Mengkaji Pemikiran Gus Dur dalam “Tuhan Tidak Perlu Dibela”
Konstruksi pembangunan nasional kontemporer acap kali terjerat dalam nalar reduksionis yang mengidentikkan kemajuan peradaban dengan ekspansi infrastruktur fisik dan akumulasi kapital murni. Di balik narasi modernisasi urban yang masif, terjadi pergeseran ideologis yang sangat fundamental ketika ruang hidup masyarakat marginal dikonversi secara paksa menjadi kawasan komersial eksklusif milik korporasi besar.
Fenomena penggusuran paksa atas nama pembangunan ini mencerminkan bekerjanya sistem ekonomi politik yang memprioritaskan kepentingan pemodal di atas hak konstitusional warga negara. Ketika negara menggunakan aparatus kekuasaannya untuk memfasilitasi perampasan lahan milik rakyat miskin, maka pada saat itulah esensi etis dari Pancasila mengalami keretakan struktural yang cukup parah. Manifestasi dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab tidak dapat lagi tegak ketika fondasi fisiknya dihancurkan demi memuaskan indikator makroekonomi semu yang hanya dinikmati oleh segelintir elit oligarki.
Realitas pahit ini membuka tabir mengenai bagaimana negara telah mengalami kooptasi oleh kepentingan kapitalisme global yang bersifat eksploitatif terhadap ruang domestik. Kritik tajam KH. Abdurrahman Wahid dalam bukunya Tuhan Tidak Perlu Dibela (1999) memberikan landasan teologis-humanistik bahwa penyembahan terhadap pertumbuhan ekonomi adalah bentuk paganisme modern yang mengorbankan martabat manusia di atas mazbah keserakahan.
Gus Dur secara konsisten menegaskan bahwa ketuhanan dan kemanusiaan tidak boleh mandek dalam ruang retorika formalitas negara, melainkan harus diaktualisasikan dalam bentuk pembelaan nyata terhadap hak-hak masyarakat yang tertindas oleh Kebiadaban modal. Apabila kalkulasi utilitarian pasar terus dibiarkan mendikte kebijakan tata ruang nasional, sama saja kita melegalisasi perampasan hak asasi secara sistemik yang mencederai kedaulatan rakyat langsung dari tanah kelahirannya.
Guna mengurai kompleksitas krisis multidimensional ini, saya ajak Anda membedah secara kardinal bagaimana mekanisme komodifikasi ruang bekerja menghancurkan tatanan sosial kebangsaan kita. Langsung saja kita masuk ke pembahasannya.
Komodifikasi Ruang dan Deifikasi Pertumbuhan Ekonomi
Akar dari maraknya penggusuran paksa di era kontemporer terletak pada cara pandang penguasa yang melihat ruang semata-mata sebagai komoditas komersial yang bernilai ekonomi tinggi. Gejala ini dikategorikan sebagai deifikasi pertumbuhan ekonomi, di mana angka-angka statistik dianggap sebagai kebenaran mutlak yang validitasnya berada di atas kesejahteraan manusia konkret. Mekanisme ini digambarkan secara komprehensif melalui teori “spatial fix” oleh David Harvey dalam bukunya The Limits to Capital (1982), yang menjelaskan bagaimana sistem kapitalisme selalu membutuhkan ekspansi geografis dan reorganisasi spasial untuk menyelamatkan modal yang mengalami kelebihan akumulasi.
Akibatnya, wilayah pemukiman padat penduduk yang dihuni oleh kelas pekerja secara sepihak dicap sebagai kawasan kumuh tidak produktif yang harus dieliminasi demi efisiensi pasar. Melalui instrumen regulasi yang telah dimanipulasi, negara bertindak sebagai agen pembebas lahan yang membersihkan hambatan-hambatan sosial agar investasi skala besar dapat masuk tanpa kendala.
Proses pembersihan spasial ini melahirkan nalar teknokratis yang sangat bias terhadap kepentingan korporasi, sekaligus mendepak pertimbangan etis keadilan sosial dari meja kebijakan publik. Pengambilan keputusan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil komunitas lokal, melainkan pada kalkulasi matematis mengenai seberapa besar potensi keuntungan finansial dan return on investment yang bisa diraih oleh para pemegang saham.
Istilah kepentingan umum yang tercantum dalam berbagai regulasi pengadaan tanah mengalami penyempitan makna yang sangat ekstrem, di mana kepentingan umum kini diidentikkan dengan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh pihak swasta. Hal ini berakibat pada hilangnya perlindungan hukum bagi hak milik rakyat kecil, sebab hukum telah dikooptasi untuk melegitimasi kekerasan struktural atas nama hukum itu sendiri. Ketimpangan struktural dalam penguasaan ruang ini pada gilirannya melahirkan kebutuhan mendesak untuk merombak paradigma hukum tata ruang kita dengan berlandaskan pada ideologi Pancasila yang progresif.
Rekonstruksi Pancasila sebagai Teologi Pembebasan Spasial
Menghadapi agresivitas modal dan oligarki yang terus mencaplok ruang hidup rakyat, Pancasila tidak boleh lagi dibiarkan mandek sebagai instrumen indoktrinasi politik yang pasif dan abstrak. Kita perlu sebuah renovasi radikal yang memosisikan dasar negara ini sebagai sebuah teologi pembebasan spasial yang aktif, progresif, dan berpihak secara mutlak pada pembelaan kaum tertindas.
Yudi Latif dalam bukunya Negara Paripurna: Historisitas, Rationalitas, dan Aktualisasi Pancasila (2011) menguraikan bahwa etika Pancasila mengamanatkan perwujudan keadilan sosial yang konkret, di mana negara wajib mengintervensi pasar demi melindungi hak-hak dasar kelompok rentan. Pancasila wajib ditransformasikan menjadi senjata konseptual di tangan masyarakat sipil untuk mendelegitimasi setiap regulasi tata ruang yang melegalkan perampasan tanah rakyat demi kepentingan investasi korporasi global. Melalui perspektif ini, keadilan spasial diposisikan sebagai syarat mutlak dari tegaknya kedaulatan negara yang beradab dan berperikemanusiaan.
Dalam kerangka teologi pembebasan spasial ini, martabat manusia ditempatkan sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) yang berada jauh di atas kontrak bisnis atau kepatuhan terhadap investor asing. Negara harus dipaksa melalui gerakan sosial yang solid untuk menghentikan fungsi buruknya sebagai fasilitator pemodal dan kembali pada mandat konstitusionalnya sebagai pelindung segenap bangsa Indonesia. Hak atas ruang, hak atas pemukiman yang layak, dan hak atas tanah bagi warga negara harus diakui sebagai hak asasi yang bersifat absolut dan tidak dapat dinegosiasikan melalui logika pasar bebas.
Maka dari itu, saya dalam tulisan ini mengajak seluruh elemen masyarakat umum agar tidak lagi bersikap apatis terhadap realitas penggusuran paksa yang menimpa sesama warga negara demi memuluskan megaproyek kaum oligarki. Ayo kita tumbuhkan solidaritas kolektif bahwa membela ruang hidup kaum papa adalah wujud paling murni dari pengamalan Pancasila dan dengan tegas menolak nalar pembangunan yang korup, yang menuntut air mata, darah, dan kehancuran ruang hidup rakyat kecil sebagai ongkos demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang semu dan timpang.
Melalui pencerahan perspektif baru ini, diharapkan masyarakat luas dapat bergerak bersama secara terorganisir untuk mendesak negara agar memulihkan tata kelola agraria dan tata ruang yang humanis, inklusif, serta berorientasi penuh pada keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.



