Urgensi Membahas Fatwa Hidup Satwa (Bagian 2)

Pembahasan sebelumnya telah menguraikan tentang pentingnya membahas fikih kehidupan satwa. Bahwa sebagai seorang manusia, apalagi beriman, kita perlu menjaga ekosistem alam, termasuk binatang. Bukan sebatas karena perbuatan itu baik, tetapi juga ada dorongan teologis sebagai makhluk yang ditugaskan menjadi khalifah dan abdullah di bumi.

Namun, tidak sedikit dalil-dalil keagamaan yang justru dapat memberikan legalitas untuk memberangus kehidupan hewan. Tulisan ini akan menguraikan beberapa dalil yang sering dijadikan landasan bahwa ada hewan yang tidak layak untuk dibiarkan hidup dan berkembang biak.

Pandangan Islam tentang Anjing

Dalam sebuah hadis yang masyhur diriwayatkan bahwa Rasul saw bersabda:

لولَا أنَّ الكِلابَ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لَأمَرْتُ بقتْلِها ، فاقتُلوا منها كُلَّ أسودَ بهيمٍ

“Seandainya anjing bukan termasuk salah satu umat (kelompok), niscaya aku akan perintahkan untuk membunuh semuanya. Tetapi, bunuhlah yang berwarna hitam.”

Dalam hadis lain, dikatakan bahwa yang berwarna hitam itu adalah setan. Tentu amat susah merasionalkan alasan warna hitam dengan eksistensi setan. Karenanya, ulama hadis menyusun metodologi kritik matan (naqd al-matn) selain juga kritik sanad (naqd al-sanad). Salah seorang ulama yang konsen pada kritik matan adalah Salahudin ibn Ahmad al-Adlabi dalam kitab Manhaj Naqd al-Matn ind Ulama al-Hadis al-Nabawi.

Menurutnya, ada lima kriteria hadis dapat diterima secara matannya, yaitu: sesuai dengan Al-Quran; hadis sahih dan sirah Nabawiyah; dapat diterima akal, indra dan fakta sejarah; dan redaksi kebahasaan memang menggambarkan perkataan Nabi. Dari kelima kriteria tersebut, paling tidak, gambaran warna hitam sebagai setan sulit diterima oleh akal dan indra manusia. Karenanya, hadis ini perlu dimaknai secara kontekstual, alih-alih dipahami tekstual.

Ibnu Qutaibah dalam kitab Ta`wil Mukhtalaf al-Hadis menegaskan bahwa seandainya Nabi memerintahkan untuk membunuh semua anjing, maka satu spesies akan punah. Padahal manusia mendapatkan manfaat dari anjing untuk menjaga rumah, gembalaan, harta dan dapat dimanfaatkan untuk berburu. Karenanya, dalam literatur fikih pun diperbolehkan mengonsumsi hewan hasil buruan anjing sebagaimana yang termaktub dalam redaksi fakuluu mimma amsakna ‘alaikum dalam surat al-Ma`idah ayat 4.

Belum lagi, kata Ibn Qutaibah, anjing adalah hewan yang paling setia dengan tuannya. Ia mengutip kisah yang dituturkan oleh Abu Ubaidah tentang anjing yang menjaga jenazah majikannya yang tewas dalam perjalanan. Maka menurut Ibn Qutaibah, hadis tersebut harus dipahami pengecualian, bukan keseluruhan. Warna ‘hitam’ dalam hadis tersebut juga perumpamaan dari sifat buas yang memang juga melekat pada beberapa anjing.

Karenanya, bagi anjing buas dan ganas, yang menyerang manusia, diperkenankan untuk membunuh sebagai opsi terakhir melindungi kehidupan. Terlebih, di era modern sekarang diketahui, anjing juga membawa virus rabies yang bisa membahayakan kehidupan jika tidak segera ditangani.

Kehidupan Nabi bersama Anjing

Pada saat yang sama, anjing yang jinak dan tidak menyerang manusia, amat terlarang untuk dibunuh. Dalam sejarah kenabian, sebagaimana dipaparkan Quraish Shihab dalam buku “Jawabannya adalah Cinta”, beliau menegaskan ada tiga periode Nabi hidup bersama anjing. Fase pertama, anjing menemani manusia yang membutuhkan perlindungannya. Dahulu, tidak jarang perempuan keluar di malam hari bersama anjing untuk menjaganya bahkan menunjukkan jalan terdekat dan teraman melalui indra penciumannya yang tajam.

Fase kedua, Rasul memerintahkan untuk menjauhkan bahkan membunuh anjing karena sudah terlampau banyak dan berlalu lalang di dalam masjid sehingga mengganggu ibadah. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pada fase ketiga, Nabi melarang membunuh anjing kecuali yang ganas dan gila. Bahkan beliau mengizinkan untuk memelihara anjing guna menjadi penjaga kebun serta menjadi anjing pemburu.

Kehidupan Nabi bersama anjing itu juga selaras dengan potret ashabul kahfi dalam Al-Quran yang juga hidup berdampingan dengan anjing. Sehingga membunuh anjing yang tidak menyerang manusia bukan hanya bertentangan dengan sunnah, tetapi juga melanggar hak hidup hewan.

Ada Hewan yang Fasik

Selain anjing, ada beberapa hewan lain yang juga dibolehkan dalam hadis Nabi untuk dibunuh. Sebagaimana hadis Nabi berikut:

خمسٌ منَ الدَّوابِّ كلُّهنَّ فاسقٌ يُقتَلنَ في الحلِّ والحرمِ الْكلبُ العقورُ والغرابُ والحدَأةُ والعقربُ والفأرةُ

“Ada lima hewan fasik yang harus dibunuh di tanah halal maupun haram, yaitu: anjing, gagak, rajawali, kalajengking dan tikus.”

Hadis tersebut menegaskan bahwa ada binatang yang fasik sehingga halal untuk dibunuh. Sama seperti manusia yang ‘kafir’ dalam narasi keagamaan sering dipahami oleh sebagian orang boleh dibunuh. Tentu dengan dalil Al-Quran yang menegaskan qital terhadap orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Lagi-lagi, sebagaimana pembahasan sebelumnya tentang anjing, hadis ini pun tidak dapat dipahami secara tekstual. Sebab kalau hewan itu dibunuh secara masif dan punah, maka justru itu akan mengganggu ekosistem kehidupan. Terlebih diyakini bahwa tidak ada yang sia-sia dalam penciptaan Tuhan di bumi ini.

Lantas bagaimana memahami hadis tersebut secara tepat? Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pertama, hadis itu melekatkan kata fasiq kepada binatang. Ini menarik untuk dicermati, sebab selama ini ada pemahaman bahwa hewan itu tidak berakal. Kalau dia tidak berakal, maka perbuatannya tidak dapat dikenakan tanggung jawab (taklif). Pun demikian, mereka tidak dapat dikatakan fasik, maksiat, kafir, dan sejenisnya atas perilaku yang dilakukan.

Hewan dan Ketaatan Kepada Sang Pencipta

Dari sini, kata fasiq perlu dipahami secara lebih luas. Ibn Qutaibah memahami kata fasaqa dengan makna fasaqa ‘an amri rabbih, keluar dari perintah dan ketaatan Tuhan. Apakah hewan bisa taat kepada Tuhan? Di sinilah perlu pemahaman yang lebih komprehensif terkait dunia hewan.

Selama ini, dengan kaca mata sebagai manusia, sering kali kita menganggap hewan itu tak beradab. Dunia hewan hanyalah tunduk pada kepentingan manusia. Padahal kalau mau mengeksplorasi kitab suci, ada banyak kisah fabel yang menggambarkan bahwa dunia binatang itu sama dengan manusia. Mereka pun berzikir kepada Tuhan, melalui kokok ayam di pagi hari, kicauan burung di petang hari, hingga suara jangkrik yang memecah keheningan malam. Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat Saba` ayat 10:

وَلَقَدْ اٰتَيْنَا دَاوٗدَ مِنَّا فَضْلًاۗ يٰجِبَالُ اَوِّبِيْ مَعَهٗ وَالطَّيْرَ ۚوَاَلَنَّا لَهُ الْحَدِيْدَۙ

Sungguh, benar-benar telah Kami anugerahkan kepada Daud karunia dari Kami. (Kami berfirman), “Wahai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang kali bersama Daud!” Kami telah melunakkan besi untuknya.

Selain interaksi Nabi Daud dengan kicauan burung, dalam Al-Quran juga ditemukan narasi kehidupan burung Hudhud dan semut bersama Nabi Sulaiman, kehidupan lalat, lebah, laba-laba, tongkat ‘ular’-nya Nabi Musa, dan sebagainya. Potret ini sepenuhnya memberikan pelajaran kepada kita, bahwa kehidupan satwa itu juga beragam dan penuh warna.

Hewan dan Sunnatullah Kehidupan

Kedua, kehidupan hewan sepenuhnya mengikuti sunnatullah. Saling menjaga saling menghidupkan. Tetapi, ada hewan-hewan yang mempunyai sisi lain yang dapat membahayakan kehidupan, seperti anjing buas, bisa kalajengking yang ganas, hingga populasi tikus yang bisa membawa penyakit.

Sifat-sifat buruk inilah yang disematkan pada kata fasiq dalam hadis tersebut. Dan untuk menjaga manusia, bagi hewan yang menyerang diperkenankan untuk dibunuh saat itu juga. Hal ini tidak membuat seluruh populasi anjing, gagak, kalajengking, tikus dan rajawali menjadi mati. Justru perintah tersebut maqasid-nya adalah menjaga kehidupan.

Melampaui Persoalan Asal Membunuh Hewan

Namun, di sini letak vitalnya. Pemahaman soal membunuh hewan ini sering kali berakhir pada fikih normatif bahwa diperbolehkan dan urusan selesai setelah hewan yang mengganggu itu dibunuh. Padahal ada persoalan yang lebih mendasar dari fenomena hewan tersebut.

Sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa hewan tersebut hadir di habitatnya masing-masing. Tikus hidup di tempat yang kotor, penuh sampah dan kumuh. Ketika ada tikus yang masuk ke rumah, kesalahan itu tidak sepenuhnya karena sang tikus. Justru kehadiran tikus itu menjadi teguran bagi sang pemilik rumah, bahwa ia sedang hidup di lingkungan yang kotor dan jorok.

Pelajarannya adalah harus membersihkan rumah lebih giat, sampah jangan menumpuk, dan lingkungan sekitar lebih asri. Sayangnya, langkah yang dilakukan biasanya hanya membeli racun tikus. Tetapi rumah tetap dalam kondisi kotor berantakan. Maka ibarat mati satu tumbuh seribu, tikus akan datang menyerbu lagi. Karena yang menjadi problem bukan tikusnya, tetapi gaya hidup kita yang serampangan.

Contoh lain, anjing buas, harimau atau singa yang habitatnya di hutan. Jangan salahkan hewan tersebut kalau pada akhirnya mereka menyerang warga desa, karena rumah mereka di hutan sana sudah habis dibabat manusia. Kalau rumah mereka diganggu, ya mereka akan mengakuisisi rumah lain untuk dijadikan tempat tinggal. Persis seperti naluri manusia yang juga akan menyerang kalau diserang terlebih dahulu.

Karenanya, hadis di atas harus dipahami lebih kontekstual. Bukan sebatas bunuh-membunuh, apalagi pembunuhan menjadi fantasi untuk membasmi satu spesies. Hadis itu justru memberikan pesan agar manusia dan hewan bisa saling memberikan hak hidup dan ruang bersama. Kehadiran hewan ‘pengganggu’ di lingkungan masyarakat harus dipahami sebagai peringatan, bahwa ada pola hidup yang keliru dari manusia. Dan karenanya, kehidupan ini tidak selalu soal manusia, tapi ada hewan dan lingkungan sekitar yang harus dijaga.

Tragedi al-Khoziny

Robohnya musala Pondok Pesantren al-Khoziny mengundang kesedihan dan keperihatinan kita bersama. Laporan terakhir setelah Tim Basarnas melakukan evakuasi selama 9 hari, keseluruhan korban berjumlah 171 orang, sebanyak 67 orang dinyatakan meninggal dunia tertimbun beton dan reruntuhan bangunan, termasuk 8 potongan tubuh (body part).

Berita duka ini begitu cepat menyebar ke pelbagai kanal informasi, baik media mainstream maupun media sosial. Tidak hanya kalangan dan yang berlatar belakang pesantren, orang yang tak pernah mencicipi bahkan tak mengenal dunia pesantren pun ikut menyoroti tragedi memilukan ini, sehingga tak aneh ketika memunculkan respon, reaksi bahkan komentar beragam, baik positif maupun negatif. Tak berselang lama setelah kejadian tersebut, mata semua orang tertuju pada pengasuh pesantren al-Khaziny KH R Abdus Salam Mujib.

“(kejadian) Ini takdir. Semua harus bersabar. Semoga Allah memberikan ganti yang terbaik”, ujar Kiai Abdus Salam di depan banyak wartawan.

Di jagat media sosial, statemen ini memancing sejumlah tanggapan dan polemik. Melalui statemennya ini, sebagai pemilik dan pengasuh pesantren, Kiai Abdus Salam dianggap tak bertanggung jawab dan malah berlindung di belakang takdir. Jika ditelisik lebih mendalam, sebetulnya tak ada yang salah dengan statemen tersebut, apalagi muncul dari seorang kiai tradisional.

Menurut alam pikir masyarakat santri yang masih berpegang teguh akidah Asyariyyah-Maturidiyyah (ASWAJA), seluruh peristiwa yang dialami oleh manusia di dunia ini sudah diatur dan ditentukan oleh takdir (qadha dan qadar). Manusia tidak bisa menciptakan takdirnya sendiri sebagaimana pendapat Muktazilah, atau pasif di hadapan takdir seperti Jabariyah.

Dalam pandangan ASWAJA, takdir (qadha dan qadar) merupakan bagiaan dari rukun iman. Dalam konteks ini statemen Kiai Abdus Salam Mujib bisa dipahami. Ia mengatakan berdasarkan keyakinan dan kepercayaannya.

Namun, bagi sebagian orang yang tak begitu memahami alam pikir santri menuduh Kiai Abdus Salam berusaha menutup-nutupi kesalahan dan kelalaian pihak pesantren dengan berlindung di belakang takdir. Takdir dijadikan kambing hitam untuk menutupi kesalahan dan kelalaian pesantren yang tak bisa memberikan rasa aman kepada santri-santrinya. Robohnya bangunan musala menurut banyak pakar dan insinyur teknik bangunan akibat kesalahan konstruksi bangunan. Jika dibangun dengan standar dan aturan teknik yang benar, kejadian ini tak mungkin terjadi.

Dalam kitab Husunul Hamidiyyah dijelaskan bahwa takdir merupakan ketentuan dan ketetapan yang dibuat Allah sejak zaman azali (sebelum diciptakannya waktu dan permulaan penciptaan). Menurut keterangan dalam kitab yang ditulis Sayyid Husein Affandi ini,bahwa  takdir erat kaitannya dengan pengetahuan (ilm) dan kekuasaan (kudrat) Allah.

Meskipun takdir sudah ditentukan dan merupakan kepastian dari Allah, akan tetapi manusia tak bisa berhujjah dengan alasan takdir. Misalnya, orang akan atau telah melakukan perbuatan dosa mengatakan bahwa perbuatannya tersebut merupakan takdir Allah. Ia tak dapat mengatakan demikian karena ia tak mengetahui takdir Allah. Satu-satunya petunjuk bahwa ia merupakan takdir karena ia sudah terjadi.

Secara teologis, meskipun semua perbuatan manusia sudah ditentukan sebelumnya oleh takdir, tetapi manusia tak bisa mengkambinghitamkan takdir, seolah-olah tak memiliki “peran” dan “campur tangan” dalam merealisasikan takdir tersebut. Inilah yang oleh Asyariyyah disebut dengan “kasb”.

Kasb secara bahasa adalah usaha atau perolehan. Berdasarkan konsep kasb inilah manusia memiliki andil dalam perbuatan yang diciptakan Allah SWT. Bahwa semua perbuatan manusia (baik maupun buruk) diciptakan oleh Allah SWT. Namun manusia memiliki kemampuan (qudrah) dan kehendak (iradah) untuk “mengakuisisi” perbuatan tersebut. Jadi, kegagalan konstruksi juga merupakan bagian dari takdir.

Saya tetap husnuzan (positif thinking) terhadap pernyataan Kiai Abdus Salam. Ia tidak sedang menyalahkan dan mengkambinghitamkan takdir. Buktinya, setelah menyebut kejadian tersebut sebagai takdir ia menambahkan bahwa ambruknya bangunan kemungkinan disebabkan oleh tiang penyangga yang tak mampu menahan beban bangunan. Pernyataan Kiai Abdus Salam tentang takdir hanya untuk menenangkan dan mengajak keluarga korban untuk tetap tenang, tegar, dan tidak panik.

Bagaimana pun tragedi ini merupakan “ibrah” (pelajaran penting) bagi pesantren secara umum. Pesantren harus terbuka terhadap kritik dari banyak pihak manapun demi untuk kebaikan pesantren sendiri. Dalam hal pembangunan infrastruktur pesantren, pesantren harus melibatkan ahli-ahli bangunan, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan. Bukankah dalam QS al-Anbiya:07 diperintahkan untuk menanyakan segala sesuatu kepada ahlinya. Dalam hal konstruksi bangunan tentu ahlinya adalah insinyur teknik sipil, arsitek, atau orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman. Wallahu alam bi sawab.

Menghidupkan Kembali Seni Arsitektur Islam

“Iskandariyah menjadi istimewa, di antaranya karena keberadaan tiang marmer masif di luar kota. Orang-orang Iskandariyah menyebutnya dengan tiang as-Sawari. Tiang ini terletak di tengah hutan kurma yang terkenal dengan pohon-pohonnya yang sangat tinggi. Tiang as-Sawari dibangun dengan sangat kokoh. Pahatan di dindingnya sangat sempurna, berdiri di atas pondasi dari bebatuan persegi empat, mirip sebuah toko besar, dan tidak diketahui siapa serta bagaimana cara membangunnya.”

“Di sisi timur kota Baghdad terdapat banyak sekali pasar yang ditata dengan sangat rapi. Pasar terbesar bernama Pasar Selasa. Para pedagang dikelompokkan berdasarkan jenis barang dagangannya. Di tengah pasar berdiri Madrasah An-Nizhamiyah yang menjadi percontohan bagi madrasah-madrasah lain karena keindahannya. Di sisi terluar pasar terdapat Madrasah Al-Mustanshiriyah, tempat diajarkannya fikih berdasarkan empat mazhab. Setiap mazhab memiliki ruang tersendiri untuk kegiatan belajar mengajar. Guru duduk di atas kursi kayu kecil yang dialasi permadani, dengan wibawa dan ketenangan yang terpancar dari dirinya.”

(Rihlah Ibnu Batutah)

~~~

Ibnu Batutah, sang pengelana Muslim termasyhur, meninggalkan catatan perjalanan yang sangat berharga. Dari pengamatannya, kita dapat memetik pelajaran tentang kemajuan peradaban Islam, terutama dalam bidang arsitektur yang menawan. Ia mencatat dengan cermat tata kota, kondisi geografis, perkembangan sosial, politik, ekonomi, budaya, hingga kehidupan keagamaan di berbagai wilayah Islam yang ia kunjungi.

Tata Kota dan Ikatan Sosial: Perspektif Heba Raouf Ezzat

Arsitektur dan tata kota memiliki peranan besar dalam membentuk tatanan masyarakat. Dr. Heba Raouf Ezzat, intelektual Mesir, dalam sebuah siniar di YouTube bertajuk “Are Modern Cities Killing Our Souls?” (lihat di sini) menegaskan:

“Setiap fenomena yang terjadi hari ini perlu ditinjau dari perspektif perkotaan dan tata ruang, sebab semuanya saling berkaitan. Kita tidak hanya memproduksi tempat, tetapi juga mengonsumsi tempat—dan tempat itu dikonsumsi untuk kelas yang berbeda-beda.”

Pernyataan ini menegaskan pentingnya melihat pembangunan kota, desa, dan permukiman sebagai lanskap sosial yang utuh. Kehidupan di kota modern, dengan kemewahan dan kemudahan transportasinya, sering kali melahirkan gaya hidup individualistik dan hedonis.

Sebaliknya, di desa—di mana rumah-rumah berdiri setara tanpa pagar tinggi dan masih banyak ruang terbuka bersama—ikatan sosial terasa lebih kuat. Menurut Heba Raouf, “urbanisme adalah cara hidup, dan setiap kota dibangun berdasarkan ikatan sosial.”

Dengan demikian, setiap wilayah—baik kota, desa, maupun rumah—sebenarnya mencerminkan nilai-nilai sosial yang melatarinya. Bangunan yang megah di kota sering kali berdiri di atas fondasi nilai materialistik, sedangkan balai desa atau langgar di pedesaan dibangun melalui semangat gotong royong yang mencerminkan nilai kebersamaan dan solidaritas sosial.

Gotong Royong dan Spirit Arsitektur Komunal

Tradisi roan atau gotong royong dalam membangun gedung, sebagaimana dihidupi para santri di pesantren, adalah simbol kuat dari ikatan sosial. Pembangunan bukan semata pekerjaan fisik, melainkan ekspresi dari kebersamaan. Ikatan sosial semacam ini sulit ditemukan di lingkungan yang individualistik dan kapitalistik.

Ironinya, pada masa kini, seni dan ilmu arsitektur dalam masyarakat Islam tampak kian ditinggalkan. Tragedi robohnya bangunan dua lantai Majelis Taklim Asabiyah di Ciomas, Bogor, pada 7 September lalu, yang menelan empat korban jiwa dan melukai ratusan orang, menjadi pelajaran berharga. Belum lama berselang, peristiwa lebih besar terjadi: ambruknya bangunan di Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri dan menjadi sorotan media internasional.

Kedua peristiwa memilukan ini memberikan refleksi mendalam tentang pentingnya ilmu arsitektur dan prinsip keamanan bangunan. Tentu para korban layak didoakan, namun pada saat yang sama, kita perlu melakukan introspeksi. Sebab musibah bukan hanya tragedi, melainkan juga peringatan yang mengandung ibrah bagi orang-orang yang berakal.

Tiga Prinsip Utama Arsitektur Islam

Bangunan yang kokoh mencerminkan nilai-nilai kekuatan dan keteguhan. Al-Qur’an mengibaratkan hal itu dengan pohon yang memiliki akar kuat, sebagaimana firman Allah dalam surah Ibrahim ayat 24:

اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِۙ

“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan kalimah ayyibah seperti pohon yang baik, akarnya kuat, dan cabangnya menjulang ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)

Ayat lain menegaskan pentingnya kekokohan dalam struktur sebagaimana firman-Nya:

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh.” (QS. al-Shaff [61]: 4)

Kedua ayat ini mengajarkan bahwa bangunan (baik secara fisik maupun sosial) harus memiliki fondasi yang kuat (ashl tsabit). Di sinilah peran penting ilmu arsitektur—membangun struktur yang memberikan rasa aman dan keteguhan bagi penghuninya.

Selain kekuatan, arsitektur Islam menonjolkan keindahan. Seperti tergambar dalam narasi Ibnu Batutah, bangunan-bangunan Islam klasik tidak hanya kokoh, tetapi juga indah. Keindahan tidak selalu berarti kemewahan; ia juga bisa lahir dari kesederhanaan.

Seni arsitektur Islam tampak dalam ukiran, pahatan, serta kaligrafi yang menghiasi dinding-dinding masjid dan madrasah. Keindahan semacam ini bukan hanya estetika visual, melainkan juga manifestasi spiritual dari sifat Allah yang indah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan.”
(HR. Muslim)

Dengan demikian, aspek seni harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan agar menghadirkan kenyamanan dan keteduhan bagi penghuninya.

Prinsip ketiga adalah keselarasan antara bangunan dan alam. Arsitektur Islam klasik selalu memperhatikan keseimbangan ini. Bangunan masjid dan madrasah dibangun dengan ventilasi alami, ruang terbuka, serta taman hijau yang memungkinkan udara dan cahaya mengalir bebas.

Sebaliknya, arsitektur modern sering kali memutus hubungan dengan alam: menebang pohon untuk kemudian membuat taman buatan demi kesan hijau. Pola pembangunan demikian mencerminkan cara berpikir yang eksploitatif terhadap lingkungan. Padahal, kekuatan dan keindahan bangunan seharusnya tidak mengorbankan alam. Keduanya mesti bersinergi dalam satu kesatuan yang utuh.

Membangun Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan

Atas dasar inilah, Persatuan Arsitek Internasional (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1985 menetapkan Hari Arsitektur Sedunia, yang diperingati setiap Senin pertama di bulan Oktober, bertepatan dengan Hari Habitat Sedunia.

Peringatan ini menyoroti pentingnya desain arsitektur yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta seimbang antara budaya dan kemajuan modernitas. Para arsitek diharapkan mampu berkontribusi pada isu-isu global melalui rancangan yang memperkuat kualitas hidup masyarakat.

Dari sejarah, kita belajar bahwa arsitektur Islam bukan hanya tentang fisik bangunan, tetapi juga tentang spiritualitas, sosial, dan keberlanjutan. Bangunan yang kuat, indah, dan selaras dengan alam adalah cerminan masyarakat yang beradab dan bersatu.

Ketika bangunan-bangunan kita mudah ambruk, boleh jadi itu mencerminkan kondisi umat yang kian terpuruk. Bagaimana kita dapat membangun ekonomi umat, jika bangunan fisiknya saja didirikan dengan modal yang “melarat”?

Harimau Sumatera: Simbol Keseimbangan Alam yang Terancam Punah

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan satwa terbesar di dunia. Dari hutan tropis Sumatera yang rimbun, rimba Kalimantan yang penuh suara burung, hingga laut biru yang dihuni penyu dan hiu, semuanya menjadi bukti bahwa negeri ini adalah surga keanekaragaman hayati.

Akan tetapi, kekayaan itu sekarang berada di ujung krisis. Tahun demi tahun, daftar satwa Indonesia yang masuk kategori terancam punah semakin bertambah. Berdasarkan laporan International Union for Conservation of Nature (IUCN), lebih dari 47.000 spesies telah dinilai terancam punah. Salah satu dari 47.000 spesies tersebut adalah Harimau Sumatera.

Melansir dari Harimaukita.or.id, Indonesia dulunya memiliki tiga spesies harimau, yakni Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica), Harimau Bali (Panthera tigris balica), dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sayangnya, dua spesies pertama telah lama punah akibat perburuan liar dan perusakan habitat. Kini, hanya Harimau Sumatera yang bertahan, itu pun dengan jumlah yang semakin sedikit.

Berdasarkan catatan terbaru Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), populasi Harimau Sumatera diperkirakan kurang dari 600 ekor. Angka ini menempatkannya dalam status kritis atau endangered. Mirisnya, jika tren ini tidak segera dibalik, Harimau Sumatera bisa menyusul saudaranya ke jurang kepunahan.

Apa Jadinya Jika Harimau Sumatera Punah?

Pertanyaan besar yang muncul adalah apa jadinya jika Harimau Sumatera punah? Seberapa penting keberadaannya di dalam hutan? Kehadiran Harimau Sumatera bukan sekadar soal menjaga keberagaman satwa. Ia adalah predator puncak yang memegang peran vital dalam keseimbangan ekosistem. Harimau menjaga populasi mangsa seperti rusa, kijang, babi Hutan, dan hewan herbivora lainnya agar tidak berkembang biak secara berlebihan.

Jika predator ini hilang, rantai makanan hutan akan kacau. Populasi herbivora akan meledak, tumbuhan muda habis dimakan, regenerasi hutan terganggu, dan pada akhirnya ekosistem runtuh.

Ketiadaan harimau juga berdampak langsung pada manusia. Tanaman yang gagal tumbuh karena dimakan berlebihan membuat hutan kehilangan fungsi ekologisnya. Air tanah berkurang, banjir dan longsor menjadi lebih sering, hingga kapasitas hutan untuk menyerap karbon melemah. Artinya, krisis iklim akan semakin parah.

Faktor Penyebab

Ancaman terhadap Harimau Sumatera tidak datang tiba-tiba. Ada beberapa faktor utama yang membuat populasinya terus menyusut. Perburuan liar menjadi penyebab yang paling nyata. Harimau diburu untuk diambil kulit, taring, tulang, dan bagian tubuh lainnya yang dijual dengan harga tinggi di pasar gelap. Menurut catatan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, setiap tahun ada lebih dari 50 Harimau Sumatera yang dibunuh akibat perburuan. Pada 2023, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bahkan berhasil mengungkap kasus perdagangan kulit Harimau yang melibatkan jaringan lintas provinsi.

Selain perburuan, konflik antara harimau dan manusia juga semakin sering terjadi. Ketika habitatnya menyempit, harimau terpaksa masuk ke pemukiman warga untuk mencari makan. Laporan Forum HarimauKita mencatat bahwa sepanjang 2001 hingga 2016 terjadi 1.061 insiden konflik manusia–harimau di Sumatra.

Dari jumlah tersebut, sekitar 130 ekor harimau terbunuh atau terpaksa direlokasi, sementara 184 orang menjadi korban luka atau kehilangan nyawa. Situasi itu berlanjut hingga kini. Pada awal 2024, misalnya, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tercatat delapan konflik satwa liar hanya dalam kurun Januari sampai Maret, mulai dari harimau melintas di pemukiman hingga memangsa ternak warga.

Faktor terbesar lainnya adalah kerusakan habitat. Hutan-hutan di Sumatra terus menyusut akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, tambang, hingga pembangunan infrastruktur. Data Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, dalam dua dekade terakhir, Sumatra kehilangan lebih dari setengah hutan alaminya. Hilangnya tutupan hutan berarti harimau kehilangan ruang jelajah sekaligus mangsa alami.

Di tengah ancaman yang semakin nyata, pelestarian Harimau Sumatera bukan lagi sekadar tanggung jawab aktivis lingkungan atau lembaga konservasi, melainkan tugas bersama seluruh masyarakat. Menjaga harimau berarti menjaga hutan, dan menjaga hutan berarti menjaga kehidupan kita sendiri.

Dalam perspektif Islam, menjaga kelestarian alam bukan sekadar urusan ekologi, melainkan bagian dari amanah spiritual. Al-Qur’an menegaskan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A‘raf: 56). Kerusakan habitat harimau Sumatera akibat pembalakan liar, perburuan, dan keserakahan manusia adalah bentuk nyata dari peringatan ayat ini. Islam memandang semua makhluk ciptaan Allah, termasuk satwa liar, memiliki hak untuk hidup dan berperan dalam menjaga keseimbangan bumi.

Rasulullah SAW juga melarang perbuatan zalim terhadap hewan. Dalam hadis riwayat Bukhari, beliau mengisahkan seorang perempuan yang masuk neraka karena menelantarkan seekor kucing hingga mati. Jika seekor kucing saja memiliki hak hidup yang dilindungi, apalagi harimau sebagai makhluk besar yang menjadi simbol keseimbangan ekosistem. Melindungi mereka berarti menjalankan prinsip rahmatan lil ‘alamin—rahmat bagi seluruh alam.

Kini, saat jumlah harimau Sumatera terus menurun, kita diingatkan bahwa krisis ini bukan hanya masalah lingkungan, melainkan ujian moral dan spiritual. Apakah kita akan terus merusak hingga satu lagi ciptaan Allah hilang dari muka bumi, atau memilih untuk menjadi khalifah yang menjaga amanah-Nya? Menyelamatkan harimau Sumatera sejatinya adalah menyelamatkan diri kita sendiri, karena di balik matanya yang tajam, ada tanda bahwa hutan masih bernapas, dan bumi masih punya harapan.

Satwa Nusantara dan Etika Hewani Kita

Adalah komodo salah satu hewan purba nan langka yang hanya bisa ditemui di sebagian wilayah Indonesia semata. Dengan spesiesnya yang relatif langka, banyak dari para wisatawan rela menggelontorkan hartanya hanya untuk bisa bertemu dengan hewan langka tersebut secara langsung.

Tidak heran, Indonesia dengan Taman Nasional Komodo di dalamnya telah menjadi salah satu sorotan utama bagi para wisatawan dunia, di samping karena keindahan dan keanekaragaman hayati yang terdapat di beberapa pulau-pulau kecilnya, seperti pulau Padar dan Rinca, terdapat pula hewan langka komodo yang hanya bisa ditemui di Taman Nasional Komodo.

Itu semua hanya dapat bertahan dan lestari jika lingkungan hidup Taman Nasional Komodo masih tetap terjaga keindahan dan keunikannya. Hewan komodo yang termasuk kategori langka, hanya bisa dipertahankan kehidupannya, dengan cara menjaga pula lingkungan hidup di sekitarnya.

Menjaga lingkungan Taman Nasional Komodo bagaikan “sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui”, satu tindakan, banyak manfaat: melestarikan komodo, menjaga keanekaragaman hayati, dan memastikan keberlanjutan pariwisata.

Hasil survei di Australia dapat menjadi acuan kita dalam mengelola tata ruang yang kompromi dengan alam di Taman Nasional Komodo. Pasalnya, survei di Australia telah mengungkap bahwa hanya sekitar 18, 4% pengunjung saja yang ingin melihat kanguru dan koala yang menjadi hewan khas di Australia, sementara 67,5% lainnya ingin melihat kehidupan liar yag lain (Irman Firmansyah, 2023).

Artinya, tata kelola Taman Nasional Komodo, di samping berfokus dalam menjaga kehidupan hewan langka seperti komodo, ia juga harus memperhatikan hewan lain dan lingkungan hidup di sekitarnya.

Terlepas dari itu, bagaimana agar kelestarian lingkungan Taman Nasional Komodo dapat tetap bertahan di kemudian hari, di kehidupan yang sangat sarat menuntut pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi, di kehidupan yang kaya akan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang denyut sinyalnya sudah terasa pada saat ini?

Sebut saja, isu terakhir terkait Taman Nasional Komodo yang menyoroti adanya pembangunan vila di pulau Padar yang hendak dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), adalah salah satu bentuk pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semu. Di mana kawasan wisata dikomersialisasi demi jumlah peningkatan wisatawan yang berpotensi memicu degradasi lingkungan.

Di sisi lain, ia juga bukan hanya berpotensi menutup akses sumber daya alam bagi masyarakat adat, namun juga dapat mengubah wajah indah pulau Padar dan mengancam kehidupan berbagai satwa endemik, termasuk Komodo dan hewan lainnya.

Fikih sebagai Etika Hewani

Sebagai disiplin ilmu yang mengelaborasi ketentuan-ketentuan yang sudah dilegislasikan oleh syari’ (sang peletak syariat, Allah SWT. dan Nabi Muhammad SAW.), fikih dapat menjadi kompas manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia dengan selamat hingga di kehidupan yang lebih kekal kelak, yaitu akhirat.

Aturan-aturan fikih, ditujukan pada tindakan manusia agar tidak melahirkan tindakan-tindakan yang dapat menyakitkan diri sendiri ataupun yang lain, yang tergolong sebagai makhluk hidup. Dengan kata lain, aturan fikih berfokus pada perlindungan hak hidup semua makhluk yang ada di dunia.

Keterangan dari beberapa ahli fikih, seperti Abu Bakar Syatha dalam karyanya, I’anatu al-Thalibin, sebuah karya yang mengelaborasi Kitab Fathu al-Mu’in, karya Zainuddin al-Malibari, dapat dijadikan tanda bukti bahwa fikih benar-benar melindungi hak hidup seluruh makhluk yang berada di muka bumi, sekalipun itu hewan.

Abu Bakar menyatakan di dalam kitabnya, ketika terdapat hewan yang dalam keadaan terancam nyawanya—baik terancam pembunuhan atau ia nyaris tenggelam, maka menjadi sebuah keharusan bagi siapa pun yang melihatnya untuk bisa membebaskan hewan tersebut, bahkan kewajiban shalat dapat ditunda pelaksanaannya atau dibatalkan demi menyelamatkan hewan yang sedang terancam hak hidupnya (Yafie, 2005).

Di sisi lain, Syamsudin al-Syirbini dalam kitabnya, Mughni al-Muhtaj, memberikan keterangan etika manusia dalam perihal memerah susu hewan peliharaan. Bahkan al-Syirbini, mengatakan dengan tegas atas larangan memerah susu hewan apabila dapat mengancam kehidupan atau membuat anak hewan tersebut menderita.

Tak hanya itu, di dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, terdapat pelajaran yang dapat diambil untuk bisa menuntun kita dalam berelasi dengan hewan. Seperti hadis yang menceritakan “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut” (HR. Muslim no. 2245).

