Pos

Kemerdekaan Tertunda: Ketika Buruh Perempuan Masih Menunggu Keadilan

Setiap hari kemerdekaan diperingati dengan lautan merah putih dan derap semangat nasionalisme, tetapi untuk sebagian perempuan pekerja di Indonesia, kemerdekaan itu belum pernah menyentuh realitas hidup mereka.

Mereka bekerja dengan volume yang besar, tanggung jawab ganda, di tengah sistem yang diskriminatif. Buruh perempuan adalah tulang punggung perekonomian informal maupun formal, namun seringkali menjadi yang paling tertinggal dalam distribusi keadilan sosial dan perlindungan hak-hak dasar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pada Februari 2024 tingkat partisipasi ekonomi perempuan sebesar 54,25%, jauh tertinggal dari laki‑laki yakni 83,40%. Perbedaan ini bukan semata soal akses kerja, melainkan juga janji kemerdekaan yang kandas dalam realitas ketimpangan struktural.

Sebagian besar perempuan bekerja di sektor informal dengan upah rendah, jam kerja panjang, tanpa jaminan sosial maupun perlindungan hukum. Data BPS lainnya menunjukkan rata-rata upah per jam perempuan sekitar Rp 16.779, sedangkan laki‑laki Rp 20.125, selisih hampir 22% meskipun beban kerja relatif sama.

Penelitian akademik memberikan gambaran lebih jauh. Tjitrajaya dan Handoko (2025), dalam jurnal Gender Segregation in the Indonesian Labor Market: Insights from a Multigroup Analysis, menemukan bahwa perempuan secara sistemik terkonsentrasi di pekerjaan yang dianggap “feminin” dengan upah stagnan dan sedikit peluang karier, sementara laki‑laki dominan di sektor yang lebih strategis dan ekonomis. Segregasi ini ditentukan oleh status perkawinan dan tanggung jawab domestik yang membelenggu mobilitas vertikal pekerjaan perempuan, menghasilkan ketimpangan yang tidak tertangani.

Fenomena ketidakmerdekaan semakin kuat ketika kita menyimak realitas kerja perempuan secara utuh. Setelah menyelesaikan shift di pabrik atau layanan, mereka kembali ke “shift kedua” sebagai pengurus rumah tanpa kompensasi. Hak-hak seperti cuti haid dan melahirkan, ruang laktasi, atau fasilitasi anak hampir tidak tersedia.

Liputan Solidarity Center (2022) memperlihatkan realitas buruh garmen wanita di Jawa Barat bekerja lebih dari sepuluh jam setiap hari, menerima upah di bawah UMR, tanpa perlindungan dari pelecehan atau intimidasi serikat. Ketika mereka mencoba membentuk serikat demi memperjuangkan haknya, tekanan dan ancaman pemecatan menjadi balasan yang lazim.

Konsekuensi dari sistem yang meminggirkan perempuan juga terlihat lebih tajam untuk kelompok marginal, seperti perempuan adat, buruh migran, maupun penyandang disabilitas. Mereka menghadapi hambatan berlapis, akses pendidikan terbatas, pelatihan minim, stereotip sosial, serta norma yang menempatkan perempuan sebagai pengurus rumah tangga bukan sebagai pekerja produktif.

Juliette Suryakusuma (2017) dalam Feminism and the Politics of the Commons in Indonesia mencatat bahwa sistem patriarkal menormalkan subordinasi perempuan, meminggirkan mereka dari ruang sosial, politik, dan ekonomi.

Naluri kemerdekaan bagi buruh perempuan bukan hanya simbol merah putih, tetapi hak untuk menyuarakan, memilih, bekerja dengan martabat, tanpa takut eksploitasi. Jika mereka bersuara, seringkali respons datang penuh tekanan dan stigma, buntutnya tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan. Serikat buruh yang mestinya menjadi instrumen kebebasan pun sering terhalang. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan sistemik, dan melibatkan bias struktural yang memerlukan intervensi politik nyata.

John Rawls, dikutip oleh Michael Sandel dalam Justice: What’s the Right Thing to Do? (2010), menyatakan bahwa ketimpangan dalam suatu masyarakat hanya dapat dibenarkan jika menaruh kepentingan tertinggi pada mereka yang paling rentan. Buruh perempuan Indonesia, terutama yang berada di ujung strata sosial harus menjadi pusat perhatian dalam upaya mewujudkan keadilan struktural dan kemerdekaan substantif.

Selain upaya hukum dan regulasi, data juga menunjukkan potensi ekonomi yang besar. McKinsey Global Institute (2020) memperkirakan bahwa kesetaraan gender di tempat kerja bisa meningkatkan PDB Indonesia hingga 135 miliar dolar AS pada 2025. Realitas ini menegaskan bahwa investasi terhadap keadilan gender bukan hanya moral, tetapi juga strategis ekonomi.

Namun sayangnya, kebijakan sering bergerak lambat. Undang-undang ketenagakerjaan masih lemah dalam menjamin perlindungan gender di tempat kerja. Komnas Perempuan dalam laporan tahunannya mencatat lebih dari 1.000 kasus kekerasan berbasis gender di tempat kerja pada 2023, yang sebagian besar dialami oleh buruh perempuan. Padahal, jika kemerdekaan benar-benar dijadikan pijakan kebijakan, negara punya tanggung jawab untuk melindungi tubuh perempuan pekerja dari eksploitasi fisik maupun simbolik.

Agar kemerdekaan substantif bisa terwujud, perlu reformasi total: sistem pengupahan yang menjamin kesetaraan, fasilitas kerja yang ramah gender, kebijakan cuti dan pengasuhan anak di tempat kerja, serta pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dunia usaha harus membuka peluang pelatihan kompetensi dan promosi bagi pekerja perempuan, serta menerapkan pengaduan internal yang efektif dan aman dari intimidasi.

Gerakan sipil dan organisasi perempuan juga tidak boleh tinggal diam. Pendidikan kesetaraan gender harus diintegrasikan dalam kurikulum sekolah, pelatihan perusahaan, dan media. Narasi dominan soal perempuan sebagai tenaga kerja murah perlu digugat dan dibalik: perempuan adalah pelaku ekonomi, bukan objek yang dieksploitasi. Serikat buruh perempuan mesti diperkuat; mereka harus diberi ruang untuk membangun solidaritas dan memperjuangkan haknya kolektif.

Kemerdekaan sejati adalah ketika perempuan buruh tidak lagi dipandang sebagai tenaga kerja tidak terlihat dan murah, melainkan sebagai aktor pembangunan yang dihargai. Ketika mereka mendapatkan pilihan, pengakuan, perlindungan, dan kesempatan berkembang, maka makna kemerdekaan akan kembali kepada hakikatnya, keadilan bagi semua tanpa kecuali.

 

Referensi

Tjitrajaya, Y. A., & Handoko, M. (2025). Gender Segregation in the Indonesian Labor Market: Insights from a Multigroup Analysis. ARPHA Preprints. DOI: 10.3897/arphapreprints.e152732

Badan Pusat Statistik. (2024). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia – Februari 2024.

Badan Pusat Statistik. (2024). Upah Rata‑Rata per Jam Pekerja menurut Jenis Kelamin.

Suryakusuma, J. (2017). Feminism and the Politics of the Commons in Indonesia. Yogyakarta: Obor Foundation.

McKinsey Global Institute. (2020). The Power of Parity: Advancing Women’s Equality in Asia Pacific. laporan McKinsey.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2023). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan di Tempat Kerja.

Kiai Feminis (Bagian 3)

Pemikiran Buya Husein tentang keadilan gender berangkat dari pandangan teologis tentang kesetaraan dalam penciptaan dan kedudukan di hadapan Allah. Buya Husein menginterpretasikan QS. An-Nisa: 1 yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari diri yang satu (nafs wahidah) sebagai sebuah deklarasi kesetaraan dalam Islam. Beliau menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber yang sama dan tidak ada perbedaan dalam urusan kemanusiaan.

Lebih lanjut, QS. Al-Ahzab: 35 menjadi rujukan untuk mempertegas bahwa pahala dan kedudukan spiritual bagi laki-laki dan perempuan adalah sama. Penilaian ketakwaan tidak didasarkan pada gender, yang secara tegas membantah anggapan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Karena itu, laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama baik dalam  pendidikan, pekerjaan maupun kepemimpinan. Buya Husein menekankan bahwa mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Beliau mengkritik pembatasan kesempatan pendidikan bagi perempuan sebagai hal yang tidak logis dan bertentangan dengan ajaran Islam. Beliau juga mendukung reformasi kurikulum pendidikan Islam agar lebih inklusif, menciptakan generasi yang menghargai hak individu tanpa memandang gender.

Begitu juga dalam hal pekerjaan. Menurut Buya Husein, Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja selama pekerjaan tersebut tidak melanggar syariat. Beliau mencontohkan Khadijah binti Khuwalid, istri Nabi Muhammad SAW, sebagai pengusaha sukses di masanya. QS. An-Nahl: 97 mendukung pandangan ini, di mana Islam menghargai setara amal saleh laki-laki dan perempuan, termasuk dalam bekerja, yang harus berdasarkan pilihan, bukan paksaan.

Buya Husein berpandangan bahwa perempuan memiliki kemampuan dan keahlian yang sama dengan laki-laki, sehingga memungkinkan mereka untuk menjadi pemimpin. Beliau berpendapat bahwa tidak ada larangan tekstual maupun kontekstual yang tegas bagi perempuan untuk memimpin. Beliau bahkan mendukung perempuan menjadi imam salat, mengkritik alasan “khauful fitnah” (kekhawatiran akan godaan) yang sering disematkan pada perempuan. Baginya, kriteria imam adalah kapabilitas dan kemampuan, bukan jenis kelamin.

