ITACI Raih Prestasi

ITACI atau kepanjangan dari Insani Teater Anak Cilincing, adalah kelompok remaja kreatif anak-anak Cilincing di Jakarta Utara yang dibentuk awal 2018 setahun setelah dimulainya Program Berdaya Rumah Kita Bersama di Jakarta Utara, Cirebon, dan Makassar pada tahun 2017.

ITACI merupakan ruang berkumpul para remaja dari berbagai latar belakang kultur dan budaya. Para anggota ITACI berasal dari komunitas yang sangat rentan pada terjadinya kekerasan atas nama agama-tradisi. Mereka merupakan remaja yang berjuang untuk tetap eksis di lembaga pendidikan, meskipun beberapa di antara mereka ada yang putus sekolah. Para Anggota ITACI berhasil menemukan ruang alternatif dan berupaya menjauh dari berbagai perlakuan diskriminatif, baik dalam ruang domestik maupun di ruang publik.

Hadirnya ITACI sebagai ruang bertemu bagi para remaja dengan berbagai latar belakang, merupakan prestasi yang harus diapresiasi. Berkat bantuan pembinaan dan bimbingan Rumah Kita Bersama melalui Program Berdaya di Jakarta Utara (2017-2019) komunitas remaja ITACI tidak hanya berhasil menjauh dari lingkaran diskriminatif (di ruang domestik maupun di ruang publik) tetapi juga berhasil menjauh dari gempuran ideologi yang yang menawarkan surga sebagai tempat alternatif terindah namun di saat yang sama melakukan proses dehumanisasi.

ITACI pun berhasil mewujudkan resiliensi remaja dari berbagai upaya diskriminatif. Bahkan Atas bimbingan Rumah KitaB sejak 2018, ITACI aktif memberikan advokasi dan membangun kesadaran di level komunitas terkait pentingnya pencegahan perkawinan anak melalui media kreatif, yang sangat cair dengan kearifan lokal seperti lenong Betawi, teater, dan kini ada musik dan tarian adat yang sebagai pelengkap lenong dan kreativitas teatrikal.

Kini ITACI makin populer, tidak hanya di level komunitas namun juga di kalangan stakholder di Kota Jakarta Utara dan Provinsi DKI Jakarta karena kontribusi sosial yang besar bagi resiliensi remaja di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Terakhir ITACI terpilih dalam sepuluh tim terbaik di Jakarta Utara untuk tampil dalam Festival Teater Jakarta Utara (FTJU) 2019, dan berhasil merebut dua piala untuk kategori tim terbaik harapan dua, dan pemeran pembantu wanita terbaik. Selain itu, salah satu anggota ITACI bernama Ika Fityan Maulana yang maju dengan bendera Teater 4 wajah berhasil terpilih sebagai penulis naskah terbaik dalam Festival Teater Jakarta Utara 2019.[AH]

Selamat ITACI. Teruslah Berkarya…!

 

 

Konsultasi Publik: “Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Nikah”

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

DALAM 14 tahun terakhir permohonan dispensasi nikah naik 20 kali lipat yang ditahun 2005 sebanyak 631 perkara menjadi 13.880 perkara di tahun 2018. “Angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah setelah DPR setuju usulan pemerintah untuk merevisi batas usia minimal bagi perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun,” kata Muhamad Syarifuddin, Wakil Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, ketika membuka Acara “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin” (24/09) di Hotel Ashley Jakarta.

Acara yang dihelat AIPJ-2 dan Mahkamah Agung ini dalam rangka mendengar masukan dan pendapat masyarakat terkait penyususnan Draft Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Dispensasi Nikah. Perma ini terdiri dari 6 Bab dan 21 Pasal. Tujuannya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, antara lain untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

Diskusi publik ini diawali pembacaan draft PERMA secara bergantian oleh dua perwakilan dari Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, yaitu Nirwana dan Lelita Dewi. Sebagai penanggap sekaligus pembanding Lisa Worohastuti dari Bappenas. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur baik pemerintah maupun masyarakat.

Penyusunan PERMA ini, menurut Nirwana, semata-mata agar para hakim seragam dalam memutuskan pengajuan dispensasi nikah. Perma ini semacam panduan dan pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah.

Lisa mengapresiasi dan menyambut baik rancangan PERMA ini. Menurutnya, PERMA ini menguatkan kepentingan terbaik anak sekaligus menerapkan prinsip non-diskriminasi dan hak asasi manusia. Rancangan PERMA juga sudah progresif dan memberikan ketegasan untuk pelaksanaan.

Lisa juga ingin memastikan bahwa PERMA ini betul-betul memberikan perlindungan maksimal kepada anak telah terlaksana sesuai UU Perlindungan Anak, serta penegasan persetujuan dan pemahaman baik anak maupun orangtua terhadap risiko perkawinan sudah holistik. Kedua hal ini akan membantu hakim dalam menimbang seluruh substansi dengan kehati-hatian demi kepentingan terbaik bagi anak.[JM]

 

 

 

Merebut Tafsir: Adil Gender Teladan dari Cipasung

Oleh Lies Marcoes

Cipasung terletak di Kabupaten Singaparna, Tasikmalaya. Namun sebutan itu lebih sering menunjuk pada sebuah pesantren besar Pesantren Cipasung. Selain mengembangkan pendidikan pesantren yang berpusat pada kegiatan belajar mengajar dan pengasuhan keagamaan, di Pesantren Cipasung ini terdapat lembaga pendidikan formal dari PAUD hingga Perguruan Tinggi. Dalam catatan sekretariat pesantren, saat ini terdapat 5000 siswa/mahasiswa sejak PAUD hingga Perguruan Tinggi. Separuh di antaranya (2984) tinggal di dalam pesantren yang diasuh langsung oleh para kyai, Ibu nyai, guru dan pengasuh pesantren baik yang tinggal di dalam kompleks atau di perkampungan di sekitar pesantren.

Salah satu lembaga pendidikan formal yang dimiliki Pesantren Cipasung adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) II Cipasung. Mengunjungi MAN II Cipasung Anda akan mendapati sebuah lembaga pendidikan dengan arena belajar yang sangat ideal. Teretak agak menjorok dari jalan raya, MAN menempati lahan yang cukup luas. Setelah pintu gerbang, di sebelah kanan Anda akan disambut deretan piala dan sertifikat yang menunjukkan ragam prestasi yang diraih baik murid maupun pengajar sekolah ini. Di lingkungan MAN ini Anda akan menemukan sebuah arena pendidikan yang tertata dengan apik, sejuk, resik dan bernuansa pendidikan dengan ciri memerdekakan anak-anak untuk berkreasi dan berpikir. Siswa dan siswi bergaul sewajarnya, tidak ada pemisahaan dengan basis kecurigaan kepada perilaku mereka sebagai remaja. Arena olah raga, sebuah wahana yang sangat penting di usia mereka tersedia dengan fasilitas yang memadai untuk macam-macam jenis olah raga utamanya yang bersifat kelompok seperti basket dan volley ball. Di bagian depan terdapat masjid yang setiap saat dapat diakses murid untuk ibadah-ibadah wajib atau sunat baik dilakukan sendiri atau kolektif. Tembok-tembok diisi dengan semboyan hidup yang penuh semangat bukan yang menakut-nakuti atau mengancam. Sudah sangat jelas ini merupakan salah satu MAN terbaik di Indonesia yang ternyata dipimpin perempuan.

Saat ini MAN II Cipasung dipimpin oleh Ibu Dra. Hj Ida Nurhalida M.Pd, salah satu putri Kyai Ilyas Ruhiat. Di ruang kepala sekolah terdapat deretan mantan kepala sekolah. Ada tujuh foto berjajar di sana. Di antara deretan foto itu enam lelaki dan satu perempuan yaitu Ibu Ida Nurhalida.

Nyai Ida bersama suaminya Kyai Hobir, mengasuh salah satu pondok/ asrama raturan santri putri. Untuk diketahui dalam dunia pesantren yang menggabungkan pendidikan formal (madrasah berijasah) dan pendidikan non-formal (mengaji Qur’an , kitab klasik atau pembelajaran agama lainnya). Dalam model pembelajaran serupa itu peran seorang ibu nyai sebagai pengasuh pondok sangat penting. Ibu Nyai Ida, bersama adiknya Enung Nursaidah, mengembangkan kegiatan yang terkait dengan upaya pemberdayaan santri putri serta menjadikan pesantren Cipasung sebagai pusat layanan korban kekerasan terhadap perempuan (WCC) berbasis komunitas pesantren. WCC ini dikembangkan oleh jaringan WCC Puan Amal Hayati pimpinan Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan menangani sejumlah kasus kekerasan berbasis gender yang dialami komunitas d luar peantren yang membutuhkan penanganan serius karena jenis kekerasannya yang sangat berat seperti perkosaan oleh bapak kepada anak perempuannya.

Saat ini, Neng Ida, demikian Ibu Ida Nurhalida ini di sapa, merupakan tokoh penting dalam perkembangan Pesantren dan menjadikan Pesantren Cipasung salah satu pesantren yang mengembangkan kesetaraan gender di lingkungan pesantrennya. Pesantren Cipasung jelas merupakan salah satu mata rantai penting dalam jaringan ulama perempuan di Indonesia.

Kyai Ilyas Ruhiat , Ayahanda Ibu Nyai Ida adalah putra kyai Ruhiat pendiri Pesantren Cipasung. Pesantren Cipasung didirikan tahun 1931. Tahun 1994 pesantren ini mencatat peristiwa sejarah NU yang sangat penting yaitu terpilihnya Gus Dur sebagai ketua PB NU dan kyai Ilyas Ruhiyat sebagai ketua Tanfidziyah NU. Ini merupakan peristiwa maha penting mengingat terpilihnya Gus Dur juga menandai kesadaran berdemokrasi di lingkungan pesantren serta dalam gerakan civil society. Melalui muktamar ini kalangan nahdliyin melakukan perlawanan kepada rezim Orde Baru yang selalu ikut campur dalam mementukan kepemimpinan yang dikehendaki rezim. Saat itu konon Cendana tak menghendaki kepemimpinan Gus Dur dan mengajukan calon lain yang dikehendaki. Perlawanan kaum nahdliyin yang dipimpin para kyai pro demokrasi dilakukan dengan cara-cara yang elegan, arif dan dewasa. Calon yang diusung penguasa ternyata tak dipilih, dan NU memang karena perlawanan itu dilakukan secara prosedural demokratis.

Dalam konteks gerakan perempuan Islam, di pesantren ini pula muncul model pembelajaran tentang gender dengan pendekatan yang terintegrasi dengan nilai keagamaan yang deperhubungkan dengan nilai kemanusiaan berbasis pengalaman perempuan.

Tahun 1993-1994 Pesantren Cipasung menyelenggarakan kegiatan pelatihan fiqh an-Nisa bersama Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). Ibu Ida, bersama sejumlah santri senior dan pengasuh pondok putri seperti Ibu Juju Zubaidah (alm) menjadi peserta aktif yang berinteraksi dengan saya dan para fasilitator dari P3M. Dalam catatan Ibu Ida, “Saya masih ingat kegiatan di laksanakan di madrasah bagian belakang rumah Ibu saya dan di madrasah lantai atas . Alm. ayahanda Kiyai Muhammad Ilyas Ruhiyat sangat mendukung kegiatan tersebut. Saat itulah pertama kali saya mengenai istilah “gender”.

Bagi saya, pelatihan di pesantren Cipasung merupakan momentum penting. Sebab di sinilah ditemukan model pembelajaran yang mengintegrasikan isu gender ke dalam Islam. Dalam membuka pemahaman tentang konsep gender misalnya, alih-alih menggunakan pemahaman yang standar dengan menjelaskan perbedaan konsep biologis dan sosial dari identitas lelaki dan perempuan, di pesantren ini pembahasan konsep gender diambil dari ayat Al Quran surat luqman ayat 14 yang didalamnya membahas tentang pesan kepada manusia untuk berbuat baik kepada ibu dan bapaknya, ibunya yang mengandung (biologis) dengan beban yang berat di atas berat wahnan ‘ala wahnin (kontruksi sosial) serta menyapihnya.

Dalam pandangan Ibu Nyai Ida di pesantren ini sesungguhnya penerapan kesetaraan gender sudah berlangsung lama tanpa menyebutkan keadilan gender. Di pesantren ini kyai Ilyas menerapkan perlakukan yang sama bagi anak perempuan dan anak lelaki berdasarkan musyawarah dan kasih sayang. Kesempatan yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan itu sama, tidak dibeda-bedakan, dan tidak ada pengekangan. Anak-anak kyai Ilyas diberi kebebasan untuk menekuni bidang yang diminati, diberi kebebasan untuk memilih jodoh tanpa ada paksaan.

Berdasarkan pengalaman itu Ibu Nyai Ida meyakini bahwa kyai Ilyas Ruhiyat adalah sosok yang adil gender. Ketika ada masalah yang membutuhkan solusi, Ibu Nyai Ilyas senantiasa diajak bermusyawarah, padahal dalam catatan Ibu Ida, ibunya hanya tamatan Sekolah Rakyat (SR). Di balik kesuksesan seorang Rais Am PBNU, Kiyai Muhammad Ilyas Ruhiyat, ada ibu yang sederhana namun memiliki kepekaan dan memberikan pertimbangan kepada setiap langkah Kyai Ilyas Ruhiat.

Tradisi memberi tempat kepada perempuan sebagai pengajar di lingkungan pondok di Cipasung telah dirintis oleh Kyai Ilyas Ruhiat, pendiri pesantren ini. Pesantren yang didirikan di era kolonial ini diajar langsung oleh kyai Ruhiat dan anak-anaknya seperti kyai Ilyas Ruhiat dan adik-adiknya. Kyai Ruhiyat juga dibantu oleh seorang ajengan perempuan yaitu Ibu Hj. Suwa. Ibu Hj. Suwa, ibunda Alm Juju Zubaedah salah satu aktivis Fiqh An Nisa saat itu mengajar kitab “Jawhar al-Maknun”, kitab “Alfiyyah”, dan kitab-kitab lainnya baik kepada santri laki-laki maupun santri perempuan. Ini menunjukkan bahwa Kyai Muhammad Ruhiat sejak dulu sudah adil gender.

Kiyai Mohammad Ruhiyat juga mendirikan sekolah yang terbuka bagi santri putri pada saat pesantren-pesantren lain masih menganggap sekolah itu haram karena sekolah identik dengan Belanda dan penjajahan. Oleh karena tahun awal tahun 1970-an Pondok Pesantren Cipasung sudah melahirkan alumni-alumni santri putri seperti Ibu Juju karena adanya visi yang jauh ke depan dari Kiyai Muhammad Ruhiyat.

Sejak berdirinya Pesantren Cipasung telah memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi guru ngaji. Materi yang disampaikan kepada santri putra dan santri putri atau siswa dan siswi tidak ada yang dibedakan. Bahkan saat ini beberapa lembaga pendidikan formal di lingkungan Pesantren Cipasung ini dipimpin perempuan. Antara lain Kepala sekolah MI, kepala MTs , kepala MAN, Kepala SMA dan salah satu perguruan tingginya- STIE semuanya dipimpin perempuan. Dan berdasarkan penilaian obyektif yang terukur, kepemimpinan mereka dinilai berhasil.