Di dalam hadis yang lain, terdapat pula seorang perempuan yang terhukum di dalam neraka karena kucing peliharaannya yang tidak ia beri makan atau dilepaskannya untuk mencari makan sendiri. Dan hadis inilah yang menjadi sumber aturan fikih dalam memelihara hewan, yang mana kebutuhan pangannya harus tercukupi dengan cara memberinya makanan atau melepaskannya untuk mencari makan sendiri, bahkan jika masih belum tercukupi meskipun telah dilepaskan, maka sang pemilik hewan harus memberi tambahan pakan sampai peliharaannya merasa cukup (Yafie, 2006).

Walhasil, dengan merujuk pada fikih, peran kita tidak hanya menjaga komodo sebagai spesies langka saja, tetapi juga menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi—yang bertugas merawat bumi dan makhluk yang terdapat di dalamnya. Maka, pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekologis bukan hanya ancaman bagi satwa, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai agama dan kemanusiaan.

Belajar dari Kehidupan Lebah

Manusia adalah hewan yang berpikir, demikian definisi yang dikenal dalam ilmu logika. Pernyataan tersebut menegaskan perbedaan utama antara manusia dan hewan adalah pada rasionalitas. Manusia dapat berpikir. Karenanya pula, dalam Al-Quran, Allah swt. Sering mengajak manusia untuk berpikir merenungkan ciptaan Tuhan. Salah satunya adalah hewan.

Kisah Fabel dalam Al-Quran

Al-Quran sering mengangkat kisah-kisah binatang atau yang sering disebut fabel. Kisah tersebut menjadi pelajaran berharga bagi manusia. Sayangnya, selama ini kita merasa bahwa hanya manusia yang hidup di dunia, padahal kita menghirup udara, berbagi ruang dengan kehidupan hewan dan tumbuhan yang ada. Dalam Al-Quran Surat Al-An’am ayat 38, Allah Swt telah menegaskan hal tersebut:

…وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ

Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu…

Ada satu hal yang menarik yang ditegaskan dalam ayat tersebut yaitu bahwa kehidupan hewan yang ada di bumi disejajarkan dengan kehidupan manusia yang merupakan satu umat. Sebagaimana kehidupan kita, hewan pun memiliki kehidupan individual dan sosial sesuai dengan sifat dan cerminan perilakunya.

Mengapa hewan juga memiliki kehidupan yang “mirip” dengan manusia? Salah satu jawabannya adalah agar manusia dapat belajar kehidupan dari makhluk jelata yang sering tak dianggap ada. Juga agar manusia tidak berlaku semena-mena terhadap makhluk Allah yang lain.

Lebah dan Keteladanan bagi Orang Beriman

Salah satu hewan yang memberikan hikmah mendalam bagi manusia adalah lebah. Dalam Al-Quran surat al-Nahl ayat 68, Allah swt. berfirman:

وَاَوْحٰى رَبُّكَ اِلَى النَّحْلِ اَنِ اتَّخِذِيْ مِنَ الْجِبَالِ بُيُوْتًا وَّمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُوْنَۙ ثُمَّ كُلِيْ مِنْ كُلِّ الثَّمَرٰتِ فَاسْلُكِيْ سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًاۗ يَخْرُجُ مِنْۢ بُطُوْنِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ اَلْوَانُهٗ ۖفِيْهِ شِفَاۤءٌ لِّلنَّاسِۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, “Buatlah sarang-sarang di pegunungan, pepohonan, dan bangunan yang dibuat oleh manusia. 69. Kemudian, makanlah (wahai lebah) dari segala (macam) buah-buahan lalu tempuhlah jalan-jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu).” Dari perutnya itu keluar minuman (madu) yang beraneka warnanya. Di dalamnya terdapat obat bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Ayat tersebut diperkuat dengan hadis Nabi saw. berikut:

وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد

Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak (HR Ahmad).

Kedua dalil tersebut menegaskan pentingnya manusia, terutama orang beriman untuk belajar dari lebah. Satu hal yang dapat dipelajari dari kehidupan lebah adalah caranya membangun rumah. Dalam ayat tersebut, Allah swt. memberikan wahyu kepada koloni lebah untuk memilih lingkungan yang tepat untuk tinggal.

Falsafah Rumah Lebah

Rumah adalah persoalan penting, bukan hanya untuk lebah, terlebih lagi bagi manusia. Sayangnya, kita sering kali luput untuk memikirkan rumah tempat berdiam diri. Dengan populasi manusia yang terus meningkat, bagaimana menyiapkan rumah yang aman bagi keluarga?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 284,44 juta jiwa, meningkat dari 255,59 juta jiwa pada tahun 2015. Artinya ada kenaikan sampai 30 juta jiwa selama satu dekade terakhir. Kalau dihitung rata-rata, setiap tahun bertambah 3 juta jiwa atau 8.219 jiwa setiap hari.

Populasi yang terus meningkat, tanpa dibarengi dengan kapasitas keluarga menuju sakinah, maka yang terjadi justru pintu masuk kerusakan umat. Permasalahan rumah tak bisa diselesaikan dengan sebatas tepuk sakinah. Perlu pemahaman lebih mendalam seputar rumah dan itu sudah ditekankan oleh prinsip hidup lebah.

Dalam ayat tersebut, Allah mengilhamkan pada lebah untuk membuat sarang di pegunungan, pepohonan atau bangunan tinggi. Mengapa perlu tinggi dan jauh, agar tidak mudah dirusak. Rumah perlu berdiri kokoh, bukan hanya fisiknya, tetapi juga nilainya.

Lebah yang Lebih Manusiawi

Kehidupan lebah menyiratkan perjuangan menghidupi nilai yang luar biasa. Mulai dari apa yang dimakan oleh lebah, semua adalah unsur kebaikan. Lebah hanya mengisap sari putik bunga dengan kualitas tinggi. Ini menjadi pengingat bagi manusia yang sering kali lupa dengan apa yang masuk ke dalam mulutnya. Semua dimakan, semua dilahap. Halal dan haram ditabrak begitu saja. Lebih parah lagi, yang dilarang itu pun diberikan kepada keluarga yang ada di rumah. Lebah jauh lebih mulia daripada kehidupan manusia.

Bukan hanya yang masuk, bahkan yang keluar dari lebah semuanya memberikan manfaat. Baik madu maupun sengatan lebah, semua menjadi obat. Berbeda dengan manusia, apa yang keluar dari mulut maupun dubur, lebih banyak tak berfaedah. Sudah yang masuk hal yang terlarang, apa yang keluar pun menyakitkan orang.

Puncaknya, lebah tak pernah merusak di mana pun ia hinggap. Ketika ia mengambil sari makanan dari bunga yang bermekaran, tak sedikit pun lebah merusak tangkainya. Lagi-lagi, manusia amat jauh dari teladan lebah. Bahkan kehadiran manusia sering kali menjadi benalu bagi masyarakat sekitar.

Rumah yang didirikannya, bukan hanya merusak alam, tak memperhatikan lingkungan sekitar, tetapi dari rumahnya pun menyebar berbagai penyakit sosial masyarakat. Kehadiran orang semacam ini sama sekali tak memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tetangga. Padahal hadis Nabi jelas menegaskan bahwa seorang Muslim adalah yang memberikan rasa aman bagi saudaranya.

Berkaca dari kehidupan lebah, masihkah kita bisa angkuh? Melihat kondisi hari ini, rasanya lebah jauh lebih bermakna daripada manusia yang bergelar sarjana.

Rupa Angkuh Pembangunan dan Hak Hewan yang Tersingkirkan

Genap satu abad pasca perayaan perdana yang diinisiasi oleh Heinrich Zimmermann pada 1925, seruan untuk mempertimbangkan keberadaan hewan dalam setiap kebijakan publik harus diorkestrasi lebih nyaring didengungkan dari sebelumnya. Menjelang perayaan Hari Hewan Sedunia pada 4 Oktober tahun ini bukan sekadar seremonial tahunan belaka.

Peringatan itu merupakan alarm keras bahwa kerusakan habitat dan kehancuran ekosistem yang menyingkirkan atau bahkan merampas hak hidup flora dan fauna adalah bagian dari krisis lingkungan yang lebih sistemik dewasa ini. Bagaimana pun, diskursus tentang keadilan lingkungan tidak cukup jika hanya difokuskan pada manusia semata. Hewan juga merupakan salah satu subjek kehidupan yang turut menanggung beban keputusan pembangunan yang diambil manusia dengan segala ambisinya.

Menyikapi kondisi yang tengah terjadi, data global memperlihatkan gambaran yang mengkhawatirkan. Misalnya, laporan Living Planet Report (LPR) 2024 yang dirilis oleh WWF, rata-rata ukuran populasi vertebrata mengalami penurunan sekitar 73% dalam rentan waktu 1970 hingga 2020. Artinya, penurunan siginifikan ini memperlihatkan bahwa bumi tengah mendekati titik kritis akibat hilangnya alam dan perubahan iklim.

Tak selesai di situ, ketika populasi satwa liar anjlok begitu tajam, dampaknya meluas ke hilangnya jasa ekosistem, berkurangnya ketahanan pangan, dan meningkatnya risiko zoonosis. Dalam jangka waktu yang panjang semua ini dapat berimplikasi langsung pada kualitas hidup generasi manusia di masa mendatang.

Ketika hutan diekspoilitasi besar-besaran, lahan dikonversi menjadi perkebunan, petak habitat terfragmentasi untuk infrastruktur dan usaha ekstraktif, hewan kehilangan tempat hidupnya. Kebijakan pembangunan tanpa mempertimbangkan nasib spesies dan habitatnya sama dengan mengambil keputusan yang mengakibatkan penurunan fungsi alam yang pada akhirnya merugikan manusia.