Reinterpretasi Hukum Keluarga

Buya Husein secara tegas menyatakan bahwa Islam tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Beliau mereinterpretasi frasa “wadhribūhunna” dalam QS. An-Nisa: 34, yang secara tradisional diartikan sebagai “pukullah mereka.”

Beliau menafsirkan dharaba tidak hanya memiliki satu makna, dan dalam konteks ini, mengartikan “wadhribūhunna” sebagai “penyelesaian melalui pengadilan” atau “rujuk ke pengadilan”. Kekerasan terhadap perempuan, dalam pandangannya, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan sama sekali tidak Islami, meskipun pelakunya mencoba menggunakan legitimasi agama.

Reinterpretasi frasa “wadhribūhunna” ini merupakan pergeseran paradigma yang radikal dari pemahaman tradisional yang literal, yang secara historis sering digunakan untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga di komunitas Muslim. Dengan mengalihkan makna dharaba dari pemukulan fisik ke jalur hukum, Buya Husein secara efektif menghilangkan legitimasi agama untuk kekerasan dalam perkawinan.

Langkah ini bukan sekadar penafsiran linguistik, melainkan sebuah tindakan etis dan hukum yang mendalam, menyelaraskan teks Al-Qur’an dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal dan nilai keadilan Islam yang lebih luas. Ini menyediakan alat teologis yang kuat untuk mengadvokasi anti-KDRT dalam masyarakat Muslim.

Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah poligami. Dalam masalah poligami Buya Husein berpendapat bahwa poligami bukanlah praktik yang diinisiasi oleh Islam, melainkan tradisi patriarkis pra-Islam yang ingin diubah atau dieliminasi secara bertahap oleh Al-Qur’an.

Meskipun diizinkan, beliau memperketat syarat keadilan, terutama keadilan mental-psikologis, yang menurutnya sangat sulit diwujudkan oleh seorang laki-laki kepada istri-istrinya. Beliau melihat monogami sebagai puncak kehendak Allah SWT yang harus terus diperjuangkan.

Begitu juga tentang pembagian harta waris. Ayat-ayat warisan yang mengatur bagian 2:1 untuk pria dan wanita dianggap sebagai ayat mutashâbihât (dapat diinterpretasikan) yang relevan dengan konteks masyarakat Arab saat itu, di mana perempuan tidak memiliki hak waris sama sekali.

Buya Husein berpendapat bahwa seiring perkembangan peran perempuan di era modern, di mana banyak perempuan juga menjadi pencari nafkah utama, porsi warisan perlu direformasi dan disesuaikan dengan realitas sosial budaya kontemporer. Pendekatan hermeneutika feminis, historis, dan sosiologis digunakan untuk reinterpretasi ini.

Pendekatan Buya Husein terhadap poligami dan warisan bukanlah tentang pelarangan total, tetapi tentang reformasi bertahap yang strategis. Dengan membuat syarat poligami menjadi hampir tidak mungkin dipenuhi (terutama keadilan mental-psikologis), beliau secara efektif “menutup pintu secara perlahan” terhadap praktik tersebut.

Demikian pula, dengan merekontekstualisasi ayat-ayat warisan, beliau membuka kemungkinan untuk distribusi yang lebih adil dalam masyarakat kontemporer tanpa secara langsung menghapus teks. Ini mencerminkan strategi reformis yang pragmatis, bekerja dalam kerangka keagamaan yang ada untuk mencapai hasil yang progresif. Pendekatan inkremental ini sangat penting untuk mencapai reformasi dalam praktik-praktik keagamaan yang sudah mengakar kuat.

Pemikiran progresif dan kritis Buya Husein telah memberikan kontribusi signifikan dalam mereformasi pemahaman masyarakat tentang Islam di Indonesia, khususnya terkait kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Beliau telah memengaruhi pengembangan hukum keluarga di Indonesia, termasuk melalui kontribusinya pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Karyanya yang terkenal, “Fiqh Perempuan,” telah menjadi referensi penting bagi aktivis perempuan dan sulit dibantah karena landasan argumennya yang kuat dan berbasis pada tradisi keilmuan Islam.

Pengakuan akademis atas pemikirannya semakin mengukuhkan posisinya. Pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo Semarang pada tahun 2019 merupakan pengakuan atas keberhasilannya dalam membedah interpretasi terkait keadilan sosial, khususnya gender. Ini menunjukkan bahwa pemikirannya diterima dan dihargai dalam lingkungan akademis Islam, memberikan legitimasi tambahan bagi gerakan keadilan gender.

Relevansi pemikiran Buya Husein di era kontemporer sangat tinggi. Pendekatan tafsirnya yang dinamis dan kontekstual menunjukkan bahwa ajaran Islam dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai dasarnya. Pemikirannya mengarah pada pemahaman hukum keluarga yang lebih inklusif, progresif, humanis, dan kontekstual, yang adaptif terhadap dinamika masyarakat modern.

Beliau menjadi teladan bagi ulama laki-laki dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, membuktikan bahwa feminisme bukanlah gerakan yang eksklusif bagi perempuan atau semata-mata sekuler, melainkan dapat berakar kuat dalam tradisi keagamaan Islam itu sendiri.

Feminisme Arab dan Fiksi

Di dunia Arab, fiksi (baca: karya sastra) menjadi salah satu alat paling penting dalam menyuarakan perjuangan pada kesetaraan gender. Banyak penulis perempuan yang meluapkan ide-ide kesetaraan pada karya fiksi, seperti novel, cerita pendek dan puisi. Karya sastra telah membentuk semacam gerakan intelektual secara masif bagi perjuangan perempuan sejak mencuatnya modernisasi Arab pada abad ke-19. Melalui fiksi, para pejuang feminis dapat secara leluasa meluapkan emosi dengan menyematkan ide kesetaraan pada cerita-cerita yang mereka tulis.

Dalam sejarahnya, meningkatnya penulisan fiksi di dunia Arab dibantu oleh meningkatnya penerbitan surat kabar dan terbitan berkala seperti majalah. Terbitan berkala seperti Silsilah al-Fukahat (Beirut, 1884, Diwan al-Fukaha (Beirut, 1885), Ar-Rawi (Alexandria, 1888), Hadiqat al-Adab (Cairo, 1888), dan terbitan berkala yang lebih lama seperti Al-Hilal (Cairo, 1892), Al-Mashiq (Beirut, 1898), Ad-Diya (Cairo, 1898), dan Fatat el-Sharq (Cairo, 1906) adalah contoh pers yang mempopulerkan penerbitan cerita pendek dan panjang.

Meningkatnya popularitas pers berkala juga tercermin dalam peningkatan dan penerimaan penulisan dan pembaca fiksi. Meskipun, area dunia sastra masih didominasi oleh kaum elit terpelajar. Mengenai relevansi sastra dan gerakan feminis awal di dunia Arab, Asma Char (2019) mengatakan bahwa dalam sastra, lebih dari hal lainnya, perempuan Arab memiliki identitas dan suara yang dapat dikenali dengan karakter yang kuat. Sastra, baik puisi maupun prosa, adalah area utama yang menjadi fokus perjuangan feminis Arab awal.

Sebuah novel berjudul Zainab (1913) karya Muhammad Husein Haikal umunya dianggap sebagai novel modern pertama yang ditulis dalam bahasa Arab. Namun, anggapan ini bertentangan dengan fakta bahwa sebelum tahun 1913, perempuan Arab telah banyak menulis novel; seperti Sa’iba (1891) karya Alice Butrus al-Bustani, Husn al-Awaqib aw Ghadat al-Zahira (1899) dan Al-Malik Qurush (1906) karya Zaynab Fawwaz, Hasna Salunik karya Labiba (1904) Mikha’il Suya, Qalb Arshayn (1912) karya Farida Atiyya.

Husn al-Awaqib (1899) karya Zaynab Fawwaz, misalnya, menampilkan laki-laki dan perempuan sebagai sederajat. Dalam narasi ceritanya, novel ini menggambarkan bahwa para penjahat, laki-laki dan perempuan, menggunakan tindakan-tindakan ekstrem yang serupa, para protagonis juga digambarkan setara dalam hal kesetiaan, penderitaan, kebijaksanaan, dan kecerdasan.

Penggunaan sisi psikologis oleh penulis dalam menggambarkan penderitaan kedua jenis kelamin menggunakan visi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, ini menunjukkan perbedaan bagaimana tulisan-tulisan tradisional (fiksi dan non fiksi) menggambarkan perempuan sebagai makhluk lemah dan laki-laki yang kuat.

Dalam novel ini diceritakan, tokoh protagonis bernama Fari’a menolak untuk dinikahkan secara paksa oleh Tamir, lalu ia pun kabur. Ketika dia akhirnya ditangkap oleh anak buah Tamir, Fari’a melakukan pemberontakan dan bertindak sangat menantang. Salah satu pria mengancam akan membungkamnya dengan pedang, tetapi Fari’a tetap tidak terpengaruh dan bertanya kepadanya, “Apakah kamu pikir aku takut mati, kamu bajingan?”. Bisa dikatakan, tingkah penolakan dan pemberontakan dalam bertindak atas kemauannya sendiri ini mencerminkan usaha Fari’a untuk mencapai kemandirian dan semangat baru keperempuanan (Char, 2019).

Dengan menggunakan kemampuan menulis fiksi untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan dan menyerukan reformasi, terlihat bahwa feminis Arab awal pada akhir abad ke-19 telah menginspirasi feminis selanjutnya dan membuka jalan bagi perjuangan mereka.

Meskipun, era awal feminis Arab juga dihantui oleh kekuatan kolonialisme, terutama di Mesir, yang pejabat-pejabatnya menggambarkan perempuan Arab-Muslim sebagai kaum lemah dan terbelakang.

