Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Kesetaraan, Ada Apa?
KEGADUHAN terjadi di negara kita (negara dunia ketiga) mengenai gagasan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gagasan yang mulanya datang dari luar ini (Barat) oleh sebagian orang tidak dianggap sebagai upaya mengekspor nilai-nilai universal. Sebaliknya, hal ini justru dinilai sebagai sebuah upaya dari Barat untuk menimbulkan krisis di berbagai negara dan masyarakat Muslim, karena banyak yang tidak menganggapnya sebagai penolakan terhadap kenyataan buruk yang dialami perempuan dan perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan dan perampasan hak-hak perempuan.
Hal ini terlihat jelas dalam kekeliruan pandangan mereka yang menolak gagasan ini. Mereka mengirimkan pesan melalui aktivitas dan gerakan mereka bahwa gagasan ini bukan untuk memberdayakan perempuan dan memperbaiki kondisi mereka, melainkan perjuangan untuk melawan agama dan identitas.
Apa yang tidak diketahui oleh masyarakat adalah bahwa persepsi mereka yang salah terhadap isu perempuan dapat melemahkan gerakan feminis, dengan mengisolasinya dari masyarakat dan nilai-nilainya yang sudah mapan, serta menempatkan perempuan pada posisi marginal dalam perjuangan melawan ketidakadilan, korupsi, dan kelaliman yang membebani dada masyarakat, laki-laki dan perempuan. Kemunduran perempuan adalah kemunduran bangsa, dan kemajuannya adalah kemajuan bangsa secara keseluruhan.
Namun perlu dikatakan bahwa memberikan perempuan hak dan tempat di dalam masyarakat, sebagaimana yang dikehendaki Tuhan bagi mereka, harus melalui kerja keras ke arah masa depan dengan disertai rasa tanggungjawab. Perempuan, sebagai partisipan dalam proses perubahan, harus memikul tanggungjawab itu, bukan yang dipikul.
Perempuan punya tanggungjawab untuk memberikan jawaban yang benar dan jujur mengenai isu perempuan yang tentunya akan berdampak positif bagi setiap gerakan perempuan sebagai salah satu bentuk perlawanan. Nabi Saw. bersabda,
كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin,” [H.R. al-Bukhari].
Nabi Saw. menyebut “tanggungjawab” di sini adalah untuk mengukuhkan dalam diri setiap manusia–laki-laki dan perempuan–makna mendalam “tanggungjawab” yang berlaku dalam seluruh aspek kehidupan di dunia dan akhirat.
Tanggungjawab untuk melampaui pembacaan doktrinal yang sempit, dan apa-apa yang dimuat dalam kodifikasi-kodifikasi fikih, yang merupakan produk zaman dan lingkungannya, itulah yang akan memainkan peran pencerahan yang efektif di masyarakat. Hal ini juga mencakup apa yang menjadi orientasi dan tujuan, yang terkena dampak dari penindasan dan pengucilan terhadap para ulama progresif dari urusan publik, di samping pengurungan bahkan pembunuhan terhadap mereka, yang menyebabkan dunia Islam berpindah dari cahaya ijtihad menuju kegelapan fosilisasi intelektual dan spiritual. Pelampauan ini hanya dapat dicapai melalui pembaharuan agama, mengingat kebutuhan pembaharuan merupakan kebutuhan umum yang menyangkut perempuan dan laki-laki, meskipun persoalannya di sini lebih bersifat khusus bagi perempuan.
Dan juga melalui ijtihad Islam yang sejati dan terbuka–Islam, sebagai seruan kepada seluruh alam yang tidak jauh dari manusia, adalah agama yang terbuka–yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah, berpedoman pada akhlak al-Qur’an dan metode kenabian “untuk mengobati cacat penderitaan umat manusia, yang berada di ambang akhir yang tragis”.
Ijtihad harus dilakukan untuk menyoal krisis apa yang dialami perempuan Muslim. Apa akarnya? Di manakah letak kebangkitan yang menonjolkan sosok Khadijah dan melahirkan syahidah pertama dalam Islam, Sumayyah binti al-Khayyath? Di manakah perempuan-perempuan yang memperdebatkan hak-haknya ketika Allah Swt. menurunkan al-Qur’an untuk memutuskan perselisihan mereka? Siapa yang menurunkan status perempuan menjadi budak di istana dan di rumahnya sendiri? Atau dalam istilah lain yang lebih komprehensif, apa saja penyimpangan pendidikan, intelektual, politik, ekonomi, sosial dan fikih yang menghambat perjalanan perempuan menuju pembebasan dari inferioritas dan penghambaan kepada selain selain Allah menuju pembangunan dan pemberdayaan diri?
Di sini, dalam proses ijtihad ini, perempuan harus menjadi partisipan pertama dan kontributor terbesar, sehingga mereka mampu keluar dari kekangan keputusan-keputusan fikih untuk memainkan peran penting dalam proses perubahan menyeluruh. Absennya perempuan dan marginalisasi peran mereka dalam proses perubahan merupakan kejahatan terhadap masa depan umat manusia secara keseluruhan.
Harga yang harus dibayar akan sangat mahal jika perempuan tidak terlibat aktif dalam proses ijtihad itu, di mana mereka akan mendapati diri mereka terkurung abadi oleh adat istiadat dan fikih yang sangat konservatif, alih-alih menikmati hak-hak mereka yang dijamin oleh al-Qur’an dan sunnah.
Perempuan mempunyai banyak hak yang dirampas darinya karena eksklusivitas fikih dan kekangan tradisi. Perempuan dalam Islam bebas memilih suaminya, dan mewajibkan calon suaminya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkannya, termasuk tidak menikah dengan perempuan lain (poligami), meminta cerai, bekerja serta membelanjakan uangnya secara mandiri.
Oleh karena itu, perempuan harus mengetahui hak-hak mereka dan tak lelah menuntut pemenuhannya. Karena untuk membebaskan masyarakat dari cengkeraman tirani memerlukan partisipasi semua orang. Perempuan harus berdiri berdampingan dengan laki-laki dalam kerja sama, solidaritas, saling melengkapi, bimbingan, nasihat, dan kompetisi dalam kebaikan. Di sinilah peran gerakan feminis dan perempuan terpelajar di gedung-gedung seminar, bukan hanya disibukkan dengan ayat: “Bagian waris satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,” [Q.S. al-Nisa’: 11], atau mereka mengambil alih perjuangan dan membawanya ke jalan yang salah, dan tidak menyerukan agar perempuan diselamatkan dari cengkeraman budaya patriarki yang hanya menginginkan perempuan menjadi budak dengan dalih “menjaga kesucian” mereka, sehingga membuat perempuan menjadi mangsa empuk kekerasan setelah dihias dan diberi pakaian indah untuk dimiliki.[]




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!