Oleh Lies Marcoes & Nur Hayati Aida
RUMAH KITAB- USAID, The University of Sydney, Kresna Strategic
Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020
Pengantar
Mulai hari ini secara berturut-turut Rumah KitaB akan menurunkan ringkasan beberapa sesi dari Seminar Internasional guna menyebarluaskan hasil seminar.
Sesi pertama ini menyajikan presentasi dari Lies Marcoes dan Nur Hayati Aida, dlanjutkan dengan para penanggap dan ditutup dengan catatan kesimpulan dan rekomendasi.
Selamat Membaca.
Sesi 1
Membaca dan Mengatasi Ancaman Fundamentalisme terhadap Perempuan
Lies Marcoes & Nur Hayati Aida
Dalam sesi Satu (1) Seminar Internasional Hasil Penelitian Rumah KitaB tentang Fundamentalisme dan Kekerasan Berbasis Gender, disampaikan laporan penelitian dari lima Wilayah. Presentasi disampaikan oleh Lies Marcoes dan wakil peneliti senior Nur Hayati Aida. Berikut adalah rungkasan presentasinya
Islam di Indonesia adalah Islam jalan tengah (wasathiyah). Islam corak itu disangga oleh tiga pilar, yaitu organisasi masyarakat (NU dan Muhammadiyah), pesantren sebagai sub-kultur Islam Indonesia, dan perguruan tinggi Islam.
Muslim Indonesia bersepakat dan menerima Pancasila sebagai ideologi negara yang mengakomodir kemajemukan Indonesia, karena sejalan belaka dengan nilai-nilai Islam.
Penanda lain bahwa Indonesia merupakan Islam moderat adalah Islam Indonesia memberi tempat yang layak dan baik kepada perempuan di ruang publik di semua sektor—bahkan menjadi hakim agama pada 1957—di mana negara Islam lainnya kala itu tidak menerimanya. Islam Indonesia juga memungkinkan terjadinya konvergensi antara feminis sekuler dan feminis Muslim secara alamiah untuk mengatasi problem kemanusiaan perempuan.
Keuntungan konvergensi yang berbasis filsafat kritis dan pembacan teks keagamaan itu dapat melawan ideologi state-ibuism — yang berangkat dari budaya Jawa feodal, dan fasis militer– di masa Orde Baru. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Inpres ini memastikan tersedianya pembiayaan dan kebijakan tentang pengarusutamaan gender untuk semua kementerian dan lembaga serta pembangunan di tingkat daerah.
Namun, dalam waktu yang bersamaan, Indonesia berada dalam arus perubahan, baik lokal maupun internasional. Beberapa indikasi perubahan di tingkat lokal yang paling menonjol adalah masyarakat mengalami proses perubahan ekonomi dari agraris ke industri. Perubahan ini berpengaruh terhadap perubahan relasi gender di tingkat keluarga, komunitas, dan negara. Dalam masyarakat industri, akses perempuan ke ruang publik semakin terbuka, baik secara struktural maupun formal. Namun, sebagaimana ditemukan dalam penelitian Rumah KitaB tentang perkawinan anak, perubahan ini mengancam ‘maskulinitas’ karena lelaki kehilangan pijakannya, baik secara moril maupun ekonomi. Perubahan ini melahirkan sikap menguatnya maskulinitas dengan bertahan pada sikap-sikap konservatif yang disediakan agama dan budaya.
Sementara di tingkat internasional, terjadi perubahan-perubahan geopolitik di negara-negara berpenduduk Muslim seluruh dunia pascakolonial. Dimulai dengan munculnya Wahabi/Salafi di Saudi Arabia di awal abad ke 20 yang secara perlahan sampai di Indonesia melalui jaringan jamaah haji dan pendidikan.
Revolusi Iran yang berhasil menumbangkan pemerintahan tiran Syah Iran yang korup menginspirasi anak-anak muda Indonesia. Penerjemahan buku-buku yang ditulis oleh intelektual Iran yang berpengaruh kepada Revolusi Iran menyebar di Indonesia dan menjadi bacaan alternatif. Bersamaan dengan itu, Ikhwanul Muslimin di Mesir yang dimotori oleh Hasan Al-Banna juga memikat generasi Muslim muda Indonesia. Buku-buku Ikhwan Muslimin banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi inspirasi kaum muda Indonesia untuk melakukan aktivitasnya yang berbeda dari aktivitas Ormas keagamaan lokal, seperti NU dan Muhammadiyah.
Selanjutnya, dunia dikejutkan dengan lahirnya kelompok Taliban dalam perang Afghanistan yang memunculkan konsep jihad yang berbeda yaitu jihad amaliah berupa terror, lalu perang Irak, lahir dan bubarnya ISIS dan penyebaran ideologinya melalui sosial media.
Semua peristiwa di atas, baik di tingkat lokal maupun internasional, sedikit banyak menantang corak Islam moderat Indonesia. Setelah Reformasi, atas nama demokrasi, paham trans-nasional fundamentalisme lahir dalam berbagai bentuk kelompok dan organisasi—antara lain Salafi—di Indonesia . Pada dasarnya Salafi adalah sebuah organisasi yang sangat maskulin. Namun, ketika masuk ke Indonesia, Salafi mengalami pribumisasi—dari yang semula domain laki-laki menjadi arena aktivitas yang dimotori oleh perempuan. Salafi berkembang di Indonesia karena peran perempuan.
Pribumisasi Salafi dapat dilihat dalam berbagai penanda-penanda perubahan yang menantang Islam wasathiyah. Antara lain adanya kecenderungan mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan di ruang publik; perempuan menjadi tidak berwajah di ruang publik. Kecurigaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan di ruang publik, mendorong perempuan untuk masuk kembali ke rumah. Di ruang publik, perempuan dianggap sebagai penyebab instabilitas moral dan sosial atau fitnah.
Selain itu, muncul secara dominan upaya pembacaan teks-teks agama secara tekstualis tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan perempuan. Misalnya, olahraga untuk perempuan adalah panahan dan naik kuda. Atau jika perempuan ingin bekerja di ruang publik, maka dia harus menutupi tubuhnya sedemikian rupa.
Ajaran yang kaku dan tekstualis tersebut memicu kerenggangan hubungan sosial di dalam keluarga setelah proses ber”hijrah”. Hubungan-hubungan sosial menjadi lebih eksklusif dan tidak menghargai keragaman. Semua penanda itu beroperasi melalui tubuh, pemikiran, pengetahuan, dan kebudayaan yang dilekatkan kepada perempuan.
Atas dasar itu, Rumah KitaB berusaha mengkaji kembali tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan ekstrem dan keluar dari pandangan arus utama melalui sebuah penelitian. Saat ini kajian kekerasan ekstrem hanya terkait dan didominasi oleh tema-tema state security (keamanan negara). Rumah KitaB mengkaji kekerasan ekstrem pada human security (keamanan insani) khususnya perempuan. Kajian ini hanya bisa terlihat jika menggunakan alat baca yang tepat yaitu analisis gender. Fokus penelitian ini adalah melihat konsep agensi dan kesalehan perempuan Muslim.
Tesis penelitian Rumah KitaB ini adalah kekerasan berbasis gender—fisik, non-fisik, simbolik, atau ekonomi—yang dialami perempuan akibat fundamentalisme –yang diajarkan setiap hari sehingga kemudian membentuk ‘everyday oppression’.
Dalam penelitian ini, Rumah KitaB menggunakan istilah fundamentalisme, bukan konservatisme karena beberapa hal: 1) dalam isu perempuan, konservatisme memasukkannya dalam fikih –yang memungkinan untuk berdialog dengan realitas, sementara fundamentalisme memasukkan isu perempuan pada domain akidah/keyakinan –yang tertutup, tunggal, dan mengikat; 2) Watak konservatif adalah menjaga dan memelihara tradisi dengan argumentasi keagamaannya, sementara fundamentalis mencurigai dan menumpas tradisi karena tradisi dianggap menyimpang dari ajaran agama; 3) Pada konservatif, kebenaran ada pada metodologi, sementara fundamentalis, kebenaran ada pada hasil akhir; 4) Konservatif mengutamakan hasil akhirnya yang maslahah, sementara fundamentalis memiliki konsep al-wala wal bara—loyalitas tentang kebenaran, di mana kebenaran ada pada dirinya dan di luar adalah salah.
