Beberapa waktu lalu, Kalis Mardiasih, seorang penulis Muslimah yang Diperdebatkan mengadukan masalah Body Shaming atau tindakan mempermalukan tubuh seseorang yang dialaminya. Dia menceritakan dengan sangat detail lewat akun media sosial miliknya, di mana penghinaan terhadap tubuhnya tersebut dialaminya secara daring kala melakukan diskusi di akun Instagram miliknya. Body Shaming di ranah digital memang sering mengarah pada perempuan, sebagai objek subordinasi atau penindasan.
Menjadikan tubuh sebagai sasaran penghinaan terhadap seseorang seringkali digunakan sebagai bagian dari strategi adhominem, di mana sebuah sesat pikir yakni ketika kita menyerang orang yang berargumen dan bukan argumennya. Apa yang dialami Kalis sebenarnya termasuk apa yang disebut Online Shaming, adalah tindakan mempermalukan orang lain di internet yang biasanya dilakukan dengan menghina, menguntit sampai mengancam individu lain.
Apa yang terjadi pada Kalis sebenarnya juga masih sering terjadi pada perempuan lainnya. Tak jauh berbeda antara di daring atau luring, tindakan mempermalukan orang lain terutama perempuan juga seringkali memakai dalil atau nilai agama. Mungkin kita termasuk pernah melakukannya, tapi perilaku seperti itu tidak jarang disandarkan pada niat baik dari pelakunya.
Biasanya dalih “mengingatkan” terkait aurat di kalangan masyarakat muslim tak jarang menyentuh persoalan tubuh seseorang, lebih-lebih perempuan. Baru kemarin saya kembali melihat di linimasa salah seorang teman yang mengunggah meme yang bernada keras pada tubuh perempuan. Adalah sebuah perbuatan dosa yang terus mengalir kepada seorang perempuan yang memajang fotonya, karena bisa terus menerus dinikmati laki-laki yang bukan keluarga atau suaminya, begitu kurang lebih isi postingan teman saya.
Menyerang perempuan dengan anggapan sebagai ladang dosa sebenarnya sudah sering kita lihat berkeliaran di jagat maya dan media sosial, dengan model dan takaran yang berbeda saja. Tubuh perempuan dalam Islam memang sudah lama menjadi persoalan yang selalu hangat diperbincangkan. Haideh Moghissi malah menyebutkan tubuh perempuan dalam masyarakat Islam diidentikan dengan daya tarik dan kesenangan.
“Ia dieksploitasi demi keuntungan dan sebagai simbol kehormatan kelompok,” tulis Moghissi.
Tubuh perempuan dimanfaatkan dan aktivitas-aktivitasnya dibatasi dengan kehadiran undang-undang, ditertibkan agar tidak melanggar, dipangkas haknya dan seringkali disertai dengan sanksi hukum dan juga kultural. Bahkan bisa dibilang obsesi terhadap kesucian seksual dalam kebudayaan Islam menjadi justifikasi pengekangan terhadap perempuan oleh keluarga, masyarakat dan negara.
Dengan kehadiran media sosial, pengekangan secara kultural terhadap tubuh perempuan turut bertransformasi menjadi tidak lagi menyentuh fisik, lebih banyak berkisar di ranah kultural. Tubuh manusia hanya eksis di dalam khalayak, begitu tulis Seno Gumira. Dalam arti lain, tubuh secara konkret dibentuk oleh ragam intervensi luar adalah fakta yang dihadapi oleh manusia modern.
Tentu familiar di linimasa media sosial kita berseliweran status atau caption berdiksi “Kok beragama Islam tak pakai jilbab?” yang kebanyakannya diarahkan pada tokoh publik atau sosok terkenal. Dari kalimat bernada sinis tersebut kita bisa melihat bagaimana sebuah pernyataan diunggah di media sosial, memiliki intervensi kultural (baca: agama) sekaligus menjadi penanda kesalehan sang penunggah di mana keberislaman seseorang diukur dengan sesuatu yang material, yakni pakaian.
Pengunaan dalil agama, baik secara nyata atau sembunyi-sembunyi, dalam pernyataan sinis di atas, dimaksudkan untuk menekan perempuan muslim untuk lebih mengekspresikan pengabdiannya pada Islam. Elizabeth Bucar menggunakan istilah “Pious” untuk menggambarkan seseorang yang saleh, atau bentuk ekspresif seorang muslim dari pengabdian religius yang mendalam.
Dia menyebutkan busana muslim lebih dihubungkan dengan moralitas karena itu adalah praktik disiplin yang membantu membentuk karakter wanita dan berfungsi untuk membangun norma-norma pakaian publik. Walau kita ketahui bersama bahwa kesalehan di masyarakat muslim terus-menerus didefinisikan ulang, termasuk diskursus tentang apa yang harus dikenakan perempuan Muslim, serta melalui pilihan sehari-hari mereka tentang apa yang sebenarnya mereka kenakan.
Namun, kita melihat sendiri sekarang kesalehan perempuan dinilai tidak hanya dalam hal penyerahan pribadi kepada Islam atau kepatuhan seksual, tetapi juga dalam hal tampilan publik yang seleranya bagus. Pakaiannya yang dianggap melanggar norma umum akan dianggap kurang menjalankan ajaran agama atau dianggap keluar dari agama Islam.
Problemnya adalah diskursus tubuh perempuan di era pascamodern seperti sekarang ini, terutama di Indonesia, lebih banyak dikuasai oleh kalangan kelas menengah yang seringkali menjadikan model keberislaman mereka sebagai identitas Islam yang dominan. Keadaan ini yang kemudian menggeser Islam yang hadir di masyarakat tidak lagi berpusat pada dinamika ritual atau spiritualitas, namun lebih berkutat pada persoalan simbol seperti busana atau pakaian.
Dalam kebudayaan tertentu jika seseorang yang berpindah dari satu identitas ke identitas yang lain, maka pertama kali berubah adalah penampilan. Jadi, apabila ada model pakaiannya masih dianggap kurang oleh kalangan tersebut maka akan mendapatkan teguran seperti “padahal muslim, kok pakaiannya begitu”.
Jika kita kembalikan ke Bucar maka pakaian dianggap salah satu simbol ketaatan dan pengabdian religius, sehingga melanggar persoalan busana maka akan dianggap melanggar norma agama.
Jika melihat kondisi di atas, kita sadar bahwa tubuh perempuan memiliki dimensi intervensi yang lebih rumit lagi dibanding sebelumnya. Ukuran moral semakin berlapis-lapis membuat perempuan membuat pekerjaan rumah menghadirkan perempuan muslim dalam kesetaraan juga semakin rumit dan sulit. Selain itu, di antara efek lain yang bisa kita rasakan adalah online shaming terhadap perempuan, seperti terkait jilbab atau penutup kepala lainnya, malah bisa semakin mudah kita temui di linimasa.
Arkian, lingkaran setan eksploitasi perempuan juga semakin sulit dihentikan. Dan, usaha-usaha sederhana yang dilakukan Kalis dan aktivis lainnya untuk membuka ke publik terkait online shaming ini layak untuk apresiasi dan ikuti langkahnya. Begitu.
Fatahallahu alaihi futuh al-arifin
*Analisis ini kerja sama Islami.co & Rumah KitaB*
Sumber: https://islami.co/upaya-kalis-mardiasih-mengapa-online-shaming-atas-perempuan-begitu-marak-di-sekitar-kita/
Penguatan Narasi Keagamaan untuk Mendukung Hak Perempuan Bekerja
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan /by rumahkitabKamis, 6 Agustus 2020, Rumah KitaB dengan dukungan Investing in Women (IW), sebuah inisiatif dari pemerintah Australia, mengadakan workshop daring dengan tema “Gender, Islam, dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan”. Tujuan dari workshop ini adalah untuk menginformasikan penelitian utama dan desain kampanye yang didukung oleh IW untuk memengaruhi norma gender (influencing gender norms, IGN) untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan. Rumah KitaB merupakan salah satu dari empat organisasi di Indonesia yang didanai IW untuk mengimplementasikan kampanye tersebut.
Sebanyak 43 (8 laki-laki dan 35 perempuan) orang hadir dalam acara tersebut, termasuk representasi dari Rumah KitaB dan jaringan penelitinya; IW dan ketiga organisasi lainnya di Indonesia yang didukung IW untuk kampanye IGN—Sedap Films, Magdalene, dan Yayasan Pulih; Indonesia Business Coalition for Women Empowerment; dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan yang dilangsungkan selama tiga jam ini difasilitatsi oleh Lies Marcoes-Natsir, ahlo gender dan Direktur Eksekutif Rumah KitaB. Dua narasumber lainnya, yang juga dari Rumah KitaB, adalah Achmat Hilmi dan Fayyaz Mumtaz.
Pembukaan workshop ini diawali oleh Alison Aggarwal, Gender Advocacy Director IW, yang mengemukkan bahwa adanya ketertarikan kuat dari mitra IGN di Indonesia untuk diskusi bagaimana norma dan interpretasi agama di teks dan ajaran Islam memegaruhi norma gender yang membatasi peran perempuan dan laki-laki di rumah, di tempat kerja, dan di masyarakat. Alison juga mengakui pengalaman dan keahlian Rumah KitaB dalam mempromosikan narasi agama yang menanggapi tantangan-tantangan sosial di Indonesia, seperti perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender.
Lies kemudian memfasilitas diskusi di antara para peserta terkait pengalaman dan observasi mereka bagaimana pandangan keagamaan menghambat perempuan bekerja. Peserta membicarakan berbagai ragam isu, termasuk bahwa ada perkembangan yang mengkhawatirkan tentang dorongan untuk perempuan tinggal di rumah, hingga pandangan bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan (Arrijalu Qowwamuna Alan Nisa’), yang dikutip dari surat An-Nisa ayat 34.
Isu yang diangkat peserta didiskusikan sepanjang workshop. Dalam sesi pertamanya, Lies mempresentasikan bagaimana perbedaan esensial (biologis) laki-laki dan perempuan dimaknai secara kreatif oleh manusia melalui seperangkat ilmu pengetahuan, tak terkecuali agama (tasawuf, fikih, tafsir al-Qur’an). Menstruasi, misalnya, adalah peristiwa biologis, tetapi dalam masyarakat atau budaya, siklus bulanan yang dialami oleh perempuan itu memiliki beragam makna, misalnya perempuan tak suci, perempuan makhluk kotor, dan lain sebagainya. Lebih jauh, perempuan dikatakan sebagai manusia yang kurang akalnya tersebab mengalami menstruasi.
Pemaknaan atas perbedaan esensial antara laki-laki dan perempuan tersebut melahirkan “aturan” atau norma dan peran kerja yang melekat bagi perempuan dan laki-laki atau disebut dengan gender. Sebagai bentukan masyarakat harusnya peran sosial yang membentuk peran gender lelaki dan perempuan itu (feminin – maskulin, domestik- publik, reproduksi – produksi) yang seharusnya bisa diubah, ditukar, dan tidak tetap itu dianggap sebagai sesuatu yang ajeg, baku dan tidak dapat diubah dengan justifikasi tafsir atas teks-teks agama yang berkelindan dengan budaya, politik dan ekonomi. Terlebih, peran-peran yang “dipegang” oleh laki-laki kemudian dianggap lebih unggul atas kerja-kerja yang dilakukan oleh perempuan. Pola seperti itu, rentan menimbulkan kekerasan berbasis gender pada perempuan; seperti pelabelan negatif (stereotip) yang menjadikan perempuan tersubordinasi di berbagai sektor. Stereotip dan subordinasi, menurut Lies Marcoes, melahirkan kekerasan berbasis gender lain pada perempuan, seperti kekerasan, pemiskinan, dan beban ganda.
