Merebut Tafsir: Konservatisme-Wajah Buruk Perubahan Agraria

LAMA saya memikirkan hubungan-hubungan politik ekonomi dengan praktik kawin anak dan sikap hidup yang makin konservatif. Kalau kita amati data-data kawin anak yang disajikan lembaga-lembaga statistik, kita akan melihat praktik itu menguat di wilayah-wilayah yang mengalami proses perubahan ruang hidup. Data Susenas 2016 menunjukkan kawin anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan, Tengah, Barat, Sulawesi Tengah dan Barat, Selatan, Jambi, NTB dan Jawa Timur. Angka kawin anak di wilayah-wilayah itu berada di atas rata-rata wilayah lain, kisaran 17 sampai 22 persen, kecuali Jawa Timur 13% (tetap tertinggi di Jawa). Ini artinya 1 di antara 7 perempuan, atau di sejumlah daerah lainnya 1 di antara 5 perempuan kawin di bawah umur.

Tapi lihatlah, semua wilayah itu adalah wilayah tempat beroperasinya industri ekstraktif dan perkebunan yang mengubah fungsi dan kepemilikan tanah secara besar-besaran dan menggeser tanpa ampun mata pencaharain sebagain besar penduduk tanpa pendidikan, tanpa keterampilan dan tanpa koneksi nepotisme. Sebagian mereka bertahan sebagai orang-orang kalah di desa, sebagian lainnya pindah ke luar negeri atau ke kota sebagai tenaga kerja tanpa keahlian.

Meskipun mereka datang dari berbagai wilayah, setelah pindah ke kota, mereka dipertemukan dan dipersatukan oleh satu ikatan primordial paling purba sebelum gagasan nasionalisme lahir: agama.

Perubahan ruang hidup ini telah mengubah tatanan ekonomi dan kelas-kelas sosial baru. Namun perubahan itu tak dengan sendirinya mengubah perilaku budaya menjadi lebih modern bersama modernisasi yang dihadirkan. Sebaliknya justru menimbulkan sikap konservatisme ekstrim yang berujung pada makin sempitnya cara pandang yang berimplikasi pada makin sempitnya pilihan-pilihan hidup bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk dalam menentukan perkawinannya.

Sikap konservatif itu pada kenyataannya merupakan reaksi paling wajar karena itu merupakan satu-satunya kuasa yang masih bisa dipertahankan dan menjadi ruang operasi ideologi patriaki pinggiran setelah mereka kalah telak dalam pembangunan dan dalam meng”exercise” kekuasaannya di era perubahan-perubahan sosial ekonomi yang dahsyat itu.

Konservatisme atau sikap yang mengeras dalam berbudaya dan beragama ini merupakan satu-satunya kesempatan yang mereka dapatkan secara gratis dari agama. Dan wilayah kuasa yang paling bisa mereka kendalikan adalah wilayah “keluarga” lebih tepatnya “tubuh perempuan”.

Agamalah kini wilayah yang bisa mereka klaim bahwa Tuhan telah menitipkan agama kepada mereka untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di keluarga dan masyarakat. Dan mengerasnya sikap mereka laku dijual sebab pada kenyataannya perubahan ruang hidup itu tak melahirkan kecerdasan, tak membangun kesadaran kritis melainkan konsumerisme hedonik bukan nilai-nilai. Perubahan ruang hidup melahirkan guncangan-guncangan budaya yang magnitutenya terasa lebih dahsyat di kota.

Orang kemudian menganggap agama adalah peredam karena tawaran lain tidak muncul dari modernisasi. Gagasan nasionalisme misalnya, selain masih terlalu muda seringkali juga hanya muncul tahunan sesuai dengan musimnya (seperti 17-an dan Pemilu). Selebihnya orang akan kembali ke agama. Di dalam agama itulah lelaki yang punya klaim sebagai penyambung suara Tuhan bisa mengukuhkan kuasanya dengan bendera konservatisme yang masih mereka bisa kibar-kibarkan.

Sangatlah wajar jika konservatisme kemudian mengepung kota meskipun perubahan dahsyat adanya di pedalaman. Sebab dampak guncangan dahsyat memang paling terasa di kota. Di kotalah segala bentuk dampak perubahan sosial ekonomi menampakkan wajah buruknya.[]

Pengertian dan Cakupan Kajian Ushul Fiqih

Salah satu cabang keilmuan dalam khazanah intelektual Islam ialah ushul fiqih. Sebagai ilmu yang membahas tentang fondasi yang melatarbelakangi lahirnya hukum fiqih, urgensi ushul fiqih semakin meningkat terutama sebagai pegangan dalam menjawab berbagai persoalan hukum kekinian.

Dalam pemaparan kali ini, kami bahas pengertian ushul fiqih secara definitif sebagai pembelajaran bagi kita semua. Setidaknya pembahasan ini diharapkan akan bisa memberikan gambaran tentang perbedaan antara ushul fiqih dan fiqih, atau antara hukum dan fondasi penyusun hukum tersebut.

Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam Al-Luma’ menyebutkan:

وأما أصول الفقه فهي الأدلة التي يبنى عليها الفقه وما يتوصل بها إلى الأدلة على سبيل الإجمال

Artinya, “Ushul fiqih ialah dalil-dalil penyusun fiqih, dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara global,” (Lihat As-Syirazi dalam Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010 M, halaman 6).

Maksudnya adalah bahwa ushul fiqih merupakan seperangkat dalil-dalil atau kaidah-kaidah penyusunan hukum fiqih serta metode-metode yang mesti ditempuh agar kita bisa memanfaatkan sumber-sumber hukum Islam untuk bisa memformulasikan sebuah hukum khususnya terkait sebuah persoalan kekinian.

Kita juga bisa menengok pemaparan Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mustashfa:

أَنَّ أُصُولَ الْفِقْهِ عِبَارَةٌ عَنْ أَدِلَّةِ هَذِهِ الْأَحْكَامِ وَعَنْ مَعْرِفَةِ وُجُوهِ دَلَالَتِهَا عَلَى الْأَحْكَامِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لَا مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيلُ

Artinya, “Ushul fiqih ialah istilah untuk (seperangkat) dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci,” (Lihat Imam Al-Ghazali, Al-Mustashfa, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2002 M, halaman 5).