Sebagai referensi, Rumah KitaB menggunakan kajian serupa yang pernah dilakukan oleh dua orang akademisi. Pertama, oleh Saba Mahmood yang berbicara tentang konsep politik kesalehan (politics of piety) perempuan di Mesir, Rachel Rinaldo yang mengkaji tentang mobilisasi kesalehan (mobilizing piety) organisasi perempuan di Indonesia, yaitu Fatayat, Rahima, perempuan PKS, dan Solidaritas Perempuan. Kedua penelitian itu, melihat bahwa sebetulnya kesalehan bisa memberdayakan dan menggerakkan kebaikan. Di Indonesia, Rachel bahkan melihat kesalehan bisa menumbuhkan kesadaran kritis dan kemudian melahirkan aktivis feminis muslim.
Penelitian ini menggunakan metode etnografi-feminis, kualitatif, dan dilakukan oleh 14 peneliti terlatih, dan 4 supervisor. Di lapangan, para peneliti berhasil mengumpulkan informasi dari 165 informan yang diwawancarai di lima kota (Depok, Jakarta, Bandung, Solo, Bekasi), dan 16 kelompok/komunitas. Masing-masing peneliti kemudian mendalami dua hingga tiga studi kasus. Mereka juga melakukan observasi terhadap kelompok-kelompok diskusi dan hobi.
Rumah KitaB memilih lima wilayah penelitian berdasarkan referensi terdahulu terkait aktivitas intoleransi di wilayah ini. Namun, penelitian ini bukan studi wilayah. Pilihan pada lima wilayah untuk menangkap keragaman dan dinamika fundamentalisme bekerja di wilayah masing-masing.
Ada empat pertanyaan yang diuji dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana pandangan fundamentalisme tentang perempuan. Kedua, bagaimana pandangan-pandangan itu disosialisasikan dan dinormalisasikan. Ketiga, apa dampak pandangan tersebut terhadap perempuan—kekerasan fisik, non-fisik, simbolik, dan ekonomi. Keempat, bagaimana perempuan melakukan perlawanan dan bagaimana perlawanannya itu terjadi.
Sebagai temuan utama, penelitian ini berhasil mendefinisikan ulang dan mengoreksi definisi kekerasan ekstrem. Selama ini, kekerasan ekstrem didefinisikan dengan kekerasan yang berdampak hanya pada kematian secara fisik, seperti dengan adanya bom, senjata tajam, dan sesuatu yang bersifat fisik lainnya. Penelitian ini melihat terjadinya kematian non-fisik yang dialami oleh perempuan akibat terus menerus digempur oleh ajaran agama yang tidak memberdayakan mereka (disempowered piety). Sebagai manusia, tubuhnya masih hidup, namun jiwanya mati, pikirannya terbelenggu, kebebasan, kemerdekaan, dan kemandirian hilang. Ini disebabkan oleh hegemoni pandangan tentang perempuan (‘everyday oppression’) yang didengar melalui ajaran: perempuan adalah fitnah, perempuan adalah penyebab kegoncangan dalam masyarakat, karenanya secara fitrah mereka tergantung pada laki-laki karena tidak mampu mengontrol dirinya sendiri.
Hegemoni ajaran ini juga diperkuat oleh adanya kuasa tersamar yang bekerja sangat efektif, yaitu ajaran yang menindas dan mendikte perempuan tentang ajaran-ajaran yang menimbulkan rasa takut, rasa bersalah, tidak berdaya, dan ketergantungan pada lelaki dan budaya patriaki. Mereka melakukannya dengan sangat efektif melalui upaya delegitimasi ajaran-ajaran Islam wasathiyah—yang semula memberikan ruang pada perempuan. Melalui konsep hijrah, antitradisi, anti-keindonesiaan, dan lainnya perempuan dikuasai cara berpikir mereka tentang tubuh dan eksistensinya.
Fundamentalisme yang semula dianggap sebagai gejala perkotaan, dalam temuan penelitian ini, ternyata telah merembes ke perdesaan. Mereka membangun kantong-kantong kelompok baru yang menjadi pusat dakwah. Kelompok ini bertahan karena mereka berkawan dan berkawin dengan kapitalisme. Kapitalisme memanfaatkan sentimen kesalehan sebagai pembeda dengan kelompok lain dengan menggunakan produk layanan dan produksi yang diberi label syari.
Setidaknya ada lima ajaran kunci fundamentalisme mengenai perempuan. Pertama, perempuan merupakan sumber fitnah. Maksud fitnah di sini adalah kegoncangan sosial sehingga tubuh perempuan harus ditutup. Persoalannya, batasan aurat tidak hanya diterjemahkan oleh para juru dakwah, tetapi juga oleh pasar atau kapitalisme. Ajaran ini berdampak lebih luas karena juga memiliki dimensi kekerasan simbolis bagaimana perempuan diletakkan sebagai sumber fitnah. Perempuan tidak hanya ditempatkan di dalam rumah karena itulah satu-satunya tempat yang layak, tetapi juga diberikan tempat di area publik.
Kedua, fitrah perempuan adalah di dalam rumah. Karena perempuan adalah sumber fitnah, maka mereka harus berada di dalam rumah. Dalam ajaran Salafi, laki-laki memiliki peran yang cukup penting untuk melindungi dan mengontrol perempuan. Perempuan boleh bekerja di luar rumah, namun hanya pada dua sektor, yaitu pendidikan dan kesehatan, serta dengan beberapa syarat: izin dari suami dan tidak boleh ikhtilat.
Ketiga, seksualitas dan kontrol tubuh perempuan. Dalam ajaran ini, tubuh perempuan dikontrol; apa yang boleh dan yang tidak boleh. Seksualitasnya dikontrol melalui sunat perempuan. Keempat, anti-feminisme dan anti-LGBT. Dalam pandangan kelompok fundamentalis, feminisme dianggap senjata Barat untuk menghancurkan Islam karena perempuan adalah rahim peradaban.
Kelima, delegitimasi tradisi dan keberagaman. Tradisi keagamaan dan tradisi kultural dianggap tidak memiliki dalil yang kuat dalam agama. Itu dianggap bidah dan dosa besar. Pada akhirnya, ajaran ini masuk pada tindakan takfiri. Orang-orang yang masih melakukan tradisi itu dianggap tidak mendapatkan hidayah dan akan masuk neraka.
Ajaran-ajaran fundamentalis tersebut disosialisasikan dan dinormalisasikan melalui beragam media. Pertama, melalui lembaga formal atau pendidikan. Lembaga pendidikan digunakan untuk mendisiplinkan tubuh perempuan. Sebagai contohnya sebuah SMA negeri di Bekasi mewajibkan siswa perempuan memakai jilbab dan aturan tersebut didasarkan atas aduan seorang guru bahasa Inggris. Ketika melihat siswi perempuan memakai rok pendek dan duduk mengangkang, dia mengatakan bahwa imannya kuat namun ‘amin’-nya tidak kuat. Atas dasar itu, kemudian dibuatlah peraturan wajib memakai jilbab di sekolah itu. Ini juga berlaku di sekolah-sekolah swasta yang sangat eksklusif, seperti yang terjadi di Depok.
Kedua, melalui lembaga non-formal, dimulai dari lingkaran yang paling kecil yaitu keluarga, teman sebaya, rekan kerja, pengajian, dan kegiatan-kegiatan yang bernuansa agama. Ketiga, melalui media luring seperti radio, televisi, dan sinetron. Keempat, media daring—terutama media sosial. Mereka sangat masif menyosialisasikan ajaran-ajarannya di Instagram, YouTube, Facebook, website, grup WhatsApp, dan Telegram.
Ajaran yang dibawa oleh fundamentalisme tentang perempuan itu berdampak pada lahirnya kekerasan berbasis gender yang bermula dari stereotip — perempuan distigma sebagai sumber fitnah (kekacauan/goncangan). Dari stereotip ini kemudian melahirkan bentuk berbagai jenis kekerasan lainnya, seperti domestikasi yang tidak bolehkan perempuan untuk beraktivitas di luar rumah, perempuan menjadi subordinasi laki-laki sehingga tidak diberi kesempatan untuk menjadi pemimpin, meskipun ia memiliki kompetensi, lalu tercerabut dari komunitasnya.
Dampak fundamentalisme lainnya adalah maraknya diskriminasi dan intoleransi pada kelompok rentan, seperti pelarangan praktik ibadah jemaah minoritas, perempuan dilarang memimpin, eksklusif, tidak akomodatif terhadap keragaman, serta menolak tradisi dan budaya.
Penelitian ini menemukan bahwa dampak atau bentuk kekerasan itu dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan harus diterima perempuan karena dianggap bagian dari kodratnya. Perempuan diminta untuk ikhlas menerima segala kekerasan berbasis gender atas dasar keimanan, sehingga balasan yang akan didapatkannya adalah surga.
Rumah KitaB menyebutnya keyakinan seperti itu sebagai gender transendental, yaitu keadilan bagi perempuan tidak bisa dicapai di dunia, tetapi keadilan diyakini akan dicapai ketika di akhirat kelak, dan perempuan bisa masuk surga dari pintu mana saja, asalkan ia taat pada suami. Minimal, keadilan bisa tercapai jika khilafah Islam tegak. Gender transendental bisa berlangsung terus-menerus karena ada kekuasaan tersamar yang bekerja.
Sebagai penelitian feminis, penelitian ini mencoba menangkap resiliensi yang dilakukan perempuan, baik bersifat individual maupun kolektif. Sayangnya, resiliensi yang dapat ditemukan tidak berbasis kesadaran kritis dan bersifat semu dan masih reaktif.
Berdasarkan temuan-temuan itu, Rumah KitaB mengajukan tiga rekomendasi. Pertama, mempopulerkan narasi atau pandangan Islam yang moderat, dengan mendukung kampanye naratif terkait kesetaraan dan Islam moderat di media sosial. Kedua, merebut kembali ruang-ruang moderat, dengan membuka ruang aman bagi korban fundamentalisme dan lainnya. Ketiga, memproduksi pengetahuan baru[]

Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak
/1 Comment/in Buku /by rumahkitabBUKU ini diperuntukkan bagi para pekerja kemanusiaan yang bergerak di lapangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Disusun berdasarkan pengalaman Rumah KitaB dalam mensosialisasikan upaya pencegahan perkawinan anak, buku ini berisi tanya-jawab seputar isu tersebut yang dikumpulkan melalui kegiatan training, seminar, dan kelas-kelas khusus untuk upaya pencegahan perkawinan anak. Buku ini dapat dipakai oleh para petugas KUA, penghulu kampung, P3N (meskipun secara formal peran itu telah dihapuskan namun dalam praktiknya masih ada), muballigh/muballighah, ustadz/ustadzah dan para pemimpin di komunitas sampai guru-guru di sekolah.
Buku ini bisa didownload gratis di link berikut ini:
MENGAPA ISLAM MELARANG PERKAWINAN ANAK
AKHLAK MULIA
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabGawat! Perkawinan Anak Melejit Karena Pandemi Covid-19
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabSuara.com – Pandemi Covid-19 membuat angka dispensasi perkawinan anak di Indonesia meningkat pesat.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat selama pandemi Covid-19, ada 34.000 ribu permohonan dispensasi perkawinan anak yang diterima pengadilan agama di Indonesia.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan hal ini sangat memprihatinkan, sebab banyak anak putus sekolah karena pademi tapi justru malah memilih menikah dini.
“Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, badan peradilan agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun, tentunya hal ini menjadi keprihatinan bagi kita semua,” kata Bintang dalam Rakornas KPAI, Senin (30/11/2020).
Dia berharap dengan terbitnya SKB 4 Menteri yang memperbolehkan pembukaan sekolah dengan protokol kesehatan pada Januari 2021 bisa mengembalikan anak ke sekolah dan fokus belajar, bukan menikah.
“Untuk itu saya harap semua pihak dapat melaksanakan lima siap dalam adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan, yaitu siap daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orang tuanya dan siap peserta didiknya,” jelasnya.
Namun Menteri Bintang menegaskan orang tua juga tetap bisa menolak anaknya masuk sekolah jika masih khawatir dengan kondisi pandemi covid-19.
“Tidak ada pemaksaan kepada orang tua jika mempunyai kekhawatiran dan tidak nyaman ketika anaknya masuk ke sekolah. Pelajaran tetap dapat dilaksanakan secara daring,” tegasnya.
Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Perilaku wajib yang harus diterapkan di sekolah harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Kantin di sekolah pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.
Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Perilaku wajib yang harus diterapkan di sekolah harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Kantin di sekolah pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.
Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Sumber: https://www.suara.com/health/2020/11/30/172126/gawat-perkawinan-anak-melejit-karena-pandemi-covid-19?page=all
P2TP2A Cianjur Minta Orang Tua Cegah Perkawinan Dini
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabCIANJUR, CAKRAWALA.CO- Maraknya pernikahan dini akhir-akhir ini, membuat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Jawa Barat meradang. Bahkan dari tahun ke tahun kasus perkawinan dini terus terjadi. Sehingga P2TP2A Kabupaten Cianjur gencar melakukan sosialisasin terhadap Peraturan Bupati No 10 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak. Dalam sosialisasi yang melibatkan para orang tua tersebut, P2TP2A bekerjasama dengan Lembaga Rumah Kitab.
Ketua harian P2TP2A Lidya Indayani Umar menjelaskan, pernikahan anak dibawah usia dini (pernikahan dini) ada disetiap desa di Kabupaten Cianjur. Akan tetapi seperti fenomena gunung es, ada yang terlihat dan tidak terlihat.
“Terlihat apabila sudah ada korban perkawinan dini, barulah masyarakat melaporkannya.Tidak semua masyarakat atau keluarganya berani melaporkan. Namun, kami harapkan dengan adanya sosialisasi Perbup ini, harapan kami dapat meminimalisir, bagusnya lagi tidak ada lagi kasus perkawinan dini, orang tua harus bisa mencegahnya,” ungkap Lidya pada cakrawala, jumat (27/11)
Dikatakan lidya, pihaknya ingin masyarakat sadar hukum dan mengerti batas usia pernikahan berdasarkan peraturan baru No 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu berusia 19 tahun sebagai regulasi dari Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Sumber: https://cakrawala.co/p2tp2a-cianjur-minta-orang-tua-cegah-perkawinan-dini/
Pertarungan Agama dan Negara: 100 Tahun Perjuangan Pencegahan Kawin Anak
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabVOA —
Bagi Nursyahbani Katjasungkana, pernikahan anak adalah bagian dari sejarah hidup yang memberinya trauma. Ketika pindah dari Madura ke Parelegi, Pasuruan pada tahun 1963, Nursyahbani menemukan banyak kawan baru. Namun, satu persatu kawan bermainnya itu dikawinkan oleh orangtua mereka ketika masih anak-anak. Suami mereka, biasanya 15 tahun lebih tua, dan perkawinan itu terjadi salah satunya karena tradisi dan faktor ekonomi.
“Dia masih kelas 5 SD, dia pernah tidak naik kelas, mungkin usianya waktu itu 14 tahun. Bagi saya itu seperti melihat pohon-pohon atau bunga-bunga yang baru mekar, dipuntes sampai habis, dan itu membuat saya menangis terus-menerus, meskipun saya juga lihat dia didandani, ada pesta besar, motong sapi, begitu ramai,” kata Nursyahbani.
Nursyahbani Katjasungkana. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Tiga hari setelah pesta itu, sang suami pulang ke desanya. Rupanya, kawan main Nursyahbani yang dikawinkan paksa itu, setiap malam mengikat sekujur tubuhnya dengan kain stagen.
Ketika masih tinggal di Madura, aktivis perempuan juga sering melihat ada pengantin anak yang dikawinkan secara paksa dengan pedagang sapi. Peristiwa-peristiwa itu menjadi trauma bagi Nursyahbani. Apalagi dia melihat sendiri bagaimana perjuangan para korban, seperti melarikan diri ke rumah nenek atau minggat. Anak-anak perempuan itu tetap mengikuti perintah orang tuanya untuk didandani dan dipestakan tetapi kemudian pergi.
“Dari situ saya bertekat menjadi pembela hak perempuan yang mengalami perkawinan anak dan berbagai diskriminasi. Bermula dari sanalah, cita-cita saya untuk menjadi sarjana hukum. Saya masih bertemu dengan teman saya itu, terakhir tahun lalu saya. Dia punya warung kecil, dan sudah menikah empat kali,” papar Nursyahbani yang kini Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia.
Perjuangan Satu Abad
Seperti juga Nursyahbani, kawin anak adalah peristiwa traumatis bagi banyak perempuan Indonesia lainnya, baik yang sekedar melihat atau mengalaminya secara langsung. Isu ini menjadi bagian dari sejarah Indonesia, termasuk bagaimana campur tangan pemerintah kolonial, pemerintah Indonesia dan perjuangan aktivis perempuan untuk menghapusnya.
Rumah Kitab, lembaga studi berbasis pesantren, menghadirkan sebuah laporan sejarah upaya pencegahan anak di Indonesia setidaknya selama 100 tahun terakhir. Infografis sejarah panjang ini, dipaparkan dalam Cakap Kamisan: Maju Mundur Perjuangan Pencegahan Perkawinan Anak, yang digelar Kamis (26/11).
