Indonesia Mesti Mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 Related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings

Jakarta, 7 Juli 2017

Kepada yang Terhormat:

1. Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

2. Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

3. Ibu Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

4. Bapak Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia

5. Bapak Hasan Kleib, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini, 82 organisasi masyarakat sipil dan 239 individu yang peduli pada penghentian praktik perkawinan anak di Indonesia. Perkawinan anak telah menjadi keprihatinan dunia, dan Sidang Umum PBB pada 22 Juni 2017 telah menyepakati Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak.

Kami merasa prihatin bahwa Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.

Kami percaya pemerintah merasakan keprihatinan yang sama atas perkawinan anak di Indonesia. Olehkarenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk turut mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings, sebelum batas akhir pemberian dukungan yaitu 10 Juli 2017.

Dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Selain itu menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk menghapuskan perkawinan anak, serta menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia khususnya dan dunia umumnya.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Organisasi dan individu peduli penghentian perkawinan anak

A. Daftar Organisasi:

1. Aliansi Inong Aceh
2. Aliansi Remaja Independen
3. AMAN Indonesia
4. Asa Puan
5. Asosiasi Antropologi Indonesia Pengurus Daerah Jawa Barat
6. Biro Pelayanan Kesejahteraan Anak LDD
7. CEDAW Working Group Indonesia (CWGI)
8. Center for Community Development and Education (CCDE)
9. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives
10. Forum Anak Kota Bandung
11. Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI)
12. Indonesia Satu Women
13. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
14. Institut KAPAL Perempuan
15. Institut PDPRT
16. Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (IPPAI)
17. Institut Perempuan
18. JALA PRT
19. Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Jawa Timur
20. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK)
21. Jaringan Perempuan Sulawesi Barat
22. Jurnal Perempuan
23. Kalyanamitra
24. Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh (KPKB)
25. KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak).
26. Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan
27. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh
28. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu
29. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
30. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta
31. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah
32. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah
33. Komunitas Samahita
34. Konde Institute
35. LBH APIK Jakarta
36. Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Lombok Timur
37. LPBHP Sarasvati, Yogyakarta
38. Majalah Anak Cerdas
39. Majalah Potret
40. Majelis Buddhayana Indonesia
41. Migrant Care
42. Oase Indonesia
43. OnTrackMedia Indonesia
44. Peaceleader Indonesia
45. Perhimpunan Rahima
46. Perhimpunan untuk Peningkatan Keberdayaan Masyarakat – Association for Community Empowerment
47. Perkumpulan Pendidikan Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M)
48. Perkumpulan Rumpun
49. Perkumpulan Simponi
50. PERUATI
51. Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah
52. Program Studi Kajian Gender SKSG UI
53. Proklamasi Anak Indonesia
54. Pusat Pelayanan Terpadu Tiara, Kab. Brebes
55. Puska Gender dan Seksualitas FISIP UI
56. Rumah Faye
57. Rumah Kita Bersama
58. Rumpun Gema Perempuan
59. Rumpun Tjoet Nyak Din
60. SAPA Indonesia
61. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
62. Sisters in Danger
63. SPAK Bengkulu
64. SPRT Sapulidi
65. SPRT Tunas Mulia
66. Suara Perempuan Desa, Batu – Malang
67. Tim Pendamping Anak Fakultas Psikologi UNIKA Atmajaya
68. Women Research Institute
69. YASMIB Sulawesi
70. Yayasan Budaya Mandiri
71. Yayasan Cahaya Guru
72. Yayasan Garam Dunia, Bekasi
73. Yayasan Gender Harmony Indonesia
74. Yayasan Generasi Anak Panah Indonesia Bersinar
75. Yayasan Kesehatan Perempuan
76. Yayasan Nanda Dian Nusantara
77. Yayasan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan “Mitra Perempuan”
78. Yayasan Pulih
79. Yayasan Sahabat Anak
80. Yayasan Sayangi Tunas Cilik
81. Yayasan Sidikara
82. Yayasan Tri Mulya Tri Wikrama
83. Youth Network on Violence Against Children (YNVAC)

B. Daftar Individu:

1. A.Dharmaura Indriastuti
2. Aan Anshori
3. Abdul Hakim
4. Aderani Hakim
5. Adhi Yanti Ayoe
6. Aenea Marella
7. Agus Ramdhan
8. Agustine
9. Ahsan Hamidi
10. Ai Karnaengsih
11. Aida Milasari
12. Aji, Balikpapan
13. Amanda Margia
14. Anastasia Satriyo
15. Andriyan Yulianto
16. Anik Setyowaty, Yogyakarta
17. Anindita Sitepu
18. Aqilatul Munawaroh
19. Arif Rahman Hidayatulloh
20. Bayu Jiwoadi
21. Bernadetta Widyastuti
22. Betty Sinaga
23. Bibik Nurudduja, Demak – Jawa Tengah
24. Boy Tonggor Siahaan
25. Budhisatwati
26. Budiarti
27. Budina Panggabean
28. Chusnul Chotimah, Cirebon
29. D. Listyaningsih, Gunungkidul – Yogyakarta
30. Deetje Nasution
31. Desti Murdijana
32. Destika Gilang Lestari, Aceh
33. Dewi Kanti
34. Dewi Komalasari
35. Dewi Odjar
36. Dewi Rokhmah, Jember
37. Dewi Tjakrawinata
38. Dheka Dwi Agustiningsih, S.S., M.Hum
39. Dhinie Norman
40. Dian Aryani, Nusa Tenggara Barat
41. Dian Kartikasari
42. Dian Purnomo
43. Ditta Wisnu
44. Dr. Erna Suryadi, PhD
45. Dr. Siti Hariani Soediro
46. Dulla Andi Lestanto
47. Dwi Margiati, Lahat
48. Dwi Susilowati, peneliti
49. Dyah Siti Nuryatih
50. Ekasari, DPP KerliP Jawa Barat
51. Ellin Rosalina
52. Ellis, Tangerang Selatan
53. Ellyah Wijaya
54. Emilia Renita Az
55. Emmy Hafild
56. Ena Nurjanah S.Psi., M.Si.
57. Erlina Ch D Pardede
58. Ermelina Singereta
59. Estu Fanani
60. Etty Saraswati
61. Eva Mazrieva
62. Eveline Ciptadewi Soesetio
63. Fabiani Frisna
64. Farid Ari Fandi
65. Fatimah
66. Fatmawati, Jambi
67. Fitriyanti, Sumatra Barat
68. Gatot Santoso. SH
69. Gisella Tani Pratiwi
70. Grace Leksana
71. Hairiah, Kalimantan Barat
72. Halimah Ginting, Yogyakarta
73. Hanifah Haris, AMAN Indonesia
74. Harla Sara Octarra
75. Helga Worotitjan, Inspirasi Indonesia/Survivors Forum
76. Henny Girarda
77. Henny Supolo Sitepu
78. Herawati Anggraeni
79. Herawati Heroe, SH
80. Herawati Sadoyo
81. Herlan Prakto
82. Hj. Syahro Radi Wakulu, Depok.
83. Husaemah Husain, Sulawesi Selatan
84. Ifa Hanifah Misbach
85. Ika Putri Dewi
86. Ila Tjokro
87. Ilma Sovri Yanti Ilyas
88. Inang Winarso
89. Indah Agustina, Denpasar
90. Indah Hadimulya
91. Indah, Bolang Mongondow – Sulawesi Utara
92. Ira Soekirman
93. Irwan Hidayana
94. Israel Koosnadi
95. Jan Praba
96. Jenni Fransisca Siahaan, Kalimantan Tengah
97. Jenny Soeseno
98. Joy Ramedhan
99. Joyce Marulam
100. Jumiyem
101. K. P. Cahyarini
102. Karen Hukom
103. Kartika Dama
104. Kartini Sjahrir
105. Kencana Indrishwari
106. Khemal Andrias
107. Kirono Krishnayani
108. Kunaria Prakoso
109. Lelyana Santosa
110. Lia Anggiasih
111. Lies Marcoes-Natsir
112. Lily Oesmanto
113. Linda Hamid
114. Luki Paramita, Jakarta
115. Lusia Palulungan, Makassar
116. Lusyana Kosasih, Ketua TP PKK Kab. Sambas, Kalimanta Barat
117. M. Ari Wibowo
118. M.Ihsan, Ketua Satgas Perlindungan Anak
119. Mamik Sri Supatmi
120. Marcellina, Mappi
121. Mardiah
122. Maria Hartiningsih
123. Marta Rosalia
124. Maspah, Sulawesi Tengah
125. Maulani A. Rotinsulu, Jakarta
126. Max Andrew Ohandi
127. Maya Aprillia
128. Mayling Oey
129. Melda Immanuella
130. Melly S. Mulyani
131. Melvi Rosilawati
132. Mia Indra
133. Mia Siscawati
134. Minarma Siagian
135. Misiyah
136. Misniati
137. Monica Ginting
138. Mulyanti Ningsih
139. Mursiti, Yogyakarta
140. Musliha, Jakarta
141. Mutira Muhardi
142. Myra Yusbar
143. Nadlroh As-Sariroh
144. Naila Rizqi Zakiah
145. Nana Adrina, Bogor
146. Naning Adiwoso
147. Natasya Sitorus
148. Nefo L. Dradjati
149. Neng Dara Affiah
150. Nia Sjarifudin
151. Nieke Jahja, Yogyakarta
152. Nilla Sari Dewi
153. Niluh Djelantik
154. Ninuk Mardiana
155. Nong Darol Mahmada
156. Nuning Adiwoso
157. Nuraeni
158. Nurwati Hoesain
159. Peni Agustini
160. Pinky Saptandari
161. Poppy Trisnawati Hendrawan
162. Pradipa Dianti
163. Pratiwi Utamiputri
164. Pujiwati
165. Qory Dellasera, Jakarta
166. R. Valentina Sagala
167. Rafiana Supardi
168. Rahma, Tangerang Selatan
169. Rama Adi Putra
170. Ratih Farid
171. Ratna Batara Munti
172. Ravio Patra
173. Ray Rangkuti, Lingkar Madani untuk Indonesia
174. Raymond Michael
175. Ressa Ria Lestari
176. Retno Dwiyanti
177. Rina, Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara
178. Rita Serena Kolibonso
179. Roostien Ilyas
180. Rosanih, DKI Jakarta
181. Rosanih, Tangerang Selatan
182. Rosidah
183. Rosniaty Azia, Sulawesi Selatan
184. Ruby Kholifah
185. Rumiyati
186. Rus Subronto
187. Rustiyati, Jambi
188. Sagung Paramitha
189. Salma Safitri
190. Salmiah Mallu, SH
191. Saparinah Sadli
192. Saribanon
193. Sekar Pireno KS, Aktivis Perempuan
194. Shinta Aryani, Bogor
195. Siska Sriyanti – Perempuan Indonesia
196. Sicilia Leiwakabessy
197. Sjamsiah Ahmad
198. Sofinas Azaari
199. Sri Daryanti Budhiarto
200. Sri Gustini
201. Sri Lestari, Sleman – Yogyakarta
202. Sri Sekartadji
203. Sri Wiyanti Eddyono
204. Sri Zul Chairiyah, Sumatra Barat
205. Stella Anjani
206. Suhananah
207. Suharnia Katharina, Pangkal Pinang
208. Sulistyowati Irianto
209. Sundayawati, Kalimantan Tengah
210. Suparmi, Jawa Tengah
211. Susianah Affandy
212. Sylvana Apituley
213. Tabrani Yunis
214. Thita Moralita Mazya
215. Tini Hadad
216. Tini Ismoe
217. Tira Muhardi
218. Titiek Kartika
219. Uthe
220. Veni Siregar
221. Vini Wardhani
222. Vitria Lazzarini Latief
223. Wahyu Susilo
224. Walter Simbolon
225. Williani Sigai, Kalimantan Tengah
226. Wiwid
227. Woro Aryati
228. Wrenges Widyastuti
229. Y. Sriwulaningsih, Kota Yogyakarta
230. Yanny Donna
231. Yanti KerliP
232. Yasinta Widowati
233. Yati Utoyo
234. Yeti, Bekasi
235. Yohana Ratrin
236. Yuda Irlang
237. Yulihan Feeriaty
238. Yuliyah Wijaya
239. Yuni SR
240. Zahra Ayu Hidayati

_______________________
Sumber: https://kumparan.com/misiyah-misi/indonesia-mesti-mendukung-resolusi-pbb-no-a-hrc-35-l-26-related-to-child-early-and-forced-marriage-in-humanitarian-settings

Indonesia Diminta Turut Serta Hapus Perkawinan Anak

KOALISI 18+ secara resmi mengirimkan surat imbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 berkaitan dengan penghapusan Perkawinan Anak dan Pernikahan Paksa dalam situasi krisis kemanusiaan sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Inti dari surat yang dikirim Koalisi 18+ pada Rabu (5/7) tersebut meminta pemerintah Indonesia lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Hasan Kleib dan Menlu Retno Marsudi, untuk mengambil langkah aktif menyepakati resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia.

“Saat ini Indonesia telah menduduki posisi ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi” ujar perwakilan Koalisi 18+ Ajeng Gandhini Kamilah.

Sementara, 85 negara lainnya telah mendukung langkah strategis pencegahan dan penghapusan perkawinan anak sebagaimana disepakati dalam agenda meeting ke-35 Dewan HAM PBB pada 22 Juni 2017 lalu. Joaquín Alexander Maza Martelli selaku presiden dewan HAM PBB telah mengadopsi draft Resolusi A/HRC/35/L.26 mengenai Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Termasuk Hak Atas Pembangunan.

Lebih lanjut dia menyampaikan substansi utama dari Resolusi A/HRC/35/L.26 ini adalah memberi pengakuan bahwa perkawinan anak adalah sebuah pelanggaran HAM dan serta mendorong negara-negara untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penghapusan praktek perkawinan anak di dalam situasi krisis kemanusiaan.

Dijelaskannya, situasi krisis kemanusiaan (humanitarian settings) menurut resolusi ini melingkupi situasi darurat berupa pemindahan paksa, konflik bersenjata dan situasi bencana alam.

“Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi,” tegasnya.

Koalisi 18+, sambung Ajeng, percaya apabila pemerintah Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih belum menyepakati resolusi ini.

Untuk diketahui, Koalisi 18+ merupakan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak, sekarang ini sedang berusaha untuk menaikkan usia perkawinan.

Secara terpisah, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Anung Prihantoro mengatakan Indonesia menghadapi dua masalah berkaitan dengan perkawinan anak yakni kehamilan yang tidak dikehendaki dan pernikahan dini.

Dari segi kesehatan, perkawinan anak dianggap beresiko khususnya bagi perempuan. Kehamilan pada usia dini meningkatkan resiko kematian ibu dan anak saat melahirkan.

“Juga berpengaruh pada angka kasus bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) oleh mereka yang melahirkan berusia di bawah 20 tahun. Pemerintah terbebani dengan situasi tersebut,” tukasnya.(OL-3)

Sumber: http://mediaindonesia.com/news/read/111570/indonesia-diminta-turut-serta-hapus-perkawinan-anak/2017-07-05#

RI Diimbau Dukung Resolusi PBB tentang Perkawinan Anak dalam Situasi Krisis

WARTA KOTA, PASARMINGGU — Pemerintah Indonesia diumbau untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebagai wujut komitmen RI terhadap hak asasi manusia (HAM).

Imbauan itu disampaikan dalam surat resmi Koalisi Indonesia Untuk Penghentian Perkawinan Anak atau dikenal dengan Koalisi 18+. Koalisi ini merupakan inisiatif gerakan sosial yang terdiri dari individu, kelompok maupun organisasi dengan tujuan menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.

Koalisi ini meminta Pemerintah RI melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), Hasan Kleib dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, untuk mengambil langkah aktif dalam penyepakatan Resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia.

“Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi,” urainya.

Resolusi yang telah diadopsi ini dibuka bagi negara-negara untuk menyepakati dan kosponsor Resolusi-nya sampai tanggal Senin, 10 Juli 2017.

Isi Resolusi telah diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi PBB dan dapat diunduh di website resmi Office of High Commissioner for Human Rights.

“Koalisi 18+ percaya apabila Pemerintah Republik Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara-negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang belum menyepakatinya,” tutur Ajeng.

Koalisi 18+ sebagai jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak saat ini sedang berusaha menaikkan usia perkawinan untuk perempuan di Indonesia.

Upaya yang ditempuh adalah melakukan Judicial Review Pasal 7(1) UUPerkawinan No.1 tahun 1974 dalam perkara 22/PUU/XV/2017 yang sedang menunggu hasil pleno untuk sidang I di Mahkamah Konstitusi.[]

Sumber: http://wartakota.tribunnews.com/2017/07/06/ri-diimbau-jadi-pendukung-resolusi-pbb-tentang-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis

Atasi Perkawinan Anak, Aktivis Tempuh Beragam Cara

Oleh: Eva Mazrieva

Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, tetapi bukan berarti tidak ada upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Beberapa aktivis menuturkan upaya yang mereka lakukan, ada yang berhasil, banyak pula yang gagal.
__________

UNICEF pada tahun 2016 mendapati bahwa agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan jender dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak di dunia.

Fenomena serupa juga terjadi di Indonesia. Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, dan Kalimantan Selatan adalah lima propinsi dengan jumlah perempuan usia 20-24 tahun yang menikah pertama kali sebelum usia 18 tahun tertinggi di Indonesia.

Aturan Hukum di Indonesia Tumpang Tindih, Anak Jadi Korban

Sejak tahun 2002 Indonesia memang sudah menerapkan UU Perlindungan Anak yang tegas, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 dan kemudian disahkan DPR menjadi undang-undang; tetapi di sisi lain para aktivis menilai pemerintah menutup mata terhadap perkawinan anak berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974.

Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan itu menyatakan batasan usia terendah untuk perkawinan yang sah bagi perempuan adalah usia 16 tahun, dan bagi laki-laki adalah 19 tahun.

Sementara Pasal 7 ayat 2 UU yang sama mengijinkan perempuan dan laki-laki yang menikah lebih awal untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan agama.

Penelitian yang dilakukan “Rumah Kita Bersama” atau kerap disebut “Rumah Kitab” mendapati bahwa 97 persen dispensasi yang diajukan ke pengadilan agama untuk menikah pada usia lebih dini, selalu disetujui hakim.

Aktivis perempuan yang juga peneliti jender dan Islam – Lies Marcoes-Natsir menilai dualisme hukum ini mengerikan.

“Dalam konteks Indonesia yang makin konservatif, yang mengerikan adalah adanya dualisme hukum ini, yang menunjukkan ketidaktegasan negara untuk keluar dari hukum agama,” ujar Lies Marcoes-Natsir.

Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak Kini Ajukan Judicial Review UU Perkawinan

Pada tahun 2014 sejumlah aktivis pernah melakukan judicial review UU Perkawinan Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi tetapi gagal. April lalu, tiga perempuan korban perkawinan anak – Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah – mengajukan judicial review yang baru terhadap Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan itu.

