Pos

Pesantren dan Literasi (1): Perjuangan Sastra Pesantren

Selama ini ada anggapan bahwa pesantren sering dianaktirikan di republik ini. Padahal ia mempunyai peranan penting dalam membentuk kepribadian bangsa. Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, pada tahun 1930-an, terjadi polemik kebudayaan. Banyak tokoh yang berbagi gagasan terkait kebudayaan apa yang cocok bagi negara yang akan merdeka ini.

Salah satu pemikiran yang menarik lahir dari Dr. Soetomo. Ia menganjurkan agar asas sistem pendidikan pesantren digunakan sebagai dasar pembangunan pendidikan nasional Indonesia. Meski pada akhirnya hal tersebut tidak menjadi gagasan utama, pandangan Soetomo itu menegaskan bahwa sejak dahulu kehidupan pesantren turut memainkan peranan penting.

Karena alasan itu juga, pemerintah memberikan kado istimewa bagi pesantren. Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Momen itu dipilih mengambil peristiwa bersejarah, ketika Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari mengeluarkan resolusi jihad, mengajak para santri turun ke medan perang mengusir penjajah di Surabaya dan sekitarnya.

Pertanyaannya kini, setelah Indonesia merdeka, apa sumbangsih pesantren bagi negara ini? Amat banyak politisi ulung yang berasal dari pesantren. Sayangnya, yang masuk penjara juga banyak yang pernah menjadi santri.

Selain politisi, pesantren juga banyak melahirkan sastrawan, seperti A. Fuadi, Ahmad Tohari, Zawawi Imron, Habiburrahman El Shirazy, Aguk Irawan, Cak Nun dan Gus Mus. Nama yang terakhir ini mempunyai peran penting dalam tradisi pesantren. Selain dikenal sebagai sastrawan dan budayawan, beliau juga dikenal sebagai ulama kharismatik dari Rembang. Bahkan pernah menjadi Rais Syuriah PBNU. Pimpinan tertinggi para ulama sepuh di Nusantara.

Potret Pesantren dalam Karya Gus Mus

Salah satu karya sastra Gus Mus yang menarik untuk dibaca adalah “Lukisan Kaligrafi.” Buku ini berisi 15 cerita pendek yang seluruhnya berlatar pesantren. Cerita tersebut sebelumnya sudah pernah dipublikasikan di media nasional, seperti Kompas, Suara Merdeka, Jawa Pos dan Media Indonesia.

Salah satu cerpen di buku tersebut, judulnya “Kang Amin” pernah difilmkan dan beberapa pemainnya adalah kawan pesantren di Yogyakarta. Meski tidak terlibat langsung, saat itu saya takjub melihat santri bisa menjadi aktor film. Ketakjuban yang belakangan makin menguatkan saya sebagai seorang santri.

Dari cerita yang diangkat Gus Mus, ada beberapa catatan penting yang bisa didiskusikan terkait sastra pesantren. Pertama, pesantren erat dengan lokalitas, atau bahasa lainnya, pesantren yang diceritakan oleh Gus Mus adalah pesantren yang ada di pedesaan. Suasana desa, alam yang asri, amat kental dalam penggambaran cerita Gus Mus.

Tentu tidak salah. Sebab sejak awal, pesantren memang lekat dengan kehidupan kampung yang tenang. Ketenangan itu membuat santri dengan mudah belajar agama.

Kedua, selain latar pesantren, yang menjadi penting dari sebuah pesantren adalah interaksi antara kiai dan santri. Ini tergambar dengan jelas dalam cerpen-cerpen Gus Mus. Bahkan dalam struktur pesantren, ada lurah pondok yang menjadi perpanjangan tangan kiai memimpin pesantren. Pun santri di pesantren juga bertingkat-tingkat, di antara kasta tertinggi adalah santri yang merupakan anak dari pengasuh pesantren, sering dipanggil gus dan ning. Strata sosial di pesantren ditampilkan dalam cerita tanpa ada nada sinisme. Semua berjalan begitu saja, alamiah. Tentu kita bisa menggugat, sebab interaksi yang timpang sering berakhir menjadi relasi kuasa.

Ketiga, Gus Mus juga dengan lihai mengangkat kisah-kisah khawariq al-‘adat yang masyhur di kalangan pesantren. Misalnya ada kiai yang bisa terbang, menghilang, atau punya amalan tertentu yang membuatnya sakti mandraguna. Juga kisah tentang perjumpaan kiai dengan Nabi Khidir, ketika membaca cerpen berjudul “Amplop-amplop Abu-abu”.

Bagi mereka yang berasal dari kalangan non-pesantren, apalagi yang sudah terpengaruh dengan pemikiran serba rasional, akan sulit menerima cerita tersebut. Itulah folklore yang berkembang di pesantren.

Membaca cerita Gus Mus membawa kita bernostalgia, saat pesantren belum banyak tergerus modernitas. Kala pesantren masih asri dengan kehidupan pedesaan yang tenang. Kini, makin menjamur pesantren di perkotaan yang melabeli diri sebagai pesantren modern. Kian banyak pula pesantren di desa yang mencoba berdikari secara ekonomi dengan memajukan pertanian.

Gus Muslih dan Keberanian Menggugat Tradisi

Selain penggambaran kehidupan pesantren, cerpen Gus Mus juga menyisipkan kritik sosial yang tajam. Misalnya ketika menghadirkan sosok Gus Muslih dalam cerpen yang berjudul sama dengan nama tokohnya. Gus Muslih digambarkan sebagai kiai muda yang nyentrik dan sering menggugat tradisi yang sudah mengakar di masyarakat.

Ia mengkritik tradisi memberi makan kepada tamu yang bertakziah. Menurutnya, kalau keluarga yang mendapat musibah itu orang kaya, tidak masalah. Namun, bagaimana dengan orang miskin, bukankah akan menambah beban? Gugatan Gus Muslih lantas ditentang oleh kelompok tua yang menekankan tradisi. Lantas dibantah balik oleh Gus Muslih:

“Tradisi yang baik memang perlu kita lestarikan, tapi yang buruk apa yang harus kita lestarikan? Kalau begitu, apa bedanya kita dengan kaum jahiliyah yang dulu mengecam Nabi yang mereka anggap merusak tradisi nenek moyang mereka?”

Apa yang sudah diceritakan Gus Mus adalah potret pesantren pada zamannya. Kiwari, masa telah berubah. Pesantren pun menghadapi tantangan serius. Ada banyak kasus kekerasan fisik, mental dan seksual yang terjadi. Kita bisa meminjam kaca mata Gus Muslih dalam cerpen Gus Mus untuk melihat tradisi. Kalau itu baik, pesantren perlu melestarikannya. Namun, apakah tradisi perundungan, kekerasan fisik, mental, seksual; adalah tradisi baik di pesantren?

Menuju Sastra Pesantren yang Profetik dan Kritis

Sastra harus berbicara lantang mengenai penyimpangan tersebut. Aktornya adalah mereka yang sehari-hari hidup di pesantren. Di sinilah, sastra pesantren berjumpa dengan sastra profetik yang digagas Kuntowijoyo. Sastra profetik adalah sastra yang bergulat dalam sejarah kemanusiaan, atau dalam hal ini, sejarah pesantren. Sastra pesantren tidak boleh terjebak pada romantisme kehidupan pesantren tahun 90-an atau sebatas mengutamakan percintaan dua insan yang berupa santri.

Sastra pesantren dapat menjadi kritik atas realitas yang keliru. Ketika seharusnya di pesantren seseorang belajar ilmu agama, lantas mereka dilecehkan, berarti ada yang salah dari dinamika pesantren tersebut. Sastrawan pesantren dapat menjadi salah satu corong untuk mengkritik dengan cara terbaik.

Apalagi, di kalangan santri ada doktrin: semua itu kembali pada niatnya. Maka menjadi sastrawan pesantren dapat diniatkan sebagai ibadah. Dengan itu, karya sastra seorang santri tidak hanya bernilai pundi, tetapi juga mendapat pahala Ilahi.

Pesantren yang Kita Sayangkan

Kata pesantren sangat identik dengan pengajaran Islam. Memang begitu secara pengertian. Pesantren adalah tempat bagi santri untuk belajar mengaji dan sebagainya. Namun akhir-akhir ini kita kerap menyaksikan hal yang bertentangan, kontra produktif dengan tujuan dan nilai asal pesantren didirikan. Investigasi dari BBC pada tanggal 20 September menyadarkan kita akan satu nilai pesantren yang jauh dari ajaran Islam.

Tulisan ini tidak akan membahas jasa, kebaikan atau urgensi dari pesantren. Kebaikan-kebaikan yang ada di pesantren amat banyak dan sudah diketahui oleh masyarakat luas. Namun untuk menjaga nilai-nilai tersebut diperlukan usaha untuk menghindari hal-hal negatif yang telah menimpa beberapa pondok pesantren.

Satu nilai pesantren yang jauh dari ajaran Islam yaitu menganggap santri sebagai budak. Bagaimana mungkin nilai tersebut diajarkan dan dipaksakan oleh orang yang mendaku sebagai pewaris kenabian, sedangkan para nabi selalu memiliki misi untuk menghilangkan perbudakan dan memerdekakan kemanusiaan atas tirani-tirani yang terjadi pada setiap zaman.

Kutipan dari Imam Ali yang mengatakan “aku adalah budak dari orang yang mengajariku ilmu” disalahpahami dan digunakan untuk memuaskan nafsu pribadi.

Kutipan dari Imam Ali tersebut menggambarkan keagungan ilmu, bukan mencerminkan semangat perbudakan dan untuk pemuasan nafsu pribadi. Mengapa seorang yang dipandang amat terpandang kedudukannya memaksakan nafsunya dan memaksa santri perempuannya dengan intimidasi perbudakan sehingga dia bebas untuk melakukan pemerkosaan, penyiksaan dan hal-hal lain layaknya budak pada zaman ribuan tahun yang lalu.

Imam Ghazali berpesan bagi seorang guru untuk senantiasa melatih dirinya, menjadikan akhlak-akhlak mulia sebagai jalan hidupnya. Bukan menuntut banyak hal kepada muridnya, apalagi menjadikan muridnya sebagai budak. Seorang guru dalam pendidikan Islam tentu saja memperhatikan pendidikan spiritual bagi para muridnya.

Oleh karena itu, seorang guru juga harus mendidik spiritual dirinya terlebih dahulu. Imam Ghazali membayangkan orang-orang yang menjadi guru adalah mereka yang tidak mencintai dunia dan kedudukan sehingga dibutakan oleh keduanya, yu’ridlu min hubbi al-dunyā wa hubbi al-jāh. Tidak ada guru yang menganggap muridnya sebagai budak kecuali dia telah dibutakan oleh kedudukan dan nafsu pribadinya.

Bagi yang takut, bungkam, bahkan memberikan perlindungan, di mana bunyi kredo “La thā’ata li makhlūqin fī ma’shiyati al-Khāliq.” Cuma Nabi yang maksum, terpelihara dari dosa. Oleh karena itu tidak ada ketaatan mutlak setelahnya. Kiai bisa salah, apalagi gus. Oleh karena itu tidak ada ketaatan mutlak di sana.

Apakah yang mendaku gus merasa lebih hebat dari Sayyidina Umar? Sayyidina Umar ra. saja mendeklarasikan awal kepemimpinannya dengan keterbukaan ruang kritik. Ini Umar yang diberi julukan al-farūq, pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Umar yang memiliki rekam jejak menjunjung syariat Allah Swt.

Mengapa tradisi pesantren malah mengajarkan pembungkaman atas nama kestabilan?

Memang benar kejadian pelecehan seksual tidak hanya terjadi di pesantren. Pelecehan seksual terjadi di sekolah, di kampus, di organisasi, di komunitas dan bahkan di lingkungan keluarga. Namun pelecehan seksual di pesantren merupakan hal besar yang membuat masyarakat geram.

Mengapa demikian? Karena masyarakat luas mempercayai pesantren sebagai tempat tumbuh nilai-nilai Islam, nilai-nilai yang memuliakan kemanusiaan dan menjunjung kehormatan perempuan. Masyarakat geram pelecehan seksual terjadi di kampus, tetapi lebih geram lagi ketika itu terjadi di pesantren, dilakukan oleh sosok yang sangat dihormati sebelumnya. Kekecewaan itu berasal dari rasa cinta yang tak berbalas, dari penghormatan yang dikhianati.

Lihatlah sejarah, Islam lahir dan tumbuh dari pergolakan dan gesekan masyarakat. Tidak tumbuh dari kestabilan. Andai Nabi Muhammad saw tidak pemberani, maka ajaran-ajaran Islam tidak akan tersampaikan dan tersebar luas sampai ke seluruh negeri. Ajaran-ajaran yang dibawa nabi mengusik kestabilan. Gejolak yang ditimbulkan bahkan sampai menimbulkan boikot dan pengusiran. Namun nabi tidak berhenti. Kezaliman dan penindasan dilawan. Perbudakan dikikis dan dihapuskan. Mengapa para pewarisnya mendoktrin pembungkaman demi nama baik dan kestabilan. Beginikah pewaris nabi?

Sungguh benar nasihat ini, man izdāda ilman walam yazdad hudan, lam yazdad minallāhi illā bu’dan. Barang siapa yang bertambah ilmunya, tetapi tidak bertambah hidayahnya, maka tidak ada tambah baginya kecuali makin jauh dari petunjuk Allah. Godaan kekuasaan, martabat memanglah berat. Orang yang berkuasa bisa semena-mena, orang yang dihormati bisa lupa diri.

‘Alā kulli hāl, kejadian-kejadian yang menimpa pesantren amat disayangkan. Namun demikian, hal ini akan menjadi koreksi dan perbaikan diri bagi setiap pesantren dan masyarakat di sekitarnya. Pesantren tidak dibenarkan menutup diri, menutupi kesalahan-kesalahan yang terjadi hanya demi kestabilan. Agama ini dibawa dengan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, bukan pendamba kestabilan yang merugikan.

Masyarakat bisa terus peduli dan memperhatikan kondisi sekitar, karena sejatinya ruang aman adalah hak bagi setiap insan. Ruang aman dibutuhkan di sekolah, di kampus, di organisasi, di komunitas dan di keluarga, termasuk institusi pesantren.

Collective Care: Merawat Santri, Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Salah satu hal yang membuatku kagum dari investigasi yang dilakukan oleh BBC News tentang “Aib Sang Guru” adalah gerakan santri detektif. Saat Ayu Masruroh (Founder Front Santri Melawan Kekerasan Seksual), Moch Yusron Azzahidi (alumni Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah) dan para penyintas kekerasan seksual, bekerja sama untuk mencari informasi, mengumpulkan bukti, menelusuri kesaksian para korban dan saling menguatkan satu sama lain.

Namun, kerja mereka tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Ayu dan Yusron terus menemani para korban agar tidak menghadapi trauma seorang diri. Secara perlahan, mereka meyakinkan para penyintas bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan pelaku, bukan kesalahan korban. Karena itu, para penyintas tidak boleh menyalahkan diri sendiri.

Dari rasa percaya itulah para penyintas akhirnya berani bersuara, agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya dan rantai kekerasan terputus sehingga tidak ada lagi santri yang menjadi korban kekerasan.

Apa yang dilakukan oleh Ayu, Yusron dan juga para penyintas adalah salah satu bentuk dari collective care atau perawatan kolektif. Para pendamping dan penyintas tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku, tetapi juga saling merawat agar pemulihan dan keselamatan mereka terjaga.

Collective Care dan Pentingnya Saling Menjaga di Pesantren

Collective care memang memuat prinsip kesalingan, dan menjadi manifestasi dari hubungan yang dibangun berdasarkan dukungan, kasih sayang, dan pengertian. Seperti yang terdapat dalam laman Act Build Change, perawatan kolektif bermakna praktik tanggung jawab komunal akan kesehatan sampai kesejahteraan emosional masing-masing individu dalam sebuah kelompok.

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren, collective care dapat membantu semua pihak untuk saling menguatkan dan memberi dukungan pada para penyintas. Salah satu bentuknya adalah dengan mendengar dan juga menemani mereka agar tidak menghadapi traumanya seorang diri.

Melansir dari Magdalene.co, Catherine Fennel dalam bukunya yang berjudul “Last Project Standing: Civics and Sympathy in Post-Welfare Chicago” menyebutkan bahwa gerakan saling menguatkan, seperti yang dilakukan santri detektif, sangat penting dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Sebab, aksi ini lekat dengan kemampuan bersimpati, berempati, dan ikut merasakan perasaan orang lain.

Di pesantren, perawatan kolektif bisa dilakukan melalui tiga hal, yakni menyediakan waktu untuk saling memeriksa kondisi santri, membangun sistem pengawasan dalam pengelolaan pesantren dan melibatkan santri putra dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

Deep Talk, Ruang Aman bagi Santri

Memeriksa kondisi santri bisa dilakukan dengan banyak cara, salah satunya dengan deep talk atau percakapan dua arah yang mendalam dan bermakna. Di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina, Cirebon, sesi deep talk sudah menjadi salah satu program rutin yang dilakukan oleh pengasuh dan musyrif musyrifah pada santri-santrinya.

Di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina, setiap santri memiliki jadwal deep talk dengan pengasuh dan juga musyrif-musyrifah. Dalam sesi ini, santri bisa menceritakan apa pun yang ingin mereka bagikan, termasuk hal-hal yang membuat mereka tidak nyaman selama tinggal di pesantren.

Nyai Nurul Bahrul Ulum menyampaikan bahwa sesi deep talk merupakan program yang cukup penting ada di pesantren. Hal ini bertujuan agar santri memiliki ruang aman untuk bercerita. Program ini juga merupakan bagian dari collective care. Pengasuh, atau siapa pun yang menjadi teman cerita santri, dapat memahami apa yang mereka alami, sehingga pesantren bisa memberikan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing santri.

Melihat tujuan dan fungsi deep talk di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina, saya kira pesantren lain juga bisa melakukannya. Setiap santri perlu punya ruang aman untuk bercerita, dan deep talk tidak harus selalu dilakukan oleh pengasuh.

Ia bisa dilakukan oleh siapa saja yang dipercaya oleh santri, bisa teman sebaya, kakak kelas, alumni, atau pendamping dari luar pesantren. Yang terpenting adalah adanya ruang yang membuat santri dapat bercerita dengan nyaman dan terbuka.

Dalam hal ini, Prof. Faqihuddin Abdul Kodir juga menyarankan agar pesantren mulai melibatkan pihak luar untuk menjadi teman bercerita para santri. Ini lebih memungkinkan santri berani untuk menceritakan apa pun yang ia alami di pesantren.

Membangun Sistem Pengawasan Pengelolaan Pesantren

Di sisi lain, Yunizar Ramadhani, pengasuh Pesantren Putri Darul Hijrah Martapura, menyampaikan bahwa salah satu langkah penting mencegah kekerasan di pesantren adalah membangun sistem pengawasan yang jelas dalam pengelolaan pesantren. Hal itu ia sampaikan dalam Tadarus Subuh ke-192 bertajuk “Berani Berkaca: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual”.

Hingga kini, sebagian besar pesantren masih dikelola dengan pola kepemimpinan satu figur, yaitu kiai sebagai pendiri sekaligus pengasuh utama. Dalam praktiknya, kiai memegang kendali atas banyak hal, mulai dari penyusunan kurikulum, pengambilan keputusan, hingga model pengasuhan santri.

Sementara itu, dalam banyak kasus kekerasan seksual di pesantren, otoritas kepemimpinan ini sering kali disalahgunakan oleh pelaku. Karena itu menurut Yunizar, pesantren perlu membentuk badan pengawas atau komite yang bertugas memantau dan mengevaluasi kebijakan serta praktik yang berjalan di pesantren.

Pengawasan ini dapat dikembangkan dengan melibatkan berbagai pihak, misalnya pihak yayasan, tokoh masyarakat, maupun pihak lain yang memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Inilah bentuk collective care yang lebih luas. Semua pihak, di dalam maupun di luar pesantren, harus sama-sama ikut menjaga serta melakukan pengawasan agar kekerasan seksual tidak kembali terulang.

Melibatkan Santri Putra dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Kembali pada santri detektif. Sebagian dari kita mungkin sempat mempertanyakan keberpihakan Yusron, santri laki-laki, terhadap kasus kekerasan yang dialami santri putri Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah. Kok bisa ada santri putra yang peduli pada kasus ini?

Ya, Yusron menunjukkan bahwa laki-laki bisa berdiri dan berpihak pada penyintas kekerasan seksual. Karena itu, saya yakin bahwa collective care juga penting diajarkan kepada santri laki-laki.

Selama ini, materi pencegahan kekerasan seksual sering berhenti pada mendidik perempuan untuk menjaga pergaulan dan mendeteksi kekerasan sejak dini. Akibatnya, tanggung jawab pencegahan lebih sering dibebankan kepada perempuan.

Padahal seperti yang disampaikan Yunizar, santri putra juga perlu kita tempatkan sebagai subjek pendidikan pencegahan kekerasan seksual. Mereka perlu dididik untuk menghormati perempuan, mengendalikan diri, menjaga pandangan, mengelola hasrat, dan membangun relasi yang sehat dengan orang lain.

Dalam perspektif mubadalah, tanggung jawab menjaga relasi yang sehat bersifat timbal balik. Karena itu, laki-laki juga wajib menjaga diri, mengelola nafsu, serta menjaga pikiran dan perilakunya agar tidak merugikan orang lain. Dengan cara pandang ini, pencegahan kekerasan seksual tidak lagi dipahami sebagai tanggung jawab perempuan semata, melainkan tanggung jawab bersama yang diajarkan secara seimbang kepada santri putra maupun putri.

Melalui tiga hal di atas, pesantren setidaknya bisa menutup celah yang selama ini membuka jalan bagi kekerasan seksual, yaitu tidak adanya ruang untuk memeriksa kondisi santri, lemahnya sistem pengawasan, dan kurangnya pelibatan santri putra dalam pencegahan kekerasan seksual di pesantren.

Membangun kesadaran dan perawatan kolektif adalah merupakan bagian penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi seluruh santri dan semua orang yang tinggal di pesantren.

Ketika Sendiko Dawuh Mengancam Rasa Slamet Santri

Pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis Islam. Di pesantren diajarkan adab berinteraksi sosial-sesama manusia. Dalam tradisi ini, ungkapan “sendiko dawuh” biasanya dilontarkan sebagai manifestasi kepatuhan murid kepada gurunya.

Pada dasarnya, ungkapan itu digunakan untuk menyuruh para santri melakukan kegiatan seperti mengaji, berjamaah, atau kerja bakti. Akan tetapi terlampau ringan kalimat itu sering kali diputarbalikkan menjadi alat hegemoni moral oleh oknum pesantren, guna memenuhi hawa nafsu pemimpin.

Penyalahgunaan ini terekam secara realitas di salah satu pesantren di Batang, Jawa Tengah, pada April 2023. Wildan Mashur sebagai pengasuh memanggil para santriwati satu persatu ke ruangan pribadinya atau lokasi tertutup di lingkungan pesantren. Secara eksplisit Wildan memerintahkan santri untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Perintah ini dilontarkan dengan dalih bagian dari “tugas” atau “menguji” kepatuhan santri kepada gurunya. Budaya kepatuhan buta bahkan menyeleweng dari ajaran syariat ini menjebak santri dalam dilema moral: mematuhi perintah guru atau menolak namun takut akan dosa dan kualat.

Fenomena ini menunjukkan betapa rapuhnya batas perlindungan santri ketika dogma kepatuhan dimanipulasi secara konfliktual. Santri bukan alat untuk melampiaskan hasrat, mereka datang dengan penuh harapan mulia, alih-alih sebagai objek kekerasan maupun pemaksaan.

Imbas dari kekerasan seksual bukan hanya fisik yang terluka, secara psikis kesehatan mental santri juga mengalami trauma berat bahkan depresi. Kesehatan dan kenyamanan santri merupakan representatif “amanah” pengasuh sebagai penerima pesan dari orang tua atau wali santri.

Kekerasan Seksual dalam Perspektif Fiqih dan Maqasid Syariah

Maraknya kasus kekerasan seksual telah menjadi perhatian publik terlebih kalangan orang tua. Karena orang tua ketika hendak memondokkan anaknya begitu melihat kasus ini akan berpikir lebih dalam sekaligus merasa khawatir jika anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Penelitian Dinar Valdynar beserta rekannya berjudul Perspektif Hukum Islam Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Pekalongan (2026) memberikan jawaban berdasarkan nilai-nilai hukum Islam sekaligus hukum nasional.

Pandangannya kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai zina bil ikrah. Dalam ilmu fikih kata ini merujuk pada tindakan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Indikator perilaku ini adanya unsur paksaan, ancaman, atau kekerasan terhadap salah satu pihak.

Warisan kejahatan ini melumpuhkan nalar kritis serta otonomi korban untuk menolak dan bersuara di ruang publik. Keberhasilan ini akibat pemanfaatan manipulasi doktrin teologis, seperti kepatuhan buta (ta’zhim buta) dan manipulasi teologis lainnya.

Selain zina bil ikrah, kekerasan seksual secara simultan merupakan khianat al-amanah (pengkhianatan amanah). Sebagai guru, pelaku menyandang kedudukan ganda: pengajar agama dan pihak yang dipercaya orang tua santri untuk menjalankan pengasuhan, kenyamanan, dan perlindungan bagi santri.

Perlindungan jiwa (Hifz an-Nafs) teruntuk santri terampas dikarenakan tindakan pelaku merusak integritas fisik dan psikis sekaligus menimbulkan kehamilan paksa. Selain itu, trauma psikologis semakin kompleks dan ketakutan serta trauma mengancam tumbuh kembang anak.

Tindakan ini juga melanggar perlindungan kehormatan (Hifz al-‘Irdh) karena bertentangan dengan larangan mutlak Allah SWT untuk mendekati zina. Perintah ini termaktub dalam QS. Al-Isra ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina.”

Meretas Kekerasan, Merawat Mental Santri

Sebagai ikhtiar untuk memutus rantai kekerasan seksual baik di lingkungan pesantren ataupun lingkungan publik, kiranya sanksi pidana formal belum cukup. Perlu adanya rekonstruksi mendalam yang menyentuh akar teologis-religius serta revitalisasi kearifan lokal-regional di lingkungan sekitar.

Langkah paling fundamental ialah mengedukasi kembali pemaknaan ta’dzim (penghormatan) dan kepatuhan santri kepada pengasuh atau gurunya. Pesantren perlu menegaskan kembali batas teologis bahwa ketaatan makhluk sesama terikat oleh batasan hukum Allah.

Ada kaidah yang mengatakan: “La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil Khaliq”, tidak ada ketatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang pencipta.

Franz Magnis-Suseno menulis buku berjudul Etika Jawa: Analisis Falsafi tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa (1984). Dalam hal ini Franz mempunyai prinsip “rukun” dan rasa “slamet”. Ia menguraikan bahwa tata krama dan etika kesopanan seperti kata sendiko dawuh dan sikap urmat ditujukan untuk menjaga tatanan harmoni sosial serat mencapai rasa keselamatan.

Jika ungkapan sendiko dawuh berujung pada ancaman kekerasan, trauma, dan kerusakan mental, maka ucapan ini melanggar prinsip “slamet” yang menjadi akar etika budaya orang jawa. Kepatuhan yang merusak jiwa dan raga santri adalah pergeseran etika yang kini perlu dikoreksi.

Memutus rantai kekerasan seksual bukan berarti meruntuhkan budaya luhur ta’dzim dan sendiko dawuh, tetapi memurnikan syariat dan falsafah kebudayaan yang humanis. Keamanan dan kenyamanan merupakan fasilitas yang paling dasar yang dirasakan oleh santri.

Dengan mengembalikan prinsip syariat dan rasa kenyamanan serta membuka keberanian untuk bersuara bagi santri, pesantren akan kembali berdiri kokoh secara kultural. Sehingga pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam akan mempunyai eksistensi dan memberikan jaminan kesehatan mental para santri.

Menelisik Akar kekerasan, Trauma Santri, dan Tanggung Jawab Negara

Malam tadi, niat kami sekeluarga sebenarnya sederhana saat melenggang ke kedai bakso langganan, tentu saja untuk menikmati semangkuk bakso hangat dan menikmati waktu bersama keluarga. Namun, suasana berubah saat kami menyapa penjual bakso yang sudah akrab, yang biasa kami sapa Bu Mumun. Dengan nada bicaranya yang berapi-api dan raut wajah cemas, beliau menceritakan kemalangan yang menimpa keponakannya.

Anak itu mengalami kekerasan fisik yang memprihatinkan di pesantrennya, bercerita bahwa badan keponakan tersebut disulut rokok dan dihujani pukulan hingga lebam di bagian panggung, dada, lengan hanya karena tertidur saat kegiatan. Sebuah alasan trivial yang sama sekali tidak bisa dibenarkan untuk melegitimasi penganiayaan.

Obrolan malam itu seketika melempar ingatan saya pada masa lalu, saat saya masih mengenyam pendidikan di pesantren. Memori kelam yang sempat tersimpan rapat mendadak menyeruak kembali, tentang seorang kerabat jauh saya, yang seorang anak difabel, menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh senior-seniornya di pesantren tempat saya belajar.

Saat itu, pihak keluarga memilih bungkam dan menariknya keluar hingga akhirnya ia tak lagi melanjutkan mengenyam pendidikan apa pun karena rasa malu yang menekan, sementara para pelaku tetap melenggang bebas tanpa konsekuensi moral maupun hukum.

Hati saya teriris setiap kali mengingatnya. Bisa dikatakan bahwa apa yang dialami oleh kerabat saya adalah kerentanan berlipat (intersectional vulnerability), ia adalah seorang junior, difabel, dan berada dalam relasi kuasa yang sangat tidak seimbang. Ia tidak memiliki ruang untuk membela diri maupun bersuara.

Kekerasan Tidak Lahir dari Ruang Hampa

Dua peristiwa yang terpisah jarak dan waktu ini mempertegas satu hal, bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan agama tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari persemaian relasi kuasa yang timpang dan kebiasaan-kebiasaan kecil yang sering kali dimaklumi.

Di banyak pesantren tradisional, relasi hierarkis antara senior dan junior kerap disalahgunakan menjadi bentuk dominasi fisik maupun psikologis. Namun, ada satu pemicu mendasar yang kerap diabaikan dan dianggap sepele dan tak berbahaya, yaitu normalisasi lelucon seksis dan objektifikasi tubuh.

Saya mengingat jelas suasana pengajian kitab di masa lalu. Ketika pembahasan menyentuh anatomi tubuh atau seksualitas, tidak jarang pengajar menggunakan metafora yang merendahkan, seperti mengganti penyebutan payudara dengan ungkapan pepaya gondal-gandul, yang memicu gelak tawa vulgar para santri laki-laki. Walaupun pembatas (satir) memisahkan santri laki-laki dan perempuan, gelak tawa yang bernada merendahkan itu menembus sekat tembok dan membuat saya merasa sangat risih dengan pelajaran atau pembahasan semacam itu.

Pola pikir yang menganggap tubuh orang lain patut ditertawakan atau diolok-olok membentuk cara pandang yang sangat mengobjektifikasi manusia. Ketika tubuh orang lain, baik perempuan, kelompok difabel, maupun junior yang lebih lemah, dijadikan bahan humor, empati jua terkikis. Tubuh korban dianggap tidak lagi memiliki otoritas dan martabat, sehingga rentan untuk disakiti, dilecehkan, atau dikuasai.

Landasan Agama: Islam Menolak Kekerasan dan Perundungan

Perilaku merendahkan, mengolok-olok, dan melakukan kekerasan fisik maupun seksual sejatinya sangat bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Al-Qur’an secara eksplisit melarang sikap mengolok-olok sesama manusia, sebagaimana diabadikan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 11:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)…”

Rasulullah SAW juga secara tegas menekankan perlindungan atas kehormatan dan keselamatan fisik seorang Muslim dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya (disakiti), dan tidak boleh merendahkannya.”

Bahkan dalam prinsip dasar hukum Islam (Maqasid asy-Syariah), menjaga keselamatan jiwa (Hifdz an-Nafs) dan menjaga kehormatan serta keturunan (Hifdz an-Nasl/Hifdz al-’Ird) berada di tingkat kebutuhan primer (dharuriyyat). Ketika pesantren yang menjadi benteng penanaman nilai-nilai ini justru membiarkan praktik perundungan atau kekerasan seksual, maka ada nilai spiritual fundamental yang sedang diciderai.

Dampak Kesehatan Mental dan Ancaman Hilangnya Ruang Aman

Kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pendidikan bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan trauma psikologis yang menghancurkan masa depan korban. Korban kekerasan seksual sangat mungkin mengalami dampak kesehatan mental yang berkepanjangan seperti kecemasan hebat, depresi, gangguan stres pascatrauma (PTSD), hingga krisis identitas. Kerabat yang saya ceritakan tadi, butuh waktu bertahun-tahun lamanya hingga berani keluar rumah kembali. Ia mengurung diri dalam keputusasaan dan merasa dirinya kotor dan ternoda, padahal ia tak bersalah.

Proses penyembuhan trauma semacam ini memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan biaya psikoterapi serta pendampingan yang tidak sedikit. Tragisnya, ketika korban harus tertatih-tatih menyembuhkan lukanya, kita masih sering menyaksikan betapa rigidnya keadilan dirasakan, pelaku kekerasan seksual acap kali masih mendapatkan keringanan atau bahkan bebas berkeliaran.

Kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang penanganan hukumnya timpang telah mengoyak-ngoyak rasa keadilan korban dan masyarakat. Tak lama juga, bukankah baru-baru ini kita juga mendengar kabar Bechi-Jombang bahkan sudah bebas berkeliaran lagi, meskipun akhirnya setelah dituntut kembali, bebas bersyaratnya dicabut dan ia dipenjara kembali?[1]

Ketidakamanan yang dialami oleh para santri ini memberikan dampak sistemik yang kuat. Memang benar, tindakan biadab ini dilakukan oleh segelintir oknum, bukan mayoritas pengasuh atau santri di pesantren. Namun, ketidaktegasan dalam menindak pelaku membuat pesantren berisiko dipandang sebagai tempat yang tidak lagi aman. Orang tua menjadi ragu dan cemas menyekolahkan anaknya, sementara para santri hidup dalam rasa takut yang laten. Jika ruang aman ini sirna, pesantren yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban dan keilmuan berisiko dijauhi oleh masyarakat.

Saatnya Pesantren Berbenah dan Negara Turut Hadir

Memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan fisik dan mental tidak bisa hanya dibebankan kepada internal pesantren atau kekhawatiran orang tua semata. Negara harus hadir secara konkret. Setidaknya, tiga langkah ini sangat penting menjadi catatan bagi negara untuk hadir dalam kasus kekerasan seksual di pesantren:

Pertama, Negara harus melakukan penegakan hukum tanpa keringanan. Negara melalui aparat penegak hukum tidak boleh lagi memberikan celah atau keringanan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan atas dalih menjaga nama baik atau ketokohan.

