Pos

Sila-Sila yang Masih Bergelantungan di Atas Langit

Sudah delapan dekade Pancasila menjadi falsafah dasar bernegara. Namun, sampai saat ini yang disebut dengan Pancasila itu masih bergelantungan di atas langit. Hal ini dapat dilihat dari konteks laku dan perbuatannya, yang menjadi kritik dari Ahmad Syafii Maarif atau yang akrab disapa Buya Syafii.

Buya Syafii dalam beberapa tulisannya menyatakan bahwa “suasana moral bangsa yang masih meringkih, bahkan rapuh penyebabnya bukan berasal dari Pancasila, justru Pancasila dikhianati dalam laku dan perbuatannya.”

Hal-hal yang terkandung dalam Pancasila tidak selalu hadir dalam praktik penyelenggaraan negara, justru yang sering terjadi yakni penyimpangan dan bahkan pengkhianatan terhadap semangat Pancasila itu sendiri. Salah satu bentuk pengkhianatan tersebut tampak dari semakin langkanya sosok negarawan di tengah dominasi para politisi.

Apakah Pancasila masih bisa disebut sebagai dasar negara atau justru cita-cita yang tidak pernah kesampaian?

Krisis Moral

Penyakit utama bangsa ini bukan hanya korupsi, melainkan krisis moral elit. Hal demikian ditegaskan oleh Buya Syafii: “Pancasila sebagai Falsafah negara kehilangan ruh, bahkan ia hanya bersemayam dalam ruang hampa.” Ketika Pancasila tidak lagi menjadi etika publik yang mengikat perilaku elite, maka ia berhenti menjadi pedoman belaka.

Krisis moral ini tidak berdiri sendiri, ia beririsan dengan menguatnya relasi oligarki antara pemegang kekuasaan politik dan pemodal dalam berbagai proyek. Dalam situasi inilah, sebagian elite politik tidak hanya pandai beretorika, tetapi juga menjadikan Pancasila sekedar lip service yang tidak benar-benar membimbing kebijakan publik.

Dengan demikian, proyek-proyek yang seharusnya berorientasi pada keadilan sosial justru lebih banyak dikendalikan oleh kepentingan pragmatis. Hal ini sering disampaikan oleh Buya Syafii, bahwa “sila kelima masih bergelantungan di atas langit”. Pada akhirnya, Pancasila kehilangan fungsinya sebagai dasar etika bernegara.

Tak hanya itu, Buya Syafii juga menegaskan bahwa demokrasi Indonesia masih dibayangi oleh pertarungan antara “kedaulatan rakyat” dan “kedaulatan tuanku”. Padahal dalam konstitusi sudah jelas bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, tapi realitasnya malah berbanding terbalik. Sisa-sisa budaya feodal dan mental warisan kolonial telah melahirkan apa yang disebut dengan “daulat tuanku” yang membuat ia berkuasa lebih lama.

Maka dengan demikian, ancaman terbesar terhadap Pancasila sesungguhnya bukan datang dari luar, melainkan dari praktik-praktik politik yang mengabaikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kedaulatan untuk Siapa?

Jika mengacu pada pandangan Buya Syafii, Pancasila seharusnya bukan sekedar dipahami sebatas dokumen atau simbol negara, tetapi sebagai etika publik untuk melawan ketidakadilan struktural. Sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” justru dirampas oleh praktik-praktik oligarki.

Mengapa demikian? Karena pola perumusan kebijakan negara hari ini yang masih didominasi pendekatan top-down. Pendekatan seperti ini secara sistematis meminggirkan partisipasi publik, yang pada akhirnya arah pembangunan tercerabut dari realitas dan kebutuhan nyata masyarakat. Watak kebijakan yang elitis dan sentralistik bahkan mencapai titik yang paling mengkhawatirkan. Minimnya kontrol sipil beriringan dengan merengseknya kembali kekuatan militer ke dalam sendi kehidupan bernegara.

Tak hanya keadilan saja yang tergerus, namun Pancasila dari segi moral pun hilang. Bisa kita lihat dari budaya korupsi akhir-akhir ini, mulai dari sektor dana ibadah yang dikorupsi, mal-administrasi dan pajak, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal negara ini disebut negara religius berdasar Pancasila, tapi justru semakin amoral. Terlebih hal yang terkandung dalam sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai adil dan beradab sangat jauh bahkan hanya sekedar hiasan bibir semata dalam penataran-penatarannya.

Penutup
Meskipun kondisi bangsa ini hampir sempurna olengnya, tetap saja tersirat jelas harapan cerah untuk bangkit kembali membangun negeri yang terancam cerai-berai ini. Di tengah menguatnya praktik oligarki, kerakusan proyek pemodal, serta menjauhnya para pemimpin bangsa dari nilai-nilai Pancasila, Indonesia tetap memiliki peluang untuk kembali menata dirinya sebagai bangsa dan bermartabat.

Namun, semua itu punya syarat. Karena ia tidak lahir dari retorika kosong ataupun pidato: nyenye-nyenye atau bahkan menuding rakyatnya antek asing. Ia juga tidak lahir dari slogan nasionalisme yang diperdagangkan di panggung politik, melainkan ia lahir dari keberanian melakukan otokritik secara jujur terhadap kekuasaan yang makin jauh dari nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana yang sering ditegaskan oleh Buya Syafii “Bangsa ini tidak kekurangan slogan kebangsaan, tetapi kekurangan keteladanan moral dalam tindakan.”

Keteladanan itulah yang akan menerjemahkan cita-cita kemerdekaan bukan sekedar menjadi hiasan pidato, tetapi sebagai upaya menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia di hadapan dunia. Karena itu, olengnya bangsa ini menjadi panggilan kesadaran bersama bahwa negara tidak boleh terus dibiarkan untuk memuaskan hasrat para elit kekuasaan semata.

Oleh sebabnya, perbedaan pandangan melalui penyampaian kritik tidak sepatutnya dikerdilkan sebagai ancaman negara atau dituduh sebagai antek asing. Sebaliknya, kritik sebagai alat kontrol demokratis untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Pada akhirnya, ancaman yang paling nyata bukanlah masyarakat yang vokal, melainkan elit politik yang berperan menjadi pemburu rente dibandingkan sebagai pengurus rakyat.

Menggugat “Persatean” Indonesia: Refleksi Sila Ketiga Pancasila

“Merdeka itu bukan berarti bebas menjarah atau menghancurkan bangsa lain. Merdeka itu harus dilakukan dua arah: bebas dari ketakutan dan tidak menebar teror kepada yang lain. Inilah prinsip kemerdekaan Indonesia.”

Tan Malaka

 

Kemerdekaan adalah amanat konstitusi. Mengisi kemerdekaan juga adalah bagian dari menjaga amanat konstitusi. Bangsa ini telah membuktikan kemerdekaan yang dibangun atas dasar persatuan Indonesia.

Sayangnya, diksi “Persatuan Indonesia” ini sering dipahami secara salah. Ada yang memahami persatuan Indonesia dengan jalan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain. Namun, kerja sama itu justru menggadaikan marwah negara ini. Hal yang terjadi justru menjual kedaulatan bangsa di hadapan kepentingan global.

Ilusi Kedaulatan dan Jerat Neoliberalisme di Meja Plesiran

Menyikapi hal tersebut, Bung Hatta menandaskan: “Lebih suka kami melihat Indonesia tenggelam ke dasar lautan, daripada melihatnya sebagai embel-embel abadi daripada suatu negara asing.”

Dalam bahasa lain, sebagaimana yang pernah disampaikan Rizal Ramli, kebijakan ekonomi yang lebih mengutamakan mekanisme pasar dan kepentingan global atau ekonomi neoliberalisme adalah pintu masuk neokolonialisme.

Artinya, hari ini mungkin saja sebuah negara sudah merdeka, tetapi ia terjajah dalam sistem ekonominya. Dan inilah, yang dirasakan saat ini. Ketika presiden selama kurang lebih 1 tahun masa jabatannya sudah melakukan 50 kali kunjungan ke luar negeri, kita perlu bertanya: untuk kepentingan siapakah perjalanan dinas ini? Di tengah genjatan efisiensi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pucuk pimpinannya justru lebih sering plesiran ke luar negeri.

Sutasoma, Al-Hujurat, dan Gugatan atas Penyeragaman Militeristik

Selain berurusan ke luar negeri, “Persatuan Indonesia” sering kali juga dipahami sebagai ‘persatean’ Indonesia, meminjam diksi Bung Hatta. Jika persatuan Indonesia menghadirkan semangat untuk mengikat berbagai identitas, suku, agama, dan golongan yang berbeda ke dalam ikatan satu bangsa, tanpa menghilangkan ciri khas masing-masing, maka ‘persatean’ adalah kontra dari persatuan. Dalam ‘persatean’, keberagaman identitas dipotong-potong, dipaksa masuk ke dalam cetakan yang sama, dan ditusuk menjadi seragam.

Persatuan dianggap memaksakan semua untuk seragam. Jelas bukan ini yang mendasari sila ketiga Pancasila. Nilai ini didasari pada spirit Bhinneka Tunggal Ika yang termaktub dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular pada abad ke-14.

Dalam tradisi Islam, spirit kebinekaan ini bisa digali dalam Surat Al-Hujurat ayat 13. Dengan tegas, Allah menyatakan perbedaan sebagai ajang bagi manusia untuk saling mengenal (li ta’arafu). Karenanya, segala upaya untuk menyeragamkan keberagaman, sebagaimana yang terjadi dalam gerakan militeristik, bertentangan dengan Pancasila dan ajaran agama.

Semangat persatuan Indonesia ini juga sering dipahami dalam konotasi toleransi negatif. Kita bersatu, tolong menolong, gotong royong dalam kejahatan dan perusakan. Bahkan sinergi ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dalam mengelola konsesi tambang pun dibaca sebagai simbol persatuan Indonesia. “Sudah saatnya kekayaan alam Indonesia dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat”, begitu kurang lebih pembelaan para elit yang mendukung pertambangan.

Merespons kerja sama jahat tersebut, Buya Syafii menegaskan bahwa persaudaraan kemanusiaan dapat diwujudkan dengan syarat menyepakati prinsip etika sosial yang dihormati semua pihak. Dimulai dari pengakuan bahwa planet bumi ini adalah untuk seluruh manusia, beriman atau tidak. Tak seorang pun yang punya hak monopoli atas nama apa pun.

Pernyataan tersebut menempatkan etika sosial sebagai landasan persatuan sekaligus tolong menolong. Dalam konteks geopolitik misalnya, tidak bisa kita duduk satu meja dengan kelompok penjajah dengan alasan ‘persatuan dan persaudaraan’ kemanusiaan.

Belajar dari Jepang: Menantang Feodalisme dan Dinasti “Pemain Lama”

Dalam salah satu tulisan, Buya Syafii mengajak kita belajar dari perusahaan besar seperti Sony, Panasonic dan Toshiba di Jepang yang nyaris bangkrut. Buya menyebut ada tiga faktor utama penyebab kebangkrutan. Pertama, karena masyarakat Jepang terlalu mengagungkan kultur harmoni (harmony culture error) yang tidak sejalan lagi dengan “speed in decision making, speed in product development, speed in product launch.”

Kedua, dalam perusahaan Jepang, posisi senior sangat dipentingkan, sehingga tenaga muda kreatif dihambat untuk menduduki posisi penting. Ketiga, karena Jepang berada dalam kategori Old Nation Error, bangsa yang makin menua. Lebih dari separuh penduduk Jepang berada di atas usia 50 tahun.

Ketiga faktor dari pengalaman Jepang tersebut dapat dikaitkan dengan kondisi bangsa hari ini. Pertama, manajemen konflik. Dari segi geografis, Indonesia dan Jepang punya kemiripan budaya: mengutamakan kebersamaan dan menolak konflik. Sebisa mungkin semua kepentingan diakomodasi dalam realitas politik. Kita tidak punya budaya politik konfrontatif seperti di Barat. Kalau membaca berita internasional, kita akan tahu betapa sengit perdebatan Partai Republik dan Demokrat di Amerika. Sebab mereka punya ideologi yang berbeda. Namun, justru dari diskusi sengit itulah, demokrasi bisa hidup.

Di Indonesia, kita terbiasa untuk hidup dalam zona aman. Tidak perlu melawan. Ikuti saja arus utama yang ada. Demi persatuan, yang kalah harus bergabung dengan yang menang. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah kompromi politik. Sehingga ada istilah: tidak ada yang abadi dalam politik, dulu kawan, sekarang bisa menjadi lawan.

Kedua, soal feodalisme. Ini adalah problem sistemik bangsa ini. Dari pusat sampai tingkat RT, cengkeraman feodal tak bisa dilepaskan. Para pemuda tidak boleh melawan pada yang tua, yang miskin harus mingkem di depan orang kaya, umat harus tunduk pada agamawan, dan sekat-sekat ideologis lainnya.

Jelas feodalisme adalah musuh persatuan. Kita tidak bisa bersatu jika masih dibayang-bayangi kepatuhan buta. Dalam dunia politik, feodalisme partai menjelma pada sosok ketua partai yang tidak boleh dibantah. Bahkan muncul ungkapan, “Asal Bapak Senang.” Potret ini berbahaya. Sebab pemimpin yang seharusnya mendapatkan data sesuai fakta, justru berubah menjadi kata yang disuka.

Saatnya Re-Reformasi

Feodalisme ini juga melahirkan penyakit ketiga yaitu lumpuhnya regenerasi kepemimpinan. Sebab pada akhirnya yang bisa mendapat jabatan adalah mereka yang punya relasi alias “orang dalam.” Akhirnya kursi pimpinan dikuasai oleh orang lama berwajah baru.

Lihat saja, presiden dan wakil presiden Indonesia saat ini, semuanya pemain lama. Yang satu menantu dari presiden terdahulu, yang lain adalah anak dari pemimpin sebelumnya. Tak ada yang tersisa selain mereka lagi, mereka lagi.

Karenanya, regenerasi ini penting untuk disuarakan. Bukan sebatas memberikan ruang pada anak muda. Saat ini, representasi orang muda di legislatif dan eksekutif sudah banyak, tetapi pola pikirnya masih menggunakan cara lama yang bobrok.

Mengutip tulisan Zainal Arifin Mochtar di Kompas beberapa waktu lalu, kita butuh re-reformasi. Sebab reformasi yang dulu dilakukan, kini nyaris tak berbisa selain semboyan semata.

Atas nama Persatuan Indonesia, kita tidak boleh diam. Persatuan menyiratkan koreksi mendalam ketika ada salah satu penghuni rumah yang melenceng dari tujuan hidup bersama. Persatuan adalah melawan pada ketidakadilan.

Proyek Elitis yang Tuna-Kemanusiaan: Refleksi Sila Kedua Pancasila

“Jika kemauan hati tidak dikendalikan, rasanya umur 1.000 tahun pun tidak memadai. Sebagaimana ungkapan penyair Chairil Anwar yang mau hidup seribu tahun lagi, tetapi meninggal dalam usia 27 tahun. Manusia adalah makhluk misterius yang ingin menggapai dan menaklukkan segala-galanya, tetapi tidak mungkin tercapai.”

Buya Syafii Maarif

 

Akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan dengan kehadiran dua program pemerintah yang menghabiskan anggaran bombastis: Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keduanya dicanangkan dapat mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan.

Namun, faktanya ribuan siswa keracunan proyek MBG dari berbagai daerah. Berita keracunan ini diperparah dengan temuan korupsi masal para pejabat Badan Gizi Nasional. Hingga kini, pengusutan korupsi MBG masih dikawal. Uniknya, ketika program ini ditutup sementara, yang berteriak bukanlah siswa yang diberikan makan, melainkan para pemilik SPPG yang dapurnya tidak mengepul.

KDMP pun mempunyai narasi yang mirip. Sejak tulisan ini dibuat, sudah ada lima korban meninggal dunia, calon manajer KDMP yang mengikuti pelatihan militer. Logikanya, koperasi itu berseberangan dengan militerisme. Dalam koperasi, kerja sama dan kesetaraan dijunjung tinggi. Sedangkan militerisme lebih mengutamakan ketaatan dan ketundukan pada atasan.

Ketika Nyawa Berubah Menjadi Angka Proyek APBN

Buya Syafii Maarif dalam pengantarnya di buku Fikih Kebinekaan menegaskan:

“Di kalangan sebagian besar elite politik dan elite ekonomi, mata mereka akan rabun saat membaca masalah-masalah yang menyangkut keadilan, tetapi mata itu akan terbelalak lebar manakala berurusan dengan proyek yang dibiayai dengan APBN/APBD, karena di sana banyak rezeki legal dan ilegal yang sedang menanti.”

Kegelisahan Buya Syafii tersebut sesuai dengan realitas yang terjadi. Elit politik dan ekonomi berlomba mengambil untung dalam proyek MBG dan KDMP, meskipun akhirnya mengorbankan keadilan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Pertama, kemanusiaan. Cukup masih mempunyai hati nurani saja, untuk mengatakan proyek ambisius itu tidak berperi kemanusiaan. Ada ribuan korban yang berjatuhan, sementara programnya terus berjalan. Nyawa bagi mereka yang berkuasa hanyalah sebatas angka yang tak berharga. Barulah nyawa itu berharga ketika pemilihan kepala daerah akan berlangsung.

Sejak awal, orientasi program pemerintah, dari pusat hingga daerah, tidak berpusat pada kemanusiaan. Proyek yang digelar lebih banyak berfokus pada mencari keuntungan para pemodal. Karenanya, dari program pemerintah tersebut, yang akan menjadi kaya bukanlah rakyat jelata, melainkan mereka yang punya takhta. Dalam aspek ini, program pemerintah juga telah mencoreng rasa keadilan.

Dalam bahasa Inggris, kata eksploitasi mengandung makna pengisapan dan pemerasan dalam bahasa Indonesia. Sebuah suasana yang berlawanan secara diametral dengan prinsip keadilan yang menjadi cita-cita Indonesia merdeka.

Kata Buya Syafii: “Keadilan adalah cita-cita universal dan abadi kemanusiaan sejagat. Maka sila kedua Pancasila ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ adalah penegasan bahwa Indonesia merdeka adalah bagian menyatu dengan cita-cita kemanusiaan sejagat itu.”

Selain rasa kemanusiaan dan keadilan, proyek elitis ini juga menghancurkan tatanan keadaban. Keadaban publik, istilah yang juga banyak dikenalkan oleh Buya Syafii, menjadi hancur lebur di hadapan MBG dan KDMP.

Eksploitasi Elit dan Keretakan Etika Kebijakan

Ketika ada korban yang meninggal, pejabat istana justru secara cepat memberikan klarifikasi dan pembenaran daripada menyatakan turut berduka cita dan memohon maaf kepada publik. Bahkan klarifikasi tersebut disertai tawa kecil yang mengandung unsur meremehkan. Bahwa lima nyawa yang melayang itu hal yang biasa dalam tekanan dunia militer yang ketat.

Apa yang terjadi hari ini adalah keretakan antara etika dan kebijakan. Seandainya Buya masih hidup, pastilah ia akan berteriak lantang pada pemerintah: segera kembali pada rel konstitusi yang benar. Sebagaimana Buya juga pernah bersuara kencang ketika banyak dokter yang tumbang di hadapan covid-19.

Dalam sejarah, sebenarnya program ambisius yang menelan banyak korban bukanlah hal yang baru. Kalau kita membuka lembaran kisah masa lalu, ada Fir’aun, Namrud, Qarun, Ya’juj Ma’juj, mereka adalah representasi oligarki yang merusak. Pada saat yang sama, sejarah juga memberikan catatan perjuangan para pencari keadilan. Dahulu, mereka adalah diwakili oleh gerakan kenabian.

Menolak Diam di Hadapan Kezaliman

Namun, kini, siapakah yang dapat menyuarakan keadilan? Siapa saja yang terpanggil untuk berjuang. Tak ada sekat, batasan gender, agama dan status sosial. Lagi-lagi, Buya Syafii memberikan keteladanan hebat. Bahkan di usia senja, beliau tetap lantang bersuara. Saat banyak kader muda Muhammadiyah yang bermesraan dengan para politisi, Buya tetap bisa menjaga jarak penuh idealisme.

Buya hanyalah satu di antara banyak tokoh yang juga konsisten memperjuangkan keadilan. Di era menyongsong reformasi, ada Munir, Wiji Thukul dan Marsinah yang nyawanya harus melayang karena melawan kezaliman. Mereka berasal dari kelompok beraneka rupa. Munir adalah sosok intelektual cum aktivis. Wiji Thukul adalah sastrawan jalanan yang aktif mengkritik melalui sajak-sajak puitisnya. Sedangkan Marsinah adalah representasi buruh perempuan yang banyak dikucilkan.

Sebagian dari kita mungkin ada yang takut bersuara, sebab mereka yang lantang mengkritik pemerintah sering kali berakhir di bui atau bahkan dikubur dalam tanah. Namun, jika semua diam, maka penindasan akan terus berjalan.

Evaluasi proyek MBG yang hari ini berlangsung, adalah hasil dari upaya kolektif masyarakat sipil yang bersuara. Memang terkesan lamban dan melelahkan. Tetapi semua perjuangan akan berbuah hasil.

Jikalau pun kita tidak menikmati hasilnya, semangat perjuangan akan diwariskan pada generasi berikutnya dan boleh jadi, di tangan merekalah hasil itu akan digapai.

Robohnya “Agama” Kami: Refleksi Sila Pertama Pancasila

“Jika pada suatu saat ada pulau di Nusantara yang berubah menjadi padang tandus, itu adalah akibat dosa dan dusta kolektif mereka yang bermain dalam proses penggundulan hutan. Hutan di Indonesia sekarang sudah berada dalam tahap rentan dan berbahaya.”

Buya Syafii Maarif

 

Beberapa waktu lalu saya membaca cerpen A.A. Navis berjudul “Robohnya Surau Kami” (RSK). Saat ini, kalimat tersebut bukan hanya menjadi judul cerpen yang membuat penulisnya tersohor, tetapi sudah menjadi ungkapan kritik sosial tajam.

A.A. Navis dalam RSK menghadirkan refleksi mendalam tentang menjadi orang yang beragama. Dengan dialog imajiner antara seorang hamba yang ‘saleh’ dan Tuhan di akhirat, pembaca diajak mempertanyakan kembali arti keimanan dan kesalehan. Hari ini, yang roboh mungkin bukan lagi surau, tapi masjid, gedung DPR, ormas keagamaan, atau bahkan agama itu sendiri.

Ketika pemimpin negara dalam pidatonya menggunakan kata yang nir-adab, “ndasmu”, ke manakah suara profetik para pemuka agama? Nyaris tak terdengar gaungnya. Kalau sudah begini, akan makin banyak orang yang membenci agama, karena persekongkolan jahat para elite pemuka agama dengan pemerintah yang korup.

Kilas Balik Ketuhanan yang Berkebudayaan

Padahal, ketika membaca Pancasila, sila pertama dibuka dengan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa. Sila pertama ini punya sejarahnya sendiri. Sebelum menjadi sila pembuka, nilai ini oleh Bung Karno ditaruh pada sila kelima. Setelah kebangsaan, perikemanusiaan, mufakat-demokrasi, dan kesejahteraan.

Ketuhanan dalam alam pikir Bung Karno adalah Ketuhanan yang berkebudayaan. Artinya, ketuhanan yang berbudi luhur. Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain. Dan itu digali dalam perasan jati diri masyarakat Nusantara, yang sejak dulu berbudaya.

Usulan Bung Karno, bersama usulan dari tokoh lainnya, digodok dalam panitia kecil berjumlah sembilan orang. Dalam rapat tersebut, sila kelima yang memuat ajaran ketuhanan dipindah menuju sila pertama. Ini menekankan bahwa proses kemerdekaan ini tidak bisa dilepaskan dari ajaran keagamaan yang terekam dalam Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa.”

Dalam perjalanannya, tokoh agama banyak mewarnai proses kebangsaan. NU dan Muhammadiyah menjadi dua di antara ormas keagamaan penting yang mengawal kemerdekaan.

Muhammad Natsir, seorang pendakwah yang pernah ‘berdebat’ dengan Soekarno tentang Pancasila, ketika menjabat sebagai Perdana Menteri tahun 1950, mengangkat sejumlah pejabat kementerian dari berbagai latar keagamaan dan ideologi. Ia pun berkawan karib dengan I.J. Kasimo, Herman Johannes, AM Tambunan, dan Johannes Leimena.

Spirit Ketuhanan yang menghargai keberagaman ini juga diteruskan oleh Buya Syafii Maarif dalam kehidupannya. Ketika kasus Ahok mencuat dan ia dituduh pesakitan sebagai penista agama, Buya berdiri membelanya. Ahok adalah contoh korban politisasi agama.

Ketika terjadi penyerangan di Gereja St. Lidwina Bedog, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta, pada Februari 2018, Buya Syafii saat itu juga datang menyambangi gereja dan mengecam keras insiden tersebut. Buya Syafii telah mencontohkan bagaimana sila pertama diterjemahkan untuk merajut kerukunan.

“Pancasila seharusnya yakin mengundang intervensi wahyu untuk menyinari dirinya”, tegas Buya. Artinya, tidak perlu mempertentangkan antara Pancasila dan ajaran Ilahi. Bahkan, Pancasila seharusnya dimaknai dengan sinaran kitab suci. Sebab, Pancasila dilahirkan dari tokoh-tokoh bangsa yang beragama.

Umat Islam, Kristiani, Hindu, Budha, Konghucu, dan seluruh penghayat ajaran leluhur yang tinggal di bumi Indonesia, dapat menghayati Pancasila sesuai dengan imannya. Ada satu ungkapan menarik dari teman-teman Katolik, 100% Indonesia, 100% Katolik. Kecintaan pada nilai luhur agama yang menyinari praktik kebangsaan inilah yang kian langka hari ini.

