REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pernikahan anak di bawah umur masih kerap terjadi meski pemerintah, melalui unit terkecilnya di Kantor Urusan Agama (KUA) telah melakkan pencegahan. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Adib Machrus, mengatakan
Undang-undang 7/1974 tentang Perkawinan sudah mengatur mekanisme pencegahan dan penolakan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jadi petugas punya pilihan jika ada permohonan kawin, jika yang bersangkutan belum mencapai batas umur yang diperbolehkan ya pasti akan ditolak. Karena batas umur itu jadi persyaratan, dan petugas tidak boleh melangsungkan perkawinan atau membantu melangsungkan perkawinan jika yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan,” kata dia seusai menghadiri diskusi perkawinan anak di Jakarta, Rabu (31/7).
Pencegahan tersebut, lanjut Adib, dilakukan di awal ketika ada permohonan menikah. Petugas tentu akan memeriksa apakah pemohon memenuhi persyaratan apa tidak. Jika tidak memenuhi persyaratan, pasti ditolak. “Dan itu ada blangkonya. Ada surat resmi penolakan itu atau pencegahan itu oleh KUA,” kata dia.
Adib menilai munculnya kasus pernikahan anak ini mungkin karena isunya terlalu viral sehingga yang menonjol adalah fakta bahwa yang bersangkutan telah menikah, dan tempat menikahnya di KUA.
“Proses sebelumnya tidak terlihat, yang dilihat adalah ending akhirnya. Karena akhirnya kan KUA pula yang menikahka,” tutur dia.
Padahal, kata dia, setelah pengajuan pernikahan ditolak, orang yang ditolak menikah itu mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan, maka atas pertimbangan hakim, sehingga memutuskan untuk mengabulkan permohonannya.
Karena itu, bagi KUA tidak ada jalan lain sebab persyaratannya sudah terpenuhi. “Jadi gugurlah penolakan atau pencegahan itu. KUA sebagai representasi lembaga pemerintahan ya harus menghormati putusan pengadilan,” kata dia.
Seperti diketahui, pasal 7 ayat 1 Undang-undang 1/1974 tentang perkawinan yang memuat soal batas usia pernikahan digugat ke Mahkamah Kosntitusi pada 2018. Dalam pasal itu, laki-laki diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. MK kemudian pada Desember 2018 lalu dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Maka dengan adanya putusan itu, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 19 tahun. MK dalam pertimbangannya menyatakan pasal 7 ayat 1 diskriminatif.
Namun, UU 1/1974 masih mendapat kritik dari kalangan pegiat perlindungan anak dan perempuan. Sebab pada ayat 2 pasal 7 UU tersebut dianggap melancarkan adanya perkawinan anak. Ayat 2 tersebut membolehkan adanya dispensasi jika terjadi penyimpangan terhadap aturan sebagaimana tercantum dalam ayat 1.
Rumah Kita Bersama (Kitab) menggelar agenda diskusi yang menyoroti perkawinan anak di Jakarta pada Rabu (31/7) ini. Di Indonesia, perkawinan anak masih menjadi problem yang membutuhkan jalan keluarnya.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, satu dari sembilan anak menikah di bawah 18 tahun, batas minimal seseorang disebut anak menurut UU Perlindungan anak.
Artinya, dalam satu hari ada 375 anak menikah. Ini menunjukkan Indonesia termasuk negara darurat kawin anak yang jika terus dibiarkan akan mengancam masa depan anak Indonesia.
Berdasarkan penelitian Rumah Kita Bersama (Kitab), perkawinan anak kerap didasari alasan-alasan keagamaan. Setidaknya ada lima alasan keagamaan yang mendorong sekaligus melegitimasi kawin anak. Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari perzinahan. Biasanya, alasan ini dipakai orang tua ketika menghadapi pergaulan tidak sehat anak dan anak di luar kontrol orang tua.
“Karena itu, ormas Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Mereka menjadi penyaring dan agen dalam menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama kepada komunitas real mereka,” kata Direktur Kitab, Lies Marcoes Natsir, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).
Lies juga melanjutkan, banyak program pembangunan seperti KB, pemberian vitamin A, dapat mencapai keberhasilannya berkat peran serta ormas Islam, termasuk ormas Islam sayap perempuan yang bekerja di akar rumput melalui kelompok-kelompok pengajian mereka.
Faktor lain yang membuat terjadinya perkawinan anak, yakni otoritas orang tua yang seolah-olah memiliki kekuasaan memaksa terhadap anak-anaknya. Pemahaman dan keyakinan bahwa orang tua boleh memaksa anaknya menikah, mengakibatkan anak tidak berdaya dan dengan terpaksa mengikuti semua keinginan orang tua.
https://i0.wp.com/rumahkitab.com/wp-content/uploads/2019/08/67805282_2189896114441848_7347783947817844736_n.jpg?fit=853%2C568&ssl=1568853rumahkitabhttp://rumahkitab.com/wp-content/uploads/2017/10/Yayasan-Rumah-Kita-Bersama_.pngrumahkitab2019-08-01 11:08:342019-08-01 11:08:34Mengapa Nikah Dini Masih Marak, Meski KUA Sudah Menolak?
Jakarta, Gatra.com – Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adib Machrus, mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahum 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu penyebab utama maraknya perkawinan anak.
Adib di Hotel Ibis Arcadia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rabu (31/7), menyampaikan, UU tersebut menjadi salah satu penyebab karena tidak lagi sesuai dengan keadaan terkini, khususnya soal perkawinan anak.
Dalam Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU Perkawinan dijelaskan: (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun; (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Ayat soal dispensasi dari pihak orang tua ke pengadilan ini, menurut Adib, menjadi penyebab perkawinan anak bisa dilegalkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Maka atas pertimbangan hakim sehingga memutuskan untuk mengabulkan permohonannya. Maka bagi KUA tidak ada jalan lain,” ungkapnya.
Menurut Adib, sebetulnya permohonan perkawinan bisa dicegah sejak tahap administrasi awal melalui persyaratan soal batas umur perkawinan. Apabila syarat administratif ini tidak terpenuhi maka tidak diperbolehkan. Namun, tetap saja keputusan utama ada di pengadilan jika pihak pemohon perkawinan meminta dispensasi.
“Maka bagi KUA tidak ada jalan lain. Karena persyaratannya sudah terpenuhi. Jadi gugurlah penolakan atau pencegahan itu. KUA sebagai representasi lembaga pemerintahan, ya harus menghormati keputusan pengadilan,” ungkapnya
Adib menyampaikan, Kemenag mendukung langkah untuk penyempurnakan regulasi yang dapat menghambat hingga menghentikan perkawinan anak.
“Jadi kami minta kepada MA tadi, bahwa jika persyaratan itu belum tercukupi, terpenuhi oleh pemohon, maka pengajuan dispensasi itu harus ditolak,” katanya
Kemudian, untuk mencegah perkawinan anak, maka wajib menyukseskan program belajar 12 tahun. Pasalnya, jika anak menempuh pendidikan selama 12 tahun, maka saat lulus, dia setidaknya berusia 18 tahun.
“Menyukseskan wajib belajar 12 tahun itu berarti menjadi sesuatu yang harus diwujudkan. Kita dorong penuh bahwa anak harus belajar dan menuntaskan wajib belajar. karena setelah selesai 12 tahun itu maka sudah melebihi 18 tahun,” kata Adib.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rumah Kita Bersama (Kitab) menggelar agenda diskusi yang menyoroti perkawinan anak. Di Indonesia, perkawinan anak masih menjadi problem yang membutuhkan jalan keluarnya.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, satu dari sembilan anak menikah di bawah 18 tahun. Usia yang menjadi batas minimal seseorang disebut anak menurut UU Perlindungan anak. Artinya, dalam satu hari ada 375 anak menikah.
Ini menunjukkan Indonesia termasuk negara darurat kawin anak. Jika terus dibiarkan akan mengancam masa depan anak Indonesia.
Berdasarkan penelitian Kitab, perkawinan anak kerap didasari alasan-alasan keagamaan. Setidaknya ada lima alasan keagamaan yang mendorong sekaligus melegitimasi kawin anak.
Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari perzinahan. Biasanya, alasan ini dipakai orang tua ketika menghadapi pergaulan tidak sehat anak dan anak di luar kontrol orang tua.
“Karena itu, ormas Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Mereka menjadi penyaring dan agen dalam menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama kepada komunitas real mereka,” kata Direktur Kitab, Lies Marcoes Natsir, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).
Lies juga melanjutkan, banyak program pembangunan seperti KB, pemberian vitamin A, dapat mencapai keberhasilannya berkat peran serta ormas Islam. Termasuk ormas Islam sayap perempuan yang bekerja di akar rumput melalui kelompok-kelompok pengajian mereka.
Faktor lain yang membuat terjadinya perkawinan anak, yakni otoritas orang tua yang seolah-olah memiliki kekuasaan memaksa terhadap anak-anaknya. Pemahaman dan keyakinan bahwa orang tua boleh memaksa anaknya menikah, mengakibatkan anak tidak berdaya dan dengan terpaksa mengikuti semua keinginan orang tua.
Selain itu, juga masih banyak umat Islam yang meyakini bahwa patokan usia menikah adalah baligh. Dalam fikih klasik, terutama mazhab Syafii, usia baligh bagi perempuan adalah 9 tahun atau haid dan 15 tahun bagi laki-laki atau mimpi basah.
Dalam kaca mata modern, usia tersebut masih tergolong kanak-kanak. Patokan umur berdasarkan ukuran biologis ini masih dijadikan referensi usia pernikahan tanpa melihat maslahat dan madharatnya.
Faktor berikutnya, adalah hadis Aisyah ketika dinikahi Nabi SAW yang berumur 9 tahun, tanpa melihat konteks hadis ini yang bersifat kasuistik, dianggap berlaku secara universal, melampaui ruang dan waktu.
