Menyingkap Kajian Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren

“Seandainya negeri ini tidak mengalami penjajahan, mungkin pertumbuhan sistem pendidikannya akan mengikuti jalur yang ditempuh pesantren. Sehingga perguruan tinggi yang ada sekarang tidak akan berupa UI, ITB, IPB, UGM, Unair atau yang lain, tetapi mungkin namanya ‘universitas’ Tremas, Krapyak, Tebuireng, Bangkalan, Lasem, dan seterusnya”, demikian tegas Cak Nur dalam buku “Bilik-bilik Pesantren”.

Pernyataan Cak Nur tersebut bukan tanpa argumen. Ia menyandarkan tradisi ilmiah di Barat, kampus seperti Harvard, dulu adalah tempat nyantri para calon pendeta. Meski sekarang telah menjadi universitas umum, tetapi Harvard tidak pernah melepaskan diri dari sejarah. Kajian teologi masih terus eksis bersanding dengan penelitian multidisipliner.

Tentu ada perbedaan antara pesantren di Indonesia dengan di Barat kala itu, meski sama-sama menyebarkan ajaran agama. Tetapi, poin utama dari tulisan Cak Nur di atas adalah peran penting pesantren dalam membangun pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren turut hadir mewarnai dinamika kehidupan masyarakat Nusantara.

Di belakang sosok Kartini yang mengumandangkan emansipasi perempuan, ada Kiai Sholeh Darat Semarang yang menjadi guru spiritualnya. Di balik komando resolusi jihad mengusir penjajah, ada Kiai Hasyim Asy’ari yang mendorong santri untuk mengangkat senjata.

Namun, catatan sejarah itu tidak boleh diulang dengan semangat romantisme belaka. Kalau dulu pesantren bisa eksis di tengah tantangan zaman, bagaimana pesantren di masa kini? Salah dua tantangan yang dihadapi pesantren adalah anggapan bahwa pesantren melanggengkan status patriarki melalui kajian kitab kuningnya serta makin marak kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Menyoroti hal tersebut, Rumah KitaB mengangkat topik diskusi “Santri dan Kitab Kuning: Diskursus Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren”, 29 Oktober 2025. Webinar tersebut mengundang tiga pembicara, yaitu Dr. Iffah Umniati Ismail, Lc., M.A. (Dosen UIN Jakarta, LBM PBNU); Dr. Bahrul Fuad, M.A. (Inisiator Buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas); dan Ning Uswah Syauqie (Pengasuh Pesantren Al-Azhar Mojokerto). Dari ketiga narasumber tersebut, ada tiga catatan penting.

Pertama, perlu membaca ulang kitab kuning dengan menggunakan perspektif maslahat. Dalam hal ini, yang perlu ditekankan adalah upaya reinterpretasi dan rekontekstualisasi kitab kuning yang dibaca di pesantren. Bagaimana pun juga, kitab kuning mempunyai peranan penting dalam tradisi pesantren. Ia tidak dapat digantikan dengan kitab digital.

Sejak lama, kitab kuning telah menjadi bagian yang membentuk cara pandang masyarakat pesantren. Kitab kuning tidak hanya dibaca, tetapi juga menjadi panduan hidup keseharian. Tetapi, kitab kuning itu ditulis dengan semangat zamannya. Di sinilah penafsiran ulang perlu ditekankan. Terutama agar kitab kuning selaras dengan kajian-kajian ilmiah, termasuk dalam konteks kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Ada banyak kitab pesantren yang mengulas hal tersebut. Misalnya ʿUqūd al-Lujayn fī Bayān uqūq al-Zawjayn, Qurrat al-ʿUyūn bi-Syar Nam Ibn Yāmūn, Risālah al-Maī dan Kitab Fiqh al-Dimāʾ. Kitab-kitab tersebut berisi tentang bagaimana hubungan seksual antara suami-istri, penjelasan darah-darah perempuan, dll.

Memahami teks kitab tersebut, Mbak Nyai Iffah menegaskan bahwa ada kesenjangan antara ajaran fikih klasik dan kebutuhan literasi kesehatan modern. Nah, di sinilah peran kiai, nyai, ning, gus, ustadz dan ustadzah yang mengajar di pesantren untuk adaptif dengan perkembangan literasi modern.

Salah satu cara untuk melakukan penafsiran ulang terhadap teks klasik adalah dengan melibatkan pengalaman kelompok yang sering dimarjinalkan. Ini menjadi poin kedua. Selama ini, penulis teks fikih tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas serta pemahamannya hampir—untuk tidak mengatakan selalu, didominasi oleh laki-laki.

Padahal, ada realitas pengalaman perempuan yang kompleks dalam isu kesehatan reproduksi dan seksualitas. Sebagaimana yang sering ditegaskan dalam kajian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), ada lima pengalaman biologis perempuan: menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Lima aktivitas tersebut khas perempuan yang tidak dirasakan oleh laki-laki mana pun. Sehingga pengalaman tersebut perlu dipertimbangkan dalam memahami teks fikih.

Sebagai contoh: dalam kajian fikih klasik, perempuan yang istihadhah boleh berhubungan seksual dengan suaminya. Ketika suami meminta, meskipun sedang sakit perih mengeluarkan darah istihadhah, idealnya istri tidak boleh menolak. Padahal ketika itu perempuan sedang merasakan rasa sakit yang berat. Fikih tidak mempertimbangkan rasa sakit tersebut, karena ada teks yang memperbolehkan, maka bisa dilakukan.

Dalam konteks inilah, Fiqh al-Usrah yang dikembangkan Kang Faqih menjadi penting untuk diperhatikan. Bahwa fikih itu bukan hanya soal boleh atau tidak, halal atau haram, tetapi juga ada nilai etis, moral dan akhlak. Begitu pula hubungan seksual, bahkan dalam relasi yang halal: antara suami dan istri, berhubungan seks dapat menjadi terlarang karena adanya kekerasan dan mafsadat yang dialami oleh salah satu pihak, dalam hal ini sering kali adalah perempuan.

Selain perempuan, pengalaman kelompok difabel juga perlu diperhatikan. Bagaimana sarana dan prasarana pesantren yang inklusif. Ini juga menjadi tantangan karena belum banyak pesantren yang memberikan akses terhadap disabilitas untuk berdaya bersama. Ini juga yang diinisiasi oleh Cak Fu dengan gerakan fikih disabilitasnya.

Karena banyaknya persoalan baru tersebut, maka poin ketiga yang menjadi refleksi dari peringatan Hari Santri Nasional kali ini adalah pentingnya peningkatan metode dan kurikulum pembelajaran di pesantren. Pesantren perlu berbenah sesuai dengan jargonnya selama ini: menjaga tradisi sekaligus mampu beradaptasi.

Sejauh ini, riak-riak adaptasi itu juga sudah tampak dilakukan berbagai pihak. Salah satunya Ning Uswah dengan pesantren yang dikelolanya. Ia aktif melakukan pendidikan seksual untuk santri (tarbiyah jinsiyah) di berbagai pondok pesantren di Jawa Timur.

Dalam diskusi tersebut, ada beberapa strategi yang ditawarkannya, di antaranya pembuatan modul fikih kesehatan reproduksi berbasis kitab klasik; memasukkan kurikulum kesehatan seksual di berbagai materi kitab klasik (ngaji transformatif); dan penguatan peran pengasuh, dzuriyah, dan santri senior sebagai pendamping edukasi seksual (tarbiyah jinsiyah) yang aware terhadap isu-isu kekerasan seksual.

Upaya tersebut menjadi masukan penting agar pesantren dapat menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar. Karenanya, sebagai orang yang dekat dengan tradisi pesantren, kita tidak boleh menutup mata dengan kekurangan pesantren, khususnya dengan maraknya kekerasan seksual.

Penafian terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di pesantren dapat menjadi bumerang bagi pesantren untuk berkembang. Pada saat yang sama, mengutuk dan meratapi terus kekerasan tanpa melakukan tindakan nyata juga adalah hal yang sia-sia.

Oleh karena itu, webinar ini memberikan harapan bagi kita untuk menatap masa depan pesantren. Jika manajemen pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual di pesantren berjalan tepat, maka pesantren dapat menjadi contoh terdepan bagi instansi pendidikan lainnya yang juga sama-sama darurat kekerasan seksual.

Sampai Tak Ada Lagi Ikan untuk Melempar Umpan

Sewaktu kecil, saya sering bersama teman-teman di kampung halaman pergi ke sawah; memungut sisa-sisa panen bawang merah, menangkap kadal rumput di rimbunan semak dan putri malu, lantas sesekali singgah di pinggir kali. Di kali-kali kecil itulah kami sering memancing, terkadang menangkap ikan dengan merogoh lubang ketika kemarau tiba, atau mandi telanjang di aliran segarnya.

Di sungai-sungai desa bahkan saluran irigasi saat itu, masih melimpah ikan-ikan beragam jenis. Ada ikan gabus, wader pari, wader cakul, uceng, hingga lele lokal. Sedihnya, di masa kini, hal semacam itu adalah sebuah kemewahan. Kekeringan kerap melanda, menyisakan sungai-sungai yang kebak sampah dan tak layak untuk mencelupkan demi badan mengusir gerah.

