Menanti Keberpihakan Negara Pada Kesehatan Mental Penyintas Kekerasan Seksual

Kesehatan mental, meskipun kerap luput dari perhatian dalam sejumlah diskursus menyoal hak asasi manusia, adalah suatu isu yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan hidup manusia. Dalam konteks kekerasan seksual, dampak yang timbul tidak hanya berpengaruh terhadap kondisi fisik, tetapi juga menggerogoti dimensi psikologis, emosional dan sosial korban dalam jangka panjang.

Negara, sebagai entitas yang semestinya melindungi hak-hak warga negara, harus hadir dalam memberikan perhatian serius terhadap kesehatan mental penyintas kekerasan seksual. Namun, berbanding terbalik dengan semangatnya, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak kekosongan dan ketidakseriusan dari negara untuk hadir. Keberpihakan negara terhadap isu kesehatan mental penyintas menjadi sangat penting, mengingat betapa beratnya beban psikis yang korban pikul akibat trauma yang dialami.

Secara yuridis, kita mungkin sudah mengetahui bahwa hampir semua kebijakan yang tersedia menyoal kekerasan seksual hanya berfokus pada aspek fisik korban dan penghukuman terhadap pelaku. Sementara itu, faktor psikologis, yang lebih berkelanjutan, sering dikesampingkan.

Padahal, kondisi trauma psikis yang dihasilkan dari peristiwa kekerasan seksual tidak hanya mempengaruhi kualitas hidup jangka pendek, tetapi juga dapat memicu dampak buruk yang berlangsung sepanjang hidup mereka. Akibatnya, penyintas bisa mengalami gangguan kecemasan, depresi, Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), hingga gangguan identitas dan relasi sosial yang kian buruk akibat stigma yang mereka terima.

Keterbatasan Akses dan Infrastruktur 

Para korban kekerasan seksual yang semestinya mempunyai seperangkat hak yang tak terbantahkan untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan dari negara, namun realitanya, hak itu seringkali tidak terakomodasi dengan baik. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang harus berakhir riskan karena penderitaan kesehatan mental yang kian memburuk.

Di lapangan, banyak perempuan korban kekerasan seksual yang belum terjangkau layanan psikologis yang memadai untuk mengatasi kondisi trauma yang mereka alami. Hal ini semakin sukar ketika korban yang tinggal di wilayah terisolir dari akses pelayanan kesehatan publik, umumnya masih menghadapi kesulitan besar dalam memperoleh layanan psikolog maupun dokter spesialis yang menangani kondisi mental mereka.

Salah satu penyebab utama masalah ini terus terjadi adalah terbatasnya jumlah psikolog dan psikiater yang tersedia, serta ketidakmerataan pendistribusian layanan kesehatan mental di sejumlah daerah. Bahkan sarana pelayanan kesehatan jiwa yang sudah tersedia pun masih menghadapi segudang kendala di banyak daerah di Indonesia, termasuk di berbagai wilayah terpencil yang sulit untuk dijangkau.

Pada tahun 2022 Kementerian Kesehatan RI mencatat bahwa fasilitas layanan kesehatan jiwa di Indonesia belum tersebar secara merata. Dari total 10.321 Puskesmas di Indonesia, mungkin hanya 50% yang mempunyai kapasitas untuk memberikan layanan kesehatan jiwa, sementara hanya 40% rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas penanganan masalah kesehatan jiwa.

Selain masalah sarana, jumlah psikiater yang tersedia masih sangat terbatas, dengan hanya sekitar 1.053 psikiater di seluruh Indonesia. Artinya, setiap psikiater harus melayani sekitar 250.000 orang, cukup jauh di bawah standar yang telah ditetapkan oleh lembaga WHO, yang merekomendasikan satu psikiater untuk setiap 30.000-an penduduk. Pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur dan penyediaan tenaga profesional di bidang pelayanan kesehatan jiwa menjadi urgensi yang harus diketengahkan oleh pemangku kebijakan.

Negara harus memperhatikan hal ini secara serius, mengingat Pasal 13 Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mengamanatkan kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan saluran terhadap layanan kesehatan, informasi dan pendidikan, yang mencakup hak untuk memperoleh layanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, dengan prinsip kesetaraan.

Menanti Andil Negara

Menyikapi kondisi yang tengah terjadi di masyarakat, pemerintah harus segera mengambil sikap dan strategi untuk memberlakukan kebijakan yang inklusif dan melarang segala bentuk diskriminasi dan stigmatisasi terhadap korban kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Selain itu, sejumlah lembaga terkait juga harus diminta untuk mempertanggungjawabkan upaya mereka dalam memberikan perawatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi holistik yang diperlukan guna mengembangkan sistem komunikasi yang lebih peka dan relevan terhadap hak-hak dan kesejahteraan penyintas. Demikian, hal ini bukan hanya soal memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu, terutama korban kekerasan seksual, memperoleh saluran yang inklusif, setara dan bebas dari segala diskriminasi selama proses pemulihan.

Keberpihakan negara terhadap kesehatan mental penyintas kekerasan seksual tidak boleh lagi diposisikan sebagai isu yang tak penting. Bagaimanapun, ini adalah permasalahan mendesak yang membutuhkan perhatian serius dan aksi yang nyata dari pemerintah. Negara harus menjadi pihak yang andil bertanggung jawab dalam memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan, tidak hanya dalam bentuk penegakan hukum yang adil, tetapi juga dalam hal pemulihan kesehatan mental yang komprehensif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses