Membaca Firdaus, Membaca Diri Kita
Novel Women at Point Zero karya Nawal El Saadawi adalah salah satu karya sastra feminis paling kuat yang pernah ditulis. Bukan hanya karena Nawal El Saadawi menulisnya dengan keberanian yang jarang dimiliki penulis perempuan pada masanya, tetapi juga karena novel ini adalah representasi kenyataan pahit bagi perempuan–dulu maupun sekarang, di era mana pun, sering dipaksa berjuang untuk hak paling mendasar–mengatur hidupnya sendiri.
Mengambil latar di Mesir, dan ditulis pada tahun 1973. Novel ini menceritakan kisah perempuan Mesir bernama Firdaus yang mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pengkhianatan oleh sistem patriarki.[1] Namun, di balik semua itu, Firdaus menghadirkan sesuatu yang jarang kita temukan dalam narasi perempuan korban: agency–kesadaran diri untuk memilih, meskipun pilihan itu datang dengan konsekuensi yang tragis. Firdaus menolak menjadi objek pasif, bahkan ketika dunia menuntutnya begitu. Ia memilih untuk tidak patuh terhadap norma yang mengekangnya, dan melalui itu ia memperlihatkan betapa pentingnya ruang bagi perempuan untuk mendefinisikan hidupnya sendiri.
Agency dalam Ruang yang Terbatas: Membaca dengan Simone de Beauvoir
Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949) menyebut perempuan sering ditempatkan sebagai “the Other”–posisi yang selalu bergantung pada laki-laki. Firdaus jelas adalah representasi dari “yang lain” ini: tubuh dan kebebasannya dianggap milik orang lain.
Dalam perspektif feminisme, agency ini bisa dibaca melalui lensa feminisme eksistensialis, ketika perempuan bukan sekadar memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, tetapi juga melakukan sebuah perlawanan terhadap struktur yang menindas.[2] Firdaus, misalnya, memilih jalan prostitusi bukan karena ia menyerah, melainkan karena itu memberinya kuasa atas tubuhnya sendiri.
Ironisnya, titik kala ia merasa memiliki kendali justru muncul ketika ia menjalani profesi yang di mata masyarakat dianggap “hina” tetapi justru memberinya otonomi finansial, ruang memilih, bahkan menentukan harga. Bagi Firdaus, ini lebih membebaskan dibanding pernikahan yang mengurungnya.
Inilah yang sering disalahpahami orang: agency tidak selalu berarti bebas sepenuhnya dari sistem penindasan. Kadang ia hadir dalam bentuk pilihan yang terbatas, memilih jalan yang mungkin buruk, tetapi tetap yang paling memungkinkan untuk bertahan hidup. Dalam feminisme, ini disebut situated agency: kemampuan bertindak di dalam batas-batas yang ada.[3]
Puncak perlawanan Firdaus terjadi ketika ia menolak kembali diperas dan dikontrol oleh laki-laki yang mengaku “melindunginya”. Keputusannya membunuh seorang germo bukan sekadar kemarahan, tetapi deklarasi bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun.
Relevansi dengan Kondisi Perempuan Masa Kini
Membaca Firdaus berarti membaca kondisi perempuan hari ini. Meski terdapat perbedaan konteks sosial, struktur penindasan yang dialami perempuan masa kini tidak jauh berbeda: diskriminasi, upah rendah, kekerasan berbasis gender, hingga keterbatasan akses untuk menentukan jalan hidup.
Banyak perempuan di Indonesia yang terjebak dalam pekerjaan rentan dari buruh migran sampai pekerja informal karena kurangnya akses pendidikan dan kesempatan kerja layak. Jika Firdaus menemukan ruang kebebasannya dalam prostitusi, yang meskipun penuh paradoks–maka banyak perempuan masa kini menemukan agency mereka di ruang kerja yang juga penuh keterbatasan, misalnya pabrik.
Buruh pabrik, perempuan terutama, menghadapi tekanan struktural: upah rendah, jam kerja panjang, aturan perusahaan yang ketat, bahkan ancaman PHK ketika bersuara.[4] Pada permukaan, mereka tampak sebagai korban eksploitasi kapitalisme dan patriarki sekaligus.
Melalui Survei Kelayakan Kerja 2023 oleh Program Makin Terang bersama beberapa Serikat Buruh di 100 pabrik Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Alas Kaki (TGSL) di 5 wilayah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta yang melibatkan 3.065 responden. Hasilnya, 27 dari 2.951 responden menyatakan bahwa pabrik tidak memberlakukan upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama.[5]
Jika dilihat lebih dekat, para buruh perempuan tidak benar-benar pasif. Sama seperti Firdaus, mereka menggunakan celah-celah kecil untuk bertahan dan mengontrol hidup mereka. Ada yang mengatur strategi menabung dari gaji minim untuk menyekolahkan anak, ada yang bergabung dalam serikat pekerja meski tahu risikonya, ada pula yang diam-diam melakukan perlawanan simbolik, misalnya memperlambat ritme kerja ketika beban terlalu berat.
Inilah yang disebut Saba Mahmood sebagai situated agency, yaitu daya bertindak yang lahir di tengah keterbatasan, bukan kebebasan penuh. Buruh perempuan itu mungkin tidak bisa mengubah sistem upah, tapi mereka bisa memilih bagaimana mengelola penghasilan kecilnya. Mereka mungkin tidak bisa melawan manajemen secara frontal, tapi mereka bisa membangun solidaritas dengan rekan-rekan kerja.
Di sinilah feminisme menjadi relevan karena mengingatkan kita bahwa agency perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur yang mengitarinya. Buruh harian lepas mungkin berdaya di ruang tertentu, tetapi tetap terikat pada sistem ekonomi-politik yang tidak adil. Sama seperti Firdaus yang bisa mengklaim tubuhnya, tetapi tetap hidup dalam kerangka patriarki yang lebih besar. Keduanya menunjukkan bahwa agency perempuan bukan hanya soal melawan sistem secara total, tapi juga soal kemampuan “mengakali” struktur yang menindas, agar mereka tetap bisa hidup dengan martabat.
Lebih jauh, pengalaman buruh pabrik juga memperlihatkan bagaimana patriarki dan kapitalisme sering bergandengan tangan dalam mengeksploitasi perempuan. Dalam hal ini, feminisme Marxis bisa membantu membaca bagaimana perempuan dijadikan tenaga kerja murah karena posisinya yang dianggap “tambahan” dalam ekonomi keluarga.[6] Padahal, dari beberapa penelitian, kita tahu justru upah buruh perempuan sering menjadi penopang utama ekonomi keluarga.
Feminisme memberi kita lensa untuk memahami bahwa perubahan tidak cukup datang dari keberanian individu saja, tetapi harus ada transformasi struktural: kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, pengakuan kerja domestik, perlindungan sosial yang memadai, dan perubahan budaya yang menghargai perempuan sebagai subjek penuh, bukan sekadar pelengkap.
Dari Firdaus ke Buruh Harian Lepas
Novel Women at Point Zero menutup kisahnya dengan kematian Firdaus. Namun, pesan yang ditinggalkan tidak pernah mati: agency perempuan adalah hak, bukan pengecualian. Kisah Firdaus adalah peringatan bahwa ketika sistem menutup semua ruang bagi perempuan, maka perempuan akan mencari cara sendiri.
Novel ini relevan karena ia tidak menawarkan akhir bahagia, dan itulah realitas banyak perempuan. inilah yang seharusnya menjadi tugas kita bersama: memastikan bahwa agency perempuan tidak lagi hadir sebagai perlawanan tragis, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang adil, setara, dan manusiawi.
[1] Wilany, E. (2017). Feminism analysis in the novel “Woman at Point Zero”. ANGLO-SAXON: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, 8(1), 115-121.
[2] Butler, J. (1986). Sex and gender in Simone de Beauvoir’s Second Sex. Yale French Studies, (72), 35-49.
[3] Peter, F. (2003). Gender and the foundations of social choice: The role of situated agency. Feminist economics, 9(2-3), 13-32.
[4] Hasil wawancara dengan BHL
[5] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan]. (2023, 18 September). Siaran pers: Komnas Perempuan tentang peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional: “Negara harus menjamin penghapusan eksploitasi gender terkait upah di dunia kerja” [Siaran pers]. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-hari-kesetaraan-upah-internasional
[6] Sulastri, A., & Rochmansyah, B. N. (2024). Eksploitasi Perempuan pada Puisi Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta Karya WS Rendra dengan Pendekatan Feminisme Marxis. Literature Research Journal, 2(1), 96-109.
Pesantren, Lingkungan, dan Perempuan: Paradigma Baru Riset Islami yang Membumi
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Mustofa AnwarPesantren biasanya hanya dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional. Bayangan umum yang hadir biasanya adalah sederet kitab kuning yang sudah usang, gemuruh lalaran santri, dan budaya hidup santri yang serba “deso”. Padahal, pesantren sesungguhnya lebih dari itu: ia adalah ekosistem sosial, budaya, bahkan ekologis yang sangat kaya.
Di tengah krisis lingkungan global, peran perempuan dalam ruang keagamaan, dan tantangan dunia riset yang kerap kehilangan orientasi, pesantren menawarkan sesuatu yang berbeda. Pesantren bisa menjadi paradigma baru riset Islami yang membumi, menghubungkan ilmu dengan nilai-nilai Islam, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan perempuan.
Islam dan Spirit Keilmuan Pesantren
Dalam tradisi pesantren, menuntut ilmu selalu dilandasi dengan niat lillah (karena Allah). Hadis Nabi menyebut, “Wa man salaka ṭarīqan yaltamisu fīhi ‘ilman, sahhalallāhu lahu bihi ṭarīqan ilā al-jannah.” (Dan siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga) (HR. Muslim, no. 2699).
Artinya, ilmu bukan sekadar untuk prestise atau karier akademik, tetapi juga sebagai ibadah dan amal sosial. Bagi santri misi tolabul ilmi tidak semata untuk mengumpulkan pengetahuan sebanyak-banyaknya, namun juga bagaimana bisa mengejawantahkan ilmu tersebut dalam dunia nyata sehingga mampu mendatangkan barokah.
Nilai-nilai yang didawamkan dalam pesantren seperti keikhlasan, kejujuran, kemandirian, sikap moderat, dan kebermanfaatan merupakan etika riset yang sangat relevan di era modern. Bisa kita bayangkan jika semua penelitian yang ada dilakukan dengan memegang prinsip-prinsip tersebut, maka riset tidak akan jatuh pada plagiarisme, manipulasi data, atau sekadar memenuhi target publikasi, akan tetapi, benar-benar memberi manfaat bagi umat.
Pesantren dan Kesadaran Lingkungan
Krisis iklim bukan lagi isu masa depan. Bencana alam, banjir, kekeringan, polusi udara, hingga sampah plastik sudah menjadi kenyataan sehari-hari. Sayangnya, riset-riset lingkungan seringkali terjebak dalam bahasa teknis dan jauh dari kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, pesantren bisa hadir melalui perspektif unik yang dimiliki.
Belakangan, muncul gerakan eco-pesantren atau green pesantren yang mendorong praktik ramah lingkungan melalui energi terbarukan, pertanian organik, pengolahan sampah, hingga kurikulum berbasis ekologi.
Dalam maqāṣid syarī‘ah kontemporer, para ulama menambahkan ḥifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan) sebagai tujuan syariat Islam. Artinya, menjaga bumi adalah bagian dari ibadah. Penelitian berbasis pesantren yang berorientasi lingkungan akan melahirkan riset Islami yang relevan dengan isu global sekaligus membumi di level lokal.
Perempuan Pesantren dan Riset yang Membebaskan
Selama ini, perempuan sering dipandang sebagai objek dakwah, bukan subjek yang berperan aktif. Padahal, banyak pesantren putri, nyai, dan komunitas perempuan pesantren yang memiliki kiprah luar biasa. Dari mendidik santri, mengelola ekonomi keluarga, sampai menginisiasi program sosial.
Gerakan seperti Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah (JP3M) membuktikan bahwa perempuan pesantren punya peran strategis dalam isu moderasi beragama, keadilan sosial, dan pemberdayaan komunitas. Sayangnya, riset tentang perempuan pesantren masih minim, dan seringkali bias gender.
Padahal, dengan melibatkan perempuan sebagai subjek riset, kita bisa melihat wajah Islam yang lebih ramah, egaliter, dan membebaskan. Perempuan pesantren yang peka pada isu lingkungan, kesehatan, dan pendidikan anak, bisa menjadi motor perubahan sosial yang nyata.
Paradigma Baru: Riset Islami yang Membumi
Jika kita menggabungkan tiga hal ini, yaitu: nilai Islam pesantren, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan perempuan, maka akan lahir paradigma riset baru yang benar-benar membumi. Paradigma ini tidak sekadar mengukur keberhasilan dari indeks sitasi atau publikasi jurnal, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.
Bayangkan penelitian pesantren yang menghasilkan teknologi sederhana untuk pengolahan limbah organik, dipimpin oleh santri putri, dengan basis teologis bahwa menjaga bumi adalah bagian dari iman. Atau riset kolaboratif antara kiai, nyai, santri, dan akademisi dalam mengembangkan kurikulum hijau di pesantren.
Paradigma ini melampaui sekadar “pesantren sebagai objek penelitian”. Pesantren justru menjadi sumber inspirasi dan subjek riset yang menawarkan model keilmuan baru: Islami, ekologis, dan inklusif gender.
Penutup
Pesantren, lingkungan, dan perempuan adalah tiga kata kunci yang jika disatukan bisa melahirkan arah baru bagi dunia penelitian. Riset yang tidak elitis, tidak hanya mengejar formalitas akademik, tetapi riset yang berakar pada nilai Islam, berpihak pada keberlanjutan bumi, dan memberi ruang pada perempuan sebagai aktor utama perubahan.
Di tengah tantangan krisis iklim, ketidakadilan gender, dan komersialisasi ilmu, paradigma pesantren ini menawarkan harapan bahwa ilmu pengetahuan bisa menjadi jalan ibadah, jalan kebermanfaatan, dan jalan kemaslahatan serta keberkahan.
Pesantren, dengan seluruh nilai dan potensinya, mengingatkan kita bahwa riset sejati adalah riset yang ikhlas, jujur, membumi, dan membawa kebaikan bagi semua.
Keadilan Gender di Balik Kuota Politik: Dari Simbol ke Substansi
/0 Comments/in Kepemimpinan Feminis, Opini /by Galih SetiawanSeorang caleg perempuan muda dari sebuah kabupaten bercerita tentang pengalamannya. Ia diminta partainya maju pada pemilu legislatif, tapi ditempatkan di nomor urut yang jelas-jelas sulit menang. Ketika bertanya alasannya, pengurus partai menjawab singkat: “Yang penting ada perempuan.”
Kalimat itu menunjukkan persoalan mendasar yang dihadapi perempuan dalam politik kita. Kehadiran mereka kerap dijadikan pemanis daftar, bukan aktor yang betul-betul diberi ruang. Padahal, secara formal, aturan sudah ada: partai politik diwajibkan mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, realitas politik sering jauh berbeda dari semangat regulasi.
Kuota: Awal, Bukan Akhir
Kuota perempuan memang sebuah capaian. Tanpa aturan ini, jumlah perempuan di parlemen kemungkinan lebih kecil lagi. Kuota membuka pintu masuk agar perempuan punya kesempatan yang lebih setara. Tetapi, pintu masuk tidak sama dengan ruang berdaya.
Praktiknya, perempuan yang masuk ke arena politik sering menghadapi jalan terjal. Dari sisi finansial, mereka kalah modal dengan caleg laki-laki. Dari sisi jaringan, perempuan kerap dianggap “pendatang baru” yang tidak punya basis massa kuat. Belum lagi beban ganda: urusan domestik dan publik harus dijalankan bersamaan.
Di titik inilah terlihat bahwa kuota bukan solusi tunggal. Ia hanya instrumen awal. Keadilan gender baru tercapai jika keterlibatan perempuan tidak berhenti pada angka, melainkan hadir dalam kualitas pengambilan keputusan.
Politik yang Masih Maskulin
Masalah utama terletak pada kultur politik kita yang maskulin. Politik identik dengan pertarungan keras, penuh intrik, dan berbiaya tinggi. Budaya ini bukan hanya menyulitkan perempuan, tetapi juga banyak laki-laki yang jujur dan kritis.
Sementara itu, perempuan yang berhasil masuk ke lembaga politik masih sering dipandang sebelah mata. Suaranya dianggap pelengkap, bukan penentu. Bahkan tidak jarang, mereka ditekan agar mengikuti garis besar partai yang dikuasai elit laki-laki.
Padahal, bukankah demokrasi seharusnya berarti ruang yang terbuka bagi semua, tanpa memandang jenis kelamin?
Perspektif Islam: Musyawarah yang Adil
Dalam Islam, prinsip musyawarah (syura) menuntut keterlibatan semua pihak. Musyawarah yang sehat hanya mungkin bila setiap orang bisa berbicara setara. Jika perempuan hadir hanya sebagai simbol, tanpa ruang bicara, maka musyawarah kehilangan maknanya.
Sejarah Islam mencatat peran penting perempuan dalam ranah publik. Dalam peristiwa Bai’at Aqabah, misalnya, perempuan ikut berbaiat kepada Nabi Muhammad SAW. Banyak ulama perempuan di era klasik menjadi rujukan ilmu dan fatwa. Fakta ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan bukanlah hal asing dalam tradisi Islam, melainkan bagian integral darinya.
Oleh karena itu, politik inklusif sejatinya selaras dengan nilai-nilai Islam: menghargai martabat manusia, mendengar suara semua pihak, dan menegakkan keadilan.
Dari Simbol ke Substansi
Jika kuota hanya diperlakukan sebagai syarat administratif, maka yang terjadi hanyalah politik simbolik. Perempuan hadir di daftar caleg, tapi absen dalam pengambilan keputusan. Demokrasi menjadi pincang karena separuh penduduk tidak terwakili secara bermakna.
Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar menambah jumlah, melainkan membongkar struktur. Partai politik harus memberi ruang strategis bagi perempuan untuk memimpin, bukan sekadar mengisi slot. Media harus berhenti menilai perempuan dari penampilan fisiknya, dan mulai menyoroti gagasannya. Masyarakat harus belajar bahwa kepemimpinan bukan monopoli laki-laki.
Keadilan gender dalam politik pada akhirnya bukan hanya untuk perempuan. Demokrasi yang adil gender berarti demokrasi yang lebih sehat bagi semua. Politik yang memberi ruang bagi perempuan cenderung lebih memperhatikan isu-isu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial—isu yang sering terabaikan dalam politik maskulin yang hanya bicara kekuasaan.
Kisah caleg perempuan muda tadi hanyalah satu dari sekian banyak cerita yang menggambarkan problem kuota di Indonesia. Aturan ada, tetapi praktik sering timpang. Kuota hanyalah awal perjalanan. Yang kita butuhkan adalah transformasi budaya politik: dari eksklusif menuju inklusif, dari simbol menuju substansi.
Perempuan bukan “pemanis daftar”. Mereka adalah pemegang amanah rakyat yang punya hak, kapasitas, dan gagasan untuk membangun bangsa. Selama suara mereka masih dikesampingkan, perjuangan keadilan gender belumlah selesai.
Mengingat Jasa, Menjaga Asa: Suara Khalifah Ahmadiyah dalam Kemerdekaan Indonesia
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Muhammad Dahlan DahlanKemerdekaan adalah sebuah kata yang terdengar indah di telinga setiap anak bangsa. Ia dahulu bagaikan cahaya yang didambakan para pejuang di tengah gelapnya penjajahan. Cahaya yang kini telah bersinar berkat darah, keringat, dan air mata. Dari Sabang di Barat sampai Merauke di Timur, dari para raja sampai rakyat jelata, dari mayoritas hingga minoritas, semua bahu membahu demi meraih cahaya itu. Usaha dan doa dikerahkan demi satu asa, yaitu merdeka.
Kini (katanya) cahaya itu telah menyebar ke setiap sudut negeri, dimulai sejak pembacaan teks Proklamasi serta pengibaran Sang Saka Merah Putih 80 tahun lalu. Mestinya di usia yang sudah tidak muda lagi, bangsa ini tidak perlu menggunakan semprong kaca yang digantung di sudut-sudut. Namun realitas bersaksi, belum semua sudut negeri ini terisi cahaya itu. Masih ada sudut kemiskinan, keterbelakangan, ketakutan dan diskriminasi terjebak dalam kegelapan.
Mereka yang hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan diskriminasi masih terus mencari penerangan. Adilkah jika cahaya hanya dirasakan oleh segelintir bagian negeri ini? Mereka yang lahir dan tumbuh di bumi ini, mencintai negeri ini dengan segenap jiwa dan raga juga berhak atas terangnya merdeka.
Kelompok minoritas seperti Ahmadiyah yang sudah ada di tanah ini jauh sebelum merdeka acap kali mendapatkan perlakuan-perlakuan diskriminasi yang menakutkan. Beberapa Mesjid mereka disegel, bahkan dibakar dan dihancurkan tanpa belas kasih. Padahal mereka membangunnya secara mandiri.
Apakah hal semacam ini bisa dikatakan merdeka? Meskipun negara sudah menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan jaminan keadilan pada sila ke-5 Pancasila, tapi praktiknya mereka belum mendapatkan kebebasan dan keadilan itu sepenuhnya.
Jika kita telusuri sejarah, ternyata Ahmadiyah ikut berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan negeri ini. Salah satunya adalah suara Khalifah Ahmadiyah yang kedua, Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad dalam harian Al-Fadhl edisi 10 Desember 1946, mengemukakan:
Betapa besarnya perhatian pemimpin Ahmadiyah tentang perjuangan kemerdekaan bangsa kita dapat diketahui dari surat-surat kabar harian dan risalah-risalah dalam Bahasa Urdu. Dalam surat-surat kabar tersebut dijumpai banyak sekali berita dan karangan yang membentangkan sejarah perjuangan bangsa ini, perihal yang berhubungan dengan keadaan ekonomi dan politik negara, biografi pemimpin-pemimpin kita, terjemahan UUD 1945 dan lain-lain. Juga seruan kepada pemimpin-pemimpin negara Islam, supaya mereka secara serentak mengakui berdirinya Republik Indonesia.
Hal yang menyentuh adalah ketika beliau menyerukan kepada seluruh Ahmadi (sebutan bagi pengikut Ahmadiyah) di dunia, selama bulan September dan Oktober, setiap hari Senin dan Kamis berpuasa dan memohonkan doa kepada Allah Ta’ala guna menolong bangsa Indonesia dalam perjuangannya, memberi semangat hidup untuk tetap bersatu padu dalam cita-citanya, memberi ilham dan pikiran kepada pemimpinnya guna memajukan negaranya, menempatkan ketakutan di dalam hati musuhnya, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia.
Beberapa tokoh perjuangan yang juga ternyata anggota Ahmadiyah di antaranya, Wage Rudolf Supratman Pencipta lagu Indonesia Raya (termuat dalam buku “Kenang-kenangan 10 Tahun Kabupaten Madiun” karya Soejono Tjiptomiharjo), Arif Rahman Hakim Pahlawan Ampera, Sayyid Shah Muhammad Mubaligh Ahmadiyah asal Pakistan yang juga seorang Penyiar RRI yang menggaungkan kemerdekaan Indonesia dalam Bahasa Urdu, Raden Mohammad Muhyiddin Ketua HUT Proklamasi yang juga sebagai Pengurus Besar Ahmadiyah, E. Moh. Tayyib anggota KNI Singaparna dan ikut gerakan BKR-TKR, dll.
Dari uraian tersebut menjadi bukti bahwa Ahmadiyah memiliki kiprah bagi kemerdekaan Indonesia dan kecintaan kepada negeri Ini. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin hak yang sama sebagai warga negara. Mereka hanya ingin merasakan bahwa merah putih di dadanya berarti sama dengan merah putih di dada siapa pun di negeri ini.
Maka pada hari-hari kemerdekaan ini, mari kita tegakkan kembali semangat para pejuang. Mari wujudkan Indonesia yang damai, kala kemerdekaan bukan lagi milik segelintir orang, tetapi menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
Membela Hak Perempuan, Inspirasi Teladan Khalifah Ahmadiyah
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiDi Indonesia, Jemaat Ahmadiyah termasuk komunitas yang rentan mengalami kekerasan. Berbeda halnya dengan di Barat, Ahmadiyah adalah salah satu komunitas Muslim yang diperhatikan. Dalam acara Jalsah Salanah 2025 di Inggris, Khalifah kelima Ahmadiyah Hadhrat Mirza Masroor Ahmad berdiri tegak di hadapan ribuan jemaat menegaskan risalah Islam yang membela hak-hak perempuan (selengkapnya lihat di sini). Beliau menepis pandangan negatif seputar Islam yang selama ini terkesan mengekang dan mendiskriminasi perempuan.
Ada beberapa poin penting yang menjadi penegas bahwa Islam memuliakan kehidupan perempuan. Apa yang disampaikan oleh Hadhrat tersebut bukan semata ajaran Ahmadiyah, melainkan risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Hal ini tampak jelas ketika beliau dengan fasih mengutip banyak ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw selain juga mengutip perkataan sang inisiator Jemaat Ahmadiyah dari Qadiyan, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad.
Pertama, sang khalifah menegaskan pentingnya kebaikan yang terpancar dan berasal dari rumah. Sebab rumah adalah komunitas pertama dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang menebar kebaikan di luar rumah, tetapi menjadi teror bagi keluarganya di rumah. Jiwa sosialnya tinggi, membantu sesama yang kekurangan, tetapi semua itu hanyalah pencitraan belaka. sifat aslinya justru kelihatan di rumah. Istri dan anaknya menjadi pelampiasan kekerasan terus-menerus.
Sikap semacam ini kata beliau mencerminkan bahwa ia belum menjadi pribadi yang berakhlak. Akhlak yang baik harus dimulai dari rumah dan dirasakan dampaknya di masyarakat. Sebagaimana hadis Nabi Saw:
خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهل
“Yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.”
Pembahasan ini sangat relevan dengan kondisi dunia sekarang. Kala masyarakat dihadapkan pada penyakit modern: individualistik dan materialistik, maka rumah bukan lagi tempat yang indah. Rumah ibarat hotel tempat orang pulang untuk istirahat dan melanjutkan pekerjaan di hari esok.
Padahal rumah seharusnya menjadi pancaran surga, penuh kasih sayang di dalamnya. Maka ajaran Islam untuk memulai kebaikan dari dalam rumah adalah kritik sosial terhadap perubahan cara pandang masyarakat melihat rumah.