Kemudian, kasus perkawinan anak juga terjadi karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Banyak orang tua menganggap bahwa perkawinan menjadi solusi yang cepat dan tepat. Di samping segera menutupi aib orang tua, pernikahan dianggap sebagai wujud tanggung jawab laki-laki terhadap pasangannya.
https://i0.wp.com/rumahkitab.com/wp-content/uploads/2019/08/pernikahan-dini-ilustrasi-_130430093807-689.jpg?fit=830%2C556&ssl=1556830rumahkitabhttp://rumahkitab.com/wp-content/uploads/2017/10/Yayasan-Rumah-Kita-Bersama_.pngrumahkitab2019-08-01 10:59:202019-08-01 10:59:20Perkawinan Anak di Indonesia Disebut Darurat
Jakarta, Gatra.com – Rumah Kita Bersama (Kitab) mengajak puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, akademisi dan peneliti bersama-sama mencegah perkawinan anak yang masih marak terjadi di Indonesia.
Hasil penelitian dan advokasi Rumah Kitab, angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi dikarenakan beberapa alasan yang berkaitan keagamaan.
“Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik menghindari perzinaan. Ini dipakai orangtua untuk mengantisipasi pergaulan tidak sehat,” kata Direktur Rumah Kitab, Lies Marcoes Natsir di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Alasan lain adalah orangtua merasa memiliki kekuasaan untuk memaksa anaknya menikah atau hak ijbar. Pada kondisi ini, anak tidak bisa menolak paksaan dari orangtua.
Banyak umat Islam yang meyakini patokan usia menikah adalah usia baligh. Selain itu, sambung Lies, banyak yang mencontoh Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah pada usia sembilan tahun tanpa melihat konteks masa itu.
“Kasus perkawinan anak karena kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan orangtua melihat perkawinan sebagai solusi. Padahal perkawinan anak ini banyak ruginya daripada manfaatnya,” lanjut dia.
Lies mengatakan ormas Islam memiliki peran besar dalam pencegahan dan sosialisasi dampak perkawinan anak. Hal itu dapat dilakukan melalui bahasa agama yang dimiliki ormas.
“Ormas dengan basis agama Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Menjadi penyaring sekaligus agen dan menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama,” jelasnya.
https://i0.wp.com/rumahkitab.com/wp-content/uploads/2019/08/67469119_2189896087775184_2983784286714331136_n.jpg?fit=853%2C568&ssl=1568853rumahkitabhttp://rumahkitab.com/wp-content/uploads/2017/10/Yayasan-Rumah-Kita-Bersama_.pngrumahkitab2019-08-01 10:52:262019-08-01 10:52:26Cegah Perkawinan Anak, Rumah Kitab Gandeng Ormas Islam
Rabu, 24 Juli 2019 Rumah KitaB bersama-sama dengan berbagai elemen di Cirebon mendeklarasikan RW layak anak di Pegambiran, Cirebon. Deklarasi ini juga dikuatkan dengan halaqah (kajian agama) mengenai pembacaan ulang teks-teks agama yang sering digunakan untuk justifikasi perkawinan anak. Hadir dalam halaqah ini KH. Dr. (HC) Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Pesantren Dar at-Tauhid dan mantan komisioner KOMNAS Perempuan), KH. Dr. Faqihuddin Abdul Kadir (Perwakilan Kongres Ulama Indonesia), Sri Maryati (KPPA Cirebon) dan KH. Dr. Marzuki Wahid (Fahmina Institute).
Halaqah ini juga merupakan tindaklanjut dari acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dihelat tiga tahun yang lalu di Cirebon. Kongres ini diinisiasi oleh beberapa lembaga, di antaranya adalah Fahmina, Rahima, Alimat, Rumah Kita Bersama, Aman Indonesia, dan para akademisi dari berbagai universitas di Indonesia. Hasil kongres ini menyorot tiga isu krusial, yaitu: pencegahan perkawinan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan.
Kami menyusun dan menyajikan hasil halaqah ini dalam bentuk tanya-jawab dan dengan bahasa yang mudah untuk dipahami.
Apakah perkawinan anak terkait dengan persoalan keagamaan?
Perkawinan anak adalah peristiwa sosial, politik, ekonomi, juga keagamaan. Di dalamnya terkandung cara berpikir masyarakat, keyakinan, keadaan suatu masyarakat dan sikap pemerintah. Di Indonesia perkawinan anak telah diupayakan untuk dicegah dan diatasi bahkan sejak masa kolonial. Namun, hingga kini perkawinan anak masih menjadi persoalan dalam pembangunan. Dampak perkawinan anak menyeruak ke segala arah; mempengaruhi rendahnya kesehatan perempuan, meningkatkan angka kematian ibu dan anak, meningkatkan kesakitan perempuan dan bayi yang dilahirkannya, mempengaruhi rendahnya capaian pendidikan perempuan, menghambat peluang kerja kepada perempuan, dan pada akhirnya berpengaruh kepada wajah pembangunan di Indonesia. Indonesia menempati posisi ketujuh tertinggi dalam angka perkawinan anak di dunia dan kedua di ASEAN.
Perkawinan diatur oleh ajaran agama, demikian halnya dengan perkawinan anak. Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan di dalam Undang-Undang Perkawinan.
Perkawinan anak dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain pemahaman keagamaan. Dalam pemahaman keagamaan ada keyakinan bahwa perkawinan anak dapat menghindarkan orang tua dari dosa ketika tak dapat menjaga kesucian anak perempuannya. Perkawinan anak juga dipercaya dapat menjaga anak dari perbuatan zina. Pandangan keagamaan yang berhubungan dengan perkawinan anak juga berkelindan dengan isu kemiskinan, yang pada kenyataanya turut mengkondisikan terjadinya perkawinan anak.
Apakah menikah bisa mencegah perzinahan?
Tidak!
Menikah, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, tidak dapat mencegah perbuatan zina. Hal yang mampu mencegah perbuatan zina adalah komitmen laki-laki dan perempuan untuk tidak melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina. Dan berzina dilakukan oleh siapa saja dalam umur berapa saja, bukan hanya oleh anak remaja. Karenanya, pernikahan anak yang hanya didasarkan pada alasan untuk menghindari zina sama sekali tidak relevan. Banyak yang sudah menikah, tapi masih melakukan perzinahan.
al-Quran menyebut pernikahan dengan kata mitsaqanghalizha atau perjanjian/komitmen yang kuat dan agung. Sesuatu yang menggambarkan bahwa pernikahan bukanlah semata-mata ikrar antara manusia dengan manusia, tetapi juga ikrar (komitmen) antara manusia dan Tuhan. Prayarat dalam ikrar ini menjadi penting karena tanpa adanya pribadi yang matang secara fisik dan psikologis yang menjadi pelaku ikrar, niscaya ikrar itu akan goyah atau berakhir di tengah jalan.
Apabila tidak menikah dapat mendorong terjadinya zina, tetapi jika menikah berpotensi untuk menyakiti dan mendatangkan kemudharatan. Mana yang harus didahulukan?
Apabila terjadi pertentangan antara sesuatu yang menjadikan menikah itu wajib dengan sesuatu yang menjadikan pernikahan itu haram, dalam kaidah ushul fikih, menurut Kiai Husein Muhammad, maka yang harus diutamakan sebagai pilihan adalah yang kedua. Argumen ini didasarkan pada kaidah idza ijtama’ al halal wa al haram, ghulibal haram. Dalam kasus pekawinan anak, takut terjadinya perzinahan dalam kaidah ini dapat diberlakukan sebagai berikut: Apabila tidak dinikahkan akan mendorong anak-anak remaja melakukan zina, tetapi jika menikah berpotensi menimbulkan kerusakan/kemudaharatan yang lebih besar. Bila dua hal ini bertemu, maka pilihan yang harus diambil adalah menunda pernikahan supaya tidak melahirkan kerusakan yang lebih besar. Dengan demikian, dalam kasus pernikahan anak, kaidah ini dapat digunakan untuk mengharamkan perkawinan anak.
Jika harus menunda pernikahan karena kekhawatiran akan adanya kemudharatan, bagaimana menyalurkan hasrat seksual?
Tradisi klasik fikih mengenal istilah nikah al yad yang secara literal bermakna menikahi tangan atau dalam bahasa yang populer adalah onani/mastubarasi. Jalan ini diperbolehkan untuk diambil sebagai upaya menghindari kemudharatan. Namun, sebelum nikah al yad diambil, seseorang harus terlebih dahulu menempuh jalan mendidik nafsu melalui puasa. Puasa yang dimaksudkan di sini tentu saja tidak semata-mata hanya tidak makan dan tidak minum di waktu tertentu, tetapi sesuatu yang lebih fundamen, yaitu dengan mengendalikan dan mendidik nafsu.
Bagaimana dengan adanya hadis yang merekam Nabi Muhammad Saw. menikahi Aisyah ra. pada saat usia Aisyah enam tahun?
Memang benar, pada kasus perkawinan anak, teks agama yang sering digunakan sebagai landasan pembenarannya adalah hadis tentang pernikahan Aisyah dan Nabi Muhammad. Hadis yang dinilai sahih oleh Bukhari dan Muslim ini, menurut Kiai Husein harus dibaca dengan pembacaan sejarah. Bukan hanya sebagai pembelaan atas tuduhan pedofilia yang diarahkan pada Nabi, tetapi menilik kembali matan hadis yang tidak hanya satu versi.
Kajian sejarah hadis ini bisa dimulai dengan merunut umur Asma (kakak sulung Aisyah) dengan Aisyah. Pernikahan Aisyah dengan Nabi terjadi setahun paska perpindahan (hijrah) Nabi dari Makkah ke Madinah. Pada saat hijrah, Asma memasuki umur dua puluh tujuh tahun, sedangkan jarak umur antara Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Sehingga, pada saat hijrah, umur Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun. Jika pernikahan Aisyah dengan Nabi dilakukan setahun paska hijrah, maka umur Aisyah ketika menikah adalah delapan belas tahun.
Kajian sejarah lain untuk menentukan umur Aisyah saat menikah bisa dilacak dari umur Asma saat wafat. Asma wafat pada umur seratus tahun atau tepat pada tahun ketujuh puluh tiga hijriyah. Dari sini bisa dilihat bahwa umur Asma saat hijrah berumur dua puluh tahun, sedangkan jarak usia Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Jadi, pernikahan Aisyah dengan Nabi berlangsung pada saat usia Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun.
Bagaimana dengan perawi hadis yang tsiqah dalam hadis tersebut?
Hadis tentang usia Aisyah saat menikah salah satunya memang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah. Seorang penghafal hadis yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan atau tsiqah. Namun, pada masa senjanya mengalami penurunan daya ingat setelah perpindahannya ke Irak. Hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah itu diriwayatkannya saat ia telah perpindah ke Irak dan kemungkinannya telah mengalami penurunan daya ingat.
Perkawinan anak termasuk yang dibahas oleh KUPI. Bagaimana KUPI menanggapi persoalan keagamaan, khususnya perempuan?
Kongres yang dihadiri oleh lebih dari seribu ulama dari berbagai latar belakang ini memiliki kekhasan dalam setiap memandang persoalan agama. Dalam metodologi pembentukan hukum, KUPI selalu mempertimbangkan tiga hal. Pertama, konteks atau realitas yang dihadapi. Dalam kawin anak, misalnya, dampak yang dialami oleh anak laki-laki dan anak perempuan berbeda. Setelah pernikahan, anak perempuan masih memiliki kebebasan untuk melakukan banyak hal, dan dimungkinkan untuk melanjutkan pendidikan. Berbeda dengan anak perempuan, kemungkinan terbesar setelah menikah adalah mengalami proses kehamilan. Kedua, pengalaman kehidupan yang khas perempaun. Pengalaman ini terkait erat dengan kekhasan alat reproduksi dan hal-hal yang melekat pada perempuan dan tidak dimiliki atau diwakili oleh laki-laki, seperti pengalaman menstruasi, pengalaman mengandung, menyusui. Pengalaman-pengalaman khas ini seringkali luput dalam pembacaan terhadap akses layanan publik karena hampir semua kuputusan dan eksekutornya adalah laki-laki yang belum atau tidak memiliki sensitivitas. Ketiga, dan aturan perundang-undangan serta konvensi internasional.
Semangat yang dibawa KUPI adalah mempertemukan para ulama perempuan, baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, berkerjasama dan berkolaborasi, dan mengangkat harkat dan martabat manusia.
Bagaimana cara mengakhiri perkawinan anak?
Ini adalah pekerjaan raksasa yang tak bisa diselesaikan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Pekerjaan ini membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
https://i0.wp.com/rumahkitab.com/wp-content/uploads/2019/07/67099015_2178492952248831_5421262838050062336_o.jpg?fit=1944%2C1296&ssl=112961944rumahkitabhttp://rumahkitab.com/wp-content/uploads/2017/10/Yayasan-Rumah-Kita-Bersama_.pngrumahkitab2019-07-31 09:36:332019-07-31 10:01:01Benarkah Islam Mempromosikan Perkawinan Anak? Selubung Tradisi dalam Beragama
Sebuah youtube menayangkan ceramah pengajian kaum ukhti. Sang ustadzah mengenakan burqa berbaju hijau sambil memegang mikrofon. Ia menasihati jamaahnya yang ia sapa “ukhti” (saudari perempuan) agar jika suami mengajak pergi, tak usah bertanya, langsung mandi, ganti baju, dan ikuti perintah suaminya. Lebih lanjut ia mengajarkan bahwa meksipun istri telah khatam 30 juz, pendidikan lebih tinggi, lebih kaya, dan memiliki kelebihan-kelebihan lainnya, istri harus tetap tunduk, patuh kepada suami dan merendah di bawah (posisi) suami. Hal itu menurutnya bagian dari adab (etika) dalam Islam.
Saya terus terang tak terkejut. Dan juga tak khawatir. Ada sejumlah alasan: Pertama, watak ajaran Islam meskipun bicara soal urusan akhirat kelak (tidak empirik), namun pada dasarnya agama diturunkan kepada orang yang berakal dan berpikir. Dalam ajaran agama Islam penekanan pada pentingnya orang berpikir itu sangat utama. Dan dasar untuk berpikir adakah BERTANYA. Jadi, bagaimana mungkin kepada suami kita tak boleh bertanya, sedang kepada Allah saja kita diperintahkan untuk berpikir yang didasari dengan perintah untuk bertanya, skeptis, meragukan, lalu akal dan nurani akan menuntun manusia kepada kebenaran hakiki.
Kedua, di hampir setiap ayat yang mengajarkan tentang semesta, seperti tanda-tanda kehidupan, pergantian siang dan malam, tentang awan dan hujan, bumi dan langit, tentang tumbuh-tumbuhan dll, semuanya bermuara kepada nilai-nilai yang menuntun pada ajaran TAUHID / monoteisme. Apakah kamu tidak berpikir? (Siapa Yang Maha Kuasa di balik itu semua). Ajaran TAUHID dalam Islam merupakan ajaran yang sangat keras atau bahkan dapat dikatakan sangat radikal. Sebab ajaran Tauhid menuntut kepasrahan, ketundukan total manusia kepada Allah tidak ada yang layak disembah manusia kecuali Tuhan.
Meski begitu, dalam Islam, nilai monoteisme atau Tauhid tidak diajarkan sebagai sebuah indoktrinasi buta. Kemampuan berpikir merupakan prasyarat dan menjadi jembatan menuju inti ajaran Tauhid. Hal ini bukan hanya diajarkan oleh Nabi Muhammad, bahkan sejak nabi Ibrahim as, “Bagaimana manusia menyembah matahari, bintang, rembulan sedang mereka pun terbit dan tenggelam, itu pasti ada yang menggerakannya”.
Dalam ajaran Tauhid secara sangat keras diajarkan larangan manusia menuhankan apa pun di alam semesta, manusia dilarang menyembah sesama manusia: hamba kepada majikan, rakyat kepada raja, anak kepada orang tua/ayah, istri kepada suami. Islam tampaknya sangat menyadari betapa bahayanya relasi kuasa antara manusia karena di sana ada unsur power dan ketergantungan yang sangat nyata. Karenanya nilai ajaran Tauhid luar biasa keras dalam melarang sikap menghamba, tunduk, pasrah bongkokan. Dalam dunia modern, ajaran Tauhid yang menihilkan kuasa manusia atas manusia yang lain atau bentuk-bentuk penghambaan sangat relevan dengan prinsip-prinsip HAM.
Ketiga, Islam Indonesia tumbuh dalam masyarakat agraris egaliter. Meskipun unsur feodalisme menjadi elemen penting dalam membangun relasi, namun sumbangan perempuan sangat dikenali secara kultural. Karenanya dasar-dasar hubungan yang setara merupakan urat nadi relasi antara lelaki dan perempuan, suami dan istri.
Harus diakui hubungan -hubungan itu tidak sempurna, sebab bagaimana pun Indonesia mengenali ajaran yang asimetris antara lelaki dan perempuan. Dan hal itu tak lepas dari ajaran feodalisme Jawa yang memperkenalkan hubungan asimestris kawula lan gusti. Namun ajaran Islam yang mengutamakan nilai -nilai Tauhid telah mengajari kita bahwa penghambaan kepada manusia bukan saja melawan hakikat manusia merdeka tetapi juga ajaran yang paling prinsip dalam Islam: TAUHID.
Atas dasar itulah saya tak cemas dan khawatir dengan ceramah sang ukhti yang mengajarkan istri tak boleh bertanya kepada suami, dan harus patuh buta kepada suami. Pendapat ini menurut saya menyalahi ajaran paling prinsip dalam Islam: TAUHID!
Mungkin ia hafiz 30 juz, namun dengan mengajarkan istri harus tunduk patuh, pasrah merendah kepada suami tampaknya menyelami surat al Ikhlas pun boleh dipertanyakan. Andai saja sang ukhti itu belajar feminisme ia akan tahu menyembah sesama manusia itu hal yang paling terlarang dalam feminisme. Feminisme adalah metodologi yang mengajarkan kepada manusia tentang PENIHILAN kepada tuhan-tuhan ciptaan manusia. Feminisme mengajarkan manusia untuk berani beragama dengan BERPIKIR. Mengubah ajaran agama yang semula hanya rapalan mantra menjadi daya untuk pembebasan atas penghambaan sesama manusia!
Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat setidaknya 12 kasus pernikahan anak di kamp pengungsian korban gempa dan tsunami yang tersebar di Palu, Sigi, dan Donggala di Sulawesi Tengah. Fenomena ini menambah potret buram Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah dengan prevalensi pernikahan anak terbanyak.
Kasus pernikahan anak korban gempa ini disebut sebagai “fenomena gunung es”, mengingat terdapat 400 titik pengungsian yang tersebar di lokasi bencana dan belum semuanya ‘terjamah’ oleh pegiat hak perempuan dan perlindungan anak.
Wartawan BBC News Indonesia Ayomi Amindoni dan Dwiki Muharam, mencari tahu lebih dalam di balik fenomena pernikahan anak penyintas korban bencana gempa dan tsunami yang terjadi pada September 2018 silam.
Di bawah ini adalah kisah-kisah anak penyintas bencana gempa dan tsunami Palu yang dinikahkan. Di antara mereka, ada yang berani mendobrak norma.
Dini, 18 tahun
Cincin kawin menghiasi tangan kanan Dini (bukan nama sebenarnya), yang sedang mengelus-elus perutnya yang kian membuncit.
Sesekali tangannya mengipasi wajahnya untuk menghalau hawa panas di bilik hunian sementara (huntara) berukuran tiga kali empat meter itu.
April lalu, ketika usianya masih 17 tahun, Dini menikah dengan teman sebayanya.
“Sebenarnya tidak mau kawin cepat, cuma karena faktor begini kan, jadi kawin. Sebenarnya masih mau lanjut, kalau tidak begini kan pasti masih mau lanjut kuliah,” aku Dini ketika ditemui BBC News Indonesia, Rabu (10/07).
“Di pengungsian ini tidak ada orang yang tahu saya ini kawin lantaran hamil,” aku Dini.
Dini beralasan, karena hamil di luar nikah, dirinya terpaksa menikah di usia yang masih dini. Namun, kehamilan Dini tidak banyak diketahui oleh tetangganya yang juga tinggal di hunian sementara di kota Palu itu.
“Di pengungsian ini tidak ada orang yang tahu saya ini kawin lantaran hamil, tiada.”
Dini menuturkan, dia menjalin hubungan dengan teman sebayanya -yang kini menjadi suaminya- beberapa saat sebelum gempa mengguncang teluk Palu, sembilan bulan silam.
Rumahnya daerah Palu Selatan, ditelan ‘tanah bergerak’ atau fenomena likuifaksi yang membuat bangunan rumah amblas.
Salah satu wilayah ‘tanah amblas’ di Petobo kini ditumbuhi semak dan ilalang, sembilan bulan setelah gempa mengguncang.
Setelah itu, dia merasa hidupnya tak sama lagi.
“Karena yang dulunya ada segala macam, sekarang serba terbatas. Harus beradaptasi ulang. Susah,” ujarnya pelan.
Tinggal di pengungsian membuatnya lebih banyak menghabiskan waktu dengan kekasihnya hingga akhirnya dia menyadiri dirinya sudah hamil dua bulan.
Dia menceritakan perasaannya ketika mengetahui pertama kali dirinya hamil.
“Takut, karena pikir to masih sekolah. Tapi suami bilang, ‘jangan diapa-apakan, saya tanggung jawab’.”
Pada April lalu, setelah lulus dari sekolah menengah kejuruan, Dini akhirnya menikah.
Dini menuturkan orangtuanya sempat kecewa dengan pernikahannya sebab sebagai anak pertama, dirinya menjadi tumpuan harapan keluarga.
“Nangis, kecewa lah.”
“Karena awalnya bilang saya mau kuliah, ini-itu, ujung-ujungnya tidak.”
Betapapun, Dini kini mengaku pasrah dengan nasibnya.
“Mungkin jalannya sudah begitu. Takdirnya dorang.”
Ibu Dini, Siti (bukan nama sebenarnya), mengiyakan bahwa pada mulanya dia tidak menghendaki putrinya menikah dini. Dia menginginkan Dini menyelesaikan pendidikan dan bekerja untuk memperbaiki taraf hidup keluarga.
“Maunya kita, nanti kerja, dapat uang sendiri.”
Siti sendiri baru menikah ketika usianya menginjak 21 tahun.
Namun, Siti tidak bisa melarang anaknya menikah karena selain sudah hamil di luar nikah, kondisi keuangan keluarganya pun terhimpit.
“Karena kita mata pencaharian sudah tidak menentu lagi. Sudah tinggal begini, rumah tidak ada. Mau dikasih kuliah apa sudah tiada lagi mata pencaharian,” keluh Siti.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Siti membuat kue tradisional yang dia jual di warung-warung di pengungsian. Sementara suaminya sudah tak lagi bekerja.
Salah satu rumah yang masih kokoh berdiri di lokasi likuifaksi
Santi, 15 tahun
Berbeda dengan Dini yang menikah karena keterpaksaan, Santi (bukan naman sebenarnya), menikah pada Januari silam ketika dirinya masih berusia 14 tahun.
Suaminya, adalah seorang pemuda berusia 20 tahun yang bekerja di pelabuhan.
“Saya menikah sama dia karena kita sudah baku suka, tidak ada kata-kata untuk saling melepaskan. Jadi dianya sudah bosan ketemuan terus. Kadang saya jo dilarang ketemuan, terpaksa lebih baik kawin aja,” ungkap gadis berkulit sawo matang itu.
Santi terpaksa putus sekolah ketika duduk di kelas dua sekolah menengah pertama, karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung.
Setelah gempa mengguncang, Vera selama beberapa minggu tinggal di tenda pengungsian. Setelah itu, dia tinggal di rumah neneknya.
Setelah pacaran selama dua bulan dengan tetangganya, dia lalu memutuskan untuk menikah setelah ibu dan neneknya memergoki dia berpacaran.
Kebanyakan dari mereka menikah untuk mengurangi beban keluarga
“Suami saya katanya belum pingin kawin. Jadi dia tuh memikirkan karena kita sudah berhubungan, terpaksa dia mau. Namanya juga kita saling menyukai. Jadi kata orang tua ya mau diapain, kawinin aja.”
Alasan menikahkan anak karena norma warga setempat diakui oleh Azis, ketua lembaga adat di desa itu.
“Kami sebagai lembaga adat kami sama-sama pertanggungjawabkan ini. Meski umurnya belum cukup, kami tetap laksanakan itu,” ujar pria paruh baya itu.
“Kenapa kami laksanakan kebetulan orang tuanya seakan-akan tidak menghiraukan mereka, sehingga kami berani juga melaksanakan pernikahan mereka.” imbuhnya.
Apa penyebabnya?
Pernikahan Dini dan Santi adalah beberapa dari 12 kasus pernikahan anak yang terpantau oleh tenda ramah perempuan – sebuah posko yang didirikan menjadi pusat rujukan bagi permasalahan anak dan perempuan di pengungsian – dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Sebanyak 10 kasus, terjadi di enam tenda ramah perempuan yang dikelola lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan, LIBU.
Direktur LIBU Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir mengungkapkan, kasus pernikahan anak paling banyak terjadi di Petobo, tempat fenomena likuifaksi terjadi.
“Memang di Petobo ini laporan yang paling banyak, ada lima orang anak, yang dilaporkan oleh volunteer. Kemudian ada dua di Pantoloan, dua orang di Jono Oge dan satu orang di Balaroa.”
Dewi menuturkan empat dari anak perempuan ini menikah dengan pria dewasa, sementara sisanya menikah dengan teman sebayanya.
“Satu di antaranya karena istrinya terkena likuifaksi kemarin kemudian yang sekarang jadi istrinya baru masuk 17 tahun dan masih bersekolah.”
Lantas, apa yang menjadi penyebab anak-anak ini dinikahkan dalam usia di bawah umur?
Dewi mengungkapkan, motif ekonomi mendominasi pernikahan anak ini. Karena desakan ekonomi keluarga, yang kemudian menikahkan anaknya demi mengurangi beban keluarga.
“Walaupun di Undang-Undang Perlindungan Anak kan 0-18 tahun masih dikategorikan sebagai anak sebetulnya.”
Faktor keterdesakan ekonomi juga disuarakan oleh Soraya Sultan, ketua Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah atau KPKP-ST yang ikut memberi pendampingan kepada anak-anak dan remaja di enam lokasi pengungsian di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
“Apalagi situasi begini, beban tekanan ekonomi, tekanan sosial juga. Begitu ada tanggung jawab yang terpindah, itu mereka merasa bebannya ilang sedikit,” imbuhnya.
Namun dia menambahkan, selain keterdesakan ekonomi, faktor hamil di luar nikah juga menjadi penyebab pernikahan anak ini.
“Walaupun hamil, tapi kan mindset orang tua kalau anak sudah menikah, tanggung jawab orang tua lepas. Mau dia kawin dengan seumuran kah, atau yang lebih tua kah, tanggung jawab lepas,” jelas Soraya.
Namun, Soraya juga menggarisbawahi bahwa proteksi orangtua jauh berbeda ketika mereka tinggal di kamp pengungsian.
“Kalau di rumah, tingkat perlindungan orang tua lebih tinggi daripada di kamp atau huntara karena tenda atau Huntara yang kecil.”
“Kita kan tidak bisa memaksa anak gadis tetap tinggal di dalam rumah. Siapa yang betah di ukuran tiga kali empat, satu kali dua puluh empat jam?”
Tenda ramah perempuan menjadi pusat rujukan bagi permasalahan anak dan perempuan di pengungsian
Namun, terlepas dari kondisi ekonomi yang mendesak, faktor norma sosial di Palu dan sekitarnya yang melanggengkan pernikahan anak, menurut Dewi, juga menjadi penyebab maraknya pernikahan anak di Sulawesi Tengah.
“Itu jadi faktor juga, karena Sulawesi tengah ketiga tertinggi secara nasional.”
“Desakan lingkungan memaksa anak untuk segera dikawinkan.”
“Lingkungan, dalam hal ini tradisi dan budaya di Sulawesi tengah, terutama di daerah pegunungan tinggi yang adatnya sangat kuat, banyak juga kita temukan kasus-kasus seperti itu,” jelas Dewi.
Rata-rata dari anak-anak ini, ujar Dewi, dinikahkan ketika mereka berusia 15-16 tahun.
Fenomena ini, menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Rita Pranawati memperparah predikat Sulawesi Tengah yang dikenal sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi.
Dia menuturkan situasi pendidikan dan perspektif budaya, juga menjadi penyebab maraknya pernikahan anak di Sulawesi Tengah.
“Misalnya, tidak mau dianggap anaknya tidak laku, ini kan sudah menjadi bagian dari adat yang sering dianggap malu keluarga, aib.”
