Kritik Publik dalam Bingkai Fikih Informasi
Beberapa pekan terakhir, kita disuguhkan oleh informasi tentang Laras Faizati. Kasus Laras Faizati merupakan perkara hukum terkait unggahan media sosial yang dinilai aparat penegak hukum sebagai bentuk penghasutan dan provokasi pada rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025.
Unggahan tersebut mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat dan dianggap mengandung ajakan tindakan bersama terhadap institusi kepolisian. Laras kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diproses secara pidana, dan pada Januari 2026 diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman pidana pengawasan atau masa percobaan tanpa menjalani penjara, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa.
Namun, kasus tersebut memunculkan perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi juga implikasi hukum terhadap kritik di ruang digital. Saya mencoba untuk memahami bagaimana perdebatan tersebut berkaitan dengan cara hukum untuk membedakan antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dinilai berbahaya bagi ketertiban umum.
Jika setiap bentuk kebebasan ekspresi akan berakhir sama dengan apa yang dialami Laras Faizati, bukankah hal tersebut sudah tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 (terutama ayat 3) yang berbunyi bahwa landasan konstitusional utama menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam perspektif lain, saya merasa bisa jadi ke depannya akan sangat sulit bagi warga negara untuk menyampaikan kritik di ruang digital. Lalu, bagaimana warga negara dapat bersuara tanpa takut mengalami tindakan represif?
Mengenal Fikih Bermedia Sosial atau Fikih Informasi
Saya mencoba membaca literatur dari sebuah studi bertajuk ”Fikih informasi: Muhammadiyah’s perspective on guidance in using social media” atau yang dalam bahasa Indonesia berarti “Fikih Informasi: Pandangan Muhammadiyah tentang bimbingan dalam memanfaatkan media sosial”. Literatur tersebut ditulis oleh Niki Alma Febriana Fauzi dan Ayub dalam Jurnal Islam dan Masyarakat Muslim Indonesia.
Pada masa awal Islam, fikih dipahami sebagai pemahaman yang mendalam terhadap agama, yang menekankan kemampuan berpikir, menimbang dalil, dan mencari makna ajaran untuk menjawab persoalan kehidupan. Fikih berbeda dari pengetahuan yang sekadar mengutip ayat atau hadis, karena fikih menuntut penalaran dan pertimbangan yang matang.
Dalam perkembangan berikutnya, fikih dipahami secara lebih sempit sebagai ilmu hukum yang membahas aturan-aturan praktis seperti wajib, haram, dan halal. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengembangkan kembali makna fikih agar lebih luas dan relevan dengan persoalan masa kini, dengan memandang fikih sebagai panduan menyeluruh dalam kehidupan.
Pendekatan tersebut menempatkan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, kesetaraan, kemanusiaan, dan kemaslahatan, sebagai dasar utama. Dari nilai-nilai tersebut lahir prinsip umum, yang kemudian dijabarkan menjadi aturan konkret dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, fikih dipahami sebagai pedoman yang masuk akal, terbuka terhadap perubahan, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Nilai-Nilai Dasar Fikih Informasi
Pertama, nilai dasar yang paling utama dalam Fikih Informasi adalah tauhid, yaitu keesaan Tuhan sebagai inti ajaran Islam. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa prinsip tauhid dalam Fikih Informasi menegaskan keyakinan bahwa Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber utama kebenaran, yang diperoleh melalui Al-Qur’an dan hadis sahih.
Kedua, siddiq menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan serta menerima informasi. Ketiga, tabligh menunjukkan kewajiban setiap orang untuk menyampaikan informasi yang membawa manfaat bagi masyarakat. Nilai keadilan menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak yang setara untuk menyampaikan dan menerima informasi yang benar.
Meski demikian, tidak semua informasi yang benar harus disebarluaskan secara terbuka, terutama jika berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, fathanah diperlukan agar seseorang mampu membedakan informasi yang benar dan keliru, serta menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan atau menahan informasi.
Lima Prinsip Fikih Informasi
Nilai moderasi dan keseimbangan mengajarkan pengguna untuk menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, termasuk kebiasaan menyebarkan informasi bernilai rendah atau hoaks. Meskipun demikian, sikap menjauhi hal yang tidak bermanfaat tidak berarti bersikap acuh terhadap peristiwa sosial. Oleh karena itu, kepedulian dimasukkan sebagai salah satu nilai dasar Fikih Informasi.
Dari nilai-nilai dasar tersebut, Majelis Tarjih merumuskan lima prinsip, yaitu prinsip keterbukaan, prinsip selektif dan kritis, prinsip keseimbangan informasi, prinsip kebebasan dalam memproduksi, menyampaikan, dan mengakses informasi, serta prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam berinteraksi dengan informasi.
Aturan-aturan dalam Fikih Informasi
Majelis Tarjih merumuskan empat kelompok aturan konkret. Kelompok pertama menekankan pentingnya verifikasi informasi. Setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum dipercaya atau disebarkan. Pemeriksaan dilakukan dengan menilai isi informasi dan menelusuri sumbernya. Informasi dari sumber yang tidak jelas, tidak dapat ditelusuri, atau tidak memiliki dasar yang kuat dianjurkan untuk diabaikan.
Kelompok kedua membahas media sosial sebagai ruang siber yang sarat dengan pengaruh, kepentingan, dan potensi manipulasi. Pengguna diingatkan untuk bersikap kritis terhadap propaganda, hasutan, dan provokasi yang dapat memicu emosi atau konflik. Reaksi cepat tanpa klarifikasi dipandang berisiko memperbesar kesalahpahaman.
Kelompok ketiga menjelaskan bahwa informasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial sekaligus memiliki nilai ekonomi. Informasi dapat diproduksi dan disebarkan untuk memperoleh keuntungan, seperti perhatian publik, pengaruh, atau manfaat finansial. Kesadaran akan kondisi ini diperlukan agar pengguna media sosial tidak menerima informasi secara pasif.
Kelompok keempat membahas fenomena hoaks yang banyak beredar di media sosial. Hoaks dijelaskan sebagai informasi yang cenderung sensasional, provokatif, tidak berimbang, serta dapat mendorong kebencian dan konflik sosial. Dalam menghadapi informasi yang dicurigai sebagai hoaks, pengguna dianjurkan untuk tidak langsung mempercayai, melakukan pemeriksaan ulang, menahan diri dari menyebarkan, serta mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Prinsip pencegahan kerugian sosial dipandang lebih penting daripada sekadar memperoleh manfaat dari penyebaran informasi.
Tetap Lantang Bersuara dengan Panduan Fikih Informasi
Pertama, dalam perspektif Fikih Informasi, langkah awal penyampaian kritik berawal dari penggunaan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Kritik yang kuat bersandar pada fakta yang dapat ditelusuri, seperti data resmi, pernyataan terbuka, atau laporan lembaga berwenang. Proses verifikasi berfungsi menjaga kritik tetap berbasis pengetahuan serta mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik digital.
Kedua, arah kritik difokuskan pada kebijakan, tindakan, atau sistem yang berdampak pada kepentingan publik. Karena hal tersebut menempatkan prinsip keadilan dan keseimbangan sebagai dasar, sehingga penyampaian pendapat berlangsung seiring penghormatan terhadap martabat individu. Fokus pada substansi persoalan membantu kritik tampil relevan serta mudah dipahami.
Ketiga, pemilihan bahasa menjadi unsur penting dalam penyampaian kritik. Bahasa yang jujur, jelas, serta juga proporsional memungkinkan kritik tersampaikan secara tegas tanpa memicu ketegangan sosial. Pilihan kata yang rasional dan terukur menjaga kritik berada dalam ruang dialog publik serta merupakan bentuk kecerdasan juga tanggung jawab dalam berkomunikasi.
Keempat, Fikih Informasi menempatkan pertimbangan dampak sosial sebagai bagian dari proses kritik. Setiap pernyataan di media sosial berpotensi memengaruhi banyak orang dan memicu reaksi beragam. Oleh sebab itu, kritik perlu disusun secara hati-hati agar dampak yang muncul mengarah pada perbaikan sosial serta menjaga stabilitas hubungan antarwarga.
Kelima, pemahaman mengenai karakter ruang digital memegang peranan penting. Media sosial berfungsi sebagai ruang publik yang bersifat terbuka dan terekam, sehingga setiap pernyataan berpotensi bertahan dalam jangka panjang. Pemahaman tersebut mendorong kita agar dapat melakukan sikap reflektif sebelum menyampaikan pendapat, sehingga nantinya kritik tetap aman secara hukum.
Keenam, tujuan akhir kritik dalam kerangka Fikih Informasi mengarah pada perbaikan sosial dan pembukaan ruang dialog. Kritik yang disusun secara rasional, kemudian juga berbasis data, serta bersandar pada kepentingan bersama memiliki peluang besar memperoleh perhatian dan juga tanggapan yang konstruktif.
Jangan Takut Bersuara!
Di masa kita tidak bebas untuk menyampaikan pendapat karena begitu banyaknya tindakan represif dan ancaman dari berbagai pihak, tentu jalan ke depannya untuk mengkritik tidaklah mudah. Sebab, ancaman akan selalu mengarah pada kita bahkan hingga ke keluarga dan lingkungan sekitar kita.
Oleh karena itu, dalam situasi apapun, kita tetap harus mengkritik sebagai sarana untuk menilai kebijakan, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan mendorong perbaikan sosial yang dilakukan oleh negara. Sehingga, kritik tetap perlu disampaikan secara hati-hati, juga menggunakan cara yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, kita tetap dapat mengkritik dan bersuara tanpa takut dan bersalah.
Referensi:
Fauzi, N.A.F. and Ayub, A. (2019). Fikih Informasi: Muhammadiyah’s Perspective on Guidance in Using Social Media. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 9(2), pp.267–293. doi:https://doi.org/10.18326/ijims.v9i2.267-293.