Terlebih ketika suami, sang pencari nafkah berlagak seperti bos yang harus dilayani oleh istri. Sebab suami telah memberikan uang gajinya kepada sang istri. Negosiasi ini bukan lagi mencerminkan hubungan suami-istri, justru relasi bos-bawahan. Sikap semacam ini pula yang dikritik oleh Hadhrat dalam ceramahnya.
Beliau pun mengutip ayat yang sering disalahpahami seputar kepemimpinan laki-laki atas perempuan dengan kata qawwam. Sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Nisa ayat 34:
…اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤء
Laki-laki (suami) adalah qawwam atas para perempuan (istri)…
Kata qawwam sering diartikan pemimpin, sehingga laki-laki punya kuasa atas perempuan. Menurut beliau, qawwam mempunyai implikasi tanggung jawab sosial. Laki-laki menjadi qawwam karena punya tanggung jawab sosial untuk mengubah masyarakat. Dan perubahan itu dimulai dari dalam rumah tangga. Lebih spesifik lagi, perubahan itu dari diri pribadi sang lelaki.
Karenanya ayat itu sebenarnya bukanlah pemandatan kuasa pria atas perempuan, tetapi justru untuk mengajak laki-laki supaya terlebih dahulu memperbaiki diri. Sebelum menjadi pemimpin yang baik, jadilah pribadi yang baik dahulu.
Ini menjadi poin berikutnya bahwa pernikahan adalah ikatan sakral penuh janji antara kedua insan. Maka siapa pun pihak yang melakukan kekerasan dalam pernikahan, mereka telah menjadi penipu yang merusak janji suci. Konsep ini juga sekaligus mengkritik fenomena kehidupan bebas yang terjadi di Barat.
Sang khalifah menyoroti pergaulan bebas yang melewati batas sehingga membuat hak-hak perempuan jadi tercoreng. Kehidupan bersama antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan akan rentan terjadi pelecehan dan kekerasan. Korban utamanya adalah perempuan.
Pernikahan dalam Islam mencoba menjaga hak-hak suci perempuan. Selain itu, pernikahan juga menjamin agar suami melakukan kewajibannya sebagaimana istri juga perlu menjalankan tugasnya. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad:
Analogi suami-istri sebagai dua sahabat itu penting untuk dipahami. Relasi sahabat itu setara, meskipun berbeda lakonnya. Begitu pula lelaki dan perempuan, tidak dipungkiri keduanya mempunyai perbedaan, seperti dalam pertandingan olahraga, antara lelaki dan perempuan dipisahkan kategorinya. Meski demikian, keduanya dapat bertanding dengan sportif.
Inilah esensi kehadiran Islam yang datang untuk menghormati dan memberikan ruang bagi perbedaan tersebut. Hal yang paling jelas adalah perbedaan pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui.
Kelima hal ini adalah pengalaman unik yang hanya dimiliki oleh perempuan. Karenanya penghormatan terhadap ibu dalam Islam disampaikan dengan penggambaran betapa letihnya sang ibu mengandung dan menyusui, wahnan ‘ala wahnin wa fishaaluhu fii ‘amain.
Dengan memahami bahwa relasi suami istri ibarat sahabat, maka diharapkan terjalin hubungan kesalingan (mubadalah): saling menghargai, membantu dan berbagi peran kehidupan. Bukan salah satu mendominasi atau menegasikan terhadap yang lain.
Semua itu dapat terjadi manakala keluarga dibangun atas fondasi nilai agama yang kokoh. Hal ini dapat dilihat bagaimana para shahabiyah, sahabat perempuan di zaman Nabi justru “iri” dengan para sahabat laki-laki dalam perannya sebagai hamba Allah. Ketika kaum lelaki bisa melaksanakan salat berjamaah di masjid, sepekan sekali beribadah jumat, bisa pula mengangkat senjata berjihad di jalan Allah, lantas di mana peran perempuan?
Protes shahabiyah tersebut mencerminkan kecerdasan mereka di zaman Nabi. Nabi pun tidak melarang perempuan untuk bertanya bahkan protes dengan realitas sosial. Nabi menegaskan bahwa ketika perempuan tinggal di rumah, mempersiapkan generasi yang unggul, itulah jihad terbesar yang bisa diberikannya bagi umat.
Riwayat yang disampaikan oleh Hadhrat Mirza Masroor tersebut dapat menjadi penegas bahwa Islam sangat memberi ruang bagi perempuan dalam setiap lapis kehidupan. Sayangnya, stigma negatif seputar ajaran Islam itu masih saja terjadi. Setidaknya karena dua faktor.
Internal umat Islam yang memang salah memahami spirit agama sehingga praktiknya justru mengekang perempuan. Ini bisa dilihat di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, ketika perempuan menjadi kelompok yang paling sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari orang terdekatnya. Selain faktor internal, ada pula faktor eksternal yang memang mencoba mengkritik seluruh ajaran Islam yang dilandaskan kebencian.
Berhadapan dengan dua kelompok tersebut, jemaat Muslim Ahmadiyah dengan sikap tegak lurus berdiri membela Islam. Meski sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, tak gentar sedikit pun mereka berdakwah dengan semangat mengasihi, tanpa pilih kasih, love for all, hatred for none.
Dari Firdaus ke Pabrik: Representasi Women’s Agency dan Realitas Buruh Perempuan Masa Kini
/0 Comments/in Opini, Review Buku /by Nuril F. LamawatuMembaca Firdaus, Membaca Diri Kita
Novel Women at Point Zero karya Nawal El Saadawi adalah salah satu karya sastra feminis paling kuat yang pernah ditulis. Bukan hanya karena Nawal El Saadawi menulisnya dengan keberanian yang jarang dimiliki penulis perempuan pada masanya, tetapi juga karena novel ini adalah representasi kenyataan pahit bagi perempuan–dulu maupun sekarang, di era mana pun, sering dipaksa berjuang untuk hak paling mendasar–mengatur hidupnya sendiri.
Mengambil latar di Mesir, dan ditulis pada tahun 1973. Novel ini menceritakan kisah perempuan Mesir bernama Firdaus yang mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pengkhianatan oleh sistem patriarki.[1] Namun, di balik semua itu, Firdaus menghadirkan sesuatu yang jarang kita temukan dalam narasi perempuan korban: agency–kesadaran diri untuk memilih, meskipun pilihan itu datang dengan konsekuensi yang tragis. Firdaus menolak menjadi objek pasif, bahkan ketika dunia menuntutnya begitu. Ia memilih untuk tidak patuh terhadap norma yang mengekangnya, dan melalui itu ia memperlihatkan betapa pentingnya ruang bagi perempuan untuk mendefinisikan hidupnya sendiri.
Agency dalam Ruang yang Terbatas: Membaca dengan Simone de Beauvoir
Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949) menyebut perempuan sering ditempatkan sebagai “the Other”–posisi yang selalu bergantung pada laki-laki. Firdaus jelas adalah representasi dari “yang lain” ini: tubuh dan kebebasannya dianggap milik orang lain.
Dalam perspektif feminisme, agency ini bisa dibaca melalui lensa feminisme eksistensialis, ketika perempuan bukan sekadar memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, tetapi juga melakukan sebuah perlawanan terhadap struktur yang menindas.[2] Firdaus, misalnya, memilih jalan prostitusi bukan karena ia menyerah, melainkan karena itu memberinya kuasa atas tubuhnya sendiri.
Inilah yang sering disalahpahami orang: agency tidak selalu berarti bebas sepenuhnya dari sistem penindasan. Kadang ia hadir dalam bentuk pilihan yang terbatas, memilih jalan yang mungkin buruk, tetapi tetap yang paling memungkinkan untuk bertahan hidup. Dalam feminisme, ini disebut situated agency: kemampuan bertindak di dalam batas-batas yang ada.[3]
Puncak perlawanan Firdaus terjadi ketika ia menolak kembali diperas dan dikontrol oleh laki-laki yang mengaku “melindunginya”. Keputusannya membunuh seorang germo bukan sekadar kemarahan, tetapi deklarasi bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun.
Relevansi dengan Kondisi Perempuan Masa Kini
Membaca Firdaus berarti membaca kondisi perempuan hari ini. Meski terdapat perbedaan konteks sosial, struktur penindasan yang dialami perempuan masa kini tidak jauh berbeda: diskriminasi, upah rendah, kekerasan berbasis gender, hingga keterbatasan akses untuk menentukan jalan hidup.
Banyak perempuan di Indonesia yang terjebak dalam pekerjaan rentan dari buruh migran sampai pekerja informal karena kurangnya akses pendidikan dan kesempatan kerja layak. Jika Firdaus menemukan ruang kebebasannya dalam prostitusi, yang meskipun penuh paradoks–maka banyak perempuan masa kini menemukan agency mereka di ruang kerja yang juga penuh keterbatasan, misalnya pabrik.
Buruh pabrik, perempuan terutama, menghadapi tekanan struktural: upah rendah, jam kerja panjang, aturan perusahaan yang ketat, bahkan ancaman PHK ketika bersuara.[4] Pada permukaan, mereka tampak sebagai korban eksploitasi kapitalisme dan patriarki sekaligus.
Melalui Survei Kelayakan Kerja 2023 oleh Program Makin Terang bersama beberapa Serikat Buruh di 100 pabrik Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Alas Kaki (TGSL) di 5 wilayah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta yang melibatkan 3.065 responden. Hasilnya, 27 dari 2.951 responden menyatakan bahwa pabrik tidak memberlakukan upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama.[5]
Jika dilihat lebih dekat, para buruh perempuan tidak benar-benar pasif. Sama seperti Firdaus, mereka menggunakan celah-celah kecil untuk bertahan dan mengontrol hidup mereka. Ada yang mengatur strategi menabung dari gaji minim untuk menyekolahkan anak, ada yang bergabung dalam serikat pekerja meski tahu risikonya, ada pula yang diam-diam melakukan perlawanan simbolik, misalnya memperlambat ritme kerja ketika beban terlalu berat.
Di sinilah feminisme menjadi relevan karena mengingatkan kita bahwa agency perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur yang mengitarinya. Buruh harian lepas mungkin berdaya di ruang tertentu, tetapi tetap terikat pada sistem ekonomi-politik yang tidak adil. Sama seperti Firdaus yang bisa mengklaim tubuhnya, tetapi tetap hidup dalam kerangka patriarki yang lebih besar. Keduanya menunjukkan bahwa agency perempuan bukan hanya soal melawan sistem secara total, tapi juga soal kemampuan “mengakali” struktur yang menindas, agar mereka tetap bisa hidup dengan martabat.
Lebih jauh, pengalaman buruh pabrik juga memperlihatkan bagaimana patriarki dan kapitalisme sering bergandengan tangan dalam mengeksploitasi perempuan. Dalam hal ini, feminisme Marxis bisa membantu membaca bagaimana perempuan dijadikan tenaga kerja murah karena posisinya yang dianggap “tambahan” dalam ekonomi keluarga.[6] Padahal, dari beberapa penelitian, kita tahu justru upah buruh perempuan sering menjadi penopang utama ekonomi keluarga.
Feminisme memberi kita lensa untuk memahami bahwa perubahan tidak cukup datang dari keberanian individu saja, tetapi harus ada transformasi struktural: kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, pengakuan kerja domestik, perlindungan sosial yang memadai, dan perubahan budaya yang menghargai perempuan sebagai subjek penuh, bukan sekadar pelengkap.
Dari Firdaus ke Buruh Harian Lepas
Novel Women at Point Zero menutup kisahnya dengan kematian Firdaus. Namun, pesan yang ditinggalkan tidak pernah mati: agency perempuan adalah hak, bukan pengecualian. Kisah Firdaus adalah peringatan bahwa ketika sistem menutup semua ruang bagi perempuan, maka perempuan akan mencari cara sendiri.
Novel ini relevan karena ia tidak menawarkan akhir bahagia, dan itulah realitas banyak perempuan. inilah yang seharusnya menjadi tugas kita bersama: memastikan bahwa agency perempuan tidak lagi hadir sebagai perlawanan tragis, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang adil, setara, dan manusiawi.
[1] Wilany, E. (2017). Feminism analysis in the novel “Woman at Point Zero”. ANGLO-SAXON: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, 8(1), 115-121.
[2] Butler, J. (1986). Sex and gender in Simone de Beauvoir’s Second Sex. Yale French Studies, (72), 35-49.
[3] Peter, F. (2003). Gender and the foundations of social choice: The role of situated agency. Feminist economics, 9(2-3), 13-32.
[4] Hasil wawancara dengan BHL
[5] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan]. (2023, 18 September). Siaran pers: Komnas Perempuan tentang peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional: “Negara harus menjamin penghapusan eksploitasi gender terkait upah di dunia kerja” [Siaran pers]. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-hari-kesetaraan-upah-internasional
[6] Sulastri, A., & Rochmansyah, B. N. (2024). Eksploitasi Perempuan pada Puisi Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta Karya WS Rendra dengan Pendekatan Feminisme Marxis. Literature Research Journal, 2(1), 96-109.
Antara Maslahat dan Muslihat
/0 Comments/in Kajian Kitab /by Rahmat Al-BarawiKetika membahas berbagai persoalan, seseorang biasanya akan berakhir pada perdebatan maslahat dan mafsadat. Mana yang lebih banyak, keuntungan atau kerugian. Sebagai contoh: aktivitas pertambangan bagi ormas keagamaan, apakah itu mendatangkan maslahat atau mengundang madharat. Kalau pun mengandung maslahat, maslahat yang seperti apa yang diharapkan? Bagi mereka yang mengkritik akan melihat bahwa kerusakannya jauh lebih besar dari pada keuntungannya.
Persoalan maslahat memang sudah dibahas sejak dulu oleh para ulama. Pun tak menemukan kata sepakat kecuali pada aspek bahwa kemaslahatan itu menjadi dasar syariat. Semua ajaran agama pasti mendatangkan kemaslahatan. Hanya apa bentuk maslahatnya, ada yang mencoba mencari jawaban, ada pula yang berdiam diri.
Dalam tradisi ushul fiqh, dikenal metode istishlah, artinya mencari kemaslahatan. Secara istilah, menurut Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab al-Ijtihad fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, istishlah adalah mencari kemaslahatan dengan mensyariatkan hukum-hukum yang bersifat aplikatif dalam permasalahan yang belum disyariatkan hukumnya.
Dalam perkembangan berikutnya, menggali kemaslahatan dalam memahami ajaran agama menjadi kebutuhan. Terutama dalam konteks memahami maqasid atau tujuan agama. Tetapi, pada saat yang sama konsep maslahat ini perlu disikapi dengan bijak karena juga riskan digunakan untuk kepentingan tertentu.
Kembali pada ilustrasi di atas, ketika menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan itu sah dilakukan dengan pertimbangan maslahat, maslahat untuk siapa? Ternyata maslahatnya untuk pengusaha tambang. Maka ini justru bertentangan dengan konsep maslahat.
Imam al-Syathibi sebagaimana diuraikan oleh Hannan Al-Lahham dalam pengantar Kitab Maqashid al-Qur`an al-Karim menegaskan kriteria yang bisa disebut sebagai maslahat. Pertama, maslahat itu harus ditimbang dalam sinaran tujuan kehidupan di akhirat, bukan dunia. Dalam hal ini, maslahat tidak boleh tercampur dengan urusan hawa nafsu.
Justru kehadiran agama sebenarnya adalah untuk mengendalikan hawa nafsu yang dapat menyesatkan. Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah membedakan hawa nafsu dan naluri kemanusiaan. Naluri kemanusiaan atau insting itu berupa rasa lapar, ketakutan, kebutuhan seksual, bersosialisasi dan berkelompok. Ini adalah naluri dasar manusia yang perlu disalurkan.
Bagaimana penyalurannya? Di sinilah ajaran agama berperan untuk mengatur. Manusia boleh makan, tetapi jangan berlebihan. Boleh berhubungan seksual tetapi melalui bingkai pernikahan. Boleh berjual beli tetapi dengan transaksi yang sama-sama menguntungkan. Ketika hal tersebut dilanggar, maka yang terjadi bukan lagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia, tetapi sudah terjerumus pada hawa nafsunya.
Jadi, nafsu tidak mengacu pada naluri. Naluri kemanusiaan tersebut jika diatur dapat menjadi upaya menjaga kehidupan individu dan masyarakat. Sebaliknya, hawa nafsu yang tidak dikekang akan melahirkan keegoisan, kesukuan, seksualitas yang tanpa batas dan berujung pada kebinasaan. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Shad ayat 26:
يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢبِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ ࣖ
(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.”
Kedua, maslahat itu perlu mempertimbangkan kepentingan orang banyak dan dalam jangka waktu yang lama. Dalam hal ini, ijtihad terbaru seputar kehidupan kontemporer perlu mempertimbangkan kemaslahatan umat dan keberlanjutan yang sering dikenal dengan istilah sustainability.
Maslahat itu tidak hanya untuk hari ini dan di sini, tetapi juga untuk generasi mendatang. Ketika ada aktivitas pertambangan, maka kemaslahatan yang dicari bukan hanya untuk orang yang hidup sekarang, tetapi juga mereka yang datang belakangan.
Ketiga, maslahat itu akan mendatangkan kemudahan dan mencegah kesukaran. Ini sebagaimana prinsip ajaran Islam yaitu at-taysir bukan al-ta’sir. Kesukaran atau kesulitan itu pun ada yang bersifat pribadi dan publik.
Contoh kesukaran pribadi adalah rasa sakit. Sebagai manusia, tentu pernah dan bisa merasakan sakit. Tatkala sakit, disediakan kemudahan dalam beribadah, seperti mengganti wudu dengan tayamum, salat duduk jika tidak bisa berdiri, dan sebagainya. Ini adalah kemaslahatan bagi mereka yang sedang sakit.
