Pos

Maqasid Menjaga Kehidupan

Ketika membahas maqasid syariah, biasanya kita lebih fokus pada pendekatan dalil naqli. Tentu pemahaman ini tidak sepenuhnya keliru, sebab agama memang dibangun dalam peradaban teks (hadharah al-nash). Tetapi, membatasi kajian maqasid hanya sebatas pendekatan teks semata juga kurang tepat. Inilah sumbangan pemikiran yang disampaikan Allal al-Fasi.

Beliau adalah seorang ulama sekaligus akademisi dari Maroko sekaligus penerus pemikiran maqasid ala Ibn Asyur. Karya monumentalnya, Maqasid al-Syariah al-Islamiyyah wa Makarimuha, menjadi ulasan selanjutnya yang dibahas Hannan Lahham dalam kitabnya, Maqasid al-Quran al-Karim.

Al-Fasi mempunyai titik penting dalam memahami maqasid, sebab ia melandaskannya pada pendekatan burhani (rasionalitas), selain pendekatan bayani (teks). Dalam karyanya, ia menegaskan prinsip agama yang selaras dengan akal sebagai berikut:

ليس في الإسلام أصل ديني فوق العقل – أي يستحيل في العقل تصوره – كما أنه ليس هنالك عقل فوق الدين.. وإنما هنالك دين مطابق للعقل وعقل مساعد للدين

“Dalam Islam tidak ada prinsip agama yang berada di atas akal—yakni sesuatu yang mustahil dibayangkan oleh akal, demikian pula sebaliknya. Agama pasti sejalan dengan akal, dan akal menjadi penolong bagi agama”.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya mendudukkan akal dan agama pada level yang setara dan saling membantu. Meski pada saat yang sama, perlu dipahami pula bahwa ada hal-hal yang tidak dapat dirasionalkan dalam agama. Pun juga ada bagian yang tidak dapat diagamakan dalam sains.

Namun, pernyataan al-Fasi tersebut hendak menegaskan peran akal yang memang sering kali disampingkan ketika memahami agama. Alhasil, agama sering dipahami secara tekstual dan kering dengan muatan spiritual. Peranan akal dalam keberagamaan itu tampak dari pernyataannya bahwa adat atau budaya dapat menjadi sumber hukum syariat. Dalam kaidah ushul fikih dikenal ungkapan, al-‘adah al-muhakkamah.

Kaidah ini lahir dari semangat memahami agama dengan nuansa rasionalitas. Bahkan mengombinasikan ajaran agama dengan budaya. Sebab dalam realitasnya, agama memang tak dapat diimplementasikan tanpa kebudayaan.

Selain persoalan budaya, al-Fasi juga menerima konsep menutup pintu keburukan (sadd al-dzari’ah). Logika ini juga hanya dapat dipahami ketika teks dipahami dengan konteks. Sebab dalam perspektif sadd al-dzari’ah, sesuatu yang asalnya boleh, bisa jadi terlarang agar mencegah mafsadat yang lebih besar.

Contohnya, dalam teks Al-Quran, poligami dibolehkan sampai dengan maksimal empat istri. Tetapi, banyak kasus yang menunjukkan praktik poligami berujung pada sikap diskriminatif dan ketidakadilan yang dirasakan oleh perempuan. Dengan alasan ini, maka poligami pun dilarang. Hal ini juga yang diamalkan oleh Buya Hamka. Sebab ia melihat sendiri dampak dari poligami dari orang tuanya.

Dengan memahami adat dan sadd al-dzari’ah, al-Fasi menekankan pembedaan antara illat (alasan) hukum dan maqasid. Ia memberikan contoh tentang kesaksian perempuan dalam pencatatan utang, yang menurut al-Quran, kesaksian satu orang laki-laki setara dengan dua orang perempuan (QS. Al-Baqarah [2]: 282).

Dalam ayat tersebut dijelaskan illat hukumnya, yaitu agar keduanya saling mengingatkan jika salah satunya lupa. Sedangkan maqasid dari pemberlakukan aturan tersebut adalah untuk menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adl). Dengan demikian, illat hukumnya bisa berubah, tetapi maqasid-nya tetap. Dari sini dapat dipahami, dengan membawa maqasid dalam pembacaan burhani, teks agama dapat menemukan realitas keadilan hakiki.

Keadilan hakiki itu menjadi salah satu tujuan syariat sebagaimana yang diulas oleh al-Fasi di akhir bukunya. Ia menegaskan bahwa maqasid syariah erat kaitannya dengan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Hal ini dapat dilihat dari kisah kedua anak Nabi Adam, Qabil dan Habil. Kisah ini mengandung makna betapa penting menjaga kehidupan sekaligus dosa besar bagi mereka yang merampas kehidupan manusia.

Tidak hanya berhenti pada hak hidup secara individu, al-Fasi pun menegaskan bahwa negara dan masyarakat sosial perlu menjamin kehidupan dan kemaslahatan bersama dengan menekankan beberapa poin sebagai berikut.

Pertama, setiap orang wajib menghormati kehidupan, tidak boleh ada yang menyerangnya. Hal ini perlu dipahami, bahwa tujuan agama justru untuk menjaga kehidupan. Bahkan dalam Al-Quran, Allah menegaskan mereka yang membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Menunjukkan betapa berharga satu nyawa di hadapan Tuhan.

Kedua, perlu mencegah dari bunuh diri. Dengan menekankan pentingnya menjaga kehidupan, di saat yang sama, Islam juga melarang bunuh diri. Sehingga perlu mitigasi, upaya pencegahan agar seseorang tidak sampai memilih untuk mengakhiri hidup.

Persoalan ini menjadi topik krusial di tengah arus tingkat bunuh diri yang cukup tinggi. Alih-alih menghakimi mereka yang sudah menyelesaikan hidupnya di dunia ini, tragedi ini menjadi catatan keras bagi kita yang masih hidup.

Mengapa orang bisa bunuh diri? Apakah lingkungan dunia hari ini memang sudah sangat timpang untuk ditinggali? Pertanyaan tersebut membawa kita lebih jauh untuk memahami bahwa kesehatan mental adalah hal yang urgen. Seseorang yang pergi ke psikolog atau psikiater, bukanlah orang gila, tetapi itu adalah bagian dari merawat kehidupan.

Ketiga, melarang segala bentuk balas dendam. Upaya membalas rasa sakit hati yang membuncah ini juga berkaitan erat dengan kondisi mental yang tak baik. Mereka yang tersakiti sangat rentan untuk menyakiti orang lain. Mereka yang tak mendapatkan kasih sayang, akan kesulitan mengungkapkan rasa cintanya. Maka memutus mata rantai rasa sakit ini menjadi misi utama agama untuk memulihkan kehidupan.

Dalam Islam, ada pendekatan hati (tazkiyah al-nafs) agar orang bisa hidup dengan lebih baik. Dengan senantiasa menata hati dan jiwa, ditambah dengan penguatan mental dari psikolog, diharapkan seseorang dapat menjalani kehidupan dengan lebih bijak dan menjauhi segala dendam kesumat yang terpatri dalam hati.

Keempat, menolak segala konflik yang berujung pada pembunuhan demi harta atau ideologi. Poin ini menjadi catatan penting bagi banyak individu, komunitas bahkan negara. Konflik perebutan tanah, harta warisan hingga perbedaan ideologi makin sering terjadi. Agama seharusnya menjadi tameng untuk mencegah kekerasan komunal, bukan justru menjadi minyak yang memperparah kobaran api.

Kelima, menghindari segala epidemi sosial yang menghancurkan kehidupan, kesehatan, dan keturunan manusia (memerangi kemerosotan moral). Masih ada kaitannya dengan poin sebelumnya, al-Fasi juga menekankan pentingnya memahami agama sebagai upaya yang selaras dengan perkembangan zaman. Wabah sosial, seperti virus, penyakit menular, dan sebagainya adalah epidemi serius yang harus dicegah.

Beberapa tahun silam, dunia terdiam dengan covid-19. Saat itu, kita pun menyaksikan ada sebagian umat beragama yang memilih beribadah seperti biasa di tengah tuntutan untuk tinggal di rumah. Spirit agama yang benar seharusnya sejalan dengan menolak madharat yang lebih besar.

Puncak dari upaya menjaga kehidupan adalah bekerja dalam solidaritas dengan semua orang untuk memberantas perang. Sudah terlampau banyak darah yang ditumpahkan dari peperangan. Terutama perempuan dan anak yang menjadi korban paling banyak dari setiap konflik. Al-Laham pun senantiasa bersuara untuk menolak segala bentuk kekerasan. Sebab kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan lain yang tak pernah berkesudahan.

Keenam poin tersebut memberikan pemahaman, ketika agama dipahami dengan tepat, akan tercipta kemaslahatan bersama. Sebaliknya, kala agama salah ditafsirkan, hak hidup bisa menjadi redup. Tugas kita sebagai umat beriman adalah mengembalikan semangat agama yang menghidupkan. Wallahu a’lam bis shawwab.

Antara Maslahat dan Muslihat

Ketika membahas berbagai persoalan, seseorang biasanya akan berakhir pada perdebatan maslahat dan mafsadat. Mana yang lebih banyak, keuntungan atau kerugian. Sebagai contoh: aktivitas pertambangan bagi ormas keagamaan, apakah itu mendatangkan maslahat atau mengundang madharat. Kalau pun mengandung maslahat, maslahat yang seperti apa yang diharapkan? Bagi mereka yang mengkritik akan melihat bahwa kerusakannya jauh lebih besar dari pada keuntungannya.