Oleh karena tafsir agama yang digunakan sebagai justifikasi pelanggengan norma gender yang asimetris bukanlah sesuatu yang tak dapat berubah, menurut Achmat Hilmi perlu ada metodologi yang mampu menghasilkan tafsir agama atau produk hukum yang ramah terhadap perempuan. Hilmi kemudian mengajukan maqashid syariah sebagai alternatif “alat baca” teks-teks agama. Maqashid syariah bekerja bukan hanya mengandalkan teks itu sendiri, tetapi sekaligus mempertimbangkan realitas sosial di mana teks itu turun dan dimaknai, juga memasukkan semangat spiritualitas. Cara baca yang ditawarkan oleh maqashid syariah tentu berbeda dengan cara baca “literalis eksklusif” yang cenderung kaku atau cara baca yang “eklektik” yang pilih-pilih sesuai kebutuhan.
Secara teknis maqashid syariah dapat dioperasionalkan, misalnya, pada ayat yang sering digunakan sebagai dasar domestikasi syariah, al-Ahzab 33 yang berbunyi, “ Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kami berhias (dan bertingkah laku) seperti orang Jahiliyah…”. Ayat tersebut sering dipakai untuk “merumahkan perempuan”. Tubuh perempuan, dengan segala prasangka yang dimiliki oleh masyarakat patriarki, dianggap rentan menimbulkan kekacauan atau fitnah di masyarakat. Oleh karenanya, fitrah perempuan berada di dalam rumah. Padahal, menurut Hilmi, kata “rumah” dalam ayat tersebut tak hanya bermakna rumah yang berbentuk fisik, tetapi adalah ruang di mana perempuan bisa memiliki agensi atas dirinya.
Lebih lanjut, Fayyaz Mumtaz mencontohkan bagaimana maqashid syariah itu diterpakan dengan memberikan gambaran bagaimana perempuan Muslim pada masa Nabi Muhammad yang berperan secara aktif melalui beragama aktivitas dan lini pekerjaan. Sejarah itu menunjukkan bahwa tak ada larangan bagi perempuan untuk mengambil peran di dunia kerja.
Peserta kemudian diundang untuk memberikan pertanyaan atau komentar pada akhir sesi. Misalnya, para peserta baru mengetahui bahwa ada juga ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang mendukung kesetaraan gender. Namun memang sayangnya ayat-ayat tersebut kurang dipopulerkan sehingga jarang sekali terdengar dari para penceramah agama.
Di sesi penutup, IW menggarisbawahi pentingnya diskusi serupa untuk menggali wawasan yang didapat dari implementasi kampanye untuk memengaruhi norma gender untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan. IW mengindikasikan akan adanya sesi follow up, terutama setelah Rumah KitaB dan mitra IW lainnya telah menyelesaikan penelitian utama untuk kampanyenya. (NA)
Monografi Penelitian Perkawinan Anak Seri 12: Kerja Kuasa Tersamar dalam Praktik Kawin Anak: Diskusi, Kesimpulan, dan Sejumlah Saran
/0 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabKerja Kuasa Tersamar dalam Praktik Kawin Anak: Diskusi, Kesimpulan, dan Sejumlah Saran
Penulis
Lies Marcoes & Nurhady Sirimorok
Editor
Lies Marcoes
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2016
Monografi Penelitian Perkawinan Anak Seri 11: Sinopsis Sembilan Kasus: Peta Jaring Laba-Laba Perkawinan Anak
/1 Comment/in Buku, Karya /by rumahkitabSinopsis Sembilan Kasus: Peta Jaring Laba-Laba Perkawinan Anak
Penulis
Lies Marcoes & Nurhady Sirimorok
Editor
Lies Marcoes
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2016
Monografi Penelitian Perkawinan Anak Seri 10: Daripada Maksiat: Perkawinan Muda di Kampus dan Problema Remaja Muslimah Urban
/0 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabDaripada Maksiat: Perkawinan Muda di Kampus dan Problema Remaja Muslimah Urban
Penulis
Fadilla Dwianti Putri & Qanita Windyanggiva
Editor
Lies Marcoes
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2016
Monografi Penelitian Perkawinan Anak Seri 9: Yang Penting Halal: Studi Perkawinan Anak di Bogor
/0 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabYang Penting Halal: Studi Perkawinan Anak di Bogor
Penulis
Mukti Ali
Editor
Lies Marcoes