Runtah-nya warna-warni, berserakan mulai dari plastik, kain, hingga pembalut. Tak jarang busa kusam dan warna air yang pekat semakin memberi kesan ngeri ke mata kami. Dan ikan-ikan pun entah ke mana pergi. Lebih parahnya, panorama semacam itu dialami secara hampir merata oleh sungai-sungai kita di penjuru Tanah Air.

Di tiga sungai besar di Jawa, misalnya, semuanya mengalami sakit kronis. Penurunan populasi ikan terjadi secara eksponensial. Dalam kurun 30 tahun terakhir, Sungai Bengawan Solo kehilangan sekitar 20 jenis ikan; sementara Sungai Brantas ditinggalkan 35 jenis ikan untuk selamanya (Ecoton, 2021). Survei lawas pun telah merekam kegetiran yang sama: populasi ikan Sungai Cisadane merosot drastis dari 150 jenis ikan (1910) menjadi kurang dari 50 jenis saja (2010)—dan kini angka tersebut semakin menyusut.

Dalam laporan global terkini pun, ada kenyataan pahit yang mesti kita telan: ikan air tawar yang bermigrasi anjlok sebanyak 81% dalam kurun 1970-2020 (Living Planet Index, 2024). Dan ini belum termasuk ikan-ikan di laut yang kini banyak terpapar limbah logam berat dan paparan aktivitas tambang.

Belum selesai di situ. Dari angka yang menyusut itu pun, ikan-ikan kita terkontaminasi oleh mikroplastik sehingga berbahaya jika dikonsumsi. Ikan-ikan tersebut, akibat mengonsumsi mikroplastik, banyak yang mengalami interseks. Banyak ikan pejantan yang beralih jenis kelamin menjadi betina sehingga mengacaukan keseimbangan ekosistem. Sistem hormon manusia juga dapat terganggu jika mengonsumsi ikan yang terkontaminasi mikroplastik. Ia juga dapat menimbulkan iritasi saluran pencernaan hingga memperbesar risiko kanker.

Di titik inilah, sebagai contoh, mata-rantai bencana ekologis menyentuh langsung ke ujung hidung kita, merasuk ke sistem pencernaan kita. “Sudah mah sungai-sungai kotor, mancing semakin sulit, ikan-ikan raib, begitu dapat dan ingin dimakan, eh malah kena penyakit!” Begitu kira-kira kalau saya boleh mengeluh.

Dulu, di tahun 1960-an Rachel Carson bertanya, “ke mana burung-burung pergi di musim semi?” lewat karyanya The Silent Spring (1962). Satu dekade mendatang, Christopher D. Stone pada tahun 1970-an ikut bertanya seraya menggugat, “bisakah pohon-pohon membela diri mereka sendiri di depan hukum?” dalam esai panjangnya Should Trees Have Standing? (1972). Kini, saya ingin bertanya sedikit nyolot, “ke mana perginya ikan-ikan mahseer, baung, sili, hingga wader pari?!”

Kita mengaku sebagai pemimpin sekaligus pengayom di muka bumi, namun kenyataannya perilaku kita lebih sinkron sebagai pencemar dan perusak. Bahkan ikan sekecil wader pari pun sudah terancam punah, dan masih saja kita setrum, kita racuni, dan rumah-rumah mereka kita tumpahi segunung sampah. Dan mungkin pula karena Jokowi hanya mengajarkan anak-anak untuk menghafal nama-nama ikan, bukan melestarikannya.

Lalu, lingkaran ironi pun bergulung-gulung. Melahirkan efek domino yang tidak dapat dianggap remeh. Para pemancing yang kesulitan mendapat hiburan sebagai obat penat, bisa merembet ke pertengkaran, KDRT, hingga perceraian. Tak aneh bila angka fatherless makin melesat (mengingat para pemancing mayoritas laki-laki). Itu baru dalam satu kategori kecil yang sangat partikular.

Belum jika merambah kehidupan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan ikan, baik air tawar maupun laut. Mereka melaut melawan angin asin, kaki menapak di perahu yang tergoncang ombak, sementara tangan mereka kebas menariki tali dan kail yang ternyata kosong dan sepi.

Para nelayan pulang dengan wajah legam nan lesu, tak kuasa menatap istri dan anak yang sudah menanak beras sisa dan parutan kelapa. Mereka menanti lauk dari bapaknya. Namun yang diharapkan hanya bisa berbagi napas.

Kini mari kembali ke dunia terdekat kita. Saya paham bahwa pembaca tulisan ini pasti (sebagian besar) bukan nelayan. Juga mungkin bukan pemancing. Dengan begitu, sulit untuk benar-benar merasakan betapa lelah bin frustrasinya ketika dirimu berjam-jam, atau bahkan berhari-hari, diguyur terik mentari dan cipratan ombak yang membuatmu mencari pegangan sembari mual, sementara ikan-ikan yang kalian dambakan sama sekali tiada yang naik ke perahu.

Saya mengerti, bahwa mayoritas kita kini adalah generasi yang chronically digital. Orang-orang yang melakukan ritual yang dulu terbalik: dahulu, dunia digital adalah pelarian dari dunia nyata, sementara kini dunia nyata menjadi pelarian dari dunia digital yang semakin lengket membekap kita. Dan, bagi siapa pun yang masih berakal waras, pelarian ke sungai dan laut yang jorok tanpa ikan mustahil termasuk ke dalam daftar tempat di “dunia nyata” yang ingin mereka datangi.

Dan itulah yang kita alami sebagai generasi hari ini, di negeri ini. Bagaimana dengan generasi mendatang? Jangan-jangan, nanti bukan hanya tidak bisa mencicipi rasa gurih nikmatnya ikan wader kali; mereka boleh jadi tak pernah bisa menyentuh dan mengamatinya secara langsung bagaimana wujud ikan bernama “wader”. Barangkali, mereka cuma bisa menengoknya di buku-buku ensiklopedia bergambar—yang kini tergantikan oleh Google dan ChatGPT.

Maka, para nelayan dan pemancing pun memaki lemas—dengan nada fatalisme penuh frustrasi senyap: Rusaklah, rusak sudah! Rusaklah sungai-sungai dan laut-laut kami, sampai tak ada lagi ikan untuk melempar umpan, apalagi untuk dimakan. Dan saya ikut di barisan mereka.[]

Ironi di Balik Kemewahan Tas Branded dan Hak Hidup Hewan

Menenteng sebuah tas berharga miliaran rupiah dengan merampas hak hidup hewan sebagai penyedia kulit tas tersebut merupakan bentuk arogansi manusia terhadap binatang yang paling memuakkan. Memang betul bahwa hewan tercipta untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti daging dan susunya untuk kita konsumsi sehari-hari. Dari situ pun sebenarnya industri makanan dan minuman sekarang sudah semakin mengeksploitasi hewan.

Tetapi, menyiksa hewan untuk mendapatkan kulitnya lalu dijual hanya kepada segelintir orang sungguh di luar nalar. Yang semakin membuat miris adalah kesan eksklusif hingga label status sosial tertentu bagi mereka yang sanggup membeli tas tersebut. Beberapa produsen tas branded tersebut bahkan sukses mempertahankan reputasinya selama puluhan tahun sehingga mempunyai pangsa pasar yang tidak pernah padam.

Tanpa bermaksud mengindahkan aspek estetik dan kreativitas di balik setiap produk tas tersebut, marilah sejenak melirik dari sisi kepekaan kita melalui bahan dasar di balik tas itu. Salah satu aspek yang membuat tas seperti ini berharga fantastis adalah kualitas kulit yang dipilih.

People for the Ethical Treatment of Animals (PETA), organisasi global yang berfokus pada hewan, pernah menurunkan artikel terkait dugaan dan fakta eksploitasi beberapa jenis binatang. Brand pertama adalah Christian Louboutin. PETA menyebut brand ini menyembelih anak sapi untuk memperoleh bahan baku hak sepatu yang dijual untuk publik.

Ada pula Gucci Marmont, jenis tas kulit yang juga mayoritasnya terbuat dari kulit anak sapi. Brand Gucci sendiri tidak pernah menyebut penderitaan yang harus dialami hewan saat pengrajin mengambil kulit dari daging anak sapi tersebut.

Ada pula jenis produk lain dari Gucci yang terbuat dari kulit eksotis. Investigasi PETA Asia menduga ada rumah penyembelihan hewan di Indonesia yang memasok kadal untuk Gucci. Masalahnya adalah ada dugaan kaki kadal ini diikat, dilempar ke sana kemari, dan dipenggal dalam kondisi masih sadar. Lalu, kulit mereka dipakai untuk membuat dompet, ikat pinggang, dan tas kecil Gucci.

Tidak jarang pula brand mewah memilih kulit hewan langka, seperti ular dan burung onta, agar memperoleh kulit eksotis dengan harga lebih tinggi. Sepertinya semakin jarang kulit hewan ditemukan, semakin tinggi nilai jual produknya.

Brand mewah tersebut lazimnya menampik berita seperti dari PETA di atas dengan menyebut proses yang etis. Mereka mengatakan telah memperlakukan hewan dengan cara manusiawi. Tetapi, pernyataan tersebut rasanya tidak sebanding dengan pelanggaran hak asasi hewan yang telah mereka lakukan, terlebih menawarkannya ke konsumen dengan embel-embel “prestise.”

Derita Hewan yang Tiada Habisnya untuk Gengsi Manusia

Terdapat fakta menarik mengenai penjualan produk fashion dan kulit mewah hingga semester pertama 2024. Secara global, produk tersebut turun sekitar 1% dibandingkan penjualan selama periode yang sama untuk 2023. Faktor penyebabnya adalah kondisi ekonomi yang kurang baik. Kurangnya bonus akhir tahun dan pemutusan hubungan kerja turut menyebabkan turunnya penjualan barang mewah. Di sisi lain, produsen barang mewah meningkatkan harga produk akibat imbas inflasi.

Tetapi, uniknya, produsen yang sudah besar, seperti Louis Vuitton dan Hermès, tetap menikmati penjualan yang bagus. Tas klasik legendaris, seperti Louis Vuitton Speedy dan Neverfull serta Hermès Kelly dan Birkin, tetap diburu pembeli. Bahkan di media sosial nasional, terdapat akun yang menyewakan atau menjual produk tersebut dalam kondisi sudah pernah dipakai sebelumnya.

Kondisi tersebut mempertegas opini yang berkembang di kalangan konsumen produk mewah bahwa mereka membelinya sebagai instrumen investasi. Dengan kata lain, nilai jual produk itu tetap mahal meski sebagai produk bekas pakai hingga sebagai produk sewaan. Pasar barang mewah tetap hidup sebagai efek dari magnet kata “gengsi”.

Rata-rata konsumen produk ini adalah kaum menengah ke atas atau sosialita dengan persentase kecil di masyarakat Indonesia. Mulai dari membawa tas mewah untuk sekadar arisan hingga mengesankan calon klien, produk mewah memang tidak hanya pemanis melainkan alat penglaris. Seolah mendengar merk LV, Prada, atau Hermès, si empunya merupakan warga “di atas rata-rata”.

Mereka adalah orang berada, mempunyai nilai seni tinggi atau istilah sekarang, berdarah old money. Pada akhirnya, mereka membentuk lingkaran sosial sendiri yang sulit ditembus oleh mereka yang tidak mempunyai tas atau sepatu mewah sebagai “syarat masuk ke lingkaran tersebut”.

Dunia mereka seperti alam tidak kasat mata yang berpengaruh secara senyap. Keberadaan mereka membentuk kasta sosial super atas yang eksis di atas tangisan sapi, ular, atau burung onta. Selama bertahun-tahun, sisi kesombongan manusia tetaplah menang. Ekonomi tetap menjadi penggerak sendi kehidupan yang utama. Hal ini memang benar dengan melihat sumbangsih produk mewah ke ekonomi nasional melalui pajak pertambahan nilai barang mewah dan penciptaan lapangan kerja.

Tulisan ini pun hadir tanpa menyanggah sisi positif tersebut. Tetapi jangan pernah lupakan efek samping menahun atas ini semua. Kesenjangan sosial yang semakin timpang dengan strata sosial berjenjang. Belum lagi, hak asasi hewan yang terus kita renggut tanpa merasa berdosa. Bahkan kita melakukannya ke hewan yang entah tinggal berapa sisa jumlahnya di muka bumi ini. Semoga peringatan 100 Tahun Hari Satwa Sedunia ini mengingatkan kita sudah separah apa nikmat hidup hewan yang kita ambil secara paksa demi memuaskan ego kita.

Membaca Ulang Relasi Santri dan Kiai di Tengah Badai Kritik

Jagat maya Indonesia tengah dihebohkan oleh tanggapan luas para santri dan kalangan pesantren terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7. Dalam salah satu episodenya, program tersebut menampilkan narasi dan visualisasi yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan yang kemudian viral itu menyoroti bentuk penghormatan santri kepada kiai yang dianggap berlebihan, dengan judul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”

Narasi semacam itu dinilai telah melecehkan martabat santri dan kiai, serta merendahkan tradisi pesantren yang selama ini dijunjung tinggi sebagai bagian dari etika dan adab dalam menuntut ilmu.

Santri di berbagai daerah pun bereaksi keras. Banyak pihak pesantren mengecam isi program tersebut dan menilai Trans7 seperti memancing di air keruh. Pemberitaan yang dianggap sensasional itu mendorong seruan boikot serta desakan permintaan maaf resmi kepada pihak stasiun televisi.

Ketegangan ini terjadi tak lama setelah ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 santri. Tragedi tersebut memperkuat sorotan publik terhadap dunia pesantren. Banyak yang menilai peristiwa itu bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia, dari struktur bangunan yang tidak memenuhi standar, lemahnya pengawasan, hingga perencanaan pembangunan yang kurang matang.

Kedua peristiwa ini, meski berbeda konteks, memperlihatkan  bahwa pesantren tengah menghadapi ujian besar, baik dari luar melalui kritik media, maupun dari dalam melalui tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan para santri.

Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren dituntut untuk menjaga marwah tradisi sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka yang menuntut ilmu di dalamnya.

Relasi Santri-Kiai, Mengkaji Ulang Adab, Kuasa, dan Tanggung Jawab Pesantren

Kritik terhadap Trans7 menuding bahwa tayangan tersebut hanya memotret relasi kuasa antara kiai dan santri. Padahal, hubungan di lingkungan pesantren jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, kiai tidak sekadar menjadi figur religius formal, tetapi juga berperan sebagai orang tua kedua bagi para santri. Mereka menggantikan peran keluarga di rumah seperti mendidik akhlak, menanamkan ilmu agama, hingga membimbing kehidupan sehari-hari.

Dalam kerangka itu, rasa hormat santri kepada kiai muncul secara alamiah, bukan karena paksaan atau tekanan hierarkis. Tradisi seperti duduk bersimpuh di hadapan kiai atau memberikan bingkisan sebagai bentuk penghormatan merupakan bagian dari budaya pesantren yang diwariskan turun-temurun.

Sikap takzim semacam ini tidak otomatis mencerminkan feodalisme, melainkan cerminan adab dan penghormatan terhadap ilmu.

Namun demikian, pesantren juga perlu terbuka terhadap kritik. Tidak semua kritik dimaksudkan untuk menjatuhkan atau merendahkan lembaga pesantren. Sebaliknya, kritik sering kali muncul sebagai bentuk kepedulian agar pesantren dapat terus berbenah dan memperbaiki diri. Dalam konteks ini, pesantren yang mau mendengar, mengevaluasi, dan memperkuat sistemnya justru menunjukkan kedewasaan moral serta komitmen terhadap amanah besar dalam mencetak generasi berilmu yang berakhlak dan berada dalam tempat yang aman.

Tanggung Jawab Pesantren dalam Menghadapi Krisis

Selain pemberitaan Trans7, tragedi seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny seharusnya menjadi cermin bagi dunia pendidikan Islam untuk berbenah. Peristiwa semacam ini bukan musibah yang datang tiba-tiba atau semata layak dinilai sebagai takdir Allah, melainkan tanda bahwa ada hal-hal mendasar yang perlu ditata ulang, mulai dari sistem keamanan, kelayakan bangunan, hingga pola pengawasan terhadap para santri.

Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, pesantren memikul amanah besar dalam menjaga keselamatan sekaligus menumbuhkan kepercayaan. Karena itu, langkah nyata seperti audit bangunan, pemeriksaan fasilitas, dan transparansi dalam pengelolaan menjadi penting untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan institusional.

Namun, lebih dari sekadar perbaikan teknis, pesantren juga perlu membuka diri terhadap kritik. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan ajakan untuk tumbuh bersama. Pesantren yang mau mendengar justru menunjukkan kematangan moral, bahwa menjaga marwah lembaga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan, melainkan berani mengakuinya demi kebaikan bersama.

Menuju Solusi dengan Dialog, Transparansi, dan Perbaikan Institusi

Untuk memperbaiki situasi yang menegang, langkah pertama yang perlu ditempuh adalah membuka ruang dialog. Pihak pesantren dan media seperti Trans7 seharusnya duduk bersama, menjelaskan duduk perkara dengan jujur dan terbuka. Dialog semacam ini bukan hanya untuk meredakan ketegangan, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang peran pesantren di tengah masyarakat, sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan ilmu agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain dialog, transparansi menjadi kunci penting. Pesantren perlu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi para santri dengan melakukan audit menyeluruh terhadap keamanan dan kelayakan fasilitas. Melibatkan pihak independen dalam proses ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa pesantren tidak menutup diri dari evaluasi, melainkan berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Di sisi lain, media massa pun memegang tanggung jawab besar. Dalam menyajikan berita tentang lembaga keagamaan, media harus berhati-hati agar narasi yang disampaikan tetap utuh dan proporsional. Potongan-potongan yang provokatif hanya akan memperkeruh suasana, sementara pemberitaan yang jernih dapat membantu publik menilai dengan adil.

Dan yang tak kalah penting, pesantren perlu memiliki mekanisme evaluasi internal yang menampung kritik dan masukan dari santri, alumni, maupun masyarakat. Kritik yang konstruktif seharusnya tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai cermin untuk memperbaiki diri. Sebab pesantren yang hebat adalah pesantren yang mau mendengar, mau belajar, dan berani berbenah. Setuju?

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (3)

Kata “sehat” sebenarnya berasal dari bahasa Arab  “shihhah”. Sinonimnya adalah salamah (selamat) dan afiyat (sehat wal afiyat). Masalah kesehatan dalam Islam menyangkut kondisi fisik (jasmani) dan psikis (rohani) manusia secara utuh.

Ada sejumlah makanan dan minuman yang dihalalkan, karena baik dan membawa manfaat bagi tubuh manusia. Ada pula yang diharamkan karena dinilai membawa madharat dan kerusakan bagi tubuh manusia. Selain itu, dalam al-Quran, banyak ayat yang menganjurkan menjaga kesehatan sebagai langkah preventif sebelum datangnya penyakit. Perhatikan ayat berikut:

يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغآئط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفوا غفورا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS al-Nisa [4]: 43)

Jelasalah bahwa dalam ayat tersebut Allah SWT memberikan rukhsah (keringanan atau dispensasi) kepada orang sakit, yang jika berwudu harus menghindari air untuk bertayamum. Soalnya kalau dipaksakan akan menambah parah penyakit yang diderita atau sembuhnya bisa bertambah lama.

Demikian pula, berkaitan dengan perempuan yang sedang datang bulan (haid), al-Quran pun memberi perhatian khusus agar sang istri yang sedang haid tidak boleh disetubuhi.

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah [2]: 222)

Selain itu, perhatian Islam kepada umatnya agar menjaga kesehatan juga terlihat dalam banyaknya ayat yang menyebut kata “syifa” dan derivasinya, yang berarti penawar atau penyembuhan.

Islam dan Kesehatan Masyarakat

Perhatian Islam terhadap kesehatan masyarakat (public health) tercermin pada ajaran-ajaran operasional syariat Islam yang mengatur relasi di antara sesama manusia. Dengan kata lain, pandangan Islam tentang kesehatan masyarakat terkait dengan konsepsinya tentang manusia sebagai makhluk sosial, yakni manusia yang hidup dalam suatu komunitas atau masyarakat.

Berkaitan dengan konsepsi tentang masyarakat yang ideal ini, ada dua pandangan dominan di kalangan umat Islam. Kelompok pertama memandang perlunya sebuah tatanan masyarakat yang islami di bawah kendali seorang pemimpin (misalnya Khalifah). Kelompok ini terkesan  “agak emosional” dan terlalu berhati-hati, meskipun didasari keikhlasan. Mereka bersikeras untuk menolak semua tatanan model Barat yang dikatakan “sekuler” dan menuntut pendirian negara Islam.

Sementara itu, kelompok kedua, lebih memandang persoalan ini secara lebih luas dan jernih. Mereka tidak lagi mempersoalkan bentuk formal “masyarakat Islami” itu. Bagi mereka, apa pun bentuk tatanan, sistem atau model itu, semuanya bisa diterima sepanjang umat Islam bisa menjalankan ajaran mereka dengan leluasa, meskipun tidak mengatasnamakan “Islam”.

Menurut saya, pada dasarnya urusan kemasyarakatan merupakan urusan duniawi, sebagaimana yang dilansir Rasulullah SAW: “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian” (antum a’lamu biumuri dunyakum). Pernyataan Nabi ini pula yang mendasari posisi umat Islam untuk tidak terlalu eksklusif dalam berinteraksi dengan umat agama dan kepercayaan lain. Jadi secara konsepsional Nabi tidak mewariskan model tatanan masyarakat tertentu bagi umat Islam.

Namun, Islam sebagai suatu agama tidak bisa dilepaskan dari interaksi sosial umat muslim dengan umat dari agama mana pun, sehingga konsep sekuler tidak terjadi dalam Islam. Moralitas Islam senantiasa menyatu dalam diri muslim. Bahkan, ada beberapa ajaran Islam yang menekankan relasi horizontal yang sifatnya sosial.

Dengan demikian Islam bukanlah agama yang menutup diri dari arus budaya luar termasuk modernisasi dan globalisasi, sepanjang tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam (ushulul khams atau al-kulliyyah al-khams).

Para ulama kemudian merinci lebih jauh lagi dalam bentuk kaidah-kaidah fikih seperti “akhaf al-dararayn” (mengambil sikap yang resikonya paling kecil dari dua macam bahaya atau mudarat) dan “La dlarar wa la dliror” (tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan juga orang lain), dan “La tadzlimu wa la tudzlamun” (tidak menzalimi orang lain dan tidak pula menjadi korban kedzaliman).

Dari sinilah kerangka berpikir Islam dalam memandang masalah kesehatan masyarakat bisa kita pahami secara utuh. Kesehatan masyarakat merupakan masalah sosial dan tidak bisa dipisahkan dari segenap kehidupan umat manusia. Sementara kemunculan Islam sebagai suatu agama tidak terlepas dari tujuan untuk merealisasikan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, secara tidak langsung nilai-nilai moral Islam akan turut serta memainkan peranan penting dalam soal jaminan kesehatan masyarakat. Dan, itu dibuktikan oleh Islam dalam soal etika pelayanan kesehatan masyarakat.

Jelas, etika mendapat posisi sangat penting dalam Islam. Terutama yang berkaitan dengan etika sosial kemasyarakatan. Sebagaimana disebut dalam sebuah hadis, misi Nabi SAW adalah untuk menyempurnakan moralitas dan etika yang baik (liutammima makarimal akhlaq). Karena pentingnya etika sosial ini, seorang muslim tidak cukup hanya mengikrarkan diri ber-Islam dan beriman, tetapi harus dicapai dari sebuah ihsan (kebajikan dan amal saleh).

Dan, ihsan adalah esensi dari moralitas dan etika sosial dalam Islam. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik sebagai dokter, tabib, bidan, perawat, atau pun orang-orang yang terlibat menolong para korban bencana, merupakan sebuah tugas yang mulia. Dan, tidak berlebihan apabila hal itu termasuk kegiatan yang dipuji Nabi SAW dalam sabdanya: “Khairunnas anfauhum linnas” (sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat dan berjasa bagi umat manusia).

Awalnya, niat calon pelayan kesehatan haruslah ikhlas, lurus dan tepat. Sesuai dengan sabda Nabi SAW: “innamal a’malu binniyat” (semua aktivitas dan amal kebaikan itu tergantung pada posisi niat. Tidak jarang suatu perbuatan yang dipandang remeh, tapi justru menjadi sarana keberuntungan (masuk surga) kelak di akhirat.

Sebaliknya, banyak pula pekerjaan baik, berujung pada kesia-siaan, yakni masuk neraka, hanya karena niatnya yang jelek. Jadi, keikhlasan menuntut sikap sabar dan tawakal dalam diri masing-masing individu. Kepentingan pribadi atau kepentingan apa pun selain Allah (lillahi ta’ala) harus dibuang jauh-jauh. Singkatnya, hanya ridha Allah (mardlatillah) yang senantiasa diharapkan.

Namun demikian, keikhlasan beramal saleh ini tidaklah lantas diartikan sebagai “pekerjaan nonprofit”. Sikap profesionalisme justru harus terus dipacu. Kepuasan para pasien pada hakikatnya menjadi unsur utama bagi instrumen mardlatillah. Untuk merealisasikan kepuasan orang-orang yang kita layani, upaya ini harus dikelola secara maksimal.

Kehidupan dunia ini tidak mungkin dilepaskan dari hal-hal bersifat materi. Namun, jangan sampai orientasi hidup kita  hanya tertuju kepada materi belaka. Uang adalah salah satu sarana bagi penunjang kehidupan kita, tetapi jangan sampai hati kita terpikat oleh urusan duit semata.

Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, seorang dokter atau bidan pasti menghadapi berbagai macam karakter  dan tabiat para pasien. Mereka semua datang hanya ingin sembuh. Jadi, orang-orang yang terlibat dalam kerja pelayanan kesehatan masyarakat harus senantiasa berkarakter rahman atau pengasih, seperti halnya sifat Allah Yang Maha Kasih dan Penyayang. Hendaknya jangan sekadar memenuhi formalitas tugas dan tuntutan materi semata.

Empati dan berbagi rasa  dengan sang pasien atau orang-orang yang ditimpa musibah harus terus menerus dijunjung tinggi, sehingga misi utama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (pemberi rahmat bagi alam semesta) benar-benar harus terpancar dalam pelayanan tersebut.

Dalam kaitannya dengan kontrasepsi, satu metode yang gampang menyulut kontroversi adalah penggunaan kondom. Kiai Said memiliki pandangan yang lebih luas dalam persoalan kondom sebagai ikhtiar darurat untuk melindungi diri dari penularan  penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang berujung pada AIDS.

Meskipun tak dibahas secara terbuka dalam kaitannya dengan penggunaan kondom, pandangannya relevan untuk menjelaskan tentang kedaruratan yang juga dapat digunakan dalam mendukung program KB. Di atas itu semua adalah terbangunnya sikap etika yang menghormati manusia dan perlunya untuk mengutamakan kemaslahatan.