Kedua, adanya mekanisme perlindungan dan pemulihan korban. Negara bersama pesantren wajib menyediakan skema pemulihan trauma (trauma healing) yang komprehensif, pembiayaan pendampingan psikologis bagi korban, serta menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

Ketiga, memberikan penyuluhan dan mewadahi tersedianya ekosistem pesantren ramah anak. Bekerja sama dengan pihak internal pesantren, Negara perlu membangun sistem pengaduan yang aman (safe reporting system), menghapuskan norma pengajaran yang mengobjektifikasi tubuh, serta mengikis budaya kelakar seksis di lingkungan pengajian. Merealisasikan apa yang selama ini lebih banyak dikenal sebagai wacana ketimbang aksi nyata.[2]

Anak-anak dan remaja yang dititipkan di pesantren berhak atas lingkungan belajar yang sehat secara lahir dan batin. Sudah saatnya kita bergerak bersama, pesantren, masyarakat, dan negara, untuk memastikan bahwa pesantren betul-betul menjadi rumah yang tidak hanya menumbuhkan iman, tetapi juga menjamin rasa aman dan kesehatan mental bagi setiap jiwa di dalamnya.

 

[1] https://www.bbc.com/indonesia/articles/ck20we85pn85o

[2] https://kemenag.go.id/nasional/madrasah-dan-pesantren-ramah-anak-kontribusi-kemenag-dalam-gerak-bersama-anak-indonesia-2026-EMxzt

Pesantren dan UU Perlindungan Anak: Menavigasi Arah Transformasi

Sekitar dua pekan lalu, saya dihubungi untuk mewakili Nawaning Nusantara datang ke Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian (BK) DPR RI tentang revisi Undang-undang Perlindungan Anak. Revisi ini merupakan usulan dari DPR sehingga BK perlu mendengar suara ahli dan praktisi. Kami dipanggil berawal dari asumsi bahwa pesantren itu tertutup untuk program pencegahan kekerasan seksual. Seorang sahabat yang bekerja di salah satu fraksi lalu mengabarkan bahwa ada komunitas pesantren yang menjalankan program pencegahan kekerasan seksual yakni Nawaning Nusantara.

Sesaat kemudian saya berefleksi dengan kacamata sistem sosial dari Niklas Luhmann bahwa pada dasarnya semua sistem sosial itu bersifat tertutup. DPR juga memiliki sistem tertutup sehingga mereka perlu mengadakan rapat dengar pendapat untuk mendapat masukan dari sistem di luar mereka yang akan mereka proses secara internal formula draf revisi undang-undang.

Demikian pula pesantren, ia adalah sistem tertutup yang membuka diri terhadap apa yang ia ingin dan tidak pada yang lain. Pesantren pun memiliki mekanisme sendiri dalam memproses iritasi dari sistem di luar dirinya. Di titik inilah pintu masuk yang tepat untuk memulai transformasi.

Mundur lagi sebulan lalu, saya bertemu dengan sejumlah pengasuh pesantren di salah satu kabupaten di Jawa tengah dalam sebuah halaqoh. Dengan apik, KH. Ubaidillah Shodaqoh selaku narasumber menjelaskan dengan jelas dan sederhana mengenai Undang-undang perlindungan anak. Beliau menjelaskan tentang definisi anak dan prinsip perlindungan.

Saya yang sebelumnya sudah memaparkan lebih dulu materi di antaranya tentang UU TPKS terhenyak dengan kebijaksanaan Mbah Ubed berbicara dengan sesama pengasuh dan memahamkan konsep perlindungan anak yang mudah dipahami. Dengan kata lain, informasi mendasar seperti yang disebut anak adalah manusia berusia 0-18 tahun merupakan bekal wawasan yang penting untuk mengajak pengasuh pesantren memahami bahwa anak-anak santri ini dilindungi oleh undang-undang yang implikasinya berat jika dilanggar.

Dalam banyak konteks, ketika membicarakan anak, kita sering hanya fokus melihat anak. Cara pandang ini tentu bisa dipahami karena anak merupakan manusia yang masih berkembang dan harus dilindungi untuk kepentingan terbaiknya. Tetapi, kita sering lupa bahwa karena anak ini masih di bawah perlindungan wali dan orang dewasa di sekitarnya, kita jarang melihat dengan cara pandang ‘apa yang dibutuhkan orang dewasa itu agar bisa melindung anak dengan baik’. Kita sibuk merumuskan orang dewasa harus ini dan itu, tanpa melihat kompleksitas yang terjadi.

Demikian pula dalam konteks pesantren yang menjadi pengasuh sementara bagi anak-anak santri. Alih-alih menyodorkan rumusan jadi yang bagi pengasuh pesantren itu terkesan menuntut, kita perlu mencari jalan pandang yang lebih dapat memahami apa masalah dalam pesantren yang bisa didukung untuk terjadinya perubahan dari dalam. Karena sistem sosial itu bersifat tertutup.

Dunia berubah dan pesantren terkonservasi dengan sangat baik dengan nilai-nilainya. Sistem informasi berubah dengan keterbukaan yang terjadi hari ini. Sistem hukum berubah dengan adanya UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Sistem pendidikan berubah yang menempatkan anak sebagai subjek aktif proses pendidikan.

Sistem sosial politik berubah dengan menguatnya demokrasi, masyarakat kita semakin terbuka dan egaliter. Dengan berbagai kombinasi dan dinamika, relasi guru-murid yang sakral di pesantren tiba-tiba menjadi perbincangan publik. Pesantren disebut feodal beriringan dengan maraknya kasus kekerasan seksual. Pesantren menemukan ada jurang antara dirinya dan dunia.

Saya sering mendengar pernyataan apologetik seperti ‘tapi kan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren bahkan yang nomor satu itu di perguruan tinggi’. Dari pernyataan itu, sebenarnya kita terpukul oleh dua hal. Pertama, betapa budaya kekerasan itu berada di mana-mana bahkan di dalam banyak kasus terjadi dalam keluarga.

Kedua, sebagai tempat konservasi nilai mulia, kita justru harus bertanya, mengapa kekerasan seksual juga ada di pesantren? Menuduh rumah tetangga kotor tidak lantas membuat rumah kita bersih. Justru menjadi ironi karena ternyata seluruh lingkungan kita ternyata kotor semua.

Inisiasi dan respons DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak dengan memperbarui isu-isu terkini sudah benar. Tapi yang kita sama-sama tahu, mandat UU ini selama ini baru terasa untuk memperberat hukuman pelaku kekerasan terhadap anak. Revisi ini ingin memperkuat di level pencegahan kekerasan sebagai mandat undang-undang. Saya pun penasaran apa yang berubah di tataran akar rumput jika undang-undang mengamanatkan pencegahan kekerasan. Karena sebenarnya implementasi program juga sudah banyak dijalankan.

Andaikan UU ini diformulakan dengan baik dan mandat perlindungan anak diseriusi oleh pemerintah, upaya pencegahan hingga penanganan kekerasan bisa menjadi sistem yang lebih baik. Pengarusutamaan UU Perlindungan Anak saya kira menjadi penting. Karena di sini prinsip dasar perlindungan itu perlu dipahami oleh orang-orang dewasa yang menjadi wali anak, termasuk pengasuh pesantren. Dengan memahami bahwa pesantren merupakan lembaga yang tumbuh secara mandiri dan swadaya, kita perlu membuat strategi yang lebih akomodatif bagi pesantren agar menumbuhkan dirinya menuju pesantren ramah anak.

Karena kekerasan seksual ini bukan hanya soal SOP dan Satgas, melainkan lebih mengakar lagi tentang budaya, kebiasaan, keyakinan, dan nilai. Ada banyak hal yang harus ditransformasi, tetapi tidak bisa sekaligus. Jika Kemenag memiliki ‘peta jalan’ menuju pesantren ramah anak sebagai program pemerintah, masing-masing pesantren juga perlu memiliki peta jalan atau rencana strategis untuk mewujudkan pesantren ramah anak yang customized.

Jika ada peta yang mapan maka pesantren perlu membuat langkah-langkah strategis untuk menyusurinya. Pertama, pesantren perlu dibantu untuk menilai dirinya sendiri ada di titik koordinat mana. Hal-hal apa yang sudah dimiliki dan belum dimiliki lalu ditandai sebagai area tumbuh. Alih-alih menjadi kelemahan yang diolok misalnya tentang fasilitas kamar tidur dan kamar mandi yang kurang layak, kita jadikan itu sebagai ‘potential growing area’.

Kedua, jika sudah ditentukan kebutuhan infrastuktur keras (bangunan, alat, dll) dan lunak (peningkatan kompetensi pengasuhan, SOP, dll), maka bisa dipetakan rencana strategisnya apa yang bisa dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ketiga, mengarusutamakan pandangan yang berlandaskan resiprositas dalam relasi guru dan murid. Jika selama ini guru menjadi pusat kemuliaan dalam relasi, ditambah bahwa santri juga mulia sebagai generasi penerus agama, tidak bisa diperlakukan sembarangan karena berimplikasi panjang pada anak dan agama. Mereformulasi apa makna menjadi pengasuh sementara, kolaborasi dengan orang tua, dan keberpihakan yang sungguh-sungguh dalam perlindungan anak.

Pertanyaannya, siapa yang mau membantu pesantren melakukan itu? Ketika swadayanya melewati batas diri, maukah negara mendukung? Apakah mandat UU akan sejauh itu?

Sejujurnya, saya tidak yakin. Sejauh ini RMI PBNU sudah memulai inisiatif itu, tapi perubahan kepengurusan belum memberikan kejelasan apakah program itu bisa berlanjut. Perubahan itu mungkin tidak bisa langsung terjadi sekarang. Tapi saya percaya transformasi ini sedang berjalan dengan berbagai inisiatif banyak pihak ‘swasta’.

Pesantren mungkin memang sedang sangat sibuk merespons berbagai perubahan yang terjadi di luar yang ternyata berpengaruh juga ke dalam dirinya. Tidak mudah bagi pesantren sebagai lembaga konservasi nilai menyesuaikan dengan nilai-nilai baru di era keterbukaan ini. Tapi perubahan ini adalah sunnatullah.

Gejalanya sudah sangat jelas sekarang bahwa masyarakat kita semakin menjadi masyarakat industri dan porsi masyarakat agraris semakin sedikit. Perubahan konfigurasi ini sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat. Di satu sisi, pesantren akan terus menjalankan peran untuk mengonservasi nilai-nilai baik, di sisi lain pesantren perlu menyesuaikan cara (wasilah) tanpa mengubah tujuan (ghoyah) agar tetap relevan di tengah perubahan zaman yang berlari kencang.

Kekerasan Seksual dan Ragam Sisi Pelanggaran Terhadap Hifz al-‘Aql

Kita sudah banyak membaca bagaimana kekerasan seksual dapat berdampak buruk terhadap korban. Urgensi dari pencegahan kekerasan seksual, baik di lingkungan pesantren maupun masyarakat secara luas, sering kali disebut untuk menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird). Namun pada tulisan kali ini, saya tertarik untuk membahasnya dari segi dampaknya terhadap kesehatan mental/psikis, yang nantinya akan bermuara pada maqasid untuk menjaga akal (hifz al-‘aql). Dampak dari kekerasan seksual yang tidak tertangani tersebut, tidak hanya berpengaruh terhadap korban, tetapi juga pelaku.

Korban kekerasan seksual, hampir dapat dipastikan akan mengalami trauma dari kejadian yang menimpanya. Respon dari trauma tersebut bisa bermacam-macam, ada yang berbentuk kecemasan, paranoia, bahkan dapat memunculkan dorongan penyimpangan seksual. Jika korban dibiarkan tanpa ada penanganan, titik terburuknya yang mungkin terjadi adalah lumpuhnya pengambilan keputusan rasional, dan berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri.

Perasaan malu dan ketakutan diri atas pandangan masyarakat, dapat membajak pikirannya sendiri. Beberapa fenomena di atas adalah contoh bagaimana kekerasan seksual telah mengancam unsur penting yang dilindungi oleh syari’at, yakni akal manusia.

Di era sekarang, manifestasi dari hifz al-‘aql bukan hanya tentang larangan mengonsumsi khamr dan narkoba. Larangan untuk merundung seseorang, baik dalam jaringan (cyber-bullying) maupun secara langsung, juga termasuk hifz al-‘aql.

Jika dikontekstualisasikan ke dalam tema ini, perintah dan larangan yang terkait di antaranya adalah: (1) Perintah untuk menegakkan keadilan terhadap pelaku kekerasan seksual, (2) Melindungi korban dari ucapan dan persepsi publik yang merendahkan, (3) Menciptakan lingkungan yang aman, untuk mencegah munculnya kasus yang baru. Runtuhnya keadilan terhadap pelaku, akan berkaitan langsung dengan bagaimana pengaruhnya terhadap keamanan lingkungan dan potensi kemunculan korban-korban yang baru.

Pelaku kekerasan seksual, jika tidak ditindak dengan adil dan benar, juga akan mengalami kerusakan mental yang berbahaya bagi sekitarnya. Ketika manusia sudah merasa biasa saja untuk berbuat sewenang-wenang (baca: kejahatan) terhadap manusia lainnya, karena tidak adanya hukuman yang cukup membuat jera, maka potensi untuk munculnya perilaku yang lain juga meningkat. Seperti korupsi yang dapat membuat seseorang semakin rakus dan terdorong untuk kembali korupsi, hal ini dapat berlaku dalam kasus kekerasan seksual.

Pelaku yang tidak kapok dan merasa aman-aman saja, dapat mengulangi lagi perbuatannya tersebut, entah dengan menargetkan pada korban yang sama, atau dengan mengincar korban yang lain. Mental pelaku akan semakin rusak dan menjadi lebih destruktif, memicu banyak perilaku berbahaya yang tergolong ke dalam gejala narsistik, inflasi ego, dan lain-lain.

Pembiaran terhadap masalah kekerasan seksual, akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan dari banyak sisi. Jika kita melihat dari segi jumlah pelaku, hari demi hari mulai muncul pelaku yang baru, dan sudah tentu ini bukan sebuah “peningkatan”. Penyebaran kasus juga sangat beragam, mulai dari lingkungan masyarakat di fasilitas umum, hingga di lembaga pendidikan seperti pesantren.

Dengan ramainya asumsi dan pemberitaan media, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pesantren; menimbulkan masalah baru lagi yakni jarak yang semakin jauh dari masyarakat dengan lembaga pendidikan agama.

Penjelasan mengenai kasus kekerasan seksual di atas, sengaja saya tulis dengan kata ganti yang netral. Sebagai seorang santri dan peneliti di lingkungan sosial, saya kerap menemukan kompleksitas dari kasus-kasus yang sedang kita hadapi, terutama di pesantren. Tidak jarang kasus kekerasan seksual ini dapat menimpa santri laki-laki dengan pelaku sesama laki-laki, akibat relasi kuasa antara guru-murid maupun senior-junior.

Begitu pula terhadap perempuan, kasus yang serupa memang dapat terjadi di semua gender. Hal ini memberikan satu hal penting lagi yang perlu kita tekankan, bahwa pemikiran bias-gender serta hegemoni patriarki dapat berpengaruh terhadap bagaimana kita memandang kasus kekerasan seksual. Pemikiran bias gender dan patriarki, ibarat sebuah kesadaran palsu yang juga menjadi variabel pendukung mengapa kekerasan seksual masih merajalela di sekitar kita.

Sebagai kesimpulan, satu unsur penting dalam maqasid yang sejauh ini telah rusak lebih dulu dan perlu kita jaga kembali, adalah menjaga akal sehat (hifz al-‘aql). Bukan hanya harus dijaga dari hal-hal yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran; tetapi juga dari informasi dan pemikiran yang bias-gender, salah kaprah, dan hal-hal lain yang memunculkan kesadaran palsu serta kesalahan cara pandang atas sebuah fenomena. Seperti contoh, pandangan terhadap korban sebagai manusia yang telah kehilangan kehormatannya, itulah kesalahan cara pandang. Kehormatan yang hilang adalah dari sisi pelaku kekerasan, bukan sebaliknya.

 

Bacaan lebih lanjut:

Dworkin, E. R., Jaffe, A. E., Bedard-Gilligan, M., & Fitzpatrick, S. (2023). PTSD in the year following sexual assault: A meta-analysis of prospective studies. Trauma, Violence, & Abuse, 24(2), 497-514.

Molstad, T. D., Weinhardt, J. M., & Jones, R. (2023). Sexual assault as a contributor to academic outcomes in university: A systematic review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(1), 218-230.

Firkey, M. K., Tully, L. K., Schiros, A. M., Antshel, K. M., & Woolf-King, S. E. (2023). Sexual assault, mental health, and alcohol use in college women: The role of resilience and campus belonging. Journal of interpersonal violence, 38(13-14), 7990-8015.

Kelley, S. M. (2023). Post-sexual assault decision making: Centering Black women’s experiences. Feminist Criminology, 18(2), 133-155.

Razi, Fakhruddin. (1981). Tafsir Al-Kabir Mafatih al-Ghaib. Dar al-Fikr, Beirut.

Ketika Teman Menjadi Ancaman: Mengurai Kekerasan Seksual Sebaya di Lingkungan Pesantren

Pesantren adalah wadah pendidikan yang lingkungannya dirancang dalam bentuk asrama. Harapannya, lingkungan asrama ini dapat menjadi ruang aman untuk menempa keilmuan, spiritualitas, dan karakter santri. Dalam proses berasrama banyak pelanggaran batas norma yang tidak sesuai harfiah manusia.

Teman sekelas idealnya menjadi pendukung utama dalam tumbuh kembang sosial dan intelektual. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah ketika kekerasan seksual justru terjadi di lingkungan pesantren dan antara teman sebaya, termasuk yang melibatkan indikasi relasi sesama jenis atau LGBT.

Banyak kasus LGBT di lingkungan pesantren akhir-akhir ini. Jika kita membedah dari kacamata keagamaan, ini termaksud kasus kekerasan seksual. Adapun pelanggaran ini nyata terhadap prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan kehormatan (ḥifẓ al-’irḍ). Untuk memahami dan menyelesaikan fenomena ini secara jernih, kita perlu melihat bagaimana perkembangan penalaran moral individu serta dampaknya terhadap kondisi batin korban.