Persoalan maslahat memang sudah dibahas sejak dulu oleh para ulama. Pun tak menemukan kata sepakat kecuali pada aspek bahwa kemaslahatan itu menjadi dasar syariat. Semua ajaran agama pasti mendatangkan kemaslahatan. Hanya apa bentuk maslahatnya, ada yang mencoba mencari jawaban, ada pula yang berdiam diri.

Dalam tradisi ushul fiqh, dikenal metode istishlah, artinya mencari kemaslahatan. Secara istilah, menurut Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab al-Ijtihad fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, istishlah adalah mencari kemaslahatan dengan mensyariatkan hukum-hukum yang bersifat aplikatif dalam permasalahan yang belum disyariatkan hukumnya.

Tidak semua ulama sepakat menggunakan istishlah dalam pengambilan hukum. Sebab yang dijadikan landasan dalam proses ini adalah kemaslahatan, bukan dalil tekstual. Secara teks tidak ditemukan penjelasan secara spesifik, kemaslahatanlah yang memberikan jawaban apakah itu boleh atau tidak dikerjakan.

Dalam perkembangan berikutnya, menggali kemaslahatan dalam memahami ajaran agama menjadi kebutuhan. Terutama dalam konteks memahami maqasid atau tujuan agama. Tetapi, pada saat yang sama konsep maslahat ini perlu disikapi dengan bijak karena juga riskan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Kembali pada ilustrasi di atas, ketika menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan itu sah dilakukan dengan pertimbangan maslahat, maslahat untuk siapa? Ternyata maslahatnya untuk pengusaha tambang. Maka ini justru bertentangan dengan konsep maslahat.

Imam al-Syathibi sebagaimana diuraikan oleh Hannan Al-Lahham dalam pengantar Kitab Maqashid al-Qur`an al-Karim menegaskan kriteria yang bisa disebut sebagai maslahat. Pertama, maslahat itu harus ditimbang dalam sinaran tujuan kehidupan di akhirat, bukan dunia. Dalam hal ini, maslahat tidak boleh tercampur dengan urusan hawa nafsu.

Justru kehadiran agama sebenarnya adalah untuk mengendalikan hawa nafsu yang dapat menyesatkan. Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah membedakan hawa nafsu dan naluri kemanusiaan. Naluri kemanusiaan atau insting itu berupa rasa lapar, ketakutan, kebutuhan seksual, bersosialisasi dan berkelompok. Ini adalah naluri dasar manusia yang perlu disalurkan.

Bagaimana penyalurannya? Di sinilah ajaran agama berperan untuk mengatur. Manusia boleh makan, tetapi jangan berlebihan. Boleh berhubungan seksual tetapi melalui bingkai pernikahan. Boleh berjual beli tetapi dengan transaksi yang sama-sama menguntungkan. Ketika hal tersebut dilanggar, maka yang terjadi bukan lagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia, tetapi sudah terjerumus pada hawa nafsunya.

Jadi, nafsu tidak mengacu pada naluri. Naluri kemanusiaan tersebut jika diatur dapat menjadi upaya menjaga kehidupan individu dan masyarakat. Sebaliknya, hawa nafsu yang tidak dikekang akan melahirkan keegoisan, kesukuan, seksualitas yang tanpa batas dan berujung pada kebinasaan. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Shad ayat 26:

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢبِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ ࣖ

(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.”

Kedua, maslahat itu perlu mempertimbangkan kepentingan orang banyak dan dalam jangka waktu yang lama. Dalam hal ini, ijtihad terbaru seputar kehidupan kontemporer perlu mempertimbangkan kemaslahatan umat dan keberlanjutan yang sering dikenal dengan istilah sustainability.

Maslahat itu tidak hanya untuk hari ini dan di sini, tetapi juga untuk generasi mendatang. Ketika ada aktivitas pertambangan, maka kemaslahatan yang dicari bukan hanya untuk orang yang hidup sekarang, tetapi juga mereka yang datang belakangan.

Ketiga, maslahat itu akan mendatangkan kemudahan dan mencegah kesukaran. Ini sebagaimana prinsip ajaran Islam yaitu at-taysir bukan al-ta’sir. Kesukaran atau kesulitan itu pun ada yang bersifat pribadi dan publik.

Contoh kesukaran pribadi adalah rasa sakit. Sebagai manusia, tentu pernah dan bisa merasakan sakit. Tatkala sakit, disediakan kemudahan dalam beribadah, seperti mengganti wudu dengan tayamum, salat duduk jika tidak bisa berdiri, dan sebagainya. Ini adalah kemaslahatan bagi mereka yang sedang sakit.

Tentu hal tersebut tidak berlaku bagi orang yang sehat tetapi malas beribadah. Maka prinsip maslahat itu mengharuskan ada kondisi yang menyertainya sehingga mendatangkan kemudahan. Tidak bisa konsep maslahat digunakan untuk menggampangkan ajaran agama.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa maslahat erat kaitannya dengan prinsip ajaran Islam. Maslahat dapat digapai dengan kesungguhan menjalankan tuntunan Ilahi, bukan menuruti hawa nafsu duniawi. Kalau masih ada yang mengatasnamakan maslahat demi kenikmatan sesaat, maka sejatinya dia telah mencoreng ajaran syariat.