Dalam keseharian, kita justru dipertontonkan dengan perilaku korup nan destruktif dari mereka yang mengaku beragama. Bahkan kekerasan fisik dan seksual banyak terjadi dalam pendidikan keagamaan. Masalah ini, jika tidak diselesaikan, akan menjadi bumerang bagi ajaran agama.

Memang kita tidak bisa mengeneralisasi. Kita juga harus memisahkan antara ajaran moral agama dan praktiknya yang menyimpang. Namun, yang terjadi hari ini, nyaris tersistematis dari elite agama. Karenanya, tak ada cara lain selain membenahi praktik keagamaan kita mulai dari pucuk pimpinan.

Sebagaimana kritik sosial yang disampaikan A.A. Navis dalam cerpen RSK di atas, agama seharusnya tidak hanya dipahami sebagai seperangkat liturgi ibadah semata. Agama perlu diarahkan pada gerakan moral yang mengubah perilaku manusia biadab menuju beradab. Bukan sebaliknya. Mereka yang “mabuk” agama justru menjadi nir-adab. Itu bisa disaksikan, misalnya dalam perebutan kursi kekuasaan ormas keagamaan yang disiarkan secara masif.

Watak Pembangunan yang Materialistis-Ateistis

Untuk mengatasi hal tersebut, Buya Syafii memberikan wejangan:

Dalam situasi dunia yang serba materialistis-ateistis, ketika umat manusia memandang masa depan dengan pandangan yang serba tidak pasti, maka rasanya waktu sudah amat mendesak bagi bangsa kita untuk “memancing keterlibatan” Tuhan dalam proses pembangunan yang kini berlangsung.

Pernyataan tersebut menyiratkan tiga poin penting. Pertama, kita hidup dalam dunia yang carut-marut. Dalam skala internasional, peperangan dan geopolitik kian menghantui masyarakat global. Belum lagi bencana alam seperti gempa bumi di Venezuela yang menewaskan ratusan korban atau krisis iklim berupa panas bumi ekstrem yang terjadi di Eropa. Dalam skala nasional, tak perlu disebutkan lagi, ada banyak kebijakan pemerintah yang gagal menyejahterakan rakyatnya.

Semua itu, bersumber dari cara pandang manusia modern yang selalu berorientasi pada materi. Keuntungan yang dikejar adalah keuntungan materialistik. Meskipun itu berarti merusak bumi. Semua dilakukan dengan penuh keyakinan.

Padahal, kehidupan yang destruktif itu menyebabkan masa depan manusia kian tidak pasti. Kerusakan demi kerusakan itu mengundang penyakit yang makin tak jelas jenisnya, cuaca yang kian tak bisa dikendalikan, dan stres yang makin meningkat. Di sinilah kita perlu memaknai kembali konsep waktu. Selama ini kita memandang waktu linear: dulu, sekarang dan masa depan. Fokus kita adalah masa kini dan yakin bisa memperbaiki masa depan. Nyatanya, waktu adalah misteri.

Qum Fa Andzir: Membangunkan Iman yang Tertidur

Konsep waktu ini berkelindan dengan poin ketiga, untuk melibatkan Tuhan dalam proses pembangunan. Kita perlu menghadirkan Tuhan, sebab masa depan bukan milik kita. Bagi orang yang punya keimanan, apa pun namanya, kepercayaan pada Zat yang Maha Kuat di luar entitas manusia wajib adanya.

Keyakinan ini membuat manusia tidak jumawa dalam mengelola alam. Ini sudah dicontohkan oleh nenek moyang kita, yang hidup selaras dengan alam. Menghadirkan Ketuhanan dalam setiap langkah kebijakan pembangunan inilah yang tak berbunyi dalam realitas pemerintahan.

Menghadirkan Ketuhanan bukan berarti membuat acara seremonial keagamaan di istana negara, ada pembacaan kitab suci dan nasihat keagamaan. Melibatkan Tuhan berarti menginternalisasikan nilai-nilai ketuhanan yang Maha Welas Asih, Penyayang, Perawat, Adil dan Mengayomi seluruh makhluk-Nya.

Mungkinkah ini dilakukan? Selama masyarakat, tokoh agama dan pemimpin kita masih sibuk dengan formalitas keagamaan, rasanya sulit untuk dicapai. Namun, bukan berarti hal ini mustahil. Kita perlu bangun dan sadar: qum fa andzir.

Buya Syafii dan Pancasila: Catatan Pengantar

“Kemampuan kita berkomunikasi dengan peradaban lain (li ta’arafu) hampir berada di bawah taraf zero.”

Buya Syafii Maarif

 

Juni adalah kelahiran Pancasila. Mei adalah bulan lahir sekaligus berpulang Buya Syafii Maarif. Keduanya mempunyai hubungan erat. Buya adalah guru bangsa yang pemikirannya mengejawantah Pancasila. Kegelisahan demi kegelisahannya, jika mau dirangkum berasal dari ajaran Pancasila yang disinari oleh keimanan Buya sebagai seorang Muslim sejati.

Bersamaan dengan mangkatnya Buya, saya punya kegelisahan: siapa lagi tokoh bangsa yang bisa konsisten bersuara membela kelompok yang termarjinalkan? Jawaban ini tidak perlu dijawab secara langsung. Biarlah itu menggema menjadi keresahan bersama. Terutama bagi generasi milenial dan setelahnya.

Kompas Moral yang Kian Kehilangan Arah

Dalam banyak kesempatan, saya sering mengisi diskusi dengan kawan-kawan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di daerah. Saya sering bertanya, “apakah kenal Buya Syafii?”, banyak di antara mereka yang menggelengkan kepala. Tentu mereka tidak sepenuhnya salah. Boleh jadi, keterputusan informasi tentang Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga menjadi PR bagi generasi tua, yang gagal mewariskan pengetahuan.

Apalagi di Muhammadiyah, tak ada pengultusan tokoh. Tak ada peringatan haul setiap tahun. Namun, ketiadaan ini justru membuat kader muda jadi kehilangan arah tokoh panutan persyarikatan.

Lebih mendasar lagi, kealpaan generasi kini mengetahui sosok terdahulu: Buya Syafii, juga Buya Hamka, M. Natsir, dari kalangan religius, Bung Karno, Bung Hatta, Tan Malaka, M. Yamin, dari kalangan nasionalis, adalah simbol hilangnya informasi tentang Pancasila.

Iya, Pancasila seharusnya bukan hanya dokumen yang dibaca setiap upacara Senin. Pancasila sudah semestinya diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjadi moral kompas untuk mengatur arah perjalanan bangsa.

Sayangnya, kita nyaris kehilangan sosok yang benar-benar selaras dengan ajaran Pancasila. Dalam pengantar buku “Fikih Kebinekaan”, Buya Syafii menegaskan:

“Kita adalah bangsa yang piawai dalam membuat perumusan demi perumusan canggih yang enak dibaca, tetapi hampir selalu gagal dalam menerjemahkannya ke dalam format yang konkret.”

Kegelisahan Buya Syafii tersebut, nyatanya kian menambatkan realitasnya. Nilai dasar Pancasila yang sudah dihasilkan oleh para pendiri bangsa, tak lagi menjadi arah gerak para pengelola negara.

Pancasila, berasal dari bahasa Sansakerta yang terdiri dari Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti asas. Kita semua hafal lima asas tersebut. Bahkan hafalan Pancasila sering menjadi hukuman bagi mereka yang melanggar aturan: di sekolah, di tempat kerja, bahkan di jalanan. Seolah Pancasila hanya untuk dihafal di luar kepala saja.

Bukan Hal Baru: Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Jika dikaji lebih mendalam, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebenarnya telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka dan istilah Pancasila itu muncul. Nilai-nilai yang diamalkan oleh rakyat Indonesia inilah, yang dikaji oleh para founding father dalam perumusan dasar negara untuk dimunculkan dalam bentuk simbolik dan konkret. Sehingga Pancasila bukanlah hal baru dalam konteks keindonesiaan.

Selain itu, nilai-nilai Pancasila telah termanifestasikan dalam sejarah Indonesia yang terdapat dalam beberapa kerajaan yang ada di Indonesia, seperti berikut: Kerajaan Kutai, masyarakat Kutai merupakan pembuka zaman sejarah Indonesia untuk pertama kali, karena telah menampilkan nilai sosial politik, dan Ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri dan sedekah kepada para Brahmana.

