Membaca Firdaus, Membaca Diri Kita
Novel Women at Point Zero karya Nawal El Saadawi adalah salah satu karya sastra feminis paling kuat yang pernah ditulis. Bukan hanya karena Nawal El Saadawi menulisnya dengan keberanian yang jarang dimiliki penulis perempuan pada masanya, tetapi juga karena novel ini adalah representasi kenyataan pahit bagi perempuan–dulu maupun sekarang, di era mana pun, sering dipaksa berjuang untuk hak paling mendasar–mengatur hidupnya sendiri.
Mengambil latar di Mesir, dan ditulis pada tahun 1973. Novel ini menceritakan kisah perempuan Mesir bernama Firdaus yang mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pengkhianatan oleh sistem patriarki.[1] Namun, di balik semua itu, Firdaus menghadirkan sesuatu yang jarang kita temukan dalam narasi perempuan korban: agency–kesadaran diri untuk memilih, meskipun pilihan itu datang dengan konsekuensi yang tragis. Firdaus menolak menjadi objek pasif, bahkan ketika dunia menuntutnya begitu. Ia memilih untuk tidak patuh terhadap norma yang mengekangnya, dan melalui itu ia memperlihatkan betapa pentingnya ruang bagi perempuan untuk mendefinisikan hidupnya sendiri.
Agency dalam Ruang yang Terbatas: Membaca dengan Simone de Beauvoir
Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949) menyebut perempuan sering ditempatkan sebagai “the Other”–posisi yang selalu bergantung pada laki-laki. Firdaus jelas adalah representasi dari “yang lain” ini: tubuh dan kebebasannya dianggap milik orang lain.
Dalam perspektif feminisme, agency ini bisa dibaca melalui lensa feminisme eksistensialis, ketika perempuan bukan sekadar memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, tetapi juga melakukan sebuah perlawanan terhadap struktur yang menindas.[2] Firdaus, misalnya, memilih jalan prostitusi bukan karena ia menyerah, melainkan karena itu memberinya kuasa atas tubuhnya sendiri.
Ironisnya, titik kala ia merasa memiliki kendali justru muncul ketika ia menjalani profesi yang di mata masyarakat dianggap “hina” tetapi justru memberinya otonomi finansial, ruang memilih, bahkan menentukan harga. Bagi Firdaus, ini lebih membebaskan dibanding pernikahan yang mengurungnya.
Inilah yang sering disalahpahami orang: agency tidak selalu berarti bebas sepenuhnya dari sistem penindasan. Kadang ia hadir dalam bentuk pilihan yang terbatas, memilih jalan yang mungkin buruk, tetapi tetap yang paling memungkinkan untuk bertahan hidup. Dalam feminisme, ini disebut situated agency: kemampuan bertindak di dalam batas-batas yang ada.[3]
Puncak perlawanan Firdaus terjadi ketika ia menolak kembali diperas dan dikontrol oleh laki-laki yang mengaku “melindunginya”. Keputusannya membunuh seorang germo bukan sekadar kemarahan, tetapi deklarasi bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun.
Relevansi dengan Kondisi Perempuan Masa Kini
Membaca Firdaus berarti membaca kondisi perempuan hari ini. Meski terdapat perbedaan konteks sosial, struktur penindasan yang dialami perempuan masa kini tidak jauh berbeda: diskriminasi, upah rendah, kekerasan berbasis gender, hingga keterbatasan akses untuk menentukan jalan hidup.
Banyak perempuan di Indonesia yang terjebak dalam pekerjaan rentan dari buruh migran sampai pekerja informal karena kurangnya akses pendidikan dan kesempatan kerja layak. Jika Firdaus menemukan ruang kebebasannya dalam prostitusi, yang meskipun penuh paradoks–maka banyak perempuan masa kini menemukan agency mereka di ruang kerja yang juga penuh keterbatasan, misalnya pabrik.
Buruh pabrik, perempuan terutama, menghadapi tekanan struktural: upah rendah, jam kerja panjang, aturan perusahaan yang ketat, bahkan ancaman PHK ketika bersuara.[4] Pada permukaan, mereka tampak sebagai korban eksploitasi kapitalisme dan patriarki sekaligus.
Melalui Survei Kelayakan Kerja 2023 oleh Program Makin Terang bersama beberapa Serikat Buruh di 100 pabrik Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Alas Kaki (TGSL) di 5 wilayah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta yang melibatkan 3.065 responden. Hasilnya, 27 dari 2.951 responden menyatakan bahwa pabrik tidak memberlakukan upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama.[5]
Jika dilihat lebih dekat, para buruh perempuan tidak benar-benar pasif. Sama seperti Firdaus, mereka menggunakan celah-celah kecil untuk bertahan dan mengontrol hidup mereka. Ada yang mengatur strategi menabung dari gaji minim untuk menyekolahkan anak, ada yang bergabung dalam serikat pekerja meski tahu risikonya, ada pula yang diam-diam melakukan perlawanan simbolik, misalnya memperlambat ritme kerja ketika beban terlalu berat.
Inilah yang disebut Saba Mahmood sebagai situated agency, yaitu daya bertindak yang lahir di tengah keterbatasan, bukan kebebasan penuh. Buruh perempuan itu mungkin tidak bisa mengubah sistem upah, tapi mereka bisa memilih bagaimana mengelola penghasilan kecilnya. Mereka mungkin tidak bisa melawan manajemen secara frontal, tapi mereka bisa membangun solidaritas dengan rekan-rekan kerja.
Di sinilah feminisme menjadi relevan karena mengingatkan kita bahwa agency perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur yang mengitarinya. Buruh harian lepas mungkin berdaya di ruang tertentu, tetapi tetap terikat pada sistem ekonomi-politik yang tidak adil. Sama seperti Firdaus yang bisa mengklaim tubuhnya, tetapi tetap hidup dalam kerangka patriarki yang lebih besar. Keduanya menunjukkan bahwa agency perempuan bukan hanya soal melawan sistem secara total, tapi juga soal kemampuan “mengakali” struktur yang menindas, agar mereka tetap bisa hidup dengan martabat.
Lebih jauh, pengalaman buruh pabrik juga memperlihatkan bagaimana patriarki dan kapitalisme sering bergandengan tangan dalam mengeksploitasi perempuan. Dalam hal ini, feminisme Marxis bisa membantu membaca bagaimana perempuan dijadikan tenaga kerja murah karena posisinya yang dianggap “tambahan” dalam ekonomi keluarga.[6] Padahal, dari beberapa penelitian, kita tahu justru upah buruh perempuan sering menjadi penopang utama ekonomi keluarga.
Feminisme memberi kita lensa untuk memahami bahwa perubahan tidak cukup datang dari keberanian individu saja, tetapi harus ada transformasi struktural: kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, pengakuan kerja domestik, perlindungan sosial yang memadai, dan perubahan budaya yang menghargai perempuan sebagai subjek penuh, bukan sekadar pelengkap.
Dari Firdaus ke Buruh Harian Lepas
Novel Women at Point Zero menutup kisahnya dengan kematian Firdaus. Namun, pesan yang ditinggalkan tidak pernah mati: agency perempuan adalah hak, bukan pengecualian. Kisah Firdaus adalah peringatan bahwa ketika sistem menutup semua ruang bagi perempuan, maka perempuan akan mencari cara sendiri.
Novel ini relevan karena ia tidak menawarkan akhir bahagia, dan itulah realitas banyak perempuan. inilah yang seharusnya menjadi tugas kita bersama: memastikan bahwa agency perempuan tidak lagi hadir sebagai perlawanan tragis, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang adil, setara, dan manusiawi.
[1] Wilany, E. (2017). Feminism analysis in the novel “Woman at Point Zero”. ANGLO-SAXON: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, 8(1), 115-121.
[2] Butler, J. (1986). Sex and gender in Simone de Beauvoir’s Second Sex. Yale French Studies, (72), 35-49.
[3] Peter, F. (2003). Gender and the foundations of social choice: The role of situated agency. Feminist economics, 9(2-3), 13-32.
[4] Hasil wawancara dengan BHL
[5] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan]. (2023, 18 September). Siaran pers: Komnas Perempuan tentang peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional: “Negara harus menjamin penghapusan eksploitasi gender terkait upah di dunia kerja” [Siaran pers]. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-hari-kesetaraan-upah-internasional
[6] Sulastri, A., & Rochmansyah, B. N. (2024). Eksploitasi Perempuan pada Puisi Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta Karya WS Rendra dengan Pendekatan Feminisme Marxis. Literature Research Journal, 2(1), 96-109.
Kisah Perempuan Enggros Menjaga Hutan Perempuan di Teluk Youtefa
/0 Comments/in Opini /by Fitri NurajizahHutan Perempuan adalah nama untuk hutan bakau khusus perempuan yang ada di Teluk Youtefa, Jayapura, Papua. Hutan ini dirawat, dilestarikan dan juga dijaga oleh Mama-mama Enggros.
Salah satu kebudayaan yang menarik di Teluk Youtefa, khususnya di Kampung Enggros adalah adanya pembagian wilayah mencari sumber penghidupan antara laki-laki dan perempuan. Di sini, hutan bakau dikhususkan hanya untuk perempuan, hingga akhirnya disebut dengan hutan perempuan. Sementara laki-laki, mereka harus mencari di wilayah laut.
Menurut Mama Adriana Youwe Meraudje, salah satu Mama Enggros, hutan bakau adalah bagian dari adat yang tak terpisahkan dari kehidupan perempuan Teluk Youtefa. Seperti dikutip dari econusa.id, perempuan di Kampung Enggros memiliki sejarah panjang dalam menjaga kelestarian hutan bakau. Di sanalah mereka mencari sumber penghidupan, mulai dari kerang, udang, hingga ikan.
Selain menjadi sumber penghidupan, hutan ini juga merupakan tempat berkumpul mama-mama Enggros. Tidak ada pembagian wilayah, setiap perempuan bebas masuk dan beraktivitas di seluruh area hutan perempuan.
Jika ada laki-laki yang berani masuk atau mengintip ke dalam hutan ketika ada perempuan di dalamnya, ia wajib membayar denda adat berupa manik-manik, yang dianggap sebagai perhiasan sekaligus harta berharga masyarakat adat Kampung Enggros.
Aturan Adat Menjaga Hutan Perempuan Teluk Youtefa
Meski hutan perempuan bebas untuk dikunjungi oleh mama-mama Kampung Enggros, secara adat mereka tetap harus mematuhi berbagai aturan. Di antara aturan yang berlaku ialah harus membawa bekal secukupnya. Hal ini bertujuan supaya tidak meninggalkan sampah, terutama sampah plastik.
Selain itu, demi menjaga kelestarian hutan perempuan, masyarakat dilarang menebang kayu sembarangan. Untuk keperluan kayu bakar, mereka hanya diperbolehkan mengambil ranting yang sudah jatuh.
Lebih dari itu, mereka juga dilarang mengambil hasil tangkapan secara berlebihan. Karena itu, Mama Yos misalnya tidak pernah membawa ember atau wadah penampung yang besar selama mencari udang, kerang atau ikan di hutan perempuan. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan populasi hasil tangkapan dan menghindari eksploitasi besar-besaran.
Hutan Bakau, Rumah Aman Perempuan
Sebelum menyeburkan diri ke hutan bakau, biasanya Mama-mama Enggros akan melepaskan pakaiannya terlebih dahulu. Baru setelah itu, mereka masuk ke hutan sambil bercengkrama.
Menurut Mama Prisilla Sanyi, tubuh akan terasa gatal jika tidak melepas pakaian saat mencari kerang, udang, atau ikan. Karena itu, melepas pakaian menjadi cara agar mereka lebih nyaman beraktivitas di hutan perempuan.
Selain menjadi tempat menangkap kerang, udang, dan ikan, hutan perempuan juga jadi tempat yang aman bagi Mama-mama Enggros untuk saling berbagi perasaan. Mulai dari urusan dapur, cuaca yang tidak menentu, urusan keluarga dan yang lainnya.
Karena hal inilah, banyak perempuan yang betah berlama-lama tinggal di hutan bakau. Sebab di kampung, mereka tidak memiliki kebebasan berbicara. Di para-para (tempat membicarakan persoalan adat, tanah dan laut, serta berdiskusi soal politik), perempuan sering kali hanya ditempatkan di para-para rumah saja. Sehingga mereka tidak punya kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
Karena itu, perempuan menciptakan ruang sendiri untuk berbagi keluh kesah, pendapat, dan pandangan tentang berbagai persoalan yang mereka hadapi. Ruang aman itu adalah hutan perempuan. Hingga kini, Mama-mama Enggros tetap menjaganya agar tidak dirusak oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Tantangan dalam Menjaga Hutan Perempuan
Meskipun Mama-mama Enggros terus berupaya menjaga hutan perempuan, ancaman kerusakan ekosistem bakau tetap ada. Salah satunya adalah banyaknya sampah yang menyangkut di akar-akar pohon bakau.
Meskipun dari jauh tampak hijau, tetapi di dalam hutan ternyata penuh dengan tumpukan sampah. Di antara akar pohon bakau, sampah botol plastik, kulkas, mesin cuci, bantal, tikar, penanak nasi, tas, sepatu, hingga kursi semuanya menyangkut di sana.
Pemandangan ini tidak seberapa, karena jumlah sampah yang sudah tenggelam dan bercampur dengan lumpur jauh lebih banyak. Sehingga mengganggu ekosistem hutan bakau. Bahkan karena sampah-sampah ini, hasil tangkapan pun menjadi berkurang karena tertutup oleh sampah. Di sisi lain, di hutan perempuan juga kini banyak nyamuk, membuat orang yang beraktivitas di sana tidak nyaman.
Melansir dari Mongabay.co.id, sampah-sampah ini datang dari arah Abepura, Entrop dan Hamadi. Saat hujan sampah datang melalui beberapa daerah aliran sungai menuju ke kampung dan hutan ini. Saat air naik sampah-sampah ini masuk hingga ke tengah hutan bakau, lalu tenggelam bersama lumpur saat air turun.
Selain persoalan sampah, hutan perempuan juga kian terancam karena alih fungsi lahan. Banyaknya pembangunan di kawasan Teluk Youtefa membuat pencemaran di kawasan hutan perempuan meningkat. Seiring diresmikannya Jembatan Holtekamp yang menghubungkan Kota Jayapura dengan Skouw, perbatasan Papua Nugini, alih fungsi lahan hutan bakau di kawasan hutan perempuan terus-menerus terjadi.
Bahkan pembangunan arena dayung Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada tahun 2021 yang membuka kawasan hutan perempuan juga sangat berdampak pada masyarakat Kampung Enggros. Rumah mereka sempat kebanjiran akibat tidak adanya pohon bakau yang menahan air laut.
Berangkat dari keresehan tersebut, sampai saat ini Mama-mama Enggros terus menjaga tradisi “Tonotwiyat” (mengunjungi hutan bakau oleh perempuan). Dikutip dari Econusa.id, tradisi ini telah dilakukan secara turun temurun, sejak sebelum tahun 1850an.
Tidak ada yang mencatat bagaimana tradisi tonotwiyat dimulai. Tetapi sudah sejak lama para perempuan di Kampung Enggros mengunjungi hutan bakau untuk mencari pasokan bahan pangan seperti kerang (dalam bahasa lokal disebut bia), udang, kepiting dan ikan.
Karena diyakini sebagai warisan turun temurun, Mama-mama Enggros terus menjaga tradisi ini. Mereka tidak ingin, keberadaan hutan perempuan hanya tinggal dongeng sebelum tidur. Karena bagi mereka menjaga hutan, sama dengan menjaga kehidupan tetap ada. []
Pemimpin Tanpa Nurani: Kritik Fikih Siyasah atas Elite Politik
/0 Comments/in Opini /by Hilmi AbedillahGelombang unjuk rasa yang memadati kawasan Senayan hingga Palmerah pada pekan terakhir Agustus memperlihatkan satu hal telanjang: jurang nurani antara warga dan wakilnya. Di jalanan, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Seorang ojol, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis. Semua itu terjadi hanya beberapa hari setelah seorang anggota DPR menanggapi seruan “bubarkan DPR” dengan menyebutnya “mental orang tolol sedunia”. Fakta-fakta keras ini bukan sekadar polemik, melainkan cermin etika kekuasaan kita hari ini.
Dalam fikih siyasah, ada kaidah yang menjadi tonggak moral sekaligus metodologis:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin atas rakyat harus tergantung pada maslahat.”
Mari mengelaborasi kaidah itu kata demi kata, sebagaimana tradisi syarḥ dalam literatur klasik. Tasharruf berarti tindakan administratif, pengelolaan, atau keputusan yang menghasilkan akibat hukum, bukan sekadar opini. Imam di sini bukan hanya kepala negara; setiap pemegang otoritas (menteri, ketua lembaga, sampai kepala satuan) masuk dalam cakupannya sebagaimana perluasan makna imamah dalam karya-karya siyasah.
Ar-ra‘iyyah menunjuk subjek yang dilayani yaitu “rakyat” yang dalam akar katanya (ra‘a) berarti menjaga, mengasuh, dan melindungi; Lisanul ‘Arab menegaskan nuansa pemeliharaan (hifdh). Manuthun berarti “terikat/tergantung/terpasang pada”; sebuah keputusan dinilai sahih bila benar-benar “tergantung” pada maslahat, bukan pada selera, gengsi, atau kalkulasi elektoral.
Mashlahah adalah orientasi maslahat yang terukur, ia harus dapat diuji dengan kaidah ushul dan maqāṣid. Al-Ghazali dalam al-Mustashfa mendefinisikan maslahat adalah menjaga tujuan syariat, dan tujuan syariat bagi manusia ada lima: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Di level ushul al–fiqh, maslahat sendiri bukan ruang kosong. Asy-Syathibi menegaskan hirarki maslahat: dlaruriyyat (mendasar), hajiyyat (kebutuhan), dan tahsiniyyat (kelayakan/estetika). Penguasa wajib mengutamakan yang dlaruriyyat sebagai contoh keselamatan jiwa, akses pendidikan, kesehatan, pangan, baru kemudian yang hajiyyat dan tahsiniyyat. Dengan skema ini, setiap kebijakan dinilai apakah ia menjaga lima pokok utama (al-kulliyyat al-khams) atau justru bertentangan?
Kaidah di atas juga memiliki landasan normatif dalam karya-karya siyasah. Ibn Taymiyyah mengingatkan bahwa menjalankan kekuasaan untuk kemaslahatan rakyat merupakan (salah satu) kewajiban agama yang paling besar. Tanpanya, baik agama maupun tatanan dunia tidak dapat tegak. Hal ini tercantum dalam as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Islah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah.
Apa konsekuensinya bila pemimpin tidak mengikuti kaidah ini? Jika pemimpin tidak lagi bertindak atas dasar maslahat, maka terjadi delegitimasi syar‘i: kehilangan dasar fiqhiyyah karena tidak lagi manuth (terikat) pada maslahat.
Al-Aiji berkata dalam al-Mawaqif:
وَلِلْأُمَّةِ خَلْعُ الْإِمَامِ وَعَزْلُهُ بِسَبَبٍ يُوْجِبُهُ، وَإِنْ أَدَّى خَلْعُهُ إِلَى الْفِتْنَةِ احْتَمَلَ أَدْنَى الْمَضَرَّتَيْنِ
“Umat berhak untuk mencopot dan menurunkan imam karena alasan yang mengharuskannya. Jika pencopotannya menyebabkan masalah baru, maka dipilih yang paling ringan dari dua bahaya itu.”
Dalam Syarh al-Maqashid disebutkan:
مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُتَّفَقِ عَلَى حَلِّ عَقْدِ الْإِمَامَةِ بِهَا: مَا يَزُوْلُ بِهِ مَقْصُوْدُ الْإِمَامَةِ
“Di antara sebab yang disepakati untuk membatalkan kontrak kepemimpinan ialah: hilangnya tujuan kepemimpinan.”
Dengan demikian, secara fiqhiyyah, kondisi elite politik yang terus-menerus gagal menjaga maslahat publik termasuk ke dalam sabab syar‘i untuk dicopot.
Dalam al-Asybah wa an-Nadhair, As-Suyuthi menukil Al-Mawardi yang menyebutkan, “Pemimpin dilarang mengangkat orang fasik sebagai imam shalat, meskipun menjadi makmumnya tetap sah namun makruh. Pemimpin diharuskan menjaga kemaslahatan, dan tidak ada kemaslahatan dalam membawa masyarakat ke arah perbuatan makruh.” Kebijakan yang mengarah kepada makruh saja dilarang, apalagi jika pemimpin membawa masyarakat ke arah bahaya, seperti ketidakadilan dan ketimpangan.
Kita menyaksikan hingga muak betapa lambatnya DPR dalam mengesahkan RUU yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kelambanan itu terjadi karena tidak adanya niat untuk memberikan maslahat pada masyarakat, terutama kelompok marjinal.
Pada akhirnya, kaidah “tasarruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bi al-mashlahah” adalah kompas dalam menjadi pemimpin. Ketika fakta-fakta di lapangan mulai dari ucapan yang merendahkan warga hingga kebijakan yang memantik korban menunjukkan jurang yang kian menganga, maka fikih menuntun pada kesimpulan etis: pemimpin yang mengabaikan maslahat publik telah kehilangan nurani kekuasaannya.
Jika tidak sanggup lagi memegang amanah tersebut, alangkah baiknya turun dari jabatan sesegera mungkin. Ini bukan desakan emosi, melainkan konsekuensi logis dari sebuah kaidah yang sejak lama diletakkan ulama untuk melindungi rakyat dari tasharruf yang menyimpang.
Refleksi Iman Kristiani atas Panggilan Merawat Bumi
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Rio HardiantoSetiap bulan Agustus tiba, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan dengan penuh sukacita. Bendera dikibarkan, lagu kebangsaan dikumandangkan, dan banyak acara yang dibuat untuk memeriahkan hari kemerdekaan. Saat ini bulan kemerdekaan telah berlalu. Namun, perayaan kemerdekaan sejati tidak hanya berhenti pada acara momentum yang meriah saja, tetapi juga dalam tanggung jawab nyata untuk menjaga tanah air yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan.
Indonesia merupakan negara yang amat kaya dengan keanekaragaman hayati dan non-hayati. Maka, kemerdekaan harus dimaknai sebagai panggilan untuk merawat alam yang ada bukan hanya sekadar bebas dari penjajahan politik. Namun keadaan krisis lingkungan saat ini justru mengancam makna kemerdekaan itu sendiri.
Ketika hutan dibabat habis dan dijadikan sumber tambang, sungai tercemar, udara sesak oleh polusi, dan laut penuh sampah plastik, kita sedang menghadapi bentuk “penjajahan baru” yang lebih halus. Penjajahan itu bukan hanya soal politik, tetapi juga oleh kerakusan dan ketidakpedulian.
Lingkungan sebagai Ruang Hidup Kemerdekaan
Kekayaan Indonesia tidak hanya sebagai milik bagi generasi saat ini saja, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. Alam yang amat kaya merupakan ruang hidup yang memungkinkan kemerdekaan terwujud dalam kesejahteraan bersama. Kita dapat membayangkan jika alam rusak, maka kemerdekaan generasi mendatang dirampas. Mempertahankan kemerdekaan tanpa mengorbankan keberlanjutan bumi adalah tantangan yang cukup serius.
Merawat bumi tidak hanya menjadi panggilan di Indonesia saja, tetapi juga seluruh negara. Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) melalui Sustainable Development Goals (SDGs) menekankan pentingnya menjaga iklim (SDG 13), melindungi laut (SDG 14), dan melestarikan daratan (SDG 15). Program PBB ini sangat sejalan dengan panggilan kita sebagai bangsa merdeka yang harus bertanggung jawab atas tanah airnya. Dengan merawat lingkungan alam yang tersedia, berarti kita juga menghargai kemerdekaan bagi semua ciptaan, bukan hanya manusia saja.
Refleksi Iman Kristiani: Merdeka untuk Mengasihi dan Melayani
Iman Kristiani memberikan dasar spiritual bagi pemahaman kemerdekaan. Rasul Paulus menulis:
Kemerdekaan dalam Kristus bukanlah kebebasan untuk bertindak semaunya sendiri, melainkan kebebasan untuk mengasihi. Kasih itu tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada ciptaan lain. Dengan merawat bumi, kita melayani sesama yang hidup hari ini dan generasi yang akan datang.
Dalam iman Kristiani, alam juga menjadi subjek dalam memuji Allah, maka juga harus ada tindakan keadilan. Alam yang ada saat ini bukan tempat untuk memperkaya diri, melainkan tempat untuk memuji Sang Pencipta. Manusia harus sadar bahwa ketika manusia merusak bumi, ia juga merusak hubungan dengan Sang Pencipta. Dengan bertindak adil kepada alam, manusia sebenarnya sedang menjalankan perintah Sang Pencipta.
Paus Fransiskus dalam Laudato Si’ juga menyebut bumi sebagai “rumah bersama” yang harus dijaga. Paus menegaskan bahwa krisis ekologis juga merupakan krisis moral dan spiritual. Ketika manusia menyalahgunakan kemerdekaan untuk mengeksploitasi alam, yang terjadi adalah penjajahan baru. Penjajahan itu membuat manusia diperbudak oleh kerakusan, keserakahan, dan hedonisme.
Tantangan dan Harapan
Usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia bukanlah umur yang singkat. Namun di usia yang hampir satu abad ini, masih banyak tantangan yang harus menjadi pekerjaan bersama sebagai warga negara. Kemerdekaan sejati menuntut adanya keberanian melawan mentalitas konsumtif dan memilih gaya hidup berkelanjutan.
Banyak hal yang bisa menjadi cara untuk merawat alam bahkan dari hal sederhana, misalnya dengan mengurangi plastik sekali pakai dan hemat energi selain itu penggunaan transportasi publik, hingga mendukung kebijakan pemerintah yang ramah lingkungan juga menjadi salah satu cara untuk bersikap adil kepada Alam. Gereja dan umat Kristiani dapat menjadi teladan dalam mewujudkan spiritualitas ekologis melalui liturgi, doa syukur atas ciptaan, pendidikan iman, dan aksi nyata di tengah masyarakat.
Meskipun banyak tantangan, namun harapan tetap ada. Gerakan kaum muda yang peduli lingkungan, komunitas iman yang menanam pohon, serta kampanye ramah lingkungan di sekolah dan paroki adalah tanda bahwa kemerdekaan bisa diwujudkan dalam tindakan ekologis.
Kesadaran akan pentingnya bumi melahirkan komunitas-komunitas dengan berbagai aksinya untuk merawat bumi. Dalam Islam ada gerakan eco-pesantren yang menekankan pesantren ramah lingkungan, misalnya dengan bertani organik. Sementara dalam tradisi Katolik juga ada gerakan gereja hijau yang juga berbicara banyak tentang alam yang menjadi penerus semangat ensiklik Laudato Si.
Penutup
Kemerdekaan adalah anugerah Allah yang diberikan melalui perjuangan para pahlawan. Namun, merdeka bukan berarti bebas tanpa arah. Dalam Kristus, merdeka berarti bebas dari egoisme, bebas dari kerakusan, dan bebas untuk mengasihi. Dengan merawat bumi, kita menjaga arti kemerdekaan agar tidak hilang ditelan krisis ekologis.
Maka, mari rayakan kemerdekaan bukan hanya dengan upacara bendera dan berbagai lomba saja, tetapi juga dengan komitmen menjaga lingkungan. Inilah wujud syukur kita kepada Allah dan cinta kepada tanah air. Merdeka bersama bumi, merdeka untuk generasi mendatang.
Air Mata Ibu Affan Ojol Dilindas Polisi dan Luka Perempuan Indonesia
/0 Comments/in Opini /by Agus WediTangisan seorang ibu tidak pernah bisa ditawar. Di rumah sederhana di gang sempit Menteng, Jakarta Pusat, suara isak Bu Erlina—ibu dari almarhum Affan Kurniawan—menjadi saksi betapa rapuhnya nyawa rakyat kecil di negeri ini. Tubuh Affan terbujur kaku, tertutup kain jarik, setelah dilindas kendaraan taktis Brimob dalam demonstrasi 28 Agustus 2025.
Affan masih berumur 21 tahun. Dia memiliki masa depan panjang. Namun semua itu direnggut oleh kebiadaban polisi. Affan memang bukanlah tokoh besar yang namanya dikenal banyak orang. Dia hanyalah anak muda sederhana yang sehari-hari mengais rezeki sebagai pengemudi ojek online. Lahir dari keluarga serba terbatas, tapi dia tumbuh menjadi tulang punggung keluarga.
Hidup keluarga Affan tidak berlimpah. Tapi ada kebahagiaan kecil yang lahir dari kehangatan keluarga. Dan Affan, dengan segala kerajinannya, adalah penopang utama kehidupan itu.
Kini, semua itu sirna. Tubuh muda yang seharusnya masih penuh harapan, dipaksa terhenti di tengah jalan karena besi raksasa yang melaju tanpa peduli menabrak tubuh Affan. Tubuh Affan ringsek akibat ulah kebodohan polisi.
Kesedihan Seorang Ibu
Bagi seorang ibu, kehilangan anak adalah kehilangan separuh hidup. Ibu Erlina bukan hanya kehilangan anak sulungnya, ia kehilangan teman bercerita, penopang keluarga, dan masa depan yang dia semogakan. Tangisannya di depan jenazah Affan adalah jeritan perempuan Indonesia yang selama ini sering kali harus menanggung duka akibat kekerasan yang dilakukan aparat negara.
Kita tidak bisa membayangkan betapa beratnya seorang ibu ketika tubuh anak yang ia rawat sejak dalam kandungan, yang ia jaga dengan doa di setiap malam, kini terbujur kaku akibat kekerasan negara yang seharusnya melindunginya. Sebuah barakuda yang seharusnya menjaga keamanan justru merenggut nyawa rakyat kecil.
Dalam setiap helai rambut anaknya, seorang ibu menitipkan harapan. Dalam setiap peluh kerja keras seorang anak, seorang ibu merasakan kebanggaan. Tetapi ketika semua itu hilang seketika akibat dilindas aparat negara, duka itu tidak lagi hanya milik Erlina seorang, melainkan duka kolektif bangsa ini.
Luka Perempuan Indonesia
Kisah Bu Erlina bukanlah kisah pertama. Sejarah bangsa ini penuh dengan cerita perempuan yang harus menanggung kehilangan karena negara gagal melindungi rakyatnya.
Kita ingat ibu-ibu yang kehilangan anaknya dalam peristiwa 1965. Mereka bertahun-tahun mencari tanpa pernah tahu di mana jasad anak-anak mereka. Kita juga masih mengingat jeritan ibu-ibu mahasiswa 1998 yang anaknya ditembak ketika memperjuangkan demokrasi. Di Aceh, Papua, dan berbagai daerah konflik, perempuan menjadi saksi bisu hilangnya suami dan anak-anak mereka, tanpa kejelasan, tanpa keadilan.
Kini, nama Affan menambah daftar panjang korban yang membuat perempuan Indonesia kembali dipaksa menanggung luka. Lagi-lagi, air mata perempuan menjadi saksi bisu kegagalan negara.
Permintaan Maaf yang Tidak Menyembuhkan
Kapolri, pejabat negara, hingga Istana memang sudah menyampaikan permintaan maaf. Mereka tegap di depan pers. Tetapi apakah permintaan maaf cukup untuk mengeringkan air mata seorang ibu yang kehilangan anak? Apakah ucapan belasungkawa mampu menggantikan kehidupan yang direnggut begitu saja?
Karena itu, hukum harus ditegakkan. Memberikan daftar nama pelaku ke Pers bukan sekadar untuk menenangkan massa, tapi untuk mengembalikan martabat seorang ibu yang anaknya diperlakukan seakan nyawanya tidak berharga. Negara tidak boleh lagi hanya menutup tragedi dengan kata-kata manis seperti yang terjadi di Kanjuruhan Malang, sementara perempuan harus menanggung luka sepanjang hidupnya.
Air mata Bu Erlina adalah air mata bangsa ini. Jeritannya adalah jeritan kita semua. Sebab kehilangan anak akibat kekerasan negara bukan hanya tragedi pribadi, melainkan kegagalan kolektif kita menjaga kemanusiaan.
Kita perlu mendengar suara ibu-ibu seperti Erlina. Suara mereka adalah suara kebenaran yang paling jujur, suara yang lahir dari luka, bukan dari kepentingan politik. Ketika seorang ibu mengatakan bahwa anaknya direnggut secara tidak adil, maka sejatinya bangsa benar-benar tidak menghargai nyawa manusia.
Negara punya kewajiban untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang. Kita meminta tujuh anggota Brimob harus dihukum seberat-beratnya. Kendaraan taktis yang merenggut nyawa Affan harus menjadi bukti betapa nyawa rakyat kecil bisa hancur di bawah besi aparat.
Luka yang Mengikat Kita Semua
Ketika Affan dikuburkan di TPU Karet Bivak, bukan hanya tanah yang menutup jasadnya. Ada pula harapan-harapan yang terkubur: harapan seorang ibu melihat anaknya menikah, harapan seorang adik memiliki panutan, harapan keluarga kecil untuk keluar dari jerat kemiskinan. Semua terkubur bersama Affan.
Namun, luka ini tidak boleh kita biarkan terkubur. Luka ini harus menjadi pengingat bagi bangsa bahwa air mata seorang ibu adalah peringatan paling keras. Jika negara kembali abai, jika aparat kembali brutal, maka jeritan ibu-ibu akan terus menghantui perjalanan kita sebagai bangsa.
Air mata Bu Erlina adalah simbol dari setiap perempuan Indonesia yang pernah kehilangan: kehilangan anak, kehilangan suami, kehilangan saudara bahkan kehilangan masa depan. Dan selama keadilan belum ditegakkan, selama nyawa rakyat kecil masih bisa diperlakukan seakan tidak berharga, air mata itu akan terus mengalir.
Kita berhutang kepada Affan, kepada ibunya, dan kepada semua perempuan yang pernah kehilangan karena negara gagal melindungi rakyatnya. Hutang itu bernama keadilan. Dan keadilan hanya bisa ditegakkan ketika kita berani menempatkan kemanusiaan di atas segalanya. Lahul fatikhah, Affan.
Pesantren, Lingkungan, dan Perempuan: Paradigma Baru Riset Islami yang Membumi
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Mustofa AnwarPesantren biasanya hanya dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional. Bayangan umum yang hadir biasanya adalah sederet kitab kuning yang sudah usang, gemuruh lalaran santri, dan budaya hidup santri yang serba “deso”. Padahal, pesantren sesungguhnya lebih dari itu: ia adalah ekosistem sosial, budaya, bahkan ekologis yang sangat kaya.
Di tengah krisis lingkungan global, peran perempuan dalam ruang keagamaan, dan tantangan dunia riset yang kerap kehilangan orientasi, pesantren menawarkan sesuatu yang berbeda. Pesantren bisa menjadi paradigma baru riset Islami yang membumi, menghubungkan ilmu dengan nilai-nilai Islam, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan perempuan.
Islam dan Spirit Keilmuan Pesantren
Dalam tradisi pesantren, menuntut ilmu selalu dilandasi dengan niat lillah (karena Allah). Hadis Nabi menyebut, “Wa man salaka ṭarīqan yaltamisu fīhi ‘ilman, sahhalallāhu lahu bihi ṭarīqan ilā al-jannah.” (Dan siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga) (HR. Muslim, no. 2699).
