Agustus selalu identik dengan semangat kemerdekaan. Setiap sudut kota dihiasi bendera merah putih, lagu-lagu nasional berkumandang, dan masyarakat disibukkan dengan perayaan. Namun, di balik euforia itu, sebagian warga mengalami realitas yang jauh dari kata merdeka.
Pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati, Jawa Tengah, turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Demonstrasi ini menjadi sorotan nasional dan viral di media sosial, tetapi di balik itu, kelompok marginal merasakan luka yang lebih mendalam daripada sekadar kerusuhan jalanan.
Data dari Polda Jawa Tengah mencatat 34 orang mengalami luka-luka selama aksi, meski isu adanya korban tewas segera dibantah. Angka ini mungkin terlihat sebagai catatan statistik, tetapi bagi kelompok perempuan, penyandang disabilitas, dan warga miskin, pengalaman menghadapi ketidakadilan jauh lebih kompleks. Mereka bukan hanya menghadapi risiko fisik di jalanan, tetapi juga realitas sosial yang membatasi akses terhadap hak dasar, kesempatan ekonomi, dan perlindungan hukum.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah 2024, sekitar 15 persen perempuan di wilayah tersebut mengalami kesulitan akses pendidikan tinggi karena keterbatasan ekonomi. Sementara itu, penyandang disabilitas menghadapi tantangan ganda: keterbatasan fisik dan minimnya perhatian kebijakan publik terhadap kebutuhan mereka. Penelitian menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas di Indonesia sering mengalami diskriminasi ganda, baik secara sosial maupun politik, sehingga akses mereka terhadap partisipasi demokrasi terbatas (Ruslin, Alamsyah, & Wulandari, 2024).
Demonstrasi di Pati, meskipun sah secara hukum, memperlihatkan paradoks kemerdekaan ini. Mereka yang memiliki akses transportasi, informasi, dan waktu lebih luang mampu hadir dan menyuarakan tuntutannya, sedangkan kelompok marginal seringkali tersisih.
Selain itu, demo ini menyoroti kesenjangan dalam representasi dan partisipasi sosial. Perempuan dan penyandang disabilitas, yang seharusnya menjadi bagian integral dari proses demokrasi, sering tidak terlihat dalam pengambilan keputusan. Aspirasi mereka jarang dipertimbangkan dalam kebijakan yang berpengaruh langsung pada kehidupan mereka sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan formal belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kemerdekaan substantif, di mana setiap warga negara dapat merasakan haknya secara setara (Rahakbauw & Salakory, 2017).
Kebijakan publik yang tidak inklusif terhadap kelompok marginal mencerminkan ketimpangan struktural yang lebih luas. Dalam konteks masyarakat adat, buku Difabel (Perempuan) dalam Masyarakat Adat menekankan bahwa budaya dan tradisi sering memperburuk eksklusi sosial terhadap perempuan penyandang disabilitas (Sasmitha & Zubaedah, 2017).
Mereka menghadapi hambatan ganda: diskriminasi berdasarkan gender dan keterbatasan fisik, yang membatasi kemampuan mereka untuk berpartisipasi penuh dalam proses sosial maupun politik. Dalam konteks demonstrasi, hal ini membuat kelompok marginal sulit menyuarakan hak-haknya, meski aspirasi mereka sama sahnya dengan warga lainnya.
Lebih jauh, demonstrasi Pati juga menjadi cermin bagaimana media dan opini publik membentuk persepsi tentang legitimasi aksi. Media sosial memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi, namun sering kali narasi yang dominan menekankan kerusuhan, massa, atau konflik dengan aparat, sementara pengalaman kelompok marginal nyaris hilang.
Ketidakmerataan representasi ini menambah luka psikologis, karena aspirasi dan hak mereka tidak diakui secara serius oleh publik maupun pembuat kebijakan. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak hanya soal hak formal, tetapi juga soal pengakuan dan representasi yang adil dalam ruang publik.
Konteks ini membuka ruang refleksi yang lebih luas menjelang Hari Kemerdekaan. Merdeka bukan sekadar hak formal yang tercatat dalam undang-undang. Merdeka berarti setiap warga negara dapat menikmati hak dasar secara setara, akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Demonstrasi publik, kebijakan pemerintah, dan peran media sosial harus menjadi sarana untuk memperkuat keadilan dan inklusi, bukan justru memperdalam ketimpangan. Jika hak-hak kelompok marginal tetap diabaikan, perayaan kemerdekaan hanya menjadi simbol kosong tanpa makna substansial bagi mereka yang selama ini terpinggirkan.
Fenomena di Pati menunjukkan bahwa luka mendalam di bulan kemerdekaan bukan sekadar luka fisik akibat demonstrasi. Lebih dari itu, ini adalah luka sosial, politik, dan psikologis bagi mereka yang selama ini tidak memiliki akses setara dalam kehidupan bernegara.
Kemerdekaan nasional harus diterjemahkan ke dalam pengalaman nyata yang inklusif, di mana suara marginal didengar, hak-hak mereka dihormati, dan kesetaraan benar-benar dijalankan. Hanya dengan demikian, kemerdekaan tidak lagi menjadi simbol semu, melainkan pengalaman yang dirasakan oleh seluruh warga, tanpa terkecuali.
Selain itu, perlunya reformasi kebijakan publik yang inklusif menjadi semakin jelas. Setiap keputusan pemerintah, mulai dari pajak hingga alokasi fasilitas publik, harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok marginal. Perempuan penyandang disabilitas, misalnya, sering kali menghadapi hambatan akses fisik dan sosial yang membuat mereka sulit ikut serta dalam proses sosial maupun politik. Buku Sasmitha & Zubaedah (2017) menggarisbawahi bahwa kelompok ini membutuhkan perlindungan tambahan agar kesetaraan substantif dapat tercapai, bukan sekadar formalitas hukum.
Lebih jauh lagi, pendidikan publik tentang inklusi sosial dan kesetaraan gender menjadi penting untuk membangun budaya demokrasi yang benar-benar merata. Ketimpangan akses pendidikan dan informasi memperkuat siklus marginalisasi. Jika kelompok marginal tidak memiliki ruang untuk didengar, demokrasi itu sendiri menjadi cacat. Demonstrasi Pati, meski berhasil menarik perhatian media, tetap menyisakan pertanyaan besar: seberapa jauh suara kelompok yang paling rentan didengar dan diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan?
Akhirnya, luka mendalam di bulan kemerdekaan harus dipahami sebagai refleksi nyata dari ketimpangan sosial yang masih terjadi. Demonstrasi bukan sekadar aksi jalanan, tetapi panggilan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menegakkan keadilan sosial, inklusi, dan kesetaraan. Kemerdekaan sejati baru akan tercapai ketika semua warga, terutama yang selama ini marginal, benar-benar merasakan haknya, tanpa terkecuali. Dengan demikian, perayaan kemerdekaan bukan hanya simbol nasional, tetapi juga cerminan keadilan yang nyata di tengah masyarakat.
Referensi
BPS Jawa Tengah. (2024). Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah. https://jateng.bps.go.id
Ruslin, I. T., Alamsyah, A., & Wulandari, N. (2024). Sosialisasi politik pada perempuan disabilitas: Suatu perspektif collaborative governance. Vox Populi: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 7(2), 109–127. https://tes-ojs.uin-alauddin.ac.id/index.php/voxpopuli/article/download/52502/21146
Rahakbauw, N., & Salakory, D. M. (2017). Perlindungan sosial bagi perempuan disabilitas: Studi di Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maluku. Aristo: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 145–163. https://www.researchgate.net/publication/322017224
Sasmitha, T., & Zubaedah, A. (2017). Difabel (Perempuan) dalam Masyarakat Adat. Lembaga SAPDA.
Boikot dalam Perspektif Fikih (2)
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadDalam kaca mata fikih, aksi boikot bisa didekati menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan hukum jual-beli (ba’i) atau muamalah. Dalam hukum muamalah, Islam tak melarang transaksi jual-beli dengan siapa pun, termasuk dengan non-muslim.
Kaidahnya, al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah, hukum asal dalam muamalah adalah boleh. Hal ini dikecualikan apabila ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Sebagaimana dikatakan al-Nawawi dalam Syarh Muslim:
وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في إقامة دينهم ولا بيع مصحف ولا العبد المسلم لكافر مطلقا والله أعلم
“Para ulama sepakat tentang kebolehan bermuamalah dengan non-muslim, selagi tidak mengandung keharaman di dalamnya. Tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata kepada non-muslim, menolong agama mereka, menjual kitab suci atau budak muslim kepada mereka.”