Perkembangan kerajaan Sriwijaya oleh Mr. Muhammad Yamin disebut sebagai Negara Indonesia Pertama dengan dasar kedatuan, itu dapat ditemukan nilai-nilai Pancasila material yang paling berkaitan satu sama lain, seperti nilai persatuan, ketuhanan, kemasyarakatan dan ekonomi yang terjalin satu sama lain dengan nilai internasionalisme.

Pada masa Kerajaan Majapahit, di bawah Raja Prabhu Hayam Wuruk dan Apatih Mangkubumi, Gajah Mada telah berhasil mengintegrasikan Nusantara. Faktor-faktor yang dimanfaatkan untuk menciptakan wawasan Nusantara itu adalah kekuatan religio-magis yang berpusat pada Sang Prabhu, ikatan sosial kekeluargaan terutama antara kerajaan-kerajaan daerah di Jawa dengan Sang Prabhu dalam lembaga Pahom Narandra. Jadi dapatlah dikatakan bahwa nilai-nilai religius, sosial dan politik yang merupakan materi Pancasila sudah muncul sejak memasuki zaman sejarah.

Jelaslah bahwa pengaruh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan Bangsa Indonesia sudah ada sejak dahulu, dan diwujudkan kembali sebagai sebuah norma dan aturan yang bersifat tertulis menjelang kemerdekaan Republik Indonesia.

Membaca Pancasila Melalui Spirit Buya

Cendekiawan-politisi Amerika Serikat, John Gardner sebagaimana dikutip oleh Nurcholis Madjid menegaskan, “No nation can achieve greatness unless it believes in something, and unless that something has moral dimensions to sustain a great civilization”, tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran kecuali jika bangsa itu mempercayai sesuatu, dan sesuatu yang dipercayainya itu memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar.

Senafas dengan pandangan tersebut, Natsir dalam Sidang Konstituante di awal kemerdekaan sudah menegaskan:

“Saudara Ketua, kehilangan pegangan hidup dan keseimbangan hidup menimbulkan bencana atas hidup orang perseorangan ataupun bagi ratusan miliar umat manusia.”

Potongan kalimat pidato Natsir tersebut disampaikan dalam persidangan dan saudara ketua yang dimaksud adalah Bung Karno. Natsir secara tegas mewanti-wanti Bung Karno agar Pancasila sebagai falsafah negara, tidak boleh kabur apalagi dipahami bertentangan dengan realitas wahyu Ilahi. Gugatan ini muncul, karena ada kelompok yang ingin membawa Pancasila pada ide sekularisasi ala Eropa, yang membuang jauh-jauh ajaran agama.

Bagi Natsir, nilai keagamaan dalam Pancassila tidak boleh dibuang. Sebab itulah ejawantah moralitas kemanusiaan. Hal ini jelas menggambarkan bahwa Pancasila sebagai gagasan yang ditawarkan oleh para founding father Bangsa Indonesia berisi dimensi-dimensi moral luhur bangsa yang menopang peradaban luhur. Namun, pertanyaannya kini adalah bagaimana menerapkan spirit luhur Pancasila dalam kehidupan modern? Bagaimana Pancasila dibaca dalam sudut pandang generasi muda dengan kehidupan serba digital saat ini?

Tulisan ini hanya pengantar dari seri Pancasila dan Buya Syafii Maarif. Pada ulasan berikutnya, saya akan meminjam keresahan Buya dalam membaca Pancasila untuk melihat realitas kontemporer. Sebab yang wafat dari Buya Syafii hanyalah fisiknya. Semangat dan warisan literasinya tetap hidup, bagi siapa pun yang meneladaninya.

Memahami Prinsip Bung Hatta dalam “Demokrasi Kita”

Konseptualisasi Mohammad Hatta dalam teks monumental Demokrasi Kita (1960) selain sebagai kritik historis terhadap dinamika politik era Orde Lama, juga merupakan sebuah dekonstruksi dasar terhadap watak dasar demokrasi liberal yang memisahkan kebebasan politik dari keadilan ekonomi. Hatta secara aksiomatis menegaskan bahwa membiarkan demokrasi politik tumbuh tanpa ditopang oleh sistem ekonomi kolektif sama saja dengan melegalkan struktur penindasan baru di mana pemilik modal akan selalu mendikte jalannya pemerintahan.

Dalam perspektif filsafat ekonomi politik, pemikiran Hatta meletakkan dasar bahwa kedaulatan sebuah bangsa dinilai cacat logis jika hak-hak sipil dijamin secara legal-formal namun ruang hidup dan akses produksinya dirampas oleh mekanisme pasar bebas yang eksploitatif. Ironisnya, dalam bentang kebijakan kontemporer, visi struktural ini mengalami simplifikasi akut, di mana asas kekeluargaan digeser secara paksa oleh ekspansi modal yang memfasilitasi penggusuran demi penggusuran atas nama proyek strategis nasional.

Akibatnya, Pancasila yang harusnya berfungsi sebagai bintang pemandu (leitstar) yang mengarahkan kebijakan negara menuju keadilan sosial, justru diperalat sebagai instrumen stempel ideologis untuk menjustifikasi akumulasi kapital oleh segelintir oligarki. Melalui tulisan ini, kita akan membedah mengapa pembacaan ulang pemikiran Hatta menjadi mendesak untuk menantang gelombang keserakahan pemodal yang kian agresif meruntuhkan daulat ekonomi rakyat. Langsung saja kita masuk kepada pembahasannya.

Membedah Anatomi “Kekeluargaan” Hatta sebagai Antitesis Kapitalisme Kontemporer

Dalam diskursus filsafat ekonomi nasional, istilah “kekeluargaan” yang digagas Hatta sering kali mengalami pendangkalan makna oleh para pembuat kebijakan menjadi sebatas jargon moralitas atau kompromi sosial yang pasif. Padahal, jika dikaji secara mendalam melalui teks Demokrasi Kita, konsep kekeluargaan merupakan sebuah struktur ekonomi politik formal yang menuntut kepemilikan bersama atas alat-alat produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hatta memandang bahwa asas kekeluargaan adalah antitesis langsung dari individualisme Barat yang melahirkan kapitalisme, di mana dalam sistem kapitalisme, hak milik privat mutlak ditempatkan di atas kepentingan eksistensial komunitas.

Sistem ekonomi kekeluargaan Hatta mewajibkan produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua di bawah koordinasi sosial, yang berarti tanah, air, dan kekayaan alam di dalamnya tidak boleh dialihkan menjadi komoditas pasar bebas murni yang dapat dimonopoli oleh korporasi swasta. Ketika negara mengizinkan korporasi privat menguasai wilayah-wilayah strategis dan menggusur komunitas lokal, terjadi distorsi ontologis terhadap prinsip hukum tata negara kita. Asas kekeluargaan ini didekonstruksi secara paksa, mengubah corak produksi nasional dari yang berbasis pada pemenuhan kesejahteraan bersama menjadi akumulasi keuntungan bagi pemilik modal tunggal.

Pemikiran Hatta ini menunjukkan bahwa daulat rakyat harus mewujud dalam bentuk kontrol komunal yang kuat terhadap kapital, bukan sebaliknya di mana kapital mengontrol daulat rakyat. Hatta memperingatkan bahwa membiarkan individualisme merasuki tata ekonomi akan menciptakan jurang pemisah yang tidak akan pernah bisa dijembatani oleh retorika kebebasan politik formal semata.

Konsep koperasi yang diajukan Hatta sebenarnya berfungsi sebagai benteng pertahanan ekonomi rakyat untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan pada segelintir elit pemburu rente. Pemahaman mendasar terhadap kerangka berpikir Hatta ini menjadi dasar penting untuk melacak bagaimana instrumen hukum formal kemudian diadopsi dan dimanipulasi oleh kepentingan oligarkis.

Pembajakan Regulasi dan Matinya Fungsi Etis Negara dalam Pandangan Hatta

Kritik Hatta dalam “Demokrasi Kita” mengenai bahaya pembusukan demokrasi dari dalam menemukan bentuk paling konkretnya hari ini melalui fenomena pembajakan regulasi oleh persekutuan oligarki. Hatta sejak awal melihat gejala di mana partai politik dan elit kekuasaan dapat terjebak dalam pragmatisme akut, yang kemudian menjadikan hukum bukan sebagai alat menegakkan keadilan sosial, dan justru sebagai instrumen pemukul legal.

Dalam nalar oligarki, hukum direkayasa secara teknokratis melalui undang-undang pesanan yang dirancang khusus untuk memotong jalur birokrasi investasi sekaligus memangkas hak gugat masyarakat terdampak. Negara, yang dalam konsepsi filsafat Hatta mengemban fungsi etis sebagai pelindung kaum lemah dan pengelola kemakmuran bersama, mengalami degradasi fungsi menjadi sebatas agen pelaksana bagi kepentingan korporasi raksasa.