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2016
Monografi Penelitian Perkawinan Anak Seri 8: Mending Janda Ketimbang Jomblo: Studi Kasus Perkawinan Anak di Kab Sukabumi
/0 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabMending Janda Ketimbang Jomblo: Studi Kasus Perkawinan Anak di Kab Sukabumi
Penulis
Aminah Agustinah
Editor
Lies Marcoes
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2016
Monografi Penelitian Perkawinan Anak Seri 7: Kelembagaan Terbuka dan Tersamar: Potret Kawin Anak di Cirebon
/0 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabKelembagaan Terbuka dan Tersamar: Potret Kawin Anak di Cirebon
Penulis
Ibi Syatibi
Editor
Lies Marcoes
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2016
Monografi Penelitian Perkawinan Anak Seri 6: Dalam Belenggu Tradisi dan Kerja Relasi Tersamar: Studi Kasus Kawin Anak di Banten
/0 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabDalam Belenggu Tradisi dan Kerja Relasi Tersamar: Studi Kasus Kawin Anak di Banten
Penulis
Mukti Ali
Editor
Lies Marcoes
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2016
Upaya Kalis Mardiasih & Mengapa Online Shaming atas Perempuan Begitu Marak di Sekitar Kita
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabBeberapa waktu lalu, Kalis Mardiasih, seorang penulis Muslimah yang Diperdebatkan mengadukan masalah Body Shaming atau tindakan mempermalukan tubuh seseorang yang dialaminya. Dia menceritakan dengan sangat detail lewat akun media sosial miliknya, di mana penghinaan terhadap tubuhnya tersebut dialaminya secara daring kala melakukan diskusi di akun Instagram miliknya. Body Shaming di ranah digital memang sering mengarah pada perempuan, sebagai objek subordinasi atau penindasan.
Menjadikan tubuh sebagai sasaran penghinaan terhadap seseorang seringkali digunakan sebagai bagian dari strategi adhominem, di mana sebuah sesat pikir yakni ketika kita menyerang orang yang berargumen dan bukan argumennya. Apa yang dialami Kalis sebenarnya termasuk apa yang disebut Online Shaming, adalah tindakan mempermalukan orang lain di internet yang biasanya dilakukan dengan menghina, menguntit sampai mengancam individu lain.
Apa yang terjadi pada Kalis sebenarnya juga masih sering terjadi pada perempuan lainnya. Tak jauh berbeda antara di daring atau luring, tindakan mempermalukan orang lain terutama perempuan juga seringkali memakai dalil atau nilai agama. Mungkin kita termasuk pernah melakukannya, tapi perilaku seperti itu tidak jarang disandarkan pada niat baik dari pelakunya.
Biasanya dalih “mengingatkan” terkait aurat di kalangan masyarakat muslim tak jarang menyentuh persoalan tubuh seseorang, lebih-lebih perempuan. Baru kemarin saya kembali melihat di linimasa salah seorang teman yang mengunggah meme yang bernada keras pada tubuh perempuan. Adalah sebuah perbuatan dosa yang terus mengalir kepada seorang perempuan yang memajang fotonya, karena bisa terus menerus dinikmati laki-laki yang bukan keluarga atau suaminya, begitu kurang lebih isi postingan teman saya.
Menyerang perempuan dengan anggapan sebagai ladang dosa sebenarnya sudah sering kita lihat berkeliaran di jagat maya dan media sosial, dengan model dan takaran yang berbeda saja. Tubuh perempuan dalam Islam memang sudah lama menjadi persoalan yang selalu hangat diperbincangkan. Haideh Moghissi malah menyebutkan tubuh perempuan dalam masyarakat Islam diidentikan dengan daya tarik dan kesenangan.
“Ia dieksploitasi demi keuntungan dan sebagai simbol kehormatan kelompok,” tulis Moghissi.
Tubuh perempuan dimanfaatkan dan aktivitas-aktivitasnya dibatasi dengan kehadiran undang-undang, ditertibkan agar tidak melanggar, dipangkas haknya dan seringkali disertai dengan sanksi hukum dan juga kultural. Bahkan bisa dibilang obsesi terhadap kesucian seksual dalam kebudayaan Islam menjadi justifikasi pengekangan terhadap perempuan oleh keluarga, masyarakat dan negara.
