Memutus Mata Rantai Praktik Kawin Anak Catatan Diskusi Buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak

Kamis, 12 September 2019, Rumah KitaB bekerja sama dengan dengan Institut Agama Islam Cipasung menggelar diskusi buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak (selanjutnya disebut Fikih Perwalian). Acara yang dilaksanakan di Aula Rektorat Institut Agama Islam Cipasung tersebut merupakan salah satu rangkaian roadbook yang menjadi salah satu agenda Rumah KitaB yang didukung oleh Oslo Coalition.

 

Hadir dalam diskusi buku sebagai narasumber Nyai. Hj. Ida Halidah (Pengasuh Pesantren Cipasung dan Kepala MAN Cipasung), Dr. amina wadud (Profesor bidang Kajian Gender dan Islam), Ulil Abshar Abdallah (PBNU), dan Jamaluddin Muhammad (Tim penulis buku Fikih Perwalian). Acara yang dihadiri oleh 149 peserta terdiri dari dosen, mahasiswa, dan perrwakilan dari perguruan tinggi/pesantren di sekitar Tasikmalaya ini dibuka oleh Lies Marcoes-Natsir selaku Direktur Eksekutif Rumah KitaB dan dari pihak Institut Agama Islam Cipasung diwakili oleh Zakky Mubarak, M.Si.

Dalam sambutannya, Zakky menyambut hangat diskusi buku Fikih Perwalian karena sesuai dengan kegiatan yang sedang dirintis oleh Institut Agama Islam Cipasung sebagai perguruan tinggi yang berbasis pesantren. Menurutnya, Studi Kepesantrenan, di mana salah satu kajiannya adalah fikih, sudah seharusnya dilahirkan atau dikaji  di Institut Agama Islam Cipasung.  Zakky juga berharap, Institut Agama Islam Cipasung bisa bekerja sama dengan Rumah KitaB dalam kajian naskah-naskah klasik Islam,  dan terutama dalam penulisannya dalam bentuk buku.

Lies Marcoes Natsir dalam sambutannya mengenang Cipasung sebagai tempat pertama diterjemahkannya kata “gender” untuk masyarakat pesantren. Dua lima  tahun lalu, kata Lies mengenang, kata gender masih asing di telinga masyakat pesantren, dan oleh karenanya ada semacam kecurigaan pada gender sebagai agenda Barat. Namun, berkat dukungan Kiai Ilyas Ruhiyat, Pengasuh Pesantren Cipasung saat itu, penerjemahan konsep gender ditautkan dengan surah al-Lukman ayat 14. Proses mengandung (hamalat) adalah sesuatu yang biologis, namun kepayahan (wahnan ala wahnin) adalah sesuatu yang dikonstruksi oleh masyarakat.

“Saya senang  dapat kembali ke Pesantren Cipasung membawa buku baru yang menandakan kita terus berkembang mencari solusi atas persoalan-persoalan yang kini dihadapi umat Islam, yaitu adanya praktik perkawnan di usia anak-anak”, demikian  Lies mengantarkan.  Rumah KitaB yang saat ini sedang melakukan upaya pencegahan perkawinan anak  kembali ke pesantren Cipasung  dengan mendiskusikan buku Fikih Perwalian. Buku in merupakan kajian wilayah dan qiwamah bersama kiai-kiai muda dan para pakar yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB selama sepuluh bulan dan dikomandoi oleh Kiai Ulil Abshar Abdalla.

Pembicara pertama dalam diskusi buku ini, Nyai Ida Halidah, berbicara tentang bagaimana Pesantren Cipasung –yang didirikanoleh kakeknya, Kiai Ruhiyat—pada masa-masa awal berdirinya telah memberi tempat yang sangat tinggi kepada  perempuan sebagai salah satu dewan pengajar, selain ayah beliau sendiri, Kiai  Ilyas Ruhiyat. Sejak berdirinya, Pesantren Cipasung memang sudah memberikan tempat untuk perempuan dalam beraktifitas. Meski pada saat itu belum dikenal kata gender, tetapi dalam praktiknya keadilan gender sudah dipraktikkan atau bahkan terinternalisasi. Hal itu terlihat bagaimana Kiai Ilyas Ruhiyat membebaskan Nyai Ida dan saudara-saudaranya dalam menentukan pilihan pendidikan, juga pasangan.