Tentu hal tersebut tidak berlaku bagi orang yang sehat tetapi malas beribadah. Maka prinsip maslahat itu mengharuskan ada kondisi yang menyertainya sehingga mendatangkan kemudahan. Tidak bisa konsep maslahat digunakan untuk menggampangkan ajaran agama.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa maslahat erat kaitannya dengan prinsip ajaran Islam. Maslahat dapat digapai dengan kesungguhan menjalankan tuntunan Ilahi, bukan menuruti hawa nafsu duniawi. Kalau masih ada yang mengatasnamakan maslahat demi kenikmatan sesaat, maka sejatinya dia telah mencoreng ajaran syariat.
Boikot dalam Perspektif Fikih (2)
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadDalam kaca mata fikih, aksi boikot bisa didekati menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan hukum jual-beli (ba’i) atau muamalah. Dalam hukum muamalah, Islam tak melarang transaksi jual-beli dengan siapa pun, termasuk dengan non-muslim.
Kaidahnya, al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah, hukum asal dalam muamalah adalah boleh. Hal ini dikecualikan apabila ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Sebagaimana dikatakan al-Nawawi dalam Syarh Muslim:
وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في إقامة دينهم ولا بيع مصحف ولا العبد المسلم لكافر مطلقا والله أعلم
“Para ulama sepakat tentang kebolehan bermuamalah dengan non-muslim, selagi tidak mengandung keharaman di dalamnya. Tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata kepada non-muslim, menolong agama mereka, menjual kitab suci atau budak muslim kepada mereka.”
Jika dipahami dari pernyataan Imam al-Nawawi di atas bahwa hukum haram bukan didasarkan pada produknya, melainkan karena sesuatu yang lain (amrun kharij) yang dapat memengaruhi hukum transaksi tersebut. Menjual senjata kepada non-muslim, apalagi mereka sedang memerangi umat Islam, tentu saja berbahaya dan sama saja membantu musuh.
Begitu juga larangan menjual kitab suci kepada non-muslim. Status hukum haramnya bukan pada kitab sucinya, melainkan pada risiko disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jadi, keharaman transaksi itu bukan pada komoditas atau produk (li-zatihi) melainkan pada sebab-akibat yang ditimbulkannya (amrun kharij).
Kedua, melalui pendekatan hukum “al-i’anah ala al-ma’siat”, tolong menolong dalam kemaksiatan. Membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, baik langsung maupun tidak langsung, sama artinya menyokong gerakan Israel. Dalam Islam hal ini dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’shiyat.
Dalam QS al-Maidah ayat 2 tegas disebutkan: jangan tolong menolong dalam perbuatan dusta dan aniaya. Maksud dari al-i’anah ala al-ma’siyat dalam konteks ini adalah membantu secara langsung, dengan niat atau dukungan, sehingga terjadi kemaksiatan.
Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dengannya kemaksiatan terjadi (ma qamat al-ma’siyatu bi aini fi’li al-mu’in). Sebagaimana dikatakan Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi al-Utsmani dalam “Buhuts wa Qadaya Fiqhiyyah Muasirah” (Damaskus: Dar el-Qalam, 2003).
إن الإعانة على المعصية، وإن كانت حراما، ولكن لها ضوابط ذكرها الفقهاء، وليس هذا موضع بسطها (١)، ولوالدي العلامة المفتي محمد شفيع رحمه الله تعالى في ذلك رسالة مستقلة جمع فيها النصوص الفقهية الواردة في مسألة الإعانة، ثم توصل إلى تنقيح الضابط فيها بما يلي: (إن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن، أعني قوله تعالى: ﴿ولا تعاونوا على الإثم والعدوان﴾ [المائدة:٢] . وقوله تعالى: ﴿فلن أكون ظهيرا للمجرمين﴾ [القصص:١٧] . ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين، ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها، أو تعينها في استعمال هذا الشيء، بحيث لا يحتمل غير المعصية، وما لم تقم المعصية بعينه لم يكن من الإعانة حقيقة، بل من التسبب. ومن أطلق عليه لفظ الإعانة فقد تجوز، لكونه صورة إعانة، كما مر من السير الكبير.
Muhammad Taqi mengatakan apabila terjadinya kemaksiatan bukan karena secara langsung (ma lam takum al-ma’syiah biaini fi’li al-mu’in), melainkan sekadar sebagai “penyebab” (sebab-akibat), maka tidak dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’siyat. Sebagaimana petani anggur yang menjual anggurnya kepada pemilik pabrik minuman keras. Petani tersebut tidak mengetahui bahwa anggurnya dibuat minuman wine. Contoh seperti ini tidak termasuk dalam kategori “membantu kemaksiatan”.
Ketiga, melalui pendekatan “saddu dzariah”. Ini adalah salah satu konsep hukum dalam Ushul Fiqh. Saddu artinya menutup, sedangkan dzari’ah adalah jalan/perantara. Saddu dzariah artinya menutup jalan. Maksudnya, menutup atau menghindari kerusakan atau kemaksiatan (perkara haram).
Saddu dzariah adalah tindakan pencegahan sebelum terjadinya kerusakan. Membeli produk-produk tertentu yang diyakini keuntungannya digunakan untuk membantu agresi Israel bisa dimasukkan dalam “saddu dzariah”.
Berdasarkan tiga kategori itu, menurut para ulama, boikot harus tepat sasaran dan memiliki tujuan jelas. Di samping itu, aksi boikot harus tetap melihat dan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat-nya. Jangan sampai aksi dan gerakan boikot malah kontraproduktif bagi umat Islam sendiri.
Sebagaimana akhir-akhir ini setelah diterbitkannya fatwa MUI, tersebar berita di media sosial daftar produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Padahal, MUI sendiri telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerbitkan daftar produk-produk tersebut. Setelah ditelusuri, banyak sekali produsen atau pemilik merk yang merasa difitnah dan dirugikan oleh selebaran tersebut.
Jadi, saya menduga, fatwa ini kemudian ditunggangi oknum tertentu untuk kepentingan politik dan bisnis. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi dari sumber dan pihak mana pun, terlebih bukan keluar dari lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.
Rilis tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) terkait deretan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan menyokong agresi Israel ke Palestina.
Mengenal Raden Ayu Lasminingrat: Memerdekakan Perempuan Lewat Aksara
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Fitri NurajizahSaat ini dalam suasana hari kemerdekaan yang terus dirayakan. Namun, rasa-rasanya setiap kali perayaan momentum ini, kita sering lupa untuk mengenang serta mengucapkan terima kasih pada para tokoh perempuan yang berjuang memerdekakan Indonesia.
Karena itu, tidak heran jika dalam buku sejarah atau catatan pahlawan kemerdekaan, sosok yang sering muncul hanya tokoh laki-laki. Padahal, dalam proses kemerdekaan Indonesia ada banyak perempuan yang ikut andil bahkan bertaruh nyawa untuk memerdekakan Indonesia. Bukan hanya melalui gerakan melawan penjajah secara langsung, tetapi juga lewat ruang-ruang senyap.
Salah satu tokoh yang ikut andil dalam memerdekakan Indonesia adalah Raden Ayu Lasminingrat. Ia adalah salah satu pahlawan nasional yang namanya jarang disebut dalam momen-momen bersejarah.
Padahal selama hidupnya Lasminingrat terus berjuang untuk memerdekakan perempuan dari ketertinggalan. Lewat aksara dan dunia pendidikan, ia membebaskan perempuan dari kebodohan.
Sekilas tentang Raden Ayu Lasminingrat
Dilansir dari historia.id, Raden Ayu Lasminingrat lahir di Garut pada 29 Maret 1854. Ia merupakan anak pertama dari pasangan Raden Haji Muhammad Musa dan Raden Ajoe Rija. Lasminingrat memiliki tiga adik perempuan yakni Raden Ayu Ratnaningrum, Nyi Raden Peorbakoeseomah, dan Raden Ajoe Lenggang Kencana.
Raden Haji Muhammad Musa adalah kepala penghulu di Garut, pendiri Sekolah Raja, sekaligus penasihat pemerintah kolonial Belanda. Posisi ini membuatnya banyak bersahabat dengan orang-orang Belanda, di antaranya Karel Fredrik Holle, penasihat honorer pemerintah untuk urusan bumiputra sekaligus tuan tanah di wilayah Garut, serta Levyson Norman, yang pernah menjabat sebagai controleur di Sumedang.
Dikutip dari buku “Kehidupan Kaum Menak Priangan”, sejak kecil Lasminingrat diangkat sebagai anak asuh oleh Levyson Norman dan ikut tinggal bersamanya di Sumedang. Di sana, ia belajar menulis, membaca, berbahasa Belanda, dan berbagai pengetahuan lain yang berhubungan dengan isu perempuan.
Lasminingrat dikenal cerdas dan tekun mempelajari berbagai pengetahuan yang diajarkan kepadanya, sehingga cepat menguasainya. Karena kemahirannya dalam membaca dan menulis bahasa Belanda, ia dijuluki sebagai perempuan Sunda pertama yang fasih berkomunikasi dengan orang Belanda di wilayah Garut.
Jasa dan Perjuangan Raden Ayu Lasminingrat
Melansir dari Tirto.id, setelah suami pertamanya meninggal, Lasminingrat kembali lagi ke tanah kelahirannya, Garut pada 1871. Di kampung halamannya, ia bekerja bersama saudara dan ayahnya untuk menerjemahkan buku-buku bacaan anak-anak sekolah. Di sisi lain, untuk menghilangkan kegundahan hati setelah ditinggal suami, Lasminingrat menyibukkan diri dengan membaca dan menulis.
Lewat tangan sahabat ayahnya, Holle, Lasminingrat dan saudara-saudaranya mendapatkan banyak buku bacaan. Lewat Holle, mereka juga belajar mengarang dan menerjemahkan buku-buku yang bagus dalam bahasa Sunda.
Dilansir dari Kompas.com, di tahun tersebut Lasminingrat juga mulai menulis buku berbahasa Sunda khusus untuk anak-anak sekolah. Bahkan pada 1875, ia juga menerbitkan sebuah buku berjudul “Cerita Erman”. Buku ini terjemahan dari Christoph von Schmid.
Setelah itu, pada 1876 Lasminingrat kembali menerbitkan karya tulisnya yang berjudul “Warnasari atawa Roepa-roepa Dongeng” Jilid I dalam Aksara Jawa. Buku ini adalah hasil terjemahan dari tulisan Marchen von Grimm dan JAA Goevernur, yaitu Vertelsels uit het wonderland voor kinderen, klein en groot (1872), dan beberapa cerita dari Eropa lainnya
Melalui jabatan suaminya, Lasminingrat mendapat kemudahan. Bahkan ia juga mendapat banyak bantuan dari pejabat-pejabat pemerintah kolonial. Namun meski begitu, ia tetap harus berjuang untuk mendapatkan murid sekolah.
Di masa itu, masyarakat masih menganggap bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan. Sehingga, sekolah-sekolah yang didirikan untuk perempuan masih sulit mendapatkan murid, termasuk sekolah yang didirikan oleh Lasminingrat.
Namun, Lasminingrat tidak pantang menyerah. Ia mengerahkan anak-anak gadis sanak familinya dan anak-anak gadis para pegawai negeri untuk menjadi murid di sekolahnya. Ia bersama kerabatnya mengajarkan murid-murid menulis, membaca, dan berbagai keterampilan perempuan seperti menjahit, membuat kerajinan tangan, menyulam, merenda, merajut hingga membatik.
Dilansir dari Historia.id, demi memperkuat status sekolahnya, Lasminingrat menghadap Gubernur Jenderal di Istana Bogor untuk memohon izin pendirian sekolah gadis tersebut. Usahanya berhasil, dan sekolah itu kemudian disahkan sebagai organisasi bernama Vereeneging Kautamaan Istri Schoalen melalui akta nomor 12, tertanggal 12 Februari 1913.
Dengan pengesahan tersebut lambat laun jumlah Sekolah Kautamaan Istri berkembang. Di Garut bertambah dua sekolah, sementara sekolah sejenis mulai bermunculan di wilayah lain.
Buku-buku Terjemahan Lasminingrat
Tidak hanya sebagai pendidik, Lasminingrat juga memiliki minat dalam dunia sastra. Ia kerap menerjemahkan buku-buku bahasa Belanda ke dalam bahasa Sunda. Buku-buku yang diterjemahkan Lasminingrat umumnya adalah buku anak-anak berbahasa Belanda yang populer di negeri asalnya dan dibawa ke Hindia Belanda.
Salah satu alasan mengapa Lasminingrat lebih tertarik memperkenalkan cerita-cerita Eropa kepada orang Sunda adalah agar mereka terdorong untuk memiliki kegemaran membaca.
Kegigihan Lasminingrat memajukan pendidikan perempuan mengantarkannya meraih penghargaan dan gaji dari pemerintah Hindia Belanda. Setelah ia wafat, pada 10 April 1948, sekolah-sekolahnya diteruskan oleh Raden Purnamaningrat, murid pertamanya sekaligus anak dari adik sepupunya.
Merawat Ingatan tentang Pejuangan Lasminingrat
Perjalanan Lasminingrat dalam memperjuangkan pendidikan bagi perempuan Indonesia merupakan peristiwa penting. Sehingga bukan hanya perlu untuk dilanjutkan, tapi juga mengenangnya sebagai pahlawan kemerdekaan Indonesia.
Mengingat namanya dalam momen-momen bersejarah Indonesia bukan hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi bagian dari merawat ingatan kolektif tentang perjuangan perempuan.
Mengenal Sosok Ki Ageng Mangir
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadMinggu ini saya membaca buku “Babad Ki Ageng Mangir”. Buku ini bercerita tentang pembangkangan terhadap Mataram. Pertama kali saya mendengar namanya dari Mas Agus Sunyoto, budayawan-sejarawan NU.
Mas Agus bercerita, Ki Ageng Mangir adalah tokoh pembangkang yang tak mau tunduk pada kekuasaan Mataram. Ia dibunuh Panembahan Senopati (Sutawijaya) dan dikuburkan di lingkungan istana. Setengah kuburannya berada di luar tembok dan setengahnya lagi berada di dalam tembok kompleks pemakaman istana.
Sepintas Biografi Ki Ageng Mangir
Ki Ageng Mangir (Mangir III) adalah penguasa Mangir (sekitar 20 meter dari Jogja). Pasca kejatuhan Pajang, Mataram semakin gencar memperluas pengaruh dan kekuasaan politiknya di seluruh Jawa. Tak sedikit raja-raja yang menolak dan melakukan perlawanan. Penguasa Mangir salah satu yang menolak tunduk dan tak mau membayar upeti.
Sikap Ki Ageng Mangir yang tak mau tunduk membuat geram Senopati. Awalnya Senopati mau menggunakan pendekatan militer (hard power) untuk menghabisi Ki Ageng Mangir. Namun, ekspansi militer ini tak dibolehkan oleh penasihat-penasihat politiknya. Mengingat Ki Ageng Mangir memiliki pengaruh kuat dan dikenal sakti. Kesaktiannya berupa tombak Ki Baru Klinthing. Sesakti apa pun orang ketika terkena tombak ini pasti akan mati.
Pembayun disuruh menyamar sebagai anak seorang dalang kondang yang akan pentas di hadapan Ki Ageng Mangir. Tentu saja kecantikannya menarik perhatian penguasa Mangir itu. Ternyata benar, begitu selesai pentas, sang dalang diundang menghadap Ki Ageng Mangir. Ia ditanya soal perempuan yang terus berada di sampingnya itu. Sang dalang menjawab bahwa perempuan itu anaknya. Ki Ageng tertarik dan ingin menjadikan sebagai istrinya. Tentu saja Ki Dalang tak sanggup menolak permintaan Ki Ageng.
Singkat cerita, Ratu Pembayun akhirnya resmi menjadi istri Ki Ageng Mangir. Begitu malam pertama, Ratu Pembayun menolak diajak tidur bersama. Ia menangis dan berterus terang kepada Ki Ageng bahwa ia bukanlah anak asli Ki Dalang melainkan putri Raja Mataram.
Pembayun mengaku kabur dari istana karena menolak dikawinkan dengan orang yang tak dicintainya. Ia ditemukan Ki Dalang dan dijadikan anak angkat. Jika Ki Ageng bermaksud mengambilnya sebagai istri, Ratu Pembayun meminta Ki Ageng untuk menghadap dan meminta izin dulu pada ayahnya Panembahan Senopati. Sangking cintanya pada Pembayun, Ki Ageng menyanggupi meskipun sebenarnya mertuanya itu musuh bebuyutannya.
Alhasil, dibuatlah acara khusus pemberangkatan rombongan Ki Ageng menghadap Panembahan Senopati. Rencana rombongan ini sebelumnya sudah diketahui Mataram dan sudah disiapkan pesta penyambutannya.
Sampai di Mataram rombongan Ki Ageng Mangir disambut sebagai tamu istimewa kerajaan. Seluruh pangeran menyambutnya bahagia. Ki Ageng Mangir dipanggil dan disuruh menghadap khusus Panembahan Senopati. Ki Ageng mengaturkan sembah dan sujud di hadapan Senopati.
Begitu Ki Ageng mau mencium kaki Panembahan Senopati, Senopati memegang kepala Ki Ageng dan membenturkannya ke batu pelinggihan (tempat duduk) Sang Raja Mataram itu. Kepala Ki Ageng pecah dan mati seketika. Ki Ageng Mangir dikubur di kompleks kuburan istana: setengahnya berada di dalam dan setengahnya lagi di luar, karena Ki Ageng dianggap sebagai keluarga (menantu) sekaligus musuh (pembangkang). Begitulah singkat ceritanya.
Pelajaran dari Kisah Ki Ageng Mangir
Cerita Ki Ageng Mangir ini, menurut Pramoedya Ananta Toer, terlambat dituliskan dan cukup lama bertahan dalam tradisi lisan—sekitar satu atau satu setengah abad. Salah satu penyebabnya, kata Pram, pasca keruntuhan Majapahit tidak ada kekuasaan tunggal-terpusat. Setiap daerah berlomba-lomba membentuk kekuasaannya sendiri-sendiri. Perang berkecamuk di mana-mana. Dalam situasi teror seperti ini, para pujangga tak sempat dan tak punya waktu untuk menuliskannya (Pramoedya, Drama Mangir, 2015).
Ada tiga tokoh penting dalam cerita ini, yaitu Ki Ageng Mangir (Wanabaya), Ratu Pembayun, dan Senopati. Senopati, generasi kedua wangsa Mataram, digambarkan sebagai seorang raja yang ambisius dan haus kekuasaan. Ia memperluas kekuasaannya dengan cara menganeksasi daerah-daerah sekitarnya, tapi gagal menundukkan Mangir, sebuah daerah otonom, yang dipimpin seorang sakti mandraguna berjuluk Ki Ageng Mangir.
Karena melalui kekuatan senjata (hard power) tidak mampu, Senopati memilih pendekatan lunak (soft power) dengan “mengorbankan” putri sulungnya yang cantik jelita, Ratu Pembayun. Melalui Ratu Pembayun inilah Ki Ageng Mangir berhasil masuk perangkap dan berhasil dikalahkan Senopati.
Dalam perspektif feminisme, Ratu Pembayun merupakan korban (objek) patriarki. Kecantikannya dijadikan tumbal nafsu kekuasaan ayahnya. Namun, bisa jadi dalam perspektif lain, Pembayun adalah tokoh kunci (subjek) yang bisa mengakhiri konflik kekuasaan antara Senopati dan Ki Ageng Mangir. Ia memberi kuasa untuk ayahnya. Begitulah kekuasaan…ia memiliki takdirnya sendiri [JM].
Menimbang Polemik Pajak
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-Barawi“Di dalam setiap rezeki yang kamu dapatkan, ada hak orang lain”, demikian tegas Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut muncul ketika sang menteri menghadiri kegiatan bertajuk “Ekonomi Syariah”. Beliau pun menyamakan antara konsep pajak dan zakat yang keduanya hadir untuk membantu yang lemah (lihat di sini).
Apakah keduanya sama? Secara istilah pun sudah berbeda. Zakat adalah mekanisme pengelolaan dan perputaran keuangan dalam Islam. Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori: zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebesar 2,5% kurang lebihnya, dan zakat harta yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang berharta sesuai dengan besaran jumlah harta yang dimiliki. Dalam konsep zakat harta ini, lahir beragam jenisnya, termasuk zakat profesi. Sehingga motivasi utama orang mengeluarkan zakat adalah beribadah. Meski tujuannya pun adalah gerakan sosial.
Sedangkan pajak adalah sistem yang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Masyarakat Mesir kuno sudah mengenal sistem perpajakan, tentu dengan konteks yang lebih sederhana. Ketika Islam datang, Nabi Muhammad mengadopsi perpajakan dalam tataran masyarakat Madinah yang dikhususkan kepada Yahudi dan Nasrani yang tunduk bersama dalam Piagam Madinah. Sementara umat Islam mengeluarkan ‘pajak’ melalui sistem zakat.
Kebijakan tersebut dilanjukan pada masa Khalifah Harun al-Rasyid. Atas permintaannya, Abu Yusuf Ya‘qub (wafat 181 H/797 M), murid Imam Abu Hanifah, menulis kitab hukum Islam pertama, berjudul al-Kharāj yang artinya Pajak. Meski tidak hanya membahas seputar pajak, tetapi tema utama yang dibahas kitab ini memang persoalan itu. Sang penulis mendasarkan pembahasan pajak melalui praktik Khalifah Umar ketika menjabat.
Keduanya, zakat dan pajak, berangkat dari satu premis: perputaran ekonomi. Dalam bahasa Al-Quran, Allah Swt berfirman:
…كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ …
…(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…(QS. Al-Hasyr [59]:7).
Ayat tersebut menegaskan fungsi perputaran harta dengan kata dawlah. Diksi yang serupa kita kenal hari ini “kedaulatan” yang berkaitan dengan kepemimpinan. Baik harta maupun pemimpin, keduanya itu adalah sistem yang terus berputar. Mereka yang hari ini memimpin, suatu saat akan purna digantikan yang lain. Harta pun demikian. Hukum alamnya ia terus berputar. Ketika mengendap di satu pihak, maka perekonomian akan sakit. Ketika pengendapan itu makin besar, maka perekonomian pun kian sulit.
Kehadiran pajak oleh negara dan zakat dari ajaran agama adalah untuk mendorong perputaran secara natural. Dari sini dapat dipahami bahwa pajak dan zakat memang berbeda, tetapi punya irisan yang sama: mendorong keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Karenanya banyak negara yang dapat maju berkembang pesat karena disokong oleh pajak yang dibayar oleh rakyat.
Secara konsep memang tampak kokoh, tetapi seketika roboh dengan berbagai kebijakan yang mencekik di daerah. Selain Pati yang kemarin bergejolak, ada banyak kota yang juga menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di antaranya Cirebon naik 1.000%; Jombang naik 800%; Semarang naik 400%; dan Bone naik 300% (baca di sini).
PBB-P2 hanyalah satu di antara banyaknya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Idealnya, pajak dapat membantu mereka yang lemah tak berdaya. Tetapi di negeri ini, pajak justru memperlemah keadaan masyarakat yang sudah papa. Ditambah lagi, pajak yang seharusnya kembali kepada rakyat justru digunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para pejabat.
Prinsip dasar kehidupan jelas, ada aksi-reaksi, ada sebab-akibat. Rakyat akan dengan terbuka membayar pajak ketika negara menghadirkan pelayanan terbaiknya. Sehingga lahirlah lingkaran positif perekonomian. Rakyat makin sejahtera karena negara memedulikan mereka, dan masyarakat pun akan terbuka untuk mengeluarkan pajak suka rela.
Ironinya hari ini semangat itu tidak terjadi. Setidaknya ada tiga poin utama yang membuat orang kian malas membayar pajak. Pertama, gaya hidup pejabat. Sudah menjadi rahasia umum, pejabat negara dilayani dengan begitu mewah. Rumah dinas, mobil dinas, perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, semua dibebankan pada negara.
Tidak cukup dengan kehidupan mewah, banyak pejabat yang juga menjadi jumawa. Lupa bahwa mereka dipilih oleh rakyat. Mereka sibuk memperkaya diri, keluarga dan golongannya semata. Hingga di berbagai tempat terciptalah oligarki dan politik dinasti. Padahal kehidupan mereka seluruhnya berasal dari pajak rakyat kecil.
Tidak cukup gaya pejabat yang elit. Hal ini juga berkelindan pada poin kedua, melahirkan perekonomian masyarakat yang sulit. Fasilitas infrastruktur, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, tak mendapatkan perhatian yang cukup.
Meski pajak meningkat, masyarakat membayar dengan terpaksa, tetapi yang dirasakan jauh dari asa. Mereka harus antre berhari-hari untuk berobat, berjalan di atas lautan lumpur untuk bersekolah, atau berdesak-desakan mencari lowongan pekerjaan sana sini. Semua unsur yang seharusnya dirasakan dari uang pajak, justru tak tersentuh sama sekali.
Pada tahap ini saja, orang sudah mulai malas membayar pajak. Ditambah lagi tidak ada kepastian hukum di negeri ini menjadi poin ketiga. Hukum dapat dibeli bagi mereka yang berdasi. Sementara para buruh dan petani miskin harus ditindak tegas sekecil apa pun kesalahannya. Orang kaya bisa mangkir bayar pajak, sementara rakyat jelata ditagih tak kenal lelah.
Ketegasan hukum yang tidak pandang bulu akan melahirkan sikap kepedulian untuk taat hukum. Tetapi hukum yang tebang pilih hanya akan membuat orang bermain dengan hukum. Alhasil, banyak dari mereka yang mencoba ‘mempermainkan aturan’ agar tidak bayar pajak.
Banyak kilah yang bisa dilakukan sehingga secara hukum tak wajib pajak. Misalnya melalui mekanisme pencucian uang yang marak terjadi. Inilah imbas dari sifat kerakusan yang terus dirawat. Ia tak akan pernah merasa puas.
Karenanya, melihat pajak bukan hanya sebatas ketaatan membayar pajak sebagaimana slogan yang sering didengar, “orang bijak, bayar pajak”. Jargon tersebut terus digaungkan oleh pemerintah sehingga menjadi mantra yang menyihir masyarakat. Seolah mereka yang tak membayar pajak bukanlah orang bijak.
Kalau kasusnya dibalik, mereka sudah membayar pajak, tetapi uangnya dikorupsi, maka siapakah yang bejat? Orang bijak bukanlah mereka yang diam ketika hartanya dirampas. Tapi, kembali lagi pada masalah awal kemanusiaan. Pajak tak akan bergerak dan memberdayakan kalau mental pengelolanya masih rakus dan serakah.