Menggugat Hirarki Maqasid Syariah
Setelah memberikan pengantar mengapa perlu membaca Al-Quran dari perspektif maqasid (lihat di sini), Hannan al-Lahham mengawali bukunya dengan mengutip beberapa pandangan pendahulu terkait maqasid syariah. Pertama dan utama ialah pandangan Imam al-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat. Beliau disebut sebagai peletak dasar kajian ini.
Menurut Imam al-Syatibi, maqasid terbagi menjadi tiga kategori: (1) esensial (dharuriyah), yang tanpanya kehidupan tidak dapat berlangsung, seperti kebutuhan makan dan minum; (2) niscaya (hajiyah), seperti membolehkan berdagang selama berhaji, “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu” (Al-Baqarah: 198); dan (3) pelengkap (tahsiniyah), sepert menggunakan pakaian bagus dan aksesoris, firman Allah: “Hai anak Adam, pakailah perhiasanmu di setiap masjid, dan makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Al-A’raf: 31).
Dari sini tampak jelas bahwa yang dharuriyah perlu diutamakan dari kepentingan tahsiniyah. Buat apa menggunakan pakaian bagus kalau tidak dapat menyambung hidup. Fenomena ini juga yang sering terjadi, gaya hidup elit, ekonomi sulit, begitu kata orang. Ketika ponsel pintarnya berkelas, tetapi untuk makan saja harus memelas. Maka pemetaan skala prioritas ketiga hal tersebut penting.
Kemudian dalam pembahasan kepentingan yang dharuriyah itu, Imam al-Syatibi membaginya ke dalam lima kategori, yaitu: menjaga agama (hifz al-din), menjaga nyawa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Kelima poin ini kemudian dikenal dengan maqasid syariah. Artinya ajaran Islam tidak akan keluar dari lima hal tersebut. Menjadi pertanyaan, apakah poin tersebut bersifat hirarkis-struktural ataukah substantif-fungsional?
Bagi sebagian ulama, termasuk Imam al-Syatibi yang mencetuskannya, pembagian tersebut bersifat hirarkis. Artinya kepentingan utama yang perlu ditekankan adalah kepentingan agama, kemudian nyawa, akal, keturunan dan terakhir harta.
Sebagian ulama lain mengatakan justru bersifat substantif-fungsional. Ini banyak dikemukakan oleh ulama modern, termasuk yang didukung oleh al-Lahham. Menurutnya, lebih utama kepentingan nyawa di atas agama, karena pembahasan tentang kepentingan individu dan bangsa diulang lima kali lebih banyak daripada pembahasan tentang menjaga agama. Bahkan Allah Swt telah mengizinkan orang beriman untuk mengucapkan kalimat kekufuran demi menyelamatkan nyawanya: “Kecuali orang yang terpaksa, padahal hatinya tenang dalam keimanan” (An-Nahl: 106).
Lebih progresif lagi, pandangan Jasser Auda seputar maqasid syariah. Menurutnya, poin lima yang dicetuskan oleh Imam al-Syatibi perlu dikembangkan dengan dua aspek. Pertama, bahwa kelima poin itu tidak dapat berdiri sendiri.
Ia harus diintegrasi dan diinterkoneksikan sehingga menghasilkan pemahaman syariat yang komprehensif dan menyeluruh.
Problem pembacaan maqasid klasik, ketika membahas hifz al-din adalah hukuman mati bagi orang murtad berdasarkan hadis Nabi yang kualitasnya ahad. Jasser Auda mengkritik persoalan ini. Bukan saja karena hadis ahad tidak mempunyai kekuatan formal yang solid, tetapi juga ada problem hak kemanusiaan yang tercoreng. Ini juga bertentangan dengan spirit hifz al-nafs dan al-nasl.
Contoh lain, untuk menjaga harta manusia, maka diberlakukan potong tangan bagi para pencuri. Alih-alih menyelesaikan masalah, pandangan semacam ini justru menghasilkan masalah baru. Maka yang perlu diperhatikan lebih jauh, maqasid itu bukan hanya soal penjagaan tetapi juga pemberdayaan. Cara pandang inilah yang digagas oleh Jasser Auda dan menjadi poin kedua yang penting untuk dibahas. Jasser Auda mengubah cara pandang hifz, from protection to empowerment.
Kita ambil contoh di awal seputar hukum mati. Fikih klasik hanya berkutat pada upaya menjaga agama dengan cara pandang protection. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berat. Tetapi, pola pikir ini justru membuat orang ‘tidak nyaman’ dengan ajaran agama itu sendiri. Keimanan itu lahir dari ketulusan, bukan paksaan. Jelas ditegaskan dalam surah al-Baqarah ayat 256.
Kata Auda, cara pandangnya diperluas, tidak sebatas menghukum, tetapi mencoba menggali lebih dalam, “mengapa orang mau keluar dari Islam”, bisa jadi karena pengalaman traumatik seputar ajaran Islam, atau mendapatkan bantuan dari umat agama lain. Di sini, yang diperlukan adalah kritik ke dalam. Ternyata banyak umat Islam yang mau keluar dari agama, justru karena kelakuan pemeluknya yang jauh dari nilai-nilai agama. Termasuk menelantarkan mereka yang miskin dan papa.
Karenanya yang perlu dibahas adalah “bagaimana memberdayakan ajaran agama sehingga orang tetap setia dalam Islam?” Pertanyaan ini yang perlu dibahas dalam lembaga-lembaga kajian keagamaan. Dan untuk menjawab pertanyaan itu, tidak bisa hanya membahas dari perspektif hifz al-din saja. Sebab sebagaimana yang diuraikan tadi, persoalan murtad juga berhubungan dengan ekonomi, keluarga, keturunan, dan akal pikiran. Maka pendekatan multidimensional dalam memahami maqasid merupakan terobosan untuk menjawab kebuntuan pemahaman.
Dengan demikian, sebagaimana yang juga disetujui oleh Lahham, memahami maqasid syariah itu harus substantif, fungsional integral dan multidimensional. Hanya dengan cara itu, maka agama benar-benar memberikan pencerahan bagi umatnya.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!