Lies Marcoes dari Rumah Kitab menjelaskan, periodisasi isu kawin anak di Indonesia setidaknya bisa dibagi dalam lima era, yaitu Kolonial, Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.
Infografis 100 tahun perjuangan perkawinan anak kolonial – Orde Lama.
“Berangkat dari infografis ini, menggambarkan bahwa tiap zaman pada upaya pencegahan perkawinan anak, itu memiliki konteks sosial politiknya, yang tidak bisa diseret dari satu zaman ke zaman yang lain. Itu yang disebut momentum. Ada momentum yang menentukan kenapa isu itu dan bagaimana isu itu bisa diangkat,” kata Lies Marcoes.
Di era kolonial, kawin anak bukanlah sebuah isu karena dilakukan secara umum. Meskipun tokoh seperti RA Kartini sudah turut membincangkan hal ini. Pemerintah kolonial berperan melalui penghulu, berhadapan dengan tokoh agama. Karena sentimen kepada pegawai kolonial, masyarakat lebih memilih menikah di depan tokoh agama.
Era kemerdekaan dan Orde Lama diwarnai dengan pembangunan birokrasi pasca penjajahan. Tahun 1946 Kementerian Agama mulai berdiri, dengan Direktorat Kepenghuluan di dalamnya yang mengurus pernikahan, perceraian dan rujuk. Aktivis perempuan dalam berbagai organisasi mulai mengagendakan isu ini, yang sebenarnya sudah dimulai sejak era kolonial.
Infografis 100 tahun perjuangan perkawinan anak Orde Baru-Reformasi.
Ada perdebatan kuat di era Orde Baru ketika membicarakan usia pernikahan. Kalangan agama yang dimotori NU mengusulkan usia minimal 15 tahun, sedangkan aktivis perempuan yang dimotori oleh anggota DPR, Maria Ulfa, meminta usia 18 tahun. Orde Baru mengambil jalan tengah dengan menetapkan usia minimal 16 tahun dalam UU Perkawinan.
Orde Baru menekan kelompok fundamentalis, sehingga ide-ide terkait perkawinan anak mereka tidak muncul. Barulah di masa reformasi, kelompok ini memanfaatkan kebebasan berpendapat dengan ide-ide yang didasari teks ajaran agama.
“Atas nama demokrasi, di era reformasi fundamentalis bangkit dengan gagasan yang flash back ke belakang, yang menganggap perkawinan anak tidak boleh diatur dengan pandangan modern,” ujar Lies.
Kelompok ini, lanjut Lies, tidak mempermasalahkan perkawinan di bawah umur. Menurut mereka, yang harus menjadi masalah adalah problem perzinaan dan sejenisnya. Karena itulah, isu perkawinan anak kemudan masuk ke ramah akidah, atau sesuatu yang harus, dan tidak lagi masalah fikih yang membebaskan pilihan tergantung argumentasinya. Kelompok ini meyakini, agama tidak membicarakan angka umur dalam soal perkawinan. Lies menegaskan, sejak era reformasi ada kontentasi antara pandangan keagamaan dan hukum positif.
Ryan Febrianto. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Kawin Anak di Mata Milenial
Ryan Febrianto, peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia menilai ada celah dalam perjuangan penghapusan kawin anak di Indonesia. Dalam diskusi ini dia menyatakan, infografis yang disusun Rumah Kitab memperlihatkan bahwa advokasi isu ini, sejak era penjajahan hingga sekarang seolah dimonopoli kelompok sosial tertentu.
Ryan mempertanyakan, apakah ruang yang dibangun sekarang dalam gerakan stop perkawinan anak, adalah ruang inklusif untuk beragam anak dan kaum muda terlibat di dalamnya.
Dalam sebuah artikel berjudul Are Indonesian Girls Okay?, yang diterbitkan Jurnal Studi Pemuda, UGM,Yogyakarta, Ryan memaparkan bagaimana lembaga pembangunan masih memposisikan anak dan kaum muda sebagai individu rentan dan korban.
Perkawinan Anak di Indonesia. (Foto: Courtesy/Armin Hari)
“Alhasil berbagai inisiatif pencegahan perkawinan anak, luput mempertimbangkan agensi anak dan kaum muda yang kian berkembang bentuknya dalam memutuskan perkawinan. Cara pandang sempit melihat anak perempuan, luput terhadap peran anak laki-laki dalam isu perkawinan anak,” papar Ryan.
Ryan berharap, gerakan penghapusan kawin anak ke depan akan lebih banyak menyertakan anak muda. Dia meyakini, dalam keberagamannya, generasi muda memiliki kapasitas untuk melakukan perubahan.
Politisi milenial, Gemintang Kejora Mallarangeng mendesak perlunya keterlibatan generasi milenial secara aktif, tidak sekadar jargon. Mereka harus terlibat dalam penyusunan rencana gerakan sehingga kampanye yang dilakukan dapat efektif. Anak muda bisa menjadi bagian dari setiap gerakan organisasi, ikut menyusun strategi gerakan, atau menjadi juru bicara.
Saat ini, kehadiran generasi milenial dalam gerakan semacam ini sangat minim.
Gemintang Kejora Mallarangeng. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
“Karena tidak adanya representasi, bentuk-bentuknya menjadi tidak mengikuti perkembangan zaman. Salah satu yang digeluti anak muda sekarang, yang berbeda dibanding pergerakan zaman dulu adalah penggunaan teknologi, yang pastinya merupakan instrumen yang sangat penting di dalam pergerakan apapun itu, termasuk dalam hal ini, pernikahan anak,” kata Gemintang.
Di sisi lain, Gemintang justru melihat bahwa pola gerakan kelompok pro-pernikahan dini justru banyak mengadopsi gaya milenial, termasuk pemanfaatan platform teknologi yang ada. Kondisi ini menggambarkan kurangnya kehadiran generasi milenial dalam kampanye ini sepenuhnya. Akibatnya, banyak pesan-pesan penghentian perkawinan anak yang justru tidak sampai kepada generasi milenial saat ini. [ns/ab]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/pertarungan-agama-dan-negara-100-tahun-perjuangan-pencegahan-kawin-anak/5678663.html
Merebut Tafsir: Perempuan dan Rumah Ibadah
/1 Comment/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Lies Marcoes
Salah satu isu yang mencuat dari peristiwa pembakaran rumah ibadah di Sigi Sulawesi Tengah adalah soal definisi “Rumah Ibadah”. Pihak aparat menyatakan tidak ada pembakaran Gereja melainkan sebuah “Pos Layanan”. Di lapangan, sebuah bangunan yang dikenali warga sebagai tempat ibadah salah satu kelompok dalam lingkungan gereja Kristen memang terbakar. Ini jelas bukan soal semantik bahwa “Pos Layanan” berbeda dari gereja, namun soal siapa yang punya otoritas untuk menentukan bahwa suatu tempat disebut sebagai Rumah Ibadah atau bukan.
Mungkin karena latar belakang pendidikan saya dari Perbandingan Agama, saya selalu sangat tertarik pada fenomena orang beribadat. Saya tertarik kepada ritual dan apapun yang dikenali dan diakui warga/umat/jamaah/komunitas tentang cara dan tempat mereka beribadah. Apapun ragam dan keyakinannya.
Belakangan ketika saya menekuni isu feminisme dan gender serta pengalaman sendiri sebagai perempuan, saya menjadi sangat sensitif dalam melihat, mengamati atau terlibat dalam ritual dan praktik ibadat berdasarkan cara suatu agama memperlakukan perempuan.
Ketika di Tengger tahun 1984, saya melihat ibadat-ibadat pemujaan agama Jawa Kuno Hindu Tengger secara formal seperti perayaan Karo atau Kasodo. Di sana saya menyaksikan seluruh ritual resmi dipimpin oleh para dukun desa yang semuanya lelaki. Ritual ibadahnya tertib, konsisten sesuai aturan dari A sampai Z, bersuara riuh sehingga terdengar apa yang didoakan. Pada dukun itu memakai atribut pakaian resmi sebagai dukun. Ritual dijalankan selaras waktu yang ditentukan ( umumnya malam hari).
