Dawuh Kiyai Hasan (2)

Oleh: Achmat Hilmi, Lc., MA.

 

KIYAI Hasan, begitu panggilan akrab Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF, adalah Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, sebagai salah satu narasumber yang hadir dalam kegiatan ”Diskusi dengan Ormas Islam untuk Pencegahan Kawin Anak”, pada hari Rabu, 31 Juli 2019, berlokasi Ibis Arcadia-Jakarta. Kiyai Hasan hadir bersama para Kiyai dan Ibu Nyai yang berasal dari organisasi-organisasi keagamaan terbesar di Indonesia seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia Pusat dan daerah, dan perwakilan Imam Besar Masjid Istiqlal. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Pusat, Kementerian dan Lembaga seperti Mahkamah Agung RI., Kementerian Agama RI., dan Bappenas RI. Turut hadir pula perwakilan LSM/NGO, aktivis perlindungan anak, dan perwakilan organisasi jaringan Aksi.

Dalam pemaparannya, Kiyai Hasan mengatakan, ”Kedewasaan sama sekali tidak identik dengan orang dewasa dan usia dewasa.” Baginya orang berusia dewasa bukan tentu memiliki kedewasaan. Kedewasaan menurut para ulama tidak ditentukan berdasarkan ”usia dewasa”.

”Kedewasaan belum tentu ada pada kasus kawin (usia) dewasa, apalagi pada kasus kawin anak”, karena itu kawin anak bertentangan dengan syariat yang mensyaratkan kedewasaan dalam perkawinan.

Pentingnya ”kedewasaan” dalam perkawinan tidak hanya terkait dengan pencegahan kawin anak tapi juga terkait dengan pembentukan kedewasaa bagi kawin (usia) dewasa. Dalam kenyataan, banyak orang kawin dewasa tetapi tidak memiliki kedewasaan dalam kehidupan perkawinannya. Adapun yang dimaksud kedewassaan yaitu kedewasaan berpikir, kedewasaan bersikap, dan kedewasaan bertindak. Akibatnya banyak kehidupan rumah tangga kawin dewasa yang berantakan bahkan ”bubar” (cerai).

Bicara pentingnya kedewasaan dalam rangka pencegahan kawin anak, kedewasaan itu bukan saja perlu dipahami tetapi juga perlu dihayati dan direalisasi agar tidak terjadi kawin anak. Kedewasaan merupakan syarat mutlak untuk melangsungkan perkawinan dan menjamin ketahanan dan kelangsungan perkawinan.

Kenapa demikian?

Berbagai dalil dari al-Qur’an dan hadits Nabi Saw., menjelaskan bahwa kedewasaan merupakan syarat mutlak dalam perkawinan.

Hadits Nabi Saw., yang derajat haditsnya muttafaq ’alaih, ”Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu (istitha’ah) di antara kalian, maka diperkenankan untuk menikah.

Kiyai Hasan menjelaskan hadits ini bahwa Nabi Muhammad Saw., menyebut kata “istitha’ah” yang berarti memiliki kemampuan/kapabilitas, maka menikahlah. Kemampuan di sini bermakna kedewasaan; kedewasaan berpikir, kedewasaan berprilaku/bersikap, dan kedewasaan bertindak. Artinya memiliki kapabilitas dalam sosiologis-politik mengambil keputusan dengan bijak dan memperhatikan kemashalahatan perempuan, anak-anak sebagai satu kesatuan keluarga. Dengan demikian keluarga akan lebih kuat dan berhasil menghadirkan kebahagiaan.

Menurut Kiyai Hasan, sangat disayangkan selama ini banyak muslim hanya mengenal “istitha’ah”sebagai syarat bagi orang yang mau berangkat haji. Namun tidak demikian, “istitha’ah” juga menjadi syarat mutlak dalam perkawinan. Sehingga perkawinan tidak dalam posisi wajib dilaksanakan, karena terdapat “istitha’ah” sebagai syarat mutlak. Hanya bagi orang yang mampu atau yang memiliki kapabilitas saja yang diperbolehkan menikah. Bila tidak mampu maka tidak diperkenankan untuk menikah, dan wajib menunggu hingga ia mencapai kedewasaan.

Allah Swt., berfirman dalam QS. al-Nisa: 9, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

”Perkawinan anak” hanya akan menghasilkan generasi-generasi lemah secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan hukum. Meninggalkan generasi yang lemah merupakan hal yang dilarang oleh Allah Swt.

Allah berfirman dalam QS. al-Nisa: 6, ”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”

Ditinjau dari aspek maqasid al-syariah, perkawinan harus menjamin teralisasinya maqasid al-syariah, yaitu Memelihara agama (hifzh al-dȋn), memelihara jiwa/hidup (hifzh al-nafs), memelihara akal/pendidikan/pengetahuan (hifzh al-’aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta/ekonomi (hifzh al-mâl). Dan hanya perkawinan yang terdapat kedewasaan yang dapat menjaganya.

Sementara, bila ditinjau dari aspek ushul fikih, Kedewasaan merupakan syarat mutlak, maka tidak boleh terjadi pernikahan bila tidak terdapat ”kedewasaan” yang menjadi syarat mutlak.

Perintah melakukan sesuatu adalah sama dengan perintah melaksanakan segala sesuatu yang terkait dengannya.”

Karena itu perkawinan anak menimbulkan kemadharatan, karena tidak memenuhi syarat dalam syariat, ”Menolak kemadharatan lebih didahulukan ketimbang mengambil kemaslahatan.”

Karena perkawinan anak banyak madharatnya, maka harus dihindari. Dan pencegahan perkawinan anak tidak hanya tugas individu namun juga tugas umat dan negara. Karena itu sudah diperintahkan oleh syariat.

Dan bila kedewasaan ditentukan dalam angka sesuai konteks saat ini, minimum berusia 21 tahun. Jadi orang yang belum mencapai usia 21 tahun belum tentu memiliki ”kedewasaan”.[]

 

Dawuh Kiyai Hasan

Oleh: Achmat Hilmi, Lc., MA.

 

SEBAGAI negara berdaulat, yang selalu memimpikan kemerdekaan rakyatnya, Indonesia kini berada dalam situasi yang serba sulit. Hingga menjelang perayaan hari kemerdekaan ke-74, Indonesia masih menempatkan diri di urutan kedua negara dengan kasus perkawinan anak tertinggi di ASEAN, dan ranking ketujuh di dunia. Tingginya kasus angka perkawinan anak berbanding lurus dengan rendahnya partipasi anak dalam dunia pendidikan, meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi, rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak-anak masa depan Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian sejak tahun 2014 hingga 2019, Rumah KitaB menemukan banyak suara-suara agama yang berlawanan dengan klaim kebenaran dalam diri agama itu sendiri. Berbagai narasi yang dibangun untuk mendukung perkawinan anak; ”Menikah dahulu, lulus kuliah kemudian”. ”menikah dulu, mapan kemudian”, Nikah aja dulu, jangan khawatir rezeki sudah diatur Tuhan”, ”Menikah Muda, Siapa Takut”, ”Indonesia Tanpa Pacaran”, ”pembatasan usia kawin adalah produk Barat berlawanan dengan syariat”, dan idiom lain yang mendukung perkawinan anak. Narasi dukungan kawin anak itu mengabaikan dampak negatif yang sudah pasti terjadi dan membahayakan masa depan perempuan. Ayat-ayat Tuhan dipaksa bersuara untuk menghalalkan yang telah diharamkan; yaitu terjadinya kemadharatan.

Pada hari Rabu, suatu pekan di pertengahan bulan Juli 2019, saya sengaja menyempatkan diri untuk bertemu dengan ”Kiyai Hasan” di Ruang Kerja Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, Lantai 4. Kiyai Hasan bernama lengkap Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF merupakan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat. Dia adalah seorang ulama sekaligus akademisi yang sangat berpengaruh dalam diskursus ushul fikih bagi mahasiswa syariah dan ushuluddin UIN Jakarta periode 2003-2005, penjelasan berbagai metodologi ushul fikih di dalam bukunya sangat mudah dicerna. Saat masih kuliah di UIN Jakarta dulu, saya selalu ”menenteng” buku ushul fikih karya Kiyai Hasan, ke mana pun aku pergi, bukan berarti semua sudah ”kulahap” tapi justru sebagai tanda aku belum pernah bisa tamat membacanya. Argumentasi ushul fikihnya mendalam, terutama bagi pembaca lugu seperti saya saat itu.

Dalam pertemuan itu saya sempatkan mangadukan masalah ”kawin anak” pada Kiyai. Singkat cerita, saya berkomentar, ”Yang mulia Kiyai, perkenankan saya menjelaskan beberapa hal terkait penelitian yang telah dilakukan oleh Rumah KitaB sejak tahun 2014 hingga 2019. Dari hasil penelitian itu Rumah KitaB menemukan berbagai dampak buruk yang diakibatkan oleh perkawinan anak, di antaranya kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan hukum. Kami berpandangan bahwa sebagai produk hukum, bisa saja terdapat pandangan agama yang mendukung perkawinan anak, namun dalam konteks saat ini, pandangan tersebut bertentangan dengan syariat yang telah disepakati para ulama klasik dan kontemporer, yaitu menghindari kemadharatan adalah kewajiban yang tertulis dalam syariat, dan tidak dapat disanggah. Hal tersebut merujuk hasil penelitian Rumah KitaB, bahwa perkawinan anak hanya menimbulkan madharat tidak ada manfaat sama sekali bagi anak. Sementara itu, tafsir atas maslahat dan madharat itu ditentukan oleh hasil penelitian”

Dawuh kiyai saat itu terdengar lirih, namun tegas. Begini bunyinya, ”Bila terjadi kemadharatan (dalam perkawinan anak), maka itu harus dihindari. Menghindari kemadharatan merupakan tuntunan syariat. Dalam perkawinan, kedewasaan menjadi syarat minimum diperbolehkan orang menikah. Itu sudah ada (tuntunannya) di dalam Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab klasik para ulama…”

Sami’na wa atho’na, setelah menyimaknya, ku dengar, dan kuresapi dawuh Kiyai Hasan itu.

Pada hari Rabu, 31 Juli 2019, Kiyai Hasan melanjutkan dawuhnya, namun kali ini bukan aku sendiri yang mendengar dawuhnya namun juga termasuk para peserta “Diskusi dengan Ormas Islam untuk Pencegahan Perkawinan Anak”. yang dihadiri berbagai ormas-ormas keagamaan terbesar di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Perwakilan Imam Besar Masjid Istiqlal. Dalam Kegiatan ini, Kiyai Hasan merupakan salah satu narasumber sebagai refresentatif Majelis Ulama Indonesia Pusat. Menurut Kiyai Hasan, perkawinan tidak diperbolehkan bagi para pihak yang belum dewasa. Dewasa yang dimaksudkan bukan ditentukan oleh usia dewasa. Bagi Kiyai Hasan, orang berusia dewasa belum tentu memiliki ”kedewasaan”, apalagi orang yang masih berusia anak tentu sudah pasti tidak mungkin memiliki “kedewasaan”.

Menurut Kiyai Hasan, Kedewasaan merupakan kematangan berpikir. Kedewasaan diperlukan untuk mengambil berbagai keputusan—keputusan sosialogis-psikologis yang berdampak positif dan menentukan nasib masa depan induvidu, pasangan, dan keturunannya. Kedewasaan sebagai syarat bagi pasangan untuk mencapai keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Kedewasaan menjamin tercapainya idealisme pernikahan dalam Islam yaitu Sakinah, Mawaddah wa rahmah, yang menjamin terealisasinya kemaslahatan perempuan dan anak-anak.

Catatan Tentang Buku “Fikih Perwalian”

Oleh: Faqih Abdul Qadir

 

1. Penguatan dan pengembangan pengetahuan untuk kerja-kerja transformasi sosial, sebagaimana yang konsisten dilakukan Rumah Kitab, terutama untuk isu pernikahan anak, adalah sangat penting dilakukan. Kajian ini tidak hanya memperlihatkan kesinambungan tradisi masa lalu dengan pengetahuan masa kini, tetapi secara jelas menunjukkan bahwa perubahan cara pandang terhadap hukum Islam ke arah yang lebih adil, adalah mungkin dan perlu, bahkan bisa melalui kekayaan tradisi itu sendiri.

2.  Konsep-konsep fundamental yang telah dikenalkan ulama klasik sebelumnya, seperti ‘illah, qiyas, istihsan, masalahah mursalah, yang berkembang menjadi maqasid al-syari’ah oleh para ulama sekaliber Imam al-Ghazali dan yang lain, yang kemudian dihidupkan kembali oleh para ulama reformis seperti Abduh, Ibn Asyur, dan sekarang Jasser Audah dan Bin Bayah, ditantang sedemikian rupa oleh para kyai muda dalam buku ini, untuk menyelesaikan problem-problem logis, etis, dan sosial dari isu perwalian (wilayah) dan kepemimpinan keluarga (qiwamah), yang secara realitas banyak merugikan perempuan. Ulama-ulama awal abad modern, yang dikenal sebagai pembela hak-hak perempuan, seperti Tahir al-Haddad, Rifa’ah al-Tahtawi, Qasim Amin, bahkan ulama-pemikir Indonesia, seperti Hasbi Ash-Shiddiqie, Hazairin, dan KH. Sahal Mahfudz, juga dipanggil, melalui konsep-konsep mereka, untuk ikut tandang menyelesaikan isu-isu tersebut. Ini adalah usaha yang brilian, menjanjikan, sekaligus menantang.

3.  Sayangnya, konsep-konsep besar itu, masih tetap dibiarkan berbicara hanya mengenai isu-isu dalam kehidupan mereka sendiri (para tokoh tersebut). Konsep besar dan metodologi para tokoh itu tidak dikaitkan langsung dengan kegelisahan mengenai “wilayah” maupun “qiwamah”, apalagi, dengan problem “kawin paksa” dan “pernikahan anak” itu sendiri. Ibarat jembatan, ia sudah dibangun dan menyambung, tetapi masih terjal, banyak lubang, sehingga pembaca masih terseok-seok dengan berbagai isu lain, untuk sampai pada kesimpulan etis, logis, dan sosial mengenai perwalian, kawin paksa, maupun pernikahan anak. Metodologi tokoh-tokoh yang dihadirkan (seperti Abduh, Qasim Amin, dan Thahir al-Haddad), dibiarkan hanya berbicara mengenai dinamika pemikiran di masa mereka saja (seperti poligami, hijab, dan hak pendidikan), tidak ditarik secara deduktif pada problem wilayah, qiwamah, dan terutama pernikahan anak, yang menjadi kegelisahan buku ini (hal. 63-134).

4.   Sebenarnya, metodologi “maqashid syari’ah” lah yang menjadi ruh dari buku ini. Ia dihadirkan buku ini, sedemikian rupa, sebagai metode hukum Islam, untuk melihat kembali isu “wilayah” dan “qiwamah”, terutama pada turunannya, yaitu “kawin paksa” dan “nikah anak”. Metode ini, diyakini ada di balik keputusan para ulama di seluruh negara Islam, untuk membuat batasan usia nikah, yang awalnya bisa bebas dalam mayoritas kajian fiqh klasik. Buku ini juga mengundang ijtihad KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) dalam mengelaborasi metode “maqashid syari’ah” (hal. 279-290), dalam menyelesaikan problem pernikahan anak tersebut, di samping Paradigma Kemaslahatan yang dipakai MP3I (Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia, hal. 299-307). Bahkan, konsep “Keadilan Hakiki” dengan “Tiga Level Kesadaran Manusia” Bu Nyai Nur Rofi’ah, juga dipanggil dengan seksama untuk mengenali ruh maqashid al-syari’ah, baik untuk isu besar perwalian itu sendiri, maupun turunannya, yaitu pernikahan anak, untuk menegaskan kemaslahatan syari’ah Islam bagi kepentingan dan pengalaman perempuan. Koneksi dan kesinambungan pembahasan metode ini sungguh sangat menarik dan perlu diteruskan.

5.   Andai saja (saya berharap he he….), buku ini konsisten mendalami dan mengaitkan setiap pembahasan metode “maqashid al-syari’ah” dari setiap tokoh, langsung dengan problem logis, etis, dan sosial pernikahan anak, yang menjadi kegelisahan buku ini, akan jauh lebih menarik. Sejarah dinamika maqashid al-syari’ah telah dijelaskan buku ini, tetapi apakah masing-masing pembahasan bisa dideduksi langsung untuk isu perwalian, kawin paksa, dan nikah anak? Sepertinya kita harus menyimpulkan sendiri. Usul saya, misalnya, dari setiap pembahasan mengenai konsep besar atau penjabaran maqashid syari’ah, dari masing-masing tokoh seperti Imam al-Ghazali, al-Syatibi, lalu Abduh, Tahir Haddad, Qasim Amin, Jasser Audah, atau yang lain: perlu didalami dan dikaitkan mengenai “logika” apa, dari pemikiran mereka, yang bisa dipakai langsung untuk mengelaborasi problem perwalian, kawin paksa, dan nikah anak. Misalnya, pertentangan antara “hifzh al-din” (dengan contoh perang jihad) dan “hifzh al-nafs” (dengan contoh tameng umat Muslim oleh orang kafir), dimana yang kedua didahulukan Imam al-Ghazali, bisa dipakai (atau tidak) untuk isu mendahulukan jiwa anak perempuan yang akan dikawinkan (hifzh al-nafs), dibanding “menghindari zina” anak laki-laki (hifzh al-din) yang akan mengawininya? Bisakah logika Ghazalian ini dielaborasi untuk isu terkini perkawinan anak? Sehingga setiap pembahasan menjadi hidup dan terkait langsung dengan problem dan kegelisahan buku.

6. Konsep besar mengenai “hifzh al-din”, misalnya, bagaimana dipahami ulama klasik dahulu; lalu bagaimana perkembangan pemahamannya dan bisakah dipakai untuk isu perwalian dan nikah anak? Atau tidak? Bisakah dipahami sekarang, sebagaimana ditawarkan KUPI, sebagai perlindungan seorang anak dari perkawinan dini yang membuatnya tidak mampu memahami dan mempraktikkan agama (anjuran menikah untuk sakinah, mawaddah, rahmah) dalam kehidupan pernikahannya, atau lebih besar lagi, “hifzh al-din” diartikan sebagai perlindungan dari pernikahan dini yang membuatnya tidak memiliki kesempatan belajar pengetahuan dan praktik agama? Bagaimana pendalamannya? Jika hal ini dielaborasi lebih dalam, detail, dan dikaitkan dengan pola “pemaknaan hifzh al-din” oleh ulama-ulama sebelumnya, akan lebih menarik. Andai saja, buku ini mendalami satu per-satu maqashid al-syari’ah, dengan dikaitkan pada problem perwalian dan nikah anak, akan jauh lebih menarik.

7. Seperti “hifzh al-‘aql”, yang sudah serind direkonstruksi ulama-ulama kontemporer dalam konteks modern dan HAM, seperti Gus Dur, Jasser Audah, Masdar Farid Mas’udi, dan yang lain. Bisakah ijtihad mereka dipakai langsung untuk mendalami dan menjawab problem dan kegelisahan perwalian dan nikah anak. Buku ini seharusnya berperan langsung mendalami dan mendeduksi dari rekonstruksi mereka, khusus pada isu perwalian dan pernikahan anak. Begitupun halnya dengan “hifzh al-nafs”, “hifzh al-nasl”, dan “hifzh al-mal”, akan lebih kaya jika dielaborasi langsung bersentuhan dengan problem kegelisahan yang dialami perempuan, terutama usia anak pada kasus pernikahan paksa mereka. Elaborasi ini penting untuk menunjukkan aplikasi metodologi maqashid syari’ah lebih hidup dan nyata ketika dipraktikkan pada isu perwalian dan pernikahan anak.

