https://pixabay.com/photos/hands-pregnant-woman-heart-love-2568594/

Bagaimana Kita Bisa Melindungi Perempuan Hamil yang Bekerja saat Pandemi?

Oleh: Fadilla Putri

Baru-baru ini,  sahabat sejak masa kecil mengeluhkan betapa sulitnya harus pergi bekerja di masa pandemi ketika hamil. Saat ini ia memasuki kehamilan trimester keduanya. Keluhan itu bahkan telah ia utarakan sejak awal kehamilannya: tidak bisa makan karena seringkali berujung mual hebat hingga muntah, merasa tidak sehat tapi tak ada penyakit kecuali kehamilan itu, tidak nyaman atau sedih tapi sulit untuk diceritakan atau dikeluhkan karena hal itu dianggap hal yang biasa. Kejadian-kejadian itu  kerap ia alami bahkan ketika dekat dengan suaminya, atau di tengah keluarga, atau di kantor.

Pengalaman hamil tentu akan menjadi memori yang sangat lekat bagi perempuan. Ketika saya hamil tiga tahun lalu, saya mengalami masa-masa terberat karena gangguan kehamilan.  Saya tidak boleh turun dari tempat tidur karena cenderung mengalami pendarahan. Ketika itu saya masih belum berkantor di Rumah KitaB. Karena keluhan-keluhan itu sekitar tiga minggu saya absen dari kantor. Setelah merasa kuat dan kembali ke kantor, waktu bekerja sering saya habiskan berbaring di dalam ruang menyusui karena saya dilarang dokter duduk dalam jangka waktu lama. Beruntung  saat itu saya bekerja di sebuah kantor untuk perlindungan anak, sehingga hak saya sebagai perempuan bekerja yang sedang mengandung sangat dilindungi.

Dalam keadaan dunia yang “normal” pun, kehamilan itu berat.  Al-Qur’an surat Lukman ayat 14 disebutkan: “Dan kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya. Ibunya yang telah mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.”

Al-Qur’an menyebutkan bahwa perempuan hamil berada dalam kondisi lemah yang bertambah-tambah. Ibu Lies Marcoes, Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), kerap kali menjelaskannya sebagai “berat di atas berat” dan “sulit di atas sulit” untuk menjelaskan betapa beratnya kehamilan itu. 

Sahabat saya ini bekerja di sebuah instansi di bilangan Jakarta. Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan, setiap pekan ia wajib masuk kantor secara bergiliran; satu hari di rumah, satu hari di kantor, begitu seterusnya. Bahkan akhir tahun lalu, ia masuk kantor hampir setiap hari karena banyaknya deadline pekerjaan akhir tahun.

Sebuah riset yang dilakukan oleh dosen Universitas Indonesia, Kanti Pertiwi, pada 96 perempuan pekerja usia 20-50 tahun sepanjang Juni-Agustus 2020 menunjukkan bahwa informan perempuan merasakan tekanan dari kebijakan kantornya yang maskulin selama pandemi. Tolak ukur produktivitas dan beban kerja tidak mengalami penyesuaian meskipun pandemi.

Selain lansia, orang dengan penyakit penyerta, dan tenaga medis, perempuan hamil termasuk ke dalam kelompok rentan terhadap Covid-19. Kehamilan sendiri sudah mengandung risiko. Ditambah dengan adanya pandemi, seorang perempuan hamil menjadi semakin rentan terhadap Covid-19.

Kebijakan kantor yang tidak sensitif gender menganggap seolah-olah keadaan seorang perempuan hamil adalah sama dengan pekerja lainnya. Ketika perempuan mengalami hambatan bekerja karena kehamilannya, hambatan itu harus ditanggulangi sendiri karena tidak ada upaya untuk memperbaiki atau mengakomodasi kebutuhannya. Muncul juga anggapan perempuan hamil tidak bisa seproduktif kolega lainnya karena “kesalahannya” sendiri atas keadaannya. Perempuan sendirilah  yang harus menanggung risiko untuk bisa catch up dengan kolega lainnya. Cara pandang ini telah mengabaikan hak yang paling dasar yang dilindungi baik oleh agama maupun oleh Undang-Undang Kesehatan.

Padahal, adalah kewajiban perusahaan atau instansi terkait untuk melindungi, atau setidaknya mengakomodasi kebutuhan para perempuan hamil yang aktif bekerja.

Pertama, perusahaan bisa memberikan fleksibilitas kepada karyawan atau staf perempuan yang sedang hamil untuk mengurangi jadwal “piket”nya untuk masuk kantor guna meminimalisasi kontak dengan banyak orang tanpa harus mengurangi kewajibannya dalam bekerja. Ini berarti  perusahaan atau instansi mengeluarkan kebijakan bahwa perempuan hamil bisa bekerja dari rumah sepanjang kehamilannya. Terutama jika kantor berada pada gedung tertutup yang tidak memungkinkan protokol VDJ yang maksimal (ventilasi, durasi, dan jarak), karena risiko Covid-19 tidak hanya ada pada sang ibu, tetapi juga pada sang bayi. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas ditegaskan bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, sementara definisi anak adalah seseorang di bawah 18 tahun, termasuk yang berada dalam kandungan. Ini artinya, perempuan hamil berhak mendapatkan perlindungan maksimal atas keselamatan janinnya, termasuk oleh perusahaan/instansi tempat ia bekerja, karena haknya dilindungi oleh negara. 

Kedua, mengakomodasi kebutuhan perempuan hamil jika ia tetap harus masuk kantor. Memang, tidak semua jenis pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Beberapa pekerjaan, teruma yang berhubungan dengan sektor jasa, membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerjanya. Akan tetapi, banyak cara yang dapat dilakukan untuk melindungi perempuan hamil selama ia bertugas. Misalnya, dengan memberikannya ia akses pada ruangan privat agar dapat beristirahat ketika lelah atau mengalami mual hebat. Dalam keadaan khusus, misalnya ketika kehamilan seorang perempuan mengalami risiko tinggi—entah risiko perdarahan dan lainnya—perusahaan dapat mengurangi beban atau jam kerjanya, atau menggunakan hak cuti sakitnya. 

Ketiga, hak perempuan dilindungi dalam pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan paid maternity leave selama 3 bulan. Artinya, ia dibayar penuh selama cuti hamil dan melahirkan. Bahkan, beberapa perusahaan di Indonesia telah menerapkan cuti 6 bulan bagi perempuan yang melahirkan untuk mendukung ASI eksklusif.

Masalahnya, tidak semua perusahaan atau tempat kerja memiliki perspektif yang sama. Hasil analisis situasi perempuan bekerja yang dilakukan Rumah KitaB pada Agustus-September 2020 lalu di Bandung misalnya, menemukan sebuah perusahaan yang sama sekali tidak memberikan hak cuti bagi perempuan, baik cuti haid, hamil, maupun melahirkan. Sehingga, para pekerja perempuan yang hamil terpaksa harus mengundurkan diri sebelum melahirkan karena haknya untuk tetap bekerja pasca melahirkan tidak terpenuhi. 

Pada akhirnya tulisan ini ingin menekankan bahwa, dalam kondisi dunia yang “normal” pun, kehamilan sudah berat. Bisakah terbayangkah bagaimana beratnya hamil dalam kondisi krisis wabah global? Ini adalah kewajiban perusahaan, lembaga, dan negara untuk melindungi kelompok rentan Covid-19, tak terkecuali perempuan hamil yang bekerja. Kebijakan tempat kerja dan pemimpin perempuan yang memahami pengalaman unik perempuan adalah salah satu kunci untuk mendukung agar perempuan dapat terus berpartisipasi di ruang publik, apapun kondisinya [].

rumah kitab

Merebut Tafsir: Tahun Baru dan Survei Seksualitas (Edisi Revisi)

Jika tidak ada covid-19, saya berani bertaruh isu yang muncul di akhir tahun ini adalah seruan melarang pesta Tahun Baru. Bukan saja dianggap perbuatan sia-sia, atau meniru adat bejat “Barat”, Tahun Baru selalu dikaitkan dengan maksiat seks pra-nikah. Terlebih karena akhir tahun ini ditutup oleh berita hasil survei tentang praktik seksual aktif kaum remaja di Depok. (CNN 28/12/20)

Survei yang bersumber dari Komnas Perlindungan Anak ini menyebutkan 93% dari 4.700 siswi SMP/SMA di Depok mengaku pernah berhubungan seks. Sementara anggota Komisi VIII Fraksi PKS, Nur Azizah menyebut angka yang sedikit lebih rendah, 70%. Bagi Komnas Perempuan, survei ini membuktikan belaka bahwa pendidikan kesehatan reproduksi para remaja sudah tak bisa ditawar.

Telah berulang kali isu serupa muncul di negeri ini. Dan gonjang-ganjingnya tak pernah maju ke arah yang dapat menyelesaikan masalah. Anak remaja tetap menjadi sasaran stigma, tanpa solusi positif bagi mereka.

Sesungguhnya survei serupa itu bukan isu baru. Tahun 1983, sebuah kehebohan akibat hasil survei meledak di Yogyakarta. Sulistyo Eko secara kreatif melakukan survei di antara teman-temannya sendiri di lingkungan SMA di Yogyakarta. Hasilnya kemudian dimuat koran lokal pada 9 Januari 1983. Temuan survei ini – dibandingkan kasus Depok, tak ada apa-apanya. Hanya di bawah 10 % mengaku berpacaran dengan melakukan seks aktif. Angka yang sama menyatakan itu sebagai hal yang wajar, 31,6% mengaku berpacaraan sambil saling meraba wilayah sensitif dan pernah menonton film biru. 

Namun atas survei itu ributnya minta ampun. Ada yang menyoal kredibilitas survei atas 462 siswa itu, ada yang mempertanyakan teknik pengolahan datanya, ada yang menganggap Eko sedang cari sensasi karena tak lagi terpilih sebagai ketua OSIS. Lucu memang.  

Sayangnya, respon kepada Eko sangat tidak lucu. Pihak “berwajib” dari Dinas Pendidikan menganggap survei itu “tamparan yang memalukan Yogyakarta”. Untung sejumlah pegiat isu kesehatan reproduksi seperti Prof. Masri Singarimbun dari UGM  dan PKBI Jogja menganggap ini berita baik: lelaki muda peduli pada isu mereka sendiri dan berani melakukan penelitian mandiri. Eko menyusun pertanyaan berdasarkan bacaannya, lalu mengetik pertanyaan dan mencetaknya pakai stensil. Semuanya ia bayar pakai uang jajannya sendiri. 

Namun pihak lain yang lebih ketakutan atas hasil survei itu tak peduli. Kreativitas Eko dibrangus. Ia dipaksa pindah ke sekolah swasta. Karena telah kelas III, ia nyaris tak dapat ikut ujian akhir. Untung Pak Prof. Andi Hakim Nasition, Rektor IPB, yang memiliki ide-ide cemerlang dan inovatif dalam penjaringan siswa pintar, ikut turun tangan. Eko pun jadi mahasiswa terundang masuk ke IPB.

Isu seksualitas remaja, senantiasa membelah sikap orang dewasa. Ada yang menganggap sudah saatnya pendidikan kesehatan reproduksi diberikan kepada remaja, atau jika perlu membuka akses layanan kontrasepsi. Ini karena akses mereka untuk mendapatkan informasi dari jendela lain terbuka sudah. Sementara orang dewasa lain menganggap cara itu hanya akan menuntun remaja lebih aktif mencari tahu dan ingin coba-coba. Namun jika disilang dengan informasi lain seperti praktik perkawinan anak, penyebab utama perkawinan itu karena mereka telah aktif secara seksual, bahkan sebagiannya tak lagi dapat dilerai karena sudah terlanjur hamil. Mau apa? 

Pihak yang tak setuju soal pendidikan kesehatan reproduksi menawarkan pilihan lain. Ini mirip siput. Dapat tantang langsung mengkeret. Mereka memilih  cara yang lebih konservatif berbasis prasangka buruk kepada remaja. Tawarannya misalnya kampanye “Indonesia Tanpa Pacaran” atau “Siapa Takut Nikah Dini” atau bahkan dengan memisahkan ruang belajar siswa. 

Jadi alih-alih mencari jalan keluar cerdas, kelompok ini memilih jalan gampangan, kawinkan para remaja itu diusia yang jauh dari matang, atau batasi langkah anak perempuan. Apalagi untuk wilayah seperti Depok, yang siapapun tahu itu adalah wilayah partai yang getol mengusung isu moral. Padahal moral sih gampang, yang sulit bermoral secara subtantif dengan modal cerdas akal dan nurani. Untuk itu kasih mereka informasi, ajak mereka menganali tubuh dan hasratnya sebagai hal yang positif, karunia Allah yang sangat indah!

“Bergaul yes, seks aktif biarkan mereka yang memutuskan setelah diberi informasi yang benar dan lengkap, termasuk hubungan seks yang beresiko, dan cara negosiasi untuk mengatakan no!” SELAMAT TAHUN BARU 2021

# Lies Marcoes, 31 Desember 2020.

rumah kitab

Seizing the Interpretation: The Value of Women’s Clothing

Yesterday, I had an accident, I slipped and fell in the bathroom. That was because the floor was wet. I was in my house-dress, the abaya-model that went down to my ankles and wearing hotel sandals with no serrated soles. I lost my footing, tripped over my abaya, and fell with a loud thud, bruising two of my toes as they hit the bathroom wall. Luckily, it was just that. My late mother-in-law had a worse experience. She suffered a broken arm and bleeding temple. She stepped on and tripped over her long dress, as she was walking hastily out of the bathroom.

I often hear women have accidents tripping on their own garb. Lately, we even heard more single accidents where a motorbike rider got her long dress or dangling hijab caught on the running wheels.

A study on tsunami and gender in Sri Lanka concludes that a tsunami disaster has more hazardous impacts on women because they wear two layers of the sari: the fully-pleated long skirt, entangling the feet when they have to run, and the long, dangling upper-body shawl, enwrapping the face or head when engulfing tsunami waves struck.