Tapi di pagi hari sebelum hari Perayaan atau keesokan harinya, saya menyaksikan ibadat yang berbeda di tempat yang berbeda. Kaum perempuan melakukan ibadah mereka sendiri. Dengan pakaian seadanya, bersahaja, berdoa dalam senyap. Kaum perempuan itu berdoa sambil menyajikan persembahan makanan terbaik dari hasil bumi mereka. Tempat itu disucikan oleh mereka, otoritas pengakuannya ditentukan oleh warga termasuk mereka sendiri. Tempat itu bisa berupa pokok kayu besar nan rindang, mata air abadi, bendungan, pemakaman leluhur, gundukan batu alam, atau sebuah penanda tempat kuburan ari-ari anak-anak mereka. Hal serupa juga dapat kita amati di banyak tempat di negeri ini: Dalam tradisi Hindu Bali, Sunda Wiwitan, suku-suku asli di pedalaman, atau dalam agama-agama lokal lainnya. Jika Anda pergi ke Kelenteng, Anda akan menemukan satu tempat pemujaan yang secara khusus dapat memenuhi hasrat berdoa bagi perempuan: keselamatan anak-anak, perlindungan untuk rasa aman, rezeki, keselamatan suami, orang tua bahkan untuk untuk meminta jodoh. Bagi mereka itulah Rumah Ibadatnya.
Ketika Rumah KitaB melakukan pemetaan Rumah Ibadah di Indonesia Timur di tempat mana umat Islam sebagai minoritas, kami mengidentifikasi tempat ibadat menurut pemahaman warga di sekitarnya. Rupanya semua tempat yang terkait dengan aktivitas umat Islam seperti madrasah, Rumah Yatim Piatu bahkan rumah ustadznya disebut sebagai Rumah Ibadah Umat Islam. Bagi warga sekitar ciri suatu bangunan disebut Rumah Ibadah umat Islam adalah ketika di tempat itu ada TOA dan adzan dikumandangkan.
Jadi tidakkah kita heran jika “Pos Pelayanan” di Sigi yang oleh pihak keamanan dianggap bukan Rumah Ibadah resmi, sementara warga menyebutnya sebagai Rumah Ibadah.
Namun kita pun menyaksikan semakin resmi suatu agama semakin formal agama itu dijalankan, semakin formal pula dalam menentukan siapa pemilik otoritas dalam menentukan status sebuah rumah Ibadah.
Penentuan otoritas itu juga niscaya memiliki dimensi gender. Saya pernah hendak shalat di suatu masijd jami, di tepi jalan yang cukup ramai dan gampang diakses warga. Setelah mengambil air wudhu saya digiring oleh petunjuk yang “penopticon” (merasa diawasi meski tanpa pengawas) untuk shalat di bagian belakang, baiklah! Namun sebelum masuk, saya terpana oleh dua pengumuman permanen yang sangat menyolok: “Dilarang Membawa Balita”, “Perempuan Haidl Tidak Boleh Masuk”. Saya sudah menopause, dan saya hanya menjinjing laptop tak membawa balita atau bayi. Namun pengumuman itu telah menghentikan langkah saya, bahkan macet terkunci. Saya membatin, ini sepertinya bukan rumah ibadah bagi saya sebagai perempuan. Saya pun balik kanan, kembali ke mobil dan mencari rumah ibadah yang menerima ketubuhan dan peran sosial saya sebagai ibu yang melahirkan dan mengasuh anak-anak meskipun tetap di shaf belakang.
Ibu Nyai Masriyah Anva pimpinan pesantren Kebon Jambu Cirebon berkisah tentang Rumah Ibadah/Mesjid bagi perempuan. Di pesantren itu sebetulnya sudah ada mesjid besar untuk menampung ibadah santri dan warga pesantrennya. Namun ia merasa di mesjid itu perempuan menjadi sangat marjinal meskipun ia sendiri pimpinannya. Ia ingin perempuan punya rumah ibadah yang ramah bagi mereka. Dan beliau tak main labrak main rombak aturan yang telah berlaku melainkan menyiasatinya dengan mendirikan mesjid bagi dirinya dan para santri putrinya. Ia mengatakan bahwa ia tak mau diletakkan di pojok-pokok mesjid, di mushala, atau di tempat yang seolah begitu jauh untuk menggapai Kekasih, Sang Maha Cinta, Allah SWT.
Ini memang bukan sebuah inovasi baru. Dalam sejarah Indonesia telah sejak tahun 1926 perempuan Muslim punya inisiatif mendirikan rumah ibadah bagi mereka sendiri atau disebut Masjid Istri ( Masjid Perempuan). Seperti ditulis oleh peneliti/ pegawai pemerintah Hindia Belanda G. Pijper dalam Pragmenta Islamika (Terjemahan Prof. Tujimah), inisiatif itu muncul dan diwujudkan oleh anggota perkumpulan Asiyiyah di Pengkolan Garut Jawa Barat dan di lingkungan Kauman Jogyakarta disusul tempat tempat lain. Dengan cara itu mereka mengatasi hambatan pembatasan itu dengan membuat rumah ibadat bagi mereka sendiri, dan otoritas atas Rumah Ibadat itu mereka claim sendiri.
Jadi, siapakah pemilik otoritas atas sebuah Rumah Ibadah? Bagi pengalaman perempuan rumah ibadah adalah rumah pribadi mereka tempat bagi mereka mengutarakan rasa jiwanya, tempat bermesra, bermanja, mengadu, mengaduh, menyatakan cinta atau sedih kepada Sang Maha Kasihnya. Oleh karena itu otoritas Rumah Ibadah seharusnya tak ditentukan sepihak oleh negara melainkan juga menurut suatu umat. Rasa yang muncul dari keterikatan individu dengan tempat mereka beribadah harusnya terlindungi oleh negara, apapun bentuknya. Rezim “sertifikasi” saat ini seharusnya mampu mewadahi tafsir atas religiusitas dalam pengalaman jamaah/ umat tak terkecuali perempuan.
.
#Lies Marcoes, 28 November 2020.
RINGKASAN HASIL SEMINAR INTERNASIONAL SESI 1: Membaca dan Mengatasi Ancaman Fundamentalisme terhadap Perempuan
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan, Opini /by rumahkitabOleh Lies Marcoes & Nur Hayati Aida
RUMAH KITAB- USAID, The University of Sydney, Kresna Strategic
Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020
Pengantar
Mulai hari ini secara berturut-turut Rumah KitaB akan menurunkan ringkasan beberapa sesi dari Seminar Internasional guna menyebarluaskan hasil seminar.
Sesi pertama ini menyajikan presentasi dari Lies Marcoes dan Nur Hayati Aida, dlanjutkan dengan para penanggap dan ditutup dengan catatan kesimpulan dan rekomendasi.
Selamat Membaca.
Sesi 1
Membaca dan Mengatasi Ancaman Fundamentalisme terhadap Perempuan
Lies Marcoes & Nur Hayati Aida
Dalam sesi Satu (1) Seminar Internasional Hasil Penelitian Rumah KitaB tentang Fundamentalisme dan Kekerasan Berbasis Gender, disampaikan laporan penelitian dari lima Wilayah. Presentasi disampaikan oleh Lies Marcoes dan wakil peneliti senior Nur Hayati Aida. Berikut adalah rungkasan presentasinya
Islam di Indonesia adalah Islam jalan tengah (wasathiyah). Islam corak itu disangga oleh tiga pilar, yaitu organisasi masyarakat (NU dan Muhammadiyah), pesantren sebagai sub-kultur Islam Indonesia, dan perguruan tinggi Islam.
Muslim Indonesia bersepakat dan menerima Pancasila sebagai ideologi negara yang mengakomodir kemajemukan Indonesia, karena sejalan belaka dengan nilai-nilai Islam.
Penanda lain bahwa Indonesia merupakan Islam moderat adalah Islam Indonesia memberi tempat yang layak dan baik kepada perempuan di ruang publik di semua sektor—bahkan menjadi hakim agama pada 1957—di mana negara Islam lainnya kala itu tidak menerimanya. Islam Indonesia juga memungkinkan terjadinya konvergensi antara feminis sekuler dan feminis Muslim secara alamiah untuk mengatasi problem kemanusiaan perempuan.
Keuntungan konvergensi yang berbasis filsafat kritis dan pembacan teks keagamaan itu dapat melawan ideologi state-ibuism — yang berangkat dari budaya Jawa feodal, dan fasis militer– di masa Orde Baru. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Inpres ini memastikan tersedianya pembiayaan dan kebijakan tentang pengarusutamaan gender untuk semua kementerian dan lembaga serta pembangunan di tingkat daerah.
Namun, dalam waktu yang bersamaan, Indonesia berada dalam arus perubahan, baik lokal maupun internasional. Beberapa indikasi perubahan di tingkat lokal yang paling menonjol adalah masyarakat mengalami proses perubahan ekonomi dari agraris ke industri. Perubahan ini berpengaruh terhadap perubahan relasi gender di tingkat keluarga, komunitas, dan negara. Dalam masyarakat industri, akses perempuan ke ruang publik semakin terbuka, baik secara struktural maupun formal. Namun, sebagaimana ditemukan dalam penelitian Rumah KitaB tentang perkawinan anak, perubahan ini mengancam ‘maskulinitas’ karena lelaki kehilangan pijakannya, baik secara moril maupun ekonomi. Perubahan ini melahirkan sikap menguatnya maskulinitas dengan bertahan pada sikap-sikap konservatif yang disediakan agama dan budaya.