Menggugat Hirarki Maqasid Syariah

Setelah memberikan pengantar mengapa perlu membaca Al-Quran dari perspektif maqasid (lihat di sini), Hannan al-Lahham mengawali bukunya dengan mengutip beberapa pandangan pendahulu terkait maqasid syariah. Pertama dan utama ialah pandangan Imam al-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat. Beliau disebut sebagai peletak dasar kajian ini.

Menurut Imam al-Syatibi, maqasid terbagi menjadi tiga kategori: (1) esensial (dharuriyah), yang tanpanya kehidupan tidak dapat berlangsung, seperti kebutuhan makan dan minum; (2) niscaya (hajiyah), seperti membolehkan berdagang selama berhaji, “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu” (Al-Baqarah: 198); dan (3) pelengkap (tahsiniyah), sepert menggunakan pakaian bagus dan aksesoris, firman Allah: “Hai anak Adam, pakailah perhiasanmu di setiap masjid, dan makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Al-A’raf: 31).

Dari sini tampak jelas bahwa yang dharuriyah perlu diutamakan dari kepentingan tahsiniyah. Buat apa menggunakan pakaian bagus kalau tidak dapat menyambung hidup. Fenomena ini juga yang sering terjadi, gaya hidup elit, ekonomi sulit, begitu kata orang. Ketika ponsel pintarnya berkelas, tetapi untuk makan saja harus memelas. Maka pemetaan skala prioritas ketiga hal tersebut penting.

Kemudian dalam pembahasan kepentingan yang dharuriyah itu, Imam al-Syatibi membaginya ke dalam lima kategori, yaitu: menjaga agama (hifz al-din), menjaga nyawa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Kelima poin ini kemudian dikenal dengan maqasid syariah. Artinya ajaran Islam tidak akan keluar dari lima hal tersebut. Menjadi pertanyaan, apakah poin tersebut bersifat hirarkis-struktural ataukah substantif-fungsional?

Bagi sebagian ulama, termasuk Imam al-Syatibi yang mencetuskannya, pembagian tersebut bersifat hirarkis. Artinya kepentingan utama yang perlu ditekankan adalah kepentingan agama, kemudian nyawa, akal, keturunan dan terakhir harta.

Sebagian ulama lain mengatakan justru bersifat substantif-fungsional. Ini banyak dikemukakan oleh ulama modern, termasuk yang didukung oleh al-Lahham. Menurutnya, lebih utama kepentingan nyawa di atas agama, karena pembahasan tentang kepentingan individu dan bangsa diulang lima kali lebih banyak daripada pembahasan tentang menjaga agama. Bahkan Allah Swt telah mengizinkan orang beriman untuk mengucapkan kalimat kekufuran demi menyelamatkan nyawanya: “Kecuali orang yang terpaksa, padahal hatinya tenang dalam keimanan” (An-Nahl: 106).

Lebih progresif lagi, pandangan Jasser Auda seputar maqasid syariah. Menurutnya, poin lima yang dicetuskan oleh Imam al-Syatibi perlu dikembangkan dengan dua aspek. Pertama, bahwa kelima poin itu tidak dapat berdiri sendiri.

Ia harus diintegrasi dan diinterkoneksikan sehingga menghasilkan pemahaman syariat yang komprehensif dan menyeluruh.

Problem pembacaan maqasid klasik, ketika membahas hifz al-din adalah hukuman mati bagi orang murtad berdasarkan hadis Nabi yang kualitasnya ahad. Jasser Auda mengkritik persoalan ini. Bukan saja karena hadis ahad tidak mempunyai kekuatan formal yang solid, tetapi juga ada problem hak kemanusiaan yang tercoreng. Ini juga bertentangan dengan spirit hifz al-nafs dan al-nasl.

Contoh lain, untuk menjaga harta manusia, maka diberlakukan potong tangan bagi para pencuri. Alih-alih menyelesaikan masalah, pandangan semacam ini justru menghasilkan masalah baru. Maka yang perlu diperhatikan lebih jauh, maqasid itu bukan hanya soal penjagaan tetapi juga pemberdayaan. Cara pandang inilah yang digagas oleh Jasser Auda dan menjadi poin kedua yang penting untuk dibahas. Jasser Auda mengubah cara pandang hifz, from protection to empowerment.

Kita ambil contoh di awal seputar hukum mati. Fikih klasik hanya berkutat pada upaya menjaga agama dengan cara pandang protection. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berat. Tetapi, pola pikir ini justru membuat orang ‘tidak nyaman’ dengan ajaran agama itu sendiri. Keimanan itu lahir dari ketulusan, bukan paksaan. Jelas ditegaskan dalam surah al-Baqarah ayat 256.

Kata Auda, cara pandangnya diperluas, tidak sebatas menghukum, tetapi mencoba menggali lebih dalam, “mengapa orang mau keluar dari Islam”, bisa jadi karena pengalaman traumatik seputar ajaran Islam, atau mendapatkan bantuan dari umat agama lain. Di sini, yang diperlukan adalah kritik ke dalam. Ternyata banyak umat Islam yang mau keluar dari agama, justru karena kelakuan pemeluknya yang jauh dari nilai-nilai agama. Termasuk menelantarkan mereka yang miskin dan papa.

Karenanya yang perlu dibahas adalah “bagaimana memberdayakan ajaran agama sehingga orang tetap setia dalam Islam?” Pertanyaan ini yang perlu dibahas dalam lembaga-lembaga kajian keagamaan. Dan untuk menjawab pertanyaan itu, tidak bisa hanya membahas dari perspektif hifz al-din saja. Sebab sebagaimana yang diuraikan tadi, persoalan murtad juga berhubungan dengan ekonomi, keluarga, keturunan, dan akal pikiran. Maka pendekatan multidimensional dalam memahami maqasid merupakan terobosan untuk menjawab kebuntuan pemahaman.

Dengan demikian, sebagaimana yang juga disetujui oleh Lahham, memahami maqasid syariah itu harus substantif, fungsional integral dan multidimensional. Hanya dengan cara itu, maka agama benar-benar memberikan pencerahan bagi umatnya.

Maqasid Agama Adalah Dialog

Tulisan ini dibuat ketika publik sedang dihebohkan dengan kasus pembubaran retret dan perusakan bangunan di Cidahu, Sukabumi. Kasus tersebut hanyalah satu tragedi di antara banyaknya potret intoleransi yang tidak terekspos media. Kasus kekerasan di masyarakat ibarat snowball, bola salju yang terus berputar kian membesar. Padahal dalam kitab suci, Tuhan sudah menegaskan untuk menjauhi berbantah-bantahan apalagi sampai melakukan kekerasan dan penghancuran, sebagaimana firman-Nya:

…وَلَا تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ …

…janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang… (QS. Al-Anfal: 46)

Memahami ayat tersebut, Al-Lahham menegaskan: “Kita menjadi sibuk saling mengkritik alih-alih berupaya mencapai perdamaian di antara sesama sehingga kita dapat kembali menjadi umat yang kokoh dengan entitas yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan di sekitar kita.”

Hal itu kian menemukan relevansinya hari ini. Kala umat kian sering beradu argumen bahkan sampai saling mempersekusi karena beda pemahaman. Perbedaan tidak lagi dilihat sebagai sarana yang bisa memperkaya dan mendewasakan. Justru yang berbeda dipaksa untuk sama. Jika tidak sekata, maka layak untuk dicerca.

Al-Lahham melihat bahwa pola pikir umat semacam ini merupakan warisan rasa sakit dan konflik sejarah masa lalu yang terus diwariskan. Dan kita, yang memahami ajaran agama tidak berlandaskan spirit maqasid, cenderung melihat warisan konflik itu sebagai ajaran agama yang dilanggengkan. Contohnya sejarah luka Sunni-Syiah yang terus dirawat. Hari ini, Iran yang berdiri paling depan melawan zionis justru dipertanyakan keseriusannya karena mereka adalah Syiah. Kita gagal move on untuk melihat masalah yang lebih luas dan terus hidup dalam kotak sempit perpecahan Sunni-Syiah.

Memang sebagai manusia, cenderung senang berkumpul dan bersimpati dengan mereka yang sependapat. Meski demikian, hal itu tidak membuat kita harus hidup seragam. Dalam bahasa Lahham, perbedaan pandangan bisa menjadi penyerbukan silang informasi yang melahirkan solusi baru.

“Perbedaan bukanlah kejahatan jika merangkul moral”, tegas Hannan. Ada adab dalam perbedaan. Berdebat pun boleh, tetapi dengan etika. Moral dan etika inilah yang menjadi maqasid beragama.

Karenanya untuk bisa hidup rukun dan harmonis, kita perlu memahami secara utuh maqasid syariah yang bersumber pada akhlak. Ketika akhlak sudah mengakar, meski ibadahnya berbeda, orang tidak akan bertengkar. Lahham dengan tegas mengatakan: “Menaati tujuan hukum Islam (maqasid syariah) tidak hanya mendekatkan di antara umat Islam, tetapi juga merupakan landasan penting dalam proyek “dialog antaragama” dan “dialog antarbudaya” untuk mencapai kepentingan duniawi”. Poin ini menjadi penting untuk dipahami kembali. Bahwa dialog intra dan antar agama itu justru sejalan dengan tujuan ajaran Islam.

