Pos

Aib Sang Guru: Memutus Kekerasan Seksual di Pesantren

Pada 20 September 2026, BBC News Indonesia mengeluarkan sebuah video hasil investigasi mendalam tentang kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Majma’ al-Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur dan Pesantren Abul Barokat Wannafahat NWDI Bunkate di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam video-video dan juga tulisan-tulisan hasil investigasi tersebut mengungkap berbagai kesaksian para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru dan pengasuhan dari dua pondok tersebut.

Lebih pedih lagi, para para penyintas kekerasan seksual mengaku bahwa hingga saat ini para pelaku tidak pernah mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Alih-alih mendapat keadilan, justru hingga saat ini, baik penyintas maupun saksi, sering mendapatkan berbagai ancaman dan intervensi dari keluarga serta pengikut pelaku.

Lebih dari itu, dalam video-video tersebut, tidak sedikit netizen yang memberikan komentar nir-empati kepada para penyintas. Sebagian menyebut mereka “tidak berakhlak” karena membuka aib gurunya di pesantren, sementara sebagian lainnya menganggap kesaksian tersebut “palsu” dan merupakan bagian dari upaya untuk mencoreng nama baik pesantren.

Bahkan, ada juga yang justru mengalihkan fokus pembahasan tentang kekerasan seksual yang dilakukan TGH Muhammad Imanuddin Sumar, atau yang biasa dipanggil Abah, kepada persoalan body shaming. Beberapa di antaranya mempertanyakan mengapa pelaku bisa menyukai Sukma sebagai salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukannya.

Hal ini dapat dilihat dari komentar-komentar seperti, “kok bisa lho TGH Muhammad Imanuddin Sumar (abah) nafsu pada santri yang enggak cantik” dan “jangan-jangan dia (korban) sakit hati kali, karena enggak dijadikan istri oleh Abah. Karena emang dari awal dia emang bukan tipenya Abah”.

Fenomena ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren memang tidak pernah mudah. Selain korban tidak memiliki keberanian untuk speak up karena takut dianggap “kualat”, mereka juga kerap kali mengalami ancaman dan juga stigma negatif semacam ini.

Pesantren Penting Melakukan Evaluasi Bersama

Padahal, jika pihak-pihak yang mencintai pondok pesantren mau berbesar hati dan berpihak pada suara korban, keberanian korban untuk speak up dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya bisa menjadi momentum pesantren untuk melakukan evaluasi bersama.

Mendengar dan mempercayai pengalaman korban bukan berarti sedang menjatuhkan marwah pesantren. Justru, dengan mengakui bahwa kasus tersebut benar-benar ada bisa menjadi langkah untuk melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak lagi terjadi di pesantren.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam tadarus subuh dalam Pengajian Tadarus Subuh Ke-194 yang bertajuk “Pesantren Amanah: Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Mubadalah”, yang diselenggarakan pada 7 Juni 2026 menyampaikan bahwa pesantren perlu melakukan evaluasi dan mengakui kerentanan bahwa pesantren tidak sepenuhnya dapat terbebas dari risiko terjadinya kekerasan seksual.

Sebagai ruang pendidikan berasrama yang dihuni banyak orang dan memiliki relasi kuasa yang kompleks, pesantren justru perlu membangun sistem pengawasan, perlindungan dan pencegahan agar kekerasan tidak kembali terulang.

Hal ini dapat dimulai dengan memaknai ulang nilai-nilai amanah, khidmah, dan barakah. Nilai-nilai ini sebetulnya telah lama hidup di lingkungan pesantren, namun sayangnya, selama ini hanya santri yang selalu diminta untuk menjaga amanah, berkhidmah pada guru agar mendapatkan barakah.

Padahal, menurut Kiai Faqih, nilai-nilai ini harus diterapkan dalam seluruh kehidupan di pesantren, baik oleh santri, pemimpin, guru, pengasuh, maupun seluruh orang yang berada di lingkungan pesantren.

Karena itu, pesantren harus memandang dirinya sebagai amanah, yaitu lembaga yang menjalakan fungsinya sebagai ruang belajar yang aman dan ramah bagi seluruh orang yang ada di dalamnya, termasuk santri-santrinya.

Dengan begitu, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, kiai, nyai, ustadz-ustadzah dan seluruh pengurus pondok mesti bekerja sama untuk menjaga keselamatan, martabat dan kemuliaan para santri. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan membekali santri bahwa dirinya, tubuhnya, dan lingkungan pesantren adalah amanah yang harus dihormati dan dijaga.

Sehingga, ketika ada pihak yang melakukan kekerasan seksual terhadap santri, pesantren harus melihatnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah tubuh dan amanah pesantren. Dengan begitu, siapa pun pelakunya, sekalipun pemegang kekuasaan tertinggi di pesantren, harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Khidmah yang Berkesalingan

Selanjutnya, terkait khidmah di pesantren. Entah mengapa, selama ini pengabdian selalu dilekatkan pada santri. Bahkan, dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku sering kali menggunakan konsep “khidmah” untuk melancarkan kejahatannya.

Misalnya, dengan mengatakan, “Kamu harus mau melakukan apa pun yang diperintahkan oleh gurumu, karena itu bagian dari khidmah santri kepada guru,” atau “Kalau kamu menolak, berarti kamu tidak berkhidmah kepada guru.”

Padahal, sebagai nilai yang sudah lama hidup dan diajarkan di pesantren, khidmah tidak cukup dipahami sebagai pengabdian santri pada kiai atau guru. Kiai, nyai, ataupun pengasuh yang lain harus sama-sama berkhidmah pada santri dengan melindungi, mencegah kekerasan seksual dan membangun ruang aman bagi para santri-santrinya.

Dengan begitu, menurut Kiai Faqih, khidmah ini bersifat timbal balik yang berpijak pada keselamatan, bukan sekadar ketaatan pada salah satu pihak saja.

Mencegah Kekerasan Seksual sebagai Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Dengan cara pandang tersebut, relasi antara kiai, nyai, dan santri dapat dipandang sebagai relasi yang sama-sama membawa keberkahan. Konsep sami’na wa atha’na tidak lagi dipandang sebagai upaya mencapai kemaslahatan guru saja, tetapi sebagai upaya menjaga kemaslahatan pesantren, santri, dan seluruh nilai yang hidup di dalamnya.

Di sisi lain, untuk terus menghidupkan nilai-nilai tersebut, Kiai Faqih juga menegaskan bahwa prinsip amar ma’ruf nahi munkar harus terus dijalankan, terutama dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di pesantren.

Karena itu, mencegah, menangani, dan melaporkan kekerasan seksual bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian dari ibadah. Sebab, menjaga pesantren tetap aman dari kekerasan adalah bagian dari menjaga amanah dan keberkahan di dalamnya.

Yang Hilang adalah Murid

Murid adalah salah satu bentuk sebutan untuk orang yang sedang belajar. Sekarang lebih familier dengan siswa, kemudian ada anak didik dan peserta didik. Saya lebih suka memakai istilah murid untuk menyebut orang yang sedang belajar. Bukan tanpa alasan, karena dibalik penggunaan diksi murid tersimpan konsep pembelajar yang cocok dengan tujuan pendidikan Islam.

Murid merupakan serapan dari bahasa arab yang berakar dari kata arada-yuridu-iradatan-muridun yang memiliki arti orang yang berkeinginan. Kemudian diksi ini dipakai, disematkan, dan identik dengan seseorang yang ingin mendekatkan diri pada Allah. Murid menjadi istilah yang erat dengan tasawuf yang berarti orang yang sedang menempuh jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Diserap dari kata tersebut kemudian sebutan murid dalam pendidikan di Indonesia memiliki konsep sebagai berikut: penyucian hati, ibadah, kasih sayang guru, dan keinginan untuk belajar dan mengembangkan diri. Konsep ini dapat ditemukan dalam buku “Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur’an”.

Istilah murid berbeda dengan anak didik yang menekankan pada kasih sayang guru dan berbeda juga dengan peserta didik yang menekankan keaktifan anak dalam proses pembelajaran. Istilah murid lebih cocok untuk pendidikan Islam yang tidak hanya menekankan transfer knowledge. Oleh karena itu, saya menggunakan istilah murid dalam tulisan ini.

Murid-murid di madrasah bahkan pondok pesantren mengalami tren penurunan yang signifikan. Tentu tidak semua madrasah dan pondok pesantren, tulisan ini hanya memuat dari beberapa cerita dan yang saya temui saja.