Sementara di tingkat internasional, terjadi perubahan-perubahan geopolitik di negara-negara berpenduduk Muslim seluruh dunia pascakolonial. Dimulai dengan munculnya Wahabi/Salafi di Saudi Arabia di awal abad ke 20 yang secara perlahan sampai di Indonesia melalui jaringan jamaah haji dan pendidikan.
Revolusi Iran yang berhasil menumbangkan pemerintahan tiran Syah Iran yang korup menginspirasi anak-anak muda Indonesia. Penerjemahan buku-buku yang ditulis oleh intelektual Iran yang berpengaruh kepada Revolusi Iran menyebar di Indonesia dan menjadi bacaan alternatif. Bersamaan dengan itu, Ikhwanul Muslimin di Mesir yang dimotori oleh Hasan Al-Banna juga memikat generasi Muslim muda Indonesia. Buku-buku Ikhwan Muslimin banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi inspirasi kaum muda Indonesia untuk melakukan aktivitasnya yang berbeda dari aktivitas Ormas keagamaan lokal, seperti NU dan Muhammadiyah.
Selanjutnya, dunia dikejutkan dengan lahirnya kelompok Taliban dalam perang Afghanistan yang memunculkan konsep jihad yang berbeda yaitu jihad amaliah berupa terror, lalu perang Irak, lahir dan bubarnya ISIS dan penyebaran ideologinya melalui sosial media.
Semua peristiwa di atas, baik di tingkat lokal maupun internasional, sedikit banyak menantang corak Islam moderat Indonesia. Setelah Reformasi, atas nama demokrasi, paham trans-nasional fundamentalisme lahir dalam berbagai bentuk kelompok dan organisasi—antara lain Salafi—di Indonesia . Pada dasarnya Salafi adalah sebuah organisasi yang sangat maskulin. Namun, ketika masuk ke Indonesia, Salafi mengalami pribumisasi—dari yang semula domain laki-laki menjadi arena aktivitas yang dimotori oleh perempuan. Salafi berkembang di Indonesia karena peran perempuan.
Pribumisasi Salafi dapat dilihat dalam berbagai penanda-penanda perubahan yang menantang Islam wasathiyah. Antara lain adanya kecenderungan mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan di ruang publik; perempuan menjadi tidak berwajah di ruang publik. Kecurigaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan di ruang publik, mendorong perempuan untuk masuk kembali ke rumah. Di ruang publik, perempuan dianggap sebagai penyebab instabilitas moral dan sosial atau fitnah.
Selain itu, muncul secara dominan upaya pembacaan teks-teks agama secara tekstualis tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan perempuan. Misalnya, olahraga untuk perempuan adalah panahan dan naik kuda. Atau jika perempuan ingin bekerja di ruang publik, maka dia harus menutupi tubuhnya sedemikian rupa.
Ajaran yang kaku dan tekstualis tersebut memicu kerenggangan hubungan sosial di dalam keluarga setelah proses ber”hijrah”. Hubungan-hubungan sosial menjadi lebih eksklusif dan tidak menghargai keragaman. Semua penanda itu beroperasi melalui tubuh, pemikiran, pengetahuan, dan kebudayaan yang dilekatkan kepada perempuan.
Atas dasar itu, Rumah KitaB berusaha mengkaji kembali tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan ekstrem dan keluar dari pandangan arus utama melalui sebuah penelitian. Saat ini kajian kekerasan ekstrem hanya terkait dan didominasi oleh tema-tema state security (keamanan negara). Rumah KitaB mengkaji kekerasan ekstrem pada human security (keamanan insani) khususnya perempuan. Kajian ini hanya bisa terlihat jika menggunakan alat baca yang tepat yaitu analisis gender. Fokus penelitian ini adalah melihat konsep agensi dan kesalehan perempuan Muslim.
Tesis penelitian Rumah KitaB ini adalah kekerasan berbasis gender—fisik, non-fisik, simbolik, atau ekonomi—yang dialami perempuan akibat fundamentalisme –yang diajarkan setiap hari sehingga kemudian membentuk ‘everyday oppression’.
Dalam penelitian ini, Rumah KitaB menggunakan istilah fundamentalisme, bukan konservatisme karena beberapa hal: 1) dalam isu perempuan, konservatisme memasukkannya dalam fikih –yang memungkinan untuk berdialog dengan realitas, sementara fundamentalisme memasukkan isu perempuan pada domain akidah/keyakinan –yang tertutup, tunggal, dan mengikat; 2) Watak konservatif adalah menjaga dan memelihara tradisi dengan argumentasi keagamaannya, sementara fundamentalis mencurigai dan menumpas tradisi karena tradisi dianggap menyimpang dari ajaran agama; 3) Pada konservatif, kebenaran ada pada metodologi, sementara fundamentalis, kebenaran ada pada hasil akhir; 4) Konservatif mengutamakan hasil akhirnya yang maslahah, sementara fundamentalis memiliki konsep al-wala wal bara—loyalitas tentang kebenaran, di mana kebenaran ada pada dirinya dan di luar adalah salah.
Sebagai referensi, Rumah KitaB menggunakan kajian serupa yang pernah dilakukan oleh dua orang akademisi. Pertama, oleh Saba Mahmood yang berbicara tentang konsep politik kesalehan (politics of piety) perempuan di Mesir, Rachel Rinaldo yang mengkaji tentang mobilisasi kesalehan (mobilizing piety) organisasi perempuan di Indonesia, yaitu Fatayat, Rahima, perempuan PKS, dan Solidaritas Perempuan. Kedua penelitian itu, melihat bahwa sebetulnya kesalehan bisa memberdayakan dan menggerakkan kebaikan. Di Indonesia, Rachel bahkan melihat kesalehan bisa menumbuhkan kesadaran kritis dan kemudian melahirkan aktivis feminis muslim.
Penelitian ini menggunakan metode etnografi-feminis, kualitatif, dan dilakukan oleh 14 peneliti terlatih, dan 4 supervisor. Di lapangan, para peneliti berhasil mengumpulkan informasi dari 165 informan yang diwawancarai di lima kota (Depok, Jakarta, Bandung, Solo, Bekasi), dan 16 kelompok/komunitas. Masing-masing peneliti kemudian mendalami dua hingga tiga studi kasus. Mereka juga melakukan observasi terhadap kelompok-kelompok diskusi dan hobi.
Rumah KitaB memilih lima wilayah penelitian berdasarkan referensi terdahulu terkait aktivitas intoleransi di wilayah ini. Namun, penelitian ini bukan studi wilayah. Pilihan pada lima wilayah untuk menangkap keragaman dan dinamika fundamentalisme bekerja di wilayah masing-masing.
Ada empat pertanyaan yang diuji dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana pandangan fundamentalisme tentang perempuan. Kedua, bagaimana pandangan-pandangan itu disosialisasikan dan dinormalisasikan. Ketiga, apa dampak pandangan tersebut terhadap perempuan—kekerasan fisik, non-fisik, simbolik, dan ekonomi. Keempat, bagaimana perempuan melakukan perlawanan dan bagaimana perlawanannya itu terjadi.
Sebagai temuan utama, penelitian ini berhasil mendefinisikan ulang dan mengoreksi definisi kekerasan ekstrem. Selama ini, kekerasan ekstrem didefinisikan dengan kekerasan yang berdampak hanya pada kematian secara fisik, seperti dengan adanya bom, senjata tajam, dan sesuatu yang bersifat fisik lainnya. Penelitian ini melihat terjadinya kematian non-fisik yang dialami oleh perempuan akibat terus menerus digempur oleh ajaran agama yang tidak memberdayakan mereka (disempowered piety). Sebagai manusia, tubuhnya masih hidup, namun jiwanya mati, pikirannya terbelenggu, kebebasan, kemerdekaan, dan kemandirian hilang. Ini disebabkan oleh hegemoni pandangan tentang perempuan (‘everyday oppression’) yang didengar melalui ajaran: perempuan adalah fitnah, perempuan adalah penyebab kegoncangan dalam masyarakat, karenanya secara fitrah mereka tergantung pada laki-laki karena tidak mampu mengontrol dirinya sendiri.
