Sosialisasi bersama PATBM dan Forum Anak Berdaya Desa Songgom: Sosialisasi ke SMK Satria untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak

Sosialisasi bersama PATBM dan Forum Anak Berdaya Desa Songgom yang kedua atas dukungan Rumah Kitab dan AIPJ2 untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di desa songgom adalah Sosialisasi ke SMK Satria Mandala satu-satunya SMK yang ada di wilayah Desa Songgom, kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Januari 2022. Sebelum kegiatan berlangsung, PATBM Desa Songgom melakukan audiensi kepada Kepala Sekolah Bapak Sabilar Rasyad untuk kerjasama dan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan di sekolah yang ia pimpin. Akhirnya setelah kegiatan berlangsung secara tertib dan masif, karena Bapak Sabilar Rasyad selaku kepala SMK Satria Mandala senantiasa mendampingi kegiatan tersebut sampai selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 siswa/siswi SMK Satria Mandala.

Muhammad Mumud, perwakilan forum anak berperan sebagai MC dengan rangkaian acara sebagai berikut:

Sambutan pertama, Imas Hasanah (Ketua PATBM) menyampaikan poin-poin penting dalam kegiatan ini. Ia memperkenalkan PATBM kepada siswa-siswi SMK Satria Mandala dan tujuan PATBM. Ia mengajak dan mengingatkan siswa-siswi untuk lebih giat dalam menimba ilmu, diharapkan siswa-siswi ini kedepannya bisa menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa. Ia juga menyampaikan betapa meruginya anak-anak yang menikah di usia dini, karena menikah bukanlah solusi yang tepat bagi anak-anak yang wajib belajar, baik itu di formal atau nonformal. Untuk itu dia menyampaikan agar siswa-siswi disana melaporkan kepada PATBM jika ada salah satu siswa/I yang mengikuti kegiatan tersebut atau teman-temannya, jika dijodohkan, mengalami kekerasan, pelecehan dan yang lainya  maka PATBM siap hadir dan mengadvokasi sampai selesai. Selain itu juga Ia mengajak peserta untuk dapat turut berkegiatan bersama forum anak menjadi tutor sebaya dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak utamanya pencegahan perkawinan anak.

Sambutan kedua di sampaikan oleh Sabilar Rasyad (Kepala SMK Satria Mandala). Dia menyampaikan apresiasi penuh kepada pihak desa dan juga PATBM yang telah menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan di usia anak. Karena tidak bisa di pungkiri bahwa di SMK tersebut masih ada siswa/I yang putus sekolah gara-gara dijododhkan atau salahnya pergaulan sehingga keadaan memaksa harus menikahkan siswa/I disana. Dia menegaskan bahwa kita sekarang tidak lagi hidup di jaman siti nurbaya, kita harus sadar betul bawha pendidikan sebelum menikah itu penting untuk bekal hidup di masa depan. Karena penikahan di usia dini banyak dampak negatifnya seperti kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, meninggal ibu hamil yang belum kuat alat reproduksinya. Untuk itu sabilar rasyad mengingatkan siswa/I untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan tertib dan memahami setiap materi yang di sampaikan pada kegiatan tersebut.

Kepala Desa Songgom, Ade Suryati juga menyampaikan betapa pentingnya belajar dengan giat agar nantinya tidak salah memilih pergaulan. Karena dia menemukan anak-anak yang suka nongkrong malam hari di sekitaran sekolah yang posisinya gelap, baik itu merokok bahkan bisa lebih dari sekedar merokok. Siswa/I disana ditegaskan untuk menjaga nama baik sekolah  jangan sampai tawuran, mabuk-mabukan karena kepala desa menerima laporan bahwa di desa tersebut ada salahsatu warganya yang menjual minuman oplosan, dan sedang di selidiki sehingga kepala desa mengingatkan agar siswa/I disana sampai terjerumus ke hal-hal yang negaif. Kepala desa juga menyampaikan agar lebih di fokuskan lagi belajarnya dan menghindari pacaran. Dan jika salah satu siswa/I disana mengalami kekeresan dirumahnya agar segera melapor ke pihak PATBM agar segera dilakukannya pendampingan.

Memasuki materi pertama yang di isi oleh Ajij Rahmat dari PATBM, dia menyampaikan sebelum memahami tentang pencegahan perkawinan anak, siswa/I diharapkan tahu apa itu anak dan hak-hak anak. Ia juga meperkenalkan definisi anak menurut UU Perlindungan Anak. Ia juga menyampaikan fakta data perkawinan anak yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Cianjur.  Diakhir materi Ajij Rahmat mengingatkan agar fokus dulu belajar agar nantinya bisa membantu orangtua, nusa dan bangsa.

