Reportase Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak oleh Forum Anak Desa Songgom

Ini merupakan Sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak pertama yang diadakan secara mandiri oleh Forum Anak Desa Songgom, karena sebelumnya forum anak ini belum berani mengadakan sosialisasi sehingga mereka selalu mengikuti kegiatan PATBM desa songgom. Dari pengalaman yang mereka dapatkan akhirnya mereka berani mengadakan sosialisasi secara mandiri di PAUD Gabtika pada hari Senin, 31 Januari 2022. Sasaran untuk sosialisasi adalah remaja dan orang tua dari anak-anak, disamping orangtua dan remajanya mengikuti sosialisasi, anak-anak PAUD mengikuti festival mewarnai gambar-gambar yang berisikan tentang stop perkawinan anak usia dini.

Sebelum sosialisasi dimulai para panitia terlebih dahulu menyiapkan gambar-gambar untuk festival mewarnai, dan juga mengajarkan tepuk hak anak kepada para peserta sosialisasi dan festival mewarnai. Setelah persiapan selesai festival mewarnai pun dimulai. setelah anak-anak fokus mewarnai, orangtua dan remaja langsung diarahkan untuk mengikuti sosialisasi.

Sambutan dari ketua Forum Anak yaitu Rifan Inayatul Muiz, dia memperkenalkan kepada orangtua dan remaja bahwa sekarang di desa songgom ada forum anak, forum ini diharapkan bisa mewadahi anak-anak untuk melakukan kegiatan produktif dan inovatif dalam upaya pencegahan perkawinan anak. karena di desa songgom masih terjadi praktik pernikahan di usia dini rifan mengingatkan dampak negatif pernikahan diusia dini sehingga sekarang forum anak hadir menjadi wadah anak-anak agar lebih produktif.

Sambutan dari Ketua PATBM yaitu Imas Hasanah, dia memperkenalkan bahwa sekarang didesa songgom ada PATBM, tujuan PATBM dan lainnya. dia juga menyampaikan harapan kedepannya kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak didesa songgom tidak ada, mengingat sebelumnya ada beberapa laporan terjadinya kekerasan terrhadap perempuan dan juga pernikahan diusia dini masih terjadi dan laporan terkait pernikahan diusia dini itu terlambat karena ketika laporan diterima pernikahan sudah berlangsung sehingga diharapkan nantinya jika hal itu terjadi di kampong ini mau itu tetangga atau peserta yang ada disini agar melaporkan terlebih dahulu dan memecahkan masalahnya bersama-sama.

sambutan dari Guru Paud Santi Nurhayati, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak desa, pengurus PATBM dan forum anak yang telah melakukan sosialisasi di Kampung tersebut, karena disana masih kurangnya minat orangtua untuk memasukan anak-anak balitanya ke PAUD sehingga kekerasan terhadap anak masih terjadi, untuk itu dia menyampaikan agar jangan segan-segan memasukan anaknya kePAUD agar nantinya mereka di didik dan diarahkan daripada diam dirumah dan tidak mendapatkan pendidikan sehingga terjadinya kekerasan lebih baik di masukan ke paud agar nantinya di bina dengan benar.

sambutan dari Ayi Suherman selaku ketua RW, dia menegaskan agar mengikuti sosialisasi ini dengan khidmat, sehingga hasilnya nanti dapat diaplikasikan. meskipun yang mengadakannya anak-anak dia menyampaikan harus mengapresiasi dari niat baiknya untuk memajukan desa songgom khususnya kampung kebon jambe.

sambutan terakhir dari Kepala Desa Songgom yaitu Ade Suryati, dia menyampaikan program sosialisasi PATBM dan Forum anak akan menjadi program prioritas desa untuk menekan angka pernikahan usia dini, dan juga dia menegaskan agar lebih teliti dalam memantau anak-anaknya agar tidak terjerumus ke pergaulan bebas karena dari pergaulan tersebut pernikahan usia dini bisa terjadi. dia juga menyampaikan apa saja yang menjadi kekerasan terhadap anak dari mulai membentak sampai memukul, dia juga mengingatkan orangtua dan remaja bahwa kekerasan sekecil apapun terhadap anak ada undang-undangnya dan dapat dipidanakan, jadi kedepannya masyarakat disana diharapkan tidak melakukan kekerasan terhadap anak apalagi pernikahan diusia dini.

Memasuki materi yang disampaikan oleh Yuniar, dia menyampaikan tentang hak anak dari hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Di bagian hak hidup dia menjelaskan Hak hidup adalah hak anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik, dia menjelaskan tentang tumbuh kembang yaitu Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak. Standar tersebut meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.  Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat. Anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal dan mendapatkan makanan serta minuman secara layak demi mendukung tumbuh kembangnya. di bagian perlindungan menjelaskan Hak perlindungan berarti anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas. dan Hak berpartisipasi memberikan hak bagi anak untuk bisa mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak. Anak-anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya.

setelah Yuniar mengisi materi tentang hak anak, Eva Nurkhafifah menambahkan materi yang disampaikan oleh yuniar tentang perkawinan anak eva menyampaikan perkawinan anak adalah perkawinan baik formal atau tidak formal antara laki-laki dan perempuann yang salah satu atau keduanya masih berusia di bawah 19 tahun, dan yang menjadi faktor pendukung perkawinan anak adalah social, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, akses informasi, adat dan budaya, pendidikan, agama, hukum. eva juga menjelaskan akibat perkawinan anak dari belum siap secara psikologis, menghentikan pendidikan, kehamilan dan melahirkan, resiko tinggi kematian pada ibu dan bayi dan resiko tinggi terhadap kemiskinan. terakhir eva menyampaikan perlunya mendewasakan usia perkawinan dari menuntaskan pendidikan, mendewasakan usia hamil dan melahirkan.

Muhammad mumud juga dari forum anak menambahkan tentang kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual atau penelentaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. dia juga menjelaskan jenis kekerasan terhadap anak seperti kekerasan fisik; memukul,menampar, menendang dan mencubit. kekerasan emosional; berupa kata-kata menakut-nakuti, mengancam, menghina, mencaci dan memaki dengan kasar dan keras. kekerasan seksual; pornografi, kata-kata porno, pelecehan organ seksual anak. pengabaian dan penelantaraan, segala bentuk kelalaian yang melanggar hak anak dalam pemenuhan gizi dan pendidikan. lalu terakhir kekerasan ekonomi/eksploitasi; mempekerjakan anak dibawah umur dengan motif ekonomi, prostitusi anak.

Setelah materi sosialisasi sudah selesai, anak-anak yang mengikuti festival mewarnai, anak-anak sudah selesai mewarnai dan diarahkan kedepan untuk pembagian hadiah. pembagian hadiah diberikan oleh kepala desa, ketua PATBM, Forum anak dan guru paud. lalu terakhir foto bersama. (NJ/MY)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.