8. Di antara yang keren dari buku ini, di hal. 196-222, ada penjelasan gamblang mengenai pemakaian al-Qur’an terhadap kata “rijal” dan “nisa’” yang tidak melulu merujuk pada laki-laki saja untuk yang pertama, dan perempuan saja untuk yang kedua. Tetapi bisa selang-seling, dan seringkali menyasar laki-laki sekaligus perempuan, untuk dua kata tersebut. Menariknya, buku ini juga sekaligus memberkan makna pada ayat krusial (QS. 4: 34) yang biasanya dijadikan dasar diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Oleh buku ini, ayat tersebut dimaknai ulang, justru sebagai basis  kerjasama, kesalingan, atau mubadalah. Ini sesuai dengan thesis buku “Qira’ah Mubadalah” bahwa al-Qur’an itu harus dibaca dengan mengasumsikan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara, dimana yang satu tidak berhak menggunakan al-Qur’an untuk melakukan kekerasan dan diskriminasi kepada yang lain. Pembahasan “rijal” dan “nisa’” dalam buku perwalian ini menarik dan menjadi salah satu elaborasi yang cukup membantu thesis yang dibangun buku saya “Qira’ah Mubadalah”.

9.  Buku “Fikih Perwalian” ini kaya dengan logika-logika hukum Islam, yang telah diawali para ulama klasik, lalu kontemporer, untuk isu-isu keluarga, perempuan, dan anak secara umum. Jika di kitab-kitab ushul fiqh, diskusi ‘illah, qiyas, maslahah, dan maqashid al-syari’ah, lebih banyak pada hal-hal klise saja (seperti khamr, safar qashar, jihad, pernikahan), buku ini justru menantangnya untuk menghidupkan diskusi metodologi tersebut pada isu-isu rill tentang keluarga (yaitu perwalian, kawin paksa, dan nikah anak). Lebih khusus lagi, dengan menghadirkan dan melibatkan pengalaman perempuan. Tentu saja, ini tawaran dan ajakan yang sangat menarik, yang perlu direspon berbagai pihak, terutama mereka yang mendambakan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Saya pernah mengusulkan, untuk menggunakan pandangan Jasser Audah tentang Maqashid al-Syari’ah sebagai sistem perumusan hukum Islam yang bersifat purposif (maqashidi), holistik, komprehensif, dan menyeluruh, khusus dalam isu perwalian dan pernikahan anak, menggantikan ijtihad-ijtidah yang selama ini, sebagaimana dikritik Audah sendiri, bersifat reduksionis, literal, dan parsial. Semoga tawaran diskusi buku ini disambut berbagai pihak yang peduli pada bangunan pengetahuan hukum Islam mengenai isu-isu keluarga.[]

 

Merebut Tafsir: Makan dengan Tangan Kanan

Oleh Lies Marcoes

Saya membaca sebuah status di FB yang menanyakan tampilan “iklan” tata cara makan. Ada dua pilihan di sana, yang satu berupa gambar visual, yang kedua narasi. Namun intinya sama, makan harus pakai tangan kanan karena makan dengan tangan kiri merupakan cara makan setan.

Atas dua model pilihan itu saya tak meletakkan pilihan kepada salah satunya. Saya sendiri,juga keluarga besar dan anak-anak adalah pengguna tangan kanan dalam makan atau bekerja (menulis, bekerja), namun saya tidak hendak memilih itu sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

Saya tak memilih kedua model itu ( sama-sama menganjurkan makan pakai tangan kanan, hanya beda bentuk visualisasi) karena saya khawatir hal itu akan diskriminatif terhadap left-handed, pemakai tangan kiri. Kita tahu, terdapat banyak aturan diskriminatif berbasis ajaran agama yang terkait dengan keadaan fisik. Misalnya ada hadis yang menyatakan terlarang mengambil pemimpin yang cacat (disable) buta dan mukanya bopeng bekas cacar air. Ketentuan makan dengan tangan kanan saya khawatir bisa digunakan sebagai prasyarat yang dapat mendiskriminasi orang yang menggunakan aktivitas mereka termasuk makan dengan tangan kiri.

Makan dan minum dalam budaya Islam menurut saya harus diletakkan sebagai etika dan identitas ( ciri-pembeda). Tata cara makan, sebagaimana pakaian diciptakan dalam kebudayaan Islam untuk menunjukkan ciri-ciri Orang Islam. Karenanya aturan itu bersifat anjuran, kepantasan dan bukan sebagai sesuatu yang diwajibkan.

Di dalam kebudayaan Islam, cara makan sangat bermacam-macam. Dalam kebudayaan Timur Tengah, Afrika, Asia Tengah, ada kebiasaam makan bersama, satu nampan dimakan ramai-ramai. Dalam bahasa dan adat orang Minang disebut bajamba. Namun dalam tradisi kaum salafi makan salome (satu lubang/piring/tampah/baki rame-rame ) menjadi semacam kewajiban seperti shalat jamaah.

Hukum makan menurut saya bukan pada caranya tetapi pada jenis makanan yang dimakan. Hukum dasar makan adalah tidak makan makanan dan minuman yang dkategorikan haram baik dalam cara mendapatkannya ( bukan hasil curian, bukan hasil korupsi, bukan bangkai untuk ternak, bukan minuman memabukkan) atau dalam cara mengolahnya (tidak menyiksa, tidak menyembelih atas nama tuhan yang lain selain Allah,).

Makan dengan tangan kanan adalah baik sebagai etika. Namun bukan keharusan yang menyebabkan pengguna tangan kiri menjadi orang yang “cacat”. Penerimaan kepada pengguna tangan kiri, akan mengubah prilaku kita kepada mereka dengan tidak memaksakan keharusan, pendisiplinan agar menggunakan tangan kanan, apalagi dengan menakut-nakuti bahwa pengguna tangan kiri adalah cara makan setan. Emangnya ada yang pernah ngintip setan makan (he he)? (Lies Marcoes, 4 Agustus 2019)

Membunuh Jakarta

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

LiSTRIK mati. Sejak pagi saya belum mandi. Saya tak bisa mencuci, memasak nasi, menghidupkan computer atau televisi, juga memasak air buat bikin kopi. Ini hanyalah bagian kecil dari kebutuhan dan ketergantungan kita terhadap listrik.

Saya hidup Jakarta—sebuah kota yang ketergantungan terhadap listrik sangat tinggi. Di Kota ini—juga di kota-kota lainnya—listrik menjadi kebutuhan sehari-hari. Listrik sudah menjadi “budaya”. Bahkan, kita “tak dapat hidup” tanpa listrik. Karena listrik adalah kehidupan itu sendiri.

Bayangkan jika dalam waktu seminggu listrik di Jakarta mati. Pastinya tak ada kehidupan di ibu kota negara ini. Jakarta lumpuh dan mati. Karena hampir semuanya tergantung listrik. Listrik adalah nyawa bagi 10. 187. 595 penduduk kota ini. Karena itu, sebetulnya mudah sekali “membunuh” Jakarta. Matikan saja listriknya!

Untuk wilayah Jakarta-Tangerang saja kebutuhan listrik mencapai 4000-6000 megawat. Jumlah tersebut 23 persen dari 78 persen kebutuhan listrik di Jawa-Bali berdasarkan kebutuhan listrik seluruh Indonesia.

Lantas, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana kalau energi listrik itu tak lagi dimiliki (negara) kita? Apa jadinya jika nyawa kita dalam genggaman “orang lain”? Ini sudah terjadi pada negeri kita. Katanya, 80 persen energi kita dikuasai asing. Artinya “hidup-mati” kita sebetulnya berada dalam kuasa orang lain. Kita tak bisa menentukan “umur” kita sendiri. Di sinilah pentingnya menjaga kedaulatan negeri ini dengan menjaga dan menyelamatkan seluruh sumber daya alam strategis yang dimiliki kita.

Nah, kalau sudah begitu, apakah kita butuh energi alternative guna memenuhi kebutuhan dan menghilangkan ketergantungan energi kita? Jika tak ada political will dari pe merintah kita percuma! Saya yakin, nantinya tetap saja akan kuasai asing!

Sejatinya kita butuh orang baik yang mau memimpin kita dengan kebaikannya. Semoga! []

Memandang Disabilitas

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

BEBERAPA hari yang lalu saya mengikuti pelatihan disabilitas inclusion di Rumah KitaB (30/07). Terus terang banyak hal baru yang saya dapatkan dari pelatihan yang hampir seluruh pematerinya difabel itu. Terutama soal perspektif dan cara pandang baru dalam melihat dan memperlakukan penyandang disabilitas.

Selama ini saya hanya memakai kaca mata medis dalam memandang dan menilai disablitas. Seorang yang berkaki atau bertangan buntung akan dibuatkan tangan atau kaki palsu agar bisa beradaptasi dengan lingkungan dan berinteraksi sosial. Bukan bagaimana menciptakan sebuah lingkungan sosial yang aksesibilitas, bisa diakses oleh para penyandang cacat.

Salah satu contoh yang mudah sekali kita temui adalah dibuatkan tactile paving (lantai pemandu bagi orang buta) di sepanjang trotoar atau fasilitas umum lainnya. Juga di bus/kereta disediakan tempat khusus penyandang disabilitas.

Sayangnya fasilitas-fasilitas tersebut masih belum tersedia secara merata dan masih terbatas bagi penyandang disabilitas tertentu. Bahkan, tidak hanya tactile paving, trotoar untuk pejalan kaki pun terkadang hilang dimakan jalan untuk kendaraan.

Problem disabilitas bukan semata pada tubuhnya. Penyandang disabilitas tentu memiliki keterbatasan-keterbatasan baik fisik maupun mental. Namun, keterbatasan-keterbatasan tersebut bisa dilampaui ketika kita memberikan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa dengan mudah berinteraksi sosial dengan masyarakat dan lingkungannya.

Sayangnya kesadaran seperti ini belum banyak dimiliki masyarakat kita. Cerita Anjas Pramono, mahasiswa difabel pencipta banyak aplikasi untuk penyandang disabilitas ini, menunjukkan bukti masih banyak orang yang melihat disabilitas berdasarkan tubuh semata. Aktivis PMII ini awal-awalnya ditolak masuk perguruan tinggi hanya karena keterbatasan fisiknya.

Yang belakangan beritanya viral di media sosial, drg. Romi Syofpa Ismael, seorang dokter berprestasi dan memiliki nilai tinggi dalam tes CPNS, digagalkan masuk PNS hanya karena fisiknya.

Penyandang disabilitas juga manusia seperti pada umumnya. Mereka memiliki kelebihan juga kekurangan. Dalam sesi diskusi dengan penyandang cacat, saya baru tahu mereka juga tidak suka dibanding-bandingkan.

Media massa suka sekali memuji dan menyanjung prestasi penyandang disabilitas secara heboh dan berlebihan. Misalnya, meskipun cacat dan hanya duduk di sebuah kursi roda, Stephen Hawking mampu mengalahkan ahli matematika di seluruh dunia.

Sanjungan seperti ini sebetulnya bertujuan baik dan hendak menunjukkan bahwa “keterbatasan fisik” bukanlah penghambat dan tidak akan mengurangi kualitas seseorang. Tapi, bagimana dengan orang cacat yang tdak memiliki kelebihan apa-apa. Bisa Jadi malah menyakiti mereka. Karena itu, biasa-biasa saja lah dan tak perlu heboh.[]

 

Merebut Tafsir: Menanti Dawuh Mbah Bisri

Oleh Lies Marcoes

Akhir bulan Juli 2019, Rumah KitaB menyelenggarakan “Diskusi dengan Ormas Kegamaan,” yang dihadiri wakil ormas dan tokoh formal dan non-formal untuk meminta pendapat mereka tentang pencegahan perkawinan anak. Semula acara “hanya” mengundang 40 wakil Ormas. Namun meskipun yang diundang hanya lima elemen: NU Muhammadiyah, Lembaga dan Kementerian terkait ( MA, Kemenag, Badilag), MUI sebagai lembaga fatwa, LSM, akademisi dan media, pada kenyatannya yang hadir lebih dari itu. Dari NU, tak sekedar PBNU yang dihadiri langsung oleh ketua komisi Fatwa PBNU, kyai Ishom, tetapi juga dihadiri ketua-ketua pegurus tingkat wilayah beserta badan otonomnya seperi LKK NU dan Muslimat. Demikian juga dengan Muhammadiyah. Walhasil peserta yang hadir berjumlah 59 orang mewakili organisasinya masing-masing.

Dalam diskusi ini Rumah KitaB memaparkan hasil penelitian menyangkut dua domain yaitu sosial ekonomi, dan hukum/agama. Dalam mengantarkan acara itu, saya melakukan semacam refleksi. Dalam pelaksanaan program pembangunan, ormas keagamaan Islam merupakan mitra pemerintah di masyarakat. Berdasarkan diskusi dengan kyai Wahid Maryanto, pengasuh Pesantren Kinaniyah Pulo Mas serta dewan pengurus WCC Puan Amal Hayati yang pagi itu juga hadir, program pembangunan yang sangat berhasil menggandeng ulama dan ormas Islam adalah program KB. Keberhasilannya bukan dalam meminta mereka sebagai kaki tangan pembangunan atau corong pemerintah melainkan dalam memberi makna/tafsir yang dapat diterima umat.

Harap diingat, program KB adalah program yang bagaimanapun menyentuh jantung persoalan agama yaitu reproduksi manusia.

