadi kepala keluarga dan wali adalah karena mereka yang bekerja mencari nafkah. Di masa sekarang perempuan sudah bisa bekerja dan mandiri, bahkan banyak yang menduduki posisi lebih tinggi dan berpendapatan lebih besar daripada laki-laki. Karena alasan ini, seiring dengan semakin terbukanya akses pendidikan, pengetahuan dan ekonomi bagi perempuan, maka perempuan juga bisa menjadi kepala keluarga dan wali bagi anak-anaknya.[]

Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Kesetaraan, Ada Apa?

KEGADUHAN terjadi di negara kita (negara dunia ketiga) mengenai gagasan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gagasan yang mulanya datang dari luar ini (Barat) oleh sebagian orang tidak dianggap sebagai upaya mengekspor nilai-nilai universal. Sebaliknya, hal ini justru dinilai sebagai sebuah upaya dari Barat untuk menimbulkan krisis di berbagai negara dan masyarakat Muslim, karena banyak yang tidak menganggapnya sebagai penolakan terhadap kenyataan buruk yang dialami perempuan dan perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan dan perampasan hak-hak perempuan.

Hal ini terlihat jelas dalam kekeliruan pandangan mereka yang menolak gagasan ini. Mereka mengirimkan pesan melalui aktivitas dan gerakan mereka bahwa gagasan ini bukan untuk memberdayakan perempuan dan memperbaiki kondisi mereka, melainkan perjuangan untuk melawan agama dan identitas.

Apa yang tidak diketahui oleh masyarakat adalah bahwa persepsi mereka yang salah terhadap isu perempuan dapat melemahkan gerakan feminis, dengan mengisolasinya dari masyarakat dan nilai-nilainya yang sudah mapan, serta menempatkan perempuan pada posisi marginal dalam perjuangan melawan ketidakadilan, korupsi, dan kelaliman yang membebani dada masyarakat, laki-laki dan perempuan. Kemunduran perempuan adalah kemunduran bangsa, dan kemajuannya adalah kemajuan bangsa secara keseluruhan.

Namun perlu dikatakan bahwa memberikan perempuan hak dan tempat di dalam masyarakat, sebagaimana yang dikehendaki Tuhan bagi mereka, harus melalui kerja keras ke arah masa depan dengan disertai rasa tanggungjawab. Perempuan, sebagai partisipan dalam proses perubahan, harus memikul tanggungjawab itu, bukan yang dipikul.

Perempuan punya tanggungjawab untuk memberikan jawaban yang benar dan jujur mengenai isu perempuan yang tentunya akan berdampak positif bagi setiap gerakan perempuan sebagai salah satu bentuk perlawanan. Nabi Saw. bersabda,

 

كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin,” [H.R. al-Bukhari].

 

Nabi Saw. menyebut “tanggungjawab” di sini adalah untuk mengukuhkan dalam diri setiap manusia–laki-laki dan perempuan–makna mendalam “tanggungjawab” yang berlaku dalam seluruh aspek kehidupan di dunia dan akhirat.

Tanggungjawab untuk melampaui pembacaan doktrinal yang sempit, dan apa-apa yang dimuat dalam kodifikasi-kodifikasi fikih, yang merupakan produk zaman dan lingkungannya, itulah yang akan memainkan peran pencerahan yang efektif di masyarakat. Hal ini juga mencakup apa yang menjadi orientasi dan tujuan, yang terkena dampak dari penindasan dan pengucilan terhadap para ulama progresif dari urusan publik, di samping pengurungan bahkan pembunuhan terhadap mereka, yang menyebabkan dunia Islam berpindah dari cahaya ijtihad menuju kegelapan fosilisasi intelektual dan spiritual. Pelampauan ini hanya dapat dicapai melalui pembaharuan agama, mengingat kebutuhan pembaharuan merupakan kebutuhan umum yang menyangkut perempuan dan laki-laki, meskipun persoalannya di sini lebih bersifat khusus bagi perempuan.

Dan juga melalui ijtihad Islam yang sejati dan terbuka–Islam, sebagai seruan kepada seluruh alam yang tidak jauh dari manusia, adalah agama yang terbuka–yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah, berpedoman pada akhlak al-Qur’an dan metode kenabian “untuk mengobati cacat penderitaan umat manusia, yang berada di ambang akhir yang tragis”.

Ijtihad harus dilakukan untuk menyoal krisis apa yang dialami perempuan Muslim. Apa akarnya? Di manakah letak kebangkitan yang menonjolkan sosok Khadijah dan melahirkan syahidah pertama dalam Islam, Sumayyah binti al-Khayyath? Di manakah perempuan-perempuan yang memperdebatkan hak-haknya ketika Allah Swt. menurunkan al-Qur’an untuk memutuskan perselisihan mereka? Siapa yang menurunkan status perempuan menjadi budak di istana dan di rumahnya sendiri? Atau dalam istilah lain yang lebih komprehensif, apa saja penyimpangan pendidikan, intelektual, politik, ekonomi, sosial dan fikih yang menghambat perjalanan perempuan menuju pembebasan dari inferioritas dan penghambaan kepada selain selain Allah menuju pembangunan dan pemberdayaan diri?

Di sini, dalam proses ijtihad ini, perempuan harus menjadi partisipan pertama dan kontributor terbesar, sehingga mereka mampu keluar dari kekangan keputusan-keputusan fikih untuk memainkan peran penting dalam proses perubahan menyeluruh. Absennya perempuan dan marginalisasi peran mereka dalam proses perubahan merupakan kejahatan terhadap masa depan umat manusia secara keseluruhan.

Harga yang harus dibayar akan sangat mahal jika perempuan tidak terlibat aktif dalam proses ijtihad itu, di mana mereka akan mendapati diri mereka terkurung abadi oleh adat istiadat dan fikih yang sangat konservatif, alih-alih menikmati hak-hak mereka yang dijamin oleh al-Qur’an dan sunnah.

Perempuan mempunyai banyak hak yang dirampas darinya karena eksklusivitas fikih dan kekangan tradisi. Perempuan dalam Islam bebas memilih suaminya, dan mewajibkan calon suaminya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkannya, termasuk tidak menikah dengan perempuan lain (poligami), meminta cerai, bekerja serta membelanjakan uangnya secara mandiri.

Oleh karena itu, perempuan harus mengetahui hak-hak mereka dan tak lelah menuntut pemenuhannya. Karena untuk membebaskan masyarakat dari cengkeraman tirani memerlukan partisipasi semua orang. Perempuan harus berdiri berdampingan dengan laki-laki dalam kerja sama, solidaritas, saling melengkapi, bimbingan, nasihat, dan kompetisi dalam kebaikan. Di sinilah peran gerakan feminis dan perempuan terpelajar di gedung-gedung seminar, bukan hanya disibukkan dengan ayat: “Bagian waris satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,” [Q.S. al-Nisa’: 11], atau mereka mengambil alih perjuangan dan membawanya ke jalan yang salah, dan tidak menyerukan agar perempuan diselamatkan dari cengkeraman budaya patriarki yang hanya menginginkan perempuan menjadi budak dengan dalih “menjaga kesucian” mereka, sehingga membuat perempuan menjadi mangsa empuk kekerasan setelah dihias dan diberi pakaian indah untuk dimiliki.[]

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Kurang Akal dan Agama?

ISLAM adalah agama yang penuh belas kasih terhadap seluruh ciptaan Tuhan; pandangannya terhadap perempuan sangat lurus, dan kita tidak perlu menjelaskan status perempuan dalam Islam sejak awal hingga saat ini. Cukuplah kita mengingatkan bahwa al-Qur’an memuat satu surat lengkap yang khusus membahas perempuan dengan segenap ketentuannya. Cukuplah kehormatan bagi perempuan bahwa Nabi Saw. memerintahkan untuk memperlakukan mereka dengan baik.

Di tengah misinformasi sistematis dan upaya memalsukan agama dengan harapan mendistorsi citra cemerlangnya, para perusak agama selalu mengklaim bahwa Islam adalah musuh pertama perempuan, penjara yang membatasi kebebasannya, dan batu sandungan yang menghalangi jalan hidup dan harapannya. Mereka mengeksploitasi teks-teks agama yang terpisah-pisah dan disalahpahami sebagai bukti dan pembuktian keabsahan klaim mereka. Di antara teks yang paling terkenal adalah hadits yang menggambarkan perempuan “kurang akal dan agama”. Benarkah demikian?

Nabi Muhammad Saw. bersabda,

 

ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن

“Aku tidak pernah melihat orang yang akal dan agamanya lebih sedikit bisa mengalahkan akal seorang laki-laki yang kuat melebihi kalian para perempuan,” [H.R. al-Bukhari].

 

Kita sepakat bahwa hadits ini benar-benar shahih tanpa ada kerancuan dalam rantai transmisi atau teksnya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab hadits shahih seperti al-Bukhari dan Muslim, dan diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra. dari Nabi Saw.. Perbedaan pendapat terkait hadits ini terletak pada kandungannya yang terkesan tidak adil terhadap perempuan, karena mengurangi nilai perempuan dan melekatkan pada mereka sifat yang tidak sesuai dengan hikmah agung yang dibawa Islam dalam menghormati perempuan.

Masalah pertama adalah “kurangnya akal perempuan”, yang dapat diartikan bahwa perempuan bercirikan kebodohan atau lebih rendah tingkat kecerdasannya dibandingkan laki-laki. Ini merupakan ketidakadilan yang besar bagi perempuan, dan ketidakadilan yang lebih besar lagi karena menuduh Islam merendahkan perempuan. Faktanya, hadits ini, sebenarnya lebih merupakan ungkapan mengenai realitas perempuan saat itu. Di mana akses kepada pengetahuan, ekonomi, politik, dan aktivitas publik ditutup secara sosial bagi perempuan dan mereka dipaksa untuk selalu tinggal di rumah.

Budaya yang menempatkan perempuan di dalam rumah dan menjauhkan mereka dari pengetahuan, membuat perempuan lebih banyak mengandalkan emosi dan perasaannya. Makanya masyarakat Muslim di masa Nabi Saw. menjadikan kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian satu orang laki-laki.

Di masa lalu, semakin seorang perempuan jauh dari pengetahuan dan semakin ia tunduk pada emosi dan perasaannya, semakin terpujilah ia. Ia akan lebih fokus menjalankan perannya sebagai ibu, istri, atau saudara perempuan. Bagi masyarakat kuno, siapa pun perempuan, jika akalnya menang atas emosinya, ia tidak akan bisa mengasuh bayi yang baru lahir dan membesarkannya.

Artinya, pernyataan Nabi Saw. bahwa perempuan “kurang akal” sebetulnya merupakan kritik terhadap realitas sosial yang merendahkan nilai dan arti perempuan saat itu. Harusnya, perempuan, yang akan menjadi ibu yang bertanggungjawab mengasuh dan membesarkan anak, diberi pengetahuan sehingga mereka tidak hanya mampu mengasuh dan membesarkan anak, tetapi juga mampu mendidiknya menjadi pribadi-pribadi yang hebat. Inilah yang kemudian melahirkan pernyataan “al-ummu hiya al-madrasah al-ula” (Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya).