Ahmed (1992) mencatat bahwa contoh mencolok dari sikap ini dianut oleh Lord Cromer, yang menggunakan wacana feminis sebagai senjata kolonialisme saat menjabat sebagai konsulat jenderal Inggris di Mesir, pada saat yang sama ia menjadi anggota Pendiri Liga Laki-laki untuk Menentang Hak Pilih Perempuan di Inggris (founding member of the Men’s League for Opposing Women’s Suffrage back in England). Kendati di Inggris ketika itu sedang gencar-gencarnya terjadi gerakan emansipasi perempuan, banyak laki-laki yang berkuasa di Victoria merancang teori untuk menentang feminisme dan mengejek serta menolak ide-ide feminisme.

Secara keseluruhan, fiksi menjadi area intim bagaimana banyak perempuan Arab berlindung sekaligus menyuarakan secara lantang berbagai praktik ketidakadilan. Mereka semua telah membuktikan bahwa imajinasi memperlebar jalan bagi perjuangan kesetaraan gender. Hingga nantinya, terutama pasca tahun 1950, banyak sekali penulis Arab menjadikan karya sastra sebagai senjata yang sangat ampuh untuk melakukan perlawanan.

Karya sastra feminis Arab pada masa awal telah mendorong berbagai gerakan intelektual dan sosial bagi perjuangan perempuan. Lahirnya tokoh-tokoh penting yang telah menyuarakan perjuangan mereka di bidang sastra, seperti; Nizar Qabbani, Nawal al-Sa’dawi, Fatima Mernissi, Radwa ‘Ashour, Assea Djebar, dan lainnya bisa dilihat dalam spektrum ini. Mereka adalah para feminis Arab yang berkarya pada era 1950-an dan telah secara estafet membawa ide-ide perjuangan para pendahulunya melalui fiksi.

Meskipun fenomena sastra feminis lebih banyak dikaitkan dengan kelas menengah dan elit yang mencerminkan kesadaran perempuan elit pada kondisi-kondisi mereka, tetapi faktanya suara-suara dan perjuangan mereka di ranah fiksi telah membangkitkan kesadaran dan motivasi yang sangat luas bagi perempuan Arab secara keseluruhan.

Pada dekade-dekade selanjutnya, terutama pada era dekolonisasi (1950-an), hingga masa kontemporer, sastra feminis telah menjadi area perlawanan yang sangat signifikan bagi perjuangan perempuan, yang tidak hanya terjadi di dunia Arab, tetapi juga terjadi di seluruh dunia.

Domestikasi Perempuan: Antara Ketetapan Syariat dan Parsialitas Pemahaman

Patriarki merupakan suatu sistem yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan utama. Dalam keluarga yang menganut sistem ini, laki-laki dipandang sebagai sosok yang pantas untuk berkarir karena ia adalah pemimpin keluarga yang bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Sedangkan perempuan merupakan sosok yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan domestik.[1]

Pada sebagian kasus, perempuan dituntut untuk meninggalkan cita-cita dan karirnya demi  fokus mengurus rumah. Mengutip dari website Indonesia Bussiness Coalition for Women Empowermemt (IBCWE), sebanyak 40% perempuan Indonesia meninggalkan dunia kerja setelah menikah dan memiliki anak.[2] Selain itu, sebuah riset yang dilakukan oleh para peneliti Australia menemukan bahwa lebih dari 46% perempuan Indonesia tidak bekerja setelah satu tahun dari kelahiran anak pertama mereka. Diperkirakan sekitar 8,5 juta perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun keluar dari pekerjaan mereka setelah memiliki anak pertama.[3]

Sebagian kalangan mengatakan bahwa pembagian tugas ini telah ditetapkan dalam syariat secara mutlak. Oleh karena itu, tidak seharusnya seorang laki-laki mengerjakan pekerjaan domestik yang hanya menjadi kewajiban perempuan secara mutlak. Perempuan yang berkarir juga dianggap sebagai perempuan yang telah menyalahi kodrat dan ketetapan syariat. Pertanyaannya, apakah benar pembagian tugas ini telah ditetapkan syariat secara mutlak atau sekadar hasil dari pemahaman parsial dari syariat?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengungkap makna yang tepat dari teks keagamaan. Pertama, Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin yang berarti rahmat bagi seluruh makhluk di alam semesta tanpa memandang jenis kelamin. Tidak ada satu pun syariat Islam yang merugikan perempuan. Sebaliknya, Islam datang untuk mengangkat derajat perempuan yang sebelumnya dipandang hina. Jika ada suatu pernyataan yang merugikan satu pihak, maka dipastikan terjadi kekeliruan dalam menafsirkan teks keagamaan.[4]

Kedua, pengetahuan tentang latar belakang historis dari turunnya suatu dalil sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam melakukan penafsiran. Pengetahuan ini merupakan langkah untuk mengetahui pesan utama dari sebuah dalil sehingga dapat dikontekstualisasikan dengan problem masa kini.[5]

Ketiga, suatu ayat tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan penafsiran dari ayat lainnya. Hal ini dikarenakan setiap ayat dalam Al-Qur’an saling berkaitan satu sama lain. Adapun posisi hadis dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an menempati posisi kedua setelah penafsiran ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya.[6]

Untuk menjawab pertanyaan mengenai peran laki-laki dan perempuan, mari kita terlebih dahulu merujuk kepada surah An-Nisa’ ayat 1 yang merupakan dalil kesetaraan laki-laki dan perempuan. Pada ayat ini dijelaskan bahwa umat manusia berasal dari nafs wahidah atau satu esensi, yakni sama-sama berasal dari bapak dan ibu yang sama. Dari keduanya lahirlah umat manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang menyebar ke seluruh penjuru dunia. Keduanya sama-sama mengemban tugas kekhalifahan, yakni bertakwa dan menjalin relasi yang baik satu sama lain.[7]

Pada surah At-Taubah ayat 71 dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan auliya’ atau penolong bagi satu sama. Relasi keduanya diibaratkan seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan dan ibarat tubuh yang akan merasakan sakit seluruh tubuh jika ada satu saja anggota tubuh yang terluka.[8]

Dalam konteks keluarga, relasi keduanya bukan hanya sekadar akad yang menghalalkan hubungan keduanya. Lebih dari itu, akad nikah disebut dengan mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung dikarenakan akad yang dilakukan merupakan janji keduanya kepada Allah SWT untuk saling berbuat baik satu sama lain.[9] Relasi keduanya diibaratkan seperti pakaian bagi satu sama lain yang menghangatkan di musim dingin dan menyejukkan di musim panas. Maksudnya ialah hendaknya keduanya saling memberi kenyamanan dan ketenangan.[10]

Lalu bagaimana dengan redaksi ar-rijalu qawwamuna ala an-nisa dalam surah an-Nisa’ ayat 34 yang seringkali dijadikan sebagai dalil tingginya kedudukan laki-laki dibandingkan kedudukan perempuan? Asbab an-nuzul dari surah an-Nisa’ ayat 34 berkenaan dengan seorang suami yang memukul istrinya hingga berbekas. Tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka turunlah ayat ini.[11] Jika seorang istri melakukan kesalahan, ia tidak boleh dipukul dengan pukulan yang menyebabkan luka fisik bahkan psikis. Pukulan yang dimaksud ialah tindakan suami yang membuat istri sadar akan kesalahan yang diperbuatnya yang tidak sampai melukai fisik dan psikisnya.[12]

Sedangkan lafadz qawwamuna pada ayat ini berasal dari kata qama yang berari berdiri. Kata qama dan derivasinya tersebar di banyak tempat dalam al quran. Meskipun memiliki banyak derivasi, makna intinya adalah berdiri mengerjakan sesuatu sesuai dengan yang telah diperintahkan Allah SWT. Seperti kata aqama as sholah dalam surah al-Baqarah ayat 177 yang memiliki arti mendirikan, mengerjakan, menyempurnakan, mengerjakan sholat sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Adapun kata qawwamuna dalam surah an-nisa ayat 34 memiliki arti mengurus, merawat, memperbaiki, melindungi, menafkahi, mengingatkan kepada kebaikan, serta mencegah pada kemungkaran. Singkatnya, qawwamuna adalah sosok yang memberi kenyamanan secara fisik maupun psikis.[13]

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling bagus akhlaknya dan orang yang paling bagus akhlaknya ialah yang paling baik perilakunya terhadap perempuan yang ada di keluarganya.[14] Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Sayyidah Aisyah mengenai kegiatan yang dilakukan Nabi SAW ketika berada di rumah. Sayyidah Aisyah menjawab bahwa Nabi SAW membantu mengerjakan pekerjaan rumah.[15]

Status laki-laki yang menjadi qawwam bagi perempuan juga berlaku sebaliknya, perempuan juga dapat menjadi qawwam bagi laki-laki dengan merujuk kepada ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan kesalingan dan kesetaraan antara keduanya.

Tak hanya melulu berkutat pada ranah domestik, perempuan juga memiliki kesempatan yang sama seperti laki-laki untuk berkarir dan menggapai cita-citanya. Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah melarang istri-istrinya untuk bekerja. Sayyidah Khadijah merupakan seorang pengusaha sukses yang menggunakan hartanya untuk mendukung perjuangan Nabi SAW mendakwahkan Islam.[16] Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah meriwayatkan hadis dari Nabi SAW dan mengajarkannya kepada murid-muridnya.[17]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam sejatinya membuka kesempatan bagi siapa pun untuk mengejar karir dan cita-citanya. Di saat yang bersamaan, Islam juga mengajarkan relasi kesalingan antara  keduanya, terutama dalam ranah domestik. Hidup berkeluarga dengan berlandaskan pemahaman tentang ajaran Islam yang baik dan benar akan menciptakan suasana kekeluargaan yang nyaman, penuh cinta, dan tentunya senantiasa dirahmati oleh Allah SWT.

