Kartini, Kiyai Sholeh Darat, dan KUPI

PARA peneliti tafsir al-Qur`an Kiyai Sholeh Darat dari UIN Semarang meyakini, kitab Tafsir “Faydh al-Rahman fi Tarjamah Tafsir Kalam al-Maliki al-Dayyan” yang beraksara Jawa pegon merupakan hadiah Sang Kiyai untuk R.A. Kartini.

Rupanya, keluhan Kartini kepada sahabatnya, Stella EH Zeehandelaar, sebagaimana tercatat dalam suratnya tertanggal 6 November 1899, memberikan inspirasi kepada Kiyai Sholeh Darat untuk menerjemahkan, sekaligus menulis tafsir al-Qur`an.

Dalam suratnya, Kartini menggugat kebiasaan membaca al-Qur`an yang tanpa mengerti maknanya. “Al-Qur`an terlalu suci untuk diterjemahkan dalam bahasa apa pun juga. Di sini orang juga tidak tahu bahasa Arab. Di sini orang diajari membaca al-Qur`an, tetapi tidak mengerti apa yang dibacanya. Saya menganggap itu pekerjaan gila, mengajari orang membaca tanpa mengajarkan makna yang dibacanya.”

Namun, sejumlah peneliti soal Kartini juga melihat pengaruh Kiyai Sholeh Darat dalam keputusannya menerima poligami. Selain karena alasan kasihan kepada ayahnya yang sakit-sakitan dan memintanya untuk menerima perkawinan poligami dengan Bupati Jepara, Kartini juga ditundukkan oleh tafsir Kiyai Sholeh Darat tentang ayat poligami.

Kita bisa berandai-andai, jika ketika itu ada ulama perempuan dengan pandangan sekuat Ibu Sinta Nuriyah Abdurrhaman Wahid, bahwa tidak mungkin poligami adil, dan tak mungkin Allah memasukkan perempuan dalam rumah tangga yang zhalim dan menyengsarakannya, bisa jadi, jalan hidup Kartini benar-benar berbeda.

Hikmah dari bacaan sejarah itu, setidaknya kita tahu bahwa gagasan tentang perlunya memahami agama dan kemudian melahirkan tasfir itu muncul dari kegelisahan Kartini sekaligus keyakinannya bahwa Islam seharusnya menjadi agama yang bisa dipahami umatnya. Untuk itu, upaya memahamkan kembali ajaran agama agar relevan dengan konteks zamannya, menjadi niscaya.

Ini pula yang agaknya menggerakkan sejumlah perempuan menyelenggarakan “Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)” di Cirebon pada penghujung bulan keramat emansipasi perempuan Indonesia, April 2017.

KUPI jelas bukan kongres biasa. Setidaknya jika dilihat dari format dan agenda yang dibahas. Setelah seminar internasional, kongres dilanjutkan dengan pembahasan sebelas tema krusial mengenai perempuan dan kiprah ulama perempuan.

Antara lain soal kekerasan terhadap perempuan, perkawinan usia anak dan perkawinan paksa, perusakan lingkungan serta dampaknya terhadap perempuan dan kelompok yang dipinggirikan, perempuan dan radikalisme agama, serta tema-tema yang terkait dengan keulamaan perempuan.

KUPI bukanlah kongres politik pasaran yang hendak memberi isyarat untuk mendesakkan agenda atau melambungkan ketokohan orang tertentu agar dilirik atau dipinang partai politik. Ini juga bukan barisan ibu-ibu yang sedang tamasya spiritual, atau sekumpulan perempuan yang berafiliasi dengan agenda utopia syariatisasi semesta. Ini adalah kongres pemikiran keagamaan yang berangkat dari kegelisahan berbasis riset dan pengalaman mereka sebagi perempuan Indonesia.

Digerakkan oleh sejumlah nyai pemimpin pondok pesantren dan para sarjana muslimah, dibantu oleh kiyai-kiyai muda, terutama dari lingkungan NU, kongres ini mewadahi kegelisahan para nyai pemimpin pondok pesantren; sayap perempuan ormas keagamaan NU-Muhammadiyah, seperti Muslimat, Fatayat, dan Aisyiyah; putri-putri kiai yang bergaul luas dan bersentuhan dengan paradigma pemikiran modern yang sanggup menembus ruang-ruang beku dan buntu dalam pemikiran agama; para perempuan sarjana kajian agama dari sejumlah perguruan tinggi Islam dari dalam dan luar negeri; para aktivis perempuan dengan latar belakang keluarga muslim non-santri; serta para pekerja komunitas yang bersitekun dengan pemberdayaan perempuan di komunitas-komunitas perempuan yang terpinggirkan dan termiskinkan.

Mereka meyakini, Islam Indonesia [seharusnya] sanggup menjawab soal-soal kekinian yang dihadapi kaum perempuan di Indonesia, dan jika perlu, dapat menyumbang pada pemikiran Islam dunia yang juga menghadapi persoalan ketertindasan perempuan di dunia global .

Jawaban terbarukan itu dianggap perlu karena struktur relasi kuasa sosial dan gender masa kini tak lagi sama dengan ketika agama diturunkan. Perlindungan-perlindangan personal terhadap perempuan berbasis klan dalam tradisi patriarki, sebagaimana dinarasikan agama, dianggap tak sanggup lagi menjawab persoalan ketertindasan perempuan akibat perubahan relasi gender dalam masyarakat pasca-industralisasi dan modernisasi.

Di lain pihak, mereka meyakini bahwa agama seharusnya menjadi pegangan etis dan etos dalam membaca situasi kaum perempuan masa kini, dan karena itu dibutuhkan cara baca atau metode yang terbarukan hingga agama tetap relevan sebagai pemandu perubahan.

Tiga tema utama yang dibahas dalam KUPI bukanlah isu baru. Dalam kawin anak, R.A. Kartini pernah menulis kepada E.H. Zeehandelaar, 25 Mei 1899, “… Mengenai pernikahan [anak-anak] itu sendiri, aduh, azab sengsara adalah ungkapan yang terlampau halus untuk menggambarkannya!”

Dengan bantuan riset-riset sosial budaya dan ekonomi yang dibaca dengan analisis gender dan bacaan metodologi yang biasa digunakan dalam forum-forum fatwa, para ulama perempuan yang berkongres di KUPI itu melihat modernisasi, akselerasi pendidikan ternyata tak senantiasa terhubung dengan kesejahteraan perempuan. Sebaliknya, karena mereka disingkirkan dari sumber-sumber ekonomi melalui alih fungsi lahan, industrialisasi tambang yang berimplikasi pada peningkatan kemiskinan perempuan, praktik perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender.

Logikanya sangat sederhana, kerangka modernisasi dalam industri itu sama sekali tak mengalkulasi bahwa telah terjadi penyingkiran peran perempuan dari arena-arena sumber nafkah mereka dan mengubah mereka menjadi lebih tergantung pada lelaki yang disediakan pekerjaan penggantinya. Bias gender dalam racang bangun industrialisasi itu secara nyata melemahkan posisi tawar perempuan dan bermuara pada dua praktik itu: perkawinan usia anak dan kekerasan rumah tangga.

Para ulama perempuan yang tergabung dalam KUPI ini tanpa ragu menyatakan bahwa seharusnya agama memberi jalan keluar yang berangkat dari pengalaman perempuan dan menggunakan cara pandang mereka. Ini bukan saja untuk memastikan akurasi informasi masalah, tetapi juga untuk menghindari bias.

Mereka menegaskan, agama akan sanggup menjadi jawaban etis dan praksis untuk persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan manakala cara pandang agama juga mampu membaca perubahan-perubahan yang berdampak pada kesengsaraan perempuan.

Sebuah optimisme yang beralasan, dan ini pula yang pernah diungkapkan Kartini dalam suratnya kepada Ny. Van Kal, 21 Juli 1902, “Saya bertekad dan berupaya memperbaiki citra Islam yang selama ini kerap menjadi sasaran fitnah. Semoga kami dapat rahmat, dapat bekerja untuk agama dan orang memandang Islam sebagai agama yang disukai.”[]

Sumber: https://www.gatra.com/kolom-dan-wawancara/258162-kartini-kiai-sholeh-darat-dan-kupi.html

Beragama Tanpa Agama

AGAMA yang semula sebagai keimanan yang sifatnya personal, individu berubah menjadi agama yang mesti diyakini dan dipraktikkan dalam struktur masyarakat dan negara, tidak peduli apa pun bentuk negara itu secara politik maupun secara sosial. Bagi yang berbeda, tentu disebut dengan sebutan kafir, sesat, dan munafik, musuh agama dan musuh Tuhan yang sudah pasti masuk neraka.

Kebenaran telah bergeser dari yang dulunya bersifat relatif dan obyektif, menjadi kebenaran yang sifatnya subyektif. Agama yang dulu hanya sebagai alat keyakinan yang sifatnya individu namun berubah menjadi agama yang menjadi jalan keluar permasalahan sosial dan material.

Agama, surga, neraka, dan dosa menjadi alat klaim individu, bukan klaim yang datang dari Tuhan. Kebenaran telah dipaksa hadir dan tunduk pada keinginan individu dan kelompok, dan mengabaikan aspek relativitas di masyarakat, sehingga kebenaran yang harusnya bersifat positif dan netral menjadi kebenaran yang bersifat negatif dan subyektif yang akhirnya menciptakan disharmoni sosial yang rentan memicu konflik sosial.

Sebutan “kafir”, “sesat”, dan “munafik”, semula merupakan sebutan biasa saja, namun kemudian menjadi sebutan negatif yang merubah konstruksi sosial yang harusnya bersatu dalam kebhinekaan, humble dan dinamis menjadi masyarakat yang terkotak-kotak dibatasi oleh pemahaman ideologi yang kaku dan tidak elitis, kurang memahami realitas pemahaman keagamaan yang humanis, sehingga terjadinya disharmoni di dalam realitas sosial, mengabaikan aspek kerukunan dan kebangsaan. Kebangsaan dipandang dari sudut yang paling sempit menggunakan pemahaman yang sangat klasik, mengabaikan realitas modern yang harusnya menghargai keragaman.

Terjadi kesalahpahaman terhadap sejarah konstruksi dan relasi sosial di masa klasik yang menyebabkan kebenaran subyektif yang dipaksakan hadir dalam praktik sosial keagamaan modern tetap memiliki kelemahan sehingga menampilkan sosok agama yang tidak beragama, mengklaim dirinya sebagai orang yang paling sah sebagai orang beragama, yang lain itu sesat dan tidak beriman meskipun telah memiliki pemahaman yang baik terhadap teks-teks agama.

Pandangan rigid itu lahir dari kebingungan dan kebuntuan saat berusaha langsung memahami dan menafsirkan teks-teks suci, al-Qur`an dan hadits. Dua jenis teks suci itu terlampau tinggi bila dipahami hanya berdasar terjemahan literal. Padahal teks-teks suci itu mengandung pengertian yang kompleks dan butuh media penelitian teks yang komplit, seperti penguasaan bahasa baik secara gramatik maupun filosofis, seperti Nahwu, Sharf, Ushul Fikh, Mantiq, Asbab al-Nuzul, Asbab al-Wurud (untuk hadits), relasi sejarah, tafsir, ulumul Qur’an dan ulumul hadits, menguasai sejarah rawi dan rijal al-hadits (untuk hadits), dan lain sebagainya. Sementara dunia teks memiliki pemahaman yang rumit dan kompleks, pemahaman terhadap terjemahan tidak bisa diklaim sebagai kebenaran, karena teks kitab suci dalam Islam merupakan kitab suci yang tidak mengamini klaim kebenaran yang bersifat tunggal, selalu ada alternatif kebenaran lain yang membumi dan sesuai dengan narasi rasional umat manusia.