Dalam bahasa lain, Hafidz Ibrahim (1932 M) yang terkenal sebagai penyair sungai Nil berkata:

 

الأم مدرسة إذا أعددتها أعددت شعبا طيب الأعراقِ
الأم مدرسة الأساتذة الألى شغلت مآثرهم مدى الآفاقِ

Ibu adalah sekolah. Jika engkau persiapkannya dengan baik, maka engkau tengah mempersiapkan satu bangsa yang unggul.

Ibu adalah sekolah pertama bagi para guru yang memiliki pengaruh luas di sepanjang ufuk.

 

Memang, dari sudut pandang ilmiah, dikatakan bahwa otak perempuan 10% lebih kecil dibandingkan otak laki-laki. Meski demikian, banyak penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi tingkat kecerdasan dan pemahaman perempuan. Sebuah penelitian yang dilakukan di University of California melaporkan bahwa otak perempuan dapat bekerja lebih cepat; koneksi antar sel otak pada perempuan lebih baik dibandingkan pada laki-laki!

Sejarah menyebutkan sejumlah perempuan jenius yang membuka jalan bagi penemuan dan pencapaian berpengaruh dalam kehidupan manusia, salah satunya, misalnya, adalah Margaret Hamilton, yang bertanggungjawab memprogram pesawat ruang angkasa Apollo, yang memungkinkan manusia mengambil langkah pertamanya di permukaan bulan.

Mari kita turun sedikit ke permukaan bumi dan mengingat ilmuwan terkenal Marie Curie, yang merupakan perempuan pertama peraih hadiah Nobel, dan bahkan memenangkannya dua kali dalam bidang fisika dan kimia. Sebagian besar pencapaiannya berkisar pada radioaktivitas atom, dan ia mengawasi penelitian pertama untuk mengobati tumor menggunakan radioisotop. Oleh karena itu, laki-laki, dalam kondisi apapun, tidak boleh meremehkan perempuan dan menyombongkan diri bahwa merekalah yang paling cerdas dan canggih. Hal ini tidak ditegaskan oleh ilmu pengetahuan, dan tidak pula dinyatakan dalam Islam.

Adapun masalah kedua adalah “kurangnya agama perempuan”. Sekilas teks ini dapat diartikan bahwa perempuan kurang beragama dan tidak bertakwa. Padahal maksudnya adalah bahwa perempuan menghabiskan banyak waktu tanpa melakukan ibadah wajib, seperti shalat dan puasa karena alasan syar’i. Dengan demikian, ia tidak menghabiskan waktu sebanyak laki-laki dalam beribadah.

Kesimpulannya, “akal dan agama” akan tetap kurang dan tidak sempurna tanpa kehadiran, peran, dan partisipasi aktif perempuan dalam kehidupan ini.  Perempuan tidak kekurangan apapun, dan kehadiran mereka bukan aib bagi siapapun. Perempuan adalah sungai anugerah yang tidak pernah kering, benih yang menghasilkan kesuksesan dan prestasi, dan resep rahasia yang menciptakan orang-orang hebat dan pahlawan. Status perempuan mulia, dan kemampuan mereka hebat. Keseimbangan kosmiklah yang mengharuskan umat manusia menjadi laki-laki dan perempuan. Dan tidak ada keraguan bahwa perempuan adalah bagian kehidupan yang paling indah![]

 

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk?

Kontroversi dan perdebatan mengenai kisah awal penciptaan manusia terus bergulir di kalangan kaum beriman hingga melahirkan banyak pandangan sampai kini: bagaimana Tuhan menciptakan manusia pertama Adam as., bagaimana sebenarnya kisah penciptaan dan penciptaan Adam di dalam al-Qur’an dan apa yang disampaikan oleh Nabi Saw.. Salah satu persoalan yang paling kontroversial mengenai hakikat atau kebenaran penciptaan adalah tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam as., bahwa ia diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Klaim ini digunakan dalam konteks untuk merendahkan nilai Hawa dan status gender perempuan secara umum. Apakah klaim ini benar?! Apa argumennya?!

Al-Qur’an adalah sumber terbaik yang menceritakan kepada kita tentang kisah Hawa. Allah Swt. berfirman kepada Adam: “Tinggallah kamu dan pasanganmu di surga,” yang berarti bahwa Adam mengetahui bahwa makhluk perempuan ini, Hawa, adalah pasangannya. Sebab tidak ada perempuan lain di surga. Di surga ada malaikat, tetapi mereka tidak digambarkan sebagai laki-laki atau perempuan. Di surga juga ada iblis/setan, yang merupakan salah satu dari jin.

Di dalam ayat tersebut, Allah Swt. memasukkan Hawa dalam sapaan-Nya kepada Adam, dan ia diberi nama Hawa karena ia adalah ibu dari seluruh bangsa manusia. Allah Swt. menjelaskan kepada kita bahwa setiap ciptaan-Nya diciptakan berpasangan.

 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan [mempergunakan] nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu,” [Q.S. al-Nisa: 1].

 

Seandainya Hawa adalah tulang rusuk Adam, maka Allah akan berfirman “وجعل منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menjadikan pasangannya). Kata “جعل” (menjadikan) artinya mengambil sebagian dari suatu materi dan menjadikannya apa saja yang dikehendaki-Nya. Firman Allah “وخلق منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya) adalah ungkapan tentang penciptaan yang baru dan mandiri. Seakan-akan Allah Swt. hendak berfirman: “Dia menciptakan Hawa sebagaimana Dia menciptakan Adam,” dan sebagaimana Allah menjelaskan bahwa Dia menciptakan Adam dari tanah, maka Dia juga menciptakan Hawa dari tanah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Hawa diciptakan dari diri Adam, dan mereka bersandar pada makna zhahir firman Allah: “وخلق منها زوجها”, yang berarti bahwa Hawa diciptakan dari bagian tubuh Adam. Karena “من” (dari) menunjukkan pemisahan bagian, yaitu tulang rusuk Adam. Tetapi Q.S. al-Nisa`: 1 sebenarnya tidak menunjukkan hal ini; ayat ini berbicara tentang Allah Swt. yang memuliakan semua laki-laki dan perempuan, dan Dia memberitahu kita bahwa Dia menciptakan manusia dari “satu diri” (نفس واحدة), dan dari “satu diri” inilah Dia menciptakan pasangan. Di sini yang dimaksud dengan “satu diri” adalah diri kemanusiaan yang merepresentasikan sifat manusia. “Diri” ini terdiri dari materi dan ruh, beserta seluruh organ dan sistemnya, yang membentuk tubuh fisiknya, termasuk emosi, perasaan, sifat, naluri, keinginan, harapan, dan cita-cita, serta hati, jiwa, persepsi, pemikiran, dan imaninasi. Wujud manusia ini adalah “diri” yang diciptakan oleh Tuhan.

Allah menciptakan dari “satu diri” itu laki-laki, dan Dia juga menciptakan dari “satu diri” itu perempuan. Model praktis pertama dari “satu diri” itu adalah Adam, bapak umat manusia, dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Model kedua adalah Hawa, yang diciptakan Tuhan dan menjadikannya pasangan bagi Adam, dan diwakilkan jiwa yang tunggal itu dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Oleh Allah keduanya diberikan perbedaan-perbedaan individual—secara biologis, secara emosional—, sehingga masing-masing dapat memainkan peranannya dalam kehidupan. Artinya, laki-laki adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri. Demikian juga perempuan adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri, sama kuat dan terhormatnya dengan laki-laki, serta tidak lebih rendah status dan kedudukannya dari laki-laki.

Yang dimaksud “satu diri” dalam Q.S. al-Nisa`: 1 bukanlah Adam, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Allah menciptakan dari Adam pasangannya, Hawa; melainkan Allah menciptakan “diri kemanusiaan” yang darinya Dia menciptakan Adam dan darinya pula Dia selanjutnya menciptakan Hawa. Kemudian dari keduanya lahir banyak laki-laki dan perempuan.

Menariknya, pembicaraan tentang “satu diri” yang darinya Allah menciptakan laki-laki dan perempuan ada di awal surah al-Nisa` yang banyak membahas tentang perempuan dan hukum-hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur’an—dan Islam—sangat menghormati perempuan dan memandangnya sebagai wujud yang mulia dan luhur yang diciptakan dari “satu jiwa” yang darinya juga laki-laki diciptakan.

Di banyak literatur lama yang menyebutkan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk kiri Adam, yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an dan sunnah. Allah dengan tegas mengatakan, “Dia menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya.” Seperti yang terlihat, ayat ini sama sekali tidak menyebut tulang rusuk. Nabi Saw. bersabda: “إن المرأة خلقت من ضلع” (Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk). Hadits ini hanya menyebut tulang rusuk, dan tidak menyebut tulang rusuk Adam. Artinya, hadits ini sebenarnya hendak menunjukkan sifat, fitrah, ruh dan perasaan perempuan, seperti dalam firman Allah: “خلق الإنسان من عجل” (Manusia diciptakan dari ketergesa-gesaan) [Q.S. al-Anbiya`: 37]. Allah berfirman demikian dikarenakan manusia itu bertabiat tergesa-gesa di dalam semua tindakannya, sehingga seolah-olah ia diciptakan darinya. Oleh sebab itu, dalam lanjutan haditsnya Nabi bersabda: “وإن ذهبتَ تقيمها كسرتها، وكسرها طلاقها” (Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya). Dan disebutkan bahwa Allah berfirman: “خلقت خلقا من طين كآدم” (Aku menciptakan ciptaan yang mandiri dari tanah seperti Adam).

Sejumlah ulama berupaya memberikan tafsir terhadap hadits Nabi di atas, berdasarkan makna literalnya, bahwa Hawa memang diciptakan dari tulang rusuk Adam, tetapi bukan untuk merendahkan status dan kedudukan perempuan; sebab Hawa diciptakan dari makhluk hidup yang berasal dari tanah, yaitu tulang lunak pada lambung Adam. Ibnu Abbas berkata: “Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam yang lebih pendek di sisi kiri ketika ia sedang tidur.” Maksudnya, Adam tertidur pada hari Hawa diciptakan darinya, seolah-olah itu adalah proses kloning. Dan dikatakan juga bahwa Hawa diciptakan dari sumsum tulang rusuk, karena setiap tulang rusuk memiliki sumsum; perempuan dikeluarkan dari laki-laki setelah sebelumnya ia berada di dalam diri laki-laki. Di sini seolah-olah terjadi proses pemisahan antara kelaki-lakian dan keperempuanan sehingga kemudian masing-masing menjadi wujud yang mandiri.

Tetapi yang pasti, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hadits Nabi tidak menyebutkan “ضلع آدم” (tulang rusuk Adam), melainkan hanya “ضلع” (tulang rusuk). “ضلع” di antara maknanya adalah “مشقة” (kesulitan), “تعب” (kelelahan), “اعوجاج” (kebengkokan), seperti dijelaskan di dalam kamus-kamus.

 

استوصوا بالنساء خيراً فإن المرأة خُلقت من ضِلْعٍ، وإنَّ أعوجَ ما في الضِّلْعِ أعلاه، فإن ذهبتَ تقيمُهُ كسرتَهُ، وإن تركتَهُ لم يزل أعوجَ، فاستوصوا بالنساء خيراً

Berwasiat baiklah kalian kepada kaum perempuan, karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya selengkung-lengkungnya tulang rusuk ialah bagian yang teratas. Maka jika engkau mencoba meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau biarkan saja, maka ia akan tetap lengkung selama-lamanya. Oleh sebab itu, maka berwasiat baiklah kepada kaum perempuan.”

