CORONA DAN MUSLIM PEMBANGKANG

Oleh Zainul Maarif

Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina

 

Perubahan besar sedang terjadi di dunia. Pada awalnya, penyakit pernapasan akut muncul di Wuhan, Hubei, China. Penyebabnya varian baru dari virus corona. Karena mengada di bulan Desember 2019, maka Novel Coronavirus Pneumonia itu disebut dengan Coronavirus 2019, selanjutnya disingkat dengan sebutan Covid-19, selain disebut sebagai Corona saja.

Akibat globalisasi, bersama perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain, virus itu menjalar ke beberapa negara. Pada 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengidentifikasi penyebarannya sebagai darurat kesehatan publik yang diperhatikan secara internasional. Karena ekspansinya hingga ke ratusan negara dengan korban jiwa ribuan manusia, maka pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi dunia.

Pihak medis mengidentifikasi virus itu bisa menular melalui kontak dengan pengidapnya. Seseorang bisa tertular virus Corona bila orang itu terkena tetesan mulut penderita, baik tetesan itu mengenainya langsung atau pun tidak. Tetesan air yang mengandung virus itu mungkin menempel di benda. Ketika benda itu disentuh oleh seseorang yang awalnya sehat lalu orang itu menyentuh lubang-lubang wajah (mulut, hidung dan mata), maka orang itu bisa tertular Corona.

Hingga saat ini belum ada vaksin untuk mengobati penderita Covid-19. Pihak medis di seluruh dunia hanya mampu mengisolasi dan merawat pasien Corona sambil mengobati gejala-gejalanya, seperti demam, batuk, kelelahan, sesak napas, dan kehilangan bau dan rasa.

Seraya terus mencari obat bagi pandemi itu, pihak medis menyarankan beberapa tindakan untuk mengatasi penyebaran virus itu, antara lain: sering mencuci tangan, menutupi batuk, menjaga tangan yang tidak dicuci menjauh dari wajah, menggunakan masker, dan menjaga jarak fisik dari orang lain, terutama dari orang yang memiliki gejala tertimpa virus itu.

Saran terakhir itu, pada tataran lebih lanjut menjadi kebijakan publik. Beberapa negara menutup akses keluar masuknya orang. Ada negara yang mewajibkan warganya di rumah saja, sedangkan negara lain hanya menganjurkannya. Namun, kerumunan orang dilarang di banyak daerah. Sebagai akibatnya, mall dan restoran ditutup, tempat nongkrong dan tempat hiburan gulung tikar, tempat belajar dan kantor diliburkan, tempat ibadah dikosongkan,

Efek kebijakan social/physical distancing (menjaga jarak fisik/sosial) itu menimpa umat Islam juga. Masjid tidak diperkenankan lagi untuk melaksanakan shalat jamaah dan shalat jumat. Umrah ditiadakan. Haji tahun 2020 pun potensial tidak ada. Masjid Haram tidak lagi dipenuhi oleh orang-orang yang bertawaf dan bersa’i. Tempat ziarah, termasuk Masjid Nabawi, sepi. Shalat Tarawih di masjid dan mushalah di bulan Ramadan serta Shalat Id di masjid dan tanah lapang di hari Lebaran juga tidak boleh diselenggarakan. Silaturahim sambil pulang kampung yang menjadi tradisi di hari Raya juga dilarang.

Respon umat Islam  beragam. Sebagian umat Islam menuruti kebijakan itu demi kemaslahan bersama. Namun sebagian lain marah terhadap kebijakan tersebut, sambil menghadirkan argumen dan tindakan berlawanan.

Muslim pembangkang kebijakan social/physical distancing ingin tetap melakukan shalat jamaah dan shalat Jumat di masjid, serta pulang kampung untuk silaturahmi idul fitri. Mereka memiliki beberapa dalih untuk tetap shalat jamaah dan Jumat, antara lain: (1) ancaman bagi muslim (pria) yang tidak jumatan, (2) anjuran untuk shalat jamaah (shalat bersama-sama) dan memakmurkan masjid, dan (3) takdir.

 

Argumen Pembangkang

 

Dalam kondisi dunia diliputi Corona, ada beberapa orang Islam memaksakan diri untuk melakukan Shalat Jumat di zona merah corona. Mereka berpegang pada dalil yang mewajibkan Shalat Jumat dan ancaman bagi yang tidak melakukannya.

Di Al-Quran, Allah swt. berfirman: “Yâ ayyuhâ al-ladzî âmanû idzâ nûdiya li al-shalâti min yaum al-jum`ah fas`au ilâ dzikr allâh wa dzarû al-bai`” (Wahai orang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah [shalat jumat] dan tinggalkanlah jual beli). (QS. Al-Jumu`ah: 9) Ayat itu mengandung perintah melaksanakan Shalat Jumat, sehingga Shalat Jumat pun dinyatakan sebagai kewajiban bagi orang beriman.