Penurunan itu terkait hal ibadah, kemampuan dalam menguasai khazanah keislaman, sopan santun, kedisiplinan, dan tujuan. Hal ini sangat memprihatinkan. Saya merupakan alumni madrasah dan pondok pesantren, saya tidak memiliki kebencian terhadap dua lembaga tersebut. Tulisan ini lahir dari bentuk keresahan dan kekhawatiran yang saya alami.

Pondok pesantren bukan tempat yang menjamin tumbuh kembang anak menjadi baik. Orang tua bisa berpikir terlebih dahulu sebelum memondokkan anaknya. Orang tua tidak boleh abai terhadap perkembangan anaknya. Stop bilang pada anak, “yang penting kamu di pondok”. Mungkin tampak sepele, tapi ternyata ungkapan atau pesan itu bisa disalahartikan anak. Pengurus pondok bisa kewalahan mengingatkan anak untuk salat, ngaji, hanya karena anak selalu bilang, “yang penting aku di pondok”.

Di sisi lain pondok sedang terjebak dalam pendidikan ramah anak. Anak tidak boleh dimarahi, tidak boleh dibentak, tidak boleh memberikan hukuman yang kurang relevan. Pengurus hanya bisa mengingatkan berkali-kali agar anak mau salat, sambil menangis batinnya. Para murid kehilangan sikap hormatnya pada pengurus.

Tren memondokkan anak tidak berbanding lurus dengan tren kepedulian orang tua terhadap anak. Pondok pesantren sekarang tentu tidak sama dengan pondok pesantren jaman dahulu. Jaman dahulu memang banyak anak-anak yang mbeling dipondokkan agar menjadi lebih baik. Mungkin sekitar tahun 2015, anak-anak yang nakal di pesantren cukup banyak, namun pengurusnya lebih sangar lagi.

Pada saat itu mungkin kita masih bisa mendapati pengurus yang main tangan, kadang juga hukuman gundul, atau menulis berlembar-lembar (yang menurut sekarang hukuman itu tidak ada relevansinya dengan pelanggaran yang dilakukan) diberikan kepada anak-anak yang delomor, tidak mengerti kewajibannya, seperti tidak jamaah, tidak diniyah, tidak belajar bersama, keluar dari asrama tanpa izin dan sebagainya. Tentu hal itu dilakukan setelah berkali-kali mendapatkan teguran. Dengan begitu anak-anak jadi tahu kewajibannya, dia dipondokkan bukan tanpa tujuan.

Sekarang coba bayangkan kondisi pondok yang sudah sangat berubah 180°, namun masih menerima anak-anak yang sudah terbiasa menimpali nasehat, menjawabi teguran, dan berani terhadap pengurusnya. Pesantren yang ramah anak akhirnya menggerogoti kesehatan mental pengurus yang ada di pondok tersebut. Jika kondisi demikian terus berlanjut tidak mustahil apabila kemudian yang berlangsung bukanlah pendidikan di dalamnya, namun pembiaran.

Di tempat yang lain mungkin terdapat kondisi dan cerita-cerita yang berbeda. Ada murid yang kehilangan dimensi penyucian jiwa dan ibadahnya. Murid-murid sangat semangat saat mengikuti kegiatan sekolah, berbagai macam ekstra diikuti, bahkan ada yang merasa masih kurang dan ikut kegiatan-kegiatan di luar sekolah. Murid ini sangat aktif, bukan pemalas. Hanya saja keaktifan itu tidak terlihat dalam hal jamaah, mengaji dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Anehnya hal itu terjadi di lembaga pendidikan Islam.

Mungkin ada yang perlu dilihat lebih jauh lagi dari problem pendidikan Islam saat ini. Lembaga pendidikan yang menyediakan asrama, bahkan pondok sekalipun tidak dapat menjamin atau mengontrol apa yang dilihat dan diserap oleh anak-anak melalui smart phone-nya. Dari sana masuk beragam pemikiran, banyak budaya dan tradisi, life style dari beragam belahan dunia. Di sisi lain rasa penasaran, ketertarikan, ingin mencoba berbagai hal merupakan sifat dasar alamiah yang dimiliki setiap orang.

Murid, orang yang ingin dan bersungguh-sungguh untuk mendekatkan diri pada Allah dan mengembangkan dimensi kemanusiaan, kini tinggal nama. Ah, mungkin memang benar pemilihan istilah anak didik dan peserta didik lebih cocok untuk zaman sekarang. Biarkan anak-anak meng-explore apa pun, budaya dan pakaian dari mana pun. Benar saja murid hilang dalam pendidikan hari ini, mungkin.

Meruntuhkan Tembok Takdis: Mengembalikan Nalar Kritis di Dunia Pesantren

Dalam tradisi pesantren, seorang santri dibentuk dengan watak tawadhu (rendah hati), terutama kepada para ulama Salaf. Ada keengganan kolektif untuk melontarkan kritik karena rasa takut akan su’ul adab (buruk tata krama). Muncul keyakinan bahwa setiap kata yang diucapkan para ulama terdahulu telah melewati proses pertimbangan yang matang dan spiritualitas yang dalam.

Sikap hati-hati ini sejatinya adalah hal yang terpuji; ia mencerminkan jiwa yang tidak gegabah dalam menyalahkan orang lain. Namun, persoalan besar muncul ketika kehati-hatian tersebut justru menjadi jeruji yang menutup pintu kritik sama sekali. Di titik inilah terjadi apa yang disebut dengan takdis. Sebuah pengultusan terhadap pemikiran manusia yang diposisikan seolah-olah setara dengan kebenaran wahyu.

Takdis adalah salah satu faktor utama penyebab kejumudan (stagnasi) berpikir. Ketika seseorang melakukan takdis, secara tidak sadar ia memupuk perasaan inferior (merasa diri sangat rendah) di hadapan sosok yang dianggap superior. Akibatnya, ruang dialog dan dialektika ilmu tertutup rapat. Ilmu tidak lagi berkembang, melainkan hanya berputar pada pengulangan teks-teks lama tanpa keberanian untuk mengujinya kembali.

Fenomena ini kerap terjadi dalam ranah fikih. Banyak kalangan yang kurang memahami bahwa pendapat ulama terdahulu lahir dari proses ijtihad yang terikat oleh ruang dan waktu (kontekstual).

Sebagai contoh, dalam mazhab Syafi’i, para imam menentukan jenis profesi tertentu yang dianggap menggugurkan kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan. Penentuan tersebut murni didasarkan pada standar sosial masa itu, di mana profesi tersebut dipandang sebagai aib.

Logikanya, jika di masa atau tempat lain profesi tersebut tidak lagi dianggap rendah, maka hukum kafa’ah-nya pun seharusnya berubah. Namun, penganut takdis menolak logika ini. Sebagian kalangan tetap memenangkan pendapat teks imam mazhab meski nyata-nyata bertentangan dengan adat masyarakat yang berlaku (al-urf al-muthtahrid).[1] Mereka menutup mata bahwa hukum tersebut dulunya ditetapkan justru untuk mengakomodasi adat masa itu.

Di pesantren, kitab-kitab fikih sering kali dibaca sebagai teks statis. Sebagian kalangan memandang teks kitab tersebut layaknya wahyu yang tidak boleh diganggu gugat. Salah satu potret nyata dari fenomena ini adalah ketika Prof. Said Aqil Siroj melontarkan kritik ilmiah terhadap definisi Ahlussunnah wal Jamaah yang diajukan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari.

Menurut beliau, definisi tersebut terlalu eksklusif dan tidak memenuhi kriteria definisi yang presisi secara ilmu mantiq. Alih-alih mendialogkan kritik tersebut, sebagian kalangan justru menolaknya mentah-mentah dengan dalih bahwa tidak mungkin sosok sekelas Kiai Hasyim melakukan kesalahan.

Menanggapi fenomena ini, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengecam sikap tersebut dengan tegas, “Anda telah melakukan takdis.”

Takdis sering kali lahir dari kekaguman murid yang berlebihan, yang kemudian memberikan sifat-sifat luar biasa kepada gurunya yang melampaui batas realitas sejarah. Kita dapat melihat ini pada pemberian julukan Khatimatul Muhaqqiqin (Pemungkas para ulama yang teliti) kepada Syekh Zakaria al-Anshori, atau klaim mengenai Abu Hanifah yang disebut memiliki kitab memuat 60.000 masalah meski bukti sejarah tidak menunjukkan eksistensinya.[2]

Begitu pula dengan pernyataan Al-Qarafi bahwa Imam Malik pernah mendiktekan pendapatnya hingga mencapai 150 jilid, dan menurutnya, hampir tidak ada kasus hukum yang belum ditemukan fatwanya di sana.[3] Hiperbola serupa muncul dalam kisah Imam Ahmad bin Hambal yang disebut menghafal 600.000 hadis.[4]

Secara matematis, jumlah ini terasa janggal. Jika enam kitab induk (Kutubus Sittah) saja hanya memuat sekitar 18.000 hadis (dengan pengulangan) dan hadis hukum hanya berjumlah sekitar 4.000, maka klaim 600.000 hadis menyisakan ribuan hadis yang “hilang” dari jangkauan umat. Jika ini benar, hal tersebut justru menyinggung konsep kesempurnaan agama yang difirmankan Allah dalam surah Al-Ma’idah, karena berarti banyak hukum Tuhan yang tidak sampai kepada kita.