 

Hadits ini tidak secara lugas menyatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, dan hadits ini juga tidak secara spesifik berbicara tentang Hawa, melainkan berbicara tentang perempuan pada umumnya. Nabi menggunakan “tulang rusuk” sebagai metafora, bukan hakikat, untuk memberikan penekanan pada perintah berwasiat dan bersikap baik terhadap perempuan, karena secara fisik perempuan lebih lemah dari laki-laki, sehingga harus diperlakukan dengan baik, lembut dan penuh kasih sayang; karena di masa Nabi perempuan diperlakukan sewenang-wenang, bahkan sampai dikubur hidup-hidup dan tidak mendapat warisan, dan yang lebih parah lagi perempuan itu sendiri yang diwariskan. Di sini sabda Nabi hadir dalam konteks memberikan perintah untuk memperlakukan perempuan dengan baik.

Hadits-hadits yang menyebutkan kata “tulang rusuk” itu hanya sebagai kiasan, yang menggambarkan sifat perempuan pada umumnya. Apakah perempuan diciptakan dari kaca yang digunakan untuk membuat botol? Tentu saja tidak. Jika Nabi menggunakan kata ini, maka itu hanya metafora, bukan kenyataan, seperti sabda beliau berikut:

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ وَمَعَهُنَّ أُمُّ سُلَيْمٍ فَقَالَ وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالْقَوَارِيرِ

Dari Anas bin Malik ra., ia berkata, Nabi Saw. menemui sebagian istrinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka, maka beliau bersabda: ‘Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika mengawal sesuatu yang diibaratkan dengan botol (barang yang mudah pecah; maksudnya para perempuan).”[]

 

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Fikih dan Masalah Perempuan

Sebagian besar pandangan fikih merepresentasikan kondisi zamannya. Sesuatu yang baik untuk zaman itu belum tentu baik untuk zaman saat ini.

1 – Legislasi di dalam al-Qur`an berkisar pada tiga tingkatan: al-fardh al-maktûb (kewajiban tertulis) atau al-awamir, kemudian al-nawâhîy (larangan) atau al-muharramât (hal-hal yang dilarang), kemudian apa yang ada di antara keduanya, yaitu al-mubah (yang boleh). Metode al-Qur`an dalam mengatur ketiga hal ini adalah menentukan al-furûdh (kewajiban) dan al-muharramât (hal yang dilarang) lalu membiarkan al-mubâh (yang boleh) terbuka untuk diperdebatkan. Jika sebelumnya terdapat peraturan yang melarang sesuatu, maka al-Qur`an hadir dengan hukum baru yang menghalalkannya. Sebagaimana firman Allah Swt., “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu,” [Q.S. al-Baqarah: 187].

Kemudian fikih hadir dengan interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi dengan menambahkan dua tingkatan hukum yang diambil dari al-mubâh yang halal, yaitu: al-makrûh (yang tidak disukai/dibenci) dan al-mandûb/al-masnûn (yang disunnahkan). Makruh adalah suatu hal mubah yang perlu ditingalkan dan tingkatannya lebih rendah dari haram, sedangkan mandub/masnun adalah suatu hal mubah yang perlu dilakukan meskipun tidak wajib dan tingkatannya lebih rendah dari fardh/wâjib.

2 – Interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi al-Qur`an ini menghasilkan dua hal:

Pertama, penambahan istilah-istilah baru yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an, yaitu makruh dan mandub. Misalnya, makruh di dalam terminologi al-Qur`an bukanlah mubah yang tingkatannya lebih rendah dari haram sebagaimana dikatakan para ulama fikih, melainkan merupakan jenis haram paling buruk. Allah Swt. berfirman,

 

وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ

Allah menjadikan kamu membenci kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan,” [Q.S. al-Hujurat: 7].

 

Kemudian, setelah mengharamkan pencurian, pembunuhan, kekafiran dan dosa-dosa besar lainnya di dalam surah al-Isra`, Allah Swt. berfirman tentangnya semua itu:

 

كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا

Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu,” [Q.S. al-Isra`: 38].

 

Kedua, mempersempit ruang lingkup halal-mubah dan mengubahnya menjadi makruh yang tidak perlu dilakukan. Hal ini terjadi setelah menginterpretasikan kaidah-kaidah legislasi al-Qur`an:

1 – Di dalam al-Qur`an terdapat kaidah-kaidah legislasi yang jâmi’-mâni’ (memuat dan menolak), yaitu mengumpulkan hal-hal yang dilarang/diharamkan (al-muharramât) di dalam tembok tertentu dan mencegah seseorang untuk mengeluarkan darinya atau menambahkan apapun ke dalamnya, seperti hal-hal yang dilarang dalam pernikahan. Al-Qur`an menyebutkannya secara rinci kemudian berfirman: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina,” [Q.S. al-Nisa`: 24]. Artinya, perempuan-perempuan yang berada di dalam tembok ini seluruhnya diharamkan untuk dinikahi, sedangkan perempuan-perempuan di luar tembok tersebut seluruhnya halal untuk dinikahi. Tetapi pandangan fikih datang merubuhkan tembok tersebut dan menambahkan dengan qiyas (analogi) dua kaidah fikih dan menjadikan keduanya hadits yang dinisbatkan kepada Nabi, yaitu: “يحرم من الرضاع ما يحرم بالنسب” (apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan) dan “لا تنكح المرأة على عمتها او خالتها” (Dilarang menikahi seorang perempuan beserta dengan bibi dari pihak ayah atau ibu). Oleh karena itu, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan bibi kandung dari pihak ibu, maka hal itu diperbolehkan dalam aturan legislasi al-Qur`an namun diharamkan menurut pandangan fikih. Demikian juga, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan sepupunya dari pihak ayah atau ibu, Allah Swt. berfirman boleh, tetapi para ahli fikih mengatakan haram.

Contoh lainnya adalah makanan-makanan haram yang disebutkan berulang-ulang di dalam al-Qur`an: Q.S. al-Baqarah: 173, Q.S. al-Ma`idah: 3, Q.S. al-An’am: 145, Q.S. al-Naml: 115, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan segala sesuatu yang dipersembahkan kepada berhala. Meskipun ada peringatan al-Qur`an untuk tidak menambahkan makanan-makanan terlarang baru ke dalamnya: Q.S. al-Ma`idah: 87, Q.S. Yunus: 59-60, Q.S. al-Nahl: 116-117, Q.S. al-Tahrim: 1, para ahli fikih tetap menambahkan larangan pada banyak makanan halal yang menghiasi lembaran-lembaran kitab fikih.

2 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan qashr-hashr (pembatasan), seperti firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah [membunuhnya], kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Isra`: 33, Q.S. al-An’am: 151]; “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Furqan: 68]. Artinya, di dalam Islam tidak dibolehkan membunuh kecuali dengan landasan legislasi al-Qur`an yang benar, yaitu sesuai dengan teks-teks al-Qur`an dalam bentuk qishash, baik dalam bentuk kejahatan (Q.S. al-Baqarah: 178), atau dalam peperangan (Q.S. al-Baqarah: 194). Namun, para ahli fikih datang menghapuskan aturan yang mengikat ini dan menambahkan pembunuhan terhadap orang murtad, orang sesat, orang yang meninggalkan shalat, dan rajam terhadap orang yang berzina, kemudian meluas hingga menjadikan seorang imam berhak untuk membunuh siapapun yang menentang kekuasaannya.

3 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan segala bentuk penekanan, seperti perintah membuat wasiat bagi ahli waris dan bukan ahli waris dalam firman Allah Saw.: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, [sebagai] kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa,” [Q.S. al-Baqarah 180]. Penekanan pada wasiat dihadirkan dalam berbagai bentuk dan sangat tegas, seperti  “Diwajibkan atas kamu”,  “jika dia meninggalkan harta”,  “dengan cara yang baik”,  “[sebagai] kewajiban”, dan “bagi orang-orang yang bertakwa”. Kemudian ayat-ayat setelahnya mengatur tentang kaidah-kaidah wasiat.

Di dalam surah al-Nisa` terdapat perintah mengenai wasiat yang harus dilakukan sebelum penandatanganan warisan (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat dan sesudah dibayar hutangnya, [Q.S. al-Nisa`: 11]). Meskipun kedua orangtua mempunyai hak atas waris dan juga hak atas wasiat, dan meskipun kaidah-kaidah waris dan wasiat adalah ketentuan Allah yang haram untuk dilampaui (Q.S. al-Nisa`: 13, 14), hanya saja fikih menghapuskan wasiat bagi ahli waris berdasarkan kaidah fikih yang dijadikan hadits Nabi Saw.: “لا وصية لوارث” (Tidak ada harta wasiat bagi ahli waris) dan mengatakan bahwa ini telah me-naskh (menghapus) ayat-ayat al-Qur`an yang bertentangan dengannya.

Aturan mengenai wasiat dan anjuran terhadapnya merupakan wujud dari keadilan Islam. Bagian warisan ditentukan setengah, seperempat, seperenam, sepertiga, seperdelapan, dan tidak dapat diubah. Penerapannya saja dapat menimbulkan ketidakadilan di antara para ahli waris. Mungkin di antara mereka ada yang berhak mendapatkan bagian tambahan karena keadaan khusus yang menderanya. Di sinilah wasiat muncul untuk mengatasi masalah tersebut di bawah pandangan dan kendali masyarakat sesuai dengan tanggungjawab orang yang meninggal di hadapan Allah Swt. dalam pembagian wasiat sesuai dengan apa yang tercantum di dalam ayat-ayat wasiat. Misalnya, dengan wasiat seseorang dapat memberikan anak perempuan bagian yang sama dengan anak laki-laki selama ia layak mendapatkannya.

4 – Interpretasi fikih terhadap legislasi al-Qur`an yang ketat dan mengikat menghasilkan dua hasil sekaligus:

Pertama, penambahan makna yang bertentangan dengan istilah-istilah di al-Qur`an. Misalnya, “naskh” di dalam al-Qur`an dan bahasa Arab berarti penetapan, penulisan dan pencatatan. Namun dalam pandangan fikih, “naskh” berarti penghapusan, pembatalan dan penggantian.

Kedua, para ahli fikih menjadikan fatwa-fatwa dan hadits-hadits fikih mereka yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. membatalkan aturan-aturan di dalam al-Qur`an dan menghapusnya.

 

Pengabaian Kaidah-kaidah Legislasi al-Qur`an dan Tujuan-tujuan Besarnya

Secara umum, hukum-hukum dalam legislasi al-Qur`an adalah perintah-perintah yang mempunyai maksud dan tujuan umum. Legislasi di dalam al-Qur`an dimulai dengan perintah-perintah yang disertai kaidah-kaidahnya. Tujuan-tujuannya bisa muncul di dalam ayat itu sendiri, atau di dalam konteksnya, atau muncul secara terpisah. Di sini kita tidak berada dalam lingkup untuk merinci hal ini yang membuat kita abai terhadap bahasan dalam tulisan ini. Namun memberi contoh dapat membantu pemahaman.

Kita mulai dengan tujuan legislasi al-Qur`an, yang terangkum dalam istilah “al-taqwâ” (ketakwaan) dan “khasyatullâh” (rasa takut kepada Tuhan), atau dalam ungkapan kontemporer “hati nurani yang hidup” (al-dhamîr al-hayy) yang tidak cukup hanya dengan menyesali kesalahan dan bertekad untuk tidak mengulanginya, namun sebelum itu seseorang harus berusaha agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan (Q.S. al-A’raf: 201, Q.S. al-Imran: 133 – 136). Ketakwaan memadukan keimanan tulus kepada Allah Swt. dan Hari Akhir dengan terus mengerjakan amal saleh, yaitu ibadah dan mu’amalah. Oleh karena itu, tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bertakwa. Iman saja tidak cukup, dan amal saleh saja tidak cukup.

Dalam legislasi al-Qur`an, ketakwaan dihadirkan dalam konteks peraturan itu sendiri dan terkadang terpisah darinya karena merupakan nilai yang lebih tinggi. Perintah untuk bertakwa diulang-ulang kepada Nabi Saw. dan orang-orang yang beriman, dan terkadang muncul di awal surah al-Nisa`, al-Ahzab, dan al-Hajj. Ketakwaan hadir dalam konteks legislasi al-Qur`an untuk menekankan perlunya menghubungkan penerapan hukum Tuhan oleh manusia dengan menghidupkan hati nurani, memuliakan dan mensucikan jiwa, serta meningkatkan hubungan langsung antara manusia dengan Tuhan yang mengetahui tipu daya mata dan apa yang tersirat di dalam dada.

Jika manusia mengetahui bahwa Allah Swt. melihatnya, maka ia harus bertakwa kepada-Nya dan berusaha mencari keridhaan-Nya, bahkan sekalipun berada di bawah jaminan keamanan otoritas manusia dan pengawasan polisi. Karena peran takwa begitu agung, kita menemukan perintah bertakwa menghiasi seluruh ayat legislasi di dalam al-Qur`an. Kita berikan salah satu contohnya: Allah Swt. berfirman tentang perceraian, yang menekankan pada terpeliharanya hak-hak perempuan: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang maruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang maruf [pula]. Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu kitab dan hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,”  [Q.S. al-Baqarah: 231].

Q.S. al-Baqarah 231 tersebut mengandung dua pesan penting. Pertama, tentang pilihan bagi suami—yang telah menceraikan istrinya dan telah sampai diakhir masa iddahnya—antara mempertahankan dan melindungi istrinya dengan syarat ia harus memperlakukan istrinya dengan baik atau benar-benar melepaskan dan berpisah dengannya—dijelaskan bahwa talak yang dalam hukum al-Qur`an hanyalah sekedar masa peninjauan dan bukan perpisahan—, tetapi juga harus dengan cara yang baik dan tidak merugikan. Selain itu, sang suami tidak boleh berniat mengembalikan istrinya ke dalam perlindungannya (rujuk) dengan maksud mempermalukannya. Kedua, pesan bagi suami untuk senantiasa bergaul bersama istri dengan memberikan peringatan, teguran, nasihat, bimbingan dalam ketakwaan. Di sini kita melihat pertentangan antara hukum talak di dalam al-Qur`an dan pandangan fikih, di mana hukum al-Qur`an lebih mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan dan hak-hak asasi manusia.

Seluruh aturan keluarga di dalam al-Qur`an bertujuan untuk melestarikan dan menguatkannya sebagai tujuan paling luhur. Namun kebiasaan buruk fikih adalah hanya fokus pada perintah dan mengabaikan kaidah dan tujuan (maqashid). Dalam masalah keluarga, misalnya, al-Qur`an menekankan, “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak,” [Q.S. al-Nisa: 19]. Dalam aturan ini, cara suami berinteraksi dengan istri yang membangkang (nusyûz), yaitu menghancurkan rumah tangganya padahal semua haknya terpenuhi dan suaminya mengurusnya dengan baik (qiwâmah)—istilah qiwâmah dalam al-Qur`an berarti merawat, menjaga, memikul tanggungjawab terhadap istri dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan baik—adalah mendisiplin istri yang durhaka dengan menasihati, lalu pisah ranjang, lalu memukul. Allah memberikan peringatan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan aturan ini sehingga menimbulkan penindasan terhadap istri yang taat (Q.S. al-Nisa`: 34). Namun pandangan fikih cenderung mengabaikan maksud dan tujuan dari hukum Allah dan lebih fokus perintah “pemukulan istri” (dharb al-zawj).

Mengenai masalah kesucian moral, perintah syariat datang bagi laki-laki dan perempuan untuk tidak melihat hal-hal yang dilarang, tidak mendekati zina dan juga kesopanan dalam berpakaian (Q.S. al-Nur: 30-31, Q.S. al-Isra`: 32). Namun pandangan fikih memusatkan perhatian pada perintah ini sampai pada titik ekstrim; mengubah kerudung yang seharusnya hanya menutupi dada dan tidak menutupi wajah serta rambut menjadi niqab yang membebani perempuan dan membungkus seluruh tubuhnya dengan kain hitam suram—dan ini melampaui batasan yang telah ditetapkan Allah—, menyia-nyiakan kesaksian perempuan dan perannya di dalam masyarakat Muslim, melarangnya membuka dan memperlihatkan wajah padahal itu dibolehkan menurut hukum Islam. Diketahui bahwa niqab adalah salah satu elemen terpenting menyebarnya dekadensi moral, karena perempuan dapat bersembunyi di dalamnya dan melakukan apa pun yang mereka inginkan tanpa ada yang menyadarinya.

Bahkan ibadah, yang sekedar merupakan perintah yang wajib kita laksanakan untuk mencapai tujuan akhir, yaitu ketakwaan (Q.S. al-Baqarah: 183, 196 – 197) atau sebagai sarana ketakwaan yang dengannya kita bisa menjauhi perbuatan keji dan mungkar (Q.S. al-Ankabut: 45)—Inilah makna hakiki dari mendirikan shalat dan menunaikan zakat, yakni menyucikan diri dan menyempurnakan akhlak melalui ketakwaan—semua itu diabaikan sama sekali dalam pandangan fikih. Shalat, zakat, puasa dan haji dijadikan tujuan itu sendiri. Seakan fikih hendak mengatakan, “Jika kamu menunaikan shalat, meskipun kamu bermaksiat, shalatmu akan menghapuskan dosa-dosamu,” atau “Cukup kamu mengucapkan dua kalimat syahadat, lalu menebar kerusakan di muka bumi, dan kamu pasti masuk surga karena kamu adalah umat Nabi Muhammad.” Artinya, padangan fikih mengubah ibadah menjadi religiusitas yang dangkal dan mengubah moral menjadi rawa kemunafikan, kebohongan, dan penipuan.

Adapun terkait hubungan kita dengan orang lain, fikih mengubahnya dari perdamaian menjadi kekerasan, terorisme, dan agresi karena hanya fokus pada “perintah” (al-amr) dan mengabaikan kaidah dan maksud/tujuan dari legislasi al-Qur`an. Perintah untuk berperang, “قاتلوا”, “جاهدوا”, “انفروا”, merupakan bentuk pembelaan diri dan pembalasan atas agresi, atau dalam ungkapan al-Qur`an “fî sabîlillah” (di jalan Allah). Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kebebasan beragama dan mencegah persekusi dalam beragama, agar setiap manusia dapat memilih apa yang diyakini dan dipercayainya; ia memilih suatu keyakinan dan hidup tenteram dan aman dengan keyakinannya, dan kemudian ia mempertanggungjawabkan pilihannya yang bebas di hari kiamat tanpa ada paksaan dalam beragama.

Allah Swt. berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” [Q.S. al-Baqarah: 190]. Jadi perintahnya di sini adalah “perangilah” dan kaidahnya adalah “di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. Kaidah ini diulangi dalam firman-Nya yang lain: “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu,” [Q.S. al-Baqarah: 194]. Adapun maksud atau tujuannya ada pada firman-Nya yang lain: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah,” [Q.S. al-Baqarah: 193]. Artinya mencegah fitnah adalah tujuan utama dari perintah “perang”. Fitnah dalam istilah al-Qur`an berarti pemaksaan dalam memeluk agama atau penindasan dalam memeluk agama yang biasa dilakukan oleh orang-orang musyrik di Makkah terhadap umat Muslim. Allah Swt. berfirman: “Dan berbuat fitnah lebih besar [dosanya] daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka [dapat] mengembalikan kamu dari agamamu [kepada kekafiran], seandainya mereka sanggup,” [Q.S. al-Baqarah: 217]. Dengan menegakkan kebebasan beragama dan mencegah fitnah atau pemaksaan dalam beragama, maka seluruh agama adalah milik Allah Swt., dan Dia sendiri yang akan mengadilinya pada hari kiamat tanpa ada yang merampas kekuasaan-Nya di pengadilan dan penganiayaan terhadap mereka yang berbeda pendapat. Itulah makna firman Allah: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah,” [Q.S. al-Anfal: 39].

Para ahli fikih hanya fokus pada perintah untuk melakukan jihad dan perang dan mengabaikan kaidah untuk berperang atau satu-satunya alasan yang membenarkannya, yaitu bahwa perang hanya bersifat defensif. Akibatnya, perang menjadi bukan demi Allah untuk menegakkan kebebasan beragama dan mencegah pemaksaan dalam beragama, dan bukan sekadar untuk membela diri secara sah, melainkan untuk melegitimasi agresi terhadap orang lain, menjadikannya tidak hanya sebagai sesuatu yang mubah (boleh) tetapi bahkan sebagai sesuatu yang wajib dalam Islam.

Umumnya para ahli fikih hidup di Abad Pertengahan yang membanggakan diri atas pendudukan dan pernyerangan terhadap orang lain. Ini adalah ciri-ciri Abad Pertengahan dan dunia hingga saat ini. Orang-orang Arab di era pra-Islam (Jahiliyah) tidak terlepas dari budaya ini, bahkan mereka melakukan pemaksaan yang tak henti-hentinya, di mana perampokan, penjarahan dan penindasan menjadi cara beragama yang lazim. Karena Islam, dalam arti kedamaian dengan segenap nilai luhurnya, menolak hal ini, tentu saja membuat tidak senang orang-orang di masa itu. Dan kemudian, orang-orang Arab harus kembali kepada apa yang biasa mereka lakukan, namun dengan perubahan yang besar dan memalukan, yaitu menggunakan nama Islam untuk menyerang bangsa-bangsa lain. Hal inilah yang dilakukan oleh kaum Quraisy setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. dalam serangan-serangannya yang secara salah disebut sebagai al-futûhât al-Islâmîyyah (penaklukan Islam). Para sejarawan kemudian menulis biografi Nabi berabad-abad setelah beliau wafat dengan memasukkan ke dalamnya semua ciri zaman mereka, termasuk pertempuran ofensif, pembunuhan politik dan teroris, serta penyimpangan moral. Kemudian muncullah hadits-hadits yang menggambarkan potret zaman itu melalui rantai sanad/transmisi palsu kepada Nabi Saw., lalu mereka menjadikannya sebagai agama yang mereka namakan Sunnah dan mengklaim bahwa itu berdasarkan wahyu dari Allah. Dari sini para ahli fikih yang sebagian besar juga adalah ulama hadits merasa perlu untuk menciptakan legislasi baru yang hukum-hukumnya tidak sesuai dengan kaidah dan tujuan legislasi al-Qur`an.