Dominasi Manusia dan Hak Fauna yang Tersisihkan

Mengapa suara hewan dan kebutuhan habitat mereka nyaris tak pernah diikutsertakan dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan? Ada beberapa sebab struktural dan ideologis yang saling terkait.

Pertama, paradigma pembangunan yang mengutamakan GDP sebagai tolok ukur utama. Pembangunan dinilai berhasil ketika ada pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan investasi. Nilai-nilai ini mudah diukur dan dinyatakan dalam angka.

Sementara itu, kualitas habitat, keberlangsungan spesies, dan jasa ekosistem cenderung dinilai sebagai eksternalitas. Eksternalitas itu sering diabaikan ketika keputusan dibuat. Dampaknya, konversi hutan untuk tambang atau perkebunan bisa dilihat sebagai kemenangan ekonomi jangka pendek.

Kedua, kesenjangan normativa tentang hak non-manusia. Sistem hukum modern pada umumnya dibangun untuk subjek hukum manusia dan badan hukum. Hewan dan ekosistem jarang memiliki status hukum yang memberi mereka kepentingan yang wajib dipertimbangkan dalam proses publik.

Akibatnya ketika ada perizinan proyek, kepentingan hewan tidak mendapatkan perlakuan setara dengan kepentingan investor atau pemerintah daerah. Meski ada perkembangan hukum lingkungan dan konservasi, implementasinya sering lemah. Di banyak kasus penegakan hukum lingkungan kalah cepat dibanding kepentingan ekonomi yang mendesak.

Ketiga, ketidaksetaraan politik. Kelompok yang paling terdampak oleh kehancuran habitat sering kali tidak memiliki suara politik yang kuat. Komunitas adat dan masyarakat lokal yang menjaga kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati sering dimarjinalkan.

Mereka tidak diundang atau suaranya diabaikan ketika kebijakan tata ruang atau izin tambang dibuat. Sementara itu aktor korporasi dan pemegang modal punya akses langsung ke birokrasi dan legislatif. Kondisi ini menjadikan proses pengambilan keputusan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi tertentu.

Keempat, ketidaktahuan atau penyangkalan tentang hubungan antara kesehatan ekosistem dan kesejahteraan manusia. Banyak pembuat kebijakan belum cukup memahami bahwa habitat sehat berfungsi sebagai sistem penyangga. Hutan menyimpan air dan karbon, dan terumbu karang melindungi pantai dan menopang mata pencaharian nelayan.

Ketika layanan ini runtuh, kerugian ekonomi jangka panjang bisa jauh lebih besar dari keuntungan jangka pendek yang diperoleh oleh pengembang. Kurangnya pemikiran jangka panjang ini menimbulkan kebijakan yang merusak.

Kelima, praktek pembangunan yang berbasis ekstraksi. Model ekonomi yang berorientasi ekstraksi mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang berskala besar. Tambang, perkebunan monokultur, dan infrastruktur besar sering membentuk koridor penghancur habitat.

Di banyak kasus izin diberikan tanpa analisis dampak lingkungan yang bermakna. Ketika analisis ada pun, rekomendasi mitigasi sering tidak dilaksanakan secara serius. Akibatnya pembangunan berlangsung sambil menyingkirkan kehidupan lain secara sistematis.

Semua faktor di atas berkontribusi pada satu kenyataan menyakitkan bahwa hewan dan habitatnya dianggap sebagai sumber daya yang bisa diatur kembali untuk tujuan manusia, dan mereka jarang dipandang sebagai subjek yang memiliki kepentingan inheren.

Strategi Kebijakan yang Berpihak Pada Semua Makhluk Hidup

Lalu bagaimana menata ulang proses pengambilan kebijakan agar hak hewan atas habitat dan ekosistem yang asri mendapat tempat?

Pertama, integrasikan nilai jasa ekosistem dalam evaluasi proyek. Ini bukan sekadar jargon semata. Setiap analisis biaya manfaat proyek harus memasukkan nilai jasa ekosistem yang hilang dan nilai ini harus dinilai secara konservatif. Jika kehancuran habitat menimbulkan risiko banjir, erosi, atau hilangnya penopang mata pencaharian lokal, biaya tersebut harus ditimbang saat izin dipertimbangkan.

Kedua, berikan status hukum yang melindungi habitat kritis. Negara bisa menetapkan kawasan khusus dengan dasar hukum yang kuat. Selain itu tingkatkan pengakuan hukum bagi kawasan kelola adat. Bukti global memperlihatkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat mempertahankan keanekaragaman hayati lebih baik. Pengakuan ini sekaligus memperkuat suara lokal dalam proses perencanaan.

Ketiga, terapkan prinsip kehati-hatian secara nyata. Ketika proyek berpotensi merusak habitat yang belum sepenuhnya dipahami, sebaiknya ditunda atau ditolak sampai mitigasi yang benar-benar efektif tersedia. Sebagai alternatif, memakai klausa moratorium berdasarkan risiko ekologis adalah pilihan yang bertanggung jawab.

Keempat, libatkan ahli biologi konservasi dan perwakilan masyarakat sipil dalam meja keputusan. Keputusan tata ruang atau perizinan harus melewati mekanisme konsultasi yang bermakna, dan tidak cukup hanya mengumumkan rencana. Harus ada forum yang memberi mandat kepada warga dan ilmuwan untuk mempengaruhi keputusan.

Kelima, reformasi ekonomi agar nilai alam tercerminkan dalam kebijakan fiskal. Insentif fiskal bagi praktik ramah lingkungan dan penalti bagi perusak habitat harus diberlakukan secara konsisten. Skema pembayaran jasa lingkungan, pajak atas deforestasi, atau penilaian risiko lingkungan dalam pinjaman bisa menjadi alat yang efektif.

Dengan strategi dan cara alternatif seperti itu, kita berharap dalam momentum perayaan Hari Hewan Sedunia tahun ini dapat menjadi titik balik khususnya bagi bangsa Indonesia untuk mengubah wajah lama soal pembangunan yang hanya berpihak pada kepentingan oligarki dan pemodal, tanpa melibatkan partisipasi publik, masyarakat adat dan hak-hak hewan dan tumbuhan yang terus menjadi korban dan tersingkirkan dari habitat aslinya menjadi kebijakan yang lebih inklusif, partisipatif, berkelanjutan dan melibatkan hak-hak hewan sebagai subjek penting dalam kehidupan.

Urgensi Membahas Fatwa Hidup Satwa (Bagian 1)

Beberapa bulan yang lalu, saya berinisiatif untuk menjelajahi jalan Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur. Dari Samarinda ke Berau sekitar 500 km ditempuh dalam waktu kurang lebih 15 jam. Selama perjalanan itu, saya belajar banyak hal.

Saya memang putra Banua yang lahir di tanah ini. Tetapi separuh hidup saya jalani di pulau Jawa. Ada banyak hal dari Kalimantan yang luput dari pengamatan. Selama perjalanan, saya menikmati suasana asri, dengan pepohonan yang masih banyak menghijau. Keadaan yang sulit dijumpai di kota besar.

Namun, suasana itu terganggu dengan jalanan yang rusak. Masih banyak yang bolong, belum beraspal atau diaspal dengan kondisi yang memprihatinkan. Belum lagi pengendara motor harus bersaing jalan dengan truk dan kendaraan berat yang menguasai seluruh sisi jalan.

Hal ini diperparah dengan banyaknya jalanan yang longsor sehingga ruas jalannya jadi terbatas. Dari potret itu, saya pun membayangkan betapa menyedihkannya kondisi mereka yang tinggal di perbatasan. Jauh dari sorotan kemajuan sebagaimana yang sering ditayangkan di televisi.

Kesedihan dengan infrastruktur yang rusak itu diperparah dengan banyaknya hutan yang dibabat. Caranya bermacam-macam, ada yang ditebang, dibakar secara sengaja atau alami karena cuaca ekstrem, intinya ada pembukaan lahan secara masif. Kalau tidak untuk membuka lahan sawit, pembabatan hutan itu digunakan untuk membuka lahan tambang baru.

Kerusakan Lingkungan, Ancaman bagi Binatang

Baik sawit maupun tambang, keduanya menyebabkan biodiversitas hutan menjadi terancam. Hal itu tampak jelas, dalam perjalanan ketika melewati pertambangan terbesar di Kalimantan Timur yang berada di Sangata, saya menemukan banyak monyet yang berdiri di pinggir jalan. Sebuah anomali terpampang nyata, ketika kera yang harusnya tinggal di tengah hutan, justru mengais rezeki di pinggir jalan menanti ada pengendara yang memberikan makanan.

Lebih memilukan lagi, di sepanjang perjalanan, kanan dan kiri ruas jalan, meski ditutupi sedikit pepohonan, tetapi terlihat dengan jelas bahwa di sekitar situ hutan sudah habis, digilas oleh alat berat yang menggali tambang. Monyet itu turun ke jalanan, karena rumahnya sudah tidak ada.

Sepanjang ratusan kilometer perjalanan itu, saya menemukan monyet, orangutan, hingga ular yang sering berada di tengah jalan. Hal ini tentu bukan tanpa sebab. Sebagaimana yang juga banyak terjadi Sumatera, ketika harimau dan beruang masuk ke pemukiman warga, itu dilakukan mereka, karena habitat mereka sudah hancur.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, saya pun berpikir sejenak, bagaimana kondisi hewan tersebut 15-20 tahun mendatang. Sebegitu egoiskah manusia, hingga hanya memikirkan pembangunan tanpa memikirkan kehidupan makhluk lainnya?

Paradigma Fikih Sosial

Ironinya, agama yang seharusnya memberikan perhatian bagi alam semesta dengan tajuk rahmatan lil ‘alamin, justru sering berkooptasi dengan kepentingan oligarki dan pengusaha dalam mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan dan segera disetujui oleh dua ormas Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah.

Dengan dalih mengejar kemaslahatan, fikih dapat digunakan untuk mempertahankan status quo. Dalil maslahat ini juga digunakan oleh para tokoh agama untuk menerima konsesi tambang. Agar keuntungannya dapat digunakan untuk kemaslahatan umat binaannya. Tetapi, pernahkah dipertimbangkan dalam fatwa tersebut, bagaimana kemaslahatan hewan yang rumahnya digilas oleh pertambangan?

Karenanya, Arif Maftuhin dalam buku “Paradigma Fikih Sosial: Dari Otoritas ke Solidaritas” menegaskan bahwa fikih itu harus berpihak. Fikih tidak bisa netral atau bebas nilai. Sebagaimana fikih bisa ditafsirkan untuk mendukung aktivitas ekstraktif, maka perlu ada ijtihad baru untuk memberikan pembelaan kepada kelompok termarjinalkan—yang selama ini abai didengarkan.

Bukan hanya perempuan, difabel, kelompok minoritas, dan masyarakat adat yang diuraikan oleh Arif Maftuhin, tetapi juga keberpihakan pada satwa, terutama yang sudah terancam punah. Satwa langka ini bisa dikategorikan dengan kelompok minoritas dan rentan. Perlu perhatian serius untuk mempertimbangkan kehidupan mereka.

Urgensi Fikih Satwa

Pertanyaan kemudian muncul, mengapa belum banyak fatwa seputar keberpihakan pada hewan? Biasanya pembahasan binatang dalam fikih hanya berkutat pada hewan-hewan yang dikurbankan, hewan yang boleh dan tidak boleh dimakan, atau hewan yang berhak dikeluarkan zakatnya. Semua berkutat pada kebutuhan manusia, bukan hewan. Sungguh sangat antroposentris.

Hal ini dapat dipahami sebab yang mengeluarkan fatwa memang adalah manusia. Wajar jika kebijakan fatwa mempertimbangkan keberlangsungan manusia. Tetapi, kalau mau berpikir lebih substantif, tanpa keberlanjutan hewan di bumi ini, ekosistem alam—termasuk manusia, akan terganggu.

Selain itu, sebagaimana yang juga ditegaskan oleh Arif Maftuhin, tidak ada kualifikasi ulama yang berkaitan dengan pengalaman sosial, keberpihakan moral atau keterlibatan langsung dengan realitas kaum tertindas. Mereka yang tergabung di lembaga Fatwa MUI, Bahtsul Masail dan Majelis Tarjih, adalah yang mempunyai kapasitas keilmuan seputar ilmu agama. Bisa jadi di antara mereka ada yang berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan atau difabel, tetapi itu tidak menjadi pertimbangan utama. Sehingga fatwa sering kali menjadi gelanggang debat argumentasi normatif.

Karenanya, berdasarkan relasi pengalaman sosial saya dengan lingkungan Kalimantan yang merusak ini, tulisan ini mencoba mempertimbangkan kehadiran fikih yang berpihak pada hewan. Tentu saja secara keilmuan, saya masih jauh di bawah level para ulama yang tergabung dalam lembaga fatwa. Tulisan ini lebih berat menjadi kegelisahan personal yang berangkat dari pengalaman dan dikaitkan dengan kajian normatif.

Hewan sebagai Satu Umat

Dalam Al-Quran surat al-An’am ayat 38, Allah Swt menegaskan:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ

Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

Dalam tafsir Kementerian Agama, kata umat dimaknai sebagai penegasan bahwa hewan juga merupakan makhluk hidup yang mempunyai kemiripan biologis dengan manusia, bahkan sebagian mempunyai sistem sosial seperti masyarakat manusia dengan kepemimpinannya.

Hal ini dipertegas dengan penafsiran Imam Al-Qurthubi dalam tafsir al-Jāmi‘ li-Aḥkām al-Qur’ān yang menegaskan bahwa kalimat “illa umam amtsalukum” adalah bahwa binatang juga terdiri dari kelompok-kelompok, sebagaimana manusia, Allah pun menciptakan mereka dan menjamin rezekinya. Karenanya berlaku adillah kepada hewan, dan jangan menzalimi serta melampaui batas menyangkut apa yang diperintahkan kepada manusia menyangkut mereka.

Pernyataan Imam Al-Qurthubi tersebut menegaskan tiga hal penting. Pertama, hewan itu juga mempunyai kehidupan sebagaimana manusia, ada rezeki yang diberikan Allah kepada mereka. Kedua, manusia wajib berlaku adil dengan binatang. Ketiga, manusia tidak boleh menzalimi dan melampaui batas. Dalam hal ini tentu juga termasuk larangan mengganggu serta merusak habitat kehidupannya.

Hak Hidup untuk Hewan

Penjelasan sebelumnya menegaskan pentingnya memperhatikan hak hewan. Bahkan dalam kitab Syarh Ghayat al-Muntaha, literatur fikih yang dikenal dalam mazhab Hambali, ditegaskan: “Setiap pemilik binatang ternak wajib memberi makan kepada ternaknya, sekalipun ternak tersebut tidak menghasilkan manfaat lagi. Ia harus tetap memberinya makan dan minum sampai -paling tidak, cukup kenyang. Namun tidak harus sampai kenyang sekali. Hal ini didasarkan pada hadis Ibnu Umar yang mengatakan, ‘Seorang perempuan disiksa karena telah mengurung seekor kucing sampai mati kelaparan.’”

Uraian tersebut menegaskan bahwa kepada ternak yang tidak lagi produktif, tetap ada hak hidup yang perlu diperhatikan. Seorang pemilik hewan tidak boleh mengurung, menyiksa dan membiarkan hewannya kelaparan karena sang hewan tak lagi memberikan keuntungan finansial.

Dalam konteks yang lebih luas, penjelasan tersebut memberikan penegasan penting memberikan hak keberlangsungan menjalani kehidupan dengan layak bagi semua binatang. Lantas, bagaimana dengan hadis Nabi Saw yang menyuruh manusia untuk membunuh lima hewan fasik yaitu burung gagak, rajawali, anjing, kalajengking dan tikus? Uraian ini akan dibahas dalam seri tulisan berikutnya.

Kisah Rahayu Oktaviani Menjaga Owa Jawa di Tengah Hutan yang Terus Menyempit

Rahayu Oktaviani, atau biasa disapa Ayu, adalah perempuan pelestari owa Jawa, satu-satunya spesies kera kecil yang tersisa di Pulau Jawa. Ayu memulai perjalanannya dengan menempuh pendidikan sarjana di bidang Konservasi Sumber Daya Hutan di Institut Pertanian Bogor (IPB). Selesai dari IPB, ia melanjutkan pendidikannya di Ewha Womans University, Korea Selatan, dengan fokus pada ilmu ekologi.

Dilansir dari Mongabay.co.id, selama belajar di IPB, Ayu sudah mulai tertarik dengan dunia primata. Buku-buku tentang The Trimates, tiga perempuan ahli primata Birute Galdikas, Jane Goodall, dan Dian Fossey menginspirasinya untuk mengulik lebih dalam soal primata.

Karena itu, Ayu tertarik untuk meneliti perilaku orang utan di hutan Kalimantan untuk tugas akhirnya. Namun karena keterbatasan dana, ia mengurungkan niatnya tersebut. Atas saran dari pembimbingnya, ia akhirnya memutuskan untuk meneliti perilaku primata lainnya, yakni owa Jawa di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

Penelitian Ayu untuk tugas akhirnya berfokus pada perilaku bersuara owa Jawa. Setelah hampir dua minggu keluar masuk hutan, Ayu akhirnya bisa mendengar suara owa Jawa untuk pertama kalinya.

Menurut pemaparannya pada wartawan BBC, suara owa Jawa sangat merdu dan khas, bahkan suaranya juga membuat semua penghuni hutan tampak diam. Momen inilah yang membuat Ayu kagum dan memantapkan diri untuk terus melakukan penelitian dan konservasi owa Jawa.

Mengapa Owa Jawa Penting Dilestarikan?

Dilansir dari BBC, Bagi Ayu, pelestarian owa Jawa bukan hanya sekadar upaya konservasi spesies langka, tetapi sebagai bentuk perlawanan terhadap hilangnya keseimbangan ekologis yang semakin nyata.

Dari 20 spesies owa yang ada di dunia, sembilan di antaranya hidup di Indonesia. Empat tersebar di Kalimantan, empat di Sumatera, dan satu-satunya spesies kera-kecil yang sekarang tinggal di hutan-hutan tersisa di Pulau Jawa, yaitu owa Jawa (Hylobates moloch). Oleh sebab itu, owa Jawa harus terus dilestarikan.

Di sisi lain, dari hasil penelitian Ayu, owa Jawa ini sangat bergantung pada kondisi hutan yang masih utuh, terutama kanopi yang tertutup rapat. Owa Jawa bergerak secara branchiator atau berpindah dengan cara berayun dari satu dahan ke dahan lain di atas pohon, maka ia membutuhkan ruang yang tidak terputus.

Karena itu, saat hutan terpecah akibat penebangan dan alih fungsi lahan, hidup owa Jawa ikut terancam. Mereka tak lagi leluasa berpindah dari satu dahan ke dahan lain, kehilangan akses untuk mencari makan, bahkan kesulitan menemukan pasangan. Semakin sempit dan terputus ruang hidupnya, semakin besar risiko owa Jawa punah.