Pandangan tentang Masalah HIV/AIDS

Misi Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menuntut umat Islam untuk turut serta mengatasi segenap problem sosial yang dihadapi manusia di muka bumi ini. Kemaslahatan dan rahmat Islam tidak hanya bersifat lokal, dalam arti hanya ditunjukkan bagi umat pemeluknya, tetapi juga untuk kepentingan semua umat manusia, bahkan jagat seisinya. Semua harus turut merasakan kemaslahatannya.

Dari sini bisa dipahami bahwa aspek moral yang sempit tidaklah cukup terhadap nasib penderita HIV/AIDS ini. Aspek moral ini, sebagaimana ditemukan dalam formalitas hukum fikih, biasanya berbentuk sanksi dosa kalau seseorang melanggar atau hadiah pahala bagi yang menuruti perintah. Hukum seperti ini tidaklah memadai.

Pasalnya, Islam juga mengenal sisi humanistik (insaniyyah) dalam ajarannya sebagai implementasi dari prinsip rahmatan lil alamin. Apabila hanya berorientasi fiqh saja (fiqh-oriented), maka eksklusivisme akan menghantui penilaian seseorang  dalam menangani problem-problem kemanusiaan seperti soal HIV/AIDS ini.

Sebaliknya, penekanan terlalu jauh pada aspek insaniyyah akan membawa umat semakin jauh dari pemahaman agama secara kaffah. Jadi, bisa dikatakan sebagai perimbangan dua kutub ini, Islam tidaklah bisa melepaskan diri dari tanggung jawab sosialnya sebagai agama kemanusiaan. Itulah ajaran etika sosial dalam Islam.

Atas dasar argumen yang kokoh ini kita dapat mengembangkan pandangan-pandangan yang secara praktis membenarkan upaya-upaya untuk pencegahan penyebaran penyakit, pencegahan kehamilan yang tak dikehendaki, misalnya dengan menggunakan kontrasepsi termasuk penggunaan kondom sepanjang tak menyalahi aturan syar’i.

Pemimpin Orang Miskin

Nabi Muhammad saw adalah nabinya orang-orang miskin. Beliau berada di tengah-tengah orang miskin dan orang-orang tertindas; hidup dan berjuang bersama mereka. Allah swt, melalui Jibril, pernah menyodorkan pilihan pada Nabi Muhammad saw: menjadi miskin atau kaya.

“Jika kamu mau”, kata Jibril, “Saya bisa saja memberimu gunung emas”.

“Jelaskan padaku apa itu (kenikmatan) dunia?” tanya Nabi Muhammad saw pada Jibril.

“Yang halal saja masih terkena hisab (pemeriksaan harta kekayaan di akhirat), apalagi yang haram,” jawab Jibril.

“Jika begitu, saya pilih miskin; saya memilih akhirat daripada dunia,” ujar Nabi.

“Jika suatu saat saya lapar, saya akan bersabar. Dan, jika saya kenyang saya bersyukur. Bagiku itu semua sudah cukup.”

Selanjutnya Nabi Muhammad saw berdoa, “Tuhan, hidupkan aku dalam kemiskinan dan matikan aku dalam kemiskinan. Juga sertakan aku dalam golongan orang-orang miskin” (Abi al-Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, hal. 11, vol. 9).

***

Saya menduga, tak banyak orang Islam yang memilih dan meniru “sunnah” Nabi Muhammad saw yang satu ini: hidup miskin dan berjuang bersama orang-orang miskin. Bahkan, saya sedikit yakin, doa paling “ditakuti” kebanyakan umat Islam adalah doa ini: doa agar dimiskinkan Tuhan.

Ketika kita tanyakan doa tersebut pada “pejuang muslim” (ulama, intelektual, aktivis, atau apalah namanya) yang hidup mewah dan mengaku berjuang bersama orang-orang miskin yang tertindas dan terpinggirkan, mereka akan berusaha menakwil doa ini. Takwil sebagai bentuk ketakutan mereka sendiri, ketakutan terhadap kemiskinan dan hidup miskin.

Saya pikir inilah alasan utama keberadaan Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul di dunia ini. Pertanyaannya, sebagai umat dan pengikut nabi, beranikah kita mengikuti sunnah beliau yang satu ini?

Menjadi Zuhud

Zuhud bukanlah menolak dunia dan anti terhadap dunia. Al-Quran menggambarkan dunia sebagai “mazra’atul akhirah”, tanaman yang buahnya akan nikmati di akhirat. Jadi, sebagai manusia yang hidup di dunia ini, manusia tak mungkin menolak dunia dan mengingkari keberadaan dirinya di dunia ini. Dunia adalah pintu akhirat.

Dengan demikian, zuhud artinya menyadari bahwa dunia bukanlah segalanya. Dunia bukanlah tujuan hidupnya. Karena itu, seorang zahid tak menganggap penting dunia ini. Mereka tak mau menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat.

Al-Syadzili (1197-1258), pendiri tarekat (ordo sufi) Sadziliyah, adalah sufi yang kaya raya. Namun, apa pendapatnya tentang dunia? “al-dunya fi aydina la fi qulubina, dunia ada di genggamanku, tapi tidak di hatiku,” katanya.  Ini selaras dengan pendapat Fudayl bin Iyad (w. 803) yang mengatakan sufi adalah pakaiannya dunia, tetapi tubuhnya akhirat, a-sufiyyah abdanuhum dunyawiyyah, ajsamuhum ukhrawiyyah. Jadi, seorang sufi tak bisa dinilai dari sisi zahirnya saja (penampakan luar) tapi juga sisi batinnya.

Namun, tak banyak juga sufi seperti al-Syadzili yang hidup bergelimang kekayaan tapi hatinya tetap bersih dan terjaga dari segala kotoran dunia. Ia ibarat orang yang bekerja di tempat kotor tapi tetap menjaga kebersihan. Sungguh pilihan yang berat dan sulit. Karena itu, kebanyakan sufi lebih memilih hidup sederhana dan miskin. Miskin sebagai pilihan hidup bukan sebagai nasib, keterpaksaan atau ketidakberdayaan menghadapi dunia.

Jadi, ketika seseorang sudah bisa mengontrol dan memiliki kekuasaan penuh atas hatinya, pikiran, serta kesadaranya, kaya atau miskin bukan lagi sebagai persoalan hidup, melainkan sebuah pilihan dan sikap hidup. Baginya, musuh paling nyata dan berbahaya adalah sikap tamak dan rakus. Dan itu terjadi baik pada orang kaya maupun miskin.

Manusia, Risiko, dan Hewan yang Terlupakan

Kita sedang hidup di masa ketika manusia merasa berdaulat penuh atas bumi. Kita menentukan siapa yang boleh hidup, siapa yang layak dimakan, dan siapa yang dianggap berharga. Hewan tidak lagi dipandang sebagai sesama makhluk hidup, melainkan sekadar komoditas dalam rantai produksi kapitalis yang berputar tanpa henti.

“Manusia adalah bagian dari alam, bukan penguasanya.”

Kini kalimat itu terdengar bagai gema nostalgia, bagai suara samar di tengah dunia yang semakin kehilangan makna ekologisnya. Saat hutan dibabat demi ladang pakan ternak, saat udara dipenuhi jejak karbon dari daging yang kita santap, dan saat hewan-hewan kehilangan habitatnya demi ambisi kemajuan, kita seakan lupa bahwa mereka pun memiliki hak hidup yang sama.

Modernitas telah menciptakan risiko buatan manusia, yang melampaui batas waktu dan ruang. Dahulu kala, manusia menghadapi ancaman yang tak terhindarkan dari alam itu sendiri. Badai dahsyat menghancurkan permukiman, gempa bumi mengguncang bangunan hingga rata dengan tanah, dan banjir bandang menenggelamkan segala yang dilaluinya.

Kekuatan alam adalah penguasa mutlak, memaksa manusia untuk beradaptasi, berlindung, dan menerima takdir mereka. Hidup adalah perjuangan yang tak pernah usai melawan elemen-elemen yang tak terkendali ini, membentuk masyarakat yang menghormati dan terkadang takut akan kekuatan alam.

Namun, seiring berjalannya waktu, lanskap ancaman telah berubah secara drastis. Ironisnya, kini ancaman terbesar justru berasal dari sistem yang kita bangun sendiri, dari inovasi dan kemajuan yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup. Industri-industri besar, dengan ambisi yang hanya berfokus pada keuntungan, telah mengubah ekosistem, mencemari udara dan air, serta mengeksploitasi sumber daya hingga batasnya.

Ekonomi global, yang didorong oleh obsesi efisiensi tanpa memedulikan dampak sosial dan lingkungan, menciptakan kesenjangan yang makin lebar dan mendorong praktik-praktik yang merusak. Lebih jauh lagi, ilmu pengetahuan yang seharusnya menjadi mercusuar penerang dan penuntun kemajuan, sering kali berjalan tanpa kompas moral, menghasilkan teknologi yang berpotensi membahayakan atau digunakan untuk tujuan yang meragukan. Kita telah menciptakan jaring rumit berisi masalah yang kini menjerat kita sendiri, sebuah ironi pahit dari kemajuan yang kebablasan.

Industri pangan global adalah salah satu contohnya. Di balik sepotong daging, tersimpan kisah panjang: deforestasi demi ladang pakan, emisi metana dari ternak, eksploitasi tenaga kerja, hingga penderitaan hewan yang dijadikan mesin hidup. Semua dilakukan demi memenuhi selera manusia modern yang merasa berhak atas segalanya.

Polusi dari peternakan di satu negara dapat mempercepat pemanasan global yang meluluhlantakkan ekosistem di negara lain. Risiko menjadi demokratis dalam dampaknya, meski tetap elitis dalam penyebabnya.

Berkaca dari pemikiran Karl Marx, kapitalisme membuat ada jurang (keretakan metabolik) antara manusia dan alam. Manusia terus mengambil dari bumi tanpa pernah benar-benar mengembalikannya. Produksi dijalankan bukan untuk menjaga keberlanjutan, tapi hanya demi keuntungan.

Sekarang, keretakan itu juga terlihat dalam hubungan manusia dengan hewan. Hewan tidak lagi dipandang sebagai sesama makhluk hidup, tetapi hanyalah sekadar barang produksi. Sapi dihitung sebagai potongan daging, ayam sebagai kode produksi, dan ikan sebagai stok industri. Hubungan sosial kita berubah menjadi sekadar hubungan ekonomi.

Dari sinilah muncul risiko yang paling sunyi yaitu, risiko moral. Kita tahu bahwa industri daging merusak bumi, tetapi kita tetap membiarkannya karena lebih memilih kenyamanan daripada keberlanjutan. Kapitalisme akhirnya merusak alam sekaligus mematikan empati kita.

Jika dulu konflik manusia adalah soal siapa yang paling kaya, kini konflik itu bergeser menjadi siapa yang paling sedikit menanggung bencana. Para petani kecil kehilangan lahan akibat industri pangan global, masyarakat adat terusir dari hutan, sementara hewan yang tak memiliki suara untuk berkata-kata menjadi korban pertama dari rasionalitas produksi modern.

Ya, kemajuan yang kita banggakan ternyata melahirkan ancaman terhadap kehidupan itu sendiri. Teknologi, ekonomi, dan efisiensi yang dulunya dianggap penyelamat, justru menjadi penyebab bencana ekologis baru.

“Masyarakat modern menjadi korban dari logika yang diciptakannya sendiri.”

Manusia begitu percaya bahwa sains dan teknologi dapat menyelamatkan bumi. Padahal, keduanya kini justru menjadi sumber masalah baru. Lihatlah industri peternakan modern yang menciptakan hewan-hewan “super produktif”. Ayam akan tumbuh dua kali lebih cepat, sapi yang diubah genetiknya agar menghasilkan lebih banyak susu. Efisiensi menjadi agama baru, sementara keberlanjutan kehilangan tempat.

Kita perlu menyadari bahwa manusia hanyalah satu spesies di antara miliaran kehidupan lain yang menghuni bumi ini. Bahwa menyelamatkan hewan berarti memulihkan metabolisme alam dan memulihkan bumi berarti menyelamatkan diri kita sendiri. Kesadaran ini membawa implikasi besar. Setiap spesies, sekecil apa pun, memiliki peran unik dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Punahnya satu spesies dapat memicu efek domino yang merusak rantai kehidupan lainnya, mengganggu siklus nutrisi, penyerbukan, atau pengendalian hama alami.

Marx pernah menulis: “Manusia hidup dari alam; artinya, alam adalah tubuhnya.”

Ketika tubuh itu terluka, manusia pun turut merasakan sakitnya. Ketika hutan hilang, sungai kering, dan hewan punah, kehidupan manusia pun perlahan kehilangan penopangnya.

Maka, seruan “Save Animals, Save the Planet!” merupakan slogan moral, dan panggilan untuk mengubah arah modernitas dari logika produksi menuju logika kehidupan.

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (2)

Dalam konteks demografi, keragaman jumlah populasi dikaitkan dengan mutu penduduk, Keluarga Berencana (KB) menjadi relevan dibicarakan. KB, menurutnya harus dilihat sebagai ikhtiar manusia terkait dengan reproduksi manusia.

Pertanyaan selanjutnya, apakah upaya itu baik dalam bentuk KB atau upaya lainnya yang dibenarkan secara teknis bertentangan dengan hadis yang menekankan kebanggaan Nabi pada jumlah umat yang banyak.

Menurut Kiai Said, selagi tujuan KB tidak untuk memutus perkembangan reproduksi (tahdid al-nasl) melainkan hanya untuk mengatur kelahiran (tanzim al-nasl) maka agama tidak melarang. Yang tidak diperbolehkan, kata Kiai Said, jika membatasi anak karena didasarkan pada kekhawatiran bahwa rezeki dari Allah tidak akan mencukupi.

“Hal yang tidak boleh adalah  jika membatasi anak karena takut Allah tidak bisa mencukupi rezeki manusia, tidak bisa memberi makan, itu mutlak tidak boleh,” tegas Kiai Said.

Landasan Kiai Said adalah dalil Al-Quran sebagai berikut:

ولا تقتلوا أولادكم من إملاق نحن نرزقكم وإياهم

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS al-An’am 151)

ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطءا كبيرا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS Al-Isra 31)

Lebih lanjut dengan mengutip sejumlah ayat kiai Said memperlihatkan bagaimana Al-Qur’an memberi pedoman agar dalam ber-KB ada prinsip-prinsip yang basisnya adalah larangan untuk berburuk sangka kepada Allah.

Kiai Said menegaskan bahwa setiap makhluk di dunia ini sudah diatur rezekinya oleh Allah SWT. Logika sederhana yang kerap digunakan sebagai pembanding adalah bahwa binatang yang tidak memiliki akal saja bisa makan, apalagi manusia. Allah SWT di dalam Al-Quran sudah berjanji:

وما من دآبة في الأرض إلا على الله رزقها ويعلم مستقرها ومستودعها كل في كتاب مبين

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauhmahfuz) (QS Hud: 6).

Sebagai pedoman, ayat tersebut memberi batasan bagaimana KB bisa dilaksanakan sebagai ikhtiar manusia. Jika bukan atas dasar meragukan rezeki Allah atau kekhawatiran tak mendapatkan pangan dengan meragukan kebaikan Allah, KB sama sekali tidak dilarang. Bahkan, dalam kondisi tertentu, malah dianjurkan.

Lebih lanjut, dengan menggunakan analisis bahasa, kiai Said mengatakan bahwa bentuk  amr (perintah) dalam hadis di atas bukanlah perintah wajib (amru lil wujub) melainkan bersifat anjuran yang dalam pelaksanaannya membutuhkan syarat.

Selanjutnya, Kiai Said mengutip pendapat Imam al-Ghazali yang membolehkan KB dengan berbagai alasan atau pertimbangan. Pertama, untuk memelihara atau menjaga kesehatan (ri’ayatu al-sihhah) perempuan. Kedua, demi pendidikan anak (li tarbiyatu al-nasy’i), mampu memelihara anak dengan baik.

Ketiga, demi kemaslahatan (lil maslahah). Kemaslahatan dimaksud adalah kebaikan keluarga, ketenangan, kenyamanan dalam keluarga, kesejahteraan, anak mendapatkan asuhan, pendidikan dan bimbingan. Dan yang keempat, untuk menjaga atau memelihara kecantikan perempuan (lil khifadz ala jamaliha).

Dengan demikian, KB harus dipandang sebagai ikhtiar manusia, namun dalam merumuskan ikhtiar dan praktiknya manusia dibimbing oleh aturan, dalam bahasa agama oleh syar’i, oleh etika sosial dan agama. Sebab tanpa itu kebijakan KB akan bersifat zalim dan jahiliah.

Ini dicontohkan di negara-negara yang memaksakan KB dengan mengejar-ngejar penduduknya seperti di Cina. Penduduk dipaksa hanya punya anak satu, kalau lebih dipaksa untuk menggugurkan kandungan. Ini yang dalam prinsip kemanusiaan juga dilarang karena melanggar HAM.

“Jadi, kesimpulannya secara hukum Islam KB itu boleh. Hanya alasan atau argumentasi yang disosialisasikan, niat (nawaitu) orangnya harus diperbaiki,” 

“Memang, di awal-awal KB digulirkan, banyak kiai menolak. KB disamakan dengan ‘pembunuhan tersamar’ atau ‘pembunuhan kecil’. Itu ekstremnya begitu. Namun, setelah NU membolehkan dan malah ikut mensosialisasikan program KB, para kiai mulai banyak menerima. Bahkan di NU sendiri ada lembaga LKKNU (lembaga kemaslahatan keluarga Nahdlatul Ulama) yang secara aktif ikut mensosialisasikan KB”.

Sebagai referensi, kiai Said merujuk Konferensi Besar Syuriah Nahdlatul Ulama ke-1 pada 18-22 April 1960. Di sana disepakati bahwa: azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya sperma ke rahim, seperti kondom, dihukumi makruh.

Begitu juga makruh meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Terlebih, jika memutus kehamilan sama sekali, dihukumi haram, kecuali ada bahaya. Semisal, terlalu banyak melahirkan anak dan menurut dokter bisa membahayakan nyawa ibunya, maka hukumnya boleh.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pendapat ulama yang tercatat dalam kitab-kitab mu’tabarah (sumber-sumber otoritatif), seperti kitab Asna al-Mathalib hal. 186, Fatawa Ibnu Ziyad hal. 249, al-Bajuri hal. 93 vol II, dan Ahkamul Fuqaha hal. 231 vol. II.

والعزل تحرزا من الولد مكروه وان أذنت فيه المعزول عنها حرة كانت اوأمة لانه طريق الى قطع النسل

“Adapun azl adalah makruh, meskipun pihak wanita mengizinkan, baik wanita budak maupun wanita merdeka, karena azl merupakan cara untuk memutus keturunan.”

افتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج

“Ibnu Abdussalam dan Ibnu Yunus berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri memakai obat anti kehamilan walaupun suami mengizinkan”.

وكذا استعمال المرأة الشئ الذى يبطئ الحبل ويقطعه من أصله قيكره فى الأول ويحرم فى الثانى وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية اذا تعارضت المفسدتان روعى أعظمها ضرارا بارتكاب أخفهما مفسدة

“Demikian halnya wanita yang mempergunakan sesuatu (seperti alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan. Hal ini hukumnya makruh. Sedang memutus keturunan hukumnya haram. Dan ketika darurat maka sesuai dengan kaidah fikih: jika ada dua bahaya saling mengancam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”.

Jadi, menurut Kiai Said, berdasarkan pada keputusan ulama di atas, pada prinsipnya KB dibolehkan. Sehingga, penolakan apapun terhadap KB harus dikembalikan pada kemalahatan, karena KB sendiri sejatinya adalah untuk kemaslahatan keluarga. “Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang,” kata Kiai Said.

Menurut Kiai Said, sebelum dikenal pelbagai alat kontrasepsi, Islam sendiri sebetulnya sudah mengenal KB, yaitu melalui azl (coitus interuptus). Azl dipraktikan para sahabat Nabi untuk melakukan penjarakan dan pengaturan kelahiran. Sehingga banyak bermunculan hadis tentang azl, baik yang membolehkan atau yang melarang. Selanjutnya muncul pendapat ulama yang mengatakan azl sama dengan “pembunuhan tersamar” (al-wa’du al-khafy) atau “pembunuhan kecil” (al-wa’du al-asghar).

Jelas harus dibedakan antara pembunuhan dan pencegahan. KB-kan hanya mencegah, tidak membunuh. Bahkan, kiai-kiai kita dulu menggunakan jus nanas muda untuk diminumkan kepada istri-istrinya. Ini cara tradisional untuk mengatur kelahiran. KB berbeda dengan aborsi, misalnya. Kalau Aborsi biasanya sudah ada janin kemudian digugurkan. Itu namanya pembunuhan”.

Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menolak jika azl dikategorikan sebagai pembunuhan. Menurutnya, azl tergantung niatnya. Jika niatnya untuk mengatur kelahiran, misalnya, kalau anaknya banyak maka dikhawatirkan tidak terurus, maka azl boleh dilakukan. Atau, azl bertujuan menjaga istri agar awet muda. Dengan awet muda diharapkan memperpanjang umur perkawinan.

Kata al-Ghazali, azl tidak dibolehkan jika niatnya agar tidak lahir anak perempuan, seperti tradisi Arab Jahiliyyah. Jadi, menurut Kiai Said, pandangan dan penolakan apa pun terhadap KB dikembalikan pada kemaslahatan, karena KB adalah untuk kemaslahatan keluarga.

“Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang. KB itu maslahah ammah (kemaslahatan umum yang bersifat universal). Dalam ushul fiqh-nya disebut istihsan, apa yang menurut manusia baik, maka baik. Ma hassanahul mu’min fahuwa hasan. Kalau tidak ada hadis atau al-Quran, maka dikembalikan pada common sens atau akal sehat. Nah, untuk mengatur maslahah atau tidaknya, maka dikembalikan pada Negara,” kata Kiai Said.

Begitu juga dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi. Selagi tidak membahayakan maka tidak bermasalah. “Walhasil, boleh-boleh saja. Kalau boleh-boleh itu mendekati haram, namanya makruh. Jika mendekati wajib namanya sunnah. Kembali pada la dharar wala dhiror. Jangan berbuat bahaya dan membahayakan,” ujar kiai Said.

Kiai Said menambahkan sama seperti nikah muda pada prinsipnya tidak dilarang, secara agama sah-sah saja, tetapi negara boleh menerbitkan regulasi kalau memang ada kemaslahatan.

Lagi pula perintah dalam dalam hadis: Tazawwaju al-Walud al-Wadud (nikahilah perempuan yang subur), amr (perintah) dalam hadis itu hanyalah anjuran, bukan kewajiban. Sehingga hukumnya pun tidak permanen (qat’i) (bersambung).

Perempuan yang Bersahabat dengan Simpanse: Warisan Cinta Jane Goodall untuk Dunia

Ibu konservasionis dunia ini telah mengajarkan bagaimana cara mencintai simpanse. Ia mencatat, mendengarkan, dan menjalin hubungan dengan cara yang paling manusiawi. Kepedulian itu terus membentuk cara baru dalam mendefinisikan ulang bagaimana berdampingan dengan makhluk lain.

Namanya Dame Jane Goodall. Lahir pada 1934 dan dibesarkan di London. Selama 91 tahun ia bekerja untuk proyek-proyek konservasi di seluruh dunia. Namanya melesat terkenal setelah meneliti tentang simpanse di Gombe Stream Game Reserve, Tanganyika (sekarang Tanzania). Tak tanggung-tanggung, deretan atribusi dilekatkan padanya: ahli primatologi, konservasionis, aktivis hewan, humanis, dan pendidik. Bahkan ia memperoleh gelar Dame Commander (DBE) dari Kerajaan Inggris Raya.

Awal dari Cinta pada Satwa

Sejarah mencintai simpanse adalah sejarah berbuku. Setelah membaca The Story of Dr. Doolittle dan Tarzan, Goodall jatuh hati pada satwa. Goodall terus berkenalan dengan orang-orang yang sama-sama mencintai simpanse. Tak khayal, ia bertemu dengan primatolog terkemuka, Profesor Louis Leakey. Pertemuan itu terjadi saat Goodall tinggal di peternakan milik teman Leakey di Kenya, ketika ia masih berusia dua puluhan tahun.

Saat itu, Profesor Louis Leakey melihat potensi Goodall. Meski ia belum memiliki kualifikasi keilmuan sebagai primatolog, Goodall memiliki kepekaan yang tinggi. Karena itu, ia dipercaya membantu penelitian Leakey di hutan-hutan Tanzania pada 1960 silam.

Penelitian lapangan ini mengantarkan Goodall menjadi orang pertama yang menemukan seekor simpanse jantan besar yang kemudian diberi nama David Greybeard. Goodall menunjukkan bahwa simpanse mirip seperti manusia: mereka dapat menggunakan alat, menggali rayap dari gundukan dengan tongkat, membentuk ikatan sosial, bahkan merasakan empati dan kesedihan–tidak hanya kepada sesamanya, tetapi juga kepada manusia.

Temuan-temuan itu diterbitkan di jurnal National Geographic. Atas penemuan tersebut, National Geographic Society Newsroom menilai Goodall sebagai sosok yang membawa begitu banyak cahaya bagi dunia. Bahkan pada tahun 1965, Goodall tampil di sampul depan majalah National Geographic.

Berkat temuan berharga itu, dunia akhirnya tahu bahwa simpanse memiliki kehidupan dengan jaringan sosial yang kompleks. Dunia mengetahui bahwa simpanse memiliki emosi, struktur sosial, ikatan keluarga yang kuat, dan bahkan terlibat dalam konflik memperebutkan wilayah.

Namun, temuan-temuan itu tidak datang dengan mudah. Goodall menghadapi berbagai rintangan berat, mulai dari kesulitan mendekati simpanse hingga kurangnya dukungan dari orang-orang terdekatnya. Ia juga pernah dicemooh oleh sesama ilmuwan pada saat itu.

Pada akhirnya, Goodall menemukan caranya sendiri untuk mendekati simpanse secara erat, hingga menyebut mereka sebagai “sahabat saya.” Hingga kini, hanya Goodall yang begitu lihai bermain dan hidup bersama simpanse. Karena itulah ia dipilih menjadi aktor dalam film dokumenter televisi besutan Orson Welles, dengan adegan bermain dan bergulat bersama bayi simpanse.

Pengamatan panjangnya yang terdokumentasikan dalam The Chimpanzees of Gombe: Patterns of Behavior (1986) mengubah cara berpikir manusia. Jika selama ini manusia merasa telah selesai dengan cara hidup “menjadi manusia” dan moralitasnya, ternyata ada spesies kera yang juga memiliki kehidupan serupa. Manusia bisa mencintai, merawat anak, dan berduka ketika kehilangan keluarga, begitu pula simpanse.

Dale Peterson, penulis biografi Goodall, menulis: “Dia adalah wanita yang mendefinisikan ulang manusia.” Jejak langkah Goodall dianggap para ilmuwan begitu kaya, baik secara sosial maupun emosional, antara manusia dan kera.

Dari Penelitian ke Perjuangan

Tak hanya berhenti di penelitian, Goodall juga menjadi seorang aktivis satwa. Ia melakukan konservasi dan kampanye untuk hak-hak hewan, terus bersuara di forum-forum global dengan tujuan yang satu: kebebasan hidup simpanse.

