Haji Tanpa Visa Haji

Sebuah pertanyaan yang selalu muncul setiap kali musim haji: Apakah sah melakukan ibadah haji menggunakan visa non-haji? Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui lembaga Bahtsul Masailnya (LBM-PBNU) mengeluarkan keputusan bahwa orang yang beribadah haji tanpa menggunakan visa resmi (visa haji) cacat secara syariat dan hukumnya berdosa, meskipun ibadah hajinya tetap sah.

Keputusan ini sejalan dengan fatwa dari Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Misriyyah). Menurut lembaga ini, visa (ta’syirah) dibuat berdasarkani keputusan undang-undang untuk kemaslahatan setiap orang. Jika tak dibatasi visa haji, kita tak dapat membayangkan betapa crowdednya  jamaah menumpuk di tanah suci.

Masing-masing negara memiliki peraturan dan perundang-undangnya  sendiri. Kerajaan Saudi Arabia (KSA) sendiri mengeluarkan visa khusus untuk haji (ta’syiratu hajj). Tanpa menggunakan visa haji, pendatang tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji, meskipun ia sudah mengantongi visa umroh (ta’syirah umroh) atau visa kunjungan pribadi (ta’syirat al-ziarah al-syakhsiyyah). Yang melanggar akan didenda dan dideportasi. Peraturan haji tidak hanya berlaku bagi pendatang, penduduk asli (pribumi) Saudi Arabia pun harus mengantongi izin haji dan tidak boleh melakukan ibadah haji berturut-turut setiap tahun.

Peraturan seperti ini memang tidak dijumpai pada masa Nabi Muhammad SAW, sehingga para ulama tidak memasukkan “visa’ sebagai bagian dari syarat dan rukun haji. Karena itu, syarat kepemilikan visa tak mempengaruhi keabsahan ibadah haji. Jika tak memiliki visa haji maka berdosa karena melanggar aturan dan ketentuan yang dibuat pemerintah Republik Indonesia (RI) dan KSA. Ibarat orang yang berhaji menggunakan uang hasil korupsi, ibadah hajinya tetap sah walaupun berdosa karena menggunakan uang haram.       

Pemerintah RI melalui Kementerian Agama juga berkepentingan dengan peraturan ini, terutama untuk mencegah dan menertibkan maraknya haji ilegal yang biasanya dikelola travel-travel swasta. Tanpa visa haji, mereka berani memberangkatkan banyak jamaah.  Jamaah haji ilegal ini rawan tertangkap dan dideportasi pemerintah KSA. Mereka akan “diselundupkan” bersama jamaah haji pemerintah (legal). Tahun ini saja banyak yang tertangkap dan dipulangkan pemerintah KSA, namun tak sedikit pula yang selamat.

Animo dan minat masyarakat Indonesia untuk berhaji cukup tinggi, namun tak berbanding  dengan kuota haji yang dimiliki pemerintah setiap tahunnya. Akibatnya, banyak masyarakat yang harus mengantre puluhan tahun dengan resiko ongkos haji yang terus merangkak naik. Akhirnya, bagi mereka yang memiliki kelebihan uang, berangkat haji lewat travel swasta atau agan resmi pemerintah (haji furoda) — legal maupun ilegal— menjadi pilihan alternatif.

Saya kira realitas seperti ini harus dilihat dan dijadikan pertimbangan sebelum menentukan dan memutuskan bagaimana hukum haji non-visa resmi ini. Mengingat masih banyak sekali ketimpangan dan ketidakadilan yang diterima masyarakat. Satu sisi banyak sekali masyarakat yang harus menunggu hingga puluhan tahun, namun pada sisi yang lain ada segelintir orang memiliki akses dan kesempatan melakukan ibadah haji berkali-kali bahkan setiap tahun. Ini bukan soal “panggilan Tuhan” tapi soal akses dan kesempatan yang timpang. Wallahu a’lam bishawab.

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses