rumah kitab

Merebut Tafsir: Benteng itu bernama desa (sebuah kisah untuk Ibu SMI)

Oleh Lies Marcoes

Saya anak desa. Ayah ibu saya tinggal di sebuah desa di wilayah kecamatan Banjarsari di Ciamis Selatan. Desa saya adalah perpaduan antara desa pertanian dan perdagangan. Ia menjadi titik perlintasan kota kabupaten dan desa-desa di pinggirnya di arah Selatan Jawa, perbatasan dengan Jawa Tengah.

Semasa hidupnya, Ibu saya pedagang semacam toserba kampung. Ia memulainya di tahun 50-an dengan berjualan tembakau dan kemenyan Jawa karena di kampung kami banyak orang Jawa yang ngudud tembakau Jawa. Ayahku kala itu lurah desa. Banyak orang datang mengunjunginya. Ibuku memanfaatkannya dengan menjual kebutuhan dapur dan tembakau.

Orang tua Ibuku (Mbah Kakung Putri) berasal dari Yogya yang merantau ke Cilacap dan kembali lagi ke Yogya ketika cucu-cucunya sekolah di Yogya. Nenekku pedagang batik dan juga petani. Ia rajin membuat sale pisang yang dijual bakulan di kereta lintasan Bandung-Yogyakarta. Sementara Mbah Kakung dari pihak ayahku adalah salah satu pendiri pesantren di Kebarongan, Banyumas.

Ayahku, mewarisi aktivitas mbah Kakung, aktif di organisasi keagamaan yang didukung penuh oleh usaha ibu dan hasil pertanian. Ayah mendapatkan warisan dari kakek tanah sawah yang luas seluas mata memandang di belakang kampung kami. Juga satu bukit hutan jati yang kemudian ditanami cengkeh. Dapat dikatakan kami orang berkecukupan.

Namun Ibu saya mengajari kami prihatin. Ditunjukkannya cara mengelola uang dengan hemat. Kebun kelapa yang luas ia olah menjadi segala macam “industri rumahan”, minyak kelapa, gula untuk dijual, dan yang rusak/ benyek dijadikan kecap, juga dari ternak bebek ia membuat telur asin. Kayu bakar diambil dari kebun . Ibuku mengajari mengubah apa yang dihasilkan menjadi uang dan dipakai secukupnya.

Ayah Ibuku, seumur saya tahu tak pernah menjual asetnya. Mereka mengolahnya, menumbuhkannya menjadi makanan pokok yang dimakan sendiri, atau menjual hasilnya.

Ketika kecil, saya menyaksikan kehidupan desa yang mandiri. Ada pabrik kopra yang hasilnya diolah oleh kampung lain untuk dijadikan minyak kelapa. Ada pabrik tahu, tempe, kecap dan jenis panganan lain yang diolah di dapur keluarga dan dijual di pasar desa tiap Sabtu dan Selasa. Ada peternakan ayam, bebek, kambing, dan sapi yang semuanya dijual belikan antar desa antar kampung. Juga ada kue-kue panganan kering seperti dodol, wajit, kue kering dari beras dan sagu yang dipanggang dengan parutan kelapa, kue basah cucur, lapis beras, rengginang, opak dan onde-onde. Desa kami cukup mandiri untuk hidup andai tak dirusak kebijakan pasar bebas.

Dengan etika Jawa dan Islam, ayah ibuku mengajari disiplin dan kejujuran. Itu nilai sangat penting. Di belakang rumah, ayah menanam tiga pohon mangga harum manis yang sampai saat ini masih berbuah dan keturunannya. Jika musim mangga tiba, kami hanya dapat mengambil yang jatuh atau menunggu sisa yang dimakan codot. Kami tak pernah “mencuri” mangga meskipun itu milik orang tua sendiri. Begitu juga tanaman lainnya seperti rambutan, jambu, dan tebu.

Tak pernah terbersit di benak kami – saya tinggal di desa sampai SMA (1974-1976) dengan adik-adik dengan kehidupan yang sederhana – untuk mencuri. Berkarung-karung cengkeh ada di gudang dalam ( untuk keamanan), dan kami tak pernah mengusiknya atau terbersit untuk mencuri dan menjualnya ke Babah Wi, tengkulak cengkih di desaku. Padahal jika butuh uang, Ibuku akan meminta kami menjual cengkeh itu satu dua kilogram. Kami tahu harganya, kami tahu berapa banyak uang yang akan diperoleh jika menjual 1 kilogram saja. Tapi terbersit pun tidak. Belakangan kami baru terheran-heran, ada saudara yang numpang dan dilaporkan babah Wie sering menjual cengkeh kepadanya, padahal ibuku tak pernah meminta siapapun menjual cengkih selain kami. Atas kejadian itu ia dipulangkan ke orang tuanya, dan terpaksa berhenti sekolah.

Ibuku menabungkan uangnya dengan membeli perhiasan yang kadang ia gunakan tapi lebih sering sebagai simpanan. Ia membeli emas, menyimpannya, menjualnya kembali untuk membeli yang lebih besar. Demikian cara ibuku menabung. Ayah Ibuku tak mengenal bank. Tapi ayahku mendorong kami menabung sejak SD di BRI lokal.

Ayah Ibuku punya orientasi pendidikan yang sangat baik. Ketika di kampungku belum ada yang melanglang buana, abangku berangkat ke Jepang setelah lulus dari Akademi Ilmu Pelayaran. Kakak perempuanku yang sulung berangkat ke Yogya untuk sekolah dan kemudian kuliah. Kakak dan Abangku memberi orientasi yang luas kepada adik-adiknya tentang pentingnya pendidikan dan melihat dunia luar. Ayahku memberi arahan tanpa kata-kata, ia rajin membaca! Sejak kecil kami telah kenal perpustakaan di rumah. Keluarga besar ayah ibuku adalah keluarga yang memperhatikan dunia pendidikan.

Krisis keluarga muncul ketika orang tua telah meninggal sementara kami semua pada akhirnya selesai meraih pendidkan di kota dan bekerja di kota. Tapi karena ada aset sosial dan ekonomi di desa, kami berunding dan meminta salah satu pulang ke desa untuk melanjutkan amal usaha orang tua kami. Kami menghormati dan berterima kasih kepada yang bersedia pulang dan melanjutkan amanah orang tua. Mereka bukan orang yang gagal di kota tetapi memilih berjuang di desa. Kami bersepakat, aset yang ada hanya dimiliki atas nama masing-masing tapi wujudnya tetap seperti semula. Secara bergantian, kakak adik yang tak terikat pekerjaan formal di kota pulang, mengembangkan usaha orang tua, berdagang, bertani dan mengurus masyarakat di bidang pendidikan. Bekal moralnya tetap sama, hidup sederhana, jujur, menjaga amanah/tidak korupsi, hidup seadanya tanpa mengada-ada apalagi sampai berhutang. Seperti orang tua kami, sampai saat ini tak ada aset tanah yang dijual atau dikurangi. Ada memang warisan Ibuku dari orang tuanya yang pernah disimpan dalam bentuk sawah (beli dari tetangga), dan kini diubah menjadi sekolahTK/PAUD dengan niat sebagai amal jariah Ibuku. Selebihnya tetap utuh.

Kami yang tinggal di kota, mungkin akan tetap di kota. Tapi di benak selalu merasa aman karena ada penyangga di desa, benteng pertahanan yang dibangun kedua orang tua, itu semua kami syukuri sebagai warisan ingatan dan untuk menjaga kehidupan.

Namun desaku tak lagi mandiri. Tahun 70-an akhir masuk kendaraan Jepang yang menggantikan secara perlahan sepeda ontel dan kereta api. Pabrik kecap, minyak lokal, beras hancur. Harga cengkeh dan lada tak bisa dijaga sebagai tabungan. Sayuran yang tak bisa disaingi sayuran ekspor seperti hasil palawija memang bisa bertahan, namun harganya tak dapat diandalkan untuk hidup berhari-hari.

Desaku benteng kehidupan yang dihancurkan oleh negerinya sendiri. Namun, desaku akan bertahan jika warganya mempertahankannya sekuat tenaga sebagai benteng pertahanan di desa. “Ojo didol gur nggo mangan”. Jangan menjual aset di desa hanya untuk makan. Itu pesan ayah ibuku. Itu kuncinya!

 

Lies Marcoes, 11 April 2020.

Tawakal Menghadapi Pandemi Korona

Oleh Jamaluddin Mohammad

 

Seorang Badui datang menemui Nabi Muhammad SAW di masjid.

Apakah untamu sudah diikat? Tanya Nabi SAW

“Saya sudah bertawakal pada Allah SWT,” kata si badui

“Ikatlah, kemudian baru bertawakal,” ujar Nabi SAW

Ini bukan hadis korona. Hadis ini menjelaskan tentang tawakal, sebuah sikap berserah diri sepenuhnya kepada Allah SWT. Namun, dari hadis ini dapat memandu sikap kita dalam menghadapi pandemi covid-19 ini.

Dalam memahami dan menghadapi ancaman covid-19, sikap umat Islam terbagi dalam dua blok. Pertama, bersikap pasrah (tawakal) dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Mereka enggan melakukan ikhtiar dan upaya apapun untuk menghindari wabah penyakit mematikan ini. Bagi mereka, nasib manusia sepenuhnya sudah ditentukan Allah SWT — termasuk sehat dan sakit. Sehingga, bagi mereka, himbauan pemerintah/ulama untuk meniadakan salat Jumat/salat berjamaah sebagai bentuk ikhtiar melakukan pencegahan penularan covid-19 dianggap sebagai tindakan melawan takdir atau bahkan mau menghalang-halangi ajaran dan syiar Islam.

Dengan nada dan bahasa menantang, mereka mengatakan bahwa covid-19 tak perlu ditakuti. Kita hanya perlu takut kepada Allah SWT. Mereka mengkritik segala sikap panik dan takut masyarakat dalam menyikapi dan menghadapi pandemi covid-19 ini. Akibat kepanikan itu, masker, hand sanitizer, sabun anti biotik harganya melambung tinggi dan hilang dari pasaran.

Padahal, menurut mereka, ikhtiar apapun tidak perlu karena semuanya sudah ditakdirkan Allah SWT. Himbauan dan anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing, karantina wilayah atau lockdown dianggap sebagai mubazir dan tindakan melawan takdir.

Sebagai perlawanan terhadap anjuran pemerintah ini, mereka tetap melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa harus merasakan ketakutan. Karena semua jenis ketakutan hanya boleh kepada Allah SWT. Intinya, menurut mereka, solusi menghadapi ancaman covid-19 adalah pasrah dan tawakal kepada Allah SWT.

Kedua, mereka percaya bahwa semua berasal dan diciptakan Allah SWT. Namun, kepercayaan tak berarti harus menafikan usaha dan ikhtiar manusia. Meskipun segala jenis penyakit berasal dari Allah SWT, bukan berarti manusia tidak boleh berikhtiar untuk selalu menjaga hidup sehat dan menghindari penyakit.

Ikhtiar, dalam pandangan mereka, merupakan bagian bukan lawan dari tawakal kepada Allah SWT. Sebagaimana disebut dalam hadis Nabi SAW di atas. Dalam hadis itu, Nabi SAW meluruskan pemahaman yang salah tentang tawakal. Tawakal bukan berarti bersikap pasif, fatalistik, atau tanpa upaya dan usaha manusia. Tawakal yang benar selalu dibarengi dengan ikhtiar manusia.

Menurut para ulama, tawakal adalah aktivitas hati (a’malul qalb). Secara bahasa tawakal berasal dari akar kata “wakalah” yang artinya “mewakilkan”. Orang yang bertawakal adalah orang yang mewakilkan hidupnya kepada Allah SWT. Ia menyerahkan seluruh jiwa dan raganya untuk dan kepada Allah SWT.

Menurut al-Ghazali, tawakal berkait erat dengan sikap tauhid. Bahkan, menurutnya, tawakal adalah buah dari tauhid. Orang yang percaya sepenuhnya kepada Allah SWT, dia pasti akan bersikap tawakal. Tawakal adalah sikap mental yang bersumber di hati. Namun, ketika mewujud dalam tindakan, tawakal selalu berbarengan dengan ikhtiar. Bahkan, ikhtiar adalah bagian dari tawakal.

Jadi, untuk mengantisipasi agar tidak terpapar covid-19 kita tetap mengedepankan langkah-langkah antisipatif sebagai bentuk tawakal kepada Allah SWT.

AISYAH RA DAN SIKAP KRITIS DALAM BERAGAMA

Oleh Nur Rofiah

مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

“Siapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang atau penutup dari api neraka.”

Ini adalah salah satu hadis riwayat Aisyah Ra yang merefleksikan kondisi perempuan ketika itu, antara lain penguburan bayi-bayi perempuan hidup-hidup karena dianggap sebagai aib bagi keluarga sebagaimana digambarkan oleh Al-Qur’an dalam QS. An-Nahl/16:58-59. Ini juga mengapa, menurut Imam Nawawi, hadis di atas menggunakan kata ibtalaa (menguji).

Namun Aisyah Ra adalah perempuan istimewa karena sejak lahir dididik oleh sahabat Nabi pilihan yang menjadi ayahnya, yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq Ra. Setelah menikah kemudian langsung belajar dari Rasulullah Saw. yang menjadi suaminya. Kedekatannya dengan dua pria terkemuka dalam Islam ini memberi pengaruh pada pengetahuannya yang mendalam tentang ajaran Islam. Di samping diakui dalam bidang tafsir, hadis, dan fiqh, beliau juga dikenal pula sebagai ahli sastra, nasab, dan pengobatan. Tidak mengherankan jika
beliau menjadi tempat bertanya para sahabat, guru para tabi’in, dan rujukan para ulama hingga kini.

Kedudukan sebagai isteri Rasulullah Saw. memungkinkannya untuk menjadi bagian langsung sejarah al-Qur’an, menyaksikan turunnya ayat, mendengarkan penjelasan Rasulullah Saw. atas maksud ayat, menyaksikan dialog antara Rasulullah Saw dengan para sahabat, para tabib yang mengobati Rasululullah Saw, dan kesempatan emas lainnya. Aisyah Ra masih hidup cukup lama setelah Rasulullah Saw wafat, bahkan mengalami masa kekhalifahan Khulafa’ ar-Rasyidin hingga Muawiyah. Hal ini memungkinkan Aisyah menyebarkan pengetahuannya tentang Islam. Tidak mengherankan jika otoritasnya diakui di kalangan ulama. Al-Hakim dalam al-Mustadrak mengatakan bahwa sepertiga dari hukum-hukum syariat dinukil dari Aisyah. Abu Musa al-Asya’ari berkata, “Setiap kali kami menemukan kesulitan, kami temukan kemudahannya pada Aisyah.”

Ayat al-Qur’an yang turun langsung berkaitan dengan Aisyah Ra adalah QS. An-Nur/24:11 sebagai berikut:

إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.

Ayat di atas turun berkaitan dengan tuduhan bahwa Aisyah Ra melakukan perselingkuhan dengan Shafwan bin Mu’thil. Ketika itu Aisyah Ra sedang menyertai Rasulullah Saw dalam perang Bani al-Musthaliq. Setelah kaum muslimin selesai memetik kemenangan, Rasulullah dan para sahabat pun kembali ke Madinah. Dalam perjalanan, mereka beristirahat di sebuah tempat. Pada malam harinya, Rasulullah melanjutkan perjalanan pulang dan menyangka Aisyah sudah berada di dalam sekedup untanya setelah buang hajat. Padahal dia keluar kembali untuk mencari-cari kalung di lehernya yang jatuh dan hilang. Setelah ditemukan, Aisyah kembali ke pasukan dan alangkah kagetnya karena tidak ada seorang pun yang dia temukan. Aisyah tidak meninggalkan tempat itu, dan mengira bahwa penuntun unta akan tahu bahwa dirinya tidak berada di dalamnya, sehingga mereka pun akan kembali ke tempat semula. Ketika Aisyah tertidur, lewatlah Shafwan bin Mu’thil yang terheran-heran melihat Aisyah tidur. Dia pun mempersilakan Aisyah menunggangi untanya dan dia menuntun di depannya. Tuduhan selingkuh pun tersebar yang disulut oleh Abdullah bin Ubay bin Salul. Ayat di atas kemudian turun untuk menegaskan bahwa tuduhan keji terhadap Aisyah Ra itu tidak benar adanya.

Di samping menjadi bagian dari sejarah turunnya ayat al-Qur’an, Aisyah Ra juga banyak menyaksikan turunnya ayat-ayat al-Qur’an. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya riwayat asbabun nuzul yang bersumber darinya. Dr. ‘Abdullah Abu al-Su’ud Badr telah mengumpulkan riwayat-riwayat ini dalam sebuah karya yang berjudul Tafsir Umm al-Mu’minin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Salah satunya adalah penjelasannya tentang ayat poligami (an-Nisa/4:3) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim serta dikutip oleh mufasir ath-Thabari. Menurut Aisyah Ra, ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki yang menjadi wali anak perempuan yatim. Wali tersebut tertarik pada kecantikan dan hartanya sehingga ingin menikahinya dengan mahar yang rendah. Wali itu kemudian diperintahkan untuk berbuat adil dengan memberi mahar sewajarnya atau menikahi perempuan lain jika tidak bisa memperlakukannya dengan adil. Penuturan Aisyah Ra ini menegaskan pentingnya menekankan pesan keadilan pada perempuan dalam memahami ayat poligami.

Pengetahuannya yang cukup luas tentang ayat al-Qur’an membuat Aisyah cukup sensitif terhadap ucapan para sahabat yang disandarkan pada Rasulullah Saw. Tidak jarang dia meluruskan periwayatan para sahabat yang diyakininya keliru karena bertentangan dengan ayat al-Qur’an. Misalnya ketika Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda seorang mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya. Ketika mendengar berita dari Ibnu Umar tersebut, Aisyah Ra meluruskan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah Nabi Saw melewati sebuah kuburan kemudian bersabda bahwa mayat di dalam kuburan tersebut sedang disiksa. Sementara itu pada saat yang sama keluarganya sedang menangisinya. Aisyah menegaskan bahwa dua peristiwa yang terjadi bersamaan tersebut yakni disiksanya seorang mayat dan tangisan keluarganya tidak mempunyai hubungan sebab akibat dengan mengingatkan ayat al-Qur’an yang menegaskan bahwa tidak seorang pun menanggung dosa akibat perbuatan orang lain” (HR. Abu Daud). Ayat tersebut ada di empat tempat dalam al-Qur’an, yaitu QS. Al-An’an/6:164, Fathir/35:18, az-Zumar/39:7, dan an-Najm/53:38.

Di samping banyak menyaksikan peristiwa turunnya ayat al-Qur’an, Aisyah Ra juga banyak mengalami dan menyaksikan langsung ucapan, tindakan, dan ketetapan Rasulullah Saw. Pengetahuannya yang luas tentang hal ini juga membuatnya peka terhadap ucapan sahabat yang dinilainya tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Misalnya peristiwa yang tersirat dalam periwayatan berikut ini:

عن مسروق عن عائشة. وذكر عندها ما يقطع الصلاة. الكلب والحمار والمرأة. فقالت عائشة: قد شبهتمونا بالحمير والكلاب. والله! لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي وإني على السرير. بينه وبين القبلة مضطجعة. فتبدو لي الحاجة. فأكره أن أجلس فأوذي رسول الله صلى الله عليه وسلم. فأنسل من عند رجليه.

Dari Masrûq dari Aisyah:, “Disebut-sebut di hadapan Aisyah bahwa yang membatalkan shalat adalah anjing, keledai dan wanita, maka Asiyah berkata, “Kalian telah menyamakan kami (kaum perempuan) dengan keledai-keledai dan anjing-anjing. Demi Allah aku menyaksikan Rasulullah saw. sedang shalat dan ketika itu aku berada di tempat tidurku tepat di antara beliau dan arah kiblat, aku sedang telentang, lalu aku butuh sesuatu, aku tidak ingin bangun khawatir menggangu

Rasulullah saw., lalu aku menarik dari sisi kedua kaki beliau.”
Dalam riwayat di atas Aisyah langsung menolak kebenaran ungkapan seorang sahabat bahwa anjing, keledai, dan perempuan dapat membatalkan shalat dengan dua alasan. Pertama, menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai sebagai sesuatu yang diyakininya tidak mungkin dilakukan oleh Rasulullah Saw. yang sangat menghormati perempuan. Kedua, ungkapan tersebut tidak sesuai dengan pengalamannya di mana beliau pernah berada di depan Rasulullah Saw sedangkan beliau tetap melanjutkan shalatnya. Pendapat Aisyah Ra tentang perempuan sangat penting untuk dijadikan rujukan mengingat posisi mereka dalam masyarakat Arab ketika itu sangat rendah. Pandangan yang merendahkan perempuan tidak jarang dapat dijumpai dalam periwayatan hadis meskipun dalam banyak kesempatan Rasulullah Saw banyak mengingatkan pentingnya bersikap baik pada perempuan.

Di sinilah pentingnya meneladani sikap kritis Aisyah Ra dalam memahami apa saja yang diklaim sebagai ajaran Islam, terutama saat sekarang di mana apa yang dipahami sebagai ajaran Islam oleh satu kelompok bisa bertentangan dengan ajaran Islam yang dipahami oleh kelompok lainnya. Pengetahuan yang luas tentang sumber ajaran Islam, baik al-Qur’an maupun hadis-hadis Rasulullah Saw, dan kemampuan mengintegrasikannya dengan pengalaman riil sebagaimana ditunjukkan Aisyah Ra menjadi sebuah keniscayaan agar kita bisa menangkap substansi ajaran Islam yang betul-betul mencerminkan keagungannya dan terhindar dari kebencian dan penghinaan atas nama Islam pada sesama manusia, terutama pada perempuan.

Wallahu A’lam!

(Artikel pernah dimuat di Buletin PP FNU)

Pamulang, 8 Maret 2020
Salam Sweet,
Nur Rofiah

rumah kitab

Merebut Tafsir : Megap-megap

Oleh Lies Marcoes

Megap-megap agaknya sebuah metafor yang paling pas yang dapat menggambarkan situasi kita menghadapi serangan covid 19. Megap-megap biasanya digunakan untuk menggambarkan perilaku ikan yang sedang kehabisan air; mulutnya terbuka lebih lebar sambil menengadah ke atas untuk bisa bernapas.

Para ahli menjelaskan virus ini menyerang paru-paru hingga kehilangan fungisnya untuk memproduksi oksigen yang berguna bagi seluruh organ vital tubuh. Daya tahan tubuh yang dibangun oleh gizi yang baik, menjadi bala tentara tubuh untuk berperang melawan virus dalam memperebutkan wilayah paru-paru. Dapat dibayangkan sesak nafas yang dialami pasien tatkala virus menyerang paru. Mereka niscaya bisa sampai megap-megap berusaha menarik nafas dan karenanya bantuan tabung oksigen sangat dibutuhkan.

Sambil melakukan isolasi mandiri saya dan kawan-kawan di Rumah KitaB memonitor keadaan mitra- mitra dampingan kami di sejumlah wilayah seperti di Lombok Utara, Sumenep, Cianjur, Cirebon, Bekasi, dan Cilincing di Jakarta Utara.

Nursyida Syam pendamping anak-anak remaja di Rumah Indonesia/ Klub Baca Perempuan Kampung Perwira, Tanjung Lombok Utara sejak lama merintis perpustakaan dan kegiatan literasi bagi anak remaja dan kaum perempuan. Mereka sangat percaya literasi merupakan pintu untuk mengatasi ragam masalah kemiskinan di Lombok Utara. Dalam program pencegahan kawin anak, Rumah KitaB mendamingi Rumah Indonesia dengan mengirimkan buku-buku, melatih para tokoh lokal untuk mencegah kawin anak, dan mendukung anak-anak beraktivitas gerak (menari, bermusik, baca puisi ) dan sejumlah aktivitas yang memberi mereka ruang kebebasan untuk berekspresi. Setelah gempa, Rumah Indonesia mendapatkan bantuan seorang arsitek lingkungan membangun rumah bambu dua lantai yang sangat asri dan fungsional bagi anak-anak untuk membaca (di lantai atas) dan beraktivitas gerak di lantai bawah yang terbuka tanpa sekat.

Menyadari bahwa isolasi mandiri di rumah merupakan cara terbaik untuk memutus penularan corona, Nursyida “merumahkan” anak-anak. Mereka hanya diizinkan mengambil/meminjam buku dan membawanya pulang. Dengan begitu anak-anak tidak bergerombol di Sanggar.

Pagi ini Nursyida berbagi keluh.” Bunda, kasihan sekali anak-anak, terutama yang orang tuanya buruh harian, atau pedagang di pasar. Mereka sudah megap-megap mengatasi kesulitan ekonomi. Pekerjaan tidak banyak, pasar sepi. Anak-anak menyadari keterbatasan orang tua mereka, kita harus bagaimana, gak mungkin bisa bertahan lebih lama lagi, Bun”. Saya tercekat, dada saya sesak megap-megap, air mata saya jatuh dengan rahang yang berderak. Oh, Gusti…

 

 

Lies Marcoes, 4 April 2020.

Hukum Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 dalam Islam

Achmat Hilmi, Lc., MA.

Peneliti Yayasan Rumah Kita Bersama

 

Covid-19 telah jadi pandemik yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 4 April 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di seluruh dunia mencapai 1.017.693 kasus. Jumlah kematian akibat Covid-19 sebanyak 53.179 orang (5,22%), dan 212.072 orang sembuh (20,83%). Sementara di Indonesia, sebulan sejak virus ini dinyatakan muncul pada Maret 2020, jumlah positif mencapai 1.986 kasus, 181 (9,11%) di antaranya meninggal dunia, dan 134 orang  (6,74%) pulih. Presentase kematian akibat Covid-19 di RI lebih tinggi dibanding Global.[1]

Di tengah upaya serius Negara dalam perjuangan melawan covid-19, ada saja insiden memilukan menyusul wabah ini. Dalam dua minggu terakhir tersiar berita dan gambar penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di berbagai daerah seperti di Banyumas, Lampung, Makassar, dan Gowa. Sejauh yang diberitakan media, di Makassar dan Gowa, telah terjadi penolakan empat pemakaman Jenazah Covid-19. Di Lampung terjadi dua kali. Sementara di Banyumas dikabarkan terdapat empat kecamatan yang kompak menolak penguburan Jenazah Covid-19. Beberapa penolakan itu berujung kericuhan. Beruntung polisi dan TNI sigap mengamankan situasi.

Dalam berita itu dikabarkan jenazah-jenazah korban Covid-19 itu terusir sebelum dimakamkan. Bahkan di antara mereka ada yang dipaksa “angkat kaki” berkali-kali. Umumnya karena masyarakat tidak mendapatkan informasi bagaimana cara pemulasaraan jenazah dan pemakamannya. Mereka khawatir virus masih dapat menyebar dari jenazah.

Sebenarnya Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI Jakarta telah memiliki prosedur tetap (protap) cara pemulasaraan dan pemakaman jenazah  baik yang terduga atau telah positif Covid-19. Namun masyarakat tidak mendapatkan informasi memadai perihal penularan dari jenazah Covid-19 sehingga rasa takut berubah menjadi tindakan cari selamat sendiri dengan menolak pemakaman jenazah di lokasi mereka. Padahal ditilik dari hukum fikih, menyegerakan menguburkan jenazah adalah fardu kifayah- sebuah kewajiban yang mengikat kepada manusia yang jika itu telah dilakukan akan menggugurkan kewajiban bagi yang lainnya. Dasar argumentasinya bersumber dari perintah Rasulullah Saw yang terdapat di dalam kitab Shahih Bukhari sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani,

[2] عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : أسرعوا بالجنازة

Artinya “Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “percepatlah kalian dalam membawa (mengurus) jenazah” (HR. Bukhari)

 

 

Pandangan Hukum Islam  atas Penolakan Pemakaman Jenazah

Dalam sejumlah tafsir tentang penciptaan, Allah Swt memuliakan seluruh makhluk-Nya, terutama manusia, baik yang hidup maupun yang telah meninggal dunia. Tubuh manusia sangat dihormati Allah Swt sebagai penciptanya. Tubuh yang masih hidup (bernyawa) dan tubuh yang telah mati (tak bernyawa), tubuh seorang muslim maupun tubuh non muslim, semua mendapatkan penghormatan yang sangat tinggi di hadapan Allah Swt.

Allah Swt. Berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya, ”Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam (umat manusia), dan Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami telah lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang telah Kami ciptakan” (Q.S. Al-Isra, 17:70)

Ayat ini melukiskan betapa tingginya penghormatan Allah Swt kepada manusia. Dalam penghormatan itu manusia didudukkan secara setara sebagai mahlukNya tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan umurnya.  Kalimat yang dilukiskan dalam ayat itu menggambarkan ekspresi kebanggaan Allah terhadap ciptaan-Nya. Bagi Allah, manusia merupakan makhluk-Nya yang paling sempurna dibanding makhluk yang lain.

Berbicara hasil ciptaan tentu bicara soal tubuh manusia yang dihormati kehadirannya. Allah telah menyediakan makanan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang, sejak tersedianya placenta ketika manusia ada di dalam kandungan ibunya, air susu ibu yang dicukupkan sampai dua tahun, lalu segala jenis tumbuhan dan binatang yang dihalalkan syariat guna memberi asupan bagi tubuh. Dalam pandangan agama, semua itu disediakan Allah dalam  rangka  pemeliharaan Allah atas tubuh manusia. Kecukupan kebutuhan tubuh manusia, Allah sempurnakan dengan kecukupan kebutuhan ruhaniah berupa spiritualitas, rasa senang, bahagia, tenteram, dicintai, mencintai dan seterusnya.

Dalam keyakinan Islam, agar manusia mampu menjaga hal-hal yang telah dimuliakan oleh Allah, maka salah satu prinsip  yang harus dimiliki oleh manusia  adalah hifdzu al-nafs (hak untuk memelihara hidup). Hak ini, bersama hak-hak lainnya menjadi kewajiban individu, masyarakat secara kolektif, negara, dan masyarakat internasional/global. Mereka harus dapat menjamin hak-hak kemanusiaan yang paling mendasar.

Selain itu Islam mementingkan tentang kewajiban untuk menjaga kehormatan manusia atau  hifdzu al-’irdhi (menjaga kehormatan). Hal ini berlaku bagi manusia setika masih hidup, juga terhadap kehormatan orang yang telah meninggal.

Begitu pentingnya menjaga kehormatan atas tubuh, hukum Islam secara rinci membahas soal etika dan nilai yang bertujuan untuk mengormati manusia. Termasuk di dalamnya etika saat berziarah, menghormati pemakaman, larangan duduk di atas makam, dan lain-lain.[3] Meski  manusia telah mati dan dikuburkan, Allah mewajibkan kepada yang hidup untuk menghormati  jasad yang telah mati dan dikuburkan. Penghormatan itu setara dengan ketika mereka  masih hidup. Manusia apapun latar belakangnya haram dilecehkan, dilukai/disakiti termasuk ketika  telah menjadi ahli kubur.

Berdasarkan penjelasan di atas yang diperkuat berbagai literatur keislaman otoritatif (mu’tabarah) penulis merumuskan sebuah kaidah, ”Segala tindakan yang diharamkan terhadap tubuh selama hidup juga diharamkan terhadap tubuh yang telah mati” termasuk di antaranya penolakan terhadap pemakaman jenazah. Karena pemakaman jenazah merupakan hak tubuh yang telah mati.

كل ما يحرم على أجسام الإنسان يحرم على أجساده. (مؤلف, أحمد حلمي)

“Segala yang diharamkan atas tubuh manusia juga diharamkan atas jasadnya” (Penulis, Achmat Hilmi).

Islam mengakui hak-hak tubuh yang masih hidup dan hak-hak tubuh yang telah mati, muslim dan non muslim, perempuan dan laki-laki, di antara haknya jenazahnya di angkat dan dimakamkan.[4]

Hukum pemulasaraan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah[5], sebagaimana ijma (konsensus) para ulama.[6] Fardhu kifayah merupakan kewajiban kolektif, bila tidak ada seorang pun yang mengurusnya, maka seluruh penduduk negeri berdosa, tanpa terkecuali. Penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah merupakan pelanggaran keras atas kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang dibebankan oleh Syariat Islam.