Goodall turun ke lapangan. Ia memimpin protes untuk membebaskan simpanse yang dipelihara di kebun binatang atau penangkaran. Ia juga menentang tindakan manusia yang merusak alam hingga memicu perubahan iklim dan menghancurkan habitat satwa. “Tentunya orang menginginkan masa depan untuk anak-anak mereka,” ujarnya.

Goodall tak pernah lelah. Ia mengaku tak tidur di ranjang empuknya selama lebih dari tiga minggu sejak 1986. Demi pelestarian simpanse, ia mendirikan Institut Jane Goodall pada 1977, sebuah yayasan yang berfungsi melindungi simpanse dan mendukung berbagai proyek yang memberi manfaat bagi hewan dan lingkungan di dunia.

Pada 2003, Dr. Goodall diangkat menjadi Dame dan menerima Medali Kebebasan Presiden AS.

Namun di saat dunia sangat membutuhkan dirinya, Goodall akhirnya pergi meninggalkan dunia. Semua manusia berduka atas kepulangannya. Banyak pihak memberikan penghormatan, mulai dari Duke dan Duchess of Sussex–Pangeran Harry dan Meghan–hingga aktor dan aktivis lingkungan Leonardo DiCaprio, mantan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, serta berbagai organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan People for the Ethical Treatment of Animals (PETA).

“Dr. Jane Goodall DBE adalah seorang visioner kemanusiaan, ilmuwan, sahabat bagi planet ini, dan pahlawan sejati bagi dunia,” tulis mereka.

Di Indonesia, rasa kehilangan itu juga terasa. Harry Surjadi (mantan wartawan Kompas), Rahayu Oktaviani (pendiri Yayasan Konservasi Ekosistem Alam Nusantara), dan Dr. Puji Rianti dari IPB, mengaku kehilangan panutan besar dalam dunia konservasi.

Simpanse itu Goodall, dan Goodall itu simpanse. Mereka menyatu dalam keabadian, satu jiwa yang saling memahami tanpa bahasa.

Warisan yang ditinggalkannya bukan hanya pengetahuan tentang perilaku primata, tetapi juga tentang cara memperlakukan data dengan hati, mencintai alam dengan empati, dan menjadi manusia yang lebih manusiawi.

Burung-Burung yang Tak Lagi Bertasbih di Langit Indonesia

Di Indonesia, burung masih menjadi masalah. Kita menganggap burung hanyalah peliharaan. Di pikiran manusia, burung adalah hiburan. Burung-burung ini diburu, dimasukkan ke sangkar, lalu disuruh berbunyi. Burung-burung itu dilatih berkicau untuk mengikuti perintah tuannya.

Dalam sejarah, kita mudah mengingat burung-burung yang diadu. Manusia berbondong-bondong mempertaruhkan burungnya untuk menjadi hewan nomor satu. Adu burung dimaksudkan sebagai “kompetisi” kicauan. Hari-hari terus mencipta penantian, berharap burung itu menjadi hewan “tersakti” di dunia. Dan manusia mendapat upah dari kemenangannya.

Burung yang Disangkar, Alam yang Dilupakan

Jadi, manusia menganggap burung hanyalah hewan. Bukan makhluk yang sama dengannya, apalagi sahabatnya. Manusia sering omong besar tentang kemanusiaan, tetapi ketika berhadapan dengan burung, ia lupa pada kehidupan baik hewan.

Karena burung dianggap bukan makhluk yang sejajar, maka ia hanya menjadi hiburan dan pelengkap hidup manusia. Bahkan beragam burung yang menawan kini terancam punah. Kekayaan Indonesia akan ragam hayati terus merosot karena keserakahan manusia: diburu, diperdagangkan secara ilegal, dan akhirnya kehilangan habitatnya.

Pemerintah juga lupa melindungi konservasi dan pengelolaan burung. Regulasi perlindungan spesies burung sekadar basa-basi. Tak ada program bermutu dalam konservasi, seperti pelepasliaran burung dan perlindungan habitat.

Perihal ini, kita bisa membaca berita tentang pencabutan status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018). Lima jenis burung yang dikeluarkan dari daftar dilindungi sesuai Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018 antara lain: cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), jalak suren (Gracupica jalla), kucica hutan atau murai batu (Kittacincla malabarica), anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).

Kajian Ilmiah yang Diabaikan

Kita melihat hal-hal aneh bin ajaib dari kebijakan Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2018 ini. Alasannya, satwa yang tidak dimasukkan dalam daftar dilindungi karena dianggap banyak ditangkarkan, dipelihara untuk kepentingan hobi, dan mendukung kehidupan masyarakat melalui lomba atau kontes.

Pemerintah menghimpun seribu alasan bombastis tapi cacat nalar. Alasan-alasan itu justru pantas disambut dengan debat, gugatan, dan cibiran. Namun, pihak pemerintah tetap menganggap kebijakan ini “niscaya” saat orang-orang menuduhnya “cacat logika” dan “sembrono.”

Untuk kebijakan ngawur ini, kita lekas melihat protes dari anggota Forum Konservasi Burung Indonesia (FKBI), Rosek Nursahid. Ia menuding pencabutan status dilindungi menjadi tidak dilindungi dilakukan untuk memenuhi desakan kelompok penggemar dan pebisnis burung berkicau, bukan melalui kajian ilmiah dan tanpa mengevaluasi populasinya yang sangat sedikit di alam.

Kita sulit melihat kebijakan yang baik, tapi sering mendengar kebijakan ngawur terus disetor pemerintah. Pemerintah terus menjadi sumber panen masalah dan cemooh atas kebijakan yang tak masuk akal.

Pemerintah dianggap menentukan nasib hewan di dunia. Tapi kita pantas menyesalkan dan menaruh curiga: “Ya, kami sangat menyesalkan hal tersebut, karena pencabutan (status dilindungi) itu kami nilai tanpa kajian ilmiah yang matang, dan hanya berdasarkan desakan dari kelompok kecil masyarakat yang bergelut di bidang bisnis jual-beli burung. Seharusnya pencabutan atau penurunan status itu melalui proses-proses ilmiah yang jelas, ada rekomendasi dari LIPI, kemudian dikaji. Tapi ini hanya dalam waktu singkat, dua bulan, LIPI pun tidak merekomendasikan—tiba-tiba dibatalkan,” kata Rosek Nursahid.

Kajian ilmiah itu kunci. Namun, kita perlahan tak lagi memikirkan kajian ilmiah, tapi lekas bertindak sesuai nafsu kepentingan. Padahal, di situ ada burung yang patut dijaga agar dunia tak merana. Burung cucak rawa, jalak suren, kucica hutan, bentet kecil, dan bentet sangihe jauh lebih indah ketimbang uang hasil bisnis haram-ilegal yang berakibat pada kepunahan.

Kekhawatiran aktivis lingkungan sangat masuk akal. Di tengah janji-janji indah soal satwa liar, kita melihat fakta bahwa Indonesia tidak berpihak pada hewan dan lingkungan. Untuk hewan, kebijakannya dilucuti; untuk lingkungan, tanahnya terus dikeruk sampai habitatnya mati.

Kini, kita berada di Indonesia untuk melihat burung berkicau, untuk menyaksikan sayap-sayap melepaskan diri dengan sempurna, untuk melihat mereka beterbangan tanpa takut diburu hina. Tapi pemerintah membatalkan itu semua dengan kebijakan-kebijakan yang munafik. Para penghobi burung dan pelaku perdagangan burung berkicau terus diladeni, sementara upaya mengembangbiakkan burung-burung itu justru dibatasi.

Tanggung Jawab Manusia atas Alam

Kepunahan spesies burung ada di depan mata. Di tengah upaya konservasi yang tak pasti, keindahan bulu dan ekor burung yang memukau—simbol kemegahan alam Indonesia—akan mati. Bulunya yang menawan bisa jadi hanya tersisa sebagai kisah suci. Segala anggapan itu sudah seharusnya kita perbaiki. Kita perlu bertobat agar kebaikan-kebaikan dunia terus terasa sambil menengok kitab suci.

Al-Qur’an menulis: “Tidakkah kamu tahu bahwa kepada Allah bertasbih siapa yang di langit dan di bumi, dan juga burung dengan mengembangkan sayapnya? Masing-masing telah mengetahui cara shalat dan tasbihnya…” (QS. An-Nur [24]: 41).

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan memiliki kesadaran spiritual dalam bentuk yang hanya Allah yang memahaminya. Dengan demikian, mereka bukan makhluk tanpa ruh, tetapi bagian dari ibadah semesta kepada Sang Pencipta. Al-Qur’an menyebut hewan sebagai sumber rezeki dan manfaat bagi manusia, tetapi penggunaannya harus disertai tanggung jawab moral.

Hewan sama seperti manusia. Ia memiliki kesetaraan. Dalam (QS. Al-An‘ām [6]: 38), disebutkan bahwa manusia dan hewan setara secara eksistensial sebagai umat-umat Allah yang akan kembali kepada-Nya. Ia adalah makhluk hidup yang bertasbih kepada Allah.

Ia pantas memiliki hak hidup, ruang ekologis, dan fungsi spiritual. Dan manusia pantas untuk menjaga, bukan mengeksploitasi mereka. Sebagaimana surat (QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107): “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.”