Pada materi kedua di isi oleh Ibu Galih Nurmaulidy Ishaq, di materi kedua ini cukup menarik metode penyampaiannya yaitu langsung berinteraksi dengan para peserta, membuat para peserta lebih fokus memperhatikan materi yang di sampaikan. Diawali dengan bertanya kelas dan umur peserta dengan tujuan memberitahukan kepada para peserta bahwa di kecamatan gekbrong masih rawan perkawinan anak di usia dini, karena berhubung sekarang ada SMK di desa songgom diharapkan bisa mencegah perkawinan anak di usia dini dengan sekolah para anak-anak nantinya bisa mengembangkan minat dan bakatnya dan bisa banyak berkarya. Materi yang dibawakan lebih mendakam tentang hak-hak anak. Diantaranya hak anak adalah hidup, tumbuh dan berkembang, Bermain, Berekreasi Beristirahat, Memanfaatkan waktu luang Berpartisipasi Bergaul dengan anak sebayanya, Menyatakan dan didengar pendapatnya, Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan dan Beribadah menurut agamanya. Ibu Galih juga menyampaikan hak yang didapatkan oleh anak seperti nama, identitas, informasi sesuai umurnya, kebebasan sesuai hukum, bantuan hokum dan bantuan lainnya. Dan juga menyampaikan anak berhak mendapatkan perlindungan dari Perlakuan diskriminasi, Ekploitasi ekonomi maupun seksual, Penelataran Kekejaman, kekerasan penganiayaan Ketidakadilan Perlakuan salah lainnya. Diakhir materi ibu galih menegaskan kepihak desa untuk memberikan perhatian penuh tentang kartu identitas anak agar nantinya bisa memenuhi hak-hak anak.

Materi yang ketiga disampaikan langsung oleh kepala KUA Kec. Gekbrong yaitu Bapak Depdep Ridwan Taufik. Ia menyampaikan KUA adalah lembaga yang membidangi urusan nikah dan rujuk, jika ingin suatu pernikahan tercatat di KUA maka harus memenuhi syarat-syarat sesuai UU no 1 tahun 1974 awalnya 16 tahun bagi perempuan lalu direvisi yang tertuang di UU no 16 tahun 2019 diizinkan menikah jika sudah mencapai umur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Meskipun nantinya ada surat dispensasi Pak Depdep menganjurkan jangan sampai memanfaatkan surat tersebut jika tidak terpaksa. Jika pernikahan diusia anak itu terjadi pak depdep menyampaikan nantinya pihak laki-laki dan perempuan akan melakukan sidang. Ia menyampaikan apresiasi terhadap PATBM yang telah menggelar sosialisasi pencegehan perkawinan anak, dikarenakan ada juga kajian tentang pernikahan di bawah umur menurut syariat islam dan Undang-undang. untuk menciptakan regenerasi yang lebih baik maka pencegehan ini harus segera di realisasikan. Karena jika pernikahan anak di bawah umur terjadi resiko kematian ibu dan anak sangat tinggi. Ia juga menjelaskan tentang wali-wali nikah.

Setelah materi selesai, MC mempersilahkan para peserta agar bertanya kepada pemateri. Tetapi sebelum sesi tanya jawab dibuka MC mengajak peserta untuk melakukan tepuk hak anak. Setelah melakukan tepuk hak anak ada 5 peserta yang mengajukan pertanyaan.

  1. Jika hamil diluar nikah lalu dinikahkan terus cerai lalu nikah lagi, bagaimana hukumnya? Siti erna dari kelas 11 TKJ
  2. Kenapa santri/wati yang tidak sekolah nikahnya dibawah umur 19 tahun? Liya rahmawati dar kelas 12 AP
  3. Bagaimana hukum menikah beda agama menurut pemerintah ? Raisa Maharani dari kelas 10 TKP
  4. Siapa yang menentukan umur nikah minimal 19 tahun ? Renti kelas 11 AP
  5. Jika ada wanita yang hamil diluar nikah apakah harus segera di nikahkan apa nunggu melahirkan dulu ? Wahyu alamsyah dari kelas 10 TKJ

Ketika semua pertanyaan sudah terkumpul, Pak Ajij bantu menjawab salah satu pertanyaan yang no 4. Menurut pak ajij nikah 19 tahun memenuhi administrasi atau tercatat di KUA. Jika menikah di bawah umur 19 tahun itu tidak akan tercatat, itupun jika keadaan terdesak dan sangat tidak dianjurkan menikah di umur 19 tahun kebawah, karena mengingat kesehatan, pendidikan, psikolog nya belum siap jadi tidak boleh menikah di bawah umur 19 tahun.  Pemateri lain turut menjawab pertanyaan tersebut.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian doorprise bagi penanya yang dikirim oleh Rumah KitaB dari Jakarta.  (NJ/MY)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.