SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) KELURAHAN KALIBARU DI KECAMATAN CILINCING – KOTA ADM. JAKARTA UTARA

SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) KELURAHAN KALIBARU DI KECAMATAN CILINCING – KOTA ADM. JAKARTA UTARA

Kamis, 27 Januari 2022

Achmat Hilmi, Lc., M.A. – PO Berdaya II Jakarta Utara

Rumah KitaB telah melaksanakan kegiatan RTL (rencana tindak lanjut) “Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru”, mengambil lokasi di Kantor Kecamatan Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, pada hari Kamis 27 Januari 2022.

Kegiatan merupakan bagian RTL yang telah terjadwal paska pelatihan ”Penguatan Kapasitas Para Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru” di bulan Oktober silam.

Kegiatan RTL kali ini merupakan bagian dari pengorganisasian masyarakat yang paling penting, karena mendorong keterlibatan PATBM Kelurahan Kalibaru dalam “sosialisasi perlindungan anak berbasis komunitas/PATBM”.

Kegiatan ini melibatkan beragam peserta, dan semua perwakilan komunitas di 7 kelurahan di wilayah Kecamatan Cilincing menghadiri kegiatan ini. Di antaranya Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) kelurahan Kalibaru, Kasi Kesra Kelurahan Marunda, Kasi Kesra Kelurahan Cilincing, Kasi Kesra Kelurahan Sukapura, Kasi Kesra Kelurahan Rorotan, Kasi Kesra Kelurahan Semper Barat, Kasi Kesra Kelurahan Semper Timur. Dari pengurus LMK (semacam BPD di tingkat Kelurahan) turut hadir Ketua LMK Kelurahan Rorotan, Ketua LMK Kelurahan Kalibaru, Ketua LMK Kelurahan Cilincing, Ketua LMK Kelurahan Sukapura, Ketua LMK Kelurahan Marunda, Ketua LMK Kelurahan Semper Barat, dan Ketua LMK Kelurahan Semper Timur.

Para peserta lain terlibat secara offline yaitu 14 ketua RW Kelurahan Kalibaru. Sementara peserta onine, di antaranya terdapat beberapa pemimpin komunitas lain di 7 Kelurahan, di antaranya Ketua TP-PKK di 7 Kelurahan, para guru paud mewakili 7 kelurahan, dan ketua-ketua komunitas lain yang berhalangan hadir secara offline, karena pembatasan jumlah peserta dalam PTM (pertemuan tatap muka), memilih menggunakan sarana aplikasi zoom untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan. Jumlah peserta offline yang hadir yaitu 60 peserta, sementara jumlah peserta online yang hadir sekitar 90-an peserta.

Keterlibatan banyak komunitas dalam kegiatan ini semakin memperluas jaringan perlindungan anak Rumah KitaB dan PATBM Kalibaru. Selain itu para tokoh juga hadir di antaranya, Sujailani mewakili Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adm. Jakarta Utara, dan Sunarto mewakili Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adm. Jakarta Utara, H. Muhammad Andri sebagai Camat Kecamatan Cilincing, dan didampingi Lurah Kalibaru, H. Mulyadi.

Dalam sambutannya, H. Abdul Karim selaku Ketua Umum PATBM Kelurahan Kalibaru, mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Rumah KitaB, AIPJ2, Lurah Kalibaru, Camat Kecamatan Cilincing, Kepala Sudin PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara, Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Utara dan Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Adm Jakarta Utara, dan semua peserta yang hadir secara offline dan online, para pengurus PATBM kalibaru yang solid dan selalu kompak, sehingga kegiatan “Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Wilayah Kecamatan Cilincing/7 Kelurahan” dapat terlaksana pada Kamis 27 Januari 2022. Haji karim juga menyampaikan terima kasih kepada para pengurus PATBM dewasa dan PATBM remaja atas kerja kerasnya mempersiapkan semua materi sosialisasi perlindungan anak.

Hilmi dalam sambutannya mewakili Rumah KitaB, menegaskan bahwa pentingnya partisipasi aktif para pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, karena mereka yang lebih paham berbagai problem dan tantangan implementasi program perlindungan anak di wilayah mereka, dan mereka yang lebih paham perkembangan kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Hilmi, perwakilan PATBM Kelurahan Kalibaru yang akan menjadi narasumber merupakan komunitas yang selama ini aktif didampingi Rumah KitaB sejak program Berdaya I. Dulu mereka belum paham mengenai bahaya perkawinan anak dan bahaya praktik kekerasan terhadap anak, namun sekarang setelah melalui beragam pelatihan dan pendampingan mereka memiliki pengetahuan dan senstivitas perlindungan anak yang lebih baik, dan bahkan mereka merupakan aktivis perlindungan anak yang paling aktif di tingkat komunitas, mereka memiliki seragam sendiri dan memiliki kartu identitas resmi hasil swadaya masyarakat. Namun dalam kesempatan ini, Rumah KitaB juga mengundang Fasilitator Daerah (FASDA) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan dan binaan dalam perlindungan anak.

Dalam sambutannya Camat Cilincing mengapresiasi Rumah KitaB berhasil menggerakkan banyak komunitas untuk bersuara secara aktif dan mandiri mendorong perubahan di Kelurahan Kalibaru, yang dikenal sebagai kelurahan yang paling banyak terjadi praktik kekerasan terhadap anak-anak. Lebih dari itu, kegiatan sosialisasi perlindungan anak ini melibatkan banyak komunitas di 7 Kelurahan di Kecamatan Cilincing secara serentak. Menurut Camat, upaya perlindungan anak tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melibatkan banyak komunitas yang punya peran penting bagi perubahan di masyarakat. Hal ini sangat penting, perubahan di level komunitas akan lebih memiliki dampak positif bagi capaian perubahan yang telah dicanangkan, dalam hal ini memperluas keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungan anak.

Dalam arahan singkat Lurah Kalibaru, H. Mulyadi, menyatakan apresiasinya atas semangat para pengurus PATBM Kalibaru, dirinya berharap bahwa kegiatan mendapatkan dukungan partisipasi aktif semua lapisan masyarakat.

Sementara Sujaelani, mewakili Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adm. Jakarta Utara menyambut baik program Rumah KitaB yang membantu terbentuknya PATBM Kelurahan Kalibaru yang mampi berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan perlindungan anak.

Sunarto, mewakilli Kepala Suku Dinas Wilayah I Kota Adm. Jakarta Utara menyambut baik kegiatan ini, dan berterima kasih kepada Rumah KitaB dan AIPJ2 yang telah mengorganisir berbagai komunitas dalam perlindungan anak. Sunarto menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan dari kepala suku dinas pendidikan wilayah 1 kota Adm. Jakarta Utara berhalangan hadir karena sedang melaksanakan isolasi mandiri setelah hasil PCR-nya postif covid-19 varian omicron. Namun demikian, Sunarto menyampaikan salam dari kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Utara, agar senantiasa kegiatan-kegiatan perlindungan anak dilakukan secara aktif dan masih di level komunitas, dan mendukung kerja-kerja perlindungan anak, khususnya mendukung rencana patbm Kalibaru yang akan mensosialisasikan perlindungan anak di sekolah-sekolah dan memperluasnya ke wilayah-wilayah kerja Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Utara.

PATBM Kalibaru dan Jejaring Lintas Jagat

Dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru terlibat aktif sebagai narasumber, mensosialisasikan pentingnya hadirnya PATBM di tingkat Kelurahan sebagai upaya menghadirkan kelurahan yang layak anak, menghentikan berbagai praktik kekerasan yang menimpa anak-anak perempuan, semakin baik kesadaran komunitas dalam perlindungan anak, akan semakin mendorong banyak anak memperpanjang usia pendidikannya.

Narasumber PATBM dibagi menjadi dua kategori; narasumber dewasa dan narasumber remaja/kaum muda (usia antara 16 – 20 tahun). Narasumber dewasa yang terlibat yaitu Syaiful Mansur (Wakil Ketua PATBM Kelurahan Kalibaru), Sardimanto (Sekretaris PATBM Kelurahan Kalibaru), Komaruddin (Kasi Sosialisasi dan Publikasi PATBM Kelurahan Kalibaru), dan Kadmi (Kasi Penanganan Korban Kekerasan).

Tiga materi utama yang telah disampaikan dalam sosialisasi PATBM Dewasa. Pembahasan pertama, tentang keorganisasi PATBM, pentingnya organisasi perlindungan anak berbasis komunitas di tingkat Kelurahan, profil PATBM Kalibaru. Pembahasan Kedua, tentang pengenalan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, kasus-kasus kekerasan yang telah terjadi dalam 2 tahun terakhir dan kasus kekerasan yang masih proses penanganan di kepolisian,  dan pengalaman menangani korban-korban kekerasan. Pembahasan ketiga terkait program kerja PATBM Kelurahan Kalibaru.

Sementara narasumber PATBM remaja bertugas meluncurkan secara resmi akun Instagram patbm.kalibaru yang telah dibuat pada 23 Desember 2021. Remaja juga menjelaskan tiga peran strategis akun IG PATBM ini; Pertama, akun IG patbm.kalibaru sebagai media sosialisasi dan kampanye perlindungan anak di kalangan generasi millenial, yang sangat akrab dengan dunia gadget android yang sedang berproses memasuki era metaverse. selain itu, kehadiran akun IG ini menjadi sarana penting dan strategis dalam menjalin komunikasi dan berjejaring di “udara” (virtual), melengkapi dari jejaring konvensional di “darat” (offline). Dengan demikian jejaring lintas jagat telah dimiliki oleh patbm.kalibaru, sembari akan terus menerus berinovasi mengembangkan jejaring metaverse dalam facebook di masa berikutnya. Terlebih dalam media-media lintas jagat itu telah banyak terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Hal demikian menjadi tantangan masa depan yang telah tersedia di depan mata, agar menghadirkan organisasi patbm kalibaru yang semakin sensitif merespon upaya-upaya perlindungan anak yang inovatif dan relevan di era digital.

Sosialisasi Bersama antara PATBM dan Forum Anak Desa Songgom Berdaya untuk Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak di wilayah Desa Songgom

Sebagai tindak lanjut dari pelatihan dan pengesahan PATBM dan Forum Anak Desa Songgom, pengurus sepakat untuk menyelenggarakan sosialisasi bersama antara PATBM dan Forum Anak Desa Songgom Berdaya untuk Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak di wilayah Desa Songgom. Atas dukungan Rumah KitaB dan AIPJ2, kegiatan diselenggarakan di Posyandu Cenderawasih pada 06 Januari 2022, pengurus PATBM memilih Posyandu menjadi wadah yang efektif untuk sosialisasi karena mereka memiliki anak usia sekolah dan remaja juga saat ini memiliki anak yang masih balita, sehingga informasi akan sangat bermanfaat. Peserta yang hadir sebanyak 50 orang Ibu yang memiliki balita, tidak hanya masyarakat RT 01 RW 08 Desa Songgom, tapi juga dihadiri oleh para pihak yaitu ketua PKK Desa Songgom, RT/RW dan para Ketua Kader dari seluruh kampung wilayah Desa Songgom. 

Pada kegiatan ini, PATBM dan Forum Anak melibatkan perwakilan puskesmas yang merupakan fasilitator penamping PATBM yang telah sama-sama mengikuti pelatihan Berdaya turut serta memberikan materi penting dalam sosialisasi. Tak hanya itu Ibu Ade Suryati, Kepala Desa Songgom pun selalu hadir dan memberikan sambutan dalam semua kegiatan pelaksanaan sosialisasi bersama ini, baginya mendampingi PATBM dan Forum Anak menjadi bagian penting yang tak terlewatkan untuk mendukung kerja-kerja PATBM dan Forum Anak.

Yuniar, Perwakilan Forum Anak bertugas sebagai MC dengan rangkaian acara sebagai berikut: 

Sambutan dan perkenalan PTBM Desa Songgom disampaikan oleh Ibu Imas Hasanah selaku ketua PATBM Desa songgom. Ia memperkenalkan kepada masyarakat setempat bahwa sekarang di desa songgom ada PATBM dan Forum Anak yang siap menjadi wadah untuk menaungi para anak-anak atau perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual dan mencegah terjadinya perkawinan anak-anak di desa songgom dan juga mengarahkan anak-anak agar lebih produktif bersama forum anak.

Sambutan Bapak Miftahudin sebagai ketua RW 08 menekankan kepada masyarakat setempat untuk sangat tertib mengikuti kegiatan ini, mengingat di kampung tersebut masih tinggi angka perkawinan anaknya, di harapkan nantinya agar masyarakat disana agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan ketika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur.

Sambutan Ade Suryati selaku Kepala Desa Songgom mengingatkan agar masyarakat setempat mempertimbangkan kembali ketika menikahkan anaknya, karena ketika masyarakat yang menikahkan anaknya di bawah umur otomatis masyarakat akan mencari alternatif lain dengan cara menikahkan siri, dan jika itu terjadi di kemudian hari ketika anak yang dilahirkan dari pernikahan sisi ingin sekolah, mereka tidak bisa mendaftarkan anaknya karena tidak mempunyai Kartu keluarga atau pun buku nikah. Meskipun sekarang ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama, Ade Suryati menitipkan agar yang menikah muda jangan dulu mempunyai anak, di karenakan kasihan terhadap rahim perempuan yang masih belum siap di buahi. Namun lebih baik lagi jika tidak melakukan perkawinan anak yaitu dengan tetap melanjutkan pendidikan tinggi. 

Masuk sesi materi, yang pertama materi disampaikan oleh Bapak Ajij Rahmat selaku sekretaris PATBM. Dalam materinya Ajij Rahmat menyampaikan betapa pentingnya untuk mendidik anak-anak dengan sangat hati-hati, karena perkembangan zaman mendidik anak tidak bisa di samakan dengan zaman dahulu ketika anaknya berbuat kesalahan harus di pukul atau di cubit, karena jika sampai itu terjadi di zaman sekarang akan mempengaruhi mental anak-anaknya ketika mereka sudah dewasa. Ajij Rahmat menyampaikan agar masyarakat mendalami makna sakinah mawaddah warahmah, dengan menikahkan anak-anak yang masih di bawah umur sakinah mawaddah warahmah tidak akan tercapai, karena kesiapan mental dan juga anak-anak yang masih di bawah umur masih membutuhkan pendidikan sebelum menempuh kehidupan setelah menikah.

Memasuki materi kedua, narasumbernya adalah Ibu Cincin Nuryanti sebagai bidan koordinator dari Puskesmas Kec, Gekbrong. Bidan Cincin menyampaikan kesehatan anak sangat penting untuk diperhatikan sejak dini mulai dari dalam kandungan. Kesehatan sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak yang mendapat gizi seimbang dan sehat akan tumbuh menjadi manusia yang berkualitas. Anak usia 1 – 3 tahun sangat rentan terhadap penyakit gizi. Cincin juga menyampaikan hal yang mempengaruhi tumbuh kembang anak terdiri dari segi pola asuh anak, lingkungan sekitar anak, dan pentingnya memperhatikan nutrisi dan gizi yang diberikan. Cincin juga menyampaikan tentang kesehatan reproduksi adalah kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Dan juga menyampaikan cara menjaga alat reproduksi yang benar, seperti membasuh organ intim yang benar. Diakhir materinya ia menyampaikan bahwa anak yang masih dibawah usia 18 tahun secara kesehatan tidak baik jika harus dikawinkan. 

Peserta sangat antusias mendengarkan semua pihak yang bicara karena menyampaikan hal yang sangat relevan dan informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kehadiran para tokoh seperti ketua RW, Kepala Desa, Pemateri dan lainnya semakin menguatkan penekanan pentingnya isu ini. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan penutupan. (NJ/MY)

Peluncuran Buku Hak Anak dalam Islam

Rumah KitaB didukung Oslo Coalition meluncurkan draft buku “Hak Anak dalam Islam: Ikhtiar dari Hukum Positif, Fikih, Hadis dan Al-Quran”. Acara yang diikuti 74 peserta baik luring maupun daring ini diadakan di Hotel Aston, Bogor, pada 7 Februari 2022. Acara ini dibuka jam 13.00  dengan menghadirkan para pembicara, seperti Lies Marcoesm M.A dan Dr. Lena Larsen sebagai perwakilan Rumah KitaB dan Oslo Coalition, Dr. Faqih Abdul Kodir selaku koordinator peneliti dan penulis buku, serta sejumlah penanggap yaitu Rita Pranawati dari KPAI, Dr. Maria Ulfa Anshor perwakilan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), dan Kiai Ulil Abshar Abdalla M.A sebagai ahli dalam kajian teks  keagamaan klasik.

Acara ini juga menghadirkan para peneliti yang sekaligus kontributor penulis buku ini, yaitu Rifa Tsamrotus Sa’adah, Achmat Hilmi dan Jamaluddin Mohammad, sementara Fadilla Dwianti hadir melalui Zoom bersama sejumlah peserta lain mengingat pembatasan protokol kesehatan karena naiknya angka keterpaparan Covid-19.

Dalam sambutan pembuka acara ini, Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes Natsir memberikan konteks latar belakang dari kegiatan ini. “Sejak dua tahun lalu Oslo mendukung kami melakukan penelitian NDIT (New Directions in Islamic Thoughts) yang pada dasarnya sejalan dengan program yang sedang kami jalankan, yaitu mendorong perlindungan terhadap hak-hak anak,” ujarnya.

Lies juga menegaskan bahwa sudah delapan tahun Rumah KitaB bekerja untuk advokasi  Pencegahan Perkawinan Anak. Namun, kata Lies, sejauh ini isu Perkawinan anak masih terus berada di abu-abu alias kurang tegas. Padahal, berdasarkan riset yang di lakukan Rumah KitaB, sudah jelas dan tegas bahwa perkawinan anak adalah satu bentuk kekerasan dan dalam realitasnya lebih banyak memunculkan mafsadat.

“Karena itu, melalui buku ini, kami ingin membangun argumentasi bagaimana pencegahan perkawinan anak didukung baik dalam hukum positif maupun hukum Islam.  Buku yang kita launching hari ini adalah sebuah ikhtiar untuk mendukung dan menguatkan keinginan tersebut,” kata Lies.

Lies menambahkan bahwa dalam kaitannya dengan Islam orang menyangka ada dispute antara pandangan konservatif dan progresif dalam kaitan dengan perlindungan anak. Namun ketika riset ini dilakukan ternyata ada problem mendasar, yaitu  baik yang konservatif maupun progresif dalam kaitannya dengan perlindungan anak sama-sama dari subyek yang sama yaitu kepentingan orang dewasa, sementara hak-hak anak hanyalah menjadi lampiran. Di lain pihak pendekatan yang ditawarkan kelompok “sekuler” yang mengembangkan hak-hak anak, tak secara terbuka menimbang pandangan-pandang dari kelompok agama yang telah merasa bahwa hak-hak anak telah selesai di bawah daial diskursus keagamaan.

Hal ini diakui oleh Lena Larsen sebagaimana dikatakan dalam sambutannya sebagai direktur Oslo Coalition bahwa terjadi benturan keyakinan dan nilai-nilai yang dianut ketika melihat realitas perkembangan dan kebutuhan manusia modern. Menurutnya “tugas tokoh agama adalah menciptakan harmoni antara nilai-nilai agama  yang dianut dengan semangat perkembangan zaman yang menuntut kesetaraan, keadilan, dan pluralisme”.

Sebagai penulis buku ini,  Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan sebuah konstruksi bagaimana menemukan dan menegaskan hal-hal yang bersifat prinsip dalam pemenuhan hak-hak anak, baik yang berasal norma-norma dalam hukum positif maupun norma-norma lain bersifat kultur berbasis hukum Islam. Ia menawarkan pendekatan refleksif kolaboratif dengan mengakui bahwa masing-masing norma memiliki modal untuk mengembangkan perlindungan dan hak-hak yang berpusat kepada anak.

Sebelumnya, kata Faqih, tidak bisa lain kita harus melakukan refleksi dan bersikap terbuka terhadap hal-hal yang selama ini menjadi kendala dan halangan dalam pemenuhan hak-hak anak, baik yang ditemukan dalam hukum positif maupun hukum Islam (fikih, al-Quran dan Hadis). Setelah itu, tahap berikutnya melakukan kolaborasi secara konstruktif seluruh norma-norma yang berlaku baik dalam hukum positif maupun agama dengan mendasarkan pada hal-hal yang prinsip, untuk menutupi kelemahan-kelemahan yang ada dalam norma manapun, melalui inisiatif yang ada dari norma manapun, bagi ikhtiar komprehensif pemenuhan hak-hak anak.

Ibu Rita Pranawati dari KPAI mengapresiasi upaya yang dilakukan Rumah Kitab dan apa yang dipersoalkan dalam penelitian ini meru[akan juga persoalan yang dihadapi lembaga perlindungan anak ini. Menurutnya perlu ditambahkan pembahasan terkait beberapa topik terbaru yang tidak dibahas baik dalam hukum positif maupun oleh norma budaya dan agama.

Maria Ulfa Anshor selaku penanggap diskusi ini sangat mengapresiasi keseluruhan buku ini. Ia bersepakat bahwa hak-hak anak dalam Islam terlalu terfokus pada level mikro sebagaimana temuan penelitian Rumah KitaB.  Karenanya ia setuju kajiannya perlu diperluas lagi pada level meso dan makro. Sebagaimana disebut dalam teori ekosistem perlindungan anak yang dikemukakan Bronfenbrenner dalam The Ecological of Human Development,  perkembangan hidup/tumbuh-kembang anak terdiri dari mikro, meso dan makro.

Sementara menurut Ulil Abshar Abdalla kita harus bisa menempatkan positioning kita sebagai intelektual muslim ketika berhadapan dengan konvensi yang dibuat PBB. “Posisi kita sebagai intelektual muslim tidak sekadar mengonfirmasi konvensi yang dibuat PBB. Kita juga harus bisa melampaui dan memberikan penafsiran baru terhadap konvensi tersebut. Ketika kita menulis buku ini kita memiliki otonomi intelektual. Dalam hal ini pengalaman-pengalaman di luar negara maju juga memberikan sumbangan,” pungkasnya.

Sementara dari pihak pemerintah Ibu Rohika Kurniadi Sari dari Deputi Tumbuh Kembang Anak mengapresiasi dan menunggu hasil kajian ini untuk mengatasi problem perlindungan anak yang disebabkan oleh tidak memadainya kajian norma hukum dan norma agama atau budaya.

Seluruh peserta terlihat antusias dan setia mengikuti acara ini hingga berakhir pada pukul 15.30 WIB. [JM]

Strategi Menegosiasikan Pekerjaan yang Tersembunyi

Laporan serial diskusi Muslimah Bekerja: Kerja-Kerja yang Tak Terlihat di Sekitar Kita

Sabtu, 29 Januari 2022, Rumah KitaB kembali menggelar serial diskusi Muslimah Bekerja dengan tema “Kerja-Kerja yang Tak Terlihat di Sekitar Kita”. Dalam diskus serial ke tiga untuk wilayah Jakarta ini hadir narasumber Sagita Ajeng (Single Moms Indonesia) yang hadir secara online, dan tiga nara sumber offline  Dr. Nur Rofiah (Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ)  dan pendiri “Ngaji Keadilan Gender Islam”, Malahayati (Fotografer Dokumenter dan co-founder Women Photograph Indonesia), dan Aditya Septiansyah (Penggerak Isu Kaum Muda). Acara siang itu dipandu Nurhayati Aida dari Rumah KitaB.

Kadang saya bingung menjelaskan apa pekerjaan saya kepada kerabat” demikian Aditya menuturkan megingat profesinya adalah relawan kampanye untuk kesehatan reproduksi remaja. Tak sedikit yang menganggap ia aktivis partai, “Iya..disangkanya aku tukang kampanye buat partai” ujarnya diiringi  tawa peserta ketika menjelaskan betapa tak mudahnya bekerja untuk jenis pekerjaan yang tak kentara.

Jika pada Adit pekerjaannya tak dikenali, pada dua nara sumber lainnya kesulitan itu disebabkan stereotypegender.  Sebagai single mom atau sebagai pekerja yang tak biasa ditekuni perempuan, Ajeng dan Malahayati harus bekerja ekstra untuk membuktikan bahwa mereka layak dipertimbangkan sebagai pekerja yang sesuai dengan keahliannya.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan format talkshow ini dihadiri 97 peserta (35 di antaranya melalui Zoom). Hal yang menarik, dalam diskusi kali ini bukan hanya komunitas muslim yang hadir tetapi juga beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi Katolik dan Kristen. Mereka tertarik dan ikut menjadi penanggap. Salah satu dari mereka, Mery mengatakan  “Problem serupa ini dialami oleh perempuan di lingkungan agama saya, Katolik”.

Hal lain yang berbeda dari dua diskusi sebelumnya, acara kali ini dihadiri 19 orang peserta laki-laki. Salah satunya, Ustaz Iman dari Pesantren Asy-Syaqafah menyatakan bahwa ia sangat memahami betapa sulitnya perempuan bekerja, sebagaimana di alami istrinya, dan mereka niscaya akan sulit jika lelaki tidak peduli dan tidak bersedia mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Acara ini dengan sengaja memilih sebuah Rumah Pesta “Rumah Putih” guna memenuhi standar protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah mengingat di Jakarta kasus Covid 19 dinyatakan naik kembali.

Selain melalui zoom, acara ini ditayangkan melalui YouTube dan Instagram. Seperti di Bandung, kegiatan diskusi ini bekerja sama dengan Komuji (Komunitas Musisi Mengaji) sebuah komunitas para musisi dan pekerja kreatif sebagai konter wacana terhadap kelompok anti pluralisme.

Dalam pengantarnya Lies Marcoes yang kemudian digarisbawahi moderator Nurhayati Aida, konsep kerja merupakan konstruksi sosial yang memiliki dimensi gender yang dikonstruksi oleh pandangan keagamaan atau norma atau bahkan prasangka. Mengawali diskusi, Ajeng menjelaskan bahwa sangatlah penting untuk menegosiasikan peran atau posisinya sebagai seorang single mom baik di dalam rumah (keluarga) maupun di tempat kerja atau lingkup masyarakat. Dengan berbagai tanggungan sebagai ibu tunggal, perempuan membutuhkan proses healing atau move on dari kehidupan sebelumnya yang dianggap “normal”. Cara untuk bernegosiasi itu antara lain mengasah kemampuan diri sebagai Ibu tunggal, sementara kepada pihak yang lain ia berharap untuk menghindari diskriminasi atau judgment. Hal lain, dan ini disepakati oleh tiga nara sumber lainnya adalah melakukan keseimbangan khususnya dalam menjaga emosi. Bagi Malahayati, sebagai fotografer  yang juga ibu dari satu orang anak, pekerjaan itu memiliki dimensi gender,  dan fotografer sering dikaitkan dengan pekerjaan laki-laki. Menurutnya hal itu karena industri itu memiliki kesan maskulin dan material kamera sendiri cukup berat. Namun bagi Mala, dunia fotografi adalah dunia kreativitas  yang menjadi medium untuk menyampaikan pendapat akan hal-hal yang terjadi di sekitar kita, oleh karenanya jendela yang dibuka melalui  mata dan kamera perempuan sangat penting untuk menghadirkan realitas  yang tidak bias.

Terakhir tantangan, para nara sumber menjelaskan bahwa adanya stereotype gender, stigma dan subordinasi terhadap perempuan merupakan tantangan terberat. Ini antara lain sering dikaitkan dengan peran reproduksi perempuan yang dianggap menghambat “ketika hamil, atau sedang masa menyusui misalnya, kita sering dianggap lemah atau tidak performed” demikian Malahayati menguraikan hambatan yang dihadapinya. Atas dasar itu para fotografer perempuan kemudian mendirikan wadah “Women Photograph Indonesia” guna memberi ruang bagi para fotografer perempuan mengekspresikan diri mereka  secara bebas  dalam  menyampaikan isi kepalanya dengan percaya diri melalui fotografi.

Pengalaman real dari para nara sumber  dan para penanggap itu kemudian ditanggapi oleh Dr. Nur Rofiah sebagai tantangan yang disebabkan oleh kuatnya praktik dan wacana yang menganggap perempuan tidak pernah setara dengan lelaki. Melalui penjelasannya ia mengatakan yang harus dilakukan adalah terpenuhinya keadilan hakiki bagi perempuan dan mereka yang dilemahkan dalam struktur akibat pandangan keagamaan yang tidak adil kepada perempuan. (DO/FZ)

Reportase Lomba Konten Kampanye Perlindungan Anak di Media Sosial

Rumah KitaB telah melaksanakan kegiatan RTL (rencana tindak lanjut) sebagai kelanjutan program paska pelatihan ”Penguatan Kapasitas Para Pelopor Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Kalibaru” di bulan Oktober silam. Kegiatan RTL ini mengambil judul ”Lomba Membuat Konten Kampanye Perlindungan Anak di Media Sosial”, atau akrab dikenal sebagai lomba membuat poster perlindungan anak.

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari libur, Minggu, 16 Januari 2022, bertempat di kantor/Pos RW 006 Kelurahan Kalibaru. Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 dan berakhir pukul 15.30 wib. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 25 orang, berkurang dari seharusnya 30 orang karena kendala hujan lebat dan mengakibatkan genangan di ruang kantor/pos RW06 Kelurahan Kalibaru. Jadilah kegiatan lomba di tengah banjir air semata kaki, namun tidak menyurutkan langkah para peserta dan tidak membuat mereka mundur pulang, semua tetap bersemangat menggunakan gadget android dan laptop alakadarnya istiqomah berpartisipasi dalam kegiatan lomba.

Para peserta yang hadir merupakan perwakilan para pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru dan beberapa orangtua sebagai pendamping anak dan 11 orang pengurus PATBM remajanya yang mengikuti perlombaan. Ruangan tampak sedikit sesak, karena kapasitas hampir 100 persen. Sebagai pendorong kegiatan lomba ini, kami sangat senang, khususnya melihat antusiasme remaja, dan orangtua pendamping, mengikut jalannya kegiatan.

Kegiatan lomba poster digital ini bertujuan untuk meramaikan konten kampanye perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak di akun Instagram PATBM Kelurahan Kalibaru yaitu ”patbm.kalibaru”, di mana akun tersebut baru saja dibangun oleh tim PATBM Remaja Kelurahan Kalibaru.

Para pemenang lomba kegiatan itu, di antaranya, Gilang Romadan keluar sebagai juara 1 dengan 10 konten poster digital perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Gilang merupakan remaja pelopor dan penggerak perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru. Satu-satunya pelatihan terkait perlindungan anak yang telah diikuti Gilang dan beberapa remaja lain yaitu kegiatan ”Penguatan Kapasitas Para Pelopor Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Kalibaru” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice) pada bulan Oktober 2021 silam. Selain di PATBM, Gilang aktif di posyandu remaja Kelurahan Kalibaru, IPNU Jakarta Utara, dan PCNU Jakarta Utara.

Selain itu, beberapa remaja lain yang keluar sebagai pemenang yaitu Ica, bernama lengkap Nur Aisyah, merupakan ketua posyandu remaja di Kelurahan Kalibaru. Ica meraih juara 2 dalam kompetisi ini, dan selanjutnya ada Bagas Trio Wirajaya yang meraih juara tiga. Bagas mengirimkan 10 poster. Sementara juara harapan 1 diraih oleh Rindu Amalia, juara harapan 2 diraih oleh Haerul Anam, dan Juara harapan 3 diraih oleh Muhammad Fadillah, masing-masing mengirim lebih dari 6 poster. Selain itu ada Khalid Ammarullah, Fiolita masing-masing mengirim 3 dan 5 poster. Sementara Sahreza berkontribusi dalam video yang dibuat oleh Tim PATBM Remaja Kelurahan Kalibaru yang akan menjadi bahan Launching IG PATBM.

Keluaran penting dari program ini adalah, lebih dari 60 poster tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak telah dihasilkan dan telah diposting ke dalam ID patbm.kalibaru. kedua, memperluas keterlibatan remaja dalam organisasi PATBM Kelurahan Kalibaru. Ketiga, menguatkan kapasitas remaja dalam mengimplementasikan pemahaman perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak ke dalam produk dan karya-karya kreativitas remaja yang dapat membantu kampanye perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru. Keempat, kegiatan ini telah berkontribusi penting dalam memperkuat akun instagram “patbm.kalibaru”, dengan bertambahnya jumlah postingan, dari sebelumnya hanya tersedia 1 poster kampanye perlindungan anak kini bertambah dengan hadirnya puluhan poster yang diposting. Begitu juga followernya bertambah, dari hanya 5-8 followers kini sudah 90-an followers, akun Instagram patbm.kalibaru semakin dikenal oleh masyarakat Kalibaru. AH[]

rumah kitab

Merebut Tafsir: Yang Tersisa dari Kontroversi Oki Setiana Dewi

Kontroversi “ceramah” Oki Setiana Dewi (OSD) meninggalkan beberapa catatan penting. Pertama, kesadaran tentang kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah “go public”. Begitu potongan ceramahnya mengudara, reaksi pun muncul, dari yang tipis-tipis sampai yang teoretis. Tak hanya perempuan yang ahli di bidangnya tetapi para lelaki yang merasa dipermalukan. Ini sebuah capaian hebat. Ini sungguh buah dari kerja keras kampanye dan aksi anti kekerasan terhadap perempuan yang bergulir sejak era reformasi, terutama setelah terbentuknya Komnas Perempuan di era Presiden Habibie, dan keluarnya kebijakan Pengarusutamaan Gender di era Presiden Abdurrahman Wahid dan keluarnya UU anti kekerasan teradap perempuan di era Presiden Megawati, untuk sekedar menyebut beberapa tonggak penting.

Kedua, isu kekerasan juga telah mengalami proses konseptualisasi teoretis. Istilah “normalisasi KDRT” yang digunakan untuk melawan pandangan Oki adalah sebuah konsep yang mengekstraksi bahwa kekerasan bukanlah sesuatu yang normal dan biasa saja, itu adalah sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan. Kerangka teori untuk menjelaskan apa, mengapa kekerasan terjadi dengan basis ketimpangan gender dan karenanya bukan sesuatu yang tak disengaja telah menjadi pengetahuan yang dapat menjelaskan seluk beluk tentang kekerasan terhadap perempuan (Silahkan Oki baca-baca buku dulu ya sebelum ceramah, referensinya telah bertebaran dalam bahasa Indonesia, himbauan yang sama berlaku bagi anggota DPR yang menggantung RUU kekerasan seksual).

Ketiga, kekerasan yang berbungkus pandangan agama telah dikupas tuntas untuk melawan pendekatan tekstualis. Meski ada ustadz mazhab “sejenis” yang mengutip ayat untuk membenarkan pandangan OSD, namun pandangan itu hancur lebur oleh konsep yang lebih matang yang telah dibangun dalam tradisi pemikiran di lingkungan kiai, nyai, ustadz dan ustadzah yang telah khatam baca kitab dalam tradisi pesantren. Mereka membaca dan faham konsep maqashid syariah – tujuan-tujuan inti ajaran/ syariat Islam, antara lain tentang konsep hifdzun nafs (menjaga nyawa/menjaga jiwa). Dalam konsep itu kekerasan apapun bentuknya adalah manifestasi dari pelanggaran salah satu dari lima maqashid syariah itu. OSD sebaiknya belajar lagi tentang prinsip-prinsip hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dalam hasanah pemikiran Islam yang terus dikembangkan sejak era Imam Ghazali di abad ke 11. (Oki sekali kali ikut deh Kajian Islam dan Gender yang diasuh Nyai Dr. Nur Rofiah, atau ngaji di lingkungan KUPI dengan ibu nyai Badriah Fayumi  atau ngaji Mubadalah yang diasuh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, Dr (HC) Kiai Husein Muhammad, atau ngaji tafsir dari Prof. Nasaruddn Umar, Prof. Hamim Ilyas dan banyak lagi).

Keempat, dan ini tampaknya kurang tereksplorasi dalam diskusi, bahwa kekerasan adalah sebuah siklus. Jika hari itu OSD menceritakan suami perempuan itu memukul (OSD malah mencontohkannya menggampar sekuat tenaga), maka ketahuilah bahwa kekerasan itu PASTI telah berlangsung bertahun-tahun ke belakang. Kekerasan fisik yang terjadi hari itu, menurut catatan lembaga-lembaga perlindungan perempuan korban KDRT di seluruh dunia, memberi isyarat bahwa kejadian kekerasannya bukan baru pagi itu tetapi minimal telah berlangsung dua tahun ke belakang. Dari yang berbentuk hardikan, bentakan, merendahkan, ancaman, sumpah serapah, predikat sebutan sekebun binatang, sampai kekerasan fisik, memukul, menyundut dengan rokok, dilempar benda-benda yang ada didekat pelaku,  dan berakhir dengan kekerasan yang benar-benar merampas nyawa.

Ini beda dari kekerasan non gender seperti kekerasan berbasis konflik SARA yang eskalasinya linier memuncak, dari adu mulut sampai benar-benar adu fisik. Hal yang bahaya dari KDRT (perhatikan ya Oki!) adalah kejadian kekerasan itu berbentuk siklus melingkar, bukan linier. Siklus melingkar artinya, satu kejadian kekerasan dalam rumah tangga biasanya diikuti dengan penyesalan pelaku, lalu suasa psikologisnya masuk ke masa pemakluman dan pengampunan dari istri, lalu masa “bulan madu”, lalu diikuti masa jeda kekerasan dan jika ada pemicu lagi pelaku akan menghajar lebih keras lagi. Begitu seterusnya dengan intensitas yang makin kuat dan siklus waktu yang makin pendek. Karena KDRT membentuk siklus, karenanya KDRT menjadi sangat berbahaya dan menjadi biang pembunuh dalam rumah tangga.

Kelima, ini juga kurang tereksplorasi dalam diskusi kali ini. Soal standar ganda dan stereotype kekerasan. Oki mengatakan perempuan itu suka “lebay”. Suka mengadu dan melebih-lebihkan. Ini sebuah pernyataan yang menjadi setero/gaung suara yang bergema tapi menyesatkan. Perempuan, seperti Oki ya, dikonstruksikan secara sosial (termasuk dari ceramah agama) agar menjadi “perempuan”. Itu artinya perempuan dibentuk sesuai dengan harapan sosialnya dalam bertingkah laku. Mereka harus lemah, sabar, pasrah, mengalah, tidak boleh lebih dari lelaki dan seterusnya. Harapan sosial itu tentu harus diekspresikan dalam tingkah laku; ramah tidak judes, baik tidak galak, diam tidak bersuara, dan tak masalah jika emosional. Nah jika asuhannya menghendaki begitu, tentu perempuan dikonstruksikan untuk menyampaikan segala sesuatu dengan ekspresi dan harapan sosialnya itu. Bicara hal yang rasional (anak sakit, mahar mahal, suami selingkuh) tapi dengan ekspresi emosional, menangis misalnya. Tapi karena penilaiannya menggunakan standar ganda sikap serupa itu dinilai “berlebih-lebihan”. Coba bandingkan kalau hal serupa terjadi kepada lelaki, ia menangis dalam mengekpresikan perasannya, tanggapannya bukan “berlebih-lebihan” tapi dianggap lelaki yang lembut, sensitif, yang perasa. Air matanya dinilai sebagai bentuk sikap sportifnya, sementara pada perempuan dianggap emosional karena mendahulukan rasa daripada otak. Nah!

Lies Marcoes #6 Februari 2022