Ketiganya menilai negara gagal memberi perlindungan anak pada perempuan dari praktek perkawinan anak. Hingga laporan ini disampaikan Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusannya.

Sementara rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pencegahan Perkawinan Anak yang diajukan pada tahun 2016 dan sudah dibahas bersama staf presiden dan Kementerian Agama hingga kini masih belum jelas.

Pesantren Mainkan Peran Signifikan Untuk Atasi Perkawinan Anak

Selain mendorong reformasi hukum, para aktivis juga melakukan cara-cara lain untuk mengatasi perkawinan anak. Lies Marcoes-Natsir melihat upaya yang sangat efektif di pesantren-pesantren.

“Di Lombok, di Madura dan beberapa daerah lain, “Ibu Nyai” (istri kiai yang memimpin suatu pesantren) bisa menjadi orang yang pasang badan ketika berhadapan dengan kultur dan orang tua yang memaksa anak untuk kawin.

Ibu Nyai yang bernegosiasi dengan orang tua di setiap semester, ketika mereka datang untuk menjemput anaknya dari pesantren. Ketika mereka menjemput, Ibu Nyai biasanya sudah curiga bahwa “pasti anak akan dikawinkan.”

Nah si Ibu Nyai ini kemudian tidak saja bernegosiasi dengan orang tua, tetapi juga dengan komunitas masyarakat dimana orang tua berada, yang mengkondisikan kawin anak itu.

Bagusnya di pesantren – dan berbeda dengan sekolah umum – biasanya di akhir negosiasi, jika si Ibu Nyai “kalah”, ia akan mengijinkan anak dijemput untuk dikawinkan, tetapi mendesak supaya anak diijinkan kembali lagi untuk menyelesaikan pendidikannya.

Artinya sang anak tetap bisa melanjutkan sekolah. Ini masih lebih baik karena biasanya masalah utama yang dihadapi anak yang dikawinkan muda itu adalah mereka jadi berhenti sekolah.

Berarti pesantren dalam hal ini jauh lebih moderat dibanding sekolah umum karena tetap mau menerima kembali anak-anak untuk bersekolah meski sudah dikawinkan?

Betul! Karena otoritanya ada pada Ibu Nyai dan Kyai di pesantren. Pertanyaannya kini adalah berapa besar kapasitas yang dimiliki para tokoh ini untuk mencegah perkawinan anak? Berapa banyak anak yang bisa ia lindungi setiap tahun?

Guru Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Buruknya Dampak Perkawinan Anak

Sementara Henny Soepolo, Ketua Yayasan Cahaya Guru, suatu LSM yang memberikan pelatihan pada para guru untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas mereka punya pengalaman lain.

“Saya punya pengalaman yang sangat menarik, saya punya teman – namanya Pak Dian – tahun 2007 di suatu kecamatan di Jawa Barat, ada satu sekolah di mana 50 persen siswa perempuan tidak melanjutkan ke SMP. Mereka hanya ditunggu lulus SD dan kemudian dikawinkan.”

“Pak Dian ini datang dari satu rumah ke rumah lain melakukan sosialisasi dengan mengajak orang tua berpikir panjang dengan pertanyaan-pertanyaan antara lain: jika kamu mengawinkan anakmu, berapa mulut yang berkurang untuk diberi makan? OK, berkurang satu. Tapi kalau anakmu cerai, karena memang angka perceraian tinggi, lalu anakmu pulang kembali ke rumah, maka berapa mulut yang kini harus diberi makan? Cukup anakmu saja atau anakmu plus cucumu? Jadi berapa uang yang kamu habiskan. Ini jadi lebih make sense,” jelasnya.

“Yang menarik dengan pendekatan dari rumah ke rumah ini, pada tahun 2011 sudah 100 persen anak di SD di mana Pak Dian ini mengajar, akhirnya anak perempuan melanjutkan pendidikan ke SMP. Pendekatan ini menarik dan saya kira seharusnya bisa menjadi gerakan bersama,’’ imbuh Henny Soepolo.

Aktivis: Kampanya Saja Tidak Cukup Untuk Menyelamatkan Anak

Aktivis Koalisi 18+ Supriyadi Widodo Eddyono menilai pemerintah saat ini sudah jauh lebih maju karena mendorong kampanye dan sosialisasi dampak buruk perkawinan anak, tetapi sebenarnya pemerintah memainkan peran yang lebih besar.

“Pemerintah memang sudah mengkampanyekan dampak perkawinan anak, tetapi levelnya baru ‘mengkampanyekan.’ Belum yang lebih serius misalnya mengubah kebijakan. Kemenag saja belum berani mengubah pasal 7 ayat 1, apalagi pasal 7 ayat 2. Mereka tidak berani. Mereka lebih suka mengubah peraturan pemerintah (PP) agar perkawinan anak dipersulit di pengadilan agama. Yang mereka target peraturan pemerintah, bukan sumber utama aturan hukumnya, yaitu UU Perkawinan Tahun 1974,” jelas Supriyadi.

Semua Pihak Harus Berani Intervensi Praktek Perkawinan Anak

Ketiga aktivis sepakat bahwa perkawinan anak bisa dicegah jika semua pihak mau melakukan intervensi untuk melindungi anak, khususnya anak perempuan, dari praktek pelanggaran HAM ini. Juga dengan mengatasi kemiskinan, membuka kesempatan yang lebih besar bagi anak untuk bersekolah dan berbicara lebih terbuka tentang tradisi atau praktek kebudayaan yang melestarikan perkawinan anak.

“Dalam triangulasi advokasi – perubahan kultur, struktur dan sistem hukum – harus saling bekerjasama. Kalau hanya salah satu saja – misalnya perubahan hukum saja – kalau ditolak, begini jadinya, yang lain tidak siap. Kalau pun diterima, kita akan berhadapan dengan masalah kultural dan struktural yang lain lagi,” kata Lies Marcoes-Natsir.

“Negara harus serius menangani masalah ini. Resolusi PBB hanya satu cambuk yang harus dipahami bahwa dunia kini menyoroti dan mengingatkan kita akan situasi perkawinan anak di Indonesia yang sudah darurat,” pungkasnya.[em]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/atasi-perkawinan-anak-aktivis-tempuh-beragam-cara/3935631.html

Dewan HAM PBB Siap Bahas Resolusi tentang Perkawinan Anak

Oleh: Eva Mazrieva

Dewan HAM PBB mulai hari Senin (10/7) akan menggelar forum pembahasan untuk mengadopsi resolusi tentang perkawinan anak pada usia dini dan dipaksakan, dalam konteks kemanusiaan. Lebih dari delapan puluh negara ikut mendukung resolusi itu. Bagaimana dengan Indonesia?
___________

WASHINGTON, D.C. — Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia saat ini menikah saat masih anak-anak, demikian data UNICEF tahun 2016. Perkawinan dini dan dipaksakan ini menjadi masalah di hampir seluruh belahan dunia, tanpa membedakan negara, kebudayaan, tradisi, agama dan etnis.