I do not know whether there are specific studies on Aceh women’s clothing that affect their level of survival as tsunami victims. But I remember a story told by a judge, a participant of training on the empowerment of judge capacity in terms of gender sensitivity in Banda Aceh. That day, when the (2004) tsunami waves went crashing onto the higher ground, the man tried to help to push his wife up a palm tree on the side of a football field in downtown Banda Aceh. He said that the effort almost failed as she could not free her hand from holding up her sarong/ ankle-long skirt and headscarf. Women do not know how to climb up an upright-trunked tree, such as a coconut tree, with one hand holding part of her long-dress that restricts their foot maneuvers.

It might be for the same reason that a kindergarten teacher that I met during my research on PAUD (the early childhood education programs) in Meulaboh, a town in West Aceh severely damaged by the tsunami, required her female pupils to wear trousers instead of ankle-long skirts so that she could teach them tree climbing and pioneering practice.

The HRD of a garment factory in the border of Bogor and Sukabumi never forbids the female workers from wearing headscarves or hijabs but requires them to insert the tails of their hijabs under the collars of their blouses. This is to avoid work accidents as the hijab tails could easily get caught and dragged into the high-speed sewing machines. I have heard a similar requirement on hijab wear imposed by a college rector on the female students and lecturers to ensure their safety when they work in the labs – despite their reasons for wearing such garb.

Clothing, in anthropological terms, reflects many symbols. It signifies appropriateness, status, social class, ethnicity, and religious values. Within the religious values, there are views on the role, status related to gender, also the concepts of politics and identity.

In Islam, women’s clothing is regulated based on the concept of aurat (private parts of the body) in public space. Actually, there are many concepts of aurat restriction, according to Fiqh scholars. It is never a single, absolute concept. However, the interpretation of such a concept is often related to the view that women are “sources of slander” (fitnah) in public space. At the same time, women’s apparel is the political identity reflected through the woman’s body and appearance.

Right after the Iranian revolution, the women going to public places should wear black, covering-all abayas and headscarves, which end could be bitten to cover half of the face. It means the concept of clothing is interpreted in line with the social, political, and time developments.

In the independent era, Indonesian Moslem women wear kebaya as the nation’s, as well as religious identities. As the nation has various ethnicities, there are so many styles of Kebaya in line with the local interpretations of ethnicity in Indonesia. Kebayas come in various styles of Solo, Yogyakarta, Madura, Betawi, Sunda, Bali, Ambon (Molucca), Minahasa, Minang, Batak, Aceh, even Encim (Ladies of Peranakan Chinese) and so on. For the sake of religious identity, women wear kebayas combined with various styles of hijabs.

Now, in line with the recent development and very strong religious views, our Moslem women’s fashion, at least the silhouette, becomes quite homogenous. Long dresses, with the lower hems covering the ankles and wiping the floor or various designs of abayas. If we think about it, that is truly the designers’ interpretation of the view on “aurat”.

A study by Rumah Kitab (House of Books) in Bandung, Solo, Depok, Bekasi, and Jakarta reveals that boutique owners and the garment industry have competed in designing dresses with religious identity based on their “reading” of the trend: “Artis Hijrah” (“Migrating Actresses”).

The funny thing is, along with that, there come levels of women’s piousness. Women wearing headscarves covering just the head are in a different (lower) level of piousness compared to those who wear their hijabs over their chests, or the ones wearing very long hijabs below their hip lines. Then comes the market’s term “Jilbab Syar’i” (Hijab wear according to Sharia). This means there are “classes” of women according to their levels of religiousness reflected in their clothing. That is a very absurd reduction of piousness.

Eventually, considering the religious views that are never solitary, nor free of identity politics, it is more important for the women that their clothes are comfortable, appropriate, and safe. They integrate how we assess and respect our own body as the most beautiful gift from Allah. Is our body a source of slander? For me, it is NOT!

Lies Marcoes
December 26, 2020 Translated by By Nining Tri Hafinungsih

rumah kitab

Merebut Tafsir: Jadilah Lelaki Ksatria

Dalam perkawinan Islam, seluruh hal atas terjadinya perkawinan atau perceraian sepenuhnya ada di tangan lelaki; baik ayah (sebagai wali-walayah) atau suami (peran pelindung-qawam-qawamah). Bangunan hukum keluarga Islam memang patriarki: lelaki dan nilai kelelakian (maskulinitas) menjadi pusat orbit keluarga. Hal itu berangkat dari asumsi keunggulan lelaki atas perempuan. Namun dalam seluruh narasi tentang relasi lelaki dan perempuan yang digambarkan al-Qur’an, keunggulan lelaki itu bukan sesuatu yang permanen atau alamiah/ kodrat dan tanpa syarat dan konsekwensi.  Keunggulan itu  karena peluang yang didapatnya secara sosial politik yang lebih besar dibandingkan perempuan (QS An Nisa: 34). Sementara itu, pada perempuan, terdapat keterbatasan akibat tanggung jawab reproduksinya (hamil, melahirkan, menyusui), serta implikasinya secara sosial/ gender (peran pemeliharaan reproduksi sosial di rumah dalam merawat keluarga dan merawat komunitas: lihat Caroline Moser). 

 

Para ahli fiqh tampaknya sadar akan kemungkinan terlemahkannya perempuan sebagai dampak dari penyalahgunaan pengunggulan lelaki atas perempuan. Namun upaya reformasinya ternyata masih tetap dalam koridor ortodiksi yang berangkat dari teks “lelaki adalah pemimpin atas perempuan” (An-Nisa 34). Karenanya tawaran perlindungannya bukan dengan memperkuat power si perempuan melainkan dengan menuntut dan memperbanyak beban tanggung jawab kepada lelaki. Dalam kata lain, bala bantuan dari rumusan fiqh dalam relasi gender ini itu bukan dengan membekali perempuan melakukan tindakan oposisi melainkan menuntut lelaki untuk bersikap ksatria.

 

Ada sedikit pintu yang dibuka oleh fiqh bagi perempuan untuk melawan demi mendapatkan keadilannya. Misalnya jika keluarga yang dijalaninya tidak membuatnya merasa nyaman dan aman, ia boleh menggugat cerai. Demikian pula jika sang suami meminta cerai padahal si istri tak berbuat salah, si suami diberi hak untuk menceraikan namun ia dibebani kewajibannya membayar “denda” uang penghiburan (muth’ah) bagi istri yang diceraikan. Di luar itu pihak suami berkewajiban  membayar nafkah iddah (biaya hidup selama masa menunggu 3 bulan untuk memberi waktu pikir-pikir dan untuk mengetahui status rahimnya agar jika dalam keadaan hamil nasab anak menjadi jelas). Sementara kepada anak diberikan uang hadhanah yang dititipkan kepada mantan istrinya jika si anak ada di bawah pengasuhannya. 