Rasulullah saw. diriwayatkan bersabda: “Man taraka tsalâtsa jumu`ât min ghairi `udzrin kutiba min al-munâfiqîn” (Orang yang meninggalkan tiga kali Shalat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik). (HR. Thabarani) Hadis itu membuat orang-orang Islam tersebut enggan untuk meninggalkan Shalat Jumat.

Mereka juga berpegangan pada beberapa dalil yang mendorong umat Islam Shalat Jamaah. Al-Quran menyebutkan bahwa Allah berfirman: “Wa idza kunta fîhim fa aqamta lahum al-shalât faltaqum thâifatun minhum ma`ak walya’khudzû aslihatahum fa idzâ sajadû falyakûnû min warâikum walta’ti thâifatun ukhrâ lam yushallû falyushallû ma`ak” (Jika kamu bersama mereka, dan mendirikan shalat bersama mereka, maka sekelompok dari mereka mereka shalat bersamamu, mereka mengambil senjata mereka. Apabila mereka sujud, mereka beraa di belakangmu, lalu datang sekelompok lain yang belum shalat dan shalat bersamamu). (QS. Al-Nisâ’: 102) Ayat itu membahas shalat jamaah dalam kondisi perang. Jika kondisi perang saja shalat jamaah dilakukan, apalagi di kondisi damai.

Nabi Muhammad saw. diriwayatkan bersabda: “Shalat al-jamâ`ah afdhalu min shalât al-fadz bi sab` wa `isyrîn darajah” (Shalat Jamaah itu lebih utama daripada Shalat Sendirian dua puluh tujuh derajat). (HR. Bukhari-Muslim). Hadits itu merupakan pemicu lebih lanjut untuk melakukan shalat jamaah terutama di masjid. Lagi pula, terdapat suatu riwayat dari Abu Dawud dan Ibn Majah  tentang orang buta yang meminta izin untuk tidak shalat jamaah di masjid. Namun Rasulullah menyuruhnya tetap shalat jamaah di masjid, karena dia masih bisa mendengar suara azan masjid dari rumahnya. Dalil-dalil tersebut memperkuat mereka untuk bersikeras melakukan shalat jamaah di masjid zona merah covid sekalipun, baik untuk shalat fardlu lima waktu maupun shalat Jumat.

Saat idul fitri pun, mereka ingin tetap pulang kampung untuk silaturahmi dengan  sanak famili. Mereka berpegangan pada dalil-dalil yang merekomendasikan silaturahmi, misalnya “Man ahabba an yubsatha lahu fî rizqihi wa yunsa`a lahu fî atsarihi fal-yushil rahimah” (Barang siapa ingin diluaskan rejekinya dan diperpanjang umurnya, maka silaturahimlah!). Silaturahim adalah menyambung tali kasih antar sesama manusia. Rasulullah menganjurkan tindakan itu sebagaimana tertera di sabdanya, “shil man qatha`ak wa ahsin man asâ’a ilaik” (Sambunglah hubungan dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu dan berbuat baiklah kepada orang yang berbuat buruk padamu!).

Mereka bersikukuh untuk bersilaturahim dan melakukan shalat jamaah termasuk shalat jumat di masjid, karena percaya pada takdir. Bagi mereka, hidup mati seseorang ditentukan oleh Allah. Allah swt. berfirman: “Inna al-maut al-ladzî tafirrûna minhu fa innahû mulâqîkum” (Sesungguhnya kematian yang kalian jauhi akan mendatangi kalian)” (QS. Al-Jumu`ah: 8). Allah juga berfirman: “Ainamâ takûnû yudrikkum al-maut wa law kuntum fî burûj musyayyadah” (Di mana pun keberadaan kalian, kematian akan menemui kalian walau pun kalian di benteng kokoh). (QS. Al-Nisâ’: 78). Karena itu, mereka tidak takut Covid-19, dan tetap ingin shalat jamaah, shalat jumat dan bersilaturahim.   

 

Meninjau Argumen Pembangkang

 

            Pernyataan mereka tersebut memang punya dasar yang kuat di dalam teks-teks agama. Shalat jumat memang wajib dilakukan bagi pria muslim. Tak sepatutnya pria muslim meninggalkan shalat jumat tiga kali berturut-turut. Shalat jamaah juga sangat dianjurkan, hingga tetap dilakukan di saat perang dan ditekankan pada siapaun yang masih mendengar suara azan masjid. Silaturahim juga ajaran utama Islam yang notabene agama perdamaian, di mana Islam seakar kata dengan salâm yang berarti damai, dan silaturahim adalah upaya mendamaikan segala persoalan antar manusia.