Dengan kehadiran media sosial, pengekangan secara kultural terhadap tubuh perempuan turut bertransformasi menjadi tidak lagi menyentuh fisik, lebih banyak berkisar di ranah kultural. Tubuh manusia hanya eksis di dalam khalayak, begitu tulis Seno Gumira. Dalam arti lain, tubuh secara konkret dibentuk oleh ragam intervensi luar adalah fakta yang dihadapi oleh manusia modern.
Tentu familiar di linimasa media sosial kita berseliweran status atau caption berdiksi “Kok beragama Islam tak pakai jilbab?” yang kebanyakannya diarahkan pada tokoh publik atau sosok terkenal. Dari kalimat bernada sinis tersebut kita bisa melihat bagaimana sebuah pernyataan diunggah di media sosial, memiliki intervensi kultural (baca: agama) sekaligus menjadi penanda kesalehan sang penunggah di mana keberislaman seseorang diukur dengan sesuatu yang material, yakni pakaian.
Pengunaan dalil agama, baik secara nyata atau sembunyi-sembunyi, dalam pernyataan sinis di atas, dimaksudkan untuk menekan perempuan muslim untuk lebih mengekspresikan pengabdiannya pada Islam. Elizabeth Bucar menggunakan istilah “Pious” untuk menggambarkan seseorang yang saleh, atau bentuk ekspresif seorang muslim dari pengabdian religius yang mendalam.
Dia menyebutkan busana muslim lebih dihubungkan dengan moralitas karena itu adalah praktik disiplin yang membantu membentuk karakter wanita dan berfungsi untuk membangun norma-norma pakaian publik. Walau kita ketahui bersama bahwa kesalehan di masyarakat muslim terus-menerus didefinisikan ulang, termasuk diskursus tentang apa yang harus dikenakan perempuan Muslim, serta melalui pilihan sehari-hari mereka tentang apa yang sebenarnya mereka kenakan.
Namun, kita melihat sendiri sekarang kesalehan perempuan dinilai tidak hanya dalam hal penyerahan pribadi kepada Islam atau kepatuhan seksual, tetapi juga dalam hal tampilan publik yang seleranya bagus. Pakaiannya yang dianggap melanggar norma umum akan dianggap kurang menjalankan ajaran agama atau dianggap keluar dari agama Islam.
Problemnya adalah diskursus tubuh perempuan di era pascamodern seperti sekarang ini, terutama di Indonesia, lebih banyak dikuasai oleh kalangan kelas menengah yang seringkali menjadikan model keberislaman mereka sebagai identitas Islam yang dominan. Keadaan ini yang kemudian menggeser Islam yang hadir di masyarakat tidak lagi berpusat pada dinamika ritual atau spiritualitas, namun lebih berkutat pada persoalan simbol seperti busana atau pakaian.
Dalam kebudayaan tertentu jika seseorang yang berpindah dari satu identitas ke identitas yang lain, maka pertama kali berubah adalah penampilan. Jadi, apabila ada model pakaiannya masih dianggap kurang oleh kalangan tersebut maka akan mendapatkan teguran seperti “padahal muslim, kok pakaiannya begitu”.
Jika kita kembalikan ke Bucar maka pakaian dianggap salah satu simbol ketaatan dan pengabdian religius, sehingga melanggar persoalan busana maka akan dianggap melanggar norma agama.
Jika melihat kondisi di atas, kita sadar bahwa tubuh perempuan memiliki dimensi intervensi yang lebih rumit lagi dibanding sebelumnya. Ukuran moral semakin berlapis-lapis membuat perempuan membuat pekerjaan rumah menghadirkan perempuan muslim dalam kesetaraan juga semakin rumit dan sulit. Selain itu, di antara efek lain yang bisa kita rasakan adalah online shaming terhadap perempuan, seperti terkait jilbab atau penutup kepala lainnya, malah bisa semakin mudah kita temui di linimasa.
Arkian, lingkaran setan eksploitasi perempuan juga semakin sulit dihentikan. Dan, usaha-usaha sederhana yang dilakukan Kalis dan aktivis lainnya untuk membuka ke publik terkait online shaming ini layak untuk apresiasi dan ikuti langkahnya. Begitu.