  

Untuk nafkah iddah dan hadhanah biasanya cukup mudah dihitung. Pihak Peradilan Agama tahu berapa biaya tiga bulan pengeluaran rumah tangga berdasarkan wawancara. Demikian juga uang hadhanah sampai anak mandiri, minimial 18 tahun. Namun untuk uang muthah itu yang seharusnya dapat ditimbang dengan adil dengan menghitung peran istri selama berkelurga bukan “sawilasana” – seikhlasnya. 

    

Dalam hukum Islam di Indonesia, ada hak yang dapat diperjuangkan istri di pengadilan yaitu harta gono-gini. Biasanya ini dibagi dua sama rata, atau dibagi tiga dengan menghitung hak anak-anak. Akan tapi terkadang satu pasangan tak meninggalkan harta gono-gini yang berarti, bukan mereka miskin tapi karena punya prioritas dalam pembiayaan. Misalnya untuk mengutamakan pendidikan anak atau mengembangkan karier sendiri.

 

Karenanya muth’ah adalah satu-satunya sumber keuangan bagi mantan istri untuk melanjutkan kehidupannya setelah perceraian. Namun dari pembayaran muth’ah itu kita dapat mengetahui seberapa tinggi mantan suami itu memberi penghargaan bukan semata kepada jasa sang mantan istrinya tetapi penghargaan dan penghormatan kepada DIRINYA SENDIRI!

 

Disinilah tampaknya hal yang ditekankah oleh Al Qur’an bahwa lelaki ditinggikan derajatnya dari perempuan, bukan dalam kerangka untuk menyatakan mereka unggul secara alamiah tetapi karena peluang yang diperoleh lelaki secara sosial politik dan ekonomi. Karenanya dalam memberi muth’ah paska perceraian, sikap kaum lelaki dituntut untuk jujur dan ksatria. Dalam konteks ini sangatlah penting hakim di Peradilan Agama mempelajari sumbangan sang perempuan yang diceraikan itu dalam mendukung dan membesarkan karier sang suami. Dalam kata lain seorang hakim harus dapat mendukung sikap ksatria si mantan suami yang telah diunggulkan oleh Tuhan. Muth’ah jelas bukan sekedar penghiburan untuk beli cendol atau pulsa, tapi benar-benar sebuah cara yang dapat menunjukkan nilai unggul mantan suami. Bayarlah muth’ah mantan istrimu dengan pantas kecuali memang hanya pengen dihargai sebagai ksatria baja hitam!.

# Lies Marcoes, 28 Desember 2020.  

Ringkasan Hasil Seminar Internasional: Tanggapan Nurhady Sirimorok, M.A atas usulan Prof. Michele Ford dan Prof. Musdah Mulia Terkait Hasil Penelitian Rumah KitaB Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan

Nurhady Sirimorok, M.A, Peneliti Senior Rumah Kitab memberikan tanggapan kepada dua nara sumber  dalam Acara Seminar Internasional: Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan. Ia merespon usulan yang disampaikan Prof. Michele Ford, Prof. Musdah Mulia, dan tiga rekomendasi penelitian. 

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk merebut kembali ruang wacana, seperti memperbanyak penceramah perempuan. Ia juga mendorong perlu adanya dukungan pada kelompok dan media (Mojok.com, Islami.co, dan lainnya) yang dapat melawan narasi kelompok fundamentalis. Ia bersetuju usulan Prof. Musdah, konten pengajian tidak boleh elitis, dan harus dikemas sedemikian rupa sehingga bisa diterima oleh masyarakat menengah ke bawah. 

Nurhady menjelaskan, berdasarkan penelitian, kelas menengah ke bawah dan pekerja memiliki kunci untuk melakukan resistensi terhadap fundamentalisme. Secara riil, mereka tidak bisa mengikuti ajaran tersebut, namun selama ini mereka dihinggapi perasaan bersalah karena tidak bisa menjadi Muslim yang kaffah.

Menurut Nurhady lebih lanjut, meluaskan narasi agama juga dapat dilakukan melalui para ulama, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki cara pandang progresif. Terkait produksi pengetahuan baru, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan Prof. Musdah, ia melihat bahwa penelitian yang ada saat ini dapat dipertajam dengan penelitian baru. Misalnya, penelitian dengan purposive sampling dan menanyakan faktor apa yang bisa membuat mereka bergabung, tidak bergabung, atau bahkan keluar dari kelompok fundamentalis. Bagi Nurhady, sudah terjawab dalam penelitian ini, namun perlu diperdalam di penelitian selanjutnya. Penelitian tentang ruang-ruang yang bisa dijangkau oleh perempuan yang terpapar pandangan fundamentalis juga penting untuk dihadirkan menurutnya. 

Nurhady menyertakan rekomendasi dalam tanggapannya, agar tidak elitis, pengetahuan dapat diproduksi langsung di komunitas. Bisa dilakukan participatory action research (PAR) dengan melibatkan perempuan di sejumlah kelompok. Ini merupakan kerja pengorganisasian dan produksi pengetahuan langsung di masyarakat. Biasanya ada banyak data pembuka mata yang bisa ditindaklanjuti oleh mereka secara kolektif. Kelompok fundamentalis juga melakukan pengorganisasian. Mereka memberikan pinjaman kepada orang-orang desa tanpa agunan dan tanpa bunga, dengan syarat mereka ikut kajian. Jadi, mereka datang ke masyarakat untuk memberikan solusi dan mengajak bergabung untuk ikut kajian.[]  

rumah kitab

Merebut Tafsir: Nilai Pakaian Perempuan

Kemarin saya mengalami musibah terpeleset di kamar mandi. Penyebabnya karena lantainya basah, daster saya panjang sampai ke mata kaki model abaya, dan pakai sandal hotel tanpa sol yang bergerigi. Ketika terpeleset keseimbangan saya goyah kesrimpet abaya pula. Bruk!, dan dua jari kaki saya memar menabrak dinding kamar mandi. Untung saja hanya itu. Almarhum mertua saya, mengalami yang lebih parah. Lengannya patah pelipisnya berdarah. Ia kesrimpet baju panjangnya ketika ke luar dari kamar mandi hendak buru-buru ke pasar.

Sering saya mendengar perempuan mengalami kecelakaan karena kesrimpet pakaiannya sendiri. Belakangan lebih sering lagi mendengar perempuan yang mengalami kecelakaan tunggal karena baju panjangnya atau kerudungnya yang menjuntai tergulung roda sepeda motor.

Sebuah studi tentang tsunami dan gender di Sri Lanka menyimpulkan, tsunami berdampak lebih beresiko kepada perempuan karena mereka pakai kain sari dua lapis: bagian bawah yang banyak wiron menjerat kaki ketika berlari, bagian atas penutup dada yang panjang terurai, menutup muka ketika ombak datang bergulung.

Saya belum tahu apakah ada penelitian tentang cara berpakaian perempuan Aceh dan pengaruhnya terhadap tingkat kerentanan perempuan sebagai korban tsunami. Namun saya ingat cerita seorang hakim peserta pelatihan penguatan kapasitas hakim dalam sensitivitas gender di Banda Aceh. Pada hari itu ketika gelombang ombak naik ke daratan, beliau berusaha mendorong istrinya naik ke atas pohon palem/ kelapa sawit yang berjejer di tepi lapangan bola di tengah kota Banda Aceh. Ia mengatakan upaya itu nyaris gagal karena dengan pakaian panjangnya sulit untuk membebaskan tangannya dari baju dan penutup kepalanya. Perempuan tak pernah belajar naik pohon berbatang lurus tanpa cabang seperti pohon kelapa dengan tangan sebelah memegangi baju panjangnya yang melibet kaki.

Mungkin karena itu juga, ketika saya penelitian kurukulum PAUD di Meulaboh- kota paling parah dihantam tsunami di Aceh Barat, saya bertemu seorang guru TK/ PAUD yang mewajibkan murid perempuannya memakai celana panjang bukan rok panjang dan mereka diajari memanjat jaring tali temali.

Seorang HRD pabrik garmen di perbatasan Bogor Sukabumi tidak melarang pekerjanya memakai penutup kepala / jilbab tapi mereka wajib memasukan ekor jilbabnya ke dalam kerah baju. Ini dimaksudkan untuk menghindari kecelakaan kerja akibat ujung jilbabnya keseret mesin jahit yang melaju cepat. Hal serupa pernah saya dengan dari seorang rektor yang ingin memastikan pakaian mahasiswi dan dosen perempuan aman digunakan di laboratorium – apapun dasar alasan penggunaan pakaian itu.

Pakaian secara antropologis mengandung banyak makna. Di dalamnya ada nilai kepantasan, status, kelas sosial, etnisitas, dan nilai keagamaan. Dalam nilai keagamaan terdapat pandangan yang datang dari peran, status yang dikaitkan dengan gender serta konsep politik dan identitas.

Dalam Islam, pakaian perempuan diatur berdasakan konsep aurat mereka di ruang publik. Konsep batas aurat menurut para ahli fiqih sebenarnya tidak tunggal, namun tafsir atas konsep itu kerap kali dikaitkan dengan pandangan bahwa perepuan merupakan sumber fitnah di ruang publik sekaligus sebagai identitas politik yang hendak dihadirkan melalui tubuh dan tampilan perempuan.

Ketika revolusi Iran terjadi, semua kaum perempuan yang hadir di ruang publik menggunakan baju panjang serba hitam dengan kerudung melilit kepala dan ujungnya dapat digigit untuk menutup separuh muka mereka. Artinya, konsep pakaian diterjemahkan berdasarkan perkembangan sosial, politik dan waktu.

Di zaman kemerdekaan, perempuan muslim Indonesia menggunakan kebaya baik sebagai identitas bangsa maupun agama. Karena bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa maka jenis kebaya pun jadi beraneka ragam sesuai dengan tafsir mereka atas identitas suku bangsa Indonesia: Kebaya Jawa Solo, kebaya Yogya, Madura, Betawi, Sunda, Bali, Ambon/Maluku, Minahasa, Makassar, Minang, Batak, Aceh bahkan kebaya Encim peranakan Cina dan seterusnya. Untuk kepentingan identitas agama, orang memakai kebaya dan mengkombinasikannya dengan beragama jenis kerudung.

Namun kini bersama perkembangan zaman dan pengaruh dari pandangan keagamaan yang sangat kuat, cara berpaian perempuan Muslim kita cenderung jadi homogen, minimal dari bentuknya. Baju panjang dengan ujung bawahnya gangsar sampai menyapu tanah, atau aneka ragam abaya. Kalau dipikir-pikir sejatinya itu merupakan interpretasi desainer dan industri garmen dalam “ menafsirkan” pandangan tentang aurat.

Dalam studi Rumah Kitab di Bandung, Solo Depok, Bekasi dan Jakarta, para pemilik butik dan industri garmen berlomba menciptakan baju dengan identitas keagamaan berdasarkan bacaan mereka atas trend pakaian yang digunakan para “artis Hijrah”. Lucunya, bersama itu muncul ukuran kesalehan perempuan. Jilbab yang hanya menutup kepala, akan dinilai beda kesalehannya dengan yang hanya sebatas dada atau dengan jilbab yang panjang menutup bokong. Lalu muncullah istilah pasar “ jilbab syar’i. Ini artinya melalui pakaian orang menciptakan “kelas” dengan ukuran “tingkatan kesalehan” dalam berpakaian. Sebuah reduksi kesalehan yang sungguh absurd.

Apapun itu, pada akhirnya, selain menimbang pandangan keagamaan yang ternyata tidak tunggal dan tidak bebas nilai politik identitas, hal yang terpenting dari pakaian bagi perempuan seharusnya menimbang kenyamanan, kepantasan, dan keamanan. Di dalamnya terkandung cara kita menilai dan menghormati tubuh kita sendiri; sumber fitnahkah tubuh perempuan? Buat saya, bukan!

# Lies Marcoes, 26 Desember 2020.

rumah kitab

Merebut Tafsir: NATALAN

Sebagai Muslim, apa yang dikenang dari Natal? Saya malah teringat cerita kawan peneliti tentang Ramadhan. Sebagai pengamat fenomen sosial politik agama Islam, ia tertarik kepada tradisi umat Islam dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Kebetulan ia mengalaminya di Iran, disusul di beberapa negara berpenduduk Muslim seperti Turki, Afganistan dan Indonesia. Tentu saja, di kalangan minoritas Islam di Eropa juga, tempat ia tinggal.

Baginya, yang menarik dari Ramadhan adalah peristiwa sosial keagamaan di mana hubungan keluarga menjad lebih dekat. Itu sangat mengesankan baginya. Ketika ia tinggal bersama satu keluarga elit Iran di Teheran, ia melihat perubahan hubungan-hubungan ayah dengan anaknya, terutama anak perempuan yang menjadi lebih akrab. Keakraban itu melampaui bulan-bulan lain di luar Ramadhan. Mereka mengobrol tentang apa saja semalam suntuk. Sejak buka puasa, shalat taraweh, sampai makan sahur kemudian tidur dan bangun menjelang siang. Demikian setiap hari sepanjang bulan.

Ia menyaksikan, di saat itulah nilai-nilai keluarga, ajaran agama, tradisi keluarga, kuliner, bahkan politik dibicarakan dan ditularkan dari orang tua kepada anak-anaknya, pun sebaliknya. Baginya bulan Ramahan adalah bulan keluarga. Karenanya ia tak tertarik berpuasa di tanah kelahirannya di Eropa. Sebab “ saya tak menemukan maknanya secara sosial; kalau soal menahan lapar, saya bukan orang yang terlalu menikmati makan siang di kantor, jadi praktis sering juga saya puasa”.

Semasa kecil saya tinggal di kampung yang relatif homogen. Muslim, Sunda, sedikit campuran keluarga Jawa pendatang dan lebih sedikit lagi warga Tionghwa. Ada satu orang Batak,Sersan Manurung dan seorang Pendeta dari Minahasa Bapak Sarionsong.

Di masa kecil saya tak punya pengalaman khusus tentang Natalan sebagai perayaan. Harap diingat saat itu listrik dan karenanya TV belum ada. Peristiwa keagamaan yang mengiringi saya tumbuh besar sebagai warga adalah peristiwa-peristiwa keagamaan dalam tradisi Islam. Di luar ritual formal, kami merayakan Mauludan (bulan Maulud), Rajaban (Isra Mi’raj) dan puncaknya di bulan Ramadhan hingga Lebaran. Bahkan bulan Haji pun saat itu bukan perayaan besar karena hanay shalat Idul Adha dan masih sangat jarang yang menyembelih qurban
.
Di bulan Ramadhan kampung menjad lebih terang benderang. Di mana-mana ada “damar sewu” lampu minyak berjejer-jejer menerangi malam pekat; ada bunyi bedug di malam hari dan sesekali bunyi petasan. Puncaknya adalah berlebaran, shalat Ied di tanah lapang desa, pakai baju baru dan makan dengan seluruh keluarga dan para pelayan toko Ibu (Ibu saya buka toko sembako yang lumayan besar).

Natalan sebagai peristiwa sosial keagamaan saya ikuti ketika saya kuliah di IAIN Jakarta. Ada tugas dari dosen Perbandingan Agama untuk menghadiri ritual Natal di Gereja. Tapi itu hanya mengamati, mencatat dan membahasnya di bangku kuliah. Kala itu saya tak “merasakan” suasana Natal sampai kemudia saya kenal dan menjadi bagian dari satu keluarga Katolik di Jakarta, keluarga angkat saya Ibu/Bapak C. Sumarto.

Ketika itu awal tahun 80-an, Natal telah menjadi bagian dari ornamen pertokoan namun pengalaman kehangatan Natal dalam keluarga benar-benar baru saya rasakan ketika saya menjadi bagian dari keluarga itu. Dan itu terus berlanjut sampai saya telah berkeluarga.

Saya ingat ketika Reza anak sulung saya berumur 4 tahun saya ajak Natalan ke keluarga Eyangnya itu. Ia begitu senang melihat pohon natal bersama aneka perhiasan seperti yang ia lihat di TV. Terlebih, ia juga mendapatkan hadiah Natal dari Eyang Utinya yang ditemukan di bawah pohon Natal. Mata Reza berbinar-binar. Ia mendapatkan kado di luar hari ulang tahunnya, dan dengan hadiah itu ia merasa diakui sebagai bagian dari anggota keluarga Eyangnya.

Hingga saat ini setelah anak-anak berkeluarga, kami melanjutkan tradisi mengunjungi rumah keluarga angkat saya, tempat anak-anak saya punya Uti, Atung (Kakek) tante- tante dan om serta sepupu-sepupu untuk mengucapkan Natal dan makan aneka hidangan Natal. Di saat itu suasana kehangatan keluarga kami rasakan. Mungkin seperti “rasa” yang dialami kawan saya ketika menjalani ritual puasa di Teheran. Bedanya dia sebulan penuh sementara kami hanya satu hari. .

Peristiwa sosial yang mengiringi ritual ritual keagamaan dapat meninggalkan kesan mendalam bagi banyak orang. Itulah pengalaman sosial keagamaan. Kehangatan keluarga dalam nuansa ritual perayaan keagamaan, apapun agama itu, bagi saya adalah fenomena sosial keagamaan yang dapat menghidupkan kehangatan batin. Dan saya ingin anak menantu dan cucu ikut merasakannya, meskipun saya sangat sadar rasa batin adalah pengalaman pribadi, sangat personal. SELAMAT NATAL

 

#Lies Marcoes, 25 Desember 2020

Pandemic showcases Indonesia’s systemic gender inequality – The Jakarta Post.

The COVID-19 pandemic has required almost all events to go virtual, including in Indonesia. Information about conferences and seminars has been disseminated through digital posters containing the speakers’ photographs. One cannot close one’s eyes to the male favoritism in Indonesia’s institutions. It is a rarity to find a conference or seminar in Indonesia with an equal number of men and women. Most strikingly, even those that do include women put them into gender-dictated roles, such as a chairperson. Why is this the case?

Indonesia may have fewer problems than other countries with equal pay between genders, but the problem we currently have is no less systemic than the wage issue. Women need to receive the same acknowledgement for their leadership capacity and their understanding of issues within their field.

Some might argue that speakers are selected based on their knowledge – that these men are the brightest individuals in their respective fields. However, we must realize that in cases of high-level conversations, the speakers are almost always leaders in their institutions. So, it is not merely a “who to invite” issue; it is a leadership issue – something that is entrenched in our institutions.

Systemic gender inequality requires the attention of everyone – both men and women, regardless of their occupations or backgrounds. The argument that the central government and regional administrations have adopted the Sustainable Development Goals (SDGs), which aim to achieve gender equality and women’s empowerment, might counter this critique by maintaining that we are actually progressing toward reducing gender inequality.

But how can one claim that progress has been made when male favoritism in leadership, as the most critical and systemic gender issue, has not been addressed?

In promoting women in leadership, developing countries mainly appreciate empowerment in terms of their ability to run their own small and medium-sized enterprises (SMEs). That matters.

However, gender inequality also persists in the formal sector – a sector that upholds the highest standards of giving decent wages and protections to its workers but does not actually have a clear vision when it comes to gender inequality in leadership.

In 1999, Amartya Sen wrote about “missing women”. Healthcare neglect caused 100 million women to die at birth or shortly thereafter. But newer findings have contributed to this debate and have concluded that the women were missing not simply because of health care. Building upon Sen’s work, Elisabeth Croll (2010) showed that cultural and economic factors contributed to female mortality. The missing women epitomize the inequality of opportunity between women and men and the reality of male favoritism. One might wonder what the cost of neglecting of women’s leadership will be. What will be the cost of stopping women from speaking their minds?

Sylvia Chant (2012) wrote that the current pursuit of gender equality through SME development might very well be the way to achieve “development on the cheap”. In a way, it is true. The linkage between women and development is always made through the growth narrative – that giving more opportunities to women in the labor force can elevate economic growth. The refusal to look at systemic gender inequality will not do justice to women.

Therefore, organizations that promote women’s empowerment and unions that seek to bring more women into the economy need to think about securing women’s rights in leadership as well. There is no written statement that women are forbidden to hold top leadership positions, but because there is no acknowledgement of male favoritism in leadership, everybody just treats the current leadership practice as normal. Therefore, women are unable to exercise their rights.

It is vital that policymakers use the pandemic as a time to reflect and change of the patriarchal nature of Indonesia’s leadership. Why do men dominate top-level positions, while women are merely deemed eligible for supporting roles, such as secretary or treasurer? Much like household patriarchy, in the existing leadership practices, women are mainly considered helpers instead of leaders.

Both the central government and local administrations need to open their eyes and establish a set of goals for promoting women’s leadership in the workplace. Both men and women have important things to say, and by putting on a blindfold regarding this matter, we allow the perpetration of gender inequality, which can produce unintended consequences.

But as much as it is the responsibility of policymakers, it is also our duty – that of individuals, men or women – to make a difference, wherever we dedicate our time and knowledge. If each of us passes on the acknowledgement of gender inequality in leadership to our friends, families and colleagues, a revolution will come.

The writer is a doctoral student at the London School of Economics and Political Science (LSE)

 

Namira Samir, The Jakarta Post, Tue, December 15, 2020

This article was published in thejakartapost.com with the title “Pandemic showcases Indonesia’s systemic gender inequality – Opinion – The Jakarta Post”. Click to read: https://www.thejakartapost.com/academia/2020/12/15/pandemic-showcases-indonesias-systemic-gender-inequality.html.

TANGGAPAN ATAS PRESENTASI HASIL PENELITIAN “FUNDAMENTALISME DAN KEKERASAN BERBASIS GENDER” RUMAH KITAB

Oleh: Prof. Michele Ford (Direktur SSEAC, Universitas Sydney, Australia)

 

Professor Michele Ford adalah pengamat dan peneliti gerakan buruh dan perempuan di Indonesia dan negara lainnya di Asia Tenggara. Michele mengikuti perubahan di keluarga Muslim Indonesia selama kurang lebih 20 tahun karena hampir semua keluarga dari pihak suaminya di Indonesia beragama Islam. Ia juga melihat dalam organisasi serikat buruh yang pada dasarnya bukan organisasi dengan haluan keagamaan, namun pandangan yang mendiskriminasikan perempuan, misalnya dalam kepemimpinan, belakangan kerap menggunakan argumen keagamaan.

Menurut Michele, terjadinya peningkatan paham fundamentalisme di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perubahan geopolitik global dan perubahan lokal di Indonesia. Perubahan global tidak hanya terjadi di dunia Islam, tetapi juga di Kristen, Hindu, Budha, dan lainnya—di mana konservatisme atau fundamentalisme juga meningkat.

Ibu Michele memberikan konteks bagaimana fundamentalisme memiliki momentum pertumbuhannya di Indonesia. Menurutnya, setelah Reformasi, terjadi banyak perubahan sosial dan politik di Indonesia, dan kelompok konservatif atau fundamentalis banyak mendapatkan ruang. Ada perubahan bagaimana mereka berpakaian dan berinteraksi dengan non-Muslim.

Michele mengapresiasi hasil penelitian Rumah KitaB. Menurutnya  terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi dalam penelitian ini; Pertama, hegemoni wacana. Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga non-fisik. Penelitian ini melihat adanya kematian non-fisik yang dialami perempuan, di mana mereka kehilangan jiwa, pikiran, kebebasan, kemerdekaan, dan kemandiriannya. Ibu Michele bersepakat tentang hal ini dan ini bisa dilihat dengan jelas di Indonesia. Ada upaya penyempitan ruang bagi perempuan di ruang publik. Kedua, penelitian ini juga menyebutkan hilangnya otoritas perempuan sebagai akibat dari fundamentalisme—tidak hanya pakaian, tetapi juga ruang ekspresi bagi perempuan karena perempuan ditempatkan di dalam rumah. Ini juga berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap sebagai sumber fitnah, dan fitrah perempuan harus patuh pada laki-laki sebagai imam.

Menurut Michele, meski ideologi fundamentalis di Indonesia banyak berasal dari luar, namun mereka juga didukung oleh konsep yang lebih umum di Indonesia, seperti politik tubuh, mobilitas, risiko memiliki pemimpin perempuan, dan lainnya. Ibu Michele mendorong bagaimana kelompok fundamentalis dapat dilihat dalam gambar yang lebih besar.

Dampak terhadap perempuan yang ikut kelompok fundamentalis jauh lebih berat dari pada perempuan yang ikut kelompok lainnya di Indonesia, terutama di bidang ekonomi. Di laporan disebutkan, perempuan mengalami ketergantungan ekonomi kepada laki-laki karena dia tidak diperbolehkan bekerja dan bepergian keluar rumah. Menurut Ibu Michele, hal itu tidak hanya terjadi di kelompok fundamentalis, tetapi ini juga banyak terjadi di kelompok lainnya dan di luar Indonesia. Jika terkungkung dalam satu tempat yang terbatas, maka perempuan akan sulit untuk mendapatkan perspektif lain di luar komunitasnya. Dalam konteks itu, jika perempuan tidak memiliki pengalaman yang membuka wawasan, maka akan sulit untuk menantang status quo.

Michele Ford menekankan isu fundamentalisme ini harus diletakkan dalam kontinum yang lebih luas di Indonesia. Ketika mengkritik keberadaan perempuan di kelompok fundamentalis, kita juga harus mengkritik keberadaan perempuan di kelompok lainnya yang dianggap sebagai organisasi mainstrem. Apakah terjadi hegemoni wacana juga di kelompok non-fundamentalis?

Menurutnya, salah satu tema yang sangat penting dalam laporan ini adalah tema “kelas”; dampak kelas pada perempuan dalam kelompok fundamentalis. Dalam laporan disebutkan, perempuan kelas menengah lebih menemui kemudahan ketika mengikuti kelompok fundamentalis karena mereka bisa hidup berkecukupan tanpa bekerja di luar rumah. Bebannya lebih berat kepada perempuan kelas pekerja atau perempuan yang tidak mapan ekonominya. Ideologi mereka mengatakan perempuan tidak boleh bekerja di luar rumah, namun mereka harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi, ada tekanan antara ideologi yang dianut dengan kenyataan yang dialami sehingga menimbulkan tekanan jiwa yang berat. Meski mengalami situasi yang berat, di pihak lain, perempuan tersebut terekspos dengan ide-ide yang berbeda, misalnya, bertemu dengan perempuan yang tidak mengikuti pola kehidupan yang sama dengannya. Ini kesempatan yang bisa digunakan untuk memengaruhi atau membuka wawasan perempuan kelas pekerja yang berada di kelompok fundamentalis.

Dr. Michele Ford mempertajam rekomendasi yang disampaikan oleh Rumah KitaB. Pertama, perang wacana; bagaimana orang yang memiliki wawasan yang lebih terbuka tentang peranan perempuan dalam Islam bisa berpengaruh. Dalam pengamatannya, suara progresif dalam dunia Islam sekarang kalah dengan suara konservatif di ruang publik. Jadi, ruang-ruang publik itu harus diraih kembali dengan suara-suara Islam yang lebih progresif dan mengakui bahwa perempuan bisa hidup berdaulat dan bisa hidup baik. Kedua, membesarkan suara-suara tokoh agama yang menganut Islam progresif atau moderat. Ini sangat pas sebagai sebagai sebuah strategi dan tidak bisa dilepaskan dengan rekomendasi pertama dan keempat. Ketiga, mengamati praktik-praktik fundamentalis di sekolah negeri. Berdasarkan penelitian ini, ada praktik-praktik fundamentalis di sekolah-sekolah negeri. Ini juga terjadi di lembaga negara.  Dalam pengalaman penelitiannya Dr. Ford juga melihat ada seorang pekerja dari serikat buruh yang dipaksa memakai jilbab sebelum masuk ke kantor pemerintah; padahal itu bukanlah peraturan negara. Pengadaan ruang aman bagi korban kekerasan non-fisik, di sisi lain, agak kontroversial diterapkan namun ini sangat penting. Keempat, bagaimana dasar-dasar yang bisa diterima pemikir dan masyarakat Muslim dibangun atas interpretasi pandangan keagamaan ala Rumah KitaB dan lembaga lainnya. Pandangan agama yang mendukung perempuan bisa hidup sejajar dan penuh dalam kehidupan publik dan ekonomi perlu dibangun. Dengan melakukan ini, kelompok moderat bisa menang dalam perang wacana tersebut. Rekomendasi keempat ini merupakan pekerjaan mendasar untuk mengatasi masalah-masalah perempuan di kelompok fundamentalis.[]

