Pancasila yang Digusur: Ketika Hukum Lingkungan Bekerja untuk Oligarki
Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemaknaan pasal ini bertujuan melahirkan paradigma bahwa kekayaan alam wajib digunakan untuk menciptakan keadilan sosial. Realitasnya keadilan sosial hampir menjadi janji yang selalu digunakan setiap pemilu lima tahun sekali. Belahan wilayah Indonesia lain misalnya, Kalimantan Timur, warga Dayak […]