 

[1] Raewyn Connell, Gender In World Perspective (Cambridge : Polity Press, 2009), hlm.3. Lihat juga Allan G. Johnson, The Gender Knot : Unvarelling Our Patriarchial Legacy (Philadelphia : Temple University Press, 2005), hlm. 40.

[2] Motherhood Penalty Affects Women’s Career, IBCW, diakses 29 Juli 2025, https://ibcwe.id/motherhood-penalty-affects-womens-careers/

[3] Lisa Cameron, Diana Contreras Suarez, Yi-Ping Tseng, Women’s Transitions in The Labour Market as a Result of Childbearing: The Challenges of Formal Sector Employment in Indonesia, Melbourne Institute Working Paper No. 06/23 (Melbourne : Melbourne Institute, 2023), hlm. 4

[4] Helmi Basri, Fiqih Muwazanah dan Moderasi Islam : Menyingkap Fleksibilitas Hukum Islam dalam Perspektif Maqasid Syari’ah (Bogor : Guepedia, 2020), hlm. 61.

[5] Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Jilid 1 (Mesir : Al-Hai’ah al-Mishriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), hlm. 107-108. Lihat juga Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Maktabah al-Ma’arif li an-Nasyr a a-Tauzi’, 2000), hlm. 75.

[6] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 1 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 7.

[7] Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Jilid 9 (Beirut : Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 475-481.

[8] Al-Baghawi, Ma’alim al-Tanzil fi Tafsir al-Qur’an, Jilid 4, hlm. 73.

[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, : Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an,Vol. 2 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), 386-387. Lihat juga Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Jilid 4 (Mesir: Penerbit Mustafa al-Babi al-Halabi,1946), hlm. 216. Lihat juga Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid 4 (Damaskus : Dar al-Fikr, 1991), 304.

[10] A-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 2 (Kairo :Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 316-317. Lihat juga M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah :Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), hlm. 411.

[11] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 2 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 256.

[12] Al-Syafi’i, Tafsir al-Imam al-Syafi’i, Vol. 2 (Arab Saudi : Dar al-Tadmuriyyah, 2006), 600-601. Lihat juga Muhammad Asad, The Message of The Qur’an, (Inggris : The Book Foundation, 2003), 127.

[13] Muhammad al-Thahir bin Muhammad bin Muhammad al-Thahir al-Tunisi, Al-Tahrir wa al-Tanwir, Vol. 5 (Tunisia : Al-Dar al-Tunisiyyah li al-Nasyr, 1984), 37-38. Lihat juga Al-Zamakhsyari, Al-Kasyaf ‘an Haqaiq Ghawamid al-Tanzil, Jilid 1 hlm 505. Lihat juga Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhith fi a-Tafsir, Vol 3 (Beirut : Dar al-Fikr), 622.

[14] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 2 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 454.

[15] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Jilid 1 (Damaskus : Dar Ibn Katsir, 1993), hlm. 239

[16] Syamsuddin adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala, Vol. 1 (Kairo : Dar al-Hadits, 2006), hlm. 171.

[17] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 6 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 182.

Bangkit Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kian hari kian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Alih-alih menurun, angka kekerasan justru meningkat dari tahun ke tahun. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan luka sosial yang terus terbuka.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2024 tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sementara pada awal tahun 2025, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 12 Maret saja, telah terjadi 4.821 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini artinya, dalam waktu kurang dari tiga bulan, ribuan jiwa kembali mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, dengan angka yang fantastis. Di Kota Tangerang Selatan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 193 kasus kekerasan. Korban terbanyak adalah anak perempuan (76 orang), diikuti perempuan dewasa (67 orang) dan anak laki-laki (50 orang). Mayoritas kasus menimpa kelompok rentan seperti pelajar dan ibu rumah tangga. Ironisnya, 73 kasus terjadi di ruang publik dengan 17 kasus terjadi di sekolah, 8 kekerasan berbasis daring, dan 3 di tempat kerja.

Kondisi serupa terjadi di Banjarmasin, yang mencatat sekitar 90 kasus kekerasan sepanjang semester pertama 2025. Korban terdiri dari 30 anak laki-laki, 26 anak perempuan, dan 34 perempuan dewasa.

Di Yogyakarta, lonjakan kekerasan tak kalah mencemaskan. Dinas P3AP2 DIY mencatat sepanjang 2024 terjadi 1.326 kasus, dengan rincian 822 kasus menimpa orang dewasa dan 504 kasus anak-anak. Kekerasan psikis menduduki posisi teratas (498 korban), disusul kekerasan fisik (432 korban), dan kekerasan seksual (340 korban). Yang menyedihkan, sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkaran terdekat korban. Kasus serupa juga terjadi di belahan kota lainnya. Dan banyak tentunya.

Krisis Sosial dan Budaya

Peningkatan angka kekerasan ini mencerminkan keretakan mendalam dalam sistem sosial kita. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar masalah hukum atau kriminalitas, apalagi dianggap statistik angka. Peningkatan angka kekerasan ini adalah gejala dari tatanan masyarakat yang rapuh.

Sudah banyak yang menjelaskan bahwa peningkatan angka kekerasan anak dan perempuan akibat dari ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, kondisi ekonomi, serta lemahnya kesadaran dan perlindungan menjadi faktor-faktor penyebab yang saling bertaut. Namun, sejauh ini apa yang pemerintah dan kita lakukan, selain mencatat berapa biji tambahan dari korban ke korban?

Anak-anak dan perempuan dianggap lemah, tidak berdaya, dan mudah dikendalikan. Pandangan ini tak hanya hidup dalam rumah tangga, tapi juga dalam institusi pendidikan, tempat kerja, bahkan ruang digital. Tak heran bila kekerasan kini juga banyak terjadi melalui sarana daring, terutama dalam bentuk kekerasan seksual.

Namun, ada hal lain yang juga patut dicatat: meningkatnya pelaporan kasus kekerasan juga menandakan tumbuhnya kesadaran masyarakat. Banyak orang kini lebih berani melapor. Mereka tahu bahwa kekerasan bukan untuk disembunyikan, dan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan. Tapi setelah melapor, bagaimana kejelasan kasusnya?

Langkah Konkret dan Terukur

Tentu saja kesadaran saja tidak cukup. Diperlukan langkah konkret yang sistematis dan berkelanjutan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pertama, sosialisasi dan edukasi publik harus dilakukan secara masif dan menyeluruh. Banyak masyarakat mengetahui adanya kekerasan di sekitar mereka, namun tidak tahu ke mana harus melapor atau ragu karena takut identitas mereka tidak aman. Edukasi ini tidak cukup lewat selebaran, tetapi harus melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kedua, layanan advokasi dan konseling psikologis bagi korban perlu diperluas. Pendampingan terhadap korban kekerasan harus lebih dari sekadar administrasi laporan. Di sini harus ada ruang aman yang memungkinkan pemulihan mental dan sosial mereka.

Ketiga, peningkatan kapasitas petugas layanan di UPT PPA kabupaten/kota dan desa menjadi sangat penting. Banyak petugas masih kesulitan menjelaskan bentuk dan dampak kekerasan secara holistik. Dinas P3A dapat menggandeng penyuluh keagamaan, kader PKK, dan aparat desa untuk memperkuat pemahaman di tingkat akar rumput.

Keempat, pemerintah daerah dan pusat perlu memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk lembaga-lembaga perlindungan ini. Tanpa dukungan konkret, upaya perlindungan hanya akan berakhir pada seremoni. Dan kalau perlu bisa menggandeng NGO dan komunitas setempat.

Kelima, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) harus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Komitmen ini bukan sekadar rapat, melainkan turun melalui kebijakan strategis lintas sektor.

Salah satu langkah konkret segera lakukan dan sahkan Rancangan Inti Penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Mengingat rekomendasi dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan oleh Komnas HAM 2025, masih memerlukan harmonisasi kebijakan, efektivitas pelaksanaan, dan sinergi lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah.

Tanggung Jawab Bersama

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata urusan negara, melainkan tanggung jawab bersama. Perlu ada sinergi multisektor: antara negara, masyarakat sipil, media, dan institusi pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

Deteksi dini hanya mungkin dilakukan jika masyarakat memiliki tempat untuk melapor dan merasa dilindungi. Dalam konteks ini, negara harus hadir secara aktif, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi dalam kehadiran nyata di tengah masyarakat.

Di tengah situasi yang kian genting ini, kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus menolak untuk menganggap kekerasan sebagai hal biasa. Karena ketika kekerasan dianggap wajar, maka kita sedang membiarkan kekejaman hidup berdampingan dengan masa depan anak-anak kita.

Filter Wajah dan Luka Batin: Tubuh Anak Perempuan dalam Tekanan Algoritma

Di sebuah pagi yang biasa, anak perempuan berusia sembilan tahun duduk di depan kamera ponsel, memiringkan wajahnya ke kiri, lalu ke kanan. Ia tak sedang bermain. Ia sedang mencari sudut terbaik dari wajahnya.

Tiga kali ia mencoba tersenyum, dua kali mengerutkan bibir seperti influencer idolanya. Setelah lima belas menit, ia memutuskan: filter nomor tiga membuatnya terlihat paling cantik. Lalu ia unggah fotonya, berharap ada yang bilang, “Kamu glowing banget!”

Ini bukan kisah fiksi. Ini fragmen kecil dari kenyataan banyak anak perempuan hari ini, anak-anak yang mengenal wajah mereka bukan dari cermin, tetapi dari kamera. Anak-anak yang belajar mencintai diri bukan dari pelukan orang tua, tetapi dari like dan komentar di media sosial.

Kita tengah menghadapi era baru luka batin. Luka yang bukan datang dari kekerasan fisik, tetapi dari tekanan algoritma terhadap tubuh. Luka yang tak berdarah, tapi terus mengikis harga diri. Luka yang kian dalam ketika orang tua sendiri tak melihatnya sebagai luka.