Adalah mbah kyai Bisri Mustofa Rembang (lahir 1915), ayahanda Gus Mustofa Bisri- kakek mertua Gus Ulil Abshar Abdalla, yang pertama kali menjelaskan dalam tulisan Arab Jawi (pegon) tentang dibolehkannya penggunaan kontrasespi untuk perencanaan keluarga (kyai Maryant tidak ingat lagi judul kitabnya tapi beliau masih ingat cover kitab itu berwarna putih).

Dalam catatan KH Syaifuddin Zuhri (1988) Mbah kyai Bisri adalah ulama besar yang memiliki pengetahuan komplit; ahli tafsir (beliau sendiri menulis Tafsir) ahli hadits, ahli bahasa Arab, orator, penulis buku bahkan naskah drama. Beliau nyantri di banyak pesantren dan pernah bermukim di Mekkah.

Penjelasan tentang peran Mbah Bisri ini penting untuk menegaskan bahwa ketika beliau menulis tafsir yang terkait perlunya perencanaan keluarga dan karenanya mendukung program KB, beliau sama sekali tidak dalam rangka “menyenangkan” pemerintah (rezim Orde Baru di awal Pembangunan tahun 70-an). Beliau melakukan penafsiran dan menggunakan metode ushul fiqh canggih dan ketat terkait Al Qur’an (17) S Al Isra ayat 31 yang saat itu menjadi pangkal debat dan beda pendapat di kalangan ulama dan kyai dalam menerima dan menolak KB. Ayat itu kemudian dikenal sebagai ayat “khosy-yata imlaq “ yang dikaitkan dengan kampanye KB. Ayat itu kurang lebih artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rejeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. (QS 17 Al Isro’ ayat 31).

Selain soal ayat itu, penyebab lain penolakan KB saat itu juga karena dipicu oleh cara pembahasaan pemerintah yang secara ideologis mengglorifikasi ideologi Pembangunan. Bahasa yang digunakan selalu demi menyukseskan pembangunan dan bukan berorientasi kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat. Di bawah rezim Developmentalis, bahasa yang digunakan oleh pemerintah dalam membahasakan pentingnya KB selalu berangkat dari ancaman yang seolah meragukan rahmat dan rizki dari Allah. Kesombongan negara itulah yang kemudian dilunakkan oleh Mbah Bisri bahwa Umat Islam tidak boleh meninggalkan generasi yang lemah bukan karena takut tidak kebagian rejeki dari Allah.

Sejak itu tampaknya negara- BKKBN kemudian membungkuk kepada NU dan Muhammadiyah, kepada para kyai dan ulama, ormas, para pendakwah, majelis taklim dan meminta untuk menyampaikan pesan pembangunan KB bukan dalam rangka membatasi jumlah anak dengan alasan takut dan tak percaya rizki Allah yang mengatur, dan bukan pula dalam rangka membunuh, melainkan dengan mengatur jarak kelahiran agar tidak meninggalkan umat yang lemah. Guna tak menyalahi aturan fiqh dalam konsep aurat, atau kekhawatiran penyalahgunaan KB oleh remaja, NU dan Muammadiyah mengusulkan pedoman-pedoman etis yang kemudian digunakan oleh BKKBN.

Hal kedua yang menjadi halangan dalam sosialisasi KB ketika itu adalah karena pemerintah Orde Baru membiarkan terlalu lama terjadinya bisik-bisik politik soal pemberian keistimewaan kepada pengusaha dan warga keturunan Tionghoa. Cerita itu kemudian dengan mudah merembes ke mana-mana termasuk ke program KB. Orang menafsirkan bahwa program KB itu hanya untuk mengurangi jumlah penduduk muslim di negara-negara Islam termasuk Indonesia. Karenanya gosip murahan bahwa KB adalah proyek Yahudi menjadi subur.
Pendekatan demografi ngawur seperti ini kemudian dipatahkan oleh pandangan -pandangan dari kalangan Islam Moderat yang cikal bakalnya berangkat dari dawuh dari Mbah Bisri Mustafa.

Kini Indonesia berhadapan dengan persoalan yang cukup alot terkait dengan tingginya perkawinan anak. Penelitian Rumah KitaB menunjukkan, di luar persoalan ketidakadilan ekonomi, kawin anak dipraktikkan dengan menggunakan argumentasi agama: konsep baligh, hak ayah untuk memaksa (ijbar) dan hamil di luar nikah. Ini semua membutuhkan fatwa keagamaan plus keberanian ormas keagamaan untuk membela ummat (terutama) perempuan yang jelas terdampak sangat parah dari praktik perkawiann anak ini.

Sangatlah menggembirakan dalam “Diskusi dengan Ormas” ini Ketua Komisi Fatwa MUI dan Komisi Fatwa NU memberi pandangan yang tegas dan argumentatif bahwa mengingat begitu banyaknya mudharat yang ditimbulkan maka upaya pencegahan perkawinan anak harus diposisikan sebagai ikhtiar untuk menghilangkan mudharat yang lebih besar.

Sebagaimana dalam program pembangunan Keluarga Berencana, kami para pegiat dalam upaya pencegahan perkawinan anak sungguh menanti dawuh dari para kyai ulama sebagaimana kami dulu mendapatkan dawuh dari “Mbah Bisri Mustafa”. Terlebih karena situasinya kini telah berubah. Jika dulu umat berhadapan dengan arogansi negara, saat ini yang dihadapi adalah juga umat yang menggunakan argumentasi agama dalam membenarkan kawin anak. Mereka menggunakan slogan-slogan yang gampang dicerna umat meskipun sarat sesat pikir ”Kawin muda dari pada zina”! (LM, 1 Agustus 2019)

Kisah Merpati di Zaman Nabi

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

KISAH ini saya jumpai dalam al-Muwatta’, kitab kumpulan hadis yang disusun oleh Imam Malik (w. 179 H), pendiri mazhab Maliki. Oleh sebagian ulama, kitab ini dianggap lebih sahih dan lebih tinggi kedudukannya dibanding dua karya lain yang jauh lebih populer: Sahih Bukhari dan Muslim.

Kisah ini berkenaan dengan sahabat Ansar yang utama, dan dikenal sebagai ahli pemanah (min al-rumah, من الرماة). Ia termasuk dalam rombongan sahabat Ansar dari Madinah yang menyaksikan dan terlibat dalam peristiwa penting yang disebut “Bai’at al-‘Aqabah” yang kedua.

Ia bernama Abu Talhah al-Ansari. Nama aslinya sendiri adalah Zaid. Sementara, “Abu Talhah” adalah nama “kun-yah“, yakni nama yang biasa dimulai dengan “Abu“, “Ummu“, “Ibnu“, atau “Bintu” (Secara harafiah: Bapaknya, Ibunya, atau Anaknya Si Fulan). Dalam tradisi masyarakat Arab, nama kun-yah kadang lebih populer dibanding nama asli.