Fenomena ideologi negatif yang berkembang dalam masyarakat muslim mulai menyasar banyak individu dalam jumlah yang banyak, dengan landasan dan argumentasi yang tidak terlalu serius dan sangat sederhana mengklaim diri sebagai yang paling otoritatif, menggunakan ayat-ayat Tuhan dan Kalam Nabi untuk menjauhkan umat dari agamanya dengan sebutan sesat, kafir dan tidak beragama.

Ayat-Ayat Tuhan dan Kalam Nabi

Mengerasnya fenomena pandangan keagamaan dimulai sejak ideologi salafisme masuk ke Indonesia di akhir periode Orde Baru seiring dengan populernya al-Qur`an versi terjemah setelah reformasi, lalu hadits-hadits terjemahan di tahun 2003, lalu di tahun 2015 popularitas hadits terjemah yang mudah diakses oleh perangkat HP android dan digital lainnya. Harusnya fenomena itu tidak menjadi masalah, yang menjadi masalah adalah saat banyak orang menganggap al-Qur`an dan hadits versi terjemah itu sudah layak sebagai perangkat hukum yang memecah berbagai problem keagamaan. Namun masyarakat tidak menyadari bahwa produk-produk terjemahan itu tidak pernah bisa dikatakan setara dengan al-Qur`an dan hadits yang berbahasa Arab.

Kompleksitas pemahaman teks di dalam kitab suci dan Kalam Nabi membuat produk terjemah tidak pernah mampu mewakili makna dan maksud teks-teks al-Qur`an dan hadits. Terlebih jauhnya jarak antara penterjemah dengan teks itu sendiri berkisar lebih dari 13 abad setelah teks-teks agama itu turun.

Independensi seorang penterjemah juga perlu diperhatikan, karena bila penterjemah memiliki kecenderungan ke ideologi negatif, maka hasil terjemahannya pun tidak akan orisinil dan tidak obyektif. Obyektivitas yang tergadai oleh ideologi negatif akan bahaya bila dikonsumsi oleh publik yang belum menguasai perangkat mengkaji hadits. Begitu juga al-Qur`an. Perlu pemahaman yang tidak sederhana dalam memahami al-Qur`an, perlu berbagai perangkat diskursus dan analisis yang mendalam untuk mencapai makna teks-teks di dalamnya.

Pembacaan terhadap makna-makna teks di al-Qur`an dan hadits itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah punya kapasitas dalam melakukan penelitian teks. Produk terjemahan dari kedua kitab suci itu tidak bisa menjadi produk hukum dan mengabaikan peran fikih. Fikih lahir dari kerja keras para pengkaji teks-teks kitab suci al-Qur`an dan hadits dengan berbagai perangkat khusus dalam melakukan istinbat hukum. Memposisikan al-Qur`an dan hadits sebagai produk hukum tentu menurunkan derajat al-Qur`an dan hadits sendiri yang harusnya sebagai sumber hukum yang bisa bermanfaat untuk melahirkan berbagai produk hukum, dan tidak terbatas dalam suatu masa tertentu, menjadikannya sebagai produk hukum sama saja memposisikannya sebagai teks yang terbatas oleh masa tertentu dan tidak bisa berlaku di masa lainnnya, begitulah sifat produk hukum yang senantiasa berubah dan selalu diamandemen sesuai dengan tipologi kasus per kasus.

Bahasa, rasio, kemampuan interpretasi, budaya, relasi sosial, dan relasi spiritual merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses dan hasil interpretasi manusia terhadap berbagai hal, terutama teks.
Perbedaan derajat antara manusia dengan Tuhan yang jauh berbeda jelas menentukan kualitas terjemahan. Manusia sebagai makhluk Tuhan, dan Tuhan sebagai pencipta manusia dan alam semesta, manusia manapun tidak mampu menakar obyektivitas makna dari sebuah teks kitab suci. Proses terjemahan yang dilakukan oleh manusia justru akan menundukkan teks al-Qur`an ke dalam proses akulturasi budaya si penterjemah itu sendiri, karena manusia selalu tunduk pada dimensi historisnya, yang akan menurunkan nilai dan makna teks itu sendiri.

Dalam menafsirkan teks-teks non kitab suci, makna obyektivitas itu juga masih rumit untuk diperoleh, namun teks-teks non kitab suci akan selalu tunduk terhadap pemaknaan historisnya, dia selalu bisa dihadirkan makna. Memaknai teks-teks kitab suci dalam sudut pandang historisitas atau sebab turunnya ayat merupakan hal yang keliru. Karena tidak semua ayat itu memiliki asbâb al-nuzûl-nya, dan tidak semua teks kitab suci yang diturunkan itu sesuai dengan konteks historisnya saat diturunkan. Kitab suci tidak berbicara mengenai suatu kejadian dengan detail. Format teks al-Qur`an tidak pernah terikat dengan lokasi dan waktu yang detail.

Misalnya, Allah Swt. berfirman, “[Ingatlah] tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, ‘Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami [ini],” [QS. al-Kahfi: 10]. Dan seterusnya sampai QS. al-Kahfi: 26 al-Qur`an tidak disebutkan secara detail kejadian dalam kisah-kisah yang diunggah di dalam teksnya. Terdapat berbagai versi di mana letak gua tempat singgah Ashabul Kahfi yang dimaksud di dalam al-Qur`an tersebut. Ada versi yang mengatakan bahwa gua al-Kahfi itu terletak di Anatolia, Turki, di mana komunitas Kristen dan Yahudi mengimani keberadaan gua al-Kahfi terletak di sana. Versi lain mengatakan bahwa gua al-Kahfi itu terletak di Syiria, lalu ada yang mengatakan di Yordania.

Tidak jelasnya penyebutan lokasi dan waktu membuat al-Qur`an diposisi bukan teks sejarah, bukan teks yang dihasilkan dari penuturan sejarah. al-Qur`an bebas dari konflik pembacaan sejarah. Berbeda dengan Nasr Hamid Abu Zayd yang mengklaim al-Qur`an sebagai muntaj al-tsaqâfi (produk budaya). Oleh karena itu, proses penafsiran al-Qur`an tidak seperti teks-teks lainnya yang bisa dengan mudah ditemui maknanya.

Badruddin al-Zarkasyi dalam kitab “al-Burhân fî ‘Ulûm al-Qur’ân” menyebutkan tiga pendapat mengenai turunnya al-Qur`an. Pertama, bahwa al-Qur`an turun dengan lafal dan maknanya dari Allah. Kedua, bahwa al-Qur`an turun kepada Jibril hanya maknanya saja, kemudian Jibril membahasakannya dengan bahasa Arab ketika menyampaikannya kepada Muhammad. Ketiga, al-Qur`an turun secara makna kepada Jibril, lalu Jibril menyampaikannya kepada Muhammad juga secara makna, dan Muhammad-lah yang membahasakannya dengan menggunakan medium bahasa Arab.

Klaim Terjemah al-Qur’an dan hadits sebagai sebuah produk hukum yang otoritatif merupakan salah satu penyebab mengerasnya praktik keagamaan saat ini. Mengkaji sumber hukum hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan khusus di bidang tersebut. Sementara publik muslim secara umum lebih baik mengamati hasil-hasil pengkajian terhadap sumber hukum tersebut, seperti fikih, lebih bersifat aman dan terdapat unsur relativitas hukum yang sangat dinamis.[]

UNICEF Ikut Tekan Pernikahan Dini di Probolinggo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan PBB untuk urusan anak-anak, Unicef berkunjung ke Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (4/4/2017). Kunjungan dilakukan terkait Program Pencegahan Pernikahan Dini di Kecamatan Krucil dan Paiton.

Kedatangan tim Unicef yang terdiri dari Unicef Jakarta, yang diwakili Felice Baker; dan Unicef Surabaya yang diwakili Naning Puji Yulianingsih, serta Perhimpunan Rahima dan Yayasan Rumah Kita Bersama, sebagai mitra kerja Unicef disambut Wakil Bupati Timbul Prihanjoko di rumah dinas, Selasa (4/4/2017).

Hadir juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta segenap pejabat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Kabupaten Probolinggo mendapat program Unicef atas rekomendasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), dan juga Komitmen Bupati Probolinggo, P. Tantriana Sari. Tujuan besarnya, supaya dapat mengangkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menjadikan Kabupaten Probolinggo wilayah ramah anak.

Felice Baker mengatakan, program kerja ini dilaksanakan selama 14 bulan. Kegiatannya meliputi pemetaan, peran pencegahan, penyusun data, modul-modul untuk mengambil keputusan, dan melatih aktor yang berperan untuk perlindungan anak.

Terkait program tersebut, Wabup Timbul Prihanjoko, berterima kasih kepada Unicef. Ia berharap program berjalam baik dan selesai secara tuntas.

“Pemerintah daerah memberikan suport pada Unicef yang telah membantu supaya Kabupaten Probolinggo semakin baik dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun dapat meningkatkan IPM,” ujarnya. (*)

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/145522/20170404/152149/unicef-ikut-tekan-pernikahan-dini-di-probolinggo/

ASWAJA

KETIKA berbicara teologi sulit sekali untuk tidak mengaitkannya dengan persoalan politik. Munculnya banyak aliran teologi dalam Islam oleh banyak kalangan dinilai tidak lepas dari pertikaian politik waktu itu. Tepatnya pasca al-fitnah al-kubra (tragedi besar) terbunuhnya Utsman ibn Affan.

Sebetulnya, benih-benih perpecahan itu sudah muncul sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Muhajirin dan Anshor berebut siapa yang pantas memimpin menggantikan beliau. Masing-masing merasa berhak menjadi pemimpin. Pertikaian tersebut menyebabkan jasad nabi tertunda dikubur selama tiga hari.

Hingga muncullah Abu Bakar al-Shiddiq ra. yang dianggap mewakili kelompok keduanya. Pada masa kepemimpinan Abu Bakar pun banyak persoalan muncul. Banyak orang-orang Islam yang tidak mau membayar zakat. Alasannya zakat hanya berhak diberikan pada saat Nabi Saw. masih hidup. Abu Bakar memerangi mereka karena dianggap murtad.

Sepeninggal Abu Bakar, Umar ibn al-Khatthab ra. menggantikan posisinya. Pada masa kepemimpinan Umar banyak kebijakannya yang dianggap kontroversial. Sehingga memunculkan banyak resisitensi. Salah satunya tidak mau membagikan harta fai kepada muallaf. Juga tidak membagikan tanah rampasan perang kepada prajurit-prajuritnya.

Puncaknya terjadi pada masa kepemimpinan Utsman ibn Affan ra. Sebagai pengganti Umar, Utsman dianggap menyuburkan praktik-praktik nepotisme yang hanya menguntungkan kroni-kroni dan keluarganya. Sehingga terjadilah gelombang demonstrasi besar-besar yang menyebabkan ia terbunuh.

Pada masa sulit seperti ini muncullah Ali ibn Abi Thalib ra. Ia tampil menggantikan Utsman. Belum begitu lama memimpin, banyak pihak yang menuntut balas atas kematian Usman. Kelompok pertama datang dari kubu Aisyah yang disokong Thalhah dan Zubair. Akibatnya terjadilah perang besar yang dalam sejarah disebut perang Jamal (perang unta, karena Aisyah sebagai panglima perang mengendarai unta). Thalhah dan Zubair terbunuh. Aisyah dikembalikan lagi ke Madinah.

Kelompok kedua datang dari sepupu Usman sendiri, yaitu Muawiyah. Ia menjabat sebagai Gubernur Damaskus dan memobilisasi massa untuk melawan Ali karena dianggap bertanggung jawab atas kematian Usman.

Terjadilah perang besar antara kubu Ali dan Muawiyah. Sejarah menyebutnya perang Siffin karena terjadi di daerah Siffin. Awalnya pasukan Ali berhasil memukul mundur pasukan Muawiyah. Namun, berkat kelicikan Amr ibn al-Ash, tangan kanan Muawiyyah, pasukan Muawiyah tidak jadi kalah. Amr mengangkat al-Qur`an di atas tombak dan mengajak tahkim (arbitrase).