Tubuh Anak dalam Cengkeraman Filter

Aplikasi seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat tidak hanya menyediakan tempat bermain bagi anak-anak, tapi juga membentuk cara mereka melihat diri. Dengan sekali klik, filter bisa memperbesar mata, menghaluskan kulit, melangsingkan pipi. Wajah anak perempuan yang tadinya polos berubah menjadi versi yang dianggap “lebih pantas untuk dilihat.”

Tak ada yang salah dengan bermain-main dengan filter, kecuali ketika anak-anak mulai membandingkan wajah asli mereka dengan versi digital. Banyak anak yang menolak difoto tanpa filter. Beberapa bahkan merasa jijik melihat wajah mereka sendiri di cermin. Bagi mereka, filter bukan lagi hiburan, melainkan topeng untuk merasa berharga.

Anak-anak perempuan, sejak dini, diajari bahwa tubuh mereka bukan semata tempat tinggal, melainkan etalase. Mereka tumbuh dikelilingi oleh budaya visual yang menekankan bahwa untuk diterima, mereka harus tampil sesuai standar tertentu: cantik, bersih, manis, menggemaskan.

Masalahnya bukan pada keberadaan filter itu sendiri, melainkan pada bagaimana filter telah menjadi ukuran kebenaran visual. Banyak anak perempuan tak mau difoto tanpa filter. Beberapa merasa wajah mereka di cermin tidak pantas dipamerkan. Ini adalah bentuk baru dari gangguan citra tubuh, namun berlangsung dengan senyap dan sistematis. Luka batin ini tumbuh dalam sorotan kamera, tapi tak banyak orang dewasa yang menyadarinya.

Banyak keluarga justru ikut memperkuat luka itu. Sejak bayi, anak perempuan difoto, didandani, di-posting. Pujian demi pujian datang bukan karena karakter, tetapi karena penampilan. Orang tua dengan bangga memamerkan anak mereka di media sosial, tanpa bertanya: untuk siapa semua ini? Siapa yang melihat? Siapa yang menilai?

Anak perempuan pun tumbuh dengan kesadaran bahwa tubuh mereka adalah properti publik. Mereka belajar bahwa ada ekspresi tertentu yang lebih disukai, ada gaya tertentu yang lebih viral. Mereka belajar bahwa tubuh bukan milik mereka sepenuhnya, melainkan milik kamera dan algoritma.

Luka yang Tak Terlihat

Tak mudah mengenali luka ini, sebab ia tidak membiru, tidak berdarah. Tapi ia hidup dalam cara anak-anak mulai menyembunyikan bagian dari diri mereka, dalam keengganan mereka tampil polos, dalam ketakutan menghadapi kamera tanpa ‘polesan’. Anak perempuan mulai menyamakan harga diri dengan validasi eksternal, dan ketika validasi itu tak datang, yang tumbuh adalah kecemasan, keraguan diri, bahkan depresi.

Penelitian menunjukkan bahwa keterpaparan pada media sosial—terutama dengan fitur visual seperti filter—berkorelasi dengan gangguan makan, tekanan citra tubuh, dan rendahnya kepercayaan diri. Anak-anak perempuan mulai mendefinisikan nilai diri mereka bukan dari kasih sayang keluarga, melainkan dari komentar singkat seperti “cakep bgt” atau “ga glowing sih.”

Dan di saat yang sama, orang tua sering kali buta huruf digital. Mereka mengira anak sedang bermain, padahal anak sedang membentuk konsep dirinya. Mereka mengira dengan memberi gadget, anak akan diam dan aman. Padahal gawai itu sedang membisikkan nilai-nilai baru yang tak pernah diajarkan di rumah.

Apakah ini bentuk perlindungan? Ataukah bentuk baru eksploitasi dengan bungkus kekinian?

Menciptakan Ruang Aman

Perlindungan anak di era digital tak cukup dengan fitur pengunci, waktu layar, atau larangan aplikasi. Ia dimulai dari perubahan nilai yang diajarkan di rumah: bahwa tubuh adalah bagian dari martabat, bukan performa. Bahwa wajah tak harus selalu tersenyum, tak harus selalu rapi, dan tak perlu selalu disesuaikan dengan selera publik.

Anak perempuan perlu tahu bahwa mereka cukup, tanpa filter, tanpa likes, tanpa penilaian eksternal. Dan mereka hanya akan tahu itu jika orang tua berhenti memuji penampilan sebagai nilai utama. Jika orang tua mulai bertanya, bukan soal bagaimana anak tampil, tapi bagaimana perasaannya hari ini.

Keluarga seharusnya menjadi ruang aman pertama, tempat anak boleh tampil polos, boleh menangis, boleh salah. Tapi itu tak akan mungkin jika keluarga sendiri terobsesi pada citra, pada unggahan, pada komentar.

Di tengah dunia yang terus menekan anak perempuan untuk tampil sempurna, tugas keluarga adalah sederhana tapi krusial: menjadi tempat anak bisa tampil utuh. Wajah apa adanya. Emosi apa adanya. Hidup apa adanya.

Barangkali luka paling dalam yang dialami anak-anak kita hari ini bukan berasal dari kekurangan, melainkan dari keyakinan bahwa diri mereka tak pernah cukup. Dan luka itu tumbuh pelan-pelan, di balik senyum tipis yang dibentuk oleh filter kamera.

Madleen Kullab, Nelayan Perempuan Gaza yang Menginspirasi

Beberapa waktu lalu media sosial tengah ramai ikut mendukung gerakan para aktivis kemanusiaan mengarungi lautan untuk menantang blokade Israel atas Gaza. Para aktivis ini bergabung dalam Koalisi Freedom Flotilla (FFC).

Melansir dari Anadolu, Israel plans to block vessel seeking to break Gaza siege, pada (2/6), FFC secara resmi menyatakan bahwa mereka telah meluncurkan kapal yang diberi nama Madleen. Kapal ini berlayar menuju Gaza untuk membawa barang-barang penting seperti susu formula bayi, tepung, beras, popok, perlengkapan kebersihan untuk perempuan, alat desalinasi air, hingga kruk dan kaki palsu untuk anak-anak.

Di dalam kapal Madleen tersebut ada tim berisi 12 kru, antara lainnya ada Thunberg, Liam Cunningham, Rima Hassan (anggota Parlemen Eropa), Huwaida Arraf (pengacara Palestina-Amerika) dan aktivis lainnya. Tujuan mereka jelas, yaitu menentang blockade Israel yang dianggap ilegal, sekaligus menolak genosida yang terus berlangsung pada Gaza.

Apa itu Freedom Flotilla Coalition? 

Melansir dari freedomflotilla.org, Freedom Flotilla Coalition (FFC) adalah gerakan solidaritas global yang lahir dari berbagai komunitas dan inisiatif masyarakat sipil di seluruh dunia. Tujuan utama mereka adalah untuk mengakhiri blockade ilegal Israel pada jalur Gaza yang sudah berlangsung lebih dari 17 tahun.

Blockade yang dilakukan Israel pada Gaza ini bukan hanya soal membatasi akses, tapi juga menciptakan krisis kemanusiaan yang berkepanjangan. Mereka membatasi layanan kesehatan, akses air bersih, hingga kebebasan bergerak. Oleh karena itu, FFC hadir untuk melawan kondisi memprihatinkan tersebut. Mereka membentuk solidaritas untuk membantu Gaza mendapatkan kembali hak dan martabatnya.

Madleen Kullab, Inspirasi Kapal Freedom Flotilla

Dibalik gerakan FFC yang mengagumkan tersebut, siapa sangka ada sosok perempuan tangguh yang menginspirasi nama kapal Freedom Flotilla. Perempuan tersebut ialah Madleen Kullab.

Dunia mungkin belum banyak yang mendengar namanya, tetapi jika ada yang pernah mengunjungi pelabuhan Gaza mungkin ia pernah melihat sosok Madleen Kullab. Sebab, ia merupakan satu-satunya nelayan perempuan di sana.

Dikutip dari Aljazeera, Gaza’s only fisherwoman navigates dangerous waters, Madleen sebetulnya tidak bercita-cita menjadi seorang nelayan. Ia ingin menjadi perancang busana. Namun siapa sangka, perjalanan hidupnya yang keras, memaksanya untuk ikut mencari nafkah di laut.

Sejak usia enam tahun, ayahnya yang berprofesi seorang nelayan sering mengajaknya mencari ikan. Namun karena ayahnya jatuh sakit akibat radang parah pada tulang belakang dan tidak bisa lagi pergi bekerja, akhirnya ia terpaksa untuk mengambil alih peran ayahnya.

Menjadi nelayan di Gaza, sangatlah tidak mudah. Selain harus kuat secara fisik, ia juga harus menghadapi pandangan miring dari orang-orang sekitar. Sebab selama ini, pekerjaan sebagai nelayan selalu dilakukan oleh laki-laki.

Karena itu, Madleen sering dipandang sebelah mata, bahkan kemampuannya menangkap ikan banyak diragukan oleh nelayan lain. Namun meski begitu, Madleen tidak mudah menyerah, ia terus mempelajari berbagai jenis ikan lokal, waktu terbaik untuk melempar jala, jenis pancingan dan kait, serta ikan yang paling terjangkau bagi warga Palestina, yaitu sarden.

Pada malam hari, Madleen mulai mempersiapkan jaring. Lalu ketika pagi datang, ia menarik perahu ke dalam air dan mulai menjala ikan, berharap mendapat tangkapan yang cukup untuk memberi makan enam anggota keluarganya, sementara sisanya untuk dijual.