Fatahallahu alaihi futuh al-arifin
*Analisis ini kerja sama Islami.co & Rumah KitaB*
Sumber: https://islami.co/upaya-kalis-mardiasih-mengapa-online-shaming-atas-perempuan-begitu-marak-di-sekitar-kita/
Siti Hajar adalah Bukti, Perempuan itu Tidak Lemah & Punya Mental Tangguh
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabHari Raya Idul Adha meningatkan kita pada sosok satu ini; Siti Hajar. Beliau istri Nabi Ibrahim sekaligus ibunda Nabi Ismail. Sekilas perannya hanya disebutkan dalam membesarkan Ismail dan asal mula air zam-zam, namun dalam kisahnya ada semangat seorang perempuan luar biasa yang bisa kita gali.
Siti Hajar menjadi cerminan seorang perempuan yang kuat dan tidak mudah putus asa meski kesulitan kerap menghimpitnya. Siti Hajar tidak kenal lelah dalam memberikan perhatian, kelembutan, kesabaran, nilai-nilai kebenaran dan ketaqwaan kepada Ismail kecil. Pola asuh demikian menghasilkan sosok Ismail yang mulia dan shaleh.
Semangat Siti Hajar rupanya masih hidup dalam semangat perempuan saat ini, khususnya di masa pandemi. Kita bisa melihat langsung bagaimana kehebatan perempuan melakukan peran ganda. Mereka bisa melakukan pembagian peran dalam sekali waktu; menjadi ibu bagi anak-anak, guru (bersama suami) bagi anak yang sekolah dari rumah, istri bagi suami maupun tenaga kerja profesional bagi kantornya.
Beberapa perempuan tangguh pun terlibat aksi nyata membantu sesama di tengah Covid-19. Ada Alissa Wahid, dengan Gusdurian Peduli melakukan penggalangan dana, pembagian sembako dan aksi sosial lainnya. Ada juga Farha Cicik di Ledokombo, Jember, beliau sibuk memberdayakan perempuan desa Ledokombo untuk menjahit serta berjualan masker dan kue.
Di sana, ketika perempuan-perempuan diremehkan, justru banyak dari mereka yang jadi garda depan di tengah krisis dan pandemi yang entah kapan akan berhenti ini. Mengapa perempuan bisa tetap tangguh di tengah tekanan pandemi seperti ini?
Dalam pandangan keilmuan psikologi, ada sebuah teori yang disebut resiliensi. Teori tersebut menggambarkan kemampuan individu untuk beradaptasi dan tetap teguh dalam situasi sulit. Riset yang dilakukan Sunarti dkk (2018) menemukan bahwa tidak ada perbedaan signifikan resiliensi laki-laki dan perempuan, justru perempuan memiliki keunggulan dalam problem solving dan empati yang lebih baik.
Barangkali hal tersebutlah yang bisa menggambarkan perempuan memiliki peran penting di masa pandemi seperti ini. Lalu tugas kita bersama untuk memberikan dukungan kepada perempuan yang memiliki peran ganda di masa pandemi. Peran ganda ini tentu saja bisa hilang jika antara suami-istri bisa senantiasa berkolaborasi.
Perempuan yang mendapatkan dukungan yang baik dari suami, keluarga, dan lingkungan akan mempunyai resiliensi yang semakin baik. Begitu pula sebaliknya, hubungan suami-istri bisa jadi begitu kuat.Dukungan seperti ini akan mampu membuat perempuan Indonesia merasa dirinya dihargai, rasa percaya, dan bukan tidak mungkin, semakin menunjukkan sumbangsih lebih kepada masyarakat.
Dari kisah perempuan-perempuan ini, dari Siti Hajar kita belajar satu hal mendasar; perempuan tidak lemah seperti yang dituduhkan banyak pihak. Bahkan, mereka punya kekuatan yang akan membuat kita terbelalak. Percayalah. Wallahu ‘alam bishawab.
*Analisis ini kerjasama Islami.co & RumahKitaB*
Sumber: https://islami.co/siti-hajar-adalah-bukti-perempuan-itu-tidak-lemah-punya-mental-tangguh/