Kolonialisme Israel

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina, khususnya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal (Kompas, 21/07). Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman dan semua pemukim di wilayah tersebut harus dievakuasi. ICJ menyebut bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya parlemen Israel meloloskan sebuah resolusi yang menolak pendirian negara Palestina (Kompas.com, 19/07). Sejak dulu Israel tidak hanya menolak solusi dua negara (two state solution), melainkan ingin menghapus peta Palestina.

Tahun 1948 PBB mengeluarkan resolusi membagi mandat kekuasaan Palestina-Israel. Resolusi MU PBB No. 181 itu lebih menguntungkan Israel dengan membagi: 56% untuk Yahudi, 42% Arab, dan sisanya Yerusalem sebagai wilayah internasional (corpus separatum). Padahal secara populasi penduduk berbanding terbalik. Yahudi 32%, sementara Arab 42%. Resolusi ini tak digubris Israel. Didukung AS dan sekutunya, Israel terus mencaplok tanah Palestina dan mengusir paksa penduduknya. Namun, perlawanan rakyat Palestina tak pernah surut, meskipun seiring waktu tanah mereka semakin menyusut.

Sementara itu, Israel terus memperluas pemukiman Yahudi di tanah-tanah milik warga Palestina. Menurut laporan Al Jazeera sebagaimana dikutip Kompas.com (4/07), hampir 10.000 unit yang dipromosikan atau sedang dibangun di Tepi Barat. Tujuannya tidak lain untuk mengusir sebanyak mungkin warga Palestina dan menggantinya dengan warga Israel. Pengusiran paksa ini jelas mendapat kecaman dunia, tapi Israel tak peduli dan selalu mendapat “kekebalan” sanksi hukum dari PBB. Apa pun tindakan Israel pasti akan dilindungi sekutu-sekutunya: AS dan NATO!

Serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2022 harus dipahami dalam konteks ini. Perlawanan rakyat Palestina dalam merebut tanah dan kemerdekaan butuh perhatian dan dukungan dunia internasional. Saya kira konteks geo-politik seperti inilah yang harus dipahami oleh lima aktivis dialog antar iman yang tempo hari melakukan kunjungan dan berfoto bersama Presiden Israel. Problem mendasar konflik Palestina-Israel bukanlah perang antar agama, melainkan kolonialisme Israel!

Kemaslahatan Semu

Rijal (19) sudah satu tahun berpacaran dengan Mar’ah (15). Keduanya sudah saling mengenal sejak di bangku sekolah. Mar’ah merupakan adik kelas Rijal sewaktu masih sama-sama di SLTP. Mar’ah tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya, padahal orang tuanya masih mampu membiayai sekolah. Sementara Rijal meneruskan sekolah sampai tamat SLTA. Rijal kemudian berdagang dan bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Kedua orang tua Mar’ah melihat hubungan asmara dua sejoli ini semakin hari semakin lengket. Seiring waktu, mereka mulai khawatir kedua pasangan tersebut melakukan hal-hal yang terlarang tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Akhirnya, keluarga Mar’ah dan Rijal sepakat untuk mengawinkan kedua anak tersebut. Mereka mendaftarkan ke KUA setempat, namun ditolak karena usia Mar’ah masih di bawah umur. Sebagaimana keterangan Pasal 7 Ayat (1) No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Dengan membawa surat penolakan pernikahan dari KUA, keluarga mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA), sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan dapat dilaksanakan dengan meminta dispensasi kepada PA.

Dalam persidangan, hakim sebelumnya sudah memberikan nasihat dan masukan kepada calon pengantin bahwa perkawinan anak bisa menyebabkan terputusnya pendidikan, tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Di samping itu, kata hakim, secara biologis organ reproduksi anak belum siap. Begitu juga secara psikologis dan emosi anak belum matang sehingga rawan memicu pertengkaran dan perselisihan. Belum lagi tantangan ekonomi.

Meskipun begitu, hakim tetap mengabulkan pengajuan dispensasi nikah dengan alasan, salah satunya, karena hubungan antara kedua calon mempelai sudah sedemikian erat dan dekat. Sehingga, hakim berpendapat keadaan demikian sudah masuk kepada tingkat darurat untuk segera dinikahkan agar tidak menambah kemudaratan. Hakim menyebut beberapa kaidah fikih:
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
mencegah kerusakan (mudharat) harus lebih didahulukan daripada mendapat kemaslahatan

لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain

الضرر يزال بقدر الإمكان
Bahaya harus dihilangkan sebisa mungkin.

Argumentasi hakim nikah menurut saya kurang tepat. Hakim menyebut perkawinan lebih maslahat dibanding membiarkan hubungan tanpa pernikahan yang berpotensi menimbulkan hal-hal tidak diinginkan (mudharat). Padahal, dalam nasihatnya, hakim sudah mengatakan pelbagai mudarat perkawinan anak, seperti putus sekolah, organ reproduksi belum siap, mental dan psikologis belum matang, dll. Sedangkan mudarat tidak dinikahkan yang dikhawatirkan oleh hakim masih bersifat potensial, sehingga tidak bisa dijadikan ukuran dan patokan hukum. Harusnya, kaidah-kaidah yang digunakan hakim justru untuk menolak perkawinan anak. Wallahu a’lam bishawab.

Catatan:
Cerita ini saya ambil dari putusan dispensasi nikah Pengadilan Agama Kabupaten Sijunjung. Nama orang dalam catatan ini bukan nama sebenarnya.

PERDEBATAN DI KALANGAN NAHDLIYIN

Isu tambang di kalangan NU bukan  hanya sekadar isu [ apalagi “gosip”], tapi bisa memantik polemik serius, berlarut, bahkan bisa melewati pagar: perbincangannya tidak hanya di kalangan dan berlatar belakang nahdliyyin.

Bagi saya, ini merupakan penanda dinamika intelektual di kalangan NU masih hidup dan terus menyala. Setidaknya, NU memiliki resources intelektual berlimpah. Meskipun maqam saya masih sebatas penonton, saya merasa cukup terhibur dan bisa memuaskan dahaga intelektual saya.

Inilah mengapa percakapan di kalangan nahdliyin selalu menarik karena berbasis pengetahuan dan keilmuan dan tidak selalu berakhir dengan kesepakatan [konsensus; ijma]. Terkadang mauquf [deadlock] atau dibiarkan tetap “gelap”.

Sama seperti  diskusi “pernasaban”  yang hampir sudah dua tahun tapi masih tetap menyala —— terutama di medsos. Bahkan tidak hanya berbasis kitab kuning, wacananya sudah melebar melibatkan disiplin keilmuan lain seperti filologi, DNA, dll.

Sebagian kalangan menganggap diskusi ini sebagai diskusi recehan, menjijikkan alias tidak penting. Namun, bagi sebagian orang ini menyangkut pertarungan dan perebutan “pengetahuan” [will to knowledge; will to power]. Belum lagi, dalam kultur nahdliyyin, nasab bukanlah sekadar pertalian biologis melainkan sudah menjelma dan membentuk “institusi sosial” [memiliki norma dan sistem nilai sendiri].

Orang yang merasa “nasab” dan “nasibnya”  terancam, berusaha memadamkan api perdebatan dengan menggunakan pendekatan “ketokohan” (otoritas], namun tampaknya belum berhasil karena tidak masuk ke inti persoalan [mahallu syahid].

Saya tidak tahu endingnya seperti apa, saran saya nikmati saja prosesnya dan jangan baper. Sekali lagi, hasilnya tidak harus berakhir dengan konsensus. Wallahu a’lam bishawab.[]

 

Izin Tambang untuk Ormas dalam Tinjauan Hukum Islam

Pada tanggal 30 Mei 2024 pemerintah melalui presiden memberikan izin pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan (Undang-undang RI, 2024). Pemerintah beralasan memberikan izin ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nahdlatul Ulama menjadi Ormas keagamaan pertama yang mendaftar sebagai penerima izin tambang tersebut. Gus Yahya menyatakan bahwa alasan PBNU menerima izin tambang karena membutuhkan dana operasional untuk berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama (Alasan PBNU Terima Izin Tambang – Nasional Tempo.Co, n.d.). Alasan ini terdengar klise. Seperti alasan pemerintah yang melakukan pertambangan untuk program pengembangan SDM dan infrastruktur negara, PBNU menggunakan alasan yang sama untuk dana operasional Ormas.

Lokasi yang rencananya akan diberikan izin adalah lokasi bekas tambang yang tersebar di seluruh Indonesia. Jadi izin ini bukan untuk membuka lahan baru, tapi lahan yang telah digunakan sebelumnya oleh pihak awal. Dengan alasan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi penguatan bahwa akan memperhatikan permasalahan lingkungan dan tidak akan menerima lahan yang terdapat hak ulayat dan berjanji dalam pengelolaan tambang akan menerapkan perhatian pada lingkungan.

Pertanyaan paling mendasar dari pernyataan di atas, apakah ada pertambangan yang memperhatikan lingkungan? Kita bisa belajar dari aktifitas pertambangan yang telah sejak lama dilakukan di Indonesia.

Pelanggaran HAM dalam Pertambangan

Dalam penelitian ditemukan bahwa aktivitas pertambangan memberi dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) (Listiyani, 2017). Terutama berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Pelanggaran HAM meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pada Laporan Pemantauan Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan Rencana/Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Jawa Tengah, ditemukan fakta pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia yang dilanggar adalah hak hidup, hak atas kesehatan  dan lingkungan yang sehat, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak anak (Pertambangan, n.d.). Berdasarkan penelitian ini, lingkungan yang sehat merupakan hal penting dalam Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia dalam hukum Islam bukan saja mengakui hak antar sesama manusia (huququl ‘ibad) tetapi hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah SWT (huququllah) (Asiah, n.d.). Hukum Islam menetapkan prinsip utama dalam perlindungan HAM yang signifikan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip Maqashid Asy-Syariah.

Kasus pelanggaran HAM dengan kriteria perundang-undangan Indonesia juga terdapat dalam hukum Islam, yakni perbuatan al-mazhalim. Konsep almazhalim merupakan konsep pelanggaran hak asasi manusia dalam hukum Islam (Seri Disertasi, 2007 hal 224).

Kerusakan Ekologis dampak dari Pertambangan

Krisis iklim dan kerusakan lingkungan telah membuat bumi kita berada di ambang kehancuran. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyebut bahwa pada tahun 2023 temperatur bumi naik 1,5°C dibandingkan dengan era sebelum revolusi industri. Revolusi industri sangat erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan. Karena barang hasil tambang digunakan untuk mendukung proses industrialisasi. Aktivitas industri ini berdampak pada akumulasi gas rumah kaca yang tidak terkendali, penggunaan energi kotor, eksploitasi hutan serta laut, gaya hidup masyarakat di berbagai wilayah dunia, khususnya di negara-negara maju (IPCC, 2023). Dalam jangka panjang, beragam aktivitas ini akan melahirkan dampak buruk yang sangat luas, jauh lebih luas dari yang dapat dibayangkan.

Salah satu dampak krisis iklim yang paling berbahaya adalah meningkatnya bencana hidrometeorologi yang terjadi di seluruh planet bumi. Bencana hidrometeorologi tidak hanya berimplikasi pada lingkungan hidup, tapi juga pada kestabilan kehidupan masyarakat. Pada masa yang akan datang, krisis iklim mampu memicu konflik perebutan sumberdaya alam. Dengan demikian, krisis sosial dan lingkungan hidup akan saling berkaitan.

Beragam fakta membuktikan, kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak krisis iklim adalah kelompok masyarakat yang secara historis berkontribusi paling kecil terhadap kerusakan bumi, terutama yang hidup di negara-negara selatan, seperti Indonesia (IPCC, 2023). Selain itu, yang lebih mengerikan, dampak terburuk dari krisis iklim akan dirasakan oleh generasi masa depan yang hari ini tidak banyak berkontribusi terhadap krisis iklim. PBB telah memperkirakan bahwa pada 2050 akan ada 200 juta pengungsi akibat iklim (Wallace-Wells, 2019). Dalam konteks ini, masyarakat muslim di berbagai negara, termasuk di Indonesia, akan terkena dampaknya secara langsung. Kalau bukan anak, mungkin cucu kita yang akan menjadi pengungsi iklim.

Dengan demikian, secara sosio-kultural masyarakat muslim akan banyak menjadi korban krisis iklim, bahkan menjadi pengungsi iklim dalam jumlah yang sangat besar (Meningkatnya Pengungsi Seiring Memburuknya Iklim Global – Kompas.Id, n.d.). Pada titik ini, sangat penting bagi masyarakat muslim untuk melakukan antisipasi atau mitigasi dalam rangka menyelamatkan generasi muda untuk menghadapi dampak krisis iklim. Upaya antisipasi atau mitigasi ini akan memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi permasalahan dunia yang serius saat ini.

Secara normatif, upaya antisipasi atau mitigasi ini adalah salah satu cara untuk mencegah munculnya generasi masa depan yang lemah, sebagaimana diingatkan oleh al-Qur’an, terutama surat al-Nisa ayat 9. AL-Qur’an mengingatkan bahwa kita harus khawatir jika meninggalkan keturunan yang lemah. Kata “lemah” dapat dimaknai sebagai suatu kondisi di mana daya dukung dan daya tampung planet bumi sudah hilang sehingga menyebabkan lahirnya generasi yang lemah kualitasnya akibat ketiadaan sumber daya alam yang memadai untuk menopang kehidupan mereka (Gerakan Keadilan Iklim | Republika Online, n.d.).

Pandangan Hassan Hanafi tentang Tanah

Pandangan Hassan Hanafi layak dijadikan landasan dalam perspektif hukum Islam mengenai tambang. Hassan Hanafi telah menjadi penggagas konsep pembebasan dalam Islam.

Pandangan Hassan Hanafi diteruskan menjadi gagasan dalam buku Teologi Sosial Telaah Pemikiran Hassan Hanafi (Hamzah, 2012). Buku ini menjelaskan bahwa Hanafi melakukan reformasi pemikiran Islam. Hanafi merekonstruksi teologi tradisional. Tujuannya agar mampu menjawab permasalahan sosial yang terjadi di dunia saat ini. Hanafi menawarkan gagasan “kiri“ Islam. Hanafi juga merevitalsasi warisan Islam klasik. Bagi Hanafi, pemahaman teks merupakan refleksi atas realitas. Menurut Hamzah, Gagasan Hanafi memiliki banyak kesamaan dengan gagasan Marx. Karakteristik gagasan kiri Hassan Hanafi adalah revitalisasi khazanah Islam klasik, menentang peradaban Barat dan analisis atas realitas umat Islam (Rosyadi, 2022). Gagasan Hassan Hanafi membahas masalah-masalah keagamaan yang mendesak dan erat kaitannya dengan kehidupan politik dan ekonomi (Islam et al., n.d.). Gagasan teologi sosial Hassan Hanafi juga dipakai dalam memahami gerakan reclaiming  oleh petani (Afifudin, 2020). Penelitian lain membahas tentang asumsi dasar hermeneutika, ragam pendekatan dan sumber penafsiran Hassan Hanafi dari sudut epistemologi hermeneutika (Solahuddin, 2018).

Hal ini membuktikan bahwa gagasan Hanafi telah hidup dan bertransformasi menjadi gerakan Islam di Indonesia. Dalam tulisan Pandangan Agama Tentang Tanah, Suatu Pendekatan Islam (Prisma Vol. 13, No. 04, April 1984, Islam Mencari Model Politik_PR.Pdf, 1984). Hanafi memandang tanah atau bumi dalam dua hal. Pertama, Wahyu dan alam adalah setara. Hanafi memandang bahwa pentingnya mempelajari dan mengambil hikmah dari Wahyu Allah sama pentingnya dengan mengambil pelajaran dari alam. Bila ditarik dalam konteks saat ini. Pelajaran dari alam yang sangat nyata adalah krisis iklim. Seperti yang dijelaskan di atas, bumi sedang berada di ambang kehancuran. Realitas krisis iklim perlu dijadikan pertimbangan kuat dalam hal ini. Bahwa alam sedang memberi sebuah tanda kehancuran. Dan manusia perlu berpikir kritis untuk mencegah kehancuran bumi.

Kedua, manusia sebagai wakil Allah (khalifah) di bumi.  Konsep khalifah seringkali dijadikan pembenaran agama terhadap “pendudukan tanah”. Hanafi menjelaskan bahwa yang dimaksud khalifah ini adalah manusia yang mampu meneruskan aktivitas kebaikan bagi alam. Karena manusia adalah bagian dari alam. Maka kepemimpinan manusia bukan hanya untuk kebaikan manusia, tapi perlu diperluas untuk kebaikan lingkungan juga.  

Prinsip Maqashid Asy-syariah

Berdasarkan pertimbangan adanya pelanggaran HAM dan pandangan Hassan Hanafi di atas terlihat bahwa aktivitas pertambangan bukan hanya merusak lingkungan tapi mengancam hak hidup manusia. Penelitian ini dapat direfleksikan pada prinsip Maqashid Al-Syariah. Hukum Islam bertujuan untuk memelihara agama (Hifdzud Din), memelihara jiwa (Hifzun Nafs), memelihara akal (Hifdzul ‘Aql), memelihara keturunan (Hifdzun Nasl) dan memelihara harta (hifdzul mal) (Zaprulkhan, 2020 hal 329-321). Selain Zaprulkhan, Ali Yafie menambahkan unsur pemeliharaan atau perlindungan lingkungan hidup (hifdz al-bi’ah) sebagai komponen keenam dalam maqashid asy-syariah (Yafie, 2006).

Adanya faktor kemaslahatan dalam prinsip Islam membuat manusia perlu melihat kondisi bumi kita saat ini. Bumi sedang berada diambang kehancuran. Krisis iklim terjadi secara global. Pertambangan merupakan penyumbang emisi terbesar sejak revolusi industri.

Berdasarkan prinsip maqashid al-syariah dan kondisi krisis iklim saat ini, pertambangan dapat dikatakan haram. Hal ini senada dengan penelitian Gerakan Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) bahwa tindakan industrialisasi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dihukumi haram karena setara dengan perbuatan kriminal (Abdalla, 2024). Hal ini sangat masuk akal, karena merusak lingkungan berarti merusak hak hidup manusia. Karena manusia sangat membutuhkan bumi yang layak dihuni. Ketika bumi tidak lagi layak dihuni, hal itu mengancam kehidupan manusia. Dan yang paling terancam kehidupannya adalah generasi di masa depan. Dalam Islam kita dilarang meninggalkan generasi yang lemah, termasuk lemah karena krisis iklim (Ridwanuddin, n.d.).

Meskipun keputusan Nahdlatul Ulama ditentang secara masif dari internal dan eksternal organisasi. Namun Nahdlatul Ulama tetap mendaftarkan Ormasnya sebagai penerima izin tambang dari pemerintah.

Sedarurat apakah Ormas keagamaan sehingga perlu mengelola tambang? Saya tidak menemukan alasan darurat apapun untuk menerima izin tersebut. Bahkan alasan darurat seharusnya diberlakukan untuk menolak izin tambang terutama di wilayah yang masih menjadi hajat hidup masyarakat luas.

Saya menduga konsesi tambang untuk Ormas ini merupakan “tukar guling” politik. Beberapa oknum mungkin ingin mendapat imbalan atas kemenangan Paslon dua pada Pilpres kemarin. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang memberikan konsesi kepada Ormas diduga  untuk merespon beberapa aktor politik yang ingin menikmati “jatah” kemenangan politik. Dalam dunia politik hal seperti ini sangat. Namun dalam tinjaun hukum Islam, kemaslahatan bersama lebih tinggi dari kepentingan segelintir aktor politik.

Lebih jauh, penulis mencoba mencari jawaban kenapa wacana izin tambang Ormas Agama dinaikkan dalam perbincangan publik? Padahal di Indonesia banyak tambang ilegal. Bila ingin balas budi politik, pemerintah bisa saja memberi jatah keuntungan dari tambang ilegal yang jumlahnya ribuan di Indonesia. Tanpa perlu ada masyarakat luas yang tahu. Hal ini bisa dilakukan karena tidak ada audit keuangan Ormas. Termasuk Ormas keagamaan. Lalu kenapa ini menjadi wacana publik? Apakah ada agenda politik yang sedang disembunyikan oleh pemerintah? Apapun itu, bisa saja mungkin terjadi.

Namun kebijakan ini berdampak pada kesatuan umat Islam secara menyeluruh termasuk pada kehidupan umat beragama. Dalam internal Ormas agama apapun, hal ini dapat menimbulkan perpecahan dan menimbulkan citra buruk Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. Sebuah ironi di saat  dunia sedang mengembangkan wacana etika lingkungan global. Selain itu, mulai tumbuhnya kesadaran dan gagasan agama untuk menginternalisasikan nilai perlindungan lingkungan dalam syariat agama. Tapi disaat yang sama, ormas keagamaan melegalkan kekerasan terhadap alam dengan dalih kebutuhan keberlanjutan dana operasional Ormas. Sekali lagi, izin tambang untuk ormas bukanlah kebutuhan Ormas. Tapi upaya segelintir oknum untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kembali pada landasan hukum Islam. Pemerintah dan Ormas Islam terkait izin tambang perlu dikritik. Berdasarkan hukum tertinggi Indonesia, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Oleh karenanya, wilayah bekas tambang seharusnya dipulihkan oleh pihak pertama yang membuka lahan. Wilayah eks tambang akan lebih bermanfaat luas bagi masyarakat jika dipulihkan secara ekologis. Bukan dilanjutkan penambangannya. Jika pemerintah merasa perlu memberi manfaat untuk masyarakat terkait tambang. Saya merekomendasikan dua hal. Pertama, lokasi bekas tambang dipulihkan keseimbangan ekologisnya. Kedua lokasi bekas tambang dikembalikan kepada masyarakat yang dulunya diambil haknya. Karena lokasi bekas tambang saat ini, dahulunya bukan lahan kosong. Tapi telah dihuni oleh masyarakat secara turun temurun, kemudian terusir secara paksa karena izin tambang dari pemerintah. Selain itu, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM terkait aktivitas tambang. Perlindungan HAM oleh Negara dan penghormatan HAM oleh perusahaan belum diatur secara komprehensif, kemudian akses pemulihan terhadap dampak HAM pun masih belum maksimal (Kholifah, 2021). Persoalan pelanggaran HAM akibat dampak aktivitas tambang tidak dapat selesai hanya dengan ganti rugi. Perlu waktu dan tenaga untuk pulih dari akibat pelanggaran HAM.

Pemulihan ekologis pada lokasi bekas tambang akan lebih bermaslahat untuk masyarakat Indonesia. Terutama masyarakat dunia di tengah ancaman krisis iklim. Pemerintah sebenarnya telah memiliki petunjuk teknis pemulihan kerusakan lahan akses terbuka akibat kegiatan pertambangan (Iskandar et al., 2016). Namun tidak dijadikan prioritas.

Lebih jauh lagi dalam konteks kesejahteraan masyarakat, seharusnya pemerintah mengurangi izin tambang karena sejak awal pertambangan tidak pernah ada yang memberi keuntungan untuk masyarakat. Jika pun ada, itu hanya janji. Yang terjadi adalah dampak kerusakan yang terus berlanjut.

Ormas keagamaan seharusnya bergabung dalam barisan para pengkritik izin tambang. Termasuk umat muslim, karena gerakan perlawanan tambang banyak diinspirasi oleh umat Islam di Nusantara. Nilai-nilai keislaman telah menyatu dengan budaya lokal nusantara, sehingga memberi semangat juang perlawanan tambang. Bahkan nahdliyin juga banyak yang memprotes keputusan PBNU yang menerima izin tambang.

Sejak dulu, pemberian fatwa oleh ulama yang dekat dengan penguasa, cenderung bukan berangkat dari kebutuhan umat. Tapi untuk kepentingan mengukuhkan kepentingan oligarki politik. Adanya dukungan Nahdlatul Ulama tentang izin tambang, dapat dikaitkan pada tulisan Ossama Arabi. Ossama Arabi menuliskan bahwa semangat pembaharuan hukum Islam lahir karena para Sarjana Hukum Islam melihat banyak hukum Islam yang dikeluarkan oleh para Sarjana Muslim sangat dipengaruhi oleh kepentingan penguasa saat itu (Oussama & Studies, 1999). Hal serupa juga terjadi saat ini di Indonesia. Berapa orang dalam barisan ulama melegalkan hukum yang tidak berpihak pada kemaslahatan umat, tapi untuk kepentingan politik penguasa.

Kesimpulan

Izin tambang untuk ormas Agama dengan alasan untuk kepentingan masyarakat, sama sekali tidak memiliki landasan empiris dan hukum yang memadai.  Berdasarkan prinsip maqashid Al-syariah dan pandangan Hassan Hanafi, seharusnya Ormas Islam tidak berada di barisan pendukung pertambangan. Sebaliknya, berlandaskan hukum Islam, Ormas Islam  perlu berada di barisan pembela masyarakat  dengan menolak izin tambang.

Daftar Literatur

 Abdalla, A. U. A. (2024). Gerakan Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA): Melawan Ekstraksi Emas di Banyuwangi dengan Semangat Islam Progresif. Empirisma: Jurnal Pemikiran Dan …, 38(1), 37–60. https://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma/article/view/1587%0Ahttps://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma/article/download/1587/942

Afifudin, R. (2020). DALAM GERAKAN RECLAIMING PETANI DI ROTOREJO-KRUWUK BLITAR Ridho Afifudin. Kontemplasi: Jurnal Ilmu – Ilmu Ushuluddin, 08.

Alasan PBNU Terima Izin Tambang – Nasional Tempo.co. (n.d.). Retrieved July 1, 2024, from https://nasional.tempo.co/read/1876798/alasan-pbnu-terima-izin-tambang

Asiah, N. (n.d.). Hak Asasi Manusia Perspektif Hukum Islam.

Gerakan Keadilan Iklim | Republika Online. (n.d.). Retrieved July 2, 2024, from https://analisis.republika.co.id/berita/rfe6si4625000/gerakan-keadilan-iklim?

Hamzah. (2012). Teologi Sosial: Telaah Pemikiran Hassan Hanafi. 19.

IPCC. (2023). Summary for Policymakers: Synthesis Report. Climate Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change, 1–34.

Iskandar, Budi, S. W., Baskoro, D. P. T., Suryaningtyas, D. T., & Ghozali, I. (2016). Petunjuk Teknis Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Akibat Kegiatan Pertambangan. Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan.

Islam, K., Proyek, D. A. N., Turats, A. L., & Al, W. A. (n.d.). Hassan hanafi: 251–259.

Kholifah, A. (2021). Menakar Perlindungan HAM Dalam Revisi UU Minerba Melalui UN Guiding Principles on Business and Human Rights. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 26. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10610

Listiyani, N. (2017). Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup Di Kalimantan Selatan Dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara. Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(1), 67. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.803

Meningkatnya Pengungsi Seiring Memburuknya Iklim Global – Kompas.id. (n.d.). Retrieved July 2, 2024, from https://www.kompas.id/baca/riset/2023/03/17/meningkatnya-pengungsi-seiring-memburuknya-iklim-global

Oussama, A., & Studies, G. E. G. C. for N. E. (1999). Early Muslim Legal Philosophy: Identity and Difference in Islamic Jurisprudence. 1, 78.

Pertambangan, K. (n.d.). Isu HAM Perempuan dalam Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan.

Prisma Vol. 13, No. 04, April 1984, Islam Mencari Model Politik_PR.pdf. (1984).

Ridwanuddin, P. (n.d.). Gerakan Keadilan Iklim | Republika Online. Retrieved July 2, 2024, from https://analisis.republika.co.id/berita/rfe6si4625000/gerakan-keadilan-iklim?

Rosyadi, I. (2022). Karakteristik Gagasan Kiri Islam Hassan Hanafi. Al Qalam, 1–15.

Seri Disertasi. (2007). Pengadilan HAM DI INDONESIA Dalam Perspektif Hukum Islam (M. R. Fauzi & M. Nasir (Eds.); 1st ed.). Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.

Solahuddin, A. (2018). Epistemologi Hermeneutika Hassan Hanafi. Living Islam: Journal of Islamic Discourses, 1(1), 151. https://doi.org/10.14421/lijid.v1i1.1248

Undang-undang RI. (2024). Lembaran Negara Republik. Rencana Umum Energi Nasional, 73, 1–6.

Wallace-Wells, D. (2019). Bumi Yang Tak Dapat Dihuni (1st ed.). Gramedia Pustaka Utama.

Yafie, A. (2006). MERINTIS FIQIH LINGKUNGAN HIDUP (M. Wahid, H. Ali, & M. Ulfa (Eds.); 1st ed.). ufuk press.

Zaprulkhan. (2020). Rekonstruksi Paradigma Maqashid Asy-Syari’ah (N. Hasanah (Ed.); 1st ed.). IRCiSoD.

Perempuan dan Perlawanan dalam Sunyi

Sebagian besar penjual di pasar terapung Lok Baintan (salah satu destinasi wisata di Kalimantan Selatan) adalah perempuan. Rasanya sulit menjumpai laki-laki berdagang di atas jukung (sampan kecil). Fenomena ini menunjukkan bahwa perempuan di Lok Baintan setara dengan laki-laki, terutama di ranah pekerjaan.

Menariknya, pemandangan seperti itu tak dijumpai di pasar terapung Kuin. Di sini laki-laki bisa dijumpai dengan cukup mudah. Fenomena ini bukan berarti berbeda dan berbanding terbalik dengan fenomena di atas. Sebaliknya, konstruksi sosial di sebuah wilayah turut mempengaruhi bagaimana relasi perempuan-laki-laki, termasuk di Kalimantan Selatan. Lok Baintan dan Kuin mungkin masih satu wilayah, namun memiliki konstruksi dan relasi berbeda.

Akses perempuan ke ruang publik, termasuk sebagai pencari nafkah keluarga, di masyarakat Banjar terbilang cukup luas. Perempuan bisa dengan mudah terlibat dalam urusan ekonomi keluarga. Namun, di beberapa sisi kehidupan, perempuan Banjar masih berkelindan dengan narasi, imaji, hingga tradisi berlatar patriarkis.

Sejarah perempuan Banjar di ruang publik sangatlah kompleks. Sejarah, konstruksi sosial, memori masyarakat, kondisi sosio-politik, hingga ajaran agama turut memengaruhinya. Kehadiran perempuan di ruang publik, bagi masyarakat Banjar, terus berubah-ubah dan dinamis. Perempuan tidak selalu memiliki ruang bebas dan leluasa untuk beraktifitas.

Konstruksi masyarakat Banjar atas perempuan sangatlah kompleks, terlebih hari ini. Bagaimana menjelaskan fenomena ini?

***

Arlene E. MacLeod pernah menulis buku berjudul Accommodating Protest: Working Women, the New Veiling, and Change in Cairo. Dalam buku tersebut, Arlene mengeksplorasi fenomena membingungkan dari praktik cadar di kalangan perempuan kelas menengah ke bawah di Kairo. Apa yang dia temukan?

Arlene melihat para perempuan bercadar tersebut berkelindan pada dua sisi identitas yang berbeda, namun dijalankan bersamaan. Di satu sisi, para perempuan bercadar tersebut adalah bagian dari kelas menengah yang modern, namun di sisi lain mereka juga secara sukarela mengadopsi simbol tradisional subordinasi perempuan.

Dari fenomena tersebut, Arlene menjelaskan fenomena tersebut adalah perilaku reaksioner sebagai gaya baru dalam perjuangan politik, yang dia sebut sebagai protes yang akomodatif. Sebagian besar perempuan bercadar tersebut adalah pekerja administrasi di birokrasi pemerintahan yang besar. Di mana mereka merasa ambivalen dengan bekerja di luar rumah, karena menganggapnya sebagai perubahan yang membawa beban baru dan juga manfaat penting.

Pada saat yang sama mereka menyadari bahwa meninggalkan rumah dan keluarga menciptakan situasi yang tidak dapat ditoleransi yaitu erosi status sosial dan hilangnya identitas tradisional mereka. Cadar, menurut Arlene, telah menjadi simbolisme baru dari dilema subkultural yang menegangkan ini, yang melibatkan elemen-elemen perlawanan dan persetujuan.

Kehidupan kita, dalam hal ini para perempuan, tidaklah statis. Cadar di kalangan perempuan Mesir adalah contoh bagus untuk kita tidak lagi beranggapan bahwa kehidupan kita hari ini tidak sekedar pilihan atau oposisi biner.

***

Aktifitas perempuan di ruang publik dengan beragam kebebasan dan keleluasaannya pun bukan berarti dalam posisi egaliter. Buku berjudul “Siapa yang Memasak Makan Malam Adam Smith?” karya Katrina Marçal, bisa membantu kita memahami bagaimana keterlibatan perempuan dalam beragam peran di ruang publik tidak selalu berkonotasi egaliter.

Dalam buku tersebut, Marçal menggambarkan bahwa feminisme juga melatari apa yang mungkin merupakan pergeseran ekonomi terbesar abad lalu. Di mana kehadiran perempuan sebagai pekerja telah menghadirkan pergeseran ekonomi dan sosial raksasa, di mana separuh populasi manusia mengalihkan sebagian kerjanya dari rumah ke pasar. Pada saat yang sama, kehidupan keluarga berubah.

Ilmu ekonomi yang dibangun oleh Adam Smith yang populer dengan sebutan kapitalisme, telah mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia. Ada sebuah ilustrasi yang digunakan Marçal atas kehidupan perempuan, di mana perempuan karier dengan bayi menangis, dia menunggu hingga usia empat puluh tahun untuk melahirkan, dan kini tidak memiliki waktu untuk mengasuhnya. Sosok perempuan ini disebut egois, tidak bertanggung jawab, dan bukan perempuan baik-baik.

Sebaliknya, ibu muda kelas pekerja duduk di rusun bantuan pemerintah, hidup dari tunjangan sosial dan tanpa laki-laki menopang hidupnya. Dia juga disebut egois, tidak bertanggung jawab, dan bukan perempuan baik-baik. Begitu paradoxnya kehidupan perempuan modern hari ini.

Dinamika kehidupan perempuan Banjar yang hadir di ruang publik dalam bingkai pekerjaan tidak berarti intimidasi dan penindasan atas perempuan musnah. Selain itu, eksistensi perempuan sebagai pekerja sebenarnya bisa saja menjadi jalan keluar dari beragam masalah jika dibarengi dengan kesetaraan dalam ekonomi, bukan hanya keterbukaan peluang belaka.

Beragam tradisi, narasi agama, hingga tuntutan ekonomi berkelindan dan membentuk bagaimana perempuan hari ini, termasuk di masyarakat Banjar. Perempuan Banjar muslim yang berjualan di pasar terapung atau pekerja penuh di perusahaan swasta di kota memiliki irisan yang serupa dalam pembentukan kehidupan mereka. Mereka pun memiliki suara perlawanan masing-masing atas penindasan dan intimidasi yang mereka hadapi. 

Air, Agama, dan Nestapa Bumi Pertiwi

Rumah KitaB konsisten memperjuangkan hak asasi manusia, lebih khusus pada perjuangan kesetaraan dan keadilan gender, membangun keberpihakan terhadap perempuan dan anak. Rumah KitaB mengkritik berbagai langkah sebagian stakeholders lokal dan nasional yang mengambil kebijakan yang berlawanan terhadap perjuangan menegakkan HAM, merusak lingkungan yang mengancam ekosistem dan kelestarian alam bumi Indonesia, khususnya mengancam keberlangsungan hidup perempuan, dan anak.

Air merupakan salah satu kebutuhan dasar yang dibutuhkan manusia, khususnya dalam mempertahankan kehidupannya. Alam yang lestari akan menghadirkan bumi pertiwi bak rumah besar yang membuat nyaman keluarga yang tinggal di dalamnya. Bumi pertiwi yang rusak membuat keluarga yang tinggal di dalamnya merasa terancam bahkan “seolah” terusir dari serakahnya hawa nafsu sebagian manusia yang mengancam ekosistem.

Menurunnya kualitas air dapat dilihat dari warna air di sungai-sungai Kalimantan, dan minimnya akses warga terhadap sumber-sumber air bersih akibat bencana kekeringan yang dipicu oleh aktivitas bisnis pertambangan, dan bisnis perkebunan sawit, 

Bencana banjir juga salah satu dampak yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan di Kalimantan yang menutup pusat-pusat penampungan air alami di hutan dan rawa. Salah urus tata ruang menyebabkan banjir di berbagai tempat di pulau Jawa, seperti Jakarta, Karawang, Bandung, Semarang, dan lainnya.

Berbicara lingkungan tidak akan bunyi tanpa berbicara agama. Tapi sedikit yang mengamalkan agama dalam konteks eko-religius. Sebagaimana yang pernah dikritik oleh KH. Sahal Mahfudz, seorang ulama karismatik di zamannya, bahwa manusia adalah makhluk yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Rum: 41)

Aktivitas bisnis yang berlawanan dengan kelestarian alam jauh lebih banyak dibanding upaya melestarikannya. Sebagian orang lebih senang merusak kelestarian bumi demi melestarikan kehidupan mewah dan berkecukupan, meninggalkan “BUMI” dalam kehancuran, dan meninggalkan nestapa bagi kehidupan perempuan dan anak di sekitarnya, yang bertahan hidup dari air bersih, seperti menyediakan makanan dan minuman bagi bayi dan keluarnya, mencuci, berjualan, dan lainnya.. Kanjeng Nabi besar Muhammad Saw., sejak 14 abad lalu menyarankan para pengikutnya untuk senantiasa merawat dan melestarikan “bumi”.

عن أنس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم [مَا مِن مُسلم يَغرِسُ غَرْسًا أو يَزرَعُ زَرْعًا فيأكُلُ مِنه طَيرٌ أو إنسَانٌ أو بهيْمَةٌ إلا كان لهُ بهِ صَدقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim menanam suatu pohon atau bercocok tanam, lalu dimakan oleh burung atau manusia atau hewan kecuali baginya (pahala) sedekah karena itu” (HR. Bukhari no 2152 dan Muslim no. 2904).

Kerusakan lingkungan di bumi pertiwi makin marak pasca era reformasi, data kementerian lingkungan hidup tahun 2012, terdapat 300 titik kerusakan alam di Indonesia yang diakibatkan pertambangan, perkebunan sawit, aktivitas deforestasi lainnya. Berdasarkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tercatat ada penurunan yakni pada 2009 sebesar 59,79%, 2010 sebesar 61,7%, 2011 sebesar 60,84%, bahkan sejak 12 tahun silam (2012) Indonesia hanya memiliki luas hutan sebesar 48,7%.

اتَّقُوْا المَلَاعِيُنَ الثَّلَاثَ: البرَّاز في الْمَوَارِدِ والظِّلِّ, وَ قَارِعَةِ الطَّرِيْقِ

“Takutlah kalian tiga tempat yang dilaknat; buang air besar di tempat saluran air, naungan pohon (yang biasa digunakan untuk bernaung) dan jalanan umum” (HR Ibnu Majah, no. 328) 

Jelas Nabi mengutuk bahkan melaknat perbuatan yang merusak lingkungan.[]

Fikih Lingkungan

Di penghujung kekuasaannya Jokowi menerbitkan PP No. 25 Tahun 2024  tentang perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat dan tak semua Ormas keagamaan menyambut baik atas terbitnya PP ini.

PBNU langsung merespon dan menyambut baik keputusan ini. “Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Untuk menguatkan pernyataan Gus Yahya, Kiai Ulil Abshar Abdallah menurunkan tulisan sebagai tanggapan sekaligus — saya anggap mewakili — sikap pengurus PBNU terkait polemik konsesi tambang untuk Ormas: Tambang Antara Ideologi dan Fikih (Kompas, 20/06).

Menurut Kiai Ulil, studi tentang  lingkungan secara “epistemologis” bisa didekati menggunakan dua pendekatan: ideologi lingkungan dan fikih lingkungan. Yang pertama menganggap bahwa persoalan lingkungan akan selalu berkelindan dengan isu perubahan iklim. Industri ekstraktif, seperti pertambangan, akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, tercerabutnya komunitas budaya di sekitar tambang, juga bisa menyebabkan pemanasan global (global warming).

Pendekatan ideologi lingkungan, dalam bayangan Kiai Ulil,  sudah selesai dan tidak perlu perdebatan lagi. Karena semuanya akan bermuara pada isu perubahan iklim. Sehingga, apapun yang menyebabkan atau menyumbang pada perubahan iklim harus dibuang dan ditinggalkan.

Kiai Ulil enggan menggunakan pendekatan ideologi lingkungan karena di samping menutup pintu perbedaan dan perdebatan, juga tidak memberikan celah dan kesempatan kepada PBNU untuk bisa mengelola tambang. Apalagi berupa tambang batubara yang jelas-jelas memberikan dampak serius dan mempercepat pemanasan global.

Kiai Ulil memilih menggunakan pendekatan fikih lingkungan. Fikih lingkungan yang dimaksud Kiai Ulil, sebagaimana dijelaskan dalam tulisannya di laman facebooknya, adalah cara memandang sesuatu, termasuk lingkungan, melalui cara pandang fikih, termasuk di dalamnya ushul fikih dan kaidah fikih.  

Fikih merupakan basis pengetahuan dan pandangan dunia santri. Bagi Kiai Ulil, pembacaan fikih lingkungan lebih mewakili  cara pandang ulama/kiai. Hal ini berbeda dengan cara pandang ideologi lingkungan, pendekatan fikih lingkungan lebih fleksibel, lentur, dan tidak saklek (hitam-putih).

Dalam menghukumi batubara, Kiai Ulil menggunakan kaidah dasar yang dikenalkan Imam Malik, yaitu al-Istishab. Kebolehan sesuatu sebagai hukum asal. Hukum batubara (menambang/menjual-belikan/menggunakan) tidak pernah disebut oleh nash, baik al-Quran dan al-Hadis. Karena itu, hukum yang berlaku adalah dikembalikan kepada hukum asal. Sedangkan hukum asal sesuatu dalam hal muamalah, menurut kaidah, adalah boleh (al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah). Jadi, batubara dalam dirinya sendiri (lidzatihi) adalah halal.

Selain menggunakan kaidah al-istishab, Kiai Ulil mendasarkan argumentasinya pada kaidah   al-maslahah al-murasalah. Bagaimanapun, kata Kiai Ulil, batubara memiliki manfaat (maslahat) sekaligus mudarat. Tinggal dikalkulasi dan ditimbang lebih besar mana antara manfaat dan mudaratnya. Di sinilah titik perdebatan selanjutnya.

Menurut Abdul Wahab Khalaf, ada dua tiga syarat menggunakan dalil maslahah mursalah. Pertama, kemaslahatan yang dimaksud haruslah kemaslahatan yang hakiki bukan kemaslahatan yang wahmy. Kedua, kemaslahatan itu haruslah kemaslahatan yang bersifat universal bukan kemaslahatan yang hanya dinikmati sekelompok/segelintir orang. Dan ketiga, kemaslahatan itu tidak boleh bertentangan dengan agama.

Jika batubara bermanfaat untuk menghasilkan energi, apakah tidak ada sumber energi alternatif yang tingkat mudaratnya tidak lebih besar dari batubara? Mengingat menurut banyak studi, batubara merupakan sumber energi fosil yang paling banyak menyumbang pemanasan global (global warming). Belum lagi kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara ini tidaklah sedikit: penggundulan hutan atau pengusiran pemukiman, mengurangi sumber resapan air, bahaya kesehatan, dll.

Kaidah yang berlaku seharusnya adalah “lil wasail hukmul maqashid” (sarana mengikuti tujuan). Sama seperti hukum rokok. Rokok jelas halal, karena hukumnya tidak ditemukan pada zaman Nabi SAW. Kaidah yang berlaku adalah “istishab”, memberlakukan hukum asal, yaitu halal, sebagaimana hukum batubara. Namun, menurut medis, rokok menyebabkan pelbagai penyakit . Sehingga, menjual rokok seharusnya haram (menurut pendapat ulama yang mengharamkan rokok), sebagaimana haram menjual pisau kepada orang yang akan menggunakannya untuk membunuh. Kecuali kalau kita menganggap bahaya-bahaya tersebut hanya sekadar bualan belaka.

Selain itu, dalam menimbang dan mempertimbangkan kemaslahatan (maslahah muraslah), PBNU tak boleh egois hanya mementingkan diri sendiri dan umatnya, tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi umat manusia secara umum (maslahah amah) dan dampaknya di masa depan.

Karena itu, kebijakan pemerintah memberikan konsesi tambang kepada Ormas hanya menambah mudarat dan dosa ekologi bagi umat manusia. Jika pemerintah ingin memberdayakan ekonomi umat melalui ormas, kenapa harus tambang? Bukankah masih banyak jenis usaha ekonomi yang bermanfaat dan tak menimbulkan mudarat? Wallahu alam bi sawab

(bersambung)

Teks dan Realita

Mahasantri Ma’had Aly Kebon Jambu baru saja meluncurkan buku “Ngelmu di Lapangan; Refleksi Mahasantri dalam melakukan Studi Praksis Sosial di Lembaga-Lembaga KUPI” (12/07). Buku ini memuat pengalaman-pengalaman mahasantri selama melakukan studi lapangan di lembaga-lembaga jaringan KUPI, sebagai bekal untuk menempuh tugas akhir kuliah. Studi lapangan ini merupakan bagian dari mata kuliah Studi Praksis Sosial (SPS). Mata kuliah SPS diperuntukkan untuk mahasantri semester akhir .

Sebagai pengampu mata kuliah ini, Bahrul Ulum menjelaskan di buku ini bahwa SPS adalah mata kuliah lapangan untuk mengkaji praksis sosial yang dilakukan oleh lembaga atau komunitas. Selama mengikuti SPS mahasantri tinggal di lembaga/komunitas selama satu bulan untuk terlibat secara langsung dengan mengalami, mengamati dan mengkaji apa yang dilakukan dan hasil yang diperoleh dari lembaga/komunitas tersebut. Marzuki Wahid, sebagai penggagas mata kuliah ini, mengatakan bahwa mata kuliah ini dimaksudkan untuk mendialogkan antara teks dan realitas sosial.

Melalui pengalaman lembaga-lembaga bersentuhan dengan realitas sosial, mahasantri banyak menimba ilmu dan pengalaman bagaimana mendialogkan teks dengan realitas. Setelah sekian lama mahasantri belajar teori-teori ataupun dalil-dalil keagamaan (nushus al-syariah) di Ma’had Aly, mereka bisa belajar bagaimana menerapkan sebuah teori  atau mengkontekstualisasikan teks ke dalam realitas.

Sebagaimana disadari oleh M. Abdul Aziz Jafar di dalam buku ini. Setelah belajar dan  berkenalan dengan Rumah KitaB, ia akhirnya sadar bahwa realitas sosial haruslah dijadikan sebagai dasar untuk menafsiri teks-teks keagamaan. Metode seperti ini yang biasa dilakukan Rumah KitaB dalam mengurai problem sosial, yakni berangkat dari analisis dan penelitian-penelitian sosial, sebelum melihat, memahami dan berpaling kepada teks. Bukan sebaliknya. Rumah KitaB memiliki metodologi sendiri yang dikenal dengan “Maqasid al-syariah lin-nisa”, yaitu sebuah metode pembacaan teks yang menghubungkan antara teks, realitas, dan maqashid syariah.

Melalui pembacaan maqashid al-syariah lin-nisa, teks tidak akan kehilangan konteksnya, baik konteks masa kini melalui pembacaan ulang atau pun konteks masa lalu melalui pembacaan sejarah/analisis historis. Juga masih dalam ruang lingkup dan tidak melenceng dari cita-cita dan tujuan syariat (maqashid al-syariah)

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam “I’lam al-Muaqin”  bahwa seorang mufti atau hakim sebelum memutuskan sebuah fatwa atau produk hukum terlebih dulu harus memahami dua hal:  memahami realitas (fahmu al-waqi wa fiqhuhu) dan memahami teks (fahmu al-wajib fi al-waqi). Sebelum memahami teks atau menetapkan teks ke dalam realitas, realitasnya perlu dipahami terlebih dulu agar teks tidak kehilangan konteksnya. Teks dan realitas ibarat dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi tak dapat dipisahkan.
Wallahu a’lam bishawab.[]

Haji Tanpa Visa Haji

Sebuah pertanyaan yang selalu muncul setiap kali musim haji: Apakah sah melakukan ibadah haji menggunakan visa non-haji? Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui lembaga Bahtsul Masailnya (LBM-PBNU) mengeluarkan keputusan bahwa orang yang beribadah haji tanpa menggunakan visa resmi (visa haji) cacat secara syariat dan hukumnya berdosa, meskipun ibadah hajinya tetap sah.

Keputusan ini sejalan dengan fatwa dari Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Misriyyah). Menurut lembaga ini, visa (ta’syirah) dibuat berdasarkani keputusan undang-undang untuk kemaslahatan setiap orang. Jika tak dibatasi visa haji, kita tak dapat membayangkan betapa crowdednya  jamaah menumpuk di tanah suci.

Masing-masing negara memiliki peraturan dan perundang-undangnya  sendiri. Kerajaan Saudi Arabia (KSA) sendiri mengeluarkan visa khusus untuk haji (ta’syiratu hajj). Tanpa menggunakan visa haji, pendatang tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji, meskipun ia sudah mengantongi visa umroh (ta’syirah umroh) atau visa kunjungan pribadi (ta’syirat al-ziarah al-syakhsiyyah). Yang melanggar akan didenda dan dideportasi. Peraturan haji tidak hanya berlaku bagi pendatang, penduduk asli (pribumi) Saudi Arabia pun harus mengantongi izin haji dan tidak boleh melakukan ibadah haji berturut-turut setiap tahun.

Peraturan seperti ini memang tidak dijumpai pada masa Nabi Muhammad SAW, sehingga para ulama tidak memasukkan “visa’ sebagai bagian dari syarat dan rukun haji. Karena itu, syarat kepemilikan visa tak mempengaruhi keabsahan ibadah haji. Jika tak memiliki visa haji maka berdosa karena melanggar aturan dan ketentuan yang dibuat pemerintah Republik Indonesia (RI) dan KSA. Ibarat orang yang berhaji menggunakan uang hasil korupsi, ibadah hajinya tetap sah walaupun berdosa karena menggunakan uang haram.       

Pemerintah RI melalui Kementerian Agama juga berkepentingan dengan peraturan ini, terutama untuk mencegah dan menertibkan maraknya haji ilegal yang biasanya dikelola travel-travel swasta. Tanpa visa haji, mereka berani memberangkatkan banyak jamaah.  Jamaah haji ilegal ini rawan tertangkap dan dideportasi pemerintah KSA. Mereka akan “diselundupkan” bersama jamaah haji pemerintah (legal). Tahun ini saja banyak yang tertangkap dan dipulangkan pemerintah KSA, namun tak sedikit pula yang selamat.

Animo dan minat masyarakat Indonesia untuk berhaji cukup tinggi, namun tak berbanding  dengan kuota haji yang dimiliki pemerintah setiap tahunnya. Akibatnya, banyak masyarakat yang harus mengantre puluhan tahun dengan resiko ongkos haji yang terus merangkak naik. Akhirnya, bagi mereka yang memiliki kelebihan uang, berangkat haji lewat travel swasta atau agan resmi pemerintah (haji furoda) — legal maupun ilegal— menjadi pilihan alternatif.

Saya kira realitas seperti ini harus dilihat dan dijadikan pertimbangan sebelum menentukan dan memutuskan bagaimana hukum haji non-visa resmi ini. Mengingat masih banyak sekali ketimpangan dan ketidakadilan yang diterima masyarakat. Satu sisi banyak sekali masyarakat yang harus menunggu hingga puluhan tahun, namun pada sisi yang lain ada segelintir orang memiliki akses dan kesempatan melakukan ibadah haji berkali-kali bahkan setiap tahun. Ini bukan soal “panggilan Tuhan” tapi soal akses dan kesempatan yang timpang. Wallahu a’lam bishawab.

 

 

Wasiat Nabi Muhammad Saw.

Di Penghujung bulan Zulqa’dah, tepatnya  tanggal 25 tahun 10 Hijriah, Rasulullah SAW berangkat dari Madinah membawa 70 ribu/105 ribu orang untuk menunaikan ibadah haji. Haji pertama dan terakhir yang dilakukan Rasulullah SAW pasca kenabian.

Setelah delapan hari perjalanan, tanggal 4 Dzulhijjah Rasulullah SAW tiba di Makkah dan langsung menuju Masjidil Haram untuk melakukan tawaf dan sa’i

di Hari Tarwiyah, tanggal 8 Dzulhijjah, Rasulullah SAW menuju Mina dan bermalam di sini. Pagi setelah subuh Rasulullah SAW berangkat ke Arafah. Setelah matahari tergelincir, Rasulullah SAW menaiki Unta kesayangannya, Quswa. Sesampainya di lembah Namirah, di hadapan ribuan jamaahnya, Rasulullah SAW berpidato dengan suara lantang:

واستوصوا بالنساء خيرا فإنهن عندكم عوان لا يملكن لأنفسهن شيئا وإنكم انما أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمات الله

 

“Wahai manusia! Aku berwasiat kepada kalian, perlakukanlah perempuan dengan baik. Kalian sering memperlakukan mereka seperti tawanan. Kalian tidak berhak memiliki mereka sedikit pun. Sesungguhnya kalian mengambil mereka di bawah kepercayaan Tuhan dan kalian berhak menggauli mereka atas nama Tuhan.”

 Ini adalah salah satu penggalan pidato Nabi SAW. Pidato ini terjadi di Abad ke-14, jauh sebelum umat manusia mendeklarasikan hak-hak asasi manusia {DUHAM). Pada zamannya, pidato ini sangat revolusioner! Bayangkan, pada waktu itu perempuan tidak ada harganya sama sekali, bahkan perempuan hampir disamakan dengan budak belian. Seperti harta benda, perempuan bisa diwariskan. Perempuan hanya dijadikan sebagai budak nafsu laki-laki.

Dalam pidato ini dengan tegas Rasulullah SAW mendeklarasikan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Masing-masing memiliki hak yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Laki-laki maupun perempuan sama-sama diposisikan sebagai subjek.

Islam hadir mengubah konstruksi sosial saat itu. Perempuan yang sebelumnya tidak mendapat harta waris, bahkan bisa diwariskan, oleh Islam diberikan hak waris meskipun setengah dari bagian waris laki-laki. Laki-laki, sebelum Islam, boleh menikahi perempuan tanpa batas, oleh Islam dibatasi empat.

Kita jangan melihatnya menggunakan kacamata Abad ini: mengapa Islam membagi hak waris perempuan setengah laki-laki dan mengapa perempuan boleh dipoligami? Menurut Tahir Haddad, pemikir dan reformis Islam dari Tunisia, dalam bukunya “Imra’atuna fi al-Syariah wal Mujtama’” bahwa poligami bukanlah dan jangan di  sebagai bagian dari hukum Islam. Islam justeru ingin menghapus poligami. Hanya saja caranya bertahap (tajrid). Begitu pula dengan waris.

Hal ini diamini oleh Karen Amstrong. Menurutnya, pada waktu ayat poligami diturunkan, hal itu merupakan sebuah kemajuan sosial. Sebab, dalam periode pra-Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dibolehkan memiliki beberapa pasangan. Amstrong menambahkan bahwa institusi poligami dalam al-Quran merupakan sebentuk legislasi sosial. Ini dirancang bukan untuk memenuhi selera seksual kaum laki-laki, melainkan untuk meluruskan ketidakadilan yang ditimpakan kepada para janda, anak yatim, dan tanggungan perempuan lainnya yang amat rentan. Ayat poligami maupun waris, kata Mansour Fakih dalam “Analisis Gender dan Transformasi Sosial”, harus dipahami sebagai deskripsi keadaan struktur sosial dan norma masyarakat pada masa itu, dan bukan sebuah norma ajaran.