Mencegah Perkawinan Anak
Pagi ini menghadiri seminar tentang pencegahan perkawinan anak yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab, lembaga yang diasuh oleh Mbak . Praktek perkawinan anak masih cukup luas di masyarakat, antara lain karena faktor kemiskinan dan pendidikan yang rendah.
Pada Tahun 2017, persentase perkawinan anak di Indonesia mencapai sekitar 25%. Artinya, seperempat perkawinan yang berlangsung di negeri ini adalah perkawinan antara pasangan yang belun mencapai usia minimal yang diatur oleh UU. Biasanya, sebagian besar korban perkawinan anak ini adalah kaum perempuan.
Yang disebut “perkawinan anak”, kalau memakai UU Perkawinan adalah perkawinan di mana salah satu pasangan atau keduanya berumur di bawah 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Meskipun, jika kita memakai UU Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah mereka yang berumur di bawah 18 tahun.
Perkawinan anak harus dicegah karena perkawinan dini semacam ini akan merampas anak-anak, terutama anak perempuan, dari kemungkinan meraih masa depan yang lebih baik. Selain, perkawinan anak mempunyai dampak kesehatan bagi anak dan perempuan.
Dengan memakai bahasa fikih, perkawinan anak mengandung “mafsadah” atau dampak negatif yang besar, karena itu harus dicegah. Meskipun perkawinan anak ini tidak mudah untuk dicegah karena sejumlah faktor yang kompleks. Ada faktor ekonomi yang jelas punya pengaruh besar. Ada faktor kultural juga: persepsi masyarakat yang memandang kawin anak sebagai hal normal.
Tantangan pencegahan perkawinan anak menjadi lebih besar lagi karena saat ini ada gerakan anti-pacaran. Gerakan semacam ini bisa berdampak pada naiknya angka perkawinan anak, terutama jika prinsip yang dianut adalah: mending kawin cepat daripada pacaran. [Ulil Abshar Abdalla]
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!