Di atas telah diulas mengenai hubungan permanen antara legislasi al-Qur`an dan ketakwaan, di mana seorang Muslim menjadi pengawas bagi dirinya sendiri sebelum masyarakat, otoritas, atau polisi menjadi pengawas bagi dirinya. Kendati demikian, kita tidak menemukan hubungan itu di dalam fikih, baik dalam fikih ibadah maupun muamalah. Dengan menanggalkan aspek esoteris ini atau aspek spiritual fikih, dalam perkembangan intelektualnya, berfokus pada religiusitas dangkal dengan detail-detail yang terkadang tidak masuk akal memenuhi banyak kitab fikih. Misalnya: Apa hukumnya orang yang membawa kantung air di punggungnya? Apakah itu membatalkan wudhunya atau tidak?; Orang yang lapar di padang pasir dan tidak menemukan apa-apa selain jenazah salah satu nabi, apakah boleh memakannya?; Apa hukum seseorang yang berzina dengan ibunya di siang hari bulan Ramadhan di dalam Ka’bah? Dan apa dosanya?; Apa hukumnya seorang laki-laki yang kemaluannya bercabang dua lalu ia berzina dengan seorang perempuan melalui vagina dan duburnya? Apakah ia dikenakan satu hukuman atau dua hukuman?[]

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Menjadi Imam Shalat

Pada 5 Maret 2005, di New York, Amerika Serikat, seorang perempuan Muslim Amerika memimpin shalat Jum’at, dan banyak laki-laki dari komunitas Muslim di New York menjadi makmum dalam shalat tersebut, meskipun mendapatkan kritik tajam dari para pemimpin Muslim di Timur Tengah yang mengatakan bahwa apa yang dilakukannya melanggar syariat.

Pada 26 Juli 2023, Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, saat menghadiri acara peringatan Milad ke-48 MUI di TMII menyatakan bahwa “perempuan jadi imam itu bukan perbedaan tetapi penyimpangan. Hal ini disampaikannya untuk merespon kontroversi di masyarakat mengenai Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun K.H. Panji Gumilang yang membolehkan perempuan menjadi imam shalat di pesantrennya tersebut.

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023 dan terancam pidana 10 tahun penjara atas dugaan penistaan agama. Alasannya, pertama, karena ucapan “shalom aleichem” yang oleh sebagian orang dipandang sebagai salam umat Yahudi. Kedua, karena ia menyebut bahwa al-Qur`an bukanlah firman Allah Swt. melainkan kalam Nabi Muhammad Saw. yang didapat dari wahyu Allah. Ketiga, karena ia membolehkan perempuan menjadi khatib dan imam shalat Jum’at bersama makmum laki-laki.

Kita tidak akan membahas tiga masalah tersebut, melainkan hanya akan membahas mengenai boleh atau tidaknya perempuan menjadi imam shalat bagi makmum laki-laki.

Pertama,

1 – Apa yang disampaikan Kiyai Ma’ruf Amin merupakan pendapat umum dalam fikih Sunni. Daripada hanya fokus menanggapi pendapatnya, lebih baik kita melihat sejumlah pendapat para imam fikih yang menjadi pijakannya.

Imam Malik adalah ulama tertua yang melakukan kodifikasi fikih dan hadits. Ia sama sekali tidak menyinggung masalah ini dalam kitab yang disusunnya, “al-Muwaththa`”. Imam al-Syafi’i di dalam kitab “al-Umm” adalah ulama pertama yang mengeluarkan fatwa mengenai masalah ini.

Mengenai shalat Jum’at, ia mengatakan: “Seorang perempuan tidak boleh [menjadi imam shalat Jum’at bagi] kelompok perempuan, karena shalat Jum’at adalah imamah seluruh jamaah (perempuan dan laki-laki), dan perempuan tidak termasuk orang yang boleh menjadi imam bagi seluruh jamaah,” (Al-Umm, 1/171). Maksudnya, seorang perempuan tidak boleh menjadi imam shalat Jum’at, meskipun hanya untuk sekelompok perempuan saja, karena perempuan tidak diperbolehkan menjadi imam (pemimpin) seluruh jamaah (laki-laki dan perempuan).

Imam al-Syafi’i tidak menggunakan satu ayat atau satu hadits pun sebagai argumen. Seolah-seolah ia ingin mengatakan bahwa untuk melarang perempuan menjadi imam (pemimpin) tidak memerlukan dalil dari al-Qur`an maupun hadits. Pernyataannya lemah dan sangat bias patriarkis, dan tanggapan terhadap pernyataan tersebut mudah diperoleh dari al-Qur’an dan sejarah. Al-Qur’an menyebutkan bahwa seorang perempuan menjadi ratu di negeri Saba’. Ia memerintah rakyatnya dan ia dianugerahi segala sesuatu serta memiliki singgasana yang besar. Rakyatnya mengakui kekuasaannya dengan berkata: “Kita memiliki kekuatan dan keberanian yang luar biasa [untuk berperang], tetapi keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan engkau perintahkan,” [Q.S. al-Naml: 33].

Di sini kita dihadapkan pada seorang perempuan yang memimpin suatu bangsa dan disebutkan dalam al-Qur’an yang mengakuinya sebagai ratu yang bijaksana bagi rakyatnya. Di sisi lain, al-Qur`an menyebut cerita-cerita lain mengenai para tiran yang seluruhnya adalah laki-laki yang kezhaliman mereka mencapai titik mengklaim sebagai Tuhan, menganiaya para nabi dan menindas rakyat, sehingga mereka pantas dikutuk dan dibinasakan.

Patut dicatat bahwa Syaikh Al-Azhar, Prof. Dr. Muhammad Sayyid al-Thanthawi pernah mengeluarkan fatwa bahwa perempuan mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai presiden republik. Meskipun agak telat, ini merupakan ijtihad yang layak mendapatkan apresiasi. Pertanyaannya adalah: Jika seorang perempuan menjadi imam/pemimpim dalam memerintah dan memimpin umat Muslim–meskipun ada keberatan dari Imam al-Syafi’i–, apakah tidak boleh baginya mengimami shalat?

Mungkin ada yang berkata: Memimpin politik berbeda dengan memimpin shalat. Kita katakan, bahwa dalam mazhab Sunni tidak ada perbedaan antara keduanya, karena seorang khalifah yang berkuasa juga menjadi imam shalat, bahkan itulah tugas utamanya. Dari sinilah seorang khalifah memperoleh gelar “imam” di dalam kitab-kitab fikih, dan gelar “imam” ini kemudian diberikan kepada setiap penguasa politik.

2 – Kembali kepada penyataan al-Syafi’i, bahwa Allah Swt. memberikan contoh terbaik bagi seluruh orang beriman (laki-laki dan perempuan) berupa dua orang perempuan, yaitu istri Fir’aun dan Maryam. Dia juga memberikan contoh terburuk bagi seluruh orang beriman berupa dua perempuan, yaitu istri Nuh as. dan istri Luth as.. Artinya, perempuan bisa menjadi teladan dalam kebaikan dan keburukan siapapun suaminya. Bisa saja sang suami adalah seorang tiran yang bodoh–seperti Fir’aun–, sedangkan istrinya adalah seorang imam bagi orang-orang yang beriman. Sebaliknya, bisa saja sang suami adalah seorang nabi besar, sedangkan istrinya berkhianat kepadanya. Al-Qur`an menyebutkan dua contoh ini untuk menunjukkan kemandirian perempuan dan kelayakan mereka menjadi teladan dalam kebaikan dan keburukan. Imamah artinya imam, dan imam adalah teladan bagi orang yang dipimpinnya dalam shalat.

Sejarah mencatat bahwa Sayyidah Aisyah ra. memimpin sebuah pasukan untuk melawan seorang imam yang sah bagi umat Muslim. Terlepas dari penilaian terhadap sikapnya, mereka yang memprotesnya tidak mengatakan bahwa imam perempuan dilarang. Mereka hanya mengatakan bahwa kewajiban istri-istri Nabi Saw. adalah berada di dalam rumah dan tidak meninggalkannya, sesuai dengan aturan di dalam al-Qur`an yang khusus untuk mereka: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,” [Q.S. al-Ahzab: 33].

3 – Kembali ke al-Syafi’i yang mengeluarkan ketentuan hukum mengenai imam perempuan dalam shalat berjamaah: “Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menjadi imam shalat bagi laki-laki dalam kondisi apapun.” Ia berpendapat bahwa perempuan boleh mengimami shalat hanya untuk makmum perempuan saja. Kalau ada laki-laki dan anak laki-laki yang shalat (menjadi makmum) di belakangnya, maka shalatnya tidak sah. Ia mengutip firman Allah Swt.: “Laki-laki qawwam (pemimpin) bagi perempuan,” [Q.S. al-Nisa`: 34], dan bahwa perempuan dilarang menjadi pemimpin. (al-Umm, 1/145).

Pendapat ini perlu ditinjau kembali, sebab seorang laki-laki tidak mempunyai hak qiwamah atas istrinya apabila sang istri mensyaratkan hal tersebut dalam akad nikah. Secara umum, di dalam al-Qur`an qiwamah disyaratkan dengan infaq (pemberian nafkah) dari suami ke istri. Di sini qiwamah tidak berarti penguasaan dan dominasi suami atas istri, tetapi pengayoman dan tanggungjawab memberi nafkah, dan ini adalah masalah khusus dalam hubungan suami-istri (perkawinan), tidak ada kaitannya dengan shalat yang merupakan relasi dengan Allah. Imam shalat haruslah orang yang paling baik dalam membaca al-Qur`an, paling taat/rajin mendirikan shalat, dan paling berkomitmen pada akhlak yang baik–ini adalah syarat-syarat objektif menjadi imam shalat, apapun jenis kelaminnya. Bagaimana hukumnya jika sang suami sejenis dengan Fir’aun dan istrinya sejenis dengan istri Fir’aun, dan ketika shalat berjamaah di rumah apakah sang suami harus mengimami istrinya shalat padahal ia hanya pandai bermaksiat?

Dan yang aneh adalah, di dalam kitab yang sama, Imam al-Syafi’i menetapkan posisi imam perempuan di tengah-tengah shaf dalam shalat bersama para makmum perempuan. Ia berkata: “Seorang perempuan boleh mengimami perempuan-perempuan baik dalam shalat fardhu atau yang lainnya dan kami memerintahkan agar imam perempuan itu berdiri di tengah-tengah shaf, dan jika terdapat perempuan-perempuan yang banyak maka kami memerintahkan agar shaf yang kedua berdiri di belakang shafnya, demikian juga shaf-shaf yang seterusnya. Dan hendaklah mereka bershaf seperti shafnya laki-laki jika kebetulan mereka banyak. Mereka pada dasarnya tidak berbeda dengan laki-laki dalam penempatan shaf mereka, hanya saja imam perempuan hendaklah berdiri di tengah-tengah,” (al-Umm, 1/145). Kita merasa aneh, bagaimana bisa seorang imam berada di tengah-tengah shaf dan bukan di depan makmum? Sebenarnya ini ketentuan siapa? Apakah ini benar-benar ketentuan dari syariat (Allah dan Rasul-Nya)? Atau hanya sebatas pandangan para ulama fikih karena menurut mereka sebenarnya perempuan tidak boleh menjadi imam shalat?