Waktu itu Ali tidak mengindahkan ajakan Amr. Sebelumnya Ia sudah memahami watak licik Amr. Namun, karena mayoritas pasukan Ali didominasi huffazh (penghapal al-Qur`an) akhirnya mendesak Ali agar menerima tawaran tersebut.

Sehingga terjadilah tahkim (penangguhan hukum). Setiap kubu sepakat untuk memakzulkan pemimpinnya masing-masing. Dari kubu Ali diwakili Abu Musa al-Asyari, sementara kubu Muawiyah diwakili Amr ibn al-Ash. Abu Musa sebagai yang tertua terlebih dahulu naik panggung dan mengumumkan kepada publik putusan menjatuhkan kedua pemimpin yang bertikai itu. Berbeda ketika Amr ibn al-Ash mengumumkan kepada khalayak ramai, ia hanya menjatuhkan Ali dan menolak menjatuhkan Muawiyah.

Bagaimanapun peristiwa ini merugikan Ali dan menguntungkan Muawiyah. Yang legal menjadi khalifah sesungguhnya Ali. Muawiyah tidak lebih hanyalah gubernur daerah yang tidak mau tunduk pada pusat. Sehingga, tidak heran, sampai akhir hayatnya Ali tidak mau meletakkan jabatannya sebagai khalifah.

Akibat pertikaian itu pasukan Ali terpecah dua: pertama, masih setia dan mendukung Ali. Mereka adalah pendukung fanatik Ali. Kelak dari merekalah lahir sekte Syiah. Kedua, menyempal dan membuat pasukan tersendiri yang berbalik menentang Ali dan masih memusuhi Muawiyah. Mereka disebut khawarij.

Kahwarij mengkafirkan Ali, Muawiyah, Amr ibn al-Ash, Abu Musa al-Asyari, karena dianggap tidak berhukum dengan hokum al-Quran. “Wa man lam yahkum bima anzala Allah fa ula’ika hum al-kafiruun,” kata mereka. Inilah statement pertama kali yang berbau teologis karena sudah menyangkut kafir dan mukmin; siapa yang selamat (masuk surga) dan siapa yang celaka (masuk neraka); halal dan haram darahnya.

Di samping itu, Muawiyyah yang merasa kekuasaannya diujung tanduk, kemudian menyebarkan paham fatalistik (jabariyyah) dengan mengatakan, “Kalau Allah tidak ridha kepadaku, tidak mungkin aku akan menjadi khalifah. Kalau Allah benci kepadaku, niscaya Allah akan menggantikanku dengan orang lain.” Dengan demikian, secara tidak langsung, ia mengatakan bahwa kekuasaannya adalah berkat takdir dari Allah. Tentu saja ini bagian dari manuver politik dia agar diterima masyarakat luas.

Paham Jabariyah ini mendapat reaksi dari Muhammad ibn Ali al-Hanafiyah, purta Ali, yang mengatakan bahwa: Allah tidak ikut campur terhadap urusan manusia. Setiap tindakan manusia berasal dari manusia sendiri. Juga menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Karena itu, menurut paham ini, apa yang dilakukan Muawiyah adalah perbuatannya sendiri dan tanggung jawab sendiri pula. Paham seperti ini kemudian dikenal dengan Qadariyah. Juga sebagai embrio Muktazilah yang rasional dan mengabaikan wahyu.

Di tengah pertikaian politik yang bernuansa agama (teologi) inilah kemudian muncul sekelompok orang yang tidak mau terseret politik. Ia lebih memilih menarik jarak dari kekuasaan dan mencoba berpikir jernih. Mereka dipelopori Hasan al-Basri, Sufya al-Tsauri, Fudail bin Iyadh, serta Abu Hanifah. Kelompok hasan al-Basri inilah yang sebenarnya merupakan fondasi awal Ahlussunah wal Jamaah. Baru kemudian pemikirannya diteruskan Abdullah ibn Kullab, Haris ibn Asad al-Muhasibi, dan Abu Bakar al-Qalanisi. Pada abad berikutnya dilanjutkan Abu Hasan al-Asyari dan Abu Mansur al-Maturidi.

Revitalisasi Makna ASWAJA

Dalam Risalah Ahlussunah wal Jamaah (ASWAJA), KH Hasyim al-Asyari merumuskan ASWAJA sebagai berikut: (1). Teologi mengikuti al-Asyari atau al-Maturidi; (2). Fikih mengikuti salah satu dari empat madzhab: al-Syafi’i, Hanbali, Abu Hanifah, dan Ahmad; (3). Tasawuf mengikuti al-Ghazali atau al-Junaidi. Pengertian seperti ini, menurut beliau, didasarkan pada paham keagamaan yang selama ini berlaku dan dianut ulama-ulama di Indonesia.

ASWAJA yang dikemukakan KH. Hasyim Asyari tersebut, menurut Kiyai Said Aqil Siradj, bukanlah definisi yang baku. Kiai Said memiliki definisi sendiri yang menurutnya jauh lebih relevan dengan tuntutan dan kondisi bangsa saat ini. Katanya, ASWAJA bukanlah suatu madzhab, melainkan manhaj al-fikr (metode berpikir) atau sebuah paham yang di dalamnya memuat banyak aliran dan madzhab pemikiran.

Manhaj tersebut sangat lentur, fleksibel, tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran). Hal ini tercermin dari sikap dan pandangan kaum sunni yang mendahulukan nash, meski memberikan porsi yang longgar terhadap rasio dan akal, tidak mengenal tatharruf (sikap ekstrim dan radikal), serta tidak mengkafirkan ahl al-qiblah (sesama penganut Islam). Ketawasutan ASWAJA tersebut meliputi semua aspek kehidupan, akidah, syariah, muamalah, akhlak, tasawuf, dan social-politik.

ASWAJA Sebagai Alternatif

Akhir-akhir ini kita disuguhi pelbagai peristiwa yang bermuara pada radikalisme agama. Bom bunuh diri, pengusiran Jamaat Ahmadiyah, konflik antar agama dll. Semuanya merupakan rentetan peristiwa yang mewarnai media massa kita. Kalau terus dibiarkan, tatanan kebhinekaan dan pluralitas Bangsa Indonesia lama kelamaan akan rusak dan hancur. Masyarakat Indonesia tidak lagi menganggap Pancasila dan UUD 45 sebagai ideologi negara dan landasan konstitusional. Pada akhirnya, Indonesia hanya akan dipenuhi sekelompok “barbar” yang merasa benar sendiri dan tidak mau hidup berdampingan dengan yang lain.

Anehnya, masih banyak orang/kelompok orang yang menganggap kekerasan berbasis agama sebagai bagian dari perjuangan agama. Misalnya dengan alasan jihad ia membunuh orang lain yang tidak bersalah, bahkan membunuh saudaranya sendiri. Apakah agama mengabsahkan kekerasan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang tak berdosa? Di sinilah bahayanya kekerasan berbasis agama. Karena itu, dibutuhkan pemahaman agama yang moderat, menghargai perbedaan dan cinta perdamaian.

Islam di indonesia memang kaya, tidak monolit dan tidak seragam. Setidaknya itulah yang kita lihat dengan kasat mata. Clifford Geertz misalnya menyebut islam abangan, Islam priyayi dan Islam santri. Namun, Islamnya itu sendiri tetap satu. Yang menjadikan kelihatannya warna-warnanya berbeda adalah penafsiran dan sikap prilaku orangnya, yang kerapkali berubah dari satu waktu ke waktu yang lain.

Setiap tempat-tempat yang di datangi Islam tentu saja tidak kosong nilai dan tidak kosong budaya. Di sana ada nilai-nilai, budaya, dan tradisi yang sebelumnya di bangun oleh peradaban lain terutama Hindu dan Budha. Akhirnya terjadi perembesan budaya, bukan banjir budaya. Pelan-pelan tapi butuh waktu panjang. Di tengah-tengah perembesan budaya ini terjadi dialog-dialog budaya. Dalam dialog ini bisa mempengaruhi satu sama lain. Yang sangat menarik terjadilah “sintesa kreatif” dalam kehidupan beragama. Lihat saja misalnya pada pesta pernikahan. Akad nikahnya pakai ijab Kabul, memiliki saksi, mahar, dst. Setelah itu ada siraman, midodareni, menginjak telur, dsb. Terserah budaya apa yang dipakai. Disini terjadi sintesa kreatif dalam pesta perkawinan. Dan lai lebih dari perkawinan juga banyak sekali. Kumpulan dari sintesa kretif inilah di Indonesia kemudian kita sebut multikultural.

Kemudian terjadi pula proses akulturasi dan inkulturasi (usaha suatu agama untuk menyesuaikan diri dengan kondisi setempat). Inkulturasi itu banyak sekali kita rasakan. Di sini kumpulan dari berbagai nilai-nilai agama di dekatkan dengan nilai-nilai budaya setempat. Misalnya saja tradisi Tingkepan. Tingkepan itu masih berjalan dan masih berlaku di masyarakat. Proses akulturasi dan inkulturasi itu bukan hanya dalam tataran agama tetapi juga dalam tataran kehidupan politik.

Pada aras yang lain kita juga menyaksikan kemiskinan, kebodohan, dan ketertinggalan yang dialami banyak masyarakat Indonesia. Padahal, mereka hidup di tengah bangsa yang dipenuhi sumber daya alam yang melimpah. Lantas, kenapa mereka miskin, bodoh, dan tertinggal? Mereka sengaja dimiskinkan, dibuat bodoh, dan diciptakan oleh struktur sosial yang menyebabkan mereka tertinggal. Kekayaan alam kita dieksploitasi perusahaan-perusahaan yang rata-rata dimiliki asing. Hasilnya bukan untuk kesejahteraan masyarakat, melainkan dinikmati oleh segelintir orang. Inilah yang disebut kemiskinan struktural. Kemiskinan yang disebabkan oleh struktur sosial yang timpang.

Sementara negara/pemerintah sama sekali tidak melindungi dan berpihak pada rakyat. Seringkali negara malah didikte oleh kekuatan-kekuatan asing, seperti WTO, IMF, atau World Bank. Akibatnya, subsidi untuk masyarakat kecil dipangkas, banyak aset-aset negara yang diprivatisasi dan dilelang ke negara asing. Ini karena negara kita menganut ideologi neo-liberalisme di mana tanggung jawab negara diminimalisir. Yang berkuasa adalah pasar dan modal. Sehingga jurang pemisah antara kaya dan miskin semakin lebar, karena negara pada akhirnya tidak punya tanggung jawab sama sekali terhadap rakyatnya.

Nah, bagaimana agar ASWAJA bisa bermain di tengah-tengah arus “radikalisme agama” dan “neo-liberalisme”. Kita melihat Indonesia dikepung oleh dua kekuatan tersebut. Keduanya sama-sama berbahaya dan berpotensi menghancurkan. Radikalisme agama hanya akan melahirkan distorsi terhadap nilai-nilai agama (Islam) yang berwatak rahmatan lil alamin, menghargai perbedaan, menjunjung tinggi keadilan dan persamaan. Sementara neo-liberalisme hanya akan melanggengkan kapitalisme global yang mengikis habis kemandirian bangsa dan negara, memperlebar kesenjangan sosial, dan menyebabkan keterbelakangan dan ketertinggalan.

Sebagai orang yang lahir di tengah-tengah komunitas Nahdliyyin (pesantren), kita seharusnya mampu menawarkan ASWAJA sebagai ideologi alternatif untuk melawan kedua ideologi tersebut (radikalisme agama dan neo-liberalisme). Namun, ASWAJA yang dimaksud di sini tentunya bukan dalam makna konvensional, seperti yang dirumuskan khadrati al-syaikh KH. Hasyim Asy’ari, yaitu mengikuti salah satu dari empat madzhab fiqh, berteologi Asyari atau Maturidi, dan bertasawuf mengikuti al-Ghazali atau al-Junaidi. Tentunya ASWAJA yang dimaksud di sini adalah manhaj al-fikr (metode berpikir) yang bercorak tawasut, tawazun, dan tasamuh. ASWAJA dalam makna seperti ini lebih hidup dan lebih segar. ASWAJA dalam maknanya yang baru tidak lagi mempersoalkan pertentangan antara rasionalisme-literalisme, tekstual-kontekstual, atau wahyu dan akal, tapi bagaimana ASWAJA mampu mewujudkan dunia untuk manusia yang bermartabat dan berkeadilan. Wallahu A’lam.

Selamat Jalan Kiyai Multifungsi, KH. Makhtum Hannan *)

Oleh: Afif Rivai **)

SUNGGUH saya sangat kaget ketika mendapat kabar via seliweran SMS maupun lewat media sosial wafatnya KH. Makhtum Hannan. Saya mendapat kabar hari sabtu pukul 8.00 pagi beberapa jam setelah Kang Makhtum tutup usia. Mungkin rekan yang mengirim info ke saya sebelum pukul itu, namun karena saya sedang membawakan acara di RCTV maka ponsel di silent. Dari beberapa kerabat dekat yang memberi info ke saya, pimpinan Pondok Pesantren Masyaariqul Anwar Babakan Ciwaringin ini wafat pada sabtu 21 Januari 2017 tepat pukul 06.35 pagi BBWI. Beliau wafat di usia 78 tahun.

Saya beberapa kali bertandang ke rumah beliau ngobrol ngalor-ngidul yang tak formal. Walau obrolan tak formal, namun sesekali saya bertanya soal berbagai hal yang menyerempet soal umat, NU dan seterusnya. Dalam optik saya, sosok Kang Makhtum adalah sosok Opinion Leader. Sangat berbeda mencolok ketika Kang Makhtum memimpin Istighosah dengan beliau saat di rumah. Selain mengajar, dalam aras ini beliau, lazimnya seorang Kiyai, setiap harinya sibuk melayani masyarakat dari berbagai kalangan yang sowan ke beliau untuk sekedar konsultasi, keperluan dan kepentingan lainnya. Di tengah berbagai kesibukannya, beliau masih menyempatkan untuk ngeladeni setiap kali siapa pun yang ingin ketemu beliau. Yang saya ketahui, di hampir setiap orang yang konsultasi, beliau selalu memberi motivasi agar menjadi pribadi-pribadi yang kuat dan pantang menyerah. Pada sisi ini, menurut saya, sosok Kang Makhtum bisa dikatakan sebagai motivator handal.

Dari mulai pejabat, pengusaha, pedagang, petani, pengurus organisasi, mahasiswa, bahkan tamu-tamu dari luar negeri. Umumnya, mereka meminta nasehat, masukan, dan do’a agar segala tujuan dan kepentingannya tercapai. Pendekatan yang digunakan oleh Kiyai Makhtum adalah hikmah melalui berbagai pendampingan kepada yang tadi saya sebutkan di muka. Di samping itu, beliau mendirikan Jamiyah Hadiyu dan Istighasah. Kegiatan ini terus berkembang dan tersebar di seluruh wilayah Ciayumajakuning. Bahkan jejaringnya sudah tersebar pula di Jawa maupun luar Jawa. Beberapa kali saya mengikuti kegiatan Istighosah Kubro setiap malam Jumat yang bertempat di Maqbarah KH. Abdul Manan. Kegiatan ini diikuti oleh ribuan orang dari pelbagai pelosok desa dan luar daerah. Sepengetahuan saya, kegiatan Istighosah tersebut semua tamu undangan beserta jama’ah selalu dijamu dengan makan malam. Semua biaya untuk menyiapkan segala jamuan itu berasal dari beliau sendiri tanpa memohon bantuan dari jama’ah.

Pertemuan saya dengan beliau hampir setiap tahun di acara yang di helat oleh DKM Masjid di Desa kelahiran saya Tegalgubug Lor. Hampir setiap tahun pula beliau yang memimpin Istghosah dalam rangka tahun baru Islam. Sampai saat ini, saya masih belum puas menemukan jawabannya, mengapa Kang Mahtum selalu menyempatkan untuk hadir di acara tersebut. Padahal, saya percaya, bersamaan dengan itu tak sedikit undangan dari daerah lain yang menginginkan beliau untuk memimpin Istighosah. Kebiasaan beliau ketika menghadiri acara tahun baru Islam yang digelar di Masjid Jami Al-Ibrohimiyah Desa Tegalgubug Lor datang dengan KH. Zamzami Amin—penulis buku Babankana yang menjelentrehkan tentang sejarah Pondok Pesantren Babakan serta rembetannnya ke Perang Kedongdong. Ada noktah yang bisa saya petik dari beliau ketika beberapa kali bertandang ke rumahnya. Sebuah karakter yang menurut hemat saya perlu dicontoh yaitu kesederhanaan. Tak menampakan sama sekali bahwa beliau dekat bahkan sering diundang oleh pejabat-pejabat penting. Hemat saya, lebih dari itu, sifat tawadhu’ dari beliau yang tak pernah menunjukan sebagai sosok yang memiliki pengetahuan yang tinggi dibuktikan dengan murid-muridnya bertebaran di berbagai pelosok bahkan Kiai-kiai yang ada di Babakan Ciwaringin tidak sedikit menjadi muridnya. So pasti, setiap kali saya bertemu, beliau berujar “biasa yang selalu datang ke saya adalah masyarakat yang curhat maupun sedang mengalami masalah”. Namun beliau selalu konsisten, selalu menemui siapa pun yang datang ke rumahnya.

Hemat saya, ditengah gaya hidup hedonisme dan konsumerisme saat ini, Sosok beliau yang sederhana, komunikasi langsung tanpa sekat dengan berbagi kalangan patut dijadikan contoh oleh siapa pun termasuk publik figur serta pejabat. Dalam catatan saya, beliau masuk dalam struktur tertinggi di PBNU yakni sebagai satu dari sembilan ulama Ahlul Halli Wal Aqdi yang diberikan mandat untuk memilih Rois Syuriah PBNU pada saat Muktamar di Jombang beberapa waktu yang lalu. Pendek kata, beliau merupakan salah satu dari sembilan Kiai khos yang dimiliki Indonesia.

Seingat saya, pernah beliau dalam obrolannya mengatakan bahwa dirinya bukan Kiai dan dengan siapa pun memang tidak pernah mengatakan dirinya seorang Kiai. Beliau sering mengatakan dirinya adalah “premannya Kiyai”. Ketika menyebut demikian saya kaget. Terus saya kejar tentang nomenklatur, “premannya Kiyai” beliau artikan sebagai orang yang selalu menjaga Kiai atau khodimnya Kiyai. Beliau juga sering keliling ke masyarakat diiringi dengan memberikan bantuan kepada anak-anak dan orang tua yang beliau jumpai. Di samping itu, Kang Makhtum juga rutin memberikan santunan kepada anak-anak yatim baik di lingkungan Pesantren maupun di luar daerah.

Pernah dalam suatu ketika, ketika saya sowan ke rumah beliau. Bersamaan dengan itu ada yang sedang bertanya dan berkonsultasi. Beliau selalu mengatakan bahwa dirinya merupakan orang yang masih jauh dari bersih, masih kotor sehingga tak layak untuk dicontoh. Perkataan demikian selalu beliau keluarkan ke setiap orang yang bertandang ke rumahnya. Ketika menerima tamu pun beliau, tak pernah memilih dan membedakan. Semuanya beliau hadapi dengan santun dan keramahan. Dan berulangkali juga beliau sampaikan ke saya bahwa harta benda yang dimilikinya lebih cenderung semuanya dianggap sebagai titipan yang harus digunakan untuk kepentingan umat.

Sungguh kepergian beliau adalah kehilangan bagi saya, duka dan kehilangan yang mendalam juga bagi keluarga beliau, keluarga besar Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, NU serta umat Muslim. Percikan gagasan serta pikiran-pikiran Kang Makhtum akan tetap saya kenang. Selamat jalan, semoga Kang Makhtum dikumpulkan bersama dengan orang-orang al-shalihin wa al-muttaqin, AminN/em>. Wallahu’alam

*) Penulis adalah Pemikir Sosial-Keagamaan dan penulis lepas di berbagai Media Massa
**) Tulisan ini dimuat di Harian Radar Cirebon 3 Maret 2017

Jakarta Syariah dan Kemungkinannya

SAYA ingin memberi tanggapan kepada pandangan yang begitu pesimistis atas situasi Islam di Indonesia. Buat saya menganggap Jakarta akan menjadi “negara bagian” yang menerapkan syariah apalagi akan menjadi wilayah serupa Nigeria yang dikuasai Bokoharam, itu sebuah analisis yang terlalu simplifikasi, naif dan cenderung tuna sejarah.

Bahwa Islam kanan menguat, itu menurut saya sejalan belaka dengan menguatnya Kristen kanan di belahan manapun di dunia. Amerika Eropa sedang menghadapi situasi serupa. Jadi anggapan itu sama saja dengan khayalan bahwa Jakarta akan menjadi wilayah subur Kristenisasi karena banyaknya kelompok-kelompok dalam aliran Kristen yang watak kelompoknya getol berdakwah.

Menguatnya arus kanan merupakan tren global yang terjadi baik Islam maupun Kristen. Itu terjadi di mana-mana dan itu pula yang bisa menjelaskan kemenangan Trump. Tren ini secara sederhana menjelaskan situasi psikologis keterkejutan dan ketakutan oleh ekses kapitalisme yang berdampak sangat jauh pada ketidakpastian. Padahal orang butuh kepastian dalam kehidupan yang mengerikan, dan cara pulang yang sederhana adalah balik ke primordialnya, agama, karena agama mereka anggap menawarkan kepastian.

Tapi saya masih menganggap ancaman itu bagi Indonesia—dalam bahasa Gus Dur, seperti gambar setan yang lama-lama takut jadi setan beneran. Pilar Islam sipil Indonesia itu NU dan Muhammadiyah, dan itu teruji sejak masa penjajahan hingga kini. Produksi pengetahuan Islam Indonesia (masih) berpusat di pesantren-pesantren dan IAIN/UIN; di sanalah gagasan-gagasan tentang hak-hak rakyat, hak hak perempuan bahkan tentang kaum minoritas orinetasi seksual bisa dibicarakan bahkan diperjuangkan.

Mazhab Asyari’ah adalah mazhab paling dominan dalam tradisi pemikiran fikih Islam Indonesia dengan watak toleran dan akomodatif. Tradisi mayoritas Islam Indonesia itu masih menghormati nyadran/ziarah kubur, slametan, mudik lebaran, dan bahkan makin diglorifikasikan oleh industri pariwisata dan kemakmuran ekonomi. Dan warga Betawi umumnya NU yang menghormati tradisi. Gerak Islam Indonesia itu ada pada aktivitas ritual dan sosial yang pelaku utamanya adalah kaum perempuan.

Perempuan adalah agensi paling penting dalam menentukan ke arah mana Islam akan di bawa. Ketika kalangan “syariat” memaksakan perempuan berjilbab, praktik itu tak pernah tunggal makna dan penerapannya. Ada yang untuk menutup uban, ada yang untuk menaikan elektabilitas, ada yang buat kepantasan, untuk cari uang, ikut tren mode, ada yang untuk keamanan—di luar yang benar-benar menganggap itu urusan syar’i.

Penerapan syariat Islam secara legal, membutuhkan kekuasaan politik di parlemen. Mau mengandalkan siapa? Partai berhaluan Islam tak pernah secara eksplisit menuntut dan memperjuangkan penerapan syariat Islam. Katakanlah PKS yang dari pengkaderannya begitu rapi memakai sistem sel memanfaatkan jaringan usroh sejak era Soeharto. Nyatanya mereka tak pernah sanggup mengungguli PDIP dan Golkar.

Gagasan Islamisasi sistem keuangan seperti ekonomi syariah nyatanya selalu disandera atau ditelikung oleh kapitalisme—maka jadilah bank Syariah. Idiom-idiom syariah tak pernah sampai ke intinya yang dibayangkan para penggagasnya, karena mudah sekali dibelokkan menjadi simbol-simbol atau partikularnya.

Studi-studi tentang mereka memperlihatkan bahwa dalam kelompok mereka sendiri ikatannya sangat rapuh terfragmentasi. Meski pakai simbol jubah yang sama di dalamnya terjadi rebutan panggung karena mereka pada dasanya pengemis dan pemulung remah-remah rezeki umat dengan cara halus atau kasar. Yang pakai cara kasar mereka tahu bagaimana memeras orang-orang pemilik usaha namun melakukan pelanggar hukum dan bisa diperas dan diancam.

Kekuasaan ekonomi Indonesia bukan ada pada mereka, tetapi pada sejumlah kecil konglomerat. Bahkan orang pun curiga mengapa pejuangan rakyat seperti terkait perusakan lingkungan karena oknum di dalam negara lebih berpihak kepada mereka daripada kepada Tanah Airnya.

Jika kita percaya kekuatan sebuah gerakan apapun terletak pada seberapa kuat ideologinya, di sana tak ada ideologi tunggal, yang ada hanya tukang teriak “take beer” yang suaranya jadi menggelegar karena digaungkan ulang oleh media.

Hal lainnya, Indonesia adalah negara kepulauan bukan kontinental dan di dalamnya bukan satu corak keagamaan. Makin plural sebuah wilayah/negara makin sulit ideologi Islamisme beroperasi. Di atas itu semua mereka bukan yang paling tertindas di negeri ini yang merasa paling terzalimi. Sebaliknya mereka adalah penerima manfaat dari corak Islam Indonesia yang terbuka dan demokratis yang memungkinkan mereka bisa hidup di sini.

Namun bahwa kalangan yang tergoda menerapkan syariat Islam makin kuat itu harus benar-benar dilihat dan diperhitungkan sebagai ujian demokrasi. Bukan hanya sejauh mana negara mampu mengendalikan mereka sebagai ancaman tetapi sejauhmana negara sanggup menerapkan keadilan. Sebab orang tertarik menerapkan syariat Islam juga karena mereka percaya tak ada yang sanggup menerapkan keadilan sebagaimana mereka lihat sehari-hari.

Jadi ini tantangan kepada negara “sekuler” untuk membuktikan keadilan itu bisa dicapai di dunia tanpa harus menjadi “tentara Tuhan” untuk mendapatkan bidadari di surga. Ini juga merupakan tantangan kepada pendidikan Islam, serta ormas Islam yang sejak awal telah bersikukuh pada khittah NKRI.

Kepolisian Indonesia, utamanya BNPT dan Densus 88, dengan segala tantangannya terus nenumpas teroris berideologi Islamisme yang beroperasi dengan kekerasan dan melawan hukum. Ujaran kebencian dalam berdakwah atau diturunkan dalam spanduk dan lain-lain, jika itu telah diatur dalam hukum sebagai perbuatan kriminal, tentu kita menunggu keberanian aparat negara untuk menindaknya.[]

Sumber: https://indonesiana.tempo.co/read/109115/2017/03/15/lies.marcoes/syariatisasi-dan-kemustahilannya-lies-marcos

Merebut Tafsir 7: Hari Tua

SORE tadi, bicara berjam-jam dengan seorang sahabat yang kuanggap adik sendiri. Banyak hal yang dibicarakan; secara timbal balik bicara soal kehidupan sebagai orang tua tunggal, pekerjaan, anak-anak, kesehatan dan tentu soal yang sangat pribadi serta mimpi dan pengharapan.

Di satu titik kami pun membahas umur yang terus merayap. Bukan soal kematian yang terlalu dicemaskan (insya Allah), tapi justru menghadapi hidup. “Sampai kapan kita harus bekerja Mbak?”. Sebagai perempuan lajang di usia beranjak tua kami berdua tentu bersyukur bahwa kami masih bekerja, masih menerima bayaran dan masih dicari orang. Memang untuk mempertahankan itu niscaya tidak gampang, butuh stamina ektra dalam usia yang merambat dan charger stamina yang tak selalu bisa didongkrak. Tapi nasib jutaan perempuan lain bagaimana? Tak mandiri secara ekonomi, tak bekerja lagi dan tak menyiapkan bantal ganjalan.

Pada perempua dan lelaki niscaya ada persoalan yang tak sama menghadapi masa tua. Lelaki secara kultural dituntut lebih besar untuk mencukupi nafkah keluarga- istri, anak dan kerabat. Dalam kehidupan berpasangan, meski ada, jarang yang tetap melajang setelah terjadi perpisahan (entah cerai atau diceraikan Tuhan). Lelaki punya peluang untuk mencari pengganti yang tentunya bisa melayani kebutuhannya sebagai manusia, minimal meladeni dan menemani sisa hidupnya. Karenanya amat jarang lelaki yang akan memilih usia pasangan lebih tua, minimal setara umumnya lebih muda. Tapi tatkala mereka tak bekerja dan telah masuk purna bakti apalagi tanpa pensiun, kehidupan lelaki tua niscaya tak lebih ringan dari perempuan. Status pencari nafkah bukankah lebih melekat kepada mereka? Ketika tak lagi bekerja apa guna mereka? Begitu kira-kira.

Pada perempuan jika masih ada anak dan kerabat, mereka lebih bisa diterima. Orang Aceh bilang perempuan itu peurumoh “yang empunya rumah”. Minimal ia punya tempat. Terkait mencari pasangan itu juga berbeda dari lelaki. Sebab, jika pun hendak mencari pasangan lagi, niscaya akan mencari yang lebih tua, mapan minimal seusia. Memilih yang mapan secara finansial jelas menjadi kriteria, tapi mana ada lelaki siap kecualiperempuan itu pemilik warisan tujuh turunan atau pintar mempersona sebagai mitra. Sebab pada akhirnya memang persoalan hidup sehari-hari yang berbiaya yang harus senantiasa dihadapi dan diatasi.

Secara budaya dan psikologis, orang tua akan mengandalkan masa depannya pada anak- anak. Padahal mereka juga tahu bahwa anak-anak juga punya prioritas-prioritas kehidupannya sendiri. Jadi secara praktis setiap orang tua memang harus menyiapkan kehidupannya sendiri untuk melalui masa tuanya. Untuk itu mereka harus bekerja sampai tua dan sempat menabung.

Sejumlah orang tua memiliki investasi dan tabungan entah itu dari hasil usahanya di waktu muda, atau warisan dari orang tua mereka. Namun pada praktiknya, dalam tradisi kita, sangat jarang orang tua yang memanfaatkannya demi dirinya sendiri. Aneh rasanya, ada orang tua yang menjual rumah untuk bersenang-senang sendiri. Sebaliknya sangat biasa, orang tua yang hidupnya prihatin meskipun memiliki aset yang tak kecil. Rumah tinggalnya misalnya. Semua yang dimilikinya selalu diorinetasikan bagi masa depan anak-anaknya. Dan ketika orang tua meninggal mereka menjualnya.

Ketiadaan jaminan tentang masa tua tanpa harus bekerja yang menghasilkan memang mencemaskan. Syukur kalau masih sempat menabung untuk masa tua, jika tidak?

Dalam Islam, ajaran tentang birr al-wâlidayn—berbakti kepada orang tua–sebetulnya sangatlah kuat. Sejumlah ayat menegaskan posisi penghormatan kepada orang tua yang selalu diletakkan tepat setelah kepatuhan kepada Tuhan. Bahkan digamabrkan jika pun mereka mengajak kepada “jalan lain” kewajiban itu tetap melekat. Namun ajaran itu, sejauh bacaan saya, hanya mengandung nilai-nilai normatif, “Tak boleh berkata buruk, tak boleh mengatakan cih!, tak boleh menyakiti hatinya”. Dalam sistem warisan memang ada hak yang juga dihiung, namun secara umum hidup yang dihadapi jauh lebih kompleks. Ini bukan soal hubungan yang persoanal ndividual antara anak dan orang tua melainkan bagaiman menjadi sebuah sistem, “sistem kesejahteraan di hari tua”.

Di negara-negara dengan sistem yang memperhatikan kesejahteraan, tampaknya pemerintahnya memikirkan kesejahteraan yang dapat dirasakan merata oleh orang tua yang telah purna tugas. Panti-panti tak berbayar dengan aktivitas yang sepadan dengan usianya dibangun dengan pemikiran dan program yang matang. Lapangan pekerjaan yang dapat memfasilitasi orang untuk “bekerja sampai tua” juga tersedia dan dipikirkan.

Namun di negara-negara yang tak memperhatikan hal ini, kita sering melihat banyak orang tua yang pada kenyataannya benar-benar terlantar, tak sanggup menyumbang lagi dalam kehidupan, bahkan mungkin kehidupan anak-anaknya dan lalu merasa menjadi beban namun tetap memiliki kebutuhan ekonomi yang makin tidak kecil, apalagi jika sudah mulai sakit.

Tak kalah repot adalah untuk usia-usia “tanggung”—muda tidak tua belum dengan lapangan pekerjaan yang makin sulit di dapat sementara kebutuhan hidup tak dapat ditunda.

Dalam ajaran agama, situasi itu dibebankan kembali kepada anak sebagai bentuk hubungan resiprokal yang seolah niscaya adanya. Tapi bagi anak sendiri, bagaimanakah menjaga kehidupan dengan dua arah panah yang berlawanan – membayar masa lalu dan menyicil masa depan?

Mungkin karena tak tersedianya jaminan masa tua yang pasti, orang lalu mejadi sangat rakus di usia kerja. Dan itu baik-baik saja. Tapi karena tak tersedianya jaminan itu orang lalu memanggap “masuk akal” untuk menabung dan menimbun. Patutlah bersyukur jika kita bekerja di sebuah jaringan kerja yang di dalamnya tak memungkinkan terjadinya korupsi, jika tidak, jalan itu pun ditempuh dengan resiko menanggung kejahatan yang dibawa mati.

Saya melihat ada soal besar di sini, padahal setiap yang lahir niscaya menuju ke sana. Sejahtera dihari tua tanpa meninggalkan beban kepada yang lain. Seharusya ada solusi.[]

Mengenang KH. Makhtum Hannan

ADA kilasan kenangan bersama Romo KH. Makhtum Hannan, sesepuh Cirebon dan pendiri serta pengasuh Pondok Pesantren Masyariqul Anwar Babakan Ciwaringin Cirebon. Tidak lama sebelum beliau wafat, saya mengisi bedah buku “Islam Mazhab Cinta; Cara Sufi Memandang Dunia” bersama Kang Jamaluddin Muhammad, yang diadakan di Aula Pondok Pesantren Masyariqul Anwar Babakan, dan dihadiri ratusan santri beliau. Acara bedah buku ini ternyata ide dan inisiatif beliau, yang tujuannya adalah memberi wawasan lebih kepada para santri dan menanamkan kesadaran akan pentingnya menulis.

Setelah bedah buku usai, saya berkesempatan makan dan berbincang-bincang bersama beliau tentang banyak hal. Di antaranya tentang kesukaan beliau terhadap dunia tasawuf, mendiskusikan isi buku saya yang dibedah, kisah perlawanan terhadap pembangunan Tol, dan keinginan beliau yang kuat agar santrinya berwawasan luas. Dan salah satu topik yang dibicarakan adalah soal kematian sebagai salah satu tema yang ada di buku “Islam Mazhab Cinta”. Seakan sedang memberi isyarat, Kang Arsyad, salah satu putra Mama KH. Makhthum Hannan, mengatakan kepada saya kalau KH. Makhtum Hannan memesan satu eksemplar buku “Islam Mazhab Cinta” untuk dibaca. Saya merasa tersanjung dan terharu, ternyata beliau adalah sosok kiyai yang tawadhu’ (rendah hati) yang menghargai generasi muda. Dan saya merasa mendapatkan suntikan support untuk terus berkarya.

Pertemuan saya dengan beliau yang kedua kalinya, ketika saya berkesempatan mengikuti acara Bahtsul Masail Pondok Pesantren Se-Jawa dan Madura yang diadakan di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon. Saya pun kembali berkesempatan makan bersama dan berbincang-bincang serta mendiskusikan banyak hal dengan beliau. Dan ternyata, berbagai kegiatan dan acara yang bernuansa ilmiyah yang digelar di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin tidak lepas dari inisiatif, ide besar dan dukungan Romo KH. Makhtum Hannan. Ini sebuah representasi dari sosok kiyai visioner.

Dua kali secara intensif saya dapat ngobrol bareng bersama beliau. Kesempatan baik itu tidak saya sia-siakan. Sebab bagi saya, ini adalah momen yang sangat berharga bagi saya. Dan saya menyimak dan memahami bahwa beliau adalah sosok kiyai yang teguh pendirian dan idealis pada prinsip. Dalam menghadapi proyek raksas jalan Tol CIPALI (Cirebon-Palimanan) yang awalnya akan membelah lingkungan Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, beliau menolaknya dengan tegar. Bersama para kiyai, keluarga besar, dan para santri, beliau memprotes keras kebijakan tersebut. Tidak sedikit dari kalangan pengembang dan pemerintah—baik local maupun pusat—meloby dan mendekati dengan berbagai iming-iming uang yang tidak sedikit agar beliau luluh dan mau mengalah agar Tol CIPALI tetap pada rancangan semula, yaitu membelah lingkungan Pesantren. Akan tetapi semua loby kandas, berbagai pendekatan tersungkur, dan semua iming-iming sedikit pun tak dapat menyentuh hatinya. Protes bembuahkan hasil, dan Tol akhirnya dipindah rutenya membelok dan tidak membelah lingkungan Pesantren.

Ketika sejumlah oknum tokoh masyarakat—baik formal maupun informal—sedang ramai meloby pemerintah agar mengucurkan sumbangan, beliau sebaliknya tampil sebagai tokoh yang menampik sumbangan dari pemerintah yang mempunyai modus agar keinginannya tercapai.

Jauh sebelumnya, ketika saya masih menjadi santri di Pesantren Babakan, saya teringat bahwa beliau adalah salah satu kiyai yang dipanggil dengan sebutan “Mama”, atau lebih tepatnya “Mama Tum”. Panggilan ini menyiratkan relasi kiyai dan santrinya seperti relasi ayah dan anak kandungnya sendiri. Sehingga tidak ada jarak dan menyiratkan sebentuk hubungan yang hangat. Panggilan “Mama” pun sebentuk panggilan yang membumi, sebab beliau bukan kiyai yang GR kalau dipanggil “kiyai”, apalagi panggilan yang berbau Arab seperti Walid, Abuya, atau Buya dan Syaikh yang belakangan sedang nge-trend di kalangan kiyai. Dengan kata lain, “Mama” adalah cermin dari Islam Nusantara.

Saya juga ingat, bahwa beliau adalah kiyai yang mensosialisasikan laga sepak bola api. Setiap tamatan MHS (Madrasah Hikamus Salafiyah), oleh beliau diberi amalan agar tangan dan kakinya tahan dan tidak terbakar ketika memegang bola api. Laga bola api digelar di akhir tahun Pondok Pesantren, yang diadakan di lapangan bola milik masyarakat umum Babakan Ciwaringin. Yang menyaksikan laga bola api bukan hanya kalangan santri, akan tetapi masyarakat setempat dan bahkan masyarakat Cirebon dan sekitarnya pun turut menyaksikan. Terkadang dibuka dengan laga seorang santri yang menyalakan petasan panjang yang melilit di tubuhnya. Sehingga, laga bola api dan petasan ini bukan sekedar laga dan adu kebolehan, akan tetapi juga sebagai syiar Islam sekaligus mempromosikan Pondok Pesantren Babakan. Lantaran yang berminat untuk melihatnya dari berbagai daerah.

Sebagai kiyai Pesantren, posisi beliau seperti KH. Maksum Jauhari (dikenal dengan panggilang Gus Maksum) di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, sama-sama sosok kiyai ahli hikmah yang mempunyai jaringan luas. Sebab yang datang ke rumah beliau dari berbagai kalangan, dari kalangan masyarakat biasa sampai kalangan pejabat, dari kalangan santri sampai masyarakat abangan. Dengan kata lain, beliau mempunyai dua kaki, kaki yang satu ada di dalam pesantren dan kaki yang lain ada di luar pesantren. Selain mempunyai santri, beliau pun mempunyai umat. Berbagai ritual keagamaan, seperti istighatsah yang diadakan masyarakat Cirebon pada umumnya—seperti istighatsah masyarakat Desa Tegalgubug Lor—adalah binaan beliau. Sehingga posisi beliau yang cukup strategis itu dapat mensosialisasikan Pesantren ke masyarakat luar. Beliau bisa memesantrenkan masyarakat sekaligus memasyarakatkan pesantren.

Tidak berlebihan jika saya katakan bahwa Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin khususnya dan Cirebon pada umumnya semakin berwibawa dan berkharisma salah satu faktornya adalah adanya beliau. Karenanya, masyarakat Cirebon sangat kehilangan dan berduka atas wafatnya beliau. Sembari berharap ada tokoh baru yang dapat meneruskan perujuangan beliau.[]

Salafi yang Diimajinasikan

Ketika Indonesia sedang hiruk-pikuk menyambut kedatangan Raja Salman bin Abdul Aziz Alu Saud, Raja Arab Saudi, saya langsung terbersit dua hal: investasi duniawi dan investasi ideologi Salafi-Wahabi. Salafi sebagai ideologi akhir-akhir ini banyak dibincangkan, karena banyak golongan dari internal Islam Sunni yang memperebutkan dan mengklaim sebagai kelompok yang paling absah menyandangnya. Tetapi, masing-masing kelompok mengimajinasikan Salafi berbeda-beda antara satu dengan lainnya, sehingga memunculkan tipologi Salafi yang beragam. Bahkan terkadang masing-masing tipologi adalah anti-tesa bagi yang lainnya.

Sekurang-kurangnya ada tiga tipologi salafi. Pertama, Salafi yang diimajinasikan Wahabi. Kalangan Wahabi mengimajinasikan Salafi sebagai kehidupan yang secara periodik terbatas pada masa Rasulullah saw. dan para sahabatnya, sedangkan secara ideologi menggunakan jargon kembali kepada al-Qur`an dan Sunnah secara harfiyah. Pandangan ini dirawat dalam karya-karya Muhammad ibn Abdil Wahab dan penerus serta pengikut setianya, yang terinspirasi oleh pandangan Ibn Taimiyah. Selain cara pandang literalistik, kalangan Salafi-Wahabi juga melarang filsafat, mantiq, dan tasawuf. Ajaran mereka yang paling terkenal adalah anti TBC (Tahayul, Churafat, dan Bid’ah). Semakin seseorang itu steril dari TBC, menurut Wahabi, maka ia semakin salafi.

LIPIA adalah lembaga indoktrinasi Salafi-Wahabi yang ada di Jakarta, dan sekarang Raja Salman bin Abdil Aziz datang ke Indonesia memastikan bahwa LIPIA akan dikembangkan dan dibuka di Surabaya, Medan, dan Makasar. Ini satu tanda akan lebih semarak dan masif lagi penyebaran paham Salafi-Wahabi di Indonesia. Alumnus LIPIA banyak bergerak di bidang pendidikan, seperti pendirian Pondok Pesantren As-Sunnah dan Radio Roja.

Kedua, Salafi yang diimajinasikan oleh kalangan jihadis, yang sejatinya sama persis dengan Salafi yang diimajinasikan kalangan Wahabi. Kalangan jihadis banyak terinspirasi dari paham Salafi-Wahabi dan dikolaborasi dengan paham Ikhwanul Muslimin (IM). Oplosan Salafi-Wahabi dan Ikhwanul Muslimin melahirkan al-Qaidah. Dan perkembangan selanjutnya kalangan Salafi-Jihadi melahirkan ISIS yang jauh lebih ekstrim. Kalangan jihadis garda depan Indonesia diwakili oleh Aman Abdurrahman, seorang alumnus LIPIA Jakarta, yang banyak menerjemah kitab-kitab para tokoh Salafi-Wahabi, di antaranya karya-karya Muhammad ibn Abdil Wahab dan Abu Muhammad al-Maqdisi, juga menguasai kitab-kitab Syaikh Muhammad Salim al-Dausari, memperdalam dan mengkaji lebih lanjut dengan memahami kitab-kitab karya para ulama yang disebutnya sebagai Aimmatu al-Dakwah al-Najdiyyin (para imam dakwah Najd), di antaranya yaitu: kitab “al-Durar al-Saniyyah”, “Fatawa Aimmah al-Najdiyyah”, “Majmu’at al-Rasa`il wa al-Masa`il al-Najdiyyah”, “Majmu’ Muallafat Syaykh Muhammad”, “Mishbah al-Zhalam”, “Minhaj al-Ta`sis”, “al-Qawl al-Fashl Nafis”, “al-Radd ‘ala al-Quburiyyin”, “Kasyfu al-Syubuhat”, “Tawhid al-Khallaq”, dan “Tarikh Najd”.

Aman Abdurrahman yang alumnus LIPA menguasai serta mengamalkan apa yang didapatkan dari doktrin Salafi-Wahabi malahan lebih memilih berbaiat pada ISIS. Pernyataan baiatnya disampaikan dari penjara Nusakambangan. Meski Aman Abdurrahman bukan representasi resmi dari lembaga LIPIA, tetapi ia sudah mencoba menjadi seorang Salafi-Wahabi yang kaffah (total).

Ketiga, Salafi yang diimajinasikan kalangan NU (Nahdlatul Ulama) atau Nahdliyyin. NU mengimajinasikan Salafi secara periodik tidak hanya terbatas pada masa Rasulullah Saw. dan sahabatnya saja, tetapi juga tabi’in (generasi paska shahabat), tabi’i al-tabi’in (generasi kedua paska sahabat), dan para ulama pengikut setia mereka dengan baik. Sehingga bisa dikatakan bahwa kehidupan salaf yang diidealkan oleh NU tidak terbatas pada periode tertentu, akan tetapi yang dijadikan standar adalah nilai luhur yang dihidupkan dari masa ke masa oleh generasi awal Islam dan penerusnya.

Salafi-NU secara ideologis menggunakan ajaran-ajaran yang merujuk pada al-Qur`an, hadits, dan kitab kuning warisan (turats) para ulama terdahulu yang mencoba menjelaskan secara rinci isi al-Quran dan hadits dengan tergambar pada berbagai macam disiplin ilmu keislaman. Sebab mulanya NU memunculkan istilah salaf atau salafiyah adalah untuk pondok pesantren yang masih menjadikan kitab kuning karya ulama klasik Islam sebagai materi dasar pengajian dan kurikulum wajibnya, dengan menggunakan metode pembelajaran tradisional, seperti bandongan, sorogan, pembacaan kitab dengan sistem makna perbaris yang kata perkata diterjemahkan dan diberi tanda baca kedudukan kata secara gramatika Arab.

Secara sosiologis, salaf di kalangan Nahdliyyin diimajinasikan sebentuk kehidupan yang selalu merujuk pada ‘ibarat (penjelasan) yang ada di kitab kuning, menjunjung tinggi hidup sederhana, hidup dengan apa adanya, secara simbolik berkostum dengan menggunakan sarung dan kopiyah, sikap asketik (zuhud), hidup merakyat, tawadhu’ (rendah hati), sopan santun, toleran, adaptif, dan berbagai nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran sufisme.

Kalangan Nahdliyyin, memang cara pandangan dan perspektif keagamaannya lebih didominasi oleh fikih oriented, akan tetapi amaliyahnya justru lebih didominasi oleh sufisme oriented. Sehingga, meski pun dalam fikih misalkan masih ada ajaran yang ‘bias diskriminasi’ agama—dan bahkan terkesan menganjurkan intoleran—akan tetapi ajaran itu ketika dikebumikan di alam realita mengalami pemfilteran dan seterilisasi oleh unsur sufisme yang malahan menganjurkan hidup yang toleran, egaliter dan saling hormat menghormati. Selain itu, sebagian kalangan Nahdliyyin juga sudah mulai berpikir metodis dalam menyikapi realitas dengan memfilter fikih melalui perangkat ushul fikih, maqashid al-syariah, dan qawa’id al-fiqhiyyah yang bersifat metodologis, sehingga dapat berfikir universal.

Salafi yang diimajinasikan kalangan Nahdliyyin lebih support terhadap nilai-nilai kebangsaan, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Pancasila. Sebab Nahdliyyin membolehkan bid’ah hasanah (inovasi yang baik) dan sikap keberagamaannya sudah menyatakan bahwa NKRI sudah final. Sebaliknya Salafi-Wahabi berpandangan bahwa pemerintahan yang tidak berlandaskan penerapan syariat Islam adalah thaghut.[]

Seminar “Membaca Islam Indonesia Paska Aksi Damai 212”

RABU, 22 Februari 2017 Rumah KitaB menyelenggarakan diskusi bertajuk “Membaca Islam Indonesia Paska Aksi Damai 212”, di Hotel JS Luwansa, dengan mengundang para pakar untuk berbincang tentang fenomena ini dengan menghadirkan analisis yang memperkirakan atau meramailkan ke arah mana Islam Indonesia akan bergerak di masa mendatang.

Suatu fenomena “unik” terjadi di Jakarta pada 4 November dan 2 Desember 2016 atau dikenal dengan peristiwa 411 dan 212. Peristiwa unjuk rasa yang tak biasa digelar dengan damai dihadiri ratusan ribu bahkan jutaan orang. Kedua aksi itu melampaui anggapan yang seolah hanya sebagai bentuk aksi tuntutan kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memenjarakan oknum pejabat yang dianggap telah menistakan agama Islam.

Berbagai elemen masyarakat berkumpul di dua momen itu. Mereka berasal dari berbagai daerah, berbagai golongan, lintas ormas, lintas partai, lintas suku dan budaya tanpa menonjolkan elemen-elemen itu. Aksi ini diangap unik karena ormasIslam terbesar yang diakui memiliki pengaruh yang sangat besar di Indonesia, seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan lainnya, secara kelembagaan sama-sama tak menyatakan sebagai pihak yang mengorganisir kegiatan ini. Sebaliknya mereka seolah menghalangi dengan mengeluarkan pernyataan yang mendukung pemerintah untuk menolak penyelenggaraan kegiatan Aksi Damai dan Aksi Super Damai itu dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi tersebut. Himbauan, fatwa, nasihat, dan argumen teologis yang dikeluarkan Ormas Keagamaan seolah angin lalu. Massa terus bergerak untuk ikut dalam aksi tersebut. Dugaan akan terjadi kekacauan seperti yang terjadi di Bundaran Tahrir Kairo sama sekali tak terbukti. Umat Muslim tanpa bendera tanpa afiliasi yang tegas tumpah ruah di Monas.

Jika selama ini demo kaum jubah sering diasumsikan sebagai demonstrasi berwajah keras dan kasar, di sini yang tergambar tunduknya Rizieq Syihab pada kehendak umat yang menolak cara-cara kekerasan, menginginkan citra Islam yang damai, bersih, teratur, tertib tanpa kekerasan. Lebih dari itu, suara yang keluar bukan soal penegakan negara Islam atau syariat Islam, melainkan penegakan keadilan dalam kerangka kebangsaan.

Keunikan berikutnya adalah menyingkirnya jago-jago demonstrasi dengan penggunaan atribut keagamaan seperti HTI, PKS. Demikian halnya partai-partai berbendera Islam seperti PKS, PPP, PAN sama sekali tak terlihat kelebatnya.

Hal yang patut dicatat adalah kehadiran perempuan yang bukan hanya dari sisi jumlah begitu besar tetapi dalam menjalankan peran “feminin”nya yang sekaligus memberi citra kuat sebagai aksi damai tanpa kekerasan. Mereka mengajak untuk tertib mengatur shaf, menyediakan makanan, mengumpulkan sampah, menegur dengan ramah dan memberi tempat kepada ibu-ibu yang membutuhkan bantuan seperti manula dan yang membawa balita. Sebuah pemandangan yang dengan tegas membedakan aksi berbendera agama yang biasanya berwajah sangat menakutkan.

Suatu hal yang mengusik pikiran kemudian muncul. Apakah dengan tidak didengarnya seruan para tokoh dari berbagai ormas terbesar di Indonesia menandakan bahwa telah terjadi pergeseran yang signifikan terhadap warna organisasi dan komunitas Islam saat ini? Apakah fenomena ini merupakan penanda bahwa organisasi Islam Indonesia sedang berubah dan bergeser melampaui polarisasi NU Muhammadiyah, modernis-tradisionalis? Apakah masyarakat Islam Indonesia telah menunjukkan wajahnya baru atau organisasi Islam Indonesia yang juga telah berubah. Jika begitu? Ke arah mana pendulumnya bergerak? Ke arah yang lebih konsevatif sebagaimana diwakili oleh kepemimpinan Rizieq Syihab, atau kearah yang sebaliknya Islam Nusantara yang damai yang mengakui keragaman.

Harus diakui, sejak reformasi, muncul penilaian bahwa wajah Islamtelah mengalami perubahan secara signifikan. Identitas ke-Islaman makin kuat dan selalu tampak dalam ruang publik, dalam berbagai sektor, sosial, politik, ekonomi, di media, di sekolah, di pasar maupun di jalan-jalan umum. Majelis-majelis zikir tumbuh, istighosah menjadi hal yang biasa terjadi di mana-mana sebagai sarana untuk mendesakkan kehendak, pengajian pengajian akbar yang mengerahkan massa bisa ditemui di mana-mana.

Sejumlah analis memetakan perubahan itu sebagai penanda perubahan arus yang mengarah pada gerakan konservatifisme atau revivalisme. Dalam suasana liberalisasi politik yang menyertai demokratisasi, banyak aliran keagamaan garis keras yang dulu di masa Orde Baru ditekan tiba-tiba kini memiliki ruang gerak lebih besar seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan jargon khilafahnya yang menolak konsep demokrasi, Pancasila; Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Islamiyah (JI) yang resmi masuk ke dalam kelompok organisasi gerakan radikal, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Jamaah Ansharu Syariah, dan lain sebagainya. Selain itu masih ada NU, Muhammadiyah yang merasa sebagai pemilik panggung.

Sementara latar global memberi warna yang lain di mana Islam semakin identik dengan kekerasan. Arab spring yang didahului dengan pawai dan demonstrasi warga menghasilkan represi dari penguasa sehingga demokrasi di dunia Arab seperti mati suri. Sebaliknya kekerasan peperangan di sejumlah wilayah di Arab memunculkan rasa tak berdaya bagi sejumlah anak muda lelaki dan perempuan dan mendorongnya untuk melakukan jihad dengan bergabung bersama organisasi radikal semacam ISIS.

Munculnya organisasi-organisasi ke-Islaman berhaluan keras menunjukan bahwa situasi politik Indonesia pasca reformasi tak selalu menguntungkan wacana Islam toleran-liberal-progressif. Kondisi ini menunjukkan bahwa berbagai gerakan Islamis tidak hanya tertutup di era otoritarianisme, meski jelas bahwa rezim otoritarian dan developmentalis Orde Baru memberi ruang lebih besar pada kelompok moderat.

Situasi perekonomian di masa reformasi tidak menunjukkan keadaan yang stabilitas. Krisis ekonomi global berengaruh pada penurunan daya tahan masyarakat. Bertambahnya warga miskin baru di daerah-daerah urban memberi amunisi pada meningkatnya gerakan radikal, atau organisasi keIslaman salafisme beraliran keras. Kondisi masyarakat yang rentan, karena kondisi ekonomi yang tidak menggembirakan turut mengkondisikan munculnya kelompok-kelompok jihadi yang tidak segan mempertaruhkan nyawanya untuk mewujudkan dirinya sebagai pengebom bunuh diri.Di tengah kemiskinan yang melanda Indonesia, godaan untuk mengikuti ide-ide militansi agamis makin menguat. Kini bukan barang baru mendengar anak muda lelaki dan perempuan Muslim yang bergabung dengan kelompok radikal dan rela mati “syahid” demi kebahagiaan di alam lain.

Perkembangan Islam modern setelah Reformasi juga ditandai dengan munculnya fenomena menguatnya religiusitas umat Islam. Fenomena yang sering ditengarai sebagai Kebangkitan Islam (Islamic Revivalism) ini muncul dalam bentuk meningkatnya kegiatan peribadatan, menjamurnya pengajian, merebaknya busana yang Islami, serta munculnya partai-partai yang memakai platform Islam.

Era reformasi agaknya melahirkan aktor baru ini berbeda dengan aktor gerakan Islam yang lama, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Al-Washliyah, Jamaat Khair dan sebagainya. Organisasi-organisasi baru ini memiliki basis ideologi, pemikiran, dan strategi gerakan yang berbeda dengan ormas-ormas Islam yang ada sebelumnya. Mereka ditengarai berhaluan puritan, memiliki karakter yang lebih militan, radikal, skripturalis, konservatif, dan eksklusif.

Setelah 18 tahun usia reformasi, tepatnya di penghujung tahun 2016, muncul sebuah corak baru perkembangan budaya organisasi Islam berwajah tak biasa. Perubahan tersebut bisa dilihat dari gerakan aksi damai 411 (November 2016) dan 212 (Desember 2016) yang menghadirkan wajah masyarakat musim yang berbeda dari sebelumnya. Siapa pun bisa saja membaca gerakan puritanisme atau revivalisme yang berkembang pasca reformasi, namun banyak pakar sosial yang belum bisa membaca model baru masyarakat muslim di era ini. Ini menandakan bahwa masyarakat muslim di era reformasi sangat dinamis, namun juga terdapat kemungkinan sebagai tanda bahwa umat Muslim tengah bergerak ke arah yang berbeda dari organisasi masyarakat tradisional semisal NU dan Muhammadiyah. Dalam fenomena baru itu, bukan saja tidak ada figur tunggal namun juga identitasnya sangat cair.

Pertanyaan lebih subtantif adalah apakah pendulum gerakan Islam sedang berayun menuju Indonesia yang makin konservatif, beragama secara lebih monolitik, intoleran dan menguatnya sentimen anti-Cina? Atau apakah ada bacaan lain yang memperlihatkan sikap umat yang lebih peduli pada isu-isu yang dianggap masalah dalam hubungan-hubungan sosial kebangsaan sekaligus mempertanyakan sikap dan ketegasan negara?

Aksi damai 212 sebenarnya merupakan puncak dari aksi yang memperlihatkan bertemunya berbagai elemen sipil Islam yang tidak membawa bendera formal apapun. Solidaritas elemen-elemen ini muncul sebagai bentuk akumulasi kekecewaan pada penegakan hukum yang terkait dengan ketersinggungan umat Muslim baik kepada Ahok atau pada periswa-peristiwa hubungan antara umat beragama yang mereka rasakan tidak ada penegakan hukum yang adil.