Penalaran Moral dan Kerentanan Remaja

Dalam memahami perilaku santri di lingkungan asrama, teori perkembangan moral Lawrence Kohlberg memberikan kacamata yang sangat relevan, khususnya jika dikaitkan dengan fase usia remaja. Masa remaja adalah periode transisi kritis di mana pencarian identitas dan kebutuhan akan pengakuan kelompok (peer approval) berada pada puncaknya.

Menurut Kohlberg, penalaran moral berkembang dari tingkat prakonvensi (patuh karena takut hukuman), konvensi (patuh demi konformitas dan diterima kelompok), hingga pascakonvensi (moralitas berakar pada prinsip etika universal dan keadilan). Mayoritas remaja berada pada tingkat konvensi, di mana lingkaran pertemanan menjadi kompas moral utama yang sering kali mengalahkan penilaian rasional individu.

Dominasi tingkat konvensi inilah yang menciptakan kerentanan nyata dalam kasus kekerasan seksual antar-teman sebaya. Keinginan kuat untuk dianggap solid, kepatuhan pada kawan yang dominan, atau ketakutan akan dikucilkan membuat remaja rentan menyelaraskan perilaku dengan norma kelompok yang keliru. Akibatnya, kesadaran etis menjadi kabur, batas-batas pribadi (personal boundaries) dilanggar, dan tindakan pemaksaan kerap dimaklumi sebagai “bercandaan antar-teman” semata.

Dalam konteks kehidupan asrama, kasus kekerasan seksual yang melibatkan indikasi relasi sesama jenis atau LGBT menghadirkan kompleksitas tersendiri. Atmosfer asrama yang homogen serta interaksi fisik yang intensif selama 24 jam kerap memicu batasan keakraban bergeser menjadi eksploitasi.

Namun, ketika kasus ini terjadi, respons publik dan lembaga sering kali terjebak pada stigma moral semata, ketimbang pemulihan trauma korban. Korban kekerasan sesama jenis berhadapan dengan tembok keheningan yang tebal: takut tidak dipercayai, takut disalahkan (victim-blaming), atau khawatir dicap negatif oleh lingkungan. Padahal, pemaksaan dan pelanggaran batas tubuh adalah bentuk kejahatan yang wajib ditindak tegas tanpa memandang bentuk relasinya.

Stres Kronis dan Ancaman Kesehatan Mental

Dampak dari kekerasan yang dilakukan oleh teman sendiri berada pada tingkat yang sangat merusak. Ketika ancaman datang dari seseorang yang ditemui setiap hari di kelas, kamar asrama, atau tempat ibadah, korban berada dalam kondisi stres berkelanjutan dan ancaman trauma yang berulang. Keberadaan pelaku di lingkungan harian secara perlahan meruntuhkan rasa aman dasar korban.

Dalam jangka panjang, korban rentan mengalami gangguan kecemasan akut, rasa bersalah yang tidak seharusnya, hingga penarikan diri dari interaksi sosial. Dampak psikologis ini tidak hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga berpotensi merusak masa depan dan kesehatan jiwa santri secara berkepanjangan. Mengabaikan beban batin yang ditanggung korban berarti membiarkan kemudaratan terus berlangsung. Padahal, menjamin ketenangan jiwa dan keamanan mental santri adalah bagian utama dari prinsip kemaslahatan (maslahah) yang wajib dijaga oleh setiap institusi pendidikan.

Langkah Konkret Penanganan dan Pencegahan

Langkah konkret yang daoat mendorong santri mencapai penalaran moral yang matang (pascakonvensi) serta menciptakan ekosistem yang aman, lembaga pendidikan perlu mengambil langkah-langkah strategis:

Pertama, Edukasi Moralitas Berbasis Hak dan Empati

Pendidikan karakter tidak boleh berhenti pada kepatuhan dogmatis semata (prakonvensi). Santri perlu dibimbing untuk memahami mengapa melanggar hak orang lain itu salah, membangun empati, serta menghormati konsen dan privasi tubuh orang lain sebagai prinsip etika dasar.

Kedua, Pengawasan yang Peka dan Edukatif

Pengasuh asrama perlu meningkatkan kepekaan sosial untuk mendeteksi indikasi awal manipulasi, perundungan, atau eksploitasi batas antar-santri sejak dini sebelum berdampak lebih berat.

Ketiga, Kanal Pengaduan Rahasia dan Bebas Stigma

Lembaga wajib menyediakan sistem pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas. Penanganan kasus harus berfokus pada fakta tindakan pelanggaran dan dampaknya pada korban, bukan pada stigma atau upaya menutupi kasus demi reputasi lembaga (dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ).

Keempat, Pendampingan Psikososial dan Pemisahan Ruang

Korban harus segera mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tenaga profesional. Secara praktis, pemisahan ruang fisik (seperti pemindahan kamar atau kelas) harus segera dilakukan untuk memberikan rasa aman dan memutus rantai trauma korban.

Penutup

Kekerasan seksual antar-teman sebaya adalah ujian nyata bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, edukasi di pesantren tidak boleh berhenti pada kepatuhan aturan yang kaku, melainkan harus membimbing santri mencapai kematangan moral yang berani membela keadilan. Dengan memadukan prinsip keadilan maqāṣid al-syarī‘ah, kepedulian terhadap kesehatan mental, serta pemahaman atas perkembangan moral anak, kita dapat mewujudkan pesantren yang benar-benar bersih dari kekerasan dan aman bagi seluruh santri.

Santri Perempuan Datang untuk Belajar, Bukan Alat Seksual

Bayangkan, anak yang sengaja dititipkan oleh orang tua untuk menimba ilmu agama, tiba-tiba hancur sekita akibat kebejatan pengasuh pondok pesantren. Anak santriwati yang diharapkan menjadi obor agama di masyarakat justru dilecehkan oleh orang paling dihormati di masyarakat tersebut.

Inilah yang terjadi kepada 16 santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga dilecehkan oleh mantan pimpinan pondok tersebut bernama Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah. Bahkan di antara mereka pernah mengalami percobaan perkosaan oleh Abah.

Kasus ini ditengarai publik bukan karena manajemen pesantren yang diperbaiki. Tetapi karena sekian anak santri melakukan investigasi. Para santri ini bahu membahu mencari kebenaran di bilik-bilik sempit pesantren. Ruang kedap itu akhirnya terbuka. Para santri ini yang ingin mencari keadilan menemukan jalan.

Bahkan nama pelaku lain dikantongi santri. Ada salah satu ustaz di pondok tersebut pengajar silat pernah melakukan pelecehan. Dan uniknya, ada salah satu ustaza yang terlibat dalam pelecehan tersebut. Menurut BBC, ustaz ini membungkam dengan mengintimidasi para korban setelah diberi uang oleh Abah.

Fakta ini mengindikasikan bahwa, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, tetapi juga ada tangan perempuan yang memuluskan mengapa kekerasan seksual menjadi sulit diputus di lembaga pendidikan agama. Laki-laki dan perempuan saling terkait demi mengamankan “nama” yang sebenarnya sudah “bangsat”.

Keadilan di persimpangan jalan

Sejauh tulisan ini ditulis belum ada pelaku yang menjadi tersangka. Bahkan pasca 12 korban telah menjalani pemeriksaan polisi, keadilan masih belum didapatkan oleh para korban.

Nahasnya lagi, para korban tak tahu harus pergi ke mana lagi. Segala upaya, mulai dari investigasi, melapor ke lembaga terkait dan bersuara lewat laporan investigasi BBC berjudul “Aib Sang Guru” sudah dilakukan.

Yang menjadi masalah, para korban ini sedang berada dalam “kehancuran” psikologis. Di antara mereka pernah mau melakukan bunuh diri. Mereka tahu bahwa pelakunya adalah orang besar: pendiri pondok dan punya jaringan kuat di NTB.

Mereka pernah sampai pahanya diraba-raba oleh Abah. Dan mereka sudah lama memendam semua rahasia itu sendirian. Para korban ini merasa sendirian. Secara psikologis, mereka tahu bahwa speak up bukan jalan paling jitu. Sebab di Indonesia, speak up selain mendapat cibiran dan stigma, kadangkala juga tidak mendapatkan keadilan hukum yang setimpal. Apalagi dilakukan oleh orang berpengaruh di NTB.

Dalam teori psikologi, apa yang dialami korban dapat dijelaskan melalui konsep betrayal trauma (trauma pengkhianatan), yaitu kondisi rasa sakit yang dialami seseorang setelah mendapatkan perlakuan buruk dari orang-orang yang dipercaya. Dalam kasus ini, Abah adalah figur yang semestinya menjadi pelindung spiritual dan pembimbing justru menjadi pelaku kekerasan. Sementara itu, seorang oknum ustaz juga turut membungkam para korban.

Konsep tersebut penting untuk memahami posisi korban. Jika korban langsung speak up untuk mengakui pengkhianatan Abah, mereka berisiko akan dianggap menghancurkan struktur pondok pesantren dan identitas mereka sebagai santri. Sebaliknya, ketika mereka masih bergantung pada pelaku untuk bertahan hidup, sering kali korban tidak bisa segera melaporkan pengkhianatan itu.