Salah satu kunci dialog adalah mau mendengarkan cerita orang lain. Alih-alih hanya menuntut untuk didengar, kita perlu mendengar untuk bisa berempati. Hatta, kepada orang yang hari ini memutuskan untuk jauh dari agama sekali pun. Kata Lahham, mereka yang meninggalkan agama bisa jadi lahir dari pengalaman pahit traumatik melihat praktik beragama yang serampangan dari umatnya.

Karenanya dengan berdialog dan memahami agama dengan spirit maqasid, mereka yang dulu menjauh dari agama bisa kembali merengkuh dalam sinaran Ilahi. Terlebih setelah memahami bahwa substansu agama adalah mempermudah dan mengurangi beban kehidupan manusia, bukan sebaliknya. Sebagaimana firman-Nya:

يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. Al-Nisa: 28)

Jika Tuhan menghendaki kemudahan, mengapa manusia justru kian menciptakan kerumitan? Jika agama membantu kita menjadi manusia seutuhnya, mengapa kita malah hendak menjadi Tuhan yang menghakimi mereka yang berbeda?

Mengapa Perlu Membaca Al-Quran dalam Sinaran Maqasid?

Seluruh umat Islam meyakini sumber otentik utama adalah Al-Quran. Namun, pemahaman terkait kalam Tuhan itu tak pernah usai dibahas. Hannan Al-Lahham termasuk di antara suara perempuan yang memahami ayat Al-Quran. Sebagai seorang perempuan, tentu dia punya misi melihat bagaimana Al-Quran memuliakan perempuan.

Sayangnya, dalam sejarah umat Islam, tampak ada upaya menomorduakan peran perempuan. Lahham menegaskan, “Dulu, Islam menjadi inspirasi pencerahan dan kemajuan karena pemikirannya yang berlandaskan pada maqasid syariat”. Artinya, ada pembacaan yang keliru hari ini sehingga umat Islam menjadi mundur. Lahham mengkritisi pembacaan ayat Al-Quran secara tekstual sebagai salah satu kemunduran umat Islam.

Misalnya ada gerakan masif untuk melakukan poligami bermodal pemahaman Surat An-Nisa ayat 3 secara tekstual. Hal ini justru bertentangan dengan semangat maqasid syariat yang menekankan keadilan dan kesetaraan. Karenanya, Lahham mengusulkan pembacaan Al-Quran dalam sinaran maqasid.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Pertama, menggali maqasid Al-Quran adalah upaya melaksanakan perintah Tuhan kepada manusia yang menegaskan: Dalam rangka melaksanakan perintah Allah Swt kepada manusia, “Afalaa yatadabbaruna al-Qur`an” “Maka apakah mereka tidak memikirkan Al-Qur’an?”

Kedua, dengan memahami maqasid, akan lebih mudah berijtihad terhadap permasalahan kontemporer. Hari ini ada banyak tantangan baru yang tidak dihadapi oleh Nabi dan generasi awal. Jika hanya mengandalkan pemahaman terdahulu, umat Islam akan tertinggal. Misalnya dalam memahami kekuatan pada firman Allah Surat Al-Anfal ayat 60:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ …

Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda…

Menurut penafsiran di era kenabian, yang dimaksud dengan al-quwwah pada ayat tersebut adalah memanah. Pemahaman ini benar pada eranya, tetapi belum tentu relevan pada masa berikutnya. Saat ini kekuatan memanah sudah tertinggal jauh dengan teknologi nuklir dan rudal. Kalau memahami secara tekstual, ayat itu tetap diimplementasikan dengan kekuatan memanah.

Dengan menggunakan pendekatan maqasid, maka yang dilihat adalah spirit dari memanah. Bukan aktivitas memanah itu sendiri. Dahulu, teknologi memanah adalah senjata jarak jauh tercanggih. Poinnya adalah menyerang musuh dari jauh. Teknologi nuklir dan rudal hari ini menjadi senjata paling canggih. Sehingga dari sini, ijtihad yang dihasilkan lebih berkemajuan.

Ketiga, membebaskan diri dari beredarnya fatwa lemah yang membuat kemunduran umat Islam. Misalnya fatwa yang melarang wanita beraktivitas di luar rumah. Dengan melihat spirit maqasid, bahwa di era Nabi, larangan perempuan berjalan sendiri karena banyak hal yang mengancam jiwa. Ancaman itu hari ini tidak ada. Semua orang dapat berjalan dengan aman. Ada lembaga keamanan di mana-mana. Pun semua sudah terhubung melalui media maya. Karenanya pelarangan wanita beraktivitas justru menciderai maqasid.

Alasan berikutnya menurut Lahham adalah agar seorang Muslim dapat hidup di zamannya tanpa kehilangan identitasnya, sehingga memperoleh kembali ketenangan pikiran dan membebaskan dirinya dari kepribadian ganda yang menjangkiti mayoritas umat Islam. Mereka adalah Muslim, tetapi mereka hidup sesuai dengan nilai-nilai, persepsi, dan metode sistem Barat.

Poin ini penting untuk ditekankan juga dalam konteks gerakan aktivisme yang dilakukan Lahham di Timur Tengah. Ia memang dikenal kuat menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan. Namun yang menarik, upaya tersebut dilakukan murni dari ajaran Islam. Melalui pembacaan maqasid, ia sadar bahwa substansi Islam adalah keadilan dan kesetaraan.

Karenanya, dalam konteks relasi antara laki-laki dan perempuan, kesetaraan yang dibangun adalah framework Islam. Bukan dalam kacamata feminis Barat yang sering dituduhkan kepadanya. Bagi sebagian orang, melihat bahwa mereka yang menggaungkan kesetaraan gender sudah terpengaruh dengan ideologi Barat. Padahal belum tentu. Tidak perlu menjadi feminis untuk menyuarakan keadilan, sebab maqasid agama pun menghendaki demikian.

Terakhir, mempelajari maqasid Al-Quran juga dapat membantu mendekatkan penafsiran yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan umat Islam. Sebagaimana firman Allah:

اِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍۗ …

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi (terpecah) dalam golongan-golongan, sedikit pun engkau (Nabi Muhammad) tidak bertanggung jawab terhadap mereka…” (QS. Al-An’am: 159)

Hari ini kata Lahham, “Kita telah kehilangan persatuan persaudaraan yang dibutuhkan di antara orang-orang beriman. Mereka seharusnya seperti satu tubuh, yang jika satu bagiannya mengeluh, bagian tubuh yang lain menanggapinya dengan tidak bisa tidur dan demam berpeluh. Bangunan yang tadinya kokoh runtuh, menjadi tumpukan puing-puing luluh. Perpecahan dan pertentangan berkembang menjadi konflik dan pertikaian di antara kita.”

Dengan demikian, yang dibutuhkan hari ini bukan hanya memasifkan pengajian agama, tetapi juga pemahaman agama yang berorientasi pada substansi, maqasid. Jangan sampai kita sibuk beragama dengan kulit, lupa dengan isi. Wallahu a’lam.

Membaca Teori Maqasid Al-Quran Perspektif Perempuan

Salah satu metode penafsiran Al-Quran kontemporer yang banyak dikaji adalah maqasid Al-Quran. Bagi beberapa kalangan, ada yang belum bisa membedakannya dengan maqasid al-syariah. Quraish Shihab dalam buku terbarunya, “Metodologi Tafsir Al-Quran: Dari Tematik Hingga Maqashidi” menjelaskan perbedaannya. Menurutnya, maqasid al-syariah mencakup seluruh maksud ajaran agama Islam dalam aneka bidangnya. Sedangkan maqasid Al-Quran terbatas pada teks kitab suci. Karenanya yang pertama lebih umum dari yang kedua. Tetapi keduanya saling berkaitan.

Boleh dikatakan, maqasid Al-Quran lahir dari pengembangan maqasid al-syariah. Semangat maqasid ini lahir untuk melihat ajaran agama secara kontekstual dan komprehensif. Agama tidak hanya dipahami secara ritual kulitnya saja. Sejak era Imam Al-Syatibi dengan Al-Muwafaqat hingga Ibn ‘Asyur di era modern, semua mencoba mengulik maksud dari kehadiran Islam.

Satu catatan penting, hampir seluruh tokoh yang mengurai teori ini adalah laki-laki. Memang dapat dipahami dalam konteks yang lebih luas, mufassir, muhaddits, faqih, mayoritas adalah pria. Di sinilah perlu menghadirkan sosok perempuan, bukan sebatas sebagai pelengkap, melainkan memberikan wacana pembanding.

Mengenal Hannan Al-Lahham

Kehadiran Hannan Al-Lahham menjadi oase di tengah hegemoni patriarki keilmuan. Hannan adalah seorang mufassirah dari Damaskus, Syria. Situasi keluarga dan lingkungannya sangat mempengaruhi sosoknya hari ini yang kian getol menyuarakan spirit ajaran Islam yang esensi dan nir-kekerasan. Salah satu artikel hasil wawancara yang dilakukan Ḥajîbah Aḥmad Syîdakh dengan Hannan Lahham yang berjudul Ma’a al-Ustâdzah annân Laḥḥâm “âibah al-Ta’ammulât al-Qur’âniyyah wa al-Isyrâqât al-Tanwîriyyah” menuturkan pengalaman pahit masa kecilnya. Ia lahir dari keluarga yang jauh dari nilai agama dan sangat patriarki. Belum lagi situasi negaranya yang konflik membuat ia kian memahami bahwa Islam itu mengistimewakan laki-laki dan melekat dengan kekerasan.

Kilas baliknya terhadap ajaran Islam adalah tatkala ia bertemu dengan pemikiran Jaudat Sa’id. Sosok ini berhasil membuatnya memahami Islam dari kacamata lain, khususnya nir-kekerasan. Selain menyoroti isu perdamaian, ia pun mendalami studi Al-Quran. Berbekal ilmu dasar pernah belajar sastra Arab meski tidak selesai, ia belajar secara non-formal dengan membaca, menghadiri pengajian dan berdiskusi.