Puncak dari takdis ini adalah pendapat Syekh Al-Alusi yang menyatakan bahwa para imam mazhab menanyakan langsung pendapat mereka kepada Rasulullah SAW sebelum membukukannya. Klaim semacam ini secara otomatis mematikan fungsi nalar kritis karena pendapat tersebut telah dilabeli dengan “restu kenabian”.

Mengakui bahwa seorang ulama besar bisa melakukan kesalahan tidak akan mengurangi kemuliaannya; justru itulah bentuk penghormatan tertinggi terhadap kejujuran ilmiah. Tugas generasi saat ini bukanlah sekadar mengekor pada produk ijtihad masa lalu, melainkan mempelajari metodologi para imam tersebut untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Hanya dengan meruntuhkan tembok takdis, pintu gerbang kecemerlangan intelektual Islam dapat kembali terbuka lebar.

[1] Baca misalnya Tuhfah al-Muhtaj vol 3 hal 261, Kairo, Dar al-Hadist, cet 2016

[2] Abu Zahrah, Abu Hanifah Hal 186

[3] Al-Qarafi, al-Dzakhirah hal 1-34

[4] Ibnu Qayyim, I’lam Muwaqqi’in vol 4 hal 205

Membongkar Gunung Es: Refleksi Dekonstruksi Fikih dan Epistemologi Penanganan Kekerasan Seksual

Diskusi Suluh PTRG Seri ke-34 yang dibuka oleh Ketua STAIN Majene, Prof. Dr. Wasilah, S.T., M.T., menjadi sebuah desakan moral untuk membongkar realitas pahit di balik dinding institusi pendidikan Islam. Forum ini menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik keagamaan telah mengkristal seperti gunung es—tampak tenang di permukaan, namun menyimpan gunung persoalan di dasarnya. Meskipun regulasi di atas kertas sudah kuat, keberadaannya sering kali tidak taji saat berhadapan dengan tembok tebal penafsiran keagamaan yang usang dan relasi kuasa yang timpang.

Di sinilah relevansi fikih anti-kekerasan seksual menjadi mutlak, sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Dr. Muhammad Fauzi, M.Ag. dari UIN Walisongo. Fikih yang selama ini kerap dituduh secara keliru sebagai pemicu kekerasan akibat pembacaan hadis-hadis misoginis, yang mendudukkan seksualitas melulu sebagai hak suami dan kewajiban istri, harus direkonstruksi secara radikal. Menjadikan kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan pisau analisis baru; sebuah fikih yang tidak lagi melanggengkan patriarki, melainkan fikih yang progresif dan berpusat pada perlindungan korban.

Namun, tantangan terbesar tidak berhenti pada teks teologis, melainkan pada bagaimana nilai tersebut diinternalisasikan ke dalam ekosistem pesantren. Berangkat dari pengalaman Siti Rofiah selaku Pengasuh PP Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga, fakta bahwa masih sedikit pesantren yang memiliki instrumen pencegahan berakar dari kekosongan framework berpikir dan kekeliruan epistemologi. Banyak institusi yang buta terhadap gejala trauma dan PTSD, sehingga menerapkan standar pembuktian yang tidak relevan, terjebak dalam budaya menyalahkan korban (victim blaming), serta minim literasi terkait persetujuan (consent). Oleh karena itu, perbaikan kurikulum dan cara pandang harus mendahului pembuatan SOP penanganan.

Lebih jauh lagi, struktur pesantren sangat kental dengan relasi kuasa, di mana figur otoritas seperti kiai atau ustadz memiliki pengaruh mutlak yang rawan memicu kepatuhan buta, ketergantungan ekonomi, hingga isolasi sosial bagi korban. Merefleksikan terobosan di PP Al-Falah Salatiga, solusi dari kebuntuan ini bukan dengan menghapus hierarki pesantren, melainkan mengubah cara hierarki tersebut bekerja. Melalui Satgas PPKS, peran pelindung dan penanggung jawab dipisahkan secara tegas, di mana otoritas spiritual tertinggi sengaja ditempatkan di luar jalur penanganan kasus. Langkah ini memastikan korban yang melapor tidak perlu berhadapan langsung dengan figur sakral yang berpotensi mengintimidasi psikologis mereka.

Pada akhirnya, diskusi ini menggugat budaya hukum institusional yang selama ini condong mengutamakan jalan “islah” atau perdamaian internal demi menjaga reputasi lembaga. Menyelesaikan kasus secara kekeluargaan tanpa keadilan sejati sebetulnya adalah bentuk konflik kepentingan dan absennya akuntabilitas. PP Al-Falah Salatiga memberikan teladan dengan mendobrak tradisi tersebut melalui penerapan sanksi berat yang mengacu pada PMA No. 73 Tahun 2022.

Refleksi ini menjadi pengingat bahwasanya menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam tidak dilakukan dengan cara menyembunyikan kejahatan, melainkan dengan keberanian institusional untuk merombak cara berpikir, menjinakkan relasi kuasa yang korosif, dan menghadirkan ruang aman yang nyata bagi korban.

Dua Wajah Pesantren dalam Krisis Ekologi

Krisis ekologi sudah lama menjadi isu global, seiring perjalanan waktu, persoalan ini semakin menghawatirkan dan meresahkan. Kondisi tersebut juga menjadi penyebab keterlibatan berbagai elemen, termasuk juga lembaga keagamaan, untuk turut andil bagian dalam merespons krisis ini. Dalam konteks Islam, isu lingkungan tidak hanya dipahami sebagai persoalan teknis semata, tetapi juga sebagai persoalan teologis yang normatif, yang berkaitan erat dengan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 30:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Dari sinilah, dikenal istilah ekoteologis, yaitu suatu pemahaman keagamaan yang menempatkan lingkungan sebagai bagian integral dari ajaran agama. Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan tidak lagi dipandang sebagai isu tambahan, melainkan sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai keagamaan itu sendiri.

Dalam konteks ini, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang dihuni oleh ribuan bahkan puluhan ribu santri menjadi ruang sosial yang memiliki potensi sangat besar. Pesantren dapat tampil dengan dua wajah yang berbeda: sebagai pusat solusi ekologis atau justru sebagai sumber permasalahan lingkungan. Dua kemungkinan ini tentunya sangat ditentukan oleh bagaimana kesadaran serta pengelolaan lingkungan dibangun di dalamnya.

Di satu sisi, jika potensi kolektif santri dikelola dengan baik, pesantren dapat menjadi model praktik ekoteologi yang konkret. Berbagai aktivitas sederhana, seperti mendaur ulang sampah, mengelola sisa makanan menjadi kompos, serta memanfaatkan limbah plastik menjadi produk kerajinan, merupakan bentuk nyata transformasi dari limbah menjadi kemaslahatan. Bahkan, pengembangan sistem seperti bank sampah santri dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan.

Dalam perspektif fikih, praktik-praktik tersebut tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga memiliki dimensi ibadah. Kebersihan yang terjaga, lingkungan yang sehat, serta upaya menjaga kelestarian alam merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai syariat. Seperti misalnya hadis yang sangat populer dalam telinga kita “kebersihan adalah sebagian dari iman”.

Meskipun hadis ini masih diperdebatkan oleh kalangan ulama tentang ke-daif-annya dan bahkan ada yang menganggap hadis ini sebagai hadis palsu, tetapi, hadis ini tetap sesuai dengan dasar-dasar ajaran agama Islam. Dengan demikian, aktivitas pengelolaan sampah tidak lagi sekadar tindakan teknis, tetapi dapat dimaknai sebagai bentuk pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (living fiqh).

Selain itu, menurut Yusuf al-Qarḍāwy, dalam sebuah karyanya yang berjudul Ri’āyat al-bīʻah fi Sharī’ah al-Islām menegaskan bahwa menjaga lingkungan hidup (hifdh al-bīʻah) sama dengan menjaga jiwa (hifdh al-nafs), menjaga akal (hifdh al-‘aql), menjaga keturunan (hifdh al-nasl), dan menjaga harta (hifdh al-māl).  Al-Qarḍāwy menggunakan istilah hifdh al-bīʻah sebagai konsiderasi dalam merumuskan konsep fikih lingkungannya.