Nyai Ida kemudian bercerita bagaimana sosok ibunya, yang  tamatan Sekolah Dasar, dapat menjadi partner diskusi ayahnya, seorang Rais Am (Ketua Umum) PBNU. Tak bisa dipungkuri bahwa kebijakan-kebijkan strategis yang diambil oleh Kiai Ilyas Ruhiyat senantiasa didasarkan pada masukan dan pertimbangan dari istri beliau.

Adapun terkait buku Fikih Perwalian yang sedang dikaji saat ini, menurut Nyai Ida, merupakan  sebuah buku yang membangun kesadaran, bahwa perkawinan anak pada masa sekarang telah berada pada tahap yang darurat. Dan oleh karena itu, katanya Nyai Ida, hanya pendidikan yang bisa memutus mata rantai perkara yang menyebabkan praktik kawin anak.

Pada kasus perkawinan anak ini, Nyai Ida, bercerita tentang bibinya yang dinikahkan pada usia yang sangat muda, yaitu sembilan tahun dan memulai hidup berumah tangga dalam usia lima belas tahun. Meski Nyai Ida meyakini bahwa pernikahan yang dijodohkan pada usia muda itu  atas dasar kasih sayang dan perlindungan, tetapi, menurut Nyai Ida, ia kerap mendengar bibinya mengungkapkan penyesalannya telah menikah muda. Bibinya kerap  berkata: sayang, tak memiliki kesempatan untuk sekolah. Sehingga pada kemudian hari, bibinya tak memperkenankan putra-putri beliau menikah sebelum menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Sebagai orang yang berada di kalangan pendidikan, khususnya pesantren. Kita, kata Nyai Ida Halidah, tidak boleh hanya berhenti pada membaca buku hasil kajian Rumah KitaB ini, tetapi juga harus bisa memberikan solusi atas apa yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan praktik perkawinan anak. Pesantren sebagai subkultur tidak bisa membiarkan teks hanya berjalan sendiri tanpa memperhatikan konteks. Hal  ini yang kemudian disebut dengan rethinking atau kontekstualisasi, karena keberagamaan sebagai seorang Muslim tidak hanya ada pada ibadah ritual, seperti shalat dan puasa, tetapi berada pada kegiatan keseharian.

Dr. amina wadud, sebagai pembicara kedua dalam acara tersebut, berbicara tentang bagaimana Islam menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang vital, baik  bagi perempuan dan laki-laki. Pada masa itu –masa di mana surah iqra’ diturunkan—masyarakat, baik di Timur Tengah dan Barat mengabaikan pentingnya akses pendidikan yang sama untuk laki-laki dan perempuan. Pendidikan yang dalam bahasa Arab diucapkan dengan tarbiyah, menurut Dr. amina, tidak hanya semata-mata bermakna angka dan kuantitas belajar, tetapi lebih dari itu, yakni pengasuhan.

Setiap orang, kata Dr. amina, adalah pelayan Tuhan. Apa pun yang dilakukan manusia seharusnya adalah dalam rangka melayani Tuhan. Tugas para peserta yang hadir dalam diskusi ini nantinya, menurut Dr. amina, adalah membaca buku Fikih Perwalian dan mendengarkan apa yang dialami perempuan sebagai sebuah bentuk pelayanan pada Tuhan.

Sebagai khalifah di bumi ini, tutur Dr. amina, manusia membutuhkan pengasuhan atau tarbiyah untuk mengembangkan potensi untuk mengaktualisasikan segala hal baik dan positif yang ada dalam diri manusia. Dan pesantren, menurut Dr. amina, menjawab pertanyaan tentang pentingnya pendidikan bagi laki-laki dan perempuan. Indonesia beruntung karena masyarakatnya mendukung perempuan untuk terlibat aktif dalam pendidikan, baik sebagai pengajar ataupun pencari ilmu. Di banyak Negara, misalnya, perempuan dilarang untuk mengakses pendidikan. Tidak diberikannya akses pendidikan pada perempuan tentu suatu kemunduran, sebab nabi menerima pesan pentingnya membaca (belajar) bahkan sejak masyarakat di belahan dunia lainnya dalam kegelapan.  Sayangnya, sebagian dari umat Muslim tak bisa memegang nyala api pendidikan yang telah nabi bawa dengan meniadakan peran perempuan dalam (akses) pendidikan.