Para jenazah korban covid-19 merupakan orang-orang yang telah dijanjikan pahala selevel dengan pahala para syuhada. Penghormatan atas jenazahnya juga seperti penghormatan terhadap jenazah para syuhada. Mereka telah berjuang melawan wabah hingga maut mengakhiri perjuangan mereka.

Rasullullah Saw bersabda,

فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ[7]

Tidaklah seseorang yang di negerinya mewabah thaun (pandemik/wabah) lalu ia tetap berada di situ dengan sabar dan berharap pahala, ia tahu tidak ada musibah yang menimpanya kecuali apa yg telah Allah tetapkan bagi dirinya melainkan baginya pahala seperti pahala seorang syahid.” (HR. Al-Bukhari, Nomor3474)

 

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: «مَا تَعُدُّونَ الشّهيدَ فِيكُم؟» قالوا: يا رسول الله من قُتِلَ في سبيل الله فهو شهيد، قال: «إن شُهَدَاءَ أمتي إذًا لَقَلِيلٌ»، قالوا: فمن هم يا رسول الله؟ قال: «مَنْ قُتِلَ فيِ سَبيلِ اللهِ فَهُو شَهِيدٌ، وَمَن مَاتَ في سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَن مَاتَ في الطَّاعُونِ فَهُو شَهِيدٌ، وَمَن مَاتَ في البَطنِ فَهُو شَهِيدٌ» قال ابن مقسمٍ: أشهد على أبيك في هذا الحديث أنه قال: «وَالغَرِيقُ شَهِيدٌ».

Artinya, Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah Saw., bersabda: ”Siapakah orang yang dianggap Syahid di antara kalian?” Mereka menjawab: “Wahai Rasulullah Saw, yaitu orang yang dimatikan di jalan Allah Swt maka dia syahid.” Rasulullah bersabda, “Bila demikian, sesungguhnya para syuhada umatku nisacaya (hanyalah) sedikit.” Mereka bertanya, ”Siapa mereka wahai Rasulullah?, Rasulullah bersabda, “yaitu orang yang wafat  di jalan Allah maka dia syahid, orang yang terbunuh di jalan Allah maka dia syahid, orang yang meninggal dalam (kondisi positif terkena) thaun (pandemik/wabah) maka dia syahid, orang yang meninggal di dalam perut (ibunya) atau keguguran maka dia syahid.” Ibnu Muqsim berkata, ”Aku bersaksi atas ayahmu di dalam hadits ini, sesungguhnya dia berkata, orang yang (mati) tenggelam itu syahid.

Covid-19 merupakan pandemik/wabah yang telah merenggut banyak nyawa di seluruh dunia. Status covid-19 sebagai pandemik ditetapkan secara resmi oleh Badan Kesehatan Dunia/WHO (World Health Organization).[8] Karena itu maka orang yang mengisolasi diri agar terhindar dari wabah diganjar dengan pahala syahid, dan orang yang menjadi korban covid-19 termasuk para syuhada. Artinya tidak hanya terkait pahala, tetapi terkait penghormatan atas tubuh, bahwa jenazahnya merupakan jenazah syahid, tentu penghormatannya sebagaimana penghormatan terhadap jenazah syahid.

Segala bentuk penolakan pemakaman korban Covid-19 merupakan penolakan terhadap jenazah para syuhada, dan dipandang sebagai bentuk penghinaan atas kemuliaan ciptaan Allah. Perilaku demikian merupakan pelanggaran atas hak jenazah para syuhada. Para pelaku penolakan tersebut telah melakukan beberapa tindakan yang dianggap berdosa dalam hukum Islam:  Pertama, karena melanggar perintah syariat Islam terkait hukum fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dalam pemulasaraan dan pemakaman jenazah; kedua, karena tidak  mengindahkan kehormatan jenazah (tubuh orang yang telah meninggal)/pelanggaran terhadap maqasid syariah, dan ketiga  karena tidak menjunjung kehormatan para syuhada.[]

[1] https://www.detik.com/, diakses 4 April 2020, pukul 02.15 WIB

[2] Ahmad ibn Ali ibn Hajar Al-Asqalani Abu Al-Fadhl Syihabuddin, Fathul Bari Syarah Shahȋh Al-Bukhârȋ, Mathba’ah Assalafiyyah, Kairo-Mesir, Cet. Pertama, 2015, Vol 3, Hal 184

[3] Utsman ibn Syatha Al-Bakri Abu Bakar, I’ânatu Al-Thâlibȋn ’alâ Halli Alfâzhi Fathi Al-Mu’ȋni, Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah Isa Al-Babil Halabi, 1300H, Kairo-Mesir, Vol 2, Hal. 105.

[4] Abu Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd Al-Qurthubi Al-Andalusi, Bidâyatu Al-Mujtahid wa Nihâyatu Al-Muqtashidi, Farid Abdul Aziz Al-Jindi (Pentahkik), Darul Hadits, Kairo-Mesir, 1425H/2004M, Vol1, hal. 242

[5] Utsman ibn Syatha Al-Bakri Abu Bakar, I’ânatu Al-Thâlibȋn ’alâ Halli Alfâzhi Fathi Al-Mu’ȋni, …, Vol 2, Hal. 104.

[6] Zainuddin Al-Malibari, Fathu Al-Mu’in bi Syarh Qurratul ’Ain, Maktabah Al-Hidayah, Surabaya-Indonesia, hal 44-47

[7] Al-Imam Al-Hafidz Ahmad ibn Ali ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Maktabah Al-Salafiyyah, Kairo-Mesir, tt.., Vol 10, hal 194

[8] https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/events-as-they-happen, diakses 4 Maret 2020

Sumber gambar: https://metro.tempo.co/read/1327821/depok-sosialisasi-protokol-jenazah-positif-corona-atasi-penolakan

KORONA DAN IMAJINASI KIAMAT

Dalam WAG (WhatsApp Group) yang saya ikuti, seseorang mengirim screenshot salah satu penggalan kitab “Al-Usus Al-Muntalakat” karya ulama Yaman kontemporer, Abi Bakar al-Adni ibnu Ali al-Masyhur. Dalam kitab itu dijelaskan beberapa tanda-tanda kiamat. Menurutnya, salah satu tanda kiamat adalah munculnya wabah penyakit (virus) yang tidak ada presedennya dalam sejarah umat manusia, seperti AIDS, flu burung/babi, termasuk korona.

 

Yang mengejutkan saya, diakhir penjelasannya disimpulkan bahwa wabah-wabah penyakit tersebut sejatinya diciptakan tangan-tangan jahat untuk tujuan politik atau ekonomi. Saya tidak tahu, mengapa dan dari mana kesimpulan ini muncul? Saya masih sedikit bisa menerima kalau ini sebagai bagian satu tanda kiamat. Toh, pada zaman Nabi Muhammad SAW sekalipun, tanda-tanda kiamat sudah

 

 

Tidak lama setelah virus korona ini menyebar dan menebarkan ketakutan warga dunia, muncul sebuah berita dari laman sebuah situs internet yang tidak begitu dikenal yang kebetulan lewat di beranda FB. Berita itu mengutip pernyataan seorang mantan perwira intelijen Israel yang menyebut bahwa virus korona berasal sebuah laboratorium senjata biologi China yang mengalami kebocoran.

 

Benarkah virus korona hasil rekayasa manusia? Asumsi dan tuduhan seperti ini perlu dibuktikan. Dalam situasi perang dagang Amerika-China, isu seperti ini akan laris manis, mudah sekali menyebar dan gampang diterima khalayak umum. Namun, dalam situasi mencekam yang menyebabkan setiap orang disergap ketakutan, penjelasan dan isu-isu seperti ini tak diperlukan.

 

Secara kebetulan virus ini muncul di China di saat terjadi perang dagang AS-China. Pejabat kedua negara saling melempar tuduhan bahwa virus ini merupakan rekayasa dan sengaja diciptakan untuk menghancurkan negara. Sayangnya, tuduhan-tuduhan semacam ini tanpa didasari bukti-bukti meyakinkan.

 

Inilah yang biasa disebut teori konspirasi. Teori konspirasi ingin menjelaskan rentetan dan keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya dalam sebuah sekenario besar. Namun, sayangnya, ia hanya bisa menjelaskan urutan dan keterkaitan peristiwanya tanpa bukti-bukti yang kokoh dan meyakinkan.

 

Terbukti, setelah pandemi covid-19 ini menyebar di hampir semua negara dan membuat panik seluruh pemerintah dan masyarakat dunia, teori konspirasi ini runtuh dengan sendirinya di hadapan fakta dan realitas. Untuk tujuan propaganda politik, teori konspirasi tampak terlihat meyakinkan, tapi sulit dibuktikan bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

 

Narasi Kiamat

Dalam situasi krisis — apapun itu — agama seringkali muncul mengambil alih dan memanfaatkan psikologi umat dengan menciptakan ketakutan-ketakutan baru sembari menawarkan harapan-harapan menjanjikan. Contoh: korona adalah azab dan kutukan Tuhan; korona adalah tanda-tanda kiamat dst.

 

Narasi tanda-tanda kiamat ini biasanya muncul di saat krisis, dalam keadaan chaos, atau ketika umat Islam mengalami keterdesakan dan ketidakberdayaan baik secara  politik maupun ekonomi. Mereka merindukan munculnya seorang Messiah, Juru Selamat, yang akan mengembalikan dan menyelamatkan umat dari keterpurukan dan ketertindasan, sebelum akhirnya datang kiamat

 

Dalam banyak hadis diceritakan bahwa sebelum kiamat tiba akan muncul sebuah fitnah yang dibawah oleh Dajjal. Dajjal diimajinasikan sebagai sosok raksasa bermata satu. Ia menguasai dunia. Metafora Dajjal sebagai raksasa ini untuk menggambarkan betapa besar pengaruh dan kekuasaannya atas umat manusia sehingga tak ada satu pun yang luput dari genggamannya. Fitnah Dajjal ini membuat umat Islam terpuruk dan kalah sampai datang seorang juru selamat, Nabi Isa AS, untuk mengalahkan Dajjal dan mengembalikan kejayaan umat Islam.

 

Narasi tanda-tanda kiamat itu sebetulnya menyimpan semacam kerinduan umat Islam akan datangnya juru selamat yang bisa mengakhiri krisis, penderitaan, ketidakberdayaan dan keterpurukan umat Islam di hadapan sejarah.

 

Narasi kiamat juga bertujuan untuk menebar “teror agama” agar menciptakan ketakutan sehingga orang mengingat dan membutuhkan Tuhan. Jadi, seolah-olah ini membenarkan penjelasan antropologi agama bahwa asal usul agama berasal dari ketidakberdayaan manusia di hadapan alam. Ketakutanlah yang menyebabkan manusia membutuhkan dan menciptakan Tuhan.

 

Beginilah jika agama hanya dipahami sebagai penebar horor dan pencipta ketakutan. Padahal, selain Maha Murka, Tuhan Maha Pengasih, Maha Lembut dan Maha Penyayang. Bukankah Tuhan juga bisa didekati dengan riang gembira dan cara-cara jenaka? Wallahu a’lam bi Sawab

 

Salam,

Jamaluddin Mohammad

 

Sumber gambar: http://nugresik.or.id/fenomena-wabah-corona-dan-tanda-tanda-kiamat/

 

rumah kitab

Merebut Tafsir: Mudik dan Tetirah

Oleh Lies Marcoes

Meskipun orang yang tinggal di kota punya udik (kampung), jangan dikira mereka bisa pulang kampung setiap saat. Baik bagi orang di desa maupun perantau di kota, desa seperti memiliki pintu imaginatif yang tak begitu saja bisa buka tutup setiap waktu. Pintu itu seperti punya jadwal kapan dibuka dan mengizinkan orang kota memasuki desa dengan sambutan bak tamu agung. Di luar jadwal itu orang akan dianggap pulang menyelinap tanpa ketuk pintu. Untuk pulang kampung, orang membutuhkan alasan: menengok orang tua bila dikabarkan sakit, membawa anak liburan, ada hajatan atau kumpul keluarga (belakangan disebut Reuni), atau untuk mudik Lebaran.

Pintu rumah orang tua yang ada di kampung tentu selalu terbuka bagi anaknya yang tinggal di kota untuk pulang di luar waktu-waktu yang telah dimaklumi. Namun orang tua butuh alasan untuk disampaikan kepada tetangga dan kerabat jika ada anaknya dari kota yang pulang sekonyong-konyong di luar waktu yang biasanya, atau tanpa faktor “pemanggil’ seperti ada kerabat sakit atau meninggal. Tanpa alasan itu orang akan bertanya-tanya kenapa pulang? kabar baik apa yang dibawa dari kota? naik pangkat? mau mantu? beli tanah? atau mau naik haji?

Jika sama sekali tak ada alasan- alasan itu apalagi untuk tinggal agak lama orang tua membutuhkan alasan. Untunglah dalam kosa kata terutama di Jawa ada satu istilah yang semua orang di kampung akan memakluminya; tetirah. Kata itu tampaknya begitu sakti. Orang tua di kampung dan orang yang pulang niscaya sangat bersyukur atas adanya istilah itu. Sebab tanpa istilah itu, tatkala orang dari kota pulang bukan pada waktu akan muncul berbagai dugaan yang menggamabrkan sebagai orang yang kalah berjuang di kota. Dan itu membuat kedua pihak, orang tua dan anak yang pulang merasa wirang- malu.

Tetirah merupakan sebuah istilah medis tradisional untuk menunjuk kepada situasi di mana orang membutuhkan waktu untuk istirahat lahir batin dengan cara mengungsi atau uzlah. Tetirah biasanya disandangkan kepada orang yang sedang dalam proses penyembuhan baik akibat sakit pisik yang lama atau sakit pikiran / batin. Dulu waktu saya kecil di kampung, tetangga kami Ibu Sersan pulang ke kampung halamannya untuk tetirah dengan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil dan hanya ditunggui anak sulungnya yang masih SMP. Saat itu Ibu Sersan sakit akibat ditinggal poligami hingga badanya kurus kering. Para tetangga pun maklum bahwa Ibu Sersan pulang untuk tetirah. Selama berbulan- bulan kami membangun dukungan kolektif bagi anak-anak yang seperti yatim piatu dengan ragam bantuan, makanan mengajak mereka main atau menginap. Ayah saya pernah meminjamkan gudang padinya untuk tetangga yang kerabatnya harus tetirah karena kena TBC.

Mudik juga sering dijadikan saat untuk tetirah. Seperti dimaklumi banyak orang glorifikikasikan Lebaran sebagai momentum “kembali ke titik nol” pulang ke hari yang fitri . Secara sosiologis mudik sering diartikan sebagai momentum untuk memperlihatkan hasil kerja keras di rantau. Mudik adalah saat -saat di mana orang tua siap dengan seluruh bekal yang mereka tabung selama satu tahun untuk menyuguhi anak cucu mantu dengan aneka ragam makanan kesukaan sambil mengenang masa kecil masing-masing. Sebagai anak yang sukses di kota, tentu di antara mereka ada yang berperan sebagai kasir keluarga besar dan itu juga menjadi kebanggaan keluarga. Sebagian anggota keluarga yang lain menikmati kemewahan bernostalgia disugungi secara gratis makan minum tidur yang jika dilakukan di tempat wisata atau hotel membutuhkan biaya yang tidak kecil.

Wacana untuk larangan mudik guna memutus penularan virus covid 19 sedang mengemuka. Kita sepakat mungkin kali ini yang di kota tak perlu ulang kampung dulu. Sebab telah banyak yang bertanya-tanya akankah desa sanggup menyangga penularan virus dari kota yang dibawa bersama mudik. Namun kita juga musti menimbang ketika di kota keadaan ekonomi memburuk, orang membutuhkan pulang kampung dan hanya punya desa bagi mereka untuk pulang dan tetirah.

Mungkin pemerintah pusat dan daerah perlu berunding bagaimana agar desa sanggup menyangga dirinya sendiri ketika banyak orang dari kota pulang dengan alasan mudik lebaran. Mereka mungkin akan tinggal lebih lama untuk tetirah karena ekonomi di kota sedang sakit.

 

Lies Marcoes, 31 Maret 2020.

rumah kitab

Merebut Tafsir: Gender dan Realitas (2)

Pada paparan terdahulu tentang Gender dan Realitas (1), telah diuraikan sumbangan besar dari filsafat dan paradigma serta gerakan feminisme terhadap ilmu pengetahuan.


Sumbangan itu telah mengubah secara sangat signifikan tentang gambaran realitas manusia dalam riset-riset dan ilmu pengetahuan.

Didasarkan pengalaman perempuan, feminisme mengidentifikasi dua realitas jenis kelamin; jenis kelamin biologis dan jenis kelamin sosial. Jenis pertama bersifat permanen/kodrati, dan yang kedua terkait tafsir atau bentukan sosial, politik, ekonomi, atas jenis kelamin biologis.

Proses tafsir dan bentukan sosial itu melahirkan konsep gender yaitu konsep tentang “menjadi” (being) lelaki dan menjadi (being) perempuan yang ditumbuhkan, diajarkan, dibentuk, direkayasa sosial, diatur (oleh hukum, Undang-Undang, autran adat), atau diharapkan bagaimana seharusnya tingkah laku “menjadi lelaki” dan “menjadi perempuan”. Dari sanalah lahir konsep tentang karakter, sifat, yang ketika mengejawantah di keluarga dan masyarakat menjadi konsep tentang peran, status dan hal-hal lain yang menjadi definisi lelaki dan perempuan berdasarkan kosntruksi sosial. Dengan bantuan elemen-elemen agama, budaya, tradisi, politik dan pasar hal yang dikonstruksikan itu dianggap sebagai sesuatu yang permanen laksana kepemilikian kelamin biologis.

Ada dua pertanyaan mengiringi konsep tentang realitas ini. Pertama, apa batas antara yang biologis dan yang bentukan sosial sebagai sama-sama realitas? Kedua, realitas siapa/ perempuan yang mana?

Dalam bagian 2 ini akan diuraikan pertanyaan pertama soal batas yang biologis dan yang bentukan sosial sebagai sama-sama realitas. Bagi feminisme pertanyaan itu tak relevan karena, pertama, jenis kelamin sosial adalah tafsir atas jenis kelamin biologis. Sebagai tafsir batasnya tidak akan “clear cut” sebab sumbernya sendiri yaitu keadaan biologis bukanlah sesuatu yang vacum, statis.

Berbeda dari binatang manusia berpengetahuan dan belajar/berakal budiserta memiliki daya adaptasi yang besar atas perubahan-peribahan sosial yang berpengaruh kepada biologisnya. Ini berbeda dari binatang yang sepenuhnya mengandalkan insting dan karenanya aspek biologisnya ajeg bahkan sampai pola pengasuhan untuk suvival mereka ajeg atau relatif kecil sekali adaptasinya dengan keadaan. Sementara pada manusia aspek biologisnya dipengaruhi oleh konstruksi budaya ekonomi politik teknologi kedokteraan dan kelokalannya. Misalnya, melahirkan itu sakit, tapi daya tahan perempuan atas rasa sakit itu beragam. Aspek budaya, beban sehari-hari, nilai kepantasan bahkan politik mempengaruhi perempuan dalam menanggung rasa sakit dan mengekspresikannya. Demikian juga dengan menstruasi, kehamilan dan sederet fungsi reproduksi perempuan. Aspek biologis itu bersifat adaptif dan dipengaruhi oleh lokalitasnya.

Kedua, yang ditemukan oleh feminsime dalam memisahkan antara realitas biologis dan realitas gender bertujuan untuk mengakhiri pembatasan-pembatasan pada perempuan yang berangkat dari stereotyping tentang lelaki dan perempuan. Padahal pembatasan-pembatasan itu melahirkan ragam persoalan yang bermuara pada praktik diskriminasi.

Jadi, pemilahan realitas tentang perempuan yang tak hanya biologis tetapi juga gender itu berguna bagi ilmu pengetahuan untuk menguji realitas itu agar tidak digunakan untuk melanggengkan pembatasan atas dasar prasangka yang merugikan perempuan akibat pengetahuan yang bias yang telah menyembunyikan realitas gender pada perempuan.

Atas dasar itu batas pemilahan realitas antara yang biologis dan yang gender bukan lagi isu karena tujuan pemisahan itu adalah untuk mengakhiri pembatasan-pembatasan dan praktik distriminasi yang melanggengkan seolah subordinasi dan marjinalisasi perempuan itu merupakan kodrat dan takdirnya []

 

Lies Marcoes, 29 Maret 2020

PEMULANGAN WARGA ISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh Zainul Maarif

Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina

Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Rozi, menyampaikan rencananya memulangkan warga ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) yang berasal dari Indonesia. Pro-kontra mencuat merespons wacana itu. Mengingat pernyataan itu muncul dari Menteri Agama, tulisan ini meninjau wacana itu dengan perspektif  agama Islam, lebih khusus lagi teori hukum Islam alias Ushul Fikih.

 

Dalam teori Ushul Fikih, seseorang yang telah menyatakan atau melakukan tindakan “keluar” dari satu agama secara otomatis dianggap murtad. Pertanyaannya, apakah dengan analogi yang sama dapatkah diberlakukan untuk seseorang yang meninggalkan negaranya dapat dikatakan “murtad” terhadap negaranya? Untuk itu, pertama, perlu diidentifikasi terlebih dahulu objek pembahasan dalam wacana itu. Bukankah yang hendak dipulangkan itu bukan (lagi) WNI melainkan mereka yang telah menyatakan bergabung dengan ISIS. Dengan demikian, mereka adalah mantan WNI yang telah berpindah menjadi warga ISIS melalui pembaiatan.

 

Karena janji setia pada ISIS seiring dengan sikap bermusuhan pada Indonesia, maka mereka bisa dikategorikan sebagai orang-orang “murtad”. Dalam konsep teologis, sebetulnya murtad tak sekadar istilah untuk orang yang berpindah agama melainkan juga menyatakan keluar dari negaranya. Di era Nabi Muhammad saw. dan Abu Bakar Al-Shiddiq (pemimpin umat Islam setelah Rasulullah wafat), agama dan negara saling berkelindan. Orang murtad di zaman itu bukan saja orang yang keluar dari Islam, tetapi juga mereka menentang negara di mana negara itu bukanlah negara yang secara terbuka menyatakan sebagai negara kafir.  Negara Indonesia yang berasaskan Pancasila jelas negara yang diikrarkan bukan negara kafir. Dengan pertimbangan itu, warga ISIS eks WNI dapat dikategorikan sebagai orang-orang yang “murtad dari Indonesia”.

 

Dalam aksinya ketika meningalkan Indonesia, dalam pandangan fiqh siyasah mereka tidak hanya dianggap telah “murtad”, tapi juga  dianggap sebagai pelaku “bughât” atau memberontak terhadap pemerintahan yang berdaulat Repubik Indonesia. Di Syiria dan Iraq, mereka memberontak pemerintahan yang syah. Hukum Islam menyebut para pemberontak seperti sebagai “bughât“.

 

Selain itu, tindakan mereka dalam pemahaman fikih juga dianggap sebagai merampas hak milik orang lain secara paksa. Dalam domain fikih atau hukum Islam, tindakan mereka disebut  “qâthi’ al-tharîq“- merampas hak orang lain.

 

Jadi, warga ISIS eks WNI itu adalah orang-orang yang murtad dari Indonesia, dan menjadi bughât dan qâthi’ tharîq di Syria dan Iraq. Berbagai teks hukum Islam (kitab-kitab fikih) berpendapat sama bahwa orang yang murtad dan/atau bughat dan/atau qâthi’ al-tharîq itu diputuskan dengan dua pilihan: ustutîba aw qutila: diminta bertobat atau diperangi/dihukum mati.

 

Di konteks keindonesian, “permintaan tobat” (ustutîba) berarti permintaan kepada mereka untuk setia kepada pilar-pilar bangsa yang selama ini telah menjadi prinsip dasar konstitusi negara, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar 1945. Selebihnya, mereka hendaknya menjalani program- program yang dapat diuji secara obyektif tentang kesetiaannya kepada Indonesia.  Program-program itu bisa berupa deradikalisasi sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) atau program yang bersifat pendampingan.

 

Namun, sebelum “permintaan tobat” usai pemulangan warga ISIS asal Indonesia itu, beberapa kaidah ushul fikih dan pengalaman sejarah perlu dipertimbangkan. Kaidah ushul fikih mengatakan “dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbi al-mashâlih“: mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.

 

Apa kemaslahatan yang bisa diraih Indonesia dengan pemulangan warga ISIS eks WNI itu? Indonesia akan tetap dicatat sebagai negara yang mengupayakan pengampunan kepada warganya. Indonesia juga akan dihitung sebagai negara yang mengupayakan pemenuhan HAM yaitu mengakui hak semua orang untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun kita juga harus menghitung  ulang kemaslahatan kepulangan mereka bagi Indonesia. Jika hasilnya lebih banyak memunculkan mafsadat atau kerusakan yang lebih besar bagi Indonesia, adalah kewajiban negara untuk mencegah kepulangan mereka. Sebagaimana terkonfirmasi dari para napiter (narapidana teroris), sangat sulit bagi mereka untuk melepaskan ideologi ISISnya mengingat indoktrinasi yang mereka terima.

 

Hal lain yang dapat dilakukan adalah meninjau lebih lanjut berapa jumlah napiter yang “tobat” dari terorisme. Yang jelas pemenjaraan napiter adalah buah simalakama. Memenjarakan mereka memerlukan biaya yang tidak kecil.  Nyatanya, tak mudah bagi mereka  untuk menghapus ideologi kekerasan yang terpatri di jiwa mereka. Sejumlah studi tentang napiter di penjara memunculkan simalakama. Jika mereka dipisahkan, mereka bisa merekrut teroris baru. Jika mereka disatukan dalam satu penjara, mereka bisa semakin solid untuk menebar teror di kemudian hari.

 

Ringkas kata, haruslah tetap ditimbang sejauh mana mereka berbahaya. Dalam hukum Islam, bahaya disebut dengan “dlarar“. Secara eksplisit, kaidah hukum Islam menyatakan “al-dlararu yuzâlu” (bahaya harus dihapus) dan “lâ dlarara wa lâ dlirâra” (Jangan ada bahaya yang membahayakan).

 

Jadi, sebelum memulangkan warga ISIS yang berasal dari Indonesia ke Indonesia, Menteri Agama atau pemerintah Indonesia patut mempertimbangkan tiga kaidah hukum Islam tersebut: (1) dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbi al-mashâlih (mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan),(2) al-dlararu yuzâlu (bahaya harus dihapus), dan (3) lâ dlarara wa lâ dlirâra (jangan ada bahaya yang membahayakan). []

rumah kitab

Merebut Tafsir : Gender Sebagai Realitas (Seri 1)

Sudah lebih dari setengah abad dunia mengenal kosakata gender (baca jender). Ini adalah sebuah istilah yang ditemukan oleh para intelektual feminis ketika ilmu pengetahuan saat itu menjelaskan tentang “ realitas” lelaki dan perempuan secara sangat tidak realistis. Setengah abad lalu secara sosiologis jenis kelamin semata mengacu kepada alat kelamin. Dari sebegitu banyak riset-riset sosial tentang manusia, para periset sosial antropologi sampai saat itu hanya mengenali lelaki dan perempuan sebagai “jenis kelamin”.

 

Para feminis itu terheran-heran dan kejang tertawa, mengapa alat kelamin itu seolah-olah melar mencakupi watak, sifat, karakter, peran, bahkan mitos tentang siapa itu lelaki dan siapa itu perempuan. Mengapa alat kelamin seperti nyambung ke urusan tempat dan peranan, ruang publik dan domestik, bahkan sampai ke upah dan warisan. Aneh betul!

 

Kalangan feminis secara kritis mengkritik pencampuran antara realitas lelaki /perempuan sebagai jenis kelamin (biologis) dan realitas lelaki dan perempuan sebagai bentukan/konstruksi sosial. Saat itulah ditemukan istilah “gender” untuk dibedakan dari jenis kelamin secara biologis.

 

Istilah gender menyumbang secara paradigmatik pada pengetahuan dan dunia riset. Sumbangan itu sangat dahsyat. Sebab dengan dipisahkannya realitas lelaki dan perempuan dari yang esensialis (jenis kelamin biologis/kodrati), berkembang kemungkinan-kemungkinan bagi lelaki dan perempuan untuk membentuk watak, karakter, peran, sesuai keadaan zaman, kondisi, situasi dan kebutuhannya. Berkembang kemungkinan-kemungkinan saling berbagi dan bertukar peran di antara lelaki dan perempuan. Tujuan awalnya tidak lain agar keduanya bisa bertahan dalam perubahan -perubahan ekonomi yang membutuhkan fleksibilitas. Makna “ bisa bertahan” itu bukan hanya dalam menghadapai kehidupan yang pada kenyataannya tak mungkin ditangani/dihadapi sendiri (oleh lelaki saja, atau oleh perempuan saja), tapi karena masing-masing membutuhkan ruang geraknya sendiri, baik karena tuntutan sosialnya maupun karena masing-masing memiliki impian (visi) atas apa yang mereka maknai sebagai “realitas”.

 

Melalui kritik feminis ini, dunia ilmu pengetahuan mendapatkan pecerahan tentang kemungkinan-kemungkinan adanya perubahan atas realitas peran, status, fungsi, lelaki dan perempuan di dalam masyarakat. Tentu saja ketika itu di dalam kehidupan realitas tentang lelaki dan perempuan sebagai bentukan sosial tentang peran lelaki dan perempuan telah berlaku. Namun dunia pengetahuan seperti tak sanggup melihat kenyataan ini. Karenanya, temuan atas konsep gender jelas berpengaruh kepada konsepsi tentang realitas lelaki dan perempuan di kemudian hari ketika telah masuk sebagai konsep dalam ilmu pengetahuan dan paradigma.

 

Realitas tentang lelaki dan perempuan tidak jatuh dari langit atau dibawa dari kandungan. Dengan ditemukannya gender, dunia riset sebagai basis terbentuknya pengetahuan memperoleh kejelasan konsep tentang realitas lelaki dan perempuan sebagai sesuatu yang tidak ajek, terkait dengan pembiasaan, pembentukan, pemaksaan, keharusan, konsep kepantasan, dan visi atau harapan (sosial) bagaimana seharusnya mereka bertingkah laku.

 

Feminisme mengkritisi konsep realitas lelaki dan perempuan yang ada dalam pengetahuan, mitos dan keyakinan-keyakinan yang semula tak dipertanyakan. Mereka lalu mengenalkan konsep stereotype sebagai piranti yang selama ini membentuk dan membakukan realitas palsu tentang lelaki dan perempuan.

 

Kritik itu telah menjawab keanehan dan kelucuan-kelucuan pengetahuan tatkala pengetahuan membentuk konsepsi tentang realitas lelaki dan perempuan yang seolah sebagai sesuatu yang tunggal dan ajek.

 

Feminisme masuk dalam hazanah ilmu pengetahuan sebagai pengkritik atas pelanggengan peran gender yang seolah-olah sudah demikian adanya. Konsepsi tentang “realitas” yang melanggengkan peran lelaki dan perempuan serupa itu, mereka kritik dengan menghadirkan dua konsepsi tentang realitas perempuan: realitas esensialis yang menjelaskan bahwa ada perbedaan yang esensial antara lelaki dan perempuan ( biologis), dan realitas sosial di mana pembedaan antara lelaki dan perempuan itu merupakan konstruksi sosial, kesepakatan sosial, atau ciptaan sosial yang dilanggengkan oleh berbagai elemen seperti adat, budaya, agama, politik dan ekonomi (industri).

 

Kritik feminis itu telah mengubah secara sangat dasar tentang realitas lelaki dan perempuan. Ada realitas permanen esensial, dan ada realitas bentukan. Dengan adanya pemisahan kategori serupa itu, Ilmu pengetahuan telah mengalami perubahan dalam mendefinisikan tentang realitas lelaki dan perempuan.

 

#Lies Marcoes, 26 Maret 2019 #WFH