Artinya, ilmu bukan sekadar untuk prestise atau karier akademik, tetapi juga sebagai ibadah dan amal sosial. Bagi santri misi tolabul ilmi tidak semata untuk mengumpulkan pengetahuan sebanyak-banyaknya, namun juga bagaimana bisa mengejawantahkan ilmu tersebut dalam dunia nyata sehingga mampu mendatangkan barokah.
Nilai-nilai yang didawamkan dalam pesantren seperti keikhlasan, kejujuran, kemandirian, sikap moderat, dan kebermanfaatan merupakan etika riset yang sangat relevan di era modern. Bisa kita bayangkan jika semua penelitian yang ada dilakukan dengan memegang prinsip-prinsip tersebut, maka riset tidak akan jatuh pada plagiarisme, manipulasi data, atau sekadar memenuhi target publikasi, akan tetapi, benar-benar memberi manfaat bagi umat.
Pesantren dan Kesadaran Lingkungan
Krisis iklim bukan lagi isu masa depan. Bencana alam, banjir, kekeringan, polusi udara, hingga sampah plastik sudah menjadi kenyataan sehari-hari. Sayangnya, riset-riset lingkungan seringkali terjebak dalam bahasa teknis dan jauh dari kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, pesantren bisa hadir melalui perspektif unik yang dimiliki.
Belakangan, muncul gerakan eco-pesantren atau green pesantren yang mendorong praktik ramah lingkungan melalui energi terbarukan, pertanian organik, pengolahan sampah, hingga kurikulum berbasis ekologi.
Dalam maqāṣid syarī‘ah kontemporer, para ulama menambahkan ḥifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan) sebagai tujuan syariat Islam. Artinya, menjaga bumi adalah bagian dari ibadah. Penelitian berbasis pesantren yang berorientasi lingkungan akan melahirkan riset Islami yang relevan dengan isu global sekaligus membumi di level lokal.
Perempuan Pesantren dan Riset yang Membebaskan
Selama ini, perempuan sering dipandang sebagai objek dakwah, bukan subjek yang berperan aktif. Padahal, banyak pesantren putri, nyai, dan komunitas perempuan pesantren yang memiliki kiprah luar biasa. Dari mendidik santri, mengelola ekonomi keluarga, sampai menginisiasi program sosial.
Gerakan seperti Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah (JP3M) membuktikan bahwa perempuan pesantren punya peran strategis dalam isu moderasi beragama, keadilan sosial, dan pemberdayaan komunitas. Sayangnya, riset tentang perempuan pesantren masih minim, dan seringkali bias gender.
Padahal, dengan melibatkan perempuan sebagai subjek riset, kita bisa melihat wajah Islam yang lebih ramah, egaliter, dan membebaskan. Perempuan pesantren yang peka pada isu lingkungan, kesehatan, dan pendidikan anak, bisa menjadi motor perubahan sosial yang nyata.
Paradigma Baru: Riset Islami yang Membumi
Jika kita menggabungkan tiga hal ini, yaitu: nilai Islam pesantren, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan perempuan, maka akan lahir paradigma riset baru yang benar-benar membumi. Paradigma ini tidak sekadar mengukur keberhasilan dari indeks sitasi atau publikasi jurnal, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.
Bayangkan penelitian pesantren yang menghasilkan teknologi sederhana untuk pengolahan limbah organik, dipimpin oleh santri putri, dengan basis teologis bahwa menjaga bumi adalah bagian dari iman. Atau riset kolaboratif antara kiai, nyai, santri, dan akademisi dalam mengembangkan kurikulum hijau di pesantren.
Paradigma ini melampaui sekadar “pesantren sebagai objek penelitian”. Pesantren justru menjadi sumber inspirasi dan subjek riset yang menawarkan model keilmuan baru: Islami, ekologis, dan inklusif gender.
Penutup
Pesantren, lingkungan, dan perempuan adalah tiga kata kunci yang jika disatukan bisa melahirkan arah baru bagi dunia penelitian. Riset yang tidak elitis, tidak hanya mengejar formalitas akademik, tetapi riset yang berakar pada nilai Islam, berpihak pada keberlanjutan bumi, dan memberi ruang pada perempuan sebagai aktor utama perubahan.
Di tengah tantangan krisis iklim, ketidakadilan gender, dan komersialisasi ilmu, paradigma pesantren ini menawarkan harapan bahwa ilmu pengetahuan bisa menjadi jalan ibadah, jalan kebermanfaatan, dan jalan kemaslahatan serta keberkahan.
Pesantren, dengan seluruh nilai dan potensinya, mengingatkan kita bahwa riset sejati adalah riset yang ikhlas, jujur, membumi, dan membawa kebaikan bagi semua.
Keadilan Gender di Balik Kuota Politik: Dari Simbol ke Substansi
/0 Comments/in Kepemimpinan Feminis, Opini /by Galih SetiawanSeorang caleg perempuan muda dari sebuah kabupaten bercerita tentang pengalamannya. Ia diminta partainya maju pada pemilu legislatif, tapi ditempatkan di nomor urut yang jelas-jelas sulit menang. Ketika bertanya alasannya, pengurus partai menjawab singkat: “Yang penting ada perempuan.”
Kalimat itu menunjukkan persoalan mendasar yang dihadapi perempuan dalam politik kita. Kehadiran mereka kerap dijadikan pemanis daftar, bukan aktor yang betul-betul diberi ruang. Padahal, secara formal, aturan sudah ada: partai politik diwajibkan mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, realitas politik sering jauh berbeda dari semangat regulasi.
Kuota: Awal, Bukan Akhir
Kuota perempuan memang sebuah capaian. Tanpa aturan ini, jumlah perempuan di parlemen kemungkinan lebih kecil lagi. Kuota membuka pintu masuk agar perempuan punya kesempatan yang lebih setara. Tetapi, pintu masuk tidak sama dengan ruang berdaya.
Praktiknya, perempuan yang masuk ke arena politik sering menghadapi jalan terjal. Dari sisi finansial, mereka kalah modal dengan caleg laki-laki. Dari sisi jaringan, perempuan kerap dianggap “pendatang baru” yang tidak punya basis massa kuat. Belum lagi beban ganda: urusan domestik dan publik harus dijalankan bersamaan.
Di titik inilah terlihat bahwa kuota bukan solusi tunggal. Ia hanya instrumen awal. Keadilan gender baru tercapai jika keterlibatan perempuan tidak berhenti pada angka, melainkan hadir dalam kualitas pengambilan keputusan.
Politik yang Masih Maskulin
Masalah utama terletak pada kultur politik kita yang maskulin. Politik identik dengan pertarungan keras, penuh intrik, dan berbiaya tinggi. Budaya ini bukan hanya menyulitkan perempuan, tetapi juga banyak laki-laki yang jujur dan kritis.
Sementara itu, perempuan yang berhasil masuk ke lembaga politik masih sering dipandang sebelah mata. Suaranya dianggap pelengkap, bukan penentu. Bahkan tidak jarang, mereka ditekan agar mengikuti garis besar partai yang dikuasai elit laki-laki.
Padahal, bukankah demokrasi seharusnya berarti ruang yang terbuka bagi semua, tanpa memandang jenis kelamin?
Perspektif Islam: Musyawarah yang Adil
Dalam Islam, prinsip musyawarah (syura) menuntut keterlibatan semua pihak. Musyawarah yang sehat hanya mungkin bila setiap orang bisa berbicara setara. Jika perempuan hadir hanya sebagai simbol, tanpa ruang bicara, maka musyawarah kehilangan maknanya.
Sejarah Islam mencatat peran penting perempuan dalam ranah publik. Dalam peristiwa Bai’at Aqabah, misalnya, perempuan ikut berbaiat kepada Nabi Muhammad SAW. Banyak ulama perempuan di era klasik menjadi rujukan ilmu dan fatwa. Fakta ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan bukanlah hal asing dalam tradisi Islam, melainkan bagian integral darinya.
Oleh karena itu, politik inklusif sejatinya selaras dengan nilai-nilai Islam: menghargai martabat manusia, mendengar suara semua pihak, dan menegakkan keadilan.
Dari Simbol ke Substansi
Jika kuota hanya diperlakukan sebagai syarat administratif, maka yang terjadi hanyalah politik simbolik. Perempuan hadir di daftar caleg, tapi absen dalam pengambilan keputusan. Demokrasi menjadi pincang karena separuh penduduk tidak terwakili secara bermakna.
Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar menambah jumlah, melainkan membongkar struktur. Partai politik harus memberi ruang strategis bagi perempuan untuk memimpin, bukan sekadar mengisi slot. Media harus berhenti menilai perempuan dari penampilan fisiknya, dan mulai menyoroti gagasannya. Masyarakat harus belajar bahwa kepemimpinan bukan monopoli laki-laki.