Tetapi UNICEF mendapati bahwa agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan jender dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.

Yang lebih memprihatinkan, di negara-negara berkembang bahkan satu dari tiga perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun.

Perkawinan Anak di Indonesia Tertinggi Ketujuh di Dunia

Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, dimana satu dari lima perempuan Indonesia yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.

“Di Indonesia, yang mengerikan karena ada UU yang seakan menjamin apa yang disebut sebagai “pedofil yang dilegalkan,” ujar aktivis Koalisi 18+, Supriyadi Widodo Eddyono.

Undang-undang yang dirujuk aktivis Koalisi 18+ Supriyadi Widodo Eddyono itu adalah UU Perkawinan tahun 1974 pasal 7 ayat 1 dan ayat 2, tentang batas usia perkawinan. Pada pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa “perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.” Sementara pasal 7 ayat 2 menyatakan “dalam hal penyimpangan terhadap ayat 1 pasal ini maka dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.”

Judicial Review UU Perkawinan Gagal

Upaya melakukan kajian ulang atau judicial review kedua pasal dalam UU Perkawinan ini ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014 menemui jalan buntu.

“Upaya ini gagal karena pemerintah khawatir isunya ditarik menjadi isu politik agama, yaitu keberadaan syariat Islam. Keterangan para ahli hukum dan putusan MK menunjukkan kuatnya tentangan dari kelompok-kelompok agama, yaitu bahwa menikah merupakan sesuatu yang dianjurkan agama, tidak boleh diganggu gugat dan melarang orang untuk menikah berarti melanggar ajaran agama karena menimbulkan zina dsbnya.

MK secara politis mengatakan ini bagian dari open-legal-policy yang harus digagas pemerintah dsbnya. MK tidak melihat bahwa perkawinan anak ini merupakan sesuatu yang sudah darurat,” papar Supriyadi Eko Widodo.

Lebih 80 Negara Dukung Resolusi PBB tentang Perkawinan Anak

Dewan HAM PBB mulai hari Senin (10/7) akan membahas resolusi tentang perkawinan anak pada usia dini dan dipaksakan, dengan mengkaji masukan dan dukungan dari berbagai pihak. Sejauh ini resolusi yang digagas oleh Belanda dan Sierra Leone itu didukung lebih dari 80 negara, yang sebagian besar memiliki tingkat perkawinan anak sangat tinggi, antara lain Chad, Mozambique dan Malawi.

Di Indonesia, lebih dari 80 organisasi madani dan 300-an tokoh menandatangani seruan yang digagas Koalisi 18+, yang mendesak pemerintah Jokowi supaya ikut mendukung resolusi tersebut.

Mereka juga menyampaikan keprihatinan terhadap kerancuan sikap pemerintah Indonesia. Mereka menilai di satu sisi pemerintah melindungi anak dari tindakan kekerasan dan penganiayaan seksual lewat UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan kemudian disahkan DPR menjadi undang-undang; tetapi disisi lain pemerintah dinilai tidak mengambil kebijakan strategis untuk mengakhiri perkawinan anak, yang jelas-jelas merupakan bentuk resmi tindakan kekerasan dan penganiayaan seksual.

“Kita membiarkan anak kita berjuang sendiri, tanpa ada yang menemani. Pendidikan seksual gak boleh. Layanan kontrasepsi gak diberikan. Penjelasan mengenai tubuh dan hak mereka melindungi tubuh tidak ada.

Jadi bagaimana? Kita tidak bisa menyalahkan orang tua tentang sikap untuk selalu ingin menjaga keperawanan anaknya, yang dinilai begitu tinggi dalam tradisi dan nilai-nilai keluarga.

Padahal jika keperawanan dianggap sebagai sesuatu yang penting, seharusnya dibicarakan sejak awal dan dilindungi sedemikian rupa khan? Caranya adalah dengan memberi informasi, layanan kesehatan, konseling, dll, yang bisa menyelamatkan anak sampai kawin, kasarnya “sampai keperawanannya diambil suaminya.”

Tetapi kita membiarkan anak perempuan kita berjuang sendirian sejak kecil, ini khan kejam sekali,” ujar Lies Marcoes-Natsir.

Isu Perkawinan Anak Dililit Faktor Hukum, Agama & Kebudayaan

Selain faktor hukum, Lies Marcoes-Natsir – aktivis perempuan yang juga peneliti jender dan Islam – juga menyoroti faktor agama dan involusi kebudayaan yang ikut menyelimuti isu perkawinan anak.

Bagaimana pembangunan di daerah justru “memiskinkan” warga, dalam arti membuat warga kehilangan kepemilikan atas tanah mereka; yang digunakan untuk industri pertambangan, perkebunan kelapa sawit maupun pariwisata.

Warga yang kehilangan kepemilikan tanah dan akhirnya dililit kemiskinan terpaksa menggunakan satu-satunya sumber daya yang mereka punya, yaitu kekuatan fisik. Mereka memilih merantau dengan menjadi tenaga kerja di luar daerah atau di luar negeri, meninggalkan keluarga di kampung.

Sementara tokoh-tokoh adat dan masyarakat yang kehilangan peran sosial terkait kepemilikan tanah itu jadi memainkan peran politik pada bidang lain, misalnya soal-soal moral seperti kawin anak.

Aktivis Pesimis Dampak Positif Resolusi, Tapi Dinilai Tetap Perlu

Lalu apakah resolusi Dewan HAM PBB ini akan memberi dampak signifikan pada Indonesia? Para aktivis yang diwawancarai VOA pesimis akan hal ini, tetapi menilai resolusi ini tetap perlu untuk mengingatkan pemerintah akan kondisi darurat yang ada di Indonesia.

“Tentu saja tidak! Jangankan resolusi yang sifatnya resolusi. Hasil konvensi yang sudah diadopsi seperti CEDAW (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) saja masih gagal menghadapi praktek diskriminasi terhadap perempuan dan perkawinan anak pun masih luar biasa.

Perkawinan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap CEDAW. Tetapi dalam konteks berdemokrasi di Indonesia dan percaturan dunia ini penting agar pemerintah Indonesia melihat bahwa ada persoalan darurat yang sampai membuat kita meminta PBB ikut turun tangan.

Menurut saya kekuatan moralnya disitu. Jadi kita seperti meminjam tangan PBB untuk menjawil negara karena kita sendiri sudah lelah melakukan riset dan advokasi, serta memaparkannya pada negara. Resolusi PBB itu datanya sangat jelas, saya baca di laporan VOA, jelas disebutkan satu dari lima perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.

Pada laporan penelitian terbaru kami jumlahnya lebih besar lagi yaitu satu dari empat perempuan lho atau berarti 25%! Di daerah2 tertentu dimana migrasi perempuan, datanya lebih tinggi lagi. Di Madura hingga 32%, di Mamuju-Sulawesi Barat bahkan sampai 30%. Dengan data tidak cukup, dengan advokasi tidak cukup, maka resolusi ini bisa – maaf harus mengatakan hal ini – mempermalukan negara.” [em/jm]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/dewan-ham-pbb-siap-bahas-resolusi-tentang-perkawinan-anak/3935551.html

Praktik Perkawinan Anak Picu Kekerasan terhadap Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan perkawinan anak adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling umum terjadi di Indonesia. Koalisi itu mendesak pemerintah untuk berupaya keras menghentikan praktik perkawinan anak yang jumlahnya sangat tinggi.

JAKARTA — Tingginya jumlah praktik perkawinan anak di bawah 18 tahun di Indonesia menjadi masalah serius, karena sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari kepada VOA hari Kamis (8/12), perkawinan anak memicu kekerasan terhadap perempuan, yang eskalasinya semakin lama semakin parah.

Perkawinan anak pada usia dini lanjutnya akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual. Alat reproduksi yang belum matang membuat anak-anak yang dilahirkan kelak berpotensi mengalami gangguan fisik dan mental, seperti cacat atau pertumbuhan otak yang tidak sempurna.

Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, seperti penganiayaan oleh suami atau bahkan mertua karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri.

Koalisi Perempuan Indonesia memperkirakan praktik perkawinan anak kini mencapai angka 20 – 25 juta kasus, di mana dua per tiga dari perkawinan itu berakhir dengan perceraian dalam usia perkawinan kurang dari satu tahun. praktik perkawinan anak umumnya dilakukan terhadap anak perempuan berusia 13-15 tahun. Padahal UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mensyaratkan batasan umur bagi orang yang mau menikah, yaitu minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

“Perkawinan anak itu akan menghentikan kesempatan anak-anak perempuan untuk memiliki orang-orang yang punya kualitas yang baik. Dan juga tidak bisa ditempati oleh anak-anak yang dilahirkan karena anak-anak yang dilahirkan tidak sempurna baik fisik maupun mental, pertumbuhan otak,” ungkap Dian.

Lebih lanjut Dian Kartikasari menambahkan 10 daerah di mana tingkat perkawinan anak sangat tinggi adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah.

Dalam peringkat perkawinan anak tertinggi di dunia, Indonesia berada di urutan ke-37 dari 73 negara. Sementara di kawasan ASEAN, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Kamboja.

Selain faktor kemiskinan, hal lain yang mendorong orang tua mempercepat perkawinan adalah interpretasi agama dan budaya yang salah.

“Budaya, di mana masyarakat membangun stigma negatif pada orang-orang yang menikah lama. Ada di beberapa daerah sudah lewat 15 tahun, dia stigma sebagai perawan tua atau tidak laku,” tambah Dian.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai pemerintah belum berhasil meredam tingginya praktik perkawinan anak karena kementerian dan lembaga yang ada sering berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi. Untuk itu koalisi ini menyerukan kepada presiden selaku pemimpin tertinggi eksekutif untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-udang atau perppu sebagai payung hukum bersama bagi berbagai kementerian dan badan untuk mengatasi praktik perkawinan anak yang semakin tinggi ini.

Angota Dewan Perwakilan Rakyat Okky Asokawati mengatakan perlu adanya revisi terhadap undang-undang perkawinan tentang batas umur perkawinan.

“Undang-undang perkawinan menyebut 16 tahun untuk perempuan, 19 tahun untuk laki-laki, sebetulnya kalau dari segi psikologi baik dari segi kematangan fisik masih belum baik. Lebih baik perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” papar Okky.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi pernah menolak permohonan judicial review atau peninjauan kembali Undang-undang Perkawinan, khususnya pasal tentang batasan umur perkawinan. Padahal menurut Koalisi Perempuan Indonesia, menaikkan batasan umur perkawinan adalah langkah awal yang signifikan untuk meredam praktik ini. [fw/wm]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/praktik-perkawinan-anak-picu-kekerasan-/3628402.html

Puluhan Ormas Madani Serukan Pemerintah Indonesia Dukung Resolusi Anti-Perkawinan Anak

Pemerintah Indonesia dihimbau untuk untuk ikut mendukung resolusi PBB tentang perkawinan anak secara dini dan dipaksakan, sebelum batas akhir pemberian dukungan pada 10 Juli 2017.

Sedikitnya 80 organisasi masyarakat sipil dan hampir 300an individu menyerukan pada pemerintah Indonesia untuk ikut mendukung resolusi PBB tentang perkawinan anak secara dini dan dipaksakan, sebelum batas akhir pemberian dukungan pada 10 Juli 2017.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima VOA beberapa saat lalu tampak organisasi-organisasi masyarakat sipil terkemuka ikut menandatangani seruan tersebut, antara lain : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indonesia, Jurnal Perempuan, Kalyanamitra, CEDAW Working Group Indonesia, Institut Kapal Perempuan, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), LBH APIK, Migrant Care dan banyak lainnya. Sementara di kalangan individu terdapat Prof. Saparinah Sadli, Dr. Kartini Sjahrir, Sjamsiah Achmad, Tini Hadad, Ray Rangkuti, Wahyu Susilo dan sejumlah aktivis perempuan.

PBB memberi kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dukungan atas resolusi nomor A/HRC/35/L.36 terkait “Child Early & Forced Marriage in Humanitarian Setting,” yang mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak, hingga 10 Juli mendatang.

Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, dimana satu dari lima perempuan Indonesia yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. PBB mencatat bahwa perkawinan anak di Indonesia lebih sering terjadi di daerah-daerah pedalaman. Tingkat perkawinan anak sebelum usia 15 tahun yang tertinggi terjadi di Sulawesi Barat karena alasan budaya dan tradisi. Sementara di beberapa daerah lain penyebabnya beragam, termasuk agama, kemiskinan, ketergantungan ekonomi, praktek mahar dan insentif keuangan bagi orang tua, hingga ketidaktahuan karena minimnya pendidikan.

Pernyataan yang dikeluarkan Jum’at siang (7/7) itu menyatakan perkawinan anak terbukti melanggar hak anak, terutama hak atas pendidikan dan layanan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi tidak melanjutkan sekolah sehingga mempersempit peluang mendapat pekerjaan yang layak. Mereka juga rentan menderita kanker serviks karena belum sempurnanya alat reproduksi untuk berhubungan seksual dan hamil. Kematian juga kerap membayangi karena kehamilan di usia muda.

Sepuluh negara dengan tingkat perkawinan anak terbesar di dunia adalah:

India
26.610.000 kasus

Bangladesh
3.931.000 kasus

Nigeria
3.306.000 kasus

Brazil
2.928.000 kasus

Ethiopia
1.974.000 kasus

Pakistan
1.875.000 kasus

Indonesia
1.408.000 kasus

Meksiko
1.282.000 kasus

Republik Demokratik Kongo
1.274.000 kasus

Tanzania
887.000 kasus

* Kasus perempuan usia 20-24 tahun yang pertama kali menikah sebelum usia 18 tahun. Sumber: UNICEF, State of the World’s Children, 2016.

Menurut rencana selain menyerahkan pernyataan ini kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait, organisasi-organisasi masyarakat sipil itu juga akan memasang pesan informatif secara berkala tentang urgensi menolak perkawinan anak di akun sosial media mereka secara bersamaan, pada hari Jum’at (7/7) mulai jam enam sore, dengan tagar#StopPerkawinanAnak.[em]

Sumber: https://www.google.co.id/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/3932339.html

Beasiswa Short Course Gender dan Seksualitas 29-31 Juli 2017

July, 05 2017

KAMI mengundang Anda yang berminat dalam isu gender dan seksualitas meraih kesempatan beasiswa short course selama 3 hari.

Beasiswa yang meliputi; akomodasi selama pelatihan, dan dukungan transportasi lokal ini juga memberikan prioritas kepada Anda yang bekerja/belajar/beraktifitas di institusi/komunitas keagamaan. Hanya 20 orang (khusus JAWA TIMUR) yang akan mendapatkan beasiswa ini.

Short course akan diampu oleh Dede Oetomo (founder GAYa NUSANTARA), Ahmad Zainul Hamdi (akademisi/aktifis CMaRS), Andreas Kristianto (teolog/GKI), Muhammad Iqbal (CMaRS) dan Aan Anshori (JIAD Jawa Timur).

Materi short course meliputi; (1) Seks, Gender, dan Seksualitas; (2) Gender, Seksualitas dan Negara; (3) Gender, Seksualitas, dan Agama, (4) Gender, Seksualitas, dan Budaya, (5) Gender, Seksualitas, dan HAM.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 29-31 Juli. Jika tertarik, Anda bisa mengisi formulir online di SINI, sedangkan petunjuk pengisiannya bisa didownload di SINI.

Batas akhir pendaftaran; 23 Juli 2017. Informasi lebih lanjut, hubungi Sigit (+62 813-3136-4684).

Kami tunggu Anda di acara tersebut.

Thanks!

Sumber: http://www.aananshori.web.id/2017/07/beasiswa-short-course-gender-dan.html?m=1

Kurenungkan Hajar

Kurenungkan Hajar

Dalam rentang Safa Marwa

Terik mentari lidah patah

Dingin sunyi cita resah

Jangan menyerah kini

Setiap langkah adalah asa

Jangan menyerah kini

Setiap huruf adalah hidup

Jangan menyerah kini

Setiap kata adalah suara

Kepadamu kutitipkan Ishmael

Bogor, 2 Juli 2017

Keajaiban Teks Klasik *)

Oleh: Ulil Abshar Abdalla **)

TAK ada yang lebih indah bagi kehidupan pikiran (life of mind) kecuali petualangan di taman teks, di hutan aksara dan kalimat yang lahir dari pikiran-pikiran besar sepanjang sejarah. Dan tiada kenikmatan mental melebihi momen ketika saya membaca teks klasik yang ditulis oleh orang-orang dari ratusan abad yang telah silam.

Teks-teks modern tentu saja banyak di antaranya yang mengagumkan, baik dari segi ide atau bentuk literernya. Saya, tentu saja, menikmati teks-teks modern yang ditulis dengan indah oleh para pengarang-cum-sarjana besar seperti Amartya Sen, Martha Nussbaum, Clifford Geertz, dll.

Tetapi, setelah bergulat dengan banyak teks, dengan pelbagai ragamnya, saya (mungkin untuk sementara, mungkin untuk seterusnya) sampai pada kesimpulan bahwa tak ada yang lebih lezat dan mengagumkan ketimbang teks klasik.

Tentu saja tak semua teks dari era klasik memiliki kualitas yang sama. Ada teks-teks klasik yang biasa saja, tak memiliki kekhususan yang istimewa. Tetapi, manakala teks-teks klasik berhasil melewati ujian waktu berabad-abad dan sampai ke tangan kita, tak bisa lain kecuali kita berkesimpulan bahwa: Teks ini memang hebat dan ampuh!.

Bagi saya, ukuran kebesaran peradaban suatu bangsa ditentukan (tentu saja bukan satu-satunya, tetapi antara lain) oleh ada-tidaknya teks kuno/klasik yang ditinggalkan oleh leluhur bangsa itu. Jika suatu bangsa memiliki teks kuno yang terus bertahan di tengah-tengah mereka, mengilhami mereka dalam merumuskan tanggapan atas masalah-masalah baru yang mereka hadapi, kita bisa berkesimpulan: bahwa bangsa semacam ini adalah bangsa besar, dengan peradaban besar.

Peninggalan fisik dan material berupa istana, gedung, candi, atau warisan material lain tentu saja bisa mengundang decak-kagum dan rasa gentar bagi yang melihatnya. Tetapi tak ada yang melebihi kebesaran sebuah teks kuno yang ditinggalkan oleh leluhur suatu bangsa dan terus dibaca oleh anak-cucu mereka, tanpa henti, melahirkan tafisr, anak-tafsir, cucu-tafsir, cicit-tafsir hingga seterusnya.

Dalam beberapa waktu terakhir ini, terutama selama bulan puasa, saya menikmati dua teks kuno yang sangat penting kedudukannya dalam masyarakat Islam, terutama di kalangan masyarakat Syiah. Yang pertama adalah Nahj al-Balaghah yang berisi kumpulan pidato dan renungan spritual-filosofis dari khalifah keempat, Ali ibn Abi Thalib (w. 661 M atau 40 H).

Yang kedua, al-Shahifah al-Sajjadiyyah, berisi kumpulan doa, munajat, dan meditasi dari Ali ibn Husain, cucu Ali ibn Abi Talib. Ia dikenal sebagai Ali Zainal Abidin, imam keempat dalam tradisi Syiah. Ia juga masyhur dengan jejuluk al-Sajjad, orang yang banyak bersujud. Imam Ali, putera Husain ini memang dikenal sebagai sosok ‘abid, orang yang banyak beribadah dan bersujud di hadapan Tuhan.

Membaca dua teks kuno ini membawa pengalaman, intelektual dan sekaligus spiritual, yang dahsyat bagi diri saya. Teks semacam ini, bagi saya, bukanlah sembarangan. Nilainya tak bisa kita samakan dengan teks yang kita baca dalam koran harian. Teks semacam ini mengandung daya keampuhan yang mirip dengan keris kuno bikinan Empu Gandring dari Kerajaan Singasari (jika keris ini masih ada).

Apa yang membedakan teks kuno semacam ini dengan teks modern? Ada sejumlah perbedaan yang bisa kita daftar. Tetapi saya hanya ingin menyebut satu saja. Teks-teks kuno yang mengandung “tuah” klasisisme semacam ini lahir bukan dari pikiran yang biasa. Ia lahir (saya berusaha keras mencari istilah yang tepat, tetapi hanya ini yang bisa saya peroleh) dari “keseluruhann-diri” pengarang bersangkutan.

Teks kuno yang bertahan berabad-abad seperti Nahj al-Balaghah dan al-Shahifah al-Sajjadiyyah itu lahir dari “the self’s wholeness”. Seluruh hidup pengarang dipertaruhkan padanya. They stake their whole lives on it.

Saya berhadapan dengan al-Shahifah al-Sajjadiyyah dengan perasaan gentar dan tertegun-tegun. Sebab di sana, saya membaca sebuah teks yang lahir dari intensitas iman yang berdarah-darah, iman yang memantik gejala demam “spiritual” yang akut (meminjam istilah yang ciamik dari William James dalam The Varieties of Religious Experience). Teks ini nyaris mustahil lahir dari orang dengan iman yang biasa-biasa saja. A dull habit, kebiasaan yang mentah, kata James.

Teks semacam ini agaknya sulit lahir dari kesunyian British Museum Library di mana dulu Karl Marx menghabiskan hari-harinya untuk menyiapkan naskah Das Kapital. Teks semacam ini hanya bisa lahir dari iman yang secara mendalam menghayati “encounter” atau perjumpaan dengan–meminjam istilah Rudolf Otto, seorang teolog Lutheran dari Jerman–Yang Suci (The Holy) yang memiliki tiga sifat utama: misterius (mysterium), menggetarkan (tremendum), menakjubkan (fascinans).

Membaca teks dari Imam Ali Zainal Abidin ini, kita seperti berhadapan dengan sesuatu yang karismatis. Karisma itu bisa kita rasakan dari setiap kalimat yang ada di dalamnya. Salah satu bagian yang paling menggetarkan saya dalam meditasi dan doa Imam Ali Zainal Abidin ini ialah meditasi ke-47 yang disebut dengan Doa Arafah. Saya ingin menyebut doa ini sebagai salah satu doa dan meditasi terindah dalam sejarah kerohanian Islam.

Kita bisa mengatakan hal yang serupa tentang teks-teks kuno yang lain yang lahir dari pelbagai tradisi agama dan intelektual. Kita bisa merasakan karisma tekstual pada karya-karya Plato, Aristoteles, dan Plotinus. Kita bisa merasakannya pada karya-karya Philo, filosof Yahudi yang hidup di Alexandria pada awal abad Masehi. Kita merasakannya pada tulisan-tulisan Al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rushd dan al-Ghazali. Kita bisa merasakannya pada teks-teks St. Agustinus dan Thomas Aquinas. Et cetera et cetera.

Teks-teks ini menakjubkan karena ia hidup terus, melewati segala cuaca peradaban, dan menginspirasi jutaan manusia, dari dulu hingga sekarang. Inilah keajaiban sebuah teks. Bahwa teks semacam ini bisa bertahan terus hingga sekarang, pasti karena ada “daya linuwih” di dalamnya.

Daya itu tersimpan di dalam teks-teks, seperti sebuah magma yang siap meledakkan diri di setiap zaman. Inilah yang menjelaskan kenapa kita kerap menyaksikan lahirnya sebuah mazhab pemikiran baru karena telaah atas teks-teks klasik.

Jika momennya tepat, teks klasik bisa meledak menjadi kekuatan baru yang maha dahsyat dan menggerakkan rentetan perubahan. Contoh modern dari “textual burst” (ledakan tekstual) semacam ini ialah studi-studi yang dilakukan oleh Leo Strauss atas naskah-naskah klasik dari Maimonides (filsuf Yahudi yang hidup sezaman dengan Ibn Rushd di abad ke-12 M) dan Al-Farabi (filsuf Muslim dari Abad ke-10 M).

Leo Strauss adalah filsuf Amerika kelahiran Jerman yang mengajar di University of Chicago dan meninggal pada 1973. Studi-studinya atas karya klasik memicu lahirnya sebuah mazhab pemikiran di Amerika Serikat dan, konon, sebagian mempengaruhi wawasan politik kaum neo-konservatif di sana.

Membaca teks-teks klasik membuat saya merasa menjadi bagian dari atrium raksasa sejarah manusia. Teks-teks ini membuat saya merasa bukan sekedar insiden kecil yang cuma-cuma dalam hamparan sejarah spesies manusia. Saya merasa memiliki akar yang jauh, tetapi juga sekaligus kemungkinan yang lebih jauh lagi ke depan.

Teks klasik adalah sebuah keajaiban. Adalah pengalaman yang lezat untuk menjadi bagian dari keajaiban itu.[]

___________________________________________________

*) Sumber: http://www.qureta.com/post/keajaiban-teks-klasik

**) Peneliti dan Pemikir Muslim Indonesia