Jika dipahami dari pernyataan Imam al-Nawawi di atas bahwa hukum haram bukan didasarkan pada produknya, melainkan karena sesuatu yang lain (amrun kharij) yang dapat memengaruhi hukum transaksi tersebut. Menjual senjata kepada non-muslim, apalagi mereka sedang memerangi umat Islam, tentu saja berbahaya dan sama saja membantu musuh.
Begitu juga larangan menjual kitab suci kepada non-muslim. Status hukum haramnya bukan pada kitab sucinya, melainkan pada risiko disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jadi, keharaman transaksi itu bukan pada komoditas atau produk (li-zatihi) melainkan pada sebab-akibat yang ditimbulkannya (amrun kharij).
Kedua, melalui pendekatan hukum “al-i’anah ala al-ma’siat”, tolong menolong dalam kemaksiatan. Membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, baik langsung maupun tidak langsung, sama artinya menyokong gerakan Israel. Dalam Islam hal ini dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’shiyat.
Dalam QS al-Maidah ayat 2 tegas disebutkan: jangan tolong menolong dalam perbuatan dusta dan aniaya. Maksud dari al-i’anah ala al-ma’siyat dalam konteks ini adalah membantu secara langsung, dengan niat atau dukungan, sehingga terjadi kemaksiatan.
Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dengannya kemaksiatan terjadi (ma qamat al-ma’siyatu bi aini fi’li al-mu’in). Sebagaimana dikatakan Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi al-Utsmani dalam “Buhuts wa Qadaya Fiqhiyyah Muasirah” (Damaskus: Dar el-Qalam, 2003).
إن الإعانة على المعصية، وإن كانت حراما، ولكن لها ضوابط ذكرها الفقهاء، وليس هذا موضع بسطها (١)، ولوالدي العلامة المفتي محمد شفيع رحمه الله تعالى في ذلك رسالة مستقلة جمع فيها النصوص الفقهية الواردة في مسألة الإعانة، ثم توصل إلى تنقيح الضابط فيها بما يلي: (إن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن، أعني قوله تعالى: ﴿ولا تعاونوا على الإثم والعدوان﴾ [المائدة:٢] . وقوله تعالى: ﴿فلن أكون ظهيرا للمجرمين﴾ [القصص:١٧] . ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين، ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها، أو تعينها في استعمال هذا الشيء، بحيث لا يحتمل غير المعصية، وما لم تقم المعصية بعينه لم يكن من الإعانة حقيقة، بل من التسبب. ومن أطلق عليه لفظ الإعانة فقد تجوز، لكونه صورة إعانة، كما مر من السير الكبير.
Muhammad Taqi mengatakan apabila terjadinya kemaksiatan bukan karena secara langsung (ma lam takum al-ma’syiah biaini fi’li al-mu’in), melainkan sekadar sebagai “penyebab” (sebab-akibat), maka tidak dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’siyat. Sebagaimana petani anggur yang menjual anggurnya kepada pemilik pabrik minuman keras. Petani tersebut tidak mengetahui bahwa anggurnya dibuat minuman wine. Contoh seperti ini tidak termasuk dalam kategori “membantu kemaksiatan”.
Ketiga, melalui pendekatan “saddu dzariah”. Ini adalah salah satu konsep hukum dalam Ushul Fiqh. Saddu artinya menutup, sedangkan dzari’ah adalah jalan/perantara. Saddu dzariah artinya menutup jalan. Maksudnya, menutup atau menghindari kerusakan atau kemaksiatan (perkara haram).
Saddu dzariah adalah tindakan pencegahan sebelum terjadinya kerusakan. Membeli produk-produk tertentu yang diyakini keuntungannya digunakan untuk membantu agresi Israel bisa dimasukkan dalam “saddu dzariah”.
Berdasarkan tiga kategori itu, menurut para ulama, boikot harus tepat sasaran dan memiliki tujuan jelas. Di samping itu, aksi boikot harus tetap melihat dan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat-nya. Jangan sampai aksi dan gerakan boikot malah kontraproduktif bagi umat Islam sendiri.
Sebagaimana akhir-akhir ini setelah diterbitkannya fatwa MUI, tersebar berita di media sosial daftar produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Padahal, MUI sendiri telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerbitkan daftar produk-produk tersebut. Setelah ditelusuri, banyak sekali produsen atau pemilik merk yang merasa difitnah dan dirugikan oleh selebaran tersebut.
Jadi, saya menduga, fatwa ini kemudian ditunggangi oknum tertentu untuk kepentingan politik dan bisnis. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi dari sumber dan pihak mana pun, terlebih bukan keluar dari lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.
Rilis tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) terkait deretan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan menyokong agresi Israel ke Palestina.
Mengenal Raden Ayu Lasminingrat: Memerdekakan Perempuan Lewat Aksara
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Fitri NurajizahSaat ini dalam suasana hari kemerdekaan yang terus dirayakan. Namun, rasa-rasanya setiap kali perayaan momentum ini, kita sering lupa untuk mengenang serta mengucapkan terima kasih pada para tokoh perempuan yang berjuang memerdekakan Indonesia.
Karena itu, tidak heran jika dalam buku sejarah atau catatan pahlawan kemerdekaan, sosok yang sering muncul hanya tokoh laki-laki. Padahal, dalam proses kemerdekaan Indonesia ada banyak perempuan yang ikut andil bahkan bertaruh nyawa untuk memerdekakan Indonesia. Bukan hanya melalui gerakan melawan penjajah secara langsung, tetapi juga lewat ruang-ruang senyap.
Salah satu tokoh yang ikut andil dalam memerdekakan Indonesia adalah Raden Ayu Lasminingrat. Ia adalah salah satu pahlawan nasional yang namanya jarang disebut dalam momen-momen bersejarah.
Padahal selama hidupnya Lasminingrat terus berjuang untuk memerdekakan perempuan dari ketertinggalan. Lewat aksara dan dunia pendidikan, ia membebaskan perempuan dari kebodohan.
Sekilas tentang Raden Ayu Lasminingrat
Dilansir dari historia.id, Raden Ayu Lasminingrat lahir di Garut pada 29 Maret 1854. Ia merupakan anak pertama dari pasangan Raden Haji Muhammad Musa dan Raden Ajoe Rija. Lasminingrat memiliki tiga adik perempuan yakni Raden Ayu Ratnaningrum, Nyi Raden Peorbakoeseomah, dan Raden Ajoe Lenggang Kencana.
Raden Haji Muhammad Musa adalah kepala penghulu di Garut, pendiri Sekolah Raja, sekaligus penasihat pemerintah kolonial Belanda. Posisi ini membuatnya banyak bersahabat dengan orang-orang Belanda, di antaranya Karel Fredrik Holle, penasihat honorer pemerintah untuk urusan bumiputra sekaligus tuan tanah di wilayah Garut, serta Levyson Norman, yang pernah menjabat sebagai controleur di Sumedang.
Dikutip dari buku “Kehidupan Kaum Menak Priangan”, sejak kecil Lasminingrat diangkat sebagai anak asuh oleh Levyson Norman dan ikut tinggal bersamanya di Sumedang. Di sana, ia belajar menulis, membaca, berbahasa Belanda, dan berbagai pengetahuan lain yang berhubungan dengan isu perempuan.
Lasminingrat dikenal cerdas dan tekun mempelajari berbagai pengetahuan yang diajarkan kepadanya, sehingga cepat menguasainya. Karena kemahirannya dalam membaca dan menulis bahasa Belanda, ia dijuluki sebagai perempuan Sunda pertama yang fasih berkomunikasi dengan orang Belanda di wilayah Garut.
Jasa dan Perjuangan Raden Ayu Lasminingrat
Melansir dari Tirto.id, setelah suami pertamanya meninggal, Lasminingrat kembali lagi ke tanah kelahirannya, Garut pada 1871. Di kampung halamannya, ia bekerja bersama saudara dan ayahnya untuk menerjemahkan buku-buku bacaan anak-anak sekolah. Di sisi lain, untuk menghilangkan kegundahan hati setelah ditinggal suami, Lasminingrat menyibukkan diri dengan membaca dan menulis.
Lewat tangan sahabat ayahnya, Holle, Lasminingrat dan saudara-saudaranya mendapatkan banyak buku bacaan. Lewat Holle, mereka juga belajar mengarang dan menerjemahkan buku-buku yang bagus dalam bahasa Sunda.
Dilansir dari Kompas.com, di tahun tersebut Lasminingrat juga mulai menulis buku berbahasa Sunda khusus untuk anak-anak sekolah. Bahkan pada 1875, ia juga menerbitkan sebuah buku berjudul “Cerita Erman”. Buku ini terjemahan dari Christoph von Schmid.
Setelah itu, pada 1876 Lasminingrat kembali menerbitkan karya tulisnya yang berjudul “Warnasari atawa Roepa-roepa Dongeng” Jilid I dalam Aksara Jawa. Buku ini adalah hasil terjemahan dari tulisan Marchen von Grimm dan JAA Goevernur, yaitu Vertelsels uit het wonderland voor kinderen, klein en groot (1872), dan beberapa cerita dari Eropa lainnya
Melalui jabatan suaminya, Lasminingrat mendapat kemudahan. Bahkan ia juga mendapat banyak bantuan dari pejabat-pejabat pemerintah kolonial. Namun meski begitu, ia tetap harus berjuang untuk mendapatkan murid sekolah.
Di masa itu, masyarakat masih menganggap bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan. Sehingga, sekolah-sekolah yang didirikan untuk perempuan masih sulit mendapatkan murid, termasuk sekolah yang didirikan oleh Lasminingrat.
Namun, Lasminingrat tidak pantang menyerah. Ia mengerahkan anak-anak gadis sanak familinya dan anak-anak gadis para pegawai negeri untuk menjadi murid di sekolahnya. Ia bersama kerabatnya mengajarkan murid-murid menulis, membaca, dan berbagai keterampilan perempuan seperti menjahit, membuat kerajinan tangan, menyulam, merenda, merajut hingga membatik.
Dilansir dari Historia.id, demi memperkuat status sekolahnya, Lasminingrat menghadap Gubernur Jenderal di Istana Bogor untuk memohon izin pendirian sekolah gadis tersebut. Usahanya berhasil, dan sekolah itu kemudian disahkan sebagai organisasi bernama Vereeneging Kautamaan Istri Schoalen melalui akta nomor 12, tertanggal 12 Februari 1913.
Dengan pengesahan tersebut lambat laun jumlah Sekolah Kautamaan Istri berkembang. Di Garut bertambah dua sekolah, sementara sekolah sejenis mulai bermunculan di wilayah lain.
Buku-buku Terjemahan Lasminingrat
Tidak hanya sebagai pendidik, Lasminingrat juga memiliki minat dalam dunia sastra. Ia kerap menerjemahkan buku-buku bahasa Belanda ke dalam bahasa Sunda. Buku-buku yang diterjemahkan Lasminingrat umumnya adalah buku anak-anak berbahasa Belanda yang populer di negeri asalnya dan dibawa ke Hindia Belanda.
Salah satu alasan mengapa Lasminingrat lebih tertarik memperkenalkan cerita-cerita Eropa kepada orang Sunda adalah agar mereka terdorong untuk memiliki kegemaran membaca.
Kegigihan Lasminingrat memajukan pendidikan perempuan mengantarkannya meraih penghargaan dan gaji dari pemerintah Hindia Belanda. Setelah ia wafat, pada 10 April 1948, sekolah-sekolahnya diteruskan oleh Raden Purnamaningrat, murid pertamanya sekaligus anak dari adik sepupunya.
Merawat Ingatan tentang Pejuangan Lasminingrat
Perjalanan Lasminingrat dalam memperjuangkan pendidikan bagi perempuan Indonesia merupakan peristiwa penting. Sehingga bukan hanya perlu untuk dilanjutkan, tapi juga mengenangnya sebagai pahlawan kemerdekaan Indonesia.
Mengingat namanya dalam momen-momen bersejarah Indonesia bukan hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi bagian dari merawat ingatan kolektif tentang perjuangan perempuan.
Mengenal Sosok Ki Ageng Mangir
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadMinggu ini saya membaca buku “Babad Ki Ageng Mangir”. Buku ini bercerita tentang pembangkangan terhadap Mataram. Pertama kali saya mendengar namanya dari Mas Agus Sunyoto, budayawan-sejarawan NU.
Mas Agus bercerita, Ki Ageng Mangir adalah tokoh pembangkang yang tak mau tunduk pada kekuasaan Mataram. Ia dibunuh Panembahan Senopati (Sutawijaya) dan dikuburkan di lingkungan istana. Setengah kuburannya berada di luar tembok dan setengahnya lagi berada di dalam tembok kompleks pemakaman istana.
Sepintas Biografi Ki Ageng Mangir
Ki Ageng Mangir (Mangir III) adalah penguasa Mangir (sekitar 20 meter dari Jogja). Pasca kejatuhan Pajang, Mataram semakin gencar memperluas pengaruh dan kekuasaan politiknya di seluruh Jawa. Tak sedikit raja-raja yang menolak dan melakukan perlawanan. Penguasa Mangir salah satu yang menolak tunduk dan tak mau membayar upeti.
Sikap Ki Ageng Mangir yang tak mau tunduk membuat geram Senopati. Awalnya Senopati mau menggunakan pendekatan militer (hard power) untuk menghabisi Ki Ageng Mangir. Namun, ekspansi militer ini tak dibolehkan oleh penasihat-penasihat politiknya. Mengingat Ki Ageng Mangir memiliki pengaruh kuat dan dikenal sakti. Kesaktiannya berupa tombak Ki Baru Klinthing. Sesakti apa pun orang ketika terkena tombak ini pasti akan mati.
Pembayun disuruh menyamar sebagai anak seorang dalang kondang yang akan pentas di hadapan Ki Ageng Mangir. Tentu saja kecantikannya menarik perhatian penguasa Mangir itu. Ternyata benar, begitu selesai pentas, sang dalang diundang menghadap Ki Ageng Mangir. Ia ditanya soal perempuan yang terus berada di sampingnya itu. Sang dalang menjawab bahwa perempuan itu anaknya. Ki Ageng tertarik dan ingin menjadikan sebagai istrinya. Tentu saja Ki Dalang tak sanggup menolak permintaan Ki Ageng.
Singkat cerita, Ratu Pembayun akhirnya resmi menjadi istri Ki Ageng Mangir. Begitu malam pertama, Ratu Pembayun menolak diajak tidur bersama. Ia menangis dan berterus terang kepada Ki Ageng bahwa ia bukanlah anak asli Ki Dalang melainkan putri Raja Mataram.
Pembayun mengaku kabur dari istana karena menolak dikawinkan dengan orang yang tak dicintainya. Ia ditemukan Ki Dalang dan dijadikan anak angkat. Jika Ki Ageng bermaksud mengambilnya sebagai istri, Ratu Pembayun meminta Ki Ageng untuk menghadap dan meminta izin dulu pada ayahnya Panembahan Senopati. Sangking cintanya pada Pembayun, Ki Ageng menyanggupi meskipun sebenarnya mertuanya itu musuh bebuyutannya.
Alhasil, dibuatlah acara khusus pemberangkatan rombongan Ki Ageng menghadap Panembahan Senopati. Rencana rombongan ini sebelumnya sudah diketahui Mataram dan sudah disiapkan pesta penyambutannya.
Sampai di Mataram rombongan Ki Ageng Mangir disambut sebagai tamu istimewa kerajaan. Seluruh pangeran menyambutnya bahagia. Ki Ageng Mangir dipanggil dan disuruh menghadap khusus Panembahan Senopati. Ki Ageng mengaturkan sembah dan sujud di hadapan Senopati.
Begitu Ki Ageng mau mencium kaki Panembahan Senopati, Senopati memegang kepala Ki Ageng dan membenturkannya ke batu pelinggihan (tempat duduk) Sang Raja Mataram itu. Kepala Ki Ageng pecah dan mati seketika. Ki Ageng Mangir dikubur di kompleks kuburan istana: setengahnya berada di dalam dan setengahnya lagi di luar, karena Ki Ageng dianggap sebagai keluarga (menantu) sekaligus musuh (pembangkang). Begitulah singkat ceritanya.
Pelajaran dari Kisah Ki Ageng Mangir
Cerita Ki Ageng Mangir ini, menurut Pramoedya Ananta Toer, terlambat dituliskan dan cukup lama bertahan dalam tradisi lisan—sekitar satu atau satu setengah abad. Salah satu penyebabnya, kata Pram, pasca keruntuhan Majapahit tidak ada kekuasaan tunggal-terpusat. Setiap daerah berlomba-lomba membentuk kekuasaannya sendiri-sendiri. Perang berkecamuk di mana-mana. Dalam situasi teror seperti ini, para pujangga tak sempat dan tak punya waktu untuk menuliskannya (Pramoedya, Drama Mangir, 2015).