Dari keterangan di atas, kita dapat memahami perbedaan obyek kajian antara fiqih dan ushul fiqih. Wilayah pembahasan dalam fiqih ialah hukum tentang sebuah persoalan. Misalkan saja, ada sebuah persoalan, maka melalui fiqih kita akan membahas hukum persoalan tersebut apakah wajib, sunah, haram, dan lain sebagainya.

Secara singkat, yang dibahas dalam fiqih ialah, “Ini hukumnya apa?” Oleh karena itu, jelas bahwa persoalan yang dibahas dalam fiqih sifatnya terperinci, artinya berlaku pada persoalan tersebut, namun tidak pada lainnya.

Fiqih berbeda dengan ushul fiqih. Wilayah yang dibahas ushul fiqih ialah pendefinisian apa itu hukum? Apa itu wajib, sunah, dan lain sebagainya? Bagaimana caranya melahirkan sebuah hukum? Bagaimana bisa sesuatu dikatakan wajib? Siapa saja yang bisa mengeluarkan putusan hukum? Dan lain sebagainya.

Ushul fiqih ini lebih merupakan sebuah aturan-aturan tertentu yang dijadikan pegangan atau kaidah bagi proses kelahiran sebuah hukum. Karena wilayah kerjanya yang semacam ini, maka ia berlaku secara global baik pada suatu persoalan hukum atau lainnya.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa melahirkan sebuah jawaban persoalan hukum tidaklah mudah, khususnya jika hukum tersebut terkait dengan persoalan fiqih. Jika ada sebuah persoalan hukum terbaru, adalah mustahil jika kita langsung bisa mengeluarkan jawabannya tanpa proses berpikir terlebih dahulu. Ada seperangkat aturan yang harus dipenuhi untuk bisa melahirkan jawaban tersebut.

Salah satu contoh yang diangkat adalah pertanyaan, “Apa hukum menyebarkan berita bohong (hoaks)?” Kita tidak bisa langsung begitu saja mengeluarkan jawaban halal atau haramnya. Untuk menuju kepada jawaban tersebut, kita perlu memahami dulu apa itu berita bohong (hoaks)? Selanjutnya kita merumuskan dulu apa itu halal dan haram. Dilanjut dengan memilah apa tujuan dari penyebaran berita bohong tersebut. Sesudah itu kita merujuk kepada sumber-sumber hukum dalam Islam yaitu Al-Qur’an, hadits, serta ijma’ para sahabat terkait persoalan tersebut.

Terakhir, kita kerahkan kemampuan kita untuk meramu sumber-sumber hukum tersebut untuk menjadi jawaban bagi persoalan hukum yang diajukan.

Sesudah serangkaian proses tersebut dilalui, kita baru bisa mengajukan jawaban bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) secara umum hukumnya adalah haram, sebagaimana secara umum kita tahu bahwa berbohong itu hukumnya haram. Namun pada beberapa persoalan, seperti jika bertujuan untuk menyenangkan istri, mendamaikan pihak yang bersengketa, dan lainnya, berbohong itu hukumnya halal.

Demikian pemaparan tentang pengertian ushul fiqih dan bagaimana ia diterapkan pada pengambilan keputusan hukum. Wallahu a’lam. (Muhammad Ibnu Sahroji)

Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/86034/pengertian-dan-cakupan-kajian-ushul-fiqih

Penerapan Hukum Islam di Nusantara

Hukum Islam diberlakukan untuk politik pencitraan penguasa. Simbolisasi kekuasaan sultan sebagai wakil Tuhan.

Tuntutan penerapkan hukum Islam di Indonesia kerap mengemuka. Namun, ternyata pada awal perkembangan Islam di Nusantara tidak ada tanda-tanda adanya penerapan syariat Islam.

“Abad ke-7 sampai ke-12 tidak ada tanda sama sekali mengenai hukum Islam,” kata Ayang Utriza Yakin, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah dalam diskusi bukunya, Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX, di Wisma Usaha UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (6/4). Ayang menyelesaikan master dan doktornya dalam bidang sejarah, filologi, dan hukum Islam dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris, Prancis.

Islam masuk ke Nusantara melalui perdagangan yang berlangsung pada abad 7 sampai abad 12. Buktinya temuan arkeologis di Barus, Tapanuli Tengah. Claude Guillot, salah seorang arkeolog dan sejarawan Prancis, berhasil memetakan awal Islamisasi Nusantara di Barus sejak abad 7. Setelah itu, fase kedua perkembangan Islam dilakukan oleh para pendakwah, khususnya kalangan sufi setelah jatuhnya Baghdad, Irak, ke tangan bangsa Mongol pada 1259.

Menurut Ayang, hukum Islam baru diterapkan ketika kerajaan Islam berdiri pada abad 13 dengan hadirnya Kesultanan Samudera Pasai di Aceh. Menariknya, penerapan hukum Islam oleh kesultanan itu tidak sebagaimana hukum yang diketahui dari Alquran maupun hadis.

“Hukum Islam di Nusantara itu berkelindan dengan adat setempat sehingga menghasilkan hukum Islam yang lentur,” kata Ayang.

Ayang menjelaskan bahwa di Semenanjung Melayu, yang saat ini masuk wilayah Malaysia, ditemukan Batu Bersurat Trengganu bertarikh 1303. Isinya, mengenai undang-undang seorang raja yang menerangkan hukum Islam tentang maksiat. “Inilah hukum pidana Islam yang pertama kali ditemukan di Nusantara,” kata Ayang.

Dalam undang-undang tersebut tercantum hukum bagi para pezina. Aturan itu membedakan hukuman bagi masyarakat ningrat dan kalangan bawah. Untuk ningrat hanya dikenai denda, sementara kalangan bawah dihukum rajam. “Padahal kalau dibandingkan dengan Umar bin Khatab, justru hukum Islam tidak diterapkan pada orang miskin terlebih saat keadaan paceklik. Lain dengan di Trengganu,” kata Ayang.

Pada abad 15-16 di Kesultanan Malaka terdapat undang-undang yang menjadi salah satu induk bagi undang-undang di Nusantara, terutama dalam kebudayaan Melayu. Meski telah ada undang-undang itu, yang murni mengambil hukum Islam hanyalah hukum pernikahan.

Pada masa Kesultanan Aceh, sekira abad 16-17 banyak ditemukan kesaksian dari para pelancong mancanegara yang menceritakan hukum pidana di kawasan itu. Kesultanan ini pun, Ayang menilai, tak menerapkan hukum Islam sebagaimana yang termaktub dalam kitab suci.

Contohnya hukum perzinaan. Hukuman rajam berlaku dalam hukum Islam bagi para pezina. Namun di Aceh, secara umum terdapat dua hukuman bagi pelanggar. Pertama, tangan dan kaki pezina, baik laki-laki maupun perempuan ditarik oleh empat ekor gajah ke arah berlawanan. Kedua, pezina laki-laki dipotong kelaminnya dan perempuan dipotong hidungnya dan dicungkil matanya.

Hukuman sula yang kejam juga diberlakukan bagi perzinaan dan pembunuhan. Hukuman ini dilakukan dengan mendirikan bambu runcing. Laki-laki yang bersalah akan ditancapkan pada bambu runcing itu dari bagian belakang hingga tembus ke mulut. Sedangkan pada perempuan, bambu runcing ditancapkan dari bagian depannya hingga tembus ke mulut.

Untuk kasus pembunuhan, hukum di Aceh akan mengganjar seorang pembunuh dengan hukuman yang sesuai dengan yang dia lakukan ketika membunuh. Ini menurut kesaksian pelaut Prancis, FranÇois Martin de Vitr yang menjelajah ke Sumatera pada sekira 1601-1603 dan tinggal di Aceh selama lima bulan. Ancaman lainnya, sang pembunuh akan ditangkap lalu ditidurkan untuk selanjutnya dilempar ke atas oleh gajah dan ditangkap oleh gadingnya. Dia kemudian kembali dilempar untuk kemudian diinjak-injak. Kalau bukan itu hukumannya, si pembunuh akan dimasukkan ke kandang macan.

“Padahal di Alquran untuk hukum pembunuh ada tiga: qisas (bunuh balas bunuh), uang tebusan, dan dimaafkan,” ungkap Ayang.

Bahkan di Aceh, ketika itu mudah sekali memberlakukan hukum potong tangan dan kaki untuk kesalahan apapun. Ayang menceritakan, hal ini terjadi pada seorang panglima Tiku, salah satu wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh. Dia ketika itu tak menyerahkan kewajiban upetinya kepada Sultan Iskandar Muda. Sang Sultan langsung mengambil pedang dan menebas kedua kaki bawahannya itu hingga batas lutut.

“Pertanyaannya, apakah ada di hukum Islam? Tidak pernah ditemukan. Artinya apa? Ini hukum adat,” tegas Ayang.

Meski begitu, menurut Ayang, bukan berarti hukuman itu merupakan hukum adat khas Aceh. Hukuman semacam ini lumrah ditemukan di belahan dunia lain. Misalnya, di Dinasti Mamluk Mesir yang berdiri sekira abad 13-16 dan Dinasti Khilafah Turki Usmaniah dari abad 16-20.

Berdasarkan data sejarah yang ada, Ayang pun mengungkapkan, hukum Islam di Nusantara tak pernah ada formalisasi. Negara tidak menetapkan hukum yang harus diterapkan berdasarkan Alquran, hadis, atau pendapat para ulama. Hukum yang diterapkan pada masa kerajaan Islam di Nusantara beradaptasi dengan budaya setempat.

“Justru hukum adat Nusantara itu yang jauh lebih kejam dari hukum Islam,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ayang mengatakan, hukum Islam hanya diberlakukan untuk politik pencitraan oleh penguasa. Hukum Islam pada masa itu merupakan simbolisasi kekuasaan sultan, bahwa dia adalah cerminan wakil Tuhan.

“Tetapi, saya melihat satu sisi dari hukum Islam yang dipraktikkan secara tulus yaitu terkait ibadah. Kalau pidana, ini kan sebenarnya simbol kekuasaan negaranya untuk menghukum rakyatnya. Itu (hukum Islam, red) 90 persen tidak dipraktikkan,” pungkas Ayang.

Sumber: http://historia.id/agama/penerapan-hukum-islam-di-nusantara

Foto: repro “Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680” karya Anthony Reid.

Maraknya Pernikahan Anak di Bawah Umur Jadi Sorotan Women’s March

Surabaya – Aksi turun ke jalan yang dilakukan Women’s March, tak hanya menuntut perlindungan dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, namun juga menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah. Hal ini guna membatasi terjadinya pernikahan anak di bawah umur.

“Karena kami masih melihat maraknya pernikahan anak di Indonesia, khususnya di Jawa Timur,” ujar koordinator aksi, Poedjiati Tan, saat aksi di Car Free Day Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Minggu (4/3/2018).

Menurut Poedji, anak usia dini seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan minimal SMA. Hal ini penting karena sebagai perempuan tidak hanya perlu dibekali ilmu merawat anak saja, namun juga harus memiliki pengetahuan umum yang cukup.

Perempuan yang berpendidikan, kata Pedjiati, dinilai bisa lebih mandiri dan membantu perekonomian keluarga. “Nanti kalau mau bekerja, misal jaga toko saja itu pendidikan minimalnya harus SMA,” ujar co-founder Komunitas Konde ini.

Tak hanya itu, saat anak di bawah umur menikah, beberapa organ dalam tubuhnya juga belum siap. Misalnya ketika melahirkan nanti, kemungkinan terjadi kecelakaan hingga kematian pun cukup tinggi.

Sementara, psikologi anak juga tidak cukup dewasa untuk menghadapi berbagai masalah rumah tangga. “Bayangkan, anak usia 13 tahun sudah kawin siri, kan masih belum siap secara fisik dan psikologinya,” tambah Poedji.

Menyikapi hal ini, Poedji berharap adanya kepedulian dari semua pihak. Untuk aksinya ini, dia berharap bisa membangun kesadaran bersama.

“Kami tidak terlampau mengharapkan pemerintah, tapi dalam aksi ini kita bisa mengimbau dan memberi edukasi kepada masyarakat untuk bergerak bersama,” imbau Poedji.
(iwd/iwd)

Sumber: https://news.detik.com/jawatimur/3897557/maraknya-pernikahan-anak-di-bawah-umur-jadi-sorotan-womens-march

Kontribusi Islam terhadap Eropa pada Abad Pertengahan

ABDURRAHMAN III (912-961) adalah Khalifah Dau­lah Umayyah di An­da­lusia (Spanyol) yang paling lama memerintah. Pada ma­sa­nya, peradaban Islam semakin maju. Umat yahudi dan kris­tiani sangat menikmati ke­be­bas­an dan toleransi yang di­berikan oleh khalifah dan umat Islam. William L Langer me­lukiskan pemerintahan A­b­dur­rahman III sebagai berikut: “Masa pemerintahan Ab­dur­rah­man ditandai oleh peng­amanan ke dalam, pen­yem­pur­naan organisasi peme­rin­tahan/ sentralisasi, kegiatan armada, perkembangan pertanian, dan kemajuan industri.

Cordova (berpenduduk ± 500.000 jiwa) merupakan pusat intelektual terbesar di Eropa, de­ngan per­da­gangan kertas yang sangat besar, per­pus­ta­ka­an ter­besar, dan perguruan-per­gu­ru­an yang amat terkenal (ke­dok­teran, ma­tematika, fil­safat, ke­su­­sas­tra­an, musik); dan pe­nyalinan nas­kah-naskah Yunani dan nas­kah-naskah La­tin secara luas. Puncak inte­lek­tual Muslim dicapai oleh Ibn Rusyd (1126-1198), filosof, ta­bib, dan ko­men­tator tentang ide-ide Plato dan Aristoteles… Umat Kris­tia­ni dan Yahudi te­rus menikmati tole­ran­si yang luas dan merata.”

Masa pemerintahan Ab­dur­rah­man III (selama 50 tahun) sangat fenomenal. Kemak­mu­ran dan kesejahteraan di­ra­sa­kan secara merata oleh rak­yat­nya. Ia adalah seorang kha­lifah besar, disegani baik oleh kawan maupun lawan. Pada masa pe­merintahannya, sektor per­ta­ni­an, perdagangan, in­dus­tri dan ke­uangan berkembang pesat sehingga pendapatan ne­gara berada dalam neraca sur­plus. Ia meninggalkan jejak be­sar tidak saja di Semenanjung Iberia, tetapi juga bagi seluruh Eropa. Prestasi gemilang dan karya-karya besar yang telah di­ukir oleh Khalifah Ab­dur­rah­man III di­rekam sebagai berikut:

“Ia menciptakan ke­mak­mur­­an dan ketenteraman di dalam negerinya dan mem­per­oleh penghargaan dari pihak-pihak pemerintah luar. Pada mulanya, ia mewarisi keuangan negara dalam keadaan carut-marut, te­tapi kemudian ia mewariskan ke­uangan negara dalam keada­an tertata rapi. Sepertiga dari penghasilan tahunannya (yang berjumlah 6.245.000 keping emas) sudah cukup untuk m­e­nu­tup anggaran reguler; se­per­tiga lagi disiapkan untuk ca­da­ngan; dan sisanya untuk ke­per­luan biaya-biaya pem­ba­ngu­n­an. Seluruh negeri menikmati kemakmuran yang merata. Per­ta­nian, industri, perdagangan, ke­budayaan, dan ilmu pe­nge­ta­huan berkembang secara ber­sama-sama. Orang-orang asing merasa takjub menyaksikan sistem irigasi yang dikelola ber­dasarkan sistem yang ilmiah, yang memberikan kesuburan bagi tanah-tanah yang sebe­lum­nya tampak tidak mem­be­rikan harapan sama sekali. Mereka tercengang me­nyak­si­kan ketertiban yang sempurna, disebabkan oleh sistem ke­polisian yang selalu mawas diri, meluas sampai ke distrik-dis­trik yang jauh terpencil.

Me­nu­rut laporan syah­ban­dar urusan bea cukai, per­da­ga­ngan ber­kem­bang sampai pada suatu taraf di mana pe­ne­ri­maan bea menempati peringkat ter­be­sar di antara pendapatan negara setiap ta­hunn­ya.”

Peng­gan­ti Abdur­rah­man III ada­lah Al-Hakam II (961-976). Di bawah pemer­intahan­nya, se­lu­ruh wi­layah Andalusia be­nar-benar aman, ten­te­ram dan se­jah­tera. Se­lu­ruh penduduk ti­dak ha­nya menikmati ke­mak­mur­an yang melimpah ruah, akan tetapi juga me­rasakan ke­adilan. Se­ba­gai khalifah pen­cin­ta ilmu pengetahuan, Al-Ha­­kam II memperluas per­­pus­ta­kaan Cordova sehingga menjadi per­pus­takaan terbesar di se­lu­ruh Eropa. Ia sadar bahwa per­pus­ta­kaan ada­lah jantung ilmu pe­nge­tahuan dan pusat per­­adaban. Ia mem­be­ri­kan per­ha­ti­an yang sa­ngat besar pada pro­yek per­luas­an fisik dan pe­nam­bahan ko­lek­si buku per­pus­ta­kaan Cordova yang semakin ka­ya dan bera­gam. Visi ke­ne­ga­rawanan dan visi keilmuan ter­padu dalam diri Al-Hakam.

Al-Hakam berhasil me­ngum­pul­kan berbagai naskah pen­ting sehingga perpus­ta­ka­annya me­mi­liki tidak kurang dari 400.000 buku. Ini meru­pa­kan prestasi luar biasa, apalagi jika diingat per­cetakan pada masa itu masih belum dikenal seperti pada masa modern. De­ngan penuh minat yang sangat besar, Al-Hakam sendiri yang mengawasi pem­buat­an kata­log­nya. Stanley Lane-Pole men­catat: “By such means he gathered together no fewer than four hun­dred thousand books and this at a time when printing was unknown. (Dengan cara de­mi­kian, dia me­ngumpulkan tidak kurang dari empat ratus ribu buku dan ini terjadi pada saat percetakan be­lum dikenal).

Pada masa itu, dari Basra ke Cor­dova sudah berdiri uni­ver­sitas-universitas besar sebelum studium generale  paling awal di­lak­sanakan di Dunia Kristen. Menjelang tahun 1000 M, Kota Cor­dova merupakan pusat ke­ma­juan ilmiah yang mem­pu­nyai perpustakaan berkatalog 600.000 buku. Derry dan Tre­vor L. Williams mencatat: “From Basra to Cordova great univer­si­ties arose centuries before the ear­liest studium generale in Chris­ten­dom: by A. D. 1000 Cordova had a catalogued library of 600.000 books.”  (Dari Basra ke Cordova universitas-universitas besar telah bermunculan berabad-abad sebelum studium generale  paling awal terjadi di dunia Kristen: menjelang tahun 1000 M, Cordova telah memiliki se­buah perpustakaan berkatalog yang memuat 600.000 buku).

Tepat sekali pengakuan jujur Ro­bert Stephen Briffault (1876-1948) dalam bukunya Making of Humanity : “Ilmu pe­nge­­tahuan adalah sumbangan peradaban Islam yang maha pen­ting ke­pa­da dunia mo­dern… Utang ilmu pe­nge­ta­huan kita kepada ilmu pe­nge­ta­huan bangsa Arab tidak ter­gan­tung kepada penemuan-pe­ne­muan teori yang revo­lu­sio­ner: ilmu pengetahuan ber­utang be­sar sekali kepada ke­bu­dayaan Islam.” Fakta ini me­nunjukkan bah­wa ilmuwan mus­­lim telah “berjasa” meng­an­tarkan Eropa ke Era Renaisans. Renaisans ba­rati rebirth (kela­hir­an kembali) atau revival (ke­bangkitan kem­bali), yaitu masa transisi dari Abad Pertengahan ke Abad Modern (dari abad ke-14 M sampai abad ke-17 M) yang terjadi di Eropa dan ditandai oleh tingginya apresiasi dan be­s­arnya perhatian orang-orang Eropa terhadap ke­su­sas­traan, ilmu pengetahuan dan filsafat klasik (Yunani klasik), berkem­ba­ngnya kesenian dan ke­su­sas­traan baru, dan tum­buh­nya il­mu pengetahuan mo­dern.

Setelah memasuki Era Re­naisans, Eropa memasuki Era Re­formasi yang kemudian me­lahirkan Era Aufklarung  (En­ligh­t­enment, Pencerahan). Era En­lightenment adalah gerakan fil­safat di Eropa pada abad ke-18 M yang ditandai oleh keper­ca­yaan kepada kekuatan akal ma­nusia dan ditandai pula oleh inovasi di bidang politik, agama, dan dok­trin pendidikan. Alam pi­kiran orang-orang Eropa ter­ce­rahkan kembali dan pen­ce­rah­an kem­ba­li alam pikiran ini menjadi modal besar bagi me­reka untuk terus bangkit me­ngembangkan sains dan tek­nologi sehingga Eropa me­ma­suki era yang serba mo­dern dan canggih se­per­ti sekarang ini.

Demikianlah fakta pe­nga­ruh ilmuwan Muslim terhadap kebangkitan ke­bu­dayaan Ero­pa. Tapi tidak sedikit sarjana Ba­rat, terutama generasi awal, yang cenderung ber­sikap tidak fair, mencoba menutupi luas­nya kon­tribusi para pakar mus­lim terhadap Barat pada Abad Pertengahan.
Montgomery Watt meng­kritik sikap mereka yang menutup-nutupi pe­ngaruh Islam terhadap kebangkitan ke­budayaan Ba­rat itu sebagai ke­bang­gaan yang semu.

Menurut Watt, sarjana Barat harus me­ng­ubah cara pandang mereka demi menjaga hu­bungan baik dengan bang­sa Arab dan Mus­lim: “For our cultural indebted­ness to Islam, … we Europeans have a blind spot. We sometimes belittle the extent and importance of Islamic in­fluence in our heri­ta­ge, and so­me­times overlook it altogether. For the sake of good relation with Arabs and Muslims we must ack­nowledge our  in­de­b­tedness to the full. To try to cover it over and deny it is a mark of false pride.”

(Terkait hutang budi ke­budayaan kita kepada Islam, … kita orang-orang Eropa mem­pu­nyai cara pan­dang yang buta. Ka­dang-kadang kita mere­meh­kan arti penting luasnya pe­nga­ruh Islam dalam warisan bu­daya kita, dan kadang-kadang pula kita tidak meng­acuh­kan­nya. Demi ke­pen­tingan hu­bu­ng­an baik kita de­ngan bangsa-bangsa Arab dan umat Islam, kita harus meng­akui sepe­nuh­nya hutang budi kita kepada mereka. Mencoba me­nutupi dan menyangkal pe­nga­ruh ini adalah pertanda ke­banggaan yang palsu saja).

Faisal Ismail
Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1276807/18/kontribusi-islam-terhadap-eropa-pada-abad-pertengahan-1516903324

Perempuan Bekerja Dulu dan Kini

UNTUK memperingati Hari Perempuan Sedunia (HPS), Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) bekerjasama dengan UN Women menggelar HeForShe Run pada 4 Maret 2018. Direktur Eksekutif IBCWE Maya Juwita dalam siaran pers mengatakan, kegiatan lari dipilih karena identik dengan semangat menumbuhkan sportivitas di dunia olahraga.

“Olahraga lari yang kini populer dan bersifat lintas gender serta usia dipandang dapat menjadi medium untuk menunjukkan dan membentuk sportivitas di kalangan peserta baik laki-laki dan perempuan untuk mencapai garis lintas akhir (finish),” kata Maya.

Lomba lari menjadi simbol dan sarana menumbuhkan sportivitas antara lelaki dan perempuan. Kegiatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kepedulian masyarakat, khususnya laki-laki, untuk ikut berkontribusi dalam memperkecil kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender di dunia kerja serta pemberdayaan ekonomi perempuan.

“Kesetaraan gender akan tercapai apabila perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan, kemampuan, serta pilihan-pilihan yang setara dalam keseharian mereka. Hal ini membutuhkan partisipasi sportif dari kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan,” kata Anne Patricia Sutanto, ketua pelaksana HeForShe Run sekaligus anggota Dewan Pembina IBCWE.

IBCWE adalah koalisi perusahaan yang peduli kesetaraan gender di tempat kerja dan membantu pemberdayaan ekonomi perempuan. Tiap perusahaan yang menjadi anggota IBCWE akan menjalani asesmen untuk mengetahui tingkat kesetaraan gender di perusahaan tersebut. Setelah asesmen dan audit, IBCWE bersama perusahaan terkait akan membuat road map dan action plan.

“Kalau mau menaikkan tingkat kesetaraan gender di satu perusahaan, perlu ada kebijakan-kebijakan yang menciptakan kondisi, baik bagi pekerja laki-laki maupun perempuan, berkontribusi secara setara,” kata Suci Haryati, communications specialist IBCWE.

Dalam misi mendukung kalangan bisnis agar berperan optimal menciptakan kesetaran gender di dunia kerja dan pemberdayaan ekonomi perempuan, IBCWE berupaya mempersuasi pemimpin perusahaan untuk menerapkan kebijakan yang adil gender. Hal ini diwujudkan antara lain melalui upaya mengatasi kesenjangan upah antar-gender, memajukan perempuan dalam kepemimpinan dan posisi badan kelola, meningkatkan partisipasi pekerja perempuan, investasi untuk kondisi kerja ramah perempuan (misalnya, cuti haid, ruang laktasi, parental leave), dan memastikan para pemimpin dan manajer menerapkan kesetaraan gender.

Upaya di Masa Lalu

Upaya untuk memenuhi hak pekerja perempuan sudah berjalan sejak Indonesia belum merdeka. Istri Sedar, organisasi perempuan yang diprakarsai Suwarni Pringgodigdo, mengupayakan kesejahteraan buruh pada pertemuannya, Juli 1932. Pertemuan itu meski bahasan utamanya mengenai pendeklarasian bentuk gerakan menjadi gerakan politik, tapi juga membahas masalah perburuhan. Istri Sedar memutuskan untuk mengkampanyekan kebutuhan perempuan kelas proletar sehingga pihak pemberi kerja dapat menyediakan kondisi kerja yang baik bagi mereka. Imbasnya, para perempuan pekerja memiliki kesempatan menjadi ibu yang baik.

Bukan hanya Istri Sedar, Perikatan Perkoempoelan Isteri Indonesia (PPII) atau biasa disebut Kongres Perempuan juga menaruh perhatian pada nasib pekerja perempuan. Saat mendapat kabar dari Dr. De Kat Angelino, direktur Dinas Pendidikan dan Pengajaran, bahwa banyak pabrik batik di Lasem melakukan pelanggaran hak-hak buruh, Badan Federasi PPII langsung mengutus Sujatin dan Nyonya Hardjodiningrat mengunjungi perusahaan batik di Lasem pada 1930.

“Para pekerja sempat mengadu pada Sujatin karena mendapat perlakuan sewenang-wenang dari majikan. Hasil kunjungan Sujatin ke Lasem itu langsung dia kemukakan dalam Rapat Umum PPII,” tulis Hanna Rambe dalam biografi Sujatin, Mencari Makna Hidupku.

Ketika Kongres Perempuan melakukan pertemuan pada Juli 1935, organisasi itu membentuk Komite Investigasi untuk mengurusi masalah perburuhan. Upaya memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan terus berlanjut ketika Indonesia sudah merdeka. Dalam kongres di Bandung tahun 1952, Kongres Perempuan antara lain memutuskan meneliti besaran gaji yang diterima perempuan pegawai negeri sipil dan buruh. Selain itu, Kongres Perempuan mengorganisasi pengasuhan anak bagi ibu yang bekerja, dan mendirikan kantor yang berhubungan dengan masalah buruh, kesehatan, pendidikan, dan perkawinan. Untuk merealisasikan putusan tersebut, diusulkan mendirikan Yayasan Happy Childhood, namun pelaksanaannya tak diketahui.

Sementara itu, tarik-ulur tentang cuti haid juga sudah terjadi di masa lalu. Kementerian Perburuhan dalam laporan Repelita 1956-1960, menolak diberlakukannya cuti haid. Alasannya, seperti dikutip Cora Vreede-de Stuers dalam Sejarah Perempuan Indonesia, diberikannya hak cuti haid pada perempuan membuat perusahaan enggan mempekerjakan pegawai perempuan. Padahal, aturan tentang pemberian cuti haid sudah dikeluarkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1951 yang mengatur jatah cuti haid sebanyak dua hari dan pemberian gaji penuh terhadap karyawan yang mengambil cuti ini.

Meski sudah dibahas sejak lama, tempat kerja yang mengakomodasi kebutuhan ibu bekerja, cuti haid untuk perempuan, dan kadilan remunerasi bagi laki-laki maupun perempuan masih terus diperjuangkan sampai sekarang, antara lain oleh IBCWE.

“Tantangannya di Indonesia adalah mengajak para pemimpin perusahaan untuk membangun budaya kerja yang kondusif untuk terwujudnya kesetaraan gender di dunia kerja di tengah masyarakat yang masih patriarkis,” kata Suci.

Sumber: http://historia.id/modern/perempuan-bekerja-dulu-dan-kini

Bi Monthly 8 di Rutgers

Diskusi program BERDAYA: Pencegahan Perkawinan Anak bersama Anne Lockley dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2

“Uang Panai”, Tanda Penghargaan untuk Meminang Gadis Bugis-Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com – ” Uang panai” atau uang belanja untuk pengantin mempelai wanita yang diberikan oleh pengantin pria merupakan tradisi adat suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan. Uang panai ini sejak dulu berlaku sebagai mahar jika pria ingin melamar wanita idamannya hingga sekarang. Namun, uang panai ini biasanya menjadi beban bagi pria untuk melamar wanita idamannya. Pasalnya, nilai uang panai sebagai syarat adat untuk membiayai pesta perkawinan untuk pengantin wanita tidaklah sedikit. Nilainya bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Uang panai memiliki kelas sesuai dengan strata sang wanita, mulai dari kecantikan, keturunan bangsawan, pendidikan, hingga pekerjaannya. Pengaruh faktor pendidikan misalnya, jika gadis yang akan dilamar memiliki pendidikan sebagai sarjana strata 1, harga panai akan lebih mahal dari gadis lulusan SMA, sedangkan perempuan lulusan S2 akan jauh lebih mahal dari perempuan lulusan S1. Sebagai contoh, jika uang panai bagi perempuan lulusan SMA senilai Rp 50 juta, maka uang panai bagi gadis berpendidikan S1 diperkirakan Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Untuk perempuan berketurunan bangsawan, nilai uang panai bisa mencapai miliaran rupiah. Masih banyak faktor lain yang mempengaruhi nilai uang panai, seperti sang gadis misalnya sudah berhaji atau belum. Meski demikian, nilai uang panai biasanya masih bisa didiskusikan oleh keluarga kedua calon mempelai.

Mengapa mahal? Nilai uang panai yang mahal kerap dipertanyakan. Konon zaman dulu, para orangtua ingin melihat keseriusan sang pria dalam melamar anak wanitanya sehingga sang pria betul-betul berusaha mengupayakan uang panai untuk mendapatkan wanita pujaan hatinya. “Makanya susah untuk mendapatkan orang suku Bugis Makassar, tapi susah pula lepasnya atau bercerai. Dalam artian, tingginya harga panai akan membuat pihak lelaki akan berpikir seribu kali untuk menceraikan istrinya karena ia sudah berkorban banyak untuk mempersunting istrinya. Pada uang panai itulah dilihat kesungguhan sang pria untuk mendapatkan wanita pujaan hatinya,” kata Budayawan Sulawesi Selatan Nurhayati Rahman, Sabtu (11/3/2017). Dosen Universitas Hasanuddin ini mengatakan, uang panai merupakan penghargaan pria kepada sang gadis yang ingin diperistri. Menurut dia, uang panai menunjukkan dengan jelas bahwa warga Bugis sangat menghargai keberadaan perempuan sebagai makhluk Tuhan yang sangat berharga sehingga tak sembarang orang dapat meminang wanita Bugis. Kawin lari Dengan mahalnya uang panai, lanjut Nurhayati, banyak pasangan kekasih yang terkendala ketika hendak menikah. Oleh karena itu, banyak pula yang memilih menentang tradisi dan mengambil jalan pintas dengan kawin lari atau disebut dengan “silariang”. “Bagi orang Bugis Makassar, silariang itu peristiwa yang sangat memalukan karena bersangkut paut dengan malu atau ‘siri’ atau aib yang menjadi beban keluarga sepanjang hidupnya,” tuturnya. Dalam tradisi Bugis Makassar, lanjut Nurhayati, silariang identik dengan kematian, tetapi mati bukan dalam arti dicari lalu dibunuh. Mati di sini bermakna dipaoppangi tana atau telah ditelungkupi atau ditutup dengan tanah. “Jadi pelaku dianggap telah mati, tidak ada negosiasi, tidak ada rekonsiliasi, seumur hidup. Bahkan beberapa generasi tidak akan diterima lagi untuk kembali ke keluarganya selamanya dan seterusnya. Biasanya pelaku pergi merantau dan membuang diri dan tidak akan kembali lagi seumur hidup sampai beranak cucu,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”Uang Panai”, Tanda Penghargaan untuk Meminang Gadis Bugis-Makassar”, http://regional.kompas.com/read/2017/03/13/08532951/.uang.panai.tanda.penghargaan.untuk.meminang.gadis.bugis-makassar.
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Gus Dur, Gus Mus, dan Jalan Cinta untuk Diplomasi Israel-Palestina

PADA 1982, di tengah gelanggang politik Indonesia yang dicengkeram rezim Orde Baru, Gus Dur—Abdurrahman Wahid—membuat manuver untuk perdamaian internasional. Ketika itu, Gus Dur mendapat amanah sebagai Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Gus Dur bersama beberapa seniman, merancang beberapa program untuk kesenian dan sastra, untuk menguatkan kebudayaan.

Sebagai Ketua DKJ, Gus Dur mendapat  banyak kritik. Terlebih lagi, ketika itu Gus Dur juga menjadi pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah Gus Dur, sebagai pemimpin kaum seniman, ditentang para kiai. Argumentasi kritik yang mengalir, “Ketua Nahdlatul Ulama kok ndalang?”

Kritik ini bukan tanpa sebab. Sebagian besar kiai belum akrab dengan seniman dan sastrawan. Hanya sedikit kiai memahami alur pemikiran Gus Dur. Hanya sedikit pula, kiai-kiai yang srawung dengan seniman.

Di tengah hujan kritik, Gus Dur terus melaju. Ia bersama beberapa sastrawan, mencetuskan ide untuk menyelenggarakan Malam Perdamaian untuk Palestina. Sastrawan-sastrawan Ibu Kota tampil turut berpartisipasi, antara lain Sutardji Calzoum Bahri, Subagyo Sastrowardoyo, dan beberapa penyair lain.

Ketika itu, Gus Dur, mengundang sahabatnya, Kiai Mustofa Bisri ( Gus Mus) membaca puisi bersanding dengan beberapa penyair. Sontak saja, Gus  Mus bingung sekaligus kaget. Ia belum pernah sekalipun tampil sebagai penyair, apalagi bersamaan dengan beberapa sastrawan yang telah dikenal publik.

Oleh Gus Dur, Gus Mus diminta membaca puisi-puisi karya sastrawan Palestina. Inilah momentum yang menjadikan Gus Mus sebagai sastrawan, sebagai budayawan.

Ketika silaturahmi ke ndalem Gus Mus, saya beberapa kali mendapatkan kisah-kisah itu dalam perbicangan di hadapan beberapa tamu. Juga, kisah-kisah menarik tentang persahabatan beliau dengan Gus Dur serta pandangannya terhadap isu Israel-Palestina.

Singkat cerita, peristiwa pada 1982 itu yang mempromosikan Gus Mus menjadi ‘penyair’.

Mustofa Bisri, ketika membacakan puisinya di acara Sastra Pelataran Semarang. (Kompas.com/SLAMET PRIYATIN)

Setelah 35 tahun berlalu, Gus Mus mengulang kembali jejak Gus Dur dengan menggelar malam puisi Doa untuk Palestina, pada akhir Agustus 2017.

Agenda yang diinisiasi Gus Mus ini dihadiri beberapa sastrawan dan cendekiawan Tanah Air, seperti Joko Pinurbo, Acep Zamzam Noor, Abdul Hadi WM, Sutardji Calzoum Bachri, Jamal D Rahman, Butet Kertaredjasa, Prof Dr Mahfud MD, dan Ulil Abshar Abdalla. Tampil juga Prof Quraish Shibah dan putrinya, Najwa Shihab.

Pada agenda ini, Gus Mus membacakan puisi “Orang Palestina, Begitulah Namaku”, anggitan Harun Hashim al-Rashid. Gus Mus berdampingan dengan Slamet Rahardjo Djarot, yang membacakan puisi itu secara bilingual—Arab dan Indonesia.

Jalan cinta ditempuh Gus Mus untuk menyuarakan diplomasi perdamaian dalam konflik Israel-Palestina. Gus Mus, selama ini dikenal sebagai tokoh Muslim Indonesia yang menyuarakan moderatisme Islam dan perdamaian. Dalam beberapa kesempatan, Gus Mus berkunjung ke negara-negara Eropa dan Amerika untuk mengkampanyekan pentingnya agama yang ramah dan toleran.

Kisah-kisah Islam di Indonesia dan nilai-nilai agama yang diwariskan oleh ulama, menjadi pesan perdamaian yang dibawakan Gus Mus. Diplomasi damai inilah yang selama ini dipraktikkan oleh Gus Mus dan Gus Dur.

Konflik kebencian

Manuver-manuver Gus Dur sering disalahpahami oleh publik di negeri ini. Strategi diplomasi Gus Dur dalam isu perdamaian Israel-Palestina sering dianggap sebagai lelucon.

Langkah Gus Dur yang bersahabat dengan tokoh-tokoh Israel menuai gelombang kritik. Terlebih lagi, Gus Dur juga pernah menjadi anggota The Peres Center for Peace and Innovation, yayasan perdamaian yang didirikan mantan Presiden Israel Simon Peres.

Gus Dur juga berkawan dengan tokoh-tokoh politik dan agama di Israel. Ia bersahabat dengan Presiden Yitzak Rabin. Pada 1994, Gus Dur diundang Rabin untuk melihat prosesi penandatanganan nota perdamaian Israel-Yordania. Gus Dur juga melakukan dialog dengan beberapa pemimpin agama di Israel, untuk mengupayakan perdamaian.

Ketika menjadi presiden, pernyataan perdana yang disampaikan Gus Dur dalam konteks politik luar negeri adalah membuka hubungan dagang dengan Israel. Pernyataan Gus Dur ini disampaikan pada agenda ‘Indonesia Next’ di Jimbaran, Bali, pada Oktober 1999.

Warga Palestina berjalan di dekat sebuah tanda di tembok Bethlehem yang menyerukan untuk memboikot produk Israel.(AFP/THOMAS COEX)

Langkah tersebut membuat publik terhenyak, apalagi Gus Dur juga melihat bahwa China dan India perlu dijadikan partner ekonomi dan politik Indonesia, sebagai negara Asia yang berkembang pesat.

Lalu, mengapa harus Israel? Strategi politik ini, menurut Gus Dur berdampak signifikan bagi diplomasi politik Indonesia, baik dalam ranah regional maupun internasional.

Gus Dur berupaya membenamkan musuh-musuh imajiner bangsa Indonesia, tentang profil Israel yang selama ini dicitrakan demikian negatif di ruang publik.

“Gus Dur percaya untuk menjadikan Indonesia dapat memperoleh kematangan sebagai suatu bangsa, ia harus berani menghadapi musuh-musuh imajiner itu dan mengganti kecurigaan dengan persahabatan dan dialog,” tulis Greg Barton dalam Biografi Gus Dur yang dilansir pada 2003.

Langkah-langkah Gus Dur sering disalahpahami. Gus Dur tidak semata melobi Israel, tetapi juga merangkul Palestina. Ia bersahabat pula dengan pemimpin dan tokoh Palestina.

Ada sebuah kisah tentang Gus Dur yang sangat  perhatian dengan Palestina. Pada awal 1990-an, Gus Dur sering menyuruh keponakannya, Muhaimin Iskandar, untuk membayar rekening listrik Kedubes Palestina.

Ketika itu, Gus Dur menjadi Ketua Umum Nahdlatul Ulama serta malang melintang sebagai cendekiawan, aktivis, dan pejuang isu-isu hak asasi manusia (HAM). Muhaimin masih nyantrik kepada Gus Dur, sebagai sekretaris pribadi.

Pada saat itu, Palestina juga belum diakui dunia internasional sebagai negara yang merdeka. Gus Dur memikirkan diplomasi Palestina di tingkat internasional, sekaligus memikirkan hal teknis untuk menopang kedaulatannya. Gus Dur tidak menginginkan perang berlarut-larut antara Israel dan Palestina.

Langkah-langkah Gus Dur sering tidak dipahami oleh orang-orang yang selama ini berteriak kencang terkait isu Israel-Palestina. Gus Dur tidak setuju dengan strategi mengirimkan relawan ke Palestina, karena tidak akan menyelesaikan masalah.

Justru, menurut Gus Dur, diplomasi dan dukungan konkret di bidang politik dan kebudayaan akan lebih berdampak signifikan.

Langkah Gus Dur melakukan manuver-manuver politik untuk diplomasi perdamaian perlu dibaca dalam bingkai yang utuh. Dukungan Gus Dur terhadap Palestina dengan jalan sastra dan politik perlu menjadi pelajaran penting.

Langkah tersebut diteruskan Gus Mus untuk mengupayakan perdamaian Israel-Palestina, melalui media cinta yang berdentum universal, yaitu puisi. Saat ini, kita menunggu diplomasi cinta untuk perdamaian di negeri-negeri Timur Tengah dan dunia internasional.

Indonesia memiliki peluang dalam ruang diplomasi perdamaian ini, melalui jalur cinta, jalan kemanusiaan.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/13315291/gus-dur-gus-mus-dan-jalan-cinta-untuk-diplomasi-israel-palestina