Dengan demikian praktik ekologi dalam pesantren juga mengandung dimensi edukatif yang kuat. Santri tidak hanya belajar teks-teks fikih di dalam kelas, tetapi juga menginternalisasikan nilai-nilai tersebut dalam tindakan nyata. Hal ini menjadikan pesantren sebagai ruang integrasi antara ilmu dan amal, sekaligus sebagai laboratorium hidup bagi pengembangan ekoteologi Islam.

Namun, di sisi lain, potensi besar tersebut dapat berubah menjadi ancaman serius apabila tidak dikelola dengan baik. Jumlah santri yang besar secara otomatis menghasilkan volume sampah yang tinggi. Tanpa sistem pengelolaan yang memadai, sampah dapat menumpuk, menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan sekitar. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan santri, tetapi juga pada ekosistem yang lebih luas.

Sebagai contoh, pada Pondok Pesantren Salafiyah Syai’iyah Sukorejo, Situbondo. Data yang dirilis laman resmi pesantren Sukorejo pada Juli 2024, total jumlah santri sudah mencapai 24.713 orang. Jika satu sampah saja muncul dari para santri selama sehari maka akan menghasilkan 24.713 sampah dalam setiap 24 jamnya. Namun, bagaimana kalau misalkan setiap santri menghasilkan dua, tiga, atau bahkan lebih banyak lagi. Maka hal tersebut akan menjadikan tumpukan sampah yang begitu banyak.

Dari itu, santri di sana diwajibkan membawa piring sendiri setiap kali membeli nasi, tidak dibungkus kertas nasi, lalu dibungkus lagi dengan plastik. Kebijakan ini tentunya dalam rangka mengupayakan meminimalisir terhadap penumpukan sampah dan praktik ramah lingkungan.

Namun, bisa dibayangkan kalau misalkan kebijakannya malah kebalikan yang ada sekarang. Tentunya begitu banyak sampah bertumpuk yang dibawa oleh gerobak sampah ke tempat pembuangan, dan pesantren akan menjadi salah satu pemasok terbanyak dalam penumpukan sampah.

Kontras antara dua wajah ini menunjukkan bahwa pesantren berada pada posisi yang sangat strategis sekaligus krusial. Ia dapat menjadi pelopor gerakan ekoteologi berbasis praktik jika mampu mengelola potensi yang dimiliki. Sebaliknya, tanpa kesadaran dan sistem yang memadai, pesantren justru berisiko menjadi bagian dari problem ekologis itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mentransformasikan kesadaran individual santri menjadi gerakan kolektif yang terarah. Pengelolaan sampah harus dipahami bukan sekadar sebagai persoalan kebersihan, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan yang memiliki dimensi teologis, etis, dan sosial sekaligus.

Kisruh Mencium Anak

Belum lama ini, viral video seorang penceramah yang mencium anak kecil di mimbar dakwahnya. Yang membuat publik geram, pose menciumnya di luar kebiasaan. Sang penceramah itu mencium bibir anak-anak, bahkan ada foto yang menunjukkan ia meng-kokop pipi anak. Meski sebenarnya sang anak tak nyaman diberlakukan demikian.

Publik terpecah. Mayoritas geram melihat potret itu. Ada pula yang mencoba mendukung dengan memberikan dalil Nabi yang menganjurkan mencium anak kecil. Benarkah demikian?

Tulisan ini tidak sedang menggugat satu instansi lembaga pendidikan mana pun. Coretan ini justru dibuat untuk membela nilai-nilai agama yang tercoreng dari perilaku pendakwah tersebut. Ada dua hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena ini. Pertama, soal ketokohan. Kedua, soal keadaban.

Soal Ketokohan

Elham Yahya, sang dai kondang yang digugat karena mencium anak ini adalah seorang Gus. Panggilan akrab bagi putra kiai. Fenomena memanggil putra kiai dengan Gus sudah menjadi tradisi dalam masyarakat Jawa. Kita pun menyaksikan, ada banyak Gus yang benar-benar menghayati ilmunya, seperti Gus Baha’ dan Gus Mus. Meski sebenarnya keduanya sudah masuk level kiai, tetapi masih sering dipanggil Gus.

Namun, Gus yang bermasalah juga banyak. Terutama di tengah disrupsi informasi. Selain kasus mencium anak, jejak digital menunjukkan Elham Yahya pernah mengatakan dalam ceramahnya bahwa setiap satu tarikan hisapan rokok itu mendapatkan pahala. Senada dengan itu, Muhammad Izza Sadewa, seorang Gus dari Jombang, dalam sebuah video menyampaikan bahwa ada merek rokok melambangkan ketauhidan karena ada huruf A untuk Allah dalam kemasan rokoknya.

Mungkin penjelasan tentang rokok itu dibuat dengan tujuan bercanda, tetapi di situlah problemnya. Mereka tidak bisa menempatkan diri, mana yang bisa dibuat guyonan dan mana yang harus serius. Mohon maaf, kalimat ini mungkin cukup pedas, tetapi perlu disampaikan. Selama ini ulama pesantren sering mengkritik kalangan non-santri yang terburu-buru mengambil panggung dakwah. Maka kritik yang sama perlu kita sampaikan kepada “gus-gus” dan “ning-ning” muda yang belum saatnya berdakwah, tetapi diberikan panggung.

Hanya karena mereka keturunan kiai. Kalau logikanya hanya karena nasab, maka Nabi Nuh dan Nabi Luth pun mempunyai anak yang ingkar kepada Tuhan. Sekelas Nabi pun tak bisa menjamin anaknya menjadi baik. Apalagi manusia biasa yang bukan Nabi. Karenanya ada satu ungkapan yang sering disampaikan Cak Nur:

Al-ihtiraam fil Islam lil a’mal wal ihtiraam fil jahiliyyah lil anshab
Penghormatan dalam Islam berdasarkan amal, sedangkan penghormatan pada masa jahiliyah berdasarkan nasab atau keturunan.

Ungkapan tersebut perlu direnungkan berbagai pihak, terutama masyarakat. Jangan menghormati seseorang hanya karena dia anak kiai, ustaz, ajengan, anre’gurutta, dan sebagainya. Apalagi jika sikap dan perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan akhlak yang mulia.

Soal Keadaban

Inilah persoalan kedua: keadaban. Tradisi pesantren amat menjunjung tinggi adab yang luhur. Kepada yang tua dihormati, yang muda disayangi. Namun, akhir-akhir ini ada kesenjangan antara dalil yang dihafal dengan potret yang viral.

Sebelum kasus ini, kita masih ingat seorang tokoh yang menghina penjual es teh dan dalam ceramahnya banyak mengobjektifikasi seks dan perempuan. Tokoh-tokoh semacam ini mungkin tidak banyak. Minimal tidak sebanding dengan tokoh pesantren yang alim, tawadhu, dan berakhlak mulia. Namun, citra publik tertuju pada mereka yang tersorot kamera.

Ironinya, mereka yang tersorot kamera sering kali lupa etika. Merasa pengikutnya sudah banyak, sehingga kebablasan dalam bersikap. Sebagai contoh soal mencium anak. Pendukung tindakan itu menggunakan dalil anjuran Nabi untuk mencium anak kecil. Berikut hadisnya:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا فَقَالَ الْأَقْرَعُ إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ

Bahwasanya Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan dirahmati/disayangi.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Jika kita membaca dengan cermat hadis tersebut, tentu kita tidak akan membenarkan potret yang dilakukan sang penceramah. Pertama, hadis itu jelas menyasar relasi ayah-anak kandung, bukan sembarang anak langsung dicium. Pesan utama hadis bukan pada praktik menciumnya, tetapi kehadiran ayah dalam ruang pengasuhan. Sesuatu yang kala itu—bahkan sampai kini—sering diabaikan laki-laki. Banyak yang menganggap pengasuhan anak hanya tugas ibu. Sejak awal Nabi sudah menyadari fenomena fatherless, satu istilah yang hari ini sering dibahas.

Maqasid kedua hadis itu adalah penekanan untuk menebarkan kasih sayang. Siapa yang tidak menyayangi, maka tidak disayangi. Dalam hadis lain, Nabi menegaskan: “Sayangilah mereka yang ada di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu.” Prinsip kasih sayang ini tentu dibatasi syariat dan akhlak. Bukan pemahaman yang benar kalau ada seorang suami “menyayangi” istri orang lain.

Sama halnya dengan memaksa anak untuk dicium. Bukan sikap yang tepat ketika sang anak merasa risih dipegang, lalu orang dewasa memaksanya. Relasi kuasa seperti ini tidak melahirkan kasih sayang, tetapi ketakutan dan trauma. Terlebih karena anak kecil belum memahami konsep persetujuan (consent). Maka keteladanan seharusnya datang dari orang dewasa.