Sebagai penutup dalam presentasinya, Dr. amina, menyeru untuk setiap kita sebagai pencetak sejarah. Karena, menurutnya, sejarah masa depan belum tertulis, dan kita bisa berkontribusi untuk membuat sejarah yang baik untuk masa depan.

Sebagai salah satu tim penulis yang hadir pada acara diskusi buku, Jamaluddin Muhammad, menyebut bahwa teks tidak bisa dilepaskan dar konteks. Pun sebalik, konteks tak bisa berdiri sendiri tanpa teks. Dalam pembacaan teks sudah seharusnya menggunakan pendekatan kritis dan berpihak pada mustad’afin (mereka yang dilemahkan). Karena, menurut Jamal, syariah atau agama tidak diturunkan untuk Tuhan, melainkan untuk kemaslahatan manusia (li mashalihil anam).

Pada sesi terakhir diskusi, Ulil Abshar Abdalla menyampaikan bahwa perempuan memiliki agency (kemampuan) untuk mengubah sesuatu dalam tatanan masyarakat. Meski tafsir tentang (peran) perempuan di Indonesia masih sangat tradisional, tetapi dalam praktiknya (peran) perempuan melampuai tafsir yang tradisional itu. Dalam UU Parlemen, misalnya, yang mensyaratkan keterwakilan perempuan hingga tiga puluh persen adalah praktik melampaui tafsir perempuan tak boleh memimpin. Di banyak Negara Timur Tengah dan Teluk, Ulil menyebut, perempuan bahkan masih diperdebatkan boleh menjadi anggota parlemen atau tidak. Sedangkan di Indonesia kuota khusus untuk keterwakilan perempuan, dan hal ini tidak mendapatkan penolakan sama sekali dari masyarakat atau  tokoh agama.

Pada tahun lima puluhan, tutur Ulil, di Indonesia sudah ada perempuan yang menjadi hakim perempuan. Fakta ini, menurut Ulil, tentu mengejutkan di tengah-tengah tafsir yang masih sangat tradisional mengenai peran perempuan. Menurut Ulil, pada praktiknya perempuan di Indonesia sudah melampaui teks. Jika selama ini surah an-Nisa ayat 34 dijadikan dasar atas kepemimpinan perempuan atas laki-laki, berbeda dalam konteks nyata bahwa banyak perempuan yang telah menjadi pemimpin bukan hanya untuk sesama perempuan, tetapi juga pemimpin bagi laki-laki. Nyai Ida Halidah, misalnya, adalah realitas teks yang terbalik, bahwa beliau adalah an-Nisa qawwamatun ala ar-rijal atas kapasitasnya sebagai pimpinan di MAN Cipasung. Di sana beliau memimpin untuk tenaga pendidik (baik laki-laki dan perempuan) dan mengendalikan manajemen sekolah.

Adanya gap antara teks (ar-rijal sebagai qawwam) dan konteks ( an-nisa sebagai qawwamatun), menurut Ulil, harus diselesaikan oleh akademisi Muslim. Tugas berat Ini, meminjam istilah Gus Dur, yang disebut dengan rekontekstualisasi kitab kuning yang harus dilakukan dengan menggunakan basis maqashid syariah.

Berkesesuaian dengan buku Fikih Perwalian yang saat ini didiskusikan ini, Ulil kemudian mengajak peserta untuk  mengkaji lebih lanjut tentang hak ijbar seorang ayah, apakah hak ijbar yang dimiliki seorang ayah masih relevan atau tidak. Mengingat bahwa pendidikan yang dimiliki perempuan sudah sangat memadai.

Dan sebagai seorang Muslim dalam kerangka berbangsa dan bernegara yang meyakini bahwa NKRI adalah harga mati, berfikih saja tidak cukup. Seorang Muslim sudah semestinya dan harus mengamalkan fikih dan perundang-undangan atas keyakinan sebagai warga negara. Itu artinya, kata Ulil, syarat/rukun menikah tidak hanya cukup hanya dengan adanya kedua mempelai, wali, saksi, mahal, ijab-kabul, tetapi juga harus didaftarkan pada penyelenggara negara melalui catatan sipil atau KUA.

Sejumlah komentar muncul dari peserta. Umumnya mengapresiasi, tapi juga menghendaki agar dalam buku ini disertakan resume riset terdahulu yang mendasari kajian ini  serta harapan adanya kajian tindak lanjut [] (Nur Hayati Aida)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.