Suatu hari, Abu Talhah salat di sebuah “ha’ith” (kebun kurma yang dipagari di sekeliling) miliknya. Di tengah-tengah salat, datanglah burung merpati (dalam hadis disebut sebagai “al-dubsi“, الدبسى). Burung itu terbang ke berbagai sudut kebun, seperti kebingungan mencari jalan keluar menuju ke alam bebas.

Merpati itu menarik perhatian Abu Talhah. Ia mengikuti merpati itu, terbang ke sana ke mari, dengan matanya. Sejurus kemudian, ia sadar bahwa ia sedang salat, lalu berusaha memusatkan perhatiannya kembali. Tetapi Abu Talhah lupa, berapa rakaat yang telah ia selesaikan. Tentu saja, gara-gara merpati itu.

Usai salat, Abu Talhah mendatangi Nabi, meceritakan peristiwa salat dan hilang konsentrasi gara-gara merpati itu. “Wahai Nabi, saya terfitnah oleh harta saya. Apa yang harus aku lakukan?” kata Abu Talhah.

Sedekahkan saja hartamu itu dan berikan kepada siapapun yang engkau suka,” jawab Kanjeng Nabi.

Lesson learned” dari kisah ini: Pertama, jika harta menimbulkan fitnah, membuat kita terikat kepadanya, dan lupa pada tugas utama dalam hidup, yaitu ibadah kepada Tuhan, sebaiknya dilepas saja, disedekahkan.

Kedua, beragama di era sahabat itu ndak “seserem” yang kita bayangkan. Para sahabat itu juga manusia biasa. Ada sahabat yang salat, melihat burung, lalu lengah, seperti kisah Abu Tolhah ini. 😁

Abu Talhah meninggal dalam usia yang cukup sepuh, sekitar tujuh puluh tahun, pada masa khalifah ketiga, Usman bin Affan.

Ada kisah kecil lain yang menarik tentang sahabat yang satu ini. Nabi pernah bercukur dan memberikan rambut dari separuh kepala kepada para sahabat, untuk dibagi-bagi. Kemudian memberikan rambut dari separuh kepala beliau yang lain kepada Abu Talhah. Ini menandakan “respect” Nabi yang besar kepadanya.

Dalam “Siyar A’lam al-Nubala’” karya Imam al-Dzahabi (w. 748 H) disebutkan bahwa ada sekitar dua puluh sekian hadis yang diriwayatkan oleh Abu Talhah dan termuat di beberapa kitab koleksi hadis yang populer, termasuk Sahih Bukhari dan Muslim.

Dengan kata lain, Abu Talhah termasuk dalam kategori “al-muqillun min al-riwayah“; yakni, sahabat yang meriwayatkan sedikit hadis dari Kanjeng Nabi.

Merebut tafsir: Menyembah suami

Oleh Lies Marcoes

Sebuah youtube menayangkan ceramah pengajian kaum ukhti. Sang ustadzah mengenakan burqa berbaju hijau sambil memegang mikrofon. Ia menasihati jamaahnya yang ia sapa “ukhti” (saudari perempuan) agar jika suami mengajak pergi, tak usah bertanya, langsung mandi, ganti baju, dan ikuti perintah suaminya. Lebih lanjut ia mengajarkan bahwa meksipun istri telah khatam 30 juz, pendidikan lebih tinggi, lebih kaya, dan memiliki kelebihan-kelebihan lainnya, istri harus tetap tunduk, patuh kepada suami dan merendah di bawah (posisi) suami. Hal itu menurutnya bagian dari adab (etika) dalam Islam.

Saya terus terang tak terkejut. Dan juga tak khawatir. Ada sejumlah alasan: Pertama, watak ajaran Islam meskipun bicara soal urusan akhirat kelak (tidak empirik), namun pada dasarnya agama diturunkan kepada orang yang berakal dan berpikir. Dalam ajaran agama Islam penekanan pada pentingnya orang berpikir itu sangat utama. Dan dasar untuk berpikir adakah BERTANYA. Jadi, bagaimana mungkin kepada suami kita tak boleh bertanya, sedang kepada Allah saja kita diperintahkan untuk berpikir yang didasari dengan perintah untuk bertanya, skeptis, meragukan, lalu akal dan nurani akan menuntun manusia kepada kebenaran hakiki.

Kedua, di hampir setiap ayat yang mengajarkan tentang semesta, seperti tanda-tanda kehidupan, pergantian siang dan malam, tentang awan dan hujan, bumi dan langit, tentang tumbuh-tumbuhan dll, semuanya bermuara kepada nilai-nilai yang menuntun pada ajaran TAUHID / monoteisme. Apakah kamu tidak berpikir? (Siapa Yang Maha Kuasa di balik itu semua). Ajaran TAUHID dalam Islam merupakan ajaran yang sangat keras atau bahkan dapat dikatakan sangat radikal. Sebab ajaran Tauhid menuntut kepasrahan, ketundukan total manusia kepada Allah tidak ada yang layak disembah manusia kecuali Tuhan.

Meski begitu, dalam Islam, nilai monoteisme atau Tauhid tidak diajarkan sebagai sebuah indoktrinasi buta. Kemampuan berpikir merupakan prasyarat dan menjadi jembatan menuju inti ajaran Tauhid. Hal ini bukan hanya diajarkan oleh Nabi Muhammad, bahkan sejak nabi Ibrahim as, “Bagaimana manusia menyembah matahari, bintang, rembulan sedang mereka pun terbit dan tenggelam, itu pasti ada yang menggerakannya”.

Dalam ajaran Tauhid secara sangat keras diajarkan larangan manusia menuhankan apa pun di alam semesta, manusia dilarang menyembah sesama manusia: hamba kepada majikan, rakyat kepada raja, anak kepada orang tua/ayah, istri kepada suami. Islam tampaknya sangat menyadari betapa bahayanya relasi kuasa antara manusia karena di sana ada unsur power dan ketergantungan yang sangat nyata. Karenanya nilai ajaran Tauhid luar biasa keras dalam melarang sikap menghamba, tunduk, pasrah bongkokan. Dalam dunia modern, ajaran Tauhid yang menihilkan kuasa manusia atas manusia yang lain atau bentuk-bentuk penghambaan sangat relevan dengan prinsip-prinsip HAM.

Ketiga, Islam Indonesia tumbuh dalam masyarakat agraris egaliter. Meskipun unsur feodalisme menjadi elemen penting dalam membangun relasi, namun sumbangan perempuan sangat dikenali secara kultural. Karenanya dasar-dasar hubungan yang setara merupakan urat nadi relasi antara lelaki dan perempuan, suami dan istri.

Harus diakui hubungan -hubungan itu tidak sempurna, sebab bagaimana pun Indonesia mengenali ajaran yang asimetris antara lelaki dan perempuan. Dan hal itu tak lepas dari ajaran feodalisme Jawa yang memperkenalkan hubungan asimestris kawula lan gusti. Namun ajaran Islam yang mengutamakan nilai -nilai Tauhid telah mengajari kita bahwa penghambaan kepada manusia bukan saja melawan hakikat manusia merdeka tetapi juga ajaran yang paling prinsip dalam Islam: TAUHID.

Atas dasar itulah saya tak cemas dan khawatir dengan ceramah sang ukhti yang mengajarkan istri tak boleh bertanya kepada suami, dan harus patuh buta kepada suami. Pendapat ini menurut saya menyalahi ajaran paling prinsip dalam Islam: TAUHID!

Mungkin ia hafiz 30 juz, namun dengan mengajarkan istri harus tunduk patuh, pasrah merendah kepada suami tampaknya menyelami surat al Ikhlas pun boleh dipertanyakan. Andai saja sang ukhti itu belajar feminisme ia akan tahu menyembah sesama manusia itu hal yang paling terlarang dalam feminisme. Feminisme adalah metodologi yang mengajarkan kepada manusia tentang PENIHILAN kepada tuhan-tuhan ciptaan manusia. Feminisme mengajarkan manusia untuk berani beragama dengan BERPIKIR. Mengubah ajaran agama yang semula hanya rapalan mantra menjadi daya untuk pembebasan atas penghambaan sesama manusia!

Merebut tafsir: Bias

Oleh Lies Marcoes

Seorang lelaki yang tampaknya sebagai petugas haji dengan terkekeh-kekeh memberi komentar atas peristiwa “lucu” di mana temannya, seorang petugas layanan haji “diserang” lelaki tua pengguna kursi roda yang tak mau dipisahkan dari istrinya. Menurutnya, lelaki tua itu “cemburu” karena sang istri yang juga menggunakan kursi roda didorong petugas haji lelaki muda. Dalam vlog itu memang tampak sang kakek gelisah, terus memegang tangan istrinya dan tak mau pisah, bahkan sang kakek menyerang kepada pendorong kursi roda istrinya yang tampaknya akan memisahkan mereka.

Bagi sebagian orang mungkin peristiwa itu lucu, dan itu pula yang tampaknya dilihat oleh sang lelaki pembuat vlog dengan ucapannya berkali -kali si kakek cemburu.

Saya kesal dengan “enyekan” si pembuat vlog itu. Tapi kemudian saya merasa kekesalan itu tak ada guna karena si lelaki pembuat vlog ini tampaknya tak faham bagaimana menangani lansia.

 

Hal yang dia tahu adalah yang biasa dalam pikiran dan perilakunya sendiri sebagai lelaki muda. Mungkin dalam benaknya ia berpikir ” Kalau kejadian itu terjadi pada saya, sikap itu merupakan bentuk kecemburuan saya”. Dari sisi itu enyekan dan tertawaan dia merupakan hal yang ia ketahui dan ia alami sebagai lelaki muda. Di sini terjadi proses bias. Ia telah mengandaikan apa yang terjadi pada lelaki tua itu persis yang ia mungkin akan lakukan jika ia dipisahkan dari istrinya.

Dalam bahasa psikologi dan gender sikap lelaki itu BIAS lelaki muda, mungkin anak kota. Ia telah menerjemahkan sebuah peristiwa berdasarkan tafsiran dan subyektivitasnya sendiri. Menjadi bias adalah wajar karena setiap orang memiliki subyektivitasnya. Namun persoalannya jika dengan bias itu seseorang merasa sudah benar dan ia punya kuasa untuk melakukan tindakan, maka ia telah melakukan tindakan diskriminatif yang berangkat dari bias dan prasangkanya.

 

Bagaimana caranya untuk keluar dari bias serupa itu? Dalam studi gender yang basisnya pemikiran kritis feminis, seseorang harus berpikir kritis dan memiliki empati. Jika si lelaki pembuat vlog itu mau keluar dari subyektivitasnya dan berpikir kritis dia akan sampai kepada referensi lain tak hanya terbatas kepada apa yang dialaminya sendiri yaitu rasa cemburu. Caranya dia harus keluar dari ego dan subyektivitasnya dan menyeberang kepada sang kakek. ” Bagaimana kalau aku seusia dia, bagaimana kalau itu terjadi kepada kakek nenekku ?”.

Seandainya dia tahu bagaimana lelaki ditumbuhkan dalam budaya Indonesia ia akan paham, lelaki itu umumnya menjadi tak berdaya karena mereka lebih banyak “multi-asking” daripada “multi-tasking”. Karenanya sangat wajar tingkat ketergantungannya kepada istrinya menjadi lebih tinggi di saat ia menjadi tua/lansia. Lelaki yang tak terbiasa mengurus dirinya sendiri dan secara budaya dan agama dibenarkan untuk selalu diladeni, ia pasti akan ketakutan kalau dipisahkan dari pendampingnya. Jadi, bukan urusan sepela seperti rasa cemburu, melainkan hilangnya rasa aman. Belum lagi dignity-nya sebaga lelaki, misalnya kalau ngompol bagaimana? Si kakek tua itu niscaya ketakutan berpisah dari istrinya. Dan rasa takut itu yang tidak terbayangkan oleh lelaki muda yang dalam segala hal masih bisa melakukannya sendiri.

 

Studi-studi tentang lansia dengan analisis gender menunjukkan hal itu. Dan makin miskin pasangan itu akan semakin besar ketergantungan kepada istrinya yang melayaninya tanpa pamrih.

Dari sana akan terbit sikap empati dan pembelaan.

Pengetahuan merupakan kunci yang akan mengantarkan pada pemikiran yang melahirkan empati.
Saya yakin, si pemuda pemberi layanan haji itu tak dibelaki pengetahuan bagaimana melayani lansia dari ragam budaya, latar belakang kebiasaan desa kota, sampai psikologi lansia. Karenanya cara dia bereaksi sekonyol itu.

Dalam kajian feminsime, membangun empati lahir dari kesadaran kritis atas penindasan manusia oleh manusia lain, alat ukurnya adalah mengritisi relasi timpang, stereotyping dan bias.

Saya tak harus menjadi orang Papua , Cina, waria, Kristen, Ahmadiyah, disable untuk berempati kepada mereka yang dalam struktur masyarakat kita mereka adalah kelompok yang “diminoritaskan” untuk mengakses keadilan. Tapi pengalaman sebagai perempuan dengan kesadaran kritis atas penindasan yang dialaminya dapat mengantarkan saya kepada lahirnya empati dan pembelaan kepada mereka atas hak-haknya sebgaia manusia atau minimal warga negara. Tiap diri niscaya memiliki bias, tapi pengetahuan dan kesadaran kritis dapat mengikisnya dan berubah menjadi empati bahkan pembelaan [].

Bogor 19 Juli 2019