4 – Mayoritas ulama fikih, terutama para pengikut Imam al-Syafi’i dan imam-imam mazhab yang lain, juga mempunyai pandangan yang sama. Mereka mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang sebenarnya merupakan pandangan pribadi dan orang-orang setelah mereka menjadikannya sebagai hukum syariat. Di dalam kitab “al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah” Syaikh al-Jaziri menyajikan pendapat-pendapat para ulama fikih pada masa dinasti Utsmaniyah yang ia anggap rajih (kuat) tetapi ia mengabaikan stagnasi pemikiran fikih di masa itu. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/384-385).

Mengenai kehadiran perempuan dalam shalat Jum’at di masjid, kitab ini merangkum pendapat mazhab-mazhab fikih. Kita sebutkan di sini dengan memberikan sedikit komentar:

  • “Hanafiyah mengatakan: Lebih baik bagi seorang perempuan untuk shalat Zhuhur di rumahnya daripada shalat Jum’at, karena shalat Jum’at tidak disyariatkan untuknya.” Pandangan ini tidak tepat, sebab perintah menunaikan shalat Jum’at berlaku umum bagi semua orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, begitu pula seluruh ibadah.
  • “Malikiyah mengatakan: Jika seorang perempuan sudah tua dan tidak lagi bergairah terhadap laki-laki, maka diperbolehkan baginya untuk menghadiri shalat Jum’at. Namun jika ia sudah tua dan masih bergairah terhadap laki-laki, maka makruh baginya untuk menghadiri shalat Jum’at. Dan diharamkan bagi perempuan menghadiri shalat Jum’at jika ia masih muda dan dikhawatirkan laki-laki akan tergoda olehnya di perjalanan dan di dalam masjid.” Di sini kita bertanya-tanya, kriteria apa dari perempuan tua atau muda yang dapat membuat laki-laki tergoda? Seberapa besar hasrat laki-laki terhadap perempuan ini atau itu? Apakah kita sedang mengadakan kontes kecantikan untuk perempuan di mana laki-laki bisa menilai siapa di antara perempuan-perempuan itu yang memiliki dan tidak memiliki hasrat seksual?
  • “Hanbaliyah berkata: Diperbolehkan perempuan menghadiri shalat Jum’at dengan syarat ia tidak cantik (hasna`). Namun jika ia cantik, maka makruh baginya untuk menghadirinya.” Masalahnya adalah, setiap perempuan merasa dirinya cantik, dan tidak ada perempuan yang Allah ciptakan tanpa keindahan dan kecantikan dalam dirinya. Selera laki-laki terhadap kecantikan perempuan itu berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Lantas di mana standarnya dan bagaimana kita menerapkannya? Apakah kita akan memasang pengumuman di setiap masjid yang berisi nama-nama perempuan cantik yang dilarang masuk dan nama-nama perempuan jelek yang boleh masuk? Kalau ada perempuan cantik ingin menambah keimanannya dengan menghadiri shalat Jum’at di masjid, apakah kita akan berkata kepadanya: “Malu, Cantik. Lebih baik kau masuk diskotik saja agar tidak mengganggu orang-orang saleh di masjid?!”
  • “Syafi’iyah berkata: Makruh bagi perempuan menghadiri shalat Jum’at jika ia musytahah (dapat menimbulkan hasrat)–maksudnya, dapat menimbulkan hasrat laki-laki kepadanya–bahkan meski ia berpakaian lusuh. Jika ia tidak musytahah, tetapi ia berhias, memakai pakaian bagus dan memakai wewangian (parfum), maka makruh juga baginya menghadiri shalat Jum’at. Dalam semua hal, Syafi’iyah menetapkan bahwa perempuan boleh menghadiri shalat Jum’at dengan dua syarat: izin wali dan tidak ada kekhawatiran bahwa kehadirannya akan membuat seseorang tergoda olehnya. Kalau tidak, maka dilarang baginya untuk pergi shalat Jum’at.”

Maksud dari pendapat Syafi’iyah adalah tidak bolehnya seorang perempuan yang jelek atau tua yang tidak dikehendaki laki-laki pergi ke masjid, kecuali jika keadaannya sangat memprihatinkan. Tidak cukup hanya itu, ia juga harus berjanji terlebih dahulu kepada orang-orang saleh di masjid bahwa jika ia datang, tidak ada seorang pun yang akan tergoda olehnya, kemudian ia memohon kepada walinya untuk mengizinkannya pergi ke masjid untuk shalat Jum’at. Tidak peduli walinya itu lebih muda darinya atau bahkan putranya sendiri, yang penting ia adalah laki-laki di keluarganya, berdasarkan ketentuan fikih dan konsensus ulama laki-laki.

Dari pandangan-pandangan tersebut, kita melihat dengan sangat jelas bahwa para ahli fikih tersebut terobsesi secara seksual terhadap perempuan dan tidak melihat apa pun dari perempuan kecuali aurat yang harus disembunyikan di antara pakaian dalam mereka agar tidak ada orang asing yang dapat melihatnya. Mereka telah mereduksi perempuan menjadi sebatas “bagian-bagian pribadi” yang hanya bisa dilihat melalui hasrat seksual.

5 – Sebagian pandangan fikih merupakan cerminan dari masa dinasti Abbasiyah pada abad ke-3 dan ke-4 H di mana situasi sosial perempuan sangat memperihatinkan. Perdagangan budak perempuan telah mencapai puncaknya dan mengisi rumah-rumah masyarakat kelas atas dan sebagian besar kelas menengah. Budak-budak perempuan di masa itu bukan hanya cantik, tetapi juga terpelajar, karena mereka diculik dari kampung halamannya dan terombang-ambing di tangan para bandit dan penjual budak, hingga berakhir di tangan pedagang budak profesional di Baghdad atau ibu kota lainnya, yang mengajari mereka bahasa Arab, al-Qur’an, hadits, sejarah, humor, puisi, sastra, nyanyian, permainan, kecerdasan, dan etiket sehingga membuat harga mereka naik berkali-kali lipat. Mereka bisa dijual ke istana kekhalifahan dan rumah-rumah para menteri dan pejabat.

Kedua, secara singkat bisa dikatakan:

1 – Islam menggariskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kewajiban, pahala dan hukuman. Hal ini terlihat dalam seruan-seruan umum al-Qur`an kepada laki-laki dan perempuan dengan bentuk “Wahai manusia”, “Wahai anak Adam”, “Wahai orang-orang yang beriman”, “jiwa”, “pasangan”, dsb. “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa,” [Q.S. al-Baqarah: 183]; “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli,” [Q.S. al-Jumu’ah: 9]. Ada juga seruan dalam bentuk yang lebih rinci dengan menyebut “laki-laki” dan “perempuan”, seperti: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya,” [Q.S. al-Nisa`: 124 – 125].

Dalam masyarakat Madinah, di mana ada kebebasan mutlak dalam berpikir, berkeyakinan, dan berpolitik, perempuan diperbolehkan untuk menyampaikan apa yang mereka yakini, baik maupun buruk. Ketika orang-orang beriman mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, orang-orang munafik di Madinah melakukan sebaliknya; mengajak kepada kemungkaran, mencegah kebaikan, menolak memberi sedekah, dan menyatakan pendirian mereka dalam iklim kebebasan yang tidak kita bayangkan terjadi saat ini. Al-Qur`an mencatat hal ini: “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, satu dengan yang lain adalah [sama], mereka menyuruh [berbuat] yang mungkar dan mencegah [perbuatan] yang makruf,” [Q.S. al-Taubah: 67]. Sementara orang-orang yang beriman, sebagaimana digambarkan di dalam al-Qur`an: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh [berbuat] yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya,” [Q.S. al-Taubah: 71].

Jadi kita dihadapkan pada masyarakat yang dinamis dan interaktif di mana masing-masing kelompok menyampaikan pendapatnya secara jujur. Dengan adanya interaksi ini, tidak mungkin membayangkan seorang perempuan terisolasi atau terlupakan dan terabaikan di dalam tembok rumahnya. Di sini perempuan beriman boleh keluar dari rumahnya menyeru laki-laki dan perempuan beriman untuk melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran bersama-sama dengan pendakwah laki-laki beriman yang melakukan hal serupa. Mereka melakukan hal itu bukan melalui layar televisi, melainkan dengan interaksi langsung, di mana perempuan berdiri menyampaikan seruan kepada para pendengarnya, begitu pula laki-laki.

Pada masa itu arena amr ma’ruf dan nahy munkar meliputi jalan, masjid, pasar, rumah, dan seluruh ruang yang di dalamnya ada kehidupan manusia. Istilah “al-ma’ruf” (kebaikan) di dalam al-Qur`an adalah apa yang diakui sebagai nilai moral luhur berupa keadilan, kebenaran, perdamaian, toleransi, kesabaran, dan kebajikan. Kebalikannya, “al-munkar” (keburukan) adalah ketidakadilan, permusuhan, perilaku buruk, dan tindakan-tindakan tercela.

Dengan demikian, amr ma’ruf dan nahy munkar menurut Islam tidak terbatas hanya pada segelintir orang yang mengkhususkan diri mereka dalam pekerjaan ini dan menjadikannya sebagai alat untuk mengendalikan manusia–mereka menyeru manusia untuk berbuat baik dan melupakan diri mereka sendiri dengan mengatakan apa yang tidak dilakukan–, melainkan merupakan kewajiban agama yang bersifat umum bagi setiap manusia dengan cara sebatas saling memberikan nasihat dan teguran tanpa memcampuri kehidupan pribadi sepanjang tidak melakukan tindakan kriminal terhadap orang lain sehinga layak dihukum.

2 – Perempuan punya hak untuk berpartisipasi secara politik dan sosial dalam segala hal sama seperti laki-laki tanpa dibatasi oleh gender atau jenis kelamin dalam ibadah atau muamalah. Al-Qur`an menyebutkan alasan-alasan diperbolehkannya tidak menunaikan beberapa kewajiban yang sama sekali bukan al-unutsah (perempuan). Berbeda dengan mayoritas pandangan fikih yang mensyaratkan al-dzukurah (laki-laki) dalam banyak hal.

Misalnya, laki-laki dan perempuan yang lemah, sakit dan miskin punya alasan untuk tidak ikut jihad dan hijrah, di samping orang-orang buta dan pincang. Pesan-pesan dalam Q.S. al-Taubah: 91, Q.S. al-Nisa`: 98, Q.S. al-Nur: 61, dan Q.S. al-Fath: 17 sangat jelas ditujukan untuk laki-laki dan perempuan sekaligus.

Di dalam al-Qur`an tidak ada satu ayat pun yang menyebut larangan perempuan menjadi imam shalat, yang berarti diperbolehkan. Bolehnya perempuan menjadi imam shalat ditegaskan dengan fakta bahwa syariat Islam tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan dalam beribadah sebagaimana ditermaktub di dalam al-Qur`an. Pandangan mayoritas ulama fikih tidak bisa dianggap sebagai landasan permanen (al-tsabit), melainkan merupakan hasil ijtihad yang kontekstual untuk zamannya sehingga bisa dipersoalkan dan diskusikan.