Selain itu, ancaman lain yang dihadapi oleh owa Jawa adalah masih banyak orang yang melakukan perdagangan owa Jawa sebagai hewan peliharaan. Oleh sebab itu, pengawasan dan perlindungan habitat satwa di hutan harus terus dilakukan.

KIARA sebagai Pintu Masuk Ayu Melakukan Konservasi

Setelah menghabiskan banyak waktu untuk meneliti perilaku dan ekologi owa Jawa, Ayu sadar bahwa ternyata selama ini ada “gap yang cukup besar” antara pengetahuan yang dia miliki sebagai peneliti, dengan apa yang diketahui masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tersebut.

Selama ini masyarakat hanya tahu ada peneliti yang keluar masuk hutan. Tetapi mereka tidak pernah tahu apa hasil dari penelitian tersebut. Mereka juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian tersebut. Sehingga pengetahuan lokal tentang owa Jawa tidak pernah tersampaikan pada masyarakat luas.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, pada tahun 2020 Ayu mendirikan Yayasan Konservasi Ekosistem Alam Nusantara (KIARA). Sebagai basecamp¸KIARA bertempat di Kampung Citalahab, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Misi utama yang terus dilakukan Ayu dan teman-teman KIARA saat ini ialah menerjemahkan hasil penelitian terkait owa Jawa ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami. Ia menciptakan buku cerita, lembar mewarnai, dan materi edukasi lainnya untuk anak-anak dan masyarakat umum.

Selain membumikan hasil-hasil penelitiannya, Ayu juga mempunyai inisiatif lain bernama Ambu Halimun. Ambu dalam bahasa Sunda berarti ibu, sementara Halimun adalah nama gunung tempat kegiatan teman-teman KIARA. Pada tahun 2021, Ayu memfokuskan Ambu Halimun sebagai program pemberdayaan perempuan lewat pelatihan ecoprint dan literasi keuangan rumah tangga.

Dari Kerja Sunyi ke Pengakuan Dunia

Kini perjuangan Ayu kini semakin diketahui banyak orang. Namun meski begitu, sebagai perempuan sekaligus konservasionis, Ayu tetap menghadapi tantangan ganda. Pertama, ia harus bisa membagi waktu antara pekerjaan dan urusan domestik.

Kedua, ia juga kadang harus bekerja keras untuk membuktikan diri dua kali agar bisa didengar dan mendapatkan dukungan. Sebab, sebagai perempuan, ketika ia bersikap tegas, sering kali di stigma ‘galak” atau “keras kepala”.

Dari kerja kerasnya dalam melestarikan owa Jawa, Ayu mendapatkan banyak penghargaan. Pada 2023, Ayu menerima Conservationist Award & Kyes Award for Excellence in Outreach dari American Society of Primatologists.

Lalu tidak lama setelah itu, pada 2024 ia juga dianugerahi Women in Conservation Award dari Denver Zoo. Dan pada 2025 ia menerima penghargaan Whitley Awards yang dikenal sebagai “Green Oscar” untuk konservasionis dunia.

Setelah menerima penghargaan dari Whitley Fund for Nature, Ayu dan tim KIARA mendapatkan dukungan pendanaan untuk memperluas jangkauan kerja konservasi owa Jawa. Dengan dukungan tersebut, Ayu fokus melakukan pemetaan wilayah berbasis komunitas yang memungkinkan warga sekitar memahami kembali hubungan antara ruang hidup mereka dan keberadaan satwa endemik di dalamnya.

Selain itu, Ayu juga melibatkan setidaknya 300 siswa dan 100 keluarga dalam kegiatan konservasi yang dikembangkan dalam bentuk edukasi dan penjangkauan berbasis sekolah dan masyarakat. Tujuannya untuk menyelamatkan spesies dan membangun kesadaran kolektif bahwa keberadaan owa Jawa adalah bagian dari identitas ekologis yang perlu dirawat bersama. []

Jika Satwa Punah, Apa yang Masih Tersisa dari Indonesia?

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Namun, kekayaan itu kini berada di ambang krisis. Satwa-satwa yang dulu mudah kita jumpai, perlahan punah, sebagian bahkan sudah benar-benar hilang dari habitatnya.

Pertanyaannya, jika satu per satu satwa itu punah, lalu apa yang tersisa dari kekayaan Indonesia? Apakah kita masih layak menyebut negeri ini sebagai zamrud khatulistiwa? Bukankah zamrud itu perlahan kehilangan kilaunya karena banyaknya satwa yang punah?

Lima Satwa di Ambang Kepunahan

Karena itu, kita perlu menyadari bahwa kekayaan fauna Indonesia kini berada di titik kritis menuju kepunahan. Berikut sejumlah satwa endemik Indonesia berada di ambang kepunahan.

Pertama, menurut Antaranews.com, Orangutan Sumatera atau yang sering disebut “manusia hutan” saat ini hanya tersisa sekitar 13.700 ekor di alam liar. Sementara kerabatnya, Orangutan Tapanuli, jumlahnya jauh lebih memprihatinkan, yakni hanya sekitar 760 individu saja.

Kedua, nasib serupa juga dialami Harimau Sumatera. Populasinya kini diperkirakan hanya 300–400 ekor di seluruh Sumatera. Bahkan laporan Kompas.id menyebutkan bahwa di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, jumlahnya hanya tersisa sekitar 115–130 ekor.

Oleh sebab itu, jika perburuan dan alih fungsi lahan terus dibiarkan, maka Harimau Sumatera, saya kira akan segera menyusul kepunahan kerabatnya yaitu Harimau Jawa dan Harimau Bali, yang sudah lebih dulu hilang dari muka bumi.

Ketiga, lebih tragis lagi, Badak Jawa yang seluruh populasinya hanya tersisa di Taman Nasional Ujung Kulon, kini berjumlah sekitar 81–82 ekor. Itu pun semuanya berada di satu habitat yang rentan. Bayangkan, jika terjadi wabah penyakit atau bencana alam, seluruh populasi Badak Jawa bisa lenyap sekaligus.

Keempat, di Sulawesi, nasib Anoa atau Kerbau Kerdil endemik juga tak kalah genting. Data dari Sultra.antaranews.com mencatat, populasinya tidak lebih dari 2.500 individu di seluruh Sulawesi. Bahkan di kawasan konservasi Sulawesi Tenggara, jumlahnya hanya sekitar 180–200 ekor.

Kelima, di Papua, Burung Cenderawasih atau yang dijuluki bird of paradise masih menjadi incaran perburuan untuk hiasan dan perdagangan. Meski data populasinya sulit dipastikan, penelitian LIPI dan BirdLife International menunjukkan adanya tren penurunan populasi, terutama akibat maraknya perburuan bulu untuk hiasan.

Oleh karena itu, jika satwa-satwa endemik ini terus dibiarkan tanpa perlindungan serius, maka kepunahan hanyalah soal waktu. Lebih tepatnya, mereka tidak hanya punah, melainkan benar-benar hilang dari bumi kita.

Padahal, setiap kepunahan satwa berarti akan ada rantai ekosistem yang terputus. Hilangnya Orangutan, misalnya, akan membuat hutan gagal beregenerasi karena hewan ini berperan penting dalam penyebaran biji pohon.

Lalu punahnya Harimau, akan memicu ledakan populasi babi hutan yang dapat merusak pertanian warga. Begitu pula jika Badak Jawa musnah, maka hilanglah fungsi alaminya sebagai penjaga keseimbangan vegetasi. Semua kerusakan tersebut pada akhirnya akan kembali merugikan manusia itu sendiri.

Kewajiban Menjaga Satwa dalam Islam

Dalam Islam, menyelamatkan hewan dari kepunahan adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْۗ

Artinya: “Dan tidak ada seekor binatang melata pun di bumi, dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu…” (QS. al-An’am: 38).

Ayat ini mengingatkan bahwa hewan pun memiliki hak hidup, dan kedudukan yang sama-sama sebagai makhluk yang diciptakan Allah SWT. Bahkan Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang.

Ada kisah seorang perempuan yang masuk neraka karena menelantarkan seekor kucing, dan ada pula kisah seorang pelacur yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Dari dua kisah itu, pesannya sangat jelas bahwa melindungi, menjaga dan merawat hewan agar tidak punah, tidak dieksploitasi berlebihan, dan tidak dirampas habitatnya adalah kewajiban umat manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Dengan begitu, menyelamatkan satwa dari ambang kepunahan sesungguhnya sedang menyelamatkan manusia. Karena, bagaimanapun setiap hewan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Hilangnya satu spesies dapat memicu punahnya jenis tumbuhan tertentu, merusak rantai makanan, bahkan menimbulkan bencana ekologis yang langsung berdampak pada kehidupan manusia.

Bayangkan jika hutan kehilangan harimau, maka populasi babi hutan akan meledak dan merusak ladang petani. Jika orangutan punah, maka penyebaran biji pohon besar di hutan berhenti, sehingga regenerasi hutan gagal. Semua ini ujungnya kembali ke manusia.

Maka, mari kita mulai dengan langkah nyata yaitu dengan menghentikan perburuan satwa liar, mendukung upaya konservasi, dan mengurangi penggunaan produk yang merusak hutan. Dan ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dan masa depan generasinya. []