“Boleh nggak Mamah makan sedikit makanan kamu,” satu ungkapan sederhana dari seorang kawan kepada anaknya yang masih membekas dalam ingatanku. Terlihat sederhana, tetapi ini mengajarkan anak tentang persetujuan dan batasan yang perlu dihormati.

“Makanan itu milikku; kalau orang lain mau menyentuhnya, ia harus meminta izin. Sama dengan tubuh ini. Tubuh ini milikku; kalau ada yang ingin menyentuhnya, ia harus meminta izin terlebih dahulu”.

Ini pola parenting yang melihat anak sebagai manusia merdeka. Persis seperti nasihat Nabi kepada sahabatnya yang menjauh dari kehidupan anak. Sayangnya, kita malah dengan lapang dada memberikan panggung kepada mereka yang menciderai sunnah Nabi.

Benarkah Pesantren Itu Patriarki? Pengalaman Personal Ketika Nyantri

Belakangan, pemberitaan tentang pesantren sering berseliweran di beranda media sosial saya. Setiap media punya bingkai dan cara pandangnya sendiri dalam memotret dunia pendidikan keagamaan ini. Mulai dari kasus robohnya Pondok Al-Khoziny yang sempat viral, hingga tayangan Trans7 yang dinilai melecehkan simbol keagamaan serta hubungan santri–kiai.

Belum lagi, pernyataan blunder Menteri Agama yang menuai kontroversi karena menyebut isu kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media. Di tengah berbagai narasi tersebut, saya ingin berbagi sudut pandang yang lebih personal: tentang pengalaman saya mondok, dan apakah benar pesantren menanamkan nilai-nilai patriarki.

Pemberitaan itu, membawa saya kembali pada kenangan lama, saat hidup saya juga pernah dihabiskan di lingkungan pesantren. Sebuah fase yang banyak membentuk cara saya memandang agama, berperilaku, dan tentunya karakter pribadi.

Pada awalnya, saya memang merasa kurikulum pembelajaran di pesantren begitu patriarkal. Kitab-kitab klasik yang saya pelajari terasa menempatkan laki-laki dalam posisi yang lebih istimewa dalam berbagai aspek. Sebaliknya, perempuan sering kali ditempatkan sebagai manusia kelas dua.

Misalnya, laki-laki digambarkan memiliki kedudukan sebagai qawwam (pemimpin) bagi perempuan, bagian warisan perempuan secara umum mendapatkan setengah dari bagian laki-laki, beberapa teks fikih juga membahas bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki. Bahkan dalam konteks berkeluarga pun, berbagai kewajiban istri, seperti melayani suami, tunduk pada suami, sering kali diuraikan secara detail.

Sementara itu, hak-hak perempuan dan kewajiban suami tidak dibahas dengan porsi yang sama, serasa senyap. Di titik itu, saya sempat merasa bahwa perempuan seperti hanya pelengkap dalam tatanan sosial, kenapa ya perempuan selalu tampak dipinggirkan?

Namun waktu itu, saya belum punya cukup keberanian, atau mungkin kapasitas, untuk menanyakan hal-hal yang terasa “janggal” itu kepada ustadz dan ustadzah. Saya menyimpannya diam-diam di kepala, sambil tetap berkhidmat mengikuti pelajaran seperti biasa.

Perjalanan Intelektual Semasa Kuliah

Setelah lulus SMA/MA, saya melanjutkan kuliah di Yogyakarta. Di kota inilah, semua pertanyaan yang saya simpan sejak lama mulai terurai menemukan jalan jawabannya. Saya bertemu dengan dosen-dosen yang cara berpikirnya cukup mindblowing dan kritis terhadap teks-teks keagamaan. Dari mereka saya belajar satu hal penting: fikih bukanlah kebenaran absolut.

Fikih adalah produk pemikiran manusia, yang tentu dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan waktu tempat si penafsir hidup. Karena ia lahir dari situasi dan zaman tertentu, maka selalu terbuka ruang untuk menafsirkannya kembali ketika konteksnya berubah.

Dari sinilah perjalanan intelektual saya benar-benar dimulai. Saya mulai mengenal pemikir-pemikir Muslim progresif seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Asghar Ali Engineer. Di Indonesia, kita juga memiliki tokoh pemerhati kesetaraan dan keadilan gender yang memiliki hubungan erat dengan dunia pesantren, seperti KH Masdar Farid Mas’udi, melalui bukunya Islam & Hak-hak Reproduksi Perempuan, Dialog Fiqh Pemberdayaan (1997); KH. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (2001); Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan dalam Fikih Perempuan (2001); Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami (2004); Maria Ulfah Anshor, Fiqih Aborsi, Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, (2006).

Mereka menegaskan bahwa tafsir yang berkeadilan gender tidak selalu berarti melawan ataupun menolak terhadap teks, melainkan interpretasi ini muncul dari keberanian membaca ulang teks dengan nalar yang jernih dan empati terhadap pengalaman perempuan.

Jadi, Apakah Pesantren Sangat Patriarkal?

Dari proses belajar itu, saya kembali merefleksikan masa mondok saya dulu. Apakah benar pesantren menanamkan nilai patriarki? Setelah saya pikir ulang, jawabannya: tidak selalu.

Pesantren tidak bisa digeneralisasi hanya karena sebagian materinya terkesan bias gender. Saat mondok dulu, saya belajar kitab-kitab secara tekstual, tanpa banyak ruang diskusi tentang konteks sosial. Tapi itu bukan berarti pesantren menanamkan patriarki. Mungkin memang saat itu saya masih di tahap dasar dalam proses belajar agama.

Layaknya belajar ilmu lain, pemahaman berlapis-lapis itu penting. Ibaratnya, kamu nggak bisa langsung jago masak rendang tanpa tahu dulu cara menakar bumbu dasar. Begitu juga memahami teks agama, butuh proses dari memahami huruf, makna, hingga konteks sosial di baliknya. Kita tidak bisa langsung melompat ke tafsir yang kontekstual tanpa memahami fondasi tekstualnya lebih dulu.

Sayangnya, pada saat mondok, saya tidak melanjutkan pada tahap Ma’had Aly. Banyak teman saya yang melanjutkan studi ke jenjang ini, dan ketika berbincang dengan mereka, saya sangat terpukau dengan cara berpikirnya. Mereka punya pandangan yang jauh lebih matang dan adil gender.

Teman-teman produk Ma’had Aly ini, justru menjadi orang-orang yang sangat kritis dan tajam dalam membaca teks-teks agama. Karena mereka dibekali ilmu yang mendalam di bidang nahwu, sharaf, ushul fiqh, tafsir, wa akhawatuha. Mereka mampu memaknai ulang ayat atau hadis dengan pemahaman yang lebih komprehensif, tanpa terjebak pada literalitas yang kaku.

Jadi, mungkin yang dulu saya anggap patriarkal bukan pesantrennya, ini adalah isu kedangkalan pemahaman saya waktu itu. Pesantren mengajarkan dasar-dasar ilmu agama, sementara cara kita menafsirkan dan mengembangkannya sangat bergantung pada perjalanan intelektual masing-masing.

Menuju Pesantren yang Ramah Perempuan dan Sensitif terhadap Isu Sosial

Saya merasa publik sering memotret pesantren dari sisi yang sempit. Satu kasus kekerasan langsung dianggap mewakili seluruh lembaga. Satu klip video penghormatan berlebih pada kiai, langsung dicap mencerminkan seluruh sistem nilai di pesantren. Di balik sorotan itu, sebenarnya ada banyak pesantren yang tumbuh dengan nilai keadilan, mendidik dengan kasih, dan memberi ruang aman bagi santri untuk berkembang. Sayangnya, kisah-kisah baik seperti ini jarang sekali mendapat tempat di ruang publik.

Sama halnya dengan isu ketimpangan gender. Saya menyadari bahwa isu patriarki tidak bisa dilekatkan hanya pada pesantren. Nilai dan praktik yang bias gender ini adalah persoalan sosial yang hidup di berbagai lapisan masyarakat, di ruang keluarga, di lingkungan kerja, bahkan di dunia akademis.

Pesantren pun, seperti lembaga lain, terus berproses menghadapi tantangan ini lewat mekanisme khasnya, bahtsul masail dan forum-forum ilmiah lainnya. Salah satu wujud nyata dari semangat ini adalah lahirnya KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang mempertemukan para kiai, bu nyai, aktivis, dan akademisi pesantren dengan tujuan yang sama, yakni membangun ruang keagamaan yang ramah bagi semua kalangan dan lebih inklusif.

Dari situlah, saya melihat pesantren dengan kacamata yang berbeda. Alih-alih menjadi ruang yang membekukan tradisi, banyak pesantren justru mulai bergerak, mencoba mengkritisi ulang teks dan tradisi dengan perspektif yang lebih adil. Gerakan ini terlihat dari munculnya pesantren-pesantren yang responsif terhadap isu kesetaraan gender, mereka mulai memasukkan wacana keadilan gender dalam kurikulum dan kegiatan belajar, sebagai upaya untuk menyeimbangkan pandangan-pandangan patriarkal yang masih melekat.

Sampai hari ini, saya-pun terus belajar. Banyak pertanyaan yang belum tuntas tentang relasi agama dan gender. Tapi mungkin memang begitulah proses belajar,  tidak akan pernah ada kata akhir.

Semangat mengarungi ilmu!

Menyingkap Kajian Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren

“Seandainya negeri ini tidak mengalami penjajahan, mungkin pertumbuhan sistem pendidikannya akan mengikuti jalur yang ditempuh pesantren. Sehingga perguruan tinggi yang ada sekarang tidak akan berupa UI, ITB, IPB, UGM, Unair atau yang lain, tetapi mungkin namanya ‘universitas’ Tremas, Krapyak, Tebuireng, Bangkalan, Lasem, dan seterusnya”, demikian tegas Cak Nur dalam buku “Bilik-bilik Pesantren”.

Pernyataan Cak Nur tersebut bukan tanpa argumen. Ia menyandarkan tradisi ilmiah di Barat, kampus seperti Harvard, dulu adalah tempat nyantri para calon pendeta. Meski sekarang telah menjadi universitas umum, tetapi Harvard tidak pernah melepaskan diri dari sejarah. Kajian teologi masih terus eksis bersanding dengan penelitian multidisipliner.

Tentu ada perbedaan antara pesantren di Indonesia dengan di Barat kala itu, meski sama-sama menyebarkan ajaran agama. Tetapi, poin utama dari tulisan Cak Nur di atas adalah peran penting pesantren dalam membangun pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren turut hadir mewarnai dinamika kehidupan masyarakat Nusantara.

Di belakang sosok Kartini yang mengumandangkan emansipasi perempuan, ada Kiai Sholeh Darat Semarang yang menjadi guru spiritualnya. Di balik komando resolusi jihad mengusir penjajah, ada Kiai Hasyim Asy’ari yang mendorong santri untuk mengangkat senjata.

Namun, catatan sejarah itu tidak boleh diulang dengan semangat romantisme belaka. Kalau dulu pesantren bisa eksis di tengah tantangan zaman, bagaimana pesantren di masa kini? Salah dua tantangan yang dihadapi pesantren adalah anggapan bahwa pesantren melanggengkan status patriarki melalui kajian kitab kuningnya serta makin marak kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Menyoroti hal tersebut, Rumah KitaB mengangkat topik diskusi “Santri dan Kitab Kuning: Diskursus Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren”, 29 Oktober 2025. Webinar tersebut mengundang tiga pembicara, yaitu Dr. Iffah Umniati Ismail, Lc., M.A. (Dosen UIN Jakarta, LBM PBNU); Dr. Bahrul Fuad, M.A. (Inisiator Buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas); dan Ning Uswah Syauqie (Pengasuh Pesantren Al-Azhar Mojokerto). Dari ketiga narasumber tersebut, ada tiga catatan penting.

Pertama, perlu membaca ulang kitab kuning dengan menggunakan perspektif maslahat. Dalam hal ini, yang perlu ditekankan adalah upaya reinterpretasi dan rekontekstualisasi kitab kuning yang dibaca di pesantren. Bagaimana pun juga, kitab kuning mempunyai peranan penting dalam tradisi pesantren. Ia tidak dapat digantikan dengan kitab digital.

Sejak lama, kitab kuning telah menjadi bagian yang membentuk cara pandang masyarakat pesantren. Kitab kuning tidak hanya dibaca, tetapi juga menjadi panduan hidup keseharian. Tetapi, kitab kuning itu ditulis dengan semangat zamannya. Di sinilah penafsiran ulang perlu ditekankan. Terutama agar kitab kuning selaras dengan kajian-kajian ilmiah, termasuk dalam konteks kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Ada banyak kitab pesantren yang mengulas hal tersebut. Misalnya ʿUqūd al-Lujayn fī Bayān Ḥuqūq al-Zawjayn, Qurrat al-ʿUyūn bi-Syarḥ Naẓm Ibn Yāmūn, Risālah al-Maḥīḍ dan Kitab Fiqh al-Dimāʾ. Kitab-kitab tersebut berisi tentang bagaimana hubungan seksual antara suami-istri, penjelasan darah-darah perempuan, dll.

Memahami teks kitab tersebut, Mbak Nyai Iffah menegaskan bahwa ada kesenjangan antara ajaran fikih klasik dan kebutuhan literasi kesehatan modern. Nah, di sinilah peran kiai, nyai, ning, gus, ustadz dan ustadzah yang mengajar di pesantren untuk adaptif dengan perkembangan literasi modern.

Salah satu cara untuk melakukan penafsiran ulang terhadap teks klasik adalah dengan melibatkan pengalaman kelompok yang sering dimarjinalkan. Ini menjadi poin kedua. Selama ini, penulis teks fikih tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas serta pemahamannya hampir—untuk tidak mengatakan selalu, didominasi oleh laki-laki.

Padahal, ada realitas pengalaman perempuan yang kompleks dalam isu kesehatan reproduksi dan seksualitas. Sebagaimana yang sering ditegaskan dalam kajian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), ada lima pengalaman biologis perempuan: menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Lima aktivitas tersebut khas perempuan yang tidak dirasakan oleh laki-laki mana pun. Sehingga pengalaman tersebut perlu dipertimbangkan dalam memahami teks fikih.

Sebagai contoh: dalam kajian fikih klasik, perempuan yang istihadhah boleh berhubungan seksual dengan suaminya. Ketika suami meminta, meskipun sedang sakit perih mengeluarkan darah istihadhah, idealnya istri tidak boleh menolak. Padahal ketika itu perempuan sedang merasakan rasa sakit yang berat. Fikih tidak mempertimbangkan rasa sakit tersebut, karena ada teks yang memperbolehkan, maka bisa dilakukan.

Dalam konteks inilah, Fiqh al-Usrah yang dikembangkan Kang Faqih menjadi penting untuk diperhatikan. Bahwa fikih itu bukan hanya soal boleh atau tidak, halal atau haram, tetapi juga ada nilai etis, moral dan akhlak. Begitu pula hubungan seksual, bahkan dalam relasi yang halal: antara suami dan istri, berhubungan seks dapat menjadi terlarang karena adanya kekerasan dan mafsadat yang dialami oleh salah satu pihak, dalam hal ini sering kali adalah perempuan.

Selain perempuan, pengalaman kelompok difabel juga perlu diperhatikan. Bagaimana sarana dan prasarana pesantren yang inklusif. Ini juga menjadi tantangan karena belum banyak pesantren yang memberikan akses terhadap disabilitas untuk berdaya bersama. Ini juga yang diinisiasi oleh Cak Fu dengan gerakan fikih disabilitasnya.

Karena banyaknya persoalan baru tersebut, maka poin ketiga yang menjadi refleksi dari peringatan Hari Santri Nasional kali ini adalah pentingnya peningkatan metode dan kurikulum pembelajaran di pesantren. Pesantren perlu berbenah sesuai dengan jargonnya selama ini: menjaga tradisi sekaligus mampu beradaptasi.

Sejauh ini, riak-riak adaptasi itu juga sudah tampak dilakukan berbagai pihak. Salah satunya Ning Uswah dengan pesantren yang dikelolanya. Ia aktif melakukan pendidikan seksual untuk santri (tarbiyah jinsiyah) di berbagai pondok pesantren di Jawa Timur.

Dalam diskusi tersebut, ada beberapa strategi yang ditawarkannya, di antaranya pembuatan modul fikih kesehatan reproduksi berbasis kitab klasik; memasukkan kurikulum kesehatan seksual di berbagai materi kitab klasik (ngaji transformatif); dan penguatan peran pengasuh, dzuriyah, dan santri senior sebagai pendamping edukasi seksual (tarbiyah jinsiyah) yang aware terhadap isu-isu kekerasan seksual.

Upaya tersebut menjadi masukan penting agar pesantren dapat menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar. Karenanya, sebagai orang yang dekat dengan tradisi pesantren, kita tidak boleh menutup mata dengan kekurangan pesantren, khususnya dengan maraknya kekerasan seksual.