3 – Shalat, haji, puasa, zakat, dan haji adalah ajaran warisan Ibrahim yang terus-menerus harus dikukuhkan dengan keikhlasan beragama kepada Allah. Umat Muslim diperintahkan untuk mendirikan shalat. Mendirikan shalat tidak hanya dengan menunaikannya saja, melainkan dengan menjaga dan memeliharanya berdasar ketakwaan dan kelurusan akhlak, dan ini memerlukan kesadaran. Kesadaran itu muncul melalui nasihat atau dalam bahasa al-Qur`an “amr ma’ruf” dan “nahy munkar” sebagai pengejawantahan ajaran surah al-Ashr yang menggambarkan secara ringkas kehidupan masyarakat muslim yang dinamis dan interaktif dengan kebaikan. Hal ini membuat shalat dan ibadah-ibadah lainnya mempunyai fungsi sosial dan moral yang kemudian berubah menjadi perilaku atau perbuatan baik yang bermanfaat bagi manusia. Inilah makna al-Qur`an tentang mendirikan atau memelihara shalat. Salah satu tugas Nabi Saw. adalah membersihkan agama Ibrahim dari apa-apa yang ditambahkan kaum Quraisy berupa penyembahan berhala dan menyekutukan atau bahkan melupakan Allah.

Kita bisa membaca kembali ayat-ayat Makkiyah di dalam al-Qur’an untuk melihat bagaimana perintah mendirikan shalat dan membayar zakat kepada penduduk Makkah. Pesannya bersifat umum bagi laki-laki dan perempuan, tanpa mengutamakan laki-laki dibandingkan perempuan. Segala sesuatu yang kita warisi mengenai shalat adalah benar selama tidak bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an. Pandangan para ahli fikih tentang larangan perempuan memimpin laki-laki (baik dalam shalat maupun politik) tidak merepresentasikan ajaran al-Qur’an yang sesungguhnya.[]

Salafiyah

ZAMAN Nabi Muhammad Saw. hidup kerap dijadikan patokan sejarah. Karena di masa itulah Islam sebagai sebuah agama muncul untuk mendobrak kemapanan berpikir masyarakat waktu itu. Kalau melihat masa sebelumnya, masa Nabi bisa dikatakan sebagai masa khalaf (baru). Tetapi, jika dibanding dengan masa setelahnya, masa Nabi adalah masa salaf (yang sudah lewat).

Sebenarnya, kata “salaf” sendiri artinya, seperti yang populer di masyarakat Muslim, adalah al-qurûn al-tsalâtsah al-ûlâ (tiga abad pertama) sejak lahirnya Islam, agama yang dibawa Nabi Muhammad. Sumbernya bisa kita lacak melalui salah satu hadits Nabi yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah ibn Mas’ud, “Sebaik-baiknya manusia (khayr al-nâs) adalah di masaku, kemudian orang-orang setelahnya, kemudian orang-orang setelahnya…”

Dari hadits di atas, ada beberapa pertanyaan yang muncul. Apakah yang dimaksud al-qurûn al-tsalâtsah al-ûlâ (tiga abad pertama) yang oleh Rasulullah disifati dengan al-khayrîyyah (terbaik), sebagaimana yang telah disebutkan secara berurutan? Apakah al-khayrîyyah diperuntukkan bagi seluruh umat Muslim yang hidup pada masa itu? Atau, apakah al-khayrîyyah itu diperuntukkan bagi individu-individu tertentu dari umat Muslim?

Sebagian besar ulama memandang bahwa al-khayrîyyah diperuntukkan bagi individu-individu tertentu dari umat Muslim, walaupun terdapat perbedaan derajat di antara mereka. Sedangkan Ibn Abdil Birr (363 – 463 H) berpendapat, bahwa al-khayrîyyah diperuntukkan bagi seluruh umat Muslim (majmû’ al-muslimîn). Menurutnya, al-khayrîyyah tidak untuk perorangan. Kalau untuk perorangan, kata yang akan digunakan “afdhal” (lebih utama), sehingga di antara mereka ada yang lebih utama dari yang lain.

Barangkali, Nabi menyebut orang-orang yang hidup pada tiga abad itu sebagai umat terbaik (al-khayrîyyah), dikarenakan masa kehidupan mereka yang sangat dekat dengan masa lahirnya kenabian dan risalah Islam. Pertama adalah masa para sahabat yang mendapat bimbingan secara langsung dari Nabi Muhammad. Kedua adalah masa para tabi’in (pengikut para sahabat Nabi) yang memperoleh cahaya kenabian melalui para sahabat. Kemudian terakhir adalah masa tabi’i al-tabi’in. Di masa inilah aliran-aliran Islam lahir sebagai reaksi terhadap kenyataan sosial yang mengecewakan.

 

Sejarah Munculnya Salafiyah

Menurut sejarah, Salafiyah muncul pertama kali di Mesir pada masa penjajahan Inggris, bertepatan dengan munculnya gerakan reformasi keagamaan yang dipimpin oleh para tokoh sekaliber Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. Faktor kemunculan Salafiyah sendiri sangat terkait dengan kondisi Mesir pada masa itu. Meskipun terdapat Al-Azhar dengan seluruh ulamanya, serta gerakan keilmuannya dan pengaruhnya di Mesir dan dunia Islam secara menyeluruh, tetapi saat itu juga dimarakkan dengan membludaknya berbagai macam hal yang dipandang sebagai bid’ah dan khurafat yang berkembang dengan sangat pesat, bahkan di lingkungan al-Azhar sekalipun, yang sebagian timbul dari tasawuf.

Di lingkungan Al-Azhar sendiri, berbagai aktivitas keilmuan berubah menjadi formalitas-formalitas stagnan, yang ada hanya percekcokan-percekcokan verbalistik yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan realitas masyarakat. Al-Azhar bukan hanya tidak peduli kepada masyarakat, tetapi bahkan tidak merasa bahwa di pundaknya terdapat tanggung jawab yang besar, yaitu reformasi (ishlâh) dan perubahan (taghyîr).

Di tengah kondisi semacam ini, ada dua kelompok yang berkembang. Kelompok pertama berkeinginan melebur dengan peradaban Barat, serta melepaskan diri dari semua ikatan, bahkan pemikiran-pemikiran keislaman. Sedangkan kelompok kedua berkeinginan mereformasi umat Muslim, dengan mengembalikan mereka kepada Islam yang benar, yaitu Islam yang terbebas dari segala macam bid’ah dan khurafat, melepaskan Islam dari otoritas ulama Al-Azhar yang lebih banyak memilih menyepi daripada berbaur bersama masyarakat dan mengikatkan diri dengan roda kehidupan modern untuk mencari alternatif harmonisasi simbiosis dengan peradaban pendatang. Kelompok kedua ini dipelopori oleh Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Abdurrahman al-Kawakibi dan lain-lain. Mereka menyerukan agar dilakukan reformasi secara sungguh-sungguh dan penuh kejujuran.

Mengingat bahwa setiap gerakan reformasi harus membawa sebuah syiar (tanda/slogan) tertentu untuk membuat orang tertarik mengikutinya, maka syiar yang diangkat kemudian adalah al-salafîyyah (Salafiyah), yang berarti ajakan untuk menghapus noda-noda yang telah mengotori kesucian Islam seperti bid’ah dan khurafat yang umumnya berupa isolasi diri dengan melakukan ‘uzlah dan menjauh dari kehidupan dunia. Sehingga nantinya, Islam dapat kembali kepada fitrahnya yang semula, sebagaimana yang dianut oleh al-salaf al-shalih.

Jadi, tujuan dari diangkatnya syiar Salafiyah sesungguhnya hanya untuk bisa keluar dari kungkungan bid’ah, khurafat dan khayalan-khayalan yang sudah banyak merasuk ke dalam jiwa masyarakat Muslim. Lebih dari itu, agar Islam menjadi agama yang senantiasa menganjurkan untuk bekerja keras, berusaha dan berjihad, bukan hanya duduk di atas sajadah, berdoa, kemudian tidur dengan niat bermimpi melihat cahaya kasih Ilahi.

Salafiyah pada masa itu semata-mata hanya digunakan sebagai syiar saja, tidak dijadikan sebagai salah satu mazhab Islam yang harus diikuti dan dianggap sebagai mazhab yang diyakini paling benar sebagaimana yang terjadi sekarang ini. Artinya, meskipun gerakan reformasi tersebut menggunakan Salafiyah sebagai syiar, itu hanya merupakan sebuah upaya untuk mendekati al-salaf al-shâlih pada satu sudut padang tertentu, yaitu yang berkenaan dengan penjauhan dari segala macam bid’ah dan khurafat.

Gerakan reformasi keagamaan itulah yang agaknya telah membawa pengaruh besar bagi regulasi istilah Salafiyah di tengah-tengah kultur dan sosial secara umum. Kita lihat, bagaimana istilah Salafiyah sudah keluar dari batasan-batasan ilmiahnya. Bahkan, jika dicermati, sudah berkeliaran secara liar, dijadikan nama berbagai perpustakaan dan lembaga keagamaan.

Berbeda dengan keadaannya yang sekarang, Salafiyah di masa lalu, pada awal kemunculannya, kerap dipandang banyak kalangan sebagai gerakan melawan penjajahan, memerangi tukang sihir, berupaya menghilangkan berbagai kebiasaan dan tradisi yang dalam kamus sosial kemasyarakatan kita kenal dengan istilah “folklore”, di samping sebagai ajakan kepada ketakwaan dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ritual-ritual keagamaan. Singkatnya, Salafiyah di tengah-tengah kultur sosial pada masa lalu adalah gerakan pembaharuan, gerakan anti status quo.

Di masa itu tidak ada sebutan paling indah selain ‘Salafi’ (al-salafîy), bahkan melebihi sebutan ‘patriotis’ (al-wathanîy), karena patriotisme dianggap sebagai bagian dari Salafiyah. Dengan kata lain, seorang Salafi adalah seorang patriotis, bahkan lebih dari itu. Salafiyah berarti juga: kelurusan akhlak, pembaharuan dalam bidang agama, berbuat demi kelangsungan masa depan melalui ajakan untuk merujuk pada ajaran al-salaf al-shalih. Dengan makna seperti ini, Salafiyah sebenarnya tidak hanya terlahir pada abad ke-19, tetapi seluruh gerakan reformatif di dalam Islam yang orang-orangnya menganut aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah Salafiyah.

Kita melihat, seluruh gerakan yang mendapat inspirasi dari suatu masa tertentu dalam sejarah Islam, secara umum adalah masa al-salaf al-shalih, yang terdiri dari masa para sahabat dan al-tabi’in, secara khusus adalah masa al-Khulafa` al-Rasyidin, atau siapa saja yang mengikuti mereka, seperti Umar ibn Abdil Aziz, atau para ahli fikih dan ulama agama yang mengikuti metode para sahabat. Dengan demikian, keberpijakan pada ajaran al-salaf al-shalih merupakan sebuah makna yang digemakan dengan syiar Salafiyah oleh siapapun yang menjadikannya sebagai simbol norma, pemikiran atau aktivitas reformatif.

 

Salafiyah dan Wahabiyah

Ada kesamaan antara Salafiyah sebagai sebuah gerakan reformasi keagamaan dengan Wahabiyah sebagai sebuah mazhab yang oleh penganutnya dinisbatkan pada Muhammad ibn Abdil Wahab. Kesamaan yang dimaksud terletak pada upaya pemberantasan berbagai hal yang dinilai sebagai bid’ah dan khurafat, terutama yang muncul dari tasawuf. Melalui jembatan penghubung itulah, lambat laun, terma Salafiyah banyak beredar di kalangan para pemuka Wahabiyah, mengalir demikian derasnya ke dalam jiwa mereka, pada saat mereka mulai merasa bosan dengan terma Wahabiyah yang dianggap hanya bersumber—dengan segenap keistimewaan dan kelebihannya—dari Muhammad ibn Abdil Wahab.

Karena itulah, mereka kemudian mengganti nama Wahabiyah dengan Salafiyah. Dengan nama baru yang diberikan kepada mazhab lama mereka, diharapkan bahwa pemikiran mereka tidak hanya berhenti pada Muhammad ibn Abdil Wahab saja, tetapi terus menjalar hingga sampai pada al-salaf al-shalih di zaman Nabi. Mereka berkeyakinan bahwa seluruh pemikiran dan metode mereka dalam memahami Islam serta penerapannya paling sesuai dengan akidah al-salaf al-shalih.

Demikianlah yang terjadi, bagaimana sebuah syiar gerakan reformasi bermetamorfosa menjadi sebuah mazhab atau aliran, yang oleh penganutnya dianggap sebagai mazhab paling benar, bahwa merekalah yang betul-tetul menerapkan Islam sesuai dengan metode al-salaf al-shalih.

Kiranya seluruh aliran Islam yang ada saat ini, pada awalnya hanya merupakan sebuah gerakan yang mengekspresikan ketidakpuasan terhadap realitas. Tetapi kemudian, oleh para pengikut setelahnya, dimaknai secara sempit dan pejoratif, walaupun tidak jarang juga terjadi sebaiknya. Maksudnya, ada sebuah aliran yang semula sangat kaku dan tertutup, tetapi setelah berpindah tangan, aliran itu mengalami banyak pengembangan dan keterbukaan. Contohnya adalah Zhahiriyah, yang ketika berada di tangan al-Ashfahani sebagai pendirinya, mazhab ini sangat tertutup. Namun ketika dipegang oleh Ibn Hazm, mazhab ini mengalami perkembangan dengan ijtihad-ijtihad baru. Ibn Hazm berhasil memadukan antara fikih Zhahiri dengan sejarah.

 

Salafiyah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Dalam buku “al-Manhaj al-Islâmîy li Dirâsah al-Târîkh wa Tafsîruh”, Dr. Muhammad Rosyad Khalil, ketika menjelaskan mengenai hubungan antara Salafiyah, akal dan filsafat, menegaskan bahwa sebenarnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah Salafiyah itu sendiri. Kontras dengan itu, Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buti mengatakan sebaliknya. Ia tidak setuju jika Salafiyah disamakan dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Menurutnya, bermazhab Salafiyah adalah bid’ah.

Ketika seorang Muslim mendaku termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka ia tidak dikatakan berbuat bid’ah, sebab ia menganut sebuah kelompok yang Rasulullah telah menyuruh umat Muslim untuk bergabung di dalamnya. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan barangsiapa yang menjadi Ahlus Sunnah wal Jama’ah maka Allah Swt. akan menuliskan baginya dari setiap langkah yang ia ayunkan, sepuluh kebaikan. Dan, Allah pun akan mengangkatnya sepuluh derajat.”

Sedangkan jika seorang Muslim mengaku menganut mazhab apa yang dikenal sekarang ini dengan Salafiyah, menurut Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buti, maka ia telah berbuat bid’ah. Sebab terma al-salafîyyah, kendati maknanya sedikit sama dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tetapi mazhab ini bukanlah sebuah mazhab yang disepakati oleh al-salaf al-shalih.

Sementara Abid al-Jabiri melihat indikasi adanya hubungan erat antara Salafiyah dan Islam Sunni. Kenyataannya, kalau kita menengok seluruh gerakan Salafiyah yang dikenal di dalam sejarah Islam, melalui kaca mata peradaban yang hanya terbatas Arab Islam saja sebagai peradaban di masanya, kita akan menemukan bahwa Salafiyah merupakan ekspresi dari aktivitas pengembalian keseimbangan perjalanan sejarah Arab sejak munculnya Islam.

Artinya, Salafiyah adalah bagian dari pengalaman sejarah Islam Sunni yang ingin mengembalikan apa yang akan membuatnya bereksistensi dan berkesinambungan pada saat perkembangan internalnya mampu menghindarkannya dari kehancuran. Jadi, Salafiyah bisa dikatakan sebagai penolakan terhadap berbagai penyakit internal yang timbul dari dalam diri, di mana efektivitasnya akan sangat berfungsi ketika peradaban Arab Islam merupakan peradaban dunia di masanya, artinya tidak berdesak-desakan dan tidak terancam oleh peradaban lain.

 

Dilema Salafiyah

Kalau kita melihat peradaban Islam saat ini, kita akan menemukan akar-akar yang banyak dan melimpah ruah. Sayangnya, akar-akar itu kering karena tidak ada seorangpun yang peduli untuk menyiramnya. Saat ini, kita hanya menjadi konsumen barang dan pemikiran yang lahap, sampai-sampai pemikiran turâts pun habis kita konsumsi. Dalam posisi seperti ini, kita perlu membedakan antara al-ashâlah (orisinilitas) dan al-salafîyyah, yang selama ini bercampur aduk sehingga mencapai titik kekaburan.

Al-ashâlah, menurut Dr. Muhammad Syahrur, memiliki dua unsur yang dapat dipahami sesuai dengan tema yang dibahas. Kalau kita mengatakan, “Bahasa Arab adalah bahasa yang orisinil (ashîl),” berarti bahwa bahasa Arab mempunyai akar-akar yang terhujam dalam. Ini adalah unsur yang pertama. Kemudian, kita katakan, “Bahasa Arab masih terus berkembang sampai sekarang,” ini adalah unsur kedua. Kalau kita ambil perbandingan, ibarat sebuah pohon yang mempunyai akar dan ranting.

Akar dan ranting adalah dua unsur yang saling melengkapi. Akar pohon tertanam kuat di bumi, sedangkan rantingnya mengeluarkan buah. Sebuah contoh, misalnya, seorang ilmuan melakukan riset orisinil dalam bidang kimia, kemudian menciptakan diagram unsur-unsur dalam fisika. Kita katakan risetnya orisinil, artinya bahwa ilmuan tersebut telah melakukan semacam kreasi dan inovasi yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Tetapi, riset yang ia lakukan tidak berangkat dari ruang hampa, melainkan berdasarkan penemuan-penemuan sebelumnya dalam bidang kimia (akar-akar).

Sedangkan al-salafîyyah, sebagaimana yang dipahami banyak orang saat ini, adalah ajakan untuk mengikuti jejak al-salaf (orang-orang terdahulu, tanpa peduli terhadap zaman dan tempat). Artinya bahwa, pada masa lalu, terdapat fase historis cemerlang, di mana orang-orang pada masa itu mampu menyelesaikan segala problem sosial, ekonomi dan politik, sehingga mereka bisa membangun sebuah negara yang kokoh dan diperhitungkan, bahkan mampu menerapkan keadilan.

Jadi, yang dijadikan contoh adalah al-salaf yang dianggap telah menjaga nalar dari berbagai kesalahan berpikir, merekalah yang telah membuka kran-kran pengetahuan kemanusiaan dengan hidayah dari Tuhan yang belum dikenal dalam sejarah manusia sebelumnya. Maka dari itu, kita harus mengikuti jejaknya, menirunya serta tidak boleh keluar dari garis-garis yang telah ditetapkan.

Jika demikian, maka seorang salafi sama artinya dengan seorang muqallid (pentaklid), sebab ia tidak peduli zaman, tempat, bahkan mengabaikan sejarah dan memandulkan nalar. Seorang salafi hidup di zaman sekarang, tetapi meniru pola-pola kehidupan masa lalu. Bagaimanapun, taqlid adalah mustahil, sebab kondisi itu berbeda dengan kondisi abad 21. Meskipun kita berusaha untuk merujuk pada masa lalu, apa yang kita pahami tidak mungkin sama persis dengan pemahaman orang-orang di masa itu, karena yang kita lihat hanya teks sejarah saja.

Makanya, seorang Salafi sudah terperosok dalam “kehampaan pemikiran”. Dengan sengaja ia berusaha meninggalkan kehidupan saat ini di tengah ketidakmampuannya untuk hidup di masa lalu, sebagaimana orang-orang di masa itu hidup. Ia tak ubahnya seperti burung gagak yang ingin meniru suara burung bulbul tetapi tidak mampu, kemudian ingin balik seperti sedia kala (ingin jadi burung gagak lagi), tetapi ia lupa. Tinggallah ia—meminjam bahasanya Dr. Muhammad Syahrur—dalam ketidakjelasan, falâ huwa ghurâba walâ huwa bulbulâ (bukan gagak, juga bukan bulbul). Demikianlah keadaan kaum Salafi. Salafiyah—saat ini—sebenarnya merupakan sikap melarikan diri karena tidak mampu menghadapi tantangan abad modern. Mereka mencari sesuatu di dunia yang kosong, bukan di dunia nyata.

Untuk saat ini, di zaman yang penuh dengan gesekan dan benturan, Salafiyah tidak efektif dijadikan sandaran alternatif. Salafiyah hanya akan efektif ketika kita sedang sendirian di dalam sebuah dunia, yaitu dunia kita sendiri. Tetapi, manakala kita sudah menjadi salah satu bagian dari semua, maka jalan satu-satunya untuk menjaga eksistensi dan kepribadian kita adalah menjalin hubungan dengan semuanya.

Dalam hal ini, kita memerlukan sebuah logika yang dapat memberikan pengaruh, yaitu logika kebersamaan. Tetapi kita harus berangkat dari posisi kita sendiri, bukan dari posisi orang lain. Logika kebersamaan yang dimaksud adalah logika peradaban kontemporer, yang memiliki dua prinsip: rasionalisme dan pandangan kritis. Rasionalisme dalam bidang politik, ekonomi, dan hubungan-hubungan sosial. Demikian juga berpandangan kritis terhadap kehidupan, alam, sejarah, masyarakat, pemikiran, budaya dan ideologi.

Logika semacam itu tidak dapat disamakan dengan logika para pendahulu (al-salaf al-shalih) yang mendeskripsikan dunia sebagai jembatan menuju akhirat. Inilah yang oleh al-Jabiri disebut dengan “logika iman” (manthiq al-îmân), sebuah logika yang memandang suatu zaman sebagai zaman keimanan saja, bukan sebagai zaman ilmu dan teknologi.

Memang, “logika iman” relevan untuk setiap zaman dan tempat. Tetapi di zaman sekarang “logika iman” itu relevan sebagai etika, pengarah norma kemanusiaan dalam berhubungan dengan Tuhan, dengan harapan supaya mendapat keutamaan di akhirat kelak. Jadi, ajaran al-salaf al-shalih harus dipandang sebagai sebuah etika, sumber keutamaan dan ketakwaan. Adapun selain etika, kita harus mencari logika lain, melalui sistem-sistem perkembangan kehidupan, orientasi perjalanannya dan berbagai kekuatan yang ada di dalamnya.

Pengalaman historis di masa Nabi harus selalu dikontekstualisasikan agar lebih dinamis, dengan menciptakan babak baru yang dapat beradaptasi dengan zaman modern, zaman yang selalu menuntut segala hal yang ada di dalamnya untuk bertekad bahwa setiap hari, setiap jam, dan setiap detik, zaman adalah zaman al-khalaf, bukan zaman al-salaf.[]