Ragam alasan orang hadir ke Monas, namun yang mempersatukannya adalah rasa ketersinggungan kepada Ahok terkait QS. al-Maidah: 51. Kecintaan mereka terhadap kitab suci dan kemarahan mereka terhadap Ahok, sosok yang dianggap sebagai penista agama, mempersatukan mereka dalam satu aksi. Mereka tidak lagi mendengar seruan ulama-ulama sepuh dari NU dan Muhammadiyah yang melarang terjadinya Aksi 212.

Kitab suci bagi umat beragama di Indonesia sebagai benda yang harus dijaga sakralitasnya, menyinggungnya berarti membangkitkan amarah penganutnya. Bukan soal tentang radikalisme atau fundamentalisme bahkan ekstrimisme, tetapi lebih soal perasaan ingin membela wilayah atau benda yang dianggap sangat sakral itu, terbukti banyak peserta yang terlibat bukan merupakan aktivis Islam garis keras.

Pamor Rizieq Syihab yang semula dibenci, seketika itu diminati, karena dianggap berani memfasilitasi aksi tersebut. Terjadilah perubahan model gerakan organisasi keislaman. GNPF-MUI tampil menjadi sebuah organisasi berisikan massa besar yang keberadaannya menggantikan peran NU dan Muhammadiyah yang dalam beberapa dekade terakhir sebagai organisasi besar yang dihormati umat Muslim.

Dalam Aksi 411 masih ada indikasi didomplengi oleh politisi, namun peserta Aksi 212 lebih bebas dari indikasi-indikasi keterlibatan elit politik, tidak ada satu pun bendera politik, dan politisi yang hadir pun hanya Fahri Hamzah tetapi tidak terlihat peran sama sekali.

Rasa keimanan dan keyakinan mereka merasa diganggu. Kitab suci sebagai elemen dasar kecintaan mereka terhadap agama merasa dinodai, penegakan hukum yang tidak adil terhadap mereka membuat mereka merasa terpanggil dan harus hadir dalam aksi. Rizieq Syihab dan Bachtiar Natsir dianggap sebagai sosok yang berhasil memfasilitasi kegeraman mereka terhadap sosok Ahok yang dianggap telah menodai agama, meski sebagian besar peserta yang hadir itu tidak setuju dengan sikap-sikap keras FPI pimpinan Rizieq Syihab sebelumnya.

Di dalam aksi itu terindikasi kalangan kelompok garis keras baik yang terkait denga al-Qaidah maupun ISIS dengan gagasan pembentukan negara syariat baik bersifat lokal maupun dalam kerangka global hadir dan berpartisipasi, namun mereka tidak menggunakan bendera dan atribut lainnya.

Ormas Muhammadiyah dan NU menunjukkan adanya perpecahan terkait bagaimana menyikap kegiatan itu. Terdapat dua sikap yang berbeda, antara sebelum dan setelah terlaksananya aksi tersebut. Muhammadiyah, di lapangan pada umumnya lebih tegas untuk mendukung terutama dari kelembagaan dan unsur-unsur kelembagaan di daerah. Sementara NU ada perpecahan antara sikap pimpinannya, Kiyai Makruf Amin lebih mendukung dibandingkan Kiyai Said Aqil Siradj yang lebih tegas soal NKRI. Perbedaan sikap di jajaran pimpinan PBNU itu melahirkan sikap berbeda di kalangan warga Nahdhiyyin.

Terjadi kebingungan di kalangan warga NU untuk mensikapi aksi tersebut, sebagian warga NU yang moderat, progresif dan liberal lebih mendukung Kiyai Said Aqil Siradj dan Kiyai Mustofa Bisri (Gus Mus) karena lebih memilih sikap tegas soal NKRI, sebagian lain mengikuti langkah Kiyai Makruf Amin. Kebingungan warga Nahdhiyyin juga soal sikap yang harus diambil terhadap MUI, karena ketua MUI juga menjabat sebagai Rais Aam PBNU.

Di kalangan artis juga ada yang hadir. Begitu juga para guru di sekolah-sekolah swasta dengan keberanian mereka menghadapi resiko besar bila mereka ikut serta mengikuti Aksi 212. Begitu juga para akademis dari beberapa perguruan tinggi juga ikut serta. Jaringan pesantren modern, termasuk jaringan alumni Gontor juga ikut serta mengorganisir peserta Aksi 212 dengan memanfaatkan rasa solidaritas sesama alumninya di Jakarta dan berbagai daerah. Ada juga yang hanya sekedar jalan-jalan, dan ikut-ikutan, untuk mendapatkan hasil jepretan religious picture yang menarik. Ratusan orang dengan jumlah yang belum terverifikasi dengan biaya tinggi mereka yang memadati lalu lintas penerbangan dari berbagai daerah menuju Jakarta sekedar ikut Aksi 212.

Aksi 212 harus bisa dipisahkan dari aksi kelompok garis keras yang hendak membawa misi penegakan syariat Islam yang sifatnya sektarian. Ini harus dilihat sebagai aksi gerakan masyarakat sipil menuntut keadilan hukum dan tidak ada seruan penegakan syariat Islam dalam aksi tersebut. Perempuan dan anak-anak juga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka banyak memerankan sikap feminimnya, membantu membersihkan sampah dan menyediakan makanan bagi para peserta Aksi 212.

Sejumlah kesimpulan dihasilkan dari kegiatan ini, di antaranya:

 * Persoalan Pilkada DKI telah menstimulasi sejumlah aksi bela Islam (411 dan 212), yang kemudian memunculkan pro dan kontra Ahok di kalangan masyarakat Indonesia soal penistaan agama. Tetapi diskusi ini tidak hanya melihat suatu kemungkinan soal penistaan agama tesebut, melainkan juga melihat perpecahan para aktivis sosial menjadi dua kelompok, yaitu: pertama, kelompok aktivis yang menekankan isu toleransi, yang mencurigai aksi 411 dan 212 sebagai proses untuk menyuburkan intoleransi dan konservatisisme. Kedua, kelompok aktivis pembela HAM yang melihat aksi 411 dan 212 sebagai perlawanan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan Ahok, misalnya soal reklamasi dan peminggiran orang miskin. Untuk itu diperlukan upaya untuk memperkuat dialog antara kedua kelompok ini guna menyatukan misi mengurangi intoleransi dan pelanggaran HAM.

 * 212 di antaranya dipicu oleh dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok terkait surat al-Maidah 51. Untuk itu, agar kasus seperti ini tidak terjadi berulang-ulang, maka Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan Pasal 156a dalam KUHP, perlu dicabut, karena dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu termasuk dalam menafsirkan keyakinannya. Berdasarkan penelitian Q Institute, sekitar 67% negara di dunia tidak lagi menggunakan pasal penodaan agama.

 * Peserta Aksi 212 adalah para aktivis HAM yang kecewa terhadap kerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, misalnya tentang reklamasi, penggusuran, tanah, privatisasi air, dan lain sebagainya. Khusus untuk privatisasi air, pemerintah pusat seyogyanya menghentikan berbagai langkah hukum dalam mempertahankan privatisasi perusahaan air bersih di Jakarta.

 * Aksi 212 salah satunya dipicu oleh ketimpangan sosial dan rasa ketidakadilan tetapi tidak bisa diwujudkan atau tidak ada wadah untuk penyaluran aspirasi masyarakat. DPR, yang merupakan kumpulan para wakil rakyat, tidak lagi berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat, lebih terkesan sebagai penampung aspirasi partai politik. Di samping itu, juga tidak ada figur yang disegani dan menjadi rujukan dan penentu bagi masyarakat, terutama di ormas-ormas mainstream seperti NU dan Muhammadiyah, yang kemudian mengakibatkan seorang Rizieq Syihab merasa mendapatkan panggung.

 * Aksi 212 ditengarai terjadi karena konflik-konflik politik dan budaya di masyarakat. Konflik politik erat hubungannya perebutan kekuasaan, sementara konflik budaya sangat terkait dengan pemahaman keagamaan. Munculnya Perda-Perda Syariat di sejumlah daerah adalah kehendak publik, tetapi partai-partai politik tertentu memanfaatkan kecenderungan tersebut untuk menarik massa. Reproduksi sumber-sumber pemikiran konservatif dari abad pertengahan secara besar-besaran dan disebarkan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, dinilai telah mengubah cara pandangan keagamaan masyarakat. Untuk itu, perlu memperbanyak pandangan-pandangan keagamaan progresif yang humanis dan berkeadilan.

 * Umumnya kaum muda di Indonesia ‘malas membaca dan meneliti’, mereka kebanyakan ‘membeo’ apa yang dikatakan oleh teman, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya baik secara offline mau online (media sosial), tidak benar-benar meneliti atau membaca. Sebagian besar peserta Aksi 212 yang memprotes soal QS. al-Maidah: 51, mungkin sebelumnya tidak benar-benar meneliti dan mengkaji terjemahan dan tafsir dari ayat tersebut. Sejumlah data dari media menyebutkan bahwa banyak dari mereka tidak terafiliasi dengan organisasi manapun. Artinya, keikutsertaan mereka dalam Aksi 212 terkesan ‘ikut-ikutan’ saja. Karena anak muda sekarang adalah pembaca aktif media sosial, maka yang diperlukan adalah mengemas pesan-pesan humanis: bahasa yang digunakan adalah bahasa mereka (remaja/pemuda) tetapi isinya pesan-pesan yang humanis.

 * MUI lebih banyak didekati oleh kelompok-kelompok ‘kanan’, jarang sekali kelompok-kelompok pembela HAM, feminis, dan kelompok-kelompok progresif lain yang datang untuk sekedar bersilaturrahim dengan MUI. Bisa jadi, fatwa-fatwa MUI yang belakangan lebih banyak memihak kepada kelompok-kelompok ‘kanan’ itu karena tidak adanya pendakatan dari kelompok-kelompok progresif.

 * Counter terhadap penafsiran kitab suci tidak selalu efektif. Sebab banyak orang yang menjadi radikal/intoleran bukan karena terideologisasi oleh kitab suci, tetapi karena perasaan sosial ketertindasan: Islam tertindas dan terzhalimi. Makanya counter naratif harus dilakukan bukan hanya pada tafsir-tafsir atas kitab suci, tetapi juga atas realitas, sosial, ekonomi, politik. Selain itu, pandangan keagamaan moderat masih sangat minim, terlihat misalnya dengan maraknya website-website kelompok-kelompok Islamis di internet.

 * Aspek penguatan nilai. Dalam hal ini pemerintah harus membuat kebijakan dan menjalankannya secara lebih serius mengenai kebhinnekaan dan toleransi. Hal ini bisa diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memastikan bahwa kurikulum-kurikulum di bawah Kementerian Pendidikan Nasional betul-betul mendukung kebhinnekaan, toleransi, dan anti-diskriminasi. Pemerintah juga harus memastikan setiap lembaga birokrasi dan aparatur negara menjalankan sistem non-diskriminasi.

 * Paska Aksi 212, tantangan yang kemungkinan besar dihadapi adalah kriminalisasi dan penyesatan. Dalam laporan WI yang dilaunching pada pertengahan Maret 2017 mendatang, kasus terbesar pelanggaran yang terjadi pada 2016 adalah kriminalisasi dengan Pasal 156a atau Undang-Undang ITE dan penyesatan, baik di tingkat pusat maupun di dearah. Karena itu salah satu solusinya adalah dengan merevisi atau mencabut Pasal 156a/PNPS. Kalau tidak, maka Polisi jangan menggunakan Pasal 156a melainkan menggunakan Pasal Ujaran Kebencian sebagaimana dalam Surat Edaran Kapolri. Jadi, yang dibuktikan adalah apakah suatu tindakan itu mengandung ujaran kebencian, bukan apakah itu penodaan agama.[]