Jadi, di Pesantren Cipasung ini isu gender tidak dibahas hanya sebagai wacana tetapi telah dipraktikkan. Lembaga pesantren memberikan peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan, serta mengafirmasi kebutuhan kebutuhan khusus bagi perempuan berupa dukungan-dukungan yang terkait dengan peran sosial mereka di keluarga dan masyarakat. Dalam kata lain, di pesantren Cipasung kata gender mungkin tak diucapkan , tetapi dalam praktik kehidupan mereka telah menerapkan dan merasakannya. Dengan cara itu Pesantren Cipasung berupaya mewujudkan Islam yang rahmatan li al-‘âlamîn. [] Lies Marcoes, 21 September 2019.

Merebut Tafsir: Qawwam

Oleh Lies Marcoes

Bagi pemerhati isu kepemimpinan perempuan dalam Islam, niscaya hafal ayat yang membahas tema itu. Dalam teks ayat tercatat “al-rijâl qawwâmun ‘alâ al-nisâ`”( lelaki adalah pemimpin [ bagi] perempuan). Masalahnya ayat sosialnya menunjukkan “al-nisâ` qawwâmatun ‘alâ al-rijâl”- perempuan pemimpin atas lelaki. Ini tantangan bagi para sarjana Muslim masa kini. Bagaimana membangun konstruksi argumen yang mendialogkan antara teks bahwa lelaki adalah pemimpin, dengan ayat sosial, perempuan juga terbukti dan teruji memiliki kemampuan memimpin karenanya secara faktual mereka pemimpin atas (sebagian) lelaki.

Kalangan tekstualis seperti Salafi memilih teks sebagai kebenaran, realitas sosial yang salah. Solusinya mereka mengajak agar umat balik ke era teks. Itulah antara lain muatan dari agenda hijrah : perempuan dirumahkan kembali agar cocok dengan teks. Selesai? Tidak. Modernitas telah memerdekakan perempuan. Mereka mendapatkan pendidikan, bekerja keras untuk meraih mimpinya dan memiliki kesanggupan untuk memimpin dengan kualitas kepempimpinan yang tak kalah baik. Atau secara terpaksa mereka menjadi pemimpin rumah tangganya akibat perceraian atau tidak menikah namun mengepalai rumah tangga dan sebagai pencari nafkah utama. Bahkan kepemimpinan perempuan seringkali tak hanya menggantikan kepemimpinan lelaki tetapi menawarkan model kepemimpinan yang berbeda: “caring”, misalnya. Hal itu mereka ambil dari pengalaman keseharian mereka sebagai buah konstruksi sosial tentang peran perempuan di keluarga. Karenanya di antara mereka bisa menjadi tawaran alternatif model kepemimpinan (di luar model kepemimpinan yang mengadopsi cara -cara lelaki).

Sebaliknya, kalangan modernis menganggap perubahan sosial adalah fakta, kepemimpinan tak terhubung dengan jenis kelamin (biologis) tapi dengan karakter sosial (gender). Perempuan terbukti dan faktanya bisa jadi pemimpin atas lelaki. Namun konsekuensi dari penerimaan kepemimpinan perempuan ini bisa berimplikasi jauh pada isu fikih lainnya. Misalnya terkait isu warisan, talak, nafkah dll.

Dari pandangan klasik, para ahli fiqih telah menetapkan tiga rumpun arena kerja fiqh: Ibadah, ahwal syahsiyah (hukum keluarga) dan muamalah (perdata), di luar fiqh syiyasah (politik). Pada rumpun fiqh Ibadah, ruang tafsirnya nyaris sudah tertutup. Itu sebabnya, aturan tentang haji yang dilakukan pada bulan haji (Zulhijjah) tidak bisa berubah meskipun jumlah umat Islam di dunia bertambah. Aturan itu sudah ajeg! Sementara untuk rumpun muamalah ruang tafsirnya sangat terbuka, rumpun ini berkembang sesuai perkembangan zaman. Maka berkembanglah tema ekonomi shariah, wisata syariah, atau hal-hal lain yang sebelumnya hanya berupa analogi. Sebaliknya rumpun ahwal asysyahsiyah bersifat ambigu, ada ditengah-tengah antara fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Secara umum tema itu cenderung dimasukkan ke rumpun fiqh ibadah dan karenanya ruang gerak interpinterpretasi menjadi sempit. Termasuk dalam memaknai qawam itu.

Masalahnya, jika tidak ada upaya mendialogkan ayat teks dengan ayat sosial, maka konsekuensinya, ayat akan berjalan sendiri, dan realitas berjalan sendiri pula. Lalu dimana kita akan meletakkan fungsi agama sebagai hudan/ petunjuk? Faktanya perempuan terus berkembang dan mengembangkan diri menjadi pemimpin. (Lies Marcoes, 19 September 2019)

Memutus Mata Rantai Praktik Kawin Anak Catatan Diskusi Buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak

Kamis, 12 September 2019, Rumah KitaB bekerja sama dengan dengan Institut Agama Islam Cipasung menggelar diskusi buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak (selanjutnya disebut Fikih Perwalian). Acara yang dilaksanakan di Aula Rektorat Institut Agama Islam Cipasung tersebut merupakan salah satu rangkaian roadbook yang menjadi salah satu agenda Rumah KitaB yang didukung oleh Oslo Coalition.

 

Hadir dalam diskusi buku sebagai narasumber Nyai. Hj. Ida Halidah (Pengasuh Pesantren Cipasung dan Kepala MAN Cipasung), Dr. amina wadud (Profesor bidang Kajian Gender dan Islam), Ulil Abshar Abdallah (PBNU), dan Jamaluddin Muhammad (Tim penulis buku Fikih Perwalian). Acara yang dihadiri oleh 149 peserta terdiri dari dosen, mahasiswa, dan perrwakilan dari perguruan tinggi/pesantren di sekitar Tasikmalaya ini dibuka oleh Lies Marcoes-Natsir selaku Direktur Eksekutif Rumah KitaB dan dari pihak Institut Agama Islam Cipasung diwakili oleh Zakky Mubarak, M.Si.

Dalam sambutannya, Zakky menyambut hangat diskusi buku Fikih Perwalian karena sesuai dengan kegiatan yang sedang dirintis oleh Institut Agama Islam Cipasung sebagai perguruan tinggi yang berbasis pesantren. Menurutnya, Studi Kepesantrenan, di mana salah satu kajiannya adalah fikih, sudah seharusnya dilahirkan atau dikaji  di Institut Agama Islam Cipasung.  Zakky juga berharap, Institut Agama Islam Cipasung bisa bekerja sama dengan Rumah KitaB dalam kajian naskah-naskah klasik Islam,  dan terutama dalam penulisannya dalam bentuk buku.

Lies Marcoes Natsir dalam sambutannya mengenang Cipasung sebagai tempat pertama diterjemahkannya kata “gender” untuk masyarakat pesantren. Dua lima  tahun lalu, kata Lies mengenang, kata gender masih asing di telinga masyakat pesantren, dan oleh karenanya ada semacam kecurigaan pada gender sebagai agenda Barat. Namun, berkat dukungan Kiai Ilyas Ruhiyat, Pengasuh Pesantren Cipasung saat itu, penerjemahan konsep gender ditautkan dengan surah al-Lukman ayat 14. Proses mengandung (hamalat) adalah sesuatu yang biologis, namun kepayahan (wahnan ala wahnin) adalah sesuatu yang dikonstruksi oleh masyarakat.

“Saya senang  dapat kembali ke Pesantren Cipasung membawa buku baru yang menandakan kita terus berkembang mencari solusi atas persoalan-persoalan yang kini dihadapi umat Islam, yaitu adanya praktik perkawnan di usia anak-anak”, demikian  Lies mengantarkan.  Rumah KitaB yang saat ini sedang melakukan upaya pencegahan perkawinan anak  kembali ke pesantren Cipasung  dengan mendiskusikan buku Fikih Perwalian. Buku in merupakan kajian wilayah dan qiwamah bersama kiai-kiai muda dan para pakar yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB selama sepuluh bulan dan dikomandoi oleh Kiai Ulil Abshar Abdalla.

Pembicara pertama dalam diskusi buku ini, Nyai Ida Halidah, berbicara tentang bagaimana Pesantren Cipasung –yang didirikanoleh kakeknya, Kiai Ruhiyat—pada masa-masa awal berdirinya telah memberi tempat yang sangat tinggi kepada  perempuan sebagai salah satu dewan pengajar, selain ayah beliau sendiri, Kiai  Ilyas Ruhiyat. Sejak berdirinya, Pesantren Cipasung memang sudah memberikan tempat untuk perempuan dalam beraktifitas. Meski pada saat itu belum dikenal kata gender, tetapi dalam praktiknya keadilan gender sudah dipraktikkan atau bahkan terinternalisasi. Hal itu terlihat bagaimana Kiai Ilyas Ruhiyat membebaskan Nyai Ida dan saudara-saudaranya dalam menentukan pilihan pendidikan, juga pasangan.

Nyai Ida kemudian bercerita bagaimana sosok ibunya, yang  tamatan Sekolah Dasar, dapat menjadi partner diskusi ayahnya, seorang Rais Am (Ketua Umum) PBNU. Tak bisa dipungkuri bahwa kebijakan-kebijkan strategis yang diambil oleh Kiai Ilyas Ruhiyat senantiasa didasarkan pada masukan dan pertimbangan dari istri beliau.

Adapun terkait buku Fikih Perwalian yang sedang dikaji saat ini, menurut Nyai Ida, merupakan  sebuah buku yang membangun kesadaran, bahwa perkawinan anak pada masa sekarang telah berada pada tahap yang darurat. Dan oleh karena itu, katanya Nyai Ida, hanya pendidikan yang bisa memutus mata rantai perkara yang menyebabkan praktik kawin anak.

Pada kasus perkawinan anak ini, Nyai Ida, bercerita tentang bibinya yang dinikahkan pada usia yang sangat muda, yaitu sembilan tahun dan memulai hidup berumah tangga dalam usia lima belas tahun. Meski Nyai Ida meyakini bahwa pernikahan yang dijodohkan pada usia muda itu  atas dasar kasih sayang dan perlindungan, tetapi, menurut Nyai Ida, ia kerap mendengar bibinya mengungkapkan penyesalannya telah menikah muda. Bibinya kerap  berkata: sayang, tak memiliki kesempatan untuk sekolah. Sehingga pada kemudian hari, bibinya tak memperkenankan putra-putri beliau menikah sebelum menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Sebagai orang yang berada di kalangan pendidikan, khususnya pesantren. Kita, kata Nyai Ida Halidah, tidak boleh hanya berhenti pada membaca buku hasil kajian Rumah KitaB ini, tetapi juga harus bisa memberikan solusi atas apa yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan praktik perkawinan anak. Pesantren sebagai subkultur tidak bisa membiarkan teks hanya berjalan sendiri tanpa memperhatikan konteks. Hal  ini yang kemudian disebut dengan rethinking atau kontekstualisasi, karena keberagamaan sebagai seorang Muslim tidak hanya ada pada ibadah ritual, seperti shalat dan puasa, tetapi berada pada kegiatan keseharian.

Dr. amina wadud, sebagai pembicara kedua dalam acara tersebut, berbicara tentang bagaimana Islam menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang vital, baik  bagi perempuan dan laki-laki. Pada masa itu –masa di mana surah iqra’ diturunkan—masyarakat, baik di Timur Tengah dan Barat mengabaikan pentingnya akses pendidikan yang sama untuk laki-laki dan perempuan. Pendidikan yang dalam bahasa Arab diucapkan dengan tarbiyah, menurut Dr. amina, tidak hanya semata-mata bermakna angka dan kuantitas belajar, tetapi lebih dari itu, yakni pengasuhan.

Setiap orang, kata Dr. amina, adalah pelayan Tuhan. Apa pun yang dilakukan manusia seharusnya adalah dalam rangka melayani Tuhan. Tugas para peserta yang hadir dalam diskusi ini nantinya, menurut Dr. amina, adalah membaca buku Fikih Perwalian dan mendengarkan apa yang dialami perempuan sebagai sebuah bentuk pelayanan pada Tuhan.

Sebagai khalifah di bumi ini, tutur Dr. amina, manusia membutuhkan pengasuhan atau tarbiyah untuk mengembangkan potensi untuk mengaktualisasikan segala hal baik dan positif yang ada dalam diri manusia. Dan pesantren, menurut Dr. amina, menjawab pertanyaan tentang pentingnya pendidikan bagi laki-laki dan perempuan. Indonesia beruntung karena masyarakatnya mendukung perempuan untuk terlibat aktif dalam pendidikan, baik sebagai pengajar ataupun pencari ilmu. Di banyak Negara, misalnya, perempuan dilarang untuk mengakses pendidikan. Tidak diberikannya akses pendidikan pada perempuan tentu suatu kemunduran, sebab nabi menerima pesan pentingnya membaca (belajar) bahkan sejak masyarakat di belahan dunia lainnya dalam kegelapan.  Sayangnya, sebagian dari umat Muslim tak bisa memegang nyala api pendidikan yang telah nabi bawa dengan meniadakan peran perempuan dalam (akses) pendidikan.

Sebagai penutup dalam presentasinya, Dr. amina, menyeru untuk setiap kita sebagai pencetak sejarah. Karena, menurutnya, sejarah masa depan belum tertulis, dan kita bisa berkontribusi untuk membuat sejarah yang baik untuk masa depan.

Sebagai salah satu tim penulis yang hadir pada acara diskusi buku, Jamaluddin Muhammad, menyebut bahwa teks tidak bisa dilepaskan dar konteks. Pun sebalik, konteks tak bisa berdiri sendiri tanpa teks. Dalam pembacaan teks sudah seharusnya menggunakan pendekatan kritis dan berpihak pada mustad’afin (mereka yang dilemahkan). Karena, menurut Jamal, syariah atau agama tidak diturunkan untuk Tuhan, melainkan untuk kemaslahatan manusia (li mashalihil anam).

Pada sesi terakhir diskusi, Ulil Abshar Abdalla menyampaikan bahwa perempuan memiliki agency (kemampuan) untuk mengubah sesuatu dalam tatanan masyarakat. Meski tafsir tentang (peran) perempuan di Indonesia masih sangat tradisional, tetapi dalam praktiknya (peran) perempuan melampuai tafsir yang tradisional itu. Dalam UU Parlemen, misalnya, yang mensyaratkan keterwakilan perempuan hingga tiga puluh persen adalah praktik melampaui tafsir perempuan tak boleh memimpin. Di banyak Negara Timur Tengah dan Teluk, Ulil menyebut, perempuan bahkan masih diperdebatkan boleh menjadi anggota parlemen atau tidak. Sedangkan di Indonesia kuota khusus untuk keterwakilan perempuan, dan hal ini tidak mendapatkan penolakan sama sekali dari masyarakat atau  tokoh agama.

Pada tahun lima puluhan, tutur Ulil, di Indonesia sudah ada perempuan yang menjadi hakim perempuan. Fakta ini, menurut Ulil, tentu mengejutkan di tengah-tengah tafsir yang masih sangat tradisional mengenai peran perempuan. Menurut Ulil, pada praktiknya perempuan di Indonesia sudah melampaui teks. Jika selama ini surah an-Nisa ayat 34 dijadikan dasar atas kepemimpinan perempuan atas laki-laki, berbeda dalam konteks nyata bahwa banyak perempuan yang telah menjadi pemimpin bukan hanya untuk sesama perempuan, tetapi juga pemimpin bagi laki-laki. Nyai Ida Halidah, misalnya, adalah realitas teks yang terbalik, bahwa beliau adalah an-Nisa qawwamatun ala ar-rijal atas kapasitasnya sebagai pimpinan di MAN Cipasung. Di sana beliau memimpin untuk tenaga pendidik (baik laki-laki dan perempuan) dan mengendalikan manajemen sekolah.

Adanya gap antara teks (ar-rijal sebagai qawwam) dan konteks ( an-nisa sebagai qawwamatun), menurut Ulil, harus diselesaikan oleh akademisi Muslim. Tugas berat Ini, meminjam istilah Gus Dur, yang disebut dengan rekontekstualisasi kitab kuning yang harus dilakukan dengan menggunakan basis maqashid syariah.

Berkesesuaian dengan buku Fikih Perwalian yang saat ini didiskusikan ini, Ulil kemudian mengajak peserta untuk  mengkaji lebih lanjut tentang hak ijbar seorang ayah, apakah hak ijbar yang dimiliki seorang ayah masih relevan atau tidak. Mengingat bahwa pendidikan yang dimiliki perempuan sudah sangat memadai.

Dan sebagai seorang Muslim dalam kerangka berbangsa dan bernegara yang meyakini bahwa NKRI adalah harga mati, berfikih saja tidak cukup. Seorang Muslim sudah semestinya dan harus mengamalkan fikih dan perundang-undangan atas keyakinan sebagai warga negara. Itu artinya, kata Ulil, syarat/rukun menikah tidak hanya cukup hanya dengan adanya kedua mempelai, wali, saksi, mahal, ijab-kabul, tetapi juga harus didaftarkan pada penyelenggara negara melalui catatan sipil atau KUA.

Sejumlah komentar muncul dari peserta. Umumnya mengapresiasi, tapi juga menghendaki agar dalam buku ini disertakan resume riset terdahulu yang mendasari kajian ini  serta harapan adanya kajian tindak lanjut [] (Nur Hayati Aida)

Tok! DPR Sahkan Usia Minimum Perkawinan Jadi 19 Tahun

DETIK.COM. Jakarta – Revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan disahkan DPR lewat rapat paripurna. Melalui pengesahan RUU Perkawinan itu, batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun.

Pengesahan RUU Perkawinan ini digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan. Ia menjelaskan delapan fraksi di DPR dan pemerintah sepakat usia minimal untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Namun ada catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP yang meminta usia minimal kawin 18 tahun.

“Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun,” kata Totok.

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise juga menyampaikan laporan atas RUU Perkawinan itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan revisi UU No 1/1974.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami,” ujar Yohana.

Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota Dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU Perkawinan disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah rancangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” kata Fahri.

“Setuju,” jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah, kepada presiden yang mewakilinya, atas keterlibatan dalam rancangan UU tersebut. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pemerintah dan DPR yang telah menyelesaikan rancangan UU tersebut,” ujar Fahri.[]

 

Merebut Tafsir: Masjid Perempuan

Oleh Lies Marcoes

Ibu Nyai Masriyah Amva, pimpinan pondok pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon kembali mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan kesetaraan gender. Saat ini ia sedang menyelesaikan bangunan masjid perempuan Sang Dwi Cahaya Mulia.

Pondok Pesantren Kebon Jambu yang kini ia pimpin, dibangun bersama dengan alm suaminya, kyai Muhammad. Sebagai orang “dalam” ia memiliki knowledge ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren sebagaimana suaminya. Pun memiliki otoritas jika dilihat dari trahnya. Namun otoriras sebagai kyai perempuan belum ia genggam. Saat itu dia “hanya” nyai istri kyai. Ketika suaminya meninggal, ia terpuruk, satu-persatu orang tua santri menjemput anaknya. Itu terjadi 13 tahun lalu. Sebuah peristiwa spiritual telah melahirkan kembali Nyai Masriyah, dari istri sang kyai menjadi kyai perempuan. Singkat kata dalam waktu 13 tahun, yang semula santrinya hanya tinggal puluhan sekarang ia dipercaya mengasuh 1800 santri putra dan putri. Seluruh santri putri ada didalam asuhannya, menempati ruangan-ruang asrama yang bersih dengan sistem pencahayaan dan udara yang sehat yang terletak di bagian belakang rumahnya.

Pesantren Kebon Jambu mengukir sejarah perjuangan pemenuhan hak-hak perempuan. Disinilah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dilaksanakan. Sebuah kongres yang pertama kali di dunia, dihadiri para ulama perempuan dari berbagai wilayah Nusantara bahkan dari luar negeri. KUPI melahirkan tiga buah fatwa keagamaan yang terkait dengan perempuan: 1) kerusakan lingkungan, berdampak pada 2) perkawinan anak dan 3) kekerasan terhadap perempuan di mana agama digunakan untuk legitimasi dan KUPI menawarkan metodologi untuk delegitimasi.

Namun ibu Nyai tak puas diri. Ia gelisah. “Saya ingin bangun masjid perempuan, saya tidak mau mushala atau tajug perempuan” Ini tidak semata bicara soal ukuran tetapi pengakuan, rekognisi, ini soal “claim” soal masjid dan perempuan.

Rupanya, ada dimensi gender dalam konsep masjid. Masjid bukanlah tempat yang secara otomatis dimiliki perempuan. Di setiap masjid “disediakan” tempat bagi perempuan, tapi sebagai penumpang sampingan. Umumnya terletak dibagian belakang, menempati sepojokan atau maksimal 1/3 dari seluruh bangunan tempat ibadah. Di Istiqlal, mengingat digunakan sebagai masjid negara, harus menimbang kehadiran Ibu Negara, istri pimpinan negara atau presidennya perempuan seperti Ibu Megawati. Di Istiqlal tempat jamaah perempuan sejajar dengan lelaki beberapa langkah di belakang imam. Meskipun begitu, perempuan tak pernah maju sebagai imam. Pun tidak, dalam posisi menjadi menyampai khutbah dalam rangkaian prosesi shalat sunat Idul Fitri atau Idul Adha, meskipun kemampuan para ustadzah perempuan tak kurang-kurang. Paling jauh beberapa ustadzah menjadi penceramah dengan jamaah lelaki yang format ceramahnya berada di luar prosesi ibadah seperti khutbah Jumat atau Idul Fitri dan Idul Adha.

Secara umum, di masjid-masjid jami (umum), jamaah lelaki dan perempuan dipisahkan dengan penanda seperti tirai. Di masjid saya, di salah satu kompleks di BNR Bogor, jamaah perempuan menempati hanya cukup untuk 2 baris di belakang tirai. Tak terpapar cahaya apalagi kipas angin. Sementara bagi jamaah lelaki bisa 10 baris di kelakang imam. Mereka leluasa untuk memilih tempat. Jika jamaah perempuan banyak, seperti di masa tarawih minggu pertama jamaah perempuan meluber sampai ke teras. Jangan tanya kalau hujan datang, kami merangsek ke dalam atau membiarkan kena tempias. Meskipun di bagian lelaki kadang hanya tinggal dua baris, tirai tak secara otomatis bergeser ke depan. Jamaah perempuan tetap berdesakan di tempat yang telah diposisikan secara sosial berada di belakang dan menempati sedikit ruangan masjid, mojok. Seringkali, karena yang terdengar hanya suara imam, tanpa bisa melihatnya, ketika sujud sahwi yang agak lama, kami tak bisa mengikuti imam kapan duduk kembali setelah sujud.