Hegemoni ajaran ini juga diperkuat oleh adanya kuasa tersamar yang bekerja sangat efektif, yaitu ajaran yang menindas dan mendikte perempuan tentang ajaran-ajaran yang menimbulkan rasa takut, rasa bersalah, tidak berdaya, dan ketergantungan pada lelaki dan budaya patriaki. Mereka melakukannya dengan sangat efektif melalui upaya delegitimasi ajaran-ajaran Islam wasathiyah—yang semula memberikan ruang pada perempuan. Melalui konsep hijrah, antitradisi, anti-keindonesiaan, dan lainnya perempuan dikuasai cara berpikir mereka tentang tubuh dan eksistensinya.
Fundamentalisme yang semula dianggap sebagai gejala perkotaan, dalam temuan penelitian ini, ternyata telah merembes ke perdesaan. Mereka membangun kantong-kantong kelompok baru yang menjadi pusat dakwah. Kelompok ini bertahan karena mereka berkawan dan berkawin dengan kapitalisme. Kapitalisme memanfaatkan sentimen kesalehan sebagai pembeda dengan kelompok lain dengan menggunakan produk layanan dan produksi yang diberi label syari.
Setidaknya ada lima ajaran kunci fundamentalisme mengenai perempuan. Pertama, perempuan merupakan sumber fitnah. Maksud fitnah di sini adalah kegoncangan sosial sehingga tubuh perempuan harus ditutup. Persoalannya, batasan aurat tidak hanya diterjemahkan oleh para juru dakwah, tetapi juga oleh pasar atau kapitalisme. Ajaran ini berdampak lebih luas karena juga memiliki dimensi kekerasan simbolis bagaimana perempuan diletakkan sebagai sumber fitnah. Perempuan tidak hanya ditempatkan di dalam rumah karena itulah satu-satunya tempat yang layak, tetapi juga diberikan tempat di area publik.
Kedua, fitrah perempuan adalah di dalam rumah. Karena perempuan adalah sumber fitnah, maka mereka harus berada di dalam rumah. Dalam ajaran Salafi, laki-laki memiliki peran yang cukup penting untuk melindungi dan mengontrol perempuan. Perempuan boleh bekerja di luar rumah, namun hanya pada dua sektor, yaitu pendidikan dan kesehatan, serta dengan beberapa syarat: izin dari suami dan tidak boleh ikhtilat.
Ketiga, seksualitas dan kontrol tubuh perempuan. Dalam ajaran ini, tubuh perempuan dikontrol; apa yang boleh dan yang tidak boleh. Seksualitasnya dikontrol melalui sunat perempuan. Keempat, anti-feminisme dan anti-LGBT. Dalam pandangan kelompok fundamentalis, feminisme dianggap senjata Barat untuk menghancurkan Islam karena perempuan adalah rahim peradaban.
Kelima, delegitimasi tradisi dan keberagaman. Tradisi keagamaan dan tradisi kultural dianggap tidak memiliki dalil yang kuat dalam agama. Itu dianggap bidah dan dosa besar. Pada akhirnya, ajaran ini masuk pada tindakan takfiri. Orang-orang yang masih melakukan tradisi itu dianggap tidak mendapatkan hidayah dan akan masuk neraka.
Ajaran-ajaran fundamentalis tersebut disosialisasikan dan dinormalisasikan melalui beragam media. Pertama, melalui lembaga formal atau pendidikan. Lembaga pendidikan digunakan untuk mendisiplinkan tubuh perempuan. Sebagai contohnya sebuah SMA negeri di Bekasi mewajibkan siswa perempuan memakai jilbab dan aturan tersebut didasarkan atas aduan seorang guru bahasa Inggris. Ketika melihat siswi perempuan memakai rok pendek dan duduk mengangkang, dia mengatakan bahwa imannya kuat namun ‘amin’-nya tidak kuat. Atas dasar itu, kemudian dibuatlah peraturan wajib memakai jilbab di sekolah itu. Ini juga berlaku di sekolah-sekolah swasta yang sangat eksklusif, seperti yang terjadi di Depok.
Kedua, melalui lembaga non-formal, dimulai dari lingkaran yang paling kecil yaitu keluarga, teman sebaya, rekan kerja, pengajian, dan kegiatan-kegiatan yang bernuansa agama. Ketiga, melalui media luring seperti radio, televisi, dan sinetron. Keempat, media daring—terutama media sosial. Mereka sangat masif menyosialisasikan ajaran-ajarannya di Instagram, YouTube, Facebook, website, grup WhatsApp, dan Telegram.
Ajaran yang dibawa oleh fundamentalisme tentang perempuan itu berdampak pada lahirnya kekerasan berbasis gender yang bermula dari stereotip — perempuan distigma sebagai sumber fitnah (kekacauan/goncangan). Dari stereotip ini kemudian melahirkan bentuk berbagai jenis kekerasan lainnya, seperti domestikasi yang tidak bolehkan perempuan untuk beraktivitas di luar rumah, perempuan menjadi subordinasi laki-laki sehingga tidak diberi kesempatan untuk menjadi pemimpin, meskipun ia memiliki kompetensi, lalu tercerabut dari komunitasnya.
Dampak fundamentalisme lainnya adalah maraknya diskriminasi dan intoleransi pada kelompok rentan, seperti pelarangan praktik ibadah jemaah minoritas, perempuan dilarang memimpin, eksklusif, tidak akomodatif terhadap keragaman, serta menolak tradisi dan budaya.
Penelitian ini menemukan bahwa dampak atau bentuk kekerasan itu dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan harus diterima perempuan karena dianggap bagian dari kodratnya. Perempuan diminta untuk ikhlas menerima segala kekerasan berbasis gender atas dasar keimanan, sehingga balasan yang akan didapatkannya adalah surga.
Rumah KitaB menyebutnya keyakinan seperti itu sebagai gender transendental, yaitu keadilan bagi perempuan tidak bisa dicapai di dunia, tetapi keadilan diyakini akan dicapai ketika di akhirat kelak, dan perempuan bisa masuk surga dari pintu mana saja, asalkan ia taat pada suami. Minimal, keadilan bisa tercapai jika khilafah Islam tegak. Gender transendental bisa berlangsung terus-menerus karena ada kekuasaan tersamar yang bekerja.
Sebagai penelitian feminis, penelitian ini mencoba menangkap resiliensi yang dilakukan perempuan, baik bersifat individual maupun kolektif. Sayangnya, resiliensi yang dapat ditemukan tidak berbasis kesadaran kritis dan bersifat semu dan masih reaktif.
Berdasarkan temuan-temuan itu, Rumah KitaB mengajukan tiga rekomendasi. Pertama, mempopulerkan narasi atau pandangan Islam yang moderat, dengan mendukung kampanye naratif terkait kesetaraan dan Islam moderat di media sosial. Kedua, merebut kembali ruang-ruang moderat, dengan membuka ruang aman bagi korban fundamentalisme dan lainnya. Ketiga, memproduksi pengetahuan baru[]
Dalil Gus Ulil: Kisah kecil tentang Ibrahim ibn Thahman
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabFatima Al-Fihri: Muslimah Pendiri Universitas Pertama di Dunia.
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabBy Ilham Rayhandi.
Apakah kita tahu bahwa pendiri universitas pertama di dunia adalah seorang muslimah? Mungkin tidak. Fatima Al-Fihri, nama yang hampir terlupa dalam dunia pendidikan. Tidak ada sumber di luar buku-buku sejarah akademik tentang zaman keemasan peradaban Islam yang menyebutkannya.
.
Artikel ini akan membahas mengenai jasa Fatima Al-Fihri dalam dunia pendidikan tingkat lanjut, dengan materi yang bersumber utama dari sebuah jurnal internasional karya Fahira Fejzić-Čengić (2020). Fatima Al-Fihri seorang wanita Arab, yang mendirikan Universitas Al-Karaouine (Al-Qarawiyyin) pada 859 M di Fez (Maroko). Seperti yang dikutip oleh Fahira Fejzić-Čengić (2020) dalam jurnalnya, menyatakan bahwa Guinness World Records dan UNESCO mengakui universitas ini sebagai institusi tertua yang ada di dunia.
.
Fakta bahwa pendiri universitas adalah seorang wanita muda disampaikan pula dalam jurnal tersebut. Informasi ini hampir tidak dikenal dalam ensiklopedia besar pengetahuan tentang pendidikan, tampaknya sama-sama tidak dikenal dalam kurikulum kebanyakan universitas di Indonesia dan di dunia saat ini.
.
Siapa itu Fatima Al-Fihri
.
Fatima Al-Fihri lahir pada abad 9, pada 841 M di Tunisia. Beliau adalah seorang wanita Muslim yang lahir dari keluarga pedagang yang menghargai pendidikan wanita. Fatima dan saudarinya, Mariam, serta ayahnya, Muhammad, meninggalkan Tunisia dan bermigrasi ke Fez (Maroko) untuk mencari peluang yang lebih baik. (Čengić-Fejzić, Fahira. 2020)
.
