Monitoring dan Evaluasi Para Tokoh Lintas Komunitas Untuk Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak PATBM Kelurahan Kalibaru

Monitoring dan Evaluasi Para Tokoh Lintas Komunitas Untuk  Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak,

PATBM Kelurahan Kalibaru

Kecamatan Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara

Cunang Hills, Komplek Curug Nangka Gn. Halimun Salak, Bogor. 19 Februari 2022

PATBM Kelurahan Kalibaru bersama Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 telah berhasil menyelenggarakan kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak”, pada hari Sabtu 19 Februari 2022, di Cunang Hills, Komplek Wisata Curug Nangka, Kecamatan Taman Sari, persisnya di Kaki Gunung Halimun Salak Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru, PATBM Remaja Kalibaru, para tokoh formal di wilayah Kecamatan Cilincing, para tokoh lintas komunitas di Kelurahan Kalibaru.

Di antara tokoh formal yang hadir yaitu Camat Kecamatan Cilincing H. Muhammad Andri, S.IP., Lurah Kelurahan Kalibaru H. Mulyadi SE., Bhabinkamtibmas Polri Kelurahan Kalibaru Brigadir Pol. Gatot

Sementara para tokoh komunitas yang hadir di antaranya Anggota Dewan Kota Adm. Jakarta Utara, Ketua PKK Kecamatan Cilincing, Ketua Kalibaru Bersatu (KALIBER), Ketua dan Para Kader Jumantik RW06 Kelurahan Kalibaru, Ketua dan Para Kader Posyandu Kelurahan Kalibaru, Ketua dan Tim Larang Taruna RW06 Kelurahan Kalibaru.

Dallam Sambutannya Camat Kecamatan Cilincing mengapresiasi kegiatan monitoring dan Evaluasi Para Tokoh Lintas Komunitas untuk Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, bersamaan denga kegiatan Rapat Kerja RW 006 Kelurahan Kalibaru, Camat berharap kegiatan ini menjadi langkah yang bagus dalam mewujudkan kemandirian organisasi PATBM Kelurahan Kalibaru dan jajaran Pengurus RW 006 Kelurahan Kalibaru menuju Organisasi Berdikari dan Bermartabat.

Lurah Kalibaru juga menyambut baik kegiatan dapat terlaksana berkat kekompakan para aktivis perlindungan anak dan aktivis wilayah Kalibaru, baik tingkat RW06 hingga tingkat kelurahan. Dirinya berharap semoga dapat memberikan yang terbaik di masa penghujung tugasnya sebagai Lurah Kelurahan Kalibaru di tahun 2022.

Abdul Karim sebagai Ketua PATBM Kelurahan Kalibaru, dan penjabat Ketua RW 006 Kelurahan Kalibaru menyampaikan rasa syukur tak terhingga atas semua capaian pengurus RW006 Kelurahan Kalibaru. Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 telah membantu dan menjadi mitra yang terbaik dalam perjalanan pengurus patbm kelurahan Kalibaru sekaligus sebagai pengurus RW 006 kelurahan Kalibaru. Rumah kitaB yang telah mengantarkan RW 006 kelurahan Kalibaru dalam “Deklarasi RW 06 Kelurahan Kalibaru Menuju RW Layak Anak” di tahun 2019, di mana semua stackholder dari tingkat Kecamatan Cilincing hingga tingkat Kota Adm. Jakarta Utara bahkan Provinsi DKI Jakarta hadir dan terlibat di dalamnya, dan mengantarkan RW06 Kelurahan Kalibaru meraih penghargaan sebagai RW teladan yang telah menginspirasi perubahan di level Kelurahan Kalibaru khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan perlindungan anak.

Abdul Karim juga mengapresiasi Rumah Kitab dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga bahwa kontribusi RW06 tidak hanya untuk tingkat RW bahkan berkontribusi hingga tingkat kelurahan Kalibaru dan kecamatan cilincing menggerakkan semua potensi untuk Perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui kepengurusan aktif PATBM Kelurahan Kalibaru.

Ustaz Hambali merupakan tokoh agama yang berpengaruh di Kelurahan Kalibaru juga mengapresiasi kerja-kerja perlindungan anak dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru, semoga PATBM Kelurahan Kalibaru dapat berkontribusi menggerakkan semua pihak hingga ke level pengurus RW dan Pengurus RT di wilayah Kelurahan Kalibaru  sehingga gerakan perlindungan anak dapat menggerakkan para pihak dan khususnya remaja hingga komunitas terkecil di masyarakat.

Sardimanto sekjen PATBM Kelurahan Kalibaru berharap sinergitas antara PATBM Kelurahan Kalibaru dan pengurus RW dan RT dan Ketua-Ketua Komunitas dapat dilaksanakan dengan baik sehingga perlindungan anak dapat dirasakan oleh semua anak dan remaja di wilayah kelurahan Kalibaru.

Gilang Romadan juga berterima kasih kepada Rumah KitaB bahwa ruang gerak remaja sangat besar dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru, bahkan remaja yang membangun dan memimpin semua infrastruktur  media sosial PATBM Kelurahan Kalibaru. [AH]

 

 

 

Menghormati Keputusan Dorce Gamalama

Oleh Jamaluddin Muhammad

Indonesia kembali berduka. Seorang artis dunia pertunjukan serba bisa Dorce Gamalama tutup usia di usia 58 tahun. Tak terbantahkan ia adalah seniman hebat sekaligus unik. Penguasaan panggungnya sebagai penyanyi sekaligus komedian, penampilannya yang glamor, cantik, luwes, pintar selalu menjadi ciri dalam setiap pertunjukkannya. Dan ia belum tergantikan.

Ia juga unik karena pilihannya sebagai seniman yang beridentitas transpuan. Keputusannya berganti  kelamin melalui tindakan medis membuat heboh publik Indonesia di tahun 1983. Ia telah mengabil jalan  tak tanggung-tanggung;  mengubah diri dari lelaki menjadi perempuan tak hanya dalam penampilan pertunjukkannya namun memutuskan menjadi transpuan melalui operasi medis ganti kelamin.

Publik umumnya tahu, ia terlahir sebagai laki-laki dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi.  Namun  sang Dedi yang kemudian berganti nama menjadi Dorce ini merasa dirinya seorang perempuan yang  terperangkap dalam tubuh laki-laki. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan melalui perjuangan panjang dalam meneguhkan keyakinanya, ia memutuskan mengganti kelamin luar menjadi perempuan.

Dorce merasa nyaman dan menjadi dirinya sendiri yang telah bertukar kelamin itu. Ia merasa puas karena berhasil  menegaskan identitasnya dengan menyelaraskan antara orientasi seksualnya dengan tubuh barunya.

Dalam masyarakat yang hanya mengenal identitas kelamin manusia berdasarkan ciri biologisnya- jantan – betina, dan sama sekali tak mempertimbangkan orientasi seksual orang  sebagai bagian dari identitas manusia yang menyertai jenis kelamin, keputusan Dorce meninggalkan kontroversi.  Dorce dinilai melawan kondratnya sebagai laki-laki, padahal ia sendiri merasa justru sedang tuntuk, patuh dalam  mengembalikan kodratnya sebagai perempuan.

Sejak itu, Dorce tak pernah lelah memperjuangkan hak atas identitas barunya. Tak hanya dalam prilakunya yang berusaha selaras dengan harapan-harapan sosial sebagai perempuan, berkarakter perempuan, beribadah, berhaji, berumrah sebagai perempuan,  selangkah-demi selangkah ia menjalani peneguhan itu.  Ia tunduk kepada jalur-jalur legal yang berlaku di negeri ini. Ia jalani proses hukumnya  hingga mendapatkan surat keputusan dari lembaga peradilan  yang menyatakan bahwa ia berjenis kelamin perempuan. Dan ia geming, berkeras, keukeuh, bahwa ia seorang perempuan.  Karenanya ia ingin diperlakukan hingga akhir hayatnya pun sebagai perempuan.

Publik mendengar dari sejumlah wawancaranya yang menyatakan  ia telah berwasiat jika meninggal ia ingin dipulasara dan dimakamkan sebagai perempuan. Wasiat ini seolah ingin menunjukkan sekaligus menegaskan bahwa ia ingin hidup dan mati sebagai perempuan. Ia ingin menyempurnakan bahkan jka perlu melawan pendapat umum dengan menegaskan bahwa  ia  betul-betul seorang  perempuan.

Wasiat ini direspon oleh banyak pihak dengan pro kontra. Salah satunya oleh Gus Miftah. Menurutnya, berdasarkan aturan fikih Dorce harus dikubur sebagai laki-laki karena ia dilahirkan sebagai laki-laki. Gus Miftah  tampkanya berpegang pada pandangan umum yang menentukan jenis kelamin seseorang hanya berdasarkan ciri-ciri biologisnya atau dalam studi gender disebut pandangan yang esensialis. Beliau mengutip  ayat al-Quran yang menurut penasirannya  al-Quran hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.

Namun kearifan ulama klasik yang membaca realitas  dan memberikan kepastian hukum berdasarkan hukum Islam mengakui  bahwa jenis kelamin pada manusia tak hanya dua. Referensi dan kajian tentang “jenis kelamin ketiga” tak kurang-kurang dibahas dalam ilmu fiqih. Itu semua dilakukan oleh para ulama klasik bukan berdasarkan pada teori hipotesa sekedar pengandaian tetapi justru untuk memberikan kepastian hukum yang pada kenyataanya ada jenis kelamin ketiga atau huntsa.

Harus diakui, basis hukum yang dijadikan dasar untuk memberikan status hukum bagi orang yang pada faktanya “lelaki bukan perempuan juga bukan”  masih tetap berorientasi pada kecenderungan dominan  jenis kelamin biologisnya. Dan berdasarkan itu seseorang yang dinyatakan sebagai huntsa kemudian ditentukan jenis kelaminnya pada pilihan yang tetap biner- lelaki atau perempuan. Namun fakta itu menunjukkan bahwa realitas jenis kelamin itu tak mutlak hanya dua lelaki dan perempuan, dan itu diakui dalam kajian fikih

Pada pendapat saya, polemik keperempuanan Dorce tidak akan berakhir selama cara pandang kita dalam melihat dan menilai jenis kelamin seseorang hanya berdasarkan pada ciri biologisnya.  Bahkan sebaliknya, polemik ini akan terperangkap dan tak pernah beranjak dari cara pandang dan penilaian lama bahwa jenis kelamin seseorang hanya diukur berdasarkan ciri-ciri biologisnya, dan itu hanya ada dua jantan -betina. .

Sebagaimana pendapat Gus Miftah yang tak mengakui status keperempuanan Dorce karena terpaku pada anggapan bahwa menjadi “lelaki” dan “perempuan” melulu terpaku kepada ciri biologis, pandangan Gus Miftah tentu mengabaikan fakta tentang kecenderungan orientasi seksual Dorce dan mereka yang mengalami problem yang sama.

Mengapa Dorce ingin dikubur secara perempuan? Bagaimana seharusnya Dorce dikuburkan? Dalam fikih sebetulnya tidak ada perbedaan signifikan antara memperlakukan jelazah  laki-laki maupun perempuan. Prinsip yang diutamakan dalam pemulasaraan jenazah adalah memperlakukanya secara hormat agar seseorang kembali menghadap Allah dengan sebaik-baiknya sehormat-hormatnya.

Karenanya  mereka sama-sama dipulasara sesuai aturan fikih: dimandikan, dikafani, disalati, dan disegerakan untuk dikuburkan.  Dan itu adalah wajib kifayah bagi setiap orang yang artinya harus ada yang mengurus semua proses ini baik  dari keluarga atau umat di sekitarnya.

Namun, jika kita masih berpegang pada cara pandang yang berangkat dari norma-norma heteronormativitas (jantan-betina) tentu  wasiat Dorce dianggap aneh dan menyimpang dari syariat. Dan sepanjang syariat hanya membedakan jenis kelamin manusia berdasarkan jenis kelamin jantan betina  dan  tak mengenali “perpindahan” atau “ pengembalian” jenis kelamin ke identitas barunya itu , maka  tidak akan  tersedia akomodasi  bagi seseorang yang  memiliki orientasi seksual lain sebagai bagaian dari pertimbangan hukum.

Pengakuan terhadap elemen orientasi seksual sebagai fakta yang mengiringi jenis kelamin adalah perkembangan modern yang pada kenyataanya ada di dalam masyarakat. Dan pemenuhan haknya atas identitas barunya itu  merupakan  bagian dari hak-hak asasi manusia  untuk menegaskan sekaligus meneguhkan identitasnya.

Cara pandang fikih lama memang belum mengakomodasikan perkembangan fakta sekaligus cara pandang baru ini. Sehingga,  tak mengherankan apabila muncul penolakan-penolakan baik dari  kalangan agamawan apalagi kaum awam. Mereka masih membutuhkan pengayaan pengetahuan dan beradaptasi dalam merespon perkembangan pemikiran baru ini.

Secara pribadi, saya tidak akan masuk pada polemik status keperempuanan Dorce. Jika Dorce merasa sebagai perempuan dan ingin diperlakukan sebagaimana perempuan, menurut hemat saya, sudah sepatutnya ia diperlakukan sebagai perempuan. Sebab  jikapun  mau kembali ke fikih, sesungguhnya kaidah fikih telah menggariskan bahwa fikih hanya menghukumi sesuatu pada yang tampak (zahir). Dalam sebuah kaidah disebut “Nahnu nahkumu bi zawahir wa Allahu yatawalla al-sara’ir” (kami hanya akan menghukumi berdasarkan zahirnya. Biarlah urusan batin diserahkan kepada Allah SWT). Jika menggunakan kaidah ini, secara zahir Dorce adalah seorang perempuan. Karenanya sudah sepatutnya diperlakukan sebagaimana perempuan. Apakah status/hukum keperempuanannya diakui atau tidak oleh Allah SWT, itu bukan lagi  menjadi urusan manusia. Di hadapan Allah SWT semua manusia setara dan diukur berdasarkan ketakwaannya. Wallahu alam bi sawab

Sumber: Islami.co

Workshop Operasionalisasi Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender

Rumah Kita Bersama bersama 8 Pusat Studi Gender dan Anak dari 8 perguruan tinggi (UIN Walisongo Semarang, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Syarif Kasim Riau, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, IAIN Pekalongan, IAIN Ponorogo, IAIN Metro, dan UNISNU Jepara) mengadakan pertemuan untuk membahas operasionalisasi indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG). Acara yang dilakukan pada tanggal 9-12 Februari 2022 ini dilaksanakan di Semarang dengan tuan rumah PSGA UIN Walisongo. Ada 16 peserta (2 laki-laki dan 14 perempuan) yang berproses bersama-sama didampingi oleh Desti Murdijana dari JASS sebagai fasilitator. Acara ini merupakan lanjutan acara yang sama yang dihelat di Surakarta pada bulan Januari 2022 dengan tuan Rumah PSGA UIN Raden Mas Said.

Indikator PTRG merupakan indikator yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) pada tahun 2019. Ada 9 indikator PTRG tersebut, meliputi keberadaan PSGA, profil gender, SK tentang pengarusutamaan, pengabdian, penelitian, pengajaran, tata kelola kelembagaan, monitoring dan evaluasi, dan nirkekerasan terhadap perempuan dan laki-laki. Sayangnya, indikator yang disusun oleh KPPA tersebut masih dalam bentuk global yang sulit untuk diimplementasikan di perguruan tinggi. Bukan hanya karena belum adanya panduan lengkap, tetapi juga terkait keberadaan indikator gender yang tidak masuk dalam indikator penilaian akredikasi perguruan tinggi. Sehingg, keberadaannya seringkali diabaikan dan dianggap tidak penting.

Pertemuan kedua ini fokus pada indikator Tridharma Perguruan Tinggi (pengabdian, penelitian, dan pengajaran/pendidikan) serta indikator nirkekerasan terhadap perempuan dan laki-laki. Setelah sebelumnya, pertemuan pertama fokus pada indikator kelembagaan yang meliputi: posisi PSGA, profil gender, dan pengarusutamaan gender. Dua indikator yang tersisa, tata kelola dan monitoring/evaluasi rencananya akan dilanjutkan pada bulan Maret di Lampung.

Pada pertemuan kedua ini, Dr. Suwendi, M.Ag (Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama) hadir secara virtual dalam acara. Beliau menyambut baik inisiastif Jaringan PSGA yang telah bekerja dalam upaya operasionalisasi indikator PTRG supaya lebih implementatif. Dr. Suwendi juga siap bekerja sama supaya indikator PTRG memiliki kekuatan untuk diimplementasikan di setiap PTKIN ataupun PTKIS di bawah Kemenag.

Di samping itu, Direktur Rumah KitaB Lies Marcoes mengatakan dalam sambutannya bahwa watak PTRG (perguruan tinggi) mirip seperti lembaga Rumah KitaB yang fokus pada produksi pengetahuan. Lies berharap bahwa pertemuan ini dapat menghasilkan setidaknya dua dokumen: dokumen operasionalisasi PTRG dan dokumen perjalanan. Menurut Lies, satu hal yang rawan hilang dalam kerja-kerja intelektual maupun kerja-kerja sosial adalah pendokumentasian dalam bentuk tulisan. (NA)

Sosialisasi Kolaborasi Posrem Cirebon

Pada Sabtu, 29 Januari 2022, PATBM Kel Pegambiran Cirebon mengadakan sosialisasi mengenai PATBM, hak anak, dan pencegahan perkawinan anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00-16.30 WIB, berlokasi di Baperkam RW 13.

Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan kolaborasi kedua antara PATBM dan Posyandu Remaja (posrem) RW 13. Kegiatan dimulai dengan pengecekan kesehatan oleh para pengurus Posrem. Peserta yang hadir kurang lebih 30 remaja (laki-laki dan perempuan). Setelah proses pengecekan kesehatan remaja, masuk pada sesi sosialisasi.
Adapun narasumber yang dihadirkan yaitu para remaja pengurus PATBM ada Miffetin, Meta, dan Syahrin Nuri. Mereka menyampaikan materi mengenai hak anak dan pencegahan perkawinan anak. Mereka menggunakan medium video animasi dan memantik diskusi dengan mengulas isi dari materi video tersebut.
Kemudian Posrem mengundang pihak Puskesmas Kel. Pegambiran diwakili oleh satu orang perwakilannya, membahas mengenai kesehatan resproduksi.

Setelah sesi sosialisasi, teman-teman pengurus remaja PATBM dan pengurus Posrem membuat kuis dari pemaparan yang dilakukan. Remaja yang hadir pun turut antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Reportase Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak oleh Forum Anak Desa Songgom

Ini merupakan Sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak pertama yang diadakan secara mandiri oleh Forum Anak Desa Songgom, karena sebelumnya forum anak ini belum berani mengadakan sosialisasi sehingga mereka selalu mengikuti kegiatan PATBM desa songgom. Dari pengalaman yang mereka dapatkan akhirnya mereka berani mengadakan sosialisasi secara mandiri di PAUD Gabtika pada hari Senin, 31 Januari 2022. Sasaran untuk sosialisasi adalah remaja dan orang tua dari anak-anak, disamping orangtua dan remajanya mengikuti sosialisasi, anak-anak PAUD mengikuti festival mewarnai gambar-gambar yang berisikan tentang stop perkawinan anak usia dini.

Sebelum sosialisasi dimulai para panitia terlebih dahulu menyiapkan gambar-gambar untuk festival mewarnai, dan juga mengajarkan tepuk hak anak kepada para peserta sosialisasi dan festival mewarnai. Setelah persiapan selesai festival mewarnai pun dimulai. setelah anak-anak fokus mewarnai, orangtua dan remaja langsung diarahkan untuk mengikuti sosialisasi.

Sambutan dari ketua Forum Anak yaitu Rifan Inayatul Muiz, dia memperkenalkan kepada orangtua dan remaja bahwa sekarang di desa songgom ada forum anak, forum ini diharapkan bisa mewadahi anak-anak untuk melakukan kegiatan produktif dan inovatif dalam upaya pencegahan perkawinan anak. karena di desa songgom masih terjadi praktik pernikahan di usia dini rifan mengingatkan dampak negatif pernikahan diusia dini sehingga sekarang forum anak hadir menjadi wadah anak-anak agar lebih produktif.

Sambutan dari Ketua PATBM yaitu Imas Hasanah, dia memperkenalkan bahwa sekarang didesa songgom ada PATBM, tujuan PATBM dan lainnya. dia juga menyampaikan harapan kedepannya kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak didesa songgom tidak ada, mengingat sebelumnya ada beberapa laporan terjadinya kekerasan terrhadap perempuan dan juga pernikahan diusia dini masih terjadi dan laporan terkait pernikahan diusia dini itu terlambat karena ketika laporan diterima pernikahan sudah berlangsung sehingga diharapkan nantinya jika hal itu terjadi di kampong ini mau itu tetangga atau peserta yang ada disini agar melaporkan terlebih dahulu dan memecahkan masalahnya bersama-sama.

sambutan dari Guru Paud Santi Nurhayati, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak desa, pengurus PATBM dan forum anak yang telah melakukan sosialisasi di Kampung tersebut, karena disana masih kurangnya minat orangtua untuk memasukan anak-anak balitanya ke PAUD sehingga kekerasan terhadap anak masih terjadi, untuk itu dia menyampaikan agar jangan segan-segan memasukan anaknya kePAUD agar nantinya mereka di didik dan diarahkan daripada diam dirumah dan tidak mendapatkan pendidikan sehingga terjadinya kekerasan lebih baik di masukan ke paud agar nantinya di bina dengan benar.

sambutan dari Ayi Suherman selaku ketua RW, dia menegaskan agar mengikuti sosialisasi ini dengan khidmat, sehingga hasilnya nanti dapat diaplikasikan. meskipun yang mengadakannya anak-anak dia menyampaikan harus mengapresiasi dari niat baiknya untuk memajukan desa songgom khususnya kampung kebon jambe.

sambutan terakhir dari Kepala Desa Songgom yaitu Ade Suryati, dia menyampaikan program sosialisasi PATBM dan Forum anak akan menjadi program prioritas desa untuk menekan angka pernikahan usia dini, dan juga dia menegaskan agar lebih teliti dalam memantau anak-anaknya agar tidak terjerumus ke pergaulan bebas karena dari pergaulan tersebut pernikahan usia dini bisa terjadi. dia juga menyampaikan apa saja yang menjadi kekerasan terhadap anak dari mulai membentak sampai memukul, dia juga mengingatkan orangtua dan remaja bahwa kekerasan sekecil apapun terhadap anak ada undang-undangnya dan dapat dipidanakan, jadi kedepannya masyarakat disana diharapkan tidak melakukan kekerasan terhadap anak apalagi pernikahan diusia dini.

Memasuki materi yang disampaikan oleh Yuniar, dia menyampaikan tentang hak anak dari hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Di bagian hak hidup dia menjelaskan Hak hidup adalah hak anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik, dia menjelaskan tentang tumbuh kembang yaitu Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak. Standar tersebut meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.  Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat. Anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal dan mendapatkan makanan serta minuman secara layak demi mendukung tumbuh kembangnya. di bagian perlindungan menjelaskan Hak perlindungan berarti anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas. dan Hak berpartisipasi memberikan hak bagi anak untuk bisa mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak. Anak-anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya.

setelah Yuniar mengisi materi tentang hak anak, Eva Nurkhafifah menambahkan materi yang disampaikan oleh yuniar tentang perkawinan anak eva menyampaikan perkawinan anak adalah perkawinan baik formal atau tidak formal antara laki-laki dan perempuann yang salah satu atau keduanya masih berusia di bawah 19 tahun, dan yang menjadi faktor pendukung perkawinan anak adalah social, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, akses informasi, adat dan budaya, pendidikan, agama, hukum. eva juga menjelaskan akibat perkawinan anak dari belum siap secara psikologis, menghentikan pendidikan, kehamilan dan melahirkan, resiko tinggi kematian pada ibu dan bayi dan resiko tinggi terhadap kemiskinan. terakhir eva menyampaikan perlunya mendewasakan usia perkawinan dari menuntaskan pendidikan, mendewasakan usia hamil dan melahirkan.

Muhammad mumud juga dari forum anak menambahkan tentang kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual atau penelentaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. dia juga menjelaskan jenis kekerasan terhadap anak seperti kekerasan fisik; memukul,menampar, menendang dan mencubit. kekerasan emosional; berupa kata-kata menakut-nakuti, mengancam, menghina, mencaci dan memaki dengan kasar dan keras. kekerasan seksual; pornografi, kata-kata porno, pelecehan organ seksual anak. pengabaian dan penelantaraan, segala bentuk kelalaian yang melanggar hak anak dalam pemenuhan gizi dan pendidikan. lalu terakhir kekerasan ekonomi/eksploitasi; mempekerjakan anak dibawah umur dengan motif ekonomi, prostitusi anak.

Setelah materi sosialisasi sudah selesai, anak-anak yang mengikuti festival mewarnai, anak-anak sudah selesai mewarnai dan diarahkan kedepan untuk pembagian hadiah. pembagian hadiah diberikan oleh kepala desa, ketua PATBM, Forum anak dan guru paud. lalu terakhir foto bersama. (NJ/MY)

Reportase Sosialisasi kolaborasi PATBM Cirebon dengan posrem dan puskesmas

Pada Sabtu, 22 Januari 2022, PATBM Kel Pegambiran Kota Cirebon mengadakan sosialisasi mengenai PATBM, hak anak, dan pencegahan perkawinan anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00-16.30 WIB, berlokasi di Baperkam RW 17.

Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan kolaborasi antara PATBM dan Posyandu Remaja (posrem) RW 17. Kegiatan dimulai dengan pengecekan kesehatan oleh para pengurus Posrem. Peserta yang hadir kurang lebih 29 remaja (laki-laki dan perempuan). Setelah proses pengecekan kesehatan remaja, masuk pada sesi sosialisasi.
Adapun narasumber yang dihadirkan yaitu para remaja pengurus PATBM ada Miffetin, Meta, Pramudita Gading, dan Syahrin Nuri. Mereka menyampaikan materi mengenai hak anak dan pencegahan perkawinan anak. Mereka menggunakan medium video animasi dan memantik diskusi dengan mengulas isi dari materi video tersebut.
Kemudian Posrem mengundang pihak Puskesmas Kel. Pegambiran, ada Ahmad selaku Kepala Puskesmas dan Sinta (Bidan). Keduanya menyampaikan materi terkait kesehatan reproduksi dan dampak negatif perkawinan anak pada kesehatan reproduksi.

Setelah sesi sosialisasi, teman-teman pengurus remaja PATBM dan pengurus Posrem membuat kuis dari pemaparan yang dilakukan. Remaja yang hadir pun turut antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Pihak puskesmas setelah mendengarkan pemaparan para remaja pengurus PATBM, mereka meminta agar pada kegiatan sosialisasi Posrem dan Puskesmas lakukan para remaja juga hadir untuk menjadi narasumber. Menurut pihak puskesmas, apa yang disampaikan para remaja cukup komprehensif dan cara penyampaiannya menarik bagi remaja.

LAUNCH OF BOOK ON CHILDREN’S RIGHTS IN ISLAM

Rumah KitaB, with support from the Oslo Coalition, has launched the draft of the book “Children’s Rights in Islam: An Initiative from Positive Law, Fiqh, Hadith and the Qur’an.” The event, attended by 74 online and offline participants, was held at Hotel Aston, Bogor, on 8 February 2022. The event opened at 1 p.m. local time by presenting the speakers, Lies Marcoes and Lena Larsen as representatives of Rumah KitaB and the Oslo Coalition and Dr. Faqih Abdul Kodir as research coordinator and writer of the book, and several commentators: Rita Pranawati from KPAI (Indonesian Commission for Protection of Children), Dr. Maria Ulfa Anshor as a representative of KUPI (Indonesian Female Ulama Congress), and Kiai Ulil Abshar Abdalla MA as an expert in study of classical religious texts.

The event also presented the researchers who are also contributing writers of the book, Rifa Tsamrotus Sa’adah, Achmat Hilmi and Jamaluddin Mohammad, while Fadilla Dwianti appeared via Zoom along with several other participants, considering the health protocol restrictions due to the rise in Covid-19 exposures.

In her opening remarks, the Director of Rumah KitaB, Lies Marcoes Natsir, provided the background and context of the activity. “For the past two years, the Oslo Coalition has supported us in research on NDIT (New Directions in Islamic Thought), which is basically in line with the programs we are running, promoting protection of children’s rights,” she said.

Lies also explained that for eight years now, Rumah KitaB has been working in advocacy for prevention of child marriage. However, she added, the issue of child marriage is still in a gray area, not explicit enough. Yet in fact, based on the research conducted by Rumah KitaB, it is already very clear and obvious that child marriage is a form of violence which in reality causes a great deal of damage.

“Therefore, through this book, we want to build arguments on how prevention of child marriage is supported both by positive law and by Islamic law. The book we are launching today is an initiative to support and reinforce that desire,” Lies said.

Lies added that in connection with Islam, many people assume there is a dispute between conservative and progressive views in Islam with regard to child protection. But when this research was conducted, it found there is in fact a fundamental problem: that for both the conservatives and the progressives, with regard to protection of children, the subject is the same, the interests of adults, while the rights of children are merely an addition. At the same time, the approach offered by “secularists” who have developed children’s rights does not openly consider the views from religious groups who feel that  children’s rights have already been resolved through religious discourse.

This was also acknowledged by Lena Larsen, who said in her remarks as Director of the Oslo Coalition that there has been a conflict between belief and the values that are held when looking at the reality of development and needs of modern humankind. In her view, “the duty of religious leaders is to create harmony between the religious values they uphold and the spirit of development of the age, which demands equality, justice, and pluralism.”

As the chief writer of the book, Faqihuddin Abdul Kodir offered a construct on how to discover and stress the matters of principle in fulfillment of children’s rights, whether derived from the norms of positive law or from cultural norms based on Islamic law. He offered a collaborative reflexive approach by acknowledging that each of these sets of norms has capital to develop protection and rights centered on the interests of children.

First, Faqih said, we need to reflect and be open to the things that have up to now been constraints and obstacles in the fulfillment of children’s rights, both those found in positive law and in Islamic law (fiqh, the Qur’an and Hadith). The next stage is to conduct constructive collaboration among all the prevailing norms from both positive law and religion based on the principal matters, to cover up the weaknesses existing in any of the norms, through the initiatives available in any of the norms, as a comprehensive effort for fulfillment of children’s rights.

Ibu Rita Pranawati from KPAI expressed her appreciation for the efforts made by Rumah KitaB and the issues raised in this research, which are also problems faced by the child protection institution. In her view, discussion needs to be added on several recent topics that are not addressed either in positive law or in cultural and religious norms.

Maria Ulfa Anshor, as a commentator in the discussion, also expressed appreciation for the entire book. She agreed that children’s rights in Islam focus too much on the micro level, as found in Rumah KitaB’s research. Therefore, she agrees that the study needs to be expanded further to the meso and macro levels. As mentioned in the theory of the child protection ecosystem as described by Bronfenbrenner in The Ecology of Human Development, children’s growth and development consists of micro, meso, and macro levels.

Meanwhile, according to Ulil Abshar Abdalah, we need to be able to position ourselves as Muslim intellectuals when faced with the conventions produced by the UN. “Our position as Muslim intellectuals is not merely to confirm the conventions produced by the UN. We must also be able to go beyond and provide new interpretations of the conventions. When we write this book, we have intellectual autonomy. Experiences from outside developed countries also make a contribution,” he noted.

And from the government, Ibu Rohika Kurniadi Sari from the Deputy for Child Development of the Ministry for Women’s Empowerment and Child Protection also expressed her appreciation and is awaiting the final results of the study to address the problems of child protection caused by the inadequacy of studies on legal norms and religious or cultural norms.

All participants were enthusiastic and willingly took part until the event ended at 15.30 local time. [JM]

Reportase Kegiatan Lomba Poster PATBM Remaja Cianjur

Dua kegiatan PATBM dan Forum Anak Desa Songgom sebelumnya, mereka hanya berpartisipasi menjadi MC dan membantu kepanitiaan lainnya. Namun para anak dan remaja pengurus forum anak memiliki ide yang sangat kreatif yaitu melakukan lomba poster yang diumumkan kepada siswa/i SMK Satria Mandala dan anak Desa wilayah Songgom, lomba ini dilaksanakan dari 17 Januari hingga 22 Januari 2022.

Peserta yang daftar ada 27 anak, 9 anak laki-laki dan 18 anak perempuan. Setiap anak yang daftar beragam, ada beberapa yang berkelompok mendaftarkan posternya ada juga yang masing-masing. Para peserta pun ada yang dari SMK Mandala dan ada yang dari Remaja-remaja desa songgom.

Kabar adanya lomba ini disambut dengan sangat antusias oleh para siswa-siswi SMK Satria Mandala dan remaja desa songgom, akan tetapi karena minimnya para siswa/i dan remaja dalam mengakses komputer atau handphone yang dikhususkan untuk membuat poster banyak yang tidak ikut, sehingga beberapa peserta memutuskan ikut dalam kelompok. Namun begitu panitia tetap mengakomodir peserta yang menggunakan tulis tangan. Perlombaan ini dilakukan secara virtual melalui instagram https://instagram.com/forum.anak.patbm?utm_medium=copy_link (karya dan pengumuman lomba dapat dilihat di akun ig PATBM)

Dari 27 peserta ada 3 juara terbaik dan 1 terfavorit hasil vote like terbanyak di Instagram, hasil putusan para juri juara 1 yaitu Asep Nurohman, juara 2 Yuana Sari, juara 3 Resmalia dan juara favorit yaitu Nazmi Nurabdi. Di hari pembagian hadiah para juara terbaik menyampaikan beberapa sambutannya, Asep Nurohman menyampaikan ikut sertanya dia dalam lomba ini adalah sebuah bentuk upaya agar para anak-anak dan orang tua sadar akan pentingnya hak-hak anak, stop kekerasan terhadap anak dan stop pernikahan di usia anak. Yuana Sari menyampaikan hadiah yang saya dapatkan mungkin akan habis seketika tetapi dengan saya ikut berkarya diharapkan ini menjadi suatu pengabdian saya dan juga bermanfaat untuk sekitar saya dan lebih luasnya untuk anak-anak yang ada di Indonesia. Dari juara 3 Resmalia menyampaikan banyak terimakasih kepada panitia yang telah mengadakan lomba desain poster ini, sehingga saya dapat berkarya. (NJ/MY)

Sosialisasi bersama PATBM dan Forum Anak Berdaya Desa Songgom: Sosialisasi ke SMK Satria untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak

Sosialisasi bersama PATBM dan Forum Anak Berdaya Desa Songgom yang kedua atas dukungan Rumah Kitab dan AIPJ2 untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di desa songgom adalah Sosialisasi ke SMK Satria Mandala satu-satunya SMK yang ada di wilayah Desa Songgom, kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Januari 2022. Sebelum kegiatan berlangsung, PATBM Desa Songgom melakukan audiensi kepada Kepala Sekolah Bapak Sabilar Rasyad untuk kerjasama dan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan di sekolah yang ia pimpin. Akhirnya setelah kegiatan berlangsung secara tertib dan masif, karena Bapak Sabilar Rasyad selaku kepala SMK Satria Mandala senantiasa mendampingi kegiatan tersebut sampai selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 siswa/siswi SMK Satria Mandala.

Muhammad Mumud, perwakilan forum anak berperan sebagai MC dengan rangkaian acara sebagai berikut:

Sambutan pertama, Imas Hasanah (Ketua PATBM) menyampaikan poin-poin penting dalam kegiatan ini. Ia memperkenalkan PATBM kepada siswa-siswi SMK Satria Mandala dan tujuan PATBM. Ia mengajak dan mengingatkan siswa-siswi untuk lebih giat dalam menimba ilmu, diharapkan siswa-siswi ini kedepannya bisa menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa. Ia juga menyampaikan betapa meruginya anak-anak yang menikah di usia dini, karena menikah bukanlah solusi yang tepat bagi anak-anak yang wajib belajar, baik itu di formal atau nonformal. Untuk itu dia menyampaikan agar siswa-siswi disana melaporkan kepada PATBM jika ada salah satu siswa/I yang mengikuti kegiatan tersebut atau teman-temannya, jika dijodohkan, mengalami kekerasan, pelecehan dan yang lainya  maka PATBM siap hadir dan mengadvokasi sampai selesai. Selain itu juga Ia mengajak peserta untuk dapat turut berkegiatan bersama forum anak menjadi tutor sebaya dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak utamanya pencegahan perkawinan anak.

Sambutan kedua di sampaikan oleh Sabilar Rasyad (Kepala SMK Satria Mandala). Dia menyampaikan apresiasi penuh kepada pihak desa dan juga PATBM yang telah menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan di usia anak. Karena tidak bisa di pungkiri bahwa di SMK tersebut masih ada siswa/I yang putus sekolah gara-gara dijododhkan atau salahnya pergaulan sehingga keadaan memaksa harus menikahkan siswa/I disana. Dia menegaskan bahwa kita sekarang tidak lagi hidup di jaman siti nurbaya, kita harus sadar betul bawha pendidikan sebelum menikah itu penting untuk bekal hidup di masa depan. Karena penikahan di usia dini banyak dampak negatifnya seperti kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, meninggal ibu hamil yang belum kuat alat reproduksinya. Untuk itu sabilar rasyad mengingatkan siswa/I untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan tertib dan memahami setiap materi yang di sampaikan pada kegiatan tersebut.

Kepala Desa Songgom, Ade Suryati juga menyampaikan betapa pentingnya belajar dengan giat agar nantinya tidak salah memilih pergaulan. Karena dia menemukan anak-anak yang suka nongkrong malam hari di sekitaran sekolah yang posisinya gelap, baik itu merokok bahkan bisa lebih dari sekedar merokok. Siswa/I disana ditegaskan untuk menjaga nama baik sekolah  jangan sampai tawuran, mabuk-mabukan karena kepala desa menerima laporan bahwa di desa tersebut ada salahsatu warganya yang menjual minuman oplosan, dan sedang di selidiki sehingga kepala desa mengingatkan agar siswa/I disana sampai terjerumus ke hal-hal yang negaif. Kepala desa juga menyampaikan agar lebih di fokuskan lagi belajarnya dan menghindari pacaran. Dan jika salah satu siswa/I disana mengalami kekeresan dirumahnya agar segera melapor ke pihak PATBM agar segera dilakukannya pendampingan.

Memasuki materi pertama yang di isi oleh Ajij Rahmat dari PATBM, dia menyampaikan sebelum memahami tentang pencegahan perkawinan anak, siswa/I diharapkan tahu apa itu anak dan hak-hak anak. Ia juga meperkenalkan definisi anak menurut UU Perlindungan Anak. Ia juga menyampaikan fakta data perkawinan anak yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Cianjur.  Diakhir materi Ajij Rahmat mengingatkan agar fokus dulu belajar agar nantinya bisa membantu orangtua, nusa dan bangsa.

Pada materi kedua di isi oleh Ibu Galih Nurmaulidy Ishaq, di materi kedua ini cukup menarik metode penyampaiannya yaitu langsung berinteraksi dengan para peserta, membuat para peserta lebih fokus memperhatikan materi yang di sampaikan. Diawali dengan bertanya kelas dan umur peserta dengan tujuan memberitahukan kepada para peserta bahwa di kecamatan gekbrong masih rawan perkawinan anak di usia dini, karena berhubung sekarang ada SMK di desa songgom diharapkan bisa mencegah perkawinan anak di usia dini dengan sekolah para anak-anak nantinya bisa mengembangkan minat dan bakatnya dan bisa banyak berkarya. Materi yang dibawakan lebih mendakam tentang hak-hak anak. Diantaranya hak anak adalah hidup, tumbuh dan berkembang, Bermain, Berekreasi Beristirahat, Memanfaatkan waktu luang Berpartisipasi Bergaul dengan anak sebayanya, Menyatakan dan didengar pendapatnya, Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan dan Beribadah menurut agamanya. Ibu Galih juga menyampaikan hak yang didapatkan oleh anak seperti nama, identitas, informasi sesuai umurnya, kebebasan sesuai hukum, bantuan hokum dan bantuan lainnya. Dan juga menyampaikan anak berhak mendapatkan perlindungan dari Perlakuan diskriminasi, Ekploitasi ekonomi maupun seksual, Penelataran Kekejaman, kekerasan penganiayaan Ketidakadilan Perlakuan salah lainnya. Diakhir materi ibu galih menegaskan kepihak desa untuk memberikan perhatian penuh tentang kartu identitas anak agar nantinya bisa memenuhi hak-hak anak.

Materi yang ketiga disampaikan langsung oleh kepala KUA Kec. Gekbrong yaitu Bapak Depdep Ridwan Taufik. Ia menyampaikan KUA adalah lembaga yang membidangi urusan nikah dan rujuk, jika ingin suatu pernikahan tercatat di KUA maka harus memenuhi syarat-syarat sesuai UU no 1 tahun 1974 awalnya 16 tahun bagi perempuan lalu direvisi yang tertuang di UU no 16 tahun 2019 diizinkan menikah jika sudah mencapai umur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Meskipun nantinya ada surat dispensasi Pak Depdep menganjurkan jangan sampai memanfaatkan surat tersebut jika tidak terpaksa. Jika pernikahan diusia anak itu terjadi pak depdep menyampaikan nantinya pihak laki-laki dan perempuan akan melakukan sidang. Ia menyampaikan apresiasi terhadap PATBM yang telah menggelar sosialisasi pencegehan perkawinan anak, dikarenakan ada juga kajian tentang pernikahan di bawah umur menurut syariat islam dan Undang-undang. untuk menciptakan regenerasi yang lebih baik maka pencegehan ini harus segera di realisasikan. Karena jika pernikahan anak di bawah umur terjadi resiko kematian ibu dan anak sangat tinggi. Ia juga menjelaskan tentang wali-wali nikah.

Setelah materi selesai, MC mempersilahkan para peserta agar bertanya kepada pemateri. Tetapi sebelum sesi tanya jawab dibuka MC mengajak peserta untuk melakukan tepuk hak anak. Setelah melakukan tepuk hak anak ada 5 peserta yang mengajukan pertanyaan.

  1. Jika hamil diluar nikah lalu dinikahkan terus cerai lalu nikah lagi, bagaimana hukumnya? Siti erna dari kelas 11 TKJ
  2. Kenapa santri/wati yang tidak sekolah nikahnya dibawah umur 19 tahun? Liya rahmawati dar kelas 12 AP
  3. Bagaimana hukum menikah beda agama menurut pemerintah ? Raisa Maharani dari kelas 10 TKP
  4. Siapa yang menentukan umur nikah minimal 19 tahun ? Renti kelas 11 AP
  5. Jika ada wanita yang hamil diluar nikah apakah harus segera di nikahkan apa nunggu melahirkan dulu ? Wahyu alamsyah dari kelas 10 TKJ

Ketika semua pertanyaan sudah terkumpul, Pak Ajij bantu menjawab salah satu pertanyaan yang no 4. Menurut pak ajij nikah 19 tahun memenuhi administrasi atau tercatat di KUA. Jika menikah di bawah umur 19 tahun itu tidak akan tercatat, itupun jika keadaan terdesak dan sangat tidak dianjurkan menikah di umur 19 tahun kebawah, karena mengingat kesehatan, pendidikan, psikolog nya belum siap jadi tidak boleh menikah di bawah umur 19 tahun.  Pemateri lain turut menjawab pertanyaan tersebut.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian doorprise bagi penanya yang dikirim oleh Rumah KitaB dari Jakarta.  (NJ/MY)

 

Reportase Pengesahan PATBM Cirebon

Pada Rabu, 22 Desember 2021 terlaksana pengukuhan dan pelantikan pengurus PATBM Kelurahan Pegambiran, Cirebon. Kegiatan tersebut diadakan mulai pukul 09.00-12.00 WIB di Aula Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dihadiri oleh Suwarso Budi Winarno (Kepala DP3P2KB Kota Cirebon), Hani (Kepala Bidang PPA DP3P3KB Kota Cirebon), Adam Wallesa (Camat Lemahwungkuk), Endang Sutrisno (Lurah Kel. Pegambiran), Perwakilan setiap RW di Kelurahan Pegambiran, perwakilan KUA Kec. Lemahwungkuk, Puskesmas Kel. Pegambiran, Babinkamtibmas, para pengurus PATBM yang terdiri dari orang dewasa, remaja, dan kaum muda, dan dua perwakilan dari Rumah KitaB yaitu Dwinda dan Achmat Hilmi. Jika ditotal 29 peserta hadir dalam kegiatan tersebut.

Pengukuhan dan pelantikan ini diadakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sebab penyelenggaraan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pengukuhan dimulai dengan pesan pengukuhan yang disampaikan oleh Endang Sutrisno selaku Lurah Pegambiran. Kemudian para pengurus diminta oleh Lurah Pegambiran untuk berdiri dan menuntun bersama mengucapkan janji pengurus PATBM Kelurahan Pegambiran. Kemudian SK diserahkan kepada Djaenudin selaku ketua PATBM Kel. Pegambiran dan dilanjut dengan foto bersama.

Setelah pengukuhan dan pelantikan para pengurus PATBM oleh Lurah Pegambiran, masuk pada sesi sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Achmat Hilmi perwakilan dari Rumah KitaB, Hilmi mengucapkan terima kasih atas nama Rumah KitaB atas terlaksananya pengukuhan dan pelantikan pengurus PATBM. ia juga menyampaikan fakta-fakta terkait kekerasan yang terjadi terhadap anak khususnya pada isu perkawinan anak yang menjadi fokus isu pada program BERDAYA, serta mendorong keberfungsian PATBM sebagai lembaga perlindungan anak yang paling dekat dengan masyarakat. Ia juga menambahkan pentingnya kerja sama dan integrasi antar pihak dalam kerja perlindungan anak. Sambutan kedua disampaikan oleh Adam, Camat Lemahwungkuk. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya sebab kepedulian Rumah KitaB terhadap wilayah Pegambiran dan telah mendorong terbentuknya PATBM di wilayah tersebut. Ia juga mendorong kepada para undangan yang hadir untuk dapat saling bekerja sama dalam kerja perlindungan anak, khususnya dengan kehadiran PATBM pencegahan kekerasan terhadap anak pun dapat berjalan lebih masif dan setiap lembaga atau organisasi bisa saling menguatkan demi keberlanjutan kerja perlindungan anak dalam hal ini PATBM. sambutan terakhir disampaikan oleh Suwarso Budi Winarno Kepala DP3P2KB Kota Cirebon, ia menyampaikan bahwa PATBM merupakan sebuah lembaga yang dibawahi oleh KPPPA, dan Dinas PPA setempat memiliki tanggung jawab untuk dapat menghadirkan dan memperkuat PATBM di lingkup desa maupun kelurahan atau kecamatan. Suwarso juga menyampaikan bahwa PATBM telah memiliki mekanisme pelaporan yang terintegrasi. Ia juga berpesan sama seperti dua pemberi sambutan sebelumnya yaitu agar para undangan yang hadir selain dapat mengenal apa itu PATBM juga memahami keberfungsian dari PATBM itu sendiri agar kedepannya bisa saling bekerja sama dan terintegrasi dalam kerja perlindungan anak.

Setelah sambutan, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab/diskusi/memberi masukan bagi para pengurus PATBM oleh para peserta undangan yang hadir. Pertama, mendapatkan masukan dari Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Lemahwungkuk agar menyertakan Camat Lemahwungkuk di dalam struktur sebagai Pembina PATBM, kedua mendapatkan masukan dari perwakilan Puskesmas Kel. Pegambiran agar para pengurus PATBM dapat mengajak perwakilan dari RW lain untuk menjadi bagian dari pengurus, sebab sebagian besar pengurus berasal dari RW 17. Terakhir, dari pengurus PATBM yang menanggapi terkait keberlanjutan pendampingan Rumah KitaB terhadap PATBM. Ia berharap agar setelah prosesi pengukuhan RK tidak mundur begitu saja dan meninggalkan PATBM Kel. Pegambiran. Ia merasa pada program sebelumnya RK terlalu singkat dalam mendampingi, sehingga terasa hanya selebrasi dan pembentukan saja, tidak ada tindak lanjutnya. Kemudian direspon oleh Hilmi dari Rumah KitaB, ia menyampaikan jika memang khususnya dalam program ini banyak tantangan yang harus dihadapi, mengapa terasa jauh lebih singkat karena, keterbatasan ruang gerak saat pandemi yang mengharuskan kita mengulur rencana yang sudah tersusun.