Tahun 1979, bersama suami dan anaknya, mereka hijrah ke Arab Saudi dan menjadi pengajar di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah. Di masa inilah titik mula kepenulisan tafsir Hannan dimulai. Hannan adalah satu di antara sedikit wanita modern yang aktif menulis tafsir Al-Quran. Satu lingkungan yang selama ini dianggap jarang melahirkan ahli tafsir perempuan. Dalam buku “Wanita Ahli Tafsir Abad Modern: Sebuah Revolusi Besar dari Kesarjanaan Kaum Hawa”, disebutkan produktivitas Lahham dalam menulis tafsir. Meski tidak tuntas seluruh Al-Quran, hingga saat ini ia berhasil menulis sembilan jilid dengan total ketebalan 2.273 halaman.

Di antara karya yang sudah dihasilkan adalah Min Hadyi Sûrah al-Nisâ’ (1986), Min Hadyi Sûrah Ali ‘Imrân (1989), Min Hadyi Sûrah al-Baqarah (1989), Ta’ammulât fî Sûrah al-Ahzâb (1995), Hikâyât li Ahdâf Laylah al-Qadr (1997), Majmû’ah Sûrah al-‘Asr (1998), Ta’ammulât fî Manzilah al-Mar’ah fî al-Qur’ân al-Karîm (2002), dan Maqâid al-Qur’ân al-Karîm (2004). Karya yang terakhir akan mendapat pembahasan lebih istimewa dalam tulisan ini dan ke depannya.

Bagi pembaca Rumah KitaB, tulisan ini akan dibuat secara berkala dengan mengambil rubrik Kajian Kitab. Secara khusus mengulas kitab Maqasid al-Quran karya Hannan Lahham. Mengapa memilih karya tersebut? Ada tiga alasan pemilihan kitab ini. Pertama, topik utama kitab ini mengurai pemaknaan Al-Quran yang kontekstual (maqasid). Hari ini kita melihat betapa marak pemaknaan kitab suci yang tekstual berakibat pada stereotip ajaran Islam.

Kedua, kitab ini ditulis oleh seorang perempuan, penulis langka dalam kajian ini. Kehadiran penulis perempuan bahkan mufassirah patut diberikan ruang dan diapresiasi. Apalagi karena framework yang dihadirkan mendukung keadilan dan kesetaraan. Ketiga, ada beberapa isu yang secara khusus menjadi titik tekan dalam maqasid Al-Quran yang diangkat, yaitu perempuan dan kemanusiaan. Dengan alasan tersebut, cukuplah kiranya mengulas karya Hannan Lahham ini secara lebih detail.

Mengapa Perempuan Berbicara Maqasid Al-Quran?

Dalam pendahuluan, Lahham menuturkan bahwa ia sudah tertarik dengan kajian seputar maqasid. Ia baca berbagai karya mulai dari Kitab Muwafaqat Al-Syatibi, Kitab Maqasid Allal Al-Fassi, hingga buku Ahmad Raisuni tentang teori maqasid. Dari pembacaannya terhadap turats, membuatnya gelisah terhadap kondisi umat hari ini. Ia mengajukan satu pertanyaan sekaligus pernyataan valid:

“Bagaimana kita dapat memasuki era modern dan ‘post-modern’ jika kita belum menguatkan fondasi dan prinsip-prinsip keagamaan kita? Apa yang kita pegang hari ini, di saat kita sudah berada di ambang milenium ketiga, tidak lebih dari sekadar berpegang pada beberapa hukum tambahan, yang telah dijadikan acuan dan kriteria untuk mengeluarkan fatwa-fatwa ‘aneh’ dan rapuh yang tidak ada kaitannya dengan tujuan hukum Islam (maqasid al-syari’ah), khususnya yang berkaitan dengan dunia wanita.”

Pernyataan tersebut menyiratkan satu kegelisahan intelektual yang juga pernah disampaikan oleh reformis dari Mesir, Muhammad Abduh. Beliau mengatakan bahwa ajaran Islam yang luhur telah ternodai oleh perilaku umat Islam yang bobrok. Lahham melihat bahwa umat Islam modern mundur karena cara memahami teks yang menghilangkan konteks (maqasid). Alih-alih membuat Islam hadir dengan keadilannya, justru praktik yang melanggengkan patriarki tetap dijalankan atas nama agama.

Spirit maqasid ini pada akhirnya akan mewarnai ulasan Lahham ketika memahami Al-Quran. Satu pembacaan yang jarang dilakukan tetapi perlu diungkapkan. Terutama bagi kita yang juga gelisah dan menginginkan ajaran agama dipahami dengan makna, bukan sebatas hampa. Wallahu a’lam.