Lebih jauh lagi, Hatta menegaskan bahwa ketika para pemburu rente diberikan ruang untuk mendikte ruang hidup warga, maka kedaulatan negara tersebut sebenarnya sudah luntur dari dalam. Hukum yang lahir dari proses pembajakan ini kehilangan legitimasi moralnya (lex iniusta non est lex) karena ia secara sengaja menciptakan kemiskinan struktural dengan cara memutus hubungan masyarakat dengan tanah sumber penghidupannya.

Hal seperti ini memaksa rakyat menjadi asing di tanah kelahirannya sendiri, di mana mereka harus terus mengalah pada setiap patok pembangunan yang ditancapkan oleh pemodal. Peristiwa ini berdampak pada rusaknya tatanan sosial di tingkat nasional dan juga secara fundamental mengubah posisi negara di dalam pusaran ekonomi global. Kondisi subordinat inilah yang membawa kita pada pembahasan mengenai bagaimana badai neoliberalisme bekerja merenggut kedaulatan ekonomi nasional secara menyeluruh.

Akumulasi Melalui Perampasan: Keruntuhan Kedaulatan Ekonomi Nasional

Ketika Hatta menulis tentang kemerdekaan ekonomi sebagai syarat mutlak kemerdekaan sejati, beliau juga sedang mengantisipasi ancaman global yang kini kita kenal sebagai neoliberalisme yang bekerja melalui watak penjarahan ruang hidup. Sistem ini beroperasi menggunakan logika akumulasi melalui perampasan, sebuah proses di mana ruang-ruang hidup non-komersial dipaksa masuk ke dalam sirkulasi kapital melalui intervensi regulasi negara.

Kedaulatan ekonomi nasional, yang dalam cetak biru ekonomi Pancasila menuntut kemandirian penuh atas pengelolaan sumber daya, runtuh ketika keputusan-keputusan krusial mengenai pemanfaatan ruang ditentukan oleh konsorsium pemodal internasional dan domestik. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang selalu digembos-gemboskan di atas panggung politik hanyalah ilusi angka yang menyembunyikan penderitaan struktural rakyat di garis bawah.

Dalam perspektif Hatta, kemakmuran nasional tidak boleh dihitung dari rata-rata matematis Produk Domestik Bruto yang timpang, melainkan harus dilihat dari kesejahteraan nyata warga yang paling marjinal. Ketika satu persen populasi menguasai mayoritas aset tanah dan sumber daya alam, maka narasi tentang kedaulatan ekonomi berubah menjadi kebohongan publik yang sistematis. Pembiaran terhadap dominasi modal ini secara perlahan namun pasti sedang mengubah status Indonesia dari negara berdaulat menjadi wilayah konsesi bisnis berskala besar.

Konsepsi ruang hidup dalam pemikiran ekonomi Hatta memiliki nilai eksistensial-spiritual yang tidak bisa dinilai dengan uang kompensasi ganti rugi yang minim. Kehilangan tanah berarti kehilangan identitas sejarah, kebudayaan, dan basis materi untuk memproduksi kehidupan secara mandiri. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk menghentikan laju perusakan ideologis ini adalah dengan membangun kembali kesadaran kolektif yang berakar pada pemikiran asli ekonomi-politik pendiri bangsa kita.

Maka dari itu, saya menyusun tulisan ini dengan harapan besar agar masyarakat umum dapat melihat melampaui kabut retorika pembangunan dan menyadari bahwa Pancasila sedang digusur secara terstruktur dari praktik ekonomi kita sehari-hari, sehingga muncul dorongan kolektif untuk menolak segala bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan sistemik ini. Dengan tujuan utamanya adalah memberikan pencerahan dasar bahwa perjuangan mempertahankan ruang hidup, tanah ulayat, dan hak ekonomi masyarakat miskin kota bukanlah tindakan subversif, melainkan sebuah kewajiban konstitusional tertinggi untuk membumikan kembali pemikiran Mohammad Hatta.

Pancasila yang Digusur: Ketika Hukum Lingkungan Bekerja untuk Oligarki

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemaknaan pasal ini bertujuan melahirkan paradigma bahwa kekayaan alam wajib digunakan untuk menciptakan keadilan sosial. Realitasnya keadilan sosial hampir menjadi janji yang selalu digunakan setiap pemilu lima tahun sekali.

Belahan wilayah Indonesia lain misalnya, Kalimantan Timur, warga Dayak Benuaq dari Kampung Dingin menuntut perusahaan tambang batubara bertanggung jawab atas pencemaran sungai dan kerusakan ladang. Respons yang mereka dapati malah melahirkan tersangka.

Raja Ampat, masyarakat adat Papua menyaksikan 22.000 hektar wilayah mereka masuk konsesi tambang nikel, kawasan yang selama ini mereka jaga dengan hukum adat sasi. Di Kalimantan Selatan, aktivis lingkungan dikriminalisasi oleh perusahaan tambang sementara laporan pencemaran mereka diabaikan. Pola ini memberikan indikasi hukum bekerja untuk aktor korporasi, bukan untuk rakyat.

Dua Undang-Undang, Satu Arah

Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan hukum yang diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Secara normatif, tujuan negara itu jelas: kemakmuran dan keadilan sosial. Namun ketika proses legislasi dikuasai oleh kepentingan modal, hukum tidak lagi netral, ia cenderung akan menjadi alat untuk mendukung para pemodal.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) awalnya adalah salah satu regulasi lingkungan paling progresif yang pernah dimiliki Indonesia. Ia mengenal prinsip kehati-hatian, polluter pays principle dan partisipasi masyarakat yang bermakna termasuk kewajiban pelibatan masyarakat terdampak dalam proses penyusunan AMDAL, serta sanksi pidana yang tegas bagi korporasi pencemar lingkungan.

Kemudian diikuti dengan UU Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan kembali sebagai UU No. 6 Tahun 2023. Sejumlah ketentuan krusial UUPPLH diubah atau dihapus. “Izin lingkungan” yang semula berdiri sendiri sebagai syarat izin usaha diintegrasikan menjadi sekadar komponen perizinan berusaha berbasis risiko. Peran masyarakat dalam penyusunan dan penilaian AMDAL dikurangi. Lebih jauh, pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin—dihapus demi, “memberikan kemudahan untuk menjalankan usaha”.

Artinya hukum lingkungan yang sudah progresif dilemahkan secara sistematis oleh hukum investasi. Bukanlah hal yang terjadi kebetulan dalam proses legislasi, melainkan politik hukum yang bekerja secara sadar memperluas jangkauan modal, mempersempit ruang perlindungan rakyat dan alam.

UU Minerba: Menggulung Wilayah Adat

Di sektor pertambangan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara melakukan hal yang serupa dengan cara yang lebih terang-terangan. Dibentuk tanpa partisipasi masyarakat adat yang justru paling terdampak undang-undang ini melakukan dua pergeseran sekaligus pada saat yang sama. Memperluas “wilayah hukum pertambangan” hingga mencakup seluruh ruang darat, laut, dan ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah Indonesia dan menarik kembali seluruh kewenangan pengelolaan dari pemerintah daerah ke pusat.

Definisi wilayah hukum pertambangan yang demikian luas, meminjam istilah yang digunakan dalam kajian akademis—norma sapu jagad yang secara potensial melegitimasi perampasan seluruh ruang hidup masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat enam masalah mendasar undang-undang ini: perubahan dibahas tanpa partisipasi masyarakat, mempercepat kehancuran ruang hidup adat, melanggengkan korupsi di wilayah adat, menciptakan kewenangan sentralistik, berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat, dan memberikan keistimewaan terhadap konsesi tambang.

Dayak Benuaq: Ketika Pelapor Menjadi Tersangka

Pada 2 Februari 2023, warga Kampung Dingin di Kutai Barat, Kalimantan Timur, menggelar aksi di kantor PT Energi Batu Hitam (EBH). Tuntutannya sederhana: perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan sungai dan ladang mereka. Gudang bahan peledak didirikan di ladang adat tanpa izin penggunaan lahan yang sah. Sungai tercemar. Tanaman pertanian rusak.

Respons perusahaan adalah melaporkan warga ke Polres Kutai Barat. Status laporan naik ke penyidikan. Polisi hadir bukan untuk menyelidiki pencemaran melainkan untuk membongkar tenda pemantauan yang didirikan warga. Beberapa warga dipanggil paksa. Laporan masyarakat tentang pencemaran lingkungan tidak mendapatkan respons memadai. Laporan perusahaan terhadap warga naik ke penyidikan dalam hitungan hari.

Transparency International Indonesia mengidentifikasi label PSN dan konsesi tambang digunakan sebagai tameng untuk melegitimasi pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan, sementara korporasi mendapat keistimewaan berupa kelonggaran regulasi dan pemangkasan rantai perizinan.