“Ketercapaian wajib belajar juga tidak tinggi, situasinya jadi kurang baik.”
“Tapi memang terkait kultur norma sosial dan budaya itu yang sebenarnya sering menjadi pendorong utama,” kata dia.
‘Saya tidak mau, saya mau kejar prestasi”
Namun, di antara anak-anak yang disuruh menikah, ada yang mendobrak norma sosial itu.
Ratna dan Galih (bukan nama sebenarnya), dua sejoli yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas, dipaksa menikah oleh orang tua Ratna hanya karena mereka bermain hingga pagi hari.
“Saya tidak mau lah. Saya mau kejar prestasiku dengan saya mau sekolah,” ungkap Ratna yang masih berusia 16 tahun itu.
Dia menuturkan ini untuk kedua kalinya sang ibu memaksanya untuk menikah.
Sebelumnya, beberapa saat setelah gempa dan tsunami menerjang Palu dan sekitarnya, ibunya memaksanya menikah dengan pamannya yang kehilangan istrinya.
Ratna biasa memanggil bibinya dengan sebutan ‘bunda’.
“Saya disuruh menggantikan bunda. Saya disuruh kawin sama dia (pamannya).”
“Saya disuruh menggantikan bunda. Saya disuruh kawin” tutur Ratna.
Ratna langsung menampik paksaan dari orang tuanya itu, “Karena masih sekolah dan saya tidak suka”.
“Sempat saya lari dari rumah satu minggu.”
Di rumah, Ratna mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari anggota keluarganya, termasuk ibu, nenek dan pamannya. Hal itu membuatnya tidak betah tinggal di rumah.
Bahkan, Ratna mengaku sudah tiga kali diperkosa oleh pamannya.
“Kejadiannya sesuah gempa, waktu bunda saya masih hidup. Pas malam, saya tidur di kamar nenek, terus dia masuk kamar. Saya teriak tidak bisa, dia perkosa saya, saya tidak bisa teriak mau bagaimana, saya tidak bisa teriak,” ungkap Ratna sambil menahan tangis.
Bukan hanya sekali itu saja dia diperkosa oleh pamannya. Setidaknya, aku Ratna, sudah tiga kali sang paman melakukannya.
Saat ini kasus ini sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Namun, kejadian ini tidak mematahkan semangatnya untuk melanjutkan pendidikan demi mengejar cita-citanya menjadi guru olahraga.
“Mau sekali, saya mau melanjutkan sekolah sampai kuliah. Jadi guru penjas (pendidikan jasmani)”
Fenomena gunung es?
Pernikahan Dini dan Santi adalah apa yang disebut ‘puncak gunung es’ oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah, Ihsan Basir.
Dia mengungkapkan saat ini ada 12 kasus pernikahan anak yang tercatat di 12 titik pengungsian korban gempa dan tsunami yang terjadi September silam.
“Ini seperti fenomena gunung es ya, kita bisa lihat dari permukaan saja besarnya, artinya orang yang melapor memang di 12 titik. Kita punya titik-titik posko di situ. Tapi kalau saja [jumlah posko] lebih dari itu, bisa jadi itu lebih,” ujar Ihsan.
Lebih lanjut, Ihsan mengklaim bahwa tren pernikahan anak di Sulawesi Tengah mengalami penurunan.
Di tahun 2018, prevalensi pernikahan anak menjadi 22%.
“Hanya saja, setelah gempa, kita belum bisa deteksi secara riil data. Dari data Dukcapil, di kota Palu sendiri ada 28 anak laki-laki yang kawin terlalu dini dan ada 45 orang perempuan yang klafikasinya pernikahan anak,” kata dia.
Dewi dari LIBU Sulawesi Tengah mengkhawatirkan angka yang sudah terdeteksi ini jauh di bawah angka yang sebenarnya, mengingat ada sekitar 400 lokasi pengungsian yang tersebar di Palu, Sigi dan Donggala.
“Data sekarang ada 400 titik pengungsian dan jujur saja, kita belum mampu melakukan intervensi ke banyak titik.”
Apalagi, lanjut Dewi, saat ini masih banyak dari pengungsi ini masih tinggal di tenda-tenda. Mereka yang berada di tenda pengungsian, dipandang jauh lebih rentan ketimbang mereka yang kini sudah tinggal di hunian sementara.
Baru 4.558 KK yang sudah tertampung oleh Hunian Sementara
“Mungkin yang tidak terlapor, atau yang tidak bisa kita pantau dari 400 titik itu, apalagi dengan kerentanan pascabencana,” kata dia.
Hingga Mei 2019, berdasarkan data Pemerintah Kota Palu, setidaknya masih terdapat 10.000 kepala keluarga atau 40.136 jiwa masih berada di lokasi-lokasi pengungsian.
Dari jumlah itu baru 4.558 KK yang sudah tertampung oleh Hunian Sementara (Huntara) yang dibangun oleh pemerintah dan LSM, sedangkan sisanya sebanyak 6.655 KK masih tinggal di tenda-tenda pengungsian.
Sebanyak 20 KK masih tinggal di tenda pengungsian yang berlokasi di Sigi
Perempuan dan anak semakin rentan
Ketua Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST) Soraya Sultan menyebut fenomena pernikahan anak di kamp pengungsian ini membuat anak-anak dan perempuan penyintas bencana kian rentan.
“Dari sisi sosial, dari sisi ekonomi, perlindungan hukum, semua serba rentan,” ujar Soraya.
Dia menuturkan, ada tiga isu besar yang menghantui perempuan dan anak di pengungsian. Selain pernikahan anak, fenomena trafficking juga menjadi ancaman baru bagi perempuan penyintas bencana.
“Seperti di Sigi, Sulawesi Tengah ini adalah salah satu kantong buruh migran dan itu sudah mulai kelihatan, karena kehilangan pekerjaan, mereka bermigrasi, terserah mau jadi apa. Fenomena trafficking sudah mulai muncul,” jelas Soraya.
Saat ini hanya ada 12 tenda ramah perempuan yang tersebar di Palu, Sigi dan Donggala
Dia menambahkan kesehatan reproduksi perempuan juga menjadi masalah bagi perempuan di pengungsian.
“Kami juga menekankan pada pemerintah supaya isu ini jadi sorotan dan jadi program. Karena tenda ramah perempuan kan terbatas, kemampuan, apalagi kita betul-betul fungsinya relawan di sini,” kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah, Ihsan Basir, mengatakan untuk menekan angka pernikahan di bawah umur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyuluhan dan respons cepat dalam wujud forum anak-anak yang dibentuk pihak pemprov.
“Kita juga akan menggunakan PKK karena mereka punya basis di desa-desa terkait penjangkuan soal pernikahan anak ini. Kita juga punya pusat partisipasi masyarakat secara terpadu terkait perkawinan anak yang sekarang sedang kita galakkan,” jelas Ihsan.
https://i0.wp.com/rumahkitab.com/wp-content/uploads/2019/07/107922867_ika.jpg?fit=976%2C549&ssl=1549976rumahkitabhttp://rumahkitab.com/wp-content/uploads/2017/10/Yayasan-Rumah-Kita-Bersama_.pngrumahkitab2019-07-29 09:55:382019-07-29 09:55:38Hari Anak Nasional: Kisah-kisah anak yang menikah dini di kamp pengungsian Palu
CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus berupaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya bersama Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Pemkot Cirebon mendeklarasikan RW 17 Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sebagai RW Layak Anak, Selasa (23/7).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sutisna mengatakan, kekompakkan yang ditunjukkan masyarakat di setiap lingkungan sangat diperlukan dalam upaya memenuhi hak-hak anak. Untuk itu, diminta kepada seluruh pihak agar bersama-sama mewujudkan RW layak anak di Kota Cirebon.
“Salah satu upaya untuk mendorong program Kota Layak Anak adalah dengan membentuk RW layak anak. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak,” ujar Sutisna kepada Radar Cirebon seusai acara deklarasi RW 17 Pegambiran sebagai RW Layak Anak.
Jamaluddin Mohammad dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menambahkan, deklarasi ini untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal, keluarga dan remaja. Tujuannya, dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Terlebih menurutnya, Indonesia berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak. Hal itu untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan yang selaras dengan program Sustainable Development Goals (SDGs).
Melalui Program Berdaya, Rumah KitaB memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Karena di wilayah- wilayah tersebut potensi perubahan juga terlihat.
“Dalam pelaksanaannya kita mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama khususnya Dirjen Bimas Islam, Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerja sama Bappenas dengan Pemerintah Australia,” ungkapnya.
Pada September 2017, Rumah KitaB melakukan asesment perkawinan anak di dua Kelurahan Kasepuhan dan Kelurahan Pegambiran. Pemilihan kedua kelurahan itu merujuk data yang diperoleh dari Kementerian Agama Kota Cirebon dan diperkuat data dari KUA Lemahwungkuk atas tingginya kasus perkawinan anak.
“Setidaknya, berdasarkan data dari kedua lembaga tersebut, ada 14 orang remaja yang menikah di usia anak di bawah usia 18 tahun pada semester awal tahun 2017,” ungkapnya.
Karena itu, dalam rangka menanggulangi maraknya praktik kawin anak di Kota Cirebon, baik yang tercatat maupun tidak, Rumah KitaB melakukan penguatan kapasitas kepada tiga target yaitu remaja, orang tua, juga tokoh formal dan non-formal.