Ada tiga tokoh penting dalam cerita ini, yaitu Ki Ageng Mangir (Wanabaya), Ratu Pembayun, dan Senopati. Senopati, generasi kedua wangsa Mataram, digambarkan sebagai seorang raja yang ambisius dan haus kekuasaan. Ia memperluas kekuasaannya dengan cara menganeksasi daerah-daerah sekitarnya, tapi gagal menundukkan Mangir, sebuah daerah otonom, yang dipimpin seorang sakti mandraguna berjuluk Ki Ageng Mangir.
Karena melalui kekuatan senjata (hard power) tidak mampu, Senopati memilih pendekatan lunak (soft power) dengan “mengorbankan” putri sulungnya yang cantik jelita, Ratu Pembayun. Melalui Ratu Pembayun inilah Ki Ageng Mangir berhasil masuk perangkap dan berhasil dikalahkan Senopati.
Dalam perspektif feminisme, Ratu Pembayun merupakan korban (objek) patriarki. Kecantikannya dijadikan tumbal nafsu kekuasaan ayahnya. Namun, bisa jadi dalam perspektif lain, Pembayun adalah tokoh kunci (subjek) yang bisa mengakhiri konflik kekuasaan antara Senopati dan Ki Ageng Mangir. Ia memberi kuasa untuk ayahnya. Begitulah kekuasaan…ia memiliki takdirnya sendiri [JM].
Menimbang Polemik Pajak
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-Barawi“Di dalam setiap rezeki yang kamu dapatkan, ada hak orang lain”, demikian tegas Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut muncul ketika sang menteri menghadiri kegiatan bertajuk “Ekonomi Syariah”. Beliau pun menyamakan antara konsep pajak dan zakat yang keduanya hadir untuk membantu yang lemah (lihat di sini).
Apakah keduanya sama? Secara istilah pun sudah berbeda. Zakat adalah mekanisme pengelolaan dan perputaran keuangan dalam Islam. Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori: zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebesar 2,5% kurang lebihnya, dan zakat harta yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang berharta sesuai dengan besaran jumlah harta yang dimiliki. Dalam konsep zakat harta ini, lahir beragam jenisnya, termasuk zakat profesi. Sehingga motivasi utama orang mengeluarkan zakat adalah beribadah. Meski tujuannya pun adalah gerakan sosial.
Sedangkan pajak adalah sistem yang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Masyarakat Mesir kuno sudah mengenal sistem perpajakan, tentu dengan konteks yang lebih sederhana. Ketika Islam datang, Nabi Muhammad mengadopsi perpajakan dalam tataran masyarakat Madinah yang dikhususkan kepada Yahudi dan Nasrani yang tunduk bersama dalam Piagam Madinah. Sementara umat Islam mengeluarkan ‘pajak’ melalui sistem zakat.
Kebijakan tersebut dilanjukan pada masa Khalifah Harun al-Rasyid. Atas permintaannya, Abu Yusuf Ya‘qub (wafat 181 H/797 M), murid Imam Abu Hanifah, menulis kitab hukum Islam pertama, berjudul al-Kharāj yang artinya Pajak. Meski tidak hanya membahas seputar pajak, tetapi tema utama yang dibahas kitab ini memang persoalan itu. Sang penulis mendasarkan pembahasan pajak melalui praktik Khalifah Umar ketika menjabat.
Keduanya, zakat dan pajak, berangkat dari satu premis: perputaran ekonomi. Dalam bahasa Al-Quran, Allah Swt berfirman:
…كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ …
…(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…(QS. Al-Hasyr [59]:7).
Ayat tersebut menegaskan fungsi perputaran harta dengan kata dawlah. Diksi yang serupa kita kenal hari ini “kedaulatan” yang berkaitan dengan kepemimpinan. Baik harta maupun pemimpin, keduanya itu adalah sistem yang terus berputar. Mereka yang hari ini memimpin, suatu saat akan purna digantikan yang lain. Harta pun demikian. Hukum alamnya ia terus berputar. Ketika mengendap di satu pihak, maka perekonomian akan sakit. Ketika pengendapan itu makin besar, maka perekonomian pun kian sulit.
Kehadiran pajak oleh negara dan zakat dari ajaran agama adalah untuk mendorong perputaran secara natural. Dari sini dapat dipahami bahwa pajak dan zakat memang berbeda, tetapi punya irisan yang sama: mendorong keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Karenanya banyak negara yang dapat maju berkembang pesat karena disokong oleh pajak yang dibayar oleh rakyat.
Secara konsep memang tampak kokoh, tetapi seketika roboh dengan berbagai kebijakan yang mencekik di daerah. Selain Pati yang kemarin bergejolak, ada banyak kota yang juga menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di antaranya Cirebon naik 1.000%; Jombang naik 800%; Semarang naik 400%; dan Bone naik 300% (baca di sini).
PBB-P2 hanyalah satu di antara banyaknya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Idealnya, pajak dapat membantu mereka yang lemah tak berdaya. Tetapi di negeri ini, pajak justru memperlemah keadaan masyarakat yang sudah papa. Ditambah lagi, pajak yang seharusnya kembali kepada rakyat justru digunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para pejabat.
Prinsip dasar kehidupan jelas, ada aksi-reaksi, ada sebab-akibat. Rakyat akan dengan terbuka membayar pajak ketika negara menghadirkan pelayanan terbaiknya. Sehingga lahirlah lingkaran positif perekonomian. Rakyat makin sejahtera karena negara memedulikan mereka, dan masyarakat pun akan terbuka untuk mengeluarkan pajak suka rela.
Ironinya hari ini semangat itu tidak terjadi. Setidaknya ada tiga poin utama yang membuat orang kian malas membayar pajak. Pertama, gaya hidup pejabat. Sudah menjadi rahasia umum, pejabat negara dilayani dengan begitu mewah. Rumah dinas, mobil dinas, perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, semua dibebankan pada negara.
Tidak cukup dengan kehidupan mewah, banyak pejabat yang juga menjadi jumawa. Lupa bahwa mereka dipilih oleh rakyat. Mereka sibuk memperkaya diri, keluarga dan golongannya semata. Hingga di berbagai tempat terciptalah oligarki dan politik dinasti. Padahal kehidupan mereka seluruhnya berasal dari pajak rakyat kecil.
Tidak cukup gaya pejabat yang elit. Hal ini juga berkelindan pada poin kedua, melahirkan perekonomian masyarakat yang sulit. Fasilitas infrastruktur, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, tak mendapatkan perhatian yang cukup.
Meski pajak meningkat, masyarakat membayar dengan terpaksa, tetapi yang dirasakan jauh dari asa. Mereka harus antre berhari-hari untuk berobat, berjalan di atas lautan lumpur untuk bersekolah, atau berdesak-desakan mencari lowongan pekerjaan sana sini. Semua unsur yang seharusnya dirasakan dari uang pajak, justru tak tersentuh sama sekali.
Pada tahap ini saja, orang sudah mulai malas membayar pajak. Ditambah lagi tidak ada kepastian hukum di negeri ini menjadi poin ketiga. Hukum dapat dibeli bagi mereka yang berdasi. Sementara para buruh dan petani miskin harus ditindak tegas sekecil apa pun kesalahannya. Orang kaya bisa mangkir bayar pajak, sementara rakyat jelata ditagih tak kenal lelah.
Ketegasan hukum yang tidak pandang bulu akan melahirkan sikap kepedulian untuk taat hukum. Tetapi hukum yang tebang pilih hanya akan membuat orang bermain dengan hukum. Alhasil, banyak dari mereka yang mencoba ‘mempermainkan aturan’ agar tidak bayar pajak.
Banyak kilah yang bisa dilakukan sehingga secara hukum tak wajib pajak. Misalnya melalui mekanisme pencucian uang yang marak terjadi. Inilah imbas dari sifat kerakusan yang terus dirawat. Ia tak akan pernah merasa puas.
Karenanya, melihat pajak bukan hanya sebatas ketaatan membayar pajak sebagaimana slogan yang sering didengar, “orang bijak, bayar pajak”. Jargon tersebut terus digaungkan oleh pemerintah sehingga menjadi mantra yang menyihir masyarakat. Seolah mereka yang tak membayar pajak bukanlah orang bijak.
Kalau kasusnya dibalik, mereka sudah membayar pajak, tetapi uangnya dikorupsi, maka siapakah yang bejat? Orang bijak bukanlah mereka yang diam ketika hartanya dirampas. Tapi, kembali lagi pada masalah awal kemanusiaan. Pajak tak akan bergerak dan memberdayakan kalau mental pengelolanya masih rakus dan serakah.
Kemerdekaan (Belum) Milik Semua Ekspresi Gender
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Siti MulianaMenjelang perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-80, kita melihat antusiasme masyarakat yang diwujudkan dalam berbagai ekspresi. Baik di masyarakat sekitar hingga di lini masa sosial media, ada beragam peristiwa menjelang perayaan hari kemerdekaan ini. Mulai dari kontroversi pengibaran bendera One Piece, aksi masyarakat Pati menolak kenaikan PBB 250%, kisruh pernyataan pejabat pemerintahan yang sembrono, dan sebagainya.
Namun, pagi ini saya terpaku oleh salah satu posting-an yang dibagikan oleh salah seorang teman di media sosialnya tentang penolakan bahkan sanksi kepada waria yang terlibat dalam kegiatan HUT RI. Tidak hanya berharap pemerintah setempat turut memberlakukan peraturan serupa, tetapi posting-an tersebut sukses memantik ujaran kebencian kepada waria di kolom komentarnya.
Saya pun bertanya-tanya, apakah waria bukan bagian dari warga negara sehingga untuk turut merayakan hari kemerdekaan saja dilarang bahkan terancam mendapat sanksi? Setakut itukah masyarakat terhadap waria?
Waria: Kelompok Marginal dan Diskriminasi yang Melingkupinya
Dalam beberapa waktu terakhir, diskriminasi terhadap waria cukup mengkhawatirkan. Di tahun 2020 misalnya, waria menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh sekelompok preman hanya karena dicurigai mencuri sebuah handphone.
Diskriminasi yang berujung kekerasan tidak hanya datang dari sekelompok masyarakat, pihak pemerintah seperti polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi pelaku. Di mana pihak-pihak ini sering kali melakukan razia yang disertai kekerasan terhadap waria.
Segala jenis diskriminasi dan kekerasan yang diterima oleh waria baik dari kelompok masyarakat hingga pihak pemerintah seperti Polisi dan Satpol PP jelas berlawanan dengan prinsip Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 yang menegaskan semua orang pantas atas proteksi individu, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta yang di bawah kendalinya, juga layak dengan rasa aman dan proteksi dari kecaman ketakutan guna berbuat atau tidak melakukan hal yang merupakan hak asasi.
Umumnya, diskriminasi terhadap waria terjadi dalam beberapa bentuk. Pertama, diskriminasi sosial dan ekonomi, ketika waria tidak memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lain dalam mengenyam pendidikan formal. Selain itu, waria juga dikucilkan di lingkungan masyarakat yang menyebabkan akses terhadap pekerjaan menjadi sulit.
Kedua, diskriminasi hukum, saat kebijakan hukum yang justru diskriminatif terhadap hak-hak dasar waria sebagai warga negara. Ketiga, diskriminasi politik, kala waria tidak memiliki kesempatan yang sama untuk tampil dalam wilayah politik praktis dan menyuarakan suara hak politiknya.
Waria dan Prinsip Universal dalam Islam
Dalam sejarahnya, kehidupan masyarakat Indonesia selama ini dikonstruksi untuk hanya mengenal dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Laki-laki dengan kemaskulinannya dan perempuan untuk kefeminimannya. Kedua sifat ini tidak boleh tertukar sehingga apabila dari salah satu jenis kelamin tersebut memiliki sifat di luar paten yang ditentukan masyarakat akan dianggap abnormal.
Dalam Islam, kelompok-kelompok marginal dan lemah ini disebut sebagai mustadha’fin dan dianjurkan untuk dilindungi (Q.S. an-Nisa ayat 98). Adapun waria meskipun redaksinya tidak disebutkan dalam al-Qur’an secara eksplisit, namun terekam dalam hadis Nabi berikut:
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ
“Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Isra`il dari Abdul A’la bahwa ia mendengar Muhammad bin Ali menceritakan dari Ali tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab; Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya).”
Dalam hadis tersebut, waria tidak hanya dilindungi tetapi juga diberi penghargaan hingga hak waris. Di mana tentu bertolak belakang dengan saat ini, selain dipersekusi, banyak waria ditolak oleh keluarganya hingga tidak mendapatkan hak waris. Perlu diketahui pula, hadis ini menunjukkan bahwa waria sudah ada dan dikenal sejak masa Rasulullah dengan sebutan khunsa atau mukhannas (Zunly Nadia, 2002).
Selain itu, Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin memiliki prinsip-prinsip universal berupa upaya pembebasan dari segala bentuk penindasan dan diskriminasi. Kita bisa menelusuri, awal-awal kedatangan Islam yang dibawa Nabi Muhammad adalah spirit pembebasan manusia dari kezaliman orang jahiliyah. Bahkan wujud nyata dari upaya pembebasan ini adalah pembebasan manusia dari perbudakan. Lantas, masih relevankah masyarakat Indonesia yang disebut sebagai negara beragama menebar kebencian dan diskriminasi yang berujung pada kekerasan terhadap waria yang merupakan kelompok rentan dan minoritas?
Melihat Waria Sebagai Warga Negara
Dalam konteks bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan persamaan sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila sebagai dasar negara, sangat penting untuk melihat waria tidak hanya sebagai individu tetapi juga sebagai sesama warga negara. Artinya, sebagai sesama warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Dengan pandangan demikian, maka sebagai sesama warga negara alih-alih sebagai ‘sampah masyarakat’ kita akan lebih melihat waria sebagai bagian integral yang penting dalam masyarakat. Pada akhirnya, kita dapat menciptakan narasi yang berfokus pada martabat, kontribusi, dan hak-hak asasi yang universal.
Gerakan Boikot (1)
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadSebagai bentuk solidaritas terhadap penderitaan rakyat Palestina menghadapi agresi Israel, MUI mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bersama-sama memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan boikot sebagai “bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dsb).” Dalam ekonomi, boikot artinya tindakan menghentikan atau menolak menggunakan, membeli, mendukung produk, layanan, atau perusahaan tertentu sebagai bentuk protes atau tekanan terhadap pihak yang dianggap melakukan tindakan yang tidak etis atau merugikan.
Britanica menyebut boikot (boycott) berasal dari seseorang bernama Charles C. Boycott, seorang pengelola tanah di Irlandia Abad ke-19. Para penyewa tanah menolak bekerja sama dengannya karena penggusuran dan tingginya sewa tanah. Dari sini istilah boycott kemudian muncul dan populer sebagai sebuah gerakan rakyat nir-kekerasan.
Sebagai contoh, tahun 1950-1960an muncul Gerakan Hak-hak Sipil di Amerika memboikot produk perusahaan-perusahaan yang mendiskriminasi kulit hitam. Mereka melakukan aksi boikot dengan harapan penurunan pendapatan akan memengaruhi perusahaan untuk mengubah kebijakannya. Boikot paling sering dilakukan organisasi buruh sebagai taktik untuk mendapatkan upah dan kondisi kerja yang lebih baik dari manajemen.
Dalam konteks gerakan global, boikot terhadap produk Israel disuarakan oleh BDS (boycott, Divestment, and Sanction), yaitu sebuah gerakan kebebasan, keadilan dan kesetaraan yang dipimpin Palestina. Gerakan BDS berusaha mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional (tempo.com).
Tahun 2005 organisasi masyarakat sipil Palestina melakukan Boycott, Divestment, dan Sanction (BDS) sebagai bentuk tekanan tanpa kekerasan terhadap Israel. Gerakan BDS diluncurkan oleh 170 serikat pekerja Palestina, jaringan pengungsi, organisasi perempuan, asosiasi profesional, komite perlawanan rakyat dan badan masyarakat sipil Palestina.
Serangan terbaru Israel ke Jalur Gaza sejak 2023 hingga hari ini telah menewaskan lebih dari 61.722 warga Palestina. Pembantaian dan genosida Israel ini mengundang kecaman dunia internasional, mempererat solidaritas kemanusiaan, sehingga Israel kehilangan legitimasi moral di mata dunia.
Satu persatu negara-negara sekutu Israel mulai berpaling dan meninggalkan negara Zionis itu. Masyarakat dunia marah dan memaksa pemerintahan di negaranya untuk mencabut dukungan terhadap Israel dan mengakui Palestina. Solidaritas kemanusiaan universal ini rata-rata muncul bukan di negara-negara muslim.
Namun, mereka masih bisa melawan meskipun tanpa kekerasan (nir-kekerasan), yaitu dengan memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Dengan cara ini diharapkan ekonomi Israel akan kolaps sehingga tak mampu lagi membeli senjata, membiayai tentara-tentaranya, dan akhirnya menghentikan serangan terhadap rakyat sipil di Gaza.
Fatwa MUI No 28 Tahun 2023 berisi, pertama, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan haram mendukung agresi Israel. Kedua, merekomendasikan umat Islam untuk berkontribusi dalam perjuangan rakyat Palestina, baik berupa dukungan finansial maupun doa.
MUI juga mendorong pemerintah untuk mendukung Palestina melalui saluran diplomatik di PBB, konsolidasi negara-negara OKI dan menekan PBB untuk menghentikan agresi Israel. Rekomendasi terakhir menghimbau kepada umat Islam untuk menghindari mengonsumsi dan menggunakan produk-produk Israel dan atau pihak-pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina.
Salah satu pertimbangan fatwa, MUI mengutip salah satu pendapat ulama sunni kontemporer Sayyid Ramadhan al-Buthi:
يجب وجوبا عينيا مقاطعة الأغدية والبضائع الأمريكية والإسرائلية ايضا اذ هو الجهاد التي يتسنى لكل مسلم القيام به في مواجهة العدوان الإسرائلي (مع الناس مشورات وفتاواى للشيخ الشهيد الدكتور سعيد رمضان البوطى ص ٥٢)
“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap umat Islam untuk menghadapi agresi Israel.”
Sayyid Ramadhan al-Buthi bahkan menggolongkan boikot sebagai jihad dan kewajiban individual (wajib ain). Kita tahu Ramadhan al-Buthi tinggal di Suriah, berbatasan langsung dengan Israel dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri kebiadaban Israel terhadap rakyat Palestina. Bahkan, pada 1967 Suriah bersama negara Arab lainnya terlibat langsung berperang melawan Israel. Jadi, kalau saya melihat fatwa al-Buthi dalam konteks ini. [bersambung…]
Revolusi dan Solidaritas
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiHari ini menjadi sejarah baru bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Setelah demo akbar yang dilakukan oleh masyarakat Pati mencoba menurunkan bupati bersambut oleh anggota DPRD dengan menggunakan hak angket membentuk Pansus Pemakzulan Bupati (baca di sini).
Berbagai lini masa mengangkat tajuk “revolusi dimulai dari Pati.” Fenomena ini memang potret lokal yang bisa disorot secara nasional. Kemarahan massa di Pati adalah akumulasi dari ketimpangan sosial dan ekonomi yang kian nyata. Ketika rakyat sedang berjuang untuk hidup, pejabat justru hidup nyaman dengan gelimangan harta dari pajak rakyat.
Apa itu revolusi? Secara bahasa berasal dari kata “to revolve” yang berarti kembali lagi atau berulang kembali. Nah, menariknya, istilah ini pertama kali digunakan dalam dunia sains. Revolusi adalah ketetapan dalam perubahan, pengulangan terus-menerus yang menjadikan akhir sekaligus awal. Ibarat musim yang terus berganti secara siklikal untuk kembali ke musim semula.
Dari makna ini, satu substansi dasar dari revolusi adalah kesinambungan dalam daur ulang (unbroken continuity). Revolusi adalah siklus kehidupan yang berputar sesuai dengan zamannya. Namun, makna itu berubah seiring dengan perubahan paradigma saintifik. Tahun 1953, Copernicus menulis buku berjudul “De Revolutionibus Orbium Coelestium” yang mempunyai terobosan mendasar.
Dalam karyanya, secara radikal ia mengubah keyakinan bahwa bumi adalah pusat alam semesta (geosentrisme) menjadi matahari sebagai pusat tata surya (heliosentrisme). Upaya tersebut dicatat sejarah sebagai Revolusi Copernican. Hari ini, pandangan Copernicus tersebut sudah menjadi common sense dalam sains. Perubahan ini juga membuat pergeseran paradigma dalam memahami istilah revolusi. Jika dahulu revolusi dipahami sebagai siklus ketersambungan tradisi yang berputar, maka kini kata yang sama dipahami keterputusan dalam kesinambungan (break in continuity).
Paradigma ini juga yang digunakan dalam wacana sosial-politik. Meski demikian, revolusi masih bernada damai, jauh dari teror. Hingga meletuslah Revolusi Prancis tahun 1789 yang mengubah mindset revolusi menjadi sebentuk upaya kekerasan untuk mencapai perubahan. Makin mendapatkan tempatnya ketika revolusi digunakan oleh gerakan komunis untuk mengubah tatanan dunia yang cenderung kapitalis. Dari sejarah singkat penggunaan istilah revolusi tersebut, ada tiga poin penting yang dapat menjadi pelajaran kemanusiaan.
Pertama, revolusi berkaitan dengan nilai mendasar yang hendak diubah. Makin kuat nilai itu menghunjam dalam kesadaran sosial, kian hebat gerakan revolusi yang bisa dihasilkan. Negara ini pernah mengalaminya. Tahun 1998 menandai semangat perubahan yang mendasar. Ketika masyarakat sudah jenuh dengan praktik korupsi dan nepotisme yang mengakar bersanding dengan sikap otoritarianisme sang pimpinan.
Puluhan tahun rakyat ditindas dengan asas ketundukan. Nilai keadilan dan kesetaraan pun kian dirindukan. Sama seperti yang terjadi di Pati hari ini. Ketika rakyat sudah muak dengan akrobat politik pejabat yang nir-empati, di situlah semangat revolusi bergema.
Perubahan adalah keniscayaan. Meski perubahan itu terjadi, sebenarnya tak ada perubahan yang berangkat dari nol. Di situlah tradisi masa lalu akan bermain. Ini poin kedua dari hakikat revolusi.
Perubahan berangkat dan berawal dari sejarah. Manusia seharusnya mengambil pelajaran dari masa lalu untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ketika perubahan itu terjadi hanya berganti sosok, sementara kelakuannya sama, maka belumlah terjadi revolusi. Hakikat revolusi adalah perubahan yang mendasar. Mengganti struktur yang bobrok dengan nilai keluhuran yang mengakar. Pun revolusi tidak selalu mencabut tradisi, yang diubah adalah yang buruk, sementara yang baik terus dipertahankan. Bahkan revolusi juga bisa mengembangkan satu praktik yang sudah ada.
Ia mengkritik pelajaran ilmu kalam yang sebatas mendebatkan atribut keilahian. Ia juga memperluas kajian akidah pada gerakan revolusi. Ajaran agama seharusnya menjadi semangat pembebasan pada kelompok yang tertindas. Apa yang dilakukan oleh Hassan Hanafi, dan banyak filsuf lainnya, adalah revolusi yang bersifat paradigmatik atau yang disebut oleh Thomas Kuhn dengan istilah shifting paradigm. Idealnya, berangkat dari paradigma menghasilkan revolusi tindakan: perubahan nilai sosial, ekonomi, politik.
Ketiga, untuk melakukan perubahan tersebut, dibutuhkan waktu. Bisa cepat atau lambat. Kata kunci revolusi bukan pada sifatnya yang cepat, tetapi nilai dan sistem yang diubah. Makin mendasar, kian kuat revolusi mengakar. Semua itu adalah potret revolusi sosial dalam skala nasional maupun regional. Namun, sebelum mencapai gejolak komunal, revolusi harus mengakar dalam jiwa individual. Dari gerakan personal menuju tuntutan sosial. Makin banyak orang yang gelisah dan marah dengan keadaan, kian tersulutlah gerakan perubahan.
Selain soal revolusi, apa yang dilakukan oleh warga Pati adalah contoh konkret solidaritas sosial. Mereka bekerja sama, saling membantu dan mendukung untuk melakukan aksi. Ada yang membantu dana, tenaga dan kekuatan media. Solidaritas adalah pupuk untuk memperbesar gerakan revolusi.
Karenanya, dari masyarakat Pati kita belajar untuk terus merawat keresahan. Sikap apatis dan cuek bukan lagi jalan untuk mempertahankan kehidupan. Justru meningkatnya rasa cuek dan abai masyarakat akan membuat pejabat kian mudah mempermainkan kebijakan.
Bagi mereka yang hari ini diberikan amanah untuk memimpin, fenomena di Pati perlu menjadi alarm keras. Ketika mereka tak becus menjabat, rakyat bisa turun menggugat, bersatu dalam solidaritas yang kuat.
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini
Demonstrasi Pati: Luka Mendalam di Bulan Kemerdekaan
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Ibnu Fikri GhozaliAgustus selalu identik dengan semangat kemerdekaan. Setiap sudut kota dihiasi bendera merah putih, lagu-lagu nasional berkumandang, dan masyarakat disibukkan dengan perayaan. Namun, di balik euforia itu, sebagian warga mengalami realitas yang jauh dari kata merdeka.
Pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati, Jawa Tengah, turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Demonstrasi ini menjadi sorotan nasional dan viral di media sosial, tetapi di balik itu, kelompok marginal merasakan luka yang lebih mendalam daripada sekadar kerusuhan jalanan.
Data dari Polda Jawa Tengah mencatat 34 orang mengalami luka-luka selama aksi, meski isu adanya korban tewas segera dibantah. Angka ini mungkin terlihat sebagai catatan statistik, tetapi bagi kelompok perempuan, penyandang disabilitas, dan warga miskin, pengalaman menghadapi ketidakadilan jauh lebih kompleks. Mereka bukan hanya menghadapi risiko fisik di jalanan, tetapi juga realitas sosial yang membatasi akses terhadap hak dasar, kesempatan ekonomi, dan perlindungan hukum.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah 2024, sekitar 15 persen perempuan di wilayah tersebut mengalami kesulitan akses pendidikan tinggi karena keterbatasan ekonomi. Sementara itu, penyandang disabilitas menghadapi tantangan ganda: keterbatasan fisik dan minimnya perhatian kebijakan publik terhadap kebutuhan mereka. Penelitian menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas di Indonesia sering mengalami diskriminasi ganda, baik secara sosial maupun politik, sehingga akses mereka terhadap partisipasi demokrasi terbatas (Ruslin, Alamsyah, & Wulandari, 2024).
Selain itu, demo ini menyoroti kesenjangan dalam representasi dan partisipasi sosial. Perempuan dan penyandang disabilitas, yang seharusnya menjadi bagian integral dari proses demokrasi, sering tidak terlihat dalam pengambilan keputusan. Aspirasi mereka jarang dipertimbangkan dalam kebijakan yang berpengaruh langsung pada kehidupan mereka sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan formal belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kemerdekaan substantif, di mana setiap warga negara dapat merasakan haknya secara setara (Rahakbauw & Salakory, 2017).
Kebijakan publik yang tidak inklusif terhadap kelompok marginal mencerminkan ketimpangan struktural yang lebih luas. Dalam konteks masyarakat adat, buku Difabel (Perempuan) dalam Masyarakat Adat menekankan bahwa budaya dan tradisi sering memperburuk eksklusi sosial terhadap perempuan penyandang disabilitas (Sasmitha & Zubaedah, 2017).
Mereka menghadapi hambatan ganda: diskriminasi berdasarkan gender dan keterbatasan fisik, yang membatasi kemampuan mereka untuk berpartisipasi penuh dalam proses sosial maupun politik. Dalam konteks demonstrasi, hal ini membuat kelompok marginal sulit menyuarakan hak-haknya, meski aspirasi mereka sama sahnya dengan warga lainnya.
Lebih jauh, demonstrasi Pati juga menjadi cermin bagaimana media dan opini publik membentuk persepsi tentang legitimasi aksi. Media sosial memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi, namun sering kali narasi yang dominan menekankan kerusuhan, massa, atau konflik dengan aparat, sementara pengalaman kelompok marginal nyaris hilang.
Ketidakmerataan representasi ini menambah luka psikologis, karena aspirasi dan hak mereka tidak diakui secara serius oleh publik maupun pembuat kebijakan. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak hanya soal hak formal, tetapi juga soal pengakuan dan representasi yang adil dalam ruang publik.
Konteks ini membuka ruang refleksi yang lebih luas menjelang Hari Kemerdekaan. Merdeka bukan sekadar hak formal yang tercatat dalam undang-undang. Merdeka berarti setiap warga negara dapat menikmati hak dasar secara setara, akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Demonstrasi publik, kebijakan pemerintah, dan peran media sosial harus menjadi sarana untuk memperkuat keadilan dan inklusi, bukan justru memperdalam ketimpangan. Jika hak-hak kelompok marginal tetap diabaikan, perayaan kemerdekaan hanya menjadi simbol kosong tanpa makna substansial bagi mereka yang selama ini terpinggirkan.
Fenomena di Pati menunjukkan bahwa luka mendalam di bulan kemerdekaan bukan sekadar luka fisik akibat demonstrasi. Lebih dari itu, ini adalah luka sosial, politik, dan psikologis bagi mereka yang selama ini tidak memiliki akses setara dalam kehidupan bernegara.
Selain itu, perlunya reformasi kebijakan publik yang inklusif menjadi semakin jelas. Setiap keputusan pemerintah, mulai dari pajak hingga alokasi fasilitas publik, harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok marginal. Perempuan penyandang disabilitas, misalnya, sering kali menghadapi hambatan akses fisik dan sosial yang membuat mereka sulit ikut serta dalam proses sosial maupun politik. Buku Sasmitha & Zubaedah (2017) menggarisbawahi bahwa kelompok ini membutuhkan perlindungan tambahan agar kesetaraan substantif dapat tercapai, bukan sekadar formalitas hukum.
Lebih jauh lagi, pendidikan publik tentang inklusi sosial dan kesetaraan gender menjadi penting untuk membangun budaya demokrasi yang benar-benar merata. Ketimpangan akses pendidikan dan informasi memperkuat siklus marginalisasi. Jika kelompok marginal tidak memiliki ruang untuk didengar, demokrasi itu sendiri menjadi cacat. Demonstrasi Pati, meski berhasil menarik perhatian media, tetap menyisakan pertanyaan besar: seberapa jauh suara kelompok yang paling rentan didengar dan diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan?
Akhirnya, luka mendalam di bulan kemerdekaan harus dipahami sebagai refleksi nyata dari ketimpangan sosial yang masih terjadi. Demonstrasi bukan sekadar aksi jalanan, tetapi panggilan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menegakkan keadilan sosial, inklusi, dan kesetaraan. Kemerdekaan sejati baru akan tercapai ketika semua warga, terutama yang selama ini marginal, benar-benar merasakan haknya, tanpa terkecuali. Dengan demikian, perayaan kemerdekaan bukan hanya simbol nasional, tetapi juga cerminan keadilan yang nyata di tengah masyarakat.
Referensi
BPS Jawa Tengah. (2024). Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah. https://jateng.bps.go.id
Ruslin, I. T., Alamsyah, A., & Wulandari, N. (2024). Sosialisasi politik pada perempuan disabilitas: Suatu perspektif collaborative governance. Vox Populi: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 7(2), 109–127. https://tes-ojs.uin-alauddin.ac.id/index.php/voxpopuli/article/download/52502/21146
Rahakbauw, N., & Salakory, D. M. (2017). Perlindungan sosial bagi perempuan disabilitas: Studi di Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maluku. Aristo: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 145–163. https://www.researchgate.net/publication/322017224
Sasmitha, T., & Zubaedah, A. (2017). Difabel (Perempuan) dalam Masyarakat Adat. Lembaga SAPDA.
Mpu Uteun: Rangers Perempuan Penjaga Hutan Damaran Baru Aceh
/0 Comments/in Kepemimpinan Feminis, Lingkungan /by Fitri NurajizahMenjaga hutan adalah tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan. Alam adalah sumber penghidupan bagi semua manusia. Menjaganya tetap lestari, sama dengan memperjuangkan kehidupan tetap ada. Keyakinan itulah yang dipegang oleh Mpu Uteun, rangers perempuan pertama yang menjaga hutan di Damaran Baru Aceh.
Kepedulian perempuan aceh pada hutan, berangkat dari peristiwa banjir bandang pada 14 September 2015. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun bencana tersebut membuat warga desa harus mengungsi karena rumah-rumah terendam air, dan kebun-kebun kopi serta kebun lainnya rusak.
Sejak itulah, perempuan di Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh berinisiatif untuk melindungi hutan yang telah rusak dengan cara menanam kembali dan menjaga hutan dari para penebang liar.
Melansir dari theconversation.com, lebih dari 60% wilayah Aceh atau 3,2 juta ha merupakan kawasan hutan. Luasan ini membuat risiko perambahan hutan ilegal kian tinggi. Misalnya, pada tahun 2018, ada sekitar 2.418 kasus penebangan liar di Aceh.
Dari keresahan inilah, kelompok Mpu Uteun (penjaga hutan) muncul dan berinisiatif untuk melakukan gerakan menjaga hutan dari para penebang liar. Mpu Uteun berpatroli untuk mengatasi penebangan liar maupun pemburuan, membongkar jerat pemburu, mendokumentasikan tanaman maupun satwa asli setempat, hingga menanam pohon.
Patroli ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perempuan untuk menjaga sumber-sumber keanekaragaman hayati. Karena itu, selain berpatroli, Mpu Uteun juga giat menghijaukan hutan yang sebelumnya rusak, khususnya di pinggir sungai. Hal ini mereka lakukan semata-mata untuk melindungi hutan, mata air, dan sumber-sumber kehidupan lain secara langsung dan berkelanjutan.
Tantangan Menjadi Mpu Uteun
Menjadi Mpu Uteun tidaklah mudah. Selain harus berhadapan dengan para penebang liar, mereka juga kesulitan karena banyak masyarakat Damaran Baru yang belum memahami fungsi hutan, sehingga mereka memilih abai dan tutup mata pada kondisi hutan yang kian hari, kian rusak.
Selain itu, hingga tahun 2019 Mpu Uteun masih kesulitan menjaga hutan, karena pemerintah belum mengeluarkan izin pengelolaan hutan pada mereka. Namun meski begitu, mereka tidak tinggal diam, didampingi Yayasan HAkA (Hutan Alam dan Lingkungan Aceh), masyarakat Damaran Baru mengusulkan izin pengelolaan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Gayung bersambut, November 2019, KLHK pun memberi izin melalui skema hutan desa.
Keteguhan mereka dalam menjaga hutan kini juga sudah mulai membuahkan hasil. Secara perlahan-lahan, laki-laki eks penebang liar atau pun pemburu trenggiling, banyak yang “menebus dosa” dengan bergabung dalam Mpu Uteun.
Membentuk Eco–village
Dilansir dari merdeka.com, setelah sukses merangkul warga sekitar sembari berpatroli menjaga dan menanam pohon di sekeliling kampung, Mpu Uteun juga mulai menggarap kegiatan ekonomi untuk warga.
Mereka berinisiatif menjadikan Damaran Baru sebagai desa wisata berbasis alam (Eco-Village) dengan tetap mempertahankan kearifan lokal. Warga sekitar diberi pemahaman tentang potensi wisata yang dimiliki oleh Damaran Baru. Salah satunya adalah Gunung Burni Telong.
Kini banyak pendaki yang tertarik untuk melakukan pendakian ke Gunung Burni Telong. Warga sekitar pun merasakan manfaatnya, terutama dari sisi ekonomi. Sebagian masyarakat saat ini ada yang menjadi guide dan penyedia homestay.
Perjuangan Mpu Uteun dalam membangun kesadaran lingkungan dan wisata telah membuahkan hasil, salah satunya pada tahun 2020 Mpu Uteun berhasil mendapatkan juara pertama sebagai desa ekowisata terpopuler di ajang Anugerah Pesona Indonesia (API).
Gerakan yang dilakukan oleh Mpu Uteun semakin menegaskan pada kita bahwa perempuan punya peran penting dalam menjaga dan melindungi hutan. Karena itu, perjuangannya sangat patut untuk didukung serta diapresiasi oleh berbagai pihak. Baik oleh warga sekitar, masyarakat umum, atau bahkan pemerintah daerah dan nasional. []
Menggugat Hirarki Maqasid Syariah
/0 Comments/in Kajian Kitab /by Rahmat Al-BarawiSetelah memberikan pengantar mengapa perlu membaca Al-Quran dari perspektif maqasid (lihat di sini), Hannan al-Lahham mengawali bukunya dengan mengutip beberapa pandangan pendahulu terkait maqasid syariah. Pertama dan utama ialah pandangan Imam al-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat. Beliau disebut sebagai peletak dasar kajian ini.
Menurut Imam al-Syatibi, maqasid terbagi menjadi tiga kategori: (1) esensial (dharuriyah), yang tanpanya kehidupan tidak dapat berlangsung, seperti kebutuhan makan dan minum; (2) niscaya (hajiyah), seperti membolehkan berdagang selama berhaji, “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu” (Al-Baqarah: 198); dan (3) pelengkap (tahsiniyah), sepert menggunakan pakaian bagus dan aksesoris, firman Allah: “Hai anak Adam, pakailah perhiasanmu di setiap masjid, dan makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Al-A’raf: 31).
Dari sini tampak jelas bahwa yang dharuriyah perlu diutamakan dari kepentingan tahsiniyah. Buat apa menggunakan pakaian bagus kalau tidak dapat menyambung hidup. Fenomena ini juga yang sering terjadi, gaya hidup elit, ekonomi sulit, begitu kata orang. Ketika ponsel pintarnya berkelas, tetapi untuk makan saja harus memelas. Maka pemetaan skala prioritas ketiga hal tersebut penting.
Kemudian dalam pembahasan kepentingan yang dharuriyah itu, Imam al-Syatibi membaginya ke dalam lima kategori, yaitu: menjaga agama (hifz al-din), menjaga nyawa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Kelima poin ini kemudian dikenal dengan maqasid syariah. Artinya ajaran Islam tidak akan keluar dari lima hal tersebut. Menjadi pertanyaan, apakah poin tersebut bersifat hirarkis-struktural ataukah substantif-fungsional?
Sebagian ulama lain mengatakan justru bersifat substantif-fungsional. Ini banyak dikemukakan oleh ulama modern, termasuk yang didukung oleh al-Lahham. Menurutnya, lebih utama kepentingan nyawa di atas agama, karena pembahasan tentang kepentingan individu dan bangsa diulang lima kali lebih banyak daripada pembahasan tentang menjaga agama. Bahkan Allah Swt telah mengizinkan orang beriman untuk mengucapkan kalimat kekufuran demi menyelamatkan nyawanya: “Kecuali orang yang terpaksa, padahal hatinya tenang dalam keimanan” (An-Nahl: 106).
Lebih progresif lagi, pandangan Jasser Auda seputar maqasid syariah. Menurutnya, poin lima yang dicetuskan oleh Imam al-Syatibi perlu dikembangkan dengan dua aspek. Pertama, bahwa kelima poin itu tidak dapat berdiri sendiri.
Problem pembacaan maqasid klasik, ketika membahas hifz al-din adalah hukuman mati bagi orang murtad berdasarkan hadis Nabi yang kualitasnya ahad. Jasser Auda mengkritik persoalan ini. Bukan saja karena hadis ahad tidak mempunyai kekuatan formal yang solid, tetapi juga ada problem hak kemanusiaan yang tercoreng. Ini juga bertentangan dengan spirit hifz al-nafs dan al-nasl.
Contoh lain, untuk menjaga harta manusia, maka diberlakukan potong tangan bagi para pencuri. Alih-alih menyelesaikan masalah, pandangan semacam ini justru menghasilkan masalah baru. Maka yang perlu diperhatikan lebih jauh, maqasid itu bukan hanya soal penjagaan tetapi juga pemberdayaan. Cara pandang inilah yang digagas oleh Jasser Auda dan menjadi poin kedua yang penting untuk dibahas. Jasser Auda mengubah cara pandang hifz, from protection to empowerment.
Kita ambil contoh di awal seputar hukum mati. Fikih klasik hanya berkutat pada upaya menjaga agama dengan cara pandang protection. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berat. Tetapi, pola pikir ini justru membuat orang ‘tidak nyaman’ dengan ajaran agama itu sendiri. Keimanan itu lahir dari ketulusan, bukan paksaan. Jelas ditegaskan dalam surah al-Baqarah ayat 256.
Kata Auda, cara pandangnya diperluas, tidak sebatas menghukum, tetapi mencoba menggali lebih dalam, “mengapa orang mau keluar dari Islam”, bisa jadi karena pengalaman traumatik seputar ajaran Islam, atau mendapatkan bantuan dari umat agama lain. Di sini, yang diperlukan adalah kritik ke dalam. Ternyata banyak umat Islam yang mau keluar dari agama, justru karena kelakuan pemeluknya yang jauh dari nilai-nilai agama. Termasuk menelantarkan mereka yang miskin dan papa.
Karenanya yang perlu dibahas adalah “bagaimana memberdayakan ajaran agama sehingga orang tetap setia dalam Islam?” Pertanyaan ini yang perlu dibahas dalam lembaga-lembaga kajian keagamaan. Dan untuk menjawab pertanyaan itu, tidak bisa hanya membahas dari perspektif hifz al-din saja. Sebab sebagaimana yang diuraikan tadi, persoalan murtad juga berhubungan dengan ekonomi, keluarga, keturunan, dan akal pikiran. Maka pendekatan multidimensional dalam memahami maqasid merupakan terobosan untuk menjawab kebuntuan pemahaman.
Dengan demikian, sebagaimana yang juga disetujui oleh Lahham, memahami maqasid syariah itu harus substantif, fungsional integral dan multidimensional. Hanya dengan cara itu, maka agama benar-benar memberikan pencerahan bagi umatnya.