Ayah Fatima bernama Muhammad Al-Fihri, menjadi pedagang yang sukses dan meninggalkan warisan yang besar untuk putri-putrinya setelah kematiannya. Mariam mengabdikan dirinya untuk pembangunan Masjid Andalusia, sementara Fatima Al-Fihri merencanakan membangun masjid dan universitas.1
.
Fatima al-Fihri menekankan kebutuhan untuk pendidikan lebih lanjut, yaitu pada 859 M dengan mendirikan masjid dan Universitas Al-Qarawiyyin, yang dinamai sesuai dengan kota kelahirannya. Selama dua tahun1 Fatima berpuasa sunnah hingga selesainya pendirian pusat pendidikan, tepatnya pada 861 M.
.
Di Masjid al-Qarawiyyin inilah dilangsungkan sistem pendidikan formal setingkat universitas. Masjid ini menjadi cikal berdirinya Universitas Al-Karaouine (al-Qarawiyyin) di Fez, Maroko.
.
Konsep perguruan tinggi seperti yang kita kenal sekarang, adalah hasil karya Fatima Al-Fihri. Institusi Eropa tertua, seperti Universitas Bologna, terinspirasi oleh gagasan pendidikan tinggi Fatima sejak tahun 859. Di dalam jurnal karya Fahira Fejzić-Čengić (2020) disebutkan bahwa Universitas Al-Karaouine adalah pelopor dalam pemberian berbagai gelar, mengenakan topi kaku dan seragam akademik, presentasi pertahanan lisan dan banyak praktik terkait pendidikan tinggi lainnya. Kursus agama dan Al-Quran pertama kali diadakan di universitas.
.
Kemudian, kurikulum diperluas dengan pengenalan tata bahasa Arab, matematika, musik, kedokteran, dan astronomi dan memberikan gelar akademik kepada yang sudah selesai menempuh pendidikan. Selama abad pertengahan, universitas dianggap sebagai pusat intelektual yang hebat. Al-Karaouine menjadi pendidikan terkenal yang dikunjungi oleh para intelektual dan cendekiawan dari seluruh dunia. Banyak sarjana telah menyebarkan ilmu yang diperoleh di Al-Karaouine ke seluruh dunia Barat.
.
Reputasi yang sangat baik bahkan menyebabkan tokoh Gerber dari Auvergne ikut menjadi mahasiswa Universitas Masjid al-Qawariyyin. Gerber kemudian menjadi Paus Silvester II dan kemudian memperkenalkan angka Arab dan angka nol ke seluruh Eropa.
.
Salah Satu Perpustakaan Tertua Universitas Al-Karaouine
.
Perpustakaan Universitas Al-Karaouine adalah salah satu perpustakaan tertua di dunia dan berisi lebih dari 4000 manuskrip yang berbeda. Di antaranya adalah salinan Al-Quran dari abad 9 yang ditulis dalam aksara Kufah pada kulit unta, serta Injil versi Arab dari abad ke-12. Tak lama, Masjid al-Qarawiyyin menjadi salah satu tujuan para penuntut ilmu dari berbagai penjuru, mulai Maroko, Jazirah Arab, bahkan Eropa dan Asia. Jumlah mahasiswanya pada abad ke-14 M sudah lebih dari 8.000 orang.
.
Mustahil untuk tetap melekat dari pandangan orang terhadap kekuatan dan visi Fatima Al-Fihri, seorang perempuan yang berhasil mendirikan Universitas pertama di dunia pada abad ke-9, yang terbuka untuk semua orang, dari segala usia, kelas sosial dan agama.
.
Visinya tentang masyarakat dan pendekatan inovatifnya dalam berpikir tentang cara-cara di mana pendidikan dapat diubah. Fatima Al-Fihri, wanita hebat yang telah mendedikasikan 80 tahun umurnya untuk kemajuan peradaban dunia. Universitas yang mula-mula digagasnya dari pembangunan masjid. Kini dijadikan rujukan oleh dunia. Beliau wafat pada 880 M dan telah meninggalkan karya monumental yang menjadi karya sejarah besar dalam peradaban dunia.
.
Namanya tercatat sebagai sosok perempuan yang memiliki cita-cita besar dan kukuh dengan prinsip yang dipegangnya. Wanita muslim ini meneguhkan darma baktinya bagi umat dan peradaban. Setelah Al-Fihri wafat, universitas terus beroperasi. Masjid ini menjadi yang terbesar di Afrika dengan kapasitas menampung 22.000 orang. Universitas Al-Karaouine secara resmi dimasukkan ke dalam sistem universitas pendidikan tinggi di Maroko pada tahun 1963 dan masih kuat hingga saat ini. Pintu universitas tetap terbuka untuk umum dari seluruh belahan dunia.
.
Salah satu mantan muridnya adalah Fatima Al-Kabbaj, yang kemudian menjadi satu-satunya anggota perempuan dari Dewan Tertinggi Pengetahuan Keagamaan Maroko.
.
Universitas Al-Karaouine yang Terlupakan
.
Sangat menarik bahwa, ketika universitas-universitas kuno awal seperti Socrates, Aristoteles, dan Bologna dianggap sebagai yang tertua. Bersama dengan Bologna, Universitas Al Azhar Mesir kuno juga disebutkan. Namun sayangnya, Universitas Al-Karaouine yang benar-benar universitas tertua jarang disebutkan dalam materi sejarah.
.
Seharusnya sejarah tentang Fatima Al-Fihri dan universitas tertua di dunia dapat menjadi penyemangat bagi para sarjana Indonesia untuk meneliti lebih jauh mengenai Fatima Al-Fihri dan ditambahkan dalam buku akademik sejarah Indonesia..
Source – https://ibtimes.id/fatima-al-fihri-muslimah-pendiri-universitas-pertama-di-dunia/
Pernikahan Dini di Jateng Meningkat, 8.338 Remaja Lepas Status Lajang
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabSuaraJawaTengah.id – Pernikahan anak di bawah umur di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih mengalami peningkatan dalam setahun belakangan ini.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jateng, ada sekitar 1.377 anak laki-laki dan 672 anak perempuan yang melakukan pernikahan pada 2019. Jumlah ini melonjak di tahun 2020, di mana 1.070 anak laki-laki yang melakukan pernikahan dini, sedangkan anak perempuan mencapai 7.268 orang.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala DP3A Jateng, Retno Sudewi, mengatakan pernikahan dini atau anak di bawah umur disebabkan berbagai faktor seperti ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan hamil di luar nikah.
Selain itu, lonjakan pernikahan dini itu juga disebabkan adanya perubahan batasan usia menikah yang ditetapkan dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
Semula, batasan usia menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, kini batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah sama yakni 19 tahun.
“Angka untuk Jateng terdapat 10,2% yang menikah pada usia anak. Ini banyak terjadi di Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, dan Purbalingga. Angka perkawinan anak termasuk tinggi,” ujar Retno Rabu (18/11/2020).
Retno mengaku berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng dalam menekan angka pernikahan dini itu. Meski demikian, ia menilai upaya itu tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat.
“Harus ada sinergi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media,” katanya.
Sementara itu, aktivis anti-perkawinan usia anak dari Yayasan Kita Bersama, Lies Marcoes Natsir, menilai Jateng memiliki modal bagus untuk menjadi penggerak pencegahan perkawinan anak.
“Jateng punya modal sosial, politik, ekonomi yang bisa mencegah perkawinan anak. Berdirinya PKK di Indonesia juga diawali dari Jateng. Dari segi keagamaan, Jateng memiliki banyak pesantren. Sedangkan kekuatan ekonomi, Jateng memiliki banyak industri. Ini modal besar sebenarnya,” ujar Lies Marcoes.
Sedangkan Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rahesli Humsona, menilai tingginya angka perkawinan anak di Jateng merupakan pelanggaran hak-hak anak.
Meskipun terdapat budaya masyarakat yang menempatkan kawin usia anak sebagai sebuah keharusan, namun itu harus diubah dengan cara diberi pengertian.
“Perkawinan anak adalah pelanggaran. Hak pendidikan anak menjadi hilang. Anak perempuan yang kawin tidak boleh sekolah. Ini membuat kesempatan berkreativitas juga terhambat. Ini juga memasukkan anak pada lingkaran kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis,” terang Rahesli.
Sumber: https://jateng.suara.com/read/2020/11/20/114036/pernikahan-dini-di-jateng-meningkat-8338-remaja-lepas-status-lajang?page=all