“Kita bekerja sama dengan masyarakat, lembaga pemerintah, Ormas, serta LSM untuk bersama-sama menjadikan RW 17 Pegambiran sebagai pilot projek RW layak anak,” pungkasnya. (gus)
https://i0.wp.com/rumahkitab.com/wp-content/uploads/2019/07/cir-2.jpg?fit=785%2C495&ssl=1495785rumahkitabhttp://rumahkitab.com/wp-content/uploads/2017/10/Yayasan-Rumah-Kita-Bersama_.pngrumahkitab2019-07-25 11:47:142019-07-25 11:47:14Pemkot Cirebon Butuh Dukungan Semua Pihak Wujudkan Kota Layak Anak
Organisasi sosial kemanusiaan, Rumah Kita Bersama, atau Rumah Kitab melakukan diskusi dan deklarasi, untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur. Selain rentan, dalam pertemuan sejumlah elemen ini juga, mengidentifikasi masalah hingga menghasilkan sejumlah solusi.
https://i0.wp.com/rumahkitab.com/wp-content/uploads/2019/07/cir.jpg?fit=591%2C427&ssl=1427591rumahkitabhttp://rumahkitab.com/wp-content/uploads/2017/10/Yayasan-Rumah-Kita-Bersama_.pngrumahkitab2019-07-25 11:42:162019-07-25 11:43:02Cegah Perkawinan Anak Dibawah Umur
Knowledge Sector Initiative (KSI) merupakan komitmen bersama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang bertujuan meningkatkan taraf kehidupan rakyat Indonesia melalui penerapan kebijakan publik yang lebih berkualitas yang menggunakan penelitian, analisis, dan bukti secara lebih baik.
Informasi lebih jauh mengenai program KSI bisa dibaca di: http://www.ksi-indonesia.org
Apa itu KSI Interviews?
Melalui KSI Interview, kita akan bertemu dengan pembuat kebijakan, peneliti kebijakan, intelektual, dan praktisi pembangunan dan menanyakan kepada mereka mengenai perspektif serta pengalaman pribadi dengan proses knowledge-to-policy juga pembuatan keputusan berdasarkan bukti. Dari temuan riset komunikasi ke penggunaan bukti sebagai bagian dari pembuatan keputusan, ke opini publik yang berpengaruh dan peran media, setiap artikel akan menyajikan perspektif tertentu dalam spektrum knowledge-to-policy. KSI berharap dapat memperkaya dialog di antara aktor kunci dalam sektor pengetahuan di Indonesia.
Siapakah yang Pernah Diwawancarai?
Ibu Mari Elka Pangestu (mantan Menteri Perdagangan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif); Ibu Diah Saminarsih (Staf Khusus Menteri Kesehatan); Bapak Wijayanto Samirin (Staf Khusus Wakil Presiden untuk Ekonomi dan Urusan Keuangan); Bapak Ari Perdana (mantan Kepala Kelompok Kerja UKM TNP2K); Ibu Sandra Moniaga (Komisioner KOMNAS HAM); Bapak Roby Muhammad (anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)); Bapak Yanuar Nugroho (Wakil Kepala Staf Kantor Eksekutif Kepresidenan); dan Bapak Noer Fauzi Rahman (Staf Khusus Kepala Kantor Staf Presiden).
Artikel wawancara terdahulu bisa dibaca di http://www.ksi-indonesia.org/id/index.php/ksc/
—————————————————————————————————————-
T: Boleh diceritakan sedikit mengenai latar belakang Anda?
J: Dari sisi pendidikan, saya lulusan IAIN/UIN Jakarta Fakutas Teologi Islam Jurusan Perbandingan Agama. Setelah lebih dari 15 tahun menjadi aktivis dalam isu kesehatan reproduksi, termasuk menjadi pengelola program di Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), saya mendapatkan beasiswa Ford Foundation untuk program Master di bidang Antropologi Kesehatan di Universitas Amsterdam.
Latar belakang lainnya, terkait dengan aktivitas saya sebagai peneliti sekaligus aktivis dalam gerakan perempuan di Indonesia. Ini adalah dua dunia yang pada sejumlah kasus tak terlalu terhubung satu sama lain atau tak selalu ada di satu orang. Biasanya orang memilih menjadi aktivis dengan menggunakan hasil penelitian lembaga lain sebagai basis advokasi perjuangannya atau hanya menjadi peneliti penuh tanpa mengadvokasikan hasil penelitiannya.
Pada saya mungkin ini agak unik, saya melakukan keduanya. Saya sangat mencintai dunia penelitian, terutama penelitian sosial antropologi keagamaan. Isu tersebut yang memberi hidup saya warna dan makna. Saya senang ke lapangan, mencari tahu, bertanya, mendengarkan cerita dan menuliskannya kembali dengan disiplin ilmu dan teori tertentu, utamanya feminisme. Dengan cara itu, saya dapat menjelaskan sebuah fenomena dengan menggunakan cara pandang kritis terkait relasi (kuasa) lelaki dan perempuan, cara pandang yang dapat membongkar prasangka gender, bias, serta diskriminasi yang diakibatkannya.
Saya juga suka menulis, menuliskan hasil penelitian. Ekstraksi hasil penelitian kerap saya tuangkan dalam rubrik opini di media seperti di Kompas, Jakarta Post atau media sosial dengan menggunakan bahasa populer yang mudah dipahami. Di saat menulis itu semua, saya merasa saya sedang melakukan advokasi, baik untuk mengubah cara pandang ataupun kebijakan.
Dari sisi waktu, saya kira saya mendapatkan momentum yang sangat baik, meski setiap waktu sesungguhnya bisa menjadi momentum bagi setiap orang untuk mengalami perubahan dalam hidup. Saya hidup di era pertengahan Orde Baru yang ketika itu sangat jumawa terhadap rakyat.
Mesin politik Orde Baru, yakni partai Golkar dan PNS menjadi tulang punggung paling efektif menyokong rezim. Sementara kami, LSM, gerakan mahasiswa dan pers harus bekerja dalam tekanan yang bagai siluman- tak kentara tapi menakutkan. Bicara hak-hak perempuan ketika itu, kami harus menunjukkan di mana letak kesalahan program KB misalnya, yang nyata-nyata berhasil menunjang pembangunan dalam penurunan angka kelahiran secara signifikan. Kami harus dapat menjelaskan bahwa sebuah program yang baik sekalipun harus tetap dipertanyakan jika dalam pelaksanaannya merampas hak – hak dasar individu dalam mengontrol tubuhnya sendiri, melanggar prinsip-prinsip demokrasi dengan melakukan pemaksaan kehendak tanpa ada ruang negosiasi. Kita tahu, saat itu KB dilakukan dengan koersif, cara-cara para militer, ancaman sistemik, dibuat malu bagi yang tak ikut kehendak negara, tak menyisakan ruang untuk bertanya atau menolak. Cara-cara seperti itu menurut kami melanggar prinsip dasar kebebasan serta membahayakan program itu sendiri. Orang menerima KB karena paksaan, tidak dengan kesadaran melainkan karena mobilisasi. Sekarang, kita melihat akibatnya, kita menemukan buktinya, KB ditolak dengan menggunakan alasan yang seharusnya telah selesai dibicarakan di masa lalu terkait tujuan, manfaat, cara dan asal-usulnya. Dan itu datang dari domain yang harusnya dulu bisa dibicarakan seperti pandangan agama atau politik demografi.
Jadi begitulah, dulu saya berbicara tentang kesehatan reproduksi berhadapan dengan koersi negara, sekarang pun penelitian dan advokasi saya masih tetap di isu kesehatan reproduksi. Bedanya kalau dulu kami menghadapi koersi negara, sekarang kami menghadapi kekuatan siluman lain yang datangnya dari pandangan keagamaan yang juga merasa punya kuasa dan kontrol atas tubuh perempuan.
T: Bisa dijelaskan bagaimana feminisme dioperasionalkan dalam penelitian-penelitian Anda?
J: Dalam penelitian dengan tema apapun saya selalu ingin melihat secara kritis relasi kuasa yang bekerja, tak terkecuali relasi kuasa gender.
Dengan analisis gender dan feminisme itu saya juga melihat keagenan (agency) perempuan: bagaimana mereka memberi makna, tunduk atau melawan pada kehendak patrarki yang nyata-nyata menindasnya namun membutuhkan kesadaran kritis untuk menyadari adanya penindasan itu. Misalnya, ketika meneliti tentang gerakan radikal di Indonesia. Saya membaca beberapa hasil penelitian dalam isu itu. Saya sangat heran bagaimana sebuah gerakan keagamaan di Indonesia bisa tak memperhatikan keterlibatan perempuan. Bagaimana hal yang begitu nyata secara kasat mata bisa tak dilihat dalam kerangka penelitiannya. Padahal, misalnya, teroris Noordin M. Top yang dikejar-kejar polisi, bisa bertahan hidup karena berkamuflase dengan membentuk keluarga yang biasa dan normal. Tidakkah kita ingin tahu, siapa ini istrinya, apakah istrinya tidak takut, bagaimana mereka kenal, apa pandangan sang istri tentang perjuangan suaminya. Pendek kata, apa kita tak ingin tahu, bagaimana sang terroris yang pindah dari satu kota ke kota lain, siapa yang mencuci kolornya? Saya sangat heran, kok penelitian tentang sebuah gerakan keagamaan di Indonesia, bisa sampai tidak mempertanyakan di mana posisi perempuan. Buat saya itu sangat aneh. Di titik itu saya menduga ada bias gender yang sangat besar. Terorisme dianggap dunia maskulin, dunia lelaki. Tapi bias itu membuat sebuah penelitian menjadi tersesat.