Pola yang Berulang

Pencabutan izin di Raja Ampat yang sebelumnya masuk konsesi tambang, akibat tekanan publik yang masif sehingga di cabut. Namun surat keputusan pencabutan tidak pernah dipublikasikan. Tidak ada rencana pemulihan lingkungan. Hal ini memperlihatkan cara oligarki bekerja: mengalah sementara di hadapan tekanan publik, lalu melanjutkan setelah isu mereda. Hukum lingkungan yang sudah dilemahkan UU Cipta Kerja tidak mampu menjadi penghalang yang efektif.

Pola lain misalnya masif kriminalisasi dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan. Laporan Satya Bumi dan Protection International tahun 2024 mencatat 33 kasus serangan dan ancaman terhadap pembela lingkungan, dengan total 204 individu dan 15 kelompok menjadi korban.

Sistem yang bekerja hanya saja tidak untuk rakyat. Pasal-pasal pidana dalam UUPPLH dan UU Minerba yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungan, dalam praktiknya lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi mereka yang melawan. Ketika sanksi pidana bagi korporasi pencemar justru dihapus oleh UU Cipta Kerja sementara pasal-pasal yang dapat menjerat warga yang “merintangi kegiatan pertambangan” dipertahankan kita tidak sedang berbicara tentang kekosongan hukum. Kita sedang berbicara tentang pilihan politik yang disengaja.

Pluralisme Hukum yang Diabaikan

I Nyoman Nurjaya menegaskan bahwa sentralisme hukum adalah utopia di tengah pluralisme hukum berperspektif sosiokultural Indonesia. Hukum adat sasi Raja Ampat terbukti menjaga ekosistem laut. Sistem pengelolaan tanah komunal Dayak Benuaq telah ada jauh sebelum konsep AMDAL dikenal. Keduanya tidak diakui secara memadai dalam UU Minerba maupun dalam UUPPLH pasca-perubahan Cipta Kerja. Brian Tamanaha mengingatkan bahwa dalam kehidupan nyata, keragaman sistem normatif adalah fakta, bukan pilihan. Ketika negara memaksakan sentralisme hukum yang pro-modal di atas sistem norma lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologis, ia tidak hanya merampas tanah. Ia merampas cara sebuah komunitas memahami hubungannya dengan alam—dan menggantikannya dengan logika ekstraksi yang tidak mengenal pemulihan.

Pancasila Menunggu Ditepati

Satu Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Namun di Kampung Dingin, Raja Ampat, dan di mana pun masyarakat adat berdiri di hadapan alat berat yang bergerak atas nama investasi, Pancasila hampir tidak hadir sebagai pelindung. Ia hadir sebagai slogan di podium, sementara hukum yang seharusnya menjadi wujudnya bekerja ke arah yang berlawanan.

Selama reformasi hukum lingkungan hanya bergerak di permukaan tanpa menyentuh politik hukum yang menggerakkannya—selama AMDAL bisa diproses untuk tambang di jantung geopark dunia, selama aktivis lingkungan lebih mudah dikriminalisasi daripada korporasi pencemar sungai, selama sasi kalah dari surat izin, Pancasila akan terus menjadi janji yang menunggu ditepati oleh mereka yang sudah ada di sana jauh sebelum undang-undang pertambangan mana pun ditulis.

Mengkaji Pemikiran Gus Dur dalam “Tuhan Tidak Perlu Dibela”

Konstruksi pembangunan nasional kontemporer acap kali terjerat dalam nalar reduksionis yang mengidentikkan kemajuan peradaban dengan ekspansi infrastruktur fisik dan akumulasi kapital murni. Di balik narasi modernisasi urban yang masif, terjadi pergeseran ideologis yang sangat fundamental ketika ruang hidup masyarakat marginal dikonversi secara paksa menjadi kawasan komersial eksklusif milik korporasi besar.

Fenomena penggusuran paksa atas nama pembangunan ini mencerminkan bekerjanya sistem ekonomi politik yang memprioritaskan kepentingan pemodal di atas hak konstitusional warga negara. Ketika negara menggunakan aparatus kekuasaannya untuk memfasilitasi perampasan lahan milik rakyat miskin, maka pada saat itulah esensi etis dari Pancasila mengalami keretakan struktural yang cukup parah. Manifestasi dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab tidak dapat lagi tegak ketika fondasi fisiknya dihancurkan demi memuaskan indikator makroekonomi semu yang hanya dinikmati oleh segelintir elit oligarki.

Realitas pahit ini membuka tabir mengenai bagaimana negara telah mengalami kooptasi oleh kepentingan kapitalisme global yang bersifat eksploitatif terhadap ruang domestik. Kritik tajam KH. Abdurrahman Wahid dalam bukunya Tuhan Tidak Perlu Dibela (1999) memberikan landasan teologis-humanistik bahwa penyembahan terhadap pertumbuhan ekonomi adalah bentuk paganisme modern yang mengorbankan martabat manusia di atas mazbah keserakahan.

Gus Dur secara konsisten menegaskan bahwa ketuhanan dan kemanusiaan tidak boleh mandek dalam ruang retorika formalitas negara, melainkan harus diaktualisasikan dalam bentuk pembelaan nyata terhadap hak-hak masyarakat yang tertindas oleh Kebiadaban modal. Apabila kalkulasi utilitarian pasar terus dibiarkan mendikte kebijakan tata ruang nasional, sama saja kita melegalisasi perampasan hak asasi secara sistemik yang mencederai kedaulatan rakyat langsung dari tanah kelahirannya.

Guna mengurai kompleksitas krisis multidimensional ini, saya ajak Anda membedah secara kardinal bagaimana mekanisme komodifikasi ruang bekerja menghancurkan tatanan sosial kebangsaan kita. Langsung saja kita masuk ke pembahasannya.

Komodifikasi Ruang dan Deifikasi Pertumbuhan Ekonomi

Akar dari maraknya penggusuran paksa di era kontemporer terletak pada cara pandang penguasa yang melihat ruang semata-mata sebagai komoditas komersial yang bernilai ekonomi tinggi. Gejala ini dikategorikan sebagai deifikasi pertumbuhan ekonomi, di mana angka-angka statistik dianggap sebagai kebenaran mutlak yang validitasnya berada di atas kesejahteraan manusia konkret. Mekanisme ini digambarkan secara komprehensif melalui teori “spatial fix” oleh David Harvey dalam bukunya The Limits to Capital (1982), yang menjelaskan bagaimana sistem kapitalisme selalu membutuhkan ekspansi geografis dan reorganisasi spasial untuk menyelamatkan modal yang mengalami kelebihan akumulasi.

Akibatnya, wilayah pemukiman padat penduduk yang dihuni oleh kelas pekerja secara sepihak dicap sebagai kawasan kumuh tidak produktif yang harus dieliminasi demi efisiensi pasar. Melalui instrumen regulasi yang telah dimanipulasi, negara bertindak sebagai agen pembebas lahan yang membersihkan hambatan-hambatan sosial agar investasi skala besar dapat masuk tanpa kendala.

Proses pembersihan spasial ini melahirkan nalar teknokratis yang sangat bias terhadap kepentingan korporasi, sekaligus mendepak pertimbangan etis keadilan sosial dari meja kebijakan publik. Pengambilan keputusan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil komunitas lokal, melainkan pada kalkulasi matematis mengenai seberapa besar potensi keuntungan finansial dan return on investment yang bisa diraih oleh para pemegang saham.

Istilah kepentingan umum yang tercantum dalam berbagai regulasi pengadaan tanah mengalami penyempitan makna yang sangat ekstrem, di mana kepentingan umum kini diidentikkan dengan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh pihak swasta. Hal ini berakibat pada hilangnya perlindungan hukum bagi hak milik rakyat kecil, sebab hukum telah dikooptasi untuk melegitimasi kekerasan struktural atas nama hukum itu sendiri. Ketimpangan struktural dalam penguasaan ruang ini pada gilirannya melahirkan kebutuhan mendesak untuk merombak paradigma hukum tata ruang kita dengan berlandaskan pada ideologi Pancasila yang progresif.

Rekonstruksi Pancasila sebagai Teologi Pembebasan Spasial

Menghadapi agresivitas modal dan oligarki yang terus mencaplok ruang hidup rakyat, Pancasila tidak boleh lagi dibiarkan mandek sebagai instrumen indoktrinasi politik yang pasif dan abstrak. Kita perlu sebuah renovasi radikal yang memosisikan dasar negara ini sebagai sebuah teologi pembebasan spasial yang aktif, progresif, dan berpihak secara mutlak pada pembelaan kaum tertindas.

Yudi Latif dalam bukunya Negara Paripurna: Historisitas, Rationalitas, dan Aktualisasi Pancasila (2011) menguraikan bahwa etika Pancasila mengamanatkan perwujudan keadilan sosial yang konkret, di mana negara wajib mengintervensi pasar demi melindungi hak-hak dasar kelompok rentan. Pancasila wajib ditransformasikan menjadi senjata konseptual di tangan masyarakat sipil untuk mendelegitimasi setiap regulasi tata ruang yang melegalkan perampasan tanah rakyat demi kepentingan investasi korporasi global. Melalui perspektif ini, keadilan spasial diposisikan sebagai syarat mutlak dari tegaknya kedaulatan negara yang beradab dan berperikemanusiaan.

Dalam kerangka teologi pembebasan spasial ini, martabat manusia ditempatkan sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) yang berada jauh di atas kontrak bisnis atau kepatuhan terhadap investor asing. Negara harus dipaksa melalui gerakan sosial yang solid untuk menghentikan fungsi buruknya sebagai fasilitator pemodal dan kembali pada mandat konstitusionalnya sebagai pelindung segenap bangsa Indonesia. Hak atas ruang, hak atas pemukiman yang layak, dan hak atas tanah bagi warga negara harus diakui sebagai hak asasi yang bersifat absolut dan tidak dapat dinegosiasikan melalui logika pasar bebas.

Maka dari itu, saya dalam tulisan ini mengajak seluruh elemen masyarakat umum agar tidak lagi bersikap apatis terhadap realitas penggusuran paksa yang menimpa sesama warga negara demi memuluskan megaproyek kaum oligarki. Ayo kita tumbuhkan solidaritas kolektif bahwa membela ruang hidup kaum papa adalah wujud paling murni dari pengamalan Pancasila dan dengan tegas menolak nalar pembangunan yang korup, yang menuntut air mata, darah, dan kehancuran ruang hidup rakyat kecil sebagai ongkos demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang semu dan timpang.

Melalui pencerahan perspektif baru ini, diharapkan masyarakat luas dapat bergerak bersama secara terorganisir untuk mendesak negara agar memulihkan tata kelola agraria dan tata ruang yang humanis, inklusif, serta berorientasi penuh pada keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Persaudaraan Iman

Saat berkunjung ke Istana Negara pada Rabu, 4 September, Paus Fransiskus memuji semboyan “Bhineka Tunggal Ika” dan Pembukaan UUD 1945. Menurut pemimpin Gereja Katolik sedunia tersebut, keragaman di Indonesia bukan hanya mencerminkan realitas bangsa, melainkan juga menjadi sumber kekayaan dan keindahan negeri ini. Doktrin sipil yang dirumuskan oleh Mpu Tantular dalam Sutasoma — “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa,” yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu, tiada kebenaran yang mendua” — merupakan motto bangsa yang tertulis dalam lambang negara Pancasila.

Paus Fransiskus juga memuji Pembukaan UUD 1945 yang mengakui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan berkat dan rahmat Tuhan. Selain itu, UUD 1945 menetapkan keadilan sosial sebagai pondasi bagi tatanan dunia internasional sekaligus menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Ketuhanan dalam Pancasila

Ketuhanan sebagai sila pertama Pancasila berfungsi sebagai prinsip dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, Indonesia bukanlah negara sekuler, namun juga bukan negara agama. Hubungan antara agama dan negara bersifat mutualis-simbiosis. Sukarno menyebutnya sebagai “Ketuhanan yang berkebudayaan,” yaitu Ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, yang menghormati satu sama lain. Prinsip Ketuhanan yang terbuka, inklusif, toleran, saling menghormati dan menghargai ini menjadi ciri utama Pancasila. Dengan kata lain, teologi Pancasila adalah teologi inklusif, yang tercermin dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Kunjungan Apostolik Paus Fransiskus: Mempererat Persaudaraan

Kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia dapat dimaknai sebagai upaya mempererat persaudaraan keimanan. Moto kunjungan ini adalah “Iman, Persaudaraan, dan Belarasa.” Paus menegaskan bahwa iman seharusnya menjadi perekat persatuan, bukan sumber perpecahan dan permusuhan. Ia mengingatkan bahwa ada orang-orang yang memanipulasi agama untuk menciptakan perpecahan, bukan perdamaian, persekutuan, dialog, rasa hormat, kerja sama, dan persaudaraan. Menurut Paus, itulah hakikat iman sejati.

Pandangan Perennial tentang Agama

Prinsip-prinsip ini juga pernah disampaikan oleh Frithjof Schuon (1907-1998), seorang filsuf perennial dari Austria, dalam memahami fenomena agama-agama. Menurutnya, dalam setiap agama terdapat dimensi batin (esoteris) dan dimensi lahir (eksoteris). Keduanya menyatu seperti kulit dan isi. Dimensi esoterik bagaikan hati, sementara dimensi eksoterik ibarat badan agama.

Schuon menegaskan bahwa dimensi eksoterik keagamaan berada pada dunia bentuk (a world of forms), namun bersumber dari esensi yang Tak Berbentuk (the Formless Essence). Kesatuan agama-agama hanya dapat terjadi pada level yang tak berbentuk, yaitu dimensi batin. Pada tingkat eksoterik, yang diperlukan adalah dialog dan saling menghormati, bukan kesatuan. Hal ini juga dijelaskan oleh Media Zainul Bahri dalam bukunya Satu Tuhan Banyak Agama (2011). Dalam terminologi tasawuf, agama pada level syariat berbeda-beda, tetapi pada level hakikat semuanya berasal dari Yang Maha Esa.

Menemukan Titik Temu dalam Keragaman Agama

Meskipun setiap agama berbeda, hal itu tidak berarti agama-agama tidak dapat diharmoniskan. Perbedaan pada level syariat (eksoteris) merupakan sunatullah dan tidak bisa dihindari. Pada level ini, agama-agama memiliki warna yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan sikap pengertian, toleransi, saling menghargai, dan menghormati, sambil terus mencari titik temu dan nilai-nilai universal di antara agama-agama. Inilah salah satu makna dari kunjungan apostolik Paus Fransiskus di berbagai negara, termasuk Indonesia.

SUMPAH PEMUDA

Dalam buku-buku sejarah mainstream, Sumpah Pemuda 1928 adalah penanda munculnya kesadaran nasional (nasionalisme) di kalangan pribumi. Kesadaran bertanah air satu, tanah air Indonesia. Berbangsa dan berbahasa satu, bangsa dan bahasa Indonesia.

Tak hanya di kalangan pemuda sekolahan, kesadaran nasional juga muncul di kalangan santri dan kiai. Sebagai ekspresi kecintaan terhadap tanah air, Kiai Wahab Chasbullah memebuat lagu “Syubbanul Wathan” (Ya lal wathan) yang menjadi lagu wajib santri waktu itu.

Di pesantren nasionalisme dan islam bisa menyatu dan bersatu. Identitas kebangsaan menjadi bagian dari identitas keislaman. “Hubbul wathan minal iman,” kata Hadratu Syaikh Kiai Hasyim Asyari.

Kiai Wahab juga pernah ditanya Sukarno, bagaimana hukumnya nasionalisme? “Nasionalisme ditambah bismillah itulah islam,” tegas Kiai Wahab.

Ketika membicarakan nasionalisme, para kiai tidak sedang membayangkan atau mengimajinasikan Indonesia. Bagi mereka, menjadi Indonesia adalah pengalaman sosio-historis yang membentuk kesadaran nasional mereka

Juga tidak perlu lagi membenturkan nasionalisme dengan islam (pengalaman dan pengamalan keberagamaan) mereka. Itulah yang membedakan politik kebangsaan NU dengan Kelompok islamis seperti HTI. HTI menolak nasionalisme karena sejak awal sudah menarik jarak dengan pola keberagamaan dan keberislaman muslim Indonesia. Mereka datang dari Timur Tengah membawa identitas keislaman untuk menyatukan islam di bawah cita-cita Khilafah.

HTI lupa —- atau bahkan tdk mengerti—-mayoritas muslim indonesia tidak menarik jarak, membuat batas pemisah, atau membeda-bedakan antara keindonesiaan dan keislaman. HTI membayangkan masyarakat muslim Indonesia seperti Timur Tengah. Mereka memaksa konsep politik Timur Tengah untuk Indonesia, bahkan seluruh dunia.

Padahal, Indonesia tak butuh Khilafah karena sudah memiliki Pancasila. ”Lha, bukankah Pancasila bukan dari Islam?” Kata seorang teman HTI. “Jika ingin mengetahui keislaman dalam Pancasila, belajarlah pada ulama Indonesia,” kataku. [Jamaluddin Mohammad]