Perjuangan dan ketekunan Madleen kini sudah membuahkan hasil. Para nelayan yang awalnya meremehkan, kini justru merasa bangga dan menghormatinya. Namun bukan berarti perjuangan Madleen telah selesai, sebagai warga Gaza, ia masih mengalami berbagai tantangan lainnya, terutama soal batas wilayah laut.

Seperti ribuan nelayan Gaza lainnya, Madleen berjuang mencari ikan di zona terbatas yang membuat hasil tangkapan makin sedikit. Dulu para nelayan bisa mendapatkan sekitar 4.000 ton berbagai jenis ikan. Kini mereka hanya bisa mendapatkan 1.500 ton. Bukan hanya tidak cukup untuk dijual, tapi juga kadang kurang untuk dikonsumsi masing-masing.

Oleh karena itu, keluarga nelayan di Gaza hidup dalam keadaan miskin. Tidak terkecuali keluarga Madleen. Dalam satu bulan ia hanya bisa menghasilkan uang sekitar US$135 perbulan, itu pun sangat bergantung pada cuaca, kebijakan Israel dan jumlah ikan di laut.

Sebab jika para nelayan tetap nekat melewati batas yang sudah ditentukan oleh Israel, tidak menutup kemungkinan ia akan ditangkap, ditembak bahkan kapalnya di sita. Tak peduli, nelayan laki-laki ataupun perempuan.

Madleen pun pernah mengalaminya, saat ini mencoba masuk ke zona di luar batas Gaza, perahunya ditembak dan lewat speaker, ia diteriaki “Pergi dari sini, perempuan!”.

Karena itu, untuk tetap bertahan hidup, Madleen mempunyai pekerjaan sampingan, salah satunya sebagai pemandu wisata, terutama ketika musim panas. Dan supaya punya opsi lain, saat ini ia tengah mengejar gelar diploma sebagai sekretaris.

Namun yang pasti bagi Madleen, laut adalah bagian penting dalam hidupnya. Ia sangat mencintai laut, dan berharap ada banyak perempuan yang berani menjadi nelayan seperti dirinya.

Belajar dari Ketangguhan Madleen

Ketangguhan Madleen tersebut banyak menginspirasi orang, media lokal maupun internasional pun ikut meliput. Tidak luput juga Koalisi Freedom Flotilla (FFC). Dengan semangat perjuangan dan pembebasan, mereka menamai kapal kemanusiaannya dengan nama “Madleen”.

Tentu semangat perjuangan dan ketangguhan Madleen ini juga sampai pada ke 12 kru di kapal Freedom Flotilla salah satunya Thunberg. Meski ia gagal sampai ke jalur Gaza karena diculik dan dideportasi Israel, ia tidak takut untuk tetap bersuara membela Palestina. Bahkan ia juga mengajak publik untuk tetap bersuara membela Palestina dan marah pada genosida yang dilakukan oleh Israel.

Hal ini membuktikan bahwa semangat perjuangan yang dilakukan perempuan, dalam hal ini Madleen, bisa menular pada perempuan-perempuan lain di luar sana. Bukan hanya itu, keberanian semacam ini juga bisa mendorong banyak orang untuk tidak takut menyuarakan kebenaran, membela hak-hak kelompok yang lemah dan dilemahkan,  sekalipun harus menghadapi tantangan dan ancaman. []

Perkawinan Anak, Agensi Perempuan dan Islam yang Bergerak: Telaah Maqasid Syariah

Di tengah gelombang perubahan sosial yang kian dinamis dan meningkatnya kesadaran akan hak anak, praktik perkawinan anak-khususnya pada anak perempuan-masih saja terus terjadi di berbagai wilayah. Realitas ini bukan sekadar problem hukum, melainkan mencerminkan bagaimana norma sosial, adat, dan tafsir agama berkelindan dalam struktur masyarakat yang patriarchal. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik ini dibenarkan dengan mengutip dalil-dalil agama secara literal, tanpa mempertimbangkan konteks dan prinsip-prinsip moral Islam yang lebih luas.

Maka, pertanyaan mendasarnya adalah: “apakah struktur sosial ini bersifat permanen dan absolut? Ataukah ia dapat-dan seharusnya-direkonstruksi demi keadilan dan kemaslahatan bersama?”

Membaca Ulang Perkawinan Anak dalam Bingkai Maqashid Syariah

Islam sebagai agama rahmat tidak sekadar mengatur aspek ritual belaka, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Salah satu kerangka penting dalam hukum Islam adalah: Maqashid Syari’ahtujuan utama syari’at yang berintikan pada lima hal utama: menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-Nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

Perkawinan anak, khususnya pada usia yang belum matang secara biologis maupun psikologis, secara nyata mengancam setidaknya empat dari lima tujuan tersebut. Anak perempuan yang dinikahkan di usia muda berpotensi besar menghadapi tekanan psikologis, kehilangan akses pendidikan, terbatasnya kemandirian ekonomi yang dapat menyebabkan kemiskinan struktural, mengalami kehamilan yang berisiko tinggi, serta terjebak dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.

Dalam banyak kasus, mereka tidak memiliki kapasitas untuk dapat memberikan persetujuan yang utuh terhadap pernikahan tersebut, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi ruh utama dalam syariat Islam.

Sayangnya, justifikasi keagamaan sering digunakan untuk membenarkan praktik ini. Misalnya, yang paling populer adalah penggunaan hadis tentang pernikahan Nabi dengan Sayyidah ‘Aisyah kerap dijadikan dalil untuk membolehkan pernikahan anak. Namun, pendekatan tesktual yang mengabaikan konteks historis serta dinamika sosial tersebut telah mengaburkan substansi ajaran Islam. Dalam konteks ini, kita perlu menegaskan bahwa maqashid dan maslahah harus menjadi landasan dalam memahami dan menerapkan hukum, bukan semata-mata mengikuti literalitas teks yang tidak kontekstual.

Struktur Sosial, Agensi Perempuan, dan Ruang Transformasi

Praktik perkawinan anak tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang dikonstruksikan lewat budaya patriarki dan tafsir agama yang cenderung konservatif. Tradisi dan norma sosial yang menempatkan perempuan sebagai sebuah simbol kehormatan keluarga sering kali melanggengkan praktik ini. Ketika seorang anak perempuan dinikahkan pada usia dini, keputusan tersebut sering kali bukan hasil dari pilihan sadar sang anak, melainkan produk dari tekanan sosial dan kepentingan keluarga atau komunitas.

Namun demikian, dinamika sosial saat ini menunjukkan adanya potensi transformasi. Perempuan Muslim masa kini semakin memiliki akses terhadap pendidikan, informasi, dan ruang-ruang partisipasi publik. Mereka bukan lagi objek pasif dari struktur sosial, melainkan subjek aktif yang mampu mengambil keputusan dan mengubah arah kehidupan. Di sinilah agensi perempuan menjadi kunci. Mereka dapat menjadi agen perubahan yang menantang narasi konservatif dan membangun paradigma baru mengenai usia ideal pernikahan, nilai kehormatan, dan kesetaraan gender.

Munculnya tokoh-tokoh perempuan Muslim yang kritis dan progresif dalam menafsirkan teks-teks keagamaan merupakan bukti bahwa tafsir bukanlah milik eksklusif kelompok tertentu. Tafsir adalah medan kontestasi yang hidup, dan perempuan memiliki hak yang setara untuk menafsirkannya demi memperjuangkan keadilan.

Islam yang Bergerak: Tafsir, Konteks, dan Tanggung Jawab Sosial

Islam bukanlah agama yang jumud (beku), Islam mengenal akan tradisi ijtihad- upaya intelektual dan spiritual untuk menjawab tantangan zaman. Ketika sebuah teks secara literal tidak lagi cukup memadai untuk menyelesaikan persoalan baru, maka jalan ijtihad terbuka lebar. Dalam konteks perkawinan anak, kita tidak cukup hanya berdebat soal batas usia dalam fikih klasik, tetapi harus bergerak lebih jauh: apakah praktik ini masih membawa kemaslahatan..?, apakah ia menjamin kesejahteraan dan kehormatan perempuan..?

Bila jawabannya tidak, maka saatnya kita bergerak untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, salah satunya dengan menggunakan pendekatan sad al-dzariah. Salah satu metode penetapan hukum dalam hukum Islam yang secara sederhana dapat kita artikan “menutup jalan menuju setiap keburukan.” Prinsip ini memberikan ruang legitimasi secara syar’i untuk melarang sesuatu yang pada dasarnya adalah mubah, jika berpotensi besar untuk membawa pada kerusakan. Dalam konteks ini, mencegah perkawinan anak menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

Epilog: Membangun Kesadaran Kolektif untuk Menghentikan Perkawinan Anak

Sebagai penutup, penting untuk disadari bahwa menghentikan praktik perkawinan anak menuntut kerja sama yang menyentuh akar persoalan: mulai dari kesadaran individual, tafsir agama, hingga struktur sosial yang masih melanggengkan ketimpangan. Perubahan tidak akan datang hanya melalui regulasi formal belaka, melainkan melalui sebuah transformasi nilai-yakni cara pandang baru terhadap perempuan, anak, dan makna keadilan dalam Islam.

Sudah saatnya masyarakat, khususnya komunitas Muslim, memaknai ulang teks keagamaan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan humanistik. Ulama, tokoh masyarakat, akademisi, dan orang tua perlu membuka ruang dialog yang sehat, menjadikan prinsip jalbil masalih wa dar’ul mafasid (mendatangkan kebaikan dan mencegah setiap keburukan) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai poros utama dalam menimbang setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan anak. Perlindungan terhadap anak-terutama perempuan-bukan sekadar urusan negara, tetapi merupakan tanggung jawab keagamaan dan moral bersama.

Kita perlu menumbuhkan budaya yang menghargai pilihan anak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa adanya tekanan struktural.

Agensi perempuan mesti dipupuk sejak dini, bukan dipangkas atas nama kehormatan semu atau stabilitas sosial yang semu. Dalam konteks ini, setiap langkah kecil untuk mendengarkan suara anak, memperluas akses pendidikan, membongkar tafsir yang konservatif, dan membongkar struktur yang melanggengkan ketidakadilan-khususnya bagi perempuan dan anak-adalah bagian dari jihad sosial yang sejati.

Islam yang hidup dan bergerak adalah Islam yang senantiasa berpihak pada keadilan, yang peka terhadap segala penderitaan, dan yang bersedia mengoreksi praktik yang merugikan manusia. Maka, menolak perkawinan anak merupakan wujud keberpihakan terhadap misi luhur Islam: menjaga martabat manusia dan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.

Membaca Kembali Relasi Pasutri: Dari Domestikasi hingga Childfree

“Perempuan (bukan) Makhluk Domestik,” begitu kata Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam judul salah satu bukunya. Menurut beliau, pembentukan opini publik yang menempatkan kaum perempuan (istri) sebagai figur yang ‘hanya’ ditempatkan di rumah amatlah patriarkis dan timpang. Perempuan dinilai menderita ketidakadilan gender akibat disposisi peran dalam kehidupan bermasyarakat.

Terlebih, pemosisian yang demikian juga berpotensi menghambat kemajuan peradaban. Hal ini dikarenakan, domestikasi kaum perempuan mengakibatkan berkurangnya aktivitas pendidikan, pengabdian, serta pekerjaan perempuan di luar rumah. Padahal, semestinya perempuan dapat memperoleh dan memenuhi hak-haknya tersebut meski ia telah menikah. Sehingga, domestikasi dianggap perlu untuk dikritisi sebagai salah satu wujud ketimpangan gender.

Kesetaraan adalah Keniscayaan

Sejatinya, ketimpangan dalam bentuk apa pun memang sepenuhnya tak boleh terjadi. Manusia dalam rupa apa pun juga, baik pria maupun wanita, terlahir dalam kesetaraan. Alquran misalnya, memberi isyarat bahwa di mata Tuhan manusia sejajar kedudukannya. Hanya saja, perbedaan di antara mereka terletak pada ketaatan (taqwa) terhadap petunjuk dan ketentuan-ketentuan-Nya.

Apabila kita berkaca pada prinsip ideologi ketuhanan dalam proses pembentukan hukum yang dipelopori Immanuel Kant, model isyarat Alquran ini dapat dimaknai seperti ini: “Kedudukan manusia sama dan sederajat di mata hukum. Perbedaan timbul akibat dari tingkah laku manusia sendiri, apakah ia taat atau tidak. Mereka yang taat berada di kedudukan yang luhur, sementara mereka yang memberontak akan sengsara dalam jurang kehinaan.” Alhasil, sampai di sini kita sepakat terkait prinsip kesetaraan sebagai suatu keniscayaan tersebut.

Dalam perjalanannya, topik kesetaraan ini menjadi salah satu bahasan menarik, utamanya dalam relasi lelaki dan perempuan yang telah berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri). Salah satu topik yang acap menjadi perbincangan adalah terkait pemenuhan kebutuhan keluarga. Dalam banyak narasi, peran pemenuh kebutuhan keluarga sering disandarkan pada suami yang juga sekaligus merangkap tahta kepala keluarga.

Sementara, istri berperan sebagai pengelola manajerial urusan domestik, mulai dari hidangan keluarga, anak, kebersihan rumah, dan sebagainya. Bila kita telisik lebih dalam, pola semacam ini sejatinya merupakan warisan bijak dari pola kehidupan masyarakat pra-aksara zaman berburu dan meramu (food gathering).

Sejarah mencatat, salah satu tahap progresivitas masyarakat pra-aksara adalah dikenalnya pembagian kerja  semacam ini. Meski di masa food gathering mereka belum mengenal sistem alat, tukang, dan pertanian, sistem pembagian kerja menghasilkan pola hubungan sinergis yang apik antara kaum lelaki dan perempuan dalam masyarakat nomaden kala itu. Kaum pria memegang tanggung jawab atas kebutuhan makanan, tempat tinggal, serta keamanan kelompok. Di saat bersamaan, kaum ibu bertanggung jawab atas pengolahan makanan dan pemeliharaan keturunan.

Inferioritas Peran Wanita

Sayangnya, perjalanan waktu dan budaya dalam kontestasi sejarah membuat deviasi destruktif terhadap pola ini. Gerakan maskulinitas yang tercatat muncul sekira 3000 tahun sebelum masehi pada muaranya menghasilkan ketimpangan serius dalam relasi kaum pria dan kaum puan. Perempuan diposisikan inferior ketimbang laki-laki yang dinilai lebih mulia dan unggul. Tak pelak, sistem pembagian kerja pun terkena imbasnya. Segala sesuatu yang dikelola dan dikerjakan kaum pria dinilai lebih baik ketimbang pekerjaan wanita.

Bekerja di kantor, di sekolah, di proyek-proyek swasta, serta di gedung-gedung pemerintah dianggap lebih mulia ketimbang mengurus rumah tangga dan anak. Dominasi kaum pria bahkan semakin menguat dengan munculnya paham perempuan sebagai kaum kelas dua dan cenderung disepelekan.

Dalam tarikh Islam misalnya, pada masa sebelum diutusnya Rasulullah Muhammad SAW, bangsa Arab memiliki kebiasaan membunuh bayi perempuan karena dianggap tidak bernilai sebagaimana bayi laki-laki yang dapat diharapkan menjadi pemimpin suku, kafilah dagang, serta tentara perang kelak saat dewasa.

Bila dicermati, penomorduaan perempuan amatlah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity). Kemanusiaan mengajarkan akan kesederajatan yang berarti penolakan terhadap penjajahan kasta maupun kelas-kelas stratifikatif. Terlebih, dalam kasus bangsa Arab misalnya, apabila kebiasaan membunuh bayi perempuan tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin generasi bangsa Arab akan terpupus dan lenyap dari muka bumi.

Beruntung, Allah sang Hafizh mengutus manusia paripurna dengan ajaran Islam yang menerangi serta menyadarkan manusia dari kebobrokan nurani. Hal ini bukan berarti mensimplifikasi peran perempuan sekadar sebagai agen perkembangbiakan semata, melainkan ingin menunjukkan betapa besarnya kontribusi dan kedudukan perempuan terhadap eksistensi jangka panjang umat manusia. Permasalahan ini sering mengalami miskonsepsi baik dari kalangan kaum pria maupun wanita.

Dalam ranah hubungan rumah tangga misalnya, pemeliharaan keturunan/reproduksi dinilai bukan lagi sebagai sesuatu yang penting dalam hubungan dwi insan. Berbagai kalangan beranggapan bahwa hubungan pria-wanita dalam bingkai rumah tangga lebih ditujukan untuk membuat keduanya bahagia. Alhasil, tanggung jawab untuk turut melahirkan generasi yang lebih baik kian terpinggirkan.

Childfree dan Keraguan

Salah satu indikasi nyata dari keterpinggiran tanggung jawab reproduksi ini adalah munculnya paham childfree atau pilihan untuk tidak memiliki anak meski memiliki kemampuan. Istilah ini sempat booming beberapa waktu silam, meski kini tenggelam oleh berita politik dan gosip artis.

Bagi para penganut paham ini, childfree dirasa ideal untuk membangun hubungan dwi insan yang lebih baik tanpa perlu terganggu dengan keberadaan anak. Bila dilihat secara saksama, paham childfree seolah meletakkan anak sebagai beban sekaligus penghambat atas terwujudnya hubungan harmonis pasangan.

Terlebih, penganut childfree seringkali menisbatkan pilihannya tersebut pada isu seputar peningkatan populasi yang bergerak secara eksponensial sebagaimana diterangkan Robert Malthus. Penganut paham childfree juga diselimuti kekhawatiran akan ketidakmampuan diri untuk mendidik anak di masa depan. Muncul keraguan dan kegamangan apabila orang tua gagal mengasuh anak, maka anaklah yang akan menjadi imbasnya. Mereka mencontohkan anak-anak salah didik dan salah pergaulan yang seringkali ditengarai oleh buruknya pola asuh keluarga sebagai bentuk pembenaran atas pilihan tak berketurunan.

Padahal, semestinya kekhawatiran semacam ini perlu kita renungkan bersama. Mencermati isyarat Alquran dalam proses penciptaan manusia, sang Khalik menghendaki penciptaan manusia dalam rangka menjadikan mereka selaku khalifah perawat jagad. Ia bahkan pernah ditegur malaikat-Nya karena mereka khawatir bahwa manusia hanya akan merusak bumi mahakarya-Nya. Dengan penuh wibawa, Ia membalas, “Aku lebih mengetahui apa yang tiada kamu ketahui.” Logika ini bisa kita gunakan dalam permasalahan childfree, terutama dalam pengkhawatiran soal anak di masa depan.

Di dalam keterangan kitab Kanzun Najah wa as-Surur terdapat penjelasan terkait doa untuk anak. Menurut salah seorang guru kami, doa tersebut menjelaskan bahwa seyogianya bagi setiap orang tua untuk mendahulukan tugas pemenuhan hak-hak anak darinya ketimbang merisaukan masa depan anak. Pondasi pemikiran semacam ini amat terikat dengan landasan ketauhidan, bahwa esensi dari segala sesuatu adalah karya Allah. Sementara, manusia memperoleh ruang pengupayaan (ikhtiyariyyah) yang mesti dimaksimalkan.