 

rumah kitab

Merebut Tafsir: Sebongkah Asa dari Lombok Utara

Oleh Lies Marcoes

Subuh ini, kembali saya dibuat haru oleh anak-anak remaja dari kelompok Kanca ( Kanaq Pecinta Baca). Ini adalah kumpulan remaja dampingan Nursyida Syam dari Klub Baca Perempuan (KBP), Desa Perwira, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

Sekumpulan anak remaja berbaju putih tampil dalam video yang mereka buat sendiri. Mereka menyajikan olah seni tari modern dengan pesan yang mereka gali dari kebiasaan di lingkungan mereka. Aksi seni ini berisi pesan gugatan atas cara orang dewasa yang memperlakukan beda anak lelaki dan anak perempuan.

Osi, remaja pegiat seni baca puisi, menohok kesadaran kita di ujung puisi yang dibacanya. “Atau.. Tuhankah lelaki itu?” Osi dan teman-temannya adalah pegiat literasi di Kanca yang lahir dari rahim KBP. Energi mereka menggelegak. Mungkin seperti remaja-remaja lain di banyak daerah di Indonesia. Namun hanya di rumah yang terbuka, yang demokratis dan menerapkan nilai kesetaraan, kaum remaja dapat menemukan kebebasan ekspresinya. Dan di Lombok Utara saya melihatnya sejak lebih dari 10 tahun lalu.

Dalam kerja-kerja penelitian, secara impulsif saya sering ngaprak ke segala penjuru negeri ini. Hingga suatu hari sampai juga ke rumah Nursyda Syam. Ia telah memulai kegiatannya dibantu Lalu Badrul, suaminya, membuat perpustakaan kampung. Gagasan itu muncul setelah ia memulainya dengan membacakan buku bagi kedua anaknya Eca dan Ara di beruga mereka (gubug di depan rumah tempat keluarga bercengkrama). Nursyida adalah anak seorang jurnalis. Ia sendiri juga menekuni bidang jurnalistik. Sejumlah anak dari para TKI/W di sekitar rumahnya kerap ikut mendengarkan dongeng dan bacaan Ida.

Ida pun kemudian mengajak Ibu-ibu mantan pekerja migran untuk mengasuh anak-anak yatim piatu sosial itu; Kak Tuan Uci salah satunya yang saya kenal. Ide Ida tak terbendung. Suaminya, Lalu Badrul, mengimbanginya dengan kesabaran tanpa batas. Tanpa tergesa-gesa, tanpa rekayasa, semuanya mengalir menumbuh kembangkan anak agar tak tergoda berumah tangga di usia muda. Ida dengan gagasan Klub Baca Perempuan itu ingin agar anak-anak percaya bahwa buku adalah jendela dunia.

Tak mulus semuanya mengalir: kadang menabrak batu, tersumbat sampah dan lunglai diterpa gosip. Harap diingat desa adalah satuan wilayah terkecil tempat “suara” diperebutkan. Ida sekuatnya bertahan tetap independen. Namun independensi juga beresiko bagi para penganjur partisan. Ida geming. Air kehidupan itu harus terus mengalir. Jadilah kini sebuah lembaga dengan kegiatan yang begitu dinamis, bersahaja dan tetap memberi kebebasan bagi anak-anak dan remaja untuk berkreasi.

Atas sumbangan para penderma dari negeri tetangga, Ida dipecaya mengelola amanah amaliah. Di musim kemarau, Ida dan suaminya mengawal pembagian air di desa-desa kerontang. Air memang tak dibeli, namun perlu truk angkut dan tenaga untuk memindahkan air dari telaga. Bantuan donatur dari Singapura mengatasi problem biaya angkut itu.

Ketika bencana gempa berturut-turut mengguncang Lombok Utara Juli dan Agustus tahun 2018, rumah Ida ikut hancur. Begitu juga perpustakaan yang dibangun secara swadaya. Namun tak terlalu lama tertegun Ida segera membuka posko. Perpustakannya yang rubuh dibangun kembali atas bantuan arsitek berbahan bambu tahan gempa, Bang Togu Simorangkir dari Samosir.

Sejak KBP berdiri, disusul bencana, banyak tangan terulur. Tapi Ida, Badrul tak berubah gaya hidup, pun rumah mereka yang tetap sederhana dan terbuka bagi siapa saja.

Setahun setelah gempa, covid-19 datang tak terduga. Diawali dengan keterkejutan yang membuat KBP dan Kanca istirahat dari kegiatan, Ida dan Lalu Badrul tak terlalu lama termangu. Mereka segera bergerak lagi. Dimulai dengan memanfaatkan kain perca, bahan baju yang belum dijahit ia mengajar ibu-ibu mantan TKW yang di rumahnya mempunyai mesin jahit untuk membuat masker daur ulang. Mereka mulai memikirkan hal-hal yang tak terpikiran sebelumnya dalam mengatasi covid-19 itu. Melalui jaringannya Ida membantu sejumlah Puskesmas agar para Nakes lebih dulu terlindungi.

Inisiatif lain susul menyusul muncul ketika banyak keluarga tak memiliki akses ke pasar dan pangan. Kambali Ida mengumpulkan bantuan untuk sembako atas dukungan banyak pihak. Tak berhenti di sana ia pun melihat tanah- tanah kosong milik para pemodal industri wisata yang tuannya tinggal di kota lain dan membiarkan lahannya terbengkalai. Dengan mengantongi izin pemanfaatan lahan, Ida dan keluarga serta anggota KBP dan Kanca merintis kebun pangan. Hasilnya, dalam tiga bulan telah melimpah ruah. Kebetulan masa panen itu dibarengi dengan kemarau. Ida pun mengirimkan bantuan air bersama hasil kebun pangannya.

KBP buat saya adalah oase tempat saya menemukan harapan dan semangat. Sebagai pegiat penguatan lembaga akar rumput, saya sedikitpun tak tergoda untuk mendesak mereka menjadi lembaga terstandar pengorganisasian dalam ukuran baku. Sebab, pada KBP dan Kanca terdapat pengetahuan dan praktik pengorganisasian yang ternyata bisa tumbuh berkembang sebagai sebuah gerakan yang genuine. Dan saya bangga telah menjadi saksi dari tumbuh kembangnya lembaga ini.

 

# Lies Marcoes, 13 Desember 2020.