Roadbook “Fikih Perwalian” di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon

DALAM rangka Book Road Show 2019 Rumah KitaB mengadakan bedah buku “Fikih Perwalian” di Masjid Perempuan Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, pada Jum’at 6 September 2019. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber: Prof. Dr. Aminah Wadud, Dr. (HC). KH. Husein Muhammad, Lies Marcoes-Natsir, MA., dan Roland Gunawan.

Sebagaimana diketahui Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan Oslo Coalition menginisiasi kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilâyah dan qiwâmah. Inisiatif ini muncul setelah menyadari bahwa kajian-kajian Islam kontemporer semakin memperkuat bangunan konsep wilâyah dan qiwâmah yang melahirkan asimetrisme relasi antara laki-laki dan perempuan. Hasil kajian ini kemudian dituangkan menjadi buku berjudul “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak.” Kajian dilakukan karena hampir semua argumen keagamaan fikih yang terkait dengan praktik perkawinan anak berpusat kepada hak ayah (wilâyah), sementara yang terkait dengan fungsi perlindungan berpusat kepada lelaki dalam perannya sebagai suami (qiwâmah).

Dalam kajian wilâyah dan qiwâmah ini Tim Rumah KitaB mendasarkan argumennya pada al-Qur`an, hadits, karya-karya para ulama dengan menggunakan metodologi pembacaan teks maqâshid al-syarî’ah, ushul fiqh dan gender. Dengan ketiga pisau analisis ini, argumentasi yang kokoh dibangun guna menolak penafsiran yang selama ini diarahkan untuk memperkokoh asimetrisme relasi laki-laki dan perempuan yang banyak menyumbang pada buruknya status sosial, ekonomi, dan politik perempuan.

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat Muslim dan sumbangan dari pengalaman Islam di Indonesia terhadap tujuan kemaslahatan syariat terkait masalah hak ijbâr orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan dan meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Sejumlah inovasi telah dilakukan para ulama, ahli fikih dan hakim agama dari Indonesia dalam mengatasi asimetrisme terdapat dalam buku ini seperti Prof. Dr. Teungku H. Mohammad Hasbi Ash-Shiddiqiy, Prof. Dr. Mr. Hazairin Harahap, S.H., Dr. (HC). KH. Sahal Mahfudz, dan Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Upaya serupa juga dilakukan oleh para ulama modern seperti Rifa’at Rafi’ al-Thahthawi, Thahir al-Haddad, Muhammad Abduh, dan Qasim Amin.

“Intinya adalah mereka berusaha mengkontekskan perubahan sosial dengan teks agar teks tetap relevan dalam mengatasi asismetrisme hubungan gender dalam keluarga,” tutur Lies Marcoes-Natsir dalam pengantarnya.

Nyai Masriyah Amva, Pengasuh Pondok Pesantren Kebon Jambu, di dalam sambutannya sangat mengapresiasi upaya Rumah KitaB dalam menyosialisasikan hasil kajiannya tentang wilayah dan qiwamah. Ia sangat berharap dengan diadakannya bedah buku “Fikih Perwalian” ini wacana para santri dan mahasantri di Pesantren Kebon Jambu menjadi lebih terbuka sehingga lebih bisa menerima dan menghargai perbedaan pemikiran.[]

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses