Poligami Bukan Tradisi Islam

Penulis KH. Husein Muhammad

Poligami bukan praktik yang dilahirkan Islam. Islam tidak menginisiasi perkawinan Poligami. Jauh sebelum Islam datang tradisi poligami telah menjadi salah satu bentuk praktik peradaban patriarkhis di seluruh dunia. Peradaban patriarkhi adalah peradaban yang memposisikan laki-laki sebagai aktor yang memiliki hak menentukan seluruh aspek kehidupan social kemasyarakatan, ekonomi dan Politik. Nasib hidup kaum perempuan dalam sistem ini didefinisikan oleh laki-laki dan untuk kepentingan mereka. Perempuan, dalam budaya patriarkhi dipadang sebagai layaknya benda (mataa’) dan untuk kesenangan (mut’ah) (kesenangan) laki-laki. Peradaban ini telah lama bercokol bukan hanya di wilayah Jazirah Arabia, tetapi juga dalam banyak peradaban kuno lainnya seperti di Mesopotamia, Mediterania dan di hampir seluruh bagian dunia lainnya. Berbagai pandangan keagamaan pada saat itu juga melegitimasi praktik-praktik tersebut. Dengan kata lain perkawinan poligami sejatinya bukan khas peradaban Arabia, tetapi juga peradaban bangsa-bangsa lain.

Poligami bukan praktik yang dilahirkan Islam. Islam tidak menginisiasi perkawinan Poligami.
Jauh sebelum Islam datang tradisi poligami telah menjadi
salah satu bentuk praktik peradaban patriarkhis di seluruh dunia.

Di dunia Arab, tempat kelahiran Islam, sebelum Nabi Muhammad Saw lahir, perempuan dipandang rendah dan entitas yang tak berarti. Perempuan dianggap sebagai benda atau barang dan karena itu bisa diwaris. Pemilik dan pewarisnya adalah laki-laki. Laki-laki berhak memiliki sejumlah isteri dan sejumlah budak perempuan. Al-Qur’an banyak menyebut kata ba’l, untuk suami. Kata ba’l berarti pemilik (almalik), tuan, penguasa (alsayyid), atau pemelihara (alrabb). Sedangkan perempuan (isteri) disebut mab’uul, yang berarti dimiliki (almamlukah), yang dikuasai (almasyudah) dan yang dipelihara (a marbubah). Al-ba’l juga merupakan nama dari salah satu tuhan bangsa Arab ketika itu.

Maka tidaklah mengherankan pula bahwa masyarakat Arabia waktu itu, menganggap kelahiran anak perempuan bukan merupakan peristiwa yang patut dirayakan. Sebagian malahan menganggap kelahiran anak perempuan itu justeru dapat membawa kesialan. Kitab Suci kaum muslimin dalam sejumlah ayatnya menginformasikan kepada kita realitas sosial ini.

Apabila mereka diberitahukan kabar tentang kelahiran anak perempuan, wajah mereka berubah menjadi merah-padam. Mereka berusaha menutupinya, untuk menyembunyikan kabar buruk ini. Mereka berpikir apakah membiarkannya dalam kehinaan atau menguburkan anak perempuan itu dalam keadaan hidup. Betapa buruknya keputusan mereka”.(Q.S. al-Nahl, 16: 58-59).

Umar bin Khattab pernah mengungkapkan kenyataan ini dengan mengatakan :

“Dalam dunia Arabia yang kelam (jahiliyah), kami tidak menganggap perempuan sebagai makhluk yang perlu diperhitungkan. Tetapi begitu perempuan disebutkan Tuhan, kami baru mengetahui bahwa mereka mempunyai hak-haknya secara otonom”.

Demikianlah, bahwa perbudakan manusia terutama perempuan, dan poligami menjadi praktik kebudayaan yang lumrah dalam masyarakat Arabia saat itu. Ketika Nabi Islam hadir di tengah-tengah mereka praktik-praktik ini tetap berjalan dan dipandang tidak bermasalah, sebagaimana tidak bermasalahnya tradisi “kasur, dapur dan sumur” bagi peran perempuan dalam masyarakat Jawa.

Nabi Saw tentu saja mengetahui bahwa poligami (apalagi perbudakan) yang dipraktikkan bangsa Arab ketika itu bukan merupakan tradisi yang baik, karena seringkali dan banyak merugikan kaum perempuan. Dan setiap perbuatan yang merendahkan dan membuat derita orang haruslah dihindarkan dan dihentikan. Akan tetapi bukanlah cara al-Qur’an untuk menghapuskan praktik ini dengan cara-cara yang radikal dan revolusioner. Al-Qur’an tidak pernah menggunakan kata-kata yang kasar dan radikal. Ini bukan karakter bahasa al Qur’an. Tetapi adalah pasti bahwa al-Qur’an dan Nabi Islam hadir untuk melakukan transformasi kultural. Transformasi yang dijalankan nabi, baik melalui kata-kata al-Qur’an maupun tindakan beliau sendiri, selalu bersifat gradual (bertahap), akomodatif dan dalam waktu yang sama sangat kreatif.

Al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw selalu berusaha memperbaiki keadaan ini secara persuasif dan mendialogkannya secara intensif. Kedua sumber Islam itu selalu mengajak audiennya untuk memikirkan keuntungan dan kerugiannya, apabila ia dilakukan. Bukan hanya isu poligami, seluruh praktik kebudayaan yang tidak menghargai manusia selalu diupayakan Nabi Saw untuk diperbaiki dengan cara seperti itu, untuk pada gilirannya cita-cita Islam dapat diwujudkan. Idealitas Islam yang dimaksud adalah terbentuknya sebuah sistem kehidupan yang menghargai martabat manusia dan berkeadilan.

Ini diutarakan oleh banyak ayat. Tuhan sendiri telah menyatakan dengan tegas penghormatannya pada manusia: “Walaqad Karramna Bani Adam” (Kami sungguh-sungguh menghormat manusia, QS al-Isra, 17: 70). Di tempat lain al-Qur’an menyatakan bahwa Nabi Saw ditugaskan untuk membebaskan manusia dari dunia gelap menuju cahaya (yukhrijuhum min alzhulumat ila al-nur, QS. Al-Baqarah, 2: 257). Kezaliman adalah kegelapan dan keadilan adalah cahaya. Ini adalah kehendak logis dari sistem kepercayaan Islam yang paling fundamental: Tauhid.

Jika kita membaca teks-teks al Qur-an secara holistik dan tidak sepotong-sepotong, kita melihat bahwa perhatian kitab suci terhadap eksistensi perempuan secara umum dan isu poligami dalam arti khusus, muncul dalam rangka reformasi sosial dan hukum tersebut. Al Qur’an tidak ujug-ujug turun untuk mengafirmasi perlunya poligami. Pernyataan Islam atas praktik poligami, justeru dilakukan dalam rangka mengeliminasi praktik ini, selangkah demi selangkah.

Dua cara dilakukan al Qur’an untuk merespon praktik ini; mengurangi jumlahnya dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis, transformatif dan mengarahkannya pada penegakan keadilan. Sebagaimana sudah diketahui, praktik poligami sebelum Islam dilakukan tanpa batas. Laki-laki dianggap wajar dan sah saja untuk mengambil perempuan sebagai isteri sebanyak yang dikehendakinya, berapapun, sebagaimana laki-laki juga dianggap wajar saja memperlakukan kaum perempuan sesuka hatinya.

Perbudakan juga dipandang lumrah. Logika sosial mainstream saat itu memandang poligami dengan jumlah perempuan yang dikehendaki, juga perbudakan sebagai sesuatu yang lumrah, sesuatu yang umum, dan bukan perilaku yang salah dari sisi kebudayaan. Bahkan untuk sebagian orang atau komunitas poligami dengan banyak perempuan merupakan kebanggaan tersendiri. Previlase, kehormatan dan kewibawaan seseorang atau suatu komunitas seringkali dilihat dari seberapa banyak dia mempunyai isteri, budak atau selir.

Kaum perempuan menerima kenyataan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berdaya melawan realitas tersebut meski sungguh-sungguh merugikan dirinya itu. Kaum perempuan dalam masyarakat tersebut selalu menjadi korban ketidakadilan tanpa mereka sendiri memahaminya. Boleh jadi, karena keadaan yang lumrah dan mentradisi ini, mereka sendiri alih-alih tidak menganggapnya sebagai hal yang merugikan atau menderiakan dirinya, malahan untuk sebagiannya dirasakan sebagai biasa-biasa saja. Boleh jadi mereka juga telah menganggapnya sebagai sudah menjadi kehendak Tuhan. Ketidakadilan itu menjadi tak terpikirkan lagi.

Al-Qur’an kemudian turun untuk melancarkan koreksi, kritik dan memprotes keadaan tersebut dengan mengambil strategi meminimalisasi jumlah yang tak terbatas itu sehingga dibatasi hanya empat orang saja di satu sisi, dan memperingatkan dan menuntut agar para suami untuk memperlakukan para isterinya dengan adil, pada sisi yang lain. Ini adalah strategi transformasi yang ditunjukkan al Qur’an.

Informasi mengenai realitas sosio-kultural dan tindakan mereduksi praktik poligami seperti itu terungkap dalam sejumlah hadits Nabi saw. Beberapa di antaranya hadits Ibnu Umar. Katanya: “Ghilan al Tsaqafi ketika masuk Islam mempunyai sepuluh orang isteri. Mereka semua masuk Islam bersamanya. Nabi Muhammad Saw kemudian menyarankan dia untuk hanya mengambil empat orang saja”.(H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirimidzi). Qais bin Harits juga mengalami hal yang sama. Dia mengatakan; “Aku masuk Islam dan aku mempunyai delapan orang isteri. Aku kemudian mendatangi dan menceritakannya kepada Nabi saw. Nabi Saw kemudian mengatakan: “Pilih empat di antara mereka”. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Strategi al-Qur’an untuk mereduksi atau meminimalisasi jumlah isteri tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa kitab suci ini tampaknya enggan untuk membolehkan poligami kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Sebabnya jelas bahwa poligami dalam banyak kondisi untuk tidak mengatakan dalam semua kondisi telah membuat para perempuan semakin tidak berdaya. Poligami juga melahirkan sejumlah persoalan krusial dan konflik di dalam rumah tangganya. Amatlah jarang perkawinan poligami berjalan dengan mulus dan damai.

Poligami juga secara faktual telah menimbulkan problem psikologis bagi isteri bahkan juga bagi pihak lain yang terkait, terutama anak-anak. Kecemburuan di antara para isteri selalu terjadi. Hubungan-hubungan di antara mereka seringkali tidak berjalan harmonis. Tegasnya poligami adalah isu problematik dalam kehidupan keluarga dengan banyak dampak negatif, apalagi jika telah ada anak-anak. Keadaan-keadaan tersebut jelas tidak sejalan dengan missi perkawinan yang digariskan al-Qur’an. Yakni menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah (tenteram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang).

Sumber: https://mubaadalah.com/2016/07/poligami-bukan-tradisi-islam/

HIJRAH

Oleh Jamaluddin Mohammad

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan (al-a’mal) bergantung pada niat. Seseorang akan mendapat sesuatu sesuai niatnya. Barangsiapa hijrah karena Allah dan RasulNya, maka ia berhijrah kepada Allah dan RasulNya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia atau wanita yang ingin dinikahi, maka hijrahnya sesuai niatnya”.

Hadis Riwayat al-imam al-Sittah (enam imam perawi hadis: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasai, dan Ibnu Majjah) ini merupakan hadis penting dan pokok agama. “tidak ada hadis Nabi yang lebih penting dari hadis ini,” kata Abu Ubaidah. Al-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu Dawud dan Daruqutni semuanya sepakat bahwa hadis ini menempati sepertiga agama. Niat berada di urutan pertama dan paling utama.

Hal senada dikatakan Abu Dawud. Menurutnya, keseluruhan sunnah Nabi tak lepas dari lima hadis: 1) al-a’malu bi niat. 2) al-halalu bayyinun 3) la dharar wa la dhirar 4) ma nahakum anhu fantahu wa ma amartukum bihi fa’tu minhu ma istata’tum.

Jadi, makna penting (maghza) dari hadis di atas adalah “niat” bukan “hijrah”. Hijrah bergantung pada niat. Niat adalah pondasi dasar dari keseluruhan bangunan amal perbuatan manusia. Tanpa disertai dan didasari niat yang tulus, kuat, dan kokoh, amal perbuatan apapun akan rapuh dan mudah hancur.

Akhir-akhir ini hijrah mengalami pergeseran makna. Awalnya, hijrah mengacu pada peristiwa sejarah kepindahan Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Sekarang ini hijrah kehilangan makna historisnya melainkan sudah bergeser ke makna “ideologis”. Saat ISIS masih berjaya di Irak dan Suriah, banyak orang indonesia “berhijrah’ ke sana. Alasannya, mereka ingin pindah dari “negara kafir” (toghut) ke “negara islam”. Dalam keyakinan mereka, Indonesia bukanlah “negara Islam” karena tidak menerapkan “syariat Islam” (sengaja saya kasih tanda petik karena mereka memiliki konsep dan makna sendiri tentang “negara islam”, “sayriat Islam” dll). Mereka memiliki doktrin sendiri tentang ini yang dikenal dengan “al-wala wal bara” .

Hijrah juga digunakan oleh kelompok Islam urban untuk menandai proses “migrasi spiritual” dari kondisi sebelum dan sesudah taubat. Semisal, anak band berhijrah menjadi remaja masjid, artis majalah dewasa menjadi ustadzah, atau pemain sinetron beralih profesi menjadi da’i, dll. Hijrah, dalam maknanya yang baru, adalah semacam “lompatan eksistensial” dari “dunia hitam” menuju “dunia putih”.

Sayangnya, gerakan hijrah saat ini tak didasari dan dibarengi “spiritualitas” yang menjadi dasar dan titik tolaknya, yaitu NIAT. Mereka sibuk beramal tapi lupa niat. Padahal, dalam sebuah kaidah fiqh disebut “al-umur bi maqasidiha” (seluruh amal perbuatan tergantung niat dan tujuannya). Sebaik apapun perbuatan seseorang jika niatnya buruk maka perbuatan itu tak ada nilai dan harganya sama sekali, seperti debu-debu yang bertebaran terhempas angin.

salam,
Jamaluddin Mohammad

RISET TENTANG ROTASI JANIN YANG TERINSPIRASI DARI AL-QURAN

Mahasiswa Fisika ITB teliti Rotasi Janin dalam Rahim dengan model 3 Benda

Sinta Nurhia Dewi sabtu (21/7/18) lalu diwisuda di ITB. Beda dgn teman-temannya di jurusan Fisika, Sinta mengambil tema skripsi yang nyeleneh dan tidak mudah.

Penelitian penerima Beasiswa Aktivis Salman ini tentang pergerakan janin dalam tubuh seperti diungkap satu ayat Al-Quran yaitu Surat Al-Mursalat ayat 21: فَجَعَلْنَاهُ فِي قَرَارٍ مَّكِينٍ (“kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh [rahim]”).

Bagaimana detail penelitian Sinta silahkan baca Iink di bawah dari tulisan sebuah group WA (Ideas for Nation) berikut:

RISET TENTANG ROTASI JANIN YANG TERINSPIRASI DARI AL-QURAN

Bismillahirrahmaanirrahiim.

Hari ini saya mendapat cerita yang menarik. Perkenalkan, yang fotonya muncul di posting adalah Sinta Nurhia Dewi. Sinta adalah salah seorang aktivis Rumah Sahabat Salman dan juga penerima Beasiswa Aktivis Salman.

Tadi siang, Sinta cerita tentang Tugas Akhir (TA)-nya. Sinta ini mahasiswi Fisika ITB Kelompok Keahlian/Lab Biofisika angkatan 2014. Baru saja wisuda Sabtu lalu, 21 Juli 2018. Judul Tugas Akhir Sinta adalah, “Sistem Rotasi Tiga Benda dengan Subsistem yang Tidak Seragam sebagai Model Rotasi Janin”.

Jadi, Tugas Akhir (TA) Sinta berangkat dari salah satu ayat Al-Quran yang menginspirasinya, yaitu Surat Al-Mursalat ayat 21: فَجَعَلْنَاهُ فِي قَرَارٍ مَّكِينٍ (“kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh [rahim]”). Dia pun bertanya ke pembimbingnya (Dr. Sparisoma Viridi, biasa dipanggil Pak Dudung), apa sih maksudnya “kokoh” itu? Apa parameternya? Oleh Pak Dudung, Sinta diminta bertanya ke paraji (dukun bayi), melakukan wawancara apa maksudnya kokoh itu.

Dari wawancara dengan paraji, ada banyak yang Sinta dapat. Tapi salah satu yang paling menarik buat dia adalah, kekokohan rahim itu, dalam arti rahim yang sehat, berhubungan erat dengan posisi janin pada saat keluar. Jika kepala duluan yang keluar (lahirnya tidak sungsang), berarti rahimnya sehat/kuat dan bayinya akan selamat.

Hal ini kemudian dihubungkan Sinta dengan fenomena sistem rotasi benda yang dia pelajari di Fisika ITB. Dia berpikir, bagaimana janin yang awalnya kepalanya di atas bisa kemudian berputar (berotasi) ke bawah. Pastilah ada faktor yang menyebabkan rotasi itu. Akhirnya dia membuat model janin sebagai sistem tiga benda yang mengalami perubahan massa dan ukuran, sehingga dapat terjadi rotasi. Tiga benda ini adalah: (1) kepala, (2) perut/badan, dan (3) tonjolan depan yang akan menjadi tangan. Menurut Sinta, pemodelan tiga benda ini tentu saja masih jauh dari sempurna, seharusnya ada lebih banyak lagi elemen-elemen yang diperlukan untuk menggambarkan sistem dinamika dan mekanika janin.

Sederhananya begini, bayangkan tiga bola yang terikat tali, batang, atau pegas dalam keadaan setimbang. Jika massa ketiganya tetap, benda ini akan “tumbang” atau “jatuh” hanya ketika ada tambahan gaya, mungkin disentuh atau didorong sehingga titik beratnya bergeser dan menyebabkan sistem tiga benda ini “jatuh” mencari posisi kesetimbangan yang baru. Dalam konteks kondisi janin, gaya-gaya yang bekerja secara umum adalah gravitasi, gaya apung janin dan viskositas cairan dalam rahim. Seluruh gaya ini justru tetap, cenderung tidak berubah. Yang berubah adalah massa dan ukuran bagian-bagian tubuh janin, yang akhirnya membuat titik berat (pusat massa) sistem tiga benda ini bergeser. Dengan kata lain, benda/janin menjadi tidak setimbang dan berotasi.

Singkat cerita, Sinta membuat model fungsi massa dan ukuran (diameter) bagian-bagian janin sebagai sistem tiga benda, terhadap waktu. Dia mencoba menemukan fungsi seperti apa yang dapat menghasilkan posisi janin yang tepat sesuai tahapan perkembangan janin yang normal. Dalam kondisi normal, pada pekan ke-24 usia kehamilan posisi kepala janin masih di atas. Namun pada pekan ke-36 posisi kepala janin sudah harus di bawah. Dari perhitungan, Sinta menemukan, agar fungsi tersebut menghasilkan posisi yang diharapkan, massa bagian kepala janin berkembang secara eksponensial (deret ukur) sementara massa perut dan tangannya linear (deret hitung). Dengan kata lain, kepala (dan otak di dalamnya) berkembang berlipat kali lebih cepat dibandingkan bagian tubuh yang lain.

Apa makna penelitian ini? Selama ini, dunia kedokteran obstetri ginekologi sudah punya referensi berapa ukuran bagian-bagian tubuh janin yang normal pada setiap tahap. Sehingga para dokter dapat memprediksi kapan terjadi rotasi kepala bayi ke bawah, dan pada gilirannya kapan kelahiran terjadi. Masalahnya, ukuran-ukuran ini diperoleh dari data statistik, yang artinya prediksi yang dibuat belum cukup akurat dan sifatnya probabilistik. Di literatur yang Sinta gunakan pun, data statistiknya masih bercampur dengan data dari bayi-bayi Eropa. Pak Dudung menyarankan Sinta mengambil data primer dari ibu hamil. Kalau saran saya sih, minimal datanya dari Dinas Kesehatan Jawa Barat, atau Kota Bandung.

Pembimbing Sinta (Pak Dudung) membayangkan, bahwa fungsi massa dan ukuran janin terhadap waktu bisa dikembangkan dengan merumuskan fungsi faktor-faktor yang mempengaruhi massa dan ukuran janin. Kemungkinan besar faktor-faktor ini adalah nutrisi. Jadi, kita bisa membayangkan dapat menginput jumlah nutrisi (kalori, protein, vitamin dsb.) ke dalam fungsi tersebut dan melihat komposisi nutrisi seperti apa yang dapat mendukung/menyebabkan terjadinya rotasi normal pada janin. Dengan demikian, kita dapat memperkirakan dengan tepat kebutuhan nutrisi janin dari waktu ke waktu. Tentu saja ini baru cita-cita, karena sistem janin dan rahim pastilah sangat kompleks.

Saya tambahkan kepada Sinta bahwa fungsi/pemodelan nutrisi seperti itu sangat penting. Kita bisa googling atau cari data di mana saja mengenai buruknya nutrisi ibu dan bayi selama kehamilan di Indonesia (apalagi mungkin di Jawa Barat?), yang umumnya terjadi pasca Reformasi karena effort BKKBN tidak lagi semasif pada era Orde baru. Riset yang dilakukan Sinta ke depan, insya Allah bisa membantu menyelamatkan banyak calon ibu dan bayi.

Arti penting yang lain adalah, penelitian Sinta ini bisa membuka ruang riset baru di Biofisika ITB. Konon kata Sinta, sebagian besar riset di Biofisika ITB mengarah ke radiologi, khususnya penanganan dan pencegahan kanker, sebab kurikulumnya pun muatannya lebih banyak ke sana. Saya sampaikan bahwa riset yang dilakukan Sinta ini menarik, harus terus dikembangkan. Alhamdulillah Sinta sedang mencari beasiswa LPDP untuk S2 dalam rangka meneruskan risetnya ini.

Saya jadi ingat paparan Gus Pur (Agus Purwanto) penulis buku “Ayat-Ayat Semesta” tentang relasi Al-Quran dan sains. Gus Pur mengimpikan, ada riset-riset yang lahir di tangan ilmuwan Muslim karena inspirasi dari Al-Quran. Mudah-mudahan riset yang dilakukan Sinta ini adalah salah satunya. Semoga menjadi amal saleh, yang berbuah hasanah (kebaikan) bagi umat manusia di dunia, dan di akhirat kelak bagi Sinta serta segenap peneliti yang berkontribusi di dalamnya.

https://digilib.itb.ac.id/gdl.php…

Sumber: https://www.facebook.com/hamdani99/posts/10157780244739012

Merebut Tafsir: Islam Nusantara dan Bahasa Arab

Oleh Lies Marcoes

Tulisan saya tentang Islam Nusantara dan Mamah Dedeh mendapat respon luar biasa. Umumnya menyatakan suka dan dianggap sebagai penjelasan yang mencerahkan. Sebagian mempertanyakan karena bagi mereka Islam ya Islam hanya satu, sementara yang lain menasihati agar saya mingkem. Para komentator yang kurang setuju dengan tulisan itu menyimpulan bahwa tulisan itu telah mendikotomikan Islam pribumi/lokal dengan Islam Arab dan karenanya yang satu Islam sepuhan yang lain Islam asli murni.

Suami saya, Ismed Natsir adalah orang yang memperkenalkan luasnya pengaruh Arab dalam bahasa dan susastra Indonesia. Ia kerap berkisah tentang para keturunan Arab yang berkiprah dalam dunia seni dan susatra. Amak Baljun, pemain teater dengan watak yang memukau, atau Ali Audah dalam karya terjemahan dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia dalam dunia sastra dan sejarah dan beliau sendiri adalah pegiat sastra, atau Pak Kasim Mansur tetangganya di Grogol yang sangat cakap membacakan puisi dengan suara khas “tenggorokan Arab” demikian Ismed menggunakan istilah.

Ismed juga menunjukkan bagaimana bahasa Arab memberi pengaruh kepada bahasa Indonesia. Dia mengatakan andai semua unsur bahasa Arab dicabut dari bahasa Indonesia maka hampir pasti bahasa Indonesia akan lumpuh bahkan mati. Kami pun mendaftar ratusan kata yang asal usulnya berasal dari bahasa Arab/ Istilah dalam agama Islam dan telah menjadi bahasa Indonesia. Sungguh heran dan takjub saat menyadari banyaknya kata yang sebegitu rupa telah diserap kedalam bahasa Nusantara hingga tak terasa lagi bahwa asal usulnya berasal dari bahasa Arab. Sebut saja misalnya kata khatulistiwa, iklan, sehat, jasmani, rohani, dunia, akhirat, awal akhir, takjub,jumlah, huruf, kalimat, hakim, imam, kawin, nikah, talak, rujuk, wali, pondok, mesjid, kitab, yatim, akbar, amal, saleh, kafir, fakir, miskin, maut, kafan, hayat, rela (ridha) ihlas, amanat, kaklum, nafsu, hadir, alfa, hadirat, syukur, dan seterusnya. Jumlahnya niscaya ribuan.

Kata-kata Arab seperti itu secara pasti telah diserap menjadi bahasa Melayu/Nusantara dan memiliki kesatuan makna yang difahami bersama oleh seluruh penduduk negeri ini. Sudah sangat pasti kata-kata itu telah masuk dan dipakai selama berabada-abad bersama tumbuhnya bangsa Indonesia di Nusantara.

Siapapun tak dapat menyangkal hal itu merupakan sumbangan /pengaruh Arab ke dalam kebudayaan Indonesia. Sebagai sumbangan, kata-kata Arab ini telah menjadi bahasa yang diterima oleh seluruh bangsa Indonesia apapun latar belakang suku dan agamanya. Ia berfungsi sebagai pemersatu bangsa dengan beragam suku dan agama.

Karenanya kata-kata Arab, sebagaimana kata-kata yang berasal dari Sansakerta, Portugis, Cina, Melayu ikut membentuk bangsa ini menjadi bangsa dengan janji Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa. Bahasa Arab menjadi salah satu elemen pemersatu bangsa ini dan menjadikannya inklusif.

Sumbangan (orang/ keturunan ) Arab dalam dunia sastra, seni yang berfungsi pemersatu juga sangat banyak. Kalau Anda pernah ikut Pramuka Anda pasti tahu hymne Pramuka yang ditulis seorang komposer lagu keturunan Arab H. Mutahar. Sebagai seorang yang pernah menjadi anggota Pramuka sampai “pangkat” Pandega, saya selalu tergetar oleh hymne itu. Salah satu penggalannya adalah” Agar jaya Indonesia, Indonesa, tanah airku, aku jadi pandumu”. Terlebih dengan lagu “Syukur” yang juga salah satu karya H Mutahar ” …Tanah Air Pusaka, Indonesia Merdeka, syukur aku sembahkan ke hadiratmu Tuhan”.

Saya bertanya-tanya mengapa Husein Mutahar menggunakan kata Tuhan dan bukan Allah, padahal suku katanya sama, jadi sama-sama bisa dipakai. Saya merasa ia sedang memilih kata yang inklusif yang berlaku bagi seluruh rakyat di negeri ini.

Namun belakang penggunaan bahasa Arab yang juga menguat dalam komunikasi tulis dan verbal saya merasakan fungsinya berbeda betul dengan kata-kata Arab yang telah berterima menjadi bahasa Nusantara. Panggilan saudara saudari diganti menjadi akhi ukhti, Ikhwan akhwat, atau kata-kata lain terutama yang digunakan dalam komunikasi politik seperti tabayun, gibah, hijrah, jihad atau dalam pergaulan seperti taaruf dan istilah lainnya.

Berbeda dari sumbangan bahasa Arab di masa lampau terutama di era pembentukan republik ini yang berfungsi sebagai pemersatu/ inklusif, saya merasa kata-kata Arab kekinian yang dipakai kelompok tertentu saat ini justru digunakan sebagai pembeda/penanda/ eksklusifitas. Kata-kata dari bahasa Arab itu mengandung ideologi yang pembedakan satu dengan yang lain, kamu berbeda dari kami, kami berbeda dengan mereka. Dan pembeda itu digunakan sebagai identitas keagamaan.

Islam Nusantara bagi saya niscaya bukanlah Islam serupa itu. Sebab Islam Nusantara justru menawarkan inklusivitas bukan eksklusivitas!

Problem Pernikahan Anak, PPPA: Agama dan Budaya Jadi Dasar

Jakarta – Pemerintah tengah berusaha menghentikan pernikahan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melihat ada faktor yang mendorong pernikahan usia kelewat dini.

“Mereka lakukan ini biasa karena berdasarkan agama dan budaya. Dalam budaya kita lebih baik kawin cepat cepat lah, setelah itu terserah,” kata Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (22/7/2018).

Dia berbicara usai perayaan Hari Anak Nasional dalam bentuk kegiatan ‘Suara Anak Genius Berencana’ menggaungkan tanda pagar #StopPerkawinanAnak. Perkawinan anak memang banyak disorot akhir-akhir ini, terakhir ada peristiwa pernikahan anak di Tapin, Kalimantan Selatan, antara anak usia 14 tahun dan 15 tahun.

Menurut Pribudiarta, pernikahan semacam itu mengganggu tumbuh kembang anak itu sendiri. Faktor agama dan budaya dipandangnya turut mendasari sikap masyarakat untuk melaksanakan pernikahan anak. Di samping itu, ada faktor ketidakpahaman anak itu sendiri.

“Anak-anak nggak paham konsekuensinya apabila menikah muda, secara biologis bermasalah, ekonomi akan bermasalah, bermasalah karena belum siap,” kata dia.

Dia memandang faktor adat juga berperan dalam melanggengkan pernikahan anak. Seolah-olah, anak yang menikah itu tidak terpaksa, namun bisa jadi anak-anak itu tidak setuju dengan pernikahan di usia amat dini bila mereka tahu pernikahan semacam itu bisa merenggut hak mereka sendiri.

“Lebih banyak (karena) adat dan orang tua yang membuat mereka menikah dini,” kata Pribudiarta.

Kementerian PPPA berupaya menghentikan pernikahan anak. Mereka bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk menangani kasus-kasus itu. “Semua perkawinan anak kalau kami tahu pasti kami akan membatalkan, bekerja sama dengan Kementerian Agama,” kata dia.

Pemahaman soal agama perlu didiskusikan lagi dengan masyarakat, bahwa menikah di usia teramat dini perlulah mempertimbangkan masa depan.

“Dari keluarga, dari orang tua, dari lingkungan, dari agama, kadang-kadang mendorong untuk nikah dini. Tapi ya saya katakan agama nanti bisa dicari lagi bahwa tidak harus menikah dini tapi harus membuat generasi selanjutnya lebih baik, itu yang harus di capai,” kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dijelaskan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun, di pasal ini ada dispensasi yang dapat dimintakan ke pengadilan atau penjabat lain oleh pihak orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).

Sumber: https://news.detik.com/berita/4127196/problem-pernikahan-anak-pppa-agama-dan-budaya-jadi-dasar

Hingga Juli, 200 Pernikahan Anak Digelar di Makassar

Jakarta – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar mencatat ada 200 perkawinan anak di Makassar selama 2018. Perkawinan anak ini terjadi disebabkan adanya oknum Kelurahan yang memberi surat pengantar hingga dapat mencuri umur.

“Kalau perkawinan anak yang terjadi di Makassar itu banyak jumlahnya sekitar sampai 200 anak. Ini karena ada juga oknum Kelurahan hingga RT/RW memberi surat pengantar jadi gampang curi umurnya,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC), P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perenpuan dan Perlindungan anak (PPPA) Makassar, Makmur, Senin (22/7/2018).

Pernikahan ini kerap dihalalkan orang tua di Makassar bukan tanpa sebab, melainkan faktor ekonomi. Banyaknya jumlah anak hingga beban orang tua agar lepas tangung jawabnya dan diserahkan kepada calon suaminya.

“Banyak faktornya, orang tua tidak mau lagi menurus anaknya, dia mau lepas tanggung jawab karena jumlah anak banyak juga, makanya dia mau nikahkan jadi sudah diserahkan ke suaminya. Nikahnya antara usia 13 sampai 15 tahun,” jelasnya.

P2TP2A juga mencatat kasus kekerasan anak telah dialami berkisar 150 orang anak. Mulai kekerasan fisik, seksual, ekploitasi, terlantar hingga yang marak saat ini yakni bully.

“Kekerasanya ya. Macam-macam juga, mulai kekerasan fisik, sampa bully, ya rata-rata dilakukan orang terdekatnya juga mereka, seperti keluarga, pacaranya hingga temannya sendiri,” tutupnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/4128410/hingga-juli-200-pernikahan-anak-digelar-di-makassar

Pemkab Sumenep Sabet Penghargaan dari Kementerian PPPA

SUMENEP, (suarajatimpost.com) – Bertepatan dengan Hari Anak Nasional tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat kado indah.

Kado indah kali ini adalah, penerimaan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terkait pencegahan perkawinan anak.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dari menteri PPPA Yohanna Yembesi, Senin (23/7/2018) di Surabaya.

Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan bahwa pihaknya bersyukur dan bangga dengan apa yang diproleh oleh Pemkab Sumenep kali ini.

“Ini prestasi yang membanggakan bagi kami, pemerintah Sumenep. Dan ini untuk masyarakat Kota Sumekar,” terangnya melalu sambungan telepon usai menerima penghargaan.

Fauzi mengatakan bahwa dengan pretasi yang diraih menandakan jika Sumenep peduli terhadap keberadaan anak. Utamanya untuk menekan pernikahan anak.

“Menikah di usia anak-anak berhasil dimentahkan dengan prestasi yang didapat. Kami berhasil mencegahnya,” imbuhnya.

Bahkan menurutnya, Pemkab Sumenep terus berkomitmen untuk mengentaskan pernikahan dini.

“Dari ini, kita sudah sejak awal berkomitmen untuk mencegah pernikahan anak,” ujarnya.

Politisi PDIP itu juga menambahkan, bahwa apa yang diproleh tersebut merupakan hasil dari semua pihak. Baik dari instansi terkait, kepala desa, tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga).

“Semua elemen masyarakat yang terlibat dalam mengentaskan pernikahan anak ini kami sampaikan terima kasih yang sebesarnya,“ sambungnya.

Selain Kabupaten Sumenep, penghargaan bergengsi itu juga diterima oleh Lombok Utara, Rembang, Mamuju, dan Kulonprogo.

Sumber: http://www.suarajatimpost.com/read/15951/20180724/073905/pemkab-sumenep-sabet-penghargaan-dari-kementerian-pppa/

JABAL RAHMAH atau JABAL ARAFAH

Oleh Jamaluddin Mohammad

Sebuah bukit kecil di Arafah, sekitar 22 kilometer dari Makkah. Konon, di bukit ini Adam dan Hawa dipertemukan dan dikenalkan kembali [taarruf] sejak keduanya terpisah setelah terusir dari Sorga.

Karena peristiwa itulah bukit ini dinamakan “Arafah” [taarruf berasal dari akar kata A-Ra-Fa mengikuti wazan Ta-Fa-A-La]. Juga dinamakan “Rahmah” [welas asih, kasih sayang] untuk mengenang cinta dan kasih sayang mereka berdua. Di tempat ini pula Jibril mengajari [arrafa] Ibrahim manasik haji.

Untuk mengenang dan mengabadikan peristiwa bersejarah itu, pemerintah Arab Saudi membangun sebuah tugu tepat di puncak bukit ini.

Orang-orang yang berziarah ke tempat ini biasanya menuliskan sesuatu di dinding tugu ini. Entah nama kekasihnya, keluarganya, teman-temannya, atau orang-orang yang menurut mereka spesial.

Meskipun dari mulut speaker [TOA] yang terpasang di setiap sudut di puncak bukit ini tak henti-hentinya mengeluarkan ultimatum atau pengumuman yang kurang lebih begini:

“… tempat ini, sebagaimana tempat-tempat lain di dunia, sama sekali tak memiliki nilai keberkahan. Nabi dan para sahabatnya tak pernah mengistimewakan atau mengkeramatkan tempat ini. Karena itu, dilarang mengambil tanah, berdoa, atau meminta berkah di tempat ini…”

Semua orang yang berkumpul di bukit ini seolah tak mendengar, tak mau tahu, pura-pura tak mengerti, atau bahkan menanggapinya masa bodoh atas ultimatum ini.

Orang Wahabi takkan bisa memahami fenomena seperti ini. Mereka memang sudah bermasalah sejak dalam pikiran. Struktur berpikir mereka sudah dirusak oleh konsep tauhid yang dibuat mereka sendiri [tauhid rububiyah, uluhiyah, asma wa sifat].

Akibatnya, mereka gagal paham menilai fenomena kebudayaan ini. Karena semuanya dibaca, dipahami, dan dinilai menggunakan kaca mata tauhid yang kaku dan rigid itu.

Sebetulnya, ekspresi kebudayaan seperti ini juga banyak terjadi di beberapa negara meskipun mengambil bentuk berbeda. Di Korea Selatan, tepatnya di Seoul Tower, terdapat pagar yang dipenuhi ribuan gembok. Sepasang kekasih yang berkunjung ke sini biasanya memasang gembok yang mereka beri nama “love lock” dengan harapan cinta mereka abadi.

Gembok cinta juga banyak terpasang di jembatan Pont des Arta di Kota Paris – Prancis. Sepasang kekasih yang sedang dimabok cinta akan menuliskan nama pasangan dan mengunci gembok ke pagar jembatan ini.

Wahabi akan menilai ini sebagai “bidah” atau perbuatan “syirik” karena dianggap meminta kepada selain Allah atau karena “bertawasul” pada gembok.

Konsep tauhid yang “bermasalah” menyebabkan mereka buta dan tidak bisa membedakan budaya dan agama; ekspresi keagamaan dan agama itu sendiri.

Akibatnya, sejak Wahabi bercokol dan menguasai Tanah Haram [Makkah-Madinah] banyak tempat-tempat sejarah tak terurus atau bahkan sudah lenyap sama sekali. Wahabi tak pernah menghargai warisan sejarah. Mereka tak lebih berharga dari berber sekalipun.

Alhamdulillah—saya tak henti-henti bersyukur—saya lahir di Nusantara dan islam saya Islam Nusantara…

Selamat Hari Anak Nasional 2018

Ratusan Anak Deklarasi Stop Perkawinan Dini di TMII

Jakarta – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengusung tema ‘Stop Perkawinan Anak’ untuk memperingati Hari Anak Nasional. Acara ini dihadiri ratusan anak yang bertekad menolak perkawinan dini.

Peringatan Hari Anak diharapkan menjadi momentum pengingat untuk memperjuangkan hak-hak anak.

“Hak atas kelangsungan hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak mendapat perlindungan, dan hak partisipasi,” ujar Plt kepala BKKBN Sigit Prioutomo di Panggung Putro Pendowo, Area Teater Imax Keong Mas TMII, Rabu (22/7/2018).

Ratusan Anak Deklarasi Setop Perkawinan Dini di TMII

Foto: Acara BKKBN memperingati Hari Anak Nasional (Alfons/detikcom)

Tak hanya itu, BKKBN juga mengajak para anak yang hadir untuk berikrar setop pernikahan dini. Diharapkan dengan kesadaran ini baik warga maupun pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak demi mempersiapkan perencanaan berkeluarga yang matang.

“Menghapuskan perkawinan anak, perkawinan dini dan perkawinan paksa perlu komitmen bersama dari berbagai pihak yakni pemerintah, swasta dan orang tua,” kata Sigit.

Ratusan Anak Deklarasi Setop Perkawinan Dini di TMII

Foto: Acara BKKBN memperingati Hari Anak Nasional (Alfons/detikcom)

Hari Anak Nasional Tahun 2018 ini juga dinilai sebagai momentum strategis membangun kesadaran bersama pentingnya penghapusan perkawinan anak dan perkawinan dini serta pentingnya persiapan dan perencanaan berkeluarga bagi remaja.

Lima poin yang menjadi ikrar anak-anak itu yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersemangat untuk terus belajar, dan berikrar untuk selalu mencintai keluarga bangsa dan negara Indonesia. Ratusan anak-anak itu juga bertekad tidak menikah muda dan menolak perkawinan muda dan siap menjadi anak mandiri, berbakti dan menjaga martabat bangsa Indonesia.

“Kami anak Indonesia bertekad tidak akan menikah di usia muda dan menolak perkawinan anak,” ujar anak-anak itu kompak.

Acara ini dihadiri 500 orang dari Pusat Informasi Konseling remaja dengan total 720 peserta. Acara ini juga diramaikan dengan tarian anak-anak Lenggang Nyai dari Rumah Singgah Himata.

Sumber: https://news.detik.com/berita/4127026/ratusan-anak-deklarasi-setop-perkawinan-dini-di-tmii