Di beberapa masjid, arsitekturnya sedemikian rupa memberi tempat bagi perempuan agar bisa melihat imam. Seperti masjid At Taawun di Puncak jamaah perempuan menempati lantai atas. Dengan cara itu jamaah perempuan bisa melihat imam. Itu jelas lebih baik, meski jamaah perempuan harus berjuang sedikit lebih keras, naik tangga berundak-undak. Coba rasakan jika Anda telah di atas 60 tahun dengan problem persendian. Untuk mencapainya perlu usaha, tapi baiklah, model ini tetap lebih baik daripada disembunyikan dibalik layar hijau.

Jadi impian Nyai Amva untuk punya masjid dan bukan mushala adalah sesuatu. Dalam buku Fragmenta Islamica karya ahli sejarah dan Orientalis G. F. Pijper (1987) terdapat cerita masjid perempuan di Indonesia bahkan sejak masa kolonial. Buku yang diterjemahkan Prof Tujimah itu mengisahkan bahwa di Jawa terdapat masjid yang didakukan sebagai “masjid perempuan”. Dalam buku itu Pijper menceritakan tentang masjid di Kauman, Yogyakarta. Masjid ini didirikan oleh Aisyiyah, sayap perempuan, Muhammadiyah. Setelah itu ‘Aisyiah Garut mendirikan ” masjid Istri” – masjid khusus bagi perempuan pada tahun 1926. Demikian seterusnya di beberapa tempat seperti di Suronatan, Yogyakarta, di Plampitan, Surabaya, dan di kampung Keprabon Solo serta di Ajibarang, Purwokerto.

Berbeda dari mimpi Nyai Amva, masjid-masjid yang lebih dulu didirikan itu, dimaknai sebagai mushala atau tajug: berfungsi sebagai tempat shalat khusus perempuan, atau aktivitas ibadah perempuan yang tak ingin dihalangi oleh adanya pembatasan-pembatasan syar’i yang menghalangi perempuan dalam mengakses rumah ibadahnya. Sementara nyai Masriah Amva menginginkan masjid, yang tidak dianggap sebagai mushala atau tajug perempuan. Ini berarti bangunan yang kini berdiri di kompleks santri putrinya dengan nama Masjid Perempuan “Sang Dwi Cahaya Mulya”. Di masjid ini mimbarnya bukan hanya bagi perempuan tetapi juga bagi lelaki namun dipimpin oleh perempuan.

Seperti siang itu, 6 September 2019, Kyai Husein, duduk sejajar dengan Ibu Nyai Masriah Anva dan Professor Amina Wadud, saya, Gus Jamaluddin Muhammad, Imbi Muhammad, dan Roland Gunawan dari Rumah KitaB. Di hadapan ratusan santri putra dan putri membahas buku terbaru Rumah KitaB, “Fikih Perwalian” yang membahas ulang konsep tentang qiwamah (perlindungan) dan wilayah ( perwalian) agar lebih memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Qiwamah dan Wilayah adalah dua buah hak yang secara tradisional menentukan nasib perempuan sebagai istri dan anak perempuan.

Tak ada tirai secara fisik, yang ada adalah tirai etika yang dibangun oleh Ibu Nyai untuk menghargai sesama manusia, lelaki dan perempuan. Duduk di masjid untuk mendapatkan akses pengetahuan yang sama bagi lelaki dan perempuan. Para santri itu, lelaki dan perempuan bersuara, bertanya, menyimak, bertempik sorak untuk menyepakati pandangan yang sejalan dengan pikiran mereka. Masjid perempuan jelas merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan manusia di hadapan Sang Maha Cahaya [] Lies Marcoes, 9 September 2019.

 

 

 

Roadbook “Fikih Perwalian” di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon

DALAM rangka Book Road Show 2019 Rumah KitaB mengadakan bedah buku “Fikih Perwalian” di Masjid Perempuan Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, pada Jum’at 6 September 2019. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber: Prof. Dr. Aminah Wadud, Dr. (HC). KH. Husein Muhammad, Lies Marcoes-Natsir, MA., dan Roland Gunawan.

Sebagaimana diketahui Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan Oslo Coalition menginisiasi kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilâyah dan qiwâmah. Inisiatif ini muncul setelah menyadari bahwa kajian-kajian Islam kontemporer semakin memperkuat bangunan konsep wilâyah dan qiwâmah yang melahirkan asimetrisme relasi antara laki-laki dan perempuan. Hasil kajian ini kemudian dituangkan menjadi buku berjudul “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak.” Kajian dilakukan karena hampir semua argumen keagamaan fikih yang terkait dengan praktik perkawinan anak berpusat kepada hak ayah (wilâyah), sementara yang terkait dengan fungsi perlindungan berpusat kepada lelaki dalam perannya sebagai suami (qiwâmah).

Dalam kajian wilâyah dan qiwâmah ini Tim Rumah KitaB mendasarkan argumennya pada al-Qur`an, hadits, karya-karya para ulama dengan menggunakan metodologi pembacaan teks maqâshid al-syarî’ah, ushul fiqh dan gender. Dengan ketiga pisau analisis ini, argumentasi yang kokoh dibangun guna menolak penafsiran yang selama ini diarahkan untuk memperkokoh asimetrisme relasi laki-laki dan perempuan yang banyak menyumbang pada buruknya status sosial, ekonomi, dan politik perempuan.

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat Muslim dan sumbangan dari pengalaman Islam di Indonesia terhadap tujuan kemaslahatan syariat terkait masalah hak ijbâr orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan dan meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Sejumlah inovasi telah dilakukan para ulama, ahli fikih dan hakim agama dari Indonesia dalam mengatasi asimetrisme terdapat dalam buku ini seperti Prof. Dr. Teungku H. Mohammad Hasbi Ash-Shiddiqiy, Prof. Dr. Mr. Hazairin Harahap, S.H., Dr. (HC). KH. Sahal Mahfudz, dan Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Upaya serupa juga dilakukan oleh para ulama modern seperti Rifa’at Rafi’ al-Thahthawi, Thahir al-Haddad, Muhammad Abduh, dan Qasim Amin.

“Intinya adalah mereka berusaha mengkontekskan perubahan sosial dengan teks agar teks tetap relevan dalam mengatasi asismetrisme hubungan gender dalam keluarga,” tutur Lies Marcoes-Natsir dalam pengantarnya.

Nyai Masriyah Amva, Pengasuh Pondok Pesantren Kebon Jambu, di dalam sambutannya sangat mengapresiasi upaya Rumah KitaB dalam menyosialisasikan hasil kajiannya tentang wilayah dan qiwamah. Ia sangat berharap dengan diadakannya bedah buku “Fikih Perwalian” ini wacana para santri dan mahasantri di Pesantren Kebon Jambu menjadi lebih terbuka sehingga lebih bisa menerima dan menghargai perbedaan pemikiran.[]

 

Merebut Tafsir: Masjid Perempuan

Oleh Lies Marcoes

Ibu Nyai Masriyah Amva, pimpinan pondok pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon kembali mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan kesetaraan gender. Saat ini ia sedang menyelesaikan bangunan masjid perempuan Sang Dwi Cahaya Mulia.

Pondok Pesantren Kebon Jambu yang kini ia pimpin, dibangun bersama dengan alm suaminya, kyai Muhammad. Sebagai orang “dalam” ia memiliki knowledge ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren sebagaimana suaminya. Pun memiliki otoritas jika dilihat dari trahnya. Namun otoriras sebagai kyai perempuan belum ia genggam. Saat itu dia “hanya” nyai istri kyai. Ketika suaminya meninggal, ia terpuruk, satu-persatu orang tua santri menjemput anaknya. Itu terjadi 13 tahun lalu. Sebuah peristiwa spiritual telah melahirkan kembali Nyai Masriyah, dari istri sang kyai menjadi kyai perempuan. Singkat kata dalam waktu 13 tahun, yang semula santrinya hanya tinggal puluhan sekarang ia dipercaya mengasuh 1800 santri putra dan putri. Seluruh santri putri ada didalam asuhannya, menempati ruangan-ruang asrama yang bersih dengan sistem pencahayaan dan udara yang sehat yang terletak di bagian belakang rumahnya.

Pesantren Kebon Jambu mengukir sejarah perjuangan pemenuhan hak-hak perempuan. Disinilah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dilaksanakan. Sebuah kongres yang pertama kali di dunia, dihadiri para ulama perempuan dari berbagai wilayah Nusantara bahkan dari luar negeri. KUPI melahirkan tiga buah fatwa keagamaan yang terkait dengan perempuan: 1) kerusakan lingkungan, berdampak pada 2) perkawinan anak dan 3) kekerasan terhadap perempuan di mana agama digunakan untuk legitimasi dan KUPI menawarkan metodologi untuk delegitimasi.

Namun ibu Nyai tak puas diri. Ia gelisah. “Saya ingin bangun masjid perempuan, saya tidak mau mushala atau tajug perempuan” Ini tidak semata bicara soal ukuran tetapi pengakuan, rekognisi, ini soal “claim” soal masjid dan perempuan.

Rupanya, ada dimensi gender dalam konsep masjid. Masjid bukanlah tempat yang secara otomatis dimiliki perempuan. Di setiap masjid “disediakan” tempat bagi perempuan, tapi sebagai penumpang sampingan. Umumnya terletak dibagian belakang, menempati sepojokan atau maksimal 1/3 dari seluruh bangunan tempat ibadah. Di Istiqlal, mengingat digunakan sebagai masjid negara, harus menimbang kehadiran Ibu Negara, istri pimpinan negara atau presidennya perempuan seperti Ibu Megawati. Di Istiqlal tempat jamaah perempuan sejajar dengan lelaki beberapa langkah di belakang imam. Meskipun begitu, perempuan tak pernah maju sebagai imam. Pun tidak, dalam posisi menjadi menyampai khutbah dalam rangkaian prosesi shalat sunat Idul Fitri atau Idul Adha, meskipun kemampuan para ustadzah perempuan tak kurang-kurang. Paling jauh beberapa ustadzah menjadi penceramah dengan jamaah lelaki yang format ceramahnya berada di luar prosesi ibadah seperti khutbah Jumat atau Idul Fitri dan Idul Adha.

Secara umum, di masjid-masjid jami (umum), jamaah lelaki dan perempuan dipisahkan dengan penanda seperti tirai. Di masjid saya, di salah satu kompleks di BNR Bogor, jamaah perempuan menempati hanya cukup untuk 2 baris di belakang tirai. Tak terpapar cahaya apalagi kipas angin. Sementara bagi jamaah lelaki bisa 10 baris di kelakang imam. Mereka leluasa untuk memilih tempat. Jika jamaah perempuan banyak, seperti di masa tarawih minggu pertama jamaah perempuan meluber sampai ke teras. Jangan tanya kalau hujan datang, kami merangsek ke dalam atau membiarkan kena tempias. Meskipun di bagian lelaki kadang hanya tinggal dua baris, tirai tak secara otomatis bergeser ke depan. Jamaah perempuan tetap berdesakan di tempat yang telah diposisikan secara sosial berada di belakang dan menempati sedikit ruangan masjid, mojok. Seringkali, karena yang terdengar hanya suara imam, tanpa bisa melihatnya, ketika sujud sahwi yang agak lama, kami tak bisa mengikuti imam kapan duduk kembali setelah sujud.

Di beberapa masjid, arsitekturnya sedemikian rupa memberi tempat bagi perempuan agar bisa melihat imam. Seperti masjid At Taawun di Puncak jamaah perempuan menempati lantai atas. Dengan cara itu jamaah perempuan bisa melihat imam. Itu jelas lebih baik, meski jamaah perempuan harus berjuang sedikit lebih keras, naik tangga berundak-undak. Coba rasakan jika Anda telah di atas 60 tahun dengan problem persendian. Untuk mencapainya perlu usaha, tapi baiklah, model ini tetap lebih baik daripada disembunyikan dibalik layar hijau.

Jadi impian Nyai Amva untuk punya masjid dan bukan mushala adalah sesuatu. Dalam buku Fragmenta Islamica karya ahli sejarah dan Orientalis G. F. Pijper (1987) terdapat cerita masjid perempuan di Indonesia bahkan sejak masa kolonial. Buku yang diterjemahkan Prof Tujimah itu mengisahkan bahwa di Jawa terdapat masjid yang didakukan sebagai “masjid perempuan”. Dalam buku itu Pijper menceritakan tentang masjid di Kauman, Yogyakarta. Masjid ini didirikan oleh Aisyiyah, sayap perempuan, Muhammadiyah. Setelah itu ‘Aisyiah Garut mendirikan ” masjid Istri” – masjid khusus bagi perempuan pada tahun 1926. Demikian seterusnya di beberapa tempat seperti di Suronatan, Yogyakarta, di Plampitan, Surabaya, dan di kampung Keprabon Solo serta di Ajibarang, Purwokerto.

Berbeda dari mimpi Nyai Amva, masjid-masjid yang lebih dulu didirikan itu, dimaknai sebagai mushala atau tajug: berfungsi sebagai tempat shalat khusus perempuan, atau aktivitas ibadah perempuan yang tak ingin dihalangi oleh adanya pembatasan-pembatasan syar’i yang menghalangi perempuan dalam mengakses rumah ibadahnya. Sementara nyai Masriah Amva menginginkan masjid, yang tidak dianggap sebagai mushala atau tajug perempuan. Ini berarti bangunan yang kini berdiri di kompleks santri putrinya dengan nama Masjid Perempuan “Sang Dwi Cahaya Mulya”. Di masjid ini mimbarnya bukan hanya bagi perempuan tetapi juga bagi lelaki namun dipimpin oleh perempuan.

Seperti siang itu, 6 September 2019, Kyai Husein, duduk sejajar dengan Ibu Nyai Masriah Anva dan Professor Amina Wadud, saya, Gus Jamaluddin Muhammad, Imbi Muhammad, dan Roland Gunawan dari Rumah KitaB. Di hadapan ratusan santri putra dan putri membahas buku terbaru Rumah KitaB, “Fikih Perwalian” yang membahas ulang konsep tentang qiwamah (perlindungan) dan wilayah ( perwalian) agar lebih memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Qiwamah dan Wilayah adalah dua buah hak yang secara tradisional menentukan nasib perempuan sebagai istri dan anak perempuan.

Tak ada tirai secara fisik, yang ada adalah tirai etika yang dibangun oleh Ibu Nyai untuk menghargai sesama manusia, lelaki dan perempuan. Duduk di masjid untuk mendapatkan akses pengetahuan yang sama bagi lelaki dan perempuan. Para santri itu, lelaki dan perempuan bersuara, bertanya, menyimak, bertempik sorak untuk menyepakati pandangan yang sejalan dengan pikiran mereka. Masjid perempuan jelas merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan manusia di hadapan Sang Maha Cahaya [] Lies Marcoes, 9 September 2019.

