Seminar “Membaca Islam Indonesia Paska Aksi Damai 212”

RABU, 22 Februari 2017 Rumah KitaB menyelenggarakan diskusi bertajuk “Membaca Islam Indonesia Paska Aksi Damai 212”, di Hotel JS Luwansa, dengan mengundang para pakar untuk berbincang tentang fenomena ini dengan menghadirkan analisis yang memperkirakan atau meramailkan ke arah mana Islam Indonesia akan bergerak di masa mendatang.

Suatu fenomena “unik” terjadi di Jakarta pada 4 November dan 2 Desember 2016 atau dikenal dengan peristiwa 411 dan 212. Peristiwa unjuk rasa yang tak biasa digelar dengan damai dihadiri ratusan ribu bahkan jutaan orang. Kedua aksi itu melampaui anggapan yang seolah hanya sebagai bentuk aksi tuntutan kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memenjarakan oknum pejabat yang dianggap telah menistakan agama Islam.

Berbagai elemen masyarakat berkumpul di dua momen itu. Mereka berasal dari berbagai daerah, berbagai golongan, lintas ormas, lintas partai, lintas suku dan budaya tanpa menonjolkan elemen-elemen itu. Aksi ini diangap unik karena ormasIslam terbesar yang diakui memiliki pengaruh yang sangat besar di Indonesia, seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan lainnya, secara kelembagaan sama-sama tak menyatakan sebagai pihak yang mengorganisir kegiatan ini. Sebaliknya mereka seolah menghalangi dengan mengeluarkan pernyataan yang mendukung pemerintah untuk menolak penyelenggaraan kegiatan Aksi Damai dan Aksi Super Damai itu dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi tersebut. Himbauan, fatwa, nasihat, dan argumen teologis yang dikeluarkan Ormas Keagamaan seolah angin lalu. Massa terus bergerak untuk ikut dalam aksi tersebut. Dugaan akan terjadi kekacauan seperti yang terjadi di Bundaran Tahrir Kairo sama sekali tak terbukti. Umat Muslim tanpa bendera tanpa afiliasi yang tegas tumpah ruah di Monas.

Jika selama ini demo kaum jubah sering diasumsikan sebagai demonstrasi berwajah keras dan kasar, di sini yang tergambar tunduknya Rizieq Syihab pada kehendak umat yang menolak cara-cara kekerasan, menginginkan citra Islam yang damai, bersih, teratur, tertib tanpa kekerasan. Lebih dari itu, suara yang keluar bukan soal penegakan negara Islam atau syariat Islam, melainkan penegakan keadilan dalam kerangka kebangsaan.

Keunikan berikutnya adalah menyingkirnya jago-jago demonstrasi dengan penggunaan atribut keagamaan seperti HTI, PKS. Demikian halnya partai-partai berbendera Islam seperti PKS, PPP, PAN sama sekali tak terlihat kelebatnya.

Hal yang patut dicatat adalah kehadiran perempuan yang bukan hanya dari sisi jumlah begitu besar tetapi dalam menjalankan peran “feminin”nya yang sekaligus memberi citra kuat sebagai aksi damai tanpa kekerasan. Mereka mengajak untuk tertib mengatur shaf, menyediakan makanan, mengumpulkan sampah, menegur dengan ramah dan memberi tempat kepada ibu-ibu yang membutuhkan bantuan seperti manula dan yang membawa balita. Sebuah pemandangan yang dengan tegas membedakan aksi berbendera agama yang biasanya berwajah sangat menakutkan.

Suatu hal yang mengusik pikiran kemudian muncul. Apakah dengan tidak didengarnya seruan para tokoh dari berbagai ormas terbesar di Indonesia menandakan bahwa telah terjadi pergeseran yang signifikan terhadap warna organisasi dan komunitas Islam saat ini? Apakah fenomena ini merupakan penanda bahwa organisasi Islam Indonesia sedang berubah dan bergeser melampaui polarisasi NU Muhammadiyah, modernis-tradisionalis? Apakah masyarakat Islam Indonesia telah menunjukkan wajahnya baru atau organisasi Islam Indonesia yang juga telah berubah. Jika begitu? Ke arah mana pendulumnya bergerak? Ke arah yang lebih konsevatif sebagaimana diwakili oleh kepemimpinan Rizieq Syihab, atau kearah yang sebaliknya Islam Nusantara yang damai yang mengakui keragaman.

Harus diakui, sejak reformasi, muncul penilaian bahwa wajah Islamtelah mengalami perubahan secara signifikan. Identitas ke-Islaman makin kuat dan selalu tampak dalam ruang publik, dalam berbagai sektor, sosial, politik, ekonomi, di media, di sekolah, di pasar maupun di jalan-jalan umum. Majelis-majelis zikir tumbuh, istighosah menjadi hal yang biasa terjadi di mana-mana sebagai sarana untuk mendesakkan kehendak, pengajian pengajian akbar yang mengerahkan massa bisa ditemui di mana-mana.

Sejumlah analis memetakan perubahan itu sebagai penanda perubahan arus yang mengarah pada gerakan konservatifisme atau revivalisme. Dalam suasana liberalisasi politik yang menyertai demokratisasi, banyak aliran keagamaan garis keras yang dulu di masa Orde Baru ditekan tiba-tiba kini memiliki ruang gerak lebih besar seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan jargon khilafahnya yang menolak konsep demokrasi, Pancasila; Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Islamiyah (JI) yang resmi masuk ke dalam kelompok organisasi gerakan radikal, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Jamaah Ansharu Syariah, dan lain sebagainya. Selain itu masih ada NU, Muhammadiyah yang merasa sebagai pemilik panggung.

Sementara latar global memberi warna yang lain di mana Islam semakin identik dengan kekerasan. Arab spring yang didahului dengan pawai dan demonstrasi warga menghasilkan represi dari penguasa sehingga demokrasi di dunia Arab seperti mati suri. Sebaliknya kekerasan peperangan di sejumlah wilayah di Arab memunculkan rasa tak berdaya bagi sejumlah anak muda lelaki dan perempuan dan mendorongnya untuk melakukan jihad dengan bergabung bersama organisasi radikal semacam ISIS.

Munculnya organisasi-organisasi ke-Islaman berhaluan keras menunjukan bahwa situasi politik Indonesia pasca reformasi tak selalu menguntungkan wacana Islam toleran-liberal-progressif. Kondisi ini menunjukkan bahwa berbagai gerakan Islamis tidak hanya tertutup di era otoritarianisme, meski jelas bahwa rezim otoritarian dan developmentalis Orde Baru memberi ruang lebih besar pada kelompok moderat.

Situasi perekonomian di masa reformasi tidak menunjukkan keadaan yang stabilitas. Krisis ekonomi global berengaruh pada penurunan daya tahan masyarakat. Bertambahnya warga miskin baru di daerah-daerah urban memberi amunisi pada meningkatnya gerakan radikal, atau organisasi keIslaman salafisme beraliran keras. Kondisi masyarakat yang rentan, karena kondisi ekonomi yang tidak menggembirakan turut mengkondisikan munculnya kelompok-kelompok jihadi yang tidak segan mempertaruhkan nyawanya untuk mewujudkan dirinya sebagai pengebom bunuh diri.Di tengah kemiskinan yang melanda Indonesia, godaan untuk mengikuti ide-ide militansi agamis makin menguat. Kini bukan barang baru mendengar anak muda lelaki dan perempuan Muslim yang bergabung dengan kelompok radikal dan rela mati “syahid” demi kebahagiaan di alam lain.

Perkembangan Islam modern setelah Reformasi juga ditandai dengan munculnya fenomena menguatnya religiusitas umat Islam. Fenomena yang sering ditengarai sebagai Kebangkitan Islam (Islamic Revivalism) ini muncul dalam bentuk meningkatnya kegiatan peribadatan, menjamurnya pengajian, merebaknya busana yang Islami, serta munculnya partai-partai yang memakai platform Islam.

Era reformasi agaknya melahirkan aktor baru ini berbeda dengan aktor gerakan Islam yang lama, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Al-Washliyah, Jamaat Khair dan sebagainya. Organisasi-organisasi baru ini memiliki basis ideologi, pemikiran, dan strategi gerakan yang berbeda dengan ormas-ormas Islam yang ada sebelumnya. Mereka ditengarai berhaluan puritan, memiliki karakter yang lebih militan, radikal, skripturalis, konservatif, dan eksklusif.

Setelah 18 tahun usia reformasi, tepatnya di penghujung tahun 2016, muncul sebuah corak baru perkembangan budaya organisasi Islam berwajah tak biasa. Perubahan tersebut bisa dilihat dari gerakan aksi damai 411 (November 2016) dan 212 (Desember 2016) yang menghadirkan wajah masyarakat musim yang berbeda dari sebelumnya. Siapa pun bisa saja membaca gerakan puritanisme atau revivalisme yang berkembang pasca reformasi, namun banyak pakar sosial yang belum bisa membaca model baru masyarakat muslim di era ini. Ini menandakan bahwa masyarakat muslim di era reformasi sangat dinamis, namun juga terdapat kemungkinan sebagai tanda bahwa umat Muslim tengah bergerak ke arah yang berbeda dari organisasi masyarakat tradisional semisal NU dan Muhammadiyah. Dalam fenomena baru itu, bukan saja tidak ada figur tunggal namun juga identitasnya sangat cair.

Pertanyaan lebih subtantif adalah apakah pendulum gerakan Islam sedang berayun menuju Indonesia yang makin konservatif, beragama secara lebih monolitik, intoleran dan menguatnya sentimen anti-Cina? Atau apakah ada bacaan lain yang memperlihatkan sikap umat yang lebih peduli pada isu-isu yang dianggap masalah dalam hubungan-hubungan sosial kebangsaan sekaligus mempertanyakan sikap dan ketegasan negara?

Aksi damai 212 sebenarnya merupakan puncak dari aksi yang memperlihatkan bertemunya berbagai elemen sipil Islam yang tidak membawa bendera formal apapun. Solidaritas elemen-elemen ini muncul sebagai bentuk akumulasi kekecewaan pada penegakan hukum yang terkait dengan ketersinggungan umat Muslim baik kepada Ahok atau pada periswa-peristiwa hubungan antara umat beragama yang mereka rasakan tidak ada penegakan hukum yang adil.

Ragam alasan orang hadir ke Monas, namun yang mempersatukannya adalah rasa ketersinggungan kepada Ahok terkait QS. al-Maidah: 51. Kecintaan mereka terhadap kitab suci dan kemarahan mereka terhadap Ahok, sosok yang dianggap sebagai penista agama, mempersatukan mereka dalam satu aksi. Mereka tidak lagi mendengar seruan ulama-ulama sepuh dari NU dan Muhammadiyah yang melarang terjadinya Aksi 212.

Kitab suci bagi umat beragama di Indonesia sebagai benda yang harus dijaga sakralitasnya, menyinggungnya berarti membangkitkan amarah penganutnya. Bukan soal tentang radikalisme atau fundamentalisme bahkan ekstrimisme, tetapi lebih soal perasaan ingin membela wilayah atau benda yang dianggap sangat sakral itu, terbukti banyak peserta yang terlibat bukan merupakan aktivis Islam garis keras.

Pamor Rizieq Syihab yang semula dibenci, seketika itu diminati, karena dianggap berani memfasilitasi aksi tersebut. Terjadilah perubahan model gerakan organisasi keislaman. GNPF-MUI tampil menjadi sebuah organisasi berisikan massa besar yang keberadaannya menggantikan peran NU dan Muhammadiyah yang dalam beberapa dekade terakhir sebagai organisasi besar yang dihormati umat Muslim.

Dalam Aksi 411 masih ada indikasi didomplengi oleh politisi, namun peserta Aksi 212 lebih bebas dari indikasi-indikasi keterlibatan elit politik, tidak ada satu pun bendera politik, dan politisi yang hadir pun hanya Fahri Hamzah tetapi tidak terlihat peran sama sekali.

Rasa keimanan dan keyakinan mereka merasa diganggu. Kitab suci sebagai elemen dasar kecintaan mereka terhadap agama merasa dinodai, penegakan hukum yang tidak adil terhadap mereka membuat mereka merasa terpanggil dan harus hadir dalam aksi. Rizieq Syihab dan Bachtiar Natsir dianggap sebagai sosok yang berhasil memfasilitasi kegeraman mereka terhadap sosok Ahok yang dianggap telah menodai agama, meski sebagian besar peserta yang hadir itu tidak setuju dengan sikap-sikap keras FPI pimpinan Rizieq Syihab sebelumnya.

Di dalam aksi itu terindikasi kalangan kelompok garis keras baik yang terkait denga al-Qaidah maupun ISIS dengan gagasan pembentukan negara syariat baik bersifat lokal maupun dalam kerangka global hadir dan berpartisipasi, namun mereka tidak menggunakan bendera dan atribut lainnya.

Ormas Muhammadiyah dan NU menunjukkan adanya perpecahan terkait bagaimana menyikap kegiatan itu. Terdapat dua sikap yang berbeda, antara sebelum dan setelah terlaksananya aksi tersebut. Muhammadiyah, di lapangan pada umumnya lebih tegas untuk mendukung terutama dari kelembagaan dan unsur-unsur kelembagaan di daerah. Sementara NU ada perpecahan antara sikap pimpinannya, Kiyai Makruf Amin lebih mendukung dibandingkan Kiyai Said Aqil Siradj yang lebih tegas soal NKRI. Perbedaan sikap di jajaran pimpinan PBNU itu melahirkan sikap berbeda di kalangan warga Nahdhiyyin.

Terjadi kebingungan di kalangan warga NU untuk mensikapi aksi tersebut, sebagian warga NU yang moderat, progresif dan liberal lebih mendukung Kiyai Said Aqil Siradj dan Kiyai Mustofa Bisri (Gus Mus) karena lebih memilih sikap tegas soal NKRI, sebagian lain mengikuti langkah Kiyai Makruf Amin. Kebingungan warga Nahdhiyyin juga soal sikap yang harus diambil terhadap MUI, karena ketua MUI juga menjabat sebagai Rais Aam PBNU.

Di kalangan artis juga ada yang hadir. Begitu juga para guru di sekolah-sekolah swasta dengan keberanian mereka menghadapi resiko besar bila mereka ikut serta mengikuti Aksi 212. Begitu juga para akademis dari beberapa perguruan tinggi juga ikut serta. Jaringan pesantren modern, termasuk jaringan alumni Gontor juga ikut serta mengorganisir peserta Aksi 212 dengan memanfaatkan rasa solidaritas sesama alumninya di Jakarta dan berbagai daerah. Ada juga yang hanya sekedar jalan-jalan, dan ikut-ikutan, untuk mendapatkan hasil jepretan religious picture yang menarik. Ratusan orang dengan jumlah yang belum terverifikasi dengan biaya tinggi mereka yang memadati lalu lintas penerbangan dari berbagai daerah menuju Jakarta sekedar ikut Aksi 212.

Aksi 212 harus bisa dipisahkan dari aksi kelompok garis keras yang hendak membawa misi penegakan syariat Islam yang sifatnya sektarian. Ini harus dilihat sebagai aksi gerakan masyarakat sipil menuntut keadilan hukum dan tidak ada seruan penegakan syariat Islam dalam aksi tersebut. Perempuan dan anak-anak juga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka banyak memerankan sikap feminimnya, membantu membersihkan sampah dan menyediakan makanan bagi para peserta Aksi 212.

Sejumlah kesimpulan dihasilkan dari kegiatan ini, di antaranya:

 * Persoalan Pilkada DKI telah menstimulasi sejumlah aksi bela Islam (411 dan 212), yang kemudian memunculkan pro dan kontra Ahok di kalangan masyarakat Indonesia soal penistaan agama. Tetapi diskusi ini tidak hanya melihat suatu kemungkinan soal penistaan agama tesebut, melainkan juga melihat perpecahan para aktivis sosial menjadi dua kelompok, yaitu: pertama, kelompok aktivis yang menekankan isu toleransi, yang mencurigai aksi 411 dan 212 sebagai proses untuk menyuburkan intoleransi dan konservatisisme. Kedua, kelompok aktivis pembela HAM yang melihat aksi 411 dan 212 sebagai perlawanan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan Ahok, misalnya soal reklamasi dan peminggiran orang miskin. Untuk itu diperlukan upaya untuk memperkuat dialog antara kedua kelompok ini guna menyatukan misi mengurangi intoleransi dan pelanggaran HAM.

 * 212 di antaranya dipicu oleh dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok terkait surat al-Maidah 51. Untuk itu, agar kasus seperti ini tidak terjadi berulang-ulang, maka Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan Pasal 156a dalam KUHP, perlu dicabut, karena dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu termasuk dalam menafsirkan keyakinannya. Berdasarkan penelitian Q Institute, sekitar 67% negara di dunia tidak lagi menggunakan pasal penodaan agama.

 * Peserta Aksi 212 adalah para aktivis HAM yang kecewa terhadap kerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, misalnya tentang reklamasi, penggusuran, tanah, privatisasi air, dan lain sebagainya. Khusus untuk privatisasi air, pemerintah pusat seyogyanya menghentikan berbagai langkah hukum dalam mempertahankan privatisasi perusahaan air bersih di Jakarta.

 * Aksi 212 salah satunya dipicu oleh ketimpangan sosial dan rasa ketidakadilan tetapi tidak bisa diwujudkan atau tidak ada wadah untuk penyaluran aspirasi masyarakat. DPR, yang merupakan kumpulan para wakil rakyat, tidak lagi berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat, lebih terkesan sebagai penampung aspirasi partai politik. Di samping itu, juga tidak ada figur yang disegani dan menjadi rujukan dan penentu bagi masyarakat, terutama di ormas-ormas mainstream seperti NU dan Muhammadiyah, yang kemudian mengakibatkan seorang Rizieq Syihab merasa mendapatkan panggung.

 * Aksi 212 ditengarai terjadi karena konflik-konflik politik dan budaya di masyarakat. Konflik politik erat hubungannya perebutan kekuasaan, sementara konflik budaya sangat terkait dengan pemahaman keagamaan. Munculnya Perda-Perda Syariat di sejumlah daerah adalah kehendak publik, tetapi partai-partai politik tertentu memanfaatkan kecenderungan tersebut untuk menarik massa. Reproduksi sumber-sumber pemikiran konservatif dari abad pertengahan secara besar-besaran dan disebarkan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, dinilai telah mengubah cara pandangan keagamaan masyarakat. Untuk itu, perlu memperbanyak pandangan-pandangan keagamaan progresif yang humanis dan berkeadilan.

 * Umumnya kaum muda di Indonesia ‘malas membaca dan meneliti’, mereka kebanyakan ‘membeo’ apa yang dikatakan oleh teman, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya baik secara offline mau online (media sosial), tidak benar-benar meneliti atau membaca. Sebagian besar peserta Aksi 212 yang memprotes soal QS. al-Maidah: 51, mungkin sebelumnya tidak benar-benar meneliti dan mengkaji terjemahan dan tafsir dari ayat tersebut. Sejumlah data dari media menyebutkan bahwa banyak dari mereka tidak terafiliasi dengan organisasi manapun. Artinya, keikutsertaan mereka dalam Aksi 212 terkesan ‘ikut-ikutan’ saja. Karena anak muda sekarang adalah pembaca aktif media sosial, maka yang diperlukan adalah mengemas pesan-pesan humanis: bahasa yang digunakan adalah bahasa mereka (remaja/pemuda) tetapi isinya pesan-pesan yang humanis.

 * MUI lebih banyak didekati oleh kelompok-kelompok ‘kanan’, jarang sekali kelompok-kelompok pembela HAM, feminis, dan kelompok-kelompok progresif lain yang datang untuk sekedar bersilaturrahim dengan MUI. Bisa jadi, fatwa-fatwa MUI yang belakangan lebih banyak memihak kepada kelompok-kelompok ‘kanan’ itu karena tidak adanya pendakatan dari kelompok-kelompok progresif.

 * Counter terhadap penafsiran kitab suci tidak selalu efektif. Sebab banyak orang yang menjadi radikal/intoleran bukan karena terideologisasi oleh kitab suci, tetapi karena perasaan sosial ketertindasan: Islam tertindas dan terzhalimi. Makanya counter naratif harus dilakukan bukan hanya pada tafsir-tafsir atas kitab suci, tetapi juga atas realitas, sosial, ekonomi, politik. Selain itu, pandangan keagamaan moderat masih sangat minim, terlihat misalnya dengan maraknya website-website kelompok-kelompok Islamis di internet.

 * Aspek penguatan nilai. Dalam hal ini pemerintah harus membuat kebijakan dan menjalankannya secara lebih serius mengenai kebhinnekaan dan toleransi. Hal ini bisa diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memastikan bahwa kurikulum-kurikulum di bawah Kementerian Pendidikan Nasional betul-betul mendukung kebhinnekaan, toleransi, dan anti-diskriminasi. Pemerintah juga harus memastikan setiap lembaga birokrasi dan aparatur negara menjalankan sistem non-diskriminasi.

 * Paska Aksi 212, tantangan yang kemungkinan besar dihadapi adalah kriminalisasi dan penyesatan. Dalam laporan WI yang dilaunching pada pertengahan Maret 2017 mendatang, kasus terbesar pelanggaran yang terjadi pada 2016 adalah kriminalisasi dengan Pasal 156a atau Undang-Undang ITE dan penyesatan, baik di tingkat pusat maupun di dearah. Karena itu salah satu solusinya adalah dengan merevisi atau mencabut Pasal 156a/PNPS. Kalau tidak, maka Polisi jangan menggunakan Pasal 156a melainkan menggunakan Pasal Ujaran Kebencian sebagaimana dalam Surat Edaran Kapolri. Jadi, yang dibuktikan adalah apakah suatu tindakan itu mengandung ujaran kebencian, bukan apakah itu penodaan agama.[]

3 replies
  1. risma says:

    Daulah Islamiyah, Baqiyah, Bi’idznillah!!
    Tanah Daulah Islamiyah akan segar dan subur karena darah para syuhada.
    salam transparan.org –

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.