Atas dasar rasa penasaran itu, saya mendesain penelitian tentang perempuan dan fundamentalisme. Saya mencoba melihatnya secara melingkar, tidak langsung pada jantung penelitian soal radikalisme. Saya setuju dengan pendapat Ihsan Ali Fauzie dari PUSAD Paramadina yang menyimpulkan bahwa fundamentalisme adalah jalan untuk menuju radikalisme. Bersama peneliti Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), kami mewawancarai 20 orang perempuan secara intensif soal-soal yang dapat menghubungkan perempuan dengan pandangan dan gerakan fundamentalisme di Indonesia. Hasilnya sangat menarik. Pada setiap perempuan yang diteliti terdapat agency untuk berjuang, berjihad dalam membela agama. Mereka melakukan pemaknaan yang sangat personal terhadap jihad. Tentu saja konsep ini diperoleh melalui keterlibatannya dalam kelompok fundamentalismenya tersebut. Di sini terdapat peran agency perempuan ‘pengabdi’, baik dalam memberi makna atau bahkan mengkritisi organisasi atau kelompok fundamentalismenya.
Hal yang lebih menarik adalah bagaimana perempuan memaknai jihadnya. Kelompok fundamentalis memaknai “jihad” pada dua kategori. Jihad besar (jihad kabir), yaitu jihad yang mempertaruhkan nyawa di medan perang/medan konflik. Sementara jihad kecil (jihad saghir), yaitu jihad khas yang terkait dengan peran perempuan untuk melahirkan anak, terutama anak lelaki yang kelak menjadi pelaku jihad besar, serta bersikap sabar ketika suami pergi “berjihad”. Namun di kalangan perempuan dari generasi yang lebih muda, merasa tidak puas dengan peran-peran sosial ini. Mereka bernegosiasi untuk ikut melakukan jihad besar, misalnya dengan menjadi pembawa bom. Fakta itu jelas menarik. Tapi tugas peneliti adalah mempertanyakan fakta tersebut secara lebih dalam. Dalam penelitian saya, karena saya menggunakan analisis gender dan feminisme, saya bertanya-tanya mengapa perempuan tak puas dengan peran tradisionalnya melakukan jihad kecil itu. Pertanyaan itu menggiring pada temuan yang lebih menarik. Rupanya posisi sosial perempuan dalam kelompok fundamentalis itu begitu rendah. Begitu tak dihargai, tak dilihat. Tidak direkognisi sebagai sesuatu yang memberi arti pada makna jihad. Para perempuan muda itu begitu ingin membuktikan bahwa mereka berani, lebih berani dari lelaki, mereka ingin dilihat serta direkognisi perannya. Satu-satunya cara pembuktian adalah dengan mengorbankan nyawa (sebagai pembawa bom). Padahal dalam konsep teologis pelaku jihad kan iming-imingnya mereka akan mendapatkan bidadari, lalu buat perempuan apa? Konsepnya tak seterang dan sejelas upah bagi lelaki. Meskipun demikian, si perempuan tetap ingin membuktikan bahwa mereka berani bertaruh nyawa. Dan dengan cara itu mereka “dihormati”, diterima kehadiran dan eksistensinya. Maka di titik ini kita baru bisa memahami mengapa ada perempuan yang bersedia meledakkan diri dengan membawa bom dan memaknainya sebagai jihad (baca publikasi Rumah KitaB berjudul Kesaksian Para Pengabdi: Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia, red.).
T: Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena yang sudah ada sejak lama, bagaimana penelitian Anda menjadikan data-data dan informasi berbicara mengenai fakta kekerasan, thus, menjadi bukti bagi perubahan kebijakan demi tercapainya keadilan sosial?
J: Nah ini pertanyaan menarik, melalui ini menjelaskan dua arena kerja saya – penelitian dan menulis untuk advokasi. Saya pernah menulis artikel di Kompas untuk merespons pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh (beliau menjabat 22 Oktober 2009 hingga 27 Oktober 2014, red). Ketika itu ada perkosaan pelajar SMP di Depok yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Sekolahnya menolak hak korban untuk bersekolah setelah terjadi insiden perkosaan. Pak Menteri menyatakan bahwa yang terjadi itu bukan kekerasan seksual melainkan hubungan suka-sama suka. Jadi alih-alih mencari solusi atas perlakuan diskriminatif pihak sekolah, Pak Menteri membenarkan tindakan sekolah atas nama melindungi murid yang lebih banyak.
Dalam tulisan itu saya menjelaskan anatomi kekerasan seksual pada remaja seperti kekerasan dalam pacaran. Pada intinya, perkosaan bisa terjadi dalam hubungan yang semula suka sama suka, namun di satu titik terjadi pemaksaan yang memanfaatkan relasi kuasa termasuk kuasa atas nama cinta. Ada perbedaan gender yang harus dipahami mengenai persepsi remaja lelaki dan perempuan tentang ekspresi cinta, relasi kuasa dan makna hubungan seks. Perbedaan itu membutuhkan pemahaman yang benar, tidak bias, serta tidak didasarkan pada prasangka lelaki.
Contoh lain adalah penelitian Rumah KitaB yang saya pimpin soal perkawinan anak (ada 14 judul hasil penelitian yang bisa dilihat di https://rumahkitab.com/project-list/karya/). Mencoba keluar dari kungkungan fokus yang melihat perkawinan anak sebagai akibat dari kemiskinan, kami mencoba membedah lebih jauh soal akar kemiskinan tersebut. Kawin anak menjadi fenomena yang nyaris bisa ditemui di mana pun di Indonesia baik di perdesaan maupun perkotaan. Data menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia kawin di bawah umur; dua per tiga dari perkawinan anak itu kandas dan bercerai. Indonesia secara absolut masuk ke dalam sepuluh negara dengan praktik kawin anak tertinggi di dunia. Kami mencoba melihat akar kemiskinan itu yaitu berubahnya ruang hidup di wilayah perdesaan akibat berubahnya kepemilikan tanah dan alih fungsinya. Ketika para lelaki dan tokoh masyarakat kehilangan aksesnya pada urusan tanah, mereka menjadi lebih rewel dalam mengurusi persoalan moral warganya termasuk kaum remajanya. Mereka cenderung lebih konservatif dan minimal membiarkan terjadinya perkawinan anak. Dengan cara ini, mereka menunjukkan peran politik kekuasannya sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dengan menjadi makelar aturan. Di level analisis, penelitian itu mendemonstrasikan bagaimana perkawinan anak sejatinya merupakan wujud kekerasan orang dewasa terhadap anak. Bahkan, ini yang paling mengerikan, kekerasan itu disepakati di antara orang-orang dewasa. Tak ada satupun yang menghalanginya. Dan alasan yang seringkali mengemuka adalah alasan moral, demi yang terbaik bagi anak, menutup malu, menyelesaikan ketidakbaikan. Ini sungguh kontradiktif karena perkawinan bagi anak jelas-jelas sebuah keburukan. Berhenti sekolah, berhenti mengeksplorasi diri, berhenti bermain yang menjadi haknya.
Di antara kelembagaan yang kami amati dalam konteks penelitian ini adalah adanya lembaga “tersamar”. Lembaga formal bukan, lembaga infomal bukan, tetapi luar biasa efektif dalam mendorong terjadinya praktik kawin anak.
T: Bagaimana kemudian Anda bersama peneliti lainnya mengadvokasi perubahan kebijakan yang tidak reaktif dan tak menyasar masalah terhadap ‘kerja kuasa tersamar’ tersebut?
J: Di sini, kami melihat bahwa perkawinan anak didorong bukan hanya oleh adanya kelembagaan formal yang mengakomodasi praktik itu. Regulasi pintu darurat seperti pemberian dispensasi untuk menikah di bawah umur dari Peradilan Agama setelah KUA menyatakan menolak mengawinkannya karena melanggar UU Perkawinan terkait batas usia kawin adalah salah satu kelembagaan formal yang akomodatif tersebut. Atau orang memanfaatkan kelembagaan informal di mana tokoh masyarakat bersekongkol menyetujui perkawinan anak dengan menyelenggarakan perkawinan siri, yang ilegal dari sudut pandang hukum negara tetapi legal dari sisi hukum agama.
Nah, di antara dua kelembagaan itu ada sebuah situasi yang sangat kuat mendorong praktik kawin anak itu, bukan kelembagaan formal, bukan juga informal. Kami menyebutnya ‘kelembagaan tersamar’, yaitu keputusan-keputusan yang tak jelas diambil oleh siapa. Mungkin ibunya, ayahnya, kerabatnya, keluarga besarnya atau komunitasnya. Intinya, perkawinan dilakukan demi menutup rasa malu, menyelesaikan keresahan orang-orang dewasa di sekitar anak itu. Ini terutama diputuskan ketika anak telah hamil, atau dirasa telah menggangu stabilitas lingkungan dari caranya mengekspresikan seksualitasnya. Dianggap sudah genit, tak dapat diatur, tak dapat mengontrol diri dan seterusnya. Adanya rasa malu itu seperti sangat berkuasa namun begitu tersamar siapa yang menanggungnya. Itulah yang kami maksudkan sebagai kerja kuasa tersamar.
Penelitian tentang kawin anak yang kami lakukan melahirkan teori-teori baru meski masih harus diuji lagi. Misalnya, fenomena yatim piatu sosial di mana anak seperti tak berayah ibu tempat mereka berlindung dan minta pertolongan. Ayah ibu mereka telah kehilangan peran-peran sosialnya sebagai orang tua akibat kemiskinan yang sangat parah dan sistemik.
T: Ruang maneuver progresif seperti apa yang ingin Anda ciptakan melalui penelitian-penelitian Anda untuk memperbaiki relasi kekuasaan yang timpang antara perempuan dan laki-laki di Indonesia?