Keadilan gender dalam politik pada akhirnya bukan hanya untuk perempuan. Demokrasi yang adil gender berarti demokrasi yang lebih sehat bagi semua. Politik yang memberi ruang bagi perempuan cenderung lebih memperhatikan isu-isu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial—isu yang sering terabaikan dalam politik maskulin yang hanya bicara kekuasaan.
Kisah caleg perempuan muda tadi hanyalah satu dari sekian banyak cerita yang menggambarkan problem kuota di Indonesia. Aturan ada, tetapi praktik sering timpang. Kuota hanyalah awal perjalanan. Yang kita butuhkan adalah transformasi budaya politik: dari eksklusif menuju inklusif, dari simbol menuju substansi.
Perempuan bukan “pemanis daftar”. Mereka adalah pemegang amanah rakyat yang punya hak, kapasitas, dan gagasan untuk membangun bangsa. Selama suara mereka masih dikesampingkan, perjuangan keadilan gender belumlah selesai.
Mengingat Jasa, Menjaga Asa: Suara Khalifah Ahmadiyah dalam Kemerdekaan Indonesia
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Muhammad Dahlan DahlanKemerdekaan adalah sebuah kata yang terdengar indah di telinga setiap anak bangsa. Ia dahulu bagaikan cahaya yang didambakan para pejuang di tengah gelapnya penjajahan. Cahaya yang kini telah bersinar berkat darah, keringat, dan air mata. Dari Sabang di Barat sampai Merauke di Timur, dari para raja sampai rakyat jelata, dari mayoritas hingga minoritas, semua bahu membahu demi meraih cahaya itu. Usaha dan doa dikerahkan demi satu asa, yaitu merdeka.
Kini (katanya) cahaya itu telah menyebar ke setiap sudut negeri, dimulai sejak pembacaan teks Proklamasi serta pengibaran Sang Saka Merah Putih 80 tahun lalu. Mestinya di usia yang sudah tidak muda lagi, bangsa ini tidak perlu menggunakan semprong kaca yang digantung di sudut-sudut. Namun realitas bersaksi, belum semua sudut negeri ini terisi cahaya itu. Masih ada sudut kemiskinan, keterbelakangan, ketakutan dan diskriminasi terjebak dalam kegelapan.
Mereka yang hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan diskriminasi masih terus mencari penerangan. Adilkah jika cahaya hanya dirasakan oleh segelintir bagian negeri ini? Mereka yang lahir dan tumbuh di bumi ini, mencintai negeri ini dengan segenap jiwa dan raga juga berhak atas terangnya merdeka.
Kelompok minoritas seperti Ahmadiyah yang sudah ada di tanah ini jauh sebelum merdeka acap kali mendapatkan perlakuan-perlakuan diskriminasi yang menakutkan. Beberapa Mesjid mereka disegel, bahkan dibakar dan dihancurkan tanpa belas kasih. Padahal mereka membangunnya secara mandiri.
Apakah hal semacam ini bisa dikatakan merdeka? Meskipun negara sudah menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan jaminan keadilan pada sila ke-5 Pancasila, tapi praktiknya mereka belum mendapatkan kebebasan dan keadilan itu sepenuhnya.
Jika kita telusuri sejarah, ternyata Ahmadiyah ikut berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan negeri ini. Salah satunya adalah suara Khalifah Ahmadiyah yang kedua, Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad dalam harian Al-Fadhl edisi 10 Desember 1946, mengemukakan:
Betapa besarnya perhatian pemimpin Ahmadiyah tentang perjuangan kemerdekaan bangsa kita dapat diketahui dari surat-surat kabar harian dan risalah-risalah dalam Bahasa Urdu. Dalam surat-surat kabar tersebut dijumpai banyak sekali berita dan karangan yang membentangkan sejarah perjuangan bangsa ini, perihal yang berhubungan dengan keadaan ekonomi dan politik negara, biografi pemimpin-pemimpin kita, terjemahan UUD 1945 dan lain-lain. Juga seruan kepada pemimpin-pemimpin negara Islam, supaya mereka secara serentak mengakui berdirinya Republik Indonesia.
Hal yang menyentuh adalah ketika beliau menyerukan kepada seluruh Ahmadi (sebutan bagi pengikut Ahmadiyah) di dunia, selama bulan September dan Oktober, setiap hari Senin dan Kamis berpuasa dan memohonkan doa kepada Allah Ta’ala guna menolong bangsa Indonesia dalam perjuangannya, memberi semangat hidup untuk tetap bersatu padu dalam cita-citanya, memberi ilham dan pikiran kepada pemimpinnya guna memajukan negaranya, menempatkan ketakutan di dalam hati musuhnya, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia.
Beberapa tokoh perjuangan yang juga ternyata anggota Ahmadiyah di antaranya, Wage Rudolf Supratman Pencipta lagu Indonesia Raya (termuat dalam buku “Kenang-kenangan 10 Tahun Kabupaten Madiun” karya Soejono Tjiptomiharjo), Arif Rahman Hakim Pahlawan Ampera, Sayyid Shah Muhammad Mubaligh Ahmadiyah asal Pakistan yang juga seorang Penyiar RRI yang menggaungkan kemerdekaan Indonesia dalam Bahasa Urdu, Raden Mohammad Muhyiddin Ketua HUT Proklamasi yang juga sebagai Pengurus Besar Ahmadiyah, E. Moh. Tayyib anggota KNI Singaparna dan ikut gerakan BKR-TKR, dll.
Dari uraian tersebut menjadi bukti bahwa Ahmadiyah memiliki kiprah bagi kemerdekaan Indonesia dan kecintaan kepada negeri Ini. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin hak yang sama sebagai warga negara. Mereka hanya ingin merasakan bahwa merah putih di dadanya berarti sama dengan merah putih di dada siapa pun di negeri ini.
Maka pada hari-hari kemerdekaan ini, mari kita tegakkan kembali semangat para pejuang. Mari wujudkan Indonesia yang damai, kala kemerdekaan bukan lagi milik segelintir orang, tetapi menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
Membela Hak Perempuan, Inspirasi Teladan Khalifah Ahmadiyah
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiDi Indonesia, Jemaat Ahmadiyah termasuk komunitas yang rentan mengalami kekerasan. Berbeda halnya dengan di Barat, Ahmadiyah adalah salah satu komunitas Muslim yang diperhatikan. Dalam acara Jalsah Salanah 2025 di Inggris, Khalifah kelima Ahmadiyah Hadhrat Mirza Masroor Ahmad berdiri tegak di hadapan ribuan jemaat menegaskan risalah Islam yang membela hak-hak perempuan (selengkapnya lihat di sini). Beliau menepis pandangan negatif seputar Islam yang selama ini terkesan mengekang dan mendiskriminasi perempuan.
Ada beberapa poin penting yang menjadi penegas bahwa Islam memuliakan kehidupan perempuan. Apa yang disampaikan oleh Hadhrat tersebut bukan semata ajaran Ahmadiyah, melainkan risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Hal ini tampak jelas ketika beliau dengan fasih mengutip banyak ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw selain juga mengutip perkataan sang inisiator Jemaat Ahmadiyah dari Qadiyan, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad.
Pertama, sang khalifah menegaskan pentingnya kebaikan yang terpancar dan berasal dari rumah. Sebab rumah adalah komunitas pertama dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang menebar kebaikan di luar rumah, tetapi menjadi teror bagi keluarganya di rumah. Jiwa sosialnya tinggi, membantu sesama yang kekurangan, tetapi semua itu hanyalah pencitraan belaka. sifat aslinya justru kelihatan di rumah. Istri dan anaknya menjadi pelampiasan kekerasan terus-menerus.
Sikap semacam ini kata beliau mencerminkan bahwa ia belum menjadi pribadi yang berakhlak. Akhlak yang baik harus dimulai dari rumah dan dirasakan dampaknya di masyarakat. Sebagaimana hadis Nabi Saw:
خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهل
“Yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.”
Pembahasan ini sangat relevan dengan kondisi dunia sekarang. Kala masyarakat dihadapkan pada penyakit modern: individualistik dan materialistik, maka rumah bukan lagi tempat yang indah. Rumah ibarat hotel tempat orang pulang untuk istirahat dan melanjutkan pekerjaan di hari esok.
Padahal rumah seharusnya menjadi pancaran surga, penuh kasih sayang di dalamnya. Maka ajaran Islam untuk memulai kebaikan dari dalam rumah adalah kritik sosial terhadap perubahan cara pandang masyarakat melihat rumah.
Terlebih ketika suami, sang pencari nafkah berlagak seperti bos yang harus dilayani oleh istri. Sebab suami telah memberikan uang gajinya kepada sang istri. Negosiasi ini bukan lagi mencerminkan hubungan suami-istri, justru relasi bos-bawahan. Sikap semacam ini pula yang dikritik oleh Hadhrat dalam ceramahnya.
Beliau pun mengutip ayat yang sering disalahpahami seputar kepemimpinan laki-laki atas perempuan dengan kata qawwam. Sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Nisa ayat 34:
…اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤء
Laki-laki (suami) adalah qawwam atas para perempuan (istri)…
Kata qawwam sering diartikan pemimpin, sehingga laki-laki punya kuasa atas perempuan. Menurut beliau, qawwam mempunyai implikasi tanggung jawab sosial. Laki-laki menjadi qawwam karena punya tanggung jawab sosial untuk mengubah masyarakat. Dan perubahan itu dimulai dari dalam rumah tangga. Lebih spesifik lagi, perubahan itu dari diri pribadi sang lelaki.
Karenanya ayat itu sebenarnya bukanlah pemandatan kuasa pria atas perempuan, tetapi justru untuk mengajak laki-laki supaya terlebih dahulu memperbaiki diri. Sebelum menjadi pemimpin yang baik, jadilah pribadi yang baik dahulu.
Ini menjadi poin berikutnya bahwa pernikahan adalah ikatan sakral penuh janji antara kedua insan. Maka siapa pun pihak yang melakukan kekerasan dalam pernikahan, mereka telah menjadi penipu yang merusak janji suci. Konsep ini juga sekaligus mengkritik fenomena kehidupan bebas yang terjadi di Barat.
Sang khalifah menyoroti pergaulan bebas yang melewati batas sehingga membuat hak-hak perempuan jadi tercoreng. Kehidupan bersama antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan akan rentan terjadi pelecehan dan kekerasan. Korban utamanya adalah perempuan.
Pernikahan dalam Islam mencoba menjaga hak-hak suci perempuan. Selain itu, pernikahan juga menjamin agar suami melakukan kewajibannya sebagaimana istri juga perlu menjalankan tugasnya. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad:
Analogi suami-istri sebagai dua sahabat itu penting untuk dipahami. Relasi sahabat itu setara, meskipun berbeda lakonnya. Begitu pula lelaki dan perempuan, tidak dipungkiri keduanya mempunyai perbedaan, seperti dalam pertandingan olahraga, antara lelaki dan perempuan dipisahkan kategorinya. Meski demikian, keduanya dapat bertanding dengan sportif.
Inilah esensi kehadiran Islam yang datang untuk menghormati dan memberikan ruang bagi perbedaan tersebut. Hal yang paling jelas adalah perbedaan pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui.
Kelima hal ini adalah pengalaman unik yang hanya dimiliki oleh perempuan. Karenanya penghormatan terhadap ibu dalam Islam disampaikan dengan penggambaran betapa letihnya sang ibu mengandung dan menyusui, wahnan ‘ala wahnin wa fishaaluhu fii ‘amain.
Dengan memahami bahwa relasi suami istri ibarat sahabat, maka diharapkan terjalin hubungan kesalingan (mubadalah): saling menghargai, membantu dan berbagi peran kehidupan. Bukan salah satu mendominasi atau menegasikan terhadap yang lain.
Semua itu dapat terjadi manakala keluarga dibangun atas fondasi nilai agama yang kokoh. Hal ini dapat dilihat bagaimana para shahabiyah, sahabat perempuan di zaman Nabi justru “iri” dengan para sahabat laki-laki dalam perannya sebagai hamba Allah. Ketika kaum lelaki bisa melaksanakan salat berjamaah di masjid, sepekan sekali beribadah jumat, bisa pula mengangkat senjata berjihad di jalan Allah, lantas di mana peran perempuan?
Protes shahabiyah tersebut mencerminkan kecerdasan mereka di zaman Nabi. Nabi pun tidak melarang perempuan untuk bertanya bahkan protes dengan realitas sosial. Nabi menegaskan bahwa ketika perempuan tinggal di rumah, mempersiapkan generasi yang unggul, itulah jihad terbesar yang bisa diberikannya bagi umat.
Riwayat yang disampaikan oleh Hadhrat Mirza Masroor tersebut dapat menjadi penegas bahwa Islam sangat memberi ruang bagi perempuan dalam setiap lapis kehidupan. Sayangnya, stigma negatif seputar ajaran Islam itu masih saja terjadi. Setidaknya karena dua faktor.
Internal umat Islam yang memang salah memahami spirit agama sehingga praktiknya justru mengekang perempuan. Ini bisa dilihat di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, ketika perempuan menjadi kelompok yang paling sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari orang terdekatnya. Selain faktor internal, ada pula faktor eksternal yang memang mencoba mengkritik seluruh ajaran Islam yang dilandaskan kebencian.
Berhadapan dengan dua kelompok tersebut, jemaat Muslim Ahmadiyah dengan sikap tegak lurus berdiri membela Islam. Meski sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, tak gentar sedikit pun mereka berdakwah dengan semangat mengasihi, tanpa pilih kasih, love for all, hatred for none.
Dari Firdaus ke Pabrik: Representasi Women’s Agency dan Realitas Buruh Perempuan Masa Kini
/0 Comments/in Opini, Review Buku /by Nuril F. LamawatuMembaca Firdaus, Membaca Diri Kita
Novel Women at Point Zero karya Nawal El Saadawi adalah salah satu karya sastra feminis paling kuat yang pernah ditulis. Bukan hanya karena Nawal El Saadawi menulisnya dengan keberanian yang jarang dimiliki penulis perempuan pada masanya, tetapi juga karena novel ini adalah representasi kenyataan pahit bagi perempuan–dulu maupun sekarang, di era mana pun, sering dipaksa berjuang untuk hak paling mendasar–mengatur hidupnya sendiri.
Mengambil latar di Mesir, dan ditulis pada tahun 1973. Novel ini menceritakan kisah perempuan Mesir bernama Firdaus yang mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pengkhianatan oleh sistem patriarki.[1] Namun, di balik semua itu, Firdaus menghadirkan sesuatu yang jarang kita temukan dalam narasi perempuan korban: agency–kesadaran diri untuk memilih, meskipun pilihan itu datang dengan konsekuensi yang tragis. Firdaus menolak menjadi objek pasif, bahkan ketika dunia menuntutnya begitu. Ia memilih untuk tidak patuh terhadap norma yang mengekangnya, dan melalui itu ia memperlihatkan betapa pentingnya ruang bagi perempuan untuk mendefinisikan hidupnya sendiri.
Agency dalam Ruang yang Terbatas: Membaca dengan Simone de Beauvoir
Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949) menyebut perempuan sering ditempatkan sebagai “the Other”–posisi yang selalu bergantung pada laki-laki. Firdaus jelas adalah representasi dari “yang lain” ini: tubuh dan kebebasannya dianggap milik orang lain.
Dalam perspektif feminisme, agency ini bisa dibaca melalui lensa feminisme eksistensialis, ketika perempuan bukan sekadar memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, tetapi juga melakukan sebuah perlawanan terhadap struktur yang menindas.[2] Firdaus, misalnya, memilih jalan prostitusi bukan karena ia menyerah, melainkan karena itu memberinya kuasa atas tubuhnya sendiri.
Inilah yang sering disalahpahami orang: agency tidak selalu berarti bebas sepenuhnya dari sistem penindasan. Kadang ia hadir dalam bentuk pilihan yang terbatas, memilih jalan yang mungkin buruk, tetapi tetap yang paling memungkinkan untuk bertahan hidup. Dalam feminisme, ini disebut situated agency: kemampuan bertindak di dalam batas-batas yang ada.[3]
Puncak perlawanan Firdaus terjadi ketika ia menolak kembali diperas dan dikontrol oleh laki-laki yang mengaku “melindunginya”. Keputusannya membunuh seorang germo bukan sekadar kemarahan, tetapi deklarasi bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun.
Relevansi dengan Kondisi Perempuan Masa Kini
Membaca Firdaus berarti membaca kondisi perempuan hari ini. Meski terdapat perbedaan konteks sosial, struktur penindasan yang dialami perempuan masa kini tidak jauh berbeda: diskriminasi, upah rendah, kekerasan berbasis gender, hingga keterbatasan akses untuk menentukan jalan hidup.
Banyak perempuan di Indonesia yang terjebak dalam pekerjaan rentan dari buruh migran sampai pekerja informal karena kurangnya akses pendidikan dan kesempatan kerja layak. Jika Firdaus menemukan ruang kebebasannya dalam prostitusi, yang meskipun penuh paradoks–maka banyak perempuan masa kini menemukan agency mereka di ruang kerja yang juga penuh keterbatasan, misalnya pabrik.
Buruh pabrik, perempuan terutama, menghadapi tekanan struktural: upah rendah, jam kerja panjang, aturan perusahaan yang ketat, bahkan ancaman PHK ketika bersuara.[4] Pada permukaan, mereka tampak sebagai korban eksploitasi kapitalisme dan patriarki sekaligus.
Melalui Survei Kelayakan Kerja 2023 oleh Program Makin Terang bersama beberapa Serikat Buruh di 100 pabrik Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Alas Kaki (TGSL) di 5 wilayah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta yang melibatkan 3.065 responden. Hasilnya, 27 dari 2.951 responden menyatakan bahwa pabrik tidak memberlakukan upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama.[5]
Jika dilihat lebih dekat, para buruh perempuan tidak benar-benar pasif. Sama seperti Firdaus, mereka menggunakan celah-celah kecil untuk bertahan dan mengontrol hidup mereka. Ada yang mengatur strategi menabung dari gaji minim untuk menyekolahkan anak, ada yang bergabung dalam serikat pekerja meski tahu risikonya, ada pula yang diam-diam melakukan perlawanan simbolik, misalnya memperlambat ritme kerja ketika beban terlalu berat.
Di sinilah feminisme menjadi relevan karena mengingatkan kita bahwa agency perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur yang mengitarinya. Buruh harian lepas mungkin berdaya di ruang tertentu, tetapi tetap terikat pada sistem ekonomi-politik yang tidak adil. Sama seperti Firdaus yang bisa mengklaim tubuhnya, tetapi tetap hidup dalam kerangka patriarki yang lebih besar. Keduanya menunjukkan bahwa agency perempuan bukan hanya soal melawan sistem secara total, tapi juga soal kemampuan “mengakali” struktur yang menindas, agar mereka tetap bisa hidup dengan martabat.
Lebih jauh, pengalaman buruh pabrik juga memperlihatkan bagaimana patriarki dan kapitalisme sering bergandengan tangan dalam mengeksploitasi perempuan. Dalam hal ini, feminisme Marxis bisa membantu membaca bagaimana perempuan dijadikan tenaga kerja murah karena posisinya yang dianggap “tambahan” dalam ekonomi keluarga.[6] Padahal, dari beberapa penelitian, kita tahu justru upah buruh perempuan sering menjadi penopang utama ekonomi keluarga.
Feminisme memberi kita lensa untuk memahami bahwa perubahan tidak cukup datang dari keberanian individu saja, tetapi harus ada transformasi struktural: kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, pengakuan kerja domestik, perlindungan sosial yang memadai, dan perubahan budaya yang menghargai perempuan sebagai subjek penuh, bukan sekadar pelengkap.
Dari Firdaus ke Buruh Harian Lepas
Novel Women at Point Zero menutup kisahnya dengan kematian Firdaus. Namun, pesan yang ditinggalkan tidak pernah mati: agency perempuan adalah hak, bukan pengecualian. Kisah Firdaus adalah peringatan bahwa ketika sistem menutup semua ruang bagi perempuan, maka perempuan akan mencari cara sendiri.
Novel ini relevan karena ia tidak menawarkan akhir bahagia, dan itulah realitas banyak perempuan. inilah yang seharusnya menjadi tugas kita bersama: memastikan bahwa agency perempuan tidak lagi hadir sebagai perlawanan tragis, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang adil, setara, dan manusiawi.
[1] Wilany, E. (2017). Feminism analysis in the novel “Woman at Point Zero”. ANGLO-SAXON: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, 8(1), 115-121.
[2] Butler, J. (1986). Sex and gender in Simone de Beauvoir’s Second Sex. Yale French Studies, (72), 35-49.
[3] Peter, F. (2003). Gender and the foundations of social choice: The role of situated agency. Feminist economics, 9(2-3), 13-32.
[4] Hasil wawancara dengan BHL
[5] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan]. (2023, 18 September). Siaran pers: Komnas Perempuan tentang peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional: “Negara harus menjamin penghapusan eksploitasi gender terkait upah di dunia kerja” [Siaran pers]. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-hari-kesetaraan-upah-internasional
[6] Sulastri, A., & Rochmansyah, B. N. (2024). Eksploitasi Perempuan pada Puisi Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta Karya WS Rendra dengan Pendekatan Feminisme Marxis. Literature Research Journal, 2(1), 96-109.
Antara Maslahat dan Muslihat
/0 Comments/in Kajian Kitab /by Rahmat Al-BarawiKetika membahas berbagai persoalan, seseorang biasanya akan berakhir pada perdebatan maslahat dan mafsadat. Mana yang lebih banyak, keuntungan atau kerugian. Sebagai contoh: aktivitas pertambangan bagi ormas keagamaan, apakah itu mendatangkan maslahat atau mengundang madharat. Kalau pun mengandung maslahat, maslahat yang seperti apa yang diharapkan? Bagi mereka yang mengkritik akan melihat bahwa kerusakannya jauh lebih besar dari pada keuntungannya.
Persoalan maslahat memang sudah dibahas sejak dulu oleh para ulama. Pun tak menemukan kata sepakat kecuali pada aspek bahwa kemaslahatan itu menjadi dasar syariat. Semua ajaran agama pasti mendatangkan kemaslahatan. Hanya apa bentuk maslahatnya, ada yang mencoba mencari jawaban, ada pula yang berdiam diri.
Dalam tradisi ushul fiqh, dikenal metode istishlah, artinya mencari kemaslahatan. Secara istilah, menurut Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab al-Ijtihad fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, istishlah adalah mencari kemaslahatan dengan mensyariatkan hukum-hukum yang bersifat aplikatif dalam permasalahan yang belum disyariatkan hukumnya.
Dalam perkembangan berikutnya, menggali kemaslahatan dalam memahami ajaran agama menjadi kebutuhan. Terutama dalam konteks memahami maqasid atau tujuan agama. Tetapi, pada saat yang sama konsep maslahat ini perlu disikapi dengan bijak karena juga riskan digunakan untuk kepentingan tertentu.
Kembali pada ilustrasi di atas, ketika menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan itu sah dilakukan dengan pertimbangan maslahat, maslahat untuk siapa? Ternyata maslahatnya untuk pengusaha tambang. Maka ini justru bertentangan dengan konsep maslahat.
Imam al-Syathibi sebagaimana diuraikan oleh Hannan Al-Lahham dalam pengantar Kitab Maqashid al-Qur`an al-Karim menegaskan kriteria yang bisa disebut sebagai maslahat. Pertama, maslahat itu harus ditimbang dalam sinaran tujuan kehidupan di akhirat, bukan dunia. Dalam hal ini, maslahat tidak boleh tercampur dengan urusan hawa nafsu.
Justru kehadiran agama sebenarnya adalah untuk mengendalikan hawa nafsu yang dapat menyesatkan. Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah membedakan hawa nafsu dan naluri kemanusiaan. Naluri kemanusiaan atau insting itu berupa rasa lapar, ketakutan, kebutuhan seksual, bersosialisasi dan berkelompok. Ini adalah naluri dasar manusia yang perlu disalurkan.
Bagaimana penyalurannya? Di sinilah ajaran agama berperan untuk mengatur. Manusia boleh makan, tetapi jangan berlebihan. Boleh berhubungan seksual tetapi melalui bingkai pernikahan. Boleh berjual beli tetapi dengan transaksi yang sama-sama menguntungkan. Ketika hal tersebut dilanggar, maka yang terjadi bukan lagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia, tetapi sudah terjerumus pada hawa nafsunya.
Jadi, nafsu tidak mengacu pada naluri. Naluri kemanusiaan tersebut jika diatur dapat menjadi upaya menjaga kehidupan individu dan masyarakat. Sebaliknya, hawa nafsu yang tidak dikekang akan melahirkan keegoisan, kesukuan, seksualitas yang tanpa batas dan berujung pada kebinasaan. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Shad ayat 26:
يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢبِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ ࣖ
(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.”
Kedua, maslahat itu perlu mempertimbangkan kepentingan orang banyak dan dalam jangka waktu yang lama. Dalam hal ini, ijtihad terbaru seputar kehidupan kontemporer perlu mempertimbangkan kemaslahatan umat dan keberlanjutan yang sering dikenal dengan istilah sustainability.
Maslahat itu tidak hanya untuk hari ini dan di sini, tetapi juga untuk generasi mendatang. Ketika ada aktivitas pertambangan, maka kemaslahatan yang dicari bukan hanya untuk orang yang hidup sekarang, tetapi juga mereka yang datang belakangan.
Ketiga, maslahat itu akan mendatangkan kemudahan dan mencegah kesukaran. Ini sebagaimana prinsip ajaran Islam yaitu at-taysir bukan al-ta’sir. Kesukaran atau kesulitan itu pun ada yang bersifat pribadi dan publik.
Contoh kesukaran pribadi adalah rasa sakit. Sebagai manusia, tentu pernah dan bisa merasakan sakit. Tatkala sakit, disediakan kemudahan dalam beribadah, seperti mengganti wudu dengan tayamum, salat duduk jika tidak bisa berdiri, dan sebagainya. Ini adalah kemaslahatan bagi mereka yang sedang sakit.
Tentu hal tersebut tidak berlaku bagi orang yang sehat tetapi malas beribadah. Maka prinsip maslahat itu mengharuskan ada kondisi yang menyertainya sehingga mendatangkan kemudahan. Tidak bisa konsep maslahat digunakan untuk menggampangkan ajaran agama.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa maslahat erat kaitannya dengan prinsip ajaran Islam. Maslahat dapat digapai dengan kesungguhan menjalankan tuntunan Ilahi, bukan menuruti hawa nafsu duniawi. Kalau masih ada yang mengatasnamakan maslahat demi kenikmatan sesaat, maka sejatinya dia telah mencoreng ajaran syariat.