Kejahatan seksual harus dibongkar

Di sisi ini, karena pelakunya merupakan lingkaran Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, publik perlu memiliki daya tekan bersama. Memulangkan santri sudah benar. Tapi ada cara lain yang musti masyarakat lakukan, yakni bagaimana korban mendapatkan keadilan, pemulihan dan ruang belajar bebas penyakit bernama kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang berulang di pesantren menunjukkan indikasi lemahnya optimalisasi pengawasan dari masyarakat dan penerapan sanksi oleh lembaga pemerintahan.

Sudah saatnya masyarakat berperan aktif untuk menjadi pengawas dan negara membuat sistem bagaimana memutus mata rantai kekerasan seksual yang tambah memprihatinkan ini. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren. Sebab, pemulihan psikologis korban menuntut dikembalikannya apa yang telah dirampas dari mereka: rasa aman, kendali atas dirinya sendiri, kepercayaan bahwa suara mereka didengarkan, serta ada yang berpihak pada mereka.

Jangan sampai menunggu viral baru bertindak. Sebab, korban butuh keadilan, bukan bahan statistik buat laporan. Karena itu, pembenahan pesantren seperti membuat regulasi untuk membangun sistem pencegahan atau pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual di pesantren bisa diterapkan.

Yang menggelikan, Kementerian Agama seperti Direktorat Jenderal Pesantren justru malah takut dan tunduk terhadap pelaku karena memiliki power yang lebih tinggi dari pemerintah. Kita paham bahwa pesantren besar yang memiliki santri banyak jadi lumbung suara untuk kebutuhan politik elektoral.

Karena ini, kita butuh keseriusan negara untuk memotong siklus kekerasan seksual ini. Termasuk semua pihak perlu mengontrol jalanhya pesantren di lingkungannya. Minimal semua pihak paham bahwa speek up atas nama korban kekerasan bukan orang hina, orang pengindap virus mematikan dan bromocorah dalam tubuh masyarakat. Masyarakat seharusnya membersamai korban dan meminta tanggung jawab pihak berwenang untuk mencarikan perlindungan korban, memenjarakan pelaku, atau menutup pesantren yang bermasalah.

Aib Sang Guru: Memutus Kekerasan Seksual di Pesantren

Pada 20 September 2026, BBC News Indonesia mengeluarkan sebuah video hasil investigasi mendalam tentang kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Majma’ al-Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur dan Pesantren Abul Barokat Wannafahat NWDI Bunkate di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam video-video dan juga tulisan-tulisan hasil investigasi tersebut mengungkap berbagai kesaksian para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru dan pengasuhan dari dua pondok tersebut.

Lebih pedih lagi, para para penyintas kekerasan seksual mengaku bahwa hingga saat ini para pelaku tidak pernah mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Alih-alih mendapat keadilan, justru hingga saat ini, baik penyintas maupun saksi, sering mendapatkan berbagai ancaman dan intervensi dari keluarga serta pengikut pelaku.

Lebih dari itu, dalam video-video tersebut, tidak sedikit netizen yang memberikan komentar nir-empati kepada para penyintas. Sebagian menyebut mereka “tidak berakhlak” karena membuka aib gurunya di pesantren, sementara sebagian lainnya menganggap kesaksian tersebut “palsu” dan merupakan bagian dari upaya untuk mencoreng nama baik pesantren.

Bahkan, ada juga yang justru mengalihkan fokus pembahasan tentang kekerasan seksual yang dilakukan TGH Muhammad Imanuddin Sumar, atau yang biasa dipanggil Abah, kepada persoalan body shaming. Beberapa di antaranya mempertanyakan mengapa pelaku bisa menyukai Sukma sebagai salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukannya.

Hal ini dapat dilihat dari komentar-komentar seperti, “kok bisa lho TGH Muhammad Imanuddin Sumar (abah) nafsu pada santri yang enggak cantik” dan “jangan-jangan dia (korban) sakit hati kali, karena enggak dijadikan istri oleh Abah. Karena emang dari awal dia emang bukan tipenya Abah”.

Fenomena ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren memang tidak pernah mudah. Selain korban tidak memiliki keberanian untuk speak up karena takut dianggap “kualat”, mereka juga kerap kali mengalami ancaman dan juga stigma negatif semacam ini.

Pesantren Penting Melakukan Evaluasi Bersama

Padahal, jika pihak-pihak yang mencintai pondok pesantren mau berbesar hati dan berpihak pada suara korban, keberanian korban untuk speak up dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya bisa menjadi momentum pesantren untuk melakukan evaluasi bersama.

Mendengar dan mempercayai pengalaman korban bukan berarti sedang menjatuhkan marwah pesantren. Justru, dengan mengakui bahwa kasus tersebut benar-benar ada bisa menjadi langkah untuk melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak lagi terjadi di pesantren.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam tadarus subuh dalam Pengajian Tadarus Subuh Ke-194 yang bertajuk “Pesantren Amanah: Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Mubadalah”, yang diselenggarakan pada 7 Juni 2026 menyampaikan bahwa pesantren perlu melakukan evaluasi dan mengakui kerentanan bahwa pesantren tidak sepenuhnya dapat terbebas dari risiko terjadinya kekerasan seksual.

Sebagai ruang pendidikan berasrama yang dihuni banyak orang dan memiliki relasi kuasa yang kompleks, pesantren justru perlu membangun sistem pengawasan, perlindungan dan pencegahan agar kekerasan tidak kembali terulang.

Hal ini dapat dimulai dengan memaknai ulang nilai-nilai amanah, khidmah, dan barakah. Nilai-nilai ini sebetulnya telah lama hidup di lingkungan pesantren, namun sayangnya, selama ini hanya santri yang selalu diminta untuk menjaga amanah, berkhidmah pada guru agar mendapatkan barakah.

Padahal, menurut Kiai Faqih, nilai-nilai ini harus diterapkan dalam seluruh kehidupan di pesantren, baik oleh santri, pemimpin, guru, pengasuh, maupun seluruh orang yang berada di lingkungan pesantren.

Karena itu, pesantren harus memandang dirinya sebagai amanah, yaitu lembaga yang menjalakan fungsinya sebagai ruang belajar yang aman dan ramah bagi seluruh orang yang ada di dalamnya, termasuk santri-santrinya.

Dengan begitu, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, kiai, nyai, ustadz-ustadzah dan seluruh pengurus pondok mesti bekerja sama untuk menjaga keselamatan, martabat dan kemuliaan para santri. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan membekali santri bahwa dirinya, tubuhnya, dan lingkungan pesantren adalah amanah yang harus dihormati dan dijaga.

Sehingga, ketika ada pihak yang melakukan kekerasan seksual terhadap santri, pesantren harus melihatnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah tubuh dan amanah pesantren. Dengan begitu, siapa pun pelakunya, sekalipun pemegang kekuasaan tertinggi di pesantren, harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Khidmah yang Berkesalingan

Selanjutnya, terkait khidmah di pesantren. Entah mengapa, selama ini pengabdian selalu dilekatkan pada santri. Bahkan, dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku sering kali menggunakan konsep “khidmah” untuk melancarkan kejahatannya.

Misalnya, dengan mengatakan, “Kamu harus mau melakukan apa pun yang diperintahkan oleh gurumu, karena itu bagian dari khidmah santri kepada guru,” atau “Kalau kamu menolak, berarti kamu tidak berkhidmah kepada guru.”

Padahal, sebagai nilai yang sudah lama hidup dan diajarkan di pesantren, khidmah tidak cukup dipahami sebagai pengabdian santri pada kiai atau guru. Kiai, nyai, ataupun pengasuh yang lain harus sama-sama berkhidmah pada santri dengan melindungi, mencegah kekerasan seksual dan membangun ruang aman bagi para santri-santrinya.

Dengan begitu, menurut Kiai Faqih, khidmah ini bersifat timbal balik yang berpijak pada keselamatan, bukan sekadar ketaatan pada salah satu pihak saja.

Mencegah Kekerasan Seksual sebagai Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Dengan cara pandang tersebut, relasi antara kiai, nyai, dan santri dapat dipandang sebagai relasi yang sama-sama membawa keberkahan. Konsep sami’na wa atha’na tidak lagi dipandang sebagai upaya mencapai kemaslahatan guru saja, tetapi sebagai upaya menjaga kemaslahatan pesantren, santri, dan seluruh nilai yang hidup di dalamnya.

Di sisi lain, untuk terus menghidupkan nilai-nilai tersebut, Kiai Faqih juga menegaskan bahwa prinsip amar ma’ruf nahi munkar harus terus dijalankan, terutama dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di pesantren.

Karena itu, mencegah, menangani, dan melaporkan kekerasan seksual bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian dari ibadah. Sebab, menjaga pesantren tetap aman dari kekerasan adalah bagian dari menjaga amanah dan keberkahan di dalamnya.