J: Penelitian-penelitian kami seperti soal KB (publikasi berjudul Peta Pandangan Keagamaan tentang Keluarga Berencana, red.) dan fundamentalisme, perempuan dalam gerakan radikal, atau soal perkawinan anak pada dasarnya memperlihatkan bagaimana pandangan dan kelembagaan keagamaan dapat penjadi pihak yang bisa mengambil peran yang lebih besar dalam melindungi perempuan. Cara yang kami lakukan adalah mengkontraskan teks dan realitas manakala teks telah direbut sepihak sebagai alat untuk membenarkan atau melegitimasi penindasan kepada perempuan. Kami memperlihatkan fakta atas penindasan itu dan menghadapkannya dengan ajaran ideal normatif yang dibawa agama. Jika diyakini agama adalah rahmat bagi semua, mengapa yang menikmatinya sebagian. Kalau agama mengajarkan hal yang baik, mengapa pada perempuan hasilnya buruk? Niscaya bukan agamanya tetapi cara orang memaknainya yang bias, tak genap. Di ceruk antara fakta buruk nasib perempuan dan nilai ideal normatif agama itu, kita mempunyai peluang untuk membangun keberpihakan kepada perempuan. Pisau analisis feminisme bagi saya merupakan jalan untuk menumbuhkan sikap kritis sekaligus metodologi untuk membangun keberpihakan yaitu pemikiran sekaligus aksi mengatasi penindasan.
T: Tren apa yang ingin Anda lihat pada generasi selanjutnya peneliti dan analis yang ingin mendorong perubahan kebijakan demi terwujudnya keadilan sosial?
J: Beberapa waktu lalu, saya melihat video dokumenter seorang penulis puisi, penyair pelarian Indonesia yang menetap di Amsterdam, Agam Wispi. Ia seorang penyair Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) dari Medan, Sumatra Utara akhir 1930-an. Ia penyair Lekra yang paling berpengaruh pada kurun 1950-an hingga 1960-an, sebelum menjadi bagian dari TNI AL dan terperangkap di luar negeri ketika terjadi peristiwa 65. Menurut catatan Ensiklopedia Sastra yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sajaknya mengandung pembaruan dari bentuk-bentuk yang pernah ada sebelumnya, seperti bahasa, daya ungkap, pilihan diksi yang sarat emosi. Saya sangat terkesan oleh kepenyairannya karena berisi kemarahan pada situasi sosial yang dilihatnya tidak adil bagi rakyat miskin.
Tahun 80-an ia pernah diundang ke Jakarta dan bertemu dengan kalangan muda penyair dan sastrawan di Indonesia. Ia sangat terkesan pada aktivsime kaum muda. Menurutnya, kerja-kerja kaum muda itu sangat kreatif dan bergerak menuju aksi untuk melawan rezim yang menindas.
Terisnpirasi oleh wawancara itu, saya melihat bahwa generasi muda kritis, merupakan elemen paling penting dalam perubahan sosial. Isu-isu lingkungan, buruh, isu spesifik ketertindasan perempuan digerakkan oleh para aktivis. Mereka tak sekedar melakukan penelitian tetapi secara konsisten dan persisten melakukan aksi, gerakan, perlawanan atas situasi yang buruk. Caranya mungkin berbeda dari masa angkatan saya. Aksi dilakukan dengan cara-cara yang menyenangkan, keluar dari pakem-pakem standar pengorganisasian. Namun hasilnya sangat bagus. Media sosial dan teknologi jelas sangat membantu mereka, sementara di era saya ponsel bahkan belum ada atau baru datang belakangan.
Saya melihat tren yang berkembang di masa mendatang adalah penggunaan media sosial sebagai alat advokasi. Infografis, video pendek, serta film pendek menjadi pilihan jitu yang tak dapat dihindari di era digital ini untuk mengadvokasikan kebijakan yang berangkat dari hasil penelitian. Inilah era kaum muda di era gobal yang serba cepat.
Namun ada dua hal yang menurut saya menjadi ancaman. Pertama soal etika. Media juga sangat sulit dilacak kebenaran dari sisi metodologi penelitian dan pengelolaan pengetahuannya. Tidak dijelaskan bagaimana penelitian berlangsung, yang kita dapat hanya hasilnya. Di sini kita harus benar-benar memegang teguh etika. Jika tidak, yang muncul kemudian hasil penelitian yang sulit dipertanggungjawabkan secara akademik. Sehingga, apa bedanya dengan berita-berita hoax? Ini sangat mengerikan, informasi hoax dipakai untuk materi advokasi. Itu jelas salah.
Persoalan kedua, dan ini saya rasakan sebagai krisis, adalah pengorganisasian di tingkat akar rumput. Di sanalah tempat di mana terjadi pertarungan sejati pertarungan isu-isu kemanusiaan. Siapa yang ingin dibela? Tentu mereka yang tertindas. Untuk menemukan mereka dan membangun perlawanan mereka atas ketertindasan dalam struktur sosial atau gender, mereka membutuhkan teman. Siapa sekarang yang bekerja di level desa, dalam mengorganisasikan warga? Partai tak sampai ke bawah, yang ada kelompok komunal paguyuban keagamaan. Sejumlah desa beruntung menjadi wilayah pilihan kerja-kerja LSM. Selebihnya kita mengharapkan munculnya kesadaran dari warga sendiri yang malangnya lebih dari 40 atau 50 tahun tak benar-benar belajar berorganisasi. Organisasi yang ada dibentuk oleh negara melalui kaki tangannya (perangkat desa). Para elit desa menjadi raja-raja kecil yang saat ini mengelola dana sendiri, seperti alokasi dana desa. Dalam pengamatan saya, ini adalah sarana yang penting untuk melakukan advokasi perubahan. Namun kelembagaan dan pengorganisasian di tingkat bawah sangat rapuh. Musyawarah desa menjadi mekanisme teknokratis di mana suara kaum pinggiran termasuk perempuan sangat marginal. Saya merasa tren perubahan seharusnya berangkat dari sana, namun siapa yang ada di sana? Tanpa ada warga kritis, tanpa ada pengorganisasian yang berbasis pada esensi demokrasi, ruang publik yang bebas dari kepentingan primordial, kita akan membiarkan demokrasi mati dari basisnya yang paling dasar: kewargaan di tingkat desa.
Jadi kalau saya ditanya apa yang ingin saya lihat di masa depan, saya ingin ada pendidikan warga di tingkat desa. Bukan hanya pengajian. Bukan hanya urusan cari makan. Saya ingin ada pengorganisasian masyarakat yang tumbuh di tingkat komunitas, desa. Tak cukup dengan pengorganisasian yang dikelola desa atau kelompok pengajian/keagamaan. Tapi pengorganisasian warga yang kritis, yang sadar akan hak-haknya, di dalamnya elemen-elemen warga yang termarginalkan punya peluang yang sama untuk bersuara. Upaya ke arah sana jelas telah dilakukan, tetapi sekali lagi siapa yang ada di sana? Saya pun telah lama meninggalkan desa. Saya hanya menatap dari jauh dan tak berdaya untuk membangkitkan kesadaran warga desa saya sendiri. Ini memang seperti ironi bagi banyak aktivis gerakan sosial dan gerakan keadilan GESI (Gender Equality and Social Inclusion, red.).
T: Dalam lima tahun ke depan, bagaimana Anda melihat “GESI perspective in research for development” membantu menciptakan dan mendukung sektor pengetahuan yang lebih luas dan lebih tangguh di Indonesia?
J: Di tingkat produksi pengetahuan, kita harus dapat membuktikan bahwa tanpa GESI, sebagaimana saya contohkan dari beberapa penelitian di atas, hasil penelitian bukan hanya tak akurat tetapi bisa tersesat. Tersesat dalam arti ketika produksi pengetahuan tidak bisa memenuhi harapan menjadi sandaran kebijakan. Penelitiannya saja keliru bagaimana rekomendasinya bisa tepat? Di tingkat komunikasi, kita membutuhkan cara-cara kreatif seperti yang dilakukan oleh aktivis melalui media, namun harus sangat sensitif GESI. Bukan demi GESI itu sendiri tetapi agar pengetahuan benar-benar berhasil guna, menghasilkan produksi pengetahuan yang bisa dibaca dengan mudah oleh para pengambil kebijakan.
Saya merasa isu-isu yang terkait dengan target-target SDGs harus menjadi prioritas. Ada 17 target yang membutuhkan dukungan produksi pengetahuan yang kokoh. Sekaligus membantu para pengambil kebijakan menganggarkan dan merencanakan sebuah kebijakan. Contoh sederhana berapa banyak kontrasepsi yang dibutuhkan di negeri ini? Kita tak bisa menyerah begitu saja kepada para produsen industri obat. Produksi pengetahuan harus dapat mendampingi negara dengan data yang tepat agar negara dapat memenuhi keterjangkauan kontrasepsi hingga hak perempuan terpenuhi.
Target SGDs membutuhkan basis-basis data yang bagus. Perspektif GESI sangat subtansial untuk dihadirkan terutama untuk data-data pada target-target yang seolah netral GESI. Misalnya, target untuk menghilangkan gizi buruk dan kelaparan, atau soal air dan sanitasi. Padahal tanpa menggunakan GESI, niscaya pencapaian target penghapusan gizi buruk, stunting, kelaparan atau ketersediaan air bersih akan sulit mencapai sasarannya jika tak memahami memahami bagaimana relasi kuasa bekerja dan berpengaruh dalam akses dan kontrol terhadap gizi baik dan air bersih. Relasi kuasa itu bisa berdasarkan suku, ras, keadaan fisik, keadaan geografi yang di dalamnya niscaya ada realitas relasi gender dan umur.
https://i0.wp.com/rumahkitab.com/wp-content/uploads/2019/07/ksi-interview-with-lies-marcoes-gesi-perspective-in-research-for-development-1.jpg?fit=850%2C480&ssl=1480850rumahkitabhttp://rumahkitab.com/wp-content/uploads/2017/10/Yayasan-Rumah-Kita-Bersama_.pngrumahkitab2019-07-25 09:52:432019-07-25 09:52:43Wawancara KSI dengan Lies Marcoes: Perspektif GESI dalam Penelitian untuk Pembangunan