Manakala sepasang suami istri diberkati Allah dengan kemampuan untuk berketurunan, alangkah bijaksana bila keduanya menunaikan amanah tersebut. Tentunya, dengan tetap diikuti tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh, serta menuntun anak sesuai dengan jalan kebenaran yang diyakini. Sementara, baik buruknya anak di kemudian hari bukanlah menjadi tanggung jawab mereka, melainkan kembali kepada ranah prerogatif Allah, Dzat yang tak pernah mengecewakan hamba-hamba-Nya.

Kurban Anak Perempuan

Dan apabila bayi-bayi perempuan

yang dikubur hidup-hidup ditanya,

karena dosa apa dia dibunuh?

(QS. at-Takwir, 81: 8-9)

 

Seandainya Nabi Ibrahim as. hanya punya anak perempuan untuk dikurbankan, seandainya Ismail (atau Ishak menurut Alkitab) adalah seorang anak perempuan, apakah peristiwa pengurbanan itu akan sebegitu menggetarkan umat manusia? Untuk menjawab pertanyaan menggugat ini, kita perlu menengok kembali salah satu ayat Al-Quran dengan perspektif antropolog modern.

Pada zaman Nabi Muhammad (571-634 M), yang tentu saja sangat jauh terpaut dengan masa Ibrahim (hidup sekitar 2166 SM), nilai seorang anak lelaki sangat-sangat lebih tinggi daripada anak perempuan. Contoh terbaik adalah usaha pengorbanan Abdullah (ayah Nabi Muhammad sendiri). Abdul Muththalib, ayah Abdullah dan sekaligus kakek tercinta dan pelindung Nabi Muhammad berusaha untuk mengurbankan anak lelaki pertamanya itu. Usaha pengurbanan ini tergagalkan karena ditebus dengan 100 unta—saat ini, harga satu unta untuk diperah susunya berkisar 60 juta ke atas.

Bandingkan nilai 100 unta itu dengan nilai anak perempuan. Sebuah riwayat historis menyebutkan bahwa Sha‘sha‘ah Ibn Nâjiah, kakek penyair terkenal al-Farazdaq, pernah memberikan tebusan dua ekor unta hamil sepuluh bulan pada setiap orang tua yang bermaksud menanam hidup-hidup anak perempuannya. Yang perlu dicatat: Sha‘sha‘ah Ibn Nâjiah konon sempat menebus sekitar 300 atau dalam riwayat lain 400 anak perempuan yang hendak dikubur hidup-hidup oleh orang tuanya (Quraish Shihab, 2010: 684).

Angkanya sungguh fantastis! Kita tak tahu pasti berapa jumlah anak perempuan yang telah dikubur-kurbankan, tapi sudah hampir pasti bahwa jumlahnya jauh lebih banyak daripada anak lelaki. Hampir pasti tidak banyak orang maha kaya raya yang begitu maha dermawan! Apalagi, peristiwa pengorbanan anak perempuan biasanya jadi ‘rahasia umum’ yang terlarang dikisahkan.

Dengan kata lain, nilai anak lelaki sangat jauh lebih tinggi. Bahkan, karena dilandasi oleh perintah Tuhan, pengorbanan anak lelaki jadi sangat sakral ilahiah. Sedangkan pengorbanan anak perempuan bisa dikatakan tidak cukup bernilai, bahkan sekadar bernilai ‘melegakan’, hanya melepaskan beban. Kita ingat apa yang dicatat Al-Quran: “Apabila salah seorang di antara mereka [kafir Arabia] diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan, hitam (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah” (QS. an-Nahl [16]: 58). Anak perempuan adalah beban sosial yang sangat tidak dikehendaki, setidaknya itulah yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.

Apa jadi seandainya Ibrahim hanya punya anak perempuan untuk dikurbankan, seandainya Ismail (atau Ishak) adalah anak perempuan. Justru, pertanyaannya bukan lagi kenapa lelaki, tapi kenapa jauh lebih banyak anak perempuan yang dikurbankan dalam suatu masyarakat.

Harus diakui, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, bahwa orang-orang Semenanjung Arabia yang mengorbankan anak perempuannya merasa mengikuti agama Ibrahim. Kata Quraish Shihab (2010: 684) dalam Tafsîr Al-Mishbâh: “Mengaburkan agama mereka, yakni mengaburkan pemahaman agama yang mereka akui sebagai agama mereka, yaitu agama Nabi Ibrâhîm as. Kita ketahui bahwa Nabi Ibrâhîm as. diperintahkan Allah untuk menyembelih anak beliau. Mereka bermaksud mengikuti hal tersebut, tetapi mereka tidak sadar bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrâhîm as. adalah atas perintah Allah Swt. dan justru untuk membatalkan tradisi yang menyebar dalam masyarakat umat manusia.”

Al-Quran juga mengecam dalih ekonomi atas pembunuhan anak perempuan. Dengan tegas Allah berkata: “Kami yang akan memberi rezeki untuk kamu (hai para orangtua) dan memberi juga mereka (anak-anakmu) rezeki” (QS. al-An‘âm [6]: 151). Pada QS. Al-Isra’, Allah mengingatkan juga: “Kami yang akan memberi mereka (anak-anak itu) rezeki, dan memberikan pula untukmu” (QS. al-Isrâ’ [17]: 31).

Dua alasan itu sangat mungkin hanya akal-akalan saja. Alasan mengikuti Ibrahim jelas terlalu kebablasan. Ismail tidak sampai mati disembelih. Begitu juga alasan ekonomi atau pangan. Karena, seperti yang banyak sekali dijabarkan dalam kajian antropolog modern, perempuan adalah penghasil atau pekerja utama kebutuhan pangan sejak dari proses penanaman sampai proses memasak dalam masyarakat tradisional bahkan sampai sekarang.

Namun, alasan yang berbeda diajukan oleh antropolog modern: perang. Dalam sejarah umat manusia sampai detik ini, tak pernah ada imajinasi utopis muluk surgawi bahwa tentara bisa diwakilkan sepenuhnya pada kaum perempuan. Tak pernah ada tuturan sejarah yang membuktikan itu. Perang adalah wilayah khusus lelaki. Inilah yang menjadi perendahan dan pengorbanan anak-anak perempuan.

“Secara teoretis, perempuan mampu melawan bahkan menundukkan laki-laki yang mereka asuh dan besarkan sendiri, tetapi laki-laki yang diasuh di desa atau suku lain menghadirkan tantangan yang berbeda. Segera setelah laki-laki entah atas alasan apa mulai menanggung beban konflik antarkelompok, perempuan tidak punya pilihan selain mengasuh sejumlah besar laki-laki kuat di antara kaum mereka sendiri… [] Semakin garang kaum lelaki, semakin banyak jumlah perang, semakin banyak pula laki-laki seperti itu dibutuhkan,” demikian kata antropolog Marvin Harris (2019: 78-79).

Akibat dan ujung teori umpan balik (atau teori amplifikasi deviasi) ini sangat menyedihkan: perempuan berada dalam tekanan seksual kaum lelaki agresif, yang menghasilkan sistem keluarga poligini: satu lelaki memiliki atau menikahi banyak perempuan, yang mengakibatkan kelangkaan dan perebutan perempuan, lalu perempuan diagungkan untuk membesarkan lebih banyak (bahkan sangat lebih banyak) kaum lelaki agresif seraya mengabaikan dan bahkan mengurbankan anak-anak perempuan.

Kita ingat bahwa pada masa Nabi Muhammad saw, poligini adalah kasus umum semua lelaki penguasa. Kita juga ingat bahwa Nabi Muhammad saw diejek dengan sengit karena semua anak-anak lelakinya meninggal saat masih belia. Dengan kata lain, pengurbanan anak lelaki adalah sesuatu yang sakral nan mahal, sedangkan pengorbanan anak perempuan adalah kebiasaan profan duniawi.

Teori amplifikasi deviasi itu cukup aplikatif pada masyarakat suku-suku Arab saat Nabi Muhammad diutus jadi rasul. Nabi Muhammad hidup saat perang antarsuku adalah sesuatu yang hampir terjadi tiap tahun. Sejarawan mencatat bahwa selama 10 tahun memimpin Kota Madinah, Nabi Muhammad mendapati sebanyak 64 kali peperangan baik yang berupa perang besar, kecil, atau ekspedisi militer ke wilayah musuh potensial. Sejumlah 26 peperangan dipimpin langsung Nabi Muhammad, meski ulama sejarawan berbeda-beda pendapat perihal pasti jumlahnya.

Dari sejarah kita memahami apa yang kemudian diperbaharui atau bahkan direvolusi oleh Islam. Yang pertama adalah menghancurkan sistem politeisme yang dianut para pemimpin suku-suku Arab dan menggantikannya dengan tauhid dan takwa sebagai puncak kemuliaan. Kedua, pada tataran praktis-sosial, larangan poligini bagi lelaki dengan maksimal hanya empat istri. Ketiga, yang tak kalah penting, perempuan punya kuasa hak milik atas harta benda dan istri bisa mewarisi harta suami. Perempuan punya kuasa ekonomi (Marshall Hodgson, 2002: 261).

Efek tiga pembaharuan itu mengubah struktur akut sistem suku di Arabia bahkan di dunia yang sekaligus pelan-pelan menghancurkan sistem penguburan atau pembunuhan anak-anak perempuan. Perubahan akbar ini mengangkat perempuan pada martabat tertinggi secara sosial dan religius yang tak pernah ada dalam sejarah umat manusia. Bahkan, Nabi Ibrahim yang sangat radikal ilahiah tak pernah berhasil melakukannya.

Namun, bahkan sampai detik ini, anak perempuan masih terus dikurbankan baik secara harfiah (dibunuh), atau dikebiri secara simbolik (sosial budaya), atau dihambat secara ekonomi-politik. Buktinya tersebar di seluruh masyarakat dunia. Tentu harus diakui bahwa pada zaman kita nasib anak perempuan sangat jauh lebih baik daripada zaman Nabi Muhammad saw.