NASIB PEREMPUAN DI TENGAH WABAH COVID-19
Oleh Tuti Oktaviani
Hari-hari ini, perhatian umat manusia di seluruh dunia tertuju pada virus corona yang mewabah di banyak negara sejak ditemukannya kasus wabah Corona di Tiongkok pada sekitar bulan Nopember – Desember 2019. Lembaga WHO (World Health Organization), sebagai Badan Kesehatan Dunia, menyatakan bahwa virus Corona atau COVID-19 (Coronavirus Desease 2019) merupakan pandemi yang telah merenggut nyawa ribuan orang.
Hingga tulisan ini dibuat tercatat jumlah pasien virus corona COVID-19 hingga 15 April 2020, yaitu kasus positif bertambah 282 total 4.839, pasien sembuh bertambah 46 total 426, dan pasien meninggal 60 total 459. Ini gambaran bahwa penularan di tengah masyarakat masih terjadi. Angka penularan yang begitu besar ini tidak hanya disebabkan oleh tingkat penularan virus yang begitu tinggi, tetapi juga diakibatkan minimnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat kita terhadap penularan virus corona (Covid – 19) ini.
Sejumlah kalangan memberikan respon terhadap fenomena munculnya virus Corona ini, mulai dari kalangan pemerintah, ilmuwan dan agamawan. Pemerintah, misalnya, telah menetapkan beberapa kebijakan di antaranya adalah “merumahkan” para pelajar dan mahasiswa untuk belajar di rumah, menunda kegiatan – kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta hal-hal lain yang sifatnya mengundang kerumunan massa. Bukan hanya di Indonesia, kebijakan lockdown dan karantina mandiri tengah diterapkan di sejumlah negara demi memerangi pandemi.
Namun demikian, meski kebijakan ini bertujuan baik, tak bisa dimungkiri ia bisa membawa petaka bagi sebagian orang—khususnya kaum perempuan yang menjadi sorotan dalam tulisan ini.
Sejumlah data—seperti dikutip Time—menunjukkan bahwa kekerasan domestik di berbagai negara tercatat meningkat drastis. Para korban–yang tak jarang merupakan perempuan–akan jadi lebih sulit untuk keluar rumah maupun meminta pertolongan ke tempat kerja, keluarga, maupun pusat-pusat dukungan lainnya. Bahkan, Badan PBB mencatat, 1 dari 3 perempuan pernah menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual, yang biasanya dilakukan oleh pasangannya. Probabilitas ini bisa meningkat saat krisis terjadi, termasuk ketika perang maupun pandemi.
Di Indonesia sendiri, posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat, terutama dari keluarga berpendapatan rendah dan perempuan kepala keluarga, tidak hanya akan mendapatkan akibat langsung dari kebijakan pemerintah dalam menangani pandemik corona tetapi juga akan menghadapi beban dan tekanan ganda yang membuatnya lebih rentan terhadap infeksi.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengatakan, bahwa petugas medis yang berada di garda depan merisikokan diri terpapar pada COVID-19, terutama dalam kondisi keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD). Termasuk di dalamnya adalah perawat, di mana dari 359.339 perawat, 71% atau 259.326 orang adalah perempuan (PPNI, 2017).
Pekerja yang berada di lapis pelayanan langsung, misalnya kasir, resepsionis, layanan pelanggan (customer service), dan pemasaran (marketing) atau penjual di pasar memang didominasi oleh perempuan. Berbekal perlindungan seadanya, seperti masker, tidak semua dapat menerapkan jarak minimum dengan klien atau pembeli. Kondisi kehidupan perempuan miskin juga menyebabkannya lebih gampang terpapar, baik karena asupan gizi maupun kualitas kesehatan di lingkungan tempat tinggal.
Jika kita baca angka-angka, ada kurang lebih 25 juta penduduk miskin, tingkat kemiskinan perempuan relatif lebih tinggi di seluruh lapisan usia dan di semua provinsi (Bappenas, 2019). Sekitar 10% hidup di bawah garis kemiskinan dan hidup pengangguran atau tanpa tempat tinggal (gelandangan). Kondisi kemiskinan perempuan perlu dicermati pula dalam konteks perempuan disabilitas dan lansia. Jumlah perempuan penyandang disabilitas dalam rentang usia 18-59 tahun lebih besar daripada laki-laki, dengan kecenderungan pendidikan rendah dan tidak bekerja (Kemenkes, 2018). Proporsi perempuan usia lanjut juga lebih besar, dengan rata-rata angka harapan hidup empat tahun lebih panjang daripada laki-laki. Diperkirakan lebih 9,3 juta perempuan berusia di atas 65 tahun pada 2019 (Sussenas, 2015) dengan jaminan sosial yang minim.
Dengan melihat sejumlah kasus di atas, maka saya mencermati secara serius apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam mencegah dampak Covid ini, terutama pada perempuan dan anak-anak. Setelah membuka sejumlah informasi, agaknya pencarian saya terhenti pada suatu berita tentang Kementerian Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan dengan kebijakan dan perubahan prioritas anggaran untuk menangani penyebaran virus Corona yang berdampak pada perempuan dan anak.
Anggaran Kementerian juga akan difokuskan untuk pendampingan dan perlindungan khusus anak korban Covid 19 serta kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Juga, Komisi VIII DPR mendorong KPPPA meningkatkan kordinasi dan sinergi untuk membuat pusat krisis perlindungan ibu dan anak.
Dan, yang tak kalah menggembirakan adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 26 Maret 2020 di Jakarta menyerukan integrasi perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang inklusif dan interseksional, dengan perhatian khusus pada perempuan dalam penanganan pandemi COVID-19. Perhatian khusus ini dibutuhkan karena perempuan mengalami kerentanan terpapar virus ini, serta menanggung dampak yang khas dari kebijakan penanganan COVID-19 terkait peran sosialnya di dalam keluarga dan masyarakat. Dengan pendekatan yang mengintegrasikan HAM dan perhatian khusus ini diharapkan perempuan dapat lebih terlindungi, termasuk dari persoalan kesehatan, pemiskinan, eksploitasi dan kekerasan.
Bertolak dari kondisi-kondisi kerentanan perempuan tersebut di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk membangun pendekatan afirmasi dalam hal pencegahan dan penanganan COVID-19 yang menyikapi kerentanan perempuan, terutama dukungan bagi perempuan petugas medis, perempuan lansia, perempuan disabilitas dan memastikan akses informasi ramah perempuan, disabilitas dan lansia terkait penanggulangan COVID-19.
Akhirnya, perlu saya tekankan di akhir tulisan ini bahwa peran perempuan sangat diperlukan dalam membangun solidaritas, maju bergerak bersama dan menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing di tengah situasi wabah Corona ini. Sudah saatnya, perempuan bersama-sama mengatur stategi menghadapi kemungkinan terberat sekalipun. Mari ikatan sosial perlu terus diperkuat dan upaya mencegah penyebaran virus ini dengan lebih cepat.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!