Penafian terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di pesantren dapat menjadi bumerang bagi pesantren untuk berkembang. Pada saat yang sama, mengutuk dan meratapi terus kekerasan tanpa melakukan tindakan nyata juga adalah hal yang sia-sia.

Oleh karena itu, webinar ini memberikan harapan bagi kita untuk menatap masa depan pesantren. Jika manajemen pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual di pesantren berjalan tepat, maka pesantren dapat menjadi contoh terdepan bagi instansi pendidikan lainnya yang juga sama-sama darurat kekerasan seksual.

Membaca Ulang Relasi Santri dan Kiai di Tengah Badai Kritik

Jagat maya Indonesia tengah dihebohkan oleh tanggapan luas para santri dan kalangan pesantren terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7. Dalam salah satu episodenya, program tersebut menampilkan narasi dan visualisasi yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan yang kemudian viral itu menyoroti bentuk penghormatan santri kepada kiai yang dianggap berlebihan, dengan judul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”

Narasi semacam itu dinilai telah melecehkan martabat santri dan kiai, serta merendahkan tradisi pesantren yang selama ini dijunjung tinggi sebagai bagian dari etika dan adab dalam menuntut ilmu.

Santri di berbagai daerah pun bereaksi keras. Banyak pihak pesantren mengecam isi program tersebut dan menilai Trans7 seperti memancing di air keruh. Pemberitaan yang dianggap sensasional itu mendorong seruan boikot serta desakan permintaan maaf resmi kepada pihak stasiun televisi.

Ketegangan ini terjadi tak lama setelah ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 santri. Tragedi tersebut memperkuat sorotan publik terhadap dunia pesantren. Banyak yang menilai peristiwa itu bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia, dari struktur bangunan yang tidak memenuhi standar, lemahnya pengawasan, hingga perencanaan pembangunan yang kurang matang.

Kedua peristiwa ini, meski berbeda konteks, memperlihatkan  bahwa pesantren tengah menghadapi ujian besar, baik dari luar melalui kritik media, maupun dari dalam melalui tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan para santri.

Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren dituntut untuk menjaga marwah tradisi sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka yang menuntut ilmu di dalamnya.

Relasi Santri-Kiai, Mengkaji Ulang Adab, Kuasa, dan Tanggung Jawab Pesantren

Kritik terhadap Trans7 menuding bahwa tayangan tersebut hanya memotret relasi kuasa antara kiai dan santri. Padahal, hubungan di lingkungan pesantren jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, kiai tidak sekadar menjadi figur religius formal, tetapi juga berperan sebagai orang tua kedua bagi para santri. Mereka menggantikan peran keluarga di rumah seperti mendidik akhlak, menanamkan ilmu agama, hingga membimbing kehidupan sehari-hari.

Dalam kerangka itu, rasa hormat santri kepada kiai muncul secara alamiah, bukan karena paksaan atau tekanan hierarkis. Tradisi seperti duduk bersimpuh di hadapan kiai atau memberikan bingkisan sebagai bentuk penghormatan merupakan bagian dari budaya pesantren yang diwariskan turun-temurun.

Sikap takzim semacam ini tidak otomatis mencerminkan feodalisme, melainkan cerminan adab dan penghormatan terhadap ilmu.

Namun demikian, pesantren juga perlu terbuka terhadap kritik. Tidak semua kritik dimaksudkan untuk menjatuhkan atau merendahkan lembaga pesantren. Sebaliknya, kritik sering kali muncul sebagai bentuk kepedulian agar pesantren dapat terus berbenah dan memperbaiki diri. Dalam konteks ini, pesantren yang mau mendengar, mengevaluasi, dan memperkuat sistemnya justru menunjukkan kedewasaan moral serta komitmen terhadap amanah besar dalam mencetak generasi berilmu yang berakhlak dan berada dalam tempat yang aman.

Tanggung Jawab Pesantren dalam Menghadapi Krisis

Selain pemberitaan Trans7, tragedi seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny seharusnya menjadi cermin bagi dunia pendidikan Islam untuk berbenah. Peristiwa semacam ini bukan musibah yang datang tiba-tiba atau semata layak dinilai sebagai takdir Allah, melainkan tanda bahwa ada hal-hal mendasar yang perlu ditata ulang, mulai dari sistem keamanan, kelayakan bangunan, hingga pola pengawasan terhadap para santri.

Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, pesantren memikul amanah besar dalam menjaga keselamatan sekaligus menumbuhkan kepercayaan. Karena itu, langkah nyata seperti audit bangunan, pemeriksaan fasilitas, dan transparansi dalam pengelolaan menjadi penting untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan institusional.

Namun, lebih dari sekadar perbaikan teknis, pesantren juga perlu membuka diri terhadap kritik. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan ajakan untuk tumbuh bersama. Pesantren yang mau mendengar justru menunjukkan kematangan moral, bahwa menjaga marwah lembaga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan, melainkan berani mengakuinya demi kebaikan bersama.

Menuju Solusi dengan Dialog, Transparansi, dan Perbaikan Institusi

Untuk memperbaiki situasi yang menegang, langkah pertama yang perlu ditempuh adalah membuka ruang dialog. Pihak pesantren dan media seperti Trans7 seharusnya duduk bersama, menjelaskan duduk perkara dengan jujur dan terbuka. Dialog semacam ini bukan hanya untuk meredakan ketegangan, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang peran pesantren di tengah masyarakat, sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan ilmu agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain dialog, transparansi menjadi kunci penting. Pesantren perlu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi para santri dengan melakukan audit menyeluruh terhadap keamanan dan kelayakan fasilitas. Melibatkan pihak independen dalam proses ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa pesantren tidak menutup diri dari evaluasi, melainkan berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Di sisi lain, media massa pun memegang tanggung jawab besar. Dalam menyajikan berita tentang lembaga keagamaan, media harus berhati-hati agar narasi yang disampaikan tetap utuh dan proporsional. Potongan-potongan yang provokatif hanya akan memperkeruh suasana, sementara pemberitaan yang jernih dapat membantu publik menilai dengan adil.

Dan yang tak kalah penting, pesantren perlu memiliki mekanisme evaluasi internal yang menampung kritik dan masukan dari santri, alumni, maupun masyarakat. Kritik yang konstruktif seharusnya tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai cermin untuk memperbaiki diri. Sebab pesantren yang hebat adalah pesantren yang mau mendengar, mau belajar, dan berani berbenah. Setuju?

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (3)

Kata “sehat” sebenarnya berasal dari bahasa Arab  “shihhah”. Sinonimnya adalah salamah (selamat) dan afiyat (sehat wal afiyat). Masalah kesehatan dalam Islam menyangkut kondisi fisik (jasmani) dan psikis (rohani) manusia secara utuh.

Ada sejumlah makanan dan minuman yang dihalalkan, karena baik dan membawa manfaat bagi tubuh manusia. Ada pula yang diharamkan karena dinilai membawa madharat dan kerusakan bagi tubuh manusia. Selain itu, dalam al-Quran, banyak ayat yang menganjurkan menjaga kesehatan sebagai langkah preventif sebelum datangnya penyakit. Perhatikan ayat berikut:

يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغآئط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفوا غفورا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS al-Nisa [4]: 43)

Jelasalah bahwa dalam ayat tersebut Allah SWT memberikan rukhsah (keringanan atau dispensasi) kepada orang sakit, yang jika berwudu harus menghindari air untuk bertayamum. Soalnya kalau dipaksakan akan menambah parah penyakit yang diderita atau sembuhnya bisa bertambah lama.

Demikian pula, berkaitan dengan perempuan yang sedang datang bulan (haid), al-Quran pun memberi perhatian khusus agar sang istri yang sedang haid tidak boleh disetubuhi.

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah [2]: 222)

Selain itu, perhatian Islam kepada umatnya agar menjaga kesehatan juga terlihat dalam banyaknya ayat yang menyebut kata “syifa” dan derivasinya, yang berarti penawar atau penyembuhan.

Islam dan Kesehatan Masyarakat

Perhatian Islam terhadap kesehatan masyarakat (public health) tercermin pada ajaran-ajaran operasional syariat Islam yang mengatur relasi di antara sesama manusia. Dengan kata lain, pandangan Islam tentang kesehatan masyarakat terkait dengan konsepsinya tentang manusia sebagai makhluk sosial, yakni manusia yang hidup dalam suatu komunitas atau masyarakat.

Berkaitan dengan konsepsi tentang masyarakat yang ideal ini, ada dua pandangan dominan di kalangan umat Islam. Kelompok pertama memandang perlunya sebuah tatanan masyarakat yang islami di bawah kendali seorang pemimpin (misalnya Khalifah). Kelompok ini terkesan  “agak emosional” dan terlalu berhati-hati, meskipun didasari keikhlasan. Mereka bersikeras untuk menolak semua tatanan model Barat yang dikatakan “sekuler” dan menuntut pendirian negara Islam.

Sementara itu, kelompok kedua, lebih memandang persoalan ini secara lebih luas dan jernih. Mereka tidak lagi mempersoalkan bentuk formal “masyarakat Islami” itu. Bagi mereka, apa pun bentuk tatanan, sistem atau model itu, semuanya bisa diterima sepanjang umat Islam bisa menjalankan ajaran mereka dengan leluasa, meskipun tidak mengatasnamakan “Islam”.

Menurut saya, pada dasarnya urusan kemasyarakatan merupakan urusan duniawi, sebagaimana yang dilansir Rasulullah SAW: “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian” (antum a’lamu biumuri dunyakum). Pernyataan Nabi ini pula yang mendasari posisi umat Islam untuk tidak terlalu eksklusif dalam berinteraksi dengan umat agama dan kepercayaan lain. Jadi secara konsepsional Nabi tidak mewariskan model tatanan masyarakat tertentu bagi umat Islam.

Namun, Islam sebagai suatu agama tidak bisa dilepaskan dari interaksi sosial umat muslim dengan umat dari agama mana pun, sehingga konsep sekuler tidak terjadi dalam Islam. Moralitas Islam senantiasa menyatu dalam diri muslim. Bahkan, ada beberapa ajaran Islam yang menekankan relasi horizontal yang sifatnya sosial.

Dengan demikian Islam bukanlah agama yang menutup diri dari arus budaya luar termasuk modernisasi dan globalisasi, sepanjang tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam (ushulul khams atau al-kulliyyah al-khams).

Para ulama kemudian merinci lebih jauh lagi dalam bentuk kaidah-kaidah fikih seperti “akhaf al-dararayn” (mengambil sikap yang resikonya paling kecil dari dua macam bahaya atau mudarat) dan “La dlarar wa la dliror” (tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan juga orang lain), dan “La tadzlimu wa la tudzlamun” (tidak menzalimi orang lain dan tidak pula menjadi korban kedzaliman).

Dari sinilah kerangka berpikir Islam dalam memandang masalah kesehatan masyarakat bisa kita pahami secara utuh. Kesehatan masyarakat merupakan masalah sosial dan tidak bisa dipisahkan dari segenap kehidupan umat manusia. Sementara kemunculan Islam sebagai suatu agama tidak terlepas dari tujuan untuk merealisasikan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, secara tidak langsung nilai-nilai moral Islam akan turut serta memainkan peranan penting dalam soal jaminan kesehatan masyarakat. Dan, itu dibuktikan oleh Islam dalam soal etika pelayanan kesehatan masyarakat.

Jelas, etika mendapat posisi sangat penting dalam Islam. Terutama yang berkaitan dengan etika sosial kemasyarakatan. Sebagaimana disebut dalam sebuah hadis, misi Nabi SAW adalah untuk menyempurnakan moralitas dan etika yang baik (liutammima makarimal akhlaq). Karena pentingnya etika sosial ini, seorang muslim tidak cukup hanya mengikrarkan diri ber-Islam dan beriman, tetapi harus dicapai dari sebuah ihsan (kebajikan dan amal saleh).

Dan, ihsan adalah esensi dari moralitas dan etika sosial dalam Islam. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik sebagai dokter, tabib, bidan, perawat, atau pun orang-orang yang terlibat menolong para korban bencana, merupakan sebuah tugas yang mulia. Dan, tidak berlebihan apabila hal itu termasuk kegiatan yang dipuji Nabi SAW dalam sabdanya: “Khairunnas anfauhum linnas” (sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat dan berjasa bagi umat manusia).

Awalnya, niat calon pelayan kesehatan haruslah ikhlas, lurus dan tepat. Sesuai dengan sabda Nabi SAW: “innamal a’malu binniyat” (semua aktivitas dan amal kebaikan itu tergantung pada posisi niat. Tidak jarang suatu perbuatan yang dipandang remeh, tapi justru menjadi sarana keberuntungan (masuk surga) kelak di akhirat.

Sebaliknya, banyak pula pekerjaan baik, berujung pada kesia-siaan, yakni masuk neraka, hanya karena niatnya yang jelek. Jadi, keikhlasan menuntut sikap sabar dan tawakal dalam diri masing-masing individu. Kepentingan pribadi atau kepentingan apa pun selain Allah (lillahi ta’ala) harus dibuang jauh-jauh. Singkatnya, hanya ridha Allah (mardlatillah) yang senantiasa diharapkan.

Namun demikian, keikhlasan beramal saleh ini tidaklah lantas diartikan sebagai “pekerjaan nonprofit”. Sikap profesionalisme justru harus terus dipacu. Kepuasan para pasien pada hakikatnya menjadi unsur utama bagi instrumen mardlatillah. Untuk merealisasikan kepuasan orang-orang yang kita layani, upaya ini harus dikelola secara maksimal.

Kehidupan dunia ini tidak mungkin dilepaskan dari hal-hal bersifat materi. Namun, jangan sampai orientasi hidup kita  hanya tertuju kepada materi belaka. Uang adalah salah satu sarana bagi penunjang kehidupan kita, tetapi jangan sampai hati kita terpikat oleh urusan duit semata.

Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, seorang dokter atau bidan pasti menghadapi berbagai macam karakter  dan tabiat para pasien. Mereka semua datang hanya ingin sembuh. Jadi, orang-orang yang terlibat dalam kerja pelayanan kesehatan masyarakat harus senantiasa berkarakter rahman atau pengasih, seperti halnya sifat Allah Yang Maha Kasih dan Penyayang. Hendaknya jangan sekadar memenuhi formalitas tugas dan tuntutan materi semata.

Empati dan berbagi rasa  dengan sang pasien atau orang-orang yang ditimpa musibah harus terus menerus dijunjung tinggi, sehingga misi utama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (pemberi rahmat bagi alam semesta) benar-benar harus terpancar dalam pelayanan tersebut.

Dalam kaitannya dengan kontrasepsi, satu metode yang gampang menyulut kontroversi adalah penggunaan kondom. Kiai Said memiliki pandangan yang lebih luas dalam persoalan kondom sebagai ikhtiar darurat untuk melindungi diri dari penularan  penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang berujung pada AIDS.

Meskipun tak dibahas secara terbuka dalam kaitannya dengan penggunaan kondom, pandangannya relevan untuk menjelaskan tentang kedaruratan yang juga dapat digunakan dalam mendukung program KB. Di atas itu semua adalah terbangunnya sikap etika yang menghormati manusia dan perlunya untuk mengutamakan kemaslahatan.

Pandangan tentang Masalah HIV/AIDS

Misi Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menuntut umat Islam untuk turut serta mengatasi segenap problem sosial yang dihadapi manusia di muka bumi ini. Kemaslahatan dan rahmat Islam tidak hanya bersifat lokal, dalam arti hanya ditunjukkan bagi umat pemeluknya, tetapi juga untuk kepentingan semua umat manusia, bahkan jagat seisinya. Semua harus turut merasakan kemaslahatannya.

Dari sini bisa dipahami bahwa aspek moral yang sempit tidaklah cukup terhadap nasib penderita HIV/AIDS ini. Aspek moral ini, sebagaimana ditemukan dalam formalitas hukum fikih, biasanya berbentuk sanksi dosa kalau seseorang melanggar atau hadiah pahala bagi yang menuruti perintah. Hukum seperti ini tidaklah memadai.

Pasalnya, Islam juga mengenal sisi humanistik (insaniyyah) dalam ajarannya sebagai implementasi dari prinsip rahmatan lil alamin. Apabila hanya berorientasi fiqh saja (fiqh-oriented), maka eksklusivisme akan menghantui penilaian seseorang  dalam menangani problem-problem kemanusiaan seperti soal HIV/AIDS ini.

Sebaliknya, penekanan terlalu jauh pada aspek insaniyyah akan membawa umat semakin jauh dari pemahaman agama secara kaffah. Jadi, bisa dikatakan sebagai perimbangan dua kutub ini, Islam tidaklah bisa melepaskan diri dari tanggung jawab sosialnya sebagai agama kemanusiaan. Itulah ajaran etika sosial dalam Islam.

Atas dasar argumen yang kokoh ini kita dapat mengembangkan pandangan-pandangan yang secara praktis membenarkan upaya-upaya untuk pencegahan penyebaran penyakit, pencegahan kehamilan yang tak dikehendaki, misalnya dengan menggunakan kontrasepsi termasuk penggunaan kondom sepanjang tak menyalahi aturan syar’i.