Urgensi Membahas Fatwa Hidup Satwa (Bagian 1)

Beberapa bulan yang lalu, saya berinisiatif untuk menjelajahi jalan Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur. Dari Samarinda ke Berau sekitar 500 km ditempuh dalam waktu kurang lebih 15 jam. Selama perjalanan itu, saya belajar banyak hal.

Saya memang putra Banua yang lahir di tanah ini. Tetapi separuh hidup saya jalani di pulau Jawa. Ada banyak hal dari Kalimantan yang luput dari pengamatan. Selama perjalanan, saya menikmati suasana asri, dengan pepohonan yang masih banyak menghijau. Keadaan yang sulit dijumpai di kota besar.

Namun, suasana itu terganggu dengan jalanan yang rusak. Masih banyak yang bolong, belum beraspal atau diaspal dengan kondisi yang memprihatinkan. Belum lagi pengendara motor harus bersaing jalan dengan truk dan kendaraan berat yang menguasai seluruh sisi jalan.

Hal ini diperparah dengan banyaknya jalanan yang longsor sehingga ruas jalannya jadi terbatas. Dari potret itu, saya pun membayangkan betapa menyedihkannya kondisi mereka yang tinggal di perbatasan. Jauh dari sorotan kemajuan sebagaimana yang sering ditayangkan di televisi.

Kesedihan dengan infrastruktur yang rusak itu diperparah dengan banyaknya hutan yang dibabat. Caranya bermacam-macam, ada yang ditebang, dibakar secara sengaja atau alami karena cuaca ekstrem, intinya ada pembukaan lahan secara masif. Kalau tidak untuk membuka lahan sawit, pembabatan hutan itu digunakan untuk membuka lahan tambang baru.

Kerusakan Lingkungan, Ancaman bagi Binatang

Baik sawit maupun tambang, keduanya menyebabkan biodiversitas hutan menjadi terancam. Hal itu tampak jelas, dalam perjalanan ketika melewati pertambangan terbesar di Kalimantan Timur yang berada di Sangata, saya menemukan banyak monyet yang berdiri di pinggir jalan. Sebuah anomali terpampang nyata, ketika kera yang harusnya tinggal di tengah hutan, justru mengais rezeki di pinggir jalan menanti ada pengendara yang memberikan makanan.

Lebih memilukan lagi, di sepanjang perjalanan, kanan dan kiri ruas jalan, meski ditutupi sedikit pepohonan, tetapi terlihat dengan jelas bahwa di sekitar situ hutan sudah habis, digilas oleh alat berat yang menggali tambang. Monyet itu turun ke jalanan, karena rumahnya sudah tidak ada.

Sepanjang ratusan kilometer perjalanan itu, saya menemukan monyet, orangutan, hingga ular yang sering berada di tengah jalan. Hal ini tentu bukan tanpa sebab. Sebagaimana yang juga banyak terjadi Sumatera, ketika harimau dan beruang masuk ke pemukiman warga, itu dilakukan mereka, karena habitat mereka sudah hancur.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, saya pun berpikir sejenak, bagaimana kondisi hewan tersebut 15-20 tahun mendatang. Sebegitu egoiskah manusia, hingga hanya memikirkan pembangunan tanpa memikirkan kehidupan makhluk lainnya?

Paradigma Fikih Sosial

Ironinya, agama yang seharusnya memberikan perhatian bagi alam semesta dengan tajuk rahmatan lil ‘alamin, justru sering berkooptasi dengan kepentingan oligarki dan pengusaha dalam mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan dan segera disetujui oleh dua ormas Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah.

Dengan dalih mengejar kemaslahatan, fikih dapat digunakan untuk mempertahankan status quo. Dalil maslahat ini juga digunakan oleh para tokoh agama untuk menerima konsesi tambang. Agar keuntungannya dapat digunakan untuk kemaslahatan umat binaannya. Tetapi, pernahkah dipertimbangkan dalam fatwa tersebut, bagaimana kemaslahatan hewan yang rumahnya digilas oleh pertambangan?

Karenanya, Arif Maftuhin dalam buku “Paradigma Fikih Sosial: Dari Otoritas ke Solidaritas” menegaskan bahwa fikih itu harus berpihak. Fikih tidak bisa netral atau bebas nilai. Sebagaimana fikih bisa ditafsirkan untuk mendukung aktivitas ekstraktif, maka perlu ada ijtihad baru untuk memberikan pembelaan kepada kelompok termarjinalkan—yang selama ini abai didengarkan.

Bukan hanya perempuan, difabel, kelompok minoritas, dan masyarakat adat yang diuraikan oleh Arif Maftuhin, tetapi juga keberpihakan pada satwa, terutama yang sudah terancam punah. Satwa langka ini bisa dikategorikan dengan kelompok minoritas dan rentan. Perlu perhatian serius untuk mempertimbangkan kehidupan mereka.

Urgensi Fikih Satwa

Pertanyaan kemudian muncul, mengapa belum banyak fatwa seputar keberpihakan pada hewan? Biasanya pembahasan binatang dalam fikih hanya berkutat pada hewan-hewan yang dikurbankan, hewan yang boleh dan tidak boleh dimakan, atau hewan yang berhak dikeluarkan zakatnya. Semua berkutat pada kebutuhan manusia, bukan hewan. Sungguh sangat antroposentris.

Hal ini dapat dipahami sebab yang mengeluarkan fatwa memang adalah manusia. Wajar jika kebijakan fatwa mempertimbangkan keberlangsungan manusia. Tetapi, kalau mau berpikir lebih substantif, tanpa keberlanjutan hewan di bumi ini, ekosistem alam—termasuk manusia, akan terganggu.

Selain itu, sebagaimana yang juga ditegaskan oleh Arif Maftuhin, tidak ada kualifikasi ulama yang berkaitan dengan pengalaman sosial, keberpihakan moral atau keterlibatan langsung dengan realitas kaum tertindas. Mereka yang tergabung di lembaga Fatwa MUI, Bahtsul Masail dan Majelis Tarjih, adalah yang mempunyai kapasitas keilmuan seputar ilmu agama. Bisa jadi di antara mereka ada yang berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan atau difabel, tetapi itu tidak menjadi pertimbangan utama. Sehingga fatwa sering kali menjadi gelanggang debat argumentasi normatif.

Karenanya, berdasarkan relasi pengalaman sosial saya dengan lingkungan Kalimantan yang merusak ini, tulisan ini mencoba mempertimbangkan kehadiran fikih yang berpihak pada hewan. Tentu saja secara keilmuan, saya masih jauh di bawah level para ulama yang tergabung dalam lembaga fatwa. Tulisan ini lebih berat menjadi kegelisahan personal yang berangkat dari pengalaman dan dikaitkan dengan kajian normatif.

Hewan sebagai Satu Umat

Dalam Al-Quran surat al-An’am ayat 38, Allah Swt menegaskan:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ

Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

Dalam tafsir Kementerian Agama, kata umat dimaknai sebagai penegasan bahwa hewan juga merupakan makhluk hidup yang mempunyai kemiripan biologis dengan manusia, bahkan sebagian mempunyai sistem sosial seperti masyarakat manusia dengan kepemimpinannya.

Hal ini dipertegas dengan penafsiran Imam Al-Qurthubi dalam tafsir al-Jāmi‘ li-Aḥkām al-Qur’ān yang menegaskan bahwa kalimat “illa umam amtsalukum” adalah bahwa binatang juga terdiri dari kelompok-kelompok, sebagaimana manusia, Allah pun menciptakan mereka dan menjamin rezekinya. Karenanya berlaku adillah kepada hewan, dan jangan menzalimi serta melampaui batas menyangkut apa yang diperintahkan kepada manusia menyangkut mereka.

Pernyataan Imam Al-Qurthubi tersebut menegaskan tiga hal penting. Pertama, hewan itu juga mempunyai kehidupan sebagaimana manusia, ada rezeki yang diberikan Allah kepada mereka. Kedua, manusia wajib berlaku adil dengan binatang. Ketiga, manusia tidak boleh menzalimi dan melampaui batas. Dalam hal ini tentu juga termasuk larangan mengganggu serta merusak habitat kehidupannya.

Hak Hidup untuk Hewan

Penjelasan sebelumnya menegaskan pentingnya memperhatikan hak hewan. Bahkan dalam kitab Syarh Ghayat al-Muntaha, literatur fikih yang dikenal dalam mazhab Hambali, ditegaskan: “Setiap pemilik binatang ternak wajib memberi makan kepada ternaknya, sekalipun ternak tersebut tidak menghasilkan manfaat lagi. Ia harus tetap memberinya makan dan minum sampai -paling tidak, cukup kenyang. Namun tidak harus sampai kenyang sekali. Hal ini didasarkan pada hadis Ibnu Umar yang mengatakan, ‘Seorang perempuan disiksa karena telah mengurung seekor kucing sampai mati kelaparan.’”

Uraian tersebut menegaskan bahwa kepada ternak yang tidak lagi produktif, tetap ada hak hidup yang perlu diperhatikan. Seorang pemilik hewan tidak boleh mengurung, menyiksa dan membiarkan hewannya kelaparan karena sang hewan tak lagi memberikan keuntungan finansial.

Dalam konteks yang lebih luas, penjelasan tersebut memberikan penegasan penting memberikan hak keberlangsungan menjalani kehidupan dengan layak bagi semua binatang. Lantas, bagaimana dengan hadis Nabi Saw yang menyuruh manusia untuk membunuh lima hewan fasik yaitu burung gagak, rajawali, anjing, kalajengking dan tikus? Uraian ini akan dibahas dalam seri tulisan berikutnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses