Pos

Kelangkaan Gas 3 Kg dan Butanya Pemerintah Terhadap Keadilan Perempuan

Di suatu pagi di awal Februari 2025, saya turut merasakan betapa sulitnya menjadi perempuan di negara ini. Pagi hari saat menyiapkan masakan untuk keluarga, gas tabung 3 kg melon subsidi yang saya miliki habis. Karena pagi merupakan waktu yang sangat repot, saya meminta bantuan suami untuk mencari gas tersebut ke warung terdekat.

Alih-alih mendapatkan gas, suami justru membawa sebuah cerita bahwa pemilik warung  menyahut  ketus saat ditanya apakah memiliki stok gas. Tak hanya satu warung yang coba didatangi oleh suami untuk mendapatkan gas, namun respon yang mirip diterima suami, padahal suami bertanya dengan sopan dan karena memang memerlukan gas tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bisa jadi para pedagang sudah merasa jengah karena banyaknya pertanyaan serupa, namun stok gas tak kunjung datang.

Kesulitan yang saya alami ini juga dialami oleh banyak perempuan lain hari ini. Banyak orang mengantri gas bahkan sejak pangkalan belum dibuka. Setelah buka, mereka belum tentu bisa membelinya karena stoknya tidak ada.

Saya memutuskan untuk memasak menggunakan penanak nasi. Meskipun menjadi solusi, saya merasa bahwa cara ini sangat memakan waktu dan tidak praktis. Makanan yang biasanya bisa cepat saya siapkan kini harus ditunggu lebih lama, dan ini jelas bukan solusi jangka panjang.

Kelangkaan gas ini merupakan akibat dari kebijakan terbaru pemerintah yang membatasi penggunaan gas 3 kg melon subsidi hanya bisa didistribusikan di agen resmi Pertamina, tidak lagi melalui pengecer di warung-warung kelontong yang dekat dengan kehidupan perempuan.

Peran Perempuan yang Terabaikan

Kebijakan pemerintah yang tiba-tiba ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal memahami realitas sosial di masyarakat. Dalam sebuah rumah tangga, umumnya perempuan  bertanggung jawab atas urusan domestik, termasuk urusan dapur dan segala keperluannya. Kebijakan pemerintah yang mempersulit akses terhadap gas ini membuat beban pekerjaan perempuan semakin berat. Perempuan terpaksa mencari bahan bakar alternatif yang sering kali tidak praktis atau efektif, dan harus mengorbankan lebih banyak waktu serta tenaga untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, makanan dan minuman.

Namun, jika kita menilik lebih dalam, kebijakan yang memaksa masyarakat untuk beralih ke gas sebagai standar kehidupan layak seharusnya dipertanyakan. Dulu, banyak rumah tangga, terutama di daerah-daerah terpencil, mengandalkan sumber daya alam sekitar mereka, seperti kayu bakar, untuk memasak. Kayu bakar ini mudah didapatkan, bahkan tanpa memerlukan biaya tambahan, sehingga tidak ada ketergantungan pada produk luar yang terbatas dan mahal. Pengalihan dari sumber daya lokal ini menuju gas sebagai kebutuhan utama menciptakan ketergantungan baru, yang ternyata malah lebih membebani—terutama bagi perempuan yang bertanggung jawab dalam urusan domestik. Kebijakan ini, alih-alih memperbaiki kesejahteraan, justru mengabaikan pilihan yang lebih berkelanjutan dan lebih terjangkau yang dulu digunakan masyarakat.

Pemerintah sepertinya gagal menyadari bahwa kebijakan baru mereka memperburuk ketidakadilan terhadap perempuan. Di banyak rumah tangga, perempuan sudah terbebani dengan tugas rumah tangga yang tak pernah dihargai secara utuh, mulai dari memasak, merawat anak, hingga mengurus rumah. Ketika kebijakan mempersulit akses perempuan terhadap bahan bakar untuk memasak, beban yang ditanggung semakin berat. Peran domestik perempuan, yang seharusnya dihargai dan didukung, justru semakin diabaikan. Ketidakadilan semakin tampak nyata, terutama ketika kebijakan pemerintah tidak memperhitungkan peran perempuan dalam keluarga. Para perempuan dipaksa untuk berjuang dengan ketidaksetaraan yang terstruktur, dimana tuntutan ekonomi dan sosial semakin menambah beban yang berlipat yang sebelumnya sudah mereka pikul.

Bagi sebagian orang, hal-hal semacam ini tentu saja bisa meningkatkan stres, kecemasan, dan ketegangan ekonomi, karena membuat pengeluaran tak terduga dan menimbulkan emosi karena tidak ada solusi yang ditawarkan.

Dampak Ekonomi untuk Perempuan

Kelangkaan gas subsidi memaksa keluarga untuk mencari alternatif yang mungkin lebih mahal atau kurang efisien. Pengeluaran untuk membeli gas yang harganya lebih mahal akan mempengaruhi anggaran keluarga, dan lagi-lagi perempuan yang seringkali harus menyesuaikan anggaran rumah tangga agar tetap bisa memenuhi kebutuhan lainnya.

Beban berlipat juga dialami oleh perempuan yang bekerja. Para perempuan yang bekerja harus mencari cara untuk mendapatkan solusi memasak yang lebih praktis agar bisa mengimbangi waktu bekerja dan beristirahat.

Pemerintah Tutup Mata pada Rakyat Kecil

Melarang penjualan gas LPG 3 kg melon subsidi di tingkat pengecer hanya akan mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil yang selama ini mengandalkan penjualan gas tersebut. Dengan hanya menetapkan gas hanya boleh dijual di pengecer resmi, yang mungkin tidak ada di setiap daerah terpencil, juga akan mempersulit akses masyarakat, terutama perempuan, untuk mendapatkan kebutuhannya secara cepat.

Kebijakan yang Tak Sensitif terhadap Perempuan

Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap peran penting perempuan dalam rumah tangga dan bagaimana kebijakan tersebut dapat mempengaruhi kesejahteraan perempuan Indonesia. Pemerintah tak boleh tutup mata terhadap masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada gas 3 kg melon subsidi. Pendistribusian yang membatasi hanya kepada pengecer resmi memperlihatkan bahwa pemerintah hanya mengutamakan kepentingan distributor besar tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat kecil dan juga perempuan. Sebuah ketidakadilan yang tanpa malu dipertontonkan di 100 hari kepemimpinan Prabowo.

Sebagaimana setiap orang membutuhkan makanan setiap hari, demikian pula perempuan membutuhkan akses untuk bisa menyiapkan makanan yang layak bagi keluarganya.

Saat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mempersulit perempuan dan rakyat kecil, telah nyata bahwa keadilan adalah mitos semata. Keadilan hanya khayalan dan jauh sekali dari kehidupan perempuan.[]

___

Tulisan ini telah dilengkapi dan dikoreksi dengan banyak masukan berharga dari mentor penulis, Nur Hayati Aida, yang telah membantu dalam menyempurnakan cara pandang dan memperkaya perspektif dalam artikel ini.

Beragama Maslahat: Paradigma Baru Maqasid al-Syariah untuk Keadilan Gender

Rumah KitaB- Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis mengenai perlunya memikirkan kembali konsep maqasid al-syariah yang selama ini menjadi basis utama untuk merumuskan produk baru hukum Islam. Penulis menilai bahwa konsep maqasid lama telah ketinggalan zaman dan perlu merekonstruksi maqasid al-syariah baru yang lebih lengkap dan kontekstual.

Contohnya, prinsip maqasid al-syariah mula-mula dikembangkan dari kajian literatur fikih, dan tidak secara langsung mengambil dari sumber otoritatif seperti Al-Qur’an dan hadits, sehingga cakupan dan perspektif dari maqasid lama menjadi sangat terbatas dan kurang menjangkau nilai-nilai qur’ani yang lebih substansial dan universal.

Sebagai agama, Islam seharusnya dapat memberi maslahat yang seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat. Namun, ketika proyeksi hukum hanya dibatasi pada model maqasid lama, misalnya kebijakan hukum hanya diorientasikan pada perlindungan secara individual pada akal, agama, jiwa, keturunan, dan harga, maka jelas model kemaslahatan ini menjadi sangat terbatas dan tidak mencakup kepentingan umat yang lebih luas.

Kata kuncinya adalah maqasid versi lama hanya membatasi pada kemaslahatan individu dan untuk umat Islam saja. Hal ini menyempitkan peluang Islam dalam memberi solusi dan kemaslahatan pada kehidupan masyarakat yang lebih luas (public interest, commone good). Padahal, kehidupan sosial sekarang ini, dengan adanya negara-bangsa dan globalisasi, umat Islam dihadapkan pada persoalan yang begitu kompleks yang mengharuskan untuk mengkaji ulang produk hukum Islam yang lebih menyentuh pada isu-isu kekinian.

Misalnya menyentuh isu kesetaraan gender, keadilan, hak asasi manusia, kebebasan, dan demokrasi. Maqasid lama ternyata memang benar-benar belum menyentuh isu-isu ini. Padahal sekarang ini isu seputar keadilan gender dan kebebasan menjadi tema yang sangat umum dan menjadi perbincangan akademis di seluruh dunia. Bila gagasan maqasid tidak diubah, dikhawatirkan ajaran Islam akan sangat susah mengakomodir isu-isu global, dan akhirnya Islam makin menjauh dari realitas tanpa memberi solusi yang berarti.

Masalah Utama Umat Beragama

Dalam buku berjudul Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer (2020), Amin Abdullah menuturkan setidaknya ada lima pokok permasalahan tuntutan masyarakat kontemporer yang sering dibicarakan di ruang publik, yang besar pengaruhnya dalam kehidupan umat beragama:

  1. Menyangkut soal pemerataan dan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya pengetahuan keagamaan.
  2. Eksistensi negara bangsa, di mana tidak semua umat beragama merasa nyaman hidup di era negara-bangsa dengan sistem demokrasi.
  3. Pemahaman manusia beragama era modern tentang martabat kemanusiaan.
  4. Semakin dekatnya hubungan antar umat beragama di berbagai negara.
  5. Kesetaraan dan keadilan gender, sebagai akibat dari sistem co-education dan education for all.

Bila dipahami secara sekilas, masalah gender hanya termuat di poin kelima, tetapi bila dipahami secara hierarkis dan keseluruhan, semua poin di atas sesungguhnya sangat berkaitan dengan masalah keadilan gender. Mulai dari kualitas pendidikan, demokrasi, hingga masalah martabat kemanusiaan, semuanya merupakan isu-isu sensitif dalam kajian gender.

Bisa dikatakan bahwa kelima poin tersebut telah membawa perubahan sosial yang begitu dahsyat sekarang ini. Sedang terjadi ‘revolusi kebudayaan’ baik secara diam-diam atau terang-terangan yang berakibat pada pemahaman keagamaan secara konvensional atau tradisional. Untuk itulah, cara baca al-Qur’an dengan pendekatan kontekstual-progresif sangat diperlukan. Sebab, pembacaan kontekstual atas al-Qur’an sangat mempengaruhi bagaimana umat Islam menyikapi berbagai tantangan zamannya, termasuk juga bagaimana hukum Islam dapat relevan untuk setiap problem yang ada.

Dari Perlindungan ke Pengembangan

Pemahaman maqasid al-syariah (tujuan/maksud utama beragama Islam) yang selama ini hanya dipahami secara tradisional harus digeser ke pemahaman maqasid secara kontemporer. Dari yang semula lebih menekankan pada sisi parsialitas dan menekankan kekhususan pada lingkungan intern umat Islam diperluas jangkauannya, tidak sempit, lebih umum, dan universal yang mencakup kemanusiaan dan keadilan universal.

Misalnya, corak maqasid yang dulunya hanya menekankan sisi penjagaan atau perlindungan digeser ke arah maqasid yang bercorak pengembangan. Maqasid yang dulu titik tekannya hanya menekankan pentingnya perlindungan terhadap umat Islam saja bergeser menjadi perlindungan terhadap kemanusiaan universal.

Sebagai contoh, perlindungan yang dulunya hanya fokus pada keturunan bergeser ke perlindungan terhadap keutuhan dan kesejahteraan hidup keluarga. Artinya hak-hak perempuan dan hak-hak anak perlu dan harus dilindungi tanpa syarat. Lebih lanjut, praktik nikah siri, poligami, dan lainnya perlu dijauhi untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Perubahan paradigma maqasid yang lama ke maqasid yang baru terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid lama lebih pada perlindungan dan penjagaan, sedang maqasid baru lebih menekankan pada pengembangan dan hak-hak. Dalam upaya pengembangan konsep maqasid baru ini, diperlukan penekanan pada ‘human development’ sebagai target utama dari maslahat.

Paradigma Baru Maqasid al-Syariah

Tidak cukup dengan mengubah orientasi maqasid dari model perlindungan ke pengembangan, banyak ulama modern telah berusaha merekonstruksi ulang konsep maqasid lama dengan menambah beberapa unsur pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan dan desakan-desakan zaman.

Menurut Jasser Auda dalam bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008), setidaknya ada tiga alasan mengapa maqasid lama perlu direkonstruksi ulang:

  1. Maqasid lama lebih berkaitan dengan individu, dibandingkan keluarga, masyarakat, atau umat manusia.
  2. Klasifikasi maqasid lama tidak memasukkan nilai-nilai yang paling umum seperti keadilan dan kebebasan.
  3. Maqasid lama dideduksi dari ‘literatur fikih’, ketimbang sumber-sumber utama syariat (al-Qur’an dan hadits).

Paradigma baru ini merevolusi cara pandang terhadap agama dan hukum Islam. Melalui paradigma maqasid baru ini, keadilan gender menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum baru yang lebih ramah terhadap perempuan dan lebih menekankan keseimbangan pada kedua gender. Perspektif keadilan gender harus terus diupayakan sehingga agama ini dapat mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan egaliter.

Persetubuhan Pra Nikah, Pelecehan atau Kesalahan?

Sekarang ini, banyak ditemui kasus depresi pada remaja perempuan. Beberapa sudah ditangani oleh profesional seperti psikolog dan lembaga sosial, sebagian lagi memilih memendam perasaannya. Artikel ini saya tulis berdasarkan pengamatan pribadi, dari pengalaman bergabung dengan komunitas support kesehatan mental. Beberapa lagi dialami oleh teman sendiri.

Maka penulis tertarik menulis ini: Hubungan Badan Pra Pernikahan, apakah sepenuhnya kesalahan perempuan atau sudah masuk ke dalam sebuah pelecehan? Mengingat aktivitas ini biasanya selalu dianggap dilakukan atas dasar suka sama suka, pandangan tersebut justru menjadi penghambat penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual.

Hubungan pacaran antara laki-laki dan perempuan pada usia remaja memang terbilang sangat indah. Rasanya dipenuhi kebahagiaan, apa pun bisa dilakukan berdua, ditemani ke mana-mana, didukung oleh pasangan.

Pacaran sendiri mampu membawa efek positif dalam kehidupan, seperti meningkatnya rasa semangat. Namun, juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah persetubuhan pra nikah. Tentu ini salah. Selain risiko kehamilan di luar pernikahan, ada pula yang perlu ditakuti, yaitu risiko penyakit menular seksual, seperti HIV.

Sebelum itu, saya ingin mendalami mengenai siklus dari seks pranikah. Dari pengamatan saya pribadi, aktivitas persetubuhan dalam pacaran sering sekali dialami perempuan yang memiliki jarak sangat renggang dengan ayahnya, tidak ada pendampingan dari ayahnya.

Saya amati, mereka yang melakukan persetubuhan dengan pacarnya adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga yang tidak harmonis. Mereka tidak memiliki pengalaman pengasuhan yang cukup dengan ayahnya. Mereka kemudian mencari sosok laki-laki pengganti ayah dengan harapan ada yang memberi perhatian dan bimbingan kepada mereka.

Namun, harapan indah itu hanya mimpi. Mereka justru jatuh ke dalam pelukan laki-laki yang memperdaya mereka. Beberapa laki-laki itu malah berupaya merayu perempuan agar mau berhubungan intim. Perempuan-perempuan itu dijanjikan akan selalu disayangi, dijanjikan dinikahi, dan sederet janji manis lainnya untuk memperdaya dengan tipu muslihat.

Dari sini saya berpendapat bahwa perempuan kadang memiliki pemikiran yang sedikit lemah atau karena faktor tidak begitu mendapat pendidikan seks dan kespro yang benar hingga tidak tahu risiko yang diambil. Ada beberapa yang mengaku takut ditinggalkan, dengan alasan masih cinta dan sayang, akhirnya memberikan mahkotanya pada laki-laki.

Namun, dari siklus ini terlihat masuk akal. Perempuan yang tidak memiliki kehadiran figur ayah sebagai pengasuh, pengayom, dan pemberi arahan justru terjatuh kepada laki-laki yang memanfaatkan mereka saja untuk kepentingan seksual. Dari sini saya berpikir, apakah tindakan semacam ini dapat masuk ke dalam kasus kekerasan seksual?

Karena pada dasarnya perempuan memang melakukannya demi cinta. Tapi ada peran kecil laki-laki berupa manipulasi, tipu muslihat, dan upaya memperdaya. Apalagi, kebanyakan kasus seperti ini sang lelaki pergi meninggalkan perempuan dengan kondisi yang menyedihkan.

Beberapa orang yang bahkan sampai hamil, sebagian dipaksa aborsi. Kalau ini jelas sudah masuk ke dalam kasus kekerasan.

Lantas, kenapa pada setiap kasus seperti ini perempuan selalu menjadi pihak yang disalahkan? Perempuan dipandang tidak bisa menjaga diri, bodoh, bahkan murahan. Kenapa tidak melihat latar belakang dari pihak perempuan dulu? Hal seperti ini membuat perempuan sangat dirugikan.

Ini adalah mindset aneh warga negara Indonesia.

Perempuan tidak perawan dianggap perempuan bodoh yang tidak bisa menjaga diri. Lantas bagaimana bagi mereka korban pelecehan? Apalagi, keperawanan tidak selalu ditandai dengan selaput dara. Ada juga yang kehilangan selaput dara karena kecelakaan seperti berkuda, jatuh dari sepeda. Ada pula yang memang terlahir tidak punya selaput dara.

Berbeda dengan laki-laki, apabila memiliki riwayat seksual akan dinormalkan. Sangat tidak adil.

Berpakaian seksi menarik pikiran kotor laki-laki, ditambah cara pandang yang merendahkan perempuan yang berpakaian seperti itu. Problemnya, apakah dengan memakai pakaian tertutup menjadi jaminan akan selamat dari fantasi liar laki-laki? Tidak. Terdapat beberapa kasus santriwati yang dilecehkan oleh gurunya sendiri. Mereka berpakaian tertutup, berkerudung panjang, dan menutup aurat.

Santriwati yang berpakaian lengkap menutup aurat sesuai ajaran Islam juga menjadi korban laki-laki pelaku kekerasan seksual. Pandangan diskriminatif terhadap perempuan tersebut harus diakhiri di antaranya dengan cara meningkatkan pengetahuan kelompok laki-laki dan perempuan.

Penguatan kapasitas terhadap laki-laki untuk menguatkan kapasitas keadilan gender, dan penguatan kapasitas ke kelompok perempuan untuk menguatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi, sehingga mereka dapat mengenali berbagai potensi bahaya kekerasan seksual yang dapat mengancam mereka. Dengan begitu, perempuan tidak mudah terperdaya untuk melakukan hubungan seksual pra nikah yang termasuk persetubuhan berbahaya dan berisiko tinggi tertular HIV, yang hanya dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan seksual.

Penguatan kapasitas juga harus dilakukan kepada para orang tua agar mereka dapat memastikan untuk menempatkan anak-anak mereka dalam pengasuhan yang semestinya, penuh cinta dan kasih sayang, sehingga anak-anak mereka terlindungi dari para predator dan pelaku kekerasan seksual.

Kasta Sosial Tersamar di Balik Kasus Pemerkosaan Sedarah di Purworejo


Menguatnya Praktik Patriarki

Seiring dengan berkembangnya pemahaman keagamaan dan pesatnya penggunaan media sosial di Indonesia, praktik patriarki kerap menguat. Ketika budaya ini dilakukan secara kolektif, seringkali praktik diskriminasi semakin meluas, hingga membenarkan pelanggaran etika, moral, bahkan kemanusiaan atas nama agama.

Fenomena ini terlihat dalam kasus memilukan pemerkosaan dengan 13 terduga pelaku terhadap kakak-beradik di Desa Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus yang Menggemparkan

Kasus ini menggemparkan publik karena beberapa alasan. Pertama, jumlah terduga pelaku yang mencapai 13 orang. Kedua, para korban adalah kakak-beradik dengan inisial DSA (15 tahun) dan KSA (17 tahun).

Kasus ini dilaporkan ke Poltabes Purworejo sejak Juni 2024, tetapi proses hukumnya mandek. Peristiwa tersebut bahkan terjadi berulang kali sepanjang 2023, hingga setiap bulan. Tragisnya, ada terduga pelaku yang memperkosa kedua kakak-beradik ini.

Karena proses hukum tak kunjung berjalan, kedua korban beserta pendampingnya mendatangi Hotman 911. Kasus ini kemudian menjadi viral di media, hingga mendapat perhatian langsung dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

Lemahnya Posisi Korban

Kasus ini juga menyeret aparat desa setempat. Polisi telah memeriksa 20 saksi, termasuk aparat desa, yang diduga memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Tindakan tersebut mencerminkan sesat logika bahwa kejahatan sebesar pemerkosaan dapat diselesaikan secara damai.

Hal ini menunjukkan bagaimana perempuan, terutama anak di bawah umur, masih dianggap sebagai warga yang tidak layak mendapat perlindungan hukum. Alih-alih mendukung penegakan hukum, aparat desa justru diduga menutupi kasus ini demi menjaga “aib”.

Latar belakang korban memperparah situasi. Ayah mereka telah meninggal dunia, sementara ibu mereka adalah penyandang disabilitas mental. Dalam usia yang sangat muda, korban harus berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan, sementara pihak yang seharusnya melindungi mereka malah memperburuk keadaan.

Budaya Patriarki dan Relasi Kuasa Timpang

Mengapa kondisi seperti ini terus terjadi? Di beberapa wilayah Indonesia, perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata. Faktor fisik dan jenis kelamin sering dijadikan alasan utama dalam menentukan hak dan kedudukan seseorang.

Ironisnya, pelanggaran moral, etika, dan kemanusiaan seperti ini dilakukan secara kolektif dengan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang. Ruang sosial yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi tempat pelanggaran HAM. Anak perempuan dan penyandang disabilitas sering menjadi pihak yang paling rentan mengalami diskriminasi mengerikan.

Pentingnya Kampanye Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kasus ini menjadi pengingat akan perlunya kampanye besar-besaran terkait kesetaraan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan gender, baik di desa maupun kota.

Sayangnya, kita masih sering menyepelekan isu ini. Bukti nyata terlihat dari perundungan, ejekan, hingga candaan bernada merendahkan terhadap penyandang disabilitas. Sikap ini membentuk budaya yang membenarkan perilaku buruk dan memberi angin segar bagi pelaku kejahatan.

Kepedulian terhadap perempuan dan penyandang disabilitas dapat dimulai secara virtual maupun langsung. Misalnya, dengan mendukung akun media sosial seperti @ruangsetara_id, @paradifaindonesia, dan @rumahkitab yang fokus pada isu ini. Untuk kesetaraan gender, ada @magdalene.id, @konde.co, dan @indonesiafeminis.

Peran Keluarga dan Komunitas

Praktik kepedulian harus dimulai dari keluarga dan komunitas terdekat. Orang tua perlu memberi contoh dengan memperlakukan semua orang secara adil, serta menegur anak yang mengejek penyandang disabilitas. Jika tetangga melakukan hal serupa, ingatkan mereka secara sopan.

Kasus Purworejo menunjukkan bahwa anak tanpa ayah membutuhkan perhatian lebih dari masyarakat sekitar. Tetangga dan kerabat seyogianya memberikan dukungan layaknya orang tua. Menghapus “kasta sosial tersamar” seperti ini membutuhkan kerja sama dan waktu. Namun, dengan saling mengingatkan, kita bisa menciptakan generasi yang lebih adil dan peduli terhadap sesama.

Menakar Suara Perempuan Cianjur Pasca Pilkada

Tahun 2024 merupakan pengalaman pertama Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak, mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.

Pada 27 November 2024, rangkaian pemilu serentak telah berakhir, dan pada 15 Desember lalu telah diumumkan hasil final perolehan suara. Mulai bermunculan wajah-wajah baru para pemenang pilkada, seperti Pramono Anung dan Rano Karno di Pilgub Jakarta, Dedi Mulyadi dan Erwan di Pilgub Jawa Barat, serta Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten.

Para kontestan di Pilpres, Pileg, maupun Pilkada memperebutkan suara yang tersedia di DPT Nasional sejumlah 204,8 juta, di mana setengahnya adalah suara perempuan. Di Jawa Barat, DPT tahun 2024 mencapai 35 juta lebih, sementara DPT Kabupaten Cianjur berjumlah 1,8 juta lebih. Suara perempuan menempati 50 persen dari total DPT Nasional, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur.

Selama kepemimpinan Bupati Herman Suherman, Cianjur telah berupaya membangun infrastruktur hukum yang berpihak pada perempuan dan telah berkomitmen mengimplementasikan Revisi UU Perkawinan 16/2019 melalui pengesahan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Kawin Anak pada 12 Maret 2020. Regulasi tersebut didorong oleh PHC dan Rumah KitaB atas dukungan Program Berdaya 2 Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) 2.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga telah memperluas kehadiran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), bahkan hingga ke wilayah pedesaan di Cianjur Selatan. Berbagai pelatihan telah dilakukan sejak 2017 hingga 2023 bersama Rumah KitaB untuk perlindungan anak, pencegahan kawin anak, dan penguatan kelembagaan PATBM di Cianjur. Tidak hanya PATBM, Rumah KitaB juga memfasilitasi diskusi pemberdayaan perempuan dalam wacana keagamaan yang melibatkan para tokoh agama dan pemangku kepentingan pesantren di Cianjur. Selain itu, mereka melatih para santri dalam peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi dengan menghadirkan perwakilan Forum Anak Cianjur.

Selain Rumah KitaB, lembaga lain yang bekerja dalam isu perlindungan perempuan dan anak adalah Jaringan Pekka, yang secara konsisten melakukan pemberdayaan terhadap perempuan kepala keluarga, serta IJRS dan LBH yang memberikan pendampingan hukum terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya mereka yang tengah memperjuangkan hak-hak pascacerai (hak asuh, nafkah pengasuhan anak, dan hak pendidikan anak), yang sering diabaikan.

Artinya, program perlindungan anak dilakukan secara paralel dengan program pemberdayaan perempuan dan penguatan pendamping perempuan berhadapan dengan hukum untuk mengoptimalkan perjuangan keadilan gender di Cianjur.

Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi regulasi perlindungan anak di Cianjur. Diskriminasi dan kekerasan yang dialami perempuan dan anak, seperti KDRT, TPPO melalui kawin kontrak, masih sering terjadi. Salah satu kasus pada April 2024 melibatkan pelaku perempuan berinisial RN dan LR, dengan puluhan korban perempuan dan anak serta tarif antara Rp30 juta hingga Rp100 juta, selain perkawinan siri yang melibatkan argumentasi keagamaan.

Menurut data Kemen-PPPA, partisipasi perempuan dalam dunia kerja masih sangat rendah. Namun, partisipasi perempuan dalam pekerjaan nonformal sangat tinggi, sekitar 55–66 persen. Pada saat yang sama, sektor perdagangan nonformal di Cianjur tengah mengalami tekanan serius akibat industri pariwisata yang mengedepankan pemilik modal, menggusur peran para pelaku bisnis nonformal seperti perempuan. Akibatnya, puluhan perempuan yang menggantungkan nasib ekonominya pada sektor nonformal bermigrasi ke sektor yang lebih berbahaya. Ratusan dari mereka menjadi korban TPPO melalui praktik perkawinan kontrak atas nama agama.

Suara Serak Perempuan di Tengah Pilkada Cianjur

Pada Pilkada Cianjur, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang saling berkontestasi. Paslon pertama, Herman Suherman dan Mohammad Solih Ibang, mengusung program unggulan keberlanjutan Cianjur Emas, yang meliputi pembangunan sumber daya, penguatan pelayanan kesehatan, penguatan industri pariwisata dan agribisnis, serta pembangunan infrastruktur. Pasangan ini juga menjanjikan penguatan pesantren untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terintegrasi dengan program DPPKBP3A Kabupaten Cianjur.

Visi dan misi paslon kedua, Wahyu dan Ramzi, berfokus pada pemberian ekonomi mikro, layanan sekolah gratis, bantuan pesantren, dan penguatan industri pariwisata.

Paslon ketiga, Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah, memfokuskan programnya pada penguatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan, termasuk peningkatan anggaran DPPKBP3A yang selama ini sering kekurangan anggaran untuk mengimplementasikan program-programnya.

Pada 31 Oktober 2024, Perempuan Hebat Cianjur (PHC) bersama Rumah KitaB, atas dukungan JASS, menyelenggarakan dialog perempuan dengan tema “Perempuan Cianjur Bersuara”. Kegiatan ini dihadiri oleh 79 tokoh perempuan Cianjur, termasuk Ketua Umum PPRK MUI Cianjur, Ketua PW Aisyiyah Muhammadiyah, Ketua Muslimat NU, Al-Irsyad, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, ketua-ketua majelis taklim, dan organisasi kepemudaan di Cianjur.

Kegiatan ini dimeriahkan oleh kehadiran Paslon ketiga, Neneng Efa Fatimah, dan Ketua Tim Pemenangan Paslon pertama. Keduanya menjawab pertanyaan yang diajukan dan disuarakan oleh perempuan Cianjur yang hadir dalam dialog tersebut.

Terdapat tujuh agenda politik perempuan yang disampaikan dalam kegiatan ini:

  1. Perlindungan perempuan dan anak,
  2. Penyediaan layanan dasar yang mudah dijangkau,
  3. Infrastruktur yang ramah dan aman bagi perempuan,
  4. Hak pekerja yang layak,
  5. Keadilan ekonomi,
  6. Partisipasi politik,
  7. Perlindungan pembela HAM.

Hj. Rina Mardiyah, Ketua Umum PHC, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan upaya perempuan Cianjur untuk menyampaikan suaranya, mengingat kelompok perempuan ini menempati 50 persen dari populasi DPT di Cianjur. Berdasarkan nilai strategis suara perempuan, Rina merujuk pada hasil kegiatan Rembuk Perempuan Cianjur 2023. Dari 10 agenda politik perempuan yang dihasilkan, tujuh di antaranya dianggap penting untuk disuarakan kepada para kontestan Pilkada agar dijadikan pertimbangan dalam program unggulan mereka.

Desti Murdijana dari JASS menyampaikan bahwa 100 perempuan dari berbagai latar belakang, seperti aktivis perempuan, komunitas perempuan disabilitas, aktivis buruh perempuan, dan ulama perempuan, ikut serta dalam Rembuk Perempuan yang diselenggarakan pada 12 Mei 2023. Dengan latar belakang peserta yang beragam, mereka berhasil merumuskan agenda perempuan dan menyampaikannya kepada para kontestan Pilkada melalui dialog-dialog yang difasilitasi oleh PHC Cianjur.

Pemenang Pilkada Cianjur dan Masa Depan Suara Perempuan

Dalam perkembangannya, kontestan pemenang Pilkada adalah pasangan Wahyu dan Ramzi yang dikenal dengan program bantuan pesantrennya. Namun, mereka tidak hadir dalam kegiatan “Perempuan Cianjur Bersuara” dan tidak mengirimkan perwakilan.

Apakah suara perempuan akan kembali redup atau kurang menyala?
PHC Cianjur memiliki pekerjaan rumah yang besar, yakni kembali mengetuk pintu birokrasi untuk menguatkan advokasi pentingnya pemenuhan suara perempuan di Cianjur. Selain itu, mereka harus melanjutkan dan memperkuat infrastruktur hukum yang telah dibangun dalam lima tahun terakhir serta meyakinkan bupati dan wakil bupati terpilih untuk memasukkan tujuh agenda politik perempuan ke dalam program kerja mereka.

Peran Kemitraan Pencari Nafkah untuk Kesejahteraan Keluarga


Transformasi Peran Pencari Nafkah

Di era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi, perubahan sosial, dan meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender, peran pencari nafkah dalam keluarga telah mengalami transformasi signifikan.

Dahulu, norma sosial tradisional menempatkan laki-laki sebagai satu-satunya pencari nafkah, sementara perempuan diharapkan mengurus rumah tangga dan anak-anak. Peran ini membatasi perempuan di ruang domestik dan menghambat mereka untuk berpartisipasi penuh dalam dunia kerja.

Namun, paradigma ini telah berubah. Kini, baik laki-laki maupun perempuan memiliki peluang dan kemampuan yang sama untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan finansial keluarga.

Faktor Pendorong Kesetaraan

1. Kemajuan Teknologi

Teknologi telah menciptakan berbagai profesi baru yang lebih fleksibel, memungkinkan kedua gender untuk bekerja dari rumah atau dengan jam kerja yang bervariasi. Teknologi juga memberikan perempuan akses lebih luas terhadap informasi, pendidikan, dan kesempatan karier yang sebelumnya terbatas.

Sebagai contoh, internet dan media sosial memungkinkan perempuan menjalankan bisnis online atau bekerja secara freelance tanpa harus meninggalkan rumah. Dengan cara ini, mereka tetap dapat menjalankan peran domestik sambil berkontribusi secara finansial.

2. Perubahan Sosial dan Kebijakan Inklusif

Kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender telah meningkat, baik melalui gerakan feminisme maupun advokasi kebijakan yang lebih mendukung perempuan. Beberapa negara bahkan menerapkan kebijakan seperti cuti melahirkan yang setara bagi ibu dan ayah serta undang-undang kesetaraan upah.

Perubahan ini membuka peluang bagi perempuan untuk lebih aktif di dunia kerja dan bagi laki-laki untuk lebih terlibat dalam urusan rumah tangga. Hubungan suami-istri pun menjadi lebih seimbang.

Manfaat Kesetaraan dalam Kontribusi Finansial

1. Mengurangi Beban Finansial

Ketika suami dan istri sama-sama berkontribusi secara finansial, beban ekonomi keluarga menjadi lebih ringan. Hal ini sangat penting mengingat kenaikan biaya hidup, pendidikan anak, dan kebutuhan kesehatan yang semakin kompleks.

Kesetaraan juga memberikan dukungan emosional yang lebih besar bagi pasangan. Suami tidak lagi merasa harus menjadi satu-satunya pencari nafkah, sementara istri tidak terbebani dengan tugas domestik sepenuhnya.

2. Meningkatkan Hubungan Keluarga

Keseimbangan peran dalam keluarga dapat memperkuat hubungan antar anggota. Anak-anak belajar tentang kerja sama, kesetaraan, dan rasa saling menghormati. Selain itu, pasangan suami-istri dapat membangun kehidupan yang lebih stabil dan bahagia karena saling mendukung dalam meraih potensi masing-masing.

3. Manfaat bagi Masyarakat

Ketika perempuan dan laki-laki diberi kesempatan yang sama dalam berkontribusi pada ekonomi, masyarakat secara keseluruhan mendapat manfaat dari keragaman keterampilan dan perspektif. Hal ini mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif serta pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Tantangan dalam Mencapai Kesetaraan

Meski kemajuan telah terjadi, masih ada tantangan yang perlu diatasi:

1. Stigma Sosial

Banyak masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai pihak yang seharusnya mengurus rumah tangga, sementara laki-laki diharapkan menjadi pencari nafkah utama. Stigma ini menghambat perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka sekaligus menambah tekanan pada laki-laki.

2. Kesenjangan Upah

Diskriminasi dalam pembagian upah masih terjadi. Laki-laki sering mendapat upah lebih tinggi dibanding perempuan meski berada di level pekerjaan yang sama. Hal ini berakar dari anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama, sedangkan perempuan hanya berkontribusi tambahan.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan perubahan dalam sistem ekonomi, kebijakan pemerintah, serta pola pikir individu dalam keluarga. Pendidikan dan dialog yang terbuka menjadi kunci untuk mempromosikan pemahaman akan pentingnya kesetaraan dalam keluarga.

Menuju Masa Depan yang Setara

Kesetaraan dalam peran pencari nafkah adalah langkah besar menuju masyarakat yang lebih inklusif dan adil. Dengan meruntuhkan stereotip gender dan memberikan akses yang sama terhadap peluang ekonomi, keluarga dapat menjadi lebih stabil, bahagia, dan sejahtera.

Meskipun tantangan masih ada, kesadaran yang terus meningkat serta dukungan dari berbagai pihak akan membawa kita lebih dekat pada dunia di mana kontribusi finansial tidak lagi ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kemampuan dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan


Untuk menyambut Tahun Politik, Rumah KitaB kembali meluncurkan sebuah buku “Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan”. Buku setebal 140 halaman ini ditulis oleh peneliti-peneliti Rumah KitaB, yaitu Achmat Hilmi, Roland Gunawan, Nur Hayati Aida, serta Jamaluddin Mohammad.

Pada tanggal 13 Oktober 2024, buku yang dieditori Usman Hamid dan Ken Michi tersebut pertama kali didiskusikan bersama mahasiswa-mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Biruni, Cirebon, dengan menghadirkan perwakilan penulis, Ketua JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Fathan Mubarak, dan anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Amir Fawaz. Acara berlangsung meriah dan dihadiri oleh 85 mahasiswa/mahasiswi.

Saat flyer acara ini dibagikan di media sosial, seorang aktivis perempuan memprotes dan memberikan komentar: mengapa pembicaranya laki-laki semua? Bukankah tema yang diangkat berkaitan dengan Fikih Politik Perempuan? Bagaimana mungkin diskusi tentang perempuan tanpa melibatkan perempuan? Menjawab pertanyaan ini penting, sama pentingnya dengan menjawab pertanyaan mengapa harus ada afirmasi 30% perempuan dalam politik.

Yang tak dimiliki laki-laki ketika berbicara tentang perempuan adalah pengalamannya. Secara biologis, perempuan berbeda dengan laki-laki. Karena itu, tubuh perempuan mengalami pengalaman biologis seperti menstruasi, mengandung, melahirkan, nifas, dan menyusui. Pengalaman-pengalaman ini tidak bisa diwakili laki-laki.

Di samping itu, dalam kehidupan sosialnya, perempuan kerap kali mengalami ketidakadilan hanya karena berjenis kelamin perempuan, seperti stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Ketidakadilan berbasis gender ini adalah pengalaman sosial perempuan dan hanya perempuan yang mengalaminya.

Dua pengalaman perempuan inilah, pengalaman biologis dan pengalaman sosial, yang merupakan pengetahuan yang bisa dijadikan perspektif dalam melihat dan membaca ketidakadilan gender dalam kehidupan sosial maupun politik. Itulah mengapa partisipasi politik perempuan perlu diafirmasi.

Dalam konteks Cirebon, kehadiran buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan ini merupakan gagasan baru yang menarik untuk didiskusikan di masyarakat pesantren di Kabupaten Cirebon, khususnya terkait hak politik dan hak kepemimpinan politik perempuan dalam perspektif agama. Selama ini pembicaraan keadilan gender telah menjadi wacana yang diterima masyarakat pesantren, namun dalam konteks politik, ini merupakan wacana baru. Dunia politik di Cirebon masih didominasi wajah maskulinitas yang sangat kuat. Silih bergantinya pemimpin politik jarang diiringi pembicaraan terkait hak-hak pemilih perempuan.

Buku ini berupaya mengurai problem keagamaan yang biasanya menjadi tembok besar bagi partisipasi perempuan dalam kepemimpinan politik, dan membantu masyarakat pemilih perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya yang tersandera oleh budaya patriarki yang berkawin dengan pandangan agama.

Dalam kehidupan politik yang patriarkis, nasib dan peran perempuan termarginalkan. Karena itulah politik afirmasi diperlukan untuk menjaring sebanyak-banyaknya partisipasi politik perempuan sekaligus diharapkan dapat mewarnai dunia dan kebijakan politik. Inilah salah satu pesan yang ingin disampaikan buku ini. Buku ini memberikan dasar dan legitimasi historis maupun teologis keterlibatan politik perempuan.

Catatan Gus Jamal: NAMBANG DAWA

NAMBANG DAWA [1]

Oleh: Jamaluddin Muhammad

Dalam sebuah obrolan ngopi malam, seorang kawan bercerita tentang kejadian di desanya. Seorang perempuan hamil di luar nikah. Untuk menutupi aib dan menjaga marwah keluarga, sebelum perutnya membesar ia segera dinikahkan secara siri dengan lelaki pilihan orang tuanya. Kabarnya, lelaki yang menghamili tak mau bertanggung jawab.

Dalam kehidupan kampung yang masih menjunjung tinggi norma-norma dan nilai-nilai komunal, peristiwa tersebut bukanlah peristiwa kecil yang hanya menimpa perempuan tersebut, melainkan sebuah “peristiwa sosial” yang beban dan dampaknya harus ditanggung bersana oleh keluarga. Hamil di luar nikah menciptakan stigma dan dosa sosial. Inilah kenapa banyak orang tua panik ketika mendapati anaknya hamil di luar nikah dan segera mengambil solusi cepat menikahkannya dengan atau tanpa orang yang menghamili.

Kembali pada cerita perempuan tadi. Tragisnya, tak lama setelah menikah, suaminya pergi menghilang tanpa kabar. Tujuh tahun ia menanti suaminya kembali. Hingga suatu ketika datang seorang lelaki melamarnya. Ia bingung dan tak bisa mengambil keputusan karena ia merasa masih terikat perkawinan dengan suaminya. Meski tak pernah mendapat nafkah, suaminya belum menceraikannya. Perempuan tersebut bertanya kepada kawan saya soal status perkawina yang menggantung ini.

Saya menyarankan utk diselesaikan di pengadilan. Namun, menurut kawan saya, karena perkawinannya tak dicatat negara (kawin siri) maka tak bisa diselesaikan lewat pengadilan. Inilah dampak kawin siri. Yang paling dirugikan dan korban pertamanya adalah perempuan. Hak dan kewajibannya terabaikan dan tak mendapat perlindungan negara.

Kawan saya meminta penyelesaian lewat fikih: bagaimana fikih menyikapi kasus seperti ini. Saya mencoba mencari ibarat (rujukan) dalam kitab-kitab yang dianggap otoritatif (mu’tabarah). Dalam beberapa kitab fikih disebutkan bahwa seorang istri yang ditinggal pergi suaminya (zaujatul mafkud) tak boleh menikah lagi sampai mendapat kepastian status suaminya, apakah ia sudah meninggal atau sudah menceraikannya. Selama masih belum ada kepastian, kadi/hakim tak boleh memutuskan status perkawinan tersebut. Juga tak boleh menikahkan dengan orang lain. Jika ia terpaksa menikah, kemudian suami pertama kembali lagi, maka pernikahan kedua batal dan ia harus kembali pada suami pertama. Karena “pernikahannya diketahui secara pasti dan hanya bisa dibatalkan dengan sesuatu yang pasti pula” (li ann al-nikah ma’lum biyaqin fala yazalu illa biyaqin). [2]

Al-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin menyebut dua pendapat antara qaul qadim dan qaul jadid. Yang pertama senada dengan pendapat ulam di atas. Sementara menurut pendapat kedua, perempuan tersebut boleh menikah lagi setelah empat tahun masa penantian ditambah masa iddah (iddah ditinggal mati suami). [3]

Saya belum menemukan pendapat ulama yang bisa memenuhi rasa keadilan perempuan. Dari sekian banyak pendapat ulama, posisi perempuan (istri) tetap bergantung dan di bawah kekuasaan laki-laki (suami). “Remot” pernikahan (hak cerai) tetap dikendalikan laki-laki. Fikih seolah-olah memberikan otoritas tanpa batas kepada suami utk menceraikan istrinya kapan pun dan di manapun. Sementara istri melalui hak gugat cerai (khulu) tetap harus mendapat persetujuan suami dan harus melewati beberapa syarat.

Dalam banyak hal, fikih kita masih menyisahkan pelbagai persoalan. Dalam konteks keluarga (al-ahwal al-syahsiyyah), peran dan otoritas suami (qiwamah) sangat besar dan menentukan. Suami memiliki hak cerai (talak), hak ekonomi ( nafkah), hak poligami, hak pelayanan seksual, dll. Begitu pun peran dan relasi orang tua (ayah) terhadap anak perempuannya (walaya). Perempuan tak bisa menikah tanpa wali, wali boleh memaksa anak perempuannya menikah (hak ijbar), bagian waris perempuan setengah laki-laki, dan seterusnya. Jadi, sebelu menikah, anak perempuan adalah milik bapaknya (walaya). Dan setelah menikah milik suaminya (qiwamah). Dengan kata lain, perempuan adalah separuh laki-laki. Relasi yang timpang dan tidak seimbang ini (asimetris) menyebabkan ketimpangan dan ketidakadilan. [4]

Inilah problem pengambilan keputusan hukum (istinbat al-ahkam) berdasarkan “manhaj qauli” : mencari pendapat ulama masa lalu utk menghukumi kasus yang sama di masa sekarang. Sementara “alam pikir” ulama-ulama masa lalu belum tentu akseptabel dan kompatibel dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.

Dalam konteks negara bangsa, kita berhadapan dengan institusi negara sebagai pemilik otoritas tertinggi. Negara memiliki norma-norma hukumnya sendiri yang harus dipatuhi dan merupakan konsensus bersama.
Kita tak bisa berjalan sendiri-sendiri, apalagi saling membelakangi. Dualisme hukum (hukum agama dan hukum negara) tak seharusnya terjadi karena berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan melanggar kesepakatan bersama. Karena itu, dalam merumuskan hukum atau fatwa keagamaan, seorang ulama harus dibekali wawasan dan konteks kebangsaan. Wallahu alam bi sawab

[1] Nambang Dawa merupakan kata kiasan. Artinya, suami yang tidak mau mengurus isteri dan tidak pula menceraikarmya dalam waktu yang cukup lama.
[2]
اه (قوله: مهمة لو تزوجت زوجة المفقود الخ) هذه المهمة مختصرة من عبارة الروض وشرحه ونصهما. (فصل) زوجة المفقود المتوهم موته لا تتزوج غيره حتى يتحقق: أي يثبت بعدلين موته أو طلاقه وتعتد لانه لا يحكم بموته في قسمة ماله وعتق أم ولده فكذا في فراق زوجته ولان النكاح معلوم بيقين فلا يزال إلا بيقين، ولو حكم حاكم بنكاحها قبل تحقق الحكم بموته نقض لمخالفته للقياس الجلي
إعانة الطالبين – (ج 4 / ص 95)
( وَلَوْ نَكَحَتْ ) زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ ( بَعْدَ التَّرَبُّصِ وَ ) بَعْدَ ( الْعِدَّةِ ) وَقَبْلَ ثُبُوتِ مَوْتِهِ أَوْ طَلَاقِهِ ( فَبَانَ ) الزَّوْجُ ( مَيِّتًا ) وَقْتَ الْحُكْمِ بِالْفُرْقَةِ ( صَحَّ ) نِكَاحُهَا ( عَلَى الْجَدِيدِ ) أَيْضًا ( فِي الْأَصَحِّ ) اعْتِبَارًا بِمَا فِي نَفْسِ
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 14 / ص 313)
[3]
الْغَائِبُ عَنْ زَوْجِتِهِ إِنْ لَمْ يَنْقَطِعْ خَبَرُهُ فَنِكَاحُهُ مُسْتَمِرٌّ وَيُنْفِقُ عَلَيْهَا الْحَاكِمُ مِنْ مَالِهِ إِنْ كَانَ فِي بَلَدِ الزَّوْجَةِ مَالٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَتَبَ إِلَى حَاكِمِ بَلَدِهِ لِيُطَالِبَهُ بِحَقِّهَا وَإِنِ انْقَطَعَ خَبَرُهُ وَلَمْ يُوْقَفْ عَلَى حَالِهِ حَتَّى يُتَوَهَّمَ مَوْتُهُ فَقَوْلَانِ الْجَدِيْدُ الْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لَهَا أَنْ تَنْكِحَ غَيْرَهُ حَتَّى يَتَحَقَّقَ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ ثُمَّ تَعْتَدُّ وَالْقَدِيْمُ أَنَّهَا تَتَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِيْنَ ثُمَّ تَعْتَدُّ عِدَّةَ الْوَفَاةِ ثُمَّ تَنْكِحُ وَمِمَّا احْتَجُّوا بِهِ لِلْجَدِيْدِ أَنَّ أُمَّ وَلَدِهِ لَا تَعْتِقُ وَلَا يُقْسَمُ مَالُهُ وَالْأَصْلُ
روضة الطالبين وعمدة المفتين
[4] Untuk bacaan lebih lanjut tentang qiwamah dan walaya baca buku “Fikih Perwalian” terbitan Rumah KitaB

Negara Berpenduduk Islam Hendaknya Melakukan Reformasi Hukum Keluarga

Akademisi Ziba Mir Hosseini mengatakan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam sangat berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga. Hal ini akan menjadi titik tolak bagi keadilan terhadap perempuan.

“Dalam hukum keluarga, hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka,” kata Ziba Mir Hosseini dalam peluncuran buku”Reformasi Hukum Keluarga Islam” di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu. Ia menambahkan bahwa kepentingan perempuan sudah seharusnya menjadi perhatian dalam ranah keluarga.

Hal senada dikemukakan oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah Kita Bersama. Ia mendorong agar isu-isu kesetaraan gender bagi perempuan selalu diperhatikan seiring dengan tumbuhnya demokrasi di suatu negara. Menurutnya semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil terhadap relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. “Tapi untuk mewujudkannya tidak mudah karena kerap posisi perempuan yang tidak setara di ranah keluarga kerap terganjal norma-norma agama. Perempuan di keluarga kerap ada di rumpun ibadah sehingga hukum yang mengaturnya sulit berubah. Maka, reformasi hukum keluarga merupakan keniscayaan untuk mewujudkan keadilan itu sendiri,” katanya seperti dilansir kantor berita Antara.

Lena Larsen yang juga penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” mengatakan bahwa Indonesia merupakan contoh bagaimana reformasi hukum keluarga bisa terwujud. Di Indonesia, hukum Islam mampu bersanding dengan selaras bersama hukum Barat dan hukum adat sehingga membentuk hukum nasional. Ia memberikan contoh Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu menjadi bukti Indonesia menjadi negara berpenduduk Islam yang terdepan dalam mengembangkan analisis gender. Perma 3/ 2017 mendorong perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan.

Larsen juga mengapresiasi Indonesia dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berhasil melahirkan fatwa kewajiban negara melakukan pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan karena berdampak langsung pada anak dan perempuan.

Sumber: https://islami.co/negara-berpenduduk-islam-hendaknya-melakukan-reformasi-hukum-keluarga/

Islam Ajarkan dan Dukung Keadilan Gender

Ajaran Islam sebenarnya mengajarkan dan mendukung keadilan gender, yakni lelaki dan perempuan memiliki kesamaan peran kalau memang mampu. Keadilan gender inilah menjadi bahasan dalam sebuah seminar internasional digelar di Jakarta, Rabu (11/7).

Banyak pihak di Barat menuding Islam melakukan banyak diskriminasi terhadap kaum hawa. Ajaran Islam dinilai mengamini eksploitasi perempuan oleh laki-laki. Padahal kenyataannya tidak demikian.

Dalam seminar internasional reformasi hukum keluarga Islam di Jakarta hari Rabu 11/7, Dr Nina Nurmila dari Universitas Islam Negeri Bandung mengungkapkan Islam adalah agama yang mengajarkan sekaligus paling kuat mendukung keadilan gender. Menurutnya, kodrat merupakan anugerah Tuhan yang tidak bisa dibuat sementara gender adalah buatan manusia yang bisa diubah.

Nina mencontohkan kodrat perempuan adalah memiliki rahim dan melahirkan. Sedangkan mengurus anak adalah konsep gender. Artinya bisa dilakukan oleh lelaki dan perempuan. Mencari nafkah juga merupakan gender di mana lelaki dan perempuan dapat melakukannya.

Menurut Nina, semua pihak harus memahami perbedaan antara kodrat dan gender sehingga dapat menciptakan keadilan dalam hubungan antara lelaki dan perempuan.

“Karena kebanyakan relasi laki-laki dan perempuan itu memposisikan laki-laki di atas, perempuan di bawah. Seolah-olah menjadikan perempuan itu nggak boleh bisa lebih daripada laki-laki, padahal nggak seperti itu. Kalau perempuan berusaha, dia bisa. Laki-laki tidak berusaha, dia tidak bisa,” ujar Nina.

Nina juga membahas beberapa surat dan ayat Al-Quran dalam perspektif keadilan gender antara lain Surat An-Nisa ayat 34 mengenai kaum adam merupakan pemimpin untuk kaum hawa. Ayat ini ditafsirkan memberi peran kepala rumah tangga kepada lelaki sedangkan perempuan menjadi ibu rumah tangga.

Padahal, lanjut Nina, ada dua syarat dalam dua ayat tersebut yang membuat seseorang menjadi kepala keluarga, yakni memiliki kelebihan dibanding pasangannya. Kalau zaman sekarang, indikator kelebihan itu adalah pendidikan atau pendapatan yang lebih tinggi. Syarat kedua adalah mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan keluarganya.

Cendekiawan muslim Ulil Abshar Abdalla mengatakan hukum Islam atau fiqih sebetulnya hukum yang dinamis. Sejarah menunjukan beragam sikap para ahli hukum Islam yang akhirnya menjadi kekhasan negara yang bersangkutan.

Lebih lanjut Ulil menjelaskan konservatif menunjukan bahwa para ahli hukum itu menjaga keberlangsungan tradisi karena sebuah hukum adalah tradisi atau sebuah kebiasaan yang dipraktekkan dari satu generasi ke generasi. Selain konservatif, ada pula sebagian para ahli hukum Islam juga bersikap membuka diri. Karena tidak mungkin mempraktekkan hukumnya kalau tidak mengakomodasi perubahan.

“Karena itu fuqaha (ahli fiqih) selalu menggabungkan dua insting ini, insting meenjaga kavling mereka sebagai ahli hukum atau fiqih, tetapi juga insting untuk mengadaptasikan diri terhadap perubahan yang terus terjadi. Kalau ada situasi berubah, maka respon apara ahli fiqih atau hukum Islam ini bisa berubah,” tukas Ulil.

Namun, masalahnya sekarang di Indonesia adalah ada sebagian politik identitas yang ingin menghentikan hukum Islam yang sebetulnya dinamis. Ulil menilai hal ini karena ingin menjadikan hukum Islam sebagi proyek politik.

Inilah yang menjelaskan gerakan menghidupkan kembali poligami misalnya. Padahal, lanjut Ulil, para ulama sejak awal abad ke-20 sudah melakukan reinterpretasi mengenai ayat tentang poligami. Poligami di Tunisia dilarang, di Maroko dibatasi, di Indonesia juga dilarang.

Dr Aisyah al-Hajjami, aktivis perempaun asal Maroko, menjelaskan kalau mempelajari Islam dari sudut pandang kritis, akan diketahui Islam itu mengajarkan kesetaraan gender dalam hal penciptaan dan tanggung jawab. Walau persamaan hak itu tidak eksplisit, namun hal tersebut ada dalam ajaran Islam.

Meski begitu, lanjut Aisyah, berkaca dari pengalaman di Maroko pada 1950-an, lanjut Aisyah, perwalian di Maroko dipegang oleh ayah, saudara kandung lelaki, dan paman untuk mengatur segala hal berkaitan dengan urusan perempuan, termasuk pernikahan dan perceraian.

“Masalah poligami, di Maroko pada saat itu pria bebas untuk menikah sampai empat kali, tanpa ada syarat apapun. Kalau bercerai, berlaku yang namanya perceraian unilateral. Artinya, sang istri nggak mengerti kalau dia dicerai. Tiba-tiba di rumah dia terima surat, dia ditalak,” papar Aisyah.

Aisyah menegaskan praktik-praktik semacam itu jelas bertentangan dengan Al-Quran dan hadis. Ia menambahkan undang-undang tentang keluarga diberlakukan memang untuk disesuaikan dengan keadaan masyarakat waktu itu. Karena itu, menurut Aisyah, dalam praktek sehari-hari di Maroko misalnya banyak menimbulkan masalah. Sebab kaum hawa hanya dijadikan korban kekerasan.

Hingga akhirnya muncul protes dari kaum feminis yang sebenarnya justru tidak terlalu memahami soal ajaran Islam. Menurut Aisyah demonstran feminis itu hanya menyuarakan nilai-nilai universal mengenai hak-hak kaum perempuan, sehingga dicap kafir oleh para ulama di Maroko. Meski begitu, kata Aisyah, raja Maroko akhirnya membentuk sebuah komite dan undang-undang keluarga itu diubah pada 2004.

Lebih lanjut Aisyah mengungkapkan undang-undang keluarga yang baru itu menggabungkan ajaran Islam dengan nilai-nilau universal dan keadaan masyarakat saat itu. Pembaruan pertama adalah adanya tanggung jawab yang sama antara suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga.

Lalu usia minimum bagi lelaki dan perempuan untuk menikah 18 tahun. Mereka boleh mengikuti mazhab Maliki yang mengharuskan perempuan menikah didampingi wali, atau ikut mazhab Hanafi di mana perempuan dewasa boleh menikah tanpa wali.

Maroko juga menerapkan aturan sangat ketat untuk melakukan poligami dengan syarat dikabulkan oleh hakim dan dibatasi memiliki dua istri saja. Perubahan lainnya adalah istri diberi hak untuk mengajukan talak.

Dr Khalid Muhammad Masud dari Pakistan menjelaskan Islam adalah agama yang pertama kali mengenalkan konsep keadilan. Negara-negara Islam juga yang pertama dan paling terdepan dalam meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia.

Namun di saat yang bersamaan, lanjut Masud, masih banyak persoalan di dalam dunia muslim sendiri terkait tentang bagaimana interpretasi dalam ajaran Islam merespon perkembangan realitas sosial.

Masud mengatakan konsep perwalian dalam pernikahan di negara-negara muslim telah mendorong lahirnya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan, seperti kawin anak, nikah paksa, dan pembunuhan atas nama kehormatan. [fw/em]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/islam-ajarkan-dan-dukung-keadilan-gender/4479297.html