Tapi, Islam bukan agama kaku, justru sebaliknya senantiasa memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu. Misalnya, Rasulullah saw. bersabda, “man sami`a al-munâdî wa lam yamna`hu min itbâ`ihi `udzrun, qalû: wa mâ al-`udzr? Qâla: khaufun aw maradh, lam yuqbal minhu al-shalât al-latî shalla” (“Orang yang mendengarkan suara azan dan tidak terhalang oleh uzur untuk mengikutinya”, para sahabat bertanya: apa uzur itu? Rasulullah bersabda: “rasa takut dan sakit, maka shalatnya tidak diterima). (HR. Abu Dawud) Islam memang mendorong umatnya melakukan shalat jumat dan shalat jamaah di masjid, tapi memberi keringatan bagi orang  dalam kondisi tidak aman (ketakutan) atau sakit.

Orang Islam memang hanya patut takut kepada Tuhan semata. Namun virus corona mengancam kesehatan orang yang berkerumun. Ketika salah satu di antara orang dalam kerumunan itu terjangkit Covid-19, maka dia sangat potensial membiakkan virus itu ke orang lain dalam kerumunan itu. Shalat jumat dan shalat jamaah adalah kegiatan yang terjadi dalam kerumunan. Penyebaran virus corona sangat mungkin terjadi di dalamnya.

Setiap orang ingin hidup berkecukupan dalam waktu panjang. Silaturahim yang senafas dengan kedamaian Islam memang dapat membuka peluang rezeki, sementara kesejahteraan yang damai memungkinkan seseorang berumur panjang. Namun di masa pandemi corona itu, silaturahim justru bisa memperpendek umur ketimbang memperpanjangnya. Silaturahim mempertemukan dua orang atau lebih yang belum tentu terbebas dari virus corona. Ketika pertemuan itu terjadi bersama persentuhan dan percikan cairan dari pengidap corona virus, maka silaturahim (menyambung kasih) menjadi silatul’adza (menyambung penyakit).

Silaturahim seorang dari suatu zona teridap Covid-19 ke zona tak teridap, atau sebaliknya, juga bertentangan dengan perintah Nabi. Mengenai wabah, Rasulullah bersabda: “Idzâ sami`tum bihî bi ardhin falâ taqdamû `alaihi wa idzâ waqa`a bi ardhin wa antum bihâ falâ takhrujû firâran minhu” (jika kalian mendengar suatu wabah terjadi di suatu tempat, maka janganlah memasukinya. Jika wabah itu terjadi di tempat di mana kalian berada, maka janganlah keluar untuk lari darinya!”). (HR. Bukhari-Muslim). Sabda Nabi itu terkait dengan upaya pencegahan penularan penyakit, yang dalam kondisi saat ini, bisa terjadi melalui kegiatan silaturahim melalui pulang kampung.

Shalat dan silaturahim memang bagian dari syariat Islam. Namun yang perlu disadari adalah bahwa bagian itu mengacu kepada inti syariat Islam, yang disebut sebagai maqashid al-syari`ah. Salah satu inti syariat Islam yang harus diindahkan dalam kondisi sekarang adalah

hifzhu al-nafs: menjaga kesinambungan jiwa manusia.

Islam tidak membenarkan seseorang membunuh dirinya sendiri dan orang lain. Dalam Al-Quran disebutkan: “Man qatala nafsan bi ghairi nafsin aw fasâdin fî al-ardhi fa kaannamâ qatala al-nâs jamî`an” (Barang siapa membunuh seseorang atau merusak di bumi, maka dia seperti pembunuh seluruh manusia). Mendatangi kerumunan, termasuk di dalamnya shalat jamaah/jumat, dan mengunjungi seseorang, tanpa masker dan tubuh serta pakaian steril, sama dengan bunuh diri atau membunuh orang lain secara pelan-pelan, karena dalam hal itu penularan Corona yang mematikan itu bisa terjadi.

Shalat jamaah, shalat jumat dan silaturahim memang menghadirkan ganjaran berlipat, baik di hari ini maupun di esok hari. Namun, bahaya mengancam di hadapan tindakan tersebut. Penularan virus bisa terjadi akibat kegiatan bernuansa agamis itu. Kaidah hukum Islam menyatakan: “dharar wa lâ dhirâr” (tak ada bahaya dan hal yang membahayakan). Kaidah lain menyebutkan: “dar’u al-mafâsid muqaddamun `ala al-jalb al-mashâlih” (mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan).

Beribadah haruslah didasarkan pada pengetahuan. Pengetahuan yang dimaksud tidak sekadar berkenaan dengan ibadah itu sendiri, tapi juga terkait dengan hal ihwal di seputar ibadah itu. Bila hal ihwal di seputar ibadah membahayakan pihak yang beribadah, maka ibadah itu perlu dihentikan dan diganti dengan cara lain.

Dalam hal ini, shalat jumat/jamaah di masjid yang potensial menyebarkan virus corona bisa dihentikan dan diganti dengan shalat di rumah saja. Hal itu telah dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabatNya. Ketika hujan sangat lebat, Abdullah Ibn Abbas menyuruh muadzin (orang yang mengumandangkan azan) untuk mengganti kalimat “hayya `alâ al-shalâh” (mari kita shalat!) menjadi “shallû fî buyûtikum” (shalatlah di rumah kalian!). Menurut Abdullah Ibn Abbas “fa`alahu man huwa khairun minnî (hal itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yaitu Rasulullah saw.). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika hujan lebat—yang memang bisa mengacaukan segala sesuatu di padang pasir—saja dapat meliburkan shalat jumat, maka pandemi corona jauh lebih pantas dijadikan sebagai alasan meniadakan shalat jumat yang kemudian diganti shalat zhuhur di rumah, karena corona lebih mematikan daripada sekadar hujan.

Beragama memang harus disertai dengan akal yang jernih, bukan sekadar dengan emosi. Lâ dîna liman lâ `aqla lahû (tak ada agama bagi orang yang tak berakal). Beragama secara emosial sama dengan beragama tanpa akal. Beragama sedemikian rupa adalah kesia-siaan yang pada tataran tertentu membahayakan.

Di masa Covid-19 ini, sebagian umat Islam beragama secara emosial, tidak dengan akal dan pengetahuan yang cukup. Mereka menganggap social/Physical Distancing yang berimbas pada larangan shalat jumat, shalat jamaah di masjid, pengajian dan silaturahim sebagai larangan terhadap perintah agama. Maka, mereka menentang kebijakan itu dengan tetap melakukan shalat jumat, shalat jamaah dan pengajian/silaturahim di zona merah covid-19 sekalipun. Akibatnya, sebagian dari mereka menularkan dan/atau menulari covid 19.

Tindakan sebagian umat Islam tersebut merusak diri sendiri dan orang lain. Padahal Allah swt. berfirman: “wa lâ tulqû bi aidîkum ila al-tahlukah” (jangan kalian jatuhkan tangan kalian dalam kerusakan). (QS. Al-Baqarah: 195). Tuhan menyuruh manusia untuk tidak mengakibatkan kerusakan, baik kerusakan itu berakibat pada diri sendiri maupun orang lain. Misalnya, secara tidak sengaja, menularkan/ditulari virus corona hanya karena bandel untuk mengikuti protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kebandelan yang didasari dalil-dalil pembangkang di atas sekalipun tetap merupakan kekeliruan. Bagaimana pun juga “fas’alû ahla al-dzikri in kuntum la ta`lamûn(bertanyalah kepada orang yang ingat  jika kalian tidak tahu). (QS. Al-Nahl: 43). Yang dimaksud dengan  ahlu dzikr (orang yang ingat) adalah orang yang berilmu. Ahlu dzikr di bidang  virus corona adalah pihak medis. Adapun ahlu dzikr di bidang keagamaan adalah para agamawan otoritatif. Di ranah agama Islam, Al-Azhar Mesir merupakan lembaga yang sangat otoritatif di tingkat dunia. MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan lembaga agama Islam yang otoritatif di kancah nasional.

Pihak medis merekomendasikan social/physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona, sementara lembaga-lembaga Islam tersebut merespon dengan menetapkan beberapa fatwa keagamaan yang mendukung rekomendasi pihak medis tersebut. Lembaga-lembaga Islam tersebut menfatwakan peniadaan shalat jumat, shalat jamaah 5 waktu di masjid-masjid di zona merah pandemi covid-19. Menjelang bulan Ramadan dan hari Idul Fitri, lembaga-lembaga Islam itu pun memutuskan untuk meniadakan shalat tarawih, shalat idul fitri dan silaturahim berbentuk pulang kampung. Semua itu diselenggarakan demi kemaslahatan bersama.

Jika Anda Muslim, dan bangga sebagai orang Islam, maka Anda seharusnya ingin orang Islam tetap ada, termasuk Anda, dalam kondisi sehat. Ketika Anda memaksakan diri berkerumun demi beribadah, namun bisa tertular atau menularkan penyakit corona, maka Anda sedang menghancurkan umat Islam secara berlahan-lahan, termasuk diri Anda sendiri. Membunuh diri sendiri adalah tindakan pengecut, sedangkan membunuh orang lain adalah tindakan dzalim. Semoga kita terlindung dari sifat dan golongan yang dzalim serupa itu[]

 

9 Mei 2020

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.