 

 

 

Laporan Seminar Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak Rumah Kita Bersama, 28 Agustus 2019 “Ragam Inovasi membutuhkan dukungan Negara”

Bertempat di Crowne Plaza Hotel Semanggi Jakarta, Rumah KitaB  menyelenggarakan seminar dengan tema Ragam Inovasi dan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak, 28 Agustus 2019. Acara ini dihadiri 146 peserta dari yang semula direncanakan 100 orang. Acara ini diselenggarakan dalam dua format yang mengkombinasikan ceramah dan diskusi.  Seminar dibuka dengan pidato sambutan Shane Flanagan, DFAT Political Counselor, sambutan KPPPA, Ibu Lenny Rosalin, pidato kunci dari Ibu Woro Srihastuti Sulistiyaningrum, Bappenas, dan pemantik diskusi Dr. Mardi CHandra dari Mahkamah Agung. Acara juga dimeriahkan dengan tarian dari komunitas warga dampingan Rumah KitaB di Cilincing dan shalawat dari santri  putri Pesantren Kebon Jambu. Dalam kegiatan ini diluncurkan dua  buah buku karya terbaru Rumah KitaB; Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak, Mengapa Islam Melarang Kawin Anak, dan 5 leaflet infografis buku Fikih Perwalian.

Setelah penyampaian pengarahan dan pemantik diskusi oleh Pak Mardi Chandra, acara dilanjutkan dengan diskusi tematik yang dibagi ke dalam empat tema: inovasi untuk pelibatan remaja, inovasi dalam pelibatan perempuan dan komunitas, inovasi untuk tokoh agama dan ormas, serta inovasi dalam kelembagaan negara.

Dalam acara pleno  yang menampilkan  kesimpulan- kesimpulan  hasil diskusi tematik, para narasumber dari masing-masing kelompok menyampaikan butir-butir kesimpulan.  Dari kelompok Agama, Dr. Nur Rofiah, menyampaikan bahwa perkawinan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, misalnya untuk perkawinan di usia anak. Meski dalam fikih, perkawinan hukum asalnya adalah sunnah, tetapi status hukum itu tidak tetap dan bisa berubah dalam kasus perkawinan anak. Katakanlah, perkawinan anak itu diperbolehkan, misalnya, atau halal, tetapi itu tidak serta merta bisa menjadi justifikasi diperbolehkannya perkawinan anak. Harus dilihat dulu, apakah yang halal itu juga memuat kebaikan (thayib) bagi kelangsungan hidup si anak? Dan halal dan thayib belum cukup untuk melihat kemadharatan perkawinan anak. Harus juga melihat apakah perkawinan  itu halal, thayib, dan maslahat (maruf).

Dalam isu perkawinan anak yang cukup tinggi di Indonesia, tantangan yang dihadapi oleh oleh kelompok masyarakat dan pemerintah pergiat pengurangan angka perkawinan anak adalah,  konservatisme dalam agama dan budaya yang disebabkan oleh makin sulitnya ekonomi, makin kerasnya ancaman terhadap stabilitas keluarga tradisional akibat perubahan sosial, dan makin terbukanya pergaulan yang berdampak kepada pergeseran nilai-nilai tradisional, hal-hal mana berujung pada pemahaman  atas agama yang semakin kaku.

Indonesia, menurut  statistik sebagaimana disampaikan Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur KPAPO Bappenas, menempati posisi ketujuh dunia dan kedua di ASEAN sebagai negara dengan kasus perkawinan anak yang tinggi. Tingginya perkawinan anak di Indonesia ini menyumbang pada rendahnya  indeks pembangunan manusia Indonesia.

Hal senada juga dikhawatirkan oleh Shane Flanagan, Political Counselor for Indonesian Embassy, DFAT Australia. Perkawinan anak merupakan bagian dari pelanggaran hak anak. Di antara hal yang dilanggar adalah pendidikan. Karena bisa dipastikan anak-anak yang menikah di usia anak akan memilih atau dipaksa keluar dari sekolah. Dengan keadaan seperti ini, Indonesia di masa depan akan menghadapi ancaman kekurangan SDM yang berkualitas.

Lenny Rosalin, M.Sc., M.Fin,. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyoroti bahaya kesehatan yang mengancam perempuan yang menikah di usia anak. Alat reproduksi mereka belum siap untuk mengalami proses hamil dan melahirkan.  Kehamilan dan proses melahirkan di usia anak berpotensi tinggi pada kematian ibu dan memiliki kerentanan pada kesehatan bayi.

Perkawinan anak ini, menurut Woro Srihastuti Sulistyaningrum, tidak bisa diselesaikan hanya dengan UU. Oleh karenya, strategi dan inovasi dari berbagai pihak menjadi penting untuk diidentifikasi untuk diambil pengalaman dan pembelajaran baiknya.

Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, menyatakan bahwa dalam rangka pertanggung jawaban publik, Rumah KitaB merasa perlu mengadakan seminar ini guna menyampaikan laporan dan pertanggung jawaban kepada publik atas berakhirnya program Pencegahan Perkawinan Anak, BERDAYA. Dalam Seminar ini Rumah KitaB menyampaikan empat jenis inovasi yang dikembangkan secara kreatif selama kegiatan berlangusng dari 2017 -2019. Keempat inovasi itu adalah: 1) Menggunakan pendekatan sosial keagamaan; 2) Penggunaan analisis gender; 3) Bekerja di tiga ranah (hukum, sosial, kegamaan; 4) bekerja di tiga level (nasional, daerah, akar rumput), dan di tiga wilayah (Cilincing, Cirebon, Makassar) serta dengan tiga kelompok (remaja, orang tua , tokoh formal dan non-formal).

Dalam laporan pleno, Misiyah, Direktur Kapal Perempuan, menyebut bahwa kasus perkawinan anak ini setidaknya bisa  masuk melalui pintu ekonomi, pendidikan, kesehatan reproduksi, gender, dan SDGs. Dan dengan berbagai tantangan dan keragaman karakter yang ada di masyarakat itu, dibutuhkan strategi dan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak.

Lembaga seperti Kapal Perempuan, misalnya, menggunakan pendekatan komunitas belajar untuk menguatkan pemahaman perempuan-perempuan miskin yang selama ini tak terjangkau dengan program sekolah perempuan. Inovasi yang lain juga dilakukan oleh Yayasan Kesehatan Perempaun yang melakukan pencegahan perkawinan anak melalui penyuluhan kesehatan reproduksi di sekolah. Dan tentu masih banyak lagi inovasi dan strategi untuk menghentikan praktik perkawinan anak.

Aditya Septiansah yang memimpin Pleno kelompok remaja menyimpulkan, inovasi terpenting yang dibangun remaja dalah membangun jaringan dan menfasilitasi ragam aktivitas kreatif remaja yang harus difahami dan diakomodasi oleh pengambil kebijakan.

Lia Anggiasih dari Koalisi Perempuan Indonesia yang mewakili kelompok Pemerintah menyampaikan hasil plenonya. Ia menyatakan  bahwa  banyak inovasi telah dibangun oleh pemerintah atas dukungan berbagai kelembagaan lain. Antara lain lahirnya JR peninjauan batas usia anak. Tersedianya data, kesediaan lembaga-lembaga strategis untuk mengambil langkah legal formal dalam mengatasi persoalan hukum. Meskipun begitu diakui bahwa upaya yang dilakukan pemerintah banyak yang masih dalam proses, juga mengalami banyak kesulitan baik karena terkendala oleh aturan-aturan dalam penyusunan regulasi maupun karena birokrasi antar lembaga.

Catatan dari kelompok tematik ini menunjukkan telah banyak inovasi dalam pencegahan perkawinan anak, namun inovasi itu bersifat terbatas jangkauannnya. Oleh karena itu untuk mereplikasi dan menduplikasikanya dibutuhkan langkah strategis dari pemerintah, antara lain melalui RAN  KPPPA dan Stranas yang